TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118/PMK.01/2021
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) | Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. |
(2) | Kementerian Keuangan dipimpin oleh Menteri Keuangan. |
Pasal 2
(1) | Dalam melaksanakan tugas, Menteri Keuangan dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. |
(2) | Wakil Menteri Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. |
(3) | Wakil Menteri Keuangan mempunyai tugas membantu Menteri Keuangan dalam memimpin penyelenggaraan urusan Kementerian Keuangan. |
(4) | Ketentuan mengenai tugas Wakil Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan. |
Pasal 3
Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan merupakan satu kesatuan unsur pimpinan Kementerian Keuangan.
Pasal 4
Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
Susunan Organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas:
BAB III
SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 7
(1) | Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. |
(2) | Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. |
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 10
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan dan Keuangan
Pasal 11
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah, rencana kerja tahunan atau jangka pendek, mengolah, menelaah, dan mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan Kementerian Keuangan, pengelolaan dan analisis kinerja dan risiko Kementerian Keuangan, penyusunan anggaran Kementerian Keuangan, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan, serta melaksanakan sistem akuntansi dan menyusun laporan keuangan Kementerian Keuangan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 13
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
Pasal 14
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis Kementerian Keuangan, penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian, dan pelaporan dan analisis Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 16
Bagian Perencanaan terdiri atas:
Pasal 17
(1) | Subbagian Perencanaan I mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window. |
(2) | Subbagian Perencanaan II mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
(3) | Subbagian Perencanaan III mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
(4) | Subbagian Perencanaan IV mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian, serta pelaporan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah lingkup Kementerian Keuangan. |
Pasal 18
Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan, analisis, edukasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja organisasi dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko menyelenggarakan fungsi:
Pasal 20
Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko terdiri atas:
Pasal 21
(1) | Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko I mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko organisasi yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. |
(2) | Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko organisasi yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. |
(3) | Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko organisasi yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. |
(4) | Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko IV mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan terkait perencanaan dan perumusan kebijakan pengelolaan kinerja dan risiko, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, dan evaluasi atas implementasi kebijakan pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan akuntabilitas kinerja Kementerian, serta pemantauan dan evaluasi kinerja dan risiko tingkat Kementerian. |
Pasal 22
Bagian Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 24
Bagian Penganggaran terdiri atas:
Pasal 25
(1) | Subbagian Penganggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window. |
(2) | Subbagian Penganggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
(3) | Subbagian Penganggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
(4) | Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan. |
Pasal 26
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 28
Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
Pasal 29
(1) | Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, melakukan koordinasi penyiapan bahan analisis belanja Kementerian Keuangan BA015, dan melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, serta melakukan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. |
(2) | Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melakukan koordinasi penyiapan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan lingkup Kementerian Keuangan, melakukan koordinasi penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan, dan melakukan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. |
(3) | Subbagian Perbendaharaan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Inspektorat Jenderal, melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, melakukan koordinasi penyiapan bahan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan koordinasi penggalian potensi, penyusunan target serta penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan dan melakukan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. |
(4) | Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, menyiapkan bahan pembinaan, melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan tunjangan kinerja, melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, menyusun dan menyajikan laporan pertanggungjawaban perhitungan tunjangan kinerja tingkat Kementerian Keuangan, melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoñng dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. |
Pasal 30
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan Kementerian Keuangan.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 32
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
Pasal 33
(1) | Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Badan Kebijakan Fiskal. |
(2) | Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Lembaga National Single Window. |
(3) | Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
(4) | Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta melakukan konsolidasi laporan keuangan, tindak lanjut hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan guna menyusun Laporan Keuangan Kementerian Keuangan, laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan laporan rekening pemerintah seluruh unit Eselon I. |
Bagian Keempat
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan
Pasal 34
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 36
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan terdiri atas:
Pasal 37
Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:
Pasal 39
Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis terdiri atas:
Pasal 40
(1) | Subbagian Strategi Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas desain dan perencanaan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(2) | Subbagian Proses Bisnis I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas rencana induk, arsitektur, peta rencana, dan proses bisnis Level Strategis Sistem Pemerintahan Kementerian Keuangan, serta melakukan evaluasi standar operasional prosedur pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window. |
(3) | Subbagian Proses Bisnis II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas rencana induk, arsitektur, peta rencana, dan proses bisnis Level Strategis Sistem Pemerintahan Kementerian Keuangan serta melakukan evaluasi standar operasional prosedur pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal. |
Pasal 41
Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan jabatan fungsional pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I menyelenggarakan fungsi:
Pasal 43
Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I terdiri atas:
Pasal 44
(1) | Subbagian Organisasi IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
(2) | Subbagian Organisasi IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, dan Lembaga National Single Window. |
(3) | Subbagian Jabatan Fungsional I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas jabatan fungsional pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
Pasal 45
Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan jabatan fungsional pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II menyelenggarakan fungsi:
Pasal 47
Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II terdiri atas:
Pasal 48
(1) | Subbagian Organisasi IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Badan Kebijakan Fiskal. |
(2) | Subbagian Organisasi IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. |
(3) | Subbagian Jabatan Fungsional II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas jabatan fungsional pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal. |
Pasal 49
Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas analisis dan evaluasi jabatan, kompetensi teknis jabatan, dan rumpun jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 51
Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan terdiri atas:
Pasal 52
(1) | Subbagian Kompetensi Teknis Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas kompetensi teknis jabatan, dan rumpun jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(2) | Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window. |
(3) | Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal. |
Pasal 53
Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas, budaya organisasi, dan sistem administrasi umum di lingkungan Kementerian Keuangan, serta melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
Pasal 55
Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik terdiri atas:
Pasal 56
(1) | Subbagian Tata Kelola I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas budaya organisasi, sistem otomatisasi perkantoran dan administrasi pemerintahan pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window. |
(2) | Subbagian Tata Kelola II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas budaya organisasi, sistem otomatisasi perkantoran dan administrasi pemerintahan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal. |
(3) | Subbagian Pelayanan Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, dan penyusunan kebijakan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik dan pembangunan zona integritas. |
(4) | Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. |
Bagian Kelima
Biro Hukum
Pasal 57
Biro Hukum mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan peraturan perundang-undangan, memberikan pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum, serta menerbitkan dan menandatangani Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan.
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 59
Biro Hukum terdiri atas:
Pasal 60
Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai, dan Evaluasi Regulasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai, serta pelaksanaan evaluasi regulasi.
Pasal 61
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai dan Evaluasi Regulasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 62
Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai dan Evaluasi Regulasi terdiri atas:
Pasal 63
(1) | Subbagian Hukum Pajak I mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya danpenelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pajak, yaitu Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Materai. |
(2) | Subbagian Hukum Pajak II mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pajak, yaitu Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Bumi dan Bangunan selain Sektor Perdesaan dan Perkotaan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Pengadilan Pajak. |
(3) | Subbagian Hukum Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang kepabeanan, yang meliputi teknis kepabeanan, penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, pemberian fasilitas pembebasan dan keringanan bea masuk, audit kepabeanan, pemberian premi, keberatan dan banding, kepabeanan internasional, tempat penimbunan berikat, penindakan dan penyidikan, pengendalian impor atau ekspor termasuk larangan dan pembatasan, bea masuk anti dumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan, dan bea masuk pembalasan. |
(4) | Subbagian Hukum Cukai dan Evaluasi Regulasi mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang cukai, serta pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan peninjauan regulasi, dan pengoordinasian simplifikasi peraturan perundang- undangan di bidang Keuangan Negara, termasuk mengoordinasikan penyusunan Program Legislasi Nasional Undang-Undang, Program Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, dan Program Perencanaan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan yang Bersifat Kebijakan. |
Pasal 64
Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan, perbendaharaan, badan layanan umum, dan belanja.
Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 66
Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum terdiri atas:
Pasal 67
(1) | Subbagian Hukum Anggaran mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang anggaran yang meliputi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya, dan rancangan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang penganggaran pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan Bendahara Umum Negara, termasuk penganggaran pada Kementerian Keuangan selaku pengguna anggaran, serta Public Service Obligation. |
(2) | Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah meliputi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana transfer lainnya, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa serta pinjaman dan hibah kepada pemerintah daerah termasuk dana darurat, serta pendanaan dan informasi keuangan daerah, dan masalah lainnya di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. |
(3) | Subbagian Hukum Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang perbendaharaan yang meliputi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, pengelolaan investasi jangka panjang non permanen, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, sistem perbendaharaan, penyelesaian kasus tuntutan perbendaharaan dan kompensasi utang kepada negara, serta masalah perbendaharaan terkait lainnya, termasuk masalah perbendaharaan pada Kementerian Keuangan selaku pengguna anggaran. |
(4) | Subbagian Hukum Badan Layanan Umum dan Belanja mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang badan layanan umum, termasuk investasi yang dilakukan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan belanja subsidi termasuk kredit program. |
Pasal 68
Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang kekayaan negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, serta menyelenggarakan dokumentasi, informasi, dan diseminasi hukum.
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 70
Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum terdiri atas:
Pasal 71
(1) | Subbagian Hukum Kekayaan Negara I mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang kekayaan negara yang meliputi barang milik negara pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga lainnya serta kekayaan negara tertentu yang berasal dari perjanjian/kontrak dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk barang yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral, batubara, panas bumi dan energi baru terbarukan, aset eks Pertamina, barang yang diperoleh/dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, barang gratifikasi yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, serta barang sitaan pada Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparat penegak hukum lain. |
(2) | Subbagian Hukum Kekayaan Negara II mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang kekayaan negara yang meliputi kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk penyertaan modal negara berikut perubahannya pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Lembaga Keuangan Internasional, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Perseroan Terbatas lain yang terdapat kepemilikan negara, investasi jangka panjang permanen, yayasan dan badan hukum/badan usaha lain serta usaha kecil, mikro, dan menengah. |
(3) | Subbagian Hukum Kekayaan Negara III mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang piutang negara dan lelang, dan kekayaan negara tertentu yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis dan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan, termasuk aset bekas milik asing/tionghoa, aset eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias, barang yang berasal dari benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam, barang eks tegahan kepabeanan dan cukai, serta aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan aset eks Bank dalam Likuidasi yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan. |
(4) | Subbagian Hukum Pengadaan dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk perjanjiannya, serta mempunyai tugas melakukan penyebarluasan regulasi (diseminasi) yang telah diundangkan, pengembangan dan pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan, pengembangan teknologi informasi hukum, pengelolaan perpustakaan hukum, dan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Berita Negara Republik Indonesia. |
Pasal 72
Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, transaksi derivatif, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta menyusun Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan terkait penerbitan Surat Berharga Negara dan dalam rangka pengefektifan/penarikan perjanjian pinjaman luar negeri.
Pasal 73
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:
Pasal 74
Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Pendapatan Negara Bukan Pajak terdiri atas:
Pasal 75
(1) | Subbagian Pengelolaan Pembiayaan I mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang pengelolaan pembiayaan negara khususnya Surat Utang Negara, Surat Berharga Syariah Negara, transaksi derivatif, obligasi Pemerintah berupa Pinjaman Nasional 1946, Obligasi 1950, Obligasi 1959, dan Obligasi Pembangunan 1964, serta menyusun Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan terkait penerbitan Surat Berharga Negara. |
(2) | Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan II mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang pengelolaan pembiayaan negara berupa penerimaan pinjaman dan hibah pemerintah yang bersumber dari luar negeri, pemberian pinjaman luar negeri pemerintah dan hibah luar negeri pemerintah, penerimaan pinjaman pemerintah yang bersumber dari dalam negeri, penerusan pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah, pengelolaan pinjaman pemerintah yang bersumber dari Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah, serta menyusun Legal Opinion dalam rangka pengefektifan/penarikan perjanjian pinjaman luar negeri. |
(3) | Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum terkait dengan bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
(4) | Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Hukum. |
Pasal 76
Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang sektor keuangan, dan melaksanakan pengkajian, pengoordinasian dan perumusan rancangan perjanjian atau naskah kerja sama nasional dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan, serta menyusun Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam rangka pengefektifan perjanjian penjaminan pemerintah.
Pasal 77
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian menyelenggarakan fungsi:
Pasal 78
Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian terdiri atas:
Pasal 79
(1) | Subbagian Hukum Sektor Keuangan I mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pasar modal, dana pensiun, dan perasuransian, termasuk program asuransi wajib dan program asuransi sosial, penjaminan, jasa keuangan lainnya, dan profesi keuangan yang meliputi akuntan publik dan profesi keuangan lainnya. |
(2) | Subbagian Hukum Sektor Keuangan II mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang perbankan termasuk permasalahan hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank dalam Likuidasi, dan permasalahan hukum eks program penjaminan pemerintah, dan lembaga pembiayaan, serta pengelolaan Rupiah dan kebijakan perubahan harga Rupiah, penanganan krisis sistem keuangan, dan lembaga keuangan internasional. |
(3) | Subbagian Hukum Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, bahan pertimbangan hukum, dan contract drafting dalam rangka penanganan perjanjian nasional termasuk nota kesepahaman/memorandum of understanding, dan perjanjian internasional, perjanjian perlindungan, promosi dan kerjasama investasi, perjanjian kerjasama penyediaan infrastruktur, jaminan pemerintah (government guarantee) dan kewajiban kontinjensi serta perjanjian kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan termasuk perjanjian perpajakan internasional, kerjasama internasional yang bersifat bilateral dan regional, serta lembaga regional dan organisasi/kerja sama internasional yang bersifat multilateral termasuk World Customs Organization, Group of Twenty (G20), dan organisasi di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa serta perubahan iklim dan ekonomi hijau serta menyusun Legal Opinion dan dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka pengefektifan perjanjian penjaminan pemerintah. |
Pasal 80
Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang sumber daya manusia, organisasi dan ketatalaksanaan, dan pengawasan internal, serta sebagai Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional (UPIJF) yang digunakan dan/atau pembinaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum.
Pasal 81
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi:
Pasal 82
Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur terdiri atas:
Pasal 83
(1) | Subbagian Hukum Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang sumber daya manusia termasuk permasalahan pemberian hak keuangan dan fasilitas di lingkungan Kementerian Keuangan, kinerja dan risiko, perencanaan strategis, serta kasus tuntutan ganti rugi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN. |
(2) | Subbagian Hukum Organisasi, Ketatalaksanaan, dan Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang organisasi termasuk regulasi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan, ketatalaksanaan, dan pengawasan internal terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. |
(3) | Subbagian Hukum Teknologi Informasi Keuangan dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang teknologi informasi keuangan, kearsipan, komunikasi dan layanan informasi termasuk pengoordinasian penyiapan analisis dalam rangka strategi komunikasi atas regulasi/kebijakan yang bersifat strategis sebagai bagian dalam penelaahan atas rancangan peraturan perundang-undangan yang mempunyai dampak terhadap masyarakat luas, dan pendidikan dan pelatihan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, serta melakukan tugas sebagai Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional (UPIJF) yang digunakan dan/atau pembinaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan. |
Bagian Keenam
Biro Advokasi
Pasal 84
Biro Advokasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum meliputi penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Biro Advokasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 86
Biro Advokasi terdiri atas:
Pasal 87
(1) | Bagian Advokasi I mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. |
Pasal 88
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Advokasi I menyelenggarakan fungsi:
Pasal 89
Bagian Advokasi I terdiri atas:
Pasal 90
(1) | Subbagian Advokasi IA, Subbagian Advokasi IB, dan Subbagian Advokasi IC masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. |
Pasal 91
(1) | Bagian Advokasi II mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. |
Pasal 92
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Advokasi II menyelenggarakan fungsi:
Pasal 93
Bagian Advokasi II terdiri atas:
Pasal 94
(1) | Subbagian Advokasi IIA, Subbagian Advokasi IIB, dan Subbagian Advokasi IIC mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. |
Pasal 95
(1) | Bagian Advokasi III mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. |
Pasal 96
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bagian Advokasi III menyelenggarakan fungsi:
Pasal 97
Bagian Advokasi III terdiri atas:
Pasal 98
(1) | Subbagian Advokasi IIIA, Subbagian Advokasi IIIB, dan Subbagian Advokasi IIIC masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. |
Pasal 99
(1) | Bagian Advokasi IV mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan serta rekapitulasi data perkara, serta melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Advokasi. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. |
Pasal 100
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Advokasi IV menyelenggarakan fungsi:
Pasal 101
Bagian Advokasi IV terdiri atas:
Pasal 102
(1) | Subbagian Advokasi IVA dan Subbagian Advokasi IVB masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan, serta rekapitulasi data perkara. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. |
(3) | Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Advokasi. |
Bagian Ketujuh
Biro Sumber Daya Manusia
Pasal 103
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan serta pengalokasian lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN maupun penempatan pegawai Kementerian Keuangan pada instansi lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 104
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
Pasal 105
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Pasal 106
Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan bahan kebijakan, penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan pemantauan dan evaluasi rencana kebutuhan Aparatur Sipil Negara, formasi, pengadaan, orientasi, dan penempatan Aparatur Sipil Negara Kementerian Keuangan, serta pengalokasian lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN pada instansi lain.
Pasal 107
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
Pasal 108
Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Pasal 109
(1) | Subbagian Perencanaan dan Formasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan, pemantauan dan evaluasi terkait perencanaan dan formasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Keuangan, penataan komposisi pegawai, perhitungan kebutuhan mahasiswa baru Politeknik Keuangan Negara STAN, pengoordinasian alokasi lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN pada instansi lain, pengoordinasian penyiapan dan penyusunan rencana strategis Biro Sumber Daya Manusia, penyiapan bahan penyusunan arahan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan, penyiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil penelitian perencanaan sumber daya manusia; |
(2) | Subbagian Rekrutmen Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penerimaan pegawai baru Aparatur Sipil Negara, penyiapan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi penerimaan hakim Pengadilan Pajak, penyelesaian perpindahan pegawai dari instansi lain ke Kementerian Keuangan, tenaga ahli, dan staf khusus Menteri Keuangan, dan pengoordinasian pemberian izin mahasiswa magang; |
(3) | Subbagian Penempatan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelesaian penempatan pegawai baru, pengusulan pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara, penyelesaian pengangkatan Aparatur Sipil Negara, pemrosesan Kartu Pegawai, evaluasi penempatan pegawai baru termasuk lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN yang ditempatkan pada instansi lain, dan perumusan pedoman pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi orientasi pegawai baru. |
Pasal 110
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan analisis kompetensi pegawai, assessment center, pengelolaan kinerja pegawai, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur.
Pasal 111
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
Pasal 112
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Pasal 113
(1) | Subbagian Analisis Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan konsep model kompetensi, konsep kebijakan pengukuran kompetensi, pelaksanaan uji kompetensi manajerial dan sosial kultural dengan metode tertentu, dan konsep arsitektur kepemimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan, serta memantau dan mengevaluasi implementasi pelaksanaannya. |
(2) | Subbagian Asesmen Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan assessment center pejabat Eselon II dan pejabat Eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan, memantau dan mengevaluasi implementasi Assessment Center di lingkungan Kementerian Keuangan, serta pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(3) | Subbagian Pengelolaan Kinerja Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan diseminasi sistem penilaian kinerja pegawai, penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai, penyiapan bahan pemetaan pegawai, dan menatausahakan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil pejabat Pimpinan Tinggi Madya. |
(4) | Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, pemantauan dan evaluasi program pengembangan sumber daya manusia, pengoordinasian program pengembangan strategis Kementerian Keuangan, dan pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program pendidikan dan pelatihan pegawai. |
Pasal 114
Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembangunan, pengelolaan, pelayanan sistem informasi manajemen sumber daya manusia, penyajian, analisis, pengintegrasian data sumber daya manusia, serta pengelolaan naskah dan dokumen pegawai.
Pasal 115
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
Pasal 116
Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Pasal 117
(1) | Subbagian Manajemen Basis Data mempunyai tugas melaksanakan analisis proses bisnis manajemen sumber daya manusia, desain sistem manajemen sumber daya manusia, manajemen basis data sumber daya manusia, koordinasi penyiapan infrastruktur dan dukungan teknis teknologi informasi di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia, dan memberikan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen sumber daya manusia. |
(2) | Subbagian Analisis Data dan Dukungan Informasi mempunyai tugas melakukan analisis data, penyajian data dan informasi sumber daya manusia, dan penyelesaian pelaksanaan inpassing gaji pegawai unit Eselon I selain Sekretariat Jenderal. |
(3) | Subbagian Pengintegrasian Data mempunyai tugas melakukan pemutakhiran data sumber daya manusia unit Eselon I selain Sekretariat Jenderal, pembuatan mekanisme dan pemantauan pelaksanaan pertukaran data sumber daya manusia, serta melakukan verifikasi dan integrasi data sumber daya manusia. |
(4) | Subbagian Manajemen Naskah dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan naskah dan dokumen kepegawaian. |
Pasal 118
Bagian Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengembangan karier, pola karier, mutasi, promosi, manajemen talenta, seleksi terbuka, pengaturan status kepegawaian, pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional, mutasi antar unit dan antar instansi, seleksi untuk pemenuhan sumber daya manusia secara internal, pengisian jabatan pada Unit Organisasi Non Eselon dan Tim Task Force, penugasan lainnya, serta kepangkatan pegawai, serta pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
Pasal 119
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Bagian Mutasi dan Kepangkatan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 120
Bagian Mutasi dan Kepangkatan terdiri atas:
Pasal 121
(1) | Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan penyusunan pedoman manajemen karier pegawai, penyusunan dan pelaksanaan rencana pengembangan karier, pemanfaatan hasil pemantauan dan evaluasi pengembangan karier pegawai, pelaksanaan seleksi pengisian JPT Madya dan Atase/Staf Teknis Keuangan, penyiapan usulan mutasi/pengangkatan dan pemberhentian JPT Madya, penyelesaian mutasi/pengangkatan dalam JPT Pratama dan Jabatan Administrator di lingkungan Kementerian Keuangan dan Jabatan Pengawas antarunit Eselon I, penyelesaian pemberhentian dalam JPT Pratama dan Jabatan Administrator di lingkungan Kementerian Keuangan, penyelesaian surat pernyataan pelantikan dan surat pernyataan menduduki JPT Madya di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(2) | Subbagian Manajemen Talenta mempunyai tugas menyusun kajian dan bahan perumusan kebijakan, penyempurnaan kebijakan manajemen talenta, implementasi manajemen talenta meliputi Analisis Kebutuhan Talent, Identifikasi Calon Talent, Pelaksanaan Forum Pimpinan, dan Evaluasi Talent, serta pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan manajemen talenta di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(3) | Subbagian Status Kepegawaian mempunyai tugas menyusun bahan perumusan kebijakan, menganalisis, mengevaluasi, dan menyempurnakan proses pengaturan status kepegawaian sebagai pegawai ditugaskan di luar Kementerian Keuangan, mutasi antar unit dan antar instansi, pengisian jabatan pada Unit Organisasi Non Eselon dan Tim Tas k Force, seleksi untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia secara internal, pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional, memproses mutasi jabatan fungsional untuk tingkat madya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, serta penyelesaian pengangkatan Kepala Perwakilan, Kepala Sekretariat Perwakilan, Kepala Subperwakilan, dan Kepala Sekretariat Subperwakilan Kementerian Keuangan. |
(4) | Subbagian Kepangkatan mempunyai tugas menganalisis penyelesaian kebijakan dan proses kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan, penyiapan pelaksanaan seleksi pemberian penghargaan prestasi kerja luar biasa baiknya untuk penyelesaian kenaikan pangkat luar biasa baiknya, dan peninjauan masa kerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. |
Pasal 122
Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, Pensiun, dan Regulasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas merumuskan bahan kebijakan, melaksanakan analisis, dan menyelesaikan pengelolaan kesejahteraan pegawai, pemberian penghargaan dan tanda jasa, perizinan, menegakkan disiplin pegawai, penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian, usul pemberhentian dan pensiun serta melaksanakan penyusunan, diseminasi, penerapan, dan mengoordinasikan evaluasi regulasi di bidang sumber daya manusia.
Pasal 123
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, Pensiun, dan Regulasi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
Pasal 124
Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, Pensiun dan Regulasi Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Pasal 125
(1) | Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan pengelolaan kesejahteraan dan pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda kehormatan, perizinan pegawai, pemutakhiran data kepesertaan pegawai pada BP-Tapera, cuti pegawai, penyaluran dana dukungan pemulihan bencana, serta pengusulan kartu istri/kartu suami dan Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu. |
(2) | Subbagian Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penegakan disiplin dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan mengenai disiplin dan pemberhentian terkait tindak pidana, penyelewengan terhadap Pancasila atau Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan pemberhentian Calon Pengawai Negeri Sipil, serta karena hal lainnya dalam ketentuan mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, penyelesaian kasus kepegawaian, serta penerapan kode etik pegawai dan mengelola kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Kementerian Keuangan. |
(3) | Subbagian Pemberhentian dan Pensiun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyelesaian pemberhentian pegawai dan pemberhentian pegawai dari jabatan organik serta penyelesaian usul pensiun pegawai, penyelesaian status tewas pegawai serta usul kenaikan pangkat pengabdian dan anumerta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Subbagian Regulasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan, harmonisasi, diseminasi, penerapan, dan evaluasi regulasi di bidang sumber daya manusia. |
Pasal 126
Bagian Pembangunan Karakter dan Budaya Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyusun desain pengelolaan, mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pembinaan mental, layanan konsultasi psikologis, pembangunan budaya pegawai, serta urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Sumber Daya Manusia.
Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Bagian Pembangunan Karakter dan Budaya Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
Pasal 128
Bagian Pembangunan Karakter dan Budaya Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Pasal 129
(1) | Subbagian Pembinaan Mental, Agama, dan Konseling mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan desain, instrumen, infrastruktur, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan program pendampingan pegawai (Employee Assistance Program) serta pengelolaan layanan konsultasi psikologis pegawai, pembinaan komunitas dan kegiatan keagamaan, serta pengoordinasian program kegiatan kerohaniawanan di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(2) | Subbagian Pembangunan Budaya mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan desain, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas pembangunan budaya, nilai-nilai Aparatur Sipil Negara, nilai-nilai Kementerian Keuangan, nilai-nilai kebangsaan (ideologi dan bela negara), dan kode etik dan kode perilaku di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(3) | Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Sumber Daya Manusia. |
Bagian Kedelapan
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Pasal 130
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan manajemen kehumasan di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 131
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 132
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi terdiri atas:
Pasal 133
Bagian Manajemen Strategi Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan manajemen di bidang strategi komunikasi, opini publik, riset, dan audit komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 134
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Bagian Manajemen Strategi Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 135
Bagian Manajemen Strategi Komunikasi terdiri atas:
Pasal 136
(1) | Subbagian Strategi Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan analisis bahan penyusunan strategi komunikasi, dan bahan rekomendasi tindakan secara tepat waktu kepada pimpinan. |
(2) | Subbagian Monitoring dan Analisis Berita mempunyai tugas melakukan monitoring dan analisis opini publik pada media cetak, elektronik, dan online, daerah, nasional, dan internasional, serta menyiapkan laporan berkala perkembangan opini publik. |
(3) | Subbagian Riset dan Audit mempunyai tugas melakukan audit komunikasi dan riset maupun survei yang terkait dengan opini publik, pengelolaan informasi, peningkatan kualitas dan kuantitas database bagian. |
Pasal 137
Bagian Manajemen Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan manajemen di bidang publikasi cetak, publikasi elektronik, dan aktivitas pemberitaan dan dokumentasi kegiatan pimpinan.
Pasal 138
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Bagian Manajemen Publikasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 139
Bagian Manajemen Publikasi terdiri atas:
Pasal 140
(1) | Subbagian Publikasi Cetak mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan di bidang publikasi cetak di lingkungan Kementerian Keuangan, penyiapan, penerbitan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media cetak dalam dan luar ruang secara tepat waktu. |
(2) | Subbagian Publikasi Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan di bidang publikasi elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, penyiapan, penayangan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media elektronik dalam dan luar ruang, situs, media sosial secara tepat waktu. |
(3) | Subbagian Pemberitaan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pembinaan peliputan dan dokumentasi kegiatan Kementerian Keuangan dan pimpinan, penyiapan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negaradan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya dalam bentuk multimedia dan publikasi elektronik lainnya. |
Pasal 141
Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara mempunyai tugas melaksanakan aktivitas komunikasi dan layanan informasi mengenai kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah), serta koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah) dan rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Pasal 142
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 143
Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara terdiri atas:
Pasal 144
(1) | Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara I mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan. |
(2) | Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara II mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat selain Komisi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. |
(3) | Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara III mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengelola sistem manajemen informasi, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas database Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara. |
Pasal 145
Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan manajemen di bidang hubungan media dan hubungan kelembagaan masyarakat.
Pasal 146
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
Pasal 147
Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat terdiri atas:
Pasal 148
(1) | Subbagian Hubungan Media mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada institusi beserta organ-organ dari media massa cetak (nasional, internasional, dan daerah), serta media massa elektronik. |
(2) | Subbagian Hubungan Kelembagaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada kelembagaan masyarakat. |
Pasal 149
Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan di bidang dukungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Layanan Informasi serta manajemen dukungan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan layanan informasi.
Pasal 150
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 151
Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi terdiri atas:
Pasal 152
(1) | Subbagian Pengelolaan Data dan Penanganan Sengketa Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi layanan informasi publik, uji konsekuensi, pengumpulan dan verifikasi data, penanganan sengketa informasi serta asistensi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, pelaksanaan kerja sama dengan badan publik lainnya dalam rangka pengelolaan layanan informasi publik. |
(2) | Subbagian Pengelolaan Layanan Informasi Publik mempunyai tugas melakukan pengelolaan operasionalisasi, pengelolaan dokumentasi, pengembangan kompetensi, pelaporan dan evaluasi layanan informasi publik. |
Pasal 153
Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kegiatan peningkatan apresiasi, partisipasi dan kapasitas pengetahuan publik internal dan eksternal, perencanaan, pengendalian program, manajemen referensi dan sistem manajemen informasi kehumasan Kementerian Keuangan, dan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
Pasal 154
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Pasal 155
Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik terdiri atas:
Pasal 156
(1) | Subbagian Manajemen Sistem Informasi Kehumasan dan Referensi mempunyai tugas melakukan penyiapan, pembinaan dan pelaksanaan manajemen referensi dan sistem informasi kehumasan di lingkungan Kementerian Keuangan, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak institusi referensi daerah, nasional, dan internasional dalam rangka pengembangan referensi. |
(2) | Subbagian Edukasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan, pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan peningkatan apresiasi, partisipasi, dan kapasitas pengetahuan publik eksternal dan internal Kementerian Keuangan. |
(3) | Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi. |
Bagian Kesembilan
Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan
Pasal 157
Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan administrasi barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 158
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 159
Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan terdiri atas :
Pasal 160
Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, serta pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.
Pasal 161
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
Pasal 162
Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja terdiri atas:
Pasal 163
(1) | Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
(2) | Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window. |
(3) | Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(4) | Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan. |
Pasal 164
Bagian Perencanaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 165
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Bagian Perencanaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 166
Bagian Perencanaan terdiri atas:
Pasal 167
(1) | Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
(2) | Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window. |
(3) | Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
Pasal 168
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 169
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 170
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
Pasal 171
(1) | Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan, pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. |
(2) | Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan, pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Lembaga National Single Window. |
(3) | Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan, pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(4) | Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara IV mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan, pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Badan Kebijakan Fiskal |
Pasal 172
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 173
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 174
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas:
Pasal 175
(1) | Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. |
(2) | Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Lembaga National Single Window. |
(3) | Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(4) | Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara IV mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
Pasal 176
Bagian Manajemen Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, penyusunan riset dan analisa pasar, pengelolaan program dan kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang/j asa di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 177
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Bagian Manajemen Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 178
Bagian Manajemen Pengadaan terdiri atas:
Pasal 179
(1) | Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa I mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta penyusunan pedoman riset dan analisa pasar pengadaan barang/jasa. |
(2) | Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa II mempunyai tugas melaksanakan analisis dan dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang dan jasa pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, serta pengelolaan program dan kinerja Jabatan Fungsional pengelola pengadaan barang/jasa. |
(3) | Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa III mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang dan jasa pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral. |
Pasal 180
Bagian Manajemen Teknis, Data, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan registrasi dan verifikasi pelaku usaha, penanganan keluhan, pembinaan dan pelatihan bagi pengguna sistem, serta pengelolaan komunikasi, akun pengelola, dan kerja sama, serta penguatan kapasitas, pembinaan jabatan fungsional, dan sosialisasi, serta pengelolaan data dan informasi, pemeliharaan otomasi proses bisnis pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa.
Pasal 181
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Bagian Manajemen Teknis, Data, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 182
Bagian Manajemen Teknis, Data, dan Informasi terdiri atas:
Pasal 183
(1) | Subbagian Pengelolaan Pengguna dan Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan registrasi dan verifikasi pelaku usaha, pembinaan dan pelatihan, konsultasi dan penanganan keluhan kepada pengguna sistem, serta verifikasi lapangan terhadap pelaku usaha dan penyedia barang/jasa. |
(2) | Subbagian Kerja Sama dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pengelolaan komunikasi dan publikasi, akun pengelola barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, serta kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. |
(3) | Subbagian Kompetensi Barang Milik Negara dan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan penguatan kapasitas, profesionalisme, dan integritas pejabat fungsional, pembinaan jabatan fungsional, penyelenggaraan sosialisasi dan diseminasi pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa. |
(4) | Subbagian Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan Pengelolaan data dan informasi, interkoneksi proses bisnis, pemeliharaan otomasi proses bisnis, serta perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement) barang milik negara dan pengadaan barang/jasa. |
Bagian Kesepuluh
Biro Umum
Pasal 184
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan ketatausahaan tingkat Kementerian Keuangan dan pemberian pelayanan pelaksanaan tugas kantor pusat Kementerian Keuangan, melaksanakan pembinaan organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kepatuhan internal, dan barang milik negara, dan memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 185
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 186
Biro Umum terdiri atas:
Pasal 187
Bagian Administrasi Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan kearsipan, melaksanakan administrasi perjalanan dinas, administrasi persuratan, serta urusan tata usaha dan dukungan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan.
Pasal 188
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Bagian Administrasi Kementerian menyelenggarakan fungsi:
Pasal 189
Bagian Administrasi Kementerian terdiri atas:
Pasal 190
(1) | Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan arsip Kementerian Keuangan. |
(2) | Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan pengendalian naskah dinas masuk kantor pusat Kementerian Keuangan dan pengadministrasian naskah dinas keluar Menteri Keuangan. |
(3) | Subbagian Administrasi Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan administrasi perjalanan dinas luar negeri Kementerian Keuangan dan pengelolaan perjalanan dinas dalam negeri Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan. |
(4) | Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan dukungan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan serta urusan protokoler Sekretaris Jenderal. |
Pasal 191
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kerumahtanggaan kantor pusat Kementerian Keuangan dan melaksanakan operasional satuan kerja Sekretariat Jenderal.
Pasal 192
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
Pasal 193
Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
Pasal 194
(1) | Subbagian Pengelolaan Bangunan dan Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan penggunaan dan pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungan meliputi struktural, arsitektural, tata gerha, dan halaman milik satuan kerja Sekretariat Jenderal. |
(2) | Subbagian Pengelolaan Mekanikal dan Elektrikal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan penggunaan dan pemeliharaan utilitas bangunan atau gedung meliputi mekanikal, elektrikal, peralatan sistem keamanan, peralatan sistem telekomunikasi milik satuan kerja Sekretariat Jenderal serta pelaksanaan manajemen penggunaan energi di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan. |
(3) | Subbagian Pengelolaan Peralatan Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan penggunaan dan pemeliharaan peralatan operasional meliputi kendaraan dinas, peralatan elektronik dan multimedia, mebel, peralatan kesehatan dan olahraga, dan peralatan percetakan milik satuan kerja Sekretariat Jenderal. |
(4) | Subbagian Pengelolaan Keamanan dan Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan keamanan dan ketertiban, manajemen penanggulangan bencana dan kebakaran, menyiapkan fasilitas kegiatan pimpinan/rapat/upacara, dan memberikan dukungan operasional perkantoran satuan kerja Sekretariat Jenderal. |
Pasal 195
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan perwakilan Kementerian Keuangan di luar negeri.
Pasal 196
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 197
Bagian Keuangan terdiri atas:
Pasal 198
(1) | Subbagian Penganggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan. |
(2) | Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam pelaksanaan anggaran satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan. |
(3) | Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan penyusunan laporan keuangan satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal serta melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai kantor pusat, administrasi tunjangan di lingkungan Sekretariat Jenderal, dan administrasi gaji Atase Keuangan. |
(4) | Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dan penyusunan laporan keuangan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan. |
Pasal 199
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal, melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan layanan kesehatan pegawai di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan, serta melaksanakan pembinaan mental dan agama di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 200
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
Pasal 201
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Pasal 202
(1) | Subbagian Perencanaan dan Mutasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan, penempatan, mutasi serta pelantikan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal. |
(2) | Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam rangka pengembangan, pengoordinasian pelaksanaan assessment center pejabat Eselon IV dan pelaksana, pengelolaan talent pejabat Eselon IV dan pelaksana, serta pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal. |
(3) | Subbagian Administrasi dan Budaya Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan kepangkatan, pemberhentian dan pensiun, pengelolaan naskah dan dokumen kepegawaian lainnya, pemberian penghargaan, penegakan disiplin pegawai, pembangunan budaya pegawai, internalisasi nilai-nilai Aparatur Sipil Negara, nilai-nilai Kementerian Keuangan, nilai-nilai kebangsaan (ideologi dan bela negara), kode etik dan kode perilaku, serta pembinaan mental dan agama di lingkungan Sekretariat Jenderal. |
(4) | Subbagian Pengelolaan Layanan Kesehatan Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan kesehatan pegawai beserta keluarga di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan, pengelolaan jabatan fungsional tenaga kesehatan Kementerian Keuangan, dan pelayanan konsultasi psikologis bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal. |
Pasal 203
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan, komunikasi dan publikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 204
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 205
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Komunikasi terdiri atas:
Pasal 206
(1) | Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penataan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan, analisis beban kerja, dan pengelolaan kesehatan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal. |
(2) | Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi sistem administrasi umum, tata naskah dinas, prosedur operasional standar, proses bisnis, dan pelayanan publik di lingkungan Sekretariat Jenderal. |
(3) | Subbagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pembinaan pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal dan pengelolaan program transformasi kelembagaan Sekretariat Jenderal serta pengelolaan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal. |
(4) | Subbagian Komunikasi dan Publikasi mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan strategi komunikasi, melakukan pengelolaan kanal komunikasi situs maupun media sosial, melaksanakan layanan dokumentasi dan videografi, layanan informasi publik, serta penyusunan laporan tahunan Sekretariat Jenderal. |
Pasal 207
Bagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemantauan pengendalian internal, pengelolaan dan pengendalian gratifikasi, pengelolaan pengaduan, pengelolaan kinerja organisasi, pengelolaan risiko, pemantauan tindak lanjut penugasan pimpinan, serta pengelolaan dan penyajian data dan dukungan teknis di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 208
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Bagian Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
Pasal 209
Bagian Kepatuhan Internal terdiri atas:
Pasal 210
(1) | Subbagian Kepatuhan Internal I mempunyai tugas melakukan pengendalian internal, pengendalian intern atas pelaporan keuangan, dan pelaksanaan penilaian integritas satuan kerja yang dikoordinasikan Sekretariat Jenderal, melakukan pengelolaan pengaduan, pengelolaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selain terkait laporan keuangan, dan melakukan evaluasi pengelolaan risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal. |
(2) | Subbagian Kepatuhan Internal II mempunyai tugas melakukan pengendalian internal, pengendalian intern atas pelaporan keuangan, dan pelaksanaan penilaian integritas satuan kerja yang dikoordinasikan Sekretariat Jenderal, melakukan koordinasi pengendalian internal atas pelaporan keuangan tingkat Eselon I Sekretariat Jenderal, melakukan pengelolaan dan pengendalian gratifikasi, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, pemantauan pelaksanaan konsinyering di lingkungan Sekretariat Jenderal dan melakukan pengelolaan risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal. |
(3) | Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam rangka guna pengelolaan kinerja organisasi, melakukan penyusunan dokumen perencanaan strategis Sekretariat Jenderal, serta melakukan penyusunan Laporan Kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal. |
(4) | Subbagian Data dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pemantauan tindak lanjut penugasan pimpinan, pendampingan kegiatan rapat Sekretaris Jenderal, pengoordinasian pengisian dan pengumpulan data survei, pengelolaan penyajian data dan statistik di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta penyelenggaraan rapat kerja Sekretariat Jenderal. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Subbagian Kepatuhan Internal I dan Subbagian Kepatuhan Internal II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal. |
Pasal 211
Bagian Manajemen Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan dan distribusi perlengkapan kantor satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal j melaksanakan pembinaan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan, melaksanakan pembinaan pengelolaan Gedung Keuangan Negara, urusan pencetakan dan penggandaan di lingkungan Kementerian Keuangan, serta melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Umum.
Pasal 212
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Bagian Manajemen Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 213
Bagian Manajemen Barang Milik Negara terdiri atas:
Pasal 214
(1) | Subbagian Barang Milik Negara I mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, pengadaan barang inventaris dan persediaan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pengadaan gedung/bangunan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyusunan laporan Barang Milik Negara satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal, dan melaksanakan urusan pencetakan, penjilidan, serta penggandaan di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(2) | Subbagian Barang Milik Negara II mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyusunan laporan Barang Milik Negara lingkup satuan kerja Gedung Keuangan Negara, Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara, dan Kantor Pengelolaan Pemulihan Data, serta konsolidasi Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara dan Laporan Barang Milik Negara Tingkat Eselon I Sekretariat Jenderal. |
(3) | Subbagian Barang Milik Negara III mempunyai tugas Melakukan analis dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyusunan laporan Barang Milik Negara Satuan Kerja di lingkungan kantor pusat Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan sebagai Sekretariat Eselon I, melakukan pengelolaan barang milik negara pada Satuan Kerja Atase Keuangan, melaksanakan urusan penyimpanan dan pendistribusian barang inventaris dan persediaan pada satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal, penatausahaan barang inventaris dan persediaan Satuan Kerja Atase Keuangan, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkup Eselon I Sekretariat Jenderal. |
(4) | Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Umum. |
Bagian Kesebelas
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 215
(1) | Pada Sekretariat Jenderal dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. |
(2) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal sesuai bidang keahlian dan keterampilan. |
(3) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan. |
(6) | Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 216
(1) | Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. |
(2) | Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 217
Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 218
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 219
Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 220
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 221
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Pasal 222
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Pasal 223
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, kinerja, penyusunan laporan kegiatan direktorat jenderal, dan kehumasan.
Pasal 224
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
Pasal 225
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
Pasal 226
(1) | Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, dan evaluasi jabatan, serta analisis beban kerja. |
(2) | Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur, metode kerja, dan tata naskah dinas, serta pengembangan proses bisnis organisasi. |
(3) | Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Kehumasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pengelolaan kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, laporan pelaksanaan tugas, laporan tahunan, pengelolaan media sosial, konten dan publikasi digital, serta penyiapan bahan, dan pelaksanaan urusan kehumasan Direktorat Jenderal Anggaran. |
Pasal 227
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, perencanaan dan pengembangan karir, manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia, dan administrasi jabatan fungsional direktorat jenderal.
Pasal 228
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
Pasal 229
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Pasal 230
(1) | Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengembangan pegawai, penyusunan rencana kebutuhan dan seleksi pendidikan dan pelatihan pegawai, pengelolaan Budget Learning Center, ujian jabatan, pengelolaan tugas belajar, perumusan standar kompetensi jabatan, serta pengelolaan assessment center, competency profiling, dan manajemen talenta. |
(2) | Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pola mutasi dan pola karir, analisis succession plan, dan melaksanakan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemberian pensiun, mutasi, dan kenaikan gaji berkala, serta pemberian penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin. |
(3) | Subbagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, statistik, layanan sumber daya manusia, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia, serta pengolahan bahan penetapan angka kredit, fasilitasi penilaian, dan pelaksanaan urusan administrasi jabatan fungsional direktorat jenderal. |
Pasal 231
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, perbendaharaan, dan pengelolaan keuangan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan direktorat jenderal.
Pasal 232
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 233
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
Pasal 234
(1) | Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran direktorat jenderal. |
(2) | Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan direktorat jenderal dan menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. |
(3) | Subbagian Akuntansi, Pelaporan Keuangan, dan Gaji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran, pengelolaan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, dan menyusun laporan keuangan direktorat jenderal. |
Pasal 235
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, layanan anggaran, layanan informasi, kearsipan, perpustakaan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan barang milik negara, serta tata usaha pimpinan.
Pasal 236
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 237
Bagian Umum terdiri atas:
Pasal 238
(1) | Subbagian Layanan Anggaran dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan informasi dan anggaran, pengelolaan pusat layanan, dan melakukan urusan tata usaha, kearsipan, ekspedisi, pencetakan, penggandaan, dan pengelolaan perpustakaan. |
(2) | Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dan melaksanakan pengelolaan operasional kantor, kendaraan dinas, dan fasilitas pendukung lainnya, serta koordinasi penanganan dan keselamatan kerja. |
(3) | Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan barang milik negara, penetapan status penggunaan, melakukan penyiapan dokumen, pelaksanaan dan pelaporan pemilihan penyedia barang/jasa, dan melakukan inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, pemindahtanganan, pengamanan, dan penyiapan penghapusan, serta pelaporan barang milik negara. |
(4) | Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan, pemantauan Daily Activity Monitoring System (DAMS) direktorat jenderal, menyusun bahan komunikasi dan rapat pimpinan, serta protokoler dan akomodasi direktorat jenderal. |
Pasal 239
Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen Risiko, dan Advokasi mempunyai tugas melakukan penyusunan kerangka kerja, pemantauan, pembinaan dan pengendalian kepatuhan internal, manajemen risiko, dan advokasi, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
Pasal 240
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen Risiko, dan Advokasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 241
Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen Risiko, dan Advokasi terdiri atas:
Pasal 242
(1) | Subbagian Pengendalian dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan kerangka kerja, dan pelaksanaan kegiatan pemantauan pengendalian internal dan penilaian zona integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran. |
(2) | Subbagian Pemantauan Kode Etik dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan kerangka kerja, pengembangan dan pemantauan kode etik, penyusunan strategi komunikasi pendidikan budaya anti korupsi, pengendalian gratifikasi, serta pengelolaan manajemen risiko Direktorat Jenderal Anggaran. |
(3) | Subbagian Pemantauan Hasil Pemeriksaan dan Advokasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan kerangka kerja, dan pelaksanaan kegiatan pemantauan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan, serta pemberian layanan advokasi terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran. |
Bagian Keempat
Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara
Pasal 243
Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 244
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 245
Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
Pasal 246
Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan proyeksi, asumsi makro dan pendapatan negara dan hibah, kerangka penganggaran jangka menengah, analisis perkembangan dan prospek perekonomian dalam negeri dan internasional, analisis asumsi dasar dan kerangka ekonomi makro, analisis dampak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhadap perekonomian, analisis sensitivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akibat perubahan indikator ekonomi makro dan langkah-langkah kebijakan fiskal, serta analisis kebijakan dan perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara dan hibah.
Pasal 247
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 248
Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara terdiri atas:
Pasal 249
(1) | Seksi Analisis Ekonomi Makro mempunyai tugas melakukan analisis kebijakan dan prospek perkembangan ekonomi makro, analisis sensitivitas dampak ekonomi makro terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pengelolaan data dan model dampak ekonomi makro dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
(2) | Seksi Analisis Penerimaan Perpajakan dan Hibah mempunyai tugas melakukan analisis kebijakan, perkembangan realisasi, sasaran penerimaan perpajakan, hibah, sensitivitas perpajakan, pemantauan, evaluasi, dan pengelolaan data dan model penerimaan perpajakan dan hibah dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
(3) | Seksi Analisis Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan analisis kebijakan, perkembangan realisasi, sasaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, sensitivitas Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta pemantauan, evaluasi, dan pengelolaan data dan model Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
(4) | Seksi Analisis dan Konsolidasi Penyusunan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melakukan analisis perkembangan kondisi fiskal dan kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), pemantauan dan evaluasi atau pemantauan dini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan koordinasi pengolahan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan data fiskal lainnya dalam Proyeksi Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk keperluan penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
Pasal 250
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya.
Pasal 251
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I menyelenggarakan fungsi:
Pasal 252
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I terdiri atas:
Pasal 253
(1) | Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja pegawai serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
(2) | Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Barang mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja barang serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
(3) | Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Modal mempunyai tugas pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja modal serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
(4) | Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lainnya mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja lainnya, konsolidasi data Bendahara Umum Negara (BUN), serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
Pasal 254
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, belanja hibah, serta melakukan konsolidasi data belanja negara.
Pasal 255
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II menyelenggarakan fungsi:
Pasal 256
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II terdiri atas:
Pasal 257
(1) | Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian Lembaga I dan Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian Lembaga II masing-masing mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja kementerian dan lembaga serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
(2) | Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Bantuan Sosial mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang bantuan sosial serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
(3) | Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Hibah dan Konsolidasi Data Belanja Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja prioritas, melakukan konsolidasi pengolahan dan pemantauan data belanja pemerintah pusat, konsolidasi data belanja negara dan analisis dan evaluasi fungsi dan tematik serta konsolidasi fungsi dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 258
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi serta transfer ke daerah dan konsolidasi data transfer ke daerah lainnya.
Pasal 259
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III menyelenggarakan fungsi:
Pasal 260
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III terdiri atas:
Pasal 261
(1) | Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi Energi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja subsidi energi, serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik. |
(2) | Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi Non Energi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja subsidi non energi, serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik. |
(3) | Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah I mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang dana bagi hasil, dana alokasi khusus fisik, dan konsolidasi transfer ke daerah lainnya, serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik. |
(4) | Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah II mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang dana alokasi umum, dana alokasi khusus non fisik, dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Insentif Daerah (DID), dana desa, dan anggaran pendidikan dari transfer ke daerah, konsolidasi data transfer ke daerah lainnya, serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik. |
Pasal 262
Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembiayaan anggaran serta penganggaran risiko fiskal.
Pasal 263
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal menyelenggarakan fungsi:
Pasal 264
Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal terdiri atas:
Pasal 265
(1) | Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang I mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan, pembayaran cicilan pokok utang luar negeri, penerusan pinjaman, pembayaran bunga utang luar negeri, dan analisis dan evaluasi fungsi dan tematik. |
(2) | Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang II mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, pembayaran cicilan pokok utang dalam negeri dan pembayaran bunga utang dalam negeri serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik. |
(3) | Seksi Penyusunan Pembiayaan Non Utang mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembiayaan non utang serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik. |
(4) | Seksi Penganggaran Risiko Fiskal mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang penganggaran risiko fiskal, serta kewajiban penjaminan. |
Pasal 266
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan data dan informasi ekonomi makro dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, koordinasi penyiapan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan evaluasi akun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melaksanakan dukungan teknis penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta diseminasi data ekonomi makro dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 267
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 268
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
Pasal 269
(1) | Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara I mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, penyusunan bahan Rancangan Undang-Undang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, penyusunan bahan sinkronisasi dan penelahaan peraturan, penyiapan data Peraturan Presiden Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, riset penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan kerjasama dengan pihak luar. |
(2) | Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara II mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, koordinasi pelaksanaan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, koordinasi penyelesaian Laporan Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pemantauan penyelesaian arahan dan kebijakan pimpinan. |
(3) | Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara III mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan Buku Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Advetorial, dan Laporan Infografis, konsolidasi, publikasi dan transparansi data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan layanan permintaan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
(4) | Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara IV mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan data (Central Government Operation/CGO), konsolidasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (buku saku), penyelesaian Laporan Semester I Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penyiapan bahan analisis dan evaluasi akun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pengelolaan strategi komunikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan diseminasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
Pasal 270
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
Bagian Kelima
Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan
Kemaritiman
Pasal 271
Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 272
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
Pasal 273
Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas:
Pasal 274
(1) | Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan, Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang, Subdirektorat Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, bahan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dan revisinya, bahan koordinasi serta pelaksanaan analisis, bimbingan teknis, penelaahan, pemantauan dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 275
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan, Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang, Subdirektorat Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan masing-masing menyelenggarakan fungsi:
Pasal 276
Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan terdiri atas:
Pasal 277
(1) | Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan I, Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan II, Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan III, dan Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 278
Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang terdiri atas:
Pasal 279
(1) | Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang I, Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang II, Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang III, dan Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 280
Subdirektorat Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas:
Pasal 281
(1) | Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah I, Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah II, Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah III, dan Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 282
Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan terdiri atas:
Pasal 283
(1) | Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan I, Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan II, Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan III, dan Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 284
Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan terdiri atas:
Pasal 285
(1) | Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan I, Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan II, Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan III, dan Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 286
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan dan analisis data anggaran, melakukan penyiapan dan pelaksanaan pencetakan dokumen penganggaran serta koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.
Pasal 287
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
Pasal 288
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas:
Pasal 289
(1) | Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan koordinasi penelaahan dan penyelesaian serta analisis pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penyusunan rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya keluaran pada Kementerian/Lembaga, serta melakukan koordinasi persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan, menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa. |
(2) | Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data anggaran, menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta revisi anggaran, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaran serta memproses usulan kode satuan kerja. |
Pasal 290
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritaman. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman. |
Bagian Keenam
Direktorat Anggaran Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Pasal 291
Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 292
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 293
Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
Pasal 294
(1) | Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan, Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan, Subdirektorat Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara, Subdirektorat Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, bahan pengesahan dokumen Pelaksanaan Anggaran dan revisinya, dan bahan koordinasi serta melaksanakan analisis, bimbingan teknis, penelaahan, pemantauan dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran |
Pasal 295
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan, Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan, Subdirektorat Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara, Subdirektorat Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan masing-masing menyelenggarakan fungsi:
Pasal 296
Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan terdiri atas:
Pasal 297
(1) | Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan I, Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan II, Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan III, dan Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan IV masing-masing mempunyai tugas melaksanakan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melaksanakan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melaksanakan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, koordinasi dengan instansi/unit lain dalam hal penghimpunan dan analisis data bidang pendidikan di daerah, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 298
Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan terdiri atas:
Pasal 299
(1) | Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan I, Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan II, Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan III, dan Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 300
Subdirektorat Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara terdiri atas:
Pasal 301
(1) | Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara I, Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara II, Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara III, dan Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 302
Subdirektorat Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan terdiri atas:
Pasal 303
(1) | Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan I, Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan II, Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan III, dan Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 304
Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan terdiri atas:
Pasal 305
(1) | Seksi Anggaran Bidang Kesehatan I, Seksi Anggaran Bidang Kesehatan II, Seksi Anggaran Bidang Kesehatan III, dan Seksi Anggaran Bidang Kesehatan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/ Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, koordinasi dengan instansi/unit lain dalam hal penghimpunan dan analisis data bidang kesehatan di daerah, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 306
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan dan analisis data anggaran, melakukan penyiapan dan pelaksanaan pencetakan dokumen penganggaran serta koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.
Pasal 307
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 308
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
Pasal 309
(1) | Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan koordinasi penelaahan dan penyelesaian serta analisis pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penyusunan rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya keluaran pada Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan, serta menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa. |
(2) | Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data anggaran, menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta revisi anggaran, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaran serta memproses usulan kode satuan kerja. |
Pasal 310
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. |
Bagian Ketujuh
Direktorat Anggaran Bidang
Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Pasal 311
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan melakukan pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 312
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 313
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara terdiri atas:
Pasal 314
Subdirektorat Anggaran Bidang Politik, Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, bahan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dan revisinya, bahan koordinasi serta pelaksanaan analisis, bimbingan teknis, penelaahan, pemantauan dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 315
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, Subdirektorat Anggaran Bidang Politik, Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan masing-masing menyelenggarakan fungsi:
Pasal 316
Subdirektorat Anggaran Bidang Politik terdiri atas:
Pasal 317
(1) | Seksi Anggaran Bidang Politik I, Seksi Anggaran Bidang Politik II, Seksi Anggaran Bidang Politik III, dan Seksi Anggaran Bidang Politik IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 318
Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum terdiri atas:
Pasal 319
(1) | Seksi Anggaran Bidang Hukum I, Seksi Anggaran Bidang Hukum II, Seksi Anggaran Bidang Hukum III, dan Seksi Anggaran Bidang Hukum IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 320
Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan terdiri atas:
Pasal 321
(1) | Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan I, Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan II, Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan III, dan Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 322
Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, bahan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dan revisinya, pelaksanaan bimbingan teknis, penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan analisis, penelaahan, pemantauan dan evaluasi di bidang penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 323
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322, Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 324
Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara terdiri atas:
Pasal 325
(1) | Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara I, Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara II, Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara III, dan Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, melakukan penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu anggaran dan pagu alokasi anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara, melakukan koordinasi penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, melakukan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian pergeseran anggaran antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemeriksaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. |
(2) | Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara III juga mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian pergeseran anggaran antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara ke Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 326
Subdirektorat Penyusunan Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyelesaian siklus anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08, penelitian atas kebutuhan anggaran tertentu yang alokasi dananya belum dapat ditetapkan, bimbingan teknis dan pemantauan kinerja serta evaluasi kinerja, penyelesaian usul revisi anggaran, serta pengusulan penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08.
Pasal 327
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326, Subdirektorat Penyusunan Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya menyelenggarakan fungsi:
Pasal 328
Subdirektorat Penyusunan Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya terdiri atas:
Pasal 329
(1) | Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Subsidi mempunyai tugas melakukan penyusunan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07, penyusunan penyesuaian indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.7, koordinasi rincian pagu Bagian Anggaran 999.07, bimbingan teknis rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara, penelitian atas rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07, koordinasi dan fasilitasi penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara bagian anggaran 999.7, koordinasi dan fasilitasi penyusunan penyesuaian Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07, koordinasi dan fasilitasi penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07, penelitian dan koordinasi usul revisi anggaran, pemantauan kinerja serta evaluasi kinerja atas penggunaan dana Bagian Anggaran 999.07, dan penyusunan tanggapan atas temuan pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pemeriksa internal maupun eksternal pemerintah. |
(2) | Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Lainnya I dan Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Lainnya II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.8, penyusunan penyesuaian indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.08, koordinasi rincian pagu Bagian Anggaran 999.08, bimbingan teknis rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara, penelitian atas rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.08, koordinasi dan fasilitasi penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.08, koordinasi dan fasilitasi penyusunan penyesuaian Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.8, koordinasi dan fasilitasi penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.08, penelitian dan koordinasi usul revisi anggaran, pemantauan kinerja serta evaluasi kinerja atas penggunaan dana Bagian Anggaran 999.08, penelitian atas usul permintaan dana dari menteri/pimpinan lembaga untuk kegiatan tertentu dari Bagian Anggaran 999.08 yang belum dapat disusun sebelum ditetapkannya undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan penyusunan tanggapan atas temuan pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pemeriksa internal maupun eksternal pemerintah. |
(3) | Seksi Penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya mempunyai tugas melakukan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, penyusunan dan penyampaian laporan barang milik negara Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melakukan penetapan status penggunaan, dan penghapusan barang milik negara yang diperoleh dari Bagian Anggaran 999.08, melakukan bimbingan teknis dan pemantauan terhadap laporan keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08, melakukan rekonsiliasi pagu, belanja, pendapatan, pengembalian belanja, pengembalian pendapatan, dan barang milik negara Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08, melakukan penyusunan tanggapan laporan hasil reviu maupun laporan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pemeriksa internal maupun eksternal pemerintah, dan penyusunan berita acara serah terima barang milik negara yang diperoleh dari Bagian Anggaran 999.08. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 330
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan dan analisis data anggaran, melakukan penyiapan dan pelaksanaan pencetakan dokumen penganggaran serta koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.
Pasal 331
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 332
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara terdiri atas:
Pasal 333
(1) | Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan koordinasi penelaahan dan penyelesaian serta analisis pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penyusunan rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya keluaran pada Kementerian/Lembaga, serta melakukan koordinasi persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan, dan menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa. |
(2) | Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penatausahaan, dan perumusan analisis data penganggaran belanja pemerintah pusat, menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta revisi anggaran, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi anggaran serta memproses usulan kode satuan kerja. |
Pasal 334
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. |
Bagian Kedelapan
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak
Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 335
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, penggalian potensi dan pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia.
Pasal 336
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 337
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:
Pasal 338
Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan, analisis, dan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi, melaksanakan penyusunan target dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor minyak dan gas bumi, melaksanakan penelitian, verifikasi, penatausahaan, pelaporan, dan penyelesaian kewajiban kontraktual pemerintah serta melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak di sektor hulu minyak dan gas bumi.
Pasal 339
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 340
Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
Pasal 341
(1) | Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi I, Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi II, Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi III, dan Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi IV masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi, melakukan penyusunan target, proyeksi (outlook), dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi serta kewajiban pemerintah sektor hulu minyak dan gas bumi, melakukan penelitian, verifikasi, dan validasi penerimaan dan penyelesaian kewajiban Pemerintah sektor hulu minyak dan gas bumi, melakukan penghitungan dan penyiapan usulan pemindahbukuan dan penyusunan laporan keuangan Bendahara Umum Negara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor hulu minyak dan gas bumi, melakukan pemantauan atas pengendalian biaya operasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh mitra, melakukan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 342
Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan, analisis, dan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria, melaksanakan penyusunan target, realisasi, dan pagu penggunaan, melaksanakan verifikasi dan penyiapan laporan, serta bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi termasuk Badan Layanan Umum dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara.
Pasal 343
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342, Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 344
Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
Pasal 345
(1) | Seksi Penerimaan Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, rencana target dan pagu, realisasi, dan revisi anggaran, penetapan jenis dan tarif, serta rekomendasi persetujuan atau penolakan permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang dan usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor energi dan sumber daya mineral, melakukan verifikasi, dan penatausahaan penagihan, penyetoran, penerbitan dokumen pembayaran, dan penyelesaian kewajiban pemerintah pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor energi dan sumber daya mineral, melakukan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI), serta melakukan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi penggunaan, pengelolaan piutang, dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor energi dan sumber daya mineral. |
(2) | Seksi Penerimaan Kehutanan dan Perikanan mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, rencana target dan pagu, realisasi, dan revisi anggaran, penetapan jenis dan tarif, serta rekomendasi persetujuan atau penolakan permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang dan usulan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor kehutanan dan perikanan, melakukan verifikasi dan penatausahaan penagihan, penyetoran, penerbitan dokumen pembayaran, dan penyelesaian kewajiban pemerintah pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor kehutanan dan perikanan, melakukan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI), serta melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi penggunaan, pengelolaan piutang, dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor kehutanan dan perikanan. |
(3) | Seksi Penerimaan Panas Bumi I dan Seksi Penerimaan Panas Bumi II masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, rencana target dan pagu, realisasi, dan revisi anggaran, penetapan jenis dan tarif, serta rekomendasi persetujuan atau penolakan permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang dan usulan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor panas bumi, melakukan verifikasi dan penatausahaan penagihan, penyetoran, penerbitan dokumen pembayaran, dan penyelesaian kewajiban pemerintah pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor panas bumi, melakukan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI), serta melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi penggunaan, pengelolaan piutang, dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor panas bumi. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 346
Subdirektorat Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, analisis, dan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria, melaksanakan penyusunan target dan realisasi, melaksanakan penelitian, verifikasi, penatausahaan dan pelaporan, serta bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan, perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, serta penyiapan bahan dukungan teknis dan administrasi keanggotaan pemerintah pada organisasi di bidang energi.
Pasal 347
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Subdirektorat Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 348
Subdirektorat Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:
Pasal 349
(1) | Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan I, Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan II, Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan III, dan Seksi Penerimaan Kekayaan Negara IV masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, melakukan penyusunan rencana dan laporan, melakukan pengumpulan, pengolahan, pembukuan, verifikasi data, penatausahaan, penelaahan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan. |
(2) | Selain melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan I dan Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan II juga melakukan tugas analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, melakukan penyusunan rencana dan laporan, melakukan pengumpulan, pengolahan, pembukuan, verifikasi data, penatausahaan, penelaahan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan. |
(3) | Selain melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan II dan Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan III juga melakukan tugas penyiapan bahan dukungan teknis dan administrasi keanggotaan pemerintah pada organisasi di bidang energi. |
(4) | Selain melaksanakan tugas sebagaimana dalam ayat (1), Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan IV juga mempunyai tugas melakukan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dan bimbingan teknis atas pelaporan pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 350
Subdirektorat Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, melaksanakan penggalian potensi dan penyusunan laporan kebijakan potensi, melaksanakan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan, dan penyusunan laporan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, serta melaksanakan koordinasi dengan instansi pengawas.
Pasal 351
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350, Subdirektorat Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 352
Subdirektorat Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:
Pasal 353
(1) | Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan penerimaan minyak dan gas bumi, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan minyak dan gas bumi untuk penggalian potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penerimaan minyak dan gas bumi, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas, dan menyusun laporan di bidang penerimaan minyak dan gas bumi. |
(2) | Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan Non Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan penerimaan non minyak dan gas bumi, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan non minyak dan gas bumi untuk penggalian potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penerimaan non minyak dan gas bumi, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas, dan menyusun laporan di bidang penerimaan non minyak dan gas bumi. |
(3) | Seksi Potensi dan Pengawasan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan, melakukan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas, dan menyusun laporan di bidang penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan. |
Pasal 354
Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, dan melaksanakan perumusan kebijakan sistem informasi dan transformasi pengelolaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, serta melaksanakan pengolahan, konsolidasi data, dan koordinasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, nota keuangan, outlook, dan realisasi, melaksanakan penyusunan laporan, dan melaksanakan pemantauan dan tindak lanjut atas pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan.
Pasal 355
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354, Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 356
Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:
Pasal 357
(1) | Seksi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, norma, standar, pedoman, dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan. |
(2) | Seksi Sistem dan Transformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan pengelolaan sistem informasi dan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan. |
(3) | Seksi Pengelolaan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan pengolahan dan konsolidasi data serta koordinasi penyusunan nota keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, laporan semester, outlook dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan. |
(4) | Seksi Dukungan Teknis dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan tindak lanjut atas pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, koordinasi penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan dan dukungan teknis lainnya di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan. |
Pasal 358
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan. |
Bagian Kesembilan
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak
Kementerian/Lembaga
Pasal 359
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, penggalian potensi serta pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum.
Pasal 360
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga menyelenggarakan fungsi:
Pasal 361
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga terdiri atas:
Pasal 362
(1) | Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga I, Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga II dan Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga III masing-masing mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan rencana dan revisi target penerimaan dan pagu penggunaan, standardisasi teknis, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi, serta verifikasi dan penyiapan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum, dan melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis untuk penggalian potensi dan penyusunan laporan kebijakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan, dan penyusunan laporan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, serta melaksanakan koordinasi dengan instansi pengawas. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 363
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, Subdirektorat Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian Negara/Lembaga I, Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga II, dan Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga III masing-masing menyelenggarakan fungsi:
Pasal 364
Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian Negara/Lembaga I terdiri atas:
Pasal 365
(1) | Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IA, Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IB, Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IC, dan Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga ID masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan kajian kebijakan potensi dan pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, menyusun rancangan peraturan, pedoman, norma dan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan Kementerian/Lembaga, verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas lainnya, dan menyusun laporan di bidang penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan analisis jenis, tarif, target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis permohonan keringanan, pengembalian dan usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 366
Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian Negara/Lembaga II terdiri atas:
Pasal 367
(1) | Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIA, Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIB, Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIC, dan Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IID masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan kajian kebijakan potensi dan pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, menyusun rancangan peraturan, pedoman, norma, dan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan Kementerian/Lembaga, verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas lainnya, dan menyusun laporan di bidang penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan analisis jenis, tarif, target, dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis permohonan keringanan, pengembalian dan usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 368
Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian Negara/Lembaga III terdiri atas:
Pasal 369
(1) | Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIIA, Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIIB, Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIIC, dan Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIID masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan kajian kebijakan potensi dan pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, menyusun rancangan peraturan, pedoman, norma dan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan Kementerian/Lembaga, verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas lainnya, dan menyusun laporan di bidang penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan analisis jenis, tarif, target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis permohonan keringanan, pengembalian dan usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 370
Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sumber Kementerian/Lembaga, melaksanakan perumusan norma, standar, pedoman, dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan perumusan kebijakan sistem informasi dan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan pengolahan, konsolidasi data, dan koordinasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, nota keuangan, outlook, dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan pemantauan dan tindak lanjut atas pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, serta melaksanakan konsolidasi laporan potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
Pasal 371
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370, Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga menyelenggarakan fungsi:
Pasal 372
Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga terdiri atas:
Pasal 373
(1) | Seksi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, norma, standar, pedoman, dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga. |
(2) | Seksi Sistem dan Transformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan pengelolaan sistem informasi dan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga. |
(3) | Seksi Analisis Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pengolahan dan konsolidasi data serta koordinasi penyusunan nota keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, laporan semester, outlook dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, serta konsolidasi laporan potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga. |
(4) | Seksi Dukungan Teknis dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pemantauan dan tindak lanjut atas pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, serta koordinasi penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga. |
Pasal 374
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga. |
Bagian Kesepuluh
Direktorat Sistem Penganggaran
Pasal 375
Direktorat Sistem Penganggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem penganggaran.
Pasal 376
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Direktorat Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 377
Direktorat Sistem Penganggaran terdiri atas:
Pasal 378
Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis di bidang transformasi sistem penganggaran, serta pembinaan dan pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran.
Pasal 379
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 380
Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran terdiri atas:
Pasal 381
(1) | Seksi Perencanaan Sistem Penganggaran mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria, peraturan, dan kebijakan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, bimbingan teknis dan penyusunan bahan kerjasama internal dan eksternal di bidang perencanaan dan pengembangan sistem penganggaran. |
(2) | Seksi Penerapan Sistem Penganggaran mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria, peraturan, dan kebijakan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis di bidang penerapan sistem penganggaran dan perubahan anggaran. |
(3) | Seksi Klasifikasi Anggaran mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria, peraturan, dan kebijakan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis di bidang klasifikasi anggaran dan perencanaan penganggaran Bendahara Umum Negara. |
(4) | Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, fasilitasi organisasi profesi, pemantauan, evaluasi, bimbingan teknis dan pengembangan sistem dan teknologi informasi Jabatan Fungsional Analis Anggaran serta penyusunan rekomendasi formasi, pengangkatan, dan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran pada Kementerian/Lembaga. |
Pasal 382
Subdirektorat Standar Biaya mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis standar biaya.
Pasal 383
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Subdirektorat Standar Biaya menyelenggarakan fungsi:
Pasal 384
Subdirektorat Standar Biaya terdiri atas:
Pasal 385
(1) | Seksi Standar Biaya Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, penyusunan standar biaya masukan, melakukan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran, pemantauan dan evaluasi penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, kajian satuan biaya di luar Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan, serta penyusunan bank data. |
(2) | Seksi Standar Biaya Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, penyusunan standar biaya masukan, melakukan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran, pemantauan dan evaluasi penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, kajian satuan biaya di luar Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan, serta penyusunan bank data. |
(3) | Seksi Standar Biaya Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, penyusunan standar biaya masukan, melakukan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran, pemantauan dan evaluasi penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, kajian satuan biaya di luar Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan, serta penyusunan bank data. |
(4) | Seksi Riset dan Pengembangan Standar Biaya mempunyai tugas melakukan riset dan kajian standar biaya, analisis pengembangan standar biaya, penyusunan standar struktur biaya dan indeksasi, melakukan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran, dan penyusunan bank data. |
Pasal 386
Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, dan melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis evaluasi kinerja anggaran Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya.
Pasal 387
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386, Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 388
Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran terdiri atas:
Pasal 389
(1) | Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan analisis dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan kajian evaluasi kinerja anggaran, melakukan bimbingan teknis evaluasi kinerja anggaran Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya. |
(2) | Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan analisis dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan kajian evaluasi kinerja anggaran, melakukan bimbingan teknis evaluasi kinerja anggaran Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya. |
(3) | Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan analisis dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan kajian evaluasi kinerja anggaran, melakukan bimbingan teknis evaluasi kinerja anggaran Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya. |
Pasal 390
Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan, harmonisasi pengembangan, pengujian, pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi basis data, pengolahan dan penyajian data/informasi, penerapan sistem informasi penganggaran dan pengelolaan dukungan teknis infrastruktur teknologi informasi serta pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 391
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 392
Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran terdiri atas:
Pasal 393
(1) | Seksi Basis Data Penganggaran mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan evaluasi basis data. |
(2) | Seksi Penyajian Informasi Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perumusan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi penganggaran. |
(3) | Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran. |
(4) | Seksi Dukungan Teknis Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pembangunan, pemeliharaan dan pendayagunaan prasarana teknologi informasi dan komunikasi. |
Pasal 394
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Sistem Penganggaran. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran. |
Bagian Kesebelas
Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran
Pasal 395
Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisas! teknis di bidang harmonisasi peraturan penganggaran.
Pasal 396
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 397
Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran terdiri atas:
Pasal 398
(1) | Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang perekonomian dan kemaritiman serta bidang politik, hukum dan keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran |
Pasal 399
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga I menyelenggarakan fungsi:
Pasal 400
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga I terdiri atas:
Pasal 401
(1) | Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IA, Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IB, dan Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IC masing-masing mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 402
(1) | Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga II mempunyai tugas melaksanakan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang pembangunan manusia dan kebudayaan serta bidang politik, hukum, dan keamanan. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 403
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga II menyelenggarakan fungsi:
Pasal 404
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga II terdiri atas:
Pasal 405
(1) | Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IIA, Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IIB, dan Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 406
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, penyusunan dan evaluasi peraturan penganggaran, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program di bidang jaminan sosial dan penyiapan penyusunan peraturan penyelenggaraan program pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia.
Pasal 407
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:
Pasal 408
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial terdiri atas:
Pasal 409
(1) | Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kesehatan mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, penyusunan dan evaluasi peraturan penganggaran serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program di bidang jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial lainnya yang ditugaskan. |
(2) | Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Pensiun dan Tunjangan Hari Tua mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan serta pemantauan dan evaluasi di bidang jaminan sosial pensiun, jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, program pensiun dan tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, serta jaminan sosial lainnya yang ditugaskan. |
(3) | Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Kematian mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, penyusunan dan evaluasi peraturan penganggaran serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program di bidang jaminan sosial kecelakaan kerja, kematian, tabungan perumahan rakyat (tapera) dan jaminan sosial lainnya yang ditugaskan. |
Pasal 410
Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi, kajian, pengembangan kebijakan, dan penyusunan peraturan penganggaran, bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang remunerasi.
Pasal 411
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410, Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 412
Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi terdiri atas:
Pasal 413
(1) | Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi I, Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi II, dan Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi III masing-masing mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian, pengembangan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang remunerasi. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 414
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga II. |
Bagian Keduabelas
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 415
(1) | Pada Direktorat Jenderal Anggaran dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. |
(2) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Anggaran sesuai bidang keahlian dan keterampilan. |
(3) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan. |
(6) | Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
BAB V
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 416
(1) | Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. |
(2) | Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 417
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 418
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 419
Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 420
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 421
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Pasal 422
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Pasal 423
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana kerja tahunan dan laporan akuntabilitas kinerja serta pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 424
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
Pasal 425
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
Pasal 426
(1) | Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan pelaporan, administrasi penataan organisasi, serta penyiapan bahan rapat pimpinan Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan uraian jabatan, prosedur kerja, pembakuan sarana kerja direktorat jenderal, dan koordinasi pelaksanaan tata laksana pelayanan publik, serta koordinasi pemanfaatan data konsultan pajak. |
(3) | Subbagian Pengukuran Kinerja mempunyai tugas melakukan pemantauan, penatausahaan, dan penyusunan penilaian kinerja berdasarkan Key Performance Indicators serta pelaksanaan administrasi jabatan fungsional. |
Pasal 427
Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pegawai direktorat jenderal dalam hal perencanaan, pengembangan, dan pemberhentian pegawai.
Pasal 428
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai menyelenggarakan fungsi:
Pasal 429
Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai terdiri atas:
Pasal 430
(1) | Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan rencana kebutuhan pegawai, penyusunan formasi, dan pelaksanaan pengadaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Subbagian Layanan dan Manajemen Basis Data Kepegawaian mempunyai tugas melakukan tata usaha, dokumentasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti, dan penghargaan pegawai. |
(3) | Subbagian Administrasi Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas melakukan pengusulan pegawai untuk pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan pemantauan prestasi kerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
(4) | Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai mempunyai tugas melakukan pemberhentian dan pemensiunan pegawai serta penyiapan bahan pembinaan pegawai dan hukuman disiplin. |
Pasal 431
Bagian Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas melaksanakan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya.
Pasal 432
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431, Bagian Mutasi dan Kepangkatan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 433
Bagian Mutasi dan Kepangkatan terdiri atas:
Pasal 434
(1) | Subbagian Mutasi Kepegawaian I, Subbagian Mutasi Kepegawaian II, dan Subbagian Mutasi Kepegawaian III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengangkatan, penempatan, penggajian, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Subbagian Kepangkatan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan serta pengurusan izin melanjutkan pendidikan di luar kedinasan dan tugas belajar. |
Pasal 435
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan.
Pasal 436
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 437
Bagian Keuangan terdiri atas:
Pasal 438
(1) | Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan perbendaharaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak dan menerbitkan surat perintah pembayaran serta pengajuan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. |
(3) | Subbagian Administrasi Gaji dan Tunjangan mempunyai tugas melakukan pembuatan daftar dan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan pengajuan permintaan ke Sekretariat Jenderal dan pengalokasian dana tunjangan ke satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
(4) | Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran belanja dan evaluasi serta penyusunan laporan keuangan pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak. |
Pasal 439
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan.
Pasal 440
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 441
Bagian Perlengkapan terdiri atas:
Pasal 442
(1) | Subbagian Pengadaan I, Subbagian Pengadaan II, dan Subbagian Pengadaan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan berdasarkan rencana dari unit terkait, pengadaan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang atau jasa. |
(2) | Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan penyimpanan dan distribusi sarana dan prasarana hasil pengadaan serta pengadministrasian penghunian rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
(3) | Subbagian Inventarisasi, Pemeliharaan, dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan inventarisasi dan penghapusan sarana dan prasarana yang menjadi aset milik negara, dan pemeliharaan rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
Pasal 443
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan tata usaha, kearsipan, protokol, dan rumah tangga.
Pasal 444
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 445
Bagian Umum terdiri atas:
Pasal 446
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, dan ekspedisi, serta kearsipan di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan tata usaha, penyajian bahan kegiatan, pencatatan acara, dan kearsipan Direktur Jenderal, Staf Ahli, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Tenaga Pengkaji. |
(3) | Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan kegiatan protokol, pengaturan penerimaan tamu, rapat pimpinan, dan pengelolaan perjalanan dinas dalam dan luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
(4) | Subbagian Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyediakan sarana dan prasarana serta penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. |
(5) | Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan, dan pemanfaatan barang milik negara, serta penyiapan tempat rapat, pertemuan atau upacara dan konsumsi di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. |
Bagian Keempat
Direktorat Peraturan Perpajakan I
Pasal 447
Direktorat Peraturan Perpajakan I mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 448
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Direktorat Peraturan Perpajakan I menyelenggarakan fungsi:
Pasal 449
Direktorat Peraturan Perpajakan I terdiri atas:
Pasal 450
Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan peraturan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.
Pasal 451
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menyelenggarakan fungsi:
Pasal 452
Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa terdiri atas:
Pasal 453
(1) | Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
(2) | Seksi Peraturan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknisoperasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. |
(3) | Seksi Peraturan Perpajakan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus. |
Pasal 454
Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.
Pasal 455
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri menyelenggarakan fungsi:
Pasal 456
Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri terdiri atas:
Pasal 457
(1) | Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri pertanian dan pertambangan. |
(2) | Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknisoperasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri otomotif dan elektronik. |
(3) | Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri selain industri pertanian, pertambangan, otomotif, dan elektronik. |
Pasal 458
Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, dan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.
Pasal 459
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458, Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya menyelenggarakan fungsi:
Pasal 460
Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya terdiri atas:
Pasal 461
(1) | Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan besar. |
(2) | Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan eceran. |
(3) | Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor jasa dan di sektor lainnya. |
(4) | Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Tidak Langsung Lainnya. |
Pasal 462
Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Bumi dan Bangunan, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.
Pasal 463
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 464
Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan terdiri atas:
Pasal 465
(1) | Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, dan penegasan, serta penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pendataan, penilaian, pengolahan data, dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan. |
(2) | Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, dan penegasan, serta penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai penerimaan, keberatan dan pengurangan, serta penagihan Pajak Bumi dan Bangunan. |
(3) | Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, dan penegasan, serta penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pendataan, penilaian, pengolahan data, dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, sektor perhutanan, dan sektor lainnya. |
Pasal 466
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Peraturan Perpajakan I. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan. |
Bagian Kelima
Direktorat Peraturan Perpajakan II
Pasal 467
Direktorat Peraturan Perpajakan II mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan.
Pasal 468
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Direktorat Peraturan Perpajakan II menyelenggarakan fungsi:
Pasal 469
Direktorat Peraturan Perpajakan II terdiri atas:
Pasal 470
Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Penghasilan Badan, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan II.
Pasal 471
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 472
Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan terdiri atas:
Pasal 473
(1) | Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor industri. |
(2) | Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor perdagangan. |
(3) | Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor jasa dan sektor lainnya. |
Pasal 474
Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, dan penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan II.
Pasal 475
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474, Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 476
Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi terdiri atas:
Pasal 477
(1) | Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 23, dan Pajak Penghasilan Pasal 26. |
(2) | Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan lainnya. |
(3) | Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Orang Pribadi. |
Pasal 478
Subdirektorat Advokasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis dan pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam beracara di luar Pengadilan Pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir, serta pemberian advokasi di lingkungan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 479
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478, Subdirektorat Advokasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 480
Subdirektorat Advokasi terdiri atas:
Pasal 481
(1) | Seksi Advokasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis advokasi serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi advokasi di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Jakarta Pusat, wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, dan wilayah Kalimantan. |
(2) | Seksi Advokasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis advokasi serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi advokasi di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. |
(3) | Seksi Advokasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis advokasi serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi advokasi di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Sulawesi, Jakarta Utara, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus. |
(4) | Seksi Advokasi IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis advokasi serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi advokasi di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Sumatera, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur. |
Pasal 482
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan sinkronisasi serta mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan, dan melaksanakan analisis dan evaluasi peraturan perpajakan internasional.
Pasal 483
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 484
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdiri atas:
Pasal 485
(1) | Seksi Analisis Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis keterkaitan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan. |
(2) | Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan sinkronisasi peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan. |
(3) | Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan untuk mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan. |
(4) | Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi perjanjian dan kerja sama perpajakan internasional. |
Pasal 486
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Peraturan Perpajakan II. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan. |
Bagian Keenam
Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
Pasal 487
Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan.
Pasal 488
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 489
Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan terdiri atas:
Pasal 490
Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemeriksaan.
Pasal 491
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 492
Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan terdiri atas:
Pasal 493
(1) | Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi secara berkala. |
(2) | Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan secara berkala. |
(3) | Seksi Strategi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pemeriksaan. |
Pasal 494
Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan pengendalian pemeriksaan pajak.
Pasal 495
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494, Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 496
Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan terdiri atas:
Pasal 497
(1) | Seksi Teknik Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi teknik pemeriksaan pajak. |
(2) | Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pemantauan, penelaahan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak. |
(3) | Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pemeriksaan. |
Pasal 498
Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemeriksaan serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis.
Pasal 499
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus menyelenggarakan fungsi:
Pasal 500
Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus terdiri atas:
Pasal 501
(1) | Seksi Pemeriksaan Transaksi Perusahaan Grup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak yang merupakan perusahaan grup. |
(2) | Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Sektor Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak sektor sumber daya alam. |
(3) | Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi transfer pricing dan transaksi khusus lainnya. |
Pasal 502
Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan penanganan kerja sama pemeriksaan, dukungan teknis, sistem, serta analisis data dan informasi pemeriksaan.
Pasal 503
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 504
Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan terdiri atas:
Pasal 505
(1) | Seksi Kerjasama Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan kerja sama pemeriksaan dengan instansi terkait. |
(2) | Seksi Dukungan Teknis Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan dukungan teknis, sistem data dan informasi serta sistem dokumentasi informasi pemeriksaan terkait. |
(3) | Seksi Data dan Dukungan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan dukungan analisis data dan informasi serta dokumentasi analisis informasi pemeriksaan terkait. |
Pasal 506
Subdirektorat Penagihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, koordinasi pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis operasional penagihan.
Pasal 507
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506, Subdirektorat Penagihan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 508
Subdirektorat Penagihan terdiri atas:
Pasal 509
(1) | Seksi Strategi dan Dukungan Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyusunan teknis operasional penagihan pajak, serta pemberian dukungan dan koordinasi pelaksanaan penagihan pajak. |
(2) | Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyusunan rencana penagihan pajak, serta pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknis penagihan pajak. |
(3) | Seksi Pengendalian Mutu dan Administrasi Penagihan mempunyai tugas melakukan pemantauan, penelaahan, pengawasan, pengendalian mutu penagihan pajak, dan penatausahaan penagihan pajak, piutang pajak, dan penghapusan tunggakan pajak. |
Pasal 510
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Penagihan. |
Bagian Ketujuh
Direktorat Penegakan Hukum
Pasal 511
Direktorat Penegakan Hukum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penegakan hukum perpajakan.
Pasal 512
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511, Direktorat Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 513
Direktorat Penegakan Hukum terdiri atas:
Pasal 514
Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 515
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 516
Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan terdiri atas:
Pasal 517
Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan I, Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II, dan Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan teknik, serta melakukan penatausahan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 518
Subdirektorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 519
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518, Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 520
Subdirektorat Penyidikan terdiri atas:
Pasal 521
Seksi Penyidikan I, Seksi Penyidikan II, dan Seksi Penyidikan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan teknik penyidikan dan pelaksanaan serta melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal 522
Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi dalam hal forensik perpajakan serta pemeliharaan barang bukti dan tahanan.
Pasal 523
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti menyelenggarakan fungsi:
Pasal 524
Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti terdiri atas:
Pasal 525
(1) | Seksi Forensik Perpajakan I dan Seksi Forensik Perpajakan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi forensik perpajakan. |
(2) | Seksi Barang Bukti dan Tahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi di bidang pemeliharaan barang bukti dan tahanan. |
Pasal 526
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Penegakan Hukum. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti. |
Bagian Kedelapan
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
Pasal 527
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.
Pasal 528
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
Pasal 529
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian terdiri atas:
Pasal 530
Subdirektorat Ekstensifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan teknis di bidang ekstensifikasi perpajakan.
Pasal 531
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Subdirektorat Ekstensifikasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 532
Subdirektorat Ekstensifikasi terdiri atas:
Pasal 533
(1) | Seksi Perencanaan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan ekstensifikasi wajib pajak. |
(2) | Seksi Teknis Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara ekstensifikasi wajib pajak. |
(3) | Seksi Evaluasi Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknis ekstensifikasi wajib pajak. |
Pasal 534
Subdirektorat Pendataan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pemantauan kebijakan teknis, pengolahan dan evaluasi data di bidang pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.
Pasal 535
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Subdirektorat Pendataan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 536
Subdirektorat Pendataan terdiri atas:
Pasal 537
(1) | Seksi Perencanaan Pendataan dan Pemetaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak. |
(2) | Seksi Teknis Pendataan dan Pemetaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak. |
(3) | Seksi Dukungan dan Evaluasi Data mempunyai tugas melakukan analisis dan evaluasi data hasil pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak. |
Pasal 538
Subdirektorat Penilaian I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bumi, penilaian individu sektor perkebunan, perhutanan, komersial, dan objek khusus untuk keperluan perpajakan.
Pasal 539
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538, Subdirektorat Penilaian I menyelenggarakan fungsi:
Pasal 540
Subdirektorat Penilaian I terdiri atas:
Pasal 541
(1) | Seksi Penilaian Massal Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian massal bumi dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukung penilaian. |
(2) | Seksi Penilaian Individu Perkebunan dan Perhutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian individu sektor perkebunan dan perhutanan. |
(3) | Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian individu sektor komersial dan objek khusus. |
Pasal 542
Subdirektorat Penilaian II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bangunan, penilaian individu sektor perumahan, industri, dan pertambangan serta penetapan untuk keperluan perpajakan.
Pasal 543
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Subdirektorat Penilaian II menyelenggarakan fungsi:
Pasal 544
Subdirektorat Penilaian II terdiri atas:
Pasal 545
(1) | Seksi Penilaian Massal Bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian massal bangunan, dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukung penilaian. |
(2) | Seksi Penilaian Individu Perumahan dan Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian individu sektor perumahan dan industri. |
(3) | Seksi Penilaian Individu Pertambangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dan teknis penilaian individu sektor pertambangan serta penetapan. |
Pasal 546
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Ekstensifikasi. |
Bagian Kesembilan
Direktorat Keberatan dan Banding
Pasal 547
Direktorat Keberatan dan Banding mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding.
Pasal 548
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547, Direktorat Keberatan dan Banding menyelenggarakan fungsi:
Pasal 549
Direktorat Keberatan dan Banding terdiri atas:
Pasal 550
Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan.
Pasal 551
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 552
Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan terdiri atas:
Pasal 553
(1) | Seksi Pengurangan dan Keberatan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Jakarta Pusat, wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, dan wilayah Kalimantan. |
(2) | Seksi Pengurangan dan Keberatan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. |
(3) | Seksi Pengurangan dan Keberatan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Sulawesi, Jakarta Utara, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus. |
(4) | Seksi Pengurangan dan Keberatan IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Sumatera, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur. |
Pasal 554
Subdirektorat Banding dan Gugatan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, serta penyelesaian kasus banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk wilayah Jakarta serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
Pasal 555
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Subdirektorat Banding dan Gugatan I menyelenggarakan fungsi:
Pasal 556
Subdirektorat Banding dan Gugatan I terdiri atas:
Pasal 557
(1) | Seksi Banding dan Gugatan IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jakarta Pusat dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar. |
(2) | Seksi Banding dan Gugatan IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jakarta Utara dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus. |
(3) | Seksi Banding dan Gugatan IC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. |
Pasal 558
Subdirektorat Banding dan Gugatan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, serta penyelesaian kasus banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan Jawa selain Jakarta.
Pasal 559
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Subdirektorat Banding dan Gugatan II menyelenggarakan fungsi:
Pasal 560
Subdirektorat Banding dan Gugatan II terdiri atas:
Pasal 561
(1) | Seksi Banding dan Gugatan IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Sumatera dan Banten. |
(2) | Seksi Banding dan Gugatan IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah. |
(3) | Seksi Banding dan Gugatan IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. |
Pasal 562
Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyelesaian peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak, penatausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, dan banding di Pengadilan Pajak.
Pasal 563
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 564
Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi terdiri atas:
Pasal 565
(1) | Seksi Peninjauan Kembali mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan, dan penyelesaian administrasi Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. |
(2) | Seksi Evaluasi Pengurangan dan Keberatan mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan. |
(3) | Seksi Evaluasi Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyelesaian banding dan gugatan. |
Pasal 566
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Keberatan dan Banding.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi.
Bagian Kesepuluh
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
Pasal 567
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan.
Pasal 568
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 569
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan terdiri atas:
Pasal 570
Subdirektorat Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penghitungan potensi pajak.
Pasal 571
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Subdirektorat Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 572
Subdirektorat Potensi Perpajakan terdiri atas:
Pasal 573
(1) | Seksi Potensi Sektor Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak dan penyusunan rencana penerimaan di sektor industri termasuk sektor informal. |
(2) | Seksi Potensi Sektor Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak dan penyusunan rencana penerimaan di sektor perdagangan termasuk sektor informal. |
(3) | Seksi Potensi Sektor Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak dan penyusunan rencana penerimaan di sektor jasa dan di sektor lainnya termasuk sektor informal. |
Pasal 574
Subdirektorat Dampak Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penelitian perpajakan, serta pendistribusian hasil penelitian.
Pasal 575
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574, Subdirektorat Dampak Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 576
Subdirektorat Dampak Kebijakan terdiri atas:
Pasal 577
(1) | Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penelitian dampak kebijakan perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian. |
(2) | Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penelitian dampak kondisi makro ekonomi terhadap perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian. |
(3) | Seksi Dampak Kebijakan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penelitian dampak kebijakan umum terhadap perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian. |
Pasal 578
Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis dan pemetaan kepatuhan Wajib Pajak serta pemantauan pengendalian mutu pengawasan Wajib Pajak.
Pasal 579
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak menyelenggarakan fungsi:
Pasal 580
Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak terdiri atas:
Pasal 581
(1) | Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Industri mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis dan pemetaan kepatuhan Wajib Pajak. |
(2) | Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis dan pemetaan kepatuhan Wajib Pajak, serta melakukan penetapan Wajib Pajak yang diadministrasikan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya. |
(3) | Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Jasa mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis dan pemetaan kepatuhan wajib pajak di sektor jasa dan sektor lainnya, serta melakukan pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak. |
(4) | Seksi Pengendalian Mutu Pengawasan mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian mutu pengawasan Wajib Pajak yang dilakukan oleh Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak. |
Pasal 582
Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, penyusunan, pemantauan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang perencanaan, pemantauan, prakiraan, penyajian tampilan statistik, dan evaluasi penerimaan pajak serta penyiapan bahan, penyusunan dan penatausahaan data bagi hasil penerimaan pajak.
Pasal 583
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582, Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak menyelenggarakan fungsi:
Pasal 584
Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak terdiri atas:
Pasal 585
(1) | Seksi Perencanaan dan Strategi Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, perumusan, dan pelaksanaan perencanaan dan penyusunan strategi penerimaan pajak. |
(2) | Seksi Pemantauan Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, perumusan, penyusunan kebijakan, dan pelaksanaan pemantauan penerimaan pajak. |
(3) | Seksi Statistik dan Prakiraan Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan rencana penerimaan pajak jangka panjang maupun pendek, dan penyusunan prakiraan realisasi penerimaan serta melakukan pengelolaan statistik penerimaan pajak. |
(4) | Seksi Evaluasi Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pemantauan, dan penyusunan evaluasi penerimaan pajak serta mitigasi risiko penerimaan pajak. |
Pasal 586
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Potensi Perpajakan. |
Bagian Kesebelas
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Pasal 587
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat.
Pasal 588
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
Pasal 589
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
Pasal 590
Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan, serta pelaksanaan pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan dan non perpajakan.
Pasal 591
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 592
Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan terdiri atas:
Pasal 593
(1) | Seksi Materi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis penyusunan materi penyuluhan. |
(2) | Seksi Bimbingan Tenaga Penyuluh mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan penyiapan rencana kebutuhan dan bahan pembinaan tenaga penyuluhan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis pembinaan tenaga penyuluh. |
(3) | Seksi Dukungan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahandan penyusunan kebijakan penyiapan teknik dan metode penyuluhan pajak, perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan perpajakan, penyiapan jawaban atas pertanyaan masyarakat, riset pelajar dan mahasiswa, konsultasi perpajakan dan tugas pelayanan penyuluhan lainnya di bidang perpajakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis dukungan penyuluhan. |
(4) | Seksi Dokumentasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan dokumentasi peraturan perpajakan dan non perpajakan serta pengelolaan perpustakaan perpajakan. |
Pasal 594
Subdirektorat Pelayanan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan, dan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan, serta pembinaan atas Pusat Layanan Informasi.
Pasal 595
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594, Subdirektorat Pelayanan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 596
Subdirektorat Pelayanan Perpajakan terdiri atas:
Pasal 597
(1) | Seksi Pelayanan Pengaduan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis manajemen penanganan keluhan. |
(2) | Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pemberian dukungan pelayanan dan konsultasi. |
(3) | Seksi Peningkatan Mutu Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional dalam rangka peningkatan mutu operasional pelayanan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan Pusat Layanan Informasi. |
(4) | Seksi Pemuktahiran Tax Knowledge Based mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis pemeliharaan Tax Knowledge Based. |
Pasal 598
Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis hubungan masyarakat.
Pasal 599
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598, Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 600
Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan terdiri atas:
Pasal 601
(1) | Seksi Hubungan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis komunikasi internal. |
(2) | Seksi Hubungan Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis komunikasi eksternal. |
(3) | Seksi Pengelolaan Berita mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengumpulan berita dan pemberian tanggapan. |
(4) | Seksi Pengelolaan Situs mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan situs. |
Pasal 602
Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis kerja sama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 603
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602, Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 604
Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan terdiri atas:
Pasal 605
(1) | Seksi Kerjasama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis serta koordinasi pelaksanaan pertukaran informasi dalam rangka kerja sama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam negeri. |
(2) | Seksi Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan teknis acara dalam rangka kerja sama dan kemitraan dengan pihak lain di luar negeri. |
(3) | Seksi Kemitraan Wajib Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan serta pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemberian dukungan kemitraan wajib pajak (industrial partnership). |
Pasal 606
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan. |
Bagian Keduabelas
Direktorat Data dan Informasi Perpajakan
Pasal 607
Direktorat Data dan Informasi Perpajakan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan.
Pasal 608
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 609
Direktorat Data dan Informasi Perpajakan terdiri atas:
Pasal 610
Subdirektorat Tata Kelola Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, penyusunan kebijakan, pemantauan, dan pengendalian perencanaan strategis kebutuhan data dan informasi, kebijakan dan prosedur tata kelola data dan informasi, perancangan arsitektur informasi, dan evaluasi kebijakan teknis operasional mengenai data dan informasi.
Pasal 611
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Subdirektorat Tata Kelola Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 612
Subdirektorat Tata Kelola Data dan Informasi terdiri atas:
Pasal 613
(1) | Seksi Perencanaan Strategis Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan administrasi atas prioritas inisiatif strategis, penyusunan rencana kerja, pelaksanaan koordinasi strategi atas implementasi dan evaluasi manajemen perubahan, pengendalian pengelolaan manajemen risiko, serta implementasi kegiatan berdasarkan perencanaan yang telah dibuat Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. |
(2) | Seksi Prosedur Tata Kelola Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan prosedur, penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan administrasi pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan pengelolaan data, perumusan kebijakan keamanan data, serta perumusan dan pengembangan kebijakan manajemen kualitas data. |
(3) | Seksi Perancangan Arsitektur Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, penelaahan, penyusunan, dan pelaksanaan administrasi penyusunan arsitektur data pada data warehouse, model dan desain data, master data baik berupa data spasial maupun non spasial, pengelolaan kamus data, penyusunan dan pengelolaan standardisas! data. |
(4) | Seksi Evaluasi Pemanfaatan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, penelaahan, penyusunan dan pelaksanaan administrasi laporan tindak lanjut atas umpan balik dari pengguna sebagai bahan perbaikan kualitas data, analisis data dan manajemen risiko, serta laporan evaluasi berkala atas prosedur kerja dan proses bisnis pada Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. |
Pasal 614
Subdirektorat Pengelolaan Data Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional mutu data internal dan pengelolaan data warehouse, pengolahan dan rekonsiliasi data penerimaan dan data utang pajak, serta pengelolaan akun Wajib Pajak.
Pasal 615
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614, Subdirektorat Pengelolaan Data Internal menyelenggarakan fungsi:
Pasal 616
Subdirektorat Pengelolaan Data Internal terdiri atas:
Pasal 617
(1) | Seksi Pemantauan Data Internal mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, pengelolaan, pembenahan, dan perbaikan data internal, melakukan standardisasi data internal sesuai dengan standar arsitektur data, dan melakukan pemberian umpan balik hasil pengelolaan data internal. |
(2) | Seksi Pengendalian Mutu Data Internal mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemantauan, penjaminan, dan pengendalian mutu data internal, serta pemberian umpan balik hasil pengendalian mutu data internal; |
(3) | Seksi Pengelolaan Data Warehouse mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemantauan, dan pengendalian penarikan data internal, serta melakukan penyiapan bahan, penyusunan prosedur, penyajian, dan pelayanan permintaan data internal. |
(4) | Seksi Pengolahan Data Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian teknik operasional, dan pelaksanaan pengolahan data penerimaan, serta melakukan pengelolaan akun Wajib Pajak. |
(5) | Seksi Rekonsiliasi Data Penerimaan dan Utang Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian teknik operasional, serta pelaksanaan rekonsiliasi data penerimaan dan utang pajak. |
Pasal 618
Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengelolaan data eksternal.
Pasal 619
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618, Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal menyelenggarakan fungsi:
Pasal 620
Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal terdiri atas:
Pasal 621
(1) | Seksi Penerimaan, Penghimpunan, dan Pertukaran Data Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan standardisasi penerimaan data eksternal, serta penyimpanan salinan, verifikasi, imbauan, dan klarifikasi data eksternal, dan melakukan penyiapan bahan pemberitahuan kelengkapan, peminjaman, dan pemusnahan data eksternal, serta pelayanan dan pengiriman pertukaran data eksternal. |
(2) | Seksi Perekaman dan Identifikasi Data Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan standardisasi identifikasi dan perekaman data eksternal. |
(3) | Seksi Pengendalian Mutu Data Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, dan pemantauan data eksternal, serta pelaksanaan standardisasi pengendalian mutu hasil perekaman dan hasil identifikasi data eksternal, dan melakukan penyiapan bahan pemberian umpan balik atas perekaman data eksternal mengenai metode dan data yang dapat digunakan untuk peningkatan kualitas perekaman dan identifikasi data eksternal. |
Pasal 622
Subdirektorat Analisis Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknik operasional di bidang analisis data perpajakan, melaksanakan analisis data perpajakan dan distribusi hasil analisis, dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan analisis data perpajakan, serta menerima dan memberi umpan balik hasil analisis data perpajakan.
Pasal 623
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622, Subdirektorat Analisis Data menyelenggarakan fungsi:
Pasal 624
Subdirektorat Analisis Data terdiri atas:
Pasal 625
(1) | Seksi Analisis Data I, Seksi Analisis Data II, Seksi Analisis Data III, dan Seksi Analisis Data IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknik operasional di bidang analisis data perpajakan, melakukan analisis data perpajakan dan distribusi hasil analisis, dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan analisis data perpajakan, serta menerima dan memberi umpan balik hasil analisis data perpajakan yang berkaitan dengan sektor industri, sektor perdagangan dan ekonomi digital, sektor jasa keuangan dan jasa lainnya, sektor sumber daya alam, sektor belanja pemerintah dan sektor lainnya. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 626
Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan, dan pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak dan sains data.
Pasal 627
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data menyelenggarakan fungsi:
Pasal 628
Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data terdiri atas:
Pasal 629
(1) | Seksi Identifikasi dan Penilaian Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan, pemantauan, pengendalian, identifikasi, asesmen, dan penentuan prioritas risiko, serta pengusulan bahan penyusunan rencana peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. |
(2) | Seksi Pemodelan dan Pemetaan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan formulasi dan pemetaan risiko kepatuhan Wajib Pajak. |
(3) | Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan strategi mitigasi risiko, analisis dampak risiko kepatuhan Wajib Pajak, pengujian otomasi output data, dan penyajian hasil analisis data. |
(4) | Seksi Sains Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan otomasi output data dan penyajian hasil analisis data. |
Pasal 630
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal. |
Bagian Ketigabelas
Direktorat Kepatuhan Internal dan
Transformasi Sumber Daya Aparatur
Pasal 631
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.
Pasal 632
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi:
Pasal 633
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur terdiri atas:
Pasal 634
Subdirektorat Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan sistem kepatuhan internal dan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan mutu (quality assurance).
Pasal 635
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, Subdirektorat Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi :
Pasal 636
Subdirektorat Kepatuhan Internal terdiri atas:
Pasal 637
(1) | Seksi Internalisasi Kepatuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan internalisasi kepatuhan. |
(2) | Seksi Pengujian Kepatuhan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan penyusunan pelaporan pengujian kepatuhan internal. |
(3) | Seksi Penjaminan Kualitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan mutu (quality assurance). |
Pasal 638
Subdirektorat Investigasi Internal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan sistem investigasi internal, pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik, dan evaluasi hasil temuan pemeriksaan, koordinasi, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan dan pengaduan masyarakat.
Pasal 639
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 638, Subdirektorat Investigasi Internal menyelenggarakan fungsi:
Pasal 640
Subdirektorat Investigasi Internal terdiri atas:
Pasal 641
(1) | Seksi Investigasi Internal I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan sistem investigasi internal, perancangan teknik investigasi dan penatausahaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya, serta pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik untuk wilayah Pulau Jawa. |
(2) | Seksi Investigasi Internal II mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan sistem investigasi internal, perancangan teknik investigasi dan penatausahaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya, serta pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik untuk wilayah selain Pulau Jawa. |
(3) | Seksi Evaluasi Temuan Pemeriksaan Eksternal mempunyai tugas melakukan evaluasi dan koordinasi hasil temuan pemeriksaan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan, serta pelaksanaan dan pelaporan tindak lanjut pengaduan masyarakat tentang pegawai. |
Pasal 642
Subdirektorat Transformasi Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang, perancangan, dan pelaksanaan uji coba rancang bangun transformasi organisasi serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang organisasi.
Pasal 643
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642, Subdirektorat Transformasi Organisasi menyelenggarakan fungsi :
Pasal 644
Subdirektorat Transformasi Organisasi terdiri atas:
Pasal 645
(1) | Seksi Perencanaan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang direktorat jenderal dan penyiapan perencanaan kegiatan yang dibiayai dari bantuan luar negeri (negara atau pihak donor) berdasarkan usulan dari unit terkait serta penyiapan pengendalian dan evaluasi bantuan luar negeri (negara atau pihak donor). |
(2) | Seksi Pengembangan Desain Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep desain kelembagaan, uraian jabatan, prosedur kerja, dan analisis jabatan. |
(3) | Seksi Evaluasi Implementasi Desain Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan pelaporan evaluasi implementasi desain kelembagaan. |
Pasal 646
Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang manajemen kepegawaian, pengukuran kinerja pegawai, dan manajemen kepegawaian lainnya.
Pasal 647
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646, Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
Pasal 648
Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian terdiri atas:
Pasal 649
(1) | Seksi Pengembangan Klasifikasi Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun klasifikasi jabatan dan standar penyelesaian pekerjaan serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan implementasi pengembangan di bidang klasifikasi jabatan. |
(2) | Seksi Pengembangan Sistem Pengukuran Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem pengukuran kinerja pegawai serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan implementasi pengembangan sistem di bidang pengukuran kinerja pegawai. |
(3) | Seksi Pengembangan Sistem Mutasi, Promosi, dan Kompensasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem mutasi, promosi, dan kompensasi, serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan implementasi pengembangan sistem di bidang mutasi, promosi, dan kompensasi. |
Pasal 650
Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai mempunyai tugas melaksanakan analisis kriteria kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode pengembangan kapasitas pegawai, penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan identifikasi kompetensi dan implementasi pengembangan kapasitas pegawai dengan berkoordinasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan.
Pasal 651
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650, Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai menyelenggarakan fungsi:
Pasal 652
Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai terdiri atas:
Pasal 653
(1) | Seksi Analisis Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis kriteria, penyiapan bahan perancangan, dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai serta evaluasi dan penyusunan laporan. |
(2) | Seksi Pengembangan Kapasitas Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode serta evaluasi dan penyusunan laporan implementasi pengembangan kapasitas pegawai. |
Pasal 654
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai. |
Bagian Keempatbelas
Direktorat Teknologi Informasi dan Teknologi
Pasal 655
Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 656
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 657
Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
Pasal 658
Subdirektorat Tata Kelola Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, evaluasi kebijakan, dan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 659
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Subdirektorat Tata Kelola Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 660
Subdirektorat Tata Kelola Sistem Informasi terdiri atas:
Pasal 661
(1) | Seksi Perencanaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, dan penelaahan kebijakan, dan perencanaan strategi pengembangan dan keamanan sistem informasi, pengelolaan inovasi teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan penyedia jasa aplikasi. |
(2) | Seksi Arsitektur Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, dan penelaahan kebijakan, rekomendasi infrastruktur, dan pengelolaan aset teknologi informasi dan komunikasi. |
(3) | Seksi Pengendalian Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan pengendalian mutu pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. |
(4) | Seksi Evaluasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, evaluasi, dan pengelolaan risiko teknologi informasi dan komunikasi. |
Pasal 662
Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan mempunyai tugas penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan standardisas! pengembangan, pengujian, dan dokumentasi sistem perpajakan.
Pasal 663
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 662, Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 664
Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan terdiri atas:
Pasal 665
(1) | Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan I dan Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem perpajakan di bidang pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum. |
(2) | Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisas! pengembangan aplikasi informasi dan pelaporan. |
(3) | Seksi Pengujian dan Dokumentasi Sistem Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengujian aplikasi dan dokumentasi sistem perpajakan, serta penyusunan petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 666
Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, standardisas! pengembangan, pengujian, dan dokumentasi sistem pendukung administrasi perpajakan serta pengelolaan piranti tengah (middleware).
Pasal 667
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666, Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 668
Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan terdiri atas:
Pasal 669
(1) | Seksi Pengembangan Sistem Pendukung I dan Seksi Pengembangan Sistem Pendukung II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisas! pengembangan sistem pendukung perpajakan serta pengelolaan piranti tengah (middleware), serta penyusunan petunjuk pengembangan dan reviu atas aplikasi dan jenis layanan yang disediakan penyedia jasa aplikasi. |
(2) | Seksi Pengembangan Sistem Pendukung Manajemen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisas! pengembangan sistem pendukung manajemen. |
(3) | Seksi Pengujian dan Dokumentasi Sistem Pendukung Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengujian aplikasi dan dokumentasi sistem pendukung perpajakan dan sistem pendukung manajemen, serta penyusunan petunjuk penggunaan aplikasi pendukung perpajakan dan pendukung manajemen, serta pengujian atas aplikasi dan jenis layanan yang disediakan penyedia jasa aplikasi. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 670
Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisas! pengelolaan perangkat keras, aplikasi, jaringan komunikasi data, basis data, dan keamanan sistem informasi, serta melaksanakan pengelolaan kelangsungan layanan sistem informasi.
Pasal 671
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 672
Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi terdiri atas:
Pasal 673
(1) | Seksi Pengelolaan Perangkat Keras dan Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan perangkat keras pada pusat data dan pusat pemulihan data, serta instalasi dan pemeliharaan aplikasi. |
(2) | Seksi Pengelolaan Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan nama domain, jaringan antarunit vertikal, dan jaringan lokal pada pusat data dan pusat pemulihan data pajak. |
(3) | Seksi Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan basis data pada pusat data dan pusat pemulihan data pajak, serta pemuktakhiran data referensi. |
(4) | Seksi Pengelolaan Kelangsungan Layanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan sinkronisasi data pada pusat data dan pusat pemulihan data pajak, serta pengelolaan rencana dan pengujian pemulihan data. |
(5) | Seksi Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan operasional pusat kendali keamanan, penanganan insiden keamanan, dan pengujian kerentanan sistem. |
Pasal 674
Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisas! pemantauan dan pelayanan sistem informasi.
Pasal 675
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674, Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 676
Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi terdiri atas:
Pasal 677
(1) | Seksi Layanan Sistem Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan administrasi pengaduan, laporan gangguan dan permasalahan aplikasi internal. |
(2) | Seksi Layanan Sistem Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan administrasi pengaduan, laporan gangguan dan permasalahan aplikasi eksternal. |
(3) | Seksi Layanan Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, pelaksanaan konfigurasi, dan asistensi pengelolaan perangkat keras dan jaringan lokal unit kerja. |
(4) | Seksi Bimbingan Sistem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pemberian bimbingan manajemen pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi. |
(5) | Seksi Pemantauan Sistem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan pemantauan sistem informasi, serta pemantauan dan pengawasan penyedia jasa aplikasi. |
Pasal 678
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Tata Kelola Sistem Informasi. |
Bagian Kelimabelas
Direktorat Transformasi Proses Bisnis
Pasal 679
Direktorat Transformasi Proses Bisnis mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis.
Pasal 680
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679, Direktorat Transformasi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:
Pasal 681
Direktorat Transformasi Proses Bisnis terdiri atas:
Pasal 682
Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang penyuluhan.
Pasal 683
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682, Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 684
Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan terdiri atas:
Pasal 685
(1) | Seksi Pengembangan Penyuluhan I mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penyuluhan langsung. |
(2) | Seksi Pengembangan Penyuluhan II mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penyuluhan tidak langsung. |
Pasal 686
Subdirektorat Pengembangan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang pelayanan.
Pasal 687
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686, Subdirektorat Pengembangan Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 688
Subdirektorat Pengembangan Pelayanan terdiri atas:
Pasal 689
(1) | Seksi Pengembangan Pelayanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pelayanan yang bersifat otomasi. |
(2) | Seksi Pengembangan Pelayanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pelayanan yang bersifat non otomasi. |
Pasal 690
Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang penegakan hukum.
Pasal 691
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690, Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 692
Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum terdiri atas:
Pasal 693
(1) | Seksi Pengembangan Penegakan Hukum I mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penegakan hukum di bidang pemeriksaan dan penagihan. |
(2) | Seksi Pengembangan Penegakan Hukum II mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penegakan hukum di bidang intelijen dan penyidikan. |
Pasal 694
Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan ekstensifikasi dan di bidang pemetaan, pendataan, dan penilaian.
Pasal 695
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 694, Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
Pasal 696
Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian terdiri atas:
Pasal 697
(1) | Seksi Pengembangan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan ekstensifikasi penilaian. |
(2) | Seksi Pengembangan Pemetaan dan Penilaian mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pemetaan, pendataan, dan penilaian. |
Pasal 698
Subdirektorat Manajemen Transformasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan, koordinasi manajemen perubahan, penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan, serta koordinasi penjaminan mutu (quality assurance) pengembangan.
Pasal 699
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 698, Subdirektorat Manajemen Transformasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 700
Subdirektorat Manajemen Transformasi terdiri atas:
Pasal 701
(1) | Seksi Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Perubahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan serta koordinasi manajemen perubahan. |
(2) | Seksi Manajemen Proses dan Penjaminan Kualitas Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan serta koordinasi penjaminan mutu (quality assurance) pengembangan. |
Pasal 702
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Transformasi Proses Bisnis. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Pelayanan. |
Bagian Keenambelas
Direktorat Perpajakan Internasional
Pasal 703
Direktorat Perpajakan Internasional mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan internasional.
Pasal 704
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 703, Direktorat Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi:
Pasal 705
Direktorat Perpajakan Internasional terdiri atas:
Pasal 706
Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, perjanjian internasional lainnya, dan pelaksanaan serta pendokumentasian perjanjian dan kerja sama perpajakan internasional.
Pasal 707
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706, Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi:
Pasal 708
Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional terdiri atas:
Pasal 709
Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional I, Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II, dan Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rancangan, pelaksanaan pembentukan, dan peraturan pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Perjanjian Internasional lainnya, dan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Perjanjian Internasional lainnya dengan pihak luar negeri, serta melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan kerja sama internasional di bidang perpajakan serta melakukan penyiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan teknis acara dalam rangka kerja sama dan kemitraan dengan pihak lain di luar negeri serta penyiapan perencanaan dan pengendalian kegiatan yang dibiayai dari bantuan luar negeri (negara/pihak donor) berdasarkan usulan dari unit terkait.
Pasal 710
Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, perumusan kebijakan, serta koordinasi dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional.
Pasal 711
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi:
Pasal 712
Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional terdiri atas:
Pasal 713
Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional I, Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional II, Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III, dan Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan teknik operasional, pelaksanaan, serta pemantauan kegiatan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional seperti Advanced Pricing Agreement (APA) dan Mutual Agreement Procedure (MAP).
Pasal 714
Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, rancangan, pelaksanaan serta pengendalian dan evaluasi pertukaran informasi perpajakan internasional.
Pasal 715
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714, Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi:
Pasal 716
Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional terdiri atas:
Pasal 717
Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional I, Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional II, dan Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan penyusunan rancangan dan pelaksanaan pembentukan Perjanjian Internasional mengenai pertukaran informasi dan peraturan dalam rangka penerapan Perjanjian Internasional mengenai pertukaran informasi, serta melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Pasal 718
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Perpajakan Internasional. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional. |
Bagian Ketujuh belas
Direktorat Intelijen Perpajakan
Pasal 719
Direktorat Intelijen Perpajakan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen perpajakan.
Pasal 720
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 719, Direktorat Intelijen Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 721
Direktorat Intelijen Perpajakan terdiri atas:
Pasal 722
Subdirektorat Intelijen Stratejik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, dan analisis informasi dan fakta yang terkumpul terkait dengan perumusan kebijakan, strategi, dan keputusan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap optimalisasi penerimaan pajak, serta penyiapan dan pelaksanaan dukungan operasional kegiatan intelijen.
Pasal 723
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 722, Subdirektorat Intelijen Stratejik menyelenggarakan fungsi:
Pasal 724
Subdirektorat Intelijen Stratejik terdiri atas:
Pasal 725
(1) | Seksi Kajian Intelijen Stratejik mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen di kantor untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka perumusan kebijakan, strategi Direktorat Jenderal Pajak dan pengambilan keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Seksi Penerimaan, Identifikasi, dan Distribusi IDLP mempunyai tugas melakukan penerimaan, pengidentifikasian dan pendistribusian informasi, data, laporan, dan pengaduan dalam rangka kegiatan penggalian potensi atau penegakan hukum. |
(3) | Seksi Pengumpulan, Pengolahan, dan Diseminasi Intelijen mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengumpulan, penatausahaan, distribusi, dan pemantauan pemanfaatan data dan/atau informasi hasil kegiatan intelijen perpajakan serta melakukan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi pendukung kegiatan intelijen dan mengawasi serta memelihara alat khusus intelijen. |
(4) | Seksi Pengamanan dan Penggalangan mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen di lapangan dalam rangka pengamanan WIP, kegiatan, dan fisik kantor serta melakukan kerjasama dan koordinasi intelijen terhadap pihak eksternal dan internal serta pembentukan dan pembinaan jaringan. |
Pasal 726
Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan serta pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis ekonomi, proses bisnis, dan modus ketidakpatuhan wajib pajak dalam skala nasional berbasis sektoral, wilayah, dan risiko.
Pasal 727
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726, Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 728
Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi terdiri atas:
Pasal 729
(1) | Seksi Perencanaan dan Evaluasi Intelijen Penggalian Potensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis ekonomi, proses bisnis, dan modus ketidakpatuhan wajib pajak serta penyiapan bahan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/atau informasi hasil analisis penggalian potensi. |
(2) | Seksi Intelijen Penggalian Potensi I, Seksi Intelijen Penggalian Potensi II, dan Seksi Intelijen Penggalian Potensi III masing-masing mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis dan pemetaan potensi pajak, melakukan analisis proses bisnis dan modus ketidakpatuhan wajib pajak, validasi dan optimalisasi pemanfaatan data perpajakan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Pajak, serta penyusunan dan pemberian rekomendasi untuk peningkatan kualitas data perpajakan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Pajak. |
Pasal 730
Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan serta pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan.
Pasal 731
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 730, Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 732
Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum terdiri atas:
Pasal 733
(1) | Seksi Perencanaan dan Evaluasi Intelijen Penegakan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan serta penyiapan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/atau informasi hasil analisis penegakan hukum. |
(2) | Seksi Intelijen Penegakan Hukum I, Seksi Intelijen Penegakan Hukum II, dan Seksi Intelijen Penegakan Hukum III masing-masing mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan. |
Pasal 734
Subdirektorat Operasi Intelijen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan serta pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen di lapangan.
Pasal 735
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734, Subdirektorat Operasi Intelijen menyelenggarakan fungsi:
Pasal 736
Subdirektorat Operasi Intelijen terdiri atas:
Pasal 737
(1) | Seksi Perencanaan dan Evaluasi Operasi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan intelijen perpajakan di lapangan serta penyiapan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/atau informasi hasil kegiatan intelijen perpajakan di lapangan. |
(2) | Seksi Operasi Intelijen I, Seksi Operasi Intelijen II, dan Seksi Operasi Intelijen III masing-masing mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen perpajakan di lapangan serta pelaksanaan dukungan teknis tugas operasional intelijen. |
Pasal 738
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Intelijen Perpajakan. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Intelijen Stratejik. |
Bagian Kedelapanbelas
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 739
(1) | Pada Direktorat Jenderal Pajak dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. |
(2) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak sesuai bidang keahlian dan keterampilan. |
(3) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan. |
(6) | Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
BAB VI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 740
(1) | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. |
(2) | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 741
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 742
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 743
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 744
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 745
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Pasal 746
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Pasal 747
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, pengembangan kinerja organisasi, pengembangan jabatan fungsional, standardisas! tata laksana, standardisasi dan koordinasi analisis beban kerja, serta pengembangan pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 748
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 747, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
Pasal 749
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
Pasal 750
(1) | Subbagian Organisasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penataan organisasi, analisis dan uraian jabatan, evaluasi jabatan dan penyusunan rumusan peringkat jabatan, serta monitoring dan evaluasi organisasi. |
(2) | Subbagian Organisasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan kinerja organisasi, perumusan pedoman petunjuk teknis, standardisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan jabatan fungsional bea dan cukai, serta harmonisasi jabatan fungsional lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Subbagian Tata Laksana I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, monitoring, dan evaluasi prosedur kerja, perumusan pelimpahan wewenang, perumusan standardisasi tata naskah dinas, pakaian dinas seragam, dan tata laksana lainnya. |
(4) | Subbagian Tata Laksana II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan standardisasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi analisis beban kerja, standar norma waktu, pengembangan pelayanan publik, serta pembinaan pembangunan zona integritas. |
Pasal 751
Bagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 752
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 751, Bagian Administrasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
Pasal 753
Bagian Administrasi Kepegawaian terdiri atas:
Pasal 754
(1) | Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pemantauan, dan evaluasi perencanaan, formasi, dan pengadaan pegawai, serta pengelolaan data dan informasi kepegawaian. |
(2) | Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengelolaan pola karir dan pola mutasi, pengaturan dan pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, data penggajian, pemindahan, dan mutasi kepegawaian lainnya. |
(3) | Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai, pemberian penghargaan, dan administrasi penjatuhan hukuman disiplin. |
Pasal 755
Bagian Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan analisis kebutuhan, penyaringan, pengusulan, pendataan, dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai dalam rangka pendidikan dan pembelajaran, uji kompetensi, dan pembinaan jabatan fungsional.
Pasal 756
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755, Bagian Pengembangan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
Pasal 757
Bagian Pengembangan Kepegawaian terdiri atas:
Pasal 758
(1) | Subbagian Pengembangan Pegawai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan analisis kebutuhan, penyaringan, dan pengusulan pegawai dalam rangka pendidikan dan pembelajaran, pendataan dan pemetaan hasil pendidikan dan pembelajaran, serta evaluasi hasil dan pemanfaatan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran. |
(2) | Subbagian Pengembangan Pegawai II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kompetensi, analisis dan evaluasi perencanaan uji kompetensi, analisis kebutuhan, penyaringan, dan pengusulan pegawai dalam uji kompetensi, pendataan dan pemetaan hasil uji kompetensi, serta evaluasi hasil dan pemanfaatan pelaksanaan uji kompetensi. |
(3) | Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas memfasilitasi dan melakukan penilaian angka kredit, memfasilitasi pembentukan etika dan organisasi profesi jabatan fungsional bea dan cukai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif, serta pemantauan dan evaluasi atas implementasi jabatan fungsional bea dan cukai dan jabatan fungsional lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 759
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 760
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 761
Bagian Keuangan terdiri atas:
Pasal 762
(1) | Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan alokasi anggaran, penyusunan kerangka pendanaan sesuai sasaran strategis, dan pemrosesan usulan revisi anggaran. |
(2) | Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pembinaan pelaksanaan anggaran, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja. |
(3) | Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi pelaksanaan anggaran, penyusunan laporan keuangan, serta koordinasi dan pengelolaan urusan pemeriksaan laporan keuangan. |
(4) | Subbagian Gaji dan Tunjangan mempunyai tugas melakukan urusan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya. |
Pasal 763
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan barang milik negara, pendampingan dan asistensi pelaksanaan pengadaan barang/jasa, serta pembinaan administrasi pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 764
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 765
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
Pasal 766
(1) | Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan administrasi, bimbingan teknis, dan penyusunan petunjuk perencanaan dan pengajuan usulan rencana kebutuhan barang milik negara, analisis dan evaluasi penyusunan, pengusulan, dan pelaporan perencanaan barang milik negara, serta monitoring dan evaluasi realisasi barang milik negara seluruh satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Subbagian Asistensi Pengadaan mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, pendampingan dan asistensi persiapan dan pelaksanaan kontrak konstruksi dan pengadaan alat angkut darat bermotor, penyusunan pelaporan pengadaan barang/jasa, serta pemantauan dan evaluasi pengadaan barang/jasa seluruh satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Subbagian Penatausahaan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan administrasi, bimbingan teknis, dan penyusunan petunjuk penatausahaan barang milik negara, pelaksanaan penatausahaan, asistensi, dan koordinasi penyusunan pelaporan barang milik negara, penyimpanan dan distribusi barang milik negara, serta monitoring dan evaluasi penatausahaan dan distribusi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(4) | Subbagian Penggunaan, Pemindahtanganan dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan pembinaan administrasi, bimbingan teknis, penyusunan petunjuk, dan pelaksanaan penggunaan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penggunaan dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 767
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata aha, kearsipan, rumah tangga, kesejahteraan, dan pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 768
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 769
Bagian Umum terdiri atas:
Pasal 770
(1) | Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, distribusi, dan pengelolaan naskah dinas elektronik dan non elektronik, kearsipan Kantor Pusat Direktorat Jenderal, pembinaan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, pengamanan kantor, akomodasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta perencanaan, pengadaan, penggunaan, penatausahaan, pemeliharaan, pendistribusian, dan penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Subbagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai, fasilitas kesehatan pegawai, rumah negara, dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas aset, serta pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(4) | Subbagian Tata Usaha Direktur Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kearsipan, administrasi agenda, manajemen rapat pimpinan, penyajian bahan kegiatan, protokol dan akomodasi, dan pengaturan penerima tamu Direktur Jenderal, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan Tenaga Pengkaji. |
Bagian Keempat
Direktorat Teknis Kepabeanan
Pasal 771
Direktorat Teknis Kepabeanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor, ekspor, nilai pabean dan pemutakhiran data harga barang impor, identifikasi dan klasifikasi barang, registrasi kepabeanan, program prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO), serta tarif bea masuk dan bea keluar.
Pasal 772
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771, Direktorat Teknis Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 773
Direktorat Teknis Kepabeanan terdiri atas:
Pasal 774
Subdirektorat Impor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan pembongkaran, penimbunan, pengangkutan, angkut lanjut dan angkut terus, kawasan pabean, tempat penimbunan sementara, dan tempat penimbunan pabean, impor untuk dipakai, impor sementara, re-impor, pemberitahuan pabean pengangkutan, pemberitahuan pabean impor, camet, rush handling, barang kiriman, perdagangan secara elektronik (e-commerce), barang digital, barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, barang pindahan, impor barang larangan dan pembatasan, impor barang berkaitan dengan Indonesia National Single Window, barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, serta tugas lain di bidang impor seperti National Logistic Ecosystem (NLE), Ease of Doing Business (EODB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Dwelling Time dan Time Release Study (TRS).
Pasal 775
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774, Subdirektorat Impor menyelenggarakan fungsi:
Pasal 776
Subdirektorat Impor terdiri atas:
Pasal 777
(1) | Seksi Impor I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pembongkaran, penimbunan, pengangkutan, angkut lanjut dan angkut terus, kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara, pemberitahuan pabean pengangkutan, dan bidang impor lainnya seperti National Logistic Ecosystem (NLE), Ease of Doing Business (EoDB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Dwelling Time dan Time Release Study (TRS). |
(2) | Seksi Impor II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor untuk dipakai, pemberitahuan pabean impor, dokumen pelengkap pabean impor, dan pemeriksaan pabean. |
(3) | Seksi Impor III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor sementara, re-impor, Camet, RushHandling, barang kiriman, perdagangan secara elektronik (e-commerce), barang digital, barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, dan barang pindahan. |
(4) | Seksi Impor IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor barang larangan dan pembatasan, impor barang berkaitan dengan Indonesia National Single Window, tempat penimbunan pabean, barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara. |
Pasal 778
Subdirektorat Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan ketentuan ekspor umum, ekspor yang mendapat fasilitas kepabeanan, ekspor barang penumpang dan awak sarana pengangkut, ekspor barang pelintas batas, ekspor barang kiriman dan perdagangan secara elektronik (e-commerce), ekspor untuk diimpor kembali, ekspor barang larangan dan pembatasan, ekspor komoditas yang dikenakan bea keluar dan/atau pungutan di bidang ekspor lainnya, ekspor dengan mekanisme curah, re-ekspor, angkut lanjut ekspor, pemberitahuan pabean ekspor, pemuatan, manajemen risiko dan pemeriksaan pabean, konsolidasi, pertukaran data dan peningkatan validitas data ekspor, monitoring standar efisiensi dan biaya ekspor melalui pengembangan National Logistic Ecosystem (NLE) dan pemantauan Ease of Doing Business (EoDB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Time Release Study (TRS), serta tugas lain di bidang ekspor.
Pasal 779
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 778, Subdirektorat Ekspor menyelenggarakan fungsi:
Pasal 780
Subdirektorat Ekspor terdiri atas:
Pasal 781
(1) | Seksi Ekspor I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan pemberitahuan pabean ekspor, ekspor barang larangan dan pembatasan, ekspor barang penumpang dan awak sarana pengangkut, ekspor yang mendapat fasilitas kepabeanan, konsolidasi barang ekspor, dan peningkatan validitas data ekspor. |
(2) | Seksi Ekspor II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan ekspor komoditas yang dikenakan bea keluar dan/atau pungutan di bidang ekspor lainnya, ekspor dengan mekanisme curah, manajemen risiko dan pemeriksaan pabean ekspor, angkut lanjut ekspor, dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi dan biaya ekspor melalui pengembangan National Logistic Ecosystem (NLE), pemantauan Ease of Doing Business (EoDB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Time Release Study (TRS). |
(3) | Seksi Ekspor III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan ekspor barang kiriman dan perdagangan secara elektronik (e-commerce), ekspor barang pelintas batas, ekspor untuk diimpor kembali, re-ekspor, pemuatan, dan pertukaran data ekspor. |
Pasal 782
Subdirektorat Nilai Pabean mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean dan pemutakhiran data harga barang impor.
Pasal 783
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 782, Subdirektorat Nilai Pabean menyelenggarakan fungsi:
Pasal 784
Subdirektorat Nilai Pabean terdiri atas:
Pasal 785
(1) | Seksi Nilai Pabean I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, dan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor yang termasuk dalam Bab 1 sampai dengan Bab 40 (Bagian I sampai dengan Bagian VII) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
(2) | Seksi Nilai Pabean II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, dan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor yang termasuk dalam Bab 41 sampai dengan Bab 67 (Bagian VIII sampai dengan Bagian XII) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
(3) | Seksi Nilai Pabean III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, dan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor yang termasuk dalam Bab 68 sampai dengan Bab 83 (Bagian XIII sampai dengan Bagian XV) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
(4) | Seksi Nilai Pabean IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, dan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor yang termasuk dalam Bab 84 sampai dengan Bab akhir (Bagian XVI sampai dengan Bagian akhir) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 786
Subdirektorat Klasifikasi Barang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran dan penyusunan database sistem klasifikasi barang serta melakukan koordinasi dengan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai termasuk dalam forum terkait klasifikasi barang lainnya di tingkat internasional.
Pasal 787
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 786, Subdirektorat Klasifikasi Barang menyelenggarakan fungsi:
Pasal 788
Subdirektorat Klasifikasi Barang terdiri atas:
Pasal 789
(1) | Seksi Klasifikasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran database atas klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar, dan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 1 sampai dengan Bab 40 (Bagian I sampai dengan Bagian VII) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
(2) | Seksi Klasifikasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran database atas klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar, dan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 41 sampai dengan Bab 67 (Bagian VIII sampai dengan Bagian XII) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
(3) | Seksi Klasifikasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran database atas klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar, dan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 68 sampai dengan Bab 83 (Bagian XIII sampai dengan Bagian XV) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
(4) | Seksi Klasifikasi IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran database atas klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar, dan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 84 sampai dengan Bab akhir (Bagian XVI sampai dengan Bagian akhir) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 790
Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan proses pengajuan aplikasi Authorized Economic Operator (AEO) dan pengguna jasa kepabeanan prioritas, proses penelitian aplikasi, proses validasi, onsite visit, validasi report, dan proses sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO), monitoring dan evaluasi atas implementasi dan operasionalisasi program Authorized Economic Operator (AEO), kegiatan sosialisasi, komunikasi, capacity building, koordinasi dengan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka implementasi dan operasionalisasi program Authorized Economic Operator (AEO) Indonesia dan pengguna jasa kepabeanan prioritas, Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan administrasi kepabeanan negara lain, riset dan pengembangan program Authorized Economic Operator (AEO) dan pengguna jasa kepabeanan prioritas, serta registrasi kepabeanan.
Pasal 791
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 790, Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO) menyelenggarakan fungsi:
Pasal 792
Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO) terdiri atas:
Pasal 793
(1) | Seksi Registrasi Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan registrasi kepabeanan. |
(2) | Seksi Sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan atas proses pengajuan aplikasi Authorized Economic Operator (AEO), proses penelitian aplikasi, proses validasi, onsite visit, validasi report, proses sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO), pelaksanaan atas kegiatan sosialisasi, komunikasi, capacity building, koordinasi dengan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka implementasi dan operasionalisasi Program Authorized Economic Operator (AEO) Indonesia, dan asistensi terhadap Operator Economic. |
(3) | Seksi Pengembangan Program Prioritas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan atas proses analisis Mutual Recognition Arrangement (MRA), hingga implementasi Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Customs Administration negara lain tentang Authorized Economic Operator (AEO), proses penelitian, penetapan Mitra Utama Kepabeanan (MITA), hingga implementasi pelayanan khusus Mitra Utama Kepabeanan (MITA), dan melakukan kajian serta pengembangan program Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama Kepabeanan (MITA). |
(4) | Seksi Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas implementasi dan operasionalisasi program Authorized Economic Operator (AEO), pengguna jasa kepabeanan prioritas, dan registrasi kepabeanan. |
Pasal 794
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Teknis Kepabeanan. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Ekspor. |
Bagian Kelima
Direktorat Fasilitas Kepabeanan
Pasal 795
Direktorat Fasilitas Kepabeanan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang fasilitas kepabeanan.
Pasal 796
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Direktorat Fasilitas Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 797
Direktorat Fasilitas Kepabeanan terdiri atas:
Pasal 798
Subdirektorat Pembebasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan, dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan fasilitas pembebasan bea masuk lainnya.
Pasal 799
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 798, Subdirektorat Pembebasan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 800
Subdirektorat Pembebasan terdiri atas:
Pasal 801
(1) | Seksi Pembebasan Kepentingan Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan, barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu, peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan, hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin, dan pembebasan bea masuk untuk kepentingan industri lainnya. |
(2) | Seksi Pembebasan Kepentingan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, obat- obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukan bagi kepentingan masyarakat, barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri, barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, barang untuk keperluan olah raga yang diimpor oleh induk organisasi olah raga nasional, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan pembebasan bea masuk untuk kepentingan pemerintah lainnya. |
(3) | Seksi Pembebasan Kepentingan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik, barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia, barang kiriman, hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam, barang untuk keperluan kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan, buku ilmu pengetahuan, dan pembebasan bea masuk untuk kepentingan selain industri dan pemerintah lainnya. |
(4) | Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pembebasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan fasilitas pembebasan bea masuk lainnya. |
Pasal 802
Subdirektorat Fasilitas Pertambangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas pertambangan dan energi.
Pasal 803
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 802, Subdirektorat Fasilitas Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 804
Subdirektorat Fasilitas Pertambangan terdiri atas:
Pasal 805
(1) | Seksi Fasilitas Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang fasilitas pertambangan minyak dan gas bumi. |
(2) | Seksi Fasilitas Aneka Tambang dan Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pertambangan dan energi selain minyak dan gas bumi. |
(3) | Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas pertambangan dan energi. |
Pasal 806
Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, serta evaluasi dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas impor tujuan ekspor.
Pasal 807
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 806, Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor menyelenggarakan fungsi:
Pasal 808
Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor terdiri atas:
Pasal 809
(1) | Seksi Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Pembebasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pembebasan bea masuk barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk dieskpor, serta pembebasan bea masuk atas barang dan/atau bahan, dan/atau mesin yang dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah tujuan untuk dieskpor. |
(2) | Seksi Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Pengembalian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pengembalian bea masuk barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk dieskpor, serta di bidang fasilitas impor tujuan ekspor lainnya. |
(3) | Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Impor Tujuan Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas impor tujuan ekspor dan fasilitas impor tujuan ekspor lainnya. |
Pasal 810
Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas, serta evaluasi dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat.
Pasal 811
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 810, Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat menyelenggarakan fungsi:
Pasal 812
Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat terdiri atas:
Pasal 813
(1) | Seksi Kawasan Berikat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kawasan berikat. |
(2) | Seksi Pusat Logistik Berikat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pusat logistik berikat. |
(3) | Seksi Tempat Penimbunan Berikat Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang tempat penimbunan berikat lainnya selain kawasan berikat dan pusat logistik berikat. |
(4) | Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas tempat penimbunan berikat. |
Pasal 814
Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan di bidang kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan khusus lainnya.
Pasal 815
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814, Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus menyelenggarakan fungsi:
Pasal 816
Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus terdiri atas:
Pasal 817
(1) | Seksi Fasilitas Kawasan Perdagangan Bebas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang fasilitas kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. |
(2) | Seksi Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Khusus Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang kawasan ekonomi khusus dan kawasan khusus lainnya. |
(3) | Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Kawasan Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas kawasan khusus. |
Pasal 818
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Fasilitas Kepabeanan. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pembebasan. |
Bagian Keenam
Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai
Pasal 819
Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang cukai.
Pasal 820
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai menyelenggarakan fungsi:
Pasal 821
Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai terdiri atas:
Pasal 822
Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang tarif dan harga dasar, penatausahaan buku rekening barang kena cukai, pencatatan, pencacahan, perdagangan barang kena cukai, monitoring perkembangan harga pasar dan produksi barang kena cukai, alokasi earmarking cukai dalam kaitan tugas fungsi bea dan cukai, serta validasi rencana impor minuman.
Pasal 823
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 822, Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar menyelenggarakan fungsi:
Pasal 824
Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar terdiri atas:
Pasal 825
(1) | Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang tarif dan harga dasar, serta pemantauan perkembangan harga pasar atas barang kena cukai hasil tembakau. |
(2) | Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang tarif dan harga dasar serta pemantauan perkembangan harga pasar atas etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan barang kena cukai lainnya, serta validasi rencana impor minuman. |
(3) | Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan penatausahaan buku rekening barang kena cukai, pencatatan, pencacahan, perdagangan barang kena cukai pemantauan produksi atas barang kena cukai, serta penyiapan bahan bimbingan teknis dalam pelaksanaan earmarking cukai dalam kaitan tugas fungsi bea dan cukai dan penyiapan bahan untuk alokasi pajak rokok, dan earmarking barang kena cukai lainnya. |
Pasal 826
Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang perizinan, fasilitas, kemudahan pembayaran cukai, penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.
Pasal 827
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 826, Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai menyelenggarakan fungsi:
Pasal 828
Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai terdiri atas:
Pasal 829
(1) | Seksi Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang perizinan cukai. |
(2) | Seksi Fasilitas dan Kemudahan Pembayaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang fasilitas dan kemudahan pembayaran cukai. |
(3) | Seksi Penimbunan dan Mutasi Barang Kena Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai. |
Pasal 830
Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelunasan dan pengembalian cukai, penyediaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, pengujian identifikasi keaslian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, penatausahaan, pendistribusian, penyerahan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, proses pengembalian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, serta penatausahaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak terpakai.
Pasal 831
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 830, Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai menyelenggarakan fungsi:
Pasal 832
Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai terdiri atas:
Pasal 833
(1) | Seksi Pelunasan Cukai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelunasan cukai, penyediaan, dan pengujian identifikasi keaslian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya. |
(2) | Seksi Pelunasan Cukai II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelunasan cukai, penatausahaan, penyerahan, dan pendistribusian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya. |
(3) | Seksi Pengembalian Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pengembalian cukai, proses pengembalian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, serta penatausahaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak terpakai. |
Pasal 834
Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penggalian potensi jenis barang kena cukai dan kepatuhan pengusaha barang kena cukai.
Pasal 835
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 834, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai menyelenggarakan fungsi:
Pasal 836
Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai terdiri atas:
Pasal 837
(1) | Seksi Potensi Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penggalian potensi jenis barang kena cukai. |
(2) | Seksi Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang kepatuhan pengusaha barang kena cukai hasil tembakau dan barang kena cukai lainnya. |
(3) | Seksi Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang kepatuhan pengusaha barang kena cukai etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol. |
Pasal 838
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar. |
Bagian Ketujuh
Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai
Pasal 839
Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, harmonisasi dan evaluasi di bidang kerja sama internasional terutama terkait kepabeanan, cukai, dan kerja sama perdagangan sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin), serta melakukan pembinaan teknis dan koordinasi di bidang kepabeanan dan cukai terhadap Pejabat yang ditugaskan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, organisasi internasional, atau negara lain.
Pasal 840
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 839, Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
Pasal 841
Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:
Pasal 842
Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, pelaksanaan, dan harmonisasi kerja sama dan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai dalam lingkup kerja sama bilateral dan regional.
Pasal 843
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 842, Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai I menyelenggarakan fungsi:
Pasal 844
Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai I terdiri atas:
Pasal 845
(1) | Seksi Kerja Sama Bilateral I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia. |
(2) | Seksi Kerja Sama Bilateral II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika, Eropa, dan Afrika. |
(3) | Seksi Kerja Sama Bilateral III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Australia dan Pasifik. |
(4) | Seksi Kerja Sama Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional dan sub-regional, kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama regional dan sub-regional, studi kelayakan tawaran kerja sama regional dan sub-regional, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama regional dan sub-regional, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama teknis kepabeanan dan cukai dalam lingkup regional dan sub-regional. |
Pasal 846
Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, pelaksanaan, dan harmonisasi kerja sama dan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai dalam lingkup kerja sama multilateral dan organisasi internasional, serta pembinaan teknis dan koordinasi di bidang kepabeanan dan cukai terhadap Pejabat yang ditugaskan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, organisasi internasional, atau negara lain.
Pasal 847
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 846, Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai II menyelenggarakan fungsi:
Pasal 848
Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai II terdiri atas:
Pasal 849
(1) | Seksi Kerja Sama Multilateral I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama internasional, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup World Customs Organization di bidang tarif dan hubungan perdagangan, dan pengembangan kapasitas, serta mendukung pembinaan teknis dan koordinasi di bidang kepabeanan dan cukai terhadap Pejabat yang ditugaskan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, organisasi internasional, atau negara lain. |
(2) | Seksi Kerja Sama Multilateral II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama multilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup World Customs Organization di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai dan kepatuhan, dan prosedur dan fasilitasi perdagangan. |
(3) | Seksi Kerja Sama Multilateral III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama multilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup World Trade Organization, Asia-Pacific Economic Cooperation, dan Asia-Europe Meeting. |
(4) | Seksi Kerja Sama Multilateral IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, pelaksanaan kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama multilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik¬praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup United Nations Office on Drugs and Crime, Developing 8 Countries, Organization of the Islamic Cooperation, International Atomic Energy Agency, World Intellectual Property Organization, dan organisasi internasional lainnya. |
Pasal 850
Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, pelaksanaan, dan harmonisasi kerja sama ekonomi internasional, serta pelaksanaan kerja sama perdagangan, sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin) dalam lingkup kerja sama bilateral, regional, dan multilateral.
Pasal 851
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 850, Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai III menyelenggarakan fungsi:
Pasal 852
Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai III terdiri atas:
Pasal 853
(1) | Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup bilateral. |
(2) | Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup bilateral dengan negara kawasan di luar ASEAN. |
(3) | Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), ASEAN dengan Mitra Wicara Asia, dan ASEAN dengan Mitra Wicara non-Asia. |
(4) | Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup Association of Southeast Asian Nations dengan mitra wicara intra kawasan dan regional lainnya. |
Pasal 854
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan, serta melakukan pengurusan perizinan perjalanan dinas luar negeri Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai I. |
Bagian Kedelapan
Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan
Pasal 855
Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan, cukai, dan penetapan lain yang kewenangan penanganan keberatannya diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan, urusan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak, pemberian advokasi di bidang kepabeanan dan cukai dan bidang hukum lainnya, penelaahan, pengelolaan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, dan peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 856
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 855, Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 857
Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan terdiri atas:
Pasal 858
Subdirektorat Keberatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan, cukai, dan penetapan lain yang kewenangan penanganan keberatannya diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 859
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858, Subdirektorat Keberatan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 860
Subdirektorat Keberatan terdiri atas:
Pasal 861
(1) | Seksi Keberatan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan, cukai, dan penetapan lain yang kewenangan penanganan keberatannya diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan. |
(2) | Seksi Evaluasi Keberatan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi atas keberatan terhadap penetapan tarif dan nilai pabean. |
(3) | Seksi Evaluasi Keberatan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi atas keberatan terhadap penetapan selain tarif dan nilai pabean. |
Pasal 862
Subdirektorat Banding mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis operasional banding dan gugatan di Pengadilan Pajak, penyelesaian sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak di bidang kepabeanan dan cukai, penyelesaian peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak, serta pelaksanaan evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Pajak.
Pasal 863
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862, Subdirektorat Banding menyelenggarakan fungsi:
Pasal 864
Subdirektorat Banding terdiri atas:
Pasal 865
(1) | Seksi Banding mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis operasional serta penyelesaian sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak di bidang kepabeanan dan cukai. |
(2) | Seksi Evaluasi Banding dan Peninjauan Kembali I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis evaluasi operasional dan pelaksanaan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak di bidang kepabenan dan cukai, penyelesaian peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak, serta evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Pajak, yang objek sengketanya berupa Keputusan Direktur Jenderal atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai. |
(3) | Seksi Evaluasi Banding dan Peninjauan Kembali II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis evaluasi operasional dan pelaksanaan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak di bidang kepabeanan dan cukai, penyelesaian peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak, serta evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Pajak yang objek sengketanya berupa penetapan kembali Direktur Jenderal dari hasil audit kepabeanan dan penelitian ulang. |
Pasal 866
Subdirektorat Advokasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya dan bantuan hukum terhadap masalah hukum di bidang kepabeanan dan cukai dan di bidang hukum lainnya yang timbul akibat tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam persidangan di lembaga peradilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, serta upaya peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak.
Pasal 867
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866, Subdirektorat Advokasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 868
Subdirektorat Advokasi terdiri atas:
Pasal 869
(1) | Seksi Advokasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya, dan bantuan hukum terhadap masalah hukum di bidang Tata Usaha Negara, uji materi atas peraturan perundang-undangan (Judicial Review) dan bidang lainnya dalam persidangan di lembaga peradilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Seksi Advokasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya, dan bantuan hukum terhadap masalah hukum dalam bidang perdata dalam persidangan di lembaga peradilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Seksi Advokasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya, dan bantuan hukum terhadap masalah hukum dalam bidang pidana, sengketa praperadilan, pendampingan saksi dan/atau ahli dalam penegakan hukum pidana yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan upaya peninjauan kembali atas sengketa Pengadilan Pajak yang penanganan bandingnya tidak dilakukan oleh Subdirektorat Banding. |
Pasal 870
Subdirektorat Peraturan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pengelolaan peraturan perundang-undangan, dan pemberian pendapat hukum dan/atau penjelasan hukum terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, dan peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 871
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870, Subdirektorat Peraturan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 872
Subdirektorat Peraturan terdiri atas:
Pasal 873
(1) | Seksi Peraturan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pemberian pendapat hukum dan/atau penjelasan hukum, serta evaluasi dan rekomendasi terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(2) | Seksi Peraturan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pemberian pendapat hukum dan/atau penjelasan hukum, serta evaluasi dan rekomendasi terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. |
(3) | Seksi Peraturan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pemberian pendapat hukum dan/atau penjelasan hukum, evaluasi dan rekomendasi terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengelolaan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 874
(3) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan. |
(4) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Keberatan. |
Bagian Kesembilan
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Pasal 875
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang teknologi informasi.
Pasal 876
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
Pasal 877
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:
Pasal 878
Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang strategi, perencanaan sistem informasi dan transformasi digital.
Pasal 879
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 878, Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 880
Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem Informasi terdiri atas:
Pasal 881
(1) | Seksi Perencanaan dan Tata Kelola Kebijakan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan koordinasi penyusunan rencana strategis teknologi informasi, penyelarasan kebijakan dan rencana strategis terhadap kebutuhan teknologi informasi, penyusunan Roadmap Teknologi Informasi, perencanaan transformasi digital, penyusunan konsep dan pemutakhiran kerangka kerja tata kelola teknologi informasi, penyusunan dan evaluasi Information Technology Service Management (ITSM) Plan, pemutakhiran Service Improvement Plan, penyusunan konsep dan pemutakhiran kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, penyusunan konsep Standard Operating Procedures kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, diseminasi dan sosialisasi kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, evaluasi kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, koordinasi internal untuk mengidentifikasi kebutuhan proses bisnis, koordinasi eksternal untuk pemenuhan dan peningkatan kualitas layanan, koordinasi penyusunan rencana dan perubahan layanan teknologi informasi, serta pengelolaan portofolio manajemen layanan. |
(2) | Seksi Arsitektur dan Analisis Kapasitas Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan perancangan, pengembangan, dan pemutakhiran arsitektur teknologi informasi, analisis manfaat atas teknologi baru, dan koordinasi dan menyusun perencanaan kapasitas. |
(3) | Seksi Manajemen Program Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga untuk penganggaran proyek teknologi informasi, koordinasi penyusunan Kerangka Acuan Kerja, administrasi pengadaan teknologi informasi dan manajemen pihak ketiga, koordinasi dengan unit teknologi informasi pusat untuk keselarasan program, serta monitoring program dan proyek teknologi informasi yang sedang berjalan. |
Pasal 882
Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang perancangan dan pengembangan sistem informasi, serta pengendalian mutu dan manajemen perubahan.
Pasal 883
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 882, Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 884
Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi terdiri atas:
Pasal 885
(1) | Seksi Perancangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyusunan rancangan keterkaitan, persiapan integrasi, konsep rancangan, perumusan spesifikasi, dan identifikasi kebutuhan atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, pendokumentasian proses perancangan, serta penyusunan dokumen skenario pengujian quality control terhadap sistem informasi yang dikembangkan. |
(2) | Seksi Pengembangan Sistem Informasi I dan Seksi Pengembangan Sistem Informasi II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pembangunan atau pengembangan, pendampingan, implementasi, dan integrasi atas sistem aplikasi, basis, data, jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, pendokumentasian selama proses pembangunan atau pengembangan, penerapan proses dan prosedur untuk memperbaiki kerentanan sistem selama proses rekayasa, serta pelaksanaan pelatihan atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi yang dikembangkan sesuai dengan pembagian tugas yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Seksi Pengendalian Mutu Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan koordinasi persiapan rilis dan penyusunan dokumen rilis, pengujian kelayakan konsep rancangan, serta pengujian atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, penyusunan dokumen kajian analisis perubahan, dokumen rollback, plan dan pengujiannya, koordinasi pelaksanaan perubahan layanan teknologi informasi, penyusunan kajian post implementation review terhadap perubahan, penerapan proses dan prosedur untuk identifikasi kerentanan sistem selama proses rekayasa, koordinasi dengan bidang keamanan informasi terkait evaluasi efektivitas pengamanan dalam sistem yang telah selesai dikembangkan dan menilai kesiapannya untuk dipindahkan ke lingkungan produksi, melakukan pengujian quality control terhadap sistem informasi yang dikembangkan, penyusunan dokumentasi atas log defects yang ditemukan pada saat pengujian dan menyusun rekomendasi perbaikannya, pemberian dukungan terhadap pengujian pembangunan aplikasi core system unit Eselon I yang di hosting pada data center Kementerian Keuangan, serta pengujian kehandalan keamanan sebuah produk, sistem terhadap serangan atau upaya eksploitasi. |
Pasal 886
Subdirektorat Pengendalian Keamanan Informasi, Manajemen Layanan, dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan aset dan konfigurasi teknologi informasi, pengendalian keamanan informasi, manajemen layanan pengguna, manajemen gangguan dan masalah teknologi informasi, serta pemantauan, evaluasi dan manajemen kelangsungan layanan teknologi informasi.
Pasal 887
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 886, Subdirektorat Pengendalian Keamanan Informasi, Manajemen Layanan, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 888
Subdirektorat Pengendalian Keamanan Informasi, Manajemen Layanan, dan Evaluasi terdiri atas:
Pasal 889
(1) | Seksi Pengendalian Keamanan Informasi dan Pengelolaan Infrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan koordinasi penerapan sistem manajemen keamanan informasi, koordinasi penyusunan usulan standar konfigurasi keamanan pada perangkat teknologi informasi dan sistem informasi, koordinasi penerapan standar konfigurasi keamanan pada perangkat teknologi informasi dan sistem informasi sesuai dengan kebijakan keamanan, standar, dan pedoman yang relevan, identifikasi persyaratan dan spesifikasi program keamanan fisik untuk secara proaktif melindungi dari ancaman keamanan informasi terhadap fasilitas fisik dan bangunan, lokasi fisik peralatan teknologi informasi, atau lokasi kerja, penentuan klasifikasi data dan informasi, sensitivitas, persyaratan akses, dan tingkat perlindungan data menurut jenis informasi, pengontrolan manajemen akses data sesuai dengan pedoman yang ditetapkan, pengamanan perimeter jaringan, koordinasi pengelolaan jaringan internal maupun eksternal, pengelolaan sistem keamanan jaringan, pencegahan, pendeteksian, dan tindak lanjut upaya penerobosan keamanan sistem informasi, pengujian kerentanan dan penetrasi keamanan terhadap sistem informasi yang kritikal, analisis hasil pengujian tingkat efektivitas dan kehandalan keamanan sistem, mekanisme atau proses, atau produk sesuai dengan metodologi atau standar yang diakui atau ditetapkan (fit for purpose), pemantauan dan penilaian kerentanan dan ancaman keamanan sistem informasi, pengambilan dan pengumpulan bukti digital guna analisis tindak lanjut digital forensic, pengelolaan log system, analisis laporan permasalahan dan dokumentasi log system, uji coba restore data log system, koordinasi penanganan gangguan keamanan teknologi informasi, penyusunan laporan kinerja keamanan sistem informasi, pengelolaan lisensi perangkat lunak, penyediaan media dan melaksanakan pengelolaan dokumentasi backup data, koordinasi pemantauan akurasi dan pengamanan konfigurasi teknologi informasi, koordinasi pengelolaan konfigurasi teknologi informasi dan kepustakaan teknologi informasi di lingkungan Kementerian, koordinasi pengelolaan knowledge teknologi informasi (accountable for documentation), serta pengelolaan aset teknologi informasi. |
(2) | Seksi Manajemen Layanan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan koordinasi pemenuhan permintaan layanan teknologi informasi, koordinasi pengelolaan permintaan layanan teknologi informasi, koordinasi penyediaan informasi, solusi, dan edukasi kepada pengguna layanan teknologi informasi, pengelolaan pelaksanaan perubahan layanan teknologi informasi, komunikasi status rilis sistem informasi kepada pengguna, pencatatan gangguan teknologi informasi, koordinasi pengelolaan ketersediaan layanan teknologi informasi, pemulihan permasalahan atau gangguan layanan teknologi informasi tingkat pengguna jasa kepabeanan, pemberian dukungan teknologi informasi kepada pengguna, koordinasi pemulihan permasalahan atau gangguan layanan teknologi informasi tingkat pengguna jasa kepabeanan, koordinasi pelaksanaan dukungan teknis perangkat teknologi informasi pimpinan, konfigurasi perangkat teknologi informasi dalam rangka penyelesaian gangguan, pengarahan dan pelaksanaan rilis aplikasi, jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi, pengelolaan kegiatan pemeliharaan dan pemutakhiran Standard Operating Procedures, instruksi kerja, dan dokumen pendukung proses rilis, penyusunan laporan periodik proses rilis baik yang bersifat operasional maupun manajerial, pemantauan efektivitas proses rilis dan pencapaian ukuran keberhasilannya, penyusunan program peningkatan layanan pengelolaan aplikasi, basis data, jaringan, dan infrastruktur, pengelolaan permasalahan teknologi informasi secara proaktif dan reaktif, investigasi tren dan akar permasalahan teknologi informasi, analisis riset dan pengembangan layanan teknologi informasi berdasarkan hasil investigasi, serta penyusunan known error database. |
(3) | Seksi Evaluasi Layanan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan pemberian arahan bagi peningkatan kinerja pelaksanaan proses rilis, penjaminan dan pemantauan kepatuhan pelaksanaan Standard Operating Procedures dan instruksi kerja proses rilis, pemantauan dan evaluasi kinerja aplikasi, jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi, pemantauan, evaluasi dan analisis efektivitas layanan teknologi informasi terhadap kebutuhan proses bisnis, pelaksanaan survei dan analisis kepuasan pengguna layanan teknologi informasi, penilaian tingkat kematangan tata kelola teknologi informasi, pelaksanaan audit kepatuhan tata kelola teknologi informasi, koordinasi tindak lanjut hasil pemantauan dan evaluasi pembinaan pelaksanaan kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, koordinasi penyusunan, pemutakhiran, dan pemantauan capaian kesepakatan tingkat layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan program peningkatan layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan dan pemutakhiran daftar layanan teknologi informasi, koordinasi pelaksanaan sosialisasi layanan teknologi informasi kepada unit pengguna, pengelolaan Service complaint, analisis penyusunan kebutuhan layanan teknologi informasi, koordinasi pengembangan manajemen risiko layanan teknologi informasi, koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi penanganan risiko layanan teknologi informasi, penyusunan penilaian risiko dan identifikasi dampak risiko layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan laporan penerapan manajemen risiko, koordinasi pengelolaan kelangsungan layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan dan pemutakhiran rencana pemulihan layanan teknologi informasi, perancangan, pengembangan, dan penerapan rencana kelangsungan layanan dan rencana penanggulangan krisis atau bencana, serta koordinasi pelaksanaan computer emergency response team. |
Pasal 890
Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan basis data, manajemen kualitas data, serta analisis dan layanan data.
Pasal 891
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 890, Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data menyelenggarakan fungsi:
Pasal 892
Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data terdiri atas:
Pasal 893
(1) | Seksi Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan pertukaran data eksternal, koordinasi penempatan data eksternal dan internal dalam environment data warehouse, pemantauan kapasitas data warehouse, layanan perubahan data, penyusunan kamus data, dan pemantauan kapasitas sistem basis data. |
(2) | Seksi Manajemen Kualitas Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan kualitas dan kinerja basis data, penyusunan konsep usulan program peningkatan layanan pertukaran data, koordinasi pengelolaan sistem layanan data, rekonsiliasi atau sinkronisasi data eksternal dan internal, cleansing data, pengelolaan dan pemantauan kualitas data, serta penyusunan dan pelaksanaan rencana dan rekomendasi peningkatan kualitas data. |
(3) | Seksi Analisis dan Layanan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan analisis data menggunakan pendekatan statistika, data mining, pemberian dukungan dalam penyajian data pimpinan dalam ruang lingkup data warehouse dan executive information system, pengelolaan risiko data, koordinasi penyusunan usulan standardisasi data, serta pengelolaan sistem, pemantauan kinerja dan pengelolaan perjanjian pertukaran data dengan pihak eksternal. |
Pasal 894
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data. |
Bagian Kesepuluh
Direktorat Kepatuhan Internal
Pasal 895
Direktorat Kepatuhan Internal mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan dan evaluasi di bidang penegakan kepatuhan internal.
Pasal 896
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 895, Direktorat Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
Pasal 897
Direktorat Kepatuhan Internal terdiri atas:
Pasal 898
Subdirektorat Pencegahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pencegahan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan disiplin pegawai, serta pembinaan mental pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 899
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898, Subdirektorat Pencegahan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 900
Subdirektorat Pencegahan terdiri atas:
Pasal 901
(1) | Seksi Edukasi dan Pengendalian Gratifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pembinaan mental pegawai, edukasi pencegahan korupsi, edukasi pencegahan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan disiplin pegawai, pengendalian gratifikasi, pemantauan perilaku dan gaya hidup pegawai, dan pemantauan pemenuhan kewajiban pegawai dalam pelaporan harta kekayaan dan perpajakan, serta pemantauan zona integritas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Seksi Analisis Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengolahan dan analisis, penyajian dan pelaporan data dan informasi pegawai, serta survei kinerja organisasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Seksi Pelayanan Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerimaan dan verifikasi, tindak lanjut, serta pemantauan dan administrasi pengaduan masyarakat. |
Pasal 902
Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas dan investigasi internal seluruh unsur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 903
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 902, Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal menyelenggarakan fungsi:
Pasal 904
Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal terdiri atas:
Pasal 905
(1) | Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal I, Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal II, dan Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta investigasi internal terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan/atau disiplin pegawai, pendampingan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pelaksanaan tugas, pemeriksaan mendadak/sewaktu-waktu, surveillance, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal atas pelanggaran kode etik dan perilaku, dan/atau disiplin pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Pembagian tugas Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal I, Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal II, dan Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal III diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 906
Subdirektorat Penjaminan Kualitas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.
Pasal 907
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 906, Subdirektorat Penjaminan Kualitas menyelenggarakan fungsi:
Pasal 908
Subdirektorat Penjaminan Kualitas terdiri atas:
Pasal 909
(1) | Seksi Penjaminan Kualitas I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, dan penilaian dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan, reviu implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan aparat fungsional pengawasan lainnya. |
(2) | Seksi Penjaminan Kualitas II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, dan penilaian dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan, reviu implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Badan Pemeriksa Keuangan. |
(3) | Seksi Penjaminan Kualitas III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, dan penilaian dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan, reviu implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Inspektorat Jenderal. |
Pasal 910
Subdirektorat Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengelolaan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 911
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 910, Subdirektorat Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
Pasal 912
Subdirektorat Pengelolaan Kinerja terdiri atas:
Pasal 913
(1) | Seksi Pengelolaan Kinerja I, Seksi Pengelolaan Kinerja II, dan Seksi Pengelolaan Kinerja III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan kinerja pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Pembagian tugas Seksi Pengelolaan Kinerja I, Seksi Pengelolaan Kinerja II, dan Seksi Pengelolaan Kinerja III diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 914
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Kepatuhan Internal. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pencegahan. |
Bagian Kesebelas
Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai
Pasal 915
Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu.
Pasal 916
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 915, Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
Pasal 917
Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:
Pasal 918
Subdirektorat Perencanaan Audit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang perencanaan audit kepabeanan dan cukai, perencanaan penelitian ulang serta analisis tujuan tertentu.
Pasal 919
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 918, Subdirektorat Perencanaan Audit menyelenggarakan fungsi:
Pasal 920
Subdirektorat Perencanaan Audit terdiri atas:
Pasal 921
(1) | Seksi Perencanaan Audit I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, perencanaan audit, perencanaan penelitian ulang, serta analisis tujuan tertentu di bidang impor dan ekspor. |
(2) | Seksi Perencanaan Audit II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, perencanaan audit, perencanaan penelitian ulang, serta analisis tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan. |
(3) | Seksi Perencanaan Audit III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, perencanaan audit, serta analisis tujuan tertentu di bidang cukai. |
Pasal 922
Subdirektorat Pelaksanaan Audit I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu.
Pasal 923
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 922, Subdirektorat Pelaksanaan Audit I menyelenggarakan fungsi:
Pasal 924
Subdirektorat Pelaksanaan Audit I terdiri atas:
Pasal 925
(1) | Seksi Pelaksanaan Audit IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang impor dan ekspor. |
(2) | Seksi Pelaksanaan Audit IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan. |
(3) | Seksi Pelaksanaan Audit IC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang cukai. |
Pasal 926
Subdirektorat Pelaksanaan Audit II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu.
Pasal 927
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926, Subdirektorat Pelaksanaan Audit II menyelenggarakan fungsi:
Pasal 928
Subdirektorat Pelaksanaan Audit II terdiri atas:
Pasal 929
(1) | Seksi Pelaksanaan Audit IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang impor dan ekspor. |
(2) | Seksi Pelaksanaan Audit IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan. |
(3) | Seksi Pelaksanaan Audit IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang cukai. |
Pasal 930
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas Audit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan dan monitoring audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang dan pemeriksaan tujuan tertentu serta hasil pelaksanaan penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang dan pemeriksaan tujuan tertentu.
Pasal 931
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 930, Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas Audit menyelenggarakan fungsi:
Pasal 932
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas Audit terdiri atas:
Pasal 933
(1) | Seksi Monitoring dan Evaluasi Audit I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan audit, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu di bidang impor, ekspor, dan cukai. |
(2) | Seksi Monitoring dan Evaluasi Audit II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan audit, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan. |
(3) | Seksi Penjaminan Kualitas I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penjaminan kualitas perencanaan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan analisis tujuan tertentu, serta pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu. |
(4) | Seksi Penjaminan Kualitas II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penjaminan kualitas monitoring dan evaluasi audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu. |
Pasal 934
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Audit. |
Bagian Keduabelas
Direktorat Penindakan Dan Penyidikan
Pasal 935
Direktorat Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
Pasal 936
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 935, Direktorat Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 937
Direktorat Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
Pasal 938
Subdirektorat Intelijen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
Pasal 939
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 938, Subdirektorat Intelijen menyelenggarakan fungsi:
Pasal 940
Subdirektorat Intelijen terdiri atas:
Pasal 941
(1) | Seksi Intelijen Kepabeanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor, ekspor, dan barang larangan dan pembatasan. |
(2) | Seksi Intelijen Kepabeanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang fasilitas kepabeanan. |
(3) | Seksi Intelijen Cukai memiliki tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan cukai. |
(4) | Seksi Dukungan Operasi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan informasi, dukungan cyber, peralatan, teknologi, sarana operasi intelijen, dan pengelolaan profil dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai. |
Pasal 942
Subdirektorat Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
Pasal 943
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 942, Subdirektorat Penindakan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 944
Subdirektorat Penindakan terdiri atas:
Pasal 945
(1) | Seksi Penindakan Kepabeanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor. |
(2) | Seksi Penindakan Kepabeanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang ekspor, fasilitas kepabeanan, barang larangan dan pembatasan, dan barang terkait kejahatan lintas negara. |
(3) | Seksi Penindakan Cukai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang- undangan cukai di bidang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau. |
(4) | Seksi Penindakan Cukai II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan cukai di bidang Barang Kena Cukai selain Hasil Tembakau. |
Pasal 946
Subdirektorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai.
Pasal 947
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 946, Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 948
Subdirektorat Penyidikan terdiri atas:
Pasal 949
(1) | Seksi Penyidikan Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana kepabeanan, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lainnya yang menjadi kewenangan penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Seksi Penyidikan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana di bidang cukai, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang cukai dan tindak pidana pencucian uang. |
(3) | Seksi Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelaksanaan urusan barang hasil penindakan, barang bukti, premi, digital forensic, serta penatausahaan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang- undangan kepabeanan dan cukai. |
(4) | Seksi Tempat Tahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pelayanan tahanan, pemeliharaan keamanan, pengelolaan cabang rumah tahanan, serta urusan tata usaha cabang rumah tahanan. |
Pasal 950
Subdirektorat Sarana Operasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, penyiapan pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, standardisasi dan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi sarana operasi.
Pasal 951
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 950, Subdirektorat Sarana Operasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 952
Subdirektorat Sarana Operasi terdiri atas:
Pasal 953
(1) | Seksi Perencanaan Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang perencanaan pengadaan, perencanaan pemeliharaan dan pengusulan rencana kebutuhan sarana operasi bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Seksi Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Operasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, penyiapan pelaksanaan pengadaan, dan pemeliharaan sarana operasi yang meliputi perkapalan, penerbangan, telekomunikasi, navigasi, penginderaan dan elektronika. |
(3) | Seksi Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Operasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahanpenyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, penyiapan pelaksanaan pengadaan, dan pemeliharaan sarana operasi yang meliputi persenjataan, pemindai dan sarana operasi lainnya. |
(4) | Seksi Bimbingan Teknis, Monitoring dan Evaluasi Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan dan penyusunan tindak lanjut dalam pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan sarana operasi bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 954
Subdirektorat Patroli Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi patroli dan operasi di laut dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
Pasal 955
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 954, Subdirektorat Patroli Laut menyelenggarakan fungsi:
Pasal 956
Subdirektorat Patroli Laut terdiri atas:
Pasal 957
(1) | Seksi Patroli Laut I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan patroli dan operasi di laut, dan pemanfaatan pusat komando dan pengendalian dalam rangka patroli dan operasi di wilayah laut Pulau Sumatera, Kepulauan Riau dan Bagian Barat Pulau Kalimantan serta kepulauan sekitarnya. |
(2) | Seksi Patroli Laut II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan patroli dan operasi di laut dan pemanfaatan pusat komando dan pengendalian dalam rangka patroli dan operasi di laut di wilayah laut Pulau Jawa, Bali, Bagian Timur Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua serta kepulauan sekitarnya. |
(3) | Seksi Perencanaan dan Evaluasi Patroli Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, perencanaan dan evaluasi pelaksanaan patroli dan operasi di laut, serta penyelenggaraan pusat komando dan pengendalian. |
Pasal 958
Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengawasan di bidang kejahatan lintas negara.
Pasal 959
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958, Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 960
Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara terdiri atas:
Pasal 961
(1) | Seksi Kejahatan Lintas Negara I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data atau informasi dan pengembangan sistem pengawasan atas pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain lintas negara dan pencucian uang berbasis perdagangan atas dugaan tindak pidana/kejahatan pencucian uang. |
(2) | Seksi Kejahatan Lintas Negara II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data atau informasi dan pengembangan sistem pengawasan atas barang yang diduga hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual. |
(3) | Seksi Kejahatan Lintas Negara III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data atau informasi dan pengembangan sistem pengawasan atas barang yang diduga terkait terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya serta pendanaan terorisme. |
Pasal 962
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Penindakan dan Penyidikan. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Intelijen. |
Bagian Ketigabelas
Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis
Pasal 963
Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana strategis, perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, serta evaluasi implementasi penerimaan, penagihan, proses bisnis, organisasi, sumber daya manusia, dan manajemen risiko serta transformasi kelembagaan.
Pasal 964
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 963, Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis menyelenggarakan fungsi:
Pasal 965
Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis terdiri atas:
Pasal 966
Subdirektorat Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan penerimaan, uji coba rancang bangun pengelolaan penerimaan, analisis basis penerimaan, penyusunan target penerimaan, penagihan, dan pengembalian atas pungutan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 967
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966, Subdirektorat Penerimaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 968
Subdirektorat Penerimaan terdiri atas:
Pasal 969
(1) | Seksi Administrasi Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan rekonsiliasi data penerimaan, pelaporan capaian penerimaan, analisis atas hasil penatausahaan, validasi, dan rekonsiliasi penerimaan, penyetoran penerimaan dan tren pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta penyusunan rancangan inovasi dan sistem terkait pembayaran. |
(2) | Seksi Pemantauan Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemantauan capaian, penelaahan penerimaan, analisis basis dan sektor penerimaan, pemberian rekomendasi hasil pemantauan penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Seksi Penagihan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan penatausahaan piutang, pengembalian, jaminan, penagihan aktif, pemberian penundaan dan pengangsuran, penyusunan petunjuk teknis jaminan dan pengembalian, serta pemantauan penagihan dan pengembalian. |
(4) | Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan proyeksi penerimaan, potensi penerimaan, pendistribusian target penerimaan, dan rekomendasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 970
Subdirektorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis jangka panjang dan jangka menengah, rencana kerja, dan pelaksanaan uji coba rancang bangun serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis, dan manajemen transformasi.
Pasal 971
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 970, Subdirektorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 972
Subdirektorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi terdiri atas:
Pasal 973
(1) | Seksi Kebijakan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis jangka panjang dan jangka menengah, dan rencana kerja, serta pelaksanaan penyusunan dan uji coba rancang bangun desain kelembagaan dan prosedur kerja atas desain kelembagaan. |
(2) | Seksi Manajemen Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, dan evaluasi implementasi pengembangan konsep manajemen sumber daya manusia, sistem perencanaan, pengembangan, kompensasi, mutasi, dan promosi pegawai, sistem klasifikasi jabatan, kompetensi, kapasitas, pemanfaatan dan pengukuran kinerja pegawai, pembinaan mental, budaya, dan perilaku pegawai. |
(3) | Seksi Pengembangan Proses Bisnis dan Manajemen Transformasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan uji coba rancang bangun pengembangan konsep administrasi, pelayanan, pengawasan, penegakan hukum, pengelolaan transformasi kelembagaan, koordinasi manajemen perubahan, dan koordinasi penjaminan kualitas pengembangan di bidang kepabeanan dan cukai. |
Pasal 974
Subdirektorat Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan manajemen risiko kepabeanan dan cukai.
Pasal 975
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 974, Subdirektorat Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
Pasal 976
Subdirektorat Manajemen Risiko terdiri atas:
Pasal 977
(1) | Seksi Penilaian Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan penerapan manajemen risiko di bidang kepabeanan dan cukai, pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perumusan konteks, penilaian dan penanganan risiko organisasi dan operasional kepabeanan dan cukai. |
(2) | Seksi Monitoring dan Evaluasi Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi, komunikasi dan konsultasi atas manajemen risiko di bidang kepabeanan dan cukai, dan koordinasi penyusunan laporan akuntabilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 978
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Penerimaan. |
Bagian Keempatbelas
Direktorat Interdiksi Narkotika
Pasal 979
Direktorat Interdiksi Narkotika mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dan penanganan pengungkapan jaringan kejahatan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, serta pengelolaan sarana operasi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dan unit Anjing Pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 980
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979, Direktorat Interdiksi Narkotika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 981
Direktorat Interdiksi Narkotika terdiri atas:
Pasal 982
Subdirektorat Analisis dan Target Narkotika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 983
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 982, Subdirektorat Analisis dan Target Narkotika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 984
Subdirektorat Analisis dan Target Narkotika terdiri atas:
Pasal 985
(1) | Seksi Analisis Data Narkotika I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dalam rangka pengamatan dan pendalaman terhadap data-data transaksi pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan/atau cukai serta pengelolaan distribusi data dan/atau informasi hasil analisa intelijen. |
(2) | Seksi Analisis Data Narkotika II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dalam rangka pendalaman data dan/atau informasi dari instansi/unit terkait dan penelahaan hasil penindakan Narkotika Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan yang berlaku, serta pengelolaan distribusi data dan/atau informasi hasil analisa intelijen. |
(3) | Seksi Taktis dan Pendalaman Target mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengamatan, penggambaran dan pendalaman target dalam rangka pengumpulan dan pendalaman data dan/atau informasi di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan yang berlaku, serta pengelolaan jaringan informasi intelijen di lapangan. |
(4) | Seksi Penilaian Informasi Narkotika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan dan penilaian data dan/atau informasi di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dan penelaahan kegiatan intelijen berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, serta pengembangan dan pengelolaan pangkalan data dan informasi intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor. |
Pasal 986
Subdirektorat Operasi dan Pengungkapan Jaringan Narkotika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli pengawasan, operasi penindakan, penanganan pasca penindakan, dan/atau penanganan perkara, serta pengelolaan kegiatan patroli dan operasi dengan instansi atau unit terkait dalam rangka pencegahan dan pengungkapan jaringan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 987
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 986, Subdirektorat Operasi dan Pengungkapan Jaringan Narkotika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 988
Subdirektorat Operasi dan Pengungkapan Jaringan Narkotika terdiri atas:
Pasal 989
(1) | Seksi Operasi dan Pengungkapan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli pengawasan, operasi penindakan, penanganan pasca penindakan dan/atau penanganan perkara, serta pengelolaan kegiatan patroli dan operasi dengan instansi atau unit terkait di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor di wilayah kerja bandar udara atau berkaitan dengan wilayah tersebut. |
(2) | Seksi Operasi dan Pengungkapan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli pengawasan, operasi penindakan, penanganan pasca penindakan dan/atau penanganan perkara, pengelolaan kegiatan patroli dan operasi, dan koordinasi atas kegiatan patroli dan operasi penindakan dengan unit yang membidangi patroli laut dan instansi atau unit terkait di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor di wilayah kerja kargo laut dan perairan atau berkaitan dengan wilayah tersebut. |
(3) | Seksi Operasi dan Pengungkapan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli pengawasan, operasi penindakan, penanganan pasca penindakan dan/atau penanganan perkara, serta pengelolaan kegiatan patroli dan operasi dengan instansi atau unit terkait di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor di wilayah kerja pelabuhan ferry, kantor pos dan lintas batas atau berkaitan dengan wilayah tersebut. |
Pasal 990
Subdirektorat Unit Anjing Pelacak (K-9) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pelatihan unit Anjing Pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pengelolaan sarana fasilitas unit Anjing Pelacak (K-9) dan operasional pengawasan dengan menggunakan Anjing Pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 991
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 990, Subdirektorat Unit Anjing Pelacak (K-9) menyelenggarakan fungsi:
Pasal 992
Subdirektorat Unit Anjing Pelacak (K-9) terdiri atas:
Pasal 993
(1) | Seksi Pelatihan dan Pengendalian Mutu Anjing Pelacak (K-9) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pelatihan unit Anjing Pelacak (K-9), serta pelaksanaan pengendalian mutu dan pemantauan evaluasi kompetensi dan kecakapan unit Anjing Pelacak (K-9). |
(2) | Seksi Operasional Anjing Pelacak (K-9) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan dan pengelolaan operasional unit Anjing Pelacak (K-9) dalam rangka patroli dan operasi pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Seksi Manajemen Fasilitas Anjing Pelacak (K-9) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan, pengembangan dan pengelolaan, serta pemantauan pemanfaatan sarana prasarana fasilitas unit Anjing Pelacak (K-9). |
Pasal 994
Subdirektorat Dukungan Operasi Narkotika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan sarana operasi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penjaminan mutu kompetensi pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, pengoordinasian kerja sama dengan instansi atau unit terkait, serta penjaminan kualitas dan pengendalian mutu kegiatan intelijen dan penanganan pengungkapan jaringan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.
Pasal 995
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 994, Subdirektorat Dukungan Operasi Narkotika menyelenggarakan fungsi:
Pasal 996
Subdirektorat Dukungan Operasi Narkotika terdiri atas:
Pasal 997
(1) | Seksi Sarana Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan, penyediaan dan pengelolaan sarana operasi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor meliputi alat identifikasi dan deteksi dalam rangka penguatan kegiatan pengawasan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, serta penyediaan anjing pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Seksi Penjaminan Kualitas Pengawasan Narkotika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penjaminan kualitas dan pengendalian mutu kegiatan intelijen dan penanganan pengungkapan jaringan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, pengoordinasian dan penelaahan kerja sama dan utilisasi sumber daya di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dengan instansi atau unit terkait, serta pemantauan evaluasi kompetensi pengawasan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor. |
Pasal 998
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Interdiksi Narkotika. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Dukungan Operasi Narkotika. |
Bagian Kelimabelas
Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa
Pasal 999
Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi pelaksanaan komunikasi publik, penyuluhan, layanan informasi, dan bimbingan pengguna jasa kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 1000
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 999, Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1001
Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa terdiri atas:
Pasal 1002
Subdirektorat Strategi Komunikasi, Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan perencanaan strategi dan riset komunikasi publik, pengelolaan data dan analisis komunikasi publik, serta monitoring dan evaluasi kegiatan komunikasi publik dan bimbingan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 1003
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1002, Subdirektorat Strategi Komunikasi, Monitoring dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1004
Subdirektorat Strategi Komunikasi, Monitoring dan Evaluasi terdiri atas:
Pasal 1005
(1) | Seksi Strategi dan Riset Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan strategi dan riset komunikasi publik di bidang kepabeanan dan cukai. |
(2) | Seksi Analisis dan Pengelolaan Data Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan monitoring opini publik, serta pengelolaan data dan analisis komunikasi publik di bidang kepabeanan dan cukai. |
(3) | Seksi Monitoring dan Evaluasi Komunikasi Publik dan Bimbingan Pengguna Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan komunikasi publik dan kegiatan bimbingan kepatuhan pengguna jasa, serta manajemen dan penjaminan kualitas penyelenggaraan operasional desk informasi dan saluran kontak layanan di bidang kepabeanan dan cukai. |
Pasal 1006
Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan komunikasi dan penyuluhan di bidang kepabeanan dan cukai kepada pemangku kepentingan internal, masyarakat, kementerian atau lembaga negara, dan media, serta pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan event di bidang komunikasi publik dan layanan informasi.
Pasal 1007
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1006, Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1008
Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan terdiri atas:
Pasal 1009
(1) | Seksi Hubungan Masyarakat dan Media mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan komunikasi, serta penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan event di bidang kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan masyarakat dan media massa. |
(2) | Seksi Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan komunikasi, serta penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan event di bidang kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan kementerian atau lembaga negara, lembaga swadaya masyarakat dan pemangku kepentingan eksternal lainnya. |
(3) | Seksi Hubungan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan komunikasi di bidang kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan pemangku kepentingan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(4) | Seksi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan, serta penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan pameran di bidang kepabeanan dan cukai. |
Pasal 1010
Subdirektorat Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyiapan materi penyuluhan dan publikasi, serta penayangan dan pengelolaan saluran publikasi terkait tugas dan fungsi, dan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 1011
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1010, Subdirektorat Publikasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1012
Subdirektorat Publikasi terdiri atas:
Pasal 1013
(1) | Seksi Produksi Materi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyiapan materi tertulis dan dokumentasi untuk keperluan penyuluhan dan publikasi cetak terkait tugas dan fungsi, dan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Seksi Produksi Materi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyiapan materi selain materi tertulis dan dokumentasi untuk keperluan penyuluhan dan publikasi digital terkait tugas dan fungsi, dan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Seksi Pengelolaan Publikasi Cetak dan Digital mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penayangan dan pengelolaan saluran publikasi terkait tugas dan fungsi, dan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(4) | Seksi Pengelolaan Publikasi Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan perpustakaan, museum, saluran publikasi swakelola lainnya, dan satuan musik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 1014
Subdirektorat Bimbingan Pengguna Jasa dan Manajemen Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan operasional pusat kontak layanan, pemutakhiran basis pengetahuan, pengelolaan layanan informasi, dan bimbingan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 1015
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1014, Subdirektorat Bimbingan Pengguna Jasa dan Manajemen Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1016
Subdirektorat Bimbingan Pengguna Jasa dan Manajemen Layanan Informasi terdiri atas:
Pasal 1017
(1) | Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan operasional pusat kontak layanan melalui saluran telepon. |
(2) | Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan operasional pusat kontak layanan melalui surat elektronik, media sosial, atau media layanan informasi lainnya. |
(3) | Seksi Bimbingan Pengguna Jasa dan Pengelolaan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan layanan informasi dan kegiatan bimbingan kepatuhan pengguna jasa, serta penyiapan data dan informasi publik terkait Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka keterbukaan informasi publik. |
(4) | Seksi Pemutakhiran Basis Pengetahuan Bea dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pemutakhiran basis pengetahuan bea dan cukai. |
Pasal 1018
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, evaluasi dan pelaporan, serta penyiapan bahan analisis kebutuhan dan pengelolaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan komunikasi, publikasi dan layanan informasi Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Strategi Komunikasi, Monitoring dan Evaluasi. |
Bagian Keenambelas
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1019
(1) | Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. |
(2) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai bidang keahlian dan keterampilan. |
(3) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan. |
(6) | Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan. |
BAB VII
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 1020
(1) | Direktorat Jenderal Perbendaharaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. |
(2) | Direktorat Jenderal Perbendaharaan dipimpin oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
Pasal 1021
Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1022
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1021, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1023
Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 1024
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan strategis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1025
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1024, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1026
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Pasal 1027
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perbendaharaan, melaksanakan koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan laporan akuntabilitas kinerja, pengelolaan kinerja dan koordinasi kegiatan dan sinkronisasi kebijakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1028
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1027, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1029
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
Pasal 1030
(1) | |
(2) | |
(3) | |
(4) |
(1) Subbagian Perencanaan Strategis Organisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana strategis, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan strategis, peta jalan (roadmap), rencana kerja tahunan, kalender kegiatan, penyusunan analisis beban kerja, pembakuan sarana dan prasarana organisasi, melakukan koordinasi kegiatan, dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Subbagian Pengembangan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan analisis kebijakan organisasi, pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi, pemberian bimbingan teknis di bidang organisasi dan pelaksanaan supervisi, pemantauan dan evaluasi di bidang organisasi, dan koordinasi kerja sama kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan dan analisis kebijakan ketatalaksanaan, pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perbendaharaan, pelaksanaan kebijakan di bidang ketatalaksanaan, pemberian bimbingan teknis di bidang ketatalaksanaan, dan pelaksanaan supervisi, pemantauan dan evaluasi di bidang ketatalaksanaan.
(4) Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan kinerja, pelaporan akuntabilitas kinerja, pemberian bimbingan teknis pengelolaan kinerja, dan pelaksanaan supervisi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan kinerja, serta pengelolaan risiko Sekretariat Direktorat Jenderal.
Pasal 1031
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia dan budaya organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1032
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1031, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1033
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Pasal 1034
(1) | |
(2) | |
(3) | |
(4) |
(1) Subbagian Perencanaan Strategis dan Manajemen Talenta mempunyai tugas melakukan perumusan peraturan dan kebijakan di bidang sumber daya manusia, pengelolaan manajemen talenta, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan dan evaluasi terkait manajemen talenta.
(2) Subbagian Pengembangan Kompetensi dan Budaya Organisasi mempunyai tugas melakukan perumusan peraturan dan kebijakan di bidang budaya organisasi, perencanaan, pelaksanaan dan analisis program pengembangan kompetensi sumber daya manusia, perencanaan, pelaksanaan dan analisis program budaya organisasi, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan dan evaluasi terkait program pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan budaya organisasi.
(3) Subbagian Mutasi dan Penilaian Kinerja mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan dan analisis penempatan pegawai, pengelolaan kinerja pegawai, penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana.
(4) Subbagian Sistem Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan sistem informasi dan layanan sumber daya manusia, pengolahan data dan penyediaan informasi sumber daya manusia, pengelolaan program penghargaan pegawai, pelaksanaan bimbingan teknis sistem informasi dan layanan sumber daya manusia serta pelaksanaan supervisi, pemantauan dan evaluasi terkait implementasi peraturan dan kebijakan di bidang sumber daya manusia.
Pasal 1035
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, perbendaharaan, dan akuntansi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1036
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1035, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1037
Bagian Keuangan terdiri atas:
Pasal 1038
(1) | |
(2) | |
(3) | |
(4) |
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan koordinasi revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan standardisasi pembayaran, urusan kebendaharaan, asistensi, analisis serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan, penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi, belanja lain-lain dan transaksi khusus, serta koordinasi dan penyusunan Laporan Kerugian Negara unit kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(4) Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai dan Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan kesejahteraan pegawai, pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai, pengelolaan data dan pelaksanaan pembayaran belanja pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1039
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan manajemen kehumasan, keterbukaan informasi publik dan layanan informasi, pelaksanaan keprotokoleran, pengadaan barang/j asa, pengelolaan barang milik negara, dan urusan rumah tangga Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1040
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1039, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1041
Bagian Umum terdiri atas:
Pasal 1042
(1) | |
(2) | |
(3) | |
(4) |
(1) Subbagian Kehumasan, Layanan Informasi dan Protokoler mempunyai tugas melakukan kegiatan perumusan, pengembangan dan analisis strategi komunikasi, pelaksanaan kegiatan kehumasan dan layanan informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, koordinasi hubungan eksternal, monitoring, evaluasi, dan analisis media publikasi cetak dan elektronik, koordinasi dan pembinaan media publikasi unit Direktorat Jenderal Perbendaharaan, penyusunan annual report, pelaksanaan keprotokoleran kegiatan pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta pengurusan dokumen perjalanan dinas luar negeri pejabat pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Subbagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan barang/jasa Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, perencanaan dan koordinasi pelaksanaan pengadaan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, perumusan kebijakan pelaksanaan pengadaan serta koordinasi dan supervisi pelaksanaan rencana umum pengadaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3) Subbagian Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan barang milik negara, perumusan kebijakan dan penyelesaian penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, penatausahaan, penilaian dan pemindahtanganan barang milik negara, pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara, perumusan kebijakan pengelolaan dan penyelesaian permasalahan barang milik negara, serta perumusan kebijakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara pada instansi vertikal.
(4) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas pengelolaan barang milik negara Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, urusan administrasi persuratan, pengelolaan kearsipan, tata usaha Direktorat Jenderal Perbendaharaan, penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara dan sarana prasarana Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, administrasi perjalanan dinas, dukungan pelaksanaan kegiatan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dukungan teknis kegiatan pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil, pengelolaan sarana prasarana dan barang persediaan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1043
Bagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan manajemen risiko, pembangunan zona integritas, pemantauan dan evaluasi pengendalian internal, dan penegakan disiplin dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Pasal 1044
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1043, Bagian Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1045
Bagian Kepatuhan Internal terdiri atas:
Pasal 1046
(1) | Subbagian Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan perumusan peraturan dan kebijakan serta koordinasi implementasi manajemen risiko, analisis dan reviu manajemen risiko, pengembangan dan implementasi budaya risiko, pengembangan strategi dan evaluasi Pembangunan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi. |
(2) | Subbagian Pemantauan Pengendalian Internal mempunyai tugas melakukan perumusan peraturan dan kebijakan serta koordinasi dan implementasi pemantauan dan evaluasi sistem pengendalian internal, pengujian kepatuhan, dan pengendalian gratifikasi serta pemantauan dan evaluasi pelaporan harta kekayaan. |
(3) | Subbagian Evaluasi dan Tindak Lanjut Hasil Audit mempunyai tugas melakukan perumusan peraturan dan kebijakan pengelolaan pengaduan dan investigasi internal, pengembangan sistem penilaian integritas pegawai, koordinasi, pemantauan, pemeriksaan, dan penyusunan rekomendasi kode etik/disiplin pegawai, koordinasi dan monitoring tindak lanjut hasil audit aparat pengawasan serta koordinasi penanganan perkara hukum selain permasalahan hukum keuangan negara. |
Bagian Keempat
Direktorat Pelaksanaan Anggaran
Pasal 1047
Direktorat Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelaksanaan anggaran.
Pasal 1048
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1047, Direktorat Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1049
Direktorat Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
Pasal 1050
Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kinerja Direktorat Pelaksanaan Anggaran, konsolidasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta kompilasi, konsolidasi, dan analisis laporan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1051
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1050, Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1052
Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
Pasal 1053
(1) | Seksi Pengelolaan Data dan Pengembangan Sistem Informasi Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan data pelaksanaan anggaran, pengelolaan dan penyajian informasi keluaran Direktorat Pelaksanaan Anggaran, pengelolaan, pengembangan, dan analisis sistem informasi pelaksanaan anggaran dan pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran. |
(2) | Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran I, Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran II, dan Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengembangan metode/standar/teknis, koordinasi komunikasi data, konsolidasi, dan analisis hasil supervisi, monitoring, pemantauan, evaluasi, edukasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal regional, serta pelaksanaan penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan Reviu Pelaksanaan Anggaran, penyusunan rencana strategis dan program kerja, pelaksanaan sistem pengendalian internal, koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, pengendalian kualitas output, serta perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
Pasal 1054
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penyiapan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1055
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1054, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1056
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I terdiri atas:
Pasal 1057
Seksi Pelaksanaan Anggaran I-A, Seksi Pelaksanaan Anggaran I-B, Seksi Pelaksanaan Anggaran I-C, dan Seksi Pelaksanaan Anggaran I-D masing-masing mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan rumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pelaksanaan supervisi, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, penyusunan pedoman dan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (MP PNBP) terpusat, penyelesaian pengesahan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan jawaban/tanggapan/masukan atas permasalahan pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1058
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penyiapan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1059
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1058, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1060
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II terdiri atas:
Pasal 1061
Seksi Pelaksanaan Anggaran II-A, Seksi Pelaksanaan Anggaran II-B, Seksi Pelaksanaan Anggaran II-C, dan Seksi Pelaksanaan Anggaran II-D masing-masing mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan rumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pelaksanaan supervisi, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, penyusunan pedoman dan MP PNBP terpusat, penyelesaian pengesahan revisi DIPA, penyusunan jawaban/tanggapan/masukan atas permasalahan pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1062
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penyiapan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1063
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1062, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1064
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III terdiri atas:
Pasal 1065
Seksi Pelaksanaan Anggaran III-A, Seksi Pelaksanaan Anggaran III-B, Seksi Pelaksanaan Anggaran III-C, dan Seksi Pelaksanaan Anggaran III-D masing-masing mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan rumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pelaksanaan supervisi, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, penyusunan pedoman dan MP PNBP terpusat, penyelesaian pengesahan revisi DIPA, penyusunan jawaban/tanggapan/masukan atas permasalahan pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1066
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penyiapan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1067
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1066, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1068
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV terdiri atas:
Pasal 1069
Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-A, Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-B, Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-C, dan Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-D masing-masing mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan rumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pelaksanaan supervisi, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, penyusunan pedoman dan MP PNBP terpusat, penyelesaian pengesahan revisi DIPA, penyusunan jawaban/tanggapan/masukan atas permasalahan pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran, dan pelaksanaan tugas lainnya Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan perundangan yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1070
Subdirektorat Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengembangan strategi, metodologi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran, menganalisis, merumuskan dan menyusun rekomendasi pengembangan kebijakan pelaksanaan anggaran, serta koordinasi dan harmonisasi kebijakan pelaksanaan anggaran.
Pasal 1071
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1070, Subdirektorat Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1072
Subdirektorat Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
Pasal 1073
Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran I, Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran II, Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran III, dan Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran IV masing-masing mempunyai tugas melakukan koordinasi, analisis, sinkronisasi, dan penyusunan kajian, kebijakan dan peraturan pelaksanaan anggaran, koordinasi perumusan dan pengembangan strategi, metodologi, serta pedoman supervisi, monitoring dan evaluasi dan pembinaan/bimbingan teknis di bidang pelaksanaan anggaran serta terkait dengan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, koordinasi analisis, penyusunan, dan pemberian tanggapan terkait perumusan kebijakan/regulasi, penjaminan mutu output, tanggapan penyelesaian permasalahan, tindak lanjut atas temuan pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat di bidang pelaksanaan anggaran.
Pasal 1074
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran.
Bagian Kelima
Direktorat Pengelolaan Kas Negara
Pasal 1075
Direktorat Pengelolaan Kas Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.
Pasal 1076
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1075, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1077
Direktorat Pengelolaan Kas Negara terdiri atas:
Pasal 1078
Subdirektorat Optimalisasi Kas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan strategi, dan pelaksanaan pengelolaan likuiditas, melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan optimalisasi kas dalam rupiah, valuta asing, dan Surat Berharga Negara serta penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan komite Asset Liability Management.
Pasal 1079
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1078, Subdirektorat Optimalisasi Kas menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1080
Subdirektorat Optimalisasi Kas terdiri atas:
Pasal 1081
(1) | Seksi Pengelolaan Likuiditas mempunyai tugas melakukan perencanaan arus kas, menjaga ketersediaan cadangan likuiditas primer dan sekunder baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, merencanakan portfolio investasi Surat Berharga Negara dan penempatan uang dalam rupiah dan valuta asing, dan melaksanakan pengelolaan data internal dan eksternal untuk analisis, simulasi dan rekomendasi rapat Asset-Liability Comittee dan Asset Liability Management. |
(2) | Seksi Pengelolaan Penempatan Uang mempunyai tugas melakukan penyusunan strategi dan pelaksanaan transaksi penempatan dan penarikan penempatan uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing di pasar uang, melakukan pemantauan dan analisis perkembangan tingkat bunga di pasar uang, serta membuat laporan manajerial transaksi. |
(3) | Seksi Pengelolaan Investasi Surat Berharga Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan strategi investasi dan divestasi Surat Berharga Negara dalam rupiah dan valuta asing dan transaksi reverse repo atau repo Surat Berharga Negara, melakukan pemantauan dan analisis perkembangan harga Surat Berharga Negara, melakukan analisis mark to market, membuat surat permintaan penyelesaian transaksi dan laporan manajerial transaksi, dan melakukan koordinasi dalam rangka penerbitan Surat Perbendaharaan Negara dengan unit Kementerian Keuangan yang melaksanakan fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko. |
(4) | Seksi Pengelolaan Valuta Asing mempunyai tugas melakukan penyusunan strategi dan pelaksanaan pengelolaan valuta asing di pasar valuta asing, melakukan pemantauan perkembangan suku bunga dan nilai tukar di pasar valuta asing, melakukan penukaran antar valuta, melakukan transaksi lindung nilai (hedging), melakukan analisis mark to market, membuat surat permintaan penyelesaian transaksi dan laporan manajerial transaksi. |
Pasal 1082
Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko mempunyai tugas menyusun kebijakan teknis dan prosedur Treasury Dealing Room, melakukan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas operasionalisasi Treasury Dealing Room terhadap peraturan dan prosedur, melakukan penilaian, pengusulan, dan evaluasi counterparty sebagai mitra kerja, melakukan analisis mark to market atas portfolio Treasury Dealing Room, melakukan analisis posisi asset dan liability untuk kepentingan Asset-Liability Committee Treasury Dealing Room, merumuskan rekomendasi Asset- Liability Committee dan Asset Liability Management, melakukan dukungan pelaksanaan Crisis Management Protocol dan Bonds Stabilisation Framework di lingkungan Kementerian Keuangan, melakukan pemantauan dan riset dan analisis (outwardlooking) pasar keuangan secara fundamental menggunakan indikator ekonomi fundamental dan secara teknikal, merumuskan kebijakan strategi dan pengembangan sumber daya manusia, transaksi dan infrastruktur Treasury Dealing Room serta melakukan analisis dan perumusan rekomendasi atas potensi risiko operasionalisasi Treasury Dealing Room.
Pasal 1083
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1082, Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1084
Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko terdiri atas:
Pasal 1085
(1) | Seksi Peraturan dan Kepatuhan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan teknis dan prosedur Treasury Dealing Room serta melakukan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas operasionalisasi Treasury Dealing Room terhadap peraturan dan prosedur. |
(2) | Seksi Manajemen Risiko, Portfolio dan Dukungan Asset-Liability Committee mempunyai tugas melakukan penilaian, pengusulan, dan evaluasi counterparty sebagai mitra kerja, melakukan analisis mark to market atas portfolio Treasury Dealing Room, melakukan analisis dan perumusan rekomendasi atas potensi risiko, melakukan analisis posisi asset dan liability untuk kepentingan Asset-Liability Committee Treasury Dealing Room, melakukan analisis posisi asset dan liability untuk kepentingan Asset-Liability Committee Treasury Dealing Room, melakukan perumusan rekomendasi Asset-Liability Committee dan Asset Liability Management, melakukan penyiapan dukungan pelaksanaan Crisis Management Protocol dan Bonds Stabilisation Framework di lingkungan Kementerian Keuangan, melakukan analisis dan perumusan rekomendasi atas potensi risiko, serta perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Pengelolaan Kas Negara. |
(3) | Seksi Riset Ekonomi dan Pengembangan Strategi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan riset dan analisis (outwardlooking) pasar keuangan secara fundamental menggunakan indikator ekonomi fundamental dan secara teknikal, menyusun rekomendasi hasil analisis, serta melakukan perumusan kebijakan strategi dan pengembangan sumber daya manusia, transaksi dan infrastruktur Treasury Dealing Room. |
Pasal 1086
Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan penerimaan dan pengeluaran kas melalui lembaga perbankan dan non perbankan dalam rupiah dan valuta asing, merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN) pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya, merumuskan kebijakan pengembalian penerimaan dan pengeluaran kas, perhitungan fihak ketiga (PFK), dan mekanisme penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada akhir tahun anggaran, melaksanakan penilaian, penetapan, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pencabutan lembaga perbankan dan non perbankan sebagai saluran penerimaan dan pengeluaran kas, melakukan pembinaan dan analisis kinerja pelaksanaan tugas pengelolaan kas pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, melaksanakan konsolidasi dan analisis pengelolaan rekening penerimaan dan pengeluaran BUN serta penyusunan laporan kas posisi.
Pasal 1087
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1086, Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1088
Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas terdiri atas:
Pasal 1089
(1) | Seksi Pengelolaan Rekening Pengeluaran mempunyai tugas merumuskan dan melakukan kebijakan pengeluaran kas melalui lembaga perbankan dalam rupiah dan valuta asing, melakukan pembinaan pengelolaan pengeluaran kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, serta melakukan penilaian, penetapan, pembinaan, dan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pencabutan lembaga perbankan dan non perbankan sebagai saluran pengeluaran kas negara. |
(2) | Seksi Pengelolaan Rekening Penerimaan mempunyai tugas merumuskan dan melakukan kebijakan penerimaan dan pengeluaran kas melalui lembaga perbankan dan non perbankan dalam rupiah dan valuta asing, pelaksanaan pembinaan, pelaksanaan pembinaan teknis, monitoring dan evaluasi penerimaan negara pada unit Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menyelenggarakan fungsi operasional penerimaan kas negara, serta melakukan penilaian, penetapan, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pencabutan lembaga perbankan dan non perbankan sebagai saluran penerimaan kas negara. |
(3) | Seksi Kebijakan Rekening Kas Umum Negara dan Perhitungan Fihak Ketiga mempunyai tugas merumuskan dan melakukan kebijakan pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya, melakukan perumusan kebijakan pengembalian penerimaan dan pengeluaran kas, perhitungan fihak ketiga (PFK), dan mekanisme penerimaan dan pengeluaran APBN pada akhir tahun anggaran. |
(4) | Seksi Konsolidasi Rekening dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan konsolidasi dan analisis pengelolaan rekening penerimaan dan pengeluaran BUN, pelaksanaan pembinaan dan analisis kinerja pelaksanaan tugas pengelolaan kas pada Kuasa BUN Daerah, serta penyusunan laporan kas posisi. |
Pasal 1090
Subdirektorat Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penarikan, pengendalian kas, penatausahaan, pelaporan, koordinasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan pinjaman dan hibah yang sumber dananya berasal dari luar dan dalam negeri, termasuk Surat Berharga Negara.
Pasal 1091
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1090, Subdirektorat Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1092
Subdirektorat Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah terdiri atas:
Pasal 1093
(1) | Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah I mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, penarikan, penatausahaan, koordinasi, pembinaan, serta monitoring pengelolaan pinjaman dan hibah yang sumber dananya berasal dari Bank Dunia (World Bank). |
(2) | Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah II mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, penarikan, penatausahaan, koordinasi dan pembinaan serta monitoring pengelolaan pinjaman dan hibah yang sumber dananya berasal dari Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) dan Pinjaman Dalam Negeri. |
(3) | Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah III mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan,penarikan, penatausahaan, koordinasi dan pembinaan serta monitoring pengelolaan pinjaman dan hibah yang sumber dananya berasal dari bilateral dan multilateral lainnya. |
(4) | Seksi Akuntansi dan Pelaporan Kas Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan atas transaksi pinjaman dan hibah pada Rekening Khusus, rekening pinjaman tunai atau program, monitoring dan evaluasi pengesahan hibah langsung pada Kementerian/Lembaga dan Kuasa BUN Daerah, melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan koordinasi pengelolaan pinjaman dan hibah serta pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Surat Berharga Negara pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kementerian/Lembaga, melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pinjaman dan hibah pada Kuasa BUN Daerah yang menyelenggarakan fungsi penarikan dan pencairan dana pinjaman dan hibah, serta melakukan perumusan kebijakan, penarikan dan penatausahaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Surat Berharga Negara. |
Pasal 1094
Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penatausahaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Rekening Kementerian/Lembaga, perumusan kebijakan dan pengelolaan Rekening Lainnya Sumber Daya Alam (SDA) dan Non Sumber Daya Alam (Non SDA) milik Bendahara Umum Negara (BUN), perumusan kebijakan, konsolidasi, evaluasi dan analisis Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, melaksanakan penyusunan laporan Rekening Lainnya SDA dan Non SDA milik BUN, laporan Rekening Kementerian/Lembaga, dan laporan saldo kas bendahara.
Pasal 1095
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1094, Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1096
Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara terdiri atas:
Pasal 1097
(1) | Seksi Pengelolaan Rekening Lainnya Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan prosedur pemindahbukuan, penatausahaan, pemantauan saldo dan arus kas masuk dan arus kas keluar, rekonsiliasi data dan penyusunan laporan Rekening Lainnya SDA dan Non SDA milik BUN yang ada pada bank sentral dan bank umum. |
(2) | Seksi Pengelolaan Rekening Lainnya Milik Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan prosedur pengelolaan Rekening Kementerian/Lembaga, melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Rekening Kementerian/Lembaga, monitoring dan evaluasi terhadap saldo Rekening Kementerian/Lembaga, dan melakukan pengelolaan Treasury Notional Pooling Rekening Kementerian/Lembaga. |
(3) | Seksi Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan prosedur penatausahaan kas dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, melakukan pembinaan penatausahaan kas di Bendahara, melakukan pembinaan, konsolidasi, evaluasi dan analisis Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, melakukan penyusunan rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara tingkat nasional. |
(4) | Seksi Pelaporan Pengelolaan Rekening Lainnya dan Bendahara mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan keuangan dan manajerial rekening lainnya SDA dan Non SDA milik BUN, laporan monitoring rekening Kementerian/Lembaga, dan laporan pengelolaan Treasury Notional Pooling Rekening Kementerian/Lembaga dan Rekening Lainnya SDA dan Non SDA milik BUN. |
Pasal 1098
Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas mempunyai tugas melaksanakan penyelesaian setelmen transaksi atas beban rekening milik BUN pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya, melakukan operasionalisasi electronic Banking Bank Indonesia, melakukan verifikasi transaksi dan setelmen transaksi Treasury Dealing Room, penatausahaan, pembukuan, verifikasi, dan pelaporan transaksi rekening milik BUN pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya, melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Kuasa BUN Pusat Direktorat Pengelolaan Kas Negara, penyusunan dan analisis Laporan Realisasi APBN, dan pelaksanaan koordinasi dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan lingkup Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Pasal 1099
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1098, Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1100
Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas terdiri atas:
Pasal 1101
(1) | Seksi Setelmen Transaksi Rekening Kas Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyelesaian setelmen transaksi atas beban rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya dan melakukan operasionalisasi electronic Banking Bank Indonesia. |
(2) | Seksi Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Transaksi Treasury Dealing Room mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi Subdirektorat Optimalisasi Kas, melaksanakan pemantauan keabsahan transaksi dan kepatuhan terhadap limit dan batasan yang ditetapkan, melakukan verifikasi setelmen transaksi, pemindahan dana dalam rangka penyelesaian transaksi, menerima dan memeriksa laporan portofolio Treasury Dealing Room dari Bank Kustodian, melakukan verifikasi dan pembukuan transaksi-transaksi Treasury Dealing Room, melakukan penyesuaian data pembukuan dan transaksi sebelum dilakukan pencatatan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. |
(3) | Seksi Akuntansi Rekening Kas Umum Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pembukuan, verifikasi, dan pelaporan atas transaksi rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya dan melakukan penyusunan dan analisis Laporan Realisasi APBN. |
(4) | Seksi Konsolidasi Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat mempunyai tugas melakukan penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN Pusat Direktorat Pengelolaan Kas Negara baik Laporan Arus Kas dan Neraca, dan melaksanakan koordinasi dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan lingkup Direktorat Pengelolaan Kas Negara. |
Pasal 1102
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Pengelolaan Kas Negara. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko. |
Bagian Keenam
Direktorat Sistem Manajemen Investasi
Pasal 1103
Direktorat Sistem Manajemen Investasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem manajemen investasi.
Pasal 1104
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1103, Direktorat Sistem Manajemen Investasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1105
Direktorat Sistem Manajemen Investasi terdiri atas:
Pasal 1106
Subdirektorat Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan evaluasi kebijakan investasi pemerintah, perumusan tata hubungan kelembagaan internal dan eksternal, pengembangan kebijakan teknis dan prosedur pelaksanaan investasi, pengawasan kepatuhan internal, serta perumusan perencanaan strategis dan kelayakan investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya.
Pasal 1107
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1106, Subdirektorat Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1108
Subdirektorat Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan terdiri atas:
Pasal 1109
(1) | Seksi Kebijakan, Pengembangan, dan Perencanaan Strategis Investasi mempunyai tugas melakukan perumusan, pengembangan, pembinaan, dan evaluasi kebijakan dan panduan investasi pemerintah, melakukan perumusan, monitoñng, evaluasi perencanaan strategis investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya, melakukan penilaian dan reviu kinerja investasi unit-unit investasi dan laporan pelaksanaan kegiatan investasi, serta perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Sistem Manajemen Investasi. |
(2) | Seksi Hubungan Kelembagaan Eksternal mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan tata hubungan, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan atas investasi pemerintah dengan unit-unit investasi, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, lembaga internasional, dan pemangku kepentingan lainnya, serta penyiapan bahan dukungan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat KIP. |
(3) | Seksi Hubungan Kelembagaan Internal mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan tata hubungan kelembagaan, koordinasi, serta pelaksanaan kebijakan teknis dan prosedur pelaksanaan investasi pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, supervisi dan pengawasan kepatuhan internal pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus yang menangani investasi, serta pengembangan kapasitas pemangku kepentingan internal di bidang investasi. |
(4) | Seksi Analisis Kelayakan Investasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model analisis, penyusunan tolok ukur (benchmark) dan asumsi, analisis kelayakan, serta penyusunan rekomendasi di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya. |
Pasal 1110
Subdirektorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja dan Risiko Investasi mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penganggaran investasi, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko investasi dan direktorat, pengelolaan data dan informasi investasi, pemberian layanan informasi dan publikasi, melakukan analisis kajian sistem manajemen investasi dan penerusan pinjaman serta pengelolaan situs Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
Pasal 1111
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1110, Subdirektorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja dan Risiko Investasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1112
Subdirektorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja dan Risiko Investasi terdiri atas:
Pasal 1113
(1) | Seksi Penganggaran Investasi mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dana penerusan pinjaman, investasi pemerintah, kredit program dan investasi lainnya, melakukan fungsi koordinasi dan pembahasan dengan lembaga terkait pengalokasian anggaran penerusan pinjaman, investasi pemerintah, kredit program dan investasi lainnya, dan melakukan penyiapan, penyusunan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran penerusan pinjaman,investasi pemerintah, kredit program dan investasi lainnya. |
(2) | Seksi Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengelolaan kinerja investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya. |
(3) | Seksi Pengelolaan Risiko mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model analisis risiko, identifikasi risiko, penyusunan mitigasi risiko, monitoring dan evaluasi pelaksanaan mitigasi risiko di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya, serta pengelolaan risiko Direktorat Sistem Manajemen Investasi. |
(4) | Seksi Data, Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan analisis data dan informasi terkait investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya, koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan investasi, penerusan pinjaman, dan kredit program, koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, layanan informasi dan publikasi, analisis laporan realisasi dan statistik investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya, dan analisis kajian sistem manajemen investasi dan penerusan pinjaman. |
Pasal 1114
Subdirektorat Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penyiapan rumusan, pengkajian dan penyempurnaan rancangan peraturan perundang-undangan, penyusunan rumusan dan perubahan naskah perjanjian di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya serta melakukan kajian dan penanganan masalah hukum di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya.
Pasal 1115
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1114, Subdirektorat Hukum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1116
Subdirektorat Hukum terdiri atas:
Pasal 1117
(1) | Seksi Peraturan I mempunyai tugas melakukan penyusunan dan perumusan rancangan, pengkajian ulang peraturan perundang-undangan, memberikan tanggapan atas peraturan di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, dan investasi lainnya. |
(2) | Seksi Peraturan II mempunyai tugas melakukan penyusunan dan perumusan rancangan, pengkajian ulang peraturan perundang-undangan, memberikan tanggapan atas peraturan di bidang investasi kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan kredit program. |
(3) | Seksi Perjanjian dan Kepatuhan I mempunyai tugas melakukan penelitian, pengkajian kebijakan pada aspek hukum, perumusan naskah perjanjian dan perubahan perjanjian, pemantauan kepatuhan perjanjian serta melakukan penanganan masalah hukum di bidang investasi pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara, dan investasi lainnya. |
(4) | Seksi Perjanjian dan Kepatuhan II mempunyai tugas melakukan penelitian, pengkajian kebijakan pada aspek hukum, perumusan naskah perjanjian dan perubahan perjanjian, pemantauan kepatuhan perjanjian, serta melakukan penanganan masalah hukum di bidang investasi kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan kredit program. |
Pasal 1118
Subdirektorat Investasi Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kebijakan teknis pelaksanaan investasi, melaksanakan pengelolaan, monitoring, evaluasi, pengendalian, analisis, dan penyehatan pelaksanaan investasi serta penyusunan rekomendasi dan persetujuan restrukturisasi investasi Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 1119
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1118, Subdirektorat Investasi Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1120
Subdirektorat Investasi Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
Pasal 1121
(1) | Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara I mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, dan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara sektor pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan, kesehatan, pendidikan, dan konsultansi. |
(2) | Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara II mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, dan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara sektor konstruksi, sarana perhubungan, prasarana perhubungan, telekomunikasi, perdagangan, keuangan, jasa survei, dan farmasi. |
(3) | Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara III mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, dan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara sektor pertambangan, energi, logistik, kawasan, pariwisata, media, dan industri strategis. |
(4) | Seksi Analisis dan Pengembangan Investasi Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melakukan analisis pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara serta pengembangan kebijakan teknis penyediaan, penyaluran dan mekanisme pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara. |
Pasal 1122
Subdirektorat Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kebijakan teknis pelaksanaan investasi, melaksanakan pengelolaan, monitoring, evaluasi, pengendalian, analisis, dan penyehatan pelaksanaan investasi serta penyusunan rekomendasi dan persetujuan restrukturisasi investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 1123
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1122, Subdirektorat Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1124
Subdirektorat Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas:
Pasal 1125
(1) | Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah I, Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah II, dan Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, dan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
(2) | Seksi Analisis dan Pengembangan Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah mempunyai tugas melakukan penyusunan analisis pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah serta pengembangan kebijakan teknis penyediaan, penyaluran dan mekanisme pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah. |
Pasal 1126
Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan pengembangan kebijakan teknis pelaksanaan investasi, melaksanakan pengelolaan, monitoring, evaluasi, pengendalian, analisis, dan penyehatan pelaksanaan investasi serta penyusunan rekomendasi dan persetujuan restrukturisasi kredit program dan investasi lainnya.
Pasal 1127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1126, Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1128
Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya terdiri atas:
Pasal 1129
(1) | Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya I, Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya II, dan Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengembangan kebijakan teknis, penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, dan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
(2) | Seksi Analisis dan Pengembangan Kredit Program dan Investasi Lainnya mempunyai tugas melakukan penyusunan analisis pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya serta pengembangan kebijakan teknis penyediaan, penyaluran dan mekanisme pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya. |
Pasal 1130
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Sistem Manajemen Investasi. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi dibina oleh Kepala Subdirektorat Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan. |
Bagian Ketujuh
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum
Pasal 1131
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pengelolaan Badan Layanan Umum.
Pasal 1132
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1131, Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1133
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum terdiri atas:
Pasal 1134
Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan peraturan dan standardisasi teknis, penelitian dan pengembangan Badan Layanan Umum, serta melaksanakan asistensi teknis Badan Layanan Umum Daerah.
Pasal 1135
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1134, Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1136
Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum terdiri atas:
Pasal 1137
(1) | Seksi Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum I dan Seksi Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan dan penyempurnaan peraturan dan standardisasi teknis Badan Layanan Umum serta melakukan asistensi teknis Badan Layanan Umum Daerah yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
(2) | Seksi Penelitian dan Pengembangan Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelitian dan pengembangan Badan Layanan Umum, penyajian informasi dan publikasi, serta pengelolaan dan pemberian usulan penyempurnaan sistem data dan informasi Pengelolaan Badan Layanan Umum. |
Pasal 1138
Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penetapan tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum, melaksanakan analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta penyajian informasi Badan Layanan Umum.
Pasal 1139
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1138, Subdirekorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1140
Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum terdiri atas:
Pasal 1141
(1) | Seksi Tarif Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penetapan tarif Badan Layanan Umum. |
(2) | Seksi Remunerasi Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penetapan remunerasi Badan Layanan Umum. |
(3) | Seksi Informasi Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum, penyajian informasi dan publikasi Badan Layanan Umum, melakukan kajian kebutuhan, pemeliharaan dan analisis pengembangan sistem aplikasi terkait Badan Layanan Umum. |
Pasal 1142
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, penelaahan syarat, penetapan, pencabutan, dan peningkatan status kelembagaan Badan Layanan Umum, melaksanakan koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, serta melaksanakan penyusunan kontrak kinerja dan penelaahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum.
Pasal 1143
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1142, Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1144
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I terdiri atas:
Pasal 1145
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-A, Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-B, dan Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-C masing-masing mempunyai tugas melakukan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan/telah menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, melakukan penetapan, pencabutan, dan peningkatan status intansi pengelola keuangan Badan Layanan Umum, melakukan bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun kontrak kinerja Badan Layanan Umum, dan melakukan penelaahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1146
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, penelaahan syarat, penetapan, pencabutan, dan peningkatan status kelembagaan Badan Layanan Umum, melaksanakan koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, serta melaksanakan penyusunan kontrak kinerja dan penelaahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum.
Pasal 1147
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1146, Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1148
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II terdiri atas:
Pasal 1149
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-A, Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-B, dan Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-C masing-masing mempunyai tugas melakukan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan/telah menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, melakukan penetapan, pencabutan, dan peningkatan status intansi pengelola keuangan Badan Layanan Umum, melakukan bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun kontrak kinerja Badan Layanan Umum, dan melakukan penelaahan/pengkajian Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1150
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, penelaahan syarat, penetapan, pencabutan, dan peningkatan status kelembagaan Badan Layanan Umum, melaksanakan koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, serta melaksanakan penyusunan kontrak kinerja dan penelaahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum.
Pasal 1151
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1150, Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1152
Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III terdiri atas:
Pasal 1153
Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-A, Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-B, dan Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-C masing-masing mempunyai tugas melakukan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan/telah menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, melakukan penetapan, pencabutan, dan peningkatan status intansi pengelola keuangan Badan Layanan Umum, melakukan bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun kontrak kinerja Badan Layanan Umum, dan melakukan penelaahan/pengkajian Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1154
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum. |
Bagian Kedelapan
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pasal 1155
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan dan tugas lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1156
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1155, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1157
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
Pasal 1158
Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pemberian dukungan teknis terhadap pengembangan dan implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan, melaksanakan koordinasi pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah serta pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 1159
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1158, Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1160
Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan terdiri atas:
Pasal 1161
(1) | Seksi Dukungan Pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyusunan kajian dan memberikan dukungan teknis terhadap pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. |
(2) | Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan pembinaan dan melaksanakan evaluasi atas implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan di lingkungan pemerintah pusat. |
(3) | Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan pembinaan dan melaksanakan evaluasi atas implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan di lingkungan pemerintah daerah, serta melaksanakan koordinasi pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah. |
(4) | Seksi Fasilitasi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. |
Pasal 1162
Subdirektorat Sistem Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perumusan, dan pengembangan kebijakan serta sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat serta pengkajian, perumusan dan pemutakhiran Bagan Akun Standar.
Pasal 1163
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1162, Subdirektorat Sistem Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1164
Subdirektorat Sistem Akuntansi terdiri dari atas:
Pasal 1165
(1) | Seksi Sistem Akuntansi Pusat mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, dan pengembangan, pembinaan dan evaluasi kebijakan serta sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat (Kuasa BUN). |
(2) | Seksi Sistem Akuntansi Instansi mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, pengembangan, pembinaan dan evaluasi kebijakan serta sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian/Lembaga. |
(3) | Seksi Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara dan Unit Khusus mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, pengembangan, pembinaan dan evaluasi kebijakan serta sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Unit Khusus yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran. |
(4) | Seksi Pengelolaan Bagan Akun Standar mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, dan pemutakhiran bagan akun standar, serta melakukan perumusan, pengembangan, pembinaan dan evaluasi atas kebijakan serta sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. |
Pasal 1166
Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi dan Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pemutakhiran pedoman, serta penyelenggaraan pembinaan dan evaluasi akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian/Lembaga dan Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
Pasal 1167
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1166, Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi dan Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1168
Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi dan Bendahara Umum Negara terdiri atas:
Pasal 1169
(1) | Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi I, Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi II, dan Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan, pemutakhiran pedoman, dan pembinaan bidang akuntansi dan pelaporan keuangan, melakukan pemantauan dan penelaahan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga, pemantauan penyelesaian rekonsiliasi dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada Kementerian/Lembaga yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
(2) | Seksi Bimbingan Akuntansi Regional dan Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan, pemutakhiran pedoman, dan pembinaan bidang akuntansi dan pelaporan keuangan, melakukan pemantauan dan penelaahan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, pemantauan penyelesaian rekonsiliasi dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara. |
Pasal 1170
Subdirektorat Akuntansi Pusat dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan akuntansi pusat, analisis laporan keuangan kuasa Bendahara Umum Negara, pengendalian pencatatan transaksi keuangan, penyusunan Laporan Keuangan Pengelolaan Badan Lainnya, Laporan Keuangan Transaksi Khusus dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, koordinasi pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara, serta melaksanakan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Bendahara Umum Negara.
Pasal 1171
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1170, Subdirektorat Akuntansi Pusat dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1172
Subdirektorat Akuntansi Pusat dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara terdiri atas:
Pasal 1173
(1) | Seksi Pelaporan Kas dan Analisis Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan analisis dan pengendalian pencatatan transaksi keuangan, penyusunan Laporan Arus Kas, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, serta melakukan pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara. |
(2) | Seksi Akuntansi Pusat dan Pelaporan Realisasi Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan dan konsolidasi laporan keuangan Akuntansi Pusat, Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Operasional Bendahara Umum Negara. |
(3) | Seksi Pelaporan Badan Lainnya, Transaksi Khusus, dan Neraca Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan Laporan Keuangan Badan Lainnya dan Transaksi Khusus, serta melakukan penyusunan dan konsolidasi neraca dan Laporan Perubahan Ekuitas Bendahara Umum Negara. |
(4) | Seksi Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, serta menyusun tanggapan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. |
Pasal 1174
Subdirektorat Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat mempunyai tugas melaksanakan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta pelaksanaan koordinasi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 1175
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1174, Subdirektorat Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1176
Subdirektorat Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat terdiri atas:
Pasal 1177
(1) | Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran dan Operasional mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh laporan realisasi anggaran dan Laporan Operasional Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara. |
(2) | Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Neraca dan Perubahan Ekuitas mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh neraca dan Laporan Perubahan Ekuitas Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara serta seleksi Kantor Akuntan Publik pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan. |
(3) | Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Kas dan Saldo Anggaran Lebih mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh laporan realisasi mutasi kas negara dalam rangka penyusunan Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Pusat. |
(4) | Seksi Penyusunan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta melakukan koordinasi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. |
Pasal 1178
Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pengembangan, pemutakhiran dan sosialisasi penyusunan manual statistik keuangan pemerintah sesuai Government Finance Statistics Manual dan standar statistik lain yang berlaku secara internasional, penyusunan dan pembinaan laporan keuangan pemerintah konsolidasian serta laporan statistik keuangan pemerintah umum, korporasi publik, dan sektor publik, melakukan analisis laporan keuangan pemerintah dan statistik keuangan pemerintah, serta melaksanakan pemberian layanan publikasi informasi statistik dan laporan keuangan pemerintah.
Pasal 1179
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1178, Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1180
Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan terdiri atas:
Pasal 1181
(1) | Seksi Pengembangan Manual Statistik Keuangan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengembangan, dan pemutakhiran manual statistik keuangan pemerintah Indonesia sejalan dengan Government Finance Statistic Manual, pengembangan sistem statistik keuangan pemerintah Indonesia sesuai manual statistik keuangan pemerintah Indonesia, serta penyebarluasan informasi manual peraturan mengenai statistik keuangan pemerintah Indonesia. |
(2) | Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan keuangan pemerintah konsolidasian dan laporan statistik keuangan pemerintah umum, pembinaan penyusunan laporan keuangan pemerintah konsolidasian dan laporan statistik keuangan pemerintah umum di tingkat wilayah, serta penyebarluasan informasi/statistik keuangan pemerintah umum. |
(3) | Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Sektor Publik mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pembinaan laporan statistik keuangan korporasi publik dan sektor publik, serta penyebarluasan informasi/statistik keuangan korporasi publik dan sektor publik. |
(4) | Seksi Analisis Laporan Keuangan dan Pelaporan Manajerial Keuangan Pemerintah mempunyai tugas melakukan analisis terhadap laporan keuangan dan statistik keuangan pemerintah dalam rangka penyusunan laporan manajerial perbendaharaan, dan menyampaikan hasil analisis laporan keuangan dan statistik keuangan pemerintah kepada pihak-pihak yang berkepentingan. |
Pasal 1182
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan. |
Bagian Kesembilan
Direktorat Sistem Perbendaharaan
Pasal 1183
Direktorat Sistem Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengembangan sistem perbendaharaan.
Pasal 1184
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1183, Direktorat Sistem Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1185
Direktorat Sistem Perbendaharaan terdiri atas:
Pasal 1186
Subdirektorat Transformasi Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, pengelolaan kinerja, monitoring dan evaluasi, manajemen perubahan dan komunikasi inisiatif strategis transformasi kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang sistem pembayaran dan penerimaan (disbursement and receipt), pengelolaan likuiditas (liquidity management), akuntansi dan pelaporan (accounting and reporting), dan misi khusus (special mission).
Pasal 1187
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1186, Subdirektorat Transformasi Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1188
Subdirektorat Transformasi Kelembagaan terdiri atas:
Pasal 1189
(1) | Seksi Transformasi Sistem Pembayaran dan Penerimaan mempunyai tugas, melaksanakan koordinasi secara reguler dan secara khusus dengan initiative owner dan pemangku kepentingan (stakeholder) internal dan eksternal, melaksanakan dukungan pengkajian serta monitoring dan evaluasi pencapaian program, kegiatan, tahapan/milestone transformasi kelembagaan di bidang pembayaran dan penerimaan (disbursement and receipt). |
(2) | Seksi Transformasi Pengelolaan Likuiditas mempunyai tugas melaksanakan koordinasi secara reguler dan secara khusus dengan initiative owner dan pemangku kepentingan (stakeholder) internal dan eksternal, melaksanakan dukungan pengkajian serta monitoring dan evaluasi pencapaian program, kegiatan, tahapan/milestone transformasi kelembagaan di bidang pengelolaan likuditas. |
(3) | Seksi Transformasi Akuntansi, Pelaporan, dan Misi Khusus mempunyai tugas melaksanakan koordinasi secara reguler dan secara khusus dengan initiative owner dan pemangku kepentingan (stakeholder) internal dan eksternal, melaksanakan dukungan pengkajian serta monitoring dan evaluasi pencapaian program, kegiatan, tahapan/milestone transformasi kelembagaan di bidang akuntansi dan pelaporan serta misi khusus. |
(4) | Seksi Manajemen Perubahan dan Komunikasi mempunyai tugas merumuskan Indikator Kinerja Utama inisiatif strategis transformasi kelembagaan, melaksanakan koordinasi secara reguler dan secara khusus dengan initiative owner dan pemangku kepentingan (stakeholder) internal dan eksternal, melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja transformasi kelembagaan, dukungan pengkajian dan sinkronisasi kebijakan transformasi organisasi dan sumber daya manusia, menyusun laporan pelaksanaan dan pencapaian kinerja transformasi kelembagaan kepada Central Transformation Office. |
Pasal 1190
Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan, dan Kerjasama Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dalam rangka pengembangan proses bisnis, strategi, dan kebijakan sistem perbendaharaan serta koordinasi dan sinkronisasi kerja sama kelembagaan.
Pasal 1191
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1190, Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan, dan Kerjasama Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1192
Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan, dan Kerjasama Kelembagaan terdiri atas:
Pasal 1193
(1) | Seksi Penelitian dan Pengembangan Sistem Perbendaharaan I dan Seksi Penelitian dan Pengembangan Sistem Perbendaharaan II masing-masing mempunyai tugas melakukan kajian pengembangan sistem perbendaharaan, menyusun arah kebijakan transformasi sistem perbendaharaan, pengkajian strategi dan kebijakan pengembangan sistem perbendaharaan, serta analisis kesesuaian peraturan dengan kebijakan proses bisnis perbendaharaan yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
(2) | Seksi Kerjasama Kelembagaan mempunyai tugas melakukan koordinasi, analisis, dan sinkronisasi program dan kegiatan kerja sama kelembagaan, analisis dan reviu naskah perjanjian kerja sama kelembagaan, serta evaluasi dan pelaporan kerja sama kelembagaan lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
Pasal 1194
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan kajian, analisis, penelaahan dan penyusunan peraturan, pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis peraturan, melakukan inventarisasi dan publikasi peraturan, penyelesaian permasalahan, pembinaan dan bimbingan teknis peraturan, analisis keterkaitan, harmonisasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis serta penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum.
Pasal 1195
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1194, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1196
Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan terdiri atas:
Pasal 1197
Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan I, Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan II, Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan III, dan Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan kajian, analisis, penelaahan dan penyusunan peraturan, pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis peraturan, melakukan inventarisasi dan publikasi peraturan, penyelesaian permasalahan, pembinaan dan bimbingan teknis peraturan, analisis keterkaitan, harmonisasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis serta penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1198
Subdirektorat Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan proses bisnis dan sistem perbendaharaan, penyusunan standar, pedoman, petunjuk teknis, harmonisasi dan penyelesaian permasalahan, pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan, serta penanganan masalah hukum keuangan negara yang dihadapi internal dan eksternal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1199
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1198, Subdirektorat Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1200
Subdirektorat Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum terdiri atas:
Pasal 1201
Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum I, Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum II, Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum III, dan Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum IV masing-masing mempunyai tugas melakukan pembinaan proses bisnis dan sistem perbendaharaan, penyusunan standar, pedoman, petunjuk teknis, harmonisasi dan penyelesaian permasalahan, pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan, serta penanganan masalah hukum di bidang keuangan negara yang dihadapi internal dan eksternal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1202
Subdirektorat Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kajian, analisis, dan standarisasi kompetensi teknis pengelola perbendaharaan, perumusan peraturan, pedoman teknis dan kebijakan dalam rangka pengembangan, implementasi, dan pembinaan teknis jabatan fungsional bidang perbendaharaan.
Pasal 1203
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1202, Subdirektorat Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan mempunyai fungsi:
Pasal 1204
Subdirektorat Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan terdiri atas:
Pasal 1205
Seksi Standarisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan I, Seksi Standarisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan II, dan Seksi Standarisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kajian, analisis dan standardisasi kompetensi teknis pengelola perbendaharaan, perumusan peraturan, pedoman teknis dan kebijakan dalam rangka pengembangan, implementasi, dan pembinaan teknis jabatan fungsional bidang perbendaharaan dan perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Sistem Perbendaharaan yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1206
Subdirektorat Pembayaran Program Jaminan Sosial, Perhitungan Pihak Ketiga, dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan kebijakan dan pembinaan program pensiun serta melaksanakan verifikasi dan penyusunan laporan pengelolaan program pensiun, serta memberikan petunjuk teknis Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi, Pembayaran Perhitungan Pihak Ketiga, Pengembalian Penerimaan Negara, Jaminan Layanan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Selisih Harga Beras Bulog, dan Kadaluarsa Utang/Piutang Pemerintah.
Pasal 1207
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1206, Subdirektorat Pembayaran Program Jaminan Sosial, Perhitungan Pihak Ketiga, dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi mempunyai fungsi:
Pasal 1208
Subdirektorat Pembayaran Program Jaminan Sosial, Perhitungan Pihak Ketiga, dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi terdiri atas:
Pasal 1209
(1) | Seksi Pembayaran Program Pensiun mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan kebijakan dan pembinaan pelaksanaan anggaran untuk pembayaran pensiun, verifikasi laporan pertanggungjawaban pembayaran pensiun, serta pembahasan, penyusunan konsep pengesahan, dan evaluasi rencana kerja anggaran Transaksi Khusus untuk pembayaran pensiun Pegawai Negeri dan Pejabat Negara. |
(2) | Seksi Pembayaran Jaminan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan penyaluran dana, verifikasi laporan pertanggungjawaban pembayaran jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, serta pembahasan, penyusunan konsep pengesahan, dan evaluasi rencana kerja anggaran Transaksi Khusus untuk pembayaran pensiun Pegawai Negeri dan Pejabat Negara dan jasa pelayanan pada Bank Indonesia, dan selisih harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog). |
(3) | Seksi Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan penyaluran dana Perhitungan Fihak Ketiga, pembayaran jasa perbendaharaan, rekonsiliasi triwulanan, semesteran dan rampung Perhitungan Fihak Ketiga, pembayaran kesalahan pelimpahan, penyelesaian pengalihan Dana Taperum Pegawai Negeri Sipil melakukan penyusunan kebijakan dan pemberian petunjuk teknis tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, kompensasi utang kepada negara, serta penyiapan bahan jawaban atas permasalahan Perhitungan Fihak Ketiga dan tanggapan pemeriksaan terkait Perhitungan Fihak Ketiga. |
Pasal 1210
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Sistem Perbendaharaan. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan. |
Bagian Kesepuluh
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Pasal 1211
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem informasi dan teknologi perbendaharaan.
Pasal 1212
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1211, Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1213
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan terdiri atas:
Pasal 1214
Subdirektorat Pengelolaan Sains Data dan Sistem Informasi Perbendaharaan mempunyai tugas mengelola dan menganalisis sains data, melaksanakan analisis, perancangan, pengembangan, mengharmonisasikan pengembangan, pengujian, melaksanakan kebijakan dan strategi, pengendalian operasional, penyelesaian kendala operasional sistem informasi perbendaharaan.
Pasal 1215
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1214, Subdirektorat Pengelolaan Sains Data dan Sistem Informasi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1216
Subdirektorat Pengelolaan Sains Data dan Sistem Informasi Perbendaharaan terdiri atas:
Pasal 1217
(1) | Seksi Pengelolaan Sains Data Perbendaharaan I dan Seksi Pengelolaan Sains Data Perbendaharaan II masing-masing mempunyai tugas melakukan pengelolaan, melakukan analisis, reviu, dan penyajian hasil analisis dan reviu sains data dan pelaksanaan otomasi output data yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
(2) | Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Perbendaharaan I dan Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Perbendaharaan II masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis, perancangan kebutuhan pengembangan, pelaksanaan dan harmonisasi pengembangan, pelaksanaan pengujian, pengendalian dan penyelesaian kendala operasional, pengendalian mutu, dan pengelolaan data referensi dan pengguna sistem informasi bidang perbendaharaan yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
Pasal 1218
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Internal mempunyai tugas melaksanakan analisis, perancangan, pengembangan, harmonisasi pengembangan, pengujian, melaksanakan kebijakan dan strategi, pengendalian operasional, penyelesaian kendala operasional, dan pengelolaan data referensi sistem informasi perbendaharaan yang digunakan oleh internal Bendahara Umum Negara.
Pasal 1219
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1218, Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Internal menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1220
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Internal terdiri atas:
Pasal 1221
Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Internal I, Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Internal II, Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Internal III, dan Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Internal IV masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan pembangunan sistem, perancangan kebutuhan pengembangan, pelaksanaan dan harmonisasi pengembangan, pelaksanaan pengujian, pengendalian dan penyelesaian kendala operasional, pengendalian mutu, dan pengelolaan data referensi dan pengguna sistem informasi perbendaharaan yang digunakan oleh internal Bendahara Umum Negara yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 1222
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal mempunyai tugas melaksanakan analisis, perancangan, pengembangan, pelaksanaan harmonisasi pengembangan, pengujian, melaksanakan kebijakan dan strategi, pengendalian operasional, penyelesaian kendala operasional, dan pemeliharaan data referensi sistem informasi perbendaharaan yang digunakan oleh pengguna anggaran.
Pasal 1223
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1222, Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1224
Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal terdiri atas:
Pasal 1225
(1) | Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal I, Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal II, dan Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal III masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan pembangunan sistem, perancangan kebutuhan pengembangan, pelaksanaan dan harmonisasi pengembangan, pelaksanaan pengujian, pengendalian dan penyelesaian kendala operasional, pengendalian mutu, dan pengelolaan data referensi dan pengguna sistem informasi pengguna anggaran, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
(2) | Seksi Layanan Pengguna mempunyai tugas melakukan pencatatan pengaduan gangguan, permintaan, dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi, pemantauan dan penyampaian informasi status gangguan, permintaan, dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi, penyediaan informasi, solusi, dan edukasi kepada pengguna layanan teknologi informasi eksternal perbendaharaan dan komunikasi serta koordinasi permasalahan dengan unit layanan pengguna pada unit terkait. |
Pasal 1226
Subdirektorat Pengelolaan Data, Infrastruktur, dan Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan operasional analisis data, mengelola basis data, perangkat keras, perangkat lunak, dan melakukan pengelolaan jaringan dan keamanan sistem informasi perbendaharaan.
Pasal 1227
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1226, Subdirektorat Pengelolaan Data, Infrastruktur, dan Keamanan Informasi mempunyai fungsi:
Pasal 1228
Subdirektorat Pengelolaan Data, Infrastruktur, dan Keamanan Informasi terdiri atas:
Pasal 1229
(1) | Seksi Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, manajemen kualitas, penyusunan, pengendalian, dan standardisasi data internal dan eksternal, penyusunan kamus data (metadata) serta pemeliharaan data warehouse. |
(2) | Seksi Analisis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan operasional analisis data untuk mempelajari pola dan hubungan antar data, distribusi hasil analisis data kepada unit pengguna, dan penyusunan rekomendasi pengembangan desain data. |
(3) | Seksi Pengelolaan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengujian, monitoring, evaluasi, pengamanan, pemberian dukungan teknis, dan pengadministrasian perangkat keras dan perangkat lunak. |
(4) | Seksi Pengelolaan Jaringan dan Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan penerapan teknologi komunikasi data, menerapkan standardisasi sistem dan prosedur komunikasi data, melakukan pengelolaan, dan pengamanan sistem jaringan komunikasi data. |
Pasal 1230
Subdirektorat Pengelolaan Strategi Sistem Informasi Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan strategis, penjaminan mutu, pengelolaan implementasi, pengelolaan kinerja, monitoring dan evaluasi sistem informasi dan teknologi perbendaharaan, melakukan pelaporan akuntabilitas kinerja direktorat, serta pengkajian dan perumusan usulan pedoman, pembinaan, dan pengembangan jabatan fungsional di bidang teknologi informasi perbendaharaan.
Pasal 1231
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1230, Subdirektorat Pengelolaan Strategi Sistem Informasi Perbendaharaan mempunyai fungsi:
Pasal 1232
Subdirektorat Pengelolaan Strategi Sistem Informasi Perbendaharaan terdiri atas:
Pasal 1233
(1) | Seksi Strategi Pengelolaan Implementasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan perumusan kajian dan penyusunan rencana strategis transformasi teknologi informasi, perumusan usulan kebijakan dan pengembangan jabatan fungsional di bidang teknologi informasi perbendaharaan, pembinaan pedoman teknis dan pelaksanaan jabatan fungsional di teknologi informasi perbendaharaan |
(2) | Seksi Perencanaan Strategis dan Penjaminan Mutu Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan strategi manajemen implementasi, pendokumentasian sistem aplikasi, pemberian dukungan dan bimbingan teknis implementasi transformasi teknologi informasi, dan perumusan progrm dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan. |
(3) | Seksi Pengelolaan Kinerja Transformasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan perumusan strategi, monitoring dan evaluasi pencapaian manajemen kinerja transformasi teknologi informasi, dukungan evaluasi kinerja jabatan fungsional di bidang teknologi informasi perbendaharaan. |
Pasal 1234
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Strategi Sistem Informasi Perbendaharaan. |
Bagian Kesebelas
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1235
(1) | Pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. |
(2) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai bidang keahlian dan keterampilan. |
(3) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan. |
(6) | Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
BAB VIII
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 1236
(1) | |
(2) |
1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1237
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1238
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1237, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1239
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri atas:
a. | Sekretariat Direktorat Jenderal; |
b. | Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara; |
c. | Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan; |
d. | Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara; |
e. | Direktorat Penilaian; |
g. | Direktorat Lelang; |
h. | Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat; |
i. | Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi; dan |
j. | Kelompok Jabatan Fungsional. |
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 1240
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan strategis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1241
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1240, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1242
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Pasal 1243
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas efektivitas organisasi, pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, penyusunan proses bisnis, budaya organisasi, sistem administrasi umum, penataan organisasi, jabatan fungsional, analisis dan evaluasi jabatan, kompetensi teknis jabatan, rumpun jabatan, penyiapan bahan koordinasi penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja, implementasi pengelolaan kinerja dan risiko, serta penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerjasama kelembagaan di bidang Kekayaan Negara dan penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja serta laporan tahunan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1244
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1245
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
Pasal 1246
(1) | Subbagian Organisasi dan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahanpenelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas efektivitas organisasi, budaya organisasi, penataan organisasi, jabatan fungsional, analisis dan evaluasi jabatan, kompetensi teknis jabatan, rumpun jabatan, serta penyusunan roadmap organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
(2) | Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, penyusunan proses bisnis, sistem administrasi umum, penyusunan prosedur dan metode kerja, tata naskah persuratan dinas, standardisasi teknis, koordinasi dan implementasi analisis beban kerja, evaluasi pelayanan teknis, dan pembakuan sarana dan prasarana organisasi, serta koordinasi pelaksanaan kerjasama kelembagaan di bidang kekayaan negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
(3) | Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan strategis, penetapan target dan Indikator Kinerja Utama berbasis Balance Score Card , implementasi pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, serta penyusunan laporan tahunan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
Pasal 1247
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas perencanaan roadmap sumber daya manusia dan manajemen talenta, human capital development plan da n internalisasi budaya organisasi, pola mutasi dan evaluasi kinerja pegawai, sistem informasi sumber daya manusia, serta layanan administrasi sumber daya manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan penyiapan koordinasi pemangku jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1248
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1247, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1249
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Pasal 1250
(1) | Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepemimpinan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas manajemen talenta, human capital development plan, analisa dan evaluasi perencanaan pendidikan dan pelatihan, program graduate, pengembangan kompetensi, program assessment, kepemimpinan, manajemen bakat, penyusunan training path, training need analysis dan individual development plan, serta pengelolaan knowledge management. |
(2) | Subbagian Manajemen Kinerja dan Mutasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pola mutasi dan evaluasi kinerja pegawai, pengelolaan, pengembangan, evaluasi jabatan/posisi dan program mutasi, standar kinerja sumber daya manusia, Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Manusia, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian, dan pemensiunan, perencanaan dan penilaian kinerja sumber daya manusia, koordinasi dan sinkronisasi sistem pengelolaan data sumber daya manusia. |
(3) | Subbagian Perencanaan dan Administrasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas perencanaan roadmap sumber daya manusia, kebijakan strategis sumber daya manusia, penyusunan roadmap sumber daya manusia, manpower planning/ lifecycle management, pengelolaan pengarusutamaan gender dan human resource audit, internalisasi nilai-nilai Kementerian Keuangan dan budaya organisasi, penyelesaian kasus sumber daya manusia, penyempurnaan dan pengawasan kode etik, administrasi sumber daya manusia, pemberian kompensasi dan benefit, kepuasan sumber daya manusia dan pelaksanaan sarana serta metode implementasi reward dan punishment, serta penyusunan formasi sumber daya manusia dan sistem data formasi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
Pasal 1251
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas rencana kerja anggaran dan pelaksanaan anggaran, urusan gaji, kebendaharaan, akuntansi dan pelaporan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara serta pengelolaan dan pelaksanaan pembayaran belanja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1252
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1251, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1253
Bagian Keuangan terdiri atas:
Pasal 1254
(1) | Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas rencana kerja anggaran dan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
(2) | Subbagian Gaji dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan gaji dan perbendaharaan, pengajuan permintaan pembayaran, pembuatan daftar dan pembayaran gaji pegawai Kantor Pusat, dan kesejahteraan pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, penerbitan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, serta koordinasi standardisasi pembayaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
(3) | Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta melakukan pengelolaan data keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
Pasal 1255
Bagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi, penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan atas sistem kepatuhan dan investigasi internal, penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan mutu (quality assurance), pembangunan zona integritas, pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai, dan hasil temuan pemeriksaan, koordinasi, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan dan pengaduan masyarakat, serta penguatan integritas Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1256
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1255, Bagian Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1257
Bagian Kepatuhan Internal terdiri atas:
Pasal 1258
(1) | Subbagian Pemantauan Pengendalian Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi, penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan atas kepatuhan sistem pengendalian dan investigasi, penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan mutu (quality assurance), pemantauan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai lainnya, serta pemantauan tindak lanjut pengaduan masyarakat. |
(2) | Subbagian Penegakan Disiplin/Kode Etik dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penelahaan, analisis, pembinaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi atas hasil temuan pemeriksaan, koordinasi, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan monitoring dan evaluasi atas pembangunan zona integritas, serta penguatan integritas Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
Pasal 1259
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokoleran, tata usaha, rumah tangga, dokumentasi, kearsipan, perencanaan kebutuhan, pengadaan barang/jasa dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1260
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1259, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1261
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Tata Usaha terdiri atas:
Pasal 1262
(1) | Subbagian Perencanaan dan Pengadaan mempunyai tugas melakukan urusan analisis, koordinasi, evaluasi, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang perencanaan kebutuhan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
(2) | Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan analisis, koordinasi, evaluasi, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
(3) | Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, angkutan, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan Barang Milik Negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
(4) | Subbagian Protokol dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keprotokoleran, tamu, perjalanan dinas, perencanaan dan pelaksanaan rapat pimpinan dan kunjungan kerja pimpinan, akomodasi pimpinan, surat-menyurat, kearsipan, kepustakaan, ekspedisi, pengetikan, penggandaan, dan dokumentasi, serta melakukan pembinaan kearsipan di lingkungan di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
Bagian Keempat
Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara
Pasal 1263
Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara.
Pasal 1264
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1263, Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1265
Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara terdiri atas:
Pasal 1266
(1) | Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara I dan Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara II masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, supervisi dan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemusnahan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup I dan II. |
(2) | Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, supervisi dan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemusnahan, pemindah tanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup III, serta pengoordinasian penatausahaan dan akuntasi barang milik negara. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. |
Pasal 1267
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1266 ayat (1), Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara I dan Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara II menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1268
Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara I terdiri atas:
Pasal 1269
(1) | Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IA, Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IB, Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IC, dan Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara ID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, supervisi dan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup IA, IB, IC, dan ID serta penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang kekayaan negara. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. |
Pasal 1270
Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara II terdiri atas:
Pasal 1271
(1) | Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIA, Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIB, Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIC, dan Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, supervisi dan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup IIA, IIB, IIC, dan IID serta penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang kekayaan negara. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. |
Pasal 1272
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1266 ayat (2), Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara III menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1273
Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara III terdiri atas:
Pasal 1274
(1) | Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIIA, Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIIB, Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIIC, dan Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, supervisi dan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara pada kementerian/ lembaga dan badan layanan umum lingkup IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID, serta pengoordinasian penatausahaan dan akuntansi barang milik negara. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. |
Pasal 1275
Subdirektorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, supervisi dan bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, penetapan/pemantapan sebagai barang milik Negara, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, enatausahaan dan akuntansi, pengawasan, dan monitoring dan evaluasi pengelolaan kekayaan negara lain-lain, serta pengoordinasian penatausahaan dan akuntansi kekayaan negara lain-lain.
Pasal 1276
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1275, Subdirektorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1277
Subdirektorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain terdiri atas:
Pasal 1278
(1) | Seksi Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain I, Seksi Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain II, Seksi Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain III, dan Seksi Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, perencanaan, pemantauan, penetapan/pemantapan sebagai barang milik Negara, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan dan akuntansi, pengawasan, dan monitoring dan evaluasi serta supervisi dan bimbingan teknis pengelolaan kekayaan negara lain-lain lingkup I, II, III, dan IV, serta penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang kekayaan negara dan pengoordinasian penatausahaan dan akuntansi kekayaan negara lain-lain. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. |
Pasal 1279
Subdirektorat Perumusan Kebijakan Piutang Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, supervisi dan bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, dan evaluasi atas pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dan pengelolaan piutang negara yang pengurusannya belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, serta penyelenggaraan kesekretariatan Panitia Urusan Piutang Negara Pusat.
Pasal 1280
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1279, Subdirektorat Perumusan Kebijakan Piutang Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1281
Subdirektorat Perumusan Kebijakan Piutang Negara terdiri atas:
Pasal 1282
(1) | Seksi Perumusan Kebijakan Piutang Negara I, Seksi Perumusan Kebijakan Piutang Negara II, Seksi Perumusan Kebijakan Piutang Negara III, dan Seksi Perumusan Kebijakan Piutang Negara IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, supervisi dan bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, dan evaluasi atas pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dan pengelolaan piutang negara yang pengurusannya belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara lingkup I, II, III, dan IV, serta penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang kekayaan negara dan penyelenggaraan kesekretariatan Panitia Urusan Piutang Negara Pusat. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. |
Pasal 1283
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Piutang Negara. |
Bagian Kelima
Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan
Pasal 1284
Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara dipisahkan.
Pasal 1285
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1284, Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1286
Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:
Pasal 1287
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan I mempunyai tugas penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, pengembangan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup I, serta pengoordinasian pelaksanaan dan pelaporan investasi pemerintah.
Pasal 1288
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1287, Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan I menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1289
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan I terdiri atas:
Pasal 1290
(1) | Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IA, Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IB, dan Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, dan penyiapan bahan pengembangan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup IA, IB, dan IC, serta pengoordinasian pelaksanaan dan pelaporan investasi pemerintah. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. |
Pasal 1291
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, pengembangan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup II, serta pengoordinasian perencanaan investasi pemerintah.
Pasal 1292
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1291, Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan II menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1293
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan II terdiri atas:
Pasal 1294
(1) | Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIA, Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIB, dan Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, pembahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, dan penyiapan bahan pengembangan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup IIA, IIB, dan IIC, serta pengoordinasian perencanaan investasi pemerintah. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. |
Pasal 1295
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, pengembangan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup III, serta pengoordinasian penatausahaan investasi pemerintah.
Pasal 1296
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1295, Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan III menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1297
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan III terdiri atas:
Pasal 1298
(1) | Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIA, Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIB, dan Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, dan penyiapan bahan pengembangan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup IIIA, IIIB, dan IIIC, serta pengoordinasian penatausahaan investasi pemerintah. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. |
Pasal 1299
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, pengembangan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup IV, serta pengoordinasian analisis dan riset investasi pemerintah.
Pasal 1300
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1299, Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan IV menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1301
Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan IV terdiri atas:
Pasal 1302
(1) | Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IVA, Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IVB, dan Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IVC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, dan penyiapan bahan pengembangan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup IVA, IVB, dan IVC, serta pengoordinasian analisis dan riset investasi pemerintah dan penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang kekayaan negara. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. |
Pasal 1303
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan IV. |
Bagian Keenam
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara
Pasal 1304
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara.
Pasal 1305
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1304, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1306
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara terdiri atas:
Pasal 1307
(1) | Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara I, Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara II, Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III, dan Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi kegiatan perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum, dan kekayaan negara lain-lain, pengurusan piutang negara, pengelolaan dan penyusunan daftar kekayaan negara lain- lain, serta penghimpunan, penelaahan, dan penganalisisan data kekayaan negara lingkup I, II, III, dan IV. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. |
Pasal 1308
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1307 ayat (1), Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara I, Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara II, Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III, dan Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara IV menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1309
Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara I terdiri atas:
Pasal 1310
(1) | Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IA, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IB, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IC, dan Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara ID masing- masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum, dan kekayaan negara lain-lain, pengurusan piutang negara, pengelolaan dan penyusunan daftar kekayaan negara lain- lain, serta penghimpunan, penelaahan, dan penganalisisan data kekayaan negara lingkup IA, IB, IC, dan ID. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. |
Pasal 1311
Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara II terdiri atas:
Pasal 1312
(1) | Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIA, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIB, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIC, dan Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IID masing- masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum, dan kekayaan negara lain-lain, pengurusan piutang negara, pengelolaan dan penyusunan daftar kekayaan negara lain- lain, dan penghimpunan, penelaahan, dan penganalisisan data kekayaan negara lingkup IIA, IIB, IIC, dan IID. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. |
Pasal 1313
Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III terdiri atas:
Pasal 1314
(1) | Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIA, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIB, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIC, dan Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum, dan kekayaan negara lain-lain, pengurusan piutang negara, pengelolaan dan penyusunan daftar kekayaan negara lain-lain, dan penghimpunan, penelaahan, dan penganalisisan data kekayaan negara lingkup IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. |
Pasal 1315
Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara IV terdiri atas:
Pasal 1316
(1) | Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IVA, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IVB, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IVC, dan Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IVD masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum, dan kekayaan negara lain-lain, pengurusan piutang negara, pengelolaan dan penyusunan daftar kekayaan negara lain- lain, dan penghimpunan, penelaahan, dan penganalisisan data kekayaan negara lingkup IVA, IVB, IVC, dan IVD. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. |
Pasal 1317
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara IV. |
Bagian Ketujuh
Direktorat Penilaian
Pasal 1318
Direktorat Penilaian mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penilaian.
Pasal 1319
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1318, Direktorat Penilaian menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1320
Direktorat Penilaian terdiri atas:
Pasal 1321
Subdirektorat Standardisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi kebijakan di bidang penilaian properti dan Sumber Daya Alam.
Pasal 1322
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1321, Subdirektorat Standardisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1323
Subdirektorat Standardisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam terdiri atas:
Pasal 1324
(1) | Seksi Standardisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam I, Seksi Standardisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam II, dan Seksi Standardisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi kebijakan di bidang penilaian properti dan Sumber Daya Alam lingkup I, II, dan III. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. |
Pasal 1325
Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi kebijakan di bidang penilaian bisnis.
Pasal 1326
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1325, Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1327
Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis terdiri atas:
Pasal 1328
(1) | Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis I, Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis II, dan Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi kebijakan di bidang penilaian bisnis lingkup I, II, dan III. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. |
Pasal 1329
Subdirektorat Pengembangan, Manajemen Kualitas, dan Analisis Penilaian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, tata kelola, manajemen kualitas, analisis, pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penilaian.
Pasal 1330
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1329, Subdirektorat Pengembangan, Manajemen Kualitas, dan Analisis Penilaian menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1331
Subdirektorat Pengembangan, Manajemen Kualitas, dan Analisis Penilaian terdiri atas:
Pasal 1332
(1) | Seksi Pengembangan dan Manajemen Kualitas Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan, tata kelola, dan manajemen kualitas di bidang penilaian serta penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang penilaian. |
(2) | Seksi Analisis Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan analisis, pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penilaian. |
Pasal 1333
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan, Manajemen Kualitas, dan Analisis Penilaian. |
Bagian Kedelapan
Direktorat Lelang
Pasal 1334
Direktorat Lelang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lelang.
Pasal 1335
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1334, Direktorat Lelang menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1336
Direktorat Lelang terdiri atas:
Pasal 1337
Subdirektorat Kebijakan Lelang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi, penyusunan norma, sistem dan prosedur lelang, pemberian tanggapan dan/atau tindak lanjut temuan aparat pemeriksa dan aparat penegak hukum, pengembangan kompetensi di bidang lelang, pemberian bimbingan teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan di bidang kebijakan lelang.
Pasal 1338
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1337, Subdirektorat Kebijakan Lelang menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1339
Subdirektorat Kebijakan Lelang terdiri atas:
Pasal 1340
(1) | Seksi Kebijakan Lelang Eksekusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, standardisasi, norma, sistem dan prosedur, tanggapan dan/atau tindak lanjut temuan aparat pemeriksa dan aparat penegak hukum terkait temuan/permasalahan lelang, bimbingan atau petunjuk teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan kebijakan di bidang lelang eksekusi. |
(2) | Seksi Kebijakan Lelang Noneksekusi Wajib mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, standardisasi, norma, sistem dan prosedur, pengembangan dan pembinaan untuk peningkatan pengetahuan dan kompetensi di bidang lelang, bimbingan atau petunjuk teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan kebijakan di bidang lelang non eksekusi wajib. |
(3) | Seksi Kebijakan Lelang Noneksekusi Sukarela mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, standardisasi, norma, sistem dan prosedur, bimbingan atau petunjuk teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan kebijakan di bidang lelang sukarela. |
Pasal 1341
Subdirektorat Pengembangan dan Analisis Data Lelang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan lelang, data kinerja lelang, pengembangan lelang, perencanaan modernisasi lelang berbasis teknologi informasi dan komunikasi di bidang lelang, bahan publikasi lelang, pemberian tanggapan/tindak lanjut atas laporan atau pengaduan, serta penggalian potensi lelang, dan pemberian bimbingan teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan di bidang data lelang.
Pasal 1342
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1341, Subdirektorat Pengembangan dan Analisis Data Lelang menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1343
Subdirektorat Pengembangan dan Analisis Data Lelang terdiri atas:
Pasal 1344
(1) | Seksi Perencanaan dan Pengembangan Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan target kinerja Lelang, perencanaan dan pemantauan lelang, penyiapan data kinerja lelang termasuk penerimaan negara dari lelang, pengembangan lelang, perencanaan modernisasi lelang berbasis teknologi informasi dan komunikasi, penggalian potensi lelang, verifikasi laporan dan pembukuan hasil lelang, dan pemberian bimbingan teknis dan yuridis analisis dan penelaahan di bidang pengembangan lelang. |
(2) | Seksi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pemantauan, dan evaluasi atas pelayanan di bidang lelang, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan pelayanan di bidang lelang, penyiapan bahan tanggapan/tindak lanjut atas laporan atau pengaduan berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan pemberian bimbingan teknis dan yuridis analisis dan penelaahan di bidang pelayanan lelang. |
(3) | Seksi Analisis Data, Informasi, dan Publikasi Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pemantauan, dan evaluasi atas data dan capaian kinerja lelang, pemberian data, informasi, dan publikasi serta pemberian bimbingan teknis dan yuridis analisis dan penelaahan di bidang data, informasi, dan publikasi lelang. |
Pasal 1345
Subdirektorat Pengembangan dan Pembinaan Profesi, Kerjasama, dan Jasa Lelang mempunyai tugas melaksanakan pengangkatan profesi lelang dan pemberian perizinan jasa lelang, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi di bidang lelang, pengembangan profesi dan jasa lelang, serta pelaksanaan koordinasi dengan stakeholder di bidang lelang, pengawasan pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, dan pemberian bimbingan teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan di bidang profesi, kerjasama, dan jasa lelang.
Pasal 1346
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1345, Subdirektorat Pengembangan dan Pembinaan Profesi, Kerjasama, dan Jasa Lelang menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1347
Subdirektorat Pengembangan dan Pembinaan Profesi, Kerjasama, dan Jasa Lelang terdiri atas:
Pasal 1348
(1) | Seksi Pengembangan dan Pembinaan Profesi dan Kerjasama Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengangkatan dan pengembangan profesi lelang, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi kinerja profesi lelang, pelaksanaan koordinasi dan pengembangan kerjasama dengan para stakeholder (pemangku kepentingan) lelang, penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang lelang, dan pemberian bimbingan teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan di bidang profesi, kerjasama, dan jasa lelang. |
(2) | Seksi Pembinaan Jasa Lelang dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perizinan dan pengembangan jasa lelang, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan jasa lelang, melakukan penyiapan bahan pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, pelaksanaan koordinasi dengan pengguna jasa lelang terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, dan pemberian bimbingan teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan di bidang jasa lelang dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. |
Pasal 1349
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan dan Pembinaan Profesi, Kerjasama, dan Jasa Lelang. |
Bagian Kesembilan
Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat
Pasal 1350
Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hukum dan hubungan masyarakat.
Pasal 1351
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1350, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1352
Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
Pasal 1353
Subdirektorat Peraturan Perundangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengharmonisasian dan pengoordinasian penyusunan rancangan peraturan, pelaksanaan evaluasi pelaksanaan peraturan, pengelolaan dokumen hukum, publikasi dan informasi hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Pasal 1354
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1353, Subdirektorat Peraturan Perundangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1355
Subdirektorat Peraturan Perundangan terdiri atas:
Pasal 1356
(1) | Seksi Peraturan Perundangan I, Seksi Peraturan Perundangan II, Seksi Peraturan Perundangan III, dan Seksi Peraturan Perundangan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan perundangan, penelaahan dan penyiapan bahan rancangan peraturan perundangan dan petunjuk pelaksanaan peraturan serta melakukan evaluasi, pelaksanaan klasifikasi peraturan, pelaksanaan penyimpanan dan pengamanan peraturan pelaksanaan dokumentasi dan kodifikasi peraturan perundangan, pemantauan pelaksanaan peraturan perundangan, penyajian peraturan perundangan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan pelayanan lelang lingkup I, II, III, dan IV. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. |
Pasal 1357
Subdirektorat Advokasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan petunjuk pelaksanaan pemberian advokasi dan pelaksanaan advokasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang, sesuai penugasan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1358
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1357, Subdirektorat Advokasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1359
Subdirektorat Advokasi terdiri atas:
Pasal 1360
(1) | Seksi Advokasi I, Seksi Advokasi II, Seksi Advokasi III, dan Seksi Advokasi IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan bahan petunjuk pelaksanaan dan pemberianadvokasi, penelaahan kasus hukum, pertimbangan, pemberian advokasi dan pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyelesaian perkara di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang lingkup I, II, III, dan IV. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. |
Pasal 1361
Subdirektorat Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis hubungan masyarakat di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Pasal 1362
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1361, Subdirektorat Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1363
Subdirektorat Hubungan Masyarakat terdiri atas:
Pasal 1364
(1) | Seksi Hubungan Masyarakat I, Seksi Hubungan Masyarakat II, dan Seksi Hubungan Masyarakat I masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan manajemen strategi komunikasi, publikasi dan dokumentasi, pusat kontak layanan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, hubungan media, hubungan kelembagaan negara, dan hubungan kelembagaan masyarakat di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang lingkup I, II, dan III. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. |
Pasal 1365
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat. |
Bagian Kesepuluh
Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi
Pasal 1366
Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi dan sistem informasi.
Pasal 1367
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1366, Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1368
Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi terdiri atas:
Pasal 1369
Subdirektorat Transformasi Bisnis dan Analisis Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan, penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan, penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan, koordinasi penjaminan mutu (quality assurance), koordinasi manajemen perubahan, koordinasi penyusunan, monitoring, dan evaluasi atas roadmap dan inisiatif strategis reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, pengembangan teknologi dan analisis data, serta koordinasi pengolahan data, pengkajian, riset, dan penyajian informasi di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang.
Pasal 1370
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1369, Subdirektorat Transformasi Bisnis dan Analisis Data menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1371
Subdirektorat Transformasi Bisnis dan Analisis Data terdiri atas:
Pasal 1372
(1) | Seksi Transformasi Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang Kekayaan Negara. |
(2) | Seksi Transformasi Penilaian dan Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian,penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang Penilaian dan Lelang. |
(3) | Seksi Manajemen Transformasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan, penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan, koordinasi penjaminan mutu (quality assurance) pengembangan, koordinasi manajemen perubahan, koordinasi penyusunan, monitoring dan evaluasi atas roadmap dan inisiatif strategis reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan. |
(4) | Seksi Analisis Data mempunyai tugas melakukan analisis data, koordinasi pengelolaan data, pengkajian, riset, dan penyajian informasi di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang. |
Pasal 1373
Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, perencanaan program, pengelolaan informasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan jabatan fungsional di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang.
Pasal 1374
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1373, Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1375
Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional terdiri atas:
Pasal 1376
(1) | Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional I, Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional II, dan Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional I masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan jabatan fungsional di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang lingkup I, II, dan III. |
(2) | Seksi Program dan Tata Kelola Pembinaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan program, pengelolaan informasi sumber daya manusia di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. |
Pasal 1377
Subdirektorat Perancangan dan Integrasi Sistem Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan rancangan keterkaitan, analisa kebutuhan dan pengembangan, perencanaan, perancangan, pengembangan, penyusunan buku manual, dokumentasi sistem aplikasi, implementasi, pemantauan, evaluasi, pemeliharaan dan integrasi sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang, sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1378
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1377, Subdirektorat Perancangan dan Integrasi Sistem Aplikasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1379
Subdirektorat Perancangan dan Integrasi Sistem Aplikasi terdiri atas:
Pasal 1380
(1) | Seksi Perancangan dan Pengembangan Sistem Aplikasi I, Seksi Perancangan dan Pengembangan Sistem Aplikasi II, dan Seksi Perancangan dan Pengembangan Sistem Aplikasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan dan pengembangan sistem aplikasi, perencanaan dan perancangan desain sistem aplikasi dan basis data, pemrograman, penyusunan buku manual dan dokumentasi sistem aplikasi, implementasi, sistem aplikasi, pemeliharaan (penyempurnaan dan/atau kustomisasi) sistem aplikasi lingkup I, II, dan III. |
(2) | Seksi Perencanaan, Integrasi, dan Evaluasi Sistem Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan rancangan keterkaitan, analisis integrasi sistem aplikasi, perencanaan dan perancangan desain integrasi sistem aplikasi dan integrasi basis data, pemrograman integrasi sistem aplikasi, penyusunan buku manual dan dokumentasi integrasi sistem aplikasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi sistem aplikasi dan pemeliharaan (penyempurnaan dan/atau kustomisasi integrasi sistem informasi geografi, Business Intelligence (BI), enterprise integration portal dan wehsite Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. |
Pasal 1381
Subdirektorat Teknologi Informasi dan Layanan Operasional mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemantauan dan koordinasi terkait operasional layanan, pengelolaan data, melakukan kajian dan standardisasi teknologi informasi, keamanan basis data dan informasi, layanan data dan teknologi informasi, dukungan operasional perangkat keras, lunak, dan jaringan untuk mendukung sistem aplikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 1382
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1381, Subdirektorat Teknologi Informasi dan Layanan Operasional menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1383
Subdirektorat Teknologi Informasi dan Layanan Operasional terdiri atas:
Pasal 1384
(1) | Seksi Pengkajian dan Standardisasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kajian dan standardisasi teknologi informasi dan komunikasi, perencanaan strategik teknologi informasi dan komunikasi, perencanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, serta perumusan kebijakan dan standardisasi pengelolaan keamanan informasi. |
(2) | Seksi Keamanan Basis Data mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi keamanan basis data dan informasi, penerapan sistem manajemen keamanan basis data, pemantauan, pelaporan dan evaluasi keamanan basis data, penyediaan layanan data berupa data mentah untuk kegiatan analisis data, dan koordinasi pengelolaan dan integrasi data di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
(3) | Seksi Layanan Operasional mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemantauan, dan koordinasi terkait operasional layanan, menerima laporan gangguan, pertanyaan atau permintaan layanan operasional, memberikan solusi sementara dan/atau permanen, pemeliharaan dokumen dan/atau manual operasional layanan, pengelolaan kegagalan (incident management), permasalahan (problem management) dan akses (access management) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
(4) | Seksi Pengelolaan Perangkat Keras, Lunak dan Jaringan mempunyai tugas melakukan instalasi atau upgrading, pengujian, pembuatan, perubahan dan penghapusan, serta pengaturan kewenangan akses domain, pengalokasian port TCP/IP, pemantauan ketersediaan, kestabilan, kinerja, keamanan, kesinambungan penggunaan dan pemanfaatan perangkat keras, sistem operasi server, jaringan atau VPN-IP dan bandwidth. |
Pasal 1385
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi dan Layanan Operasional. |
Bagian Kesebelas
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1386
(1) | Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. |
(2) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai bidang keahlian dan keterampilan. |
(3) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan. |
(6) | Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
BAB IX
DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 1387
(1) | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. |
(2) | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
Pasal 1388
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1389
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1388, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1390
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri atas:
Pasal 1391
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 1392
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1391, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1393
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Pasal 1394
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan perencanaan dan keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 1395
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1394, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1396
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
Pasal 1397
(1) | Subbagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan dokumen perencanaan lainnya, serta melakukan pemantauan dan evaluasi perencanaan dan keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(2) | Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan, penyiapan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penerbitan surat perintah pembayaran, dan pengajuan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(3) | Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan, laporan statistik keuangan, laporan triwulanan pelaksanaan kegiatan, serta laporan triwulanan piutang, kerugian negara, pinjaman, dan hibah luar negeri Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta melaksanakan urusan pembayaran gaji dan tunjangan. |
(4) | Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan kinerja dan risiko, laporan akuntabilitas kinerja, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan kinerja dan risiko dalam pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
Pasal 1398
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 1399
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1398, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1400
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Pasal 1401
(1) | Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengembangan karir, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya manusia. |
(2) | Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengelolaan pengembangan kapasitas sumber daya manusia. |
(3) | Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengelolaan manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia. |
Pasal 1402
Bagian Umum, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepustakaan, rumah tangga dan protokoler, pelaksanaan fungsi unit layanan pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan barang milik negara, koordinasi pemberian fasilitas advokasi, serta kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Pasal 1403
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 1402, Bagian Umum, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1404
Bagian Umum, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga terdiri atas:
Pasal 1405
(1) | Subbagian Tata Usaha Direktorat Jenderal dan Protokoler mempunyai tugas melakukan tata usaha, kepustakaan, dan urusan protokoler Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(2) | Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan tata usaha Sekretariat Direktorat Jenderal. |
(3) | Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang milik negara dan fungsi unit layanan pengadaan barang dan/atau jasa. |
(4) | Subbagian Advokasi dan Kerja Sama Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan koordinasi pemberian fasilitas advokasi, serta melaksanakan kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. |
Pasal 1406
Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, transformasi kelembagaan, dan kepatuhan internal.
Pasal 1407
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1406, Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1408
Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal terdiri atas:
Pasal 1409
(1) | Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan dan evaluasi di bidang organisasi, serta pengelolaan transformasi kelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(2) | Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(3) | Subbagian Kepatuhan Proses Bisnis mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan dan evaluasi di bidang kepatuhan proses bisnis, serta penyusunan rekomendasi terhadap rancangan kebijakan dan keputusan pimpinan di bidang pengendalian proses bisnis. |
(4) | Subbagian Kepatuhan Kode Etik mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan dan evaluasi di bidang kepatuhan kode etik dan disiplin pegawai, serta penyusunan rekomendasi terhadap rancangan kebijakan dan keputusan pimpinan di bidang pengendalian kode etik. |
Pasal 1410
Bagian Harmonisasi Kebijakan dan Kehumasan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan harmonisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan, serta komunikasi dan layanan informasi di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Pasal 1411
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1410, Bagian Harmonisasi Kebijakan dan Kehumasan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1412
Bagian Harmonisasi Kebijakan dan Kehumasan terdiri atas:
Pasal 1413
(1) | Subbagian Harmonisasi Kebijakan Dana Transfer mempunyai tugas melakukan analisis, harmonisasi, dan penyusunan rekomendasi atas rancangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan terhadap perumusan kebijakan dan peraturan di bidang dana transfer. |
(2) | Subbagian Harmonisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan dan Pembiayaan Daerah mempunyai tugas melakukan analisis, harmonisasi, dan penyusunan rekomendasi atas rancangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan terhadap perumusan kebijakan dan peraturan di bidang pengelolaan keuangan dan pembiayaan daerah, serta bidang lainnya yang terkait dengan hubungan dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. |
(3) | Subbagian Manajemen Strategi Komunikasi dan Layanan Informasi Publik mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi yang terkait dengan tugas di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, penyelenggaraan layanan informasi publik, pemantauan dan evaluasi opini publik, dan pelaksanaan dokumentasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta penyelenggaraan ruang layanan informasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
Bagian Keempat
Direktorat Dana Transfer Umum
Pasal 1414
Direktorat Dana Transfer Umum mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta memberikan bimbingan teknis di bidang alokasi dan pengelolaan dana transfer umum.
Pasal 1415
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1414, Direktorat Dana Transfer Umum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1416
Direktorat Dana Transfer Umum terdiri atas:
Pasal 1417
Subdirektorat Dana Bagi Hasil mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan dan penghitungan alokasi, penyiapan rekomendasi penyaluran, dan pemberian bimbingan teknis di bidang dana bagi hasil.
Pasal 1418
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1417, Subdirektorat Dana Bagi Hasil menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1419
Subdirektorat Dana Bagi Hasil terdiri atas:
Pasal 1420
(1) | Seksi Perencanaan Dana Bagi Hasil Pajak mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan, penyusunan rencana alokasi, dan pemberian bimbingan teknis kebijakan dana bagi hasil pajak. |
(2) | Seksi Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak mempunyai tugas melakukan penyusunan rincian alokasi dana bagi hasil pajak per daerah, dan penyusunan rekomendasi penyaluran dana bagi hasil pajak. |
(3) | Seksi Perencanaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan, penyusunan rencana alokasi, dan pemberian bimbingan teknis kebijakan dana bagi hasil sumber daya alam. |
(4) | Seksi Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyusunan rincian alokasi dana bagi hasil sumber daya alam per daerah dan penyusunan rekomendasi penyaluran dana bagi hasil sumber daya alam. |
Pasal 1421
Subdirektorat Dana Alokasi Umum mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan dan penghitungan alokasi, penyiapan rekomendasi penyaluran, dan memberikan bimbingan teknis di bidang dana alokasi umum.
Pasal 1422
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1421, Subdirektorat Dana Alokasi Umum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1423
Subdirektorat Dana Alokasi Umum terdiri atas:
Pasal 1424
(1) | Seksi Perencanaan Kapasitas Fiskal dan Alokasi Dasar mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kapasitas fiskal dan alokasi dasar. |
(2) | Seksi Perencanaan Kebutuhan Fiskal Daerah mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan fiskal daerah. |
(3) | Seksi Alokasi Dana Alokasi Umum mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana alokasi umum per daerah. |
(4) | Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Umum mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan, penyusunan rekomendasi penyaluran, penyiapan bantuan teknis dan pemberian bimbingan teknis kebijakan dana alokasi umum. |
Pasal 1425
Subdirektorat Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan dan penghitungan alokasi, penyiapan rekomendasi penyaluran, dan memberikan bimbingan teknis di bidang dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan.
Pasal 1426
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1425, Subdirektorat Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1427
Subdirektorat Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan terdiri atas:
Pasal 1428
(1) | Seksi Perencanaan Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan, penyusunan rencana alokasi, dan pemberian bimbingan teknis kebijakan dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan. |
(2) | Seksi Alokasi Dana Insentif Daerah mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana insentif daerah per daerah dan penyusunan rekomendasi penyaluran dana insentif daerah. |
(3) | Seksi Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana otonomi khusus dan dana keistimewaan per daerah dan penyusunan rekomendasi penyaluran dana otonomi khusus dan dana keistimewaan. |
Pasal 1429
Subdirektorat Dana Desa mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan dan penghitungan alokasi, penyiapan rekomendasi penyaluran, dan memberikan bimbingan teknis di bidang dana desa.
Pasal 1430
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1429, Subdirektorat Dana Desa menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1431
Subdirektorat Dana Desa terdiri atas:
Pasal 1432
(1) | Seksi Perencanaan Kebijakan Penganggaran dan Pengalokasian Dana Desa mempunyai tugas melakukan perencanaan kebijakan penganggaran dan pengalokasian dana desa. |
(2) | Seksi Perencanaan Kebijakan Penyaluran dan Pelaporan Dana Desa mempunyai tugas melakukan perencanaan kebijakan penyaluran dan pelaporan dana desa. |
(3) | Seksi Alokasi Dana Desa mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana desa per daerah. |
(4) | Seksi Bantuan Teknis Dana Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bantuan teknis dan penyusunan rekomendasi penyaluran dana desa, serta pemberian bimbingan teknis kebijakan dana desa. |
Pasal 1433
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Dana Transfer Umum. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan. |
Bagian Kelima
Direktorat Dana Transfer Khusus
Pasal 1434
Direktorat Dana Transfer Khusus mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta memberikan bimbingan teknis di bidang alokasi dan pengelolaan dana transfer khusus.
Pasal 1435
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1434, Direktorat Dana Transfer Khusus menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1436
Direktorat Dana Transfer Khusus terdiri atas:
Pasal 1437
Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan dan penghitungan alokasi, penyiapan rekomendasi penyaluran, dan pemberian bimbingan teknis di bidang dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman.
Pasal 1438
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1437, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1439
Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas:
Pasal 1440
(1) | Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana alokasi dan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman serta sektor lain sesuai keputusan Direktur Jenderal. |
(2) | Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Jalan, Air Minum, Sanitasi, Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana alokasi khusus fisik di bidang jalan, air minum, sanitasi, perumahan dan permukiman per daerah serta bidang lain sesuai keputusan Direktur Jenderal. |
(3) | Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Irigasi, Pertanian, Pasar, Transportasi, Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana alokasi khusus fisik di bidang irigasi, pertanian, pasar, transportasi, kelautan dan perikanan per daerah serta bidang lain sesuai keputusan Direktur Jenderal. |
(4) | Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan, penyusunan rekomendasi penyaluran, dan penyiapan bantuan teknis dana alokasi fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman dan sektor lain sesuai keputusan Direktur Jenderal, serta pemberian bimbingan teknis kebijakan dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman. |
Pasal 1441
Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan dan penghitungan alokasi, penyiapan rekomendasi penyaluran, dan pemberian bimbingan teknis di bidang dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan.
Pasal 1442
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1441, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1443
Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
Pasal 1444
(1) | Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana alokasi dan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan serta sektor lain sesuai keputusan Direktur Jenderal. |
(2) | Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana, Energi Skala Kecil, Industri Kecil dan Menengah mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana alokasi khusus fisik di bidang kesehatan dan keluarga berencana, energi skala kecil, industri kecil dan menengah per daerah serta bidang lain sesuai keputusan Direktur Jenderal. |
(3) | Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, Pariwisata, Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana alokasi khusus fisik di bidang pendidikan, olah raga, pariwisata, lingkungan hidup dan kehutanan per daerah serta bidang lain sesuai keputusan Direktur Jenderal. |
(4) | Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan, penyusunan rekomendasi penyaluran, dan penyiapan bantuan teknis dana alokasi fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan dan sektor lain sesuai keputusan Direktur Jenderal, serta pemberian bimbingan teknis kebijakan dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan. |
Pasal 1445
Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan dan penghitungan alokasi, penyiapan rekomendasi penyaluran, dan pemberian bimbingan teknis di bidang dana alokasi khusus nonfisik.
Pasal 1446
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1445, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1447
Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik terdiri atas:
Pasal 1448
(1) | Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana alokasi dan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi khusus nonfisik. |
(2) | Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana alokasi khusus nonfisik di bidang pendidikan dan kebudayaan per daerah serta bidang lain sesuai keputusan Direktur Jenderal. |
(3) | Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, Perekonomian, dan Kemaritiman mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana alokasi khusus nonfisik di bidang kesehatan, perekonomian, dan kemaritiman per daerah serta bidang lain sesuai keputusan Direktur Jenderal. |
(4) | Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan, penyusunan rekomendasi penyaluran, dan penyiapan bantuan teknis dana alokasi khusus nonfisik, serta pemberian bimbingan teknis kebijakan dana alokasi khusus nonfisik. |
Pasal 1449
Subdirektorat Hibah Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan, pengalokasian, penyiapan rekomendasi penyaluran, serta memberikan bimbingan teknis di bidang hibah daerah.
Pasal 1450
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1449, Subdirektorat Hibah Daerah menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1451
Subdirektorat Hibah Daerah terdiri atas:
Pasal 1452
(1) | Seksi Perencanaan Hibah Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan alokasi hibah daerah, penyusunan perjanjian hibah daerah/perjanjian penerusan hibah, pelaksanaan koordinasi dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan alokasi hibah daerah, dan pemberian bimbingan teknis kebijakan hibah daerah. |
(2) | Seksi Alokasi Hibah Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan rincian alokasi dan penyusunan rekomendasi penyaluran hibah daerah yang dananya bersumber dari penerimaan dalam negeri. |
(3) | Seksi Alokasi Hibah Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan rincian alokasi dan penyusunan rekomendasi penyaluran hibah daerah yang dananya bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri. |
Pasal 1453
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Dana Transfer Khusus. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Hibah Daerah. |
Bagian Keenam
Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer
Pasal 1454
Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, memberikan bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, pembiayaan dan penataan daerah, peningkatan kapasitas daerah, dan pelaksanaan transfer.
Pasal 1455
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1454, Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1456
Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer terdiri atas:
Pasal 1457
Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan pengembangan potensi, dan standardisasi kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, dan pengelolaan pajak rokok.
Pasal 1458
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1457, Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1459
Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri atas:
Pasal 1460
(1) | Seksi Pengembangan Potensi Pajak Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan profil, dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengembangan potensi pajak daerah. |
(2) | Seksi Pengembangan Potensi Retribusi Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan profil, dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengembangan potensi retribusi daerah. |
(3) | Seksi Transformasi Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis di bidang transformasi administrasi pajak daerah dan retribusi daerah, serta melakukan perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan rincian pembagian, rekomendasi atas penyetoran, dan pemantauan pajak rokok. |
(4) | Seksi Standardisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melakukan penyusunan standardisasi kebijakan dan pemberian bimbingan teknis di bidang standardisasi pajak daerah dan retribusi daerah. |
Pasal 1461
Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rekomendasi atas rancangan peraturan daerah, pengawasan dan pengendalian peraturan daerah, dan pemberian bimbingan teknis di bidang pajak daerah, retribusi daerah, dan pungutan lainnya.
Pasal 1462
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1461, Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1463
Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri atas:
Pasal 1464
(1) | Seksi Sinkronisasi Pajak Daerah mempunyai tugas melakukan sinkronisasi dan penyusunan rekomendasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah, serta pemberian bimbingan teknis penyusunan rancangan peraturan daerah di bidang pajak daerah. |
(2) | Seksi Sinkronisasi Retribusi Daerah mempunyai tugas melakukan sinkronisasi dan penyusunan rekomendasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang retribusi daerah, serta pemberian bimbingan teknis penyusunan rancangan peraturan daerah di bidang retribusi daerah. |
(3) | Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah mempunyai tugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan penyusunan rekomendasi peraturan daerah tentang pajak daerah, serta pemberian bimbingan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian pajak daerah. |
(4) | Seksi Pengawasan dan Pengendalian Retribusi Daerah mempunyai tugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan penyusunan rekomendasi peraturan daerah tentang retribusi daerah dan pungutan lainnya, serta pemberian bimbingan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian retribusi daerah. |
Pasal 1465
Subdirektorat Pembiayaan dan Penataan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan rekomendasi kebijakan, memberikan bimbingan teknis, dan pemantauan di bidang pembiayaan dan penataan daerah.
Pasal 1466
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1465, Subdirektorat Pembiayaan dan Penataan Daerah menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1467
Subdirektorat Pembiayaan dan Penataan Daerah terdiri atas:
Pasal 1468
(1) | Seksi Pinjaman dan Obligasi Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi, pemantauan, dan penyusunan rekomendasi di bidang pinjaman daerah dan obligasi daerah. |
(2) | Seksi Pengendalian Defisit Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi, pemantauan, dan penyusunan rekomendasi di bidang defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibiayai dari pinjaman dan obligasi daerah. |
(3) | Seksi Investasi, Kerja Sama, dan Penataan Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi, pemantauan, dan penyusunan rekomendasi di bidang investasi dan kerja sama daerah, pembiayaan lainnya, dan penataan daerah, penyiapan bahan rekomendasi penyelesaian kewajiban pemberian hibah/bantuan keuangan kepada daerah otonom baru serta pemberian bimbingan teknis di bidang pengendalian defisit daerah, pinjaman daerah, obligasi daerah, investasi dan kerja sama daerah, pembiayaan lainnya kepada pemerintah daerah, serta penataan daerah. |
Pasal 1469
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan pemantauan, dan pemberian bimbingan teknis di bidang peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah, serta pembinaan jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah di instansi pusat dan daerah.
Pasal 1470
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1469, Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1471
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah terdiri atas:
Pasal 1472
(1) | Seksi Perencanaan dan Standardisasi Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, penyusunan dan pengembangan bahan materi di bidang peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah. |
(2) | Seksi Fasilitasi dan Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi di bidang peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah. |
(3) | Seksi Perencanaan dan Standardisasi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai tugas melakukan perencanaan, perumusan kebijakan, dan standardisasi teknis jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah di instansi pusat dan daerah. |
(4) | Seksi Fasilitasi dan Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai tugas melakukan uji kompetensi dan penilaian kinerja, pemantauan dan evaluasi, pemberian bimbingan teknis, dan pengembangan sistem dan layanan informasi jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah di instansi pusat dan daerah. |
Pasal 1473
Subdirektorat Penyaluran Dana Transfer mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, dan pemberian bimbingan teknis di bidang penyaluran dana transfer.
Pasal 1474
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1473, Subdirektorat Penyaluran Dana Transfer menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1475
Subdirektorat Penyaluran Dana Transfer terdiri atas:
Pasal 1476
(1) | Seksi Penyaluran Dana Transfer I mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyiapan bahan dan penerbitan dokumen penyaluran, penyiapan standardisasi persyaratan penyaluran, dan penyusunan pelaporan realisasi penyaluran dana alokasi umum, dana alokasi khusus nonfisik, dan dana alokasi khusus fisik. |
(2) | Seksi Penyaluran Dana Transfer II mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyiapan bahan dan penerbitan dokumen penyaluran, penyiapan standardisasi persyaratan penyaluran, dan penyusunan pelaporan realisasi penyaluran dana bagi hasil. |
(3) | Seksi Penyaluran Dana Transfer III mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyiapan bahan dan penerbitan dokumen penyaluran, penyiapan standardisasi persyaratan penyaluran, dan penyusunan pelaporan realisasi penyaluran dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa. |
(4) | Seksi Penyaluran Dana Transfer IV mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi penyiapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyiapan bahan dan penerbitan dokumen penyaluran, penyiapan standardisasi persyaratan penyaluran, dan penyusunan pelaporan realisasi penyaluran hibah daerah, dana hasil pemotongan dalam penyaluran dana transfer, dan penyetoran pajak rokok, serta pemberian bimbingan teknis penyaluran dana transfer. |
Pasal 1477
Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Dana Transfer mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan dana transfer dan pajak rokok, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
Pasal 1478
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1477, Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Dana Transfer menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1479
Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Dana Transfer terdiri atas:
Pasal 1480
(1) | Seksi Akuntansi dan Pelaporan I mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis akuntansi dan pelaporan, serta pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan. |
(2) | Seksi Akuntansi dan Pelaporan II mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis akuntansi dan pelaporan, serta pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Dana Bagi Hasil, Hibah Daerah, dan pajak rokok. |
(3) | Seksi Konsolidasi Akuntansi dan Pelaporan Transfer Daerah mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan keuangan konsolidasi dana transfer ke daerah dan dana desa, dan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional atas laporan keuangan transfer ke daerah dan dana desa. |
Pasal 1481
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pembiayaan dan Penataan Daerah. |
Bagian Ketujuh
Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi
Pasal 1482
Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang evaluasi pengelolaan dana transfer dan pengelolaan keuangan daerah, serta penyelenggaraan sistem, teknologi, dan penyajian informasi keuangan daerah.
Pasal 1483
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1482, Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1484
Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi terdiri atas:
Pasal 1485
Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, dan penyusunan rekomendasi terhadap pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan dana transfer.
Pasal 1486
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1485, Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1487
Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer terdiri atas:
Pasal 1488
(1) | Seksi Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer Umum I mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan rekomendasi di bidang pengelolaan Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, dan Dana Insentif Daerah serta dampaknya terhadap kinerja pelayanan publik, perekonomian, dan kesejahteraan. |
(2) | Seksi Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer Umum II mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan rekomendasi di bidang pengelolaan Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa serta dampaknya terhadap kinerja pelayanan publik, perekonomian, dan kesejahteraan. |
(3) | Seksi Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer Khusus I mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan rekomendasi di bidang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik serta dampaknya terhadap kinerja pelayanan publik, perekonomian, dan kesejahteraan. |
(4) | Seksi Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer Khusus II mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan rekomendasi di bidang pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik dan hibah daerah serta dampaknya terhadap kinerja pelayanan publik, perekonomian, dan kesejahteraan. |
Pasal 1489
Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, dan penyusunan rekomendasi pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 1490
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1489, Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1491
Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri atas:
Pasal 1492
(1) | Seksi Evaluasi dan Standardisasi Perencanaan Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi atas program dan kegiatan, dan standar biaya regional dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. |
(2) | Seksi Evaluasi dan Standardisasi Pelaksanaan Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan rekomendasi atas pengelolaan kas, pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. |
(3) | Seksi Evaluasi dan Standardisasi Akuntabilitas Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan rekomendasi atas penerapan bagan akun standar dan pengenaan sanksi dalam pengelolaan keuangan daerah, dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan, serta pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan evaluasi laporan keuangan pemerintah daerah. |
(4) | Seksi Evaluasi dan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan rekomendasi atas penerapan standar biaya regional dan pemenuhan belanja wajib, serta penilaian kinerja daerah. |
Pasal 1493
Subdirektorat Data Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, pemberian bimbingan teknis, pengelolaan data keuangan daerah, penyajian informasi keuangan daerah, dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah konsolidasian.
Pasal 1494
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1493, Subdirektorat Data Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1495
Subdirektorat Data Keuangan Daerah terdiri atas:
Pasal 1496
(1) | Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Keuangan Daerah I mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, pengelolaan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan kepatuhan penyampaian data keuangan daerah untuk wilayah Sumatera dan Maluku. |
(2) | Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Keuangan Daerah II mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, pengelolaan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan kepatuhan penyampaian data keuangan daerah untuk wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali, dan Papua. |
(3) | Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Keuangan Daerah III mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, pengelolaan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan kepatuhan penyampaian data keuangan daerah untuk wilayah Jawa dan Kalimantan. |
(4) | Seksi Pelaporan Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan penyajian informasi keuangan daerah dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah konsolidasian. |
Pasal 1497
Subdirektorat Data Non Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, pemberian bimbingan teknis, pengelolaan data non keuangan daerah, dan penyajian informasi non keuangan daerah.
Pasal 1498
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1497, Subdirektorat Data Non Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1499
Subdirektorat Data Non Keuangan Daerah terdiri atas:
Pasal 1500
(1) | Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Non Keuangan Daerah I mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, pengelolaan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan penyajian data non keuangan daerah sebagai bahan kebijakan pengelolaan dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil. |
(2) | Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Non Keuangan Daerah II mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, pengelolaan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan penyajian data non keuangan daerah sebagai bahan kebijakan pengelolaan dana insentif daerah, dana desa, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, hibah daerah, dan pembiayaan daerah. |
(3) | Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Non Keuangan Daerah III mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, pengelolaan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan penyajian data non keuangan daerah sebagai bahan kebijakan pengelolaan data perekonomian dan data non keuangan daerah lainnya sesuai penugasan Direktur Jenderal. |
Pasal 1501
Subdirektorat Transformasi Sistem Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah dan sistem yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 1502
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1501, Subdirektorat Transformasi Sistem Informasi Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1503
Subdirektorat Transformasi Sistem Informasi Keuangan Daerah terdiri atas:
Pasal 1504
(1) | Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan sistem informasi keuangan daerah dan sistem yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(2) | Seksi Pengendalian Kualitas Sistem Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengendalian kualitas sistem informasi keuangan daerah dan sistem yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(3) | Seksi Standardisasi Sistem Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan standardisasi teknis, pemantauan kepatuhan pemerintah daerah di bidang sistem informasi keuangan daerah, dan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem teknologi informasi. |
(4) | Seksi Manajemen Perubahan dan Komunikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan pengelolaan transformasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang sistem informasi keuangan daerah dan sistem yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
Pasal 1505
Subdirektorat Pengembangan Aplikasi, Basis Data, Infrastruktur, dan Operasional Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi, basis data, infrastruktur, dan keamanan sistem, dan pelaksanaan koordinasi jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 1506
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1505, Subdirektorat Pengembangan Aplikasi, Basis Data, Infrastruktur, dan Operasional Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1507
Subdirektorat Pengembangan Aplikasi, Basis Data, Infrastruktur, dan Operasional Teknologi Informasi terdiri atas:
Pasal 1508
(1) | Seksi Pengembangan Aplikasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pembangunan dan pengembangan sistem informasi keuangan daerah dan sistem yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(2) | Seksi Operasional Aplikasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan implementasi dan operasionalisasi aplikasi dalam rangka penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah, dan sistem yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(3) | Seksi Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas melakukan pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan pusat data dan basis data, serta fasilitasi pertukaran data elektronik dan pengelolaan kamus data. |
(4) | Seksi Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem mempunyai tugas melakukan pengelolaan perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan, serta penyediaan dukungan teknis dan keamanan sistem teknologi informasi. |
Pasal 1509
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data Non Keuangan Daerah. |
Bagian Kesebelas
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1510
(1) | Pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. |
(2) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai bidang keahlian dan keterampilan. |
(3) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan. |
(6) | Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
BAB X
DIREKTORAT JENDERAL
PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKO
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 1511
(1) | Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. |
(2) | Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. |
Pasal 1512
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1513
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1512, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1514
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 1515
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1516
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1515, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1517
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
Pasal 1518
Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan layanan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1519
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1518, Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1520
Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Layanan Informasi terdiri atas:
Pasal 1521
(1) | Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan analisis penataan organisasi, melakukan penyusunan, penelaahan, analisis dan evaluasi jabatan, melakukan penyusunan dokumen perencanaan strategis dan pelaporan kinerja organisasi, serta melakukan pengembangan jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. |
(2) | Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan ketatalaksanaan dan penyusunan proses bisnis, dan melakukan penyusunan analisis beban kerja. |
(3) | Subbagian Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. |
Pasal 1522
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1523
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1522, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1524
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Pasal 1525
(1) | Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, penempatan dan pengembangan karir sumber daya manusia. |
(2) | Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengembangan kapasitas sumber daya manusia. |
(3) | Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan manajemen informasi, layanan sumber daya manusia serta pemantauan dan evaluasi sumber daya manusia. |
Pasal 1526
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Pasal 1527
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1526, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1528
Bagian Keuangan terdiri atas:
Pasal 1529
(1) | Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran 015 dan melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi anggaran dan capaian kinerja program dan kegiatan. |
(2) | Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan pengelolaan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara. |
(3) | Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran tingkat Satuan Kerja dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Eselon I dan melakukan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran 015. |
Pasal 1530
Bagian Kepatuhan Internal, Kinerja, dan Harmonisasi Peraturan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang kepatuhan proses bisnis, kode etik, disiplin pegawai, dan penyusunan rekomendasi terhadap keputusan pimpinan dari segi pengendalian kode etik serta koordinasi dan implementasi pengelolaan kinerja, manajemen risiko, penelaahan rancangan peraturan di tingkat Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1531
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1530, Bagian Kepatuhan Internal, Kinerja, dan Harmonisasi Peraturan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1532
Bagian Kepatuhan Internal, Kinerja, dan Harmonisasi Peraturan terdiri atas:
Pasal 1533
(1) | Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengkajian dan pemantauan atas penerapan pengendalian internal dalam pelaksanaan prosedur kerja dan pelaporan keuangan, kepatuhan atas peraturan kode etik pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. |
(2) | Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Kepatuhan mempunyai tugas melakukan pemantauan atas pelaksanaan kegiatan anti korupsi, penanganan pengaduan dan dugaan pelanggaran disiplin, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional. |
(3) | Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, analisis, harmonisasi, pemantauan, dan penerapan manajemen kinerja dan risiko organisasi, melakukan asistensi atas kontrak kinerja dan profil risiko organisasi, serta melakukan analisis perhitungan kualitas kontrak kinerja. |
(4) | Subbagian Harmonisasi Peraturan mempunyai tugas melakukan penelaahan rancangan peraturan dan harmonisasi peraturan, pertimbangan hukum terkait bidang organisasi, ketatalaksanaan, sumber daya manusia, dan hukum umum di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. |
Pasal 1534
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi surat dinas, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan, rumah tangga, kesejahteraan pegawai, tata usaha pimpinan serta pengadaan dan pengelolaan Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1535
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1534, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1536
Bagian Umum terdiri atas:
Pasal 1537
(1) | Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokoleran, penyiapan bahan penyusunan jawaban atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat, serta penyiapan rapat koordinasi dan pemantauan tindak lanjut penugasan pimpinan. |
(2) | Subbagian Layanan Gaji dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai, gaji dan tunjangan, dan pertanggungjawaban pembayaran serta melaksanakan urusan tata usaha, kepustakaan, dokumentasi, arsip serta administrasi penunjukan pejabat pengganti/pejabat sementara. |
(3) | Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan barang milik negara, penyediaan kendaraan dinas operasional dan administrasi perjalanan dinas. |
(4) | Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan perencanaan urusan pengadaan barang/jasa, penyimpanan dan distribusi serta inventarisasi dan penghapusan barang milik negara. |
Pasal 1538
Bagian Teknologi Informasi mempunyai tugas menyusun rencana strategis dan kebijakan teknologi informasi, menyusun analisis, perancangan, pengembangan serta implementasi sistem, dan melaksanakan operasional layanan teknologi informasi.
Pasal 1539
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1538, Bagian Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1540
Bagian Teknologi Informasi terdiri atas:
Pasal 1541
(1) | Subbagian Perancangan Sistem Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, perumusan dan evaluasi arsitektur dan rencana strategis teknologi informasi, kebijakan dan standar tatakelola teknologi informasi, penyiapan bahan dan penyusunan analisis proses bisnis dan sistem informasi, penyusunan analisis rancangan aplikasi, rancangan infrastruktur, dan rancangan keamanan informasi, penyusunan dan pemeliharaan kamus data, penyusunan analisis risiko teknologi informasi. |
(2) | Subbagian Pengembangan dan Implementasi Sistem I dan Subbagian Pengembangan dan Implementasi Sistem II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi, pengembangan dan pemeliharaan basis data, pengendalian mutu, implementasi, pemeliharaan dan evaluasi sistem informasi. |
(3) | Subbagian Operasional Layanan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan katalog layanan teknologi informasi, penerapan manajemen layanan teknologi informasi, pengelolaan kualitas layanan teknologi informasi, pengelolaan dan evaluasi infrastruktur teknologi informasi, pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak komputer, pengelolaan konfigurasi teknologi informasi, serta pengelolaan backup dan restore data. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. |
Bagian Keempat
Direktorat Pinjaman dan Hibah
Pasal 1542
Direktorat Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pinjaman dan hibah.
Pasal 1543
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1542, Direktorat Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1544
Direktorat Pinjaman dan Hibah terdiri atas:
Pasal 1545
Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan dan penyusunan rencana penarikan pinjaman dan hibah sesuai siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pinjaman dan hibah.
Pasal 1546
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1545, Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1547
Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Pinjaman dan Hibah terdiri atas:
Pasal 1548
(1) | Seksi Analisis Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan pelaksanaan kebijakan pinjaman dan hibah, penyiapan koordinasi dan pembinaan hubungan kerja dengan pihak terkait dalam penyiapan dokumen perencanaan kegiatan, identifikasi calon lender Kreditor Swasta Asing dan Pemberi Pinjaman Dalam Negeri potensial, penyusunan kajian terkait pengelolaan pinjaman dan hibah dan melakukan penyiapan seleksi calon pemberi pinjaman tunai komersial. |
(2) | Seksi Perencanaan dan Alokasi Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan pinjaman dan hibah, penyiapan dan penyusunan rencana penarikan, pemantauan dan evaluasi penyerapan realisasi anggaran pinjaman dan hibah sesuai dengan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta penyiapan bahan dokumen strategi pembiayaan tahunan. |
(3) | Seksi Data dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan persiapan dan pelaksanaan pinjaman dan hibah dari kreditor/donor dalam dan luar negeri, serta penyiapan data dan layanan informasi. |
(4) | Seksi Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pemenuhan kelengkapan persyaratan dokumentasi pada unit pelaksana pengadaan pinjaman dan hibah. |
Pasal 1549
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pinjaman dan hibah multilateral World Bank, European Investment Bank (EIB), UN Institution, Asian Development Bank (ADB), International Fund for Agricultural Development (IFAD), Islamic Development Bank (IDB), Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), Association of South East Asia Nations Infrastructure Fund (AIF), dan lembaga multilateral lainnya.
Pasal 1550
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1549, Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Multilateral menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1551
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Multilateral terdiri atas:
Pasal 1552
(1) | Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral A mempunyai tugas melakukan analisis biaya pinjaman dan pemilihan instrumen berdasarkan strategi utang pemerintah, melakukan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perjanjian pinjaman dan draft perjanjian hibah, melakukan koordinasi persiapan, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah, melakukan perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pinjaman dan hibah, melakukan koordinasi pengembangan kapasitas pengelolaan pinjaman dan hibah, serta melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pinjaman dan hibah. |
(2) | Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral B, Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral C, dan Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral D masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis biaya pinjaman dan pemilihan instrumen berdasarkan strategi utang pemerintah, melakukan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perjanjian pinjaman dan draft perjanjian hibah, melakukan koordinasi persiapan, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah, melakukan perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pinjaman dan hibah, serta melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pinjaman dan hibah. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. |
Pasal 1553
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pinjaman dan hibah dari Singapura, Tiongkok, Inggris, Jerman, Perancis, Belgia, Finlandia, Denmark, Austria, Swedia, Swiss, Italia, Norwegia, dan Negara Eropa Barat lainnya, Slowakia, Rusia, Australia dan Selandia Baru.
Pasal 1554
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1553, Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral I menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1555
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral I terdiri atas:
Pasal 1556
(1) | Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IA, Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IC, dan Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral ID masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis kelayakan biaya pinjaman dan penghitungan benchmark, melakukan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perjanjian induk, draft perjanjian pinjaman dan draft perjanjian hibah, melakukan koordinasi persiapan, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah, melakukan perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pinjaman dan hibah, serta melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pinjaman dan hibah. |
(2) | Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IB mempunyai tugas melaksanakan analisis kelayakan biaya pinjaman dan penghitungan benchmark, melakukan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perjanjian induk, draft perjanjian pinjaman dan draft perjanjian hibah, melakukan koordinasi persiapan, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah, melakukan perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pinjaman dan hibah, melakukan persiapan dan pengelolaan dokumentasi seleksi calon Kreditor Swasta Asing, serta melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pinjaman dan hibah. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. |
Pasal 1557
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pinjaman dari dalam negeri, serta pinjaman dan hibah dari Jepang, Korea, dan negara Asia lainnya (kecuali Singapura dan Tiongkok), Spanyol, Hungaria dan negara Eropa Timur Lainnya, Amerika Serikat, Kanada, dan negara-negara Amerika Lainnya, negara-negara Timur Tengah, negara-negara Afrika, Cayman Island.
Pasal 1558
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1557, Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral II menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1559
Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral II terdiri atas:
Pasal 1560
(1) | Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IIA mempunyai tugas melakukan analisis kelayakan biaya pinjaman dan penghitungan benchmark, melakukan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perjanjian induk, draft perjanjian pinjaman dan draft perjanjian hibah, melakukan koordinasi persiapan, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah, melakukan perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pinjaman dan hibah, melakukan persiapan dan pengelolaan dokumentasi seleksi calon Pinjaman Dalam Negeri, serta melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pinjaman dan hibah. |
(2) | Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IIB, Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IIC, dan Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IID masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis kelayakan biaya pinjaman dan penghitungan henchmark, melakukan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perjanjian induk, draft perjanjian pinjaman dan draft perjanjian hibah, melakukan koordinasi persiapan, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah, melakukan perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pinjaman dan hibah, serta melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pinjaman dan hibah. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. |
Pasal 1561
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Pinjaman dan Hibah. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Pinjaman dan Hibah. |
Bagian Kelima
Direktorat Surat Utang Negara
Pasal 1562
Direktorat Surat Utang Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Surat Utang Negara.
Pasal 1563
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1562, Direktorat Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1564
Direktorat Surat Utang Negara terdiri atas:
Pasal 1565
Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan portofolio Surat Utang Negara.
Pasal 1566
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1565, Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1567
Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara terdiri atas:
Pasal 1568
(1) | Seksi Perencanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif mempunyai tugas melakukan perencanaan, strategi, dan rekomendasi pengelolaan portofolio dan transaksi, melakukan koordinasi dan memberikan dukungan pengembangan instrumen Surat Utang Negara dan derivatif termasuk inovasi pengembangan fitur, struktur, skema penerbitan, dan ketentuan dan persyaratan instrumen Surat Utang Negara yang ada dan baru, melakukan pengembangan dan assessment atas infrastruktur dan platform perdagangan (trading platform), melakukan pelaksanaan pengelolaan risiko finansial dan risiko operasional transaksi Surat Utang Negara dan derivatif, dan melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi transaksi dan jadwal penerbitan Surat Utang Negara, serta melakukan pengembangan dan pengujian sistem elektronik dalam rangka transaksi Surat Utang Negara ritel secara online. |
(2) | Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif I mempunyai tugas melakukan lelang Surat Utang Negara dan derivatif di pasar perdana domestik, transaksi pembelian kembali Surat Utang Negara (buyback/debtswitch) yang mencakup kegiatan dalam rangka pelaksanaan liabilities management, transaksi Surat Utang Negara secara langsung, transaksi peminjaman (securities lending and borrowing) Surat Utang Negara, menyiapkan analisis transaksi Surat Utang Negara dalam rangka Asset Liability Management (ALM), serta melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan Stabilitas Sektor Keuangan dan Crisis Management Protocol (CMP), serta melakukan penyelesaian dokumen transaksi dan Ketentuan dan Persyaratan (terms and conditions) Surat Utang Negara. |
(3) | Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif II mempunyai tugas melakukan transaksi Surat Utang Negara dan derivatif di pasar perdana domestik dengan cara private placement, Surat Utang Negara Ritel, melakukan penerbitan Obligasi Negara dalam valuta asing di pasar internasional, melakukan koordinasi dan dukungan dalam rangka pelaksanaan penerbitan Obligasi Daerah dan Konversi Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk Surat Utang Negara serta melakukan koordinasi dalam rangka Bonds Stabilization Framework, serta melakukan penyelesaian dokumen transaksi dan Ketentuan dan Persyaratan (terms and conditions) Surat Utang Negara. |
(4) | Seksi Penatausahaan dan Pelaporan Transaksi Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan dokumen perencanaan, dokumen pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dan derivatif, dan dokumen liabilities management, melakukan pelaporan dan evaluasi transaksi Surat Utang Negara dan derivatif termasuk pelaksanaan liabilities management, melakukan evaluasi pemenuhan kewajiban transaksi Surat Utang Negara yang dilakukan oleh Dealer Utama di pasar perdana untuk disampaikan kepada Subdit terkait evaluasi transaksi, melakukan pemantauan pencapaian target pengelolaan portofolio Surat Utang Negara, menyiapkan bahan perumusan dalam Koordinasi antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, melakukan rekonsiliasi data harian dan data akhir pemesanan Surat Utang Negara ritel, serta melakukan pemutakhiran data posisi outstanding Surat Berharga Negara. |
Pasal 1569
Subdirektorat Pengembangan dan Pendalaman Pasar Surat Utang Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan dan pendalaman pasar Surat Utang Negara.
Pasal 1570
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1569, Subdirektorat Pengembangan dan Pendalaman Pasar Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1571
Subdirektorat Pengembangan dan Pendalaman Pasar Surat Utang Negara terdiri atas:
Pasal 1572
(1) | Seksi Kerjasama Kelembagaan Pasar Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan kerja sama antar lembaga/otoritas terkait dalam rangka pengembangan dan pendalaman pasar Surat Utang Negara, melakukan pemantauan perkembangan pasar surat utang dan forum/kerja sama regional dan internasional, melakukan penyiapan bahan, data dan analisis dalam rangka Net Roadshow/Roadshow/Non Deal Roadshow dan representasi pada forum-forum internasional, dan melakukan penilaian kinerja tahunan Dealer Utama dan Mitra Distribusi Pemerintah, serta melakukan inovasi kerja sama antar lembaga dalam rangka co-location dan progam secondment dan melakukan penyusunan laporan pelaksanaan forum/koordinasi di tingkat regional maupun internasional. |
(2) | Seksi Pendalaman Pasar dan Perluasan Basis Investor Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pendalaman pasar dan inovasi pengembangan instrumen Surat Utang Negara dan derivatif, dan inovasi dalam ketentuan dan persyaratan instrumen Surat Utang Negara yang ada dan baru, melakukan penyiapan bahan analisis potensi perluasan basis investor domestik maupun internasional dan potensi permintaan (demand) Surat Utang Negara dan derivatif, melakukan penyiapan bahan perumusan usulan inovasi strategis dan pengembangan potensi-pasar Surat Utang Negara dan derivatif, dan melakukan penyiapan dan pemutakhiran basis data investor Surat Utang Negara. |
(3) | Seksi Strategi Pemasaran dan Layanan Investasi Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan strategi pemasaran dan pengembangan hubungan investor, melakukan analisis, pemantauan, dan penyiapan bahan rekomendasi terkait peringkat kredit dan penilaian investor terhadap Indonesia, melakukan analisis survei kepuasan investor, melakukan penyiapan bahan komunikasi dan informasi bagi lembaga pemeringkat dan investor Surat Utang Negara serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja lembaga pemeringkat. |
(4) | Seksi Pelayanan Publik, Edukasi dan Informasi Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan inovasi pengembangan strategi/teknik komunikasi dan inovasi layanan informasi, melakukan pelaksanaan edukasi dan sosialisasi, melakukan analisis data/informasi, melakukan pemantauan, analisis dan rekomendasi perkembangan opini publik, melakukan penyiapan bahan materi publikasi, edukasi dan informasi melalui pengumpulan, identifikasi, pengolahan dan analisis data/informasi, dan melakukan koordinasi terkait layanan media publikasi, opini publik dan layanan helpdesk terkait pengelolaan Surat Utang Negara. |
Pasal 1573
Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang analisis keuangan dan pasar Surat Utang Negara.
Pasal 1574
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1573, Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1575
Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara terdiri atas:
Pasal 1576
(1) | Seksi Analisis Keuangan dan Fiskal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian yang terkait dengan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta pembuatan proyeksi, monitoring, dan pemutakhiran arus kas dalam pengelolaan Surat Utang Negara. |
(2) | Seksi Analisis Pasar Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan pelaksanaan analisis kinerja, potensi dan kajian yang terkait dengan pasar Surat Utang Negara dan pasar keuangan dalam negeri, termasuk pasar uang dan derivative, serta penyiapan bahan rekomendasi harga/yield Surat Utang Negara dalam rupiah. |
(3) | Seksi Analisis Pasar Keuangan Internasional mempunyai tugas melakukan pelaksanaan analisis kinerja, potensi dan kajian yang terkait dengan pasar keuangan regional dan internasional dan analisis kinerja Surat Utang Negara dalam valuta asing, serta penyiapan bahan rekomendasi harga /yield Surat Utang Negara dalam valuta asing. |
(4) | Seksi Dukungan Analisis Pasar Keuangan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengumpulan dan penyajian data/informasi dalam rangka mendukung pelaksanaan analisis pasar keuangan dan Surat Utang Negara, serta menyiapkan bahan koordinasi dengan unit/instansi terkait dalam rangka pengumpulan data/informasi untuk pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dalam rupiah maupun valuta asing serta pelaporan dalam rangka pengukuran kinerja Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara. |
Pasal 1577
Subdirektorat Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan kebijakan, pemberian pertimbangan hukum, penyusunan perjanjian dan dokumen hukum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Surat Utang Negara, melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja atas kewajiban penyedia jasa/mitra pemerintah dan kepatuhan transaksi Surat Utang Negara, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara, serta memberikan dukungan pelaksanaan Obligasi Daerah.
Pasal 1578
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1577, Subdirektorat Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1579
Subdirektorat Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara terdiri atas:
Pasal 1580
(1) | Seksi Peraturan Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan bahan kajian dan perumusan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Surat Utang Negara, memberikan pertimbangan hukum Surat Utang Negara, melakukan penyusunan dokumen hukum di pasar perdana domestik dan perjanjian kerja sama dengan penyedia j asa/mitra Pemerintah dan instansi/lembaga negara, pemantauan dan reviu peraturan perundang-undangan, dokumen hukum dan perjanjian kerja sama di pasar domestik, melakukan koordinasi dan dukungan dalam rangka pelaksanaan analisis kesiapan Unit Pengelola Obligasi Daerah dan konversi Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk Surat Utang Negara, serta melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang hukum. |
(2) | Seksi Analisis Hukum dan Dokumen Hukum Transaksi Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan analisis hukum terkait instrumen dan transaksi Surat Utang Negara, melakukan penyusunan dokumen hukum pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara di pasar internasional, melakukan penyusunan perjanjian kerja sama dengan penyedia j asa/mitra Pemerintah untuk transaksi Surat Utang Negara di pasar internasional, melakukan koordinasi dengan penyedia j asa/mitra pemerintah dan lembaga/agen internasional dalam pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara di pasar internasional. |
(3) | Seksi Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan seleksi dan/atau penunjukan Dealer Utama dan institusi terkait, melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan rekomendasi kewajiban Dealer Utama dan institusi terkait, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan transaksi Surat Utang Negara. |
Pasal 1581
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Surat Utang Negara. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara. |
Bagian Keenam
Direktorat Pembiayaan Syariah
Pasal 1582
Direktorat Pembiayaan Syariah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembiayaan syariah.
Pasal 1583
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1582, Direktorat Pembiayaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1584
Direktorat Pembiayaan Syariah terdiri atas:
Pasal 1585
Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan infrastruktur transaksi, analisis pengembangan instrumen, penatausahaan data dan dokumen transaksi, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan transaksi, dan pelaporan transaksi Surat Berharga Syariah Negara, serta pendalaman pasar keuangan syariah.
Pasal 1586
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1585, Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1587
Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara terdiri atas:
Pasal 1588
(1) | Seksi Perencanaan Transaksi dan Pengembangan Instrumen Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, analisis dan rekomendasi kebijakan pengelolaan portofolio, risiko dan pengembangan instrument Surat Berharga Syariah Negara, penyiapan program transaksi dan jadwal penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan penyiapan infrastruktur transaksi Surat Berharga Syariah Negara, melakukan analisis, penyusunan bahan rumusan inisiatif strategis, pengelolaan data informasi pendalaman pasar keuangan syariah, serta melakukan penyusunan laporan dan evaluasi portofolio transaksi Surat Berharga Syariah Negara. |
(2) | Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara I mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pelaksanaan transaksi, penyiapan dokumen, penyelesaian transaksi penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara lelang, melakukan penyiapan dan pelaksanaan transaksi, penyiapan dokumen, penyelesaian transaksi pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan cara selain lelang, melakukan pengelolaan data dan dokumen, pemantauan, evaluasi dan pelaporan transaksi penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara lelang, dan transaksi pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan cara selain lelang, serta melakukan pemantauan dan analisis kinerja peserta lelang Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana maupun pasar sekunder. |
(3) | Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara II mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pelaksanaan transaksi, penyiapan dokumen, penyelesaian transaksi penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara selain lelang, melakukan penyiapan dan pelaksanaan transaksi, penyiapan dokumen, penyelesaian transaksi pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan cara lelang, melakukan pengelolaan data dan pelaksanaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara dalam rangka lindung nilai dan peminjaman Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pengelolaan data dan dokumen, pemantauan, evaluasi dan pelaporan transaksi penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara selain lelang, dan transaksi pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan cara lelang, serta melakukan pemantauan dan analisis kinerja penyedia jasa/mitra pemerintah terkait transaksi Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara selain lelang. |
Pasal 1589
Subdirektorat Pengelolaan Proyek dan Aset Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, analisis kebijakan dan strategi, rencana kerja program dan kegiatan pembiayaan proyek, melaksanakan pengembangan desain mekanisme dan infrastruktur pembiayaan proyek, melaksanakan analisis studi kelayakan dan kesiapan proyek, melaksanakan pengalokasian dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pencairan dana, percepatan, lanjutan, penundaan dan/atau penghentian pembiayaan proyek, melaksanakan koordinasi terkait penyelesaian, penyerahan dan status proyek, melaksanakan analisis kebutuhan dan penatausahaan barang milik negara dan objek pembiayaan, serta penyiapan underlying asset (dasar penerbitan), melaksanakan pengelolaan database barang milik negara dan proyek, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 1590
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1589, Subdirektorat Pengelolaan Proyek dan Aset Surat Berharga Syariah Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1591
Subdirektorat Pengelolaan Proyek dan Aset Surat Berharga Syariah Negara terdiri atas:
Pasal 1592
(1) | Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pembiayaan Proyek Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan strategi, rencana kerja program dan kegiatan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara, melakukan analisis pengembangan desain mekanisme dan infrastruktur pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara, melakukan analisis kesiapan dan kelayakan proyek Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pengalokasian dana proyek Surat Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melakukan penyiapan pemberian nomor register proyek Surat Berharga Syariah Negara, serta melakukan koordinasi dalam rangka Rencana Penarikan Dana Tahunan dan Surat Pernyataan Kesiapan Pelaksanaan Proyek Surat Berharga Syariah Negara. |
(2) | Seksi Pelaksanaan Pembiayaan dan Analisis Kinerja Proyek Surat Berharga Syariah Negara I, dan Seksi Pelaksanaan Pembiayaan dan Analisis Kinerja Proyek Surat Berharga Syariah Negara II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyiapan rekomendasi hasil pemantauan atas kegiatan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pemutakhiran data Rencana Penarikan Dana secara berkala, melakukan penyusunan bahan usulan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran proyek yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pengelolaan rekening khusus atau pembiayaan pendahuluan secara berkala, melakukan koordinasi terkait status proyek Surat Berharga Syariah Negara sebagai Aset Surat Berharga Syariah Negara, serta melakukan pengelolaan database proyek Surat Berharga Syariah Negara. |
(3) | Seksi Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan perencanaan dan analisis kebutuhan barang milik negara dan objek pembiayaan dalam rangka penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan penyiapan dan penyusunan bahan penetapan barang milik negara dan proyek/kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai dasar penerbitan (underlying asset) dan aset Surat Berharga Syariah Negara, melakukan koordinasi dengan legal counsels dan pihak terkait dalam rangka due diligence barang milik negara dan obyek pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pengelolaan database dan penatausahaan dokumen barang milik negara dan obyek pembiayaan sebagai dasar penerbitan (underlying asset) Surat Berharga Syariah Negara, melakukan penggantian dan penarikan Aset Surat Berharga Syariah Negara, serta koordinasi penyiapan infrastruktur pendukung pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. |
Pasal 1593
Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis dan kajian terkait pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melaksanakan penyusunan proyeksi, pemantauan dan pemutakhiran arus kas Surat Berharga Syariah Negara, melaksanakan analisis kinerja, potensi dan kajian pasar Surat Berharga Syariah Negara dan pasar keuangan, melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi harga/yield Surat Berharga Syariah Negara, melaksanakan pengelolaan data/informasi pelaksanaan analisis pasar keuangan dan Surat Berharga Syariah Negara, melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan unit/instansi terkait dalam rangka pelaksanaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara, melaksanakan penyusunan strategi pendalaman dan perluasan basis investor Surat Berharga Syariah Negara, melaksanakan penyiapan strategi komunikasi dengan investor, analis, lembaga pemeringkat dan lembaga internasional terkait Surat Berharga Syariah Negara, serta melaksanakan kegiatan pengelolaan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 1594
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1593, Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Berharga Syariah Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1595
Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Berharga Syariah Negara terdiri atas:
Pasal 1596
(1) | Seksi Analisis Pasar Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan analisis perkembangan pasar keuangan dan makro ekonomi, melakukan analisis kinerja, potensi dan kajian terkait pasar Surat Berharga Syariah Negara dan pasar keuangan, melakukan analisis dan penyusunan strategi dalam rangka pendalaman dan perluasan basis investor Surat Berharga Syariah Negara, melakukan penyiapan bahan koordinasi terkait perkembangan pasar keuangan dalam rangka pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara dan melakukan penyiapan kegiatan survei, riset, dan penelitian. |
(2) | Seksi Analisis Harga Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan dan analisis bahan rekomendasi kebijakan terkait perkembangan harga Surat Berharga Syariah Negara dan instrumen keuangan lainnya, melakukan analisis bahan rekomendasi, pemantauan dan evaluasi, pengembangan teknik dan metode penentuan rekomendasi harga/yield acuan (benchmark/owner estimate) dalam rangka transaksi Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pengelolaan yield curve Surat Berharga Syariah Negara, database harga/yield Surat Berharga Syariah Negara dan instrumen keuangan lainnya, serta data perdagangan dan kepemilikan Surat Berharga Syariah Negara di pasar sekunder. |
(3) | Seksi Analisis Fiskal, Data Keuangan, dan Pengelolaan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan pemantauan dan analisis perkembangan fiskal terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan penyusunan proyeksi, pemantauan, dan pemutakhirkan arus kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan analisis dan penyusunan bahan Offering Memorandum Surat Berharga Syariah Negara valas, melakukan pengelolaan database ekonomi dan keuangan terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, dan membantu pelaksanaan fungsi Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara. |
Pasal 1597
Subdirektorat Peraturan dan Analisis Hukum Keuangan Syariah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan dan melakukan pengkajian peraturan, analisis dan penyiapan dokumen hukum, dokumen perjanjian, penerbitan fatwa dan opini syariah dalam rangka pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja konsultan hukum, melakukan koordinasi dengan instansi atau lembaga keuangan maupun non keuangan dalam rangka pengembangan pasar Surat Berharga Syariah Negara, menyiapkan bahan perumusan dan pengembangan teknik/metode dan komunikasi dan analisis opini publik, serta menyusun perencanaan dan evaluasi atas kepatuhan pelaksanaan peraturan dan prosedur standar pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 1598
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1597, Subdirektorat Peraturan dan Analisis Hukum Keuangan Syariah menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1599
Subdirektorat Peraturan dan Analisis Hukum Keuangan Syariah terdiri atas:
Pasal 1600
(1) | Seksi Peraturan, Evaluasi Kinerja, dan Manajemen Risiko Transaksi Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan dan pengkajian peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan analisis dan menyiapkan bahan rekomendasi aspek hukum terhadap permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan penyusunan rencana dan evaluasi atas kepatuhan pelaksanaan peraturan dan prosedur standar pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara. |
(2) | Seksi Analisis Kesesuaian Syariah dan Dokumen Hukum Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan, analisis dan penyiapan dokumen hukum, dokumen perjanjian, penerbitan fatwa dan opini syariah dalam rangka pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan analisis hukum positif terhadap penerapan kaidah syariah dalam penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja konsultan hukum, dan melakukan penyusunan dan evaluasi perjanjian kerja sama dalam rangka dan transaksi Surat Berharga Syariah Negara. |
(3) | Seksi Hubungan Kelembagaan dan Edukasi Publik mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan instansi atau lembaga keuangan maupun non keuangan dalam pengembangan pasar Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pengumpulan, analisis, dan pelaporan atas kegiatan layanan informasi terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan penyiapan bahan perumusan dan pengembangan teknik/metode dan komunikasi dan analisis opini publik, dan melakukan penyiapan roadshow terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara. |
Pasal 1601
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Pembiayaan Syariah. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan dan Analisis Hukum Keuangan Syariah. |
Bagian Ketujuh
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara
Pasal 1602
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan risiko keuangan negara.
Pasal 1603
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1602, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1604
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara terdiri atas:
Pasal 1605
Subdirektorat Mitigasi Risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, pemantauan dan evaluasi di bidang mitigasi risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta penyusunan bahan transparansi dan pengungkapan risiko keuangan negara.
Pasal 1606
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1605, Subdirektorat Mitigasi Risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1607
Subdirektorat Mitigasi Risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
Pasal 1608
(1) | Seksi Risiko Dukungan dan Jaminan Atas Penugasan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, pelaksanaan kebijakan, dan identifikasi, analisis, evaluasi, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko dukungan dan jaminan atas penugasan pemerintah. |
(2) | Seksi Risiko Jaminan Sosial mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, identifikasi, analisis, evaluasi, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko jaminan sosial. |
(3) | Seksi Risiko Politik dan Tuntutan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, pelaksanaan kebijakan, dan identifikasi, analisis, evaluasi, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko politik dan tuntutan hukum. |
(4) | Seksi Pengungkapan Risiko Keuangan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, pelaksanaan kebijakan, dan identifikasi, analisis, evaluasi, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan bahan transparansi dan pengungkapan risiko keuangan negara dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan pengungkapan risiko keuangan negara. |
Pasal 1609
Subdirektorat Mitigasi Risiko Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi atas risiko Keuangan Negara yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 1610
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1609, Subdirektorat Mitigasi Risiko Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1611
Subdirektorat Mitigasi Risiko Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
Pasal 1612
(1) | Seksi Risiko Pelaksanaan Public Service Obligation pada Badan Usaha Milik Negara I dan Seksi Risiko Pelaksanaan Public Service Obligation pada Badan Usaha Milik Negara II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, pelaksanaan kebijakan mitigasi risiko keuangan negara yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara, pelaksanaan kebijakan mitigasi, perumusan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko keuangan negara yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan penugasan Public Service Obligation. |
(2) | Seksi Risiko Penugasan Non-Public Service Obligation dan Investasi pada Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan kebijakan mitigasi risiko, identifikasi, analisis, dan evaluasi perumusan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko Keuangan Negara yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan penugasan Non-Public Service Obligation dan risiko atas penyertaan modal negara, restrukturisasi, dan privatisasi. |
(3) | Seksi Risiko Pinjaman pada Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan kebijakan mitigasi risiko melalui pengumpulan dan pengolahan data, identifikasi, analisis, evaluasi, perumusan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko keuangan negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/Subsidiary Loan Agreement (SLA) dari Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara, Pinjaman Komersial Luar Negeri, pinjaman langsung (direct lending) dari luar negeri oleh Badan Usaha Milik Negara, dan jaminan pemerintah atas pinjaman Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan dari pemerintah. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. |
Pasal 1613
Subdirektorat Mitigasi Risiko Lembaga Keuangan dan Instrumen Mitigasi Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, evaluasi, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko lembaga keuangan, melaksanakan penyusunan kebutuhan, analisis, penyiapan, dan evaluasi instrumen mitigasi risiko, serta melaksanakan penyiapan rancangan peraturan di bidang mitigasi risiko keuangan negara.
Pasal 1614
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1613, Subdirektorat Mitigasi Risiko Lembaga Keuangan dan Instrumen Mitigasi Risiko menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1615
Subdirektorat Mitigasi Risiko Lembaga Keuangan dan Instrumen Mitigasi Risiko terdiri atas:
Pasal 1616
(1) | Seksi Risiko Lembaga Keuangan I dan Seksi Risiko Lembaga Keuangan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, pelaksanaan kebijakan, identifikasi, analisis, evaluasi, perumusan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan mitigasi risiko lembaga keuangan. |
(2) | Seksi Instrumen Mitigasi Risiko mempunyai tugas melakukan penyusunan kebutuhan, analisis, penyiapan, dan evaluasi instrumen mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap instrumen mitigasi risiko. |
(3) | Seksi Peraturan Mitigasi Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan aspek hukum, penyusunan rancangan peraturan, dan kodifikasi peraturan di bidang pengelolaan risiko keuangan negara. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. |
Pasal 1617
Subdirektorat Pengelolaan Risiko Aset dan Kewajiban Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, evaluasi, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan risiko aset dan kewajiban negara, melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi mitigasi risiko atas pengusahaan energi terbarukan, melaksanakan penyiapan bahan kerja sama kelembagaan, melaksanakan pengolahan data dan model analisis dalam rangka perumusan rekomendasi mitigasi risiko keuangan negara.
Pasal 1618
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1617, Subdirektorat Pengelolaan Risiko Aset dan Kewajiban Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1619
Subdirektorat Pengelolaan Risiko Aset dan Kewajiban Negara terdiri atas:
Pasal 1620
(1) | Seksi Analisis Struktur Aset dan Kewajiban Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahanperumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, evaluasi, serta melakukan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan risiko aset dan kewajiban negara dalam jangka pendek. |
(2) | Seksi Analisis Risiko Aset dan Kewajiban Lintas Generasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, evaluasi, serta melakukan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan risiko aset dan kewajiban negara dalam jangka panjang. |
(3) | Seksi Kerja Sama Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan penyiapan koordinasi dan perjanjian kerja sama kelembagaan. |
(4) | Seksi Pengolahan Data dan Pengembangan Model mempunyai tugas melakukan pengolahan data dan model analisis dalam rangka perumusan rekomendasi mitigasi risiko Keuangan Negara. |
Pasal 1621
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Risiko Aset dan Kewajiban Negara. |
Bagian Kedelapan
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur
Pasal 1622
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur.
Pasal 1623
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1622, Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1624
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur terdiri atas:
Pasal 1625
Subdirektorat Penyiapan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, penyusunan norma, standar, dan prosedur, dan kriteria, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang penyiapan kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, serta melaksanakan pemberian bantuan teknis penyiapan pengajuan permohonan, pelaksanaan fasilitas penyiapan dan pendampingan transaksi proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Pasal 1626
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1625, Subdirektorat Penyiapan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1627
Subdirektorat Penyiapan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha terdiri atas:
Pasal 1628
(1) | Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor I, Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor II, Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor III, dan Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor IV masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis, menyiapkan bahan perencanaan, norma, standar, dan prosedur, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang penyiapan kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, serta melakukan pemberian bantuan teknis penyiapan pengajuan permohonan, pelaksanaan fasilitas penyiapan dan pendampingan transaksi proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. |
Pasal 1629
Subdirektorat Dukungan Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang dukungan pemerintah, serta melaksanakan penelaahan atas dokumen transaksi proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Pasal 1630
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1629, Subdirektorat Dukungan Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1631
Subdirektorat Dukungan Pemerintah terdiri atas:
Pasal 1632
(1) | Seksi Dukungan Pemerintah Proyek Sektor I, Seksi Dukungan Pemerintah Proyek Sektor II, Seksi Dukungan Pemerintah Proyek Sektor III, dan Seksi Dukungan Pemerintah Proyek Sektor IV masing-masing mempunyai tugas melakukan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang dukungan pemerintah, serta penelaahan atas dokumen transaksi kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. |
Pasal 1633
Subdirektorat Peraturan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis hukum, dan penyusunan rancangan peraturan, perencanaan dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan, pengelolaan dana dukungan pemerintah, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi penyelesaian masalah dalam pelaksanaan proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, melaksanakan manajemen kontrak kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, serta pengelolaan risiko dukungan pemerintah pada proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur.
Pasal 1634
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1633, Subdirektorat Peraturan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1635
Subdirektorat Peraturan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur terdiri atas:
Pasal 1636
(1) | Seksi Peraturan dan Penelaahan Dokumen mempunyai tugas melakukan analisis hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur. |
(2) | Seksi Pengembangan Kebijakan dan Kerja Sama Kelembagaan mempunyai tugas melakukan pengkajian, pengembangan, dan perumusan rekomendasi kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan dan peningkatan kapasitas, dan penyediaan informasi dan pelaksanaan komunikasi publik di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur. |
(3) | Seksi Pengelolaan Dana Dukungan Pemerintah mempunyai tugas melakukan perencanaan, proyeksi kebutuhan, penganggaran dana dukungan pemerintah, verifikasi tagihan, dan penyusunan dokumen pembayaran, serta laporan keuangan dana dukungan pemerintah. |
(4) | Seksi Manajemen Kontrak dan Mitigasi Risiko mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi penyelesaian masalah, melakukan identifikasi, analisis, dan penyusunan rekomendasi mitigasi risiko fasilitas dukungan pemerintah dalam pelaksanaan proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha. |
Pasal 1637
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur. |
Bagian Kesembilan
Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan
Pasal 1638
Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang strategi dan portofolio pembiayaan serta hubungan investor.
Pasal 1639
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1638, Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1640
Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan terdiri atas:
Pasal 1641
Subdirektorat Perencanaan dan Strategi Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan dan strategi pembiayaan, melaksanakan penyusunan rekomendasi kapasitas pembiayaan melalui utang, kebijakan pembiayaan dan kewajiban utang pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan, dan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan operasional pengelolaan pembiayaan utang, serta melaksanakan analisis dan reviu portofolio utang, serta melaksanakan penyusunan laporan pembiayaan dan kewajiban utang atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 1642
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1641, Subdirektorat Perencanaan dan Strategi Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1643
Subdirektorat Perencanaan dan Strategi Pembiayaan terdiri atas:
Pasal 1644
(1) | Seksi Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang strategi pengelolaan utang jangka menengah. |
(2) | Seksi Perencanaan Kapasitas Utang mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan kapasitas pembiayaan, serta melakukan penyusunan rekomendasi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui pinjaman. |
(3) | Seksi Perencanaan Pembiayaan Utang mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan pembiayaan utang, serta melakukan penyusunan bahan tanggapan dan rekomendasi kebijakan pembiayaan dan kewajiban utang pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan. |
(4) | Seksi Strategi Pembiayaan Tahunan mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, norma, standar, prosedur, dan kriteria, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang strategi pembiayaan tahunan, melakukan penyusunan laporan terkait pembiayaan dan kewajiban utang sebagai bagian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melakukan analisis dan reviu portofolio utang serta menyusun rekomendasi operasional pengelolaan pembiayaan utang. |
Pasal 1645
Subdirektorat Analisis Risiko Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang risiko utang, melaksanakan koordinasi, pengukuran dan proyeksi terkait pemenuhan kebutuhan kas melalui pembiayaan, penyusunan bahan rekomendasi terkait Crisis Management Protocol (CMP), serta melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi, pemantauan dan evaluasi terkait transaksi lindung nilai.
Pasal 1646
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1645, Subdirektorat Analisis Risiko Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1647
Subdirektorat Analisis Risiko Pembiayaan terdiri atas:
Pasal 1648
(1) | Seksi Pengelolaan Risiko Likuiditas mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, penyusunan bahan rekomendasi, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan risiko likuiditas, dan melakukan koordinasi, pengukuran, dan proyeksi pemenuhan kebutuhan kas melalui pembiayaan. |
(2) | Seksi Pengelolaan Risiko Pasar mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, penyusunan bahan rekomendasi, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan risiko pasar, dan melakukan penyusunan bahan rekomendasi terkait Crisis Management Protocol (CMP). |
(3) | Seksi Perencanaan Lindung Nilai mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, penyusunan bahan rekomendasi, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan lindung nilai, dan melakukan penyusunan bahan rekomendasi terkait transaksi lindung nilai. |
Pasal 1649
Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Kewajiban Kontinjensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang kewajiban penjaminan, pengelolaan imbal jasa penjaminan, dan pengelolaan dana cadangan penjaminan.
Pasal 1650
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1649, Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Kewajiban Kontinjensi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1651
Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Kewajiban Kontinjensi terdiri atas:
Pasal 1652
(1) | Seksi Risiko Kredit mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, dan melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang risiko kewajiban penjaminan, serta pengelolaan imbal jasa penjaminan. |
(2) | Seksi Pengelolaan Portofolio Kewajiban Kontinjensi mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, dan melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan portofolio kewajiban penjaminan serta pengelolaan imbal jasa penjaminan. |
(3) | Seksi Peraturan dan Perjanjian mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, dan melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang peraturan dan perjanjian kewajiban penjaminan. |
(4) | Seksi Perencanaan Kewajiban Kontinjensi mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, dan melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan kewajiban penjaminan, serta melakukan pengelolaan dana cadangan penjaminan. |
Pasal 1653
Subdirektorat Pengembangan Pengelolaan Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan pengelolaan pembiayaan, serta melaksanakan pengembangan model penjaminan, melaksanakan penyusunan bahan kebijakan pendalaman pasar keuangan, melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi kebijakan stabilitas sistem keuangan di bidang pembiayaan.
Pasal 1654
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1653, Subdirektorat Pengembangan Pengelolaan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1655
Subdirektorat Pengembangan Pengelolaan Pembiayaan terdiri atas:
Pasal 1656
(1) | Seksi Pengembangan Model Analisis mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, menyusun bahan rekomendasi, dan melaksanakan penyiapan bahan bimbingan teknis, melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan model analisis, serta pengembangan model penjaminan. |
(2) | Seksi Pengembangan Pasar Utang mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, menyusunbahan rekomendasi, dan melaksanakan penyiapan bahan bimbingan teknis, melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan pasar utang, serta penyusunan bahan kebijakan pendalaman pasar keuangan. |
(3) | Seksi Pengembangan Pembiayaan Alternatif mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, menyusun bahan rekomendasi, dan melaksanakan penyiapan bahan bimbingan teknis, melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan pembiayaan alternatif, serta menyusun bahan rekomendasi kebijakan stabilitas sistem keuangan di bidang pembiayaan. |
(4) | Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, menyusun bahan rekomendasi, dan melaksanakan penyiapan bahan bimbingan teknis, melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan dan penyajian data. |
Pasal 1657
Subdirektorat Hubungan Investor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, analisis, melaksanakan strategi komunikasi, opini publik, riset, dan hubungan investor, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, sosialisasi, pemantauan, evaluasi, dan melaksanakan koordinasi terkait strategi komunikasi, opini publik, riset, dan hubungan investor, serta melaksanakan koordinasi dengan lembaga pemeringkat kredit dan pemberi pinjaman di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Pasal 1658
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1657, Subdirektorat Hubungan Investor menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1659
Subdirektorat Hubungan Investor terdiri atas:
Pasal 1660
(1) | Seksi Perencanaan, Strategi dan Program Hubungan Investor mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi, mitigasi risiko, dan melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, sosialisasi, pemantauan, evaluasi, koordinasi, harmonisasi, pengelolaan data informasi di bidang perencanaan, strategi dan program hubungan investor; serta pemetaan, pengembangan dan pendalaman basis investor. |
(2) | Seksi Pelayanan Publik, Investor, dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, penyiapan bahan perumusan kebijakan, mitigasi risiko, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, sosialisasi, konferensi pers, survei, riset, penelitian, pameran, pemantauan, evaluasi, koordinasi, pelaporan, serta pengelolaan data informasi di bidang pelayanan publik, investor, dan hubungan kelembagaan. |
(3) | Seksi Layanan Lembaga Pemeringkat Kredit dan Pemberi Pinjaman mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, mitigasi risiko, dan melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, sosialisasi, kunjungan delegasi, pemantauan, evaluasi dan koordinasi, serta pengelolaan data informasi di bidang layanan lembaga pemeringkat kredit dan pemberi pinjaman. |
Pasal 1661
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Kewajiban Kontinjensi. |
Bagian Kesepuluh
Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen
Pasal 1662
Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang evaluasi, akuntansi dan setelmen.
Pasal 1663
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1662, Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1664
Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen terdiri atas:
Pasal 1665
Subdirektorat Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan analisis, pengujian, dan perumusan bahan rekomendasi, melaksanakan pemantauan dan rekonsiliasi atas pelaksanaan transaksi pembayaran kewajiban pemerintah dan penarikan dana (disbursement), dan melaksanakan registrasi dan pengelolaan dokumen, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis register dan analisis dan pengujian transaksi kewajiban pembiayaan di bidang pinjaman, hibah, dan Surat Berharga Negara.
Pasal 1666
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1665, Subdirektorat Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1667
Subdirektorat Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan terdiri atas:
Pasal 1668
(1) | Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan I, Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan II, dan Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan III masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis, pengujian, dan perumusan bahan rekomendasi, melakukan pemantauan dan rekonsiliasi, konfirmasi data syarat dan ketentuan (terms and conditions) tingkat bunga dan pemutakhiran data atas pelaksanaan transaksi pembayaran kewajiban pemerintah dan penarikan dana (disbursement) di bidang pinjaman, hibah, dan Surat Berharga Negara, serta melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang analisis pengujian transaksi kewajiban pembiayaan. |
(2) | Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan IV melakukan analisis, pengujian, dan, perumusan bahan rekomendasi, melakukan pemantauan atas registrasi dan nilai tukar, melakukan pemutakhiran data transaksi pinjaman, data induk hibah langsung, tingkat bunga, dan melakukan pengelolaan dokumen serta melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis register di bidang Pinjaman, Hibah dan Surat Berharga Negara. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. |
Pasal 1669
Subdirektorat Setelmen Transaksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan data, informasi, dan setelmen transaksi penarikan dan pembayaran terkait Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01 (Pengelolaan Utang), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.02 (Pengelolaan Hibah), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.03, dan pembiayaan lainnya pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, melaksanakan penyiapan data dan informasi proyeksi pembayaran di bidang pinjaman dan Surat Berharga Negara, melaksanakan rekonsiliasi data pembayaran, penarikan, dan posisi pinjaman dan Surat Berharga Negara, melaksanakan penelaahan dokumen, penyelesaian dan pengendalian setelmen terkait dukungan pemerintah, kewajiban penjaminan, dan penugasan khusus ekspor, serta melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis transaksi pembayaran dan penarikan terkait Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01 (Pengelolaan Utang), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.02 (Pengelolaan Hibah), dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.03, dan pembiayaan lainnya pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1670
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1669, Subdirektorat Setelmen Transaksi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1671
Subdirektorat Setelmen Transaksi terdiri atas:
Pasal 1672
(1) | Seksi Setelmen Transaksi I, Seksi Setelmen Transaksi II, dan Seksi Setelmen Transaksi III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan data dan informasi dan setelmen transaksi penarikan dan pembayaran pinjaman dan hibah, melakukan penyiapan data dan informasi proyeksi pembayaran pinjaman, melakukan rekonsiliasi data pembayaran, penarikan, dan posisi utang, dan melakukan penelaahan dokumen, penyelesaian, dan pengendalian setelmen terkait dukungan pemerintah, kewajiban penjaminan, dan penugasan khusus ekspor dan pembiayaan lainnya, serta melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis transaksi pembayaran dan penarikan di bidang pinjaman dan hibah, kewajiban penjaminan, dan penugasan khusus ekspor dan pembiayaan lainnya. |
(2) | Seksi Setelmen Transaksi IV mempunyai tugas melakukan penyiapan data dan informasi serta setelmen transaksi penarikan dan pembayaran Surat Berharga Negara, melakukan penyiapan data dan informasi proyeksi pembayaran Surat Berharga Negara, melakukan rekonsiliasi data pembayaran, penarikan, dan posisi Surat Berharga Negara, serta melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis transaksi pembayaran dan penarikan di bidang Surat Berharga Negara. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. |
Pasal 1673
Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan proses akuntansi, konsolidasi dan rekonsiliasi realisasi data, verifikasi data akuntansi, pencatatan basis data akuntansi, penyusunan dan penyajian laporan di bidang pinjaman, hibah dan Surat Berharga Negara, kewajiban penjaminan, penugasan khusus ekspor, dan pembiayaan lainnya.
Pasal 1674
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1673, Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1675
Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas:
Pasal 1676
(1) | Seksi Akuntansi Pinjaman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan akuntansi dan rekonsiliasi data akuntansi serta penyusunan laporan keuangan pengelolaan utang di bidang pinjaman. |
(2) | Seksi Akuntansi Hibah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pelaksanaan akuntansi dan rekonsiliasi data akuntansi serta penyusunan laporan keuangan pengelolaan hibah. |
(3) | Seksi Akuntansi Surat Berharga Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan akuntansi dan rekonsiliasi data akuntansi, penyusunan laporan keuangan pengelolaan utang di bidang Surat Berharga Negara, serta melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kewajiban penjaminan, penugasan khusus ekspor, dan pembiayaan lainnya. |
(4) | Seksi Konsolidasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan konsolidasi laporan keuangan, dan melakukan penyiapan bahan dan penyusunan laporan pengelolaan utang dan pengelolaan hibah. |
Pasal 1677
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang evaluasi, akuntansi dan setelmen, melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pinjaman, hibah, dan pembiayaan proyek Kementerian/Lembaga yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara, kewajiban penjaminan, penugasan khusus ekspor dan pembiayaan lainnya, serta melaksanakan penyiapan dokumen perencanaan setelmen Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01 (Pengelolaan Utang), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.02 (Pengelolaan Hibah), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.03 dan pembiayaan lainnya pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 1678
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1677, Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1679
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi terdiri atas:
Pasal 1680
(1) | Seksi Monitoring dan Evaluasi I, Seksi Monitoring dan Evaluasi II, dan Seksi Monitoring dan Evaluasi III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, serta penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pinjaman, hibah, dan pembiayaan proyek Kementerian/Lembaga yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara, kewajiban penjaminan, penugasan khusus ekspor, dan pembiayaan lainnya. |
(2) | Seksi Perencanaan dan Proses Bisnis Setelmen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang evaluasi, akuntansi dan setelmen serta penyiapan dokumen perencanaan setelmen Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01 (Pengelolaan Utang), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.02 (Pengelolaan Hibah), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.03, dan pembiayaan lainnya pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. |
Pasal 1681
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi. |
Bagian Kesebelas
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1682
(1) | Pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. |
(2) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sesuai bidang keahlian dan keterampilan. |
(3) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan. |
(6) | Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
BAB XI
INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 1683
(1) | Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. |
(2) | Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. |
Pasal 1684
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan koordinasi pengawasan atas pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kementerian/Lembaga.
Pasal 1685
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1684, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1686
Inspektorat Jenderal terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Pasal 1687
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan manajemen kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 1688
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1687, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1689
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
Pasal 1690
Bagian Organisasi dan Analisis Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan pengembangan organisasi, analisis jabatan, evaluasi pemeringkatan jabatan, pengelolaan penilaian kapabilitas, penelaahan, analisis, dan pengembangan proses bisnis, pengelolaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern, serta koordinasi pemantauan dan analisis tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan ekstern.
Pasal 1691
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1690, Bagian Organisasi dan Analisis Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1692
Bagian Organisasi dan Analisis Hasil Pengawasan terdiri atas:
Pasal 1693
(1) | Subbagian Pengembangan Organisasi mempunyai tugas melakukan penelaahan, analisis, dan pengembangan organisasi, analisis jabatan, evaluasi pemeringkatan jabatan, pengelolaan penilaian kapabilitas Inspektorat Jenderal, dan pemantauan tindak lanjut hasil rapat pimpinan Inspektorat Jenderal dan Kementerian Keuangan; |
(2) | Subbagian Pengembangan Proses Bisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pengembangan sistem manajemen proses bisnis, penyusunan, analisis, dan evaluasi standar proses bisnis, analisis beban kerja, penyusunan laporan periodik kegiatan pengawasan, dan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan; |
(3) | Subbagian Analisis Hasil Pengawasan I mempunyai tugas melakukan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern serta penghimpunan, pelaporan, pemantauan, dan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh auditor ekstern pada unit yang menangani bidang pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, kepabeanan dan cukai, kekayaan negara, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko, serta penyiapan bahan tanggapan, pemantauan, dan analisis tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal; dan |
(4) | Subbagian Analisis Hasil Pengawasan II mempunyai tugas melakukan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern serta penghimpunan, pelaporan, pemantauan, dan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh auditor ekstern pada unit yang menangani bidang anggaran, perpajakan, perbendaharaan, perimbangan keuangan, kebijakan fiskal, dan pendidikan dan pelatihan keuangan. |
Pasal 1694
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perencanaan sumber daya manusia, pengelolaan karier dan talenta, pengembangan kompetensi, pengelolaan jabatan fungsional, layanan kepegawaian dan sistem informasi sumber daya manusia Inspektorat Jenderal, serta pengelolaan kinerja dan risiko Sekretariat Inspektorat Jenderal.
Pasal 1695
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1694, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1696
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Pasal 1697
(1) | Subbagian Manajemen Karier dan Talenta mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana strategis dan kebutuhan sumber daya manusia, pengangkatan, dan program masa percobaan CPNS, pengangkatan PNS, pengisian formasi, seleksi internal, mutasi pegawai, kepangkatan, manajemen talenta, assessment center, pengembangan pola karier, perbantuan dan perangkapan jabatan, pemberhentian dari jabatan, pemberhentian dari PNS, dan pengurusan pensiun, serta layanan konseling. |
(2) | Subbagian Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyusunan standar kompetensi teknis jabatan dan competency profiling, pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran, pengelolaan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan orientasi pegawai selesai tugas belajar, pengelolaan sertifikasi profesi di lingkungan Inspektorat Jenderal, dan pengelolaan coaching dan mentoring. |
(3) | Subbagian Pengelolaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional penyusunan formasi dan pengajuan persetujuan teknis calon jabatan fungsional, pengelolaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan angka kredit jabatan fungsional, analisis kebutuhan dan pengusulan pembentukan jabatan fungsional baru, pengelolaan kinerja pegawai, analisis dan penetapan peringkat jabatan pelaksana, serta pengelolaan kinerja dan risiko Sekretariat Inspektorat Jenderal. |
(4) | Subbagian Manajemen Pengetahuan dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan manajemen pengetahuan, pemberian penghargaan, penanganan ganti rugi terkait ikatan dinas, pengembangan basis data dan layanan informasi sumber daya manusia, pengurusan jaminan sosial, dan pengelolaan sistem informasi dan administrasi sumber daya manusia. |
Pasal 1698
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan penganggaran, perbendaharaan, dan pelaporan keuangan dan perpajakan Inspektorat Jenderal serta penyusunan rencana strategis Sekretariat Inspektorat Jenderal.
Pasal 1699
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1698, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1700
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
Pasal 1701
(1) | Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Petunjuk Operasional Kegiatan, Standar Biaya Keluaran, dan penetapan dana pada program kerja pengawasan tahunan sesuai dengan anggaran Inspektorat Jenderal serta penyusunan Rencana Strategis Sekretariat Inspektorat Jenderal. |
(2) | Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan penyusunan revisi anggaran tahun berjalan, penyiapan, pelaksanaan, dan penghentian pembayaran, serta pertanggungjawaban pengelolaan belanja pegawai dan tunjangan kinerja, pengelolaan dan pemutakhiran data aplikasi gaji dan tunjangan kinerja, pemberian keterangan penghentian pembayaran gaji dan/atau tunjangan kinerja, dan pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara dan kewajiban lain terkait belanja pegawai dan tunjangan kinerja. |
(3) | Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan struktur dan perangkat pengelola keuangan, penyiapan peraturan terkait pembayaran, penyiapan dan pertanggungjawaban pengelolaan uang persediaan, penyiapan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, pelaksanaan verifikasi tagihan yang diajukan oleh pihak ketiga, pelaksanaan pembayaran kegiatan dan tagihan pihak ketiga, pelaksanaan pembayaran belanja pegawai, pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara dan kewajiban lain terkait pembayaran pihak ketiga, serta pengelolaan dan pemutakhiran data aplikasi perbendaharaan. |
(4) | Subbagian Akuntansi dan Perpajakan mempunyai tugas melakukan pengelolaan data keuangan dan akuntansi, rekonsiliasi data akuntansi dan data aset, penyusunan dan analisis Laporan Keuangan, Laporan Realisasi Anggaran dan Pendapatan Negara Bukan Pajak, Laporan Triwulanan Pelaksanaan Kegiatan, laporan perpajakan Inspektorat Jenderal, dan laporan manajemen bidang keuangan, serta monitoring dan evaluasi capaian target kinerja keuangan. |
Pasal 1702
Bagian Kepatuhan, Kinerja, dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemantauan pengendalian intern dan standar proses bisnis, pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan laporan kinerja, pemberian layanan hukum dan advokasi, dan penanganan kode etik dan disiplin pegawai.
Pasal 1703
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1702, Bagian Kepatuhan, Kinerja, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1704
Bagian Kepatuhan, Kinerja, dan Hukum terdiri atas:
Pasal 1705
(1) | Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pemantauan pengendalian intern, pemantauan dan evaluasi kepatuhan terhadap standar proses bisnis, dan pengendalian gratifikasi Inspektorat Jenderal. |
(2) | Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengembangan, pengelolaan, pemantauan, dan validasi objektivitas dan akuntabilitas penerapan manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko Inspektorat Jenderal, dan penyusunan Laporan Kinerja Inspektorat Jenderal dan Sekretariat Inspektorat Jenderal dan bahan Laporan Kinerja Kementerian Keuangan. |
(3) | Subbagian Hukum dan Etika mempunyai tugas melakukan pelaksanaan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundangan, serta harmonisasi peraturan di lingkungan Inspektorat Jenderal, pemberian pertimbangan aspek hukum atas pelaksanaan dan hasil pengawasan, komunikasi dengan aparat penegak hukum, pendampingan pegawai Inspektorat Jenderal untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum terkait pelaksanaan tugas, pemberian pendapat hukum, penyusunan kode etik, dan pemantauan dan evaluasi kepatuhan kode etik dan disiplin pegawai. |
Pasal 1706
Bagian Sistem Informasi Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan teknologi informasi, pengembangan sistem informasi, operasional teknologi informasi, serta pengelolaan data dan keamanan informasi.
Pasal 1707
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1706, Bagian Sistem Informasi Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1708
Bagian Sistem Informasi Pengawasan terdiri atas:
Pasal 1709
(1) | Subbagian Perencanaan dan Kebijakan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pemutakhiran rencana strategis teknologi informasi, penyusunan dan evaluasi kebijakan teknologi informasi, perancangan dan evaluasi keamanan informasi, pengelolaan risiko teknologi informasi, perancangan sistem aplikasi, pelaksanaan quality assurance pengembangan aplikasi, dan fasilitasi layanan teknologi informasi dan komunikasi dari unit pengelola teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan. |
(2) | Subbagian Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem aplikasi dan basis data, pengujian aplikasi, penyusunan rencana dan implementasi sistem informasi, perumusan standar pengelolaan dokumentasi sistem aplikasi dan basis data, pelatihan sistem aplikasi, dan pengelolaan basis data. |
(3) | Subbagian Operasional Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, administrasi sistem operasi, pengelolaan kepustakaan teknologi informasi, serta pelayanan dan dukungan teknis kepada pengguna; dan |
(4) | Subbagian Pengelolaan Data dan Kemananan Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data elektronis dan keamanan informasi di lingkungan Inspektorat Jenderal. |
Pasal 1710
Bagian Umum dan Kehumasan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan tata usaha dan rumah tangga, kehumasan dan protokoler, pengadaan dan pengelolaan barang milik negara, dan penugasan pengawasan.
Pasal 1711
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1710, Bagian Umum dan Kehumasan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1712
Bagian Umum dan Kehumasan terdiri atas:
Pasal 1713
(1) | Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, pengembangan sistem, evaluasi, dan pengelolaan kearsipan, pengelolaan persuratan, dokumentasi hasil pengawasan, dokumentasi peraturan, pengelolaan rumah tangga, akomodasi, pengangkutan, pemeliharaan inventaris kantor, pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, pemantauan dan dukungan kegiatan pimpinan Inspektorat Jenderal, dan penyiapan dokumen perjalanan dinas luar negeri. |
(2) | Subbagian Kehumasan dan Protokoler mempunyai tugas melakukan komunikasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga dan organisasi profesi, pelayanan informasi publik, pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik, pemantauan aktivitas harian Inspektorat Jenderal, penyusunan laporan tahunan Inspektorat Jenderal, penyelenggaraan acara kedinasan dalam lingkup regional/nasional/internasional, dan pengelolaan protokoler. |
(3) | Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan pengadaan, pencatatan, penyimpanan, penyaluran, pelaporan, dan penghapusan barang milik negara dan barang persediaan, serta penyiapan dokumen, pelaksanaan, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa. |
(4) | Subbagian Penugasan Pengawasan mempunyai tugas melakukan analisis penugasan pengawasan, penyiapan, pengelolaan, pelaporan, dan penatausahaan dokumen penugasan, layanan penyediaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban akomodasi perjalanan dinas, evaluasi dan penyusunan pedoman tata naskah dinas, dan pengelolaan kepustakaan Inspektorat Jenderal. |
Bagian Keempat
Inspektorat I
Pasal 1714
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan pengawasan dengan tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang pajak.
Pasal 1715
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1714, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1716
Inspektorat I terdiri atas:
Pasal 1717
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, dan keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko Inspektorat, serta pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan Inspektorat I.
Bagian Kelima
Inspektorat II
Pasal 1718
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan pengawasan dengan tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang kepabeanan dan cukai dan pengelolaaan Indonesia National Single Window.
Pasal 1719
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1718, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1720
Inspektorat II terdiri atas:
Pasal 1721
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, dan keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko Inspektorat, serta pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan Inspektorat II.
Bagian Keenam
Inspektorat III
Pasal 1722
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan pengawasan dengan tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang perbendaharaan dan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Pasal 1723
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1722, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1724
Inspektorat III terdiri atas:
Pasal 1725
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, dan keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko Inspektorat, serta pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan Inspektorat III.
Bagian Ketujuh
Inspektorat IV
Pasal 1726
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan pengawasan dengan tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang kekayaan negara dan kebijakan fiskal.
Pasal 1727
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1726, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1728
Inspektorat IV terdiri atas:
Pasal 1729
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, dan keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko Inspektorat, serta pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan Inspektorat IV.
Bagian Kedelapan
Inspektorat V
Pasal 1730
Inspektorat V mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan pengawasan dengan tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang anggaran, perimbangan keuangan, dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 1731
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1730, Inspektorat V menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1732
Inspektorat V terdiri atas:
Pasal 1733
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, dan keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko Inspektorat, serta pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan Inspektorat V.
Bagian Kesembilan
Inspektorat VI
Pasal 1734
Inspektorat VI mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan pengawasan dengan tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan terhadap belanja modal di lingkungan Kementerian Keuangan dan pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan pendidikan dan pelatihan keuangan.
Pasal 1735
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1734, Inspektorat VI menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1736
Inspektorat VI terdiri atas:
Pasal 1737
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, dan keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko Inspektorat, serta pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan Inspektorat VI.
Bagian Kesepuluh
Inspektorat VII
Pasal 1738
Inspektorat VII mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan pengawasan intern, koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit kepatuhan internal, penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan pengawasan dengan tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan terhadap pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang pengawasan intern.
Pasal 1739
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1738, Inspektorat VII menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1740
Inspektorat VII terdiri atas:
Pasal 1741
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, dan keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko Inspektorat, serta pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan Inspektorat VII.
Bagian Kesepuluh
Inspektorat Bidang Investigasi
Pasal 1742
Inspektorat Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, kegiatan investigasi dan kegiatan pendukungnya, partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas unsur Kementerian, serta penyusunan laporan hasil kegiatan investigasi dan kegiatan pendukungnya.
Pasal 1743
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1742, Inspektorat Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1744
Inspektorat Bidang Investigasi terdiri atas:
Pasal 1745
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, dan keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko Inspektorat, serta pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan Inspektorat Bidang Investigasi, pengelolaan basis data hukuman disiplin dan kepatuhan pelaporan perpajakan dan harta kekayaan pegawai, serta dukungan pemberian rekam jejak (clearance) pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Keduabelas
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1746
(1) | Pada Inspektorat Jenderal dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. |
(2) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal sesuai bidang keahlian dan keterampilan. |
(3) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan. |
(6) | Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
BAB XII
BADAN KEBIJAKAN FISKAL
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 1747
(1) | Badan Kebijakan Fiskal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. |
(2) | Badan Kebijakan Fiskal dipimpin oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal. |
Pasal 1748
Badan Kebijakan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1749
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1748, Badan Kebijakan Fiskal menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1750
Badan Kebijakan Fiskal terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Badan
Pasal 1751
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 1752
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1751, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1753
Sekretariat Badan terdiri atas:
Pasal 1754
Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan mengelola urusan organisasi, ketatalaksanaan, kinerja dan risiko organisasi, pengendalian dan kepatuhan internal, dan melaksanakan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta melaksanakan harmonisasi proses perumusan peraturan.
Pasal 1755
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1754, Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1756
Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal terdiri atas:
Pasal 1757
(1) | Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, analisis kebutuhan jabatan fungsional, penyusunan, pemantauan, dan evaluasi sistem dan prosedur kerja, analisis beban kerja dan pedoman tata naskah dinas, serta pelaksanaan dan pengembangan budaya organisasi. |
(2) | Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengembangan, implementasi, pemantauan, dan pelaporan manajemen kinerja dan risiko organisasi, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan pelaporan program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan. |
(3) | Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengembangan, implementasi, pemantauan, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian intern, pemantauan dan analisis tindak lanjut pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai, pengelolaan gratifikasi dan penanganan korupsi, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan non-keuangan dan tugas-tugas lain terkait dengan aparat pengawasan fungsional, serta tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. |
(4) | Subbagian Harmonisasi dan Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan perencanaan, harmonisasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pendokumentasian proses perumusan peraturan perundang-undangan, serta penanganan kasus hukum di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal. |
Pasal 1758
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Manusia.
Pasal 1759
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1758, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1760
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Pasal 1761
(1) | Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan Sumber Daya Manusia, analisis kebutuhan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia, dan penyelenggaraan program pengembangan Sumber Daya Manusia. |
(2) | Subbagian Pengelolaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pengelolaan, dan administrasi jabatan fungsional. |
(3) | Subbagian Mutasi dan Pengelolaan Assesment Center mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengurusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggajian, mutasi, pemberhentian dan pemensiunan pegawai, dan pengelolaan Assessment Center, serta penyusunan dan pengembangan konsep model pelaksanaan manajemen talenta. |
(4) | Subbagian Administrasi dan Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengurusan tata usaha, sistem informasi Sumber Daya Manusia, administrasi cuti, penghargaan pegawai, dan penyiapan bahan pembinaan disiplin pegawai, serta pengelolaan kinerja pegawai. |
Pasal 1762
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan rencana dan evaluasi program, penyusunan anggaran, dan pengelolaan keuangan.
Pasal 1763
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1762, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1764
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
Pasal 1765
(1) | Subbagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana strategis, rencana prioritas nasional, kegiatan strategis, kegiatan unggulan, rencana kerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, kebijakan pengelolaan keuangan, serta pemantauan dan evaluasi program dan pelaksanaan kebijakan anggaran. |
(2) | Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan anggaran, urusan perbendaharaan, dan penerbitan Surat Perintah Membayar. |
(3) | Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan akuntansi dan laporan keuangan serta tanggapan atas hasil pemeriksaan keuangan aparat pengawasan fungsional terkait laporan keuangan. |
Pasal 1766
Bagian Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengembangan manajemen pengetahuan (knowledge management) pada Badan Kebijakan Fiskal, pengelolaan sistem dan teknologi informasi, keamanan informasi, layanan informasi dan publikasi, serta komunikasi publik.
Pasal 1767
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1766, Bagian Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1768
Bagian Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:
Pasal 1769
(1) | Subbagian Sistem Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan perencanaan, penyusunan strategi, dan evaluasi sistem manajemen pengetahuan (knowledge management system), serta pengelolaan data statistik dan perpustakaan. |
(2) | Subbagian Manajemen Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan kebijakan dan standardisasi pengelolaan sistem dan teknologi informasi, pengelolaan keamanan informasi, serta pemeliharaan dan pengelolaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi. |
(3) | Subbagian Strategi dan Manajemen Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan strategi komunikasi publik, pemantauan, analisis, dan penyusunan rekomendasi atas perkembangan komunikasi dan opini publik, penyelenggaraan edukasi publik, serta pengelolaan hubungan media. |
(4) | Subbagian Publikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan media publikasi cetak dan elektronik, pemberian layanan informasi publik, penyusunan laporan tahunan Badan Kebijakan Fiskal, serta pelaksanaan liputan dan dokumentasi. |
Pasal 1770
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, dan pengadaan barang/jasa, dan melaksanakan koordinasi dan urusan keprotokolan serta melaksanakan pemantauan tindak lanjut penugasan Menteri Keuangan kepada Badan Kebijakan Fiskal.
Pasal 1771
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1770, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1772
Bagian Umum terdiri atas:
Pasal 1773
(1) | Subbagian Tata Usaha dan Gaji mempunyai tugas melakukan pengelolaan tata persuratan, kearsipan, pembayaran gaji dan tunjangan, serta pelaksanaan urusan tata usaha pada Sekretariat Badan. |
(2) | Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan kendaraan dinas Badan Kebijakan Fiskal, pelaksanaan layanan kerumahtanggaan, penggandaan dokumen, serta pelaksanaan pelaporan, distribusi, dan pemeliharaan barang milik negara. |
(3) | Subbagian Manajemen Aset dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi, penyusunan rencana pengadaan, dan penghapusan barang milik negara, serta pelaksanaan layanan pengadaan. |
(4) | Subbagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan keprotokolan, koordinasi, dan pemantauan tindak lanjut penugasan Menteri Keuangan kepada Badan Kebijakan Fiskal serta pelaksanaan urusan tata usaha Kepala Badan. |
Bagian Keempat
Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Pasal 1774
Pusat Kebijakan Pendapatan Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan di bidang pendapatan negara terkait subjek, objek, dan tarif.
Pasal 1775
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1774, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1776
Pusat Kebijakan Pendapatan Negara terdiri atas:
Pasal 1777
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.
Pasal 1778
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1777, Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1779
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja terdiri atas:
Pasal 1780
(1) | Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, serta kepegawaian Pusat Kebijakan Pendapatan Negara. |
(2) | Subbidang Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemberian dukungan teknis, dan penyusunan laporan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara. |
(3) | Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Pusat Kebijakan Pendapatan Negara. |
Pasal 1781
Bidang Program Analisis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pemberian rekomendasi berkenaan perencanaan, pemantauan, penyampaian masukan kepada pimpinan terkait penyelesaian kegiatan analisis, pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.
Pasal 1782
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1781, Bidang Program Analisis Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1783
Bidang Program Analisis Kebijakan terdiri atas:
Pasal 1784
(1) | Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara. |
(2) | Subbidang Manajemen Pengetahuan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di bidang pajak serta bidang lain sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. |
(3) | Subbidang Manajemen Pengetahuan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di bidang kepabeanan dan cukai serta bidang lain sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. |
Bagian Kelima
Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 1785
Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 1786
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1785, Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1787
Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
Pasal 1788
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 1789
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1788, Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1790
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja terdiri atas:
Pasal 1791
(1) | Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, serta kepegawaian Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
(2) | Subbidang Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemberian dukungan teknis, dan penyusunan laporan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
(3) | Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
Pasal 1792
Bidang Program Analisis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pemberian rekomendasi berkenaan perencanaan, pemantauan, penyampaian masukan kepada pimpinan terkait penyelesaian kegiatan analisis, pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 1793
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1792, Bidang Program Analisis Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1794
Bidang Program Analisis Kebijakan terdiri atas:
Pasal 1795
(1) | Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
(2) | Subbidang Manajemen Pengetahuan I dan Subbidang Manajemen Pengetahuan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. |
Bagian Keenam
Pusat Kebijakan Ekonomi Makro
Pasal 1796
Pusat Kebijakan Ekonomi Makro mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan ekonomi makro.
Pasal 1797
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1796, Pusat Kebijakan Ekonomi Makro menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1798
Pusat Kebijakan Ekonomi Makro terdiri atas:
Pasal 1799
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
Pasal 1800
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1799, Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1801
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja terdiri atas:
Pasal 1802
(1) | Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, serta kepegawaian Pusat Kebijakan Ekonomi Makro. |
(2) | Subbidang Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemberian dukungan teknis, dan penyusunan laporan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro. |
(3) | Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Pusat Kebijakan Ekonomi Makro. |
Pasal 1803
Bidang Program Analisis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pemberian rekomendasi berkenaan perencanaan, pemantauan, penyampaian masukan kepada pimpinan terkait penyelesaian kegiatan analisis, pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
Pasal 1804
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1803, Bidang Program Analisis Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1805
Bidang Program Analisis Kebijakan terdiri atas:
Pasal 1806
(1) | Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro. |
(2) | Subbidang Manajemen Pengetahuan I dan Subbidang Manajemen Pengetahuan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. |
Bagian Ketujuh
Pusat Kebijakan Sektor Keuangan
Pasal 1807
Pusat Kebijakan Sektor Keuangan mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, dan evaluasi, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan, pemantauan dan analisis kondisi sistem keuangan, serta analisis dan evaluasi kebijakan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan.
Pasal 1808
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1807, Pusat Kebijakan Sektor Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1809
Pusat Kebijakan Sektor Keuangan terdiri atas:
Pasal 1810
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Pasal 1811
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1810, Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1812
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja terdiri atas:
Pasal 1813
(1) | Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, serta kepegawaian Pusat Kebijakan Sektor Keuangan. |
(2) | Subbidang Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemberian dukungan teknis, dan penyusunan laporan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan. |
(3) | Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Pusat Kebijakan Sektor Keuangan. |
Pasal 1814
Bidang Program Analisis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pemberian rekomendasi berkenaan perencanaan, pemantauan, penyampaian masukan kepada pimpinan terkait penyelesaian kegiatan analisis, pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Pasal 1815
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1814, Bidang Program Analisis Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1816
Bidang Program Analisis Kebijakan terdiri atas:
Pasal 1817
(1) | Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan. |
(2) | Subbidang Manajemen Pengetahuan I dan Subbidang Manajemen Pengetahuan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal |
Bagian Kedelapan
Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral
Pasal 1818
Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan perubahan iklim, serta analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama ekonomi dan keuangan pada forum The Group of Twenty (G20), multilateral, dan Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD).
Pasal 1819
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1818, Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1820
Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral terdiri atas:
Pasal 1821
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral.
Pasal 1822
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1821, Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1823
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja terdiri atas:
Pasal 1824
(1) | Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, serta kepegawaian Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral. |
(2) | Subbidang Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemberian dukungan teknis, dan penyusunan laporan Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral. |
(3) | Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral. |
Pasal 1825
Bidang Program Analisis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pemberian rekomendasi berkenaan perencanaan, pemantauan, penyampaian masukan kepada pimpinan terkait penyelesaian kegiatan analisis, pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral.
Pasal 1826
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1825, Bidang Program Analisis Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1827
Bidang Program Analisis Kebijakan terdiri atas:
Pasal 1828
(1) | Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan dan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis, penyampaian umpan balik, dan rekomendasi upaya-upaya penyelesaian kegiatan analisis, serta penyediaan informasi terkini. |
(2) | Subbidang Manajemen Pengetahuan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di bidang kebijakan pembahan dan pendanaan perubahan iklim, serta The Group of Twenty (G20) serta bidang lain sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. |
(3) | Subbidang Manajemen Pengetahuan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di bidang Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD), dan forum multilateral lainnya serta bidang lain sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. |
Bagian Kesembilan
Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral
Pasal 1829
Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama ekonomi dan keuangan Association of South East Asia Nations (ASEAN), interregional, bilateral, dan kerja sama perdagangan.
Pasal 1830
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1829, Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1831
Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral terdiri atas:
Pasal 1832
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.
Pasal 1833
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1832, Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1834
Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja terdiri atas:
Pasal 1835
(1) | Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, serta kepegawaian Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral. |
(2) | Subbidang Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemberian dukungan teknis, dan penyusunan laporan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral. |
(3) | Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral. |
Pasal 1836
Bidang Program Analisis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pemberian rekomendasi berkenaan perencanaan, pemantauan, penyampaian masukan kepada pimpinan terkait penyelesaian kegiatan analisis, pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.
Pasal 1837
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1836, Bidang Program Analisis Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1838
Bidang Program Analisis Kebijakan terdiri atas:
Pasal 1839
(1) | Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral. |
(2) | Subbidang Manajemen Pengetahuan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di bidang kerja sama regional (Association of South East Asia Nations (ASEAN), Interregional) serta bidang lain sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. |
(3) | Subbidang Manajemen Pengetahuan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di bidang kerja sama bilateral serta bidang lain sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. |
Bagian Kesepuluh
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1840
(1) | Pada Badan Kebijakan Fiskal dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. |
(2) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kebijakan Fiskal sesuai bidang keahlian dan keterampilan. |
(3) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan. |
(6) | Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
BAB XIII
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 1841
(1) | Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. |
(2) | Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dipimpin oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
Pasal 1842
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1843
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1842, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1844
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan terdiri atas:
Bagian Ketiga
Sekretariat Badan
Pasal 1845
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1846
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1845, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1847
Sekretariat Badan terdiri atas:
Pasal 1848
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana strategis, rencana kerja, dan penataan organisasi, pengelolaan proses bisnis dan kerja sama, koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan, koordinasi validasi dan/atau penjaminan mutu atas pendidikan, pelatihan, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, pengelolaan kinerja dan risiko, manajemen perubahan, serta koordinasi penyusunan laporan kinerja Sekretariat Badan dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1849
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1848, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1850
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
Pasal 1851
(1) | Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, koordinasi dan pengelolaan pemantauan kebijakan/arahan pimpinan dan implementasi program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, penyiapan bahan analisis beban kerja, analisis jabatan, peta jabatan dan rumpun jabatan, serta manajemen perubahan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
(2) | Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, evaluasi, pengembangan serta pemantauan proses bisnis, pengelolaan hasil analisis data pembelajaran, koordinasi validasi dan/atau penjaminan mutu atas pendidikan, pelatihan, pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, koordinasi pelaksanaan akreditasi pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara, dan pemberian dukungan penyelenggaraan analisis kebutuhan pembelajaran. |
(3) | Subbagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis hukum, pengelolaan kerja sama, pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan serta memberikan pendampingan hukum di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
(4) | Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rencana strategis, rencana kerja, dan evaluasi jabatan, pengelolaan dan pelaporan kinerja organisasi, penyusunan, pengelolaan dan pemantauan risiko, serta penyusunan laporan kinerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
Pasal 1852
Bagian Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia, urusan kepegawaian, pemantauan dan pengendalian internal pelaksanaan prosedur kerja, koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan, internalisasi nilai-nilai dan budaya organisasi, pengelolaan administratif dan pengembangan jabatan fungsional, serta pemantauan kepatuhan manajemen risiko dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1853
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1852, Bagian Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1854
Bagian Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan Internal terdiri atas:
Pasal 1855
(1) | Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan pembelajaran, merumuskan pola pengembangan sumber daya manusia, serta melakukan pengelolaan pola mutasi, pola karir, dan program pengembangan kepemimpinan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
(2) | Subbagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan pengelolaan, penelaahan, analisis, pelaksanaan administrasi dan koordinasi pengembangan jabatan fungsional. |
(3) | Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengadministrasian dan koordinasi penilaian kinerja pegawai, pemantauan dan evaluasi implementasi kepatuhan internal, pemantauan manajemen risiko dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, internalisasi nilai-nilai dan budaya organisasi, pengelolaan Duta Transformasi, serta pelaksanaan audit internal dan perumusan koreksi atas pelaksanaan penjaminan mutu di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
(4) | Subbagian Umum Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi, tata usaha, dokumentasi, statistik dan kesejahteraan pegawai, dan melakukan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
Pasal 1856
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan keuangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1857
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1856, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1858
Bagian Keuangan terdiri atas:
Pasal 1859
(1) | Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta perubahannya. |
(2) | Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan untuk satuan kerja dan urusan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada satuan kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
(3) | Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyusunan petunjuk teknis, koordinasi pelaksanaan, asistensi teknis, pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
(4) | Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan serta pertanggungjawaban akuntansi pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
Pasal 1860
Bagian Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan, pengelolaan, pengembangan dan pemutakhiran sistem, data, struktur dan infrastruktur teknologi informasi, konten kreatif, hubungan masyarakat, serta manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar.
Pasal 1861
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1860, Bagian Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1862
Bagian Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
Pasal 1863
(1) | Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan, pengembangan, pemeliharaan data dan sistem informasi, serta pengelolaan dan analisis data pembelajaran di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
(2) | Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan, pengembangan, dan pemeliharaan struktur dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
(3) | Subbagian Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan strategi program komunikasi publik dan hubungan masyarakat, pembangunan citra Kemenkeu Corporate University, pengelolaan informasi dan dokumentasi laporan tahunan, laman, media sosial, dan layanan meja bantuan, pengembangan konten kreatif pembelajaran, dan pengelolaan media publikasi pembelajaran di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
(4) | Subbagian Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyusunan pedoman teknis, koordinasi asistensi, pengembangan sistem, penyediaan infrastruktur, integrasi, dan proses manajemen pengetahuan serta penyusunan instrumen, koordinasi asistensi, dan pengukuran implementasi organisasi pembelajar di lingkungan Kementerian Keuangan. |
Pasal 1864
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, pengelolaan aset, layanan pengadaan langsung, dan perencanaan pengadaan pada satuan kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta asistensi pengelolaan aset dan perencanaan pengadaan pada seluruh satuan kerja di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1865
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1864, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1866
Bagian Umum terdiri atas:
Pasal 1867
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pencatatan acara, pengoordinasian penyusunan pidato pimpinan, pengaturan jadwal kegiatan, protokoler, dan akomodasi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, serta melakukan urusan pengelolaan kearsipan, persuratan, ekspedisi, dan keuangan pada satuan kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
(2) | Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, pengelolaan dan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Sekretariat Badan, serta koordinasi pengelolaan perpustakaan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
(3) | Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan langsung, perencanaan pengadaan, dan pengelolaan aset pada satuan kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
(4) | Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melakukan penyusunan petunjuk teknis, koordinasi pelaksanaan, asistensi perencanaan pengadaan, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan aset di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
Bagian Keempat
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan
Manajerial
Pasal 1868
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial mempunyai tugas membina pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural, serta pengelolaan tes terpadu dan beasiswa berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1869
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1870
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial terdiri atas:
Pasal 1871
Bidang Pengelolaan Pembelajaran Manajerial mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan dan pengembangan, penyelenggaraan, pengelolaaan data, dan evaluasi pembelajaran di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural.
Pasal 1872
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1871, Bidang Pengelolaan Pembelajaran Manajerial menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1873
Bidang Pengelolaan Pembelajaran Manajerial terdiri atas:
Pasal 1874
(1) | Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian kebutuhan pembelajaran, perencanaan dan pengembangan program, desain, media, model, dan teknologi pembelajaran, penyusunan aset intelektual/dokumen pengetahuan, penyiapan tenaga pengajar, pengelolaan direktori ahli, dan pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi di dalam negeri dan/atau di luar negeri mengenai pengembangan kompetensi di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural. |
(2) | Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyelenggaraan pembelajaran di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural. |
(3) | Subbidang Evaluasi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, pengolahan hasil, dan pengelolaan surat keterangan pembelajaran, serta pengelolaan dan analisis data pembelajaran di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural. |
Pasal 1875
Bidang Pengelolaan Tes dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan tes dan pemberian dukungan asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural di lingkungan Kementerian Keuangan, pengelolaan sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural, penjaminan mutu pembelajaran, serta pengelolaan kinerja dan risiko pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial.
Pasal 1876
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1875, Bidang Pengelolaan Tes dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1877
Bidang Pengelolaan Tes dan Penjaminan Mutu terdiri atas:
Pasal 1878
(1) | Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Perangkat Tes mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan materi tes potensi akademik, tes bahasa asing, tes psikologi dan tes sejenis lainnya, perangkat asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta perangkat sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural. |
(2) | Subbidang Penyelenggaraan dan Evaluasi Hasil Tes mempunyai tugas melakukan koordinasi penyelenggaraan, evaluasi penyelenggaraan, dan evaluasi hasil tes potensi akademik, tes bahasa asing, tes psikologi dan tes sejenis lainnya, asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural. |
(3) | Subbidang Penjaminan Mutu dan Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penjaminan mutu pembelajaran, pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural, pengelolaan kinerja dan risiko, serta penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial. |
Pasal 1879
Bidang Manajemen Beasiswa mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyiapan, manajemen kaiyasiswa dan alumni, serta pelaksanaan dan pengembangan kemitraan strategis program beasiswa di dalam dan/atau luar negeri.
Pasal 1880
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1879, Bidang Manajemen Beasiswa menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1881
Bidang Manajemen Beasiswa terdiri atas:
Pasal 1882
(1) | Subbidang Perencanaan Beasiswa mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyiapan bahan, dan administrasi keuangan program beasiswa serta pengelolaan kemitraan strategis di dalam dan/atau luar negeri. |
(2) | Subbidang Seleksi dan Penempatan mempunyai tugas melakukan seleksi calon peserta, pengelolaan program persiapan dan penempatan peserta program beasiswa pada perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan di dalam dan/atau luar negeri. |
(3) | Subbidang Manajemen Karyasiswa dan Alumni mempunyai tugas melakukan manajemen dan pemantauan kaiyasiswa serta pemberdayaan alumni program beasiswa di dalam dan/atau luar negeri. |
Pasal 1883
(1) | Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan program kerja, melaksanakan urusan keuangan, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, pengukuran beban kerja, memberikan dukungan teknologi informasi, memberikan dukungan administrasi pejabat fungsional, serta melakukan evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial. |
(2) | Subbagian Umum dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pembelajaran Manajerial. |
Bagian Kelima
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan
Perbendaharaan
Pasal 1884
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas membina pelatihan dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1885
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1884, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1886
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan terdiri atas:
Pasal 1887
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis, koordinasi dan asistensi manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan.
Pasal 1888
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1887, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1889
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:
Pasal 1890
(1) | Subbidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian kebutuhan, perencanaan, penyusunan, dan pengembangan program pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan. |
(2) | Subbidang Desain Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan desain pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran yang berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, pengembangan perangkat sertifikasi kompetensi, dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, penyiapan tenaga pengajar dan penguji, serta pengelolaan direktori ahli terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan. |
(3) | Subbidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan, dan pengembangan media, model, materi dan teknologi pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, serta penyusunan aset intelektual/dokumen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan. |
Pasal 1891
Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan.
Pasal 1892
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1891, Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1893
Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran terdiri atas:
Pasal 1894
(1) | Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Terintegrasi mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran termasuk pelatihan, seminar, kursus, dan penataran, penyelenggaraan dan/atau asistensi pembelajaran kolaboratif dalam komunitas dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terintegrasi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan. |
(2) | Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Digital mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran digital termasuk e-leaming dan pelatihan jarak jauh serta koordinasi penyelenggaraan pembelajaran digital terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan. |
Pasal 1895
Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan evaluasi pembelajaran, penjaminan mutu pembelajaran, dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan, melaksanakan pengelolaan kinerja dan risiko, serta mengoordinasikan penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan.
Pasal 1896
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1895, Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1897
Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi terdiri atas:
Pasal 1898
(1) | Subbidang Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan. |
(2) | Subbidang Evaluasi Pembelajaran dan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, dan pengolahan hasil pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, penyelenggaraan, koordinasi, dan evaluasi sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, serta pengelolaan surat keterangan pembelajaran dan sertifikat kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan. |
(3) | Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan analisis data, kinerja, dan risiko, serta melaksanakan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan. |
Pasal 1899
(1) | Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja, melaksanakan urusan keuangan, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, pengukuran beban kerja, memberikan dukungan teknologi informasi, memberikan dukungan administrasi pejabat fungsional, serta melakukan evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan. |
(2) | Subbagian Umum dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran. |
Bagian Keenam
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak
Pasal 1900
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak mempunyai tugas membina pelatihan dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1901
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1900, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1902
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak terdiri atas:
Pasal 1903
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis, koordinasi dan asistensi manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang pajak.
Pasal 1904
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1903, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1905
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:
Pasal 1906
(1) | Subbidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian kebutuhan, perencanaan, penyusunan, dan pengembangan program pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak. |
(2) | Subbidang Desain Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan desain pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran yang berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, pengembangan perangkat sertifikasi kompetensi, dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, penyiapan tenaga pengajar dan penguji, serta pengelolaan direktori ahli terkait keuangan negara di bidang pajak. |
(3) | Subbidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan, dan pengembangan media, model, materi dan teknologi pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, serta penyusunan aset intelektual/dokumen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang pajak. |
Pasal 1907
Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang pajak.
Pasal 1908
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1907, Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1909
Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran terdiri atas:
Pasal 1910
(1) | Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Terintegrasi mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran termasuk pelatihan, seminar, kursus, dan penataran, penyelenggaraan dan/atau asistensi pembelajaran kolaboratif dalam komunitas dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terintegrasi terkait keuangan negara di bidang pajak. |
(2) | Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Digital mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran digital termasuk e-leaming dan pelatihan jarak jauh serta koordinasi penyelenggaraan pembelajaran digital terkait keuangan negara di bidang pajak. |
Pasal 1911
Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan evaluasi pembelajaran, penjaminan mutu pembelajaran, dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak, melaksanakan pengelolaan kinerja dan risiko, serta mengoordinasikan penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.
Pasal 1912
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1911, Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1913
Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi terdiri atas:
Pasal 1914
(1) | Subbidang Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak. |
(2) | Subbidang Evaluasi Pembelajaran dan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, dan pengolahan hasil pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, penyelenggaraan, koordinasi, dan evaluasi sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, serta pengelolaan surat keterangan pembelajaran dan sertifikat kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak. |
(3) | Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan analisis data, kinerja, dan risiko, serta melaksanakan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak. |
Pasal 1915
(1) | Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja, melaksanakan urusan keuangan, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, pengukuran beban kerja, memberikan dukungan teknologi informasi, memberikan dukungan administrasi pejabat fungsional, serta melakukan evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak. |
(2) | Subbagian Umum dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran. |
Bagian Ketujuh
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai
Pasal 1916
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai mempunyai tugas membina pelatihan dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1917
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1916, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1918
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai terdiri atas:
Pasal 1919
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis, koordinasi dan asistensi manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai.
Pasal 1920
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1919, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1921
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:
Pasal 1922
(1) | Subbidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian kebutuhan, perencanaan, penyusunan, dan pengembangan program pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai. |
(2) | Subbidang Desain Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan desain pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran yang berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, pengembangan perangkat sertifikasi kompetensi, dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, penyiapan tenaga pengajar dan penguji, serta pengelolaan direktori ahli terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai. |
(3) | Subbidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan, dan pengembangan media, model, materi dan teknologi pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, serta penyusunan aset intelektual/dokumen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai. |
Pasal 1923
Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai.
Pasal 1924
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1923, Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1925
Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran terdiri atas:
Pasal 1926
(1) | Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Terintegrasi mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran termasuk pelatihan, seminar, kursus, dan penataran, penyelenggaraan dan/atau asistensi pembelajaran kolaboratif dalam komunitas dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terintegrasi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai. |
(2) | Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Digital mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran digital termasuk e-leaming dan pelatihan jarak jauh serta koordinasi penyelenggaraan pembelajaran digital terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai. |
Pasal 1927
Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan evaluasi pembelajaran, penjaminan mutu pembelajaran, dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai, melaksanakan pengelolaan kinerja dan risiko, serta mengoordinasikan penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai.
Pasal 1928
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1927, Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1929
Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi terdiri atas:
Pasal 1930
(1) | Subbidang Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai. |
(2) | Subbidang Evaluasi Pembelajaran dan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, dan pengolahan hasil pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, penyelenggaraan, koordinasi, dan evaluasi sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, serta pengelolaan surat keterangan pembelajaran dan sertifikat kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai. |
(3) | Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan analisis data, kinerja, dan risiko, serta melaksanakan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai. |
Pasal 1931
(1) | Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja, melaksanakan urusan keuangan, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, pengukuran beban kerja, memberikan dukungan teknologi informasi, memberikan dukungan administrasi pejabat fungsional, serta melakukan evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai. |
(2) | Subbagian Umum dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran. |
Bagian Kedelapan
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan
Perimbangan Keuangan
Pasal 1932
Pusat Pendidikan dan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan mempunyai tugas membina pelatihan dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1933
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1932, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1934
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan terdiri atas:
Pasal 1935
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis, koordinasi dan asistensi manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Pasal 1936
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1935, Bidang Perencanaan dan PengembanganPembelajaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1937
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas :
Pasal 1938
(1) | Subbidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian kebutuhan, perencanaan, penyusunan, dan pengembangan program pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan. |
(2) | Subbidang Desain Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan desain pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran yang berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, pengembangan perangkat sertifikasi kompetensi, dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, penyiapan tenaga pengajar dan penguji, serta pengelolaan direktori ahli terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan. |
(3) | Subbidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan, dan pengembangan media, model, materi dan teknologi pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, serta penyusunan aset intelektual/dokumen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan. |
Pasal 1939
Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
Pasal 1940
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1939, Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1941
Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran terdiri atas:
Pasal 1942
(1) | Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Terintegrasi mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran termasuk pelatihan, seminar, kursus, dan penataran, penyelenggaraan dan/atau asistensi pembelajaran kolaboratif dalam komunitas dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terintegrasi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan. |
(2) | Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Digital mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran digital termasuk e-leaming dan pelatihan jarak jauh serta koordinasi penyelenggaraan pembelajaran digital terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan. |
Pasal 1943
Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan evaluasi pembelajaran, penjaminan mutu pembelajaran, dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan, melaksanakan pengelolaan kinerja dan risiko, serta mengoordinasikan penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan.
Pasal 1944
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1943, Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1945
Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi terdiri atas:
Pasal 1946
(1) | Subbidang Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan. |
(2) | Subbidang Evaluasi Pembelajaran dan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, dan pengolahan hasil pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, penyelenggaraan, koordinasi, dan evaluasi sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, serta pengelolaan surat keterangan pembelajaran dan sertifikat kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan. |
(3) | Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan analisis data, kinerja, dan risiko, serta melaksanakan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan. |
Pasal 1947
(1) | Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja, melaksanakan urusan keuangan, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, pengukuran beban kerja, memberikan dukungan teknologi informasi, memberikan dukungan administrasi pejabat fungsional, serta melakukan evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan. |
(2) | Subbagian Umum dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran. |
Bagian Kesembilan
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum
Pasal 1948
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum mempunyai tugas membina pelatihan dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 1949
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1948, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1950
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum terdiri atas:
Pasal 1951
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis, koordinasi dan asistensi manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan.
Pasal 1952
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1951, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1953
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:
Pasal 1954
(1) | Subbidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian kebutuhan, perencanaan, penyusunan, dan pengembangan program pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan. |
(2) | Subbidang Desain Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan desain pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran yang berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, pengembangan perangkat sertifikasi kompetensi, dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, penyiapan tenaga pengajar dan penguji, serta pengelolaan direktori ahli terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan. |
(3) | Subbidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan, dan pengembangan media, model, materi dan teknologi pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, serta penyusunan aset intelektual/dokumen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan. |
Pasal 1955
Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan.
Pasal 1956
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1955, Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1957
Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran terdiri atas:
Pasal 1958
(1) | Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Terintegrasi mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran termasuk pelatihan, seminar, kursus, dan penataran, penyelenggaraan dan/atau asistensi pembelajaran kolaboratif dalam komunitas dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terintegrasi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan. |
(2) | Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Digital mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran digital termasuk e-learning dan pelatihan jarak jauh serta koordinasi penyelenggaraan pembelajaran digital terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan. |
Pasal 1959
Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan evaluasi pembelajaran, penjaminan mutu pembelajaran, dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan, melaksanakan pengelolaan kinerja dan risiko, serta mengoordinasikan penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum.
Pasal 1960
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1959, Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1961
Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi terdiri atas:
Pasal 1962
(1) | Subbidang Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan. |
(2) | Subbidang Evaluasi Pembelajaran dan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, dan pengolahan hasil pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, penyelenggaraan, koordinasi, dan evaluasi sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, serta pengelolaan surat keterangan pembelajaran dan sertifikat kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan. |
(3) | Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan analisis data, kinerja, dan risiko, serta melaksanakan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum. |
Pasal 1963
(1) | Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja, melaksanakan urusan keuangan, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, pengukuran beban kerja, memberikan dukungan teknologi informasi, memberikan dukungan administrasi pejabat fungsional, serta melakukan evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum. |
(2) | Subbagian Umum dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran. |
Bagian Kesepuluh
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1964
(1) | Pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. |
(2) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sesuai bidang keahlian dan keterampilan. |
(3) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan. |
(6) | Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
BAB XIV
STAF AHLI MENTERI
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 1965
(1) | Staf Ahli Menteri yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Staf Ahli adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. |
(2) | Staf Ahli dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari didukung oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. |
Pasal 1966
Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak, kepatuhan penerimaan pajak, pengawasan penerimaan pajak, penerimaan negara, pengeluaran negara, ekonomi makro dan keuangan internasional, jasa keuangan dan pasar modal, organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi, serta hukum dan hubungan kelembagaan.
Pasal 1967
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1966, Staf Ahli menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Staf Ahli
Pasal 1968
(1) | Staf Ahli terdiri atas:
|
(2) | Dalam melaksanakan tugas, Menteri Keuangan dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai Koordinator Staf Ahli. |
Pasal 1969
(1) | Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak. |
(2) | Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang kepatuhan penerimaan pajak. |
(3) | Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang pengawasan penerimaan pajak. |
(4) | Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang penerimaan negara. |
(5) | Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang pengeluaran negara. |
(6) | Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang ekonomi makro dan keuangan internasional. |
(7) | Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang jasa keuangan dan pasar modal. |
(8) | Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi. |
(9) | Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang hukum dan hubungan kelembagaan. |
Pasal 1970
(1) | Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1969:
|
(2) | Pengaturan lebih lanjut mengenai penugasan dan tata kerja Staf Ahli Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan. |
BAB XV
PUSAT SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 1971
(1) | Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan, menyusun dan melaksanakan kebijakan dan layanan teknologi informasi dan komunikasi, dan mengelola infrastruktur dan fasilitas pusat data, jaringan komunikasi data, aplikasi, basis data, keamanan informasi, dan jabatan fungsional pranata komputer. |
(1) | Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal. |
Pasal 1972
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1971, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1973
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan terdiri atas:
Bagian Ketiga
Bagian Umum
Pasal 1974
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi, sumber daya manusia, kinerja, keuangan dan rumah tangga serta tata usaha di lingkungan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan.
Pasal 1975
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1974, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1976
Bagian Umum terdiri atas:
Pasal 1977
(1) | Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan organisasi dan tata laksana, koordinasi penyusunan dan evaluasi standar operasional prosedur, urusan sumber daya manusia, pengembangan dan evaluasi kompetensi pegawai, memberikan layanan peningkatan kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, koordinasi penyusunan analisis dan evaluasi jabatan, koordinasi pengukuran beban kerja, koordinasi penilaian jabatan pelaksana, koordinasi penilaian perilaku pegawai, pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer Pusat, dan koordinasi pelaksanaan fungsi Unit Kepatuhan Internal Pusat. |
(2) | Subbagian Kinerja dan Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, urusan perbendaharaan, akuntansi pelaksanaan anggaran,penerbitan surat perintah pembayaran, penyusunan laporan keuangan, urusan pembayaran gaji dan kesejahteraan pegawai, pengelolaan kinerja, penyusunan laporan kinerja, dan pengelolaan manajemen risiko Pusat. |
(3) | Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan dokumentasi pengadaan, penatausahaan dan akuntansi barang milik negara, urusan penyimpanan dan pendistribusian, urusan inventarisasi dan penghapusan, urusan rumah tangga, dukungan administratif perjalanan dinas, pengajuan permintaan pembayaran, pengelolaan keamanan ruangan dan barang inventaris, dokumentasi dan kearsipan, urusan penyediaan angkutan, dan pengelolaan perjanjian/kontrak dengan mitra kerja, menjalankan fungsi keprotokolan, menindaklanjuti hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, dan koordinasi pelaksanaan manajemen kelangsungan kegiatan (Business Continuity Management) Pusat, serta koordinasi pelaksanaan tugas di bidang ketatausahaan di daerah. |
Bagian Keempat
Bidang Program dan Layanan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 1978
Bidang Program dan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan jabatan fungsional pranata komputer, pengelolaan pusat data daerah, dan pengelolaan layanan pengguna dan manajemen pengetahuan.
Pasal 1979
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1978, Bidang Program dan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1980
Bidang Program dan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
Pasal 1981
(1) | Subbidang Pengelolaan Program Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan koordinasi analisis, penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pemutakhiran atas rencana strategis dan cetak biru, usulan inisiatif strategis program teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan, koordinasi penyusunan dan pemutakhiran arsitektur teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan dan pengelolaan dan penjaminan mutu program teknologi informasi dan komunikasi pusat. |
(2) | Subbidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer mempunyai tugas melakukan penyusunan uraian jabatan, peringkat jabatan, dan standar kompetensi jabatan, koordinasi penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) dan formasi jabatan, koordinasi penyusunan dan pemutakhiran Petunjuk Teknis jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Kementerian Keuangan, koordinasi pengelolaan dan penilaian jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Kementerian Keuangan, dan melakukan diseminasi dan sosialisasi jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(3) | Subbidang Pengelolaan Pusat Data Daerah mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan akuntansi barang milik negara, urusan tata usaha dan rumah tangga, pengelolaan keamanan ruangan dan barang inventaris, pengelolaan manajemen risiko teknologi informasi dan komunikasi, pemeliharaan aset, pengoperasian dan pengamanan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi, koordinasi pelaksanaan backup dan restore, koordinasi pengelolaan rilis teknologi informasi dan komunikasi, dan memberikan dukungan penyelesaian gangguan teknologi informasi dan komunikasi pada Pusat Data Daerah. |
(4) | Subbidang Layanan Pengguna dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan verifikasi pemenuhan permintaan dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi, koordinasi pencatatan, pengidentifikasian, analisis, dan pemulihan gangguan layanan teknologi informasi dan komunikasi, pemulihan gangguan layanan teknologi informasi dan komunikasi perangkat pengguna, melakukan pengelolaan multimedia dan layanan teknologi informasi dan komunikasi, serta koordinasi pengelolaan pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi. |
Bagian Kelima
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 1982
(1) | Pada Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. |
(2) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan sesuai bidang keahlian dan keterampilan. |
(3) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan. |
(6) | Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
BAB XVI
PUSAT PEMBINAAN PROFESI KEUANGAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 1983
(1) | Pusat Pembinaan Profesi Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan dan pelayanan informasi atas profesi keuangan yaitu Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya. |
(2) | Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Pembinaan Profesi Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal. |
Pasal 1984
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1983, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 1985
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan terdiri atas:
Bagian Ketiga
Bagian Tata Usaha
Pasal 1986
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan administrasi, dukungan kegiatan, dan pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
Pasal 1987
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1986, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1988
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Pasal 1989
(1) | Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja, koordinasi penyusunan laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja, pelaksanaan urusan tata usaha persuratan, dokumentasi, dan kearsipan, pelaksanaan urusan rumah tangga, pengelolaan kinerja organisasi, pengelolaan layanan publikasi, komunikasi, teknologi informasi dan pengaduan masyarakat, penyelenggaraan hubungan masyarakat, pelaksanaan tugas keprotokolan, dan koordinasi tindak lanjut, monitoring dan evaluasi laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional. |
(2) | Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan jabatan fungsional, pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan analisis dan evaluasi jabatan serta pengukuran beban kerja, pengelolaan kinerja pegawai, koordinasi penyusunan dan pelaksanaan program pengembangan kompetensi pegawai, dan pengelolaan kepatuhan internal. |
(3) | Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keuangan, penatausahaan barang milik negara, pengelolaan sistem pengendalian internal, dan pengelolaan manajemen risiko. |
Bagian Keempat
Bidang Perizinan dan Kepatuhan Profesi Akuntansi
Pasal 1990
Bidang Perizinan dan Kepatuhan Profesi Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pelaksanaan administrasi registrasi dan perizinan, analisis dan pelaporan, kepatuhan dan monitoring serta pelaksanaan tugas- tugas lainnya yang berkaitan dengan perizinan dan kepatuhan profesi akuntansi.
Pasal 1991
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1990, Bidang Perizinan dan Kepatuhan Profesi Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1992
Bidang Perizinan dan Kepatuhan Profesi Akuntansi terdiri atas:
Pasal 1993
(1) | Subbidang Perizinan Profesi Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan administrasi registrasi Akuntan dalam Register Negara Akuntan dan perizinan Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi dan Cabang Kantor Jasa Akuntansi, penyelenggaraan administrasi pendaftaran Rekan non-Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, Organisasi Audit Asing dan Organisasi Audit Indonesia, penyelenggaraan administrasi persetujuan pencantuman nama Kantor Akuntan Publik Asing, Organisasi Audit Asing dan Organisasi Audit Indonesia, penyelenggaraan administrasi lanjutan atas registrasi Akuntan dalam Register Negara Akuntan, perizinan Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi dan Cabang Kantor Jasa Akuntansi meliputi antara lain perubahan alamat, perubahan susunan rekan/pengurus, dan perubahan pemimpin Kantor Akuntan Publik dan/atau Cabang Kantor Akuntan Publik, pemimpin Kantor Jasa Akuntansi dan Cabang Kantor Jasa Akuntansi, pemantauan dan tindak lanjut atas kepatuhan Akuntan, Akuntan Publik, Rekan non-Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik Asing, Organisasi Audit Asing dan/atau Organisasi Audit Indonesia terhadap pemenuhan persyaratan perizinan/pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan profesi Akuntan dan Akuntan Publik, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka perizinan profesi Akuntan dan Akuntan Publik serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan. |
(2) | Subbidang Analisis dan Pelaporan Profesi Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan Pelatihan Profesional Berkelanjutan Akuntan dan Akuntan Publik, penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan tahunan Kantor Akuntan Publik dan Kantor Jasa Akuntansi, analisis laporan realisasi Pelatihan Profesional Berkelanjutan Akuntan dan Akuntan Publik, analisis laporan tahunan Kantor Akuntan Publik dan Kantor Jasa Akuntansi, tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan realisasi Pelatihan Profesional Berkelanjutan Akuntan dan Akuntan Publik, tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan tahunan Kantor Akuntan Publik dan Kantor Jasa Akuntansi, dan penyusunan profil Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Kantor Jasa Akuntansi. |
(3) | Subbidang Kepatuhan Profesi Akuntansi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan tindak lanjut atas kepatuhan Akuntan, Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik dan Cabang Kantor Akuntan Publik terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan profesi Akuntansi, pengenaan sanksi administratif terhadap Akuntan, Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pemantauan atas pelaksanaan sanksi terhadap Akuntan, Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pelaksanaan tindak lanjut atas keberatan terhadap sanksi yang dikenakan kepada Akuntan, Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pelaksanaan analisis tindak lanjut atas sanksi terhadap Akuntan, Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik yang diterbitkan oleh instansi lain, pelaksanaan analisis pengaduan masyarakat terkait dengan profesi akuntansi, penyelenggaraan administrasi Daftar Orang Tercela, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka meningkatkan kepatuhan profesi Akuntansi serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan. |
Bagian Kelima
Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan
Profesi Keuangan Lainnya
Pasal 1994
Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pelaksanaan administrasi registrasi dan perizinan, analisis dan pelaporan, kepatuhan dan monitoring serta pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang berkaitan dengan perizinan dan kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya.
Pasal 1995
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1994, Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1996
Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya terdiri atas:
Pasal 1997
(1) | Subbidang Perizinan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan administrasi registrasi Penilai, Ajun Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, penyelenggaraan administrasi perizinan Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyelenggaraan administrasi persetujuan kerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik Asing dan pencantuman nama Konsultan Aktuaria Asing, penyelenggaraan administrasi lanjutan atas Profesi Penilai, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya meliputi antara lain perubahan alamat, perubahan susunan rekan/pengurus, dan perubahan pemimpin Kantor Jasa Penilai Publik dan/atau Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Aktuaris, Rekan Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, pemantauan dan tindak lanjut atas kepatuhan Profesi Penilai, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya terhadap pemenuhan persyaratan perizinan/pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pemantauan dan tindak lanjut atas pelaksanaan Sistem Pengendalian Mutu Konsultan Aktuaria, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka perizinan profesi Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan. |
(2) | Subbidang Analisis dan Pelaporan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan tahunan Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya, analisis laporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, analisis laporan tahunan Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya, tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan tahunan Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya, dan penyusunan profil Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya. |
(3) | Subbidang Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya mempunyai tugas melakukan pemantauan dan tindak lanjut atas kepatuhan Penilai, Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan profesi Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pengenaan sanksi administratif terhadap Penilai, Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, pemantauan atas pelaksanaan sanksi terhadap Penilai, Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, pelaksanaan tindak lanjut atas keberatan terhadap sanksi yang dikenakan kepada Penilai, Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, pelaksanaan analisis tindak lanjut atas sanksi terhadap Penilai, Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya yang diterbitkan oleh instansi lain, pelaksanaan analisis pengaduan masyarakat terkait dengan profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka meningkatkan kepatuhan profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan. |
Bagian Keenam
Bidang Pengembangan Profesi Keuangan
Pasal 1998
Bidang Pengembangan Profesi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi keuangan, serta pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan profesi keuangan.
Pasal 1999
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1998, Bidang Pengembangan Profesi Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 2000
Bidang Pengembangan Profesi Keuangan terdiri atas:
Pasal 2001
(1) | Subbidang Pengembangan Profesi Akuntansi mempunyai tugas melakukan perumusan rancangan kebijakan pembinaan Akuntan Publik, Akuntan, Teknisi Akuntansi, dan Kantor Akuntan Publik serta Kantor Jasa Akuntansi, pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi seperti Akuntan Publik, Akuntan dan Teknisi Akuntansi serta pihak lain baik nasional maupun internasional, pengembangan standar profesi dan ujian profesi Akuntan Publik, ujian Sertifikasi Akuntan dan serta Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Teknisi Akuntansi, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan bagi Akuntan Publik, Akuntan dan Teknisi Akuntansi, pelaksanaan tindak lanjut atas laporan kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Akuntan Publik, Akuntan dan Teknisi Akuntansi, pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan pendidikan profesi Akuntan Publik, Akuntan dan Teknisi Akuntansi, pelaksanaan sosialisasi profesi Akuntan Publik, Akuntan dan Teknisi Akuntansi kepada pemangku kepentingan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pengembangan profesi Akuntan Publik, Akuntan dan Teknisi Akuntansi serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan. |
(2) | Subbidang Pengembangan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya mempunyai tugas melakukan perumusan rancangan kebijakan pembinaan Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Kantor Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya, pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya serta pihak lain baik nasional maupun internasional, pengembangan standar penilaian dan ujian profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan bagi Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pelaksanaan tindak lanjut atas laporan kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan pendidikan profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pelaksanaan sosialisasi profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya kepada pemangku kepentingan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pengembangan profesi Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan. |
Bagian Ketujuh
Bidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi
Pasal 2002
Bidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penyusunan laporan hasil pemeriksaan, serta pemantauan atas hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik serta tugas lain dalam rangka
peningkatan kualitas pemeriksaan.
Pasal 2003
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2002, Bidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 2004
Bidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi terdiri atas:
Pasal 2005
(1) | Subbidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi I mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran oleh Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik dalam memberikan jasa, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pemantauan atas hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pengoordinasian dan penyelenggaraan pengarsipan kertas kerja pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, partisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan, penyusunan dan pengembangan metode serta pedoman pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyelenggaraan analisis hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi dan pihak lain, baik nasional maupun internasional, dalam rangka melaksanakan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan. |
(2) | Subbidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi II mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran oleh Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik dalam memberikan jasa, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pemantauan atas hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyelenggaraan pengarsipan kertas kerja pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, partisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan, penyusunan dan pengembangan metode serta pedoman pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyelenggaraan analisis hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi dan pihak lain, baik nasional maupun internasional, dalam rangka melaksanakan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan. |
(3) | Subbidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi III mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran oleh Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik dalam memberikan jasa, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pengoordinasian dan pemantauan atas hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyelenggaraan pengarsipan kertas kerja pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, perencanaan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyusunan dan pengembangan metode serta pedoman pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyelenggaraan analisis hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi dan pihak lain, baik nasional maupun internasional, dalam rangka melaksanakan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan. |
Bagian Delapan
Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan
Profesi Keuangan Lainnya
Pasal 2006
Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, serta tugas lain dalam rangka peningkatan kualitas pemeriksaan.
Pasal 2007
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2006, Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya menyelenggarakan fungsi:
Pasal 2008
Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya terdiri atas:
Pasal 2009
(1) | Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya I mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan, perencanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, pelaksanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyelenggaraan pengarsipan kertas kerja pemeriksaan, penyelenggaraan database dan analisis hasil pemeriksaan, partisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan. |
(2) | Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya II mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan, perencanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, pelaksanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyelenggaraan pengarsipan kertas kerja pemeriksaan, penyelenggaraan database dan analisis hasil pemeriksaan, partisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan. |
(3) | Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya III mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan, perencanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, pelaksanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyelenggaraan pengarsipan kertas kerja pemeriksaan, penyelenggaraan database dan analisis hasil pemeriksaan, partisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan. |
Bagian Kesembilan
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 2010
(1) | Pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. |
(2) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan sesuai bidang keahlian dan keterampilan. |
(3) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IVyang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan. |
(6) | Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
BAB XVII
PUSAT ANALISIS DAN HARMONISASI KEBIJAKAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 2011
(1) | Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, dan pengelolaan program dan kegiatan Menteri Keuangan. |
(2) | Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal. |
Pasal 2012
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2011, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 2013
Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan terdiri atas:
Bagian Ketiga
Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Data
Pasal 2014
Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Data mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi, sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, kinerja, dan risiko, melaksanakan dukungan teknologi informasi pusat, dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi rapat/kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan.
Pasal 2015
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2014, Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi:
Pasal 2016
Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Data terdiri atas:
Pasal 2017
(1) | Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan akuntabilitas kinerja dan manajemen risiko, mengelola sumber daya manusia, mengelola dan menyusun evaluasi tata laksana organisasi, menyusun evaluasi jabatan dan analisis beban kerja, serta melaksanakan tata usaha, administrasi, dan kearsipan di lingkungan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan. |
(2) | Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja tahunan dan evaluasi kerja, merencanakan, serta melaksanakan dan melaporkan pertanggung-jawaban anggaran dan perbendaharaan di lingkungan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, merencanakan, menatausahakan dan melaporkan pertanggung-jawaban barang milik negara dan barang persediaan, dan mengelola rumah tangga dan perjanjian /kontrak dengan mitra kerja. |
(3) | Subbagian Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengelolaan, data dan informasi Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, melaksanakan tata usaha dan kearsipan hasil rapat kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, merencanakan, mengelola dan menatausahakan kinerja, serta mengelola dukungan teknologi informasi di lingkungan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan. |
Bagian Keempat
Bidang Pengelolaan Program Menteri dan Wakil Menteri
Pasal 2018
Bidang Pengelolaan Program Menteri dan Wakil Menteri mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan agenda program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, mengoordinasikan penyiapan, penyusunan, penyajian dan pendokumentasian bahan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, memberikan dukungan, layanan dan administrasi Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, dan melaksanakan pengelolaan keprotokolan.
Pasal 2019
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2018, Bidang Pengelolaan Program Menteri dan Wakil Menteri menyelenggarakan fungsi:
Pasal 2020
Bidang Pengelolaan Program Menteri dan Wakil Menteri terdiri atas:
Pasal 2021
(1) | Subbidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Menteri mempunyai tugas melakukan perencanaan agenda program dan kegiatan Menteri Keuangan, mengoordinasikan penyiapan, penyusunan, penyajian bahan kegiatan, mengoordinasikan pelaksanaan rapat pimpinan, melakukan pemilahan surat dan pemantauan tindak lanjut atas disposisi, serta melaksanakan dukungan dan layanan Menteri Keuangan. |
(2) | Subbidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan perencanaan agenda program dan kegiatan Wakil Menteri Keuangan, mengoordinasikan penyiapan, penyusunan dan penyajian pendokumentasian bahan program dan kegiatan, mengoordinasi pelaksanaan rapat pimpinan, melakukan pemilahan surat dan pemantauan tindak lanjut atas disposisi, pengelolaan administrasi, pendokumentasian bahan kegiatan, mengoordinasikan logistik, serta dukungan dan layanan Wakil Menteri Keuangan. |
(3) | Subbidang Administrasi Menteri mempunyai tugas melakukan layanan surat menyurat, pengelolaan administrasi, pendokumentasian bahan kegiatan, dan mengoordinasi logistik Menteri Keuangan. |
(4) | Subbidang Protokol mempunyai tugas melakukan pengelolaan keprotokolan Kementerian Keuangan dan melaksanakan keprotokolan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan. |
Bagian Kelima
Bidang Analisis dan Harmonisasi
Pendapatan dan Pembiayaan Negara
Pasal 2022
Bidang Analisis dan Harmonisasi Pendapatan dan Pembiayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi, dan mensinergikan kebijakan program dan kegiatan, memantau tindak lanjut hasil rapat pimpinan dan arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan pembiayaan negara, serta kegiatan pendukung lainnya.
Pasal 2023
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2022, Bidang Analisis dan Harmonisasi Pendapatan dan Pembiayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 2024
Bidang Analisis dan Harmonisasi Pendapatan dan Pembiayaan Negara terdiri atas:
Pasal 2025
(1) | Subbidang Analisis dan Harmonisasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyiapkan data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasikan penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang perpajakan. |
(2) | Subbidang Analisis dan Harmonisasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajikan data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasikan penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kepabeanan, cukai dan penerimaan negara bukan pajak. |
(3) | Subbidang Analisis dan Harmonisasi Pembiayaan Negara mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajikan data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasikan penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang pembiayaan negara, kerja sama ekonomi dan keuangan internasional, dan sektor keuangan, dan melaksanakan pengelolaan agenda program dan kegiatan Sekretaris Jenderal. |
Bagian Keenam
Bidang Analisis dan Harmonisasi
Belanja dan Kekayaan Negara
Pasal 2026
Bidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Kekayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan program dan kegiatan, memantau tindak lanjut hasil rapat pimpinan dan arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, dan transfer daerah, serta program dan kegiatan pendukung lainnya.
Pasal 2027
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2026, Bidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
Pasal 2028
Bidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Kekayaan Negara terdiri atas:
Pasal 2029
(1) | Subbidang Analisis dan Harmonisasi Penganggaran mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajikan data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasikan penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang penganggaran. |
(2) | Subbidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Transfer Daerah mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajikan data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasikan penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang belanja negara dan transfer daerah. |
(3) | Subbidang Analisis dan Harmonisasi Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajikan data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasikan penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kekayaan negara. |
Bagian Ketujuh
Bidang Analisis dan Harmonisasi
Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan
Pasal 2030
Bidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan program dan kegiatan, memantau tindak lanjut hasil rapat pimpinan dan arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur, serta program dan kegiatan pendukung lainnya.
Pasal 2031
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2030, Bidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 2032
Bidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan terdiri atas:
Pasal 2033
(1) | Subbidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajikan data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasikan penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, dan mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, serta mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan negara, belanja negara, transfer daerah, perimbangan keuangan dan kekayaan negara. |
(2) | Subbidang Analisis dan Harmonisasi Pengawasan dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajikan data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasikan penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, dan mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang pengawasan dan pengembangan aparatur, serta mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan negara, belanja negara transfer daerah, perimbangan keuangan, dan kekayaan negara. |
Bagian Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 2034
(1) | Pada Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. |
(2) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan sesuai bidang keahlian dan keterampilan. |
(3) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan. |
(6) | Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
BAB XVIII
TATA KERJA
Pasal 2035
(1) | Setiap unsur di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. |
(2) | Setiap unsur di lingkungan Kementerian Keuangan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
Pasal 2036
(1) | Setiap unsur di lingkungan Kementerian Keuangan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(2) | Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
Pasal 2037
(1) | Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, dan para Staf Ahli menyampaikan laporan berkala kepada Menteri Keuangan. |
(2) | Para Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Sekretaris Badan, serta para Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, dan Kepala Biro, menyampaikan laporan berkala kepada pimpinan unit Eselon I masing-masing. |
(3) | Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang menjadi atasan langsung sesuai kedudukan masing-masing jabatan fungsional. |
Pasal 2038
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Keuangan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 2039
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
Pasal 2040
(1) | Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. |
(2) | Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungj awab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 2041
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB XIX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 2042
(1) | Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara, Direktur Perpajakan Internasional, dan Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara bertindak sebagai competent authority di bidang perpajakan. |
(2) | Ketentuan mengenai competent authority di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan. |
Pasal 2043
(1) | Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, dan Kepala Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral bertindak sebagai Focal Point dalam kerja sama internasional di bidang ekonomi dan keuangan. |
(2) | Ketentuan mengenai Focal Point dalam kerja sama internasional di bidang ekonomi dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan. |
Pasal 2044
(1) | Menteri Keuangan dapat menunjuk Juru Bicara Kementerian Keuangan. |
(2) | Penunjukan Juru Bicara Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
Pasal 2045
(1) | Setiap usulan rumusan kebijakan fiskal dari Direktur Jenderal/Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. |
(2) | Kepala Badan Kebijakan Fiskal, atas penugasan Menteri Keuangan, menganalisis, merumuskan dan menyampaikan rekomendasi atas usulan rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Direktorat Jenderal/Kepala Badan terkait untuk mendapatkan tanggapan. |
(3) | Setiap usulan rumusan rekomendasi kebijakan fiskal dari Kepala Badan Kebijakan Fiskal disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait. |
(4) | Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait, atas penugasan Menteri Keuangan, menganalisis dan menyampaikan tanggapan atas usulan rumusan rekomendasi kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan. |
(5) | Rekomendasi Kepala Badan Kebijakan Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tanggapan Direktur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan sebelum ditetapkan sebagai materi dalam Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan/Peraturan Presiden, dan peraturan perundang-undangan di bidang fiskal. |
Pasal 2046
Dalam melaksanakan fungsi layanan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Kementerian Keuangan dapat melaksanakan layanan pengadaan secara elektronik kepada kementerian/lembaga lain.
Pasal 2047
Pendidikan, pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dapat diikuti oleh pejabat/pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan instansi pemerintah lainnya serta masyarakat umum.
Pasal 2048
(1) | Dalam mengoptimalkan harmonisasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, setiap unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan wajib menyampaikan program, kegiatan, data dan informasi kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan. |
(2) | Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan dapat meminta data dan informasi yang diperlukan kepada unit organisasi terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(3) | Sebagai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2), setiap unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan menunjuk pejabat setingkat Eselon II sebagai penghubung (liaison officer) dengan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan. |
Pasal 2049
Dalam rangka menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Keuangan dalam kondisi kahar/darurat akibat insiden dan/atau bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu, setiap pimpinan satuan organisasi pada semua unit organisasi Eselon I harus mengelola keberlangsungan bisnis berdasarkan rencana keberlangsungan bisnis Kementerian Keuangan yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Pasal 2050
(1) | Unsur pelaksana tugas pokok di daerah adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
(2) | Pembentukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. |
(3) | Pelaksanaan tugas pokok di daerah bagi unit eselon I yang tidak memiliki instansi vertikal, dapat dilaksanakan oleh salah satu instansi vertikal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
(4) | Pada instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. |
(5) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. |
(6) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(7) | Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. |
(8) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur oleh Menteri Keuangan. |
(9) | Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 2051
(1) | Dalam lingkungan Kementerian Keuangan dapat dibentuk unit pelaksana teknis sebagai pelaksana tugas teknis penunjang direktorat jenderal/badan/pusat sesuai dengan kebutuhan. |
(2) | Pembentukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. |
(3) | Pada unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. |
(4) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. |
(5) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(6) | Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II, pejabat administrator atau pejabat eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. |
(7) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur oleh Menteri Keuangan. |
(8) | Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 2052
(1) | Selain organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 2050, dan Pasal 2051, pada Kementerian Keuangan dibentuk unit khusus yang bertanggung jawab pada Menteri Keuangan. |
(2) | Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. |
Pasal 2053
Apabila terjadi perubahan atau pembentukan provinsi atau kabupaten/kota, pembagian tugas unit yang dibagi berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Pasal 2054
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 2055
(1) | Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, lokasi, kedudukan, dan wilayah kerja eselon III ke bawah pada Kantor Pusat, Instansi Vertikal, dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pajak sepanjang tidak melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan dan atau pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan oleh Menteri. |
(2) | Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Salinan penetapan rincian tugas, fungsi, lokasi, kedudukan, dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. |
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 2056
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 2057
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 2058
Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 2059
Instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah ada pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana yang diberlakukan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.
Pasal 2060
Unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah ada pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana yang diberlakukan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2061
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2062
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1031