Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118/PMK.01/2021

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan, organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan perlu disesuaikan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

Mengingat :


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN.



BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

(1) Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Keuangan dipimpin oleh Menteri Keuangan.


Pasal 2

(1) Dalam melaksanakan tugas, Menteri Keuangan dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(3) Wakil Menteri Keuangan mempunyai tugas membantu Menteri Keuangan dalam memimpin penyelenggaraan urusan Kementerian Keuangan.
(4) Ketentuan mengenai tugas Wakil Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Pasal 3

Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan merupakan satu kesatuan unsur pimpinan Kementerian Keuangan.


 

Pasal 4

Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.



Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
  2. perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
  6. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
  7. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
  8. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; dan
  9. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.


BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 6

Susunan Organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Anggaran;
  3. Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
  9. Inspektorat Jenderal;
  10. Badan Kebijakan Fiskal;
  11. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  12. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
  13. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
  14. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
  15. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
  16. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
  17. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
  18. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
  19. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi;
  20. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan;
  21. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan;
  22. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan; dan
  23. Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.


BAB III
SEKRETARIAT JENDERAL

Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi

Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.


Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.



Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. pengoordinasian kegiatan Kementerian Keuangan;
  2. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Keuangan;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 10

Sekretariat Jenderal terdiri atas:

  1. Biro Perencanaan dan Keuangan;
  2. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
  3. Biro Hukum;
  4. Biro Advokasi;
  5. Biro Sumber Daya Manusia;
  6. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
  7. Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan;
  8. Biro Umum; dan
  9. Kelompok Jabatan Fungsional.


Bagian Ketiga
Biro Perencanaan dan Keuangan

Pasal 11

Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah, rencana kerja tahunan atau jangka pendek, mengolah, menelaah, dan mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan Kementerian Keuangan, pengelolaan dan analisis kinerja dan risiko Kementerian Keuangan, penyusunan anggaran Kementerian Keuangan, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan, serta melaksanakan sistem akuntansi dan menyusun laporan keuangan Kementerian Keuangan.



Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah dan rencana tahunan atau jangka pendek Kementerian Keuangan;
  2. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian dan pelaporan kinerja Pinjaman Luar Negeri dan Hibah;
  3. pengelolaan dan analisis kinerja dan risiko Kementerian Keuangan;
  4. penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan;
  5. pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan;
  6. pelaksanaan akuntansi anggaran kementerian serta pelaporan keuangan Kementerian Keuangan; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.


Pasal 13

Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan;
  2. Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko;
  3. Bagian Penganggaran;
  4. Bagian Perbendaharaan;
  5. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 14

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis Kementerian Keuangan, penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian, dan pelaporan dan analisis Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.



Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek di lingkungan Kementerian Keuangan;
  2. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian; dan
  3. pelaporan dan analisis Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.


Pasal 16

Bagian Perencanaan terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan I;
  2. Subbagian Perencanaan II;
  3. Subbagian Perencanaan III; dan
  4. Subbagian Perencanaan IV.


Pasal 17

   

(1) Subbagian Perencanaan I mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window.
(2) Subbagian Perencanaan II mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(3) Subbagian Perencanaan III mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(4) Subbagian Perencanaan IV mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian, serta pelaporan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah lingkup Kementerian Keuangan.


Pasal 18

Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan, analisis, edukasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja organisasi dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan.



Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan pengelolaan kinerja organisasi dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan;
  2. analisis strategi kementerian dan menyusun peta strategi, indikator kinerja utama dan inisiatif strategis organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
  3. penyusunan rencana pengelolaan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan;
  4. edukasi, komunikasi, konsultasi sistem pengelolaan kinerja dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan;
  5. analisis atas pengelolaan kinerja dan risiko Kementerian Keuangan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi kinerja oleh pimpinan Kementerian Keuangan; dan
  6. penyusunan laporan kinerja dan laporan pengelolaan risiko Kementerian Keuangan.


Pasal 20

Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko terdiri atas:

  1. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko I;
  2. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko II;
  3. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko III; dan
  4. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko IV.


Pasal 21

(1) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko I mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko organisasi yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko organisasi yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko organisasi yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(4) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko IV mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan terkait perencanaan dan perumusan kebijakan pengelolaan kinerja dan risiko, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, dan evaluasi atas implementasi kebijakan pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan akuntabilitas kinerja Kementerian, serta pemantauan dan evaluasi kinerja dan risiko tingkat Kementerian.


Pasal 22

Bagian Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.



Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi:

  1. pengumpulan, klasifikasi, analisis, dan penyediaan data anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan;
  2. penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan, dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan; dan
  3. pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.


Pasal 24

Bagian Penganggaran terdiri atas:

  1. Subbagian Penganggaran I;
  2. Subbagian Penganggaran II;
  3. Subbagian Penganggaran III; dan
  4. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 25

(1) Subbagian Penganggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window.
(2) Subbagian Penganggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(3) Subbagian Penganggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.


Pasal 26

Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan.



Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran Kementerian Keuangan;
  2. penyiapan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka pengelolaan tunjangan kinerja;
  4. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan;
  5. penyusunan analisis belanja Kementerian Keuangan;
  6. penggalian potensi, penyusunan target serta penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
  7. penyiapan bahan pembinaan Teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.


Pasal 28

Bagian Perbendaharaan terdiri atas:

  1. Subbagian Perbendaharaan I;
  2. Subbagian Perbendaharaan II;
  3. Subbagian Perbendaharaan III; dan
  4. Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kinerja.


Pasal 29

(1) Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, melakukan koordinasi penyiapan bahan analisis belanja Kementerian Keuangan BA015, dan melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, serta melakukan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melakukan koordinasi penyiapan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan lingkup Kementerian Keuangan, melakukan koordinasi penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan, dan melakukan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Subbagian Perbendaharaan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Inspektorat Jenderal, melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, melakukan koordinasi penyiapan bahan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan koordinasi penggalian potensi, penyusunan target serta penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan dan melakukan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(4) Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, menyiapkan bahan pembinaan, melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan tunjangan kinerja, melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, menyusun dan menyajikan laporan pertanggungjawaban perhitungan tunjangan kinerja tingkat Kementerian Keuangan, melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoñng dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.


Pasal 30

Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan Kementerian Keuangan.



Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan sistem akuntansi tingkat Kementerian Keuangan;
  2. penyusunan laporan keuangan Kementerian Keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan;
  3. pelaksanaan analisis laporan keuangan satuan kerja dan unit organisasi;
  4. penyiapan bahan pembinaan serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sistem akuntansi lingkup Kementerian Keuangan;
  5. penyiapan tanggapan atas hasil pemeriksaan serta melaksanakan dan/atau monitoring tindak lanjut atas temuan pemeriksa; dan
  6. penyusunan laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, Laporan Realisasi Belanja Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, dan Laporan Rekening Pemerintah Lingkup Kementerian Keuangan.


Pasal 32

Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I;
  2. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II;
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III; dan
  4. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV.


Pasal 33

(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Badan Kebijakan Fiskal.
(2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Lembaga National Single Window.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta melakukan konsolidasi laporan keuangan, tindak lanjut hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan guna menyusun Laporan Keuangan Kementerian Keuangan, laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan laporan rekening pemerintah seluruh unit Eselon I.


Bagian Keempat
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan

Pasal 34

Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.



Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan strategi organisasi dan proses bisnis;
  2. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan atas strategi organisasi, sistem pemerintahan, penataan organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, jabatan fungsional, dan pelayanan publik;
  3. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas strategi organisasi, sistem pemerintahan, penataan organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, jabatan fungsional, dan pelayanan publik; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.


Pasal 36

Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan terdiri atas:

  1. Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis;
  2. Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I;
  3. Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II;
  4. Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan;
  5. Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Pasal 37

Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan.



Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan bahan perumusan atas strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan;
  2. penelaahan dan analisis atas strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan;
  3. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan; dan
  4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan.


Pasal 39

Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis terdiri atas:

  1. Subbagian Strategi Organisasi;
  2. Subbagian Proses Bisnis I; dan
  3. Subbagian Proses Bisnis II.


Pasal 40

(1) Subbagian Strategi Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas desain dan perencanaan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Subbagian Proses Bisnis I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas rencana induk, arsitektur, peta rencana, dan proses bisnis Level Strategis Sistem Pemerintahan Kementerian Keuangan, serta melakukan evaluasi standar operasional prosedur pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window.
(3) Subbagian Proses Bisnis II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas rencana induk, arsitektur, peta rencana, dan proses bisnis Level Strategis Sistem Pemerintahan Kementerian Keuangan serta melakukan evaluasi standar operasional prosedur pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal.


Pasal 41

Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan jabatan fungsional pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window.



Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan, analisis, dan penyusunan atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional;
  2. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional; dan
  3. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait penataan organisasi, analisis beban kerja dan jabatan fungsional.


Pasal 43

Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I terdiri atas:

  1. Subbagian Organisasi IA;
  2. Subbagian Organisasi IB; dan
  3. Subbagian Jabatan Fungsional I.


Pasal 44

(1) Subbagian Organisasi IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2) Subbagian Organisasi IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, dan Lembaga National Single Window.
(3) Subbagian Jabatan Fungsional I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas jabatan fungsional pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.


Pasal 45

Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan jabatan fungsional pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal.



Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan, analisis dan penyusunan atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional;
  2. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional; dan
  3. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait penataan organisasi, analisis beban kerja dan jabatan fungsional.


Pasal 47

Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II terdiri atas:

  1. Subbagian Organisasi IIA;
  2. Subbagian Organisasi IIB; dan
  3. Subbagian Jabatan Fungsional II.


Pasal 48

(1) Subbagian Organisasi IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Badan Kebijakan Fiskal.
(2) Subbagian Organisasi IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(3) Subbagian Jabatan Fungsional II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas jabatan fungsional pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal.


Pasal 49

Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas analisis dan evaluasi jabatan, kompetensi teknis jabatan, dan rumpun jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.



Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan, analisis, pembinaan, dan koordinasi atas kompetensi teknis jabatan dan rumpun jabatan;
  2. penyiapan bahan penelaahan, analisis, pembinaan, dan koordinasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan; dan
  3. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan.


Pasal 51

Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan terdiri atas:

  1. Subbagian Kompetensi Teknis Jabatan;
  2. Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan I; dan
  3. Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan II.


Pasal 52

(1) Subbagian Kompetensi Teknis Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas kompetensi teknis jabatan, dan rumpun jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window.
(3) Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal.


Pasal 53

Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas, budaya organisasi, dan sistem administrasi umum di lingkungan Kementerian Keuangan, serta melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.



Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan dan analisis atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas, budaya organisasi, dan administrasi pemerintahan;
  2. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas, budaya organisasi, dan administrasi pemerintahan;
  3. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas, budaya organisasi, dan administrasi pemerintahan; dan
  4. pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.


Pasal 55

Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Kelola I;
  2. Subbagian Tata Kelola II;
  3. Subbagian Pelayanan Publik; dan
  4. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 56

(1) Subbagian Tata Kelola I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas budaya organisasi, sistem otomatisasi perkantoran dan administrasi pemerintahan pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window.
(2) Subbagian Tata Kelola II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas budaya organisasi, sistem otomatisasi perkantoran dan administrasi pemerintahan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal.
(3) Subbagian Pelayanan Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, dan penyusunan kebijakan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik dan pembangunan zona integritas.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.


Bagian Kelima
Biro Hukum

Pasal 57

Biro Hukum mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan peraturan perundang-undangan, memberikan pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum, serta menerbitkan dan menandatangani Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan.



Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
  2. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, perbendaharaan, badan layanan umum, dan belanja;
  3. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang kekayaan negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, serta menyelenggarakan dokumentasi, informasi, dan diseminasi hukum;
  4. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  5. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang sektor keuangan dan perjanjian;
  6. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum di bidang sumber daya manusia, kinerja dan risiko, perencanaan strategis, organisasi dan ketatalaksanaan, pengawasan internal, teknologi dan informasi keuangan, komunikasi, kearsipan, dan pendidikan dan pelatihan;
  7. penerbitan dan penandatanganan Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan;
  8. pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan peninjauan regulasi, dan pengoordinasian simplifikasi peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara;
  9. pengoordinasian penyusunan Program Legislasi Nasional Undang-Undang, Program Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, dan Program Perencanaan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan yang Bersifat Kebijakan, termasuk melakukan pemantauan penyelesaian program perencanaan peraturan perundang-undangan;
  10. pelaksanaan tugas sebagai Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional (UPIJF) yang digunakan dan/atau pembinaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum; dan
  11. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Hukum.


Pasal 59

Biro Hukum terdiri atas:

  1. Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai, dan Evaluasi Regulasi;
  2. Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum;
  3. Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum;
  4. Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  5. Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian;
  6. Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 60

Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai, dan Evaluasi Regulasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai, serta pelaksanaan evaluasi regulasi.



Pasal 61

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai dan Evaluasi Regulasi menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
  2. pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan peninjauan regulasi, dan pengoordinasian simplifikasi peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara, termasuk pengoordinasian penyusunan Program Legislasi Nasional Undang-Undang, Program Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, dan Program Perencanaan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan yang Bersifat Kebijakan; dan
  3. pelaksanaan pemantauan penyelesaian penyusunan Program Legislasi Nasional Undang-Undang, Program Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, dan Program Perencanaan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan yang Bersifat Kebijakan.


Pasal 62

Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai dan Evaluasi Regulasi terdiri atas:

  1. Subbagian Hukum Pajak I;
  2. Subbagian Hukum Pajak II;
  3. Subbagian Hukum Kepabeanan; dan
  4. Subbagian Hukum Cukai dan Evaluasi Regulasi.


Pasal 63

(1) Subbagian Hukum Pajak I mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya danpenelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pajak, yaitu Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Materai.
(2) Subbagian Hukum Pajak II mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pajak, yaitu Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Bumi dan Bangunan selain Sektor Perdesaan dan Perkotaan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Pengadilan Pajak.
(3) Subbagian Hukum Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang kepabeanan, yang meliputi teknis kepabeanan, penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, pemberian fasilitas pembebasan dan keringanan bea masuk, audit kepabeanan, pemberian premi, keberatan dan banding, kepabeanan internasional, tempat penimbunan berikat, penindakan dan penyidikan, pengendalian impor atau ekspor termasuk larangan dan pembatasan, bea masuk anti dumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan, dan bea masuk pembalasan.
(4) Subbagian Hukum Cukai dan Evaluasi Regulasi mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang cukai, serta pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan peninjauan regulasi, dan pengoordinasian simplifikasi peraturan perundang- undangan di bidang Keuangan Negara, termasuk mengoordinasikan penyusunan Program Legislasi Nasional Undang-Undang, Program Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, dan Program Perencanaan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan yang Bersifat Kebijakan.


Pasal 64

Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan, perbendaharaan, badan layanan umum, dan belanja.



Pasal 65

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran;
  2. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah;
  3. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perbendaharaan; dan
  4. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang badan layanan umum dan belanja.


Pasal 66

Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum terdiri atas:

  1. Subbagian Hukum Anggaran;
  2. Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan;
  3. Subbagian Hukum Perbendaharaan; dan
  4. Subbagian Hukum Badan Layanan Umum dan Belanja.


Pasal 67

(1) Subbagian Hukum Anggaran mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang anggaran yang meliputi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya, dan rancangan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang penganggaran pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan Bendahara Umum Negara, termasuk penganggaran pada Kementerian Keuangan selaku pengguna anggaran, serta Public Service Obligation.
(2) Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah meliputi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana transfer lainnya, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa serta pinjaman dan hibah kepada pemerintah daerah termasuk dana darurat, serta pendanaan dan informasi keuangan daerah, dan masalah lainnya di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
(3) Subbagian Hukum Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang perbendaharaan yang meliputi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, pengelolaan investasi jangka panjang non permanen, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, sistem perbendaharaan, penyelesaian kasus tuntutan perbendaharaan dan kompensasi utang kepada negara, serta masalah perbendaharaan terkait lainnya, termasuk masalah perbendaharaan pada Kementerian Keuangan selaku pengguna anggaran.
(4) Subbagian Hukum Badan Layanan Umum dan Belanja mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang badan layanan umum, termasuk investasi yang dilakukan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan belanja subsidi termasuk kredit program.


Pasal 68

Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang kekayaan negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, serta menyelenggarakan dokumentasi, informasi, dan diseminasi hukum.



Pasal 69

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang kekayaan negara, yang meliputi barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan;
  2. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang piutang negara dan lelang;
  3. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan;
  4. penyebarluasan regulasi (diseminasi) yang telah diundangkan, pengembangan dan pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pengelolaan perpustakaan hukum, termasuk pengundangan Peraturan Menteri Keuangan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Berita Negara; dan
  5. pengembangan teknologi informasi di bidang hukum yang terkait dengan tugas Kementerian Keuangan.


Pasal 70

Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum terdiri atas:

  1. Subbagian Hukum Kekayaan Negara I;
  2. Subbagian Hukum Kekayaan Negara II;
  3. Subbagian Hukum Kekayaan Negara III; dan
  4. Subbagian Hukum Pengadaan dan Informasi Hukum.


Pasal 71

(1) Subbagian Hukum Kekayaan Negara I mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang kekayaan negara yang meliputi barang milik negara pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga lainnya serta kekayaan negara tertentu yang berasal dari perjanjian/kontrak dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk barang yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral, batubara, panas bumi dan energi baru terbarukan, aset eks Pertamina, barang yang diperoleh/dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, barang gratifikasi yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, serta barang sitaan pada Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparat penegak hukum lain.
(2) Subbagian Hukum Kekayaan Negara II mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang kekayaan negara yang meliputi kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk penyertaan modal negara berikut perubahannya pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Lembaga Keuangan Internasional, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Perseroan Terbatas lain yang terdapat kepemilikan negara, investasi jangka panjang permanen, yayasan dan badan hukum/badan usaha lain serta usaha kecil, mikro, dan menengah.
(3) Subbagian Hukum Kekayaan Negara III mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang piutang negara dan lelang, dan kekayaan negara tertentu yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis dan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan, termasuk aset bekas milik asing/tionghoa, aset eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias, barang yang berasal dari benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam, barang eks tegahan kepabeanan dan cukai, serta aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan aset eks Bank dalam Likuidasi yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
(4) Subbagian Hukum Pengadaan dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk perjanjiannya, serta mempunyai tugas melakukan penyebarluasan regulasi (diseminasi) yang telah diundangkan, pengembangan dan pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan, pengembangan teknologi informasi hukum, pengelolaan perpustakaan hukum, dan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Berita Negara Republik Indonesia.


Pasal 72

Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, transaksi derivatif, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta menyusun Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan terkait penerbitan Surat Berharga Negara dan dalam rangka pengefektifan/penarikan perjanjian pinjaman luar negeri.



Pasal 73

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko yang meliputi Surat Berharga Negara, obligasi Pemerintah berupa Pinjaman Nasional 1946, Obligasi 1950, Obligasi 1959, dan Obligasi Pembangunan 1964, pinjaman dan hibah luar negeri, transaksi derivatif, dan pembiayaan syariah;
  2. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  3. penyusunan Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan terkait penerbitan Surat Berharga Negara dan dalam rangka pengefektifan/penarikan perjanjian pinjaman luar negeri; dan
  4. pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Hukum.


Pasal 74

Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Pendapatan Negara Bukan Pajak terdiri atas:

  1. Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan I;
  2. Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan II;
  3. Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
  4. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 75

(1) Subbagian Pengelolaan Pembiayaan I mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang pengelolaan pembiayaan negara khususnya Surat Utang Negara, Surat Berharga Syariah Negara, transaksi derivatif, obligasi Pemerintah berupa Pinjaman Nasional 1946, Obligasi 1950, Obligasi 1959, dan Obligasi Pembangunan 1964, serta menyusun Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan terkait penerbitan Surat Berharga Negara.
(2) Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan II mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang pengelolaan pembiayaan negara berupa penerimaan pinjaman dan hibah pemerintah yang bersumber dari luar negeri, pemberian pinjaman luar negeri pemerintah dan hibah luar negeri pemerintah, penerimaan pinjaman pemerintah yang bersumber dari dalam negeri, penerusan pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah, pengelolaan pinjaman pemerintah yang bersumber dari Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah, serta menyusun Legal Opinion dalam rangka pengefektifan/penarikan perjanjian pinjaman luar negeri.
(3) Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum terkait dengan bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Hukum.


Pasal 76

Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang sektor keuangan, dan melaksanakan pengkajian, pengoordinasian dan perumusan rancangan perjanjian atau naskah kerja sama nasional dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan, serta menyusun Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam rangka pengefektifan perjanjian penjaminan pemerintah.



Pasal 77

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang pasar modal, dana pensiun, perasuransian, termasuk program asuransi wajib dan program asuransi sosial, penjaminan, jasa keuangan lainnya, dan profesi keuangan yang meliputi akuntan publik dan profesi keuangan lainnya;
  2. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perbankan termasuk permasalahan hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank dalam Likuidasi, dan permasalahan hukum eks program penjaminan pemerintah, lembaga pembiayaan, serta pengelolaan Rupiah dan kebijakan perubahan harga Rupiah, penanganan krisis sistem keuangan, dan lembaga keuangan internasional;
  3. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, bahan pertimbangan hukum, dan contract drafting dalam rangka penanganan perjanjian nasional termasuk nota kesepahaman/memorandum of understanding, dan perjanjian internasional, perjanjian perlindungan, promosi dan kerjasama investasi, perjanjian kerjasama penyediaan infrastruktur, jaminan pemerintah (government guarantee) dan kewajiban kontinjensi serta perjanjian kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan termasuk perjanjian perpajakan internasional, kerjasama internasional yang bersifat bilateral dan regional, serta lembaga regional dan organisasi/kerja sama internasional yang bersifat multilateral termasuk World Customs Organization, Group of Twenty (G20), dan organisasi di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa serta perubahan iklim dan ekonomi hijau; dan
  4. penyusunan Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam rangka pengefektifan perjanjian penjaminan pemerintah.


Pasal 78

Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian terdiri atas:

  1. Subbagian Hukum Sektor Keuangan I;
  2. Subbagian Hukum Sektor Keuangan II; dan
  3. Subbagian Hukum Perjanjian.


Pasal 79

(1) Subbagian Hukum Sektor Keuangan I mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pasar modal, dana pensiun, dan perasuransian, termasuk program asuransi wajib dan program asuransi sosial, penjaminan, jasa keuangan lainnya, dan profesi keuangan yang meliputi akuntan publik dan profesi keuangan lainnya.
(2) Subbagian Hukum Sektor Keuangan II mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang perbankan termasuk permasalahan hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank dalam Likuidasi, dan permasalahan hukum eks program penjaminan pemerintah, dan lembaga pembiayaan, serta pengelolaan Rupiah dan kebijakan perubahan harga Rupiah, penanganan krisis sistem keuangan, dan lembaga keuangan internasional.
(3) Subbagian Hukum Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, bahan pertimbangan hukum, dan contract drafting dalam rangka penanganan perjanjian nasional termasuk nota kesepahaman/memorandum of understanding, dan perjanjian internasional, perjanjian perlindungan, promosi dan kerjasama investasi, perjanjian kerjasama penyediaan infrastruktur, jaminan pemerintah (government guarantee) dan kewajiban kontinjensi serta perjanjian kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan termasuk perjanjian perpajakan internasional, kerjasama internasional yang bersifat bilateral dan regional, serta lembaga regional dan organisasi/kerja sama internasional yang bersifat multilateral termasuk World Customs Organization, Group of Twenty (G20), dan organisasi di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa serta perubahan iklim dan ekonomi hijau serta menyusun Legal Opinion dan dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka pengefektifan perjanjian penjaminan pemerintah.


Pasal 80

Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang sumber daya manusia, organisasi dan ketatalaksanaan, dan pengawasan internal, serta sebagai Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional (UPIJF) yang digunakan dan/atau pembinaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum.



Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang sumber daya manusia termasuk permasalahan pemberian hak keuangan dan fasilitas di lingkungan Kementerian Keuangan, kinerja dan risiko, perencanaan strategis, serta kasus tuntutan ganti rugi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN;
  2. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang organisasi termasuk regulasi Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan, ketatalaksanaan, dan pengawasan internal terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan;
  3. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang teknologi informasi keuangan, komunikasi dan layanan informasi, pendidikan dan pelatihan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, dan kearsipan;
  4. pengoordinasian penyiapan analisis dalam rangka strategi komunikasi atas regulasi/kebijakan yang bersifat strategis sebagai bagian dalam penelaahan atas rancangan peraturan perundang-undangan yang mempunyai dampak terhadap masyarakat luas; dan
  5. pelaksanaan tugas sebagai Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional (UPIJF) yang digunakan dan/atau pembinaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum.


Pasal 82

Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur terdiri atas:

  1. Subbagian Hukum Sumber Daya Manusia;
  2. Subbagian Hukum Organisasi, Ketatalaksanaan, dan Pengawasan Internal; dan
  3. Subbagian Hukum Teknologi Informasi Keuangan dan Komunikasi.


Pasal 83

(1) Subbagian Hukum Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang sumber daya manusia termasuk permasalahan pemberian hak keuangan dan fasilitas di lingkungan Kementerian Keuangan, kinerja dan risiko, perencanaan strategis, serta kasus tuntutan ganti rugi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN.
(2) Subbagian Hukum Organisasi, Ketatalaksanaan, dan Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang organisasi termasuk regulasi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan, ketatalaksanaan, dan pengawasan internal terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
(3) Subbagian Hukum Teknologi Informasi Keuangan dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang teknologi informasi keuangan, kearsipan, komunikasi dan layanan informasi termasuk pengoordinasian penyiapan analisis dalam rangka strategi komunikasi atas regulasi/kebijakan yang bersifat strategis sebagai bagian dalam penelaahan atas rancangan peraturan perundang-undangan yang mempunyai dampak terhadap masyarakat luas, dan pendidikan dan pelatihan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, serta melakukan tugas sebagai Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional (UPIJF) yang digunakan dan/atau pembinaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan.


Bagian Keenam
Biro Advokasi

Pasal 84

Biro Advokasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum meliputi penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.



Pasal 85

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Biro Advokasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian advokasi hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan;
  2. pemberian advokasi hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
  3. pemberian advokasi hukum menyangkut eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase;
  4. pemberian advokasi hukum menyangkut pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara perdata atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Advokasi.


Pasal 86

Biro Advokasi terdiri atas:

  1. Bagian Advokasi I;
  2. Bagian Advokasi II;
  3. Bagian Advokasi III;
  4. Bagian Advokasi IV; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 87

(1) Bagian Advokasi I mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.


Pasal 88

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Advokasi I menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
  2. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, perpajakan, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk;
  3. pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; dan
  4. pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan.


Pasal 89

Bagian Advokasi I terdiri atas:

  1. Subbagian Advokasi IA;
  2. Subbagian Advokasi IB; dan
  3. Subbagian Advokasi IC.


Pasal 90

(1) Subbagian Advokasi IA, Subbagian Advokasi IB, dan Subbagian Advokasi IC masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.


Pasal 91

(1) Bagian Advokasi II mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.


Pasal 92

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Advokasi II menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
  2. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, perpajakan, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk;
  3. pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; dan
  4. pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan.


Pasal 93

Bagian Advokasi II terdiri atas:

  1. Subbagian Advokasi IIA;
  2. Subbagian Advokasi IIB; dan
  3. Subbagian Advokasi IIC.


Pasal 94

(1) Subbagian Advokasi IIA, Subbagian Advokasi IIB, dan Subbagian Advokasi IIC mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.


Pasal 95

(1) Bagian Advokasi III mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.


Pasal 96

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bagian Advokasi III menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
  2. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, perpajakan, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk;
  3. pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; dan
  4. pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan.


Pasal 97

Bagian Advokasi III terdiri atas:

  1. Subbagian Advokasi IIIA;
  2. Subbagian Advokasi IIIB; dan
  3. Subbagian Advokasi IIIC.


Pasal 98

(1) Subbagian Advokasi IIIA, Subbagian Advokasi IIIB, dan Subbagian Advokasi IIIC masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.


Pasal 99

(1) Bagian Advokasi IV mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan serta rekapitulasi data perkara, serta melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Advokasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.


Pasal 100

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Advokasi IV menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
  2. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, perpajakan, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk;
  3. pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan;
  4. pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan;
  5. pengoordinasian pelaporan dan rekapitulasi data perkara; dan
  6. pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Advokasi.


Pasal 101

Bagian Advokasi IV terdiri atas:

  1. Subbagian Advokasi IVA;
  2. Subbagian Advokasi IVB; dan
  3. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 102

(1) Subbagian Advokasi IVA dan Subbagian Advokasi IVB masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan, serta rekapitulasi data perkara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Advokasi.


Bagian Ketujuh
Biro Sumber Daya Manusia

Pasal 103

Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan serta pengalokasian lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN maupun penempatan pegawai Kementerian Keuangan pada instansi lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Pasal 104

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia dan formasi;
  2. pengalokasian lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN pada instansi lain;
  3. pelaksanaan pengadaan, penempatan, dan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara;
  4. pengelolaan assessment center dan uji kompetensi;
  5. pengembangan sumber daya manusia dan manajemen kinerja pegawai;
  6. pengembangan, manajemen, dan pelayanan sistem informasi manajemen sumber daya manusia, serta manajemen naskah dan dokumen pegawai;
  7. penyusunan kebijakan dan pengelolaan pengembangan karier pola karier, mutasi, promosi, manajemen talenta, pengaturan status kepegawaian, dan kepangkatan;
  8. pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan;
  9. pelaksanaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi;
  10. pengelolaan kesejahteraan, perizinan, dan pengoordinasian pemberian penghargaan pegawai;
  11. penerapan penegakan disiplin dan penyelesaian kasus kepegawaian;
  12. penyelesaian pemberhentian, dan pemberian pensiun pegawai;
  13. penyusunan, diseminasi, penerapan, dan pengoordinasian evaluasi regulasi di bidang kepegawaian;
  14. pengelolaan fungsi pembangunan karakter, penguatan nilai-nilai dan program budaya, pengelolaan program pendampingan/asistensi pegawai (Employee Assistance Program), serta pengelolaan layanan konsultasi psikologis pegawai;
  15. pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur;
  16. pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
  17. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Sumber Daya Manusia.


Pasal 105

Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia;
  2. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  3. Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia;
  4. Bagian Mutasi dan Kepangkatan;
  5. Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, Pensiun, dan Regulasi Sumber Daya Manusia;
  6. Bagian Pembangunan Karakter dan Budaya Sumber Daya Manusia; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 106

Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan bahan kebijakan, penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan pemantauan dan evaluasi rencana kebutuhan Aparatur Sipil Negara, formasi, pengadaan, orientasi, dan penempatan Aparatur Sipil Negara Kementerian Keuangan, serta pengalokasian lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN pada instansi lain.



Pasal 107

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan bahan kebijakan, penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan, pemantauan dan evaluasi perencanaan dan formasi Aparatur Sipil Negara;
  2. perumusan bahan kebijakan dan pemantauan penataan komposisi pegawai;
  3. penyusunan kebutuhan mahasiswa baru Politeknik Keuangan Negara STAN;
  4. pengoordinasian alokasi lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN pada instansi lain;
  5. pengoordinasian penyiapan dan penyusunan rencana strategis Biro Sumber Daya Manusia serta penyiapan bahan penyusunan arahan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan;
  6. penyiapan, pelaksanaan, dan analisis hasil penelitian perencanaan sumber daya manusia;
  7. penyiapan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi penerimaan dan penyelesaian administrasi kepegawaian hakim Pengadilan Pajak;
  8. penyiapan kebijakan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi penerimaan Aparatur Sipil Negara baru, penyelesaian perpindahan pegawai dari instansi lain ke Kementerian Keuangan, tenaga ahli, dan staf khusus Menteri Keuangan;
  9. pengoordinasian pemberian izin mahasiswa magang;
  10. penyiapan, penyelesaian, dan evaluasi penempatan pegawai baru;
  11. pengusulan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara, penyelesaian pengangkatan Aparatur Sipil Negara, dan pemrosesan Kartu Pegawai; dan
  12. perumusan pedoman pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi orientasi pegawai baru.


Pasal 108

Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan dan Formasi Sumber Daya Manusia;
  2. Subbagian Rekrutmen Sumber Daya Manusia; dan
  3. Subbagian Penempatan Sumber Daya Manusia.


Pasal 109

(1) Subbagian Perencanaan dan Formasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan, pemantauan dan evaluasi terkait perencanaan dan formasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Keuangan, penataan komposisi pegawai, perhitungan kebutuhan mahasiswa baru Politeknik Keuangan Negara STAN, pengoordinasian alokasi lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN pada instansi lain, pengoordinasian penyiapan dan penyusunan rencana strategis Biro Sumber Daya Manusia, penyiapan bahan penyusunan arahan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan, penyiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil penelitian perencanaan sumber daya manusia;
(2) Subbagian Rekrutmen Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penerimaan pegawai baru Aparatur Sipil Negara, penyiapan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi penerimaan hakim Pengadilan Pajak, penyelesaian perpindahan pegawai dari instansi lain ke Kementerian Keuangan, tenaga ahli, dan staf khusus Menteri Keuangan, dan pengoordinasian pemberian izin mahasiswa magang;
(3) Subbagian Penempatan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelesaian penempatan pegawai baru, pengusulan pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara, penyelesaian pengangkatan Aparatur Sipil Negara, pemrosesan Kartu Pegawai, evaluasi penempatan pegawai baru termasuk lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN yang ditempatkan pada instansi lain, dan perumusan pedoman pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi orientasi pegawai baru.


Pasal 110

Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan analisis kompetensi pegawai, assessment center, pengelolaan kinerja pegawai, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur.



Pasal 111

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis dan perumusan model kompetensi pegawai;
  2. perumusan dan evaluasi kebijakan pengukuran kompetensi pegawai;
  3. perumusan dan evaluasi arsitektur kepemimpinan Kementerian Keuangan;
  4. pelaksanaan, monitoring dan evaluasi uji kompetensi (assessment center dan metode lainnya) serta psikotes;
  5. pengembangan dan evaluasi uji kompetensi (assessment center dan metode lainnya) serta psikotes;
  6. pengelolaan kinerja pegawai;
  7. pengoordinasian pelaksanaan pemetaan pegawai;
  8. perumusan kebijakan, dan pemantauan dan evaluasi program pengembangan sumber daya manusia;
  9. pengoordinasian program pengembangan strategis Kementerian Keuangan;
  10. pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi program pendidikan dan pelatihan pegawai; dan
  11. pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur.


Pasal 112

Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  1. Subbagian Analisis Kompetensi Pegawai;
  2. Subbagian Asesmen Sumber Daya Manusia;
  3. Subbagian Pengelolaan Kinerja Sumber Daya Manusia; dan
  4. Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia.


Pasal 113

(1) Subbagian Analisis Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan konsep model kompetensi, konsep kebijakan pengukuran kompetensi, pelaksanaan uji kompetensi manajerial dan sosial kultural dengan metode tertentu, dan konsep arsitektur kepemimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan, serta memantau dan mengevaluasi implementasi pelaksanaannya.
(2) Subbagian Asesmen Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan assessment center pejabat Eselon II dan pejabat Eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan, memantau dan mengevaluasi implementasi Assessment Center di lingkungan Kementerian Keuangan, serta pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Subbagian Pengelolaan Kinerja Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan diseminasi sistem penilaian kinerja pegawai, penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai, penyiapan bahan pemetaan pegawai, dan menatausahakan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
(4) Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, pemantauan dan evaluasi program pengembangan sumber daya manusia, pengoordinasian program pengembangan strategis Kementerian Keuangan, dan pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program pendidikan dan pelatihan pegawai.


Pasal 114

Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembangunan, pengelolaan, pelayanan sistem informasi manajemen sumber daya manusia, penyajian, analisis, pengintegrasian data sumber daya manusia, serta pengelolaan naskah dan dokumen pegawai.



Pasal 115

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. analisis proses bisnis manajemen sumber daya manusia, desain sistem aplikasi manajemen sumber daya manusia, manajemen basis data sumber daya manusia, koordinasi penyiapan infrastruktur dan dukungan teknis teknologi informasi di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia, dan memberikan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen sumber daya manusia, standardisasi basis data, serta pemantauan prosedur pengiriman dan pertukaran data;
  2. pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyajian laporan atas data dan informasi sumber daya manusia;
  3. pemutakhiran data sumber daya manusia, pembuatan mekanisme dan pemantauan pelaksanaan pertukaran data sumber daya manusia, serta verifikasi dan integrasi data sumber daya manusia;
  4. verifikasi, penyeragaman, dan integrasi data sumber daya manusia; dan
  5. manajemen naskah dan dokumen kepegawaian.


Pasal 116

Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  1. Subbagian Manajemen Basis Data;
  2. Subbagian Analisis Data dan Dukungan Informasi;
  3. Subbagian Pengintegrasian Data; dan
  4. Subbagian Manajemen Naskah dan Dokumentasi.


Pasal 117

(1) Subbagian Manajemen Basis Data mempunyai tugas melaksanakan analisis proses bisnis manajemen sumber daya manusia, desain sistem manajemen sumber daya manusia, manajemen basis data sumber daya manusia, koordinasi penyiapan infrastruktur dan dukungan teknis teknologi informasi di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia, dan memberikan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen sumber daya manusia.
(2) Subbagian Analisis Data dan Dukungan Informasi mempunyai tugas melakukan analisis data, penyajian data dan informasi sumber daya manusia, dan penyelesaian pelaksanaan inpassing gaji pegawai unit Eselon I selain Sekretariat Jenderal.
(3) Subbagian Pengintegrasian Data mempunyai tugas melakukan pemutakhiran data sumber daya manusia unit Eselon I selain Sekretariat Jenderal, pembuatan mekanisme dan pemantauan pelaksanaan pertukaran data sumber daya manusia, serta melakukan verifikasi dan integrasi data sumber daya manusia.
(4) Subbagian Manajemen Naskah dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan naskah dan dokumen kepegawaian.


Pasal 118

Bagian Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengembangan karier, pola karier, mutasi, promosi, manajemen talenta, seleksi terbuka, pengaturan status kepegawaian, pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional, mutasi antar unit dan antar instansi, seleksi untuk pemenuhan sumber daya manusia secara internal, pengisian jabatan pada Unit Organisasi Non Eselon dan Tim Task Force, penugasan lainnya, serta kepangkatan pegawai, serta pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.



Pasal 119

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Bagian Mutasi dan Kepangkatan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan dan penyelesaian penyiapan keputusan yang berkaitan dengan mutasi jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi;
  2. penyusunan kebijakan manajemen karier;
  3. penyusunan dan pelaksanaan rencana pengembangan karier bagi jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi;
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan karier;
  5. penyusunan kajian, konsep kebijakan dan penyempurnaan kebijakan manajemen talenta;
  6. pelaksanaan dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen talenta;
  7. pelaksanaan mutasi/pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi madya, pratama, dan jabatan administrator;
  8. pelaksanaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi;
  9. pelaksanaan seleksi pengisian Atase/Staf Teknis Keuangan
  10. pelaksanaan seleksi untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia secara internal;
  11. penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia pada Unit Organisasi Non Eselon;
  12. pelaksanaan pengisian jabatan pada Unit Organisasi Non Eselon dan Tim Task Force;
  13. penyelesaian perpindahan pegawai antar unit Eselon I;
  14. persetujuan pindah pegawai Kementerian Keuangan ke instansi lain;
  15. penyelesaian penugasan pegawai Kementerian Keuangan pada Instansi Pemerintah Lainnya dan di luar Instansi Pemerintah;
  16. pengaturan status Pegawai Negeri Sipil ditugaskan pada instansi lain;
  17. penyusunan kebijakan dan penyelesaian penyiapan keputusan yang berkaitan dengan mutasi pejabat fungsional;
  18. pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional;
  19. penyelesaian pengangkatan Kepala Perwakilan, Kepala Sekretariat Perwakilan, Kepala Subperwakilan, dan Kepala Sekretariat Subperwakilan Kementerian Keuangan;
  20. penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan pegawai;
  21. peninjauan masa kerja;
  22. pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.


Pasal 120

Bagian Mutasi dan Kepangkatan terdiri atas:

  1. Subbagian Mutasi;
  2. Subbagian Manajemen Talenta;
  3. Subbagian Status Kepegawaian; dan
  4. Subbagian Kepangkatan.


Pasal 121

(1) Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan penyusunan pedoman manajemen karier pegawai, penyusunan dan pelaksanaan rencana pengembangan karier, pemanfaatan hasil pemantauan dan evaluasi pengembangan karier pegawai, pelaksanaan seleksi pengisian JPT Madya dan Atase/Staf Teknis Keuangan, penyiapan usulan mutasi/pengangkatan dan pemberhentian JPT Madya, penyelesaian mutasi/pengangkatan dalam JPT Pratama dan Jabatan Administrator di lingkungan Kementerian Keuangan dan Jabatan Pengawas antarunit Eselon I, penyelesaian pemberhentian dalam JPT Pratama dan Jabatan Administrator di lingkungan Kementerian Keuangan, penyelesaian surat pernyataan pelantikan dan surat pernyataan menduduki JPT Madya di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Subbagian Manajemen Talenta mempunyai tugas menyusun kajian dan bahan perumusan kebijakan, penyempurnaan kebijakan manajemen talenta, implementasi manajemen talenta meliputi Analisis Kebutuhan Talent, Identifikasi Calon Talent, Pelaksanaan Forum Pimpinan, dan Evaluasi Talent, serta pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan manajemen talenta di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Subbagian Status Kepegawaian mempunyai tugas menyusun bahan perumusan kebijakan, menganalisis, mengevaluasi, dan menyempurnakan proses pengaturan status kepegawaian sebagai pegawai ditugaskan di luar Kementerian Keuangan, mutasi antar unit dan antar instansi, pengisian jabatan pada Unit Organisasi Non Eselon dan Tim Tas k Force, seleksi untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia secara internal, pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional, memproses mutasi jabatan fungsional untuk tingkat madya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, serta penyelesaian pengangkatan Kepala Perwakilan, Kepala Sekretariat Perwakilan, Kepala Subperwakilan, dan Kepala Sekretariat Subperwakilan Kementerian Keuangan.
(4) Subbagian Kepangkatan mempunyai tugas menganalisis penyelesaian kebijakan dan proses kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan, penyiapan pelaksanaan seleksi pemberian penghargaan prestasi kerja luar biasa baiknya untuk penyelesaian kenaikan pangkat luar biasa baiknya, dan peninjauan masa kerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.


Pasal 122

Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, Pensiun, dan Regulasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas merumuskan bahan kebijakan, melaksanakan analisis, dan menyelesaikan pengelolaan kesejahteraan pegawai, pemberian penghargaan dan tanda jasa, perizinan, menegakkan disiplin pegawai, penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian, usul pemberhentian dan pensiun serta melaksanakan penyusunan, diseminasi, penerapan, dan mengoordinasikan evaluasi regulasi di bidang sumber daya manusia.



Pasal 123

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, Pensiun, dan Regulasi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. pengelolaan kesejahteraan, pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda kehormatan, dan perizinan pegawai;
  2. pelaksanaan penegakan disiplin, penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian, dan penerapan kode etik pegawai;
  3. penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai;
  4. penyelesaian status tewas pegawai;
  5. pengelolaan perlindungan kesehatan dan jaminan kematian; dan
  6. penyiapan, penyusunan, harmonisasi, diseminasi, penerapan, dan evaluasi regulasi di bidang sumber daya manusia.


Pasal 124

Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, Pensiun dan Regulasi Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  1. Subbagian Kesejahteraan;
  2. Subbagian Penegakan Disiplin;
  3. Subbagian Pemberhentian dan Pensiun; dan
  4. Subbagian Regulasi Sumber Daya Manusia.


Pasal 125

(1) Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan pengelolaan kesejahteraan dan pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda kehormatan, perizinan pegawai, pemutakhiran data kepesertaan pegawai pada BP-Tapera, cuti pegawai, penyaluran dana dukungan pemulihan bencana, serta pengusulan kartu istri/kartu suami dan Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu.
(2) Subbagian Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penegakan disiplin dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan mengenai disiplin dan pemberhentian terkait tindak pidana, penyelewengan terhadap Pancasila atau Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan pemberhentian Calon Pengawai Negeri Sipil, serta karena hal lainnya dalam ketentuan mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, penyelesaian kasus kepegawaian, serta penerapan kode etik pegawai dan mengelola kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Kementerian Keuangan.
(3) Subbagian Pemberhentian dan Pensiun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyelesaian pemberhentian pegawai dan pemberhentian pegawai dari jabatan organik serta penyelesaian usul pensiun pegawai, penyelesaian status tewas pegawai serta usul kenaikan pangkat pengabdian dan anumerta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Subbagian Regulasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan, harmonisasi, diseminasi, penerapan, dan evaluasi regulasi di bidang sumber daya manusia.


Pasal 126

Bagian Pembangunan Karakter dan Budaya Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyusun desain pengelolaan, mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pembinaan mental, layanan konsultasi psikologis, pembangunan budaya pegawai, serta urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Sumber Daya Manusia.



Pasal 127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Bagian Pembangunan Karakter dan Budaya Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan desain, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas pembangunan budaya pegawai, meliputi internalisasi, strategi komunikasi, nilai-nilai Aparatur Sipil Negara, nilai-nilai Kementerian Keuangan, nilai-nilai kebangsaan (ideologi dan bela negara), serta kode etik dan kode perilaku;
  2. penyiapan desain, instrumen, infrastruktur, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan program pendampingan pegawai (Employee Assistance Program) serta pengelolaan layanan konsultasi psikologis pegawai;
  3. penyiapan desain, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas pembinaan mental dan agama di Kementerian Keuangan;
  4. pengoordinasian program kegiatan kerohaniawanan; dan
  5. pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Sumber Daya Manusia.


Pasal 128

Bagian Pembangunan Karakter dan Budaya Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  1. Subbagian Pembinaan Mental, Agama, dan Konseling;
  2. Subbagian Pembangunan Budaya; dan
  3. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 129

(1) Subbagian Pembinaan Mental, Agama, dan Konseling mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan desain, instrumen, infrastruktur, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan program pendampingan pegawai (Employee Assistance Program) serta pengelolaan layanan konsultasi psikologis pegawai, pembinaan komunitas dan kegiatan keagamaan, serta pengoordinasian program kegiatan kerohaniawanan di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Subbagian Pembangunan Budaya mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan desain, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas pembangunan budaya, nilai-nilai Aparatur Sipil Negara, nilai-nilai Kementerian Keuangan, nilai-nilai kebangsaan (ideologi dan bela negara), dan kode etik dan kode perilaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Sumber Daya Manusia.


Bagian Kedelapan
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi

Pasal 130

Biro Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan manajemen kehumasan di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 131

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pembinaan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya;
  2. pembinaan penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan secara terpadu dan berkelanjutan;
  3. pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik;
  4. evaluasi program komunikasi publik, pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya, dan peningkatan partisipasi publik;
  5. penyelenggaraan publikasi cetak dan elektronik;
  6. pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, desk informasi, dan call center;
  7. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan negara dan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada stakeholders Kementerian Keuangan;
  8. pengoordinasian penyelenggaraan rapat kerja dan pembahasan rancangan undang-undang bidang keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
  9. penerbitan siaran pers, keterangan pers, tanggapan/bantahan, artikel, advertorial, dan surat pembaca;
  10. penyelenggaraan edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada stakeholders internal dan eksternal;
  11. perencanaan, pengendalian program kehumasan, serta pengelolaan referensi Kementerian Keuangan dan koordinasi pusat referensi di internal Kementerian Keuangan; dan
  12. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.


Pasal 132

Biro Komunikasi dan Layanan Informasi terdiri atas:

  1. Bagian Manajemen Strategi Komunikasi;
  2. Bagian Manajemen Publikasi;
  3. Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara;
  4. Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat;
  5. Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi;
  6. Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 133

Bagian Manajemen Strategi Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan manajemen di bidang strategi komunikasi, opini publik, riset, dan audit komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.


 

Pasal 134

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Bagian Manajemen Strategi Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pembinaan di bidang strategi komunikasi, opini publik, riset, dan audit komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
  2. pelaksanaan aktivitas manajemen strategi komunikasi;
  3. penyusunan bahan rekomendasi tindakan terkait hasil analisis opini publik;
  4. penyusunan dan evaluasi program komunikasi publik Kementerian Keuangan dan unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
  5. penyusunan bahan tertulis kegiatan komunikasi pimpinan Kementerian Keuangan;
  6. pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan perkembangan opini publik pada media cetak, elektronik, dan online, daerah, nasional dan internasional;
  7. pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya; dan
  8. pelaksanaan riset dan audit komunikasi.


Pasal 135

Bagian Manajemen Strategi Komunikasi terdiri atas:

  1. Subbagian Strategi Komunikasi;
  2. Subbagian Monitoring dan Analisis Berita; dan
  3. Subbagian Riset dan Audit.


Pasal 136

(1) Subbagian Strategi Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan analisis bahan penyusunan strategi komunikasi, dan bahan rekomendasi tindakan secara tepat waktu kepada pimpinan.
(2) Subbagian Monitoring dan Analisis Berita mempunyai tugas melakukan monitoring dan analisis opini publik pada media cetak, elektronik, dan online, daerah, nasional, dan internasional, serta menyiapkan laporan berkala perkembangan opini publik.
(3) Subbagian Riset dan Audit mempunyai tugas melakukan audit komunikasi dan riset maupun survei yang terkait dengan opini publik, pengelolaan informasi, peningkatan kualitas dan kuantitas database bagian.

 


Pasal 137

Bagian Manajemen Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan manajemen di bidang publikasi cetak, publikasi elektronik, dan aktivitas pemberitaan dan dokumentasi kegiatan pimpinan.



Pasal 138

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Bagian Manajemen Publikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pembinaan di bidang publikasi cetak, publikasi elektronik, aktivitas reportase dan dokumentasi kegiatan pimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan;
  2. penyiapan, penerbitan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media cetak dalam dan luar ruang;
  3. penyiapan, penayangan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media elektronik dalam dan luar ruang;
  4. penyiapan dan pengelolaan situs Kementerian Keuangan serta pemutakhiran informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya;
  5. penyiapan dan pengelolaan media sosial Kementerian Keuangan serta pemutakhiran informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya;
  6. penyiapan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya dalam bentuk multimedia dan publikasi elektronik lainnya; dan
  7. penyiapan dan pengelolaan liputan dan dokumentasi kegiatan Kementerian Keuangan dan pimpinan.


Pasal 139

Bagian Manajemen Publikasi terdiri atas:

  1. Subbagian Publikasi Cetak;
  2. Subbagian Publikasi Elektronik; dan
  3. Subbagian Pemberitaan dan Dokumentasi.


Pasal 140

(1) Subbagian Publikasi Cetak mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan di bidang publikasi cetak di lingkungan Kementerian Keuangan, penyiapan, penerbitan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media cetak dalam dan luar ruang secara tepat waktu.
(2) Subbagian Publikasi Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan di bidang publikasi elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, penyiapan, penayangan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media elektronik dalam dan luar ruang, situs, media sosial secara tepat waktu.
(3) Subbagian Pemberitaan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pembinaan peliputan dan dokumentasi kegiatan Kementerian Keuangan dan pimpinan, penyiapan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negaradan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya dalam bentuk multimedia dan publikasi elektronik lainnya.


Pasal 141

Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara mempunyai tugas melaksanakan aktivitas komunikasi dan layanan informasi mengenai kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah), serta koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah) dan rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang di bidang keuangan dan kekayaan negara.



Pasal 142

Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pembinaan hubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  2. koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. pemberian layanan informasi dan data mengenai kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  4. pengomunikasian kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan hasil pelaksanaannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pembahasan Rancangan Undang-Undang di bidang keuangan dan kekayaan negara dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
  6. koordinasi, fasilitasi, dan pendampingan kegiatan kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah ke instansi vertikal Kementerian Keuangan dan instansi terkait;
  7. koordinasi, fasilitasi, dan pendampingan kegiatan kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang di bidang keuangan dan kekayaan negara; dan
  8. pengelolaan database stakeholders.


Pasal 143

Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara terdiri atas:

  1. Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara I;
  2. Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara II; dan
  3. Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara III.


Pasal 144

(1) Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara I mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara II mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat selain Komisi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara III mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengelola sistem manajemen informasi, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas database Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara.


Pasal 145

Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan manajemen di bidang hubungan media dan hubungan kelembagaan masyarakat.



Pasal 146

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian Keuangan dan hasil pelaksanaannya kepada media massa yang berkaitan dengan pemberitaan maupun non pemberitaan;
  2. penyiapan pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian Keuangan dan hasil pelaksanaannya kepada kelembagaan masyarakat;
  3. pelayanan komunikasi dua arah antara media massa dengan pimpinan Kementerian Keuangan dan narasumber lainnya;
  4. penyiapan perencanaan, pengkajian, dan optimalisasi pemanfaatan rubrik dan program media;
  5. penyiapan dan penyelenggaraan liputan pers, jumpa pers, wawancara, dan kunjungan pers;
  6. penyusunan siaran pers, keterangan pers, tanggapan/bantahan, dan surat pembaca; dan
  7. penyiapan perencanaan program berita, informasi, dan edukasi pada media mengenai peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada media cetak dan media elektronik.


Pasal 147

Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat terdiri atas:

  1. Subbagian Hubungan Media; dan
  2. Subbagian Hubungan Kelembagaan Masyarakat.


Pasal 148

(1) Subbagian Hubungan Media mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada institusi beserta organ-organ dari media massa cetak (nasional, internasional, dan daerah), serta media massa elektronik.
(2) Subbagian Hubungan Kelembagaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada kelembagaan masyarakat.


Pasal 149

Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan di bidang dukungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Layanan Informasi serta manajemen dukungan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan layanan informasi.



Pasal 150

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pembinaan di bidang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Layanan Informasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
  2. pelaksanaan uji konsekuensi informasi publik Kementerian Keuangan;
  3. pengelolaan dokumentasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan sistem informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan;
  4. penanganan sengketa informasi publik;
  5. pelaksanaan asistensi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
  6. pelaksanaan kerja sama dengan badan publik lainnya dalam rangka pengembangan pengelolaan layanan informasi publik; dan
  7. pelaksanaaan layanan informasi publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, pengelolaan desk informasi, sms center, call center, dan email layanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan maupun layanan informasi lainnya.


Pasal 151

Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi terdiri atas:

  1. Subbagian Pengelolaan Data dan Penanganan Sengketa Informasi; dan
  2. Subbagian Pengelolaan Layanan Informasi Publik.


Pasal 152

(1) Subbagian Pengelolaan Data dan Penanganan Sengketa Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi layanan informasi publik, uji konsekuensi, pengumpulan dan verifikasi data, penanganan sengketa informasi serta asistensi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, pelaksanaan kerja sama dengan badan publik lainnya dalam rangka pengelolaan layanan informasi publik.
(2) Subbagian Pengelolaan Layanan Informasi Publik mempunyai tugas melakukan pengelolaan operasionalisasi, pengelolaan dokumentasi, pengembangan kompetensi, pelaporan dan evaluasi layanan informasi publik.


Pasal 153

Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kegiatan peningkatan apresiasi, partisipasi dan kapasitas pengetahuan publik internal dan eksternal, perencanaan, pengendalian program, manajemen referensi dan sistem manajemen informasi kehumasan Kementerian Keuangan, dan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.



Pasal 154

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan dan pengendalian program Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
  2. penyiapan pembinaan di bidang edukasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan;
  3. penyelenggaraan edukasi publik internal mengenai peraturan perundang-undangan keuangan melalui penyelenggaraan seminar, lokakarya, kegiatan sosial budaya, dan kegiatan lainnya;
  4. penyelenggaraan edukasi publik eksternal mengenai peraturan perundang-undangan keuangan melalui penyelenggaraan seminar, lokakarya, kegiatan sosial budaya, dan kegiatan lainnya;
  5. penyelenggaraan kegiatan peningkatan apresiasi kehumasan bagi unit vertikal;
  6. pelaksanaan aktivitas manajemen referensi Kementerian Keuangan;
  7. pelaksanaan manajemen sistem informasi kehumasan di lingkungan Kementerian Keuangan;
  8. penyiapan pembinaan hubungan dengan pusat referensi eksternal; dan
  9. pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.


Pasal 155

Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik terdiri atas:

  1. Subbagian Manajemen Sistem Informasi Kehumasan dan Referensi;
  2. Subbagian Edukasi Publik; dan
  3. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 156

(1) Subbagian Manajemen Sistem Informasi Kehumasan dan Referensi mempunyai tugas melakukan penyiapan, pembinaan dan pelaksanaan manajemen referensi dan sistem informasi kehumasan di lingkungan Kementerian Keuangan, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak institusi referensi daerah, nasional, dan internasional dalam rangka pengembangan referensi.
(2) Subbagian Edukasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan, pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan peningkatan apresiasi, partisipasi, dan kapasitas pengetahuan publik eksternal dan internal Kementerian Keuangan.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.


Bagian Kesembilan
Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan

Pasal 157

Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan administrasi barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.



Pasal 158

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta penyelesaian tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa;
  2. pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara;
  3. pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara;
  4. pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara;
  5. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, pelaksanaan agen pengadaan barang/j asa dan penyusunan katalog sektoral, penyusunan riset dan analisa pasar, pengelolaan program dan kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang dan jasa;
  6. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pelaku usaha, penanganan keluhan, pembinaan dan pelatihan bagi pengguna sistem, pengelolaan komunikasi, akun pengelola, dan kerja sama, penguatan kapasitas, pembinaan jabatan fungsional, dan sosialisasi, pengelolaan data dan informasi, serta pemeliharaan otomasi proses bisnis pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.


Pasal 159

Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan terdiri atas :

  1. Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja;
  2. Bagian Perencanaan Barang Milik Negara;
  3. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara;
  4. Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara;
  5. Bagian Manajemen Pengadaan;
  6. Bagian Manajemen Teknis, Data, dan Informasi; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 160

Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, serta pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.


 

Pasal 161

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, penyiapan penyusunan regulasi, dan pengembangan strategi;
  2. pelaksanaan analisis, penyusunan dan penyiapan bahan manajemen kinerja, manajemen risiko, penjaminan kualitas, serta penyelesaian tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.


Pasal 162

Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja terdiri atas:

  1. Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja I;
  2. Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja II;
  3. Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja III; dan
  4. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 163

(1) Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2) Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window.
(3) Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.


Pasal 164

Bagian Perencanaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan.



Pasal 165

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Bagian Perencanaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang perencanaan barang milik negara;
  2. pelaksanaan teknis perencanaan barang milik negara;
  3. pelaksanaan analisis, pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan koordinasi di bidang perencanaan barang milik negara; dan
  4. pemantauan dan evaluasi perencanaan barang milik negara.


Pasal 166

Bagian Perencanaan terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara I;
  2. Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara II; dan
  3. Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara III.


Pasal 167

(1) Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2) Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window.
(3) Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.


Pasal 168

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan.



Pasal 169

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan;
  2. pelaksanaan teknis di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan;
  3. pelaksanaan analisis, pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan koordinasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
  4. pemantauan dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan.


Pasal 170

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:

  1. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara I;
  2. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara II;
  3. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara III; dan
  4. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara IV.


Pasal 171

(1) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan, pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan, pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Lembaga National Single Window.
(3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan, pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara IV mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan, pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Badan Kebijakan Fiskal


Pasal 172

Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan.



Pasal 173

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis dan koordinasi penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan inventarisasi, pembukuan dan pelaporan barang milik negara, serta pengawasan dan pengendalian;
  2. pelaksanaan teknis inventarisasi, pembukuan dan pelaporan barang milik negara, serta pengawasan dan pengendalian;
  3. pelaksanaan analisis data inventarisasi, pembukuan dan pelaporan, pelaksanaan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, dan penelaahan barang milik negara, serta pengawasan dan pengendalian;
  4. dan
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan inventarisasi, pembukuan dan pelaporan barang milik negara, serta pengawasan dan pengendalian.


Pasal 174

Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas:

  1. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara I;
  2. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara II;
  3. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara III; dan
  4. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara IV.


Pasal 175

(1) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Lembaga National Single Window.
(3) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara IV mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.


Pasal 176

Bagian Manajemen Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, penyusunan riset dan analisa pasar, pengelolaan program dan kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang/j asa di lingkungan Kementerian Keuangan.



Pasal 177

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Bagian Manajemen Pengadaan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan perencanaan pengadaan barang/jasa;
  2. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan strategi dan implementasi Pengadaan barang/jasa;
  3. pelaksanaan analisis dan pelaporan pemilihan penyedia barang/jasa;
  4. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum;
  5. penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding di bidang pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan;
  6. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pengadaan barang/jasa kepada pemangku kepentingan;
  7. analisis dan penyiapan pelaksanaan Agen Pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral;
  8. penyiapan dan penyusunan pedoman riset dan analisa pasar;
  9. Pengelolaan Program dan Kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan barang/jasa; dan
  10. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa.


Pasal 178

Bagian Manajemen Pengadaan terdiri atas:

  1. Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa I;
  2. Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa II; dan
  3. Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa III.


Pasal 179

(1) Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa I mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta penyusunan pedoman riset dan analisa pasar pengadaan barang/jasa.
(2) Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa II mempunyai tugas melaksanakan analisis dan dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang dan jasa pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, serta pengelolaan program dan kinerja Jabatan Fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.
(3) Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa III mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang dan jasa pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral.


Pasal 180

Bagian Manajemen Teknis, Data, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan registrasi dan verifikasi pelaku usaha, penanganan keluhan, pembinaan dan pelatihan bagi pengguna sistem, serta pengelolaan komunikasi, akun pengelola, dan kerja sama, serta penguatan kapasitas, pembinaan jabatan fungsional, dan sosialisasi, serta pengelolaan data dan informasi, pemeliharaan otomasi proses bisnis pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa.



Pasal 181

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Bagian Manajemen Teknis, Data, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan registrasi dan verifikasi pelaku usaha, pembinaan dan pelatihan, konsultasi dan penanganan keluhan kepada pengguna sistem, serta verifikasi lapangan terhadap pelaku usaha dan penyedia barang/jasa;
  2. pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan pengelolaan komunikasi dan publikasi, akun pengelola barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
  3. pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan penguatan kapasitas, profesionalisme dan integritas pengelola, pembinaan jabatan fungsional, bimbingan teknis, serta penyelenggaraan sosialisasi dan diseminasi pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa;
  4. pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan pengelolaan data dan informasi, interkoneksi proses bisnis, pemeliharaan otomasi proses bisnis, serta perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement) barang milik negara dan pengadaan barang/jasa; dan
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan manajemen teknis, data, dan informasi barang milik negara dan pengadaan barang/jasa.


Pasal 182

Bagian Manajemen Teknis, Data, dan Informasi terdiri atas:

  1. Subbagian Pengelolaan Pengguna dan Verifikasi;
  2. Subbagian Kerja Sama dan Komunikasi;
  3. Subbagian Kompetensi Barang Milik Negara dan Pengadaan; dan
  4. Subbagian Pengelolaan Data dan Informasi.


Pasal 183

(1) Subbagian Pengelolaan Pengguna dan Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan registrasi dan verifikasi pelaku usaha, pembinaan dan pelatihan, konsultasi dan penanganan keluhan kepada pengguna sistem, serta verifikasi lapangan terhadap pelaku usaha dan penyedia barang/jasa.
(2) Subbagian Kerja Sama dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pengelolaan komunikasi dan publikasi, akun pengelola barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, serta kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
(3) Subbagian Kompetensi Barang Milik Negara dan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan penguatan kapasitas, profesionalisme, dan integritas pejabat fungsional, pembinaan jabatan fungsional, penyelenggaraan sosialisasi dan diseminasi pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa.
(4) Subbagian Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan Pengelolaan data dan informasi, interkoneksi proses bisnis, pemeliharaan otomasi proses bisnis, serta perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement) barang milik negara dan pengadaan barang/jasa.


Bagian Kesepuluh
Biro Umum

Pasal 184

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan ketatausahaan tingkat Kementerian Keuangan dan pemberian pelayanan pelaksanaan tugas kantor pusat Kementerian Keuangan, melaksanakan pembinaan organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kepatuhan internal, dan barang milik negara, dan memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Sekretariat Jenderal.



Pasal 185

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pembinaan dan pengelolaan arsip dan dukungan administrasi kantor pusat Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal;
  2. pembinaan dan pengelolaan kerumahtanggaan kantor pusat Kementerian Keuangan dan operasional satuan kerja Sekretariat Jenderal;
  3. pengelolaan keuangan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan;
  4. pengelolaan sumber daya manusia Sekretariat Jenderal;
  5. pembinaan dan pelaksanaan koordinasi bidang organisasi, ketatalaksanaan, jabatan fungsional, serta komunikasi dan publikasi Sekretariat Jenderal;
  6. pembinaan dan pelaksanaan pemantauan kepatuhan internal serta pengelolaan kinerja organisasi dan risiko Sekretariat Jenderal;
  7. pengelolaan program dan kegiatan Sekretaris Jenderal;
  8. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan serta pembinaan pengelolaan Gedung Keuangan Negara; dan
  9. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Umum.


Pasal 186

Biro Umum terdiri atas:

  1. Bagian Administrasi Kementerian;
  2. Bagian Rumah Tangga;
  3. Bagian Keuangan;
  4. Bagian Sumber Daya Manusia;
  5. Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Komunikasi;
  6. Bagian Kepatuhan Internal;
  7. Bagian Manajemen Barang Milik Negara; dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 187

Bagian Administrasi Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan kearsipan, melaksanakan administrasi perjalanan dinas, administrasi persuratan, serta urusan tata usaha dan dukungan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan.



Pasal 188

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Bagian Administrasi Kementerian menyelenggarakan fungsi:

  1. pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan arsip Kementerian Keuangan;
  2. pelaksanaan urusan administrasi persuratan kantor pusat Kementerian Keuangan;
  3. pelaksanaan urusan administrasi perjalanan dinas luar negeri Kementerian Keuangan dan pengelolaan perjalanan dinas dalam negeri Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan dukungan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan.


Pasal 189

Bagian Administrasi Kementerian terdiri atas:

  1. Subbagian Kearsipan;
  2. Subbagian Persuratan;
  3. Subbagian Administrasi Perjalanan Dinas; dan
  4. Subbagian Tata Usaha Pimpinan.


Pasal 190

(1) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan arsip Kementerian Keuangan.
(2) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan pengendalian naskah dinas masuk kantor pusat Kementerian Keuangan dan pengadministrasian naskah dinas keluar Menteri Keuangan.
(3) Subbagian Administrasi Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan administrasi perjalanan dinas luar negeri Kementerian Keuangan dan pengelolaan perjalanan dinas dalam negeri Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan.
(4) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan dukungan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan serta urusan protokoler Sekretaris Jenderal.


Pasal 191

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kerumahtanggaan kantor pusat Kementerian Keuangan dan melaksanakan operasional satuan kerja Sekretariat Jenderal.



Pasal 192

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:

  1. pembinaan, pengoordinasian, pelaksanaan penggunaan, dan pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungan milik satuan kerja Sekretariat Jenderal;
  2. pembinaan, pengoordinasian, pelaksanaan penggunaan, dan pemeliharaan mekanikal dan elektrikal milik satuan kerja Sekretariat Jenderal;
  3. pembinaan, pengoordinasian, pelaksanaan penggunaan, dan pemeliharaan peralatan operasional satuan kerja Sekretariat Jenderal;
  4. penyelenggaraan kegiatan operasional satuan kerja Sekretariat Jenderal;
  5. pengelolaan keamanan dan ketertiban kantor pusat Kementerian Keuangan dan bangunan gedung satuan kerja Sekretariat Jenderal; dan
  6. pengelolaan penanggulangan bencana dan kebakaran di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan.


Pasal 193

Bagian Rumah Tangga terdiri atas:

  1. Subbagian Pengelolaan Bangunan dan Lingkungan;
  2. Subbagian Pengelolaan Mekanikal dan Elektrikal;
  3. Subbagian Pengelolaan Peralatan Operasional; dan
  4. Subbagian Pengelolaan Keamanan dan Operasional.


Pasal 194

(1) Subbagian Pengelolaan Bangunan dan Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan penggunaan dan pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungan meliputi struktural, arsitektural, tata gerha, dan halaman milik satuan kerja Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Pengelolaan Mekanikal dan Elektrikal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan penggunaan dan pemeliharaan utilitas bangunan atau gedung meliputi mekanikal, elektrikal, peralatan sistem keamanan, peralatan sistem telekomunikasi milik satuan kerja Sekretariat Jenderal serta pelaksanaan manajemen penggunaan energi di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan.
(3) Subbagian Pengelolaan Peralatan Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan penggunaan dan pemeliharaan peralatan operasional meliputi kendaraan dinas, peralatan elektronik dan multimedia, mebel, peralatan kesehatan dan olahraga, dan peralatan percetakan milik satuan kerja Sekretariat Jenderal.
(4) Subbagian Pengelolaan Keamanan dan Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan keamanan dan ketertiban, manajemen penanggulangan bencana dan kebakaran, menyiapkan fasilitas kegiatan pimpinan/rapat/upacara, dan memberikan dukungan operasional perkantoran satuan kerja Sekretariat Jenderal.


Pasal 195

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan    pembinaan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan perwakilan Kementerian Keuangan di luar negeri.



Pasal 196

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. pembinaan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan;
  2. pembinaan dan pengelolaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan;
  3. pengelolaan administrasi belanja pegawai kantor pusat Sekretariat Jenderal, administrasi tunjangan di lingkungan Sekretariat Jenderal, dan administrasi gaji Atase Keuangan; dan
  4. pembinaan dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan dan Atase Keuangan.


Pasal 197

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Penganggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan I;
  3. Subbagian Perbendaharaan II; dan
  4. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.


Pasal 198

(1) Subbagian Penganggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam pelaksanaan anggaran satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan.
(3) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan penyusunan laporan keuangan satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal serta melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai kantor pusat, administrasi tunjangan di lingkungan Sekretariat Jenderal, dan administrasi gaji Atase Keuangan.
(4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dan penyusunan laporan keuangan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan.


Pasal 199

Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal, melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan layanan kesehatan pegawai di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan, serta melaksanakan pembinaan mental dan agama di lingkungan Sekretariat Jenderal.



Pasal 200

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kebutuhan, penempatan, mutasi, dan pelantikan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal;
  2. pengembangan, pengoordinasian pelaksanaan assessment center pejabat Eselon IV dan pelaksana, pengelolaan talent pejabat Eselon IV dan pelaksana, serta pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal;
  3. pelaksanaan administrasi, penegakan disiplin, dan pembangunan budaya pegawai, dan pembinaan mental dan agama bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
  4. pengelolaan kesejahteraan, pengelolaan jabatan fungsional tenaga kesehatan Kementerian Keuangan, pelayanan konsultasi psikologis, dan penyelenggaraan layanan kesehatan pegawai beserta keluarga di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan.


Pasal 201

Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan dan Mutasi Sumber Daya Manusia;
  2. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  3. Subbagian Administrasi dan Budaya Sumber Daya Manusia; dan
  4. Subbagian Pengelolaan Layanan Kesehatan Pegawai.


Pasal 202

(1) Subbagian Perencanaan dan Mutasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan, penempatan, mutasi serta pelantikan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam rangka pengembangan, pengoordinasian pelaksanaan assessment center pejabat Eselon IV dan pelaksana, pengelolaan talent pejabat Eselon IV dan pelaksana, serta pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(3) Subbagian Administrasi dan Budaya Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan kepangkatan, pemberhentian dan pensiun, pengelolaan naskah dan dokumen kepegawaian lainnya, pemberian penghargaan, penegakan disiplin pegawai, pembangunan budaya pegawai, internalisasi nilai-nilai Aparatur Sipil Negara, nilai-nilai Kementerian Keuangan, nilai-nilai kebangsaan (ideologi dan bela negara), kode etik dan kode perilaku, serta pembinaan mental dan agama di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(4) Subbagian Pengelolaan Layanan Kesehatan Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan kesehatan pegawai beserta keluarga di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan, pengelolaan jabatan fungsional tenaga kesehatan Kementerian Keuangan, dan pelayanan konsultasi psikologis bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal.


Pasal 203

Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan, komunikasi dan publikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.



Pasal 204

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pembinaan dan pengelolaan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, analisis beban kerja, dan pengelolaan kesehatan organisasi;
  2. pembinaan dan pengelolaan sistem administrasi umum, tata naskah dinas, prosedur operasional standar, proses bisnis, dan pelayanan publik;
  3. penyiapan bahan koordinasi pembinaan pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal;
  4. pengelolaan program transformasi kelembagaan Sekretariat Jenderal serta pengelolaan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
  5. pengelolaan komunikasi dan publikasi Sekretariat Jenderal.


Pasal 205

Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Komunikasi terdiri atas:

  1. Subbagian Organisasi;
  2. Subbagian Tata Laksana;
  3. Subbagian Jabatan Fungsional; dan
  4. Subbagian Komunikasi dan Publikasi.


Pasal 206

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penataan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan, analisis beban kerja, dan pengelolaan kesehatan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi sistem administrasi umum, tata naskah dinas, prosedur operasional standar, proses bisnis, dan pelayanan publik di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(3) Subbagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pembinaan pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal dan pengelolaan program transformasi kelembagaan Sekretariat Jenderal serta pengelolaan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(4) Subbagian Komunikasi dan Publikasi mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan strategi komunikasi, melakukan pengelolaan kanal komunikasi situs maupun media sosial, melaksanakan layanan dokumentasi dan videografi, layanan informasi publik, serta penyusunan laporan tahunan Sekretariat Jenderal.


Pasal 207

Bagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemantauan pengendalian internal, pengelolaan dan pengendalian gratifikasi, pengelolaan pengaduan, pengelolaan kinerja organisasi, pengelolaan risiko, pemantauan tindak lanjut penugasan pimpinan, serta pengelolaan dan penyajian data dan dukungan teknis di lingkungan Sekretariat Jenderal.



Pasal 208

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Bagian Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pembinaan dan pemantauan pengendalian internal, pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian gratifikasi, pengelolaan pengaduan, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
  2. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan kinerja organisasi dan risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal;
  3. penyusunan dokumen perencanaan strategis Sekretariat Jenderal; dan
  4. penyelenggaraan rapat kerja Sekretariat Jenderal, pelaksanaan pemantauan tindak lanjut penugasan pimpinan, pengoordinasian pengisian dan pengumpulan data survei, pengelolaan dan penyajian data dan statistik di lingkungan Sekretariat Jenderal.


Pasal 209

Bagian Kepatuhan Internal terdiri atas:

  1. Subbagian Kepatuhan Internal I;
  2. Subbagian Kepatuhan Internal II;
  3. Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi; dan
  4. Subbagian Data dan Dukungan Teknis.


Pasal 210

(1) Subbagian Kepatuhan Internal I mempunyai tugas melakukan pengendalian internal, pengendalian intern atas pelaporan keuangan, dan pelaksanaan penilaian integritas satuan kerja yang dikoordinasikan Sekretariat Jenderal, melakukan pengelolaan pengaduan, pengelolaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selain terkait laporan keuangan, dan melakukan evaluasi pengelolaan risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Kepatuhan Internal II mempunyai tugas melakukan pengendalian internal, pengendalian intern atas pelaporan keuangan, dan pelaksanaan penilaian integritas satuan kerja yang dikoordinasikan Sekretariat Jenderal, melakukan koordinasi pengendalian internal atas pelaporan keuangan tingkat Eselon I Sekretariat Jenderal, melakukan pengelolaan dan pengendalian gratifikasi, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, pemantauan pelaksanaan konsinyering di lingkungan Sekretariat Jenderal dan melakukan pengelolaan risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(3) Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam rangka guna pengelolaan kinerja organisasi, melakukan penyusunan dokumen perencanaan strategis Sekretariat Jenderal, serta melakukan penyusunan Laporan Kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(4) Subbagian Data dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pemantauan tindak lanjut penugasan pimpinan, pendampingan kegiatan rapat Sekretaris Jenderal, pengoordinasian pengisian dan pengumpulan data survei, pengelolaan penyajian data dan statistik di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta penyelenggaraan rapat kerja Sekretariat Jenderal.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Subbagian Kepatuhan Internal I dan Subbagian Kepatuhan Internal II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal.


Pasal 211

Bagian Manajemen Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan dan distribusi perlengkapan kantor satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal j melaksanakan pembinaan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan, melaksanakan pembinaan pengelolaan Gedung Keuangan Negara, urusan pencetakan dan penggandaan di lingkungan Kementerian Keuangan, serta melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Umum.



Pasal 212

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Bagian Manajemen Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan pengadaan satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal;
  2. pelaksanaan urusan penyimpanan dan distribusi perlengkapan kantor satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal;
  3. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan;
  4. pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal;
  5. pembinaan pengelolaan Gedung Keuangan Negara;
  6. pelaksanaan urusan pencetakan dan penggandaan di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
  7. pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Umum.


Pasal 213

Bagian Manajemen Barang Milik Negara terdiri atas:

  1. Subbagian Barang Milik Negara I;
  2. Subbagian Barang Milik Negara II;
  3. Subbagian Barang Milik Negara III; dan
  4. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 214

(1) Subbagian Barang Milik Negara I mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, pengadaan barang inventaris dan persediaan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pengadaan gedung/bangunan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyusunan laporan Barang Milik Negara satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal, dan melaksanakan urusan pencetakan, penjilidan, serta penggandaan di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Subbagian Barang Milik Negara II mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyusunan laporan Barang Milik Negara lingkup satuan kerja Gedung Keuangan Negara, Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara, dan Kantor Pengelolaan Pemulihan Data, serta konsolidasi Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara dan Laporan Barang Milik Negara Tingkat Eselon I Sekretariat Jenderal.
(3) Subbagian Barang Milik Negara III mempunyai tugas Melakukan analis dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyusunan laporan Barang Milik Negara Satuan Kerja di lingkungan kantor pusat Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan sebagai Sekretariat Eselon I, melakukan pengelolaan barang milik negara pada Satuan Kerja Atase Keuangan, melaksanakan urusan penyimpanan dan pendistribusian barang inventaris dan persediaan pada satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal, penatausahaan barang inventaris dan persediaan Satuan Kerja Atase Keuangan, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkup Eselon I Sekretariat Jenderal.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Umum.


Bagian Kesebelas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 215

(1) Pada Sekretariat Jenderal dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
(3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
(6) Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN

Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi

Pasal 216

(1) Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 217

Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 218

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 219

Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
  4. Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  5. Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
  6. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
  7. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
  8. Direktorat Sistem Penganggaran;
  9. Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran; dan
  10. Kelompok Jabatan Fungsional.


Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 220

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.



Pasal 221

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan direktorat jenderal;
  2. perumusan peraturan di bidang kesekretariatan;
  3. pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan kinerja direktorat jenderal;
  4. pengelolaan urusan kehumasan direktorat jenderal;
  5. penyelenggaraan urusan perencanaan dan pengelolaan sumber daya manusia direktorat jenderal;
  6. koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, perbendaharaan, dan pengelolaan keuangan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan direktorat jenderal;
  7. pengelolaan urusan tata usaha, layanan anggaran, layanan informasi, kearsipan, perpustakaan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan barang milik negara, serta tata usaha pimpinan; dan
  8. koordinasi pelaksanaan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan advokasi, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.


Pasal 222

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
  2. Bagian Sumber Daya Manusia;
  3. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  4. Bagian Umum;
  5. Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen Risiko, dan Advokasi; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 223

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, kinerja, penyusunan laporan kegiatan direktorat jenderal, dan kehumasan.



Pasal 224

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan serta analisis beban kerja;
  2. penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan prosedur dan metode kerja, serta pengembangan kinerja organisasi;
  3. penyusunan laporan akuntabilitas dan pelaksanaan tugas direktorat jenderal;
  4. pengelolaan, evaluasi, dan pelaporan kinerja direktorat jenderal; dan
  5. pengelolaan media sosial, konten dan publikasi digital Direktorat Jenderal Anggaran.


Pasal 225

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:

  1. Subbagian Organisasi;
  2. Subbagian Tata Laksana; dan
  3. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Kehumasan.


Pasal 226

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, dan evaluasi jabatan, serta analisis beban kerja.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur, metode kerja, dan tata naskah dinas, serta pengembangan proses bisnis organisasi.
(3) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Kehumasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pengelolaan kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, laporan pelaksanaan tugas, laporan tahunan, pengelolaan media sosial, konten dan publikasi digital, serta penyiapan bahan, dan pelaksanaan urusan kehumasan Direktorat Jenderal Anggaran.


Pasal 227

Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, perencanaan dan pengembangan karir, manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia, dan administrasi jabatan fungsional direktorat jenderal.



Pasal 228

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. pengembangan pegawai, penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai serta seleksi pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan maupun ujian jabatan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan assessment center;
  3. pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan, kenaikan gaji berkala, dan mutasi kepegawaian lainnya;
  4. penyiapan bahan penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin;
  5. penyiapan bahan formasi, statistik, dan layanan sumber daya manusia, serta pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia; dan
  6. pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan direktorat jenderal.


Pasal 229

Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  1. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia; dan
  3. Subbagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan Jabatan Fungsional.


Pasal 230

(1) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengembangan pegawai, penyusunan rencana kebutuhan dan seleksi pendidikan dan pelatihan pegawai, pengelolaan Budget Learning Center, ujian jabatan, pengelolaan tugas belajar, perumusan standar kompetensi jabatan, serta pengelolaan assessment center, competency profiling, dan manajemen talenta.
(2) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pola mutasi dan pola karir, analisis succession plan, dan melaksanakan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemberian pensiun, mutasi, dan kenaikan gaji berkala, serta pemberian penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin.
(3) Subbagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, statistik, layanan sumber daya manusia, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia, serta pengolahan bahan penetapan angka kredit, fasilitasi penilaian, dan pelaksanaan urusan administrasi jabatan fungsional direktorat jenderal.


Pasal 231

Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, perbendaharaan, dan pengelolaan keuangan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan direktorat jenderal.



Pasal 232

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis direktorat jenderal;
  2. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran direktorat jenderal;
  3. penyusunan bahan pembuatan daftar serta pembayaran gaji dan tunjangan pegawai;
  4. pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal Anggaran dan penerbitan Surat Perintah Membayar; dan
  5. penyiapan bahan penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan direktorat jenderal.


Pasal 233

Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan; dan
  3. Subbagian Akuntansi, Pelaporan Keuangan, dan Gaji.


Pasal 234

(1) Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran direktorat jenderal.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan direktorat jenderal dan menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(3) Subbagian Akuntansi, Pelaporan Keuangan, dan Gaji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran, pengelolaan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, dan menyusun laporan keuangan direktorat jenderal.


Pasal 235

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, layanan anggaran, layanan informasi, kearsipan, perpustakaan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan barang milik negara, serta tata usaha pimpinan.



Pasal 236

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, ekspedisi, pencetakan, penggandaan, dan pengelolaan perpustakaan;
  2. pelaksanaan urusan rumah tangga;
  3. penyelenggaraan layanan informasi dan anggaran;
  4. pengelolaan pusat layanan direktorat jenderal;
  5. pelaksanaan urusan pengadaan dan pengelolaan barang milik negara; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokoler.


Pasal 237

Bagian Umum terdiri atas:

  1. Subbagian Layanan Anggaran dan Tata Usaha;
  2. Subbagian Rumah Tangga;
  3. Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
  4. Subbagian Tata Usaha Pimpinan.


Pasal 238

(1) Subbagian Layanan Anggaran dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan informasi dan anggaran, pengelolaan pusat layanan, dan melakukan urusan tata usaha, kearsipan, ekspedisi, pencetakan, penggandaan, dan pengelolaan perpustakaan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dan melaksanakan pengelolaan operasional kantor, kendaraan dinas, dan fasilitas pendukung lainnya, serta koordinasi penanganan dan keselamatan kerja.
(3) Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan barang milik negara, penetapan status penggunaan, melakukan penyiapan dokumen, pelaksanaan dan pelaporan pemilihan penyedia barang/jasa, dan melakukan inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, pemindahtanganan, pengamanan, dan penyiapan penghapusan, serta pelaporan barang milik negara.
(4) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan, pemantauan Daily Activity Monitoring System (DAMS) direktorat jenderal, menyusun bahan komunikasi dan rapat pimpinan, serta protokoler dan akomodasi direktorat jenderal.


Pasal 239

Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen Risiko, dan Advokasi mempunyai tugas melakukan penyusunan kerangka kerja, pemantauan, pembinaan dan pengendalian kepatuhan internal, manajemen risiko, dan advokasi, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.



Pasal 240

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen Risiko, dan Advokasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kerangka kerja, implementasi, dan pembinaan kepatuhan internal;
  2. pembangunan zona integritas dan strategi komunikasi pendidikan budaya anti korupsi, pengendalian gratifikasi, serta pengelolaan kewajiban pelaporan perpajakan dan harta kekayaan pegawai;
  3. penyusunan profil risiko, strategi pengendalian risiko, serta pembinaan dan pengelolaan manajemen risiko Direktorat Jenderal Anggaran;
  4. pemantauan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; dan
  5. penyediaan layanan advokasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas.


Pasal 241

Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen Risiko, dan Advokasi terdiri atas:

  1. Subbagian Pengendalian dan Kepatuhan Internal;
  2. Subbagian Pemantauan Kode Etik dan Manajemen Risiko; dan
  3. Subbagian Pemantauan Hasil Pemeriksaan dan Advokasi.


Pasal 242

(1) Subbagian Pengendalian dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan kerangka kerja, dan pelaksanaan kegiatan pemantauan pengendalian internal dan penilaian zona integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.
(2) Subbagian Pemantauan Kode Etik dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan kerangka kerja, pengembangan dan pemantauan kode etik, penyusunan strategi komunikasi pendidikan budaya anti korupsi, pengendalian gratifikasi, serta pengelolaan manajemen risiko Direktorat Jenderal Anggaran.
(3) Subbagian Pemantauan Hasil Pemeriksaan dan Advokasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan kerangka kerja, dan pelaksanaan kegiatan pemantauan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan, serta pemberian layanan advokasi terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.


Bagian Keempat
Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara

Pasal 243

Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.



Pasal 244

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  5. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Pasal 245

Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:

  1. Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara;
  2. Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I;
  3. Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II;
  4. Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III;
  5. Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal;
  6. Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  7. Subbagian Tata Usaha; dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 246

Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan proyeksi, asumsi makro dan pendapatan negara dan hibah, kerangka penganggaran jangka menengah, analisis perkembangan dan prospek perekonomian dalam negeri dan internasional, analisis asumsi dasar dan kerangka ekonomi makro, analisis dampak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhadap perekonomian, analisis sensitivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akibat perubahan indikator ekonomi makro dan langkah-langkah kebijakan fiskal, serta analisis kebijakan dan perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara dan hibah.



Pasal 247

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan outline konsep Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan di bidang kerangka ekonomi makro, kebijakan fiskal, pendapatan negara, dan kerangka penganggaran jangka menengah;
  2. penyiapan bahan penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan di bidang ekonomi makro serta pendapatan negara dan hibah;
  3. penyiapan bahan pengelolaan data dan pengembangan model fiskal serta kerangka ekonomi makro;
  4. penyiapan bahan penyusunan analisis perkembangan dan prospek perekonomian dalam negeri dan internasional, asumsi dasar dan kerangka ekonomi makro, pendapatan negara, serta pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
  5. penyiapan bahan penyusunan analisis sensitivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akibat perubahan indikator ekonomi makro dan langkah-langkah kebijakan fiskal;
  6. penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif pendapatan negara dan hibah, serta analisis perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara dan hibah;
  7. penyiapan bahan pengelolaan data ekonomi makro dan penyusunan analisis dampak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhadap ekonomi makro;
  8. penyiapan bahan konsolidasi dan penggabungan proyeksi perkembangan kondisi fiskal dan kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam bentuk ketersediaan anggaran dan Pagu Indikatif, Pagu Sementara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I dan Prognosis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Semester II, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, serta pemantauan realisasi dan perkiraan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahunan; dan
  9. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi perkembangan ekonomi makro dan realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara.


Pasal 248

Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara terdiri atas:

  1. Seksi Analisis Ekonomi Makro;
  2. Seksi Analisis Penerimaan Perpajakan dan Hibah;
  3. Seksi Analisis Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
  4. Seksi Analisis dan Konsolidasi Penyusunan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Pasal 249

(1) Seksi Analisis Ekonomi Makro mempunyai tugas melakukan analisis kebijakan dan prospek perkembangan ekonomi makro, analisis sensitivitas dampak ekonomi makro terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pengelolaan data dan model dampak ekonomi makro dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Seksi Analisis Penerimaan Perpajakan dan Hibah mempunyai tugas melakukan analisis kebijakan, perkembangan realisasi, sasaran penerimaan perpajakan, hibah, sensitivitas perpajakan, pemantauan, evaluasi, dan pengelolaan data dan model penerimaan perpajakan dan hibah dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Seksi Analisis Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan analisis kebijakan, perkembangan realisasi, sasaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, sensitivitas Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta pemantauan, evaluasi, dan pengelolaan data dan model Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Seksi Analisis dan Konsolidasi Penyusunan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melakukan analisis perkembangan kondisi fiskal dan kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), pemantauan dan evaluasi atau pemantauan dini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan koordinasi pengolahan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan data fiskal lainnya dalam Proyeksi Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk keperluan penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Pasal 250

Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya.



Pasal 251

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan konsep Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan RancanganAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan di bidang belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya;
  2. penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya;
  3. penyiapan bahan pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya;
  4. penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya;
  5. penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi anggaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya;
  6. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi kebijakan dan pelaksanaan anggaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya; dan
  7. penyiapan bahan penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan di bidang belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya.


Pasal 252

Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I terdiri atas:

  1. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Pegawai;
  2. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Barang;
  3. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Modal; dan
  4. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lainnya.


Pasal 253

(1) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja pegawai serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Barang mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja barang serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Modal mempunyai tugas pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja modal serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lainnya mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja lainnya, konsolidasi data Bendahara Umum Negara (BUN), serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Pasal 254

Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, belanja hibah, serta melakukan konsolidasi data belanja negara.



Pasal 255

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan konsep Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan di bidang belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah;
  2. penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah;
  3. pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah;
  4. penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah;
  5. penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi anggaran belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah;
  6. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah;
  7. penyiapan bahan konsolidasi data anggaran belanja negara; dan
  8. penyiapan bahan penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan di bidang belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah.


Pasal 256

Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II terdiri atas:

  1. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian Lembaga I;
  2. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian Lembaga II;
  3. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Bantuan Sosial; dan
  4. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Hibah dan Konsolidasi Data Belanja Negara.


Pasal 257

(1) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian Lembaga I dan Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian Lembaga II masing-masing mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja kementerian dan lembaga serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Bantuan Sosial mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang bantuan sosial serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Hibah dan Konsolidasi Data Belanja Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja prioritas, melakukan konsolidasi pengolahan dan pemantauan data belanja pemerintah pusat, konsolidasi data belanja negara dan analisis dan evaluasi fungsi dan tematik serta konsolidasi fungsi dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 258

Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi serta transfer ke daerah dan konsolidasi data transfer ke daerah lainnya.



Pasal 259

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan konsep Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan di bidang belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah;
  2. penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi di bidang belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah;
  3. pengembangan model perencanaan dan evaluasi di bidang belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah;
  4. penyiapan bahan penyusunan analisis kebijakan belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah;
  5. penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah;
  6. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah;
  7. penyiapan bahan konsolidasi data transfer ke daerah lainnya; dan
  8. penyiapan bahan penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan di bidang belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah.


Pasal 260

Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III terdiri atas:

  1. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi Energi;
  2. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi Non Energi;
  3. Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah I; dan
  4. Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah II.


Pasal 261

(1) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi Energi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja subsidi energi, serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
(2) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi Non Energi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja subsidi non energi, serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
(3) Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah I mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang dana bagi hasil, dana alokasi khusus fisik, dan konsolidasi transfer ke daerah lainnya, serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
(4) Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah II mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang dana alokasi umum, dana alokasi khusus non fisik, dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Insentif Daerah (DID), dana desa, dan anggaran pendidikan dari transfer ke daerah, konsolidasi data transfer ke daerah lainnya, serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.


Pasal 262

Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembiayaan anggaran serta penganggaran risiko fiskal.



Pasal 263

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan di bidang pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
  2. penyiapan bahan pengelolaan data pengembangan model pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
  3. penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
  4. penyiapan bahan pengembangan model perencanaan dan evaluasi pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
  5. penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
  6. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal; dan
  7. penyiapan bahan penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan di bidang pembiayaan anggaran.


Pasal 264

Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal terdiri atas:

  1. Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang I;
  2. Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang II;
  3. Seksi Penyusunan Pembiayaan Non Utang; dan
  4. Seksi Penganggaran Risiko Fiskal.


Pasal 265

(1) Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang I mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan, pembayaran cicilan pokok utang luar negeri, penerusan pinjaman, pembayaran bunga utang luar negeri, dan analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
(2) Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang II mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, pembayaran cicilan pokok utang dalam negeri dan pembayaran bunga utang dalam negeri serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
(3) Seksi Penyusunan Pembiayaan Non Utang mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembiayaan non utang serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
(4) Seksi Penganggaran Risiko Fiskal mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang penganggaran risiko fiskal, serta kewajiban penjaminan.


Pasal 266

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan data dan informasi ekonomi makro dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, koordinasi penyiapan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan evaluasi akun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melaksanakan dukungan teknis penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta diseminasi data ekonomi makro dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.



Pasal 267

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi penyusunan outline Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
  2. penyiapan bahan penyusunan time frame (siklus dan jadwal) dan mekanisme penyusunan dan pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan beserta Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. penyiapan bahan koordinasi penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
  4. penyiapan bahan koordinasi penyiapan bahan rapat kerja Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah dan bahan rapat koordinasi internal Pemerintah;
  5. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  6. penyiapan bahan koordinasi kebutuhan sistem aplikasi, data, dan informasi perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
  7. penyiapan bahan koordinasi laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  8. penyiapan bahan analisis data, informasi dan diseminasi data ekonomi makro dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, statistik keuangan Pemerintah serta data fiskal lainnya;
  9. penyiapan bahan analisis dan evaluasi akun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
  10. penyiapan bahan konsolidasi, harmonisasi, dan sinkronisasi, serta penggabungan konsep dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Pasal 268

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:

  1. Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara I;
  2. Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara II;
  3. Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara III; dan
  4. Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara IV.


Pasal 269

(1) Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara I mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, penyusunan bahan Rancangan Undang-Undang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, penyusunan bahan sinkronisasi dan penelahaan peraturan, penyiapan data Peraturan Presiden Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, riset penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan kerjasama dengan pihak luar.
(2) Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara II mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, koordinasi pelaksanaan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, koordinasi penyelesaian Laporan Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pemantauan penyelesaian arahan dan kebijakan pimpinan.
(3) Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara III mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan Buku Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Advetorial, dan Laporan Infografis, konsolidasi, publikasi dan transparansi data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan layanan permintaan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara IV mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan data (Central Government Operation/CGO), konsolidasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (buku saku), penyelesaian Laporan Semester I Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penyiapan bahan analisis dan evaluasi akun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pengelolaan strategi komunikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan diseminasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Pasal 270

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Bagian Kelima
Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan
Kemaritiman

Pasal 271

Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.



Pasal 272

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  5. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  6. pelaksanaan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.


Pasal 273

Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas:

  1. Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan;
  2. Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang;
  3. Subdirektorat Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  4. Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerj aan;
  5. Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan;
  6. Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
  7. Subbagian Tata Usaha; dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 274

(1) Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan, Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang, Subdirektorat Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, bahan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dan revisinya, bahan koordinasi serta pelaksanaan analisis, bimbingan teknis, penelaahan, pemantauan dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 275

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan, Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang, Subdirektorat Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan masing-masing menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Perubahan;
  2. penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan tinjau ulang Angka Dasar Kementerian/Lembaga;
  3. penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan rapat koordinasi dalam rangka penyusunan ketersediaan anggaran dan program/kegiatan prioritas;
  4. penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan pertemuan tiga pihak;
  5. penyiapan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
  6. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
  7. penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru;
  8. penyiapan bahan fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan;
  9. penyiapan bahan dan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  10. penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga;
  11. pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; dan
  12. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran.


Pasal 276

Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan terdiri atas:

  1. Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan I;
  2. Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan II;
  3. Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan III; dan
  4. Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan IV.


Pasal 277

(1) Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan I, Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan II, Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan III, dan Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 278

Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang terdiri atas:

  1. Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang I;
  2. Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang II;
  3. Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang III; dan
  4. Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang IV.


Pasal 279

(1) Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang I, Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang II, Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang III, dan Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 280

Subdirektorat Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas:

  1. Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah I;
  2. Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah II;
  3. Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah III; dan
  4. Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah IV.


Pasal 281

(1) Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah I, Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah II, Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah III, dan Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 282

Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan terdiri atas:

  1. Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan I;
  2. Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan II;
  3. Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan III; dan
  4. Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan IV.


Pasal 283

(1) Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan I, Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan II, Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan III, dan Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 284

Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan terdiri atas:

  1. Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan I;
  2. Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan II;
  3. Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan III; dan
  4. Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan IV.


Pasal 285

(1) Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan I, Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan II, Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan III, dan Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 286

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan dan analisis data anggaran, melakukan penyiapan dan pelaksanaan pencetakan dokumen penganggaran serta koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.



Pasal 287

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi proses permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan;
  3. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga;
  4. penyiapan bahan koordinasi penyu sunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
  5. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
  6. penyiapan bahan, penatausahaan, dan perumusan analisis data penganggaran belanja pemerintah pusat;
  7. penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi data, dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
  8. pemrosesan usulan kode satuan kerja;
  9. penyiapan bahan kompilasi dokumen hasil penelaahan, penyelesaian pencetakan dan verifikasi dokumen penganggaran;
  10. penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga; dan
  11. penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga.


Pasal 288

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas:

  1. Seksi Dukungan Teknis; dan
  2. Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga.


Pasal 289

(1) Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan koordinasi penelaahan dan penyelesaian serta analisis pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penyusunan rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya keluaran pada Kementerian/Lembaga, serta melakukan koordinasi persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan, menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa.
(2) Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data anggaran, menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta revisi anggaran, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaran serta memproses usulan kode satuan kerja.


Pasal 290

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritaman.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.


Bagian Keenam
Direktorat Anggaran Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Pasal 291

Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.



Pasal 292

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  5. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  6. pelaksanaan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.


Pasal 293

Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:

  1. Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan;
  2. Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan;
  3. Subdirektorat Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara;
  4. Subdirektorat Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan;
  5. Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan;
  6. Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  7. Subbagian Tata Usaha; dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 294

(1) Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan, Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan, Subdirektorat Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara, Subdirektorat Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, bahan pengesahan dokumen Pelaksanaan Anggaran dan revisinya, dan bahan koordinasi serta melaksanakan analisis, bimbingan teknis, penelaahan, pemantauan dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran


Pasal 295

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan, Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan, Subdirektorat Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara, Subdirektorat Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan masing-masing menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
  2. penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan tinjau ulang Angka Dasar Kementerian/Lembaga;
  3. penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan rapat koordinasi dalam rangka penyusunan ketersediaan anggaran dan program/kegiatan prioritas;
  4. penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan pertemuan tiga pihak;
  5. penyiapan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
  6. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
  7. penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru;
  8. penyiapan bahan fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan;
  9. penyiapan bahan dan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  10. penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga;
  11. penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; dan
  12. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran.


Pasal 296

Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan terdiri atas:

  1. Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan I;
  2. Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan II;
  3. Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan III; dan
  4. Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan IV.


Pasal 297

(1) Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan I, Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan II, Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan III, dan Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan IV masing-masing mempunyai tugas melaksanakan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melaksanakan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melaksanakan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, koordinasi dengan instansi/unit lain dalam hal penghimpunan dan analisis data bidang pendidikan di daerah, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 298

Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan terdiri atas:

  1. Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan I;
  2. Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan II;
  3. Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan III; dan
  4. Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan IV.


Pasal 299

(1) Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan I, Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan II, Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan III, dan Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 300

Subdirektorat Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara terdiri atas:

  1. Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara I;
  2. Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara II;
  3. Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara III; dan
  4. Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara IV.


Pasal 301

(1) Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara I, Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara II, Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara III, dan Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 302

Subdirektorat Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan terdiri atas:

  1. Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan I;
  2. Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan II;
  3. Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan III; dan
  4. Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan IV.


Pasal 303

(1) Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan I, Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan II, Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan III, dan Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 304

Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan terdiri atas:

  1. Seksi Anggaran Bidang Kesehatan I;
  2. Seksi Anggaran Bidang Kesehatan II;
  3. Seksi Anggaran Bidang Kesehatan III; dan
  4. Seksi Anggaran Bidang Kesehatan IV.


Pasal 305

(1) Seksi Anggaran Bidang Kesehatan I, Seksi Anggaran Bidang Kesehatan II, Seksi Anggaran Bidang Kesehatan III, dan Seksi Anggaran Bidang Kesehatan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/ Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, koordinasi dengan instansi/unit lain dalam hal penghimpunan dan analisis data bidang kesehatan di daerah, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 306

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan dan analisis data anggaran, melakukan penyiapan dan pelaksanaan pencetakan dokumen penganggaran serta koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.



Pasal 307

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
  2. penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga;
  3. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi proses permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan;
  4. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
  5. penyiapan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
  6. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
  7. penyiapan bahan penatausahaan, pemrosesan usulan kode satuan kerja, dan perumusan analisis data penganggaran belanja pemerintah pusat;
  8. penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi data dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
  9. penyiapan bahan kompilasi dokumen hasil penelaahan, penyelesaian pencetakan dan verifikasi dokumen penganggaran; dan
  10. penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga.


Pasal 308

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:

  1. Seksi Dukungan Teknis; dan
  2. Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga.


Pasal 309

(1) Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan koordinasi penelaahan dan penyelesaian serta analisis pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penyusunan rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya keluaran pada Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan, serta menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa.
(2) Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data anggaran, menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta revisi anggaran, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaran serta memproses usulan kode satuan kerja.


Pasal 310

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.


Bagian Ketujuh
Direktorat Anggaran Bidang
Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara

Pasal 311

Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan melakukan pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.



Pasal 312

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendaharan Umum Negara;
  2. penyiapan pelaksanan kebijakan di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Pengelolaan Belanja Lainnya;
  5. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Pengelolaan Belanja Lainnya;
  6. pelaksanaan analisis di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.


Pasal 313

Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara terdiri atas:

  1. Subdirektorat Anggaran Bidang Politik;
  2. Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum;
  3. Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan;
  4. Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara;
  5. Subdirektorat Penyusunan Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya;
  6. Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
  7. Subbagian Tata Usaha; dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 314

Subdirektorat Anggaran Bidang Politik, Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, bahan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dan revisinya, bahan koordinasi serta pelaksanaan analisis, bimbingan teknis, penelaahan, pemantauan dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.



Pasal 315

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, Subdirektorat Anggaran Bidang Politik, Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan masing-masing menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
  2. penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan tinjau ulang Angka Dasar Kementerian/Lembaga;
  3. penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan ketersediaan anggaran dan program/kegiatan prioritas;
  4. penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan pertemuan tiga pihak;
  5. penyiapan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
  6. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
  7. penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru;
  8. fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan;
  9. penyiapan bahan dan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
  10. penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga;
  11. pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; dan
  12. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran.


Pasal 316

Subdirektorat Anggaran Bidang Politik terdiri atas:

  1. Seksi Anggaran Bidang Politik I;
  2. Seksi Anggaran Bidang Politik II;
  3. Seksi Anggaran Bidang Politik III; dan
  4. Seksi Anggaran Bidang Politik IV.


Pasal 317

(1) Seksi Anggaran Bidang Politik I, Seksi Anggaran Bidang Politik II, Seksi Anggaran Bidang Politik III, dan Seksi Anggaran Bidang Politik IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 318

Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum terdiri atas:

  1. Seksi Anggaran Bidang Hukum I;
  2. Seksi Anggaran Bidang Hukum II;
  3. Seksi Anggaran Bidang Hukum III; dan
  4. Seksi Anggaran Bidang Hukum IV.


Pasal 319

(1) Seksi Anggaran Bidang Hukum I, Seksi Anggaran Bidang Hukum II, Seksi Anggaran Bidang Hukum III, dan Seksi Anggaran Bidang Hukum IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 320

Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan terdiri atas:

  1. Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan I;
  2. Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan II;
  3. Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan III; dan
  4. Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan IV.


Pasal 321

(1) Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan I, Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan II, Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan III, dan Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 322

Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, bahan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dan revisinya, pelaksanaan bimbingan teknis, penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan analisis, penelaahan, pemantauan dan evaluasi di bidang penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.



Pasal 323

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322, Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, alokasi anggaran, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
  2. penyiapan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara;
  3. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan, Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara/Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara;
  4. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian pergeseran anggaran antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
  5.  penyiapan bahan penyelesaian pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara ke Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga;
  6. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
  7. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemeriksaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara oleh aparatur pemeriksa;
  8. penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara; dan
  9. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.


Pasal 324

Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara terdiri atas:

  1. Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara I;
  2. Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara II;
  3. Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara III; dan
  4. Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara IV.


Pasal 325

(1) Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara I, Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara II, Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara III, dan Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, melakukan penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu anggaran dan pagu alokasi anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara, melakukan koordinasi penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, melakukan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian pergeseran anggaran antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemeriksaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara III juga mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian pergeseran anggaran antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara ke Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 326

Subdirektorat Penyusunan Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyelesaian siklus anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08, penelitian atas kebutuhan anggaran tertentu yang alokasi dananya belum dapat ditetapkan, bimbingan teknis dan pemantauan kinerja serta evaluasi kinerja, penyelesaian usul revisi anggaran, serta pengusulan penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08.



Pasal 327

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326, Subdirektorat Penyusunan Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi penyusunan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 untuk tahun anggaran yang direncanakan;
  2. penyiapan bahan penyusunan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
  3. penyiapan bahan usulan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
  4. penyiapan bahan penyesuaian usulan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 berdasarkan pagu indikatif Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  5. penyiapan bahan penyampaian indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 yang telah disesuaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
  6. penyiapan bahan penyusunan rincian pagu anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 untuk masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran di bawahnya berdasarkan pagu anggaran Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  7. penyiapan bahan penelitian atas Rencana Kerja Anggaran Bendahara Umum Negara yang telah direviu Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian/Lembaga dan dokumen pendukungnya yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08;
  8. penyiapan bahan penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 berdasarkan pagu anggaran Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau menyesuaikan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.7 dan Bagian Anggaran 999.08 berdasarkan alokasi anggaran Bendahara Umum Negara;
  9. penyiapan bahan penyampaian Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.7 dan Bagian Anggaran 999.08 yang telah disesuaikan berdasarkan alokasi anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
  10. penyiapan bahan penyelesaian usul revisi anggaran;
  11. penyiapan bahan pengusulan kepada Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara untuk menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08;
  12. penyiapan bahan penelitian atas usul permintaan dana dari menteri/pimpinan lembaga untuk kegiatan tertentu dari Bagian Anggaran 999.08 yang belum dapat disusun sebelum ditetapkannya Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan Kerangka Acuan Kerja atau Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara (fiscal space);
  13. penyiapan bahan pemantauan kinerja dan evaluasi kinerja atas alokasi anggaran kegiatan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08;
  14. penyiapan bahan penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.8 kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  15. penyiapan bahan penyusunan dan penyampaian Laporan Barang Milik Negara Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  16. penetapan status penggunaan dan penghapusan Barang Milik Negara yang diperoleh dari Bagian Anggaran 999.08;
  17. penyiapan bahan bimbingan teknis dan pemantauan terhadap Laporan Keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08;
  18. penyiapan bahan rekonsiliasi pagu, belanja, pendapatan, pengembalian belanja, pengembalian pendapatan, dan Barang Milik Negara Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08;
  19. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran Bendahara Umum Negara;
  20. penyiapan bahan penyusunan tanggapan Laporan Hasil Reviu maupun Laporan Hasil Pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pemeriksa internal maupun eksternal pemerintah; dan
  21. penyiapan bahan penyusunan berita acara serah terima barang milik negara yang diperoleh dari Bagian Anggaran 999.08.


Pasal 328

Subdirektorat Penyusunan Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya terdiri atas:

  1. Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Subsidi;
  2. Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Lainnya I;
  3. Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Lainnya II; dan
  4. Seksi Penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya.


Pasal 329

(1) Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Subsidi mempunyai tugas melakukan penyusunan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07, penyusunan penyesuaian indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.7, koordinasi rincian pagu Bagian Anggaran 999.07, bimbingan teknis rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara, penelitian atas rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07, koordinasi dan fasilitasi penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara bagian anggaran 999.7, koordinasi dan fasilitasi penyusunan penyesuaian Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07, koordinasi dan fasilitasi penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07, penelitian dan koordinasi usul revisi anggaran, pemantauan kinerja serta evaluasi kinerja atas penggunaan dana Bagian Anggaran 999.07, dan penyusunan tanggapan atas temuan pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pemeriksa internal maupun eksternal pemerintah.
(2) Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Lainnya I dan Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Lainnya II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.8, penyusunan penyesuaian indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.08, koordinasi rincian pagu Bagian Anggaran 999.08, bimbingan teknis rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara, penelitian atas rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.08, koordinasi dan fasilitasi penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.08, koordinasi dan fasilitasi penyusunan penyesuaian Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.8, koordinasi dan fasilitasi penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.08, penelitian dan koordinasi usul revisi anggaran, pemantauan kinerja serta evaluasi kinerja atas penggunaan dana Bagian Anggaran 999.08, penelitian atas usul permintaan dana dari menteri/pimpinan lembaga untuk kegiatan tertentu dari Bagian Anggaran 999.08 yang belum dapat disusun sebelum ditetapkannya undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan penyusunan tanggapan atas temuan pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pemeriksa internal maupun eksternal pemerintah.
(3) Seksi Penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya mempunyai tugas melakukan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, penyusunan dan penyampaian laporan barang milik negara Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melakukan penetapan status penggunaan, dan penghapusan barang milik negara yang diperoleh dari Bagian Anggaran 999.08, melakukan bimbingan teknis dan pemantauan terhadap laporan keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08, melakukan rekonsiliasi pagu, belanja, pendapatan, pengembalian belanja, pengembalian pendapatan, dan barang milik negara Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08, melakukan penyusunan tanggapan laporan hasil reviu maupun laporan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pemeriksa internal maupun eksternal pemerintah, dan penyusunan berita acara serah terima barang milik negara yang diperoleh dari Bagian Anggaran 999.08.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 330

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan dan analisis data anggaran, melakukan penyiapan dan pelaksanaan pencetakan dokumen penganggaran serta koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.



Pasal 331

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
  2. penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga;
  3. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi proses permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan;
  4. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga;
  5. penyiapan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
  6. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
  7. penyiapan bahan, penatausahaan, dan perumusan analisis data penganggaran belanja pemerintah pusat;
  8. penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi data, dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
  9. pemrosesan usulan kode satuan kerja;
  10. penyiapan bahan kompilasi dokumen hasil penelaahan, penyelesaian pencetakan dan verifikasi dokumen penganggaran; dan
  11. penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga.


Pasal 332

Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara terdiri atas:

  1. Seksi Dukungan Teknis; dan
  2. Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga.


Pasal 333

(1) Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan koordinasi penelaahan dan penyelesaian serta analisis pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penyusunan rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya keluaran pada Kementerian/Lembaga, serta melakukan koordinasi persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan, dan menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa.
(2) Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penatausahaan, dan perumusan analisis data penganggaran belanja pemerintah pusat, menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta revisi anggaran, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi anggaran serta memproses usulan kode satuan kerja.


Pasal 334

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.


Bagian Kedelapan
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak
Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan

Pasal 335

Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, penggalian potensi dan pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia.



Pasal 336

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
  5. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
  6. pelaksanaan analisis kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
  7. pelaksanaan analisis potensi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
  8. pelaksanaan pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
  9. penyiapan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia;
  10. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia;
  11.  penyiapan dukungan teknis dan administrasi keanggotaan pemerintah/Kementerian Keuangan pada organisasi di bidang energi; dan
  12. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan.


Pasal 337

Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:

  1. Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi;
  2. Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas Bumi;
  3. Subdirektorat Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan;
  4. Subdirektorat Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
  5. Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
  6. Subbagian Tata Usaha; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 338

Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan, analisis, dan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi, melaksanakan penyusunan target dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor minyak dan gas bumi, melaksanakan penelitian, verifikasi, penatausahaan, pelaporan, dan penyelesaian kewajiban kontraktual pemerintah serta melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak di sektor hulu minyak dan gas bumi.



Pasal 339

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan kriteria Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi;
  2. penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi;
  3. penyiapan bahan penyusunan proyeksi (outlook) dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi;
  4. penyiapan bahan penyusunan target dan realisasi penerimaan sektor hulu minyak dan gas bumi dan kewajiban pemerintah sektor hulu minyak dan gas bumi;
  5. penyiapan bahan penyu sunan target Penerimaan Negara Bukan Pajak dan penerimaan pajak penghasilan sektor hulu minyak dan gas bumi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
  6. penyiapan bahan verifikasi penatausahaan pelaporan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi;
  7. penyiapan bahan penelitian, verifikasi, dan validasi penerimaan serta penyelesaian kewajiban Pemerintah sektor hulu minyak dan gas bumi dengan mitra;
  8. penyiapan bahan pemrosesan usulan penyelesaian kewajiban pemerintah sektor hulu minyak dan gas bumi;
  9. penyiapan bahan analisis, penghitungan, dan usulan pemindahbukuan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor hulu minyak dan gas bumi;
  10. penyiapan bahan penatausahaan, pembukuan, dan penyusunan laporan keuangan Bendahara Umum Negara Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi;
  11. penyiapan bahan bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi;
  12. penyiapan bahan pemantauan dan koordinasi atas tindak lanjut hasil pemeriksaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
  13. penyiapan bahan pemantauan atas pengendalian biaya operasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh mitra.


Pasal 340

Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:

  1. Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi I;
  2. Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi II;
  3. Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi III; dan
  4. Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi IV;


Pasal 341

(1) Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi I, Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi II, Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi III, dan Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi IV masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi, melakukan penyusunan target, proyeksi (outlook), dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi serta kewajiban pemerintah sektor hulu minyak dan gas bumi, melakukan penelitian, verifikasi, dan validasi penerimaan dan penyelesaian kewajiban Pemerintah sektor hulu minyak dan gas bumi, melakukan penghitungan dan penyiapan usulan pemindahbukuan dan penyusunan laporan keuangan Bendahara Umum Negara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor hulu minyak dan gas bumi, melakukan pemantauan atas pengendalian biaya operasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh mitra, melakukan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 342

Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan, analisis, dan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria, melaksanakan penyusunan target, realisasi, dan pagu penggunaan, melaksanakan verifikasi dan penyiapan laporan, serta bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi termasuk Badan Layanan Umum dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara.



Pasal 343

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342, Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
  2. penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
  3. penyiapan bahan analisis target dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
  4. penyiapan bahan analisis pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
  5. penyiapan bahan analisis jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi;
  6. penyiapan bahan analisis atas hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum dan Wajib Bayar bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi atas permintaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  7. penyiapan bahan pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan/atau sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
  8. penyiapan bahan persetujuan atau penolakan atas usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi;
  9. penyiapan bahan penetapan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak lintas Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi;
  10. penyiapan bahan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI);
  11. penyiapan bahan revisi anggaran dari sumber dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi;
  12. penyiapan bahan penerbitan dokumen pembayaran penyelesaian kewajiban pemerintah pada sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
  13. penyiapan bahan koordinasi dan penyelesaian rekomendasi atas pemeriksaan wajib bayar self assessment Penerimaan Negara Bukan Pajak pada sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
  14. penyiapan bahan penagihan kewajiban pemerintah dan denda setoran bagian pemerintah sektor panas bumi;
  15. penyiapan bahan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi termasuk Badan Layanan Umum, dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
  16. penyiapan bahan penyusunan konsep persetujuan Menteri Keuangan atas penyelesaian keberatan wajib bayar self assessment sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
  17. penyiapan bahan penyelesaian konsep usulan persetujuan atau penolakan Menteri Keuangan atas kelebihan pembayaran kewajiban bagian pemerintah secara tunai kepada wajib bayar sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
  18. penyiapan bahan penyelesaian rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Jenderal atas laporan hasil pemeriksaan satuan kerja yang mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara sektor panas bumi;
  19. penyiapan bahan peninjauan kembali atas penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi;
  20. penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya non minyak dan gas bumi, dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
  21. penyiapan bahan bimbingan teknis terkait penyelesaian kewajiban pemerintah sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
  22. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas penyetoran bagian pemerintah dan penyelesaian pembayaran kewajiban pemerintah pada sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
  23. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi termasuk Badan Layanan Umum, dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; dan
  24. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi.


Pasal 344

Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:

  1. Seksi Penerimaan Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. Seksi Penerimaan Kehutanan dan Perikanan;
  3. Seksi Penerimaan Panas Bumi I; dan
  4. Seksi Penerimaan Panas Bumi II.


Pasal 345

(1) Seksi Penerimaan Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, rencana target dan pagu, realisasi, dan revisi anggaran, penetapan jenis dan tarif, serta rekomendasi persetujuan atau penolakan permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang dan usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor energi dan sumber daya mineral, melakukan verifikasi, dan penatausahaan penagihan, penyetoran, penerbitan dokumen pembayaran, dan penyelesaian kewajiban pemerintah pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor energi dan sumber daya mineral, melakukan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI), serta melakukan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi penggunaan, pengelolaan piutang, dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor energi dan sumber daya mineral.
(2) Seksi Penerimaan Kehutanan dan Perikanan mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, rencana target dan pagu, realisasi, dan revisi anggaran, penetapan jenis dan tarif, serta rekomendasi persetujuan atau penolakan permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang dan usulan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor kehutanan dan perikanan, melakukan verifikasi dan penatausahaan penagihan, penyetoran, penerbitan dokumen pembayaran, dan penyelesaian kewajiban pemerintah pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor kehutanan dan perikanan, melakukan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI), serta melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi penggunaan, pengelolaan piutang, dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor kehutanan dan perikanan.
(3) Seksi Penerimaan Panas Bumi I dan Seksi Penerimaan Panas Bumi II masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, rencana target dan pagu, realisasi, dan revisi anggaran, penetapan jenis dan tarif, serta rekomendasi persetujuan atau penolakan permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang dan usulan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor panas bumi, melakukan verifikasi dan penatausahaan penagihan, penyetoran, penerbitan dokumen pembayaran, dan penyelesaian kewajiban pemerintah pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor panas bumi, melakukan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI), serta melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi penggunaan, pengelolaan piutang, dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor panas bumi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 346

Subdirektorat Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, analisis, dan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria, melaksanakan penyusunan target dan realisasi, melaksanakan penelitian, verifikasi, penatausahaan dan pelaporan, serta bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan, perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, serta penyiapan bahan dukungan teknis dan administrasi keanggotaan pemerintah pada organisasi di bidang energi.



Pasal 347

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Subdirektorat Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan kriteria Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
  2. penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
  3. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran serta penyusunan dokumen pelaksanaan subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan dan perubahannya;
  4. penyiapan bahan penyusunan dan analisis atas rencana dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;
  5. penyiapan bahan penyusunan dan analisis atas rencana dan realisasi anggaran subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
  6. penjadwalan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dividen bagian pemerintah dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;
  7. penyiapan bahan penelitian, verifikasi, penghitungan dan pemrosesan usulan permintaan pembayaran subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
  8. penyiapan bahan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;
  9. penyiapan bahan penyusunan laporan realisasi dan keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan dan belanja subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
  10. penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak Khusus Bendahara Umum Negara Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak Setoran Lainnya;
  11. Penyiapan bahan analisis laporan keuangan dan rencana kerja anggaran badan usaha yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
  12. penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas realisasi dan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;
  13. penyiapan bahan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia;
  14. penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas realisasi dan pelaksanaan kebijakan subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
  15. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas pelaporan pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia; dan
  16. penyiapan bahan dukungan teknis dan administrasi keanggotaan pemerintah pada organisasi di bidang energi.


Pasal 348

Subdirektorat Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:

  1. Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan I;
  2. Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan II;
  3. Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan III; dan
  4. Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan IV.


Pasal 349

(1) Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan I, Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan II, Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan III, dan Seksi Penerimaan Kekayaan Negara IV masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, melakukan penyusunan rencana dan laporan, melakukan pengumpulan, pengolahan, pembukuan, verifikasi data, penatausahaan, penelaahan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan I dan Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan II juga melakukan tugas analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, melakukan penyusunan rencana dan laporan, melakukan pengumpulan, pengolahan, pembukuan, verifikasi data, penatausahaan, penelaahan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan.
(3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan II dan Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan III juga melakukan tugas penyiapan bahan dukungan teknis dan administrasi keanggotaan pemerintah pada organisasi di bidang energi.
(4) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dalam ayat (1), Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan IV juga mempunyai tugas melakukan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dan bimbingan teknis atas pelaporan pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 350

Subdirektorat Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, melaksanakan penggalian potensi dan penyusunan laporan kebijakan potensi, melaksanakan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan, dan penyusunan laporan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, serta melaksanakan koordinasi dengan instansi pengawas.



Pasal 351

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350, Subdirektorat Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan usulan penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
  2. penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
  3. penyiapan bahan analisis dan kajian di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
  4. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan untuk penggalian potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  5. penyiapan bahan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
  6. penyiapan bahan penyusunan laporan dan rekomendasi kebijakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
  7. penyiapan bahan penyusunan laporan pengawasan dan rekomendasi kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
  8. penyiapan bahan pemantauan dan koordinasi atas tindak lanjut rekomendasi potensi dan pengawasan; dan
  9. penyiapan bahan koordinasi dengan instansi pengawas.

 

Pasal 352

Subdirektorat Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:

  1. Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan Minyak dan Gas Bumi;
  2. Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan Non Minyak dan Gas Bumi; dan
  3. Seksi Potensi dan Pengawasan Kekayaan Negara Dipisahkan.


Pasal 353

(1) Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan penerimaan minyak dan gas bumi, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan minyak dan gas bumi untuk penggalian potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penerimaan minyak dan gas bumi, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas, dan menyusun laporan di bidang penerimaan minyak dan gas bumi.
(2) Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan Non Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan penerimaan non minyak dan gas bumi, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan non minyak dan gas bumi untuk penggalian potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penerimaan non minyak dan gas bumi, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas, dan menyusun laporan di bidang penerimaan non minyak dan gas bumi.
(3) Seksi Potensi dan Pengawasan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan, melakukan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas, dan menyusun laporan di bidang penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan.


Pasal 354

Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, dan melaksanakan perumusan kebijakan sistem informasi dan transformasi pengelolaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, serta melaksanakan pengolahan, konsolidasi data, dan koordinasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, nota keuangan, outlook, dan realisasi, melaksanakan penyusunan laporan, dan melaksanakan pemantauan dan tindak lanjut atas pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan.



Pasal 355

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354, Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan sistem informasi dan transformasi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
  3. penyiapan bahan pengelolaan atas sistem informasi dan teknologi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
  4. penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dalam konsolidasi sistem penganggaran;
  5. penyiapan bahan pengolahan dan konsolidasi penyusunan nota keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, outlook dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan;
  6. penyiapan bahan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi yang ditugaskan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan; dan
  7. penyiapan bahan pemantauan atas tindak lanjut pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan.


Pasal 356

Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:

  1. Seksi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
  2. Seksi Sistem dan Transformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
  3. Seksi Pengelolaan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; dan
  4. Seksi Dukungan Teknis dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan.


Pasal 357

(1) Seksi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, norma, standar, pedoman, dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan.
(2) Seksi Sistem dan Transformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan pengelolaan sistem informasi dan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan.
(3) Seksi Pengelolaan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan pengolahan dan konsolidasi data serta koordinasi penyusunan nota keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, laporan semester, outlook dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan.
(4) Seksi Dukungan Teknis dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan tindak lanjut atas pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, koordinasi penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan dan dukungan teknis lainnya di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan.


Pasal 358

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan.


Bagian Kesembilan
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak
Kementerian/Lembaga

Pasal 359

Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, penggalian potensi serta pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum.



Pasal 360

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan peraturan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
  5. pelaksanaan analisis potensi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
  6. perumusan rencana target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk badan layanan umum pada Kementerian/Lembaga;
  7. pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
  8. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; dan
  9. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.


Pasal 361

Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga terdiri atas:

  1. Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga I;
  2. Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga II;
  3. Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga III;
  4. Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 362

(1) Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga I, Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga II dan Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga III masing-masing mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan rencana dan revisi target penerimaan dan pagu penggunaan, standardisasi teknis, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi, serta verifikasi dan penyiapan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum, dan melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis untuk penggalian potensi dan penyusunan laporan kebijakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan, dan penyusunan laporan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, serta melaksanakan koordinasi dengan instansi pengawas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 363

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, Subdirektorat Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian Negara/Lembaga I, Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga II, dan Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga III masing-masing menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan norma, pedoman, peraturan, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga;
  2. penyiapan bahan usulan penyusunan peraturan, pedoman, norma dan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
  3. penyiapan bahan analisis, dan kajian di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
  4. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga untuk penggalian potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  5. penyiapan bahan penyusunan laporan dan rekomendasi kebijakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak sumber Kementerian/Lembaga;
  6. penyiapan bahan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
  7. penyiapan bahan penyusunan laporan pengawasan dan rekomendasi kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
  8. penyiapan bahan pemantauan dan koordinasi atas tindak lanjut laporan kebijakan potensi dan pengawasan;
  9. penyiapan bahan koordinasi dengan instansi pengawas lainnya;
  10. penyiapan bahan perumusan dan penyempurnaan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga;
  11. penyiapan bahan perumusan rencana target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum pada Kementerian/Lembaga;
  12. penyiapan bahan penyusunan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum pada Kementerian/Lembaga;
  13. penyiapan bahan rekomendasi persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang pada Kementerian/Lembaga;
  14. penyiapan bahan rekomendasi persetujuan atau penolakan atas usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga;
  15. penyiapan bahan peninjauan kembali atas penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga;
  16. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga;
  17. penyiapan bahan persetujuan atas peraturan Kementerian/Lembaga terkait pengaturan lebih lanjut atas pelaksanaan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  18. penyiapan bahan penetapan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak lintas Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga;
  19. penyiapan bahan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI);
  20. penyiapan bahan revisi anggaran dari sumber dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga; dan
  21. pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga.


Pasal 364

Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian Negara/Lembaga I terdiri atas:

  1. Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IA;
  2. Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IB;
  3. Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IC; dan
  4. Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga ID.

 

Pasal 365

(1) Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IA, Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IB, Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IC, dan Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga ID masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan kajian kebijakan potensi dan pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, menyusun rancangan peraturan, pedoman, norma dan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan Kementerian/Lembaga, verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas lainnya, dan menyusun laporan di bidang penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan analisis jenis, tarif, target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis permohonan keringanan, pengembalian dan usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 366

Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian Negara/Lembaga II terdiri atas:

  1. Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIA;
  2. Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIB;
  3. Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIC; dan
  4. Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IID.


Pasal 367

(1) Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIA, Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIB, Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIC, dan Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IID masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan kajian kebijakan potensi dan pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, menyusun rancangan peraturan, pedoman, norma, dan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan Kementerian/Lembaga, verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas lainnya, dan menyusun laporan di bidang penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan analisis jenis, tarif, target, dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis permohonan keringanan, pengembalian dan usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 368

Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian Negara/Lembaga III terdiri atas:

  1. Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIIA;
  2. Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIIB;
  3. Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIIC; dan
  4. Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIID.


Pasal 369

(1) Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIIA, Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIIB, Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIIC, dan Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIID masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan kajian kebijakan potensi dan pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, menyusun rancangan peraturan, pedoman, norma dan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan Kementerian/Lembaga, verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas lainnya, dan menyusun laporan di bidang penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan analisis jenis, tarif, target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis permohonan keringanan, pengembalian dan usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 370

Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sumber Kementerian/Lembaga, melaksanakan perumusan norma, standar, pedoman, dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan perumusan kebijakan sistem informasi dan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan pengolahan, konsolidasi data, dan koordinasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, nota keuangan, outlook, dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan pemantauan dan tindak lanjut atas pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, serta melaksanakan konsolidasi laporan potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.



Pasal 371

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370, Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan sistem informasi dan transformasi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
  3. penyiapan bahan pengelolaan atas sistem informasi dan teknologi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
  4. penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga dalam konsolidasi sistem penganggaran;
  5. penyiapan bahan pengolahan dan konsolidasi penyusunan nota keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan, outlook dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
  6. penyiapan bahan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga serta subsidi yang ditugaskan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
  7. penyiapan bahan atas tindak lanjut pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; dan
  8. penyiapan bahan konsolidasi laporan potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.


Pasal 372

Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga terdiri atas:

  1. Seksi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
  2. Seksi Sistem dan Transformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
  3. Seksi Analisis Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; dan
  4. Seksi Dukungan Teknis dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.


Pasal 373

(1) Seksi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, norma, standar, pedoman, dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
(2) Seksi Sistem dan Transformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan pengelolaan sistem informasi dan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
(3) Seksi Analisis Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pengolahan dan konsolidasi data serta koordinasi penyusunan nota keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, laporan semester, outlook dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, serta konsolidasi laporan potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
(4) Seksi Dukungan Teknis dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pemantauan dan tindak lanjut atas pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, serta koordinasi penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.

 

Pasal 374

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.


Bagian Kesepuluh
Direktorat Sistem Penganggaran

Pasal 375

Direktorat Sistem Penganggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem penganggaran.



Pasal 376

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Direktorat Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem penganggaran;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penganggaran;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sistem penganggaran;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem penganggaran;
  5. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem penganggaran;
  6. pelaksanaan analisis di bidang sistem penganggaran;
  7. pembinaan dan pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Sistem Penganggaran.


Pasal 377

Direktorat Sistem Penganggaran terdiri atas:

  1. Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran;
  2. Subdirektorat Standar Biaya;
  3. Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran;
  4. Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 378

Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis di bidang transformasi sistem penganggaran, serta pembinaan dan pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran.



Pasal 379

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan, pengembangan, proses bisnis, penerapan, dan klasifikasi anggaran, serta Jabatan Fungsional Analis Anggaran;
  2. penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan perencanaan, pengembangan, proses bisnis, penerapan, dan klasifikasi anggaran, serta Jabatan Fungsional Analis Anggaran;
  3. penyiapan bahan analisis dan pengkajian transformasi sistem penganggaran;
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pedoman kerjasama pengembangan dan penerapan sistem penganggaran dengan instansi internal dan eksternal; dan
  5. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis perencanaan, pengembangan, proses bisnis, penerapan, dan klasifikasi anggaran, serta pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran pada Kementerian/Lembaga.


Pasal 380

Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Sistem Penganggaran;
  2. Seksi Penerapan Sistem Penganggaran;
  3. Seksi Klasifikasi Anggaran; dan
  4. Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran.


Pasal 381

(1) Seksi Perencanaan Sistem Penganggaran mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria, peraturan, dan kebijakan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, bimbingan teknis dan penyusunan bahan kerjasama internal dan eksternal di bidang perencanaan dan pengembangan sistem penganggaran.
(2) Seksi Penerapan Sistem Penganggaran mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria, peraturan, dan kebijakan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis di bidang penerapan sistem penganggaran dan perubahan anggaran.
(3) Seksi Klasifikasi Anggaran mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria, peraturan, dan kebijakan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis di bidang klasifikasi anggaran dan perencanaan penganggaran Bendahara Umum Negara.
(4) Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, fasilitasi organisasi profesi, pemantauan, evaluasi, bimbingan teknis dan pengembangan sistem dan teknologi informasi Jabatan Fungsional Analis Anggaran serta penyusunan rekomendasi formasi, pengangkatan, dan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran pada Kementerian/Lembaga.


Pasal 382

Subdirektorat Standar Biaya mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis standar biaya.



Pasal 383

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Subdirektorat Standar Biaya menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan standar biaya;
  2. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria, dan peraturan standar biaya;
  3. penyiapan bahan penyusunan standar biaya masukan;
  4. penyiapan bahan kajian satuan biaya di luar Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan;
  5. penyiapan bahan penyusunan standar struktur biaya dan indeksasi;
  6. penyiapan bahan riset dan kajian standar biaya masukan dan standar biaya keluaran;
  7. penyiapan bahan analisis pengembangan standar biaya;
  8. penyiapan bank data standar biaya;
  9. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran; dan
  10. penyiapan bahan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran.


Pasal 384

Subdirektorat Standar Biaya terdiri atas:

  1. Seksi Standar Biaya Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
  2. Seksi Standar Biaya Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  3. Seksi Standar Biaya Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; dan
  4. Seksi Riset dan Pengembangan Standar Biaya.


Pasal 385

(1) Seksi Standar Biaya Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, penyusunan standar biaya masukan, melakukan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran, pemantauan dan evaluasi penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, kajian satuan biaya di luar Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan, serta penyusunan bank data.
(2) Seksi Standar Biaya Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, penyusunan standar biaya masukan, melakukan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran, pemantauan dan evaluasi penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, kajian satuan biaya di luar Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan, serta penyusunan bank data.
(3) Seksi Standar Biaya Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, penyusunan standar biaya masukan, melakukan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran, pemantauan dan evaluasi penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, kajian satuan biaya di luar Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan, serta penyusunan bank data.
(4) Seksi Riset dan Pengembangan Standar Biaya mempunyai tugas melakukan riset dan kajian standar biaya, analisis pengembangan standar biaya, penyusunan standar struktur biaya dan indeksasi, melakukan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran, dan penyusunan bank data.


Pasal 386

Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, dan melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis evaluasi kinerja anggaran Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya.



Pasal 387

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386, Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi pengukuran kinerja;
  2. penyiapan bahan analisis data perencanaan penganggaran, pelaporan dan rekomendasi;
  3. penyiapan bahan analisis data realisasi pelaksanaan anggaran, pelaporan dan rekomendasi;
  4. penyiapan bahan evaluasi kinerja anggaran Kementerian/Lembaga, pelaporan dan rekomendasi; dan
  5. penyiapan bahan bimbingan teknis evaluasi kinerja Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya; dan
  6. pelaksanaan dukungan teknis direktorat.


Pasal 388

Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran terdiri atas:

  1. Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
  2. Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
  3. Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.


Pasal 389

(1) Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan analisis dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan kajian evaluasi kinerja anggaran, melakukan bimbingan teknis evaluasi kinerja anggaran Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya.
(2) Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan analisis dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan kajian evaluasi kinerja anggaran, melakukan bimbingan teknis evaluasi kinerja anggaran Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya.
(3) Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan analisis dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan kajian evaluasi kinerja anggaran, melakukan bimbingan teknis evaluasi kinerja anggaran Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya.


Pasal 390

Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan, harmonisasi pengembangan, pengujian, pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi basis data, pengolahan dan penyajian data/informasi, penerapan sistem informasi penganggaran dan pengelolaan dukungan teknis infrastruktur teknologi informasi serta pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.



Pasal 391

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan, harmonisasi pengembangan, pengujian, pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi basis data;
  2. penyiapan bahan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan dashboard, pengolahan data dan penyajian informasi penganggaran;
  3. penyiapan bahan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan, harmonisasi pengembangan, pengujian, pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran;
  4. penyiapan bahan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan, harmonisasi pengembangan, pengujian, pemeliharaan dan pengelolaan dukungan teknis infrastruktur teknologi informasi;
  5. penyiapan bahan bimbingan teknis pengguna sistem aplikasi; dan
  6. penyiapan bahan bimbingan teknis pranata komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.


Pasal 392

Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran terdiri atas:

  1. Seksi Basis Data Penganggaran;
  2. Seksi Penyajian Informasi Penganggaran;
  3. Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; dan
  4. Seksi Dukungan Teknis Infrastruktur Teknologi Informasi.

 

Pasal 393

(1) Seksi Basis Data Penganggaran mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan evaluasi basis data.
(2) Seksi Penyajian Informasi Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perumusan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi penganggaran.
(3) Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran.
(4) Seksi Dukungan Teknis Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pembangunan, pemeliharaan dan pendayagunaan prasarana teknologi informasi dan komunikasi.


Pasal 394

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Sistem Penganggaran.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran.


Bagian Kesebelas
Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran

Pasal 395

Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisas! teknis di bidang harmonisasi peraturan penganggaran.



Pasal 396

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan penyiapan penyusunan peraturan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;
  5. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;
  6. penyiapan penyusunan peraturan terkait penganggaran di bidang Kementerian/Lembaga, jaminan sosial, dan remunerasi;
  7. pelaksanaan analisis di bidang harmonisasi peraturan penganggaran; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran.


Pasal 397

Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran terdiri atas:

  1. Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga I;
  2. Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga II;
  3. Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial;
  4. Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 398

(1) Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang perekonomian dan kemaritiman serta bidang politik, hukum dan keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran


Pasal 399

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga I menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang perekonomian dan kemaritiman; dan
  2. penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang politik, hukum dan keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.


Pasal 400

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga I terdiri atas:

  1. Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IA;
  2. Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IB; dan
  3. Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IC.


Pasal 401

(1) Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IA, Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IB, dan Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IC masing-masing mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 402

(1) Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga II mempunyai tugas melaksanakan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang pembangunan manusia dan kebudayaan serta bidang politik, hukum, dan keamanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.


                        Pasal 403

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga II menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  2. penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang politik, hukum dan keamanan; dan
  3. pelaksanaan dukungan teknis direktorat.


Pasal 404

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga II terdiri atas:

  1. Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian /Lembaga IIA;
  2. Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IIB; dan
  3. Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IIC.


Pasal 405

(1) Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IIA, Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IIB, dan Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 406

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, penyusunan dan evaluasi peraturan penganggaran, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program di bidang jaminan sosial dan penyiapan penyusunan peraturan penyelenggaraan program pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia.



Pasal 407

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan penyusunan peraturan penganggaran serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program di bidang Jaminan Sosial kesehatan;
  2. penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan penyusunan peraturan penganggaran serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program di bidang jaminan sosial pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan;
  3. penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pemantauan dan evaluasi di bidang program pensiun dan tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia; dan
  4. penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan penyusunan peraturan penganggaran serta pemantauan dan evaluasi di bidang jaminan sosial kecelakaan kerja, kematian, tabungan perumahan rakyat (tapera), dan jaminan sosial lainnya.


Pasal 408

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial terdiri atas:

  1. Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kesehatan;
  2. Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; dan
  3. Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Kematian.


Pasal 409

(1) Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kesehatan mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, penyusunan dan evaluasi peraturan penganggaran serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program di bidang jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial lainnya yang ditugaskan.
(2) Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Pensiun dan Tunjangan Hari Tua mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan serta pemantauan dan evaluasi di bidang jaminan sosial pensiun, jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, program pensiun dan tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, serta jaminan sosial lainnya yang ditugaskan.
(3) Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Kematian mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, penyusunan dan evaluasi peraturan penganggaran serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program di bidang jaminan sosial kecelakaan kerja, kematian, tabungan perumahan rakyat (tapera) dan jaminan sosial lainnya yang ditugaskan.


Pasal 410

Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi, kajian, pengembangan kebijakan, dan penyusunan peraturan penganggaran, bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang remunerasi.



Pasal 411

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410, Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan harmonisasi penganggaran di bidang remunerasi;
  2. penyiapan bahan kajian di bidang remunerasi;
  3. penyiapan bahan pengembangan kebijakan di bidang remunerasi;
  4. penyiapan bahan penyusunan peraturan penganggaran di bidang remunerasi; dan
  5. penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang remunerasi.


Pasal 412

Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi terdiri atas:

  1. Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi I;
  2. Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi II; dan
  3. Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi III.


Pasal 413

(1) Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi I, Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi II, dan Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi III masing-masing mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian, pengembangan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang remunerasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.


Pasal 414

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga II.


Bagian Keduabelas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 415

(1) Pada Direktorat Jenderal Anggaran dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Anggaran sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
(3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
(6) Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB V
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi

Pasal 416

(1) Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2) Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 417

Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 418

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 419

Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Peraturan Perpajakan I;
  3. Direktorat Peraturan Perpajakan II;
  4. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;
  5. Direktorat Penegakan Hukum;
  6. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;
  7. Direktorat Keberatan dan Banding;
  8. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;
  9. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
  10. Direktorat Data dan Informasi Perpajakan;
  11. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
  12. Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  13. Direktorat Transformasi Proses Bisnis;
  14. Direktorat Perpajakan Internasional;
  15. Direktorat Intelijen Perpajakan; dan
  16. Kelompok Jabatan Fungsional.


Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 420

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.



Pasal 421

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategis, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Pajak;
  3. penyelenggaraan pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan serta jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Pajak; dan
  4. pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga.


Pasal 422

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
  2. Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai;
  3. Bagian Mutasi dan Kepangkatan;
  4. Bagian Keuangan;
  5. Bagian Perlengkapan;
  6. Bagian Umum; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional


Pasal 423

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana kerja tahunan dan laporan akuntabilitas kinerja serta pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal Pajak.



Pasal 424

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan pelaporan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. penyiapan bahan koordinasi administrasi penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak;
  3. koordinasi penyiapan bahan dan pelaksanaan rapat pimpinan Direktorat Jenderal Pajak;
  4. penyiapan bahan koordinasi penyusunan uraian jabatan, prosedur kerja, dan pembakuan sarana kerja Direktorat Jenderal Pajak;
  5. koordinasi pelaksanaan tata laksana pelayanan publik;
  6. koordinasi pemanfaatan data konsultan pajak;
  7. pemantauan, penatausahaan, dan penyusunan laporan penilaian kinerja; dan
  8. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.


Pasal 425

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:

  1. Subbagian Organisasi;
  2. Subbagian Tata Laksana; dan
  3. Subbagian Pengukuran Kinerja.


Pasal 426

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan pelaporan, administrasi penataan organisasi, serta penyiapan bahan rapat pimpinan Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan uraian jabatan, prosedur kerja, pembakuan sarana kerja direktorat jenderal, dan koordinasi pelaksanaan tata laksana pelayanan publik, serta koordinasi pemanfaatan data konsultan pajak.
(3) Subbagian Pengukuran Kinerja mempunyai tugas melakukan pemantauan, penatausahaan, dan penyusunan penilaian kinerja berdasarkan Key Performance Indicators serta pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.


Pasal 427

Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pegawai direktorat jenderal dalam hal perencanaan, pengembangan, dan pemberhentian pegawai.



Pasal 428

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kebutuhan pegawai, penyusunan formasi, dan pelaksanaan pengadaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
  2. penyelesaian kepangkatan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. pelaksanaan tata usaha, dokumentasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti, dan penghargaan pegawai;
  4. pengusulan pegawai untuk pendidikan dan pelatihan;
  5. pelaksanaan pemantauan prestasi kerja pegawai;
  6. pelaksanaan pemberhentian dan pemensiunan pegawai; dan
  7. penyiapan bahan pembinaan pegawai dan hukuman disiplin.


Pasal 429

Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai;
  2. Subbagian Layanan dan Manajemen Basis Data Kepegawaian;
  3. Subbagian Administrasi Peningkatan Kapasitas; dan
  4. Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai.


Pasal 430

(1) Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan rencana kebutuhan pegawai, penyusunan formasi, dan pelaksanaan pengadaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Subbagian Layanan dan Manajemen Basis Data Kepegawaian mempunyai tugas melakukan tata usaha, dokumentasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti, dan penghargaan pegawai.
(3) Subbagian Administrasi Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas melakukan pengusulan pegawai untuk pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan pemantauan prestasi kerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai mempunyai tugas melakukan pemberhentian dan pemensiunan pegawai serta penyiapan bahan pembinaan pegawai dan hukuman disiplin.


Pasal 431

Bagian Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas melaksanakan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya.



Pasal 432

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431, Bagian Mutasi dan Kepangkatan menyelenggarakan fungsi:

  1. melakukan pengangkatan, penempatan, penggajian, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. pengurusan izin melanjutkan pendidikan di luar kedinasan dan tugas belajar.


Pasal 433

Bagian Mutasi dan Kepangkatan terdiri atas:

  1. Subbagian Mutasi Kepegawaian I;
  2. Subbagian Mutasi Kepegawaian II;
  3. Subbagian Mutasi Kepegawaian III; dan
  4. Subbagian Kepangkatan.


Pasal 434

(1) Subbagian Mutasi Kepegawaian I, Subbagian Mutasi Kepegawaian II, dan Subbagian Mutasi Kepegawaian III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengangkatan, penempatan, penggajian, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Subbagian Kepangkatan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan serta pengurusan izin melanjutkan pendidikan di luar kedinasan dan tugas belajar.


Pasal 435

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan.



Pasal 436

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak;
  2. pelaksanaan perbendaharaan direktorat jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran serta pengajuan permintaan pembayaran;
  3. pelaksanaan pembuatan daftar dan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; dan
  4. pelaksanaan akuntansi pelaksanaan anggaran belanja dan evaluasi serta penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 437

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Penyusunan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan;
  3. Subbagian Administrasi Gaji dan Tunjangan; dan
  4. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.


Pasal 438

(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan perbendaharaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak dan menerbitkan surat perintah pembayaran serta pengajuan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(3) Subbagian Administrasi Gaji dan Tunjangan mempunyai tugas melakukan pembuatan daftar dan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan pengajuan permintaan ke Sekretariat Jenderal dan pengalokasian dana tunjangan ke satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran belanja dan evaluasi serta penyusunan laporan keuangan pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 439

Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan.



Pasal 440

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kebutuhan berdasarkan usulan dari unit terkait dan pengadaan perlengkapan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang atau jasa Direktorat Jenderal Pajak;
  2. pelaksanaan penyimpanan dan distribusi perlengkapan sarana dan prasarana hasil pengadaan dan pengadministrasian penghunian rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
  3. pelaksanaan investarisasi dan penghapusan sarana dan prasarana yang menjadi aset milik negara, dan pemeliharaan rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Pasal 441

Bagian Perlengkapan terdiri atas:

  1. Subbagian Pengadaan I;
  2. Subbagian Pengadaan II;
  3. Subbagian Pengadaan III;
  4. Subbagian Penyimpanan dan Distribusi; dan
  5. Subbagian Inventarisasi, Pemeliharaan, dan Penghapusan.


Pasal 442

(1) Subbagian Pengadaan I, Subbagian Pengadaan II, dan Subbagian Pengadaan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan berdasarkan rencana dari unit terkait, pengadaan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang atau jasa.
(2) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan penyimpanan dan distribusi sarana dan prasarana hasil pengadaan serta pengadministrasian penghunian rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3) Subbagian Inventarisasi, Pemeliharaan, dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan inventarisasi dan penghapusan sarana dan prasarana yang menjadi aset milik negara, dan pemeliharaan rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Pasal 443

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan tata usaha, kearsipan, protokol, dan rumah tangga.

 


Pasal 444

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, dan ekspedisi serta kearsipan kantor pusat;
  2. pelaksanaan tata usaha, penyajian bahan kegiatan, pencatatan acara, dan kearsipan Direktur Jenderal, Staf Ahli, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Tenaga Pengkaji;
  3. pelaksanaan protokol, pengaturan penerima tamu, perjalanan dinas, dan rapat pimpinan;
  4. pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana, serta penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; dan
  5. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan, dan pemanfaatan barang milik negara serta penyiapan tempat rapat, pertemuan atau upacara, dan logistik di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 445

Bagian Umum terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
  3. Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas;
  4. Subbagian Sarana dan Prasarana; dan
  5. Subbagian Urusan Dalam.


Pasal 446

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, dan ekspedisi, serta kearsipan di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan tata usaha, penyajian bahan kegiatan, pencatatan acara, dan kearsipan Direktur Jenderal, Staf Ahli, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Tenaga Pengkaji.
(3) Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan kegiatan protokol, pengaturan penerimaan tamu, rapat pimpinan, dan pengelolaan perjalanan dinas dalam dan luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Subbagian Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyediakan sarana dan prasarana serta penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pemeliharaan, dan pemanfaatan barang milik negara, serta penyiapan tempat rapat, pertemuan atau upacara dan konsumsi di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.


Bagian Keempat
Direktorat Peraturan Perpajakan I

Pasal 447

Direktorat Peraturan Perpajakan I mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan.



Pasal 448

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Direktorat Peraturan Perpajakan I menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan,penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, penagihan pajak dengan surat paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Peraturan Perpajakan I.


Pasal 449

Direktorat Peraturan Perpajakan I terdiri atas:

  1. Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
  2. Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri;
  3. Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
  4. Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 450

Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mempunyai tugas melaksanakan    penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan peraturan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.



Pasal 451

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus seperti kontrak karya di bidang pertambangan serta minyak dan gas bumi;
  2. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus;
  3. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus; dan
  4. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.


Pasal 452

Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa terdiri atas:

  1. Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. Seksi Peraturan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; dan
  3. Seksi Peraturan Perpajakan Lainnya.


Pasal 453

(1) Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(2) Seksi Peraturan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknisoperasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
(3) Seksi Peraturan Perpajakan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.


Pasal 454

Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.



Pasal 455

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri;
  2. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri;
  3. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri; dan
  4. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri.


Pasal 456

Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri terdiri atas:

  1. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri I;
  2. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri II; dan
  3. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri III.


Pasal 457

(1) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri pertanian dan pertambangan.
(2) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknisoperasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri otomotif dan elektronik.
(3) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri selain industri pertanian, pertambangan, otomotif, dan elektronik.


Pasal 458

Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, dan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.



Pasal 459

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458, Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
  2. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
  3. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai sektor perdagangan, jasa, dan pemungutan Pajak Tidak Langsung Lainnya; dan
  4. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.


Pasal 460

Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya terdiri atas:

  1. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan I;
  2. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan II;
  3. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Jasa; dan
  4. Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya.


Pasal 461

(1) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan besar.
(2) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan eceran.
(3) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor jasa dan di sektor lainnya.
(4) Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Tidak Langsung Lainnya.


Pasal 462

Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Bumi dan Bangunan, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.



Pasal 463

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan;
  3. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional pemungutan dan restitusi Pajak Bumi dan Bangunan; dan
  4. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Bumi dan Bangunan.


Pasal 464

Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan terdiri atas:

  1. Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan I;
  2. Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan II; dan
  3. Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan III.


Pasal 465

(1) Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, dan penegasan, serta penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pendataan, penilaian, pengolahan data, dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan.
(2) Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, dan penegasan, serta penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai penerimaan, keberatan dan pengurangan, serta penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
(3) Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, dan penegasan, serta penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pendataan, penilaian, pengolahan data, dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, sektor perhutanan, dan sektor lainnya.


Pasal 466

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Peraturan Perpajakan I.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan.


Bagian Kelima
Direktorat Peraturan Perpajakan II

Pasal 467

Direktorat Peraturan Perpajakan II mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan.



Pasal 468

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Direktorat Peraturan Perpajakan II menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan;
  3. penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan; dan
  5. pelaksanaan tata usaha Direktorat Peraturan Perpajakan II.


Pasal 469

Direktorat Peraturan Perpajakan II terdiri atas:

  1. Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan;
  2. Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
  3. Subdirektorat Advokasi;
  4. Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 470

Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Penghasilan Badan, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan II.



Pasal 471

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Penghasilan Badan;
  2. penyiapan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Penghasilan Badan;
  3. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional Pajak Penghasilan Badan; dan
  4. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Penghasilan Badan.


Pasal 472

Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan terdiri atas:

  1. Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan I;
  2. Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan II; dan
  3. Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan III.


Pasal 473

(1) Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor industri.
(2) Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor perdagangan.
(3) Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor jasa dan sektor lainnya.


Pasal 474

Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, dan penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan II.



Pasal 475

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474, Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
  2. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
  3. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi; dan
  4. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.


Pasal 476

Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi terdiri atas:

  1. Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan I;
  2. Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan II; dan
  3. Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.


Pasal 477

(1) Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 23, dan Pajak Penghasilan Pasal 26.
(2) Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan lainnya.
(3) Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Orang Pribadi.


Pasal 478

Subdirektorat Advokasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis dan pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam beracara di luar Pengadilan Pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir, serta pemberian advokasi di lingkungan Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 479

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478, Subdirektorat Advokasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis beracara di luar Pengadilan Pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir serta pemberian advokasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  2. pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam beracara di luar Pengadilan Pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir serta pemberian advokasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 480

Subdirektorat Advokasi terdiri atas:

  1. Seksi Advokasi I;
  2. Seksi Advokasi II;
  3. Seksi Advokasi III; dan
  4. Seksi Advokasi IV.


Pasal 481

(1) Seksi Advokasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis advokasi serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi advokasi di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Jakarta Pusat, wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, dan wilayah Kalimantan.
(2) Seksi Advokasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis advokasi serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi advokasi di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
(3) Seksi Advokasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis advokasi serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi advokasi di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Sulawesi, Jakarta Utara, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
(4) Seksi Advokasi IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis advokasi serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi advokasi di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Sumatera, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.


Pasal 482

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan sinkronisasi serta mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan, dan melaksanakan analisis dan evaluasi peraturan perpajakan internasional.



Pasal 483

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:

  1. analisis keterkaitan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan perpajakan dan surat jawaban/tanggapan;
  2. sinkronisasi peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan dan surat jawaban/tanggapan yang berdampak terhadap lebih dari satu jenis pajak;
  3. mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan dan surat jawaban/tanggapan yang berdampak terhadap lebih dari satu jenis pajak; dan
  4. analisis dan evaluasi peraturan perpajakan internasional sebagai bahan masukan penyusunan peraturan perpajakan nasional dan/atau perjanjian kerja sama perpajakan internasional serta menyelesaikan secara bersama rancangan perjanjian kerja sama perpajakan internasional dan surat jawaban/tanggapan dari pihak lain yang terkait masalah peraturan perpajakan internasional.


Pasal 484

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdiri atas:

  1. Seksi Analisis Peraturan Perpajakan;
  2. Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan;
  3. Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan; dan
  4. Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional.


Pasal 485

(1) Seksi Analisis Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis keterkaitan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan.
(2) Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan sinkronisasi peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan.
(3) Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan untuk mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan.
(4) Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi perjanjian dan kerja sama perpajakan internasional.


Pasal 486

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Peraturan Perpajakan II.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


Bagian Keenam
Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan

Pasal 487

Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan.



Pasal 488

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.


Pasal 489

Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan terdiri atas:

  1. Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan;
  2. Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan;
  3. Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus;
  4. Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan;
  5. Subdirektorat Penagihan;
  6. Subbagian Tata Usaha; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 490

Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemeriksaan.


 

Pasal 491

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi analisis risiko dan perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi secara berkala;
  2. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi analisis risiko dan perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan secara berkala; dan
  3. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan pemeriksaan.


Pasal 492

Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi;
  2. Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan; dan
  3. Seksi Strategi Pemeriksaan.


Pasal 493

(1) Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi secara berkala.
(2) Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan secara berkala.
(3) Seksi Strategi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pemeriksaan.


Pasal 494

Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan pengendalian pemeriksaan pajak.



Pasal 495

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494, Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pemeriksaan pajak;
  2. pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pemeriksaan atas wajib pajak; dan
  3. bimbingan dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan pajak.


Pasal 496

Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan terdiri atas:

  1. Seksi Teknik Pemeriksaan;
  2. Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan; dan
  3. Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan.


Pasal 497

(1) Seksi Teknik Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi teknik pemeriksaan pajak.
(2) Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pemantauan, penelaahan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak.
(3) Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pemeriksaan.


Pasal 498

Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemeriksaan serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis.



Pasal 499

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis;
  2. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis; dan
  3. bimbingan dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis.


Pasal 500

Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus terdiri atas:

  1. Seksi Pemeriksaan Transaksi Perusahaan Grup;
  2. Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Sektor Sumber Daya Alam; dan
  3. Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lainnya.


 Pasal 501

(1) Seksi Pemeriksaan Transaksi Perusahaan Grup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak yang merupakan perusahaan grup.
(2) Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Sektor Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak sektor sumber daya alam.
(3) Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi transfer pricing dan transaksi khusus lainnya.


Pasal 502

Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan penanganan kerja sama pemeriksaan, dukungan teknis, sistem, serta analisis data dan informasi pemeriksaan.



Pasal 503

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelahaan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi atas kerja sama pemeriksaan dengan instansi terkait;
  2. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi terhadap dukungan teknis, sistem data dan informasi serta sistem dokumentasi informasi pemeriksaan terkait; dan
  3. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi terhadap dukungan analisis data dan informasi, serta dokumentasi analisis informasi pemeriksaan terkait.


Pasal 504

Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan terdiri atas:

  1. Seksi Kerjasama Pemeriksaan;
  2. Seksi Dukungan Teknis Pemeriksaan; dan
  3. Seksi Data dan Dukungan Pemeriksaan.


Pasal 505

(1) Seksi Kerjasama Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan kerja sama pemeriksaan dengan instansi terkait.
(2) Seksi Dukungan Teknis Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan dukungan teknis, sistem data dan informasi serta sistem dokumentasi informasi pemeriksaan terkait.
(3) Seksi Data dan Dukungan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan dukungan analisis data dan informasi serta dokumentasi analisis informasi pemeriksaan terkait.


Pasal 506

Subdirektorat Penagihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, koordinasi pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis operasional penagihan.



Pasal 507

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506, Subdirektorat Penagihan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional dan rencana penagihan wajib pajak;
  2. pemantauan, pengawasan, pengendalian, koordinasi pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan penagihan; dan
  3. penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan petunjuk teknis tata usaha piutang pajak serta penatausahaan piutang dan pencairan serta penghapusan tunggakan pajak.


Pasal 508

Subdirektorat Penagihan terdiri atas:

  1. Seksi Strategi dan Dukungan Penagihan;
  2. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penagihan; dan
  3. Seksi Pengendalian Mutu dan Administrasi Penagihan.


Pasal 509

(1) Seksi Strategi dan Dukungan Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyusunan teknis operasional penagihan pajak, serta pemberian dukungan dan koordinasi pelaksanaan penagihan pajak.
(2) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyusunan rencana penagihan pajak, serta pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknis penagihan pajak.
(3) Seksi Pengendalian Mutu dan Administrasi Penagihan mempunyai tugas melakukan pemantauan, penelaahan, pengawasan, pengendalian mutu penagihan pajak, dan penatausahaan penagihan pajak, piutang pajak, dan penghapusan tunggakan pajak.

 

Pasal 510

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Penagihan.


Bagian Ketujuh
Direktorat Penegakan Hukum

Pasal 511

Direktorat Penegakan Hukum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penegakan hukum perpajakan.



Pasal 512

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511, Direktorat Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum;
  3. penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penegakan hukum;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penegakan hukum; dan
  5. pelaksanaan tata usaha Direktorat Penegakan Hukum.


Pasal 513

Direktorat Penegakan Hukum terdiri atas:

  1. Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  2. Subdirektorat Penyidikan;
  3. Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti;
  4. Subbagian Tata Usaha; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 514

Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.



Pasal 515

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan;
  2. penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  3. bimbingan pelaksanaan pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.


Pasal 516

Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan terdiri atas:

  1. Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan I;
  2. Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II; dan
  3. Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan III.


Pasal 517

Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan I, Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II, dan Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan teknik, serta melakukan penatausahan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.



Pasal 518

 

Subdirektorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.



Pasal 519

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518, Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
  2. penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  3. bimbingan pelaksanaan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.


Pasal 520

Subdirektorat Penyidikan terdiri atas:

  1. Seksi Penyidikan I;
  2. Seksi Penyidikan II; dan
  3. Seksi Penyidikan III.


Pasal 521

Seksi Penyidikan I, Seksi Penyidikan II, dan Seksi Penyidikan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan teknik penyidikan dan pelaksanaan serta melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.



Pasal 522

Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi dalam hal forensik perpajakan serta pemeliharaan barang bukti dan tahanan.



Pasal 523

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi forensik perpajakan; dan
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi di bidang pemeliharaan barang bukti dan tahanan.


Pasal 524

Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti terdiri atas:

  1. Seksi Forensik Perpajakan I;
  2. Seksi Forensik Perpajakan II; dan
  3. Seksi Barang Bukti dan Tahanan.


Pasal 525

(1) Seksi Forensik Perpajakan I dan Seksi Forensik Perpajakan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi forensik perpajakan.
(2) Seksi Barang Bukti dan Tahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi di bidang pemeliharaan barang bukti dan tahanan.


Pasal 526

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Penegakan Hukum.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti.


Bagian Kedelapan
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian

Pasal 527

Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.



Pasal 528

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.


Pasal 529

Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian terdiri atas:

  1. Subdirektorat Ekstensifikasi;
  2. Subdirektorat Pendataan;
  3. Subdirektorat Penilaian I;
  4. Subdirektorat Penilaian II;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 530

Subdirektorat Ekstensifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan teknis di bidang ekstensifikasi perpajakan.



Pasal 531

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Subdirektorat Ekstensifikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan ekstensifikasi wajib pajak;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara ekstensifikasi wajib pajak; dan
  3. penyiapan bahan perumusan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknis ekstensifikasi wajib pajak.


Pasal 532

Subdirektorat Ekstensifikasi terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Ekstensifikasi;
  2. Seksi Teknis Ekstensifikasi; dan
  3. Seksi Evaluasi Ekstensifikasi.


Pasal 533

(1) Seksi Perencanaan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan ekstensifikasi wajib pajak.
(2) Seksi Teknis Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara ekstensifikasi wajib pajak.
(3) Seksi Evaluasi Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknis ekstensifikasi wajib pajak.


Pasal 534

Subdirektorat Pendataan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pemantauan kebijakan teknis, pengolahan dan evaluasi data di bidang pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.



Pasal 535

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Subdirektorat Pendataan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan dan pemantauan kebijakan teknis di bidang pendaftaran dan pendataan objek dan subjek pajak;
  2. penyiapan bahan perumusan dan pemantauan kebijakan teknis di bidang pemetaan objek dan subjek pajak; dan
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengolahan dan evaluasi data di bidang pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.


Pasal 536

Subdirektorat Pendataan terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Pendataan dan Pemetaan;
  2. Seksi Teknis Pendataan dan Pemetaan; dan
  3. Seksi Dukungan dan Evaluasi Data.


Pasal 537

(1) Seksi Perencanaan Pendataan dan Pemetaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.
(2) Seksi Teknis Pendataan dan Pemetaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.
(3) Seksi Dukungan dan Evaluasi Data mempunyai tugas melakukan analisis dan evaluasi data hasil pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.


Pasal 538

Subdirektorat Penilaian I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bumi, penilaian individu sektor perkebunan, perhutanan, komersial, dan objek khusus untuk keperluan perpajakan.



Pasal 539

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538, Subdirektorat Penilaian I menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bumi, analisis keseimbangan nilai, serta teknis kegiatan pendukung penilaian untuk keperluan perpajakan;
  2. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individual sektor perkebunan dan perhutanan untuk keperluan perpajakan; dan
  3. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individual sektor komersial dan objek khusus untuk keperluan perpajakan.


Pasal 540

Subdirektorat Penilaian I terdiri atas:

  1. Seksi Penilaian Massal Bumi;
  2. Seksi Penilaian Individu Perkebunan dan Perhutanan; dan
  3. Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus.


Pasal 541

(1) Seksi Penilaian Massal Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian massal bumi dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukung penilaian.
(2) Seksi Penilaian Individu Perkebunan dan Perhutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian individu sektor perkebunan dan perhutanan.
(3) Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian individu sektor komersial dan objek khusus.


Pasal 542

Subdirektorat Penilaian II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bangunan, penilaian individu sektor perumahan, industri, dan pertambangan serta penetapan untuk keperluan perpajakan.



Pasal 543

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Subdirektorat Penilaian II menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bangunan dan analisis keseimbangan nilai, serta teknis kegiatan pendukung penilaian massal bangunan untuk keperluan perpajakan;
  2. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individu sektor perumahan dan industri untuk keperluan perpajakan; dan
  3. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individu sektor pertambangan dan penetapan untuk keperluan perpajakan.


Pasal 544

Subdirektorat Penilaian II terdiri atas:

  1. Seksi Penilaian Massal Bangunan;
  2. Seksi Penilaian Individu Perumahan dan Industri; dan
  3. Seksi Penilaian Individu Pertambangan.


Pasal 545

(1) Seksi Penilaian Massal Bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian massal bangunan, dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukung penilaian.
(2) Seksi Penilaian Individu Perumahan dan Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian individu sektor perumahan dan industri.
(3) Seksi Penilaian Individu Pertambangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dan teknis penilaian individu sektor pertambangan serta penetapan.


Pasal 546

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Ekstensifikasi.


Bagian Kesembilan
Direktorat Keberatan dan Banding

Pasal 547

Direktorat Keberatan dan Banding mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding.



Pasal 548

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547, Direktorat Keberatan dan Banding menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang keberatan dan banding;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang keberatan dan banding;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang keberatan dan banding;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keberatan dan banding; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Keberatan dan Banding.


Pasal 549

Direktorat Keberatan dan Banding terdiri atas:

  1. Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan;
  2. Subdirektorat Banding dan Gugatan I;
  3. Subdirektorat Banding dan Gugatan II;
  4. Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 550

Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan.



Pasal 551

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan; dan
  2. pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan.


Pasal 552

Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan terdiri atas:

  1. Seksi Pengurangan dan Keberatan I;
  2. Seksi Pengurangan dan Keberatan II;
  3. Seksi Pengurangan dan Keberatan III; dan
  4. Seksi Pengurangan dan Keberatan IV.


Pasal 553

(1) Seksi Pengurangan dan Keberatan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Jakarta Pusat, wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, dan wilayah Kalimantan.
(2) Seksi Pengurangan dan Keberatan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
(3) Seksi Pengurangan dan Keberatan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Sulawesi, Jakarta Utara, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
(4) Seksi Pengurangan dan Keberatan IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Sumatera, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.


Pasal 554

Subdirektorat Banding dan Gugatan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, serta penyelesaian kasus banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk wilayah Jakarta serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.



Pasal 555

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Subdirektorat Banding dan Gugatan I menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak; dan
  2. penyelesaian banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak.


Pasal 556

Subdirektorat Banding dan Gugatan I terdiri atas:

  1. Seksi Banding dan Gugatan IA;
  2. Seksi Banding dan Gugatan IB; dan
  3. Seksi Banding dan Gugatan IC.


Pasal 557

(1) Seksi Banding dan Gugatan IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jakarta Pusat dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
(2) Seksi Banding dan Gugatan IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jakarta Utara dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
(3) Seksi Banding dan Gugatan IC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.


Pasal 558

Subdirektorat Banding dan Gugatan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, serta penyelesaian kasus banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan Jawa selain Jakarta.



Pasal 559

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Subdirektorat Banding dan Gugatan II menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak; dan
  2. penyelesaian banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak.


Pasal 560

Subdirektorat Banding dan Gugatan II terdiri atas:

  1. Seksi Banding dan Gugatan IIA;
  2. Seksi Banding dan Gugatan IIB; dan
  3. Seksi Banding dan Gugatan IIC.


Pasal 561

(1) Seksi Banding dan Gugatan IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Sumatera dan Banten.
(2) Seksi Banding dan Gugatan IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah.
(3) Seksi Banding dan Gugatan IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.


Pasal 562

Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyelesaian peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak, penatausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, dan banding di Pengadilan Pajak.



Pasal 563

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penatausahaan, penyiapan bahan, dan penyelesaian administrasi peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung;
  2. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, banding di Pengadilan Pajak, dan gugatan di Pengadilan Pajak; dan
  3. penatausahaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, serta banding dan gugatan di Pengadilan Pajak.


Pasal 564

Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi terdiri atas:

  1. Seksi Peninjauan Kembali;
  2. Seksi Evaluasi Pengurangan dan Keberatan; dan
  3. Seksi Evaluasi Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali.


Pasal 565

(1) Seksi Peninjauan Kembali mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan, dan penyelesaian administrasi Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
(2) Seksi Evaluasi Pengurangan dan Keberatan mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan.
(3) Seksi Evaluasi Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyelesaian banding dan gugatan.


Pasal 566

(1)    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Keberatan dan Banding.

(2)    Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi.



Bagian Kesepuluh
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan

Pasal 567

Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan.



Pasal 568

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan; dan
  5. pelaksanaan tata usaha Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.


Pasal 569

Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan terdiri atas:

  1. Subdirektorat Potensi Perpajakan;
  2. Subdirektorat Dampak Kebijakan;
  3. Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak;
  4. Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 570

Subdirektorat Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penghitungan potensi pajak.



Pasal 571

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Subdirektorat Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penelaahan dan penyusunan teknik operasional penghitungan potensi pajak; dan
  2. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak.


Pasal 572

Subdirektorat Potensi Perpajakan terdiri atas:

  1. Seksi Potensi Sektor Industri;
  2. Seksi Potensi Sektor Perdagangan; dan
  3. Seksi Potensi Sektor Jasa.


Pasal 573

(1) Seksi Potensi Sektor Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak dan penyusunan rencana penerimaan di sektor industri termasuk sektor informal.
(2) Seksi Potensi Sektor Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak dan penyusunan rencana penerimaan di sektor perdagangan termasuk sektor informal.
(3) Seksi Potensi Sektor Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak dan penyusunan rencana penerimaan di sektor jasa dan di sektor lainnya termasuk sektor informal.


Pasal 574

Subdirektorat Dampak Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penelitian perpajakan, serta pendistribusian hasil penelitian.



Pasal 575

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574, Subdirektorat Dampak Kebijakan menyelenggarakan fungsi:

  1. pemilihan tema penelitian perpajakan;
  2. penyiapan, penelaahan dan penelitian perpajakan; dan
  3. pendistribusian hasil penelitian.


Pasal 576

Subdirektorat Dampak Kebijakan terdiri atas:

  1. Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan;
  2. Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi; dan
  3. Seksi Dampak Kebijakan Umum.


Pasal 577

(1) Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penelitian dampak kebijakan perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian.
(2) Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penelitian dampak kondisi makro ekonomi terhadap perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian.
(3) Seksi Dampak Kebijakan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penelitian dampak kebijakan umum terhadap perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian.


Pasal 578

Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis dan pemetaan kepatuhan Wajib Pajak serta pemantauan pengendalian mutu pengawasan Wajib Pajak.



Pasal 579

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan, penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional analisis dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, serta pemetaan kepatuhan Wajib Pajak;
  2. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional analisis dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, serta pemetaan kepatuhan Wajib Pajak;
  3. penyiapan bahan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional program peningkatan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak;
  4. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional program peningkatan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak; dan
  5. pemantauan pengendalian mutu dan evaluasi pengawasan.


Pasal 580

Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak terdiri atas:

  1. Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Industri;
  2. Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan;
  3. Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Jasa; dan
  4. Seksi Pengendalian Mutu Pengawasan.


Pasal 581

(1) Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Industri mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis dan pemetaan kepatuhan Wajib Pajak.
(2) Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis dan pemetaan kepatuhan Wajib Pajak, serta melakukan penetapan Wajib Pajak yang diadministrasikan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.
(3) Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Jasa mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang analisis dan pemetaan kepatuhan wajib pajak di sektor jasa dan sektor lainnya, serta melakukan pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak.
(4) Seksi Pengendalian Mutu Pengawasan mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian mutu pengawasan Wajib Pajak yang dilakukan oleh Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak.


Pasal 582

Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, penyusunan, pemantauan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang perencanaan, pemantauan, prakiraan, penyajian tampilan statistik, dan evaluasi penerimaan pajak serta penyiapan bahan, penyusunan dan penatausahaan data bagi hasil penerimaan pajak.



Pasal 583

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582, Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan dan pelaksanaan perencanaan dan penyusunan strategi penerimaan;
  2. penyiapan bahan, penyusunan kebijakan, dan pelaksanaan pemantauan penerimaan;
  3. penyiapan bahan, penelaahan, dan penyusunan rencana penerimaan pajak jangka panjang dan jangka pendek;
  4. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi rencana penerimaan pajak jangka panjang dan jangka pendek;
  5. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penerimaan; dan
  6. penyiapan, penyusunan, dan penatausahaan data bagi hasil penerimaan pajak.


Pasal 584

Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan dan Strategi Penerimaan;
  2. Seksi Pemantauan Penerimaan;
  3. Seksi Statistik dan Prakiraan Penerimaan; dan
  4. Seksi Evaluasi Penerimaan.


Pasal 585

(1) Seksi Perencanaan dan Strategi Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, perumusan, dan pelaksanaan perencanaan dan penyusunan strategi penerimaan pajak.
(2) Seksi Pemantauan Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, perumusan, penyusunan kebijakan, dan pelaksanaan pemantauan penerimaan pajak.
(3) Seksi Statistik dan Prakiraan Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan rencana penerimaan pajak jangka panjang maupun pendek, dan penyusunan prakiraan realisasi penerimaan serta melakukan pengelolaan statistik penerimaan pajak.
(4) Seksi Evaluasi Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pemantauan, dan penyusunan evaluasi penerimaan pajak serta mitigasi risiko penerimaan pajak.


Pasal 586

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Potensi Perpajakan.


Bagian Kesebelas
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat

Pasal 587

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat.



Pasal 588

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.


Pasal 589

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:

  1. Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan;
  2. Subdirektorat Pelayanan Perpajakan;
  3. Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan;
  4. Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

                       

Pasal 590

Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan, serta pelaksanaan pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan dan non perpajakan.



Pasal 591

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis penyuluhan;
  2. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan, dan peraturan non perpajakan;
  3. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis penyuluhan;
  4. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan, dan peraturan non perpajakan;
  5. penyiapan teknik, metode, dan materi penyuluhan pajak;
  6. perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan perpajakan;
  7. penyiapan rencana kebutuhan dan bahan pembinaan tenaga penyuluhan;
  8. penyiapan jawaban atas pertanyaan masyarakat, riset pelajar dan mahasiswa, konsultasi perpajakan dan tugas pelayanan penyuluhan lainnya di bidang perpajakan;
  9. pelaksanaan dokumentasi peraturan perpajakan dan non perpajakan; dan
  10. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan.


Pasal 592

Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan terdiri atas:

  1. Seksi Materi Penyuluhan;
  2. Seksi Bimbingan Tenaga Penyuluh;
  3. Seksi Dukungan Penyuluhan; dan
  4. Seksi Dokumentasi dan Perpustakaan.


Pasal 593

(1) Seksi Materi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis penyusunan materi penyuluhan.
(2) Seksi Bimbingan Tenaga Penyuluh mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan penyiapan rencana kebutuhan dan bahan pembinaan tenaga penyuluhan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis pembinaan tenaga penyuluh.
(3) Seksi Dukungan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahandan penyusunan kebijakan penyiapan teknik dan metode penyuluhan pajak, perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan perpajakan, penyiapan jawaban atas pertanyaan masyarakat, riset pelajar dan mahasiswa, konsultasi perpajakan dan tugas pelayanan penyuluhan lainnya di bidang perpajakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis dukungan penyuluhan.
(4) Seksi Dokumentasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan dokumentasi peraturan perpajakan dan non perpajakan serta pengelolaan perpustakaan perpajakan.


Pasal 594

Subdirektorat Pelayanan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan, dan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan, serta pembinaan atas Pusat Layanan Informasi.



Pasal 595

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594, Subdirektorat Pelayanan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pelayanan;
  2. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pembinaan Pusat Layanan Informasi;
  3. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pelayanan dan pembinaan Pusat Layanan Informasi; dan
  4. bimbingan pelaksanaan pelayanan.


Pasal 596

Subdirektorat Pelayanan Perpajakan terdiri atas:

  1. Seksi Pelayanan Pengaduan;
  2. Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi;
  3. Seksi Peningkatan Mutu Pelayanan; dan
  4. Seksi Pemuktahiran Tax Knowledge Based.


Pasal 597

(1) Seksi Pelayanan Pengaduan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis manajemen penanganan keluhan.
(2) Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pemberian dukungan pelayanan dan konsultasi.
(3) Seksi Peningkatan Mutu Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional dalam rangka peningkatan mutu operasional pelayanan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan Pusat Layanan Informasi.
(4) Seksi Pemuktahiran Tax Knowledge Based mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis pemeliharaan Tax Knowledge Based.


Pasal 598

Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis hubungan masyarakat.



Pasal 599

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598, Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional hubungan masyarakat;
  2. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis operasional hubungan masyarakat;
  3. penyiapan penelaahan dan penyusunan program dan pelaksanaan kehumasan, baik internal maupun eksternal, serta pemantauan dan pengelolaan berita; dan
  4. pengelolaan situs.


Pasal 600

Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan terdiri atas:

  1. Seksi Hubungan Internal;
  2. Seksi Hubungan Eksternal;
  3. Seksi Pengelolaan Berita; dan
  4. Seksi Pengelolaan Situs.


Pasal 601

(1) Seksi Hubungan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis komunikasi internal.
(2) Seksi Hubungan Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis komunikasi eksternal.
(3) Seksi Pengelolaan Berita mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengumpulan berita dan pemberian tanggapan.
(4) Seksi Pengelolaan Situs mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan situs.


Pasal 602

Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis kerja sama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak.



Pasal 603

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602, Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis kerja sama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam dan luar negeri;
  2. pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis kerja sama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam dan luar negeri;
  3. koordinasi pelaksanaan pertukaran informasi dalam rangka kerja sama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam negeri; dan
  4. bimbingan dan pelaksanaan kemitraan wajib pajak (industrial partnership).


Pasal 604

Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan terdiri atas:

  1. Seksi Kerjasama Dalam Negeri;
  2. Seksi Kerjasama Luar Negeri; dan
  3. Seksi Kemitraan Wajib Pajak.


Pasal 605

(1) Seksi Kerjasama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis serta koordinasi pelaksanaan pertukaran informasi dalam rangka kerja sama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam negeri.
(2) Seksi Kerjasama Luar Negeri mempunyai    tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan teknis acara dalam rangka kerja sama dan kemitraan dengan pihak lain di luar negeri.
(3) Seksi Kemitraan Wajib Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan serta pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemberian dukungan kemitraan wajib pajak (industrial partnership).


Pasal 606

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan.


Bagian Keduabelas
Direktorat Data dan Informasi Perpajakan

Pasal 607

Direktorat Data dan Informasi Perpajakan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan.



Pasal 608

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang data dan informasi perpajakan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang data dan informasi perpajakan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan informasi perpajakan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang data dan informasi perpajakan; dan
  5. pelaksanaan tata usaha Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.


Pasal 609

Direktorat Data dan Informasi Perpajakan terdiri atas:

  1. Subdirektorat Tata Kelola Data dan Informasi;
  2. Subdirektorat Pengelolaan Data Internal;
  3. Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal;
  4. Subdirektorat Analisis Data;
  5. Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data;
  6. Subbagian Tata Usaha; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 610

Subdirektorat Tata Kelola Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, penyusunan kebijakan, pemantauan, dan pengendalian perencanaan strategis kebutuhan data dan informasi, kebijakan dan prosedur tata kelola data dan informasi, perancangan arsitektur informasi, dan evaluasi kebijakan teknis operasional mengenai data dan informasi.



Pasal 611

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Subdirektorat Tata Kelola Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelahaan dan penyusunan kebijakan prioritas inisiatif strategis atas kebutuhan data dan informasi, penyusunan rencana kerja, pelaksanaan koordinasi strategi atas implementasi dan evaluasi manajemen perubahan, penyusunan proses bisnis, pengendalian dan pemantauan program kerja, pengelolaan manajemen risiko, serta monitoring dan evaluasi atas implementasi kegiatan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan;
  2. penyusunan kebijakan dan prosedur, pemantauan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan data, perumusan kebijakan keamanan data, serta perumusan dan penyusunan kebijakan manajemen kualitas data;
  3. penyusunan arsitektur data warehouse, kebijakan pengelolaan data internal dan eksternal, kebijakan pengelolaan kamus data, dan pengelolaan standardisas! data, serta perumusan dan pengembangan model dan desain data; dan
  4. evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional, analisis data dan manajemen risiko kepatuhan, prosedur kerja, dan proses bisnis di Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.


Pasal 612

Subdirektorat Tata Kelola Data dan Informasi terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Strategis Data dan Informasi;
  2. Seksi Prosedur Tata Kelola Data dan Informasi;
  3. Seksi Perancangan Arsitektur Informasi; dan
  4. Seksi Evaluasi Pemanfaatan Data dan Informasi.


Pasal 613

(1) Seksi Perencanaan Strategis Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan administrasi atas prioritas inisiatif strategis, penyusunan rencana kerja, pelaksanaan koordinasi strategi atas implementasi dan evaluasi manajemen perubahan, pengendalian pengelolaan manajemen risiko, serta implementasi kegiatan berdasarkan perencanaan yang telah dibuat Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.
(2) Seksi Prosedur Tata Kelola Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan prosedur, penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan administrasi pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan pengelolaan data, perumusan kebijakan keamanan data, serta perumusan dan pengembangan kebijakan manajemen kualitas data.
(3) Seksi Perancangan Arsitektur Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, penelaahan, penyusunan, dan pelaksanaan administrasi penyusunan arsitektur data pada data warehouse, model dan desain data, master data baik berupa data spasial maupun non spasial, pengelolaan kamus data, penyusunan dan pengelolaan standardisas! data.
(4) Seksi Evaluasi Pemanfaatan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, penelaahan, penyusunan dan pelaksanaan administrasi laporan tindak lanjut atas umpan balik dari pengguna sebagai bahan perbaikan kualitas data, analisis data dan manajemen risiko, serta laporan evaluasi berkala atas prosedur kerja dan proses bisnis pada Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.

 


Pasal 614

Subdirektorat Pengelolaan Data Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional mutu data internal dan pengelolaan data warehouse, pengolahan dan rekonsiliasi data penerimaan dan data utang pajak, serta pengelolaan akun Wajib Pajak.



Pasal 615

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614, Subdirektorat Pengelolaan Data Internal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, pelaksanaan pengelolaan, penarikan, pembenahan, perbaikan, penjaminan mutu, dan pengendalian mutu data internal;
  2. pelaksanaan standardisas! data internal sesuai dengan standar arsitektur data;
  3. penyiapan bahan, penyusunan prosedur, dan penyajian serta pelayanan permintaan data internal;
  4. pemberian umpan balik hasil pengelolaan dan pengendalian mutu data internal;
  5. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis pembukuan, rekonsiliasi, sinkronisasi, validasi, verifikasi, dan penatausahaan data penerimaan pajak dan data utang pajak; dan
  6. pengolahan basis data penerimaan dan utang pajak serta pengelolaan akun Wajib Pajak.


Pasal 616

Subdirektorat Pengelolaan Data Internal terdiri atas:

  1. Seksi Pemantauan Data Internal;
  2. Seksi Pengendalian Mutu Data Internal;
  3. Seksi Pengelolaan Data Warehouse;
  4. Seksi Pengolahan Data Penerimaan; dan
  5. Seksi Rekonsiliasi Data Penerimaan dan Utang Pajak.


Pasal 617

(1) Seksi Pemantauan Data Internal mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, pengelolaan, pembenahan, dan perbaikan data internal, melakukan standardisasi data internal sesuai dengan standar arsitektur data, dan melakukan pemberian umpan balik hasil pengelolaan data internal.
(2) Seksi Pengendalian Mutu Data Internal mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemantauan, penjaminan, dan pengendalian mutu data internal, serta pemberian umpan balik hasil pengendalian mutu data internal;
(3) Seksi Pengelolaan Data Warehouse mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, pemantauan, dan pengendalian penarikan data internal, serta melakukan penyiapan bahan, penyusunan prosedur, penyajian, dan pelayanan permintaan data internal.
(4) Seksi Pengolahan Data Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian teknik operasional, dan pelaksanaan pengolahan data penerimaan, serta melakukan pengelolaan akun Wajib Pajak.
(5) Seksi Rekonsiliasi Data Penerimaan dan Utang Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan  penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian teknik operasional, serta pelaksanaan rekonsiliasi data penerimaan dan utang pajak.


Pasal 618

Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengelolaan data eksternal.



Pasal 619

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618, Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan standardisasi penerimaan data eksternal, serta penyimpanan salinan, verifikasi, imbauan, dan klarifikasi data eksternal;
  2. penyiapan bahan pemberitahuan kelengkapan, peminjaman, dan pemusnahan data eksternal, serta pelayanan dan pengiriman pertukaran data eksternal;
  3. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, dan pengendalian data eksternal, serta pelaksanaan standardisas! identifikasi dan perekaman data eksternal;
  4. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, dan pemantauan data eksternal, serta pelaksanaan standardisasi pengendalian mutu hasil perekaman dan hasil identifikasi data eksternal; dan
  5. penyiapan bahan pemberian umpan balik atas perekaman data eksternal mengenai metode dan data yang dapat digunakan untuk peningkatan kualitas perekaman dan identifikasi data eksternal.


Pasal 620

Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal terdiri atas:

  1. Seksi Penerimaan, Penghimpunan, dan Pertukaran Data Eksternal;
  2. Seksi Perekaman dan Identifikasi Data Eksternal; dan
  3. Seksi Pengendalian Mutu Data Eksternal.


Pasal 621

(1) Seksi Penerimaan, Penghimpunan, dan Pertukaran Data Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan standardisasi penerimaan data eksternal, serta penyimpanan salinan, verifikasi, imbauan, dan klarifikasi data eksternal, dan melakukan penyiapan bahan pemberitahuan kelengkapan, peminjaman, dan pemusnahan data eksternal, serta pelayanan dan pengiriman pertukaran data eksternal.
(2) Seksi Perekaman dan Identifikasi Data Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan standardisasi identifikasi dan perekaman data eksternal.
(3) Seksi Pengendalian Mutu Data Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, dan pemantauan data eksternal, serta pelaksanaan standardisasi pengendalian mutu hasil perekaman dan hasil identifikasi data eksternal, dan melakukan penyiapan bahan pemberian umpan balik atas perekaman data eksternal mengenai metode dan data yang dapat digunakan untuk peningkatan kualitas perekaman dan identifikasi data eksternal.

  


Pasal 622

Subdirektorat Analisis Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknik operasional di bidang analisis data perpajakan, melaksanakan analisis data perpajakan dan distribusi hasil analisis, dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan analisis data perpajakan, serta menerima dan memberi umpan balik hasil analisis data perpajakan.



Pasal 623

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622, Subdirektorat Analisis Data menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknik operasional di bidang analisis data perpajakan;
  2. penyiapan bahan analisis data perpajakan dan distribusi hasil analisis;
  3. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan analisis data perpajakan; dan
  4. penerimaan dan pemberian umpan balik hasil analisis data perpajakan.


Pasal 624

Subdirektorat Analisis Data terdiri atas:

  1. Seksi Analisis Data I;
  2. Seksi Analisis Data II;
  3. Seksi Analisis Data III; dan
  4. Seksi Analisis Data IV.


Pasal 625

(1) Seksi Analisis Data I, Seksi Analisis Data II, Seksi Analisis Data III, dan Seksi Analisis Data IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknik operasional di bidang analisis data perpajakan, melakukan analisis data perpajakan dan distribusi hasil analisis, dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan analisis data perpajakan, serta menerima dan memberi umpan balik hasil analisis data perpajakan yang berkaitan dengan sektor industri, sektor perdagangan dan ekonomi digital, sektor jasa keuangan dan jasa lainnya, sektor sumber daya alam, sektor belanja pemerintah dan sektor lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 626

Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan, dan pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak dan sains data.



Pasal 627

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan operasional pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak dan sains data;
  2. pelaksanaan pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak dan sains data;
  3. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak dan sains data;
  4. pelaksanaan pengembangan formulasi risiko; dan
  5. pelaksanaan penyediaan layanan mandiri otomasi output data dan penyajian hasil sains data.


Pasal 628

Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data terdiri atas:

  1. Seksi Identifikasi dan Penilaian Risiko;
  2. Seksi Pemodelan dan Pemetaan Risiko;
  3. Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko; dan
  4. Seksi Sains Data.


Pasal 629

(1) Seksi Identifikasi dan Penilaian Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan, pemantauan, pengendalian, identifikasi, asesmen, dan penentuan prioritas risiko, serta pengusulan bahan penyusunan rencana peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.
(2) Seksi Pemodelan dan Pemetaan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan formulasi dan pemetaan risiko kepatuhan Wajib Pajak.
(3) Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan strategi mitigasi risiko, analisis dampak risiko kepatuhan Wajib Pajak, pengujian otomasi output data, dan penyajian hasil analisis data.
(4) Seksi Sains Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan otomasi output data dan penyajian hasil analisis data.


Pasal 630

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal.


Bagian Ketigabelas
Direktorat Kepatuhan Internal dan
Transformasi Sumber Daya Aparatur

Pasal 631

Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.



Pasal 632

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.

Pasal 633

Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur terdiri atas:

  1. Subdirektorat Kepatuhan Internal;
  2. Subdirektorat Investigasi Internal;
  3. Subdirektorat Transformasi Organisasi;
  4. Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian;
  5. Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai;
  6. Subbagian Tata Usaha; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 634

Subdirektorat Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan sistem kepatuhan internal dan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan mutu (quality assurance).



Pasal 635

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, Subdirektorat Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan, serta pelaksanaan internalisasi kepatuhan;
  2. pelaksanaan dan penyusunan pelaporan pengujian kepatuhan internal; dan
  3. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan mutu (quality assurance).


Pasal 636

Subdirektorat Kepatuhan Internal terdiri atas:

  1. Seksi Internalisasi Kepatuhan;
  2. Seksi Pengujian Kepatuhan; dan
  3. Seksi Penjaminan Kualitas.


Pasal 637

(1) Seksi Internalisasi Kepatuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan internalisasi kepatuhan.
(2) Seksi Pengujian Kepatuhan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan penyusunan pelaporan pengujian kepatuhan internal.
(3) Seksi Penjaminan Kualitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan mutu (quality assurance).


Pasal 638

Subdirektorat Investigasi Internal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan sistem investigasi internal, pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik, dan evaluasi hasil temuan pemeriksaan, koordinasi, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan dan pengaduan masyarakat.



Pasal 639

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 638, Subdirektorat Investigasi Internal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan sistem investigasi internal;
  2. penyiapan bahan perancangan dan penyiapan teknik investigasi pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya serta penatausahaannya;
  3. pelaksanaan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya serta pelaporannya;
  4. evaluasi dan koordinasi hasil temuan pemeriksaan, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan; dan
  5. pelaksanaan dan pelaporan tindak lanjut pengaduan masyarakat tentang pegawai.


Pasal 640

Subdirektorat Investigasi Internal terdiri atas:

  1. Seksi Investigasi Internal I;
  2. Seksi Investigasi Internal II; dan
  3. Seksi Evaluasi Temuan Pemeriksaan Eksternal.


Pasal 641

(1) Seksi Investigasi Internal I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan sistem investigasi internal, perancangan teknik investigasi dan penatausahaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya, serta pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik untuk wilayah Pulau Jawa.
(2) Seksi Investigasi Internal II mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan sistem investigasi internal, perancangan teknik investigasi dan penatausahaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya, serta pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik untuk wilayah selain Pulau Jawa.
(3) Seksi Evaluasi Temuan Pemeriksaan Eksternal mempunyai tugas melakukan evaluasi dan koordinasi hasil temuan pemeriksaan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan, serta pelaksanaan dan pelaporan tindak lanjut pengaduan masyarakat tentang pegawai.


Pasal 642

Subdirektorat Transformasi Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang, perancangan, dan pelaksanaan uji coba rancang bangun transformasi organisasi serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang organisasi.



Pasal 643

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642, Subdirektorat Transformasi Organisasi menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang;
  2. penyiapan perencanaan kegiatan yang dibiayai dari bantuan luar negeri (negara atau pihak donor) berdasarkan usulan dari unit terkait;
  3. penyiapan pengendalian dan evaluasi bantuan luar negeri (negara atau pihak donor);
  4. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep desain kelembagaan, uraian jabatan, prosedur kerja, dan analisis jabatan; dan
  5. penyiapan bahan pelaksanaan dan pelaporan evaluasi implementasi desain kelembagaan.


Pasal 644

Subdirektorat Transformasi Organisasi terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Strategis;
  2. Seksi Pengembangan Desain Kelembagaan; dan
  3. Seksi Evaluasi Implementasi Desain Kelembagaan.


Pasal 645

(1) Seksi Perencanaan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang direktorat jenderal dan penyiapan perencanaan kegiatan yang dibiayai dari bantuan luar negeri (negara atau pihak donor) berdasarkan usulan dari unit terkait serta penyiapan pengendalian dan evaluasi bantuan luar negeri (negara atau pihak donor).
(2) Seksi Pengembangan Desain Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep desain kelembagaan, uraian jabatan, prosedur kerja, dan analisis jabatan.
(3) Seksi Evaluasi Implementasi Desain Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan pelaporan evaluasi implementasi desain kelembagaan.


Pasal 646

Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang manajemen kepegawaian, pengukuran kinerja pegawai, dan manajemen kepegawaian lainnya.



Pasal 647

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646, Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun klasifikasi jabatan dan standar penyelesaian pekerjaan;
  2. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem pengukuran kinerja pegawai;
  3. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem mutasi, promosi, dan kompensasi;
  4. pelaksanaan asistensi implementasi pengembangan sistem manajemen kepegawaian; dan
  5. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan implementasi pengembangan di bidang manajemen kepegawaian.


Pasal 648

Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan Klasifikasi Jabatan;
  2. Seksi Pengembangan Sistem Pengukuran Kinerja; dan
  3. Seksi Pengembangan Sistem Mutasi, Promosi, dan Kompensasi.


Pasal 649

(1) Seksi Pengembangan Klasifikasi Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun klasifikasi jabatan dan standar penyelesaian pekerjaan serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan implementasi pengembangan di bidang klasifikasi jabatan.
(2) Seksi Pengembangan Sistem Pengukuran Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem pengukuran kinerja pegawai serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan implementasi pengembangan sistem di bidang pengukuran kinerja pegawai.
(3) Seksi Pengembangan Sistem Mutasi, Promosi, dan Kompensasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem mutasi, promosi, dan kompensasi, serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan implementasi pengembangan sistem di bidang mutasi, promosi, dan kompensasi.


Pasal 650

Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai mempunyai tugas melaksanakan analisis kriteria kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode pengembangan kapasitas pegawai, penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan identifikasi kompetensi dan implementasi pengembangan kapasitas pegawai dengan berkoordinasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan.



Pasal 651

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650, Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai menyelenggarakan fungsi:

  1. analisis kriteria kompetensi pegawai;
  2. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai;
  3. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode pengembangan kapasitas pegawai; dan
  4. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan identifikasi kompetensi dan implementasi pengembangan kapasitas pegawai.


Pasal 652

Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai terdiri atas:

  1. Seksi Analisis Kompetensi Pegawai; dan
  2. Seksi Pengembangan Kapasitas Pegawai.


Pasal 653

(1) Seksi Analisis Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis kriteria, penyiapan bahan perancangan, dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai serta evaluasi dan penyusunan laporan.
(2) Seksi Pengembangan Kapasitas Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode serta evaluasi dan penyusunan laporan implementasi pengembangan kapasitas pegawai.


Pasal 654

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai.


Bagian Keempatbelas
Direktorat Teknologi Informasi dan Teknologi

Pasal 655

Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi.



Pasal 656

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.


Pasal 657

Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:

  1. Subdirektorat Tata Kelola Sistem Informasi;
  2. Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan;
  3. Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan;
  4. Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi;
  5. Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi;
  6. Subbagian Tata Usaha; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 658

Subdirektorat Tata Kelola Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, evaluasi kebijakan, dan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi.



Pasal 659

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Subdirektorat Tata Kelola Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan kebijakan, serta perencanaan strategi pengembangan dan keamanan sistem informasi;
  2. penyiapan bahan, penyusunan, dan penelaahan kebijakan, rekomendasi infrastruktur, dan pengelolaan aset teknologi informasi dan komunikasi;
  3. pengelolaan inovasi teknologi informasi dan komunikasi;
  4. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi pengelolaan penyedia jasa aplikasi;
  5. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan pengendalian mutu pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; dan
  6. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, evaluasi, dan pengelolaan risiko teknologi informasi dan komunikasi.


Pasal 660

Subdirektorat Tata Kelola Sistem Informasi terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  2. Seksi Arsitektur Sistem Informasi;
  3. Seksi Pengendalian Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
  4. Seksi Evaluasi Sistem Informasi.


Pasal 661

(1) Seksi Perencanaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, dan penelaahan kebijakan, dan perencanaan strategi pengembangan dan keamanan sistem informasi, pengelolaan inovasi teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan penyedia jasa aplikasi.
(2) Seksi Arsitektur Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, dan penelaahan kebijakan, rekomendasi infrastruktur, dan pengelolaan aset teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Seksi Pengendalian Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan pengendalian mutu pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Seksi Evaluasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, evaluasi, dan pengelolaan risiko teknologi informasi dan komunikasi.


Pasal 662

Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan mempunyai tugas penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan standardisas! pengembangan, pengujian, dan dokumentasi sistem perpajakan.



Pasal 663

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 662, Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem perpajakan;
  2. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan aplikasi informasi dan pelaporan;
  3. penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengujian aplikasi dan dokumentasi sistem perpajakan; dan
  4. penyusunan petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan.


Pasal 664

Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan I;
  2. Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan II;
  3. Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi dan Pelaporan; dan
  4. Seksi Pengujian dan Dokumentasi Sistem Perpajakan.


Pasal 665

(1) Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan I dan Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem perpajakan di bidang pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum.
(2) Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisas! pengembangan aplikasi informasi dan pelaporan.
(3) Seksi Pengujian dan Dokumentasi Sistem Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengujian aplikasi dan dokumentasi sistem perpajakan, serta penyusunan petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 666

Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, standardisas! pengembangan, pengujian, dan dokumentasi sistem pendukung administrasi perpajakan serta pengelolaan piranti tengah (middleware).



Pasal 667

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666, Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem pendukung perpajakan;
  2. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem pendukung manajemen;
  3. penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisas! pengujian aplikasi dan dokumentasi sistem pendukung perpajakan dan sistem pendukung manajemen;
  4. penyusunan petunjuk pengembangan, reviu, dan pengujian teknis atas aplikasi dan jenis layanan yang disediakan penyedia jasa aplikasi;
  5. pengelolaan piranti tengah (middleware); dan
  6. penyusunan petunjuk penggunaan aplikasi pendukung administrasi perpajakan dan pendukung manajemen.


Pasal 668

Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan Sistem Pendukung I;
  2. Seksi Pengembangan Sistem Pendukung II;
  3. Seksi Pengembangan Sistem Pendukung Manajemen; dan
  4. Seksi Pengujian dan Dokumentasi Sistem Pendukung Perpajakan.


Pasal 669

(1) Seksi Pengembangan Sistem Pendukung I dan Seksi Pengembangan Sistem Pendukung II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisas! pengembangan sistem pendukung perpajakan serta pengelolaan piranti tengah (middleware), serta penyusunan petunjuk pengembangan dan reviu atas aplikasi dan jenis layanan yang disediakan penyedia jasa aplikasi.
(2) Seksi Pengembangan Sistem Pendukung Manajemen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisas! pengembangan sistem pendukung manajemen.
(3) Seksi Pengujian dan Dokumentasi Sistem Pendukung Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengujian aplikasi dan dokumentasi sistem pendukung perpajakan dan sistem pendukung manajemen, serta penyusunan petunjuk penggunaan aplikasi pendukung perpajakan dan pendukung manajemen, serta pengujian atas aplikasi dan jenis layanan yang disediakan penyedia jasa aplikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 670

Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisas! pengelolaan perangkat keras, aplikasi, jaringan komunikasi data, basis data, dan keamanan sistem informasi, serta melaksanakan pengelolaan kelangsungan layanan sistem informasi.



Pasal 671

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan perangkat keras;
  2. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan aplikasi;
  3. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan jaringan komunikasi data;
  4. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan basis data;
  5. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan kelangsungan layanan; dan
  6. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan keamanan sistem.


Pasal 672

Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi terdiri atas:

  1. Seksi Pengelolaan Perangkat Keras dan Aplikasi;
  2. Seksi Pengelolaan Jaringan Komunikasi Data;
  3. Seksi Pengelolaan Basis Data;
  4. Seksi Pengelolaan Kelangsungan Layanan; dan
  5. Seksi Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi.


Pasal 673

(1) Seksi Pengelolaan Perangkat Keras dan Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan perangkat keras pada pusat data dan pusat pemulihan data, serta instalasi dan pemeliharaan aplikasi.
(2) Seksi Pengelolaan Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan nama domain, jaringan antarunit vertikal, dan jaringan lokal pada pusat data dan pusat pemulihan data pajak.
(3) Seksi Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan basis data pada pusat data dan pusat pemulihan data pajak, serta pemuktakhiran data referensi.
(4) Seksi Pengelolaan Kelangsungan Layanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan sinkronisasi data pada pusat data dan pusat pemulihan data pajak, serta pengelolaan rencana dan pengujian pemulihan data.
(5) Seksi Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan operasional pusat kendali keamanan, penanganan insiden keamanan, dan pengujian kerentanan sistem.


Pasal 674

Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisas! pemantauan dan pelayanan sistem informasi.



Pasal 675

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674, Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan administrasi pengaduan, laporan gangguan dan permasalahan aplikasi internal dan eksternal;
  2. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, pelaksanaan konfigurasi, dan asistensi pengelolaan perangkat keras dan jaringan lokal unit kerja;
  3. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pemberian bimbingan manajemen pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi;
  4. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan pemantauan sistem informasi;
  5. pemantauan dan pengawasan penyedia jasa aplikasi; dan
  6. pelaksanaan deteksi insiden sistem informasi.


Pasal 676

Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi terdiri atas:

  1. Seksi Layanan Sistem Internal;
  2. Seksi Layanan Sistem Eksternal;
  3. Seksi Layanan Operasional;
  4. Seksi Bimbingan Sistem; dan
  5. Seksi Pemantauan Sistem.


Pasal 677

(1) Seksi Layanan Sistem Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan administrasi pengaduan, laporan gangguan dan permasalahan aplikasi internal.
(2) Seksi Layanan Sistem Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan administrasi pengaduan, laporan gangguan dan permasalahan aplikasi eksternal.
(3) Seksi Layanan Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, pelaksanaan konfigurasi, dan asistensi pengelolaan perangkat keras dan jaringan lokal unit kerja.
(4) Seksi Bimbingan Sistem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pemberian bimbingan manajemen pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi.
(5) Seksi Pemantauan Sistem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan pemantauan sistem informasi, serta pemantauan dan pengawasan penyedia jasa aplikasi.


Pasal 678

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Tata Kelola Sistem Informasi.


Bagian Kelimabelas
Direktorat Transformasi Proses Bisnis

Pasal 679

Direktorat Transformasi Proses Bisnis mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi proses bisnis.



Pasal 680

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679, Direktorat Transformasi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang transformasi proses bisnis;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi proses bisnis;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang transformasi proses bisnis;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang transformasi proses bisnis; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Transformasi Proses Bisnis.


Pasal 681

Direktorat Transformasi Proses Bisnis terdiri atas:

  1. Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan;
  2. Subdirektorat Pengembangan Pelayanan;
  3. Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum;
  4. Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian;
  5. Subdirektorat Manajemen Transformasi;
  6. Subbagian Tata Usaha; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 682

Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang penyuluhan.



Pasal 683

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682, Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian pengembangan konsep penyuluhan;
  2. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penyuluhan; dan
  3. evaluasi implementasi pengembangan di bidang penyuluhan.


Pasal 684

Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan Penyuluhan I; dan
  2. Seksi Pengembangan Penyuluhan II.


Pasal 685

(1) Seksi Pengembangan Penyuluhan I mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penyuluhan langsung.
(2) Seksi Pengembangan Penyuluhan II mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penyuluhan tidak langsung.


Pasal 686

Subdirektorat Pengembangan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang pelayanan.



Pasal 687

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686, Subdirektorat Pengembangan Pelayanan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pelayanan; dan
  2. evaluasi implementasi pengembangan di bidang pelayanan.


Pasal 688

Subdirektorat Pengembangan Pelayanan terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan Pelayanan I; dan
  2. Seksi Pengembangan Pelayanan II.


Pasal 689

(1) Seksi Pengembangan Pelayanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pelayanan yang bersifat otomasi.
(2) Seksi Pengembangan Pelayanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pelayanan yang bersifat non otomasi.


Pasal 690

Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang penegakan hukum.



Pasal 691

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690, Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian pengembangan konsep penegakan hukum;
  2. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penegakan hukum; dan
  3. evaluasi implementasi pengembangan di bidang pengawasan.


Pasal 692

Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan Penegakan Hukum I; dan
  2. Seksi Pengembangan Penegakan Hukum II.


Pasal 693

(1) Seksi Pengembangan Penegakan Hukum I mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penegakan hukum di bidang pemeriksaan dan penagihan.
(2) Seksi Pengembangan Penegakan Hukum II mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penegakan hukum di bidang intelijen dan penyidikan.


Pasal 694

Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan ekstensifikasi dan di bidang pemetaan, pendataan, dan penilaian.



Pasal 695

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 694, Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian pengembangan konsep ekstensifikasi dan penilaian;
  2. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep ekstensifikasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pemetaan, pendataan, dan penilaian; dan
  4. evaluasi implementasi pengembangan di bidang ekstensifikasi, pemetaan, pendataan, dan penilaian.


Pasal 696

Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan Ekstensifikasi; dan
  2. Seksi Pengembangan Pemetaan dan Penilaian.


Pasal 697

(1) Seksi Pengembangan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan ekstensifikasi penilaian.
(2) Seksi Pengembangan Pemetaan dan Penilaian mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pemetaan, pendataan, dan penilaian.


Pasal 698

Subdirektorat Manajemen Transformasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan, koordinasi manajemen perubahan, penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan, serta koordinasi penjaminan mutu (quality assurance) pengembangan.



Pasal 699

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 698, Subdirektorat Manajemen Transformasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi manajemen perubahan;
  3. penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan; dan
  4. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penjaminan mutu (quality assurance) pengembangan.


Pasal 700

Subdirektorat Manajemen Transformasi terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Perubahan; dan
  2. Seksi Manajemen Proses dan Penjaminan Kualitas Pengembangan.


Pasal 701

(1) Seksi Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Perubahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan serta koordinasi manajemen perubahan.
(2) Seksi Manajemen Proses dan Penjaminan Kualitas Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan serta koordinasi penjaminan mutu (quality assurance) pengembangan.


Pasal 702

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Transformasi Proses Bisnis.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Pelayanan.


Bagian Keenambelas
Direktorat Perpajakan Internasional

Pasal 703

Direktorat Perpajakan Internasional mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan internasional.



Pasal 704

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 703, Direktorat Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perpajakan internasional;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan internasional;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan internasional;
  4. penyediaan pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan internasional; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perpajakan Internasional.

 

Pasal 705

Direktorat Perpajakan Internasional terdiri atas:

  1. Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional;
  2. Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional;
  3. Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional;
  4. Subbagian Tata Usaha; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 706

Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, perjanjian internasional lainnya, dan pelaksanaan serta pendokumentasian perjanjian dan kerja sama perpajakan internasional.



Pasal 707

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706, Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian internasional lainnya;
  2. penyiapan bahan dan pelaksanaan pembentukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian internasional lainnya;
  3. penyiapan bahan dan penyusunan rancangan peraturan dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian internasional lainnya;
  4. penyiapan bahan dan pelaksanaan penegasan dan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan di bidang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian internasional lainnya;
  5. penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan peraturan serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan di bidang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian internasional lainnya; dan
  6. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian internasional lainnya;
  7. penyiapan bahan penelaahan perumusan kebijakan kerja sama perpajakan internasional;
  8. penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan kerja sama internasional di bidang perpajakan; dan
  9. penyiapan bahan, penyelenggaraan, dan pelaksanaan teknis acara dalam rangka kerja sama dan kemitraan dengan pihak lain di luar negeri.


Pasal 708

Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional terdiri atas:

  1. Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional I;
  2. Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II; dan
  3. Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional III.


Pasal 709

Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional I, Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II, dan Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rancangan, pelaksanaan pembentukan, dan peraturan pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Perjanjian Internasional lainnya, dan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Perjanjian Internasional lainnya dengan pihak luar negeri, serta melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan kerja sama internasional di bidang perpajakan serta melakukan penyiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan teknis acara dalam rangka kerja sama dan kemitraan dengan pihak lain di luar negeri serta penyiapan perencanaan dan pengendalian kegiatan yang dibiayai dari bantuan luar negeri (negara/pihak donor) berdasarkan usulan dari unit terkait.





Pasal 710

Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, perumusan kebijakan, serta koordinasi dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional.



Pasal 711

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional;
  2. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional;
  3. penyiapan bahan dan penyusunan rancangan peraturan dalam rangka penerapan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional;
  4. penyiapan bahan dan pelaksanaan penegasan dan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan di bidang pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional;
  5. penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan peraturan serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan di bidang pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional; dan
  6. penyiapan bahan pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian kebijakan, dan pelaksanaan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional.


Pasal 712

Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional terdiri atas:

  1. Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional I;
  2. Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional II;
  3. Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III; dan
  4. Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV.


Pasal 713

Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional I, Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional II, Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III, dan Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan teknik operasional, pelaksanaan, serta pemantauan kegiatan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional seperti Advanced Pricing Agreement (APA) dan Mutual Agreement Procedure (MAP).



Pasal 714

Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, rancangan, pelaksanaan serta pengendalian dan evaluasi pertukaran informasi perpajakan internasional.



Pasal 715

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714, Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan penyusunan rancangan Perjanjian Internasional mengenai pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra;
  2. penyiapan bahan dan pelaksanaan pembentukan Perjanjian Internasional mengenai pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra;
  3. penyiapan bahan penelaahan penyusunan rancangan peraturan dalam rangka penerapan Perjanjian Internasional mengenai pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra; dan
  4. penyiapan bahan dan pelaksanaan pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.


Pasal 716

Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional terdiri atas:

  1. Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional I;
  2. Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional II; dan
  3. Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional III.


Pasal 717

Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional I, Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional II, dan Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan penyusunan rancangan dan pelaksanaan pembentukan Perjanjian Internasional mengenai pertukaran informasi dan peraturan dalam rangka penerapan Perjanjian Internasional mengenai pertukaran informasi, serta melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait perpajakan dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.



Pasal 718

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Perpajakan Internasional.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional.


Bagian Ketujuh belas
Direktorat Intelijen Perpajakan

Pasal 719

Direktorat Intelijen Perpajakan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen perpajakan.



Pasal 720

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 719, Direktorat Intelijen Perpajakan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang intelijen perpajakan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen perpajakan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang intelijen perpajakan;
  4. pengumpulan data dan informasi dan penelaahan di bidang intelijen perpajakan;
  5. penyediaan pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang intelijen perpajakan;
  6. distribusi dan pemantauan pemanfaatan data dan informasi di bidang intelijen perpajakan;
  7. pengelolaan, pengoordinasian, dan pengawalan kegiatan extra effort penggalian potensi penerimaan pajak;
  8. pelaksanaan analisis data ekonomi secara makro maupun mikro di bidang penggalian potensi penerimaan pajak;
  9. pelaksanaan analisis proses bisnis dan modus ketidakpatuhan Wajib Pajak; dan
  10. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Intelijen Perpajakan.


Pasal 721

Direktorat Intelijen Perpajakan terdiri atas:

  1. Subdirektorat Intelijen Stratejik;
  2. Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi;
  3. Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum;
  4. Subdirektorat Operasi Intelijen;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 722

Subdirektorat Intelijen Stratejik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, dan analisis informasi dan fakta yang terkumpul terkait dengan perumusan kebijakan, strategi, dan keputusan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap optimalisasi penerimaan pajak, serta penyiapan dan pelaksanaan dukungan operasional kegiatan intelijen.



Pasal 723

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 722, Subdirektorat Intelijen Stratejik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta bimbingan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen stratejik;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen stratejik;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan, penatausahaan, distribusi, dan pemantauan pemanfaatan data dan/atau informasi hasil kegiatan intelijen;
  4. penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan kerja sama intelijen dengan instansi terkait;
  5. pembentukan dan pembinaan jaringan melalui kegiatan intelijen di lapangan; dan
  6. penyiapan bahan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi pendukung kegiatan intelijen serta pengawasan dan pemeliharaan alat khusus intelijen.


Pasal 724

Subdirektorat Intelijen Stratejik terdiri atas:

  1. Seksi Kajian Intelijen Stratejik;
  2. Seksi Penerimaan, Identifikasi, dan Distribusi IDLP;
  3. Seksi Pengumpulan, Pengolahan, dan Diseminasi Intelijen; dan
  4. Seksi Pengamanan dan Penggalangan.


Pasal 725

(1) Seksi Kajian Intelijen Stratejik mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen di kantor untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka perumusan kebijakan, strategi Direktorat Jenderal Pajak dan pengambilan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(2) Seksi Penerimaan, Identifikasi, dan Distribusi IDLP mempunyai tugas melakukan penerimaan, pengidentifikasian dan pendistribusian informasi, data, laporan, dan pengaduan dalam rangka kegiatan penggalian potensi atau penegakan hukum.
(3) Seksi Pengumpulan, Pengolahan, dan Diseminasi Intelijen mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengumpulan, penatausahaan, distribusi, dan pemantauan pemanfaatan data dan/atau informasi hasil kegiatan intelijen perpajakan serta melakukan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi pendukung kegiatan intelijen dan mengawasi serta memelihara alat khusus intelijen.
(4) Seksi Pengamanan dan Penggalangan mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen di lapangan dalam rangka pengamanan WIP, kegiatan, dan fisik kantor serta melakukan kerjasama dan koordinasi intelijen terhadap pihak eksternal dan internal serta pembentukan dan pembinaan jaringan.


Pasal 726

Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan serta pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis ekonomi, proses bisnis, dan modus ketidakpatuhan wajib pajak dalam skala nasional berbasis sektoral, wilayah, dan risiko.



Pasal 727

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726, Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan dan penyajian bahan sebagai sarana penggalian potensi perpajakan;
  2. pengelolaan, pengkoordinasian, dan pengawalan kegiatan extra effort penggalian potensi penerimaan pajak;
  3. pelaksanaan analisis dan pemetaan potensi pajak berbasis analisis ekonomi secara makro maupun mikro;
  4. pelaksanaan analisis proses bisnis dan modus ketidakpatuhan wajib pajak;
  5. pelaksanaan validasi dan optimalisasi pemanfaatan data perpajakan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Pajak;
  6. pemberian rekomendasi untuk peningkatan kualitas data perpajakan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Pajak;
  7. pelaksanaan evaluasi atas penggalian potensi perpajakan; dan
  8. penyiapan bahan dan penelaahan usulan kegiatan intelijen di lapangan dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis ekonomi, proses bisnis, dan modus ketidakpatuhan wajib pajak.


Pasal 728

Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Intelijen Penggalian Potensi;
  2. Seksi Intelijen Penggalian Potensi I;
  3. Seksi Intelijen Penggalian Potensi II; dan
  4. Seksi Intelijen Penggalian Potensi III.


Pasal 729

(1) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Intelijen Penggalian Potensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis ekonomi, proses bisnis, dan modus ketidakpatuhan wajib pajak serta penyiapan bahan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/atau informasi hasil analisis penggalian potensi.
(2) Seksi Intelijen Penggalian Potensi I, Seksi Intelijen Penggalian Potensi II, dan Seksi Intelijen Penggalian Potensi III masing-masing mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis dan pemetaan potensi pajak, melakukan analisis proses bisnis dan modus ketidakpatuhan wajib pajak, validasi dan optimalisasi pemanfaatan data perpajakan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Pajak, serta penyusunan dan pemberian rekomendasi untuk peningkatan kualitas data perpajakan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 730

Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan serta pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan.



Pasal 731

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 730, Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta bimbingan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/atau informasi hasil analisis penegakan hukum; dan
  4. penyiapan bahan dan penelaahan usulan kegiatan intelijen di lapangan dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan.


Pasal 732

Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Intelijen Penegakan Hukum;
  2. Seksi Intelijen Penegakan Hukum I;
  3. Seksi Intelijen Penegakan Hukum II; dan
  4. Seksi Intelijen Penegakan Hukum III.


Pasal 733

(1) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Intelijen Penegakan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan serta penyiapan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/atau informasi hasil analisis penegakan hukum.
(2) Seksi Intelijen Penegakan Hukum I, Seksi Intelijen Penegakan Hukum II, dan Seksi Intelijen Penegakan Hukum III masing-masing mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan.


Pasal 734

Subdirektorat Operasi Intelijen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan serta pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen di lapangan.



Pasal 735

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734, Subdirektorat Operasi Intelijen menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta bimbingan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di lapangan;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di lapangan;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/atau informasi hasil kegiatan intelijen perpajakan di lapangan; dan
  4. penyediaan bahan bimbingan, pengendalian, dan pelaksanaan dukungan teknis tugas operasional intelijen.


Pasal 736

Subdirektorat Operasi Intelijen terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Operasi Intelijen;
  2. Seksi Operasi Intelijen I;
  3. Seksi Operasi Intelijen II; dan
  4. Seksi Operasi Intelijen III.


Pasal 737

(1) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Operasi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan intelijen perpajakan di lapangan serta penyiapan pelaksanaan, penatausahaan, dan distribusi data dan/atau informasi hasil kegiatan intelijen perpajakan di lapangan.
(2) Seksi Operasi Intelijen I, Seksi Operasi Intelijen II, dan Seksi Operasi Intelijen III masing-masing mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen perpajakan di lapangan serta pelaksanaan dukungan teknis tugas operasional intelijen.


Pasal 738

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Intelijen Perpajakan.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Intelijen Stratejik.


Bagian Kedelapanbelas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 739

(1) Pada Direktorat Jenderal Pajak dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
(3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
(6) Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB VI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi

Pasal 740

(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 741

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 742

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 743

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Teknis Kepabeanan;
  3. Direktorat Fasilitas Kepabeanan;
  4. Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai;
  5. Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai;
  6. Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan;
  7. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai;
  8. Direktorat Kepatuhan Internal;
  9. Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai;
  10. Direktorat Penindakan dan Penyidikan;
  11. Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis;
  12. Direktorat Interdiksi Narkotika;
  13. Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa; dan
  14. Kelompok Jabatan Fungsional.


Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 744

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Pasal 745

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. pengoordinasian kegiatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. penyelenggaraan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi dan pengembangan kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, serta pembinaan jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  3. pelaksanaan tata usaha, rumah tangga, persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 746

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
  2. Bagian Administrasi Kepegawaian;
  3. Bagian Pengembangan Kepegawaian;
  4. Bagian Keuangan;
  5. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara;
  6. Bagian Umum; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 747

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, pengembangan kinerja organisasi, pengembangan jabatan fungsional, standardisas! tata laksana, standardisasi dan koordinasi analisis beban kerja, serta pengembangan pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Pasal 748

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 747, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, serta monitoring dan evaluasi organisasi;
  2. pelaksanaan dan koordinasi pengembangan kinerja organisasi;
  3. perumusan pedoman petunjuk teknis, standardisas!, monitoring dan evaluasi pelaksanaan jabatan fungsional bea dan cukai, serta harmonisasi jabatan fungsional lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. pelaksanaan penyusunan, monitoring, dan evaluasi prosedur kerja;
  5. pelaksanaan dan koordinasi perumusan standardisasi tata naskah dinas, pakaian dinas seragam, dan tata laksana lainnya; dan
  6. pelaksanaan standardisasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi analisis beban kerja dan pengembangan pelayanan publik.


Pasal 749

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:

  1. Subbagian Organisasi I;
  2. Subbagian Organisasi II;
  3. Subbagian Tata Laksana I; dan
  4. Subbagian Tata Laksana II.


Pasal 750

(1) Subbagian Organisasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penataan organisasi, analisis dan uraian jabatan, evaluasi jabatan dan penyusunan rumusan peringkat jabatan, serta monitoring dan evaluasi organisasi.
(2) Subbagian Organisasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan kinerja organisasi, perumusan pedoman petunjuk teknis, standardisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan jabatan fungsional bea dan cukai, serta harmonisasi jabatan fungsional lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Subbagian Tata Laksana I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, monitoring, dan evaluasi prosedur kerja, perumusan pelimpahan wewenang, perumusan standardisasi tata naskah dinas, pakaian dinas seragam, dan tata laksana lainnya.
(4) Subbagian Tata Laksana II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan standardisasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi analisis beban kerja, standar norma waktu, pengembangan pelayanan publik, serta pembinaan pembangunan zona integritas.


Pasal 751

Bagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Pasal 752

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 751, Bagian Administrasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan analisis, pemantauan, dan evaluasi perencanaan, formasi, dan pengadaan pegawai, serta pengelolaan data dan informasi kepegawaian;
  2. penyusunan bahan kebijakan dan pengelolaan pola karir dan pola mutasi, pengaturan dan pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, data penggajian, pemindahan, dan mutasi kepegawaian lainnya; dan
  3. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai, pemberian penghargaan, dan administrasi penjatuhan hukuman disiplin.


Pasal 753

Bagian Administrasi Kepegawaian terdiri atas:

  1. Subbagian Umum Kepegawaian;
  2. Subbagian Mutasi Kepegawaian; dan
  3. Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai.


Pasal 754

(1) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pemantauan, dan evaluasi perencanaan, formasi, dan pengadaan pegawai, serta pengelolaan data dan informasi kepegawaian.
(2) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengelolaan pola karir dan pola mutasi, pengaturan dan pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, data penggajian, pemindahan, dan mutasi kepegawaian lainnya.
(3) Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai, pemberian penghargaan, dan administrasi penjatuhan hukuman disiplin.


Pasal 755

Bagian Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan analisis kebutuhan, penyaringan, pengusulan, pendataan, dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai dalam rangka pendidikan dan pembelajaran, uji kompetensi, dan pembinaan jabatan fungsional.



Pasal 756

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755, Bagian Pengembangan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan perencanaan dan analisis kebutuhan, penyaringan, pengusulan, pendataan, pemetaan, dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai melalui pendidikan dan pembelajaran;
  2. perumusan kompetensi, penyusunan perencanaan dan analisis kebutuhan, penyaringan, pengusulan, pendataan, pemetaan, dan evaluasi uji kompetensi; dan
  3. penilaian angka kredit, fasilitasi pembentukan etika dan organisasi profesi jabatan fungsional bea dan cukai, fasilitasi dan pembinaan administratif, serta pemantauan dan evaluasi atas implementasi jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 757

Bagian Pengembangan Kepegawaian terdiri atas:

  1. Subbagian Pengembangan Pegawai I;
  2. Subbagian Pengembangan Pegawai II; dan
  3. Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional.


Pasal 758

(1) Subbagian Pengembangan Pegawai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan analisis kebutuhan, penyaringan, dan pengusulan pegawai dalam rangka pendidikan dan pembelajaran, pendataan dan pemetaan hasil pendidikan dan pembelajaran, serta evaluasi hasil dan pemanfaatan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran.
(2) Subbagian Pengembangan Pegawai II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kompetensi, analisis dan evaluasi perencanaan uji kompetensi, analisis kebutuhan, penyaringan, dan pengusulan pegawai dalam uji kompetensi, pendataan dan pemetaan hasil uji kompetensi, serta evaluasi hasil dan pemanfaatan pelaksanaan uji kompetensi.
(3) Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas memfasilitasi dan melakukan penilaian angka kredit, memfasilitasi pembentukan etika dan organisasi profesi jabatan fungsional bea dan cukai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif, serta pemantauan dan evaluasi atas implementasi jabatan fungsional bea dan cukai dan jabatan fungsional lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 759

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Pasal 760

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan alokasi anggaran;
  2. penyusunan kerangka pendanaan sesuai sasaran strategis;
  3. penyiapan bahan dan pemrosesan usulan revisi anggaran;
  4. pelaksanaan urusan perbendaharaan Kantor Pusat Direktorat Jenderal;
  5. pembinaan pelaksanaan anggaran, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja;
  6. pelaksanaan urusan akuntansi pelaksanaan anggaran;
  7. penyusunan laporan keuangan;
  8. pengoordinasian dan pengelolaan urusan pemeriksaan laporan keuangan; dan
  9. pelaksanaan urusan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.


Pasal 761

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Penyusunan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan;
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
  4. Subbagian Gaji dan Tunjangan.


Pasal 762

(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan alokasi anggaran, penyusunan kerangka pendanaan sesuai sasaran strategis, dan pemrosesan usulan revisi anggaran.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pembinaan pelaksanaan anggaran, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi pelaksanaan anggaran, penyusunan laporan keuangan, serta koordinasi dan pengelolaan urusan pemeriksaan laporan keuangan.
(4) Subbagian Gaji dan Tunjangan mempunyai tugas melakukan urusan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.


Pasal 763

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan barang milik negara, pendampingan dan asistensi pelaksanaan pengadaan barang/jasa, serta pembinaan administrasi pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Pasal 764

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penelaahan, analisis, koordinasi, penyusunan perencanaan dan evaluasi atas perencanaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pendampingan, asistensi, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengadaan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, koordinasi dan penelaahan penatausahaan Daftar Barang Milik Negara dan konsolidasi penyusunan Laporan Barang Milik Negara tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon 1 (UAPPBE 1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. penyimpanan dan distribusi barang milik negara hasil pengadaan dan barang lain yang diperoleh secara sah sebagai barang milik negara bagi satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  5. penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi penggunaan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 765

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara;
  2. Subbagian Asistensi Pengadaan;
  3. Subbagian Penatausahaan dan Distribusi; dan
  4. Subbagian Penggunaan, Pemindahtanganan dan Penghapusan.


Pasal 766

(1) Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan administrasi, bimbingan teknis, dan penyusunan petunjuk perencanaan dan pengajuan usulan rencana kebutuhan barang milik negara, analisis dan evaluasi penyusunan, pengusulan, dan pelaporan perencanaan barang milik negara, serta monitoring dan evaluasi realisasi barang milik negara seluruh satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Subbagian Asistensi Pengadaan mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, pendampingan dan asistensi persiapan dan pelaksanaan kontrak konstruksi dan pengadaan alat angkut darat bermotor, penyusunan pelaporan pengadaan barang/jasa, serta pemantauan dan evaluasi pengadaan barang/jasa seluruh satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Subbagian Penatausahaan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan administrasi, bimbingan teknis, dan penyusunan petunjuk penatausahaan barang milik negara, pelaksanaan penatausahaan, asistensi, dan koordinasi penyusunan pelaporan barang milik negara, penyimpanan dan distribusi barang milik negara, serta monitoring dan evaluasi penatausahaan dan distribusi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Subbagian Penggunaan, Pemindahtanganan dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan pembinaan administrasi, bimbingan teknis, penyusunan petunjuk, dan pelaksanaan penggunaan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penggunaan dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 767

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata aha, kearsipan, rumah tangga, kesejahteraan, dan pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Pasal 768

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan persuratan, distribusi, dan pengelolaan naskah dinas elektronik dan non elektronik, kearsipan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pembinaan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. penyiapan bahan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. pelaksanaan urusan rumah tangga, pengamanan kantor, pemeliharaan sarana dan prasarana, dan pengelolaan barang milik negara Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. pelaksanaan urusan kesejahteraan, fasilitas kesehatan pegawai, dan rumah negara Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan, administrasi agenda, manajemen rapat pimpinan, penyajian bahan kegiatan, protokol dan akomodasi, dan pengaturan penerima tamu Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan Tenaga Pengkaji.


Pasal 769

Bagian Umum terdiri atas:

  1. Subbagian Persuratan dan Kearsipan;
  2. Subbagian Rumah Tangga;
  3. Subbagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Aset; dan
  4. Subbagian Tata Usaha Direktur Jenderal.


Pasal 770

(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, distribusi, dan pengelolaan naskah dinas elektronik dan non elektronik, kearsipan Kantor Pusat Direktorat Jenderal, pembinaan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, pengamanan kantor, akomodasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta perencanaan, pengadaan, penggunaan, penatausahaan, pemeliharaan, pendistribusian, dan penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Subbagian Kesejahteraan dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai, fasilitas kesehatan pegawai, rumah negara, dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas aset, serta pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Subbagian Tata Usaha Direktur Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kearsipan, administrasi agenda, manajemen rapat pimpinan, penyajian bahan kegiatan, protokol dan akomodasi, dan pengaturan penerima tamu Direktur Jenderal, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan Tenaga Pengkaji.


Bagian Keempat
Direktorat Teknis Kepabeanan

Pasal 771

Direktorat Teknis Kepabeanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor, ekspor, nilai pabean dan pemutakhiran data harga barang impor, identifikasi dan klasifikasi barang, registrasi kepabeanan, program prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO), serta tarif bea masuk dan bea keluar.



Pasal 772

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771, Direktorat Teknis Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor;
  2. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kawasan pabean, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean, barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara;
  3. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor;
  4. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean;
  5. penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor;
  6. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran database komoditi atas klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar;
  7. pelaksanaan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar;
  8. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama teknis dalam forum Technical Sub-Working Group on Classification, Harmonized System Committee, Harmonized System Review Sub-Committee, Scientific Sub-Committee dan forum internasional lainnya terkait klasifikasi barang;
  9. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang registrasi kepabeanan;
  10. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang program kepatuhan Authorized Economic Operator (AEO), pengguna jasa kepabeanan prioritas, dan asistensi operator ekonomi;
  11. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan tugas teknis kepabeanan lain seperti National Logistic Ecosystem (NLE), Ease of Doing Business (EoDB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Dwelling Time dan Time Release Study (TRS); dan
  12. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknis Kepabeanan.


Pasal 773

Direktorat Teknis Kepabeanan terdiri atas:

  1. Subdirektorat Impor;
  2. Subdirektorat Ekspor;
  3. Subdirektorat Nilai Pabean;
  4. Subdirektorat Klasifikasi Barang;
  5. Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO);
  6. Subbagian Tata Usaha; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 774

Subdirektorat Impor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan pembongkaran, penimbunan, pengangkutan, angkut lanjut dan angkut terus, kawasan pabean, tempat penimbunan sementara, dan tempat penimbunan pabean, impor untuk dipakai, impor sementara, re-impor, pemberitahuan pabean pengangkutan, pemberitahuan pabean impor, camet, rush handling, barang kiriman, perdagangan secara elektronik (e-commerce), barang digital, barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, barang pindahan, impor barang larangan dan pembatasan, impor barang berkaitan dengan Indonesia National Single Window, barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, serta tugas lain di bidang impor seperti National Logistic Ecosystem (NLE), Ease of Doing Business (EODB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Dwelling Time dan Time Release Study (TRS).



Pasal 775

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774, Subdirektorat Impor menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pembongkaran, penimbunan, pengangkutan, angkut lanjut dan angkut terus, kawasan pabean, tempat penimbunan sementara, dan pemberitahuan pengangkutan;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor untuk dipakai, pemberitahuan pabean impor, dokumen pelengkap pabean impor, dan pemeriksaan pabean;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor sementara, re-impor, Carnet, Rush Handling, barang kiriman, perdagangan secara elektronik (e-commerce), barang digital, barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, dan barang pindahan;
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor barang larangan dan pembatasan, impor barang berkaitan    dengan    Indonesia National Single Window, tempat penimbunan pabean, barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara; dan
  5. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor lainnya seperti National Logistic Ecosystem (NLE), Ease of Doing Business (EoDB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Dwelling Time dan Time Release Study (TRS).


Pasal 776

Subdirektorat Impor terdiri atas:

  1. Seksi Impor I;
  2. Seksi Impor II;
  3. Seksi Impor III; dan
  4. Seksi Impor IV.


Pasal 777

(1) Seksi Impor I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pembongkaran, penimbunan, pengangkutan, angkut lanjut dan angkut terus, kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara, pemberitahuan pabean pengangkutan, dan bidang impor lainnya seperti National Logistic Ecosystem (NLE), Ease of Doing Business (EoDB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Dwelling Time dan Time Release Study (TRS).
(2) Seksi Impor II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor untuk dipakai, pemberitahuan pabean impor, dokumen pelengkap pabean impor, dan pemeriksaan pabean.
(3) Seksi Impor III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor sementara, re-impor, Camet, RushHandling, barang kiriman, perdagangan secara elektronik (e-commerce), barang digital, barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, dan barang pindahan.
(4) Seksi Impor IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor barang larangan dan pembatasan, impor barang berkaitan dengan Indonesia National Single Window, tempat penimbunan pabean, barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara.


Pasal 778

Subdirektorat Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan ketentuan ekspor umum, ekspor yang mendapat fasilitas kepabeanan, ekspor barang penumpang dan awak sarana pengangkut, ekspor barang pelintas batas, ekspor barang kiriman dan perdagangan secara elektronik (e-commerce), ekspor untuk diimpor kembali, ekspor barang larangan dan pembatasan, ekspor komoditas yang dikenakan bea keluar dan/atau pungutan di bidang ekspor lainnya, ekspor dengan mekanisme curah, re-ekspor, angkut lanjut ekspor, pemberitahuan pabean ekspor, pemuatan, manajemen risiko dan pemeriksaan pabean, konsolidasi, pertukaran data dan peningkatan validitas data ekspor, monitoring standar efisiensi dan biaya ekspor melalui pengembangan National Logistic Ecosystem (NLE) dan pemantauan Ease of Doing Business (EoDB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Time Release Study (TRS), serta tugas lain di bidang ekspor.



Pasal 779

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 778, Subdirektorat Ekspor menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pemberitahuan pabean ekspor, ekspor barang larangan dan pembatasan, ekspor barang penumpang dan awak sarana pengangkut, ekspor yang mendapat fasilitas kepabeanan, konsolidasi barang ekspor dan peningkatan validitas data ekspor;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor komoditas yang dikenakan bea keluar dan/atau pungutan di bidang ekspor lainnya, ekspor dengan mekanisme curah, manajemen risiko dan pemeriksaan pabean ekspor, angkut lanjut ekspor, dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi dan biaya ekspor melalui pengembangan National Logistic Ecosystem (NLE), pemantauan Ease of Doing Business (EoDB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Time Release Study (TRS); dan
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor barang kiriman dan perdagangan secara elektronik (e-commerce), ekspor barang pelintas batas, ekspor untuk diimpor kembali, re-ekspor, pemuatan, dan pertukaran data ekspor.


Pasal 780

Subdirektorat Ekspor terdiri atas:

  1. Seksi Ekspor I;
  2. Seksi Ekspor II; dan
  3. Seksi Ekspor III.


Pasal 781

(1) Seksi Ekspor I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan pemberitahuan pabean ekspor, ekspor barang larangan dan pembatasan, ekspor barang penumpang dan awak sarana pengangkut, ekspor yang mendapat fasilitas kepabeanan, konsolidasi barang ekspor, dan peningkatan validitas data ekspor.
(2) Seksi Ekspor II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan ekspor komoditas yang dikenakan bea keluar dan/atau pungutan di bidang ekspor lainnya, ekspor dengan mekanisme curah, manajemen risiko dan pemeriksaan pabean ekspor, angkut lanjut ekspor, dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi dan biaya ekspor melalui pengembangan National Logistic Ecosystem (NLE), pemantauan Ease of Doing Business (EoDB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Time Release Study (TRS).
(3) Seksi Ekspor III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan ekspor barang kiriman dan perdagangan secara elektronik (e-commerce), ekspor barang pelintas batas, ekspor untuk diimpor kembali, re-ekspor, pemuatan, dan pertukaran data ekspor.


Pasal 782

Subdirektorat Nilai Pabean mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean dan pemutakhiran data harga barang impor.



Pasal 783

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 782, Subdirektorat Nilai Pabean menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean; dan
  2. penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor.


Pasal 784

Subdirektorat Nilai Pabean terdiri atas:

  1. Seksi Nilai Pabean I;
  2. Seksi Nilai Pabean II;
  3. Seksi Nilai Pabean III; dan
  4. Seksi Nilai Pabean IV.


Pasal 785

(1) Seksi Nilai Pabean I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, dan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor yang termasuk dalam Bab 1 sampai dengan Bab 40 (Bagian I sampai dengan Bagian VII) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Seksi Nilai Pabean II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, dan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor yang termasuk dalam Bab 41 sampai dengan Bab 67 (Bagian VIII sampai dengan Bagian XII) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Seksi Nilai Pabean III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, dan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor yang termasuk dalam Bab 68 sampai dengan Bab 83 (Bagian XIII sampai dengan Bagian XV) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Seksi Nilai Pabean IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, dan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor yang termasuk dalam Bab 84 sampai dengan Bab akhir (Bagian XVI sampai dengan Bagian akhir) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.


Pasal 786

Subdirektorat Klasifikasi Barang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran dan penyusunan database sistem klasifikasi barang serta melakukan koordinasi dengan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai termasuk dalam forum terkait klasifikasi barang lainnya di tingkat internasional.



Pasal 787

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 786, Subdirektorat Klasifikasi Barang menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran database komoditi atas tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar; dan
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama teknis dalam forum Technical Sub-Working Group on Classification, Harmonized System Committee, Harmonized System Review Sub-Committee, Scientific Sub-Committee, dan forum internasional lainnya terkait klasifikasi barang.


Pasal 788

Subdirektorat Klasifikasi Barang terdiri atas:

  1. Seksi Klasifikasi I;
  2. Seksi Klasifikasi II;
  3. Seksi Klasifikasi III; dan
  4. Seksi Klasifikasi IV.


Pasal 789

(1) Seksi Klasifikasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran database atas klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar, dan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 1 sampai dengan Bab 40 (Bagian I sampai dengan Bagian VII) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Seksi Klasifikasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran database atas klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar, dan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 41 sampai dengan Bab 67 (Bagian VIII sampai dengan Bagian XII) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Seksi Klasifikasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran database atas klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar, dan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 68 sampai dengan Bab 83 (Bagian XIII sampai dengan Bagian XV) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Seksi Klasifikasi IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran database atas klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar, dan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 84 sampai dengan Bab akhir (Bagian XVI sampai dengan Bagian akhir) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.


Pasal 790

Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan proses pengajuan aplikasi Authorized Economic Operator (AEO) dan pengguna jasa kepabeanan prioritas, proses penelitian aplikasi, proses validasi, onsite visit, validasi report, dan proses sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO), monitoring dan evaluasi atas implementasi dan operasionalisasi program Authorized Economic Operator (AEO), kegiatan sosialisasi, komunikasi, capacity building, koordinasi dengan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka implementasi dan operasionalisasi program Authorized Economic Operator (AEO) Indonesia dan pengguna jasa kepabeanan prioritas, Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan administrasi kepabeanan negara lain, riset dan pengembangan program Authorized Economic Operator (AEO) dan pengguna jasa kepabeanan prioritas, serta registrasi kepabeanan.



Pasal 791

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 790, Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO) menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang Authorized Economic Operator (AEO) dan pengguna jasa kepabeanan prioritas;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan administrasi kepabeanan negara lain;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi dan pelaksanaan di bidang sosialisasi, komunikasi dalam rangka pengembangan program Authorized Economic Operator (AEO) dan pengguna jasa kepabeanan prioritas; dan
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang registrasi kepabeanan.


Pasal 792

Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO) terdiri atas:

  1. Seksi Registrasi Kepabeanan;
  2. Seksi Sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO);
  3. Seksi Pengembangan Program Prioritas; dan
  4. Seksi Monitoring dan Evaluasi.


Pasal 793

(1) Seksi Registrasi Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan registrasi kepabeanan.
(2) Seksi Sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan atas proses pengajuan aplikasi Authorized Economic Operator (AEO), proses penelitian aplikasi, proses validasi, onsite visit, validasi report, proses sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO), pelaksanaan atas kegiatan sosialisasi, komunikasi, capacity building, koordinasi dengan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka implementasi dan operasionalisasi Program Authorized Economic Operator (AEO) Indonesia, dan asistensi terhadap Operator Economic.
(3) Seksi Pengembangan Program Prioritas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan atas proses analisis Mutual Recognition Arrangement (MRA), hingga implementasi Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Customs Administration negara lain tentang Authorized Economic Operator (AEO), proses penelitian, penetapan Mitra Utama Kepabeanan (MITA), hingga implementasi pelayanan khusus Mitra Utama Kepabeanan (MITA), dan melakukan kajian serta pengembangan program Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama Kepabeanan (MITA).
(4) Seksi Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas implementasi dan operasionalisasi program Authorized Economic Operator (AEO), pengguna jasa kepabeanan prioritas, dan registrasi kepabeanan.


Pasal 794

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Teknis Kepabeanan.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Ekspor.


Bagian Kelima
Direktorat Fasilitas Kepabeanan

Pasal 795

Direktorat Fasilitas Kepabeanan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang fasilitas kepabeanan.



Pasal 796

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Direktorat Fasilitas Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rumusan kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang fasilitas kepabeanan;
  4. pemberian bimbingan teknis di bidang fasilitas kepabeanan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas kepabeanan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Fasilitas Kepabeanan.


Pasal 797

Direktorat Fasilitas Kepabeanan terdiri atas:

  1. Subdirektorat Pembebasan;
  2. Subdirektorat Fasilitas Pertambangan;
  3. Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor;
  4. Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat;
  5. Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus;
  6. Subbagian Tata Usaha; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 798

Subdirektorat Pembebasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan, dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan fasilitas pembebasan bea masuk lainnya.



Pasal 799

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 798, Subdirektorat Pembebasan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang perwakilan negara asing, barang untuk keperluan badan internasional, buku ilmu pengetahuan, barang kiriman hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, dan barang contoh;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam, barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat, barang keperluan pertahanan dan keamanan negara, barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, obat-obatan yang menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukan bagi masyarakat, bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan penjenisan jaringan;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan atau keringanan bea masuk barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri, barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, barang keperluan olahraga, serta barang keperluan proyek pemerintah;
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan atau keringanan bea masuk barang dan bahan dalam rangka penanaman modal, mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri, peralatan pencegahan pencemaran lingkungan, bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan, hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang berizin, dan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk lainnya serta fasilitas bea masuk lainnya; dan
  5. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan fasilitas bea masuk lainnya.


Pasal 800

Subdirektorat Pembebasan terdiri atas:

  1. Seksi Pembebasan Kepentingan Industri;
  2. Seksi Pembebasan Kepentingan Pemerintah;
  3. Seksi Pembebasan Kepentingan Lainnya; dan
  4. Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pembebasan.


Pasal 801

(1) Seksi Pembebasan Kepentingan Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan, barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu, peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan, hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin, dan pembebasan bea masuk untuk kepentingan industri lainnya.
(2) Seksi Pembebasan Kepentingan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, obat- obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukan bagi kepentingan masyarakat, barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri, barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, barang untuk keperluan olah raga yang diimpor oleh induk organisasi olah raga nasional, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan pembebasan bea masuk untuk kepentingan pemerintah lainnya.
(3) Seksi Pembebasan Kepentingan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik, barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia, barang kiriman, hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam, barang untuk keperluan kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan, buku ilmu pengetahuan, dan pembebasan bea masuk untuk kepentingan selain industri dan pemerintah lainnya.
(4) Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pembebasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan fasilitas pembebasan bea masuk lainnya.


Pasal 802

Subdirektorat Fasilitas Pertambangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas pertambangan dan energi.



Pasal 803

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 802, Subdirektorat Fasilitas Pertambangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang fasilitas pertambangan minyak dan gas bumi;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang fasilitas pertambangan dan energi selain minyak dan gas bumi; dan
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas pertambangan dan energi.


Pasal 804

Subdirektorat Fasilitas Pertambangan terdiri atas:

  1. Seksi Fasilitas Minyak dan Gas Bumi;
  2. Seksi Fasilitas Aneka Tambang dan Energi; dan
  3. Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan.


Pasal 805

(1) Seksi Fasilitas Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang fasilitas pertambangan minyak dan gas bumi.
(2) Seksi Fasilitas Aneka Tambang dan Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pertambangan dan energi selain minyak dan gas bumi.
(3) Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas pertambangan dan energi.


Pasal 806

Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, serta evaluasi dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas impor tujuan ekspor.



Pasal 807

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 806, Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pembebasan bea masuk barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, serta pembebasan bea masuk atas barang dan/atau bahan, dan/atau mesin yang dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah tujuan untuk dieskpor;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pengembalian bea masuk dan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk dieskpor, serta di bidang Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Lainnya; dan
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas impor tujuan ekspor dan fasilitas impor tujuan ekspor lainnya.


Pasal 808

Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor terdiri atas:

  1. Seksi Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Pembebasan;
  2. Seksi Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Pengembalian; dan
  3. Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Impor Tujuan Ekspor.


Pasal 809

(1) Seksi Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Pembebasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pembebasan bea masuk barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk dieskpor, serta pembebasan bea masuk atas barang dan/atau bahan, dan/atau mesin yang dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah tujuan untuk dieskpor.
(2) Seksi Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Pengembalian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pengembalian bea masuk barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk dieskpor, serta di bidang fasilitas impor tujuan ekspor lainnya.
(3) Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Impor Tujuan Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas impor tujuan ekspor dan fasilitas impor tujuan ekspor lainnya.


Pasal 810

Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas, serta evaluasi dan harmonisasi kebijakan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat.



Pasal 811

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 810, Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kawasan berikat;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pusat logistik berikat;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang tempat penimbunan berikat lainnya; dan
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan evaluasi dan harmonisasi kebijakan fasilitas tempat penimbunan berikat.


Pasal 812

Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat terdiri atas:

  1. Seksi Kawasan Berikat;
  2. Seksi Pusat Logistik Berikat;
  3. Seksi Tempat Penimbunan Berikat Lainnya; dan
  4. Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat.


Pasal 813

(1) Seksi Kawasan Berikat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kawasan berikat.
(2) Seksi Pusat Logistik Berikat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pusat logistik berikat.
(3) Seksi Tempat Penimbunan Berikat Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang tempat penimbunan berikat lainnya selain kawasan berikat dan pusat logistik berikat.
(4) Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas tempat penimbunan berikat.


Pasal 814

Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan di bidang kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan khusus lainnya.



Pasal 815

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814, Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang kawasan ekonomi khusus dan kawasan khusus lainnya; dan
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas kawasan khusus.


Pasal 816

Subdirektorat Fasilitas Kawasan Khusus terdiri atas:

  1. Seksi Fasilitas Kawasan Perdagangan Bebas;
  2. Seksi Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Khusus Lainnya; dan
  3. Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Kawasan Khusus.


Pasal 817

(1) Seksi Fasilitas Kawasan Perdagangan Bebas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang fasilitas kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
(2) Seksi Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Khusus Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang kawasan ekonomi khusus dan kawasan khusus lainnya.
(3) Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Kawasan Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas kawasan khusus.


Pasal 818

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pembebasan.

 

Bagian Keenam
Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai

Pasal 819

Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang cukai.



Pasal 820

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rumusan kebijakan di bidang cukai;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang cukai;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang cukai;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang cukai; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai.


Pasal 821

Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai terdiri atas:

  1. Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar;
  2. Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai;
  3. Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai;
  4. Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 822

Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang tarif dan harga dasar, penatausahaan buku rekening barang kena cukai, pencatatan, pencacahan, perdagangan barang kena cukai, monitoring perkembangan harga pasar dan produksi barang kena cukai, alokasi earmarking cukai dalam kaitan tugas fungsi bea dan cukai, serta validasi rencana impor minuman.



Pasal 823

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 822, Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang tarif dan harga dasar, serta pemantauan perkembangan harga pasar atas barang kena cukai hasil tembakau;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang tarif dan harga dasar serta pemantauan perkembangan harga pasar atas etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan barang kena cukai lainnya;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang penatausahaan buku rekening barang kena cukai, pencatatan, pencacahan, dan perdagangan barang kena cukai serta pemantauan produksi atas barang kena cukai;
  4. penyiapan bahan bimbingan teknis dalam pelaksanaan alokasi dana bagi hasil cukai untuk sosialisasi dan pemberantasan barang kena cukai ilegal dan penyiapan bahan untuk alokasi pajak rokok, dan earmarking barang kena cukai lainnya dalam kaitan tugas fungsi bea dan cukai; dan
  5. pelaksanaan validasi rencana impor minuman.


Pasal 824

Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar terdiri atas:

  1. Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I;
  2. Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar II; dan
  3. Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar III.



Pasal 825

(1) Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang tarif dan harga dasar, serta pemantauan perkembangan harga pasar atas barang kena cukai hasil tembakau.
(2) Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang tarif dan harga dasar serta pemantauan perkembangan harga pasar atas etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan barang kena cukai lainnya, serta validasi rencana impor minuman.
(3) Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan penatausahaan buku rekening barang kena cukai, pencatatan, pencacahan, perdagangan barang kena cukai pemantauan produksi atas barang kena cukai, serta penyiapan bahan bimbingan teknis dalam pelaksanaan earmarking cukai dalam kaitan tugas fungsi bea dan cukai dan penyiapan bahan untuk alokasi pajak rokok, dan earmarking barang kena cukai lainnya.


Pasal 826

Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang perizinan, fasilitas, kemudahan pembayaran cukai, penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.



Pasal 827

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 826, Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang perizinan cukai;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang fasilitas dan kemudahan pembayaran cukai; dan
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.


Pasal 828

Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai terdiri atas:

  1. Seksi Perizinan;
  2. Seksi Fasilitas dan Kemudahan Pembayaran; dan
  3. Seksi Penimbunan dan Mutasi Barang Kena Cukai.


Pasal 829

(1) Seksi Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang perizinan cukai.
(2) Seksi Fasilitas dan Kemudahan Pembayaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang fasilitas dan kemudahan pembayaran cukai.
(3) Seksi Penimbunan dan Mutasi Barang Kena Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.


Pasal 830

Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelunasan dan pengembalian cukai, penyediaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, pengujian identifikasi keaslian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, penatausahaan, pendistribusian, penyerahan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, proses pengembalian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, serta penatausahaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak terpakai.



Pasal 831

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 830, Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelunasan cukai, penyediaan, dan pengujian identifikasi keaslian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelunasan cukai, penatausahaan, penyerahan, dan pendistribusian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya; dan
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pengembalian cukai, proses pengembalian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, serta penatausahaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak terpakai.


Pasal 832

Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai terdiri atas:

  1. Seksi Pelunasan Cukai I;
  2. Seksi Pelunasan Cukai II; dan
  3. Seksi Pengembalian Cukai.


Pasal 833

(1) Seksi Pelunasan Cukai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelunasan cukai, penyediaan, dan pengujian identifikasi keaslian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya.
(2) Seksi Pelunasan Cukai II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelunasan cukai, penatausahaan, penyerahan, dan pendistribusian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya.
(3) Seksi Pengembalian Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pengembalian cukai, proses pengembalian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, serta penatausahaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak terpakai.


Pasal 834

Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penggalian potensi jenis barang kena cukai dan kepatuhan pengusaha barang kena cukai.



Pasal 835

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 834, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penggalian potensi jenis barang kena cukai;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang kepatuhan pengusaha barang kena cukai hasil tembakau dan barang kena cukai lainnya; dan
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang kepatuhan pengusaha barang kena cukai etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol.


Pasal 836

Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai terdiri atas:

  1. Seksi Potensi Cukai;
  2. Seksi Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai I; dan
  3. Seksi Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai II.


Pasal 837

(1) Seksi Potensi Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penggalian potensi jenis barang kena cukai.
(2) Seksi Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang kepatuhan pengusaha barang kena cukai hasil tembakau dan barang kena cukai lainnya.
(3) Seksi Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang kepatuhan pengusaha barang kena cukai etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol.


Pasal 838

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar.


Bagian Ketujuh
Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai

Pasal 839

Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, harmonisasi dan evaluasi di bidang kerja sama internasional terutama terkait kepabeanan, cukai, dan kerja sama perdagangan sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin), serta melakukan pembinaan teknis dan koordinasi di bidang kepabeanan dan cukai terhadap Pejabat yang ditugaskan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, organisasi internasional, atau negara lain.



Pasal 840

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 839, Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan internasional terkait kepabeanan, cukai, dan kerja sama perdagangan, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin);
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan internasional terkait kepabeanan, cukai, dan kerja sama perdagangan, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin);
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama dan perundingan internasional terkait kepabeanan, cukai, dan kerja sama perdagangan, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin);
  4. pemberian bimbingan teknis dalam pelaksanaan hasil kerja sama dan perundingan internasional terkait kepabeanan, cukai, dan kerja sama perdagangan, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin);
  5. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait implementasi hasil kerja sama dan perundingan internasional terkait kepabeanan, cukai, dan kerja sama perdagangan, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin) dan standar instrumen serta praktik-praktik terbaik internasional;
  6. penyusunan rumusan kebijakan, pembinaan, dan koordinasi terhadap pejabat yang ditugaskan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, organisasi internasional, atau negara lain; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai.


Pasal 841

Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:

  1. Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai I;
  2. Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai II;
  3. Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai III;
  4. Subbagian Tata Usaha; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 842

Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, pelaksanaan, dan harmonisasi kerja sama dan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai dalam lingkup kerja sama bilateral dan regional.



Pasal 843

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 842, Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai I menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika, Eropa, dan Afrika;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Australia dan Pasifik; dan
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional dan sub-regional, pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai,harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama regional dan sub-regional, studi kelayakan tawaran kerja sama regional dan sub-regional, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama regional dan sub-regional, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama teknis kepabeanan dan cukai dalam lingkup regional dan sub-regional.


Pasal 844

Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai I terdiri atas:

  1. Seksi Kerja Sama Bilateral I;
  2. Seksi Kerja Sama Bilateral II;
  3. Seksi Kerja Sama Bilateral III; dan
  4. Seksi Kerja Sama Regional.


Pasal 845

(1) Seksi Kerja Sama Bilateral I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia.
(2) Seksi Kerja Sama Bilateral II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika, Eropa, dan Afrika.
(3) Seksi Kerja Sama Bilateral III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Australia dan Pasifik.
(4) Seksi Kerja Sama Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional dan sub-regional, kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama regional dan sub-regional, studi kelayakan tawaran kerja sama regional dan sub-regional, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama regional dan sub-regional, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama teknis kepabeanan dan cukai dalam lingkup regional dan sub-regional.


Pasal 846

Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, pelaksanaan, dan harmonisasi kerja sama dan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai dalam lingkup kerja sama multilateral dan organisasi internasional, serta pembinaan teknis dan koordinasi di bidang kepabeanan dan cukai terhadap Pejabat yang ditugaskan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, organisasi internasional, atau negara lain.



Pasal 847

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 846, Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai II menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama internasional, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup World Customs Organization di bidang tarif dan hubungan perdagangan, dan pengembangan kapasitas, serta mendukung pembinaan teknis dan koordinasi di bidang kepabeanan dan cukai terhadap Pejabat yang ditugaskan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, organisasi internasional, atau negara lain;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama multilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup World Customs Organization di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai dan kepatuhan, dan prosedur dan fasilitasi perdagangan;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama multilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup World Trade Organization, Asia-Pacific Economic Cooperation, dan Asia-Europe Meeting; dan
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama multilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup United Nations Office on Drugs and Crime, Developing 8 Countries, Organization of the Islamic Cooperation, International Atomic Energy Agency, World Intellectual Property Organization, dan organisasi internasional lainnya.


Pasal 848

Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai II terdiri atas:

  1. Seksi Kerja Sama Multilateral I;
  2. Seksi Kerja Sama Multilateral II;
  3. Seksi Kerja Sama Multilateral III; dan
  4. Seksi Kerja Sama Multilateral IV.


Pasal 849

(1) Seksi Kerja Sama Multilateral I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama internasional, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup World Customs Organization di bidang tarif dan hubungan perdagangan, dan pengembangan kapasitas, serta mendukung pembinaan teknis dan koordinasi di bidang kepabeanan dan cukai terhadap Pejabat yang ditugaskan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, organisasi internasional, atau negara lain.
(2) Seksi Kerja Sama Multilateral II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama multilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup World Customs Organization di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai dan kepatuhan, dan prosedur dan fasilitasi perdagangan.
(3) Seksi Kerja Sama Multilateral III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama multilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup World Trade Organization, Asia-Pacific Economic Cooperation, dan Asia-Europe Meeting.
(4) Seksi Kerja Sama Multilateral IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, pelaksanaan kerja sama teknis, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama multilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama multilateral, termasuk instrumen dan praktik¬praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama multilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama multilateral dalam lingkup United Nations Office on Drugs and Crime, Developing 8 Countries, Organization of the Islamic Cooperation, International Atomic Energy Agency, World Intellectual Property Organization, dan organisasi internasional lainnya.


Pasal 850

Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, pelaksanaan, dan harmonisasi kerja sama ekonomi internasional, serta pelaksanaan kerja sama perdagangan, sebagaimana diatur di dalam Persetujuan Pembentukan Perdagangan Bebas, termasuk ketentuan asal barang (Rules of Origin) dalam lingkup kerja sama bilateral, regional, dan multilateral.



Pasal 851

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 850, Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai III menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup bilateral;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup bilateral dengan negara kawasan di luar ASEAN;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), ASEAN dengan Mitra Wicara Asia, dan ASEAN dengan Mitra Wicara non-Asia; dan
  4. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup Association of Southeast Asian Nations dengan mitra wicara intra kawasan dan regional lainnya.


Pasal 852

Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai III terdiri atas:

  1. Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas I;
  2. Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas II;
  3. Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas III; dan
  4. Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas IV.


Pasal 853

(1) Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup bilateral.
(2) Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup bilateral dengan negara kawasan di luar ASEAN.
(3) Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), ASEAN dengan Mitra Wicara Asia, dan ASEAN dengan Mitra Wicara non-Asia.
(4) Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan persetujuan kerja sama perdagangan, termasuk teknis ketentuan asal barang (Rules of Origin), sebagaimana diatur dalam persetujuan perdagangan bebas serta pelaksanaan kerja sama teknis terkait persetujuan perdagangan bebas di bidang kepabeanan, dalam lingkup Association of Southeast Asian Nations dengan mitra wicara intra kawasan dan regional lainnya.


Pasal 854

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan, serta melakukan pengurusan perizinan perjalanan dinas luar negeri Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai I.


Bagian Kedelapan
Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

Pasal 855

Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan, cukai, dan penetapan lain yang kewenangan penanganan keberatannya diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan, urusan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak, pemberian advokasi di bidang kepabeanan dan cukai dan bidang hukum lainnya, penelaahan, pengelolaan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, dan peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Pasal 856

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 855, Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan, cukai, dan penetapan lain yang kewenangan penanganan keberatannya diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan;
  2. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan urusan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak;
  3. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian advokasi di bidang kepabeanan dan cukai dan di bidang hukum lainnya dalam persidangan di lembaga peradilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
  4. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan upaya peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak;
  5. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, pengelolaan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, dan peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan.


Pasal 857

Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan terdiri atas:

  1. Subdirektorat Keberatan;
  2. Subdirektorat Banding;
  3. Subdirektorat Advokasi;
  4. Subdirektorat Peraturan;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 858

Subdirektorat Keberatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan, cukai, dan penetapan lain yang kewenangan penanganan keberatannya diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan.



Pasal 859

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858, Subdirektorat Keberatan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang cukai; dan
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan lain yang kewenangan penanganan keberatannya diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan.


Pasal 860

Subdirektorat Keberatan terdiri atas:

  1. Seksi Keberatan;
  2. Seksi Evaluasi Keberatan I; dan
  3. Seksi Evaluasi Keberatan II.


Pasal 861

(1) Seksi Keberatan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan, cukai, dan penetapan lain yang kewenangan penanganan keberatannya diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Seksi Evaluasi Keberatan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi atas keberatan terhadap penetapan tarif dan nilai pabean.
(3) Seksi Evaluasi Keberatan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi atas keberatan terhadap penetapan selain tarif dan nilai pabean.


Pasal 862

Subdirektorat Banding mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis operasional banding dan gugatan di Pengadilan Pajak, penyelesaian sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak di bidang kepabeanan dan cukai, penyelesaian peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak, serta pelaksanaan evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Pajak.



Pasal 863

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862, Subdirektorat Banding menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis operasional banding dan gugatan di Pengadilan Pajak di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan penyelesaian sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan penyelesaian peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak; dan
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Pajak.


Pasal 864

Subdirektorat Banding terdiri atas:

  1. Seksi Banding;
  2. Seksi Evaluasi Banding dan Peninjauan Kembali I; dan
  3. Seksi Evaluasi Banding dan Peninjauan Kembali II.


Pasal 865

(1) Seksi Banding mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis operasional serta penyelesaian sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak di bidang kepabeanan dan cukai.
(2) Seksi Evaluasi Banding dan Peninjauan Kembali I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis evaluasi operasional dan pelaksanaan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak di bidang kepabenan dan cukai, penyelesaian peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak, serta evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Pajak, yang objek sengketanya berupa Keputusan Direktur Jenderal atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai.
(3) Seksi Evaluasi Banding dan Peninjauan Kembali II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis evaluasi operasional dan pelaksanaan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak di bidang kepabeanan dan cukai, penyelesaian peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak, serta evaluasi putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Pajak yang objek sengketanya berupa penetapan kembali Direktur Jenderal dari hasil audit kepabeanan dan penelitian ulang.


Pasal 866

Subdirektorat Advokasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya dan bantuan hukum terhadap masalah hukum di bidang kepabeanan dan cukai dan di bidang hukum lainnya yang timbul akibat tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam persidangan di lembaga peradilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, serta upaya peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak.



Pasal 867

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866, Subdirektorat Advokasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya, dan bantuan hukum terhadap masalah hukum di bidang Tata Usaha Negara, uji materi atas peraturan perundang-undangan (Judicial Review) dan bidang lainnya dalam persidangan di lembaga peradilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya, dan bantuan hukum terhadap masalah hukum dalam bidang perdata dalam persidangan di lembaga peradilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya, dan bantuan hukum terhadap masalah hukum dalam bidang pidana, sengketa praperadilan, pendampingan saksi dan/atau ahli dalam penegakan hukum pidana yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan upaya peninjauan kembali atas sengketa Pengadilan Pajak yang penanganan bandingnya tidak dilakukan oleh Subdirektorat Banding.


Pasal 868

Subdirektorat Advokasi terdiri atas:

  1. Seksi Advokasi I;
  2. Seksi Advokasi II; dan
  3. Seksi Advokasi III.


Pasal 869

(1) Seksi Advokasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya, dan bantuan hukum terhadap masalah hukum di bidang Tata Usaha Negara, uji materi atas peraturan perundang-undangan (Judicial Review) dan bidang lainnya dalam persidangan di lembaga peradilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Seksi Advokasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya, dan bantuan hukum terhadap masalah hukum dalam bidang perdata dalam persidangan di lembaga peradilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Seksi Advokasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya, dan bantuan hukum terhadap masalah hukum dalam bidang pidana, sengketa praperadilan, pendampingan saksi dan/atau ahli dalam penegakan hukum pidana yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan upaya peninjauan kembali atas sengketa Pengadilan Pajak yang penanganan bandingnya tidak dilakukan oleh Subdirektorat Banding.


Pasal 870

Subdirektorat Peraturan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pengelolaan peraturan perundang-undangan, dan pemberian pendapat hukum dan/atau penjelasan hukum terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, dan peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Pasal 871

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870, Subdirektorat Peraturan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pengelolaan peraturan perundang-undangan, pemberian pendapat hukum dan/atau penjelasan hukum, serta evaluasi dan rekomendasi terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pengelolaan peraturan perundang-undangan, pemberian pendapat hukum dan/atau penjelasan hukum, serta evaluasi dan rekomendasi terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang cukai; dan
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pengelolaan peraturan perundang-undangan, pemberian pendapat hukum dan/atau penjelasan hukum, serta evaluasi dan rekomendasi terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 872

Subdirektorat Peraturan terdiri atas:

  1. Seksi Peraturan I;
  2. Seksi Peraturan II; dan
  3. Seksi Peraturan III.


Pasal 873

(1) Seksi Peraturan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pemberian pendapat hukum dan/atau penjelasan hukum, serta evaluasi dan rekomendasi terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(2) Seksi Peraturan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pemberian pendapat hukum dan/atau penjelasan hukum, serta evaluasi dan rekomendasi terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(3) Seksi Peraturan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pemberian pendapat hukum dan/atau penjelasan hukum, evaluasi dan rekomendasi terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengelolaan peraturan perundang-undangan.


Pasal 874

(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan.
(4) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Keberatan.

 


Bagian Kesembilan
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai

Pasal 875

Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang teknologi informasi.



Pasal 876

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang strategi, perencanaan sistem informasi dan transformasi digital;
  2. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan sistem informasi;
  3. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian keamanan, manajemen layanan, dan evaluasi;
  4. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan dan layanan data informasi; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.


Pasal 877

Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:

  1. Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem Informasi;
  2. Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi;
  3. Subdirektorat Pengendalian Keamanan Informasi, Manajemen Layanan, dan Evaluasi;
  4. Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 878

Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang strategi, perencanaan sistem informasi dan transformasi digital.



Pasal 879

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 878, Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan tata kelola dan kebijakan teknologi informasi;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan transformasi digital;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan arsitektur dan analisis kapasitas teknologi informasi; dan
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan manajemen program teknologi informasi.


Pasal 880

Subdirektorat Strategi dan Perencanaan Sistem Informasi terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan dan Tata Kelola Kebijakan Teknologi Informasi;
  2. Seksi Arsitektur dan Analisis Kapasitas Teknologi Informasi; dan
  3. Seksi Manajemen Program Teknologi Informasi.


Pasal 881

(1) Seksi Perencanaan dan Tata Kelola Kebijakan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan koordinasi penyusunan rencana strategis teknologi informasi, penyelarasan kebijakan dan rencana strategis terhadap kebutuhan teknologi informasi, penyusunan Roadmap Teknologi Informasi, perencanaan transformasi digital, penyusunan konsep dan pemutakhiran kerangka kerja tata kelola teknologi informasi, penyusunan dan evaluasi Information Technology Service Management (ITSM) Plan, pemutakhiran Service Improvement Plan, penyusunan konsep dan pemutakhiran kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, penyusunan konsep Standard Operating Procedures kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, diseminasi dan sosialisasi kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, evaluasi kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, koordinasi internal untuk mengidentifikasi kebutuhan proses bisnis, koordinasi eksternal untuk pemenuhan dan peningkatan kualitas layanan, koordinasi penyusunan rencana dan perubahan layanan teknologi informasi, serta pengelolaan portofolio manajemen layanan.
(2) Seksi Arsitektur dan Analisis Kapasitas Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan perancangan, pengembangan, dan pemutakhiran arsitektur teknologi informasi, analisis manfaat atas teknologi baru, dan koordinasi dan menyusun perencanaan kapasitas.
(3) Seksi Manajemen Program Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga untuk penganggaran proyek teknologi informasi, koordinasi penyusunan Kerangka Acuan Kerja, administrasi pengadaan teknologi informasi dan manajemen pihak ketiga, koordinasi dengan unit teknologi informasi pusat untuk keselarasan program, serta monitoring program dan proyek teknologi informasi yang sedang berjalan.


Pasal 882

Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang perancangan dan pengembangan sistem informasi, serta pengendalian mutu dan manajemen perubahan.



Pasal 883

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 882, Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan perancangan sistem informasi;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengembangan sistem informasi; dan
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan     kegiatan pengendalian mutu dan manajemen perubahan.


Pasal 884

Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi terdiri atas:

  1. Seksi Perancangan Sistem Informasi;
  2. Seksi Pengembangan Sistem Informasi I;
  3. Seksi Pengembangan Sistem Informasi II; dan
  4. Seksi Pengendalian Mutu Sistem Informasi.


Pasal 885

(1) Seksi Perancangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyusunan rancangan keterkaitan, persiapan integrasi, konsep rancangan, perumusan spesifikasi, dan identifikasi kebutuhan atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, pendokumentasian proses perancangan, serta penyusunan dokumen skenario pengujian quality control terhadap sistem informasi yang dikembangkan.
(2) Seksi Pengembangan Sistem Informasi I dan Seksi Pengembangan Sistem Informasi II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan  bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pembangunan atau pengembangan, pendampingan, implementasi, dan integrasi atas sistem aplikasi, basis, data, jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, pendokumentasian selama proses pembangunan atau pengembangan, penerapan proses dan prosedur untuk memperbaiki kerentanan sistem selama proses rekayasa, serta pelaksanaan pelatihan atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi yang dikembangkan sesuai dengan pembagian tugas yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Seksi Pengendalian Mutu Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan koordinasi persiapan rilis dan penyusunan dokumen rilis, pengujian kelayakan konsep rancangan, serta pengujian atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, penyusunan dokumen kajian analisis perubahan, dokumen rollback, plan dan pengujiannya, koordinasi pelaksanaan perubahan layanan teknologi informasi, penyusunan kajian post implementation review terhadap perubahan, penerapan proses dan prosedur untuk identifikasi kerentanan sistem selama proses rekayasa, koordinasi dengan bidang keamanan informasi terkait evaluasi efektivitas pengamanan dalam sistem yang telah selesai dikembangkan dan menilai kesiapannya untuk dipindahkan ke lingkungan produksi, melakukan pengujian quality control terhadap sistem informasi yang dikembangkan, penyusunan dokumentasi atas log defects yang ditemukan pada saat pengujian dan menyusun rekomendasi perbaikannya, pemberian dukungan terhadap pengujian pembangunan aplikasi core system unit Eselon I yang di hosting pada data center Kementerian Keuangan, serta pengujian kehandalan keamanan sebuah produk, sistem terhadap serangan atau upaya eksploitasi.


Pasal 886

Subdirektorat Pengendalian Keamanan Informasi, Manajemen Layanan, dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan aset dan konfigurasi teknologi informasi, pengendalian keamanan informasi, manajemen layanan pengguna, manajemen gangguan dan masalah teknologi informasi, serta pemantauan, evaluasi dan manajemen kelangsungan layanan teknologi informasi.



Pasal 887

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 886, Subdirektorat Pengendalian Keamanan Informasi, Manajemen Layanan, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengendalian keamanan informasi, pengelolaan aset dan konfigurasi teknologi informasi;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan manajemen layanan, gangguan, dan masalah teknologi informasi; dan
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan manajemen kelangsungan layanan teknologi informasi.


Pasal 888

Subdirektorat Pengendalian Keamanan Informasi, Manajemen Layanan, dan Evaluasi terdiri atas:

  1. Seksi Pengendalian Keamanan Informasi dan Pengelolaan Infrastruktur;
  2. Seksi Manajemen Layanan Teknologi Informasi; dan
  3. Seksi Evaluasi Layanan Teknologi Informasi.


Pasal 889

(1) Seksi Pengendalian Keamanan Informasi dan Pengelolaan Infrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan koordinasi penerapan sistem manajemen keamanan informasi, koordinasi penyusunan usulan standar konfigurasi keamanan pada perangkat teknologi informasi dan sistem informasi, koordinasi penerapan standar konfigurasi keamanan pada perangkat teknologi informasi dan sistem informasi sesuai dengan kebijakan keamanan, standar, dan pedoman yang relevan, identifikasi persyaratan dan spesifikasi program keamanan fisik untuk secara proaktif melindungi dari ancaman keamanan informasi terhadap fasilitas fisik dan bangunan, lokasi fisik peralatan teknologi informasi, atau lokasi kerja, penentuan klasifikasi data dan informasi, sensitivitas, persyaratan akses, dan tingkat perlindungan data menurut jenis informasi, pengontrolan manajemen akses data sesuai dengan pedoman yang ditetapkan, pengamanan perimeter jaringan, koordinasi pengelolaan jaringan internal maupun eksternal, pengelolaan sistem keamanan jaringan, pencegahan, pendeteksian, dan tindak lanjut upaya penerobosan keamanan sistem informasi, pengujian kerentanan dan penetrasi keamanan terhadap sistem informasi yang kritikal, analisis hasil pengujian tingkat efektivitas dan kehandalan keamanan sistem, mekanisme atau proses, atau produk sesuai dengan metodologi atau standar yang diakui atau ditetapkan (fit for purpose), pemantauan dan penilaian kerentanan dan ancaman keamanan sistem informasi, pengambilan dan pengumpulan bukti digital guna analisis tindak lanjut digital forensic, pengelolaan log system, analisis laporan permasalahan dan dokumentasi log system, uji coba restore data log system, koordinasi penanganan gangguan keamanan teknologi informasi, penyusunan laporan kinerja keamanan sistem informasi, pengelolaan lisensi perangkat lunak, penyediaan media dan melaksanakan pengelolaan dokumentasi backup data, koordinasi pemantauan akurasi dan pengamanan konfigurasi teknologi informasi, koordinasi pengelolaan konfigurasi teknologi informasi dan kepustakaan teknologi informasi di lingkungan Kementerian, koordinasi pengelolaan knowledge teknologi informasi (accountable for documentation), serta pengelolaan aset teknologi informasi.
(2) Seksi Manajemen Layanan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan koordinasi pemenuhan permintaan layanan teknologi informasi, koordinasi pengelolaan permintaan layanan teknologi informasi, koordinasi penyediaan informasi, solusi, dan edukasi kepada pengguna layanan teknologi informasi, pengelolaan pelaksanaan perubahan layanan teknologi informasi, komunikasi status rilis sistem informasi kepada pengguna, pencatatan gangguan teknologi informasi, koordinasi pengelolaan ketersediaan layanan teknologi informasi, pemulihan permasalahan atau gangguan layanan teknologi informasi tingkat pengguna jasa kepabeanan, pemberian dukungan teknologi informasi kepada pengguna, koordinasi pemulihan permasalahan atau gangguan layanan teknologi informasi tingkat pengguna jasa kepabeanan, koordinasi pelaksanaan dukungan teknis perangkat teknologi informasi pimpinan, konfigurasi perangkat teknologi informasi dalam rangka penyelesaian gangguan, pengarahan dan pelaksanaan rilis aplikasi, jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi, pengelolaan kegiatan pemeliharaan dan pemutakhiran Standard Operating Procedures, instruksi kerja, dan dokumen pendukung proses rilis, penyusunan laporan periodik proses rilis baik yang bersifat operasional maupun manajerial, pemantauan efektivitas proses rilis dan pencapaian ukuran keberhasilannya, penyusunan program peningkatan layanan pengelolaan aplikasi, basis data, jaringan, dan infrastruktur, pengelolaan permasalahan teknologi informasi secara proaktif dan reaktif, investigasi tren dan akar permasalahan teknologi informasi, analisis riset dan pengembangan layanan teknologi informasi berdasarkan hasil investigasi, serta penyusunan known error database.
(3) Seksi Evaluasi Layanan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan pemberian arahan bagi peningkatan kinerja pelaksanaan proses rilis, penjaminan dan pemantauan kepatuhan pelaksanaan Standard Operating Procedures dan instruksi kerja proses rilis, pemantauan dan evaluasi kinerja aplikasi, jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi, pemantauan, evaluasi dan analisis efektivitas layanan teknologi informasi terhadap kebutuhan proses bisnis, pelaksanaan survei dan analisis kepuasan pengguna layanan teknologi informasi, penilaian tingkat kematangan tata kelola teknologi informasi, pelaksanaan audit kepatuhan tata kelola teknologi informasi, koordinasi tindak lanjut hasil pemantauan dan evaluasi pembinaan pelaksanaan kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi, koordinasi penyusunan, pemutakhiran, dan pemantauan capaian kesepakatan tingkat layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan program peningkatan layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan dan pemutakhiran daftar layanan teknologi informasi, koordinasi pelaksanaan sosialisasi layanan teknologi informasi kepada unit pengguna, pengelolaan Service complaint, analisis penyusunan kebutuhan layanan teknologi informasi, koordinasi pengembangan manajemen risiko layanan teknologi informasi, koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi penanganan risiko layanan teknologi informasi, penyusunan penilaian risiko dan identifikasi dampak risiko layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan laporan penerapan manajemen risiko, koordinasi pengelolaan kelangsungan layanan teknologi informasi, koordinasi penyusunan dan pemutakhiran rencana pemulihan layanan teknologi informasi, perancangan, pengembangan, dan penerapan rencana kelangsungan layanan dan rencana penanggulangan krisis atau bencana, serta koordinasi pelaksanaan computer emergency response team.


Pasal 890

Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan basis data, manajemen kualitas data, serta analisis dan layanan data.



Pasal 891

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 890, Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan basis data;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan manajemen kualitas data; dan
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan analisis dan layanan data.


Pasal 892

Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data terdiri atas:

  1. Seksi Pengelolaan Basis Data;
  2. Seksi Manajemen Kualitas Data; dan
  3. Seksi Analisis dan Layanan Data.

 

Pasal 893

(1) Seksi Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan pertukaran data eksternal, koordinasi penempatan data eksternal dan internal dalam environment data warehouse, pemantauan kapasitas data warehouse, layanan perubahan data, penyusunan kamus data, dan pemantauan kapasitas sistem basis data.
(2) Seksi Manajemen Kualitas Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan kualitas dan kinerja basis data, penyusunan konsep usulan program peningkatan layanan pertukaran data, koordinasi pengelolaan sistem layanan data, rekonsiliasi atau sinkronisasi data eksternal dan internal, cleansing data, pengelolaan dan pemantauan kualitas data, serta penyusunan dan pelaksanaan rencana dan rekomendasi peningkatan kualitas data.
(3) Seksi Analisis dan Layanan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan analisis data menggunakan pendekatan statistika, data mining, pemberian dukungan dalam penyajian data pimpinan dalam ruang lingkup data warehouse dan executive information system, pengelolaan risiko data, koordinasi penyusunan usulan standardisasi data, serta pengelolaan sistem, pemantauan kinerja dan pengelolaan perjanjian pertukaran data dengan pihak eksternal.


Pasal 894

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan dan Layanan Data.


Bagian Kesepuluh
Direktorat Kepatuhan Internal

Pasal 895

Direktorat Kepatuhan Internal mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan dan evaluasi di bidang penegakan kepatuhan internal.



Pasal 896

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 895, Direktorat Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pencegahan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan disiplin pegawai, serta pembinaan mental pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas dan investigasi internal seluruh unsur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; dan
  4. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengelolaan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 897

Direktorat Kepatuhan Internal terdiri atas:

  1. Subdirektorat Pencegahan;
  2. Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal;
  3. Subdirektorat Penjaminan Kualitas;
  4. Subdirektorat Pengelolaan Kinerja;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 898

Subdirektorat Pencegahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pencegahan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan disiplin pegawai, serta pembinaan mental pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Pasal 899

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898, Subdirektorat Pencegahan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pembinaan mental pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang edukasi pencegahan korupsi, edukasi pencegahan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan disiplin pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengendalian gratifikasi, pemantauan atas perilaku, gaya hidup pegawai, dan pemantauan pemenuhan kewajiban pegawai dalam pelaporan harta kekayaan dan perpajakan, serta pemantauan zona integritas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengolahan dan analisis, penyajian, dan pelaporan data dan informasi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang survei kinerja organisasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  6. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerimaan dan verifikasi, tindak lanjut, pemantauan dan administrasi pengaduan masyarakat.


Pasal 900

Subdirektorat Pencegahan terdiri atas:

  1. Seksi Edukasi dan Pengendalian Gratifikasi;
  2. Seksi Analisis Data dan Informasi; dan
  3. Seksi Pelayanan Pengaduan Masyarakat.


Pasal 901

(1) Seksi Edukasi dan Pengendalian Gratifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pembinaan mental pegawai, edukasi pencegahan korupsi, edukasi pencegahan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan disiplin pegawai, pengendalian gratifikasi, pemantauan perilaku dan gaya hidup pegawai, dan pemantauan pemenuhan kewajiban pegawai dalam pelaporan harta kekayaan dan perpajakan, serta pemantauan zona integritas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Seksi Analisis Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengolahan dan analisis, penyajian dan pelaporan data dan informasi pegawai, serta survei kinerja organisasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Seksi Pelayanan Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerimaan dan verifikasi, tindak lanjut, serta pemantauan dan administrasi pengaduan masyarakat.


Pasal 902

Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas dan investigasi internal seluruh unsur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Pasal 903

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 902, Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang investigasi internal terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan/atau disiplin pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pendampingan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pelaksanaan tugas, pemeriksaan mendadak/sewaktu-waktu, surveillance, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal atas pelanggaran kode etik dan perilaku, dan/atau disiplin pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 904

Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal terdiri atas:

  1. Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal I;
  2. Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal II; dan
  3. Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal III.


Pasal 905

(1) Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal I, Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal II, dan Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta investigasi internal terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku, dan/atau disiplin pegawai, pendampingan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pelaksanaan tugas, pemeriksaan mendadak/sewaktu-waktu, surveillance, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal atas pelanggaran kode etik dan perilaku, dan/atau disiplin pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Pembagian tugas Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal I, Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal II, dan Seksi Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal III diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 906

Subdirektorat Penjaminan Kualitas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.



Pasal 907

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 906, Subdirektorat Penjaminan Kualitas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penilaian dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; dan
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang reviu implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 908

Subdirektorat Penjaminan Kualitas terdiri atas:

  1. Seksi Penjaminan Kualitas I;
  2. Seksi Penjaminan Kualitas II; dan
  3. Seksi Penjaminan Kualitas III.


Pasal 909

(1) Seksi Penjaminan Kualitas I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, dan penilaian dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan, reviu implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan aparat fungsional pengawasan lainnya.
(2) Seksi Penjaminan Kualitas II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, dan penilaian dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan, reviu implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Seksi Penjaminan Kualitas III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang penerapan pengendalian intern dan pemantauan pengendalian intern, dan penilaian dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan, reviu implementasi manajemen risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional Inspektorat Jenderal.


Pasal 910

Subdirektorat Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengelolaan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Pasal 911

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 910, Subdirektorat Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan kinerja di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan kinerja di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan kinerja di bidang administrasi dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 912

Subdirektorat Pengelolaan Kinerja terdiri atas:

  1. Seksi Pengelolaan Kinerja I;
  2. Seksi Pengelolaan Kinerja II; dan
  3. Seksi Pengelolaan Kinerja III.


Pasal 913

(1) Seksi Pengelolaan Kinerja I, Seksi Pengelolaan Kinerja II, dan Seksi Pengelolaan Kinerja III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan kinerja pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Pembagian tugas Seksi Pengelolaan Kinerja I, Seksi Pengelolaan Kinerja II, dan Seksi Pengelolaan Kinerja III diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 914

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Kepatuhan Internal.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pencegahan.


Bagian Kesebelas
Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai

Pasal 915

Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu.



Pasal 916

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 915, Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rumusan kebijakan di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, serta pemeriksaan tujuan tertentu;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, serta pemeriksaan tujuan tertentu;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, serta pemeriksaan tujuan tertentu; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai.


Pasal 917

Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:

  1. Subdirektorat Perencanaan Audit;
  2. Subdirektorat Pelaksanaan Audit I;
  3. Subdirektorat Pelaksanaan Audit II;
  4. Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas Audit;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 918

Subdirektorat Perencanaan Audit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang perencanaan audit kepabeanan dan cukai, perencanaan penelitian ulang serta analisis tujuan tertentu.



Pasal 919

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 918, Subdirektorat Perencanaan Audit menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit, perencanaan penelitian ulang serta analisis tujuan tertentu di bidang impor dan ekspor;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit, perencanaan penelitian ulang serta analisis tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan; dan
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, perencanaan audit, serta analisis tujuan tertentu di bidang cukai.


Pasal 920

Subdirektorat Perencanaan Audit terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Audit I;
  2. Seksi Perencanaan Audit II; dan
  3. Seksi Perencanaan Audit III.


Pasal 921

(1) Seksi Perencanaan Audit I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, perencanaan audit, perencanaan penelitian ulang, serta analisis tujuan tertentu di bidang impor dan ekspor.
(2) Seksi Perencanaan Audit II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, perencanaan audit, perencanaan penelitian ulang, serta analisis tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan.
(3) Seksi Perencanaan Audit III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, perencanaan audit, serta analisis tujuan tertentu di bidang cukai.


Pasal 922

Subdirektorat Pelaksanaan Audit I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu.



Pasal 923

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 922, Subdirektorat Pelaksanaan Audit I menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang impor dan ekspor;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan; dan
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang cukai.


Pasal 924

Subdirektorat Pelaksanaan Audit I terdiri atas:

  1. Seksi Pelaksanaan Audit IA;
  2. Seksi Pelaksanaan Audit IB; dan
  3. Seksi Pelaksanaan Audit IC.


Pasal 925

(1) Seksi Pelaksanaan Audit IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang impor dan ekspor.
(2) Seksi Pelaksanaan Audit IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan.
(3) Seksi Pelaksanaan Audit IC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang cukai.


Pasal 926

Subdirektorat Pelaksanaan Audit II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu.



Pasal 927

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926, Subdirektorat Pelaksanaan Audit II menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang impor dan ekspor;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan; dan
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang cukai.


Pasal 928

Subdirektorat Pelaksanaan Audit II terdiri atas:

  1. Seksi Pelaksanaan Audit IIA;
  2. Seksi Pelaksanaan Audit IIB; dan
  3. Seksi Pelaksanaan Audit IIC.


Pasal 929

(1) Seksi Pelaksanaan Audit IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang impor dan ekspor.
(2) Seksi Pelaksanaan Audit IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit, penelitian ulang serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan.
(3) Seksi Pelaksanaan Audit IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit serta pemeriksaan tujuan tertentu di bidang cukai.


Pasal 930

Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas Audit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan dan monitoring audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang dan pemeriksaan tujuan tertentu serta hasil pelaksanaan penjaminan kualitas audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang dan pemeriksaan tujuan tertentu.



Pasal 931

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 930, Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas Audit menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu di bidang impor dan ekspor;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit dan pemeriksaan tujuan tertentu di bidang cukai;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan;
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan monitoring audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu; dan
  5. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penjaminan kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi hasil audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu.


Pasal 932

Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas Audit terdiri atas:

  1. Seksi Monitoring dan Evaluasi Audit I;
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Audit II;
  3. Seksi Penjaminan Kualitas I; dan
  4. Seksi Penjaminan Kualitas II.


Pasal 933

(1) Seksi Monitoring dan Evaluasi Audit I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan audit, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu di bidang impor, ekspor, dan cukai.
(2) Seksi Monitoring dan Evaluasi Audit II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan audit, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan.
(3) Seksi Penjaminan Kualitas I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penjaminan kualitas perencanaan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan analisis tujuan tertentu, serta pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu.
(4) Seksi Penjaminan Kualitas II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penjaminan kualitas monitoring dan evaluasi audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu.


Pasal 934

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Audit.


Bagian Keduabelas
Direktorat Penindakan Dan Penyidikan

Pasal 935

Direktorat Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.


 

Pasal 936

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 935, Direktorat Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rumusan kebijakan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penindakan dan Penyidikan.


Pasal 937

Direktorat Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:

  1. Subdirektorat Intelijen;
  2. Subdirektorat Penindakan;
  3. Subdirektorat Penyidikan;
  4. Subdirektorat Sarana Operasi;
  5. Subdirektorat Patroli Laut;
  6. Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara;
  7. Subbagian Tata Usaha; dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 938

Subdirektorat Intelijen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.



Pasal 939

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 938, Subdirektorat Intelijen menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor dan ekspor;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan peraturan perundang-undangan cukai;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang fasilitas kepabeanan; dan
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan informasi, dukungan cyber, peralatan, teknologi, sarana operasi intelijen, dan pengelolaan profil dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.


Pasal 940

Subdirektorat Intelijen terdiri atas:

  1. Seksi Intelijen Kepabeanan I;
  2. Seksi Intelijen Kepabeanan II;
  3. Seksi Intelijen Cukai; dan
  4. Seksi Dukungan Operasi Intelijen.


Pasal 941

(1) Seksi Intelijen Kepabeanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor, ekspor, dan barang larangan dan pembatasan.
(2) Seksi Intelijen Kepabeanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang fasilitas kepabeanan.
(3) Seksi Intelijen Cukai memiliki tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan cukai.
(4) Seksi Dukungan Operasi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan informasi, dukungan cyber, peralatan, teknologi, sarana operasi intelijen, dan pengelolaan profil dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.


Pasal 942

Subdirektorat Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.



Pasal 943

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 942, Subdirektorat Penindakan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang ekspor, fasilitas kepabeanan, barang larangan dan pembatasan, dan barang terkait kejahatan lintas negara; dan
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan cukai.


Pasal 944

Subdirektorat Penindakan terdiri atas:

  1. Seksi Penindakan Kepabeanan I;
  2. Seksi Penindakan Kepabeanan II;
  3. Seksi Penindakan Cukai I; dan
  4. Seksi Penindakan Cukai II.


Pasal 945

(1) Seksi Penindakan Kepabeanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.
(2) Seksi Penindakan Kepabeanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang ekspor, fasilitas kepabeanan, barang larangan dan pembatasan, dan barang terkait kejahatan lintas negara.
(3) Seksi Penindakan Cukai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang- undangan cukai di bidang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau.
(4) Seksi Penindakan Cukai II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan cukai di bidang Barang Kena Cukai selain Hasil Tembakau.


Pasal 946

Subdirektorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai.



Pasal 947

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 946, Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana kepabeanan, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lainnya yang menjadi kewenangan penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana di bidang cukai, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang cukai, dan tindak pidana pencucian uang;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang urusan barang hasil penindakan, barang bukti, premi, digital forensic serta penatausahaan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai; dan
  4. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang urusan tempat tahanan.


Pasal 948

Subdirektorat Penyidikan terdiri atas:

  1. Seksi Penyidikan Kepabeanan;
  2. Seksi Penyidikan Cukai;
  3. Seksi Barang Hasil Penindakan; dan
  4. Seksi Tempat Tahanan.


Pasal 949

(1) Seksi Penyidikan Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana kepabeanan, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lainnya yang menjadi kewenangan penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Seksi Penyidikan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana di bidang cukai, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang cukai dan tindak pidana pencucian uang.
(3) Seksi Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelaksanaan urusan barang hasil penindakan, barang bukti, premi, digital forensic, serta penatausahaan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang- undangan kepabeanan dan cukai.
(4) Seksi Tempat Tahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pelayanan tahanan, pemeliharaan keamanan, pengelolaan cabang rumah tahanan, serta urusan tata usaha cabang rumah tahanan.

 


Pasal 950

Subdirektorat Sarana Operasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, penyiapan pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, standardisasi dan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi sarana operasi.



Pasal 951

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 950, Subdirektorat Sarana Operasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pengusulan rencana kebutuhan, perencanaan pengadaan, dan perencanaan pemeliharaan sarana operasi bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan penyiapan pelaksanaan di bidang pengadaan dan pemeliharaan sarana operasi yang meliputi perkapalan, penerbangan, telekomunikasi, navigasi, penginderaan dan elektronika;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan penyiapan pelaksanaan di bidang pengadaan dan pemeliharaan sarana operasi yang meliputi persenjataan, pemindai dan sarana operasi lainnya; dan
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan dan penyusunan tindak lanjut dalam pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan sarana operasi bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 952

Subdirektorat Sarana Operasi terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Sarana Operasi;
  2. Seksi Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Operasi I;
  3. Seksi Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Operasi II; dan
  4. Seksi Bimbingan Teknis, Monitoring dan Evaluasi Sarana Operasi.


Pasal 953


 

(1) Seksi Perencanaan Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang perencanaan pengadaan, perencanaan pemeliharaan dan pengusulan rencana kebutuhan sarana operasi bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Seksi Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Operasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, penyiapan pelaksanaan pengadaan, dan pemeliharaan sarana operasi yang meliputi perkapalan, penerbangan, telekomunikasi, navigasi, penginderaan dan elektronika.
(3) Seksi Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Operasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahanpenyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, penyiapan pelaksanaan pengadaan, dan pemeliharaan sarana operasi yang meliputi persenjataan, pemindai dan sarana operasi lainnya.
(4) Seksi Bimbingan Teknis, Monitoring dan Evaluasi Sarana Operasi mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan dan penyusunan tindak lanjut dalam pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan sarana operasi bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.




Pasal 954

Subdirektorat Patroli Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi patroli dan operasi di laut dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.



Pasal 955

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 954, Subdirektorat Patroli Laut menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi patroli dan operasi di laut dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan pusat komando dan pengendalian patroli laut yang mencakup integrasi dan analisis data dan informasi, dukungan dan pelaksanaan fungsi komando, kendali dan komunikasi serta penyediaan data dan informasi untuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi patroli dan operasi di laut.


Pasal 956

Subdirektorat Patroli Laut terdiri atas:

  1. Seksi Patroli Laut I;
  2. Seksi Patroli Laut II; dan
  3. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Patroli Laut.


Pasal 957

(1) Seksi Patroli Laut I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan patroli dan operasi di laut, dan pemanfaatan pusat komando dan pengendalian dalam rangka patroli dan operasi di wilayah laut Pulau Sumatera, Kepulauan Riau dan Bagian Barat Pulau Kalimantan serta kepulauan sekitarnya.
(2) Seksi Patroli Laut II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan patroli dan operasi di laut dan pemanfaatan pusat komando dan pengendalian dalam rangka patroli dan operasi di laut di wilayah laut Pulau Jawa, Bali, Bagian Timur Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua serta kepulauan sekitarnya.
(3) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Patroli Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, perencanaan dan evaluasi pelaksanaan patroli dan operasi di laut, serta penyelenggaraan pusat komando dan pengendalian.


Pasal 958

Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengawasan di bidang kejahatan lintas negara.



Pasal 959

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958, Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data atau informasi terkait pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain lintas negara dan pencucian uang berbasis perdagangan atas dugaan tindak pidana/kejahatan pencucian uang;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data atau informasi atas barang hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data atau informasi atas barang yang diduga terkait terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya serta pendanaan terorisme; dan
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan data atau informasi di bidang kejahatan lintas negara.


Pasal 960

Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara terdiri atas:

  1. Seksi Kejahatan Lintas Negara I;
  2. Seksi Kejahatan Lintas Negara II; dan
  3. Seksi Kejahatan Lintas Negara III.


Pasal 961

(1) Seksi Kejahatan Lintas Negara I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data atau informasi dan pengembangan sistem pengawasan atas pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain lintas negara dan pencucian uang berbasis perdagangan atas dugaan tindak pidana/kejahatan pencucian uang.
(2) Seksi Kejahatan Lintas Negara II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data atau informasi dan pengembangan sistem pengawasan atas barang yang diduga hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual.
(3) Seksi Kejahatan Lintas Negara III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data atau informasi dan pengembangan sistem pengawasan atas barang yang diduga terkait terorisme dan/atau kejahatan lintas negara lainnya serta pendanaan terorisme.


Pasal 962

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Intelijen.


Bagian Ketigabelas
Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis

Pasal 963

Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana strategis, perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, serta evaluasi implementasi penerimaan, penagihan, proses bisnis, organisasi, sumber daya manusia, dan manajemen risiko serta transformasi kelembagaan.



Pasal 964

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 963, Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana strategis jangka panjang dan jangka menengah, dan rencana kerja;
  2. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang administrasi penerimaan, uji coba rancang bangun pengelolaan penerimaan, dan analisis basis penerimaan dan penagihan;
  3. perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis dan manajemen transformasi;
  4. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan manajemen risiko;
  5. pengoordinasian penyusunan laporan akuntabilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan dan Rencana Strategis.


Pasal 965

Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis terdiri atas:

  1. Subdirektorat Penerimaan;
  2. Subdirektorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi;
  3. Subdirektorat Manajemen Risiko;
  4. Subbagian Tata Usaha; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 966

Subdirektorat Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan penerimaan, uji coba rancang bangun pengelolaan penerimaan, analisis basis penerimaan, penyusunan target penerimaan, penagihan, dan pengembalian atas pungutan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Pasal 967

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966, Subdirektorat Penerimaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan evaluasi administrasi pelaporan penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemantauan penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, analisis basis penerimaan, dan pemberian rekomendasi hasil pemantauan penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan penatausahaan piutang, pengembalian, pelaksanaan penagihan aktif, pemberian penundaan dan pengangsuran, penyusunan petunjuk teknis jaminan dan pengembalian, serta pemantauan penagihan dan pengembalian; dan
  5. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan proyeksi, potensi, pendistribusian dan evaluasi target, serta pemberian rekomendasi penerimaan.


Pasal 968

Subdirektorat Penerimaan terdiri atas:

  1. Seksi Administrasi Penerimaan;
  2. Seksi Pemantauan Penerimaan;
  3. Seksi Penagihan dan Pengembalian; dan
  4. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penerimaan.


Pasal 969

(1) Seksi Administrasi Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan rekonsiliasi data penerimaan, pelaporan capaian penerimaan, analisis atas hasil penatausahaan, validasi, dan rekonsiliasi penerimaan, penyetoran penerimaan dan tren pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta penyusunan rancangan inovasi dan sistem terkait pembayaran.
(2) Seksi Pemantauan Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemantauan capaian, penelaahan penerimaan, analisis basis dan sektor penerimaan, pemberian rekomendasi hasil pemantauan penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Seksi Penagihan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan penatausahaan piutang, pengembalian, jaminan, penagihan aktif, pemberian penundaan dan pengangsuran, penyusunan petunjuk teknis jaminan dan pengembalian, serta pemantauan penagihan dan pengembalian.
(4) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan proyeksi penerimaan, potensi penerimaan, pendistribusian target penerimaan, dan rekomendasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 970

Subdirektorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis jangka panjang dan jangka menengah, rencana kerja, dan pelaksanaan uji coba rancang bangun serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis, dan manajemen transformasi.



Pasal 971

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 970, Subdirektorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis jangka panjang dan jangka menengah, dan rencana kerja;
  2. penyiapan bahan perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, dan evaluasi implementasi pengembangan konsep desain kelembagaan dan prosedur kerja;
  3. penyiapan bahan perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, dan evaluasi implementasi pengembangan konsep manajemen sumber daya manusia, sistem perencanaan, pengembangan, kompensasi, mutasi, dan promosi pegawai, sistem klasifikasi jabatan, kompetensi, kapasitas, pemanfaatan dan pengukuran kinerja pegawai, pembinaan mental, budaya, dan perilaku pegawai; dan
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan uji coba rancang bangun pengembangan konsep administrasi, pelayanan, pengawasan, penegakan hukum kepabeanan dan cukai, pengelolaan transformasi kelembagaan, koordinasi manajemen perubahan, dan koordinasi penjaminan kualitas pengembangan di bidang kepabeanan dan cukai.


Pasal 972

Subdirektorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi terdiri atas:

  1. Seksi Kebijakan Organisasi;
  2. Seksi Manajemen Sumber Daya Manusia; dan
  3. Seksi Pengembangan Proses Bisnis dan Manajemen Transformasi.


Pasal 973

(1) Seksi Kebijakan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis jangka panjang dan jangka menengah, dan rencana kerja, serta pelaksanaan penyusunan dan uji coba rancang bangun desain kelembagaan dan prosedur kerja atas desain kelembagaan.
(2) Seksi Manajemen Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan, pelaksanaan uji coba rancang bangun, dan evaluasi implementasi pengembangan konsep manajemen sumber daya manusia, sistem perencanaan, pengembangan, kompensasi, mutasi, dan promosi pegawai, sistem klasifikasi jabatan, kompetensi, kapasitas, pemanfaatan dan pengukuran kinerja pegawai, pembinaan mental, budaya, dan perilaku pegawai.
(3) Seksi Pengembangan Proses Bisnis dan Manajemen Transformasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan uji coba rancang bangun pengembangan konsep administrasi, pelayanan, pengawasan, penegakan hukum, pengelolaan transformasi kelembagaan, koordinasi manajemen perubahan, dan koordinasi penjaminan kualitas pengembangan di bidang kepabeanan dan cukai.


Pasal 974

Subdirektorat Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan manajemen risiko kepabeanan dan cukai.



Pasal 975

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 974, Subdirektorat Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan penerapan manajemen risiko di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penentuan konteks dan identifikasi risiko di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data dalam rangka pengendalian risiko di bidang kepabeanan dan cukai;
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam rangka tindak lanjut manajemen risiko di bidang kepabeanan dan cukai; dan
  5. pengoordinasian penyusunan laporan akuntabilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 976

Subdirektorat Manajemen Risiko terdiri atas:

  1. Seksi Penilaian Risiko; dan
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Risiko.


Pasal 977

(1) Seksi Penilaian Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan penerapan manajemen risiko di bidang kepabeanan dan cukai, pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perumusan konteks, penilaian dan penanganan risiko organisasi dan operasional kepabeanan dan cukai.
(2) Seksi Monitoring dan Evaluasi Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi, komunikasi dan konsultasi atas manajemen risiko di bidang kepabeanan dan cukai, dan koordinasi penyusunan laporan akuntabilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 978

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Penerimaan.


Bagian Keempatbelas
Direktorat Interdiksi Narkotika

Pasal 979

Direktorat Interdiksi Narkotika mempunyai tugas merumuskan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dan penanganan pengungkapan jaringan kejahatan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, serta pengelolaan sarana operasi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dan unit Anjing Pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Pasal 980

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979, Direktorat Interdiksi Narkotika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
  2. pelaksanaan pengumpulan, penelaahan, distribusi dan pemantauan pemanfaatan data dan informasi intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor;
  3. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan operasi dan pengungkapan jaringan kejahatan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
  4. pelaksanaan kerja sama intelijen dan penanganan pengungkapan jaringan kejahatan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor;
  5. penyiapan pengembangan sumber daya di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dengan instansi teknis atau unit terkait;
  6. pengelolaan sarana operasi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dan unit Anjing Pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Interdiksi Narkotika.


Pasal 981

Direktorat Interdiksi Narkotika terdiri atas:

  1. Subdirektorat Analisis dan Target Narkotika;
  2. Subdirektorat Operasi dan Pengungkapan Jaringan Narkotika;
  3. Subdirektorat Unit Anjing Pelacak (K-9);
  4. Subdirektorat Dukungan Operasi Narkotika;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 982

Subdirektorat Analisis dan Target Narkotika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.



Pasal 983

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 982, Subdirektorat Analisis dan Target Narkotika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan, distribusi, dan pemantauan pemanfaatan data dan/atau informasi intelijen dalam rangka pencegahan dan pengungkapan jaringan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengamatan, penggambaran, dan pendalaman target dalam rangka pengumpulan dan pendalaman data dan/atau informasi di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pembentukan dan pembinaan jaringan informasi di lapangan dalam rangka penguatan kegiatan intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor;
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penilaian data dan/atau informasi di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dan penelaahan kegiatan intelijen berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; dan
  5. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan pangkalan data dan informasi intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.


Pasal 984

Subdirektorat Analisis dan Target Narkotika terdiri atas:

  1. Seksi Analisis Data Narkotika I;
  2. Seksi Analisis Data Narkotika II;
  3. Seksi Taktis dan Pendalaman Target; dan
  4. Seksi Penilaian Informasi Narkotika.


Pasal 985

(1) Seksi Analisis Data Narkotika I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dalam rangka pengamatan dan pendalaman terhadap data-data transaksi pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan/atau cukai serta pengelolaan distribusi data dan/atau informasi hasil analisa intelijen.
(2) Seksi Analisis Data Narkotika II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dalam rangka pendalaman data dan/atau informasi dari instansi/unit terkait dan penelahaan hasil penindakan Narkotika Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan yang berlaku, serta pengelolaan distribusi data dan/atau informasi hasil analisa intelijen.
(3) Seksi Taktis dan Pendalaman Target mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengamatan, penggambaran dan pendalaman target dalam rangka pengumpulan dan pendalaman data dan/atau informasi di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan peraturan yang berlaku, serta pengelolaan jaringan informasi intelijen di lapangan.
(4) Seksi Penilaian Informasi Narkotika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan dan penilaian data dan/atau informasi di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dan penelaahan kegiatan intelijen berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, serta pengembangan dan pengelolaan pangkalan data dan informasi intelijen di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.


Pasal 986

Subdirektorat Operasi dan Pengungkapan Jaringan Narkotika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli pengawasan, operasi penindakan, penanganan pasca penindakan, dan/atau penanganan perkara, serta pengelolaan kegiatan patroli dan operasi dengan instansi atau unit terkait dalam rangka pencegahan dan pengungkapan jaringan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berdasarkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.



Pasal 987

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 986, Subdirektorat Operasi dan Pengungkapan Jaringan Narkotika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli pengawasan dan operasi penindakan dalam rangka pengungkapan jaringan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penanganan pasca penindakan dan/atau penanganan perkara dalam rangka pengungkapan jaringan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; dan
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan kegiatan patroli dan operasi dengan instansi atau unit terkait dalam rangka pengungkapan jaringan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.


Pasal 988

Subdirektorat Operasi dan Pengungkapan Jaringan Narkotika terdiri atas:

  1. Seksi Operasi dan Pengungkapan I;
  2. Seksi Operasi dan Pengungkapan II; dan
  3. Seksi Operasi dan Pengungkapan III.


Pasal 989

(1) Seksi Operasi dan Pengungkapan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli pengawasan, operasi penindakan, penanganan pasca penindakan dan/atau penanganan perkara, serta pengelolaan kegiatan patroli dan operasi dengan instansi atau unit terkait di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor di wilayah kerja bandar udara atau berkaitan dengan wilayah tersebut.
(2) Seksi Operasi dan Pengungkapan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli pengawasan, operasi penindakan, penanganan pasca penindakan dan/atau penanganan perkara, pengelolaan kegiatan patroli dan operasi, dan koordinasi atas kegiatan patroli dan operasi penindakan dengan unit yang membidangi patroli laut dan instansi atau unit terkait di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor di wilayah kerja kargo laut dan perairan atau berkaitan dengan wilayah tersebut.
(3) Seksi Operasi dan Pengungkapan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli pengawasan, operasi penindakan, penanganan pasca penindakan dan/atau penanganan perkara, serta pengelolaan kegiatan patroli dan operasi dengan instansi atau unit terkait di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor di wilayah kerja pelabuhan ferry, kantor pos dan lintas batas atau berkaitan dengan wilayah tersebut.


Pasal 990

Subdirektorat Unit Anjing Pelacak (K-9) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pelatihan unit Anjing Pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pengelolaan sarana fasilitas unit Anjing Pelacak (K-9) dan operasional pengawasan dengan menggunakan Anjing Pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Pasal 991

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 990, Subdirektorat Unit Anjing Pelacak (K-9) menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pelatihan unit Anjing Pelacak (K-9);
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengendalian mutu dan pemantauan evaluasi kompetensi dan kecakapan unit Anjing Pelacak (K-9);
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan dan pengelolaan operasional unit Anjing Pelacak (K-9) dalam rangka patroli dan operasi pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; dan
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan, pengembangan dan pengelolaan, serta pemantauan pemanfaatan sarana prasarana fasilitas unit Anjing Pelacak (K-9).


Pasal 992

Subdirektorat Unit Anjing Pelacak (K-9) terdiri atas:

  1. Seksi Pelatihan dan Pengendalian Mutu Anjing Pelacak (K-9);
  2. Seksi Operasional Anjing Pelacak (K-9); dan
  3. Seksi Manajemen Fasilitas Anjing Pelacak (K-9).


Pasal 993

(1) Seksi Pelatihan dan Pengendalian Mutu Anjing Pelacak (K-9) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pelatihan unit Anjing Pelacak (K-9), serta pelaksanaan pengendalian mutu dan pemantauan evaluasi kompetensi dan kecakapan unit Anjing Pelacak (K-9).
(2) Seksi Operasional Anjing Pelacak (K-9) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan dan pengelolaan operasional unit Anjing Pelacak (K-9) dalam rangka patroli dan operasi pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Seksi Manajemen Fasilitas Anjing Pelacak (K-9) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan, pengembangan dan pengelolaan, serta pemantauan pemanfaatan sarana prasarana fasilitas unit Anjing Pelacak (K-9).


Pasal 994

Subdirektorat Dukungan Operasi Narkotika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan sarana operasi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penjaminan mutu kompetensi pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, pengoordinasian kerja sama dengan instansi atau unit terkait, serta penjaminan kualitas dan pengendalian mutu kegiatan intelijen dan penanganan pengungkapan jaringan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.



Pasal 995

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 994, Subdirektorat Dukungan Operasi Narkotika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan,  penyediaan dan pengelolaan sarana operasi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor meliputi alat  identifikasi dan deteksi dalam rangka penguatan kegiatan pengawasan di bidang Narkotika, Psikotropika,  dan Prekursor, serta penyediaan anjing pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, evaluasi dan pelaksanaan penjaminan mutu kompetensi pengawasan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, evaluasi dan pelaksanaan pengoordinasian dan penelaahan kerja sama dan utilisasi sumber daya di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dengan instansi atau unit terkait; dan
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, evaluasi dan pelaksanaan penjaminan kualitas dan pengendalian mutu kegiatan intelijen dan penanganan pengungkapan jaringan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.


Pasal 996

Subdirektorat Dukungan Operasi Narkotika terdiri atas:

  1. Seksi Sarana Operasional; dan
  2. Seksi Penjaminan Kualitas Pengawasan Narkotika.


Pasal 997

(1) Seksi Sarana Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan, penyediaan dan pengelolaan sarana operasi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor meliputi alat identifikasi dan deteksi dalam rangka penguatan kegiatan pengawasan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, serta penyediaan anjing pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Seksi Penjaminan Kualitas Pengawasan Narkotika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penjaminan kualitas dan pengendalian mutu kegiatan intelijen dan penanganan pengungkapan jaringan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, pengoordinasian dan penelaahan kerja sama dan utilisasi sumber daya di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dengan instansi atau unit terkait, serta pemantauan evaluasi kompetensi pengawasan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.


Pasal 998

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, serta evaluasi dan pelaporan Direktorat Interdiksi Narkotika.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Dukungan Operasi Narkotika.


Bagian Kelimabelas
Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa

Pasal 999

Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi pelaksanaan komunikasi publik, penyuluhan, layanan informasi, dan bimbingan pengguna jasa kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Pasal 1000

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 999, Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan perencanaan strategi dan riset komunikasi publik, pengelolaan data dan analisis komunikasi publik, serta monitoring dan evaluasi kegiatan komunikasi publik di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan komunikasi di bidang kepabeanan dan cukai kepada pemangku kepentingan internal, masyarakat, kementerian atau lembaga negara, dan media;
  3. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi terkait tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan event di bidang komunikasi publik dan layanan informasi;
  5. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan publikasi, serta pengelolaan saluran publikasi terkait tugas, fungsi, capaian, dan kinerja di bidang kepabeanan dan cukai;
  6. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan operasional pusat kontak layanan, pemutakhiran basis pengetahuan, pengelolaan layanan informasi, dan bimbingan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa.


Pasal 1001

Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa terdiri atas:

  1. Subdirektorat Strategi Komunikasi, Monitoring dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan;
  3. Subdirektorat Publikasi;
  4. Subdirektorat Bimbingan Pengguna Jasa dan Manajemen Layanan Informasi;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1002

Subdirektorat Strategi Komunikasi, Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan perencanaan strategi dan riset komunikasi publik, pengelolaan data dan analisis komunikasi publik, serta monitoring dan evaluasi kegiatan komunikasi publik dan bimbingan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.



Pasal 1003

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1002, Subdirektorat Strategi Komunikasi, Monitoring dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan strategi dan riset komunikasi publik di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan monitoring opini publik, pengelolaan data dan analisis komunikasi publik di bidang kepabeanan dan cukai; dan
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan komunikasi publik dan kegiatan bimbingan kepatuhan pengguna jasa, serta manajemen dan penjaminan kualitas penyelenggaraan operasional desk informasi dan saluran kontak layanan di bidang kepabeanan dan cukai.


Pasal 1004

Subdirektorat Strategi Komunikasi, Monitoring dan Evaluasi terdiri atas:

  1. Seksi Strategi dan Riset Komunikasi Publik;
  2. Seksi Analisis dan Pengelolaan Data Komunikasi Publik; dan
  3. Seksi Monitoring dan Evaluasi Komunikasi Publik dan Bimbingan Pengguna Jasa.


Pasal 1005

(1) Seksi Strategi dan Riset Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan strategi dan riset komunikasi publik di bidang kepabeanan dan cukai.
(2) Seksi Analisis dan Pengelolaan Data Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan monitoring opini publik, serta pengelolaan data dan analisis komunikasi publik di bidang kepabeanan dan cukai.
(3) Seksi Monitoring dan Evaluasi Komunikasi Publik dan Bimbingan Pengguna Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan komunikasi publik dan kegiatan bimbingan kepatuhan pengguna jasa, serta manajemen dan penjaminan kualitas penyelenggaraan operasional desk informasi dan saluran kontak layanan di bidang kepabeanan dan cukai.


Pasal 1006

Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan komunikasi dan penyuluhan di bidang kepabeanan dan cukai kepada pemangku kepentingan internal, masyarakat, kementerian atau lembaga negara, dan media, serta pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan event di bidang komunikasi publik dan layanan informasi.



Pasal 1007

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1006, Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan komunikasi di bidang kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan masyarakat dan media massa;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan komunikasi di bidang kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan kementerian atau lembaga negara, lembaga swadaya masyarakat, dan pemangku kepentingan eksternal lainnya;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan komunikasi di bidang kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan pemangku kepentingan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan di bidang kepabeanan dan cukai; dan
  5. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan event di bidang komunikasi publik dan layanan informasi.


Pasal 1008

Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan terdiri atas:

  1. Seksi Hubungan Masyarakat dan Media;
  2. Seksi Hubungan Antar Lembaga;
  3. Seksi Hubungan Internal; dan
  4. Seksi Penyuluhan.


Pasal 1009

(1) Seksi Hubungan Masyarakat dan Media mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan komunikasi, serta penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan event di bidang kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan masyarakat dan media massa.
(2) Seksi Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan komunikasi, serta penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan event di bidang kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan kementerian atau lembaga negara, lembaga swadaya masyarakat dan pemangku kepentingan eksternal lainnya.
(3) Seksi Hubungan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan komunikasi di bidang kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan pemangku kepentingan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Seksi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan, serta penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan pameran di bidang kepabeanan dan cukai.


Pasal 1010

Subdirektorat Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyiapan materi penyuluhan dan publikasi, serta penayangan dan pengelolaan saluran publikasi terkait tugas dan fungsi, dan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Pasal 1011

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1010, Subdirektorat Publikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyiapan materi untuk keperluan penyuluhan dan publikasi terkait tugas dan fungsi, dan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penayangan dan pengelolaan saluran publikasi terkait tugas dan fungsi, dan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan perpustakaan, museum, saluran publikasi swakelola lainnya, dan satuan musik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 1012

Subdirektorat Publikasi terdiri atas:

  1. Seksi Produksi Materi I;
  2. Seksi Produksi Materi II;
  3. Seksi Pengelolaan Publikasi Cetak dan Digital; dan
  4. Seksi Pengelolaan Publikasi Lainnya.


Pasal 1013

(1) Seksi Produksi Materi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyiapan materi tertulis dan dokumentasi untuk keperluan penyuluhan dan publikasi cetak terkait tugas dan fungsi, dan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Seksi Produksi Materi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyiapan materi selain materi tertulis dan dokumentasi untuk keperluan penyuluhan dan publikasi digital terkait tugas dan fungsi, dan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Seksi Pengelolaan Publikasi Cetak dan Digital mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penayangan dan pengelolaan saluran publikasi terkait tugas dan fungsi, dan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Seksi Pengelolaan Publikasi Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan perpustakaan, museum, saluran publikasi swakelola lainnya, dan satuan musik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 1014

Subdirektorat Bimbingan Pengguna Jasa dan Manajemen Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan operasional pusat kontak layanan, pemutakhiran basis pengetahuan, pengelolaan layanan informasi, dan bimbingan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.



Pasal 1015

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1014, Subdirektorat Bimbingan Pengguna Jasa dan Manajemen Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan operasional pusat kontak layanan melalui saluran telepon;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan operasional pusat kontak layanan melalui surat elektronik, media sosial, atau media layanan informasi lainnya;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pemutakhiran basis pengetahuan bea dan cukai; dan
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan layanan informasi dan kegiatan bimbingan kepatuhan pengguna jasa, serta penyiapan data dan informasi publik terkait Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka keterbukaan informasi publik.


Pasal 1016

Subdirektorat Bimbingan Pengguna Jasa dan Manajemen Layanan Informasi terdiri atas:

  1. Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan I;
  2. Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan II;
  3. Seksi Bimbingan Pengguna Jasa dan Pengelolaan Layanan Informasi; dan
  4. Seksi Pemutakhiran Basis Pengetahuan Bea dan Cukai.


Pasal 1017

(1) Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan operasional pusat kontak layanan melalui saluran telepon.
(2) Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan operasional pusat kontak layanan melalui surat elektronik, media sosial, atau media layanan informasi lainnya.
(3) Seksi Bimbingan Pengguna Jasa dan Pengelolaan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan layanan informasi dan kegiatan bimbingan kepatuhan pengguna jasa, serta penyiapan data dan informasi publik terkait Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka keterbukaan informasi publik.
(4) Seksi Pemutakhiran Basis Pengetahuan Bea dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pemutakhiran basis pengetahuan bea dan cukai.


Pasal 1018

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, kerumahtanggaan, tata persuratan dinas, kearsipan, koordinasi penyusunan pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko, penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas, dan laporan analisis beban kerja, evaluasi dan pelaporan, serta penyiapan bahan analisis kebutuhan dan pengelolaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan komunikasi, publikasi dan layanan informasi Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Strategi Komunikasi, Monitoring dan Evaluasi.


Bagian Keenambelas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 1019

(1) Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
(3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
(6) Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan.


BAB VII
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi

Pasal 1020

(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dipimpin oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.


Pasal 1021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 1022

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1021, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbendaharaan negara;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan negara;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 1023

Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
  3. Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
  4. Direktorat Sistem Manajemen Investasi;
  5. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
  6. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
  7. Direktorat Sistem Perbendaharaan;
  8. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan; dan
  9. Kelompok Jabatan Fungsional.


Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 1024

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan strategis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.



Pasal 1025

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1024, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  2. pelaksanaan manajemen organisasi, manajemen sumber daya manusia, dan manajemen keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  3. koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, rencana strategis, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  4. pelaksanaan kehumasan, keterbukaan informasi publik, dan protokoler pimpinan lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  5. koordinasi dan pengelolaan kinerja, manajemen risiko, dan manajemen pengaduan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  6. koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern serta pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin;
  7. koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional terhadap tugas dan pelayanan perbendaharaan;
  8. koordinasi kerja sama kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
  9. pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, dan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


Pasal 1026

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
  2. Bagian Sumber Daya Manusia;
  3. Bagian Keuangan;
  4. Bagian Umum;
  5. Bagian Kepatuhan Internal, dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1027

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perbendaharaan, melaksanakan koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan laporan akuntabilitas kinerja, pengelolaan kinerja dan koordinasi kegiatan dan sinkronisasi kebijakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.



Pasal 1028

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1027, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan organisasi, dan ketatalaksanaan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi dan ketatalaksanaan;
  3. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, peta jalan (road map), rencana kerja tahunan, dan kalender kegiatan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  4. pelaksanaan pengelolaan kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
  5. pelaksanaan pengelolaan risiko Sekretariat Direktorat Jenderal;
  6. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perbendaharaan;
  7. pelaksanaan koordinasi kegiatan dan sinkronisasi kebijakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  8. pemberian bimbingan teknis di bidang organisasi dan ketatalaksanaan;
  9. pelaksanaan supervisi, pemantauan dan evaluasi di bidang organisasi dan ketatalaksanaan; dan
  10. koordinasi kerja sama kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


Pasal 1029

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Strategis Organisasi;
  2. Subbagian Pengembangan Organisasi;
  3. Subbagian Tata Laksana; dan
  4. Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi.


Pasal 1030

(1)  
(2)  
(3)  
(4)  

(1)    Subbagian Perencanaan Strategis Organisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana strategis, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan strategis, peta jalan (roadmap), rencana kerja tahunan, kalender kegiatan, penyusunan analisis beban kerja, pembakuan sarana dan prasarana organisasi, melakukan koordinasi kegiatan, dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(2)    Subbagian Pengembangan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan analisis kebijakan organisasi, pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi, pemberian bimbingan teknis di bidang organisasi dan pelaksanaan supervisi, pemantauan dan evaluasi di bidang organisasi, dan koordinasi kerja sama kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(3)    Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan dan analisis kebijakan ketatalaksanaan, pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perbendaharaan, pelaksanaan kebijakan di bidang ketatalaksanaan, pemberian bimbingan teknis di bidang ketatalaksanaan, dan pelaksanaan supervisi, pemantauan dan evaluasi di bidang ketatalaksanaan.

(4)    Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan kinerja, pelaporan akuntabilitas kinerja, pemberian bimbingan teknis pengelolaan kinerja, dan pelaksanaan supervisi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan kinerja, serta pengelolaan risiko Sekretariat Direktorat Jenderal.



Pasal 1031

Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia dan budaya organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.



Pasal 1032

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1031, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia dan budaya organisasi;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia dan budaya organisasi;
  3. perencanaan, pelaksanaan dan analisis penempatan pegawai;
  4. perencanaan, pelaksanaan dan analisis program pengembangan kompetensi sumber daya manusia, budaya organisasi, manajemen talenta, dan penghargaan pegawai;
  5. pengelolaan kinerja pegawai, jabatan dan peringkat bagi pelaksana;
  6. pelaksanaan layanan administrasi sumber daya manusia;
  7. koordinasi dan sinkronisasi sistem pengelolaan data sumber daya manusia; dan
  8. pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan dan evaluasi di bidang sumber daya manusia dan budaya organisasi.


Pasal 1033

Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Strategis dan Manajemen Talenta;
  2. Subbagian Pengembangan Kompetensi dan Budaya Organisasi;
  3. Subbagian Mutasi dan Penilaian Kinerja; dan
  4. Subbagian Sistem Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia.


Pasal 1034

(1)  
(2)  
(3)  
(4)  

(1)    Subbagian Perencanaan Strategis dan Manajemen Talenta mempunyai tugas melakukan perumusan peraturan dan kebijakan di bidang sumber daya manusia, pengelolaan manajemen talenta, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan dan evaluasi terkait manajemen talenta.

(2)    Subbagian Pengembangan Kompetensi dan Budaya Organisasi mempunyai tugas melakukan perumusan peraturan dan kebijakan di bidang budaya organisasi, perencanaan, pelaksanaan dan analisis program pengembangan kompetensi sumber daya manusia, perencanaan, pelaksanaan dan analisis program budaya organisasi, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan dan evaluasi terkait program pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan budaya organisasi.

(3)    Subbagian Mutasi dan Penilaian Kinerja mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan dan analisis penempatan pegawai, pengelolaan kinerja pegawai, penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana.

(4)    Subbagian Sistem Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan sistem informasi dan layanan sumber daya manusia, pengolahan data dan penyediaan informasi sumber daya manusia, pengelolaan program penghargaan pegawai, pelaksanaan bimbingan teknis sistem informasi dan layanan sumber daya manusia serta pelaksanaan supervisi, pemantauan dan evaluasi terkait implementasi peraturan dan kebijakan di bidang sumber daya manusia.



Pasal 1035

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, perbendaharaan, dan akuntansi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.



Pasal 1036

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1035, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  2. pelaksanaan koordinasi revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  3. pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan koordinasi standardisasi pembayaran;
  4. pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  5. pengelolaan data dan pelaksanaan pembayaran belanja pegawai;
  6. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
  7. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


Pasal 1037

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Penyusunan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan;
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
  4. Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai dan Kesejahteraan.


Pasal 1038

(1)  
(2)  
(3)  
(4)  

(1)    Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan koordinasi revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(2)    Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan standardisasi pembayaran, urusan kebendaharaan, asistensi, analisis serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(3)    Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan, penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi, belanja lain-lain dan transaksi khusus, serta koordinasi dan penyusunan Laporan Kerugian Negara unit kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(4)    Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai dan Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan kesejahteraan pegawai, pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai, pengelolaan data dan pelaksanaan pembayaran belanja pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan.



Pasal 1039

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan manajemen kehumasan, keterbukaan informasi publik dan layanan informasi, pelaksanaan keprotokoleran, pengadaan barang/j asa, pengelolaan barang milik negara, dan urusan rumah tangga Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.



Pasal 1040

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1039, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan kegiatan kehumasan dan layanan informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  2. pelaksanaan keprotokoleran kegiatan pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  3. pelaksanaan administrasi dan/atau dokumen perjalanan dinas;
  4. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  5. koordinasi dan supervisi pelaksanaan rencana umum pengadaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  6. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  7. pelaksanaan urusan administrasi persuratan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan  pengelolaan kearsipan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  8. pelaksanaan pengelolaan urusan rumah tangga Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
  9. pelaksanaan dukungan kegiatan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


Pasal 1041

Bagian Umum terdiri atas:

  1. Subbagian Kehumasan, Layanan Informasi dan Protokoler;
  2. Subbagian Pengadaan Barang/ Jasa;
  3. Subbagian Pengelolaan Aset; dan
  4. Subbagian Rumah Tangga.


Pasal 1042

(1)  
(2)  
(3)  
(4)  

(1)    Subbagian Kehumasan, Layanan Informasi dan Protokoler mempunyai tugas melakukan kegiatan perumusan, pengembangan dan analisis strategi komunikasi, pelaksanaan kegiatan kehumasan dan layanan informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, koordinasi hubungan eksternal, monitoring, evaluasi, dan analisis media publikasi cetak dan elektronik, koordinasi dan pembinaan media publikasi unit Direktorat Jenderal Perbendaharaan, penyusunan annual report, pelaksanaan keprotokoleran kegiatan pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta pengurusan dokumen perjalanan dinas luar negeri pejabat pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(2)    Subbagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan barang/jasa Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, perencanaan dan koordinasi pelaksanaan pengadaan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, perumusan kebijakan pelaksanaan pengadaan serta koordinasi dan supervisi pelaksanaan rencana umum pengadaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(3)    Subbagian Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan barang milik negara, perumusan kebijakan dan penyelesaian penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, penatausahaan, penilaian dan pemindahtanganan barang milik negara, pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara, perumusan kebijakan pengelolaan dan penyelesaian permasalahan barang milik negara, serta perumusan kebijakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara pada instansi vertikal.

(4)    Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas pengelolaan barang milik negara Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, urusan administrasi persuratan, pengelolaan kearsipan, tata usaha Direktorat Jenderal Perbendaharaan, penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara dan sarana prasarana Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, administrasi perjalanan dinas, dukungan pelaksanaan kegiatan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dukungan teknis kegiatan pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil, pengelolaan sarana prasarana dan barang persediaan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.



Pasal 1043

Bagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan manajemen risiko, pembangunan zona integritas, pemantauan dan evaluasi pengendalian internal, dan penegakan disiplin dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan.



Pasal 1044

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1043, Bagian Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan manajemen risiko, sistem pengendalian internal, dan kepatuhan internal;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan implementasi investigasi internal;
  3. pelaksanaan koordinasi, analisis, pemantauan, dan evaluasi manajemen risiko, sistem pengendalian internal, dan kepatuhan internal;
  4. pelaksanaan analisis pelaporan serta pengendalian gratifikasi di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  5. pengembangan strategi dan implementasi pembangunan zona integritas dan reformasi birokrasi;
  6. pelaksanaan koordinasi dan analisis tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; dan
  7. pelaksanaan koordinasi penanganan perkara hukum selain permasalahan hukum keuangan negara di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


Pasal 1045

Bagian Kepatuhan Internal terdiri atas:

  1. Subbagian Manajemen Risiko;
  2. Subbagian Pemantauan Pengendalian Internal; dan
  3. Subbagian Evaluasi dan Tindak Lanjut Hasil Audit.


Pasal 1046

(1) Subbagian Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan perumusan peraturan dan kebijakan serta koordinasi implementasi manajemen risiko, analisis dan reviu manajemen risiko, pengembangan dan implementasi budaya risiko, pengembangan strategi dan evaluasi Pembangunan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi.
(2) Subbagian Pemantauan Pengendalian Internal mempunyai tugas melakukan perumusan peraturan dan kebijakan serta koordinasi dan implementasi pemantauan dan evaluasi sistem pengendalian internal, pengujian kepatuhan, dan pengendalian gratifikasi serta pemantauan dan evaluasi pelaporan harta kekayaan.
(3) Subbagian Evaluasi dan Tindak Lanjut Hasil Audit mempunyai tugas melakukan perumusan peraturan dan kebijakan pengelolaan pengaduan dan investigasi internal, pengembangan sistem penilaian integritas pegawai, koordinasi, pemantauan, pemeriksaan, dan penyusunan rekomendasi kode etik/disiplin pegawai, koordinasi dan monitoring tindak lanjut hasil audit aparat pengawasan serta koordinasi penanganan perkara hukum selain permasalahan hukum keuangan negara.


Bagian Keempat
Direktorat Pelaksanaan Anggaran

Pasal 1047

Direktorat Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelaksanaan anggaran.



Pasal 1048

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1047, Direktorat Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan anggaran;
  4. penyiapan pelaksanaan pembinaan, koordinasi, supervisi, monitoring, dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran dan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang pelaksanaan anggaran, penganggaran, perimbangan keuangan dan analisis fiskal regional;
  5. pelaksanaan tugas lainnya di bidang penganggaran, perimbangan keuangan, analisis fiskal regional, dan bidang lainnya sesuai ketentuan perundangan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pelaksanaan Anggaran.


Pasal 1049

Direktorat Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:

  1. Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran;
  2. Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I;
  3. Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II;
  4. Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III;
  5. Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV;
  6. Subdirektorat Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran;
  7. Subbagian Tata Usaha; dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1050

Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kinerja Direktorat Pelaksanaan Anggaran, konsolidasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta kompilasi, konsolidasi, dan analisis laporan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.



Pasal 1051

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1050, Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:

  1. pengelolaan dan pemeliharaan data pelaksanaan anggaran;
  2. pengelolaan dan penyajian informasi keluaran Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
  3. pengelolaan, pengembangan, dan analisis sistem informasi pelaksanaan anggaran;
  4. pengembangan metode/standar/teknis, koordinasi, komunikasi data, konsolidasi, dan analisis hasil supervisi, monitoring, pemantauan, evaluasi, edukasi, pembinaan pelaksanaan anggaran;
  5. pengembangan metode/standar/teknis, koordinasi, komunikasi data, konsolidasi, dan analisis pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal regional;
  6. pengembangan metode/standar/teknis, konsolidasi, dan analisis reviu belanja pemerintah (spending review) dan Reviu Pelaksanaan Anggaran;
  7. penyusunan rencana strategis dan program kerja Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
  8. pengendalian kualitas output, dan pelaksanaan sistem pengendalian internal Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
  9. pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran;
  10. koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan; dan
  11. perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Pelaksanaan Anggaran.


Pasal 1052

Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:

  1. Seksi Pengelolaan Data dan Pengembangan Sistem Informasi Pelaksanaan Anggaran;
  2. Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran I;
  3. Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran II; dan
  4. Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran III.


Pasal 1053

(1) Seksi Pengelolaan Data dan Pengembangan Sistem Informasi Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan data pelaksanaan anggaran, pengelolaan dan penyajian informasi keluaran Direktorat Pelaksanaan Anggaran, pengelolaan, pengembangan, dan analisis sistem informasi pelaksanaan anggaran dan pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran.
(2) Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran I, Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran II, dan Seksi Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengembangan metode/standar/teknis, koordinasi komunikasi data, konsolidasi, dan analisis hasil supervisi, monitoring, pemantauan, evaluasi, edukasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang penganggaran, perimbangan keuangan dan fiskal regional, serta pelaksanaan penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan Reviu Pelaksanaan Anggaran, penyusunan rencana strategis dan program kerja, pelaksanaan sistem pengendalian internal, koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, pengendalian kualitas output, serta perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.


Pasal 1054

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penyiapan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.



Pasal 1055

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1054, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perencanaan, rumusan kebijakan teknis, dan bahan standardisasi sistem pelaksanaan anggaran;
  2. pembinaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
  3. penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran; dan
  4. pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran.


Pasal 1056

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I terdiri atas:

  1. Seksi Pelaksanaan Anggaran I-A;
  2. Seksi Pelaksanaan Anggaran I-B;
  3. Seksi Pelaksanaan Anggaran I-C; dan
  4. Seksi Pelaksanaan Anggaran I-D.


Pasal 1057

Seksi Pelaksanaan Anggaran I-A, Seksi Pelaksanaan Anggaran I-B, Seksi Pelaksanaan Anggaran I-C, dan Seksi Pelaksanaan Anggaran I-D masing-masing mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan rumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pelaksanaan supervisi, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, penyusunan pedoman dan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (MP PNBP) terpusat, penyelesaian pengesahan revisi Daftar Isian Pelaksanaan    Anggaran (DIPA), penyusunan jawaban/tanggapan/masukan atas permasalahan pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.



Pasal 1058

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penyiapan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.



Pasal 1059

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1058, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perencanaan, rumusan kebijakan teknis, dan bahan standardisasi sistem pelaksanaan anggaran;
  2. pembinaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
  3. penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran; dan
  4. pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran.


Pasal 1060

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II terdiri atas:

  1. Seksi Pelaksanaan Anggaran II-A;
  2. Seksi Pelaksanaan Anggaran II-B;
  3. Seksi Pelaksanaan Anggaran II-C; dan
  4. Seksi Pelaksanaan Anggaran II-D.


Pasal 1061

Seksi Pelaksanaan Anggaran II-A, Seksi Pelaksanaan Anggaran II-B, Seksi Pelaksanaan Anggaran II-C, dan Seksi Pelaksanaan Anggaran II-D masing-masing mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan rumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pelaksanaan supervisi, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, penyusunan pedoman dan MP PNBP terpusat, penyelesaian pengesahan revisi DIPA, penyusunan jawaban/tanggapan/masukan atas permasalahan pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.



Pasal 1062

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penyiapan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.



Pasal 1063

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1062, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perencanaan, rumusan kebijakan teknis, dan bahan standardisasi sistem pelaksanaan anggaran;
  2. pembinaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
  3. penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran; dan
  4. pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran.


Pasal 1064

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III terdiri atas:

  1. Seksi Pelaksanaan Anggaran III-A;
  2. Seksi Pelaksanaan Anggaran III-B;
  3. Seksi Pelaksanaan Anggaran III-C; dan
  4. Seksi Pelaksanaan Anggaran III-D.


Pasal 1065

Seksi Pelaksanaan Anggaran III-A, Seksi Pelaksanaan Anggaran III-B, Seksi Pelaksanaan Anggaran III-C, dan Seksi Pelaksanaan Anggaran III-D masing-masing mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan rumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pelaksanaan supervisi, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, penyusunan pedoman dan MP PNBP terpusat, penyelesaian pengesahan revisi DIPA, penyusunan jawaban/tanggapan/masukan atas permasalahan pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.



Pasal 1066

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penyiapan rumusan kebijakan teknis, standardisasi sistem, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, serta pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.



Pasal 1067

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1066, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perencanaan, rumusan kebijakan teknis, dan bahan standardisasi sistem pelaksanaan anggaran;
  2. pembinaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran;
  3. penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran;
  4. pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran; dan
  5. pelaksanaan tugas lainnya Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan perundangan.


Pasal 1068

Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV terdiri atas:

  1. Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-A;
  2. Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-B;
  3. Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-C; dan
  4. Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-D.


Pasal 1069

Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-A, Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-B, Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-C, dan Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-D masing-masing mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan rumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pelaksanaan supervisi, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran, penyusunan reviu belanja pemerintah dan reviu pelaksanaan anggaran, penyusunan pedoman dan MP PNBP terpusat, penyelesaian pengesahan revisi DIPA, penyusunan jawaban/tanggapan/masukan atas permasalahan pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan pelaksanaan komunikasi, publikasi dan edukasi pelaksanaan anggaran, dan pelaksanaan tugas lainnya Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan perundangan yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.



Pasal 1070

Subdirektorat Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengembangan strategi, metodologi, dan pembinaan pelaksanaan anggaran, menganalisis, merumuskan dan menyusun rekomendasi pengembangan kebijakan pelaksanaan anggaran, serta koordinasi dan harmonisasi kebijakan pelaksanaan anggaran.



Pasal 1071

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1070, Subdirektorat Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, kajian, analisis, sinkronisasi, dan penyusunan kebijakan dan peraturan pelaksanaan anggaran;
  2. koordinasi perumusan dan pengembangan strategi, metodologi, serta pedoman supervisi, monitoring dan evaluasi dan pembinaan/bimbingan teknis di bidang pelaksanaan anggaran;
  3. koordinasi perumusan dan pengembangan strategi, metodologi, serta pedoman pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  4. koordinasi analisis, penyusunan, dan pemberian tanggapan terkait perumusan kebijakan/regulasi;
  5. penjaminan mutu output Direktorat Pelaksanaan Anggaran; dan
  6. pemberian tanggapan penyelesaian permasalahan pelaksanaan, tindak lanjut atas temuan pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat di bidang pelaksanaan anggaran.


Pasal 1072

Subdirektorat Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:

  1. Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran I;
  2. Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran II;
  3. Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran III; dan
  4. Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran IV.


Pasal 1073

Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran I, Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran II, Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran III, dan Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran IV masing-masing mempunyai tugas melakukan koordinasi, analisis, sinkronisasi, dan penyusunan kajian, kebijakan dan peraturan pelaksanaan anggaran, koordinasi perumusan dan pengembangan strategi, metodologi, serta pedoman supervisi, monitoring dan evaluasi dan pembinaan/bimbingan teknis di bidang pelaksanaan anggaran serta terkait dengan pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, koordinasi analisis, penyusunan, dan pemberian tanggapan terkait perumusan kebijakan/regulasi, penjaminan mutu output, tanggapan penyelesaian permasalahan, tindak lanjut atas temuan pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat di bidang pelaksanaan anggaran.



Pasal 1074

(1)    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Pelaksanaan Anggaran.

(2)    Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran.



Bagian Kelima
Direktorat Pengelolaan Kas Negara

Pasal 1075

Direktorat Pengelolaan Kas Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.



Pasal 1076

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1075, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kas negara;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kas negara;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kas negara;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan kas negara;
  5. penyelenggaraan pengelolaan pendapatan dan belanja dalam rangka pengelolaan kas negara; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengelolaan Kas Negara.


Pasal 1077

Direktorat Pengelolaan Kas Negara terdiri atas:

  1. Subdirektorat Optimalisasi Kas;
  2. Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko;
  3. Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas;
  4. Subdirektorat Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah;
  5. Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara;
  6. Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas;
  7. Subbagian Tata Usaha; dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1078

Subdirektorat Optimalisasi Kas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan strategi, dan pelaksanaan pengelolaan likuiditas, melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan optimalisasi kas dalam rupiah, valuta asing, dan Surat Berharga Negara serta penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan komite Asset Liability Management.



Pasal 1079

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1078, Subdirektorat Optimalisasi Kas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan strategi pengelolaan likuiditas dan optimalisasi kas negara;
  2. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan likuiditas dan optimalisasi kas negara;
  3. penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan Asset Liability Management di lingkungan Kementerian Keuangan;
  4. penyelenggaraan optimalisasi kas melalui transaksi di pasar uang rupiah, valuta asing, dan Surat Berharga Negara; dan
  5. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan likuiditas.


Pasal 1080

Subdirektorat Optimalisasi Kas terdiri atas:

  1. Seksi Pengelolaan Likuiditas;
  2. Seksi Pengelolaan Penempatan Uang;
  3. Seksi Pengelolaan Investasi Surat Berharga Negara; dan
  4. Seksi Pengelolaan Valuta Asing.


Pasal 1081

(1) Seksi Pengelolaan Likuiditas mempunyai tugas melakukan perencanaan arus kas, menjaga ketersediaan cadangan likuiditas primer dan sekunder baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, merencanakan portfolio investasi Surat Berharga Negara dan penempatan uang dalam rupiah dan valuta asing, dan melaksanakan pengelolaan data internal dan eksternal untuk analisis, simulasi dan rekomendasi rapat Asset-Liability Comittee dan Asset Liability Management.
(2) Seksi Pengelolaan Penempatan Uang mempunyai tugas melakukan penyusunan strategi dan pelaksanaan transaksi penempatan dan penarikan penempatan uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing di pasar uang, melakukan pemantauan dan analisis perkembangan tingkat bunga di pasar uang, serta membuat laporan manajerial transaksi.
(3) Seksi Pengelolaan Investasi Surat Berharga Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan strategi investasi dan divestasi Surat Berharga Negara dalam rupiah dan valuta asing dan transaksi reverse repo atau repo Surat Berharga Negara, melakukan pemantauan dan analisis perkembangan harga Surat Berharga Negara, melakukan analisis mark to market, membuat surat permintaan penyelesaian transaksi dan laporan manajerial transaksi, dan melakukan koordinasi dalam rangka penerbitan Surat Perbendaharaan Negara dengan unit Kementerian Keuangan yang melaksanakan fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko.
(4) Seksi Pengelolaan Valuta Asing mempunyai tugas melakukan penyusunan strategi dan pelaksanaan pengelolaan valuta asing di pasar valuta asing, melakukan pemantauan perkembangan suku bunga dan nilai tukar di pasar valuta asing, melakukan penukaran antar valuta, melakukan transaksi lindung nilai (hedging), melakukan analisis mark to market, membuat surat permintaan penyelesaian transaksi dan laporan manajerial transaksi.


Pasal 1082

Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko mempunyai tugas menyusun kebijakan teknis dan prosedur Treasury Dealing Room, melakukan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas operasionalisasi Treasury Dealing Room terhadap peraturan dan prosedur, melakukan penilaian, pengusulan, dan evaluasi counterparty sebagai mitra kerja, melakukan analisis mark to market atas portfolio Treasury Dealing Room,  melakukan analisis posisi asset dan liability untuk kepentingan Asset-Liability Committee Treasury Dealing Room, merumuskan rekomendasi Asset- Liability Committee dan Asset Liability Management, melakukan dukungan pelaksanaan Crisis Management Protocol dan Bonds Stabilisation Framework di lingkungan Kementerian Keuangan, melakukan pemantauan dan riset dan analisis (outwardlooking) pasar keuangan secara fundamental menggunakan indikator ekonomi fundamental dan secara teknikal, merumuskan kebijakan strategi dan pengembangan sumber daya manusia, transaksi dan infrastruktur Treasury Dealing Room serta melakukan analisis dan perumusan rekomendasi atas potensi risiko operasionalisasi Treasury Dealing Room.



Pasal 1083

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1082, Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis dan prosedur Treasury Dealing Room;
  2. pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas operasionalisasi Treasury Dealing Room terhadap peraturan dan prosedur;
  3. penilaian, pengusulan dan evaluasi counterparty sebagai mitra kerja;
  4. pelaksanaan analisis mark to market atas portfolio Treasury Dealing Room;
  5. pelaksanaan analisis posisi asset dan liability untuk kepentingan Asset-Liability Committee Treasury Dealing Room;
  6. perumusan rekomendasi Asset-Liability Committee dan Asset Liability Management;
  7. penyiapan dukungan pelaksanaan Crisis Management Protocol dan Bonds Stabilisation Framework di lingkungan Kementerian Keuangan;
  8. pemantauan dan riset dan analisis (outwardlooking) pasar keuangan secara fundamental menggunakan indikator ekonomi fundamental dan secara teknikal;
  9. perumusan kebijakan strategi dan pengembangan sumber daya manusia, transaksi dan infrastruktur Treasury Dealing Room;
  10. pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi atas potensi risiko operasionalisasi Treasury Dealing Room; dan
  11. perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Pengelolaan Kas Negara.


Pasal 1084

Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko terdiri atas:

  1. Seksi Peraturan dan Kepatuhan;
  2. Seksi Manajemen Risiko, Portfolio dan Dukungan Asset- Liability Committee; dan
  3. Seksi Riset Ekonomi dan Pengembangan Strategi.


Pasal 1085

(1) Seksi Peraturan dan Kepatuhan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan teknis dan prosedur Treasury Dealing Room serta melakukan pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas operasionalisasi Treasury Dealing Room terhadap peraturan dan prosedur.
(2) Seksi Manajemen Risiko, Portfolio dan Dukungan Asset-Liability Committee mempunyai tugas melakukan penilaian, pengusulan, dan evaluasi counterparty sebagai mitra kerja, melakukan analisis mark to market atas portfolio Treasury Dealing Room, melakukan analisis dan perumusan rekomendasi atas potensi risiko, melakukan analisis posisi asset dan liability untuk kepentingan Asset-Liability Committee Treasury Dealing Room, melakukan analisis posisi asset dan liability untuk kepentingan Asset-Liability Committee Treasury Dealing Room, melakukan perumusan rekomendasi Asset-Liability Committee dan Asset Liability Management, melakukan penyiapan dukungan pelaksanaan Crisis Management Protocol dan Bonds Stabilisation Framework di lingkungan Kementerian Keuangan, melakukan analisis dan perumusan rekomendasi atas potensi risiko, serta perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(3) Seksi Riset Ekonomi dan Pengembangan Strategi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan riset dan analisis (outwardlooking) pasar keuangan secara fundamental menggunakan indikator ekonomi fundamental dan secara teknikal, menyusun rekomendasi hasil analisis, serta melakukan perumusan kebijakan strategi dan pengembangan sumber daya manusia, transaksi dan infrastruktur Treasury Dealing Room.


Pasal 1086

Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan penerimaan dan pengeluaran kas melalui lembaga perbankan dan non perbankan dalam rupiah dan valuta asing, merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN) pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya, merumuskan kebijakan pengembalian penerimaan dan pengeluaran kas, perhitungan fihak ketiga (PFK), dan mekanisme penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada akhir tahun anggaran, melaksanakan penilaian, penetapan, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pencabutan lembaga perbankan dan non perbankan sebagai saluran penerimaan dan pengeluaran kas, melakukan pembinaan dan analisis kinerja pelaksanaan tugas pengelolaan kas pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, melaksanakan konsolidasi dan analisis pengelolaan rekening penerimaan dan pengeluaran BUN serta penyusunan laporan kas posisi.



Pasal 1087

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1086, Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan penerimaan dan pengeluaran kas melalui lembaga perbankan dan non perbankan dalam rupiah dan valuta asing;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya;
  3. perumusan kebijakan pengembalian penerimaan dan pengeluaran kas, perhitungan fihak ketiga (PFK), dan mekanisme penerimaan dan pengeluaran APBN pada akhir tahun anggaran;
  4. pelaksanaan penilaian, penetapan, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pencabutan lembaga perbankan dan non perbankan sebagai saluran penerimaan dan pengeluaran kas;
  5. pelaksanaan pembinaan dan analisis kinerja pelaksanaan tugas pengelolaan kas pada Kuasa BUN Daerah;
  6. pelaksanaan pembinaan teknis, monitoring dan evaluasi penerimaan negara pada unit Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menyelenggarakan fungsi operasional penerimaan kas Negara;
  7. konsolidasi dan analisis pengelolaan rekening penerimaan dan pengeluaran BUN; dan
  8. penyusunan laporan kas posisi.


Pasal 1088

Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas terdiri atas:

  1. Seksi Pengelolaan Rekening Pengeluaran;
  2. Seksi Pengelolaan Rekening Penerimaan;
  3. Seksi Kebijakan Rekening Kas Umum Negara dan Perhitungan Fihak Ketiga; dan
  4. Seksi Konsolidasi Rekening dan Dukungan Teknis.


Pasal 1089

(1) Seksi Pengelolaan Rekening Pengeluaran mempunyai tugas merumuskan dan melakukan kebijakan pengeluaran kas melalui lembaga perbankan dalam rupiah dan valuta asing, melakukan pembinaan pengelolaan pengeluaran kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, serta melakukan penilaian, penetapan, pembinaan, dan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pencabutan lembaga perbankan dan non perbankan sebagai saluran pengeluaran kas negara.
(2) Seksi Pengelolaan Rekening Penerimaan mempunyai tugas merumuskan dan melakukan kebijakan penerimaan dan pengeluaran kas melalui lembaga perbankan dan non perbankan dalam rupiah dan valuta asing, pelaksanaan pembinaan, pelaksanaan pembinaan teknis, monitoring dan evaluasi penerimaan negara pada unit Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menyelenggarakan fungsi operasional penerimaan kas negara, serta melakukan penilaian, penetapan, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pencabutan lembaga perbankan dan non perbankan sebagai saluran penerimaan kas negara.
(3) Seksi Kebijakan Rekening Kas Umum Negara dan Perhitungan Fihak Ketiga mempunyai tugas merumuskan dan melakukan kebijakan pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya, melakukan perumusan kebijakan pengembalian penerimaan dan pengeluaran kas, perhitungan fihak ketiga (PFK), dan mekanisme penerimaan dan pengeluaran APBN pada akhir tahun anggaran.
(4) Seksi Konsolidasi Rekening dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan konsolidasi dan analisis pengelolaan rekening penerimaan dan pengeluaran BUN, pelaksanaan pembinaan dan analisis kinerja pelaksanaan tugas pengelolaan kas pada Kuasa BUN Daerah, serta penyusunan laporan kas posisi.


Pasal 1090

Subdirektorat Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penarikan, pengendalian kas, penatausahaan, pelaporan, koordinasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan pinjaman dan hibah yang sumber dananya berasal dari luar dan dalam negeri, termasuk Surat Berharga Negara.



Pasal 1091

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1090, Subdirektorat Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan dalam rangka penarikan, pemantauan, dan pengendalian kas pinjaman dan hibah;
  2. pelaksanaan penarikan pinjaman tunai/program;
  3. pelaksanaan penarikan pinjaman dan hibah;
  4. pelaksanaan pengendalian kas pinjaman dan hibah;
  5. pemindahbukuan dana antar rekening milik Bendahara Umum Negara dalam rangka pembebanan pinjaman dan hibah;
  6. penatausahaan rekening dalam rangka penerimaan pinjaman dan hibah;
  7. penyusunan laporan atas transaksi pinjaman dan hibah pada rekening pinjaman tunai/program, dan Rekening Khusus;
  8. pelaksanaan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan koordinasi pengelolaan pinjaman dan hibah pada Kementerian/Lembaga dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  9. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengesahaan hibah langsung pada Kementerian/Lembaga dan Kuasa BUN Daerah;
  10. pelaksanaan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pinjaman dan hibah pada Kuasa BUN Daerah yang menyelenggarakan fungsi penarikan dan pencairan dana pinjaman dan hibah; dan
  11. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan pinjaman dan hibah.


Pasal 1092

Subdirektorat Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah terdiri atas:

  1. Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah I;
  2. Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah II;
  3. Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah III; dan
  4. Seksi Akuntansi dan Pelaporan Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah.


Pasal 1093

(1) Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah I mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, penarikan, penatausahaan, koordinasi, pembinaan, serta monitoring pengelolaan pinjaman dan hibah yang sumber dananya berasal dari Bank Dunia (World Bank).
(2) Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah II mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, penarikan, penatausahaan, koordinasi dan pembinaan serta monitoring pengelolaan pinjaman dan hibah yang sumber dananya berasal dari Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) dan Pinjaman Dalam Negeri.
(3) Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah III mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan,penarikan, penatausahaan, koordinasi dan pembinaan serta monitoring pengelolaan pinjaman dan hibah yang sumber dananya berasal dari bilateral dan multilateral lainnya.
(4) Seksi Akuntansi dan Pelaporan Kas Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan atas transaksi pinjaman dan hibah pada Rekening Khusus, rekening pinjaman tunai atau program, monitoring dan evaluasi pengesahan hibah langsung pada Kementerian/Lembaga dan Kuasa BUN Daerah, melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan koordinasi pengelolaan pinjaman dan hibah serta pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Surat Berharga Negara pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kementerian/Lembaga, melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pinjaman dan hibah pada Kuasa BUN Daerah yang menyelenggarakan fungsi penarikan dan pencairan dana pinjaman dan hibah, serta melakukan perumusan kebijakan, penarikan dan penatausahaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Surat Berharga Negara.


Pasal 1094

Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penatausahaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Rekening Kementerian/Lembaga, perumusan kebijakan dan pengelolaan Rekening Lainnya Sumber Daya Alam (SDA) dan Non Sumber Daya Alam (Non SDA) milik Bendahara Umum Negara (BUN), perumusan kebijakan, konsolidasi, evaluasi dan analisis Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, melaksanakan penyusunan laporan Rekening Lainnya SDA dan Non SDA milik BUN, laporan Rekening Kementerian/Lembaga, dan laporan saldo kas bendahara.



Pasal 1095

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1094, Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan dan prosedur pengelolaan Rekening Lainnya SDA dan Non SDA milik BUN;
  2. perumusan kebijakan dan prosedur pelaksanaan pengelolaan Rekening Kementerian/Lembaga dan penatausahaan kas dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara;
  3. pembinaan, monitoring, dan evaluasi Rekening Kementerian/Lembaga;
  4. pembinaan, konsolidasi, evaluasi dan analisis Laporan Pertanggungjawaban Bendahara;
  5. pengelolaan Rekening Lainnya SDA dan Non SD A milik BUN serta rekening Kementerian/Lembaga;
  6. rekonsiliasi data Rekening Kementerian/Lembaga dan Rekening Lainnya SD A dan Non SDA milik BUN;
  7. pengelolaan dan pelaporan Treasury Notional Pooling Rekening Kementerian/Lembaga dan Rekening Lainnya SDA dan Non SDA milik BUN pada bank umum; dan
  8. penyusunan laporan keuangan dan laporan manajerial Rekening Lainnya SDA dan Non SDA milik BUN.


Pasal 1096

Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara terdiri atas:

  1. Seksi Pengelolaan Rekening Lainnya Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam;
  2. Seksi Pengelolaan Rekening Lainnya Milik Kementerian/Lembaga;
  3. Seksi Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara; dan
  4. Seksi Pelaporan Pengelolaan Rekening Lainnya dan Bendahara.


Pasal 1097

(1) Seksi Pengelolaan Rekening Lainnya Sumber Daya Alam dan Non Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan prosedur pemindahbukuan, penatausahaan, pemantauan saldo dan arus kas masuk dan arus kas keluar, rekonsiliasi data dan penyusunan laporan Rekening Lainnya SDA dan Non SDA milik BUN yang ada pada bank sentral dan bank umum.
(2) Seksi Pengelolaan Rekening Lainnya Milik Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan prosedur pengelolaan Rekening Kementerian/Lembaga, melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Rekening Kementerian/Lembaga, monitoring dan evaluasi terhadap saldo Rekening Kementerian/Lembaga, dan melakukan pengelolaan Treasury Notional Pooling Rekening Kementerian/Lembaga.
(3) Seksi Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan prosedur penatausahaan kas dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, melakukan pembinaan penatausahaan kas di Bendahara, melakukan pembinaan, konsolidasi, evaluasi dan analisis Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, melakukan penyusunan rekapitulasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara tingkat nasional.
(4) Seksi Pelaporan Pengelolaan Rekening Lainnya dan Bendahara mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan keuangan dan manajerial rekening lainnya SDA dan Non SDA milik BUN, laporan monitoring rekening Kementerian/Lembaga, dan laporan pengelolaan Treasury Notional Pooling Rekening Kementerian/Lembaga dan Rekening Lainnya SDA dan Non SDA milik BUN.


Pasal 1098

Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas mempunyai tugas melaksanakan penyelesaian setelmen transaksi atas beban rekening milik BUN pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya, melakukan operasionalisasi electronic Banking Bank Indonesia, melakukan verifikasi transaksi dan setelmen transaksi Treasury Dealing Room, penatausahaan, pembukuan, verifikasi, dan pelaporan transaksi rekening milik BUN pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya, melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Kuasa BUN Pusat Direktorat Pengelolaan Kas Negara, penyusunan dan analisis Laporan Realisasi APBN, dan pelaksanaan koordinasi dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan lingkup Direktorat Pengelolaan Kas Negara.



Pasal 1099

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1098, Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelesaian setelmen transaksi atas beban rekening milik BUN pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya;
  2. penyelenggaraan operasionalisasi electronic Banking Bank Indonesia;
  3. pelaksanaan verifikasi transaksi dan penyelesaian setelmen transaksi Treasury Dealing Room;
  4. pelaksanaan verifikasi data transaksi sebelum menggabungkannya ke Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
  5. penatausahaan, pembukuan, verifikasi, pelaporan dan dokumentasi atas transaksi rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya;
  6. penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN Pusat Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
  7. pelaksanaan proses pembuatan dan analisis Laporan Realisasi APBN; dan
  8. pelaksanaan koordinasi dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan lingkup Direktorat Pengelolaan Kas Negara.


Pasal 1100

Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas terdiri atas:

  1. Seksi Setelmen Transaksi Rekening Kas Umum Negara;
  2. Seksi Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Transaksi Treasury Dealing Room;
  3. Seksi Akuntansi Rekening Kas Umum Negara; dan
  4. Seksi Konsolidasi Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.


Pasal 1101

(1) Seksi Setelmen Transaksi Rekening Kas Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyelesaian setelmen transaksi atas beban rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya dan melakukan operasionalisasi electronic Banking Bank Indonesia.
(2) Seksi Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Transaksi Treasury Dealing Room mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi Subdirektorat Optimalisasi Kas, melaksanakan pemantauan keabsahan transaksi dan kepatuhan terhadap limit dan batasan yang ditetapkan, melakukan verifikasi setelmen transaksi, pemindahan dana dalam rangka penyelesaian transaksi, menerima dan memeriksa laporan portofolio Treasury Dealing Room dari Bank Kustodian, melakukan verifikasi dan pembukuan transaksi-transaksi Treasury Dealing Room, melakukan penyesuaian data pembukuan dan transaksi sebelum dilakukan pencatatan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
(3) Seksi Akuntansi Rekening Kas Umum Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pembukuan, verifikasi, dan pelaporan atas transaksi rekening milik Bendahara Umum Negara pada Bank Sentral selain rekening khusus dan rekening pemerintah lainnya dan melakukan penyusunan dan analisis Laporan Realisasi APBN.
(4) Seksi Konsolidasi Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat mempunyai tugas melakukan penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN Pusat Direktorat Pengelolaan Kas Negara baik Laporan Arus Kas dan Neraca, dan melaksanakan koordinasi dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan lingkup Direktorat Pengelolaan Kas Negara.


Pasal 1102

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko.


Bagian Keenam
Direktorat Sistem Manajemen Investasi

Pasal 1103

Direktorat Sistem Manajemen Investasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem manajemen investasi.



Pasal 1104

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1103, Direktorat Sistem Manajemen Investasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem manajemen investasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem manajemen investasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem manajemen investasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sistem manajemen investasi;
  5. penyiapan bahan dukungan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Komite Investasi Pemerintah (KIP); dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Sistem Manajemen Investasi.


Pasal 1105

Direktorat Sistem Manajemen Investasi terdiri atas:

  1. Subdirektorat Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan;
  2. Subdirektorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja dan Risiko Investasi;
  3. Subdirektorat Hukum;
  4. Subdirektorat Investasi Badan Usaha Milik Negara;
  5. Subdirektorat Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah;
  6. Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya;
  7. Subbagian Tata Usaha; dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional


Pasal 1106

Subdirektorat Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan evaluasi kebijakan investasi pemerintah, perumusan tata hubungan kelembagaan internal dan eksternal, pengembangan kebijakan teknis dan prosedur pelaksanaan investasi, pengawasan kepatuhan internal, serta perumusan perencanaan strategis dan kelayakan investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya.



Pasal 1107

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1106, Subdirektorat Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan, pengembangan, pembinaan, dan evaluasi kebijakan strategis, kebijakan teknis, panduan, dan prosedur pelaksanaan investasi pemerintah;
  2. penyiapan bahan perumusan, penilaian, monitoring, dan evaluasi perencanaan strategis investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya;
  3. penyiapan bahan dukungan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat KIP;
  4. perumusan dan pelaksanaan tata hubungan kelembagaan, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan atas investasi pemerintah;
  5. pelaksanaan supervisi dan pengawasan kepatuhan internal pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus yang menangani investasi;
  6. penilaian dan reviu kinerja investasi unit-unit investasi dan laporan pelaksanaan kegiatan investasi;
  7. pengelolaan data dan model analisis, penyusunan tolok ukur (benchmark) dan asumsi, analisis kelayakan, serta penyusunan rekomendasi di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya; dan
  8. perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Sistem Manajemen Investasi.


Pasal 1108

Subdirektorat Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan terdiri atas:

  1. Seksi Kebijakan, Pengembangan, dan Perencanaan Strategis Investasi;
  2. Seksi Hubungan Kelembagaan Eksternal;
  3. Seksi Hubungan Kelembagaan Internal; dan
  4. Seksi Analisis Kelayakan Investasi.


Pasal 1109

(1) Seksi Kebijakan, Pengembangan, dan Perencanaan Strategis Investasi mempunyai tugas melakukan perumusan, pengembangan, pembinaan, dan evaluasi kebijakan dan panduan investasi pemerintah, melakukan perumusan, monitoñng, evaluasi perencanaan strategis investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya, melakukan penilaian dan reviu kinerja investasi unit-unit investasi dan laporan pelaksanaan kegiatan investasi, serta perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
(2) Seksi Hubungan Kelembagaan Eksternal mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan tata hubungan, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan atas investasi pemerintah dengan unit-unit investasi, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, lembaga internasional, dan pemangku kepentingan lainnya, serta penyiapan bahan dukungan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat KIP.
(3) Seksi Hubungan Kelembagaan Internal mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan tata hubungan kelembagaan, koordinasi, serta pelaksanaan kebijakan teknis dan prosedur pelaksanaan investasi pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, supervisi dan pengawasan kepatuhan internal pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus yang menangani investasi, serta pengembangan kapasitas pemangku kepentingan internal di bidang investasi.
(4) Seksi Analisis Kelayakan Investasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model analisis, penyusunan tolok ukur (benchmark) dan asumsi, analisis kelayakan, serta penyusunan rekomendasi di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya.


Pasal 1110

Subdirektorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja dan Risiko Investasi mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penganggaran investasi, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko investasi dan direktorat, pengelolaan data dan informasi investasi, pemberian layanan informasi dan publikasi, melakukan analisis kajian sistem manajemen investasi dan penerusan pinjaman serta pengelolaan situs Direktorat Sistem Manajemen Investasi.



Pasal 1111

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1110, Subdirektorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja dan Risiko Investasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penganggaran dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
  2. pelaksanaan pengelolaan kinerja investasi pemerintah;
  3. pelaksanaan pengelolaan risiko di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
  4. pelaksanaan analisis kajian sistem manajemen investasi, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
  5. pelaksanaan pengelolaan data dan layanan publikasi informasi terkait investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
  6. pelaksanaan konsolidasi dan analisis laporan keuangan dan statistik investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
  7. koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan investasi, penerusan pinjaman, dan kredit program;
  8. koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional; dan
  9. pelaksanaan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Sistem Manajemen Investasi.


Pasal 1112

Subdirektorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja dan Risiko Investasi terdiri atas:

  1. Seksi Penganggaran Investasi;
  2. Seksi Pengelolaan Kinerja;
  3. Seksi Pengelolaan Risiko; dan
  4. Seksi Data, Informasi, dan Pelaporan.


Pasal 1113

(1) Seksi Penganggaran Investasi mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dana penerusan pinjaman, investasi pemerintah, kredit program dan investasi lainnya, melakukan fungsi koordinasi dan pembahasan dengan lembaga terkait pengalokasian anggaran penerusan pinjaman, investasi pemerintah, kredit program dan investasi lainnya, dan melakukan penyiapan, penyusunan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran penerusan pinjaman,investasi pemerintah, kredit program dan investasi lainnya.
(2) Seksi Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengelolaan kinerja investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya.
(3) Seksi Pengelolaan Risiko mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model analisis risiko, identifikasi risiko, penyusunan mitigasi risiko, monitoring dan evaluasi pelaksanaan mitigasi risiko di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya, serta pengelolaan risiko Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
(4) Seksi Data, Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan analisis data dan informasi terkait investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya, koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan investasi, penerusan pinjaman, dan kredit program, koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, layanan informasi dan publikasi, analisis laporan realisasi dan statistik investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya, dan analisis kajian sistem manajemen investasi dan penerusan pinjaman.


Pasal 1114

Subdirektorat Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penyiapan rumusan, pengkajian dan penyempurnaan rancangan peraturan perundang-undangan, penyusunan rumusan dan perubahan naskah perjanjian di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya serta melakukan kajian dan penanganan masalah hukum di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya.



Pasal 1115

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1114, Subdirektorat Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan dan penyiapan perumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya;
  2. pengkajian dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya;
  3. penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan peraturan terkait operator di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya;
  4. pengkajian aspek hukum atas kebijakan di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya;
  5. penyiapan perumusan dan perubahan perjanjian di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya;
  6. pengkajian aspek hukum atas pemasalahan di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya; dan
  7. penanganan permasalahan hukum yang terkait dengan pelaksanaan di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, kredit program dan investasi lainnya.


Pasal 1116

Subdirektorat Hukum terdiri atas:

  1. Seksi Peraturan I;
  2. Seksi Peraturan II;
  3. Seksi Perjanjian dan Kepatuhan I; dan
  4. Seksi Perjanjian dan Kepatuhan II.


Pasal 1117

(1) Seksi Peraturan I mempunyai tugas melakukan penyusunan dan perumusan rancangan, pengkajian ulang peraturan perundang-undangan, memberikan tanggapan atas peraturan di bidang investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, dan investasi lainnya.
(2) Seksi Peraturan II mempunyai tugas melakukan penyusunan dan perumusan rancangan, pengkajian ulang peraturan perundang-undangan, memberikan tanggapan atas peraturan di bidang investasi kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan kredit program.
(3) Seksi Perjanjian dan Kepatuhan I mempunyai tugas melakukan penelitian, pengkajian kebijakan pada aspek hukum, perumusan naskah perjanjian dan perubahan perjanjian, pemantauan kepatuhan perjanjian serta melakukan penanganan masalah hukum di bidang investasi pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara, dan investasi lainnya.
(4) Seksi Perjanjian dan Kepatuhan II mempunyai tugas melakukan penelitian, pengkajian kebijakan pada aspek hukum, perumusan naskah perjanjian dan perubahan perjanjian, pemantauan kepatuhan perjanjian, serta melakukan penanganan masalah hukum di bidang investasi kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan kredit program.


Pasal 1118

Subdirektorat Investasi Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kebijakan teknis pelaksanaan investasi, melaksanakan pengelolaan, monitoring, evaluasi, pengendalian, analisis, dan penyehatan pelaksanaan investasi serta penyusunan rekomendasi dan persetujuan restrukturisasi investasi Badan Usaha Milik Negara.



Pasal 1119

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1118, Subdirektorat Investasi Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. pengembangan kebijakan teknis investasi Badan Usaha Milik Negara;
  2. pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara;
  3. monitoring kelancaran pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara;
  4. pemantauan kepatuhan pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara;
  5. evaluasi, pengendalian, dan penyehatan investasi Badan Usaha Milik Negara;
  6. penyusunan rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi investasi Badan Usaha Milik Negara; dan
  7. analisis laporan yang diterima dari Badan Usaha Milik Negara.


Pasal 1120

Subdirektorat Investasi Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:

  1. Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara I;
  2. Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara II;
  3. Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara III; dan
  4. Seksi Analisis dan Pengembangan Investasi Badan Usaha Milik Negara.


Pasal 1121

(1) Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara I mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, dan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara sektor pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan, kesehatan, pendidikan, dan konsultansi.
(2) Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara II mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, dan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara sektor konstruksi, sarana perhubungan, prasarana perhubungan, telekomunikasi, perdagangan, keuangan, jasa survei, dan farmasi.
(3) Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara III mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, dan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara sektor pertambangan, energi, logistik, kawasan, pariwisata, media, dan industri strategis.
(4) Seksi Analisis dan Pengembangan Investasi Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melakukan analisis pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara serta pengembangan kebijakan teknis penyediaan, penyaluran dan mekanisme pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara.


Pasal 1122

Subdirektorat Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kebijakan teknis pelaksanaan investasi, melaksanakan pengelolaan, monitoring, evaluasi, pengendalian, analisis, dan penyehatan pelaksanaan investasi serta penyusunan rekomendasi dan persetujuan restrukturisasi investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah.



Pasal 1123

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1122, Subdirektorat Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. pengembangan kebijakan teknis investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah;
  2. pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah;
  3. monitoring kelancaran pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah;
  4. pemantauan kepatuhan pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah;
  5. evaluasi, pengendalian, dan penyehatan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah;
  6. penyusunan rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah; dan
  7. analisis laporan yang diterima dari Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah.


Pasal 1124

Subdirektorat Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas:

  1. Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah I;
  2. Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah II;
  3. Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah III; dan
  4. Seksi Analisis dan Pengembangan Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah.


Pasal 1125

(1) Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah I, Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah II, dan Seksi Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, dan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Seksi Analisis dan Pengembangan Investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah mempunyai tugas melakukan penyusunan analisis pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah serta pengembangan kebijakan teknis penyediaan, penyaluran dan mekanisme pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah.


Pasal 1126

Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan pengembangan kebijakan teknis pelaksanaan investasi, melaksanakan pengelolaan, monitoring, evaluasi, pengendalian, analisis, dan penyehatan pelaksanaan investasi serta penyusunan rekomendasi dan persetujuan restrukturisasi kredit program dan investasi lainnya.



Pasal 1127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1126, Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya menyelenggarakan fungsi:

  1. pengembangan kebijakan teknis kredit program dan investasi lainnya;
  2. pengelolaan dokumen pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya;
  3. monitoring kelancaran pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya;
  4. pemantauan kepatuhan pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya;
  5. evaluasi, pengendalian, dan penyehatan kredit program dan investasi lainnya;
  6. penyusunan rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi kredit program dan investasi lainnya; dan
  7. analisis laporan yang diterima dari Lembaga Keuangan Pelaksana.


Pasal 1128

Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya terdiri atas:

  1. Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya I;
  2. Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya II;
  3. Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya III; dan
  4. Seksi Analisis dan Pengembangan Kredit Program dan Investasi Lainnya.


Pasal 1129

(1) Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya I, Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya II, dan Seksi Kredit Program dan Investasi Lainnya III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengembangan kebijakan teknis, penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, dan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Seksi Analisis dan Pengembangan Kredit Program dan Investasi Lainnya mempunyai tugas melakukan penyusunan analisis pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya serta pengembangan kebijakan teknis penyediaan, penyaluran dan mekanisme pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya.


Pasal 1130

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi dibina oleh Kepala Subdirektorat Kebijakan Investasi dan Hubungan Kelembagaan.


Bagian Ketujuh
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum

Pasal 1131

Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pengelolaan Badan Layanan Umum.



Pasal 1132

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1131, Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengelolaan Badan Layanan Umum;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pengelolaan Badan Layanan Umum;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan pengelolaan Badan Layanan Umum;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan dan pengelolaan Badan Layanan Umum;
  5. pelaksanaan pengelolaan dan analisis data Badan Layanan Umum; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Pengelolaan Badan Layanan Umum.


Pasal 1133

Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum terdiri atas:

  1. Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum;
  2. Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum;
  3. Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I;
  4. Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II;
  5. Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III;
  6. Subbagian Tata Usaha; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1134

Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan peraturan dan standardisasi teknis, penelitian dan pengembangan Badan Layanan Umum, serta melaksanakan asistensi teknis Badan Layanan Umum Daerah.



Pasal 1135

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1134, Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan dan penyempurnaan peraturan di bidang Badan Layanan Umum;
  2. pelaksanaan peraturan di bidang Badan Layanan Umum
  3. penyusunan dan penyempurnaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Badan Layanan Umum;
  4. pelaksanaan penelitian dan pengembangan Badan Layanan Umum;
  5. pelaksanaan asistensi terhadap Badan Layanan Umum Daerah; dan
  6. perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.


Pasal 1136

Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum terdiri atas:

  1. Seksi Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum I;
  2. Seksi Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum II; dan
  3. Seksi Penelitian dan Pengembangan Badan Layanan Umum.


Pasal 1137

(1) Seksi Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum I dan Seksi Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan dan penyempurnaan peraturan dan standardisasi teknis Badan Layanan Umum serta melakukan asistensi teknis Badan Layanan Umum Daerah yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Seksi Penelitian dan Pengembangan Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelitian dan pengembangan Badan Layanan Umum, penyajian informasi dan publikasi, serta pengelolaan dan pemberian usulan penyempurnaan sistem data dan informasi Pengelolaan Badan Layanan Umum.


Pasal 1138

Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penetapan tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum, melaksanakan analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta penyajian informasi Badan Layanan Umum.



Pasal 1139

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1138, Subdirekorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penelaahan tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum;
  2. pelaksanaan penetapan tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum; dan
  3. pelaksanaan analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum serta penyajian informasi Badan Layanan Umum.


Pasal 1140

Subdirektorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum terdiri atas:

  1. Seksi Tarif Badan Layanan Umum;
  2. Seksi Remunerasi Badan Layanan Umum; dan
  3. Seksi Informasi Badan Layanan Umum.


Pasal 1141

(1) Seksi Tarif Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penetapan tarif Badan Layanan Umum.
(2) Seksi Remunerasi Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penetapan remunerasi Badan Layanan Umum.
(3) Seksi Informasi Badan Layanan Umum mempunyai tugas melakukan analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum, penyajian informasi dan publikasi Badan Layanan Umum, melakukan kajian kebutuhan, pemeliharaan dan analisis pengembangan sistem aplikasi terkait Badan Layanan Umum.


Pasal 1142

Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, penelaahan syarat, penetapan, pencabutan, dan peningkatan status kelembagaan Badan Layanan Umum, melaksanakan koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, serta melaksanakan penyusunan kontrak kinerja dan penelaahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum.



Pasal 1143

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1142, Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
  2. pelaksanaan penetapan, pencabutan, dan peningkatan status instansi pengelola keuangan Badan Layanan Umum;
  3. pelaksanaan koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum;
  4. penyiapan bahan dan pedoman bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi Badan Layanan Umum;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis Badan Layanan Umum;
  6. pelaksanaan monitoring dan evaluasi Badan Layanan Umum; dan
  7. penyusunan ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum.


Pasal 1144

Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I terdiri atas:

  1. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-A;
  2. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-B; dan
  3. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-C.


Pasal 1145

Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-A, Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-B, dan Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum I-C masing-masing mempunyai tugas melakukan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan/telah menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, melakukan penetapan, pencabutan, dan peningkatan status intansi pengelola keuangan Badan Layanan Umum, melakukan bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun kontrak kinerja Badan Layanan Umum, dan melakukan penelaahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.



Pasal 1146

Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, penelaahan syarat, penetapan, pencabutan, dan peningkatan status kelembagaan Badan Layanan Umum, melaksanakan koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, serta melaksanakan penyusunan kontrak kinerja dan penelaahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum.



Pasal 1147

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1146, Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
  2. pelaksanaan penetapan, pencabutan, dan peningkatan status intansi pengelola keuangan Badan Layanan Umum;
  3. pelaksanaan koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum;
  4. penyiapan bahan dan pedoman bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi Badan Layanan Umum;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis Badan Layanan Umum;
  6. pelaksanaan monitoring dan evaluasi Badan Layanan Umum; dan
  7. penyusunan ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum.


Pasal 1148

Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II terdiri atas:

  1. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-A;
  2. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-B; dan
  3. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-C.


Pasal 1149

Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-A, Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-B, dan Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum II-C masing-masing mempunyai tugas melakukan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan/telah menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, melakukan penetapan, pencabutan, dan peningkatan status intansi pengelola keuangan Badan Layanan Umum, melakukan bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun kontrak kinerja Badan Layanan Umum, dan melakukan penelaahan/pengkajian Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.



Pasal 1150

Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, penyuluhan, monitoring dan evaluasi, penelaahan syarat, penetapan, pencabutan, dan peningkatan status kelembagaan Badan Layanan Umum, melaksanakan koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, serta melaksanakan penyusunan kontrak kinerja dan penelaahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum.



Pasal 1151

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1150, Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
  2. pelaksanaan penetapan, pencabutan, dan peningkatan status intansi pengelola keuangan Badan Layanan Umum;
  3. pelaksanaan koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum;
  4. penyiapan bahan dan pedoman bimbingan teknis serta monitoring dan evaluasi Badan Layanan Umum;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis Badan Layanan Umum;
  6. pelaksanaan monitoring dan evaluasi Badan Layanan Umum; dan
  7. penyusunan ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum.


Pasal 1152

Subdirektorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III terdiri atas:

  1. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-A;
  2. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-B; dan
  3. Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-C.


Pasal 1153

Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-A, Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-B, dan Seksi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum III-C masing-masing mempunyai tugas melakukan penelaahan persyaratan instansi pemerintah yang akan/telah menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, melakukan penetapan, pencabutan, dan peningkatan status intansi pengelola keuangan Badan Layanan Umum, melakukan bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi Badan Layanan Umum, menyusun ikhtisar laporan keuangan Badan Layanan Umum, koordinasi dan analisis atas laporan/rekomendasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, menyusun kontrak kinerja Badan Layanan Umum, dan melakukan penelaahan/pengkajian Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.



Pasal 1154

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum.


Bagian Kedelapan
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Pasal 1155

Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan dan tugas lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.



Pasal 1156

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1155, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan
  3. penyiapan pelaksanaan pembinaan, analisis serta evaluasi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
  4. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.


Pasal 1157

Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:

  1. Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan;
  2. Subdirektorat Sistem Akuntansi;
  3. Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi dan Bendahara Umum Negara;
  4. Subdirektorat Akuntansi Pusat dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara;
  5. Subdirektorat Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
  6. Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan;
  7. Subbagian Tata Usaha; dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1158

Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pemberian dukungan teknis terhadap pengembangan dan implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan, melaksanakan koordinasi pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah serta pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.



Pasal 1159

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1158, Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian dan pemberian dukungan teknis dalam rangka pengembangan dan implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan;
  2. penyelenggaraan pembinaan dan evaluasi dalam rangka implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan;
  3. pelaksanaan koordinasi pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
  4. pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Komite Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
  5. perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.


Pasal 1160

Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan terdiri atas:

  1. Seksi Dukungan Pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan;
  2. Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Pusat;
  3. Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Daerah; dan
  4. Seksi Fasilitasi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.


Pasal 1161

(1) Seksi Dukungan Pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyusunan kajian dan memberikan dukungan teknis terhadap pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
(2) Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan pembinaan dan melaksanakan evaluasi atas implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan di lingkungan pemerintah pusat.
(3) Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan pembinaan dan melaksanakan evaluasi atas implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan di lingkungan pemerintah daerah, serta melaksanakan koordinasi pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah.
(4) Seksi Fasilitasi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.


Pasal 1162

Subdirektorat Sistem Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perumusan, dan pengembangan kebijakan serta sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat serta pengkajian, perumusan dan pemutakhiran Bagan Akun Standar.



Pasal 1163

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1162, Subdirektorat Sistem Akuntansi menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian, perumusan dan pengembangan kebijakan serta sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat;
  2. pengkajian, perumusan dan pemutakhiran bagan akun standar; dan
  3. pembinaan dan evaluasi atas implementasi kebijakan serta sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.


Pasal 1164

Subdirektorat Sistem Akuntansi terdiri dari atas:

  1. Seksi Sistem Akuntansi Pusat;
  2. Seksi Sistem Akuntansi Instansi;
  3. Seksi Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara dan Unit Khusus; dan
  4. Seksi Pengelolaan Bagan Akun Standar.


Pasal 1165

(1) Seksi Sistem Akuntansi Pusat mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, dan pengembangan, pembinaan dan evaluasi kebijakan serta sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat (Kuasa BUN).
(2) Seksi Sistem Akuntansi Instansi mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, pengembangan, pembinaan dan evaluasi kebijakan serta sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian/Lembaga.
(3) Seksi Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara dan Unit Khusus mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, pengembangan, pembinaan dan evaluasi kebijakan serta sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Unit Khusus yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran.
(4) Seksi Pengelolaan Bagan Akun Standar mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, dan pemutakhiran bagan akun standar, serta melakukan perumusan, pengembangan, pembinaan dan evaluasi atas kebijakan serta sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.


Pasal 1166

Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi dan Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pemutakhiran pedoman, serta penyelenggaraan pembinaan dan evaluasi akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian/Lembaga dan Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.



Pasal 1167

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1166, Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi dan Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan dan pemutakhiran pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian/Lembaga dan Pengguna Anggaran BUN;
  2. pembinaan dan evaluasi akuntansi dan pelaporan keuangan kepada Kementerian/Lembaga dan Pengguna Anggaran BUN;
  3. pemantauan dan penelaahan laporan keuangan Kementerian/Lembaga dan Pengguna Anggaran BUN;
  4. pemantauan penyelesaian rekonsiliasi tingkat Kementerian/Lembaga dan Pengguna Anggaran BUN; dan
  5. pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK pada Kementerian/Lembaga dan Pengguna Anggaran BUN.


Pasal 1168

Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi dan Bendahara Umum Negara terdiri atas:

  1. Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi I;
  2. Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi II;
  3. Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi III; dan
  4. Seksi Bimbingan Akuntansi Regional dan Bendahara Umum Negara.


Pasal 1169

(1) Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi I, Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi II, dan Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan, pemutakhiran pedoman, dan pembinaan bidang akuntansi dan pelaporan keuangan, melakukan pemantauan dan penelaahan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga, pemantauan penyelesaian rekonsiliasi dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada Kementerian/Lembaga yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Seksi Bimbingan Akuntansi Regional dan Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan, pemutakhiran pedoman, dan pembinaan bidang akuntansi dan pelaporan keuangan, melakukan pemantauan dan penelaahan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, pemantauan penyelesaian rekonsiliasi dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.


Pasal 1170

Subdirektorat Akuntansi Pusat dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan akuntansi pusat, analisis laporan keuangan kuasa Bendahara Umum Negara, pengendalian pencatatan transaksi keuangan, penyusunan Laporan Keuangan Pengelolaan Badan Lainnya, Laporan Keuangan Transaksi Khusus dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, koordinasi pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara, serta melaksanakan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Bendahara Umum Negara.



Pasal 1171

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1170, Subdirektorat Akuntansi Pusat dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaran kegiatan akuntansi pusat dan akuntansi atas pos-pos tertentu yang dikelola di luar mekanisme APBN;
  2. penghimpunan dan analisis Laporan Keuangan Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara;
  3. penyusunan laporan keuangan transaksi khusus dan Bendahara Umum Negara;
  4. pengendalian pencatatan transaksi keuangan;
  5. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan Kuasa BUN; dan
  6. pemantauan tindak lanjut pemeriksaan laporan keuangan Bendahara Umum Negara.


Pasal 1172

Subdirektorat Akuntansi Pusat dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara terdiri atas:

  1. Seksi Pelaporan Kas dan Analisis Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara;
  2. Seksi Akuntansi Pusat dan Pelaporan Realisasi Anggaran Bendahara Umum Negara;
  3. Seksi Pelaporan Badan Lainnya, Transaksi Khusus, dan Neraca Bendahara Umum Negara; dan
  4. Seksi Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara.


Pasal 1173

(1) Seksi Pelaporan Kas dan Analisis Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan analisis dan pengendalian pencatatan transaksi keuangan, penyusunan Laporan Arus Kas, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, serta melakukan pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara.
(2) Seksi Akuntansi Pusat dan Pelaporan Realisasi Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan dan konsolidasi laporan keuangan Akuntansi Pusat, Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Operasional Bendahara Umum Negara.
(3) Seksi Pelaporan Badan Lainnya, Transaksi Khusus, dan Neraca Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan Laporan Keuangan Badan Lainnya dan Transaksi Khusus, serta melakukan penyusunan dan konsolidasi neraca dan Laporan Perubahan Ekuitas Bendahara Umum Negara.
(4) Seksi Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, serta menyusun tanggapan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.


Pasal 1174

Subdirektorat Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat mempunyai tugas melaksanakan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta pelaksanaan koordinasi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.



Pasal 1175

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1174, Subdirektorat Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat menyelenggarakan fungsi:

  1. penghimpunan, pengkonsolidasian, dan penyusunan Laporan Keuangan pemerintah pusat serta koordinasi penyelesaian permasalahan di dalamnya;
  2. penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN;
  3. pelaksanaan koordinasi Penyelesaian Tindak Lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; dan
  4. penyelenggaraan seleksi Kantor Akuntan Publik pemeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan.


Pasal 1176

Subdirektorat Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat terdiri atas:

  1. Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran dan Operasional;
  2. Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Neraca dan Perubahan Ekuitas;
  3. Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Kas dan Saldo Anggaran Lebih; dan
  4. Seksi Penyusunan Laporan Keuangan.


Pasal 1177

(1) Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran dan Operasional mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh laporan realisasi anggaran dan Laporan Operasional Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara.
(2) Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Neraca dan Perubahan Ekuitas mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh neraca dan Laporan Perubahan Ekuitas Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara serta seleksi Kantor Akuntan Publik pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Kas dan Saldo Anggaran Lebih mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh laporan realisasi mutasi kas negara dalam rangka penyusunan Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Pusat.
(4) Seksi Penyusunan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta melakukan koordinasi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.


Pasal 1178

Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pengembangan, pemutakhiran dan sosialisasi penyusunan manual statistik keuangan pemerintah sesuai Government Finance Statistics Manual dan standar statistik lain yang berlaku secara internasional, penyusunan dan pembinaan laporan keuangan pemerintah konsolidasian serta laporan statistik keuangan pemerintah umum, korporasi publik, dan sektor publik, melakukan analisis laporan keuangan pemerintah dan statistik keuangan pemerintah, serta melaksanakan pemberian layanan publikasi informasi statistik dan laporan keuangan pemerintah.



Pasal 1179

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1178, Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan pedoman manual statistik keuangan pemerintah sesuai Government Finance Statistics Manual dan standar statistik lain yang berlaku secara internasional;
  2. pelaksanaan pembinaan penyusunan statistik keuangan pemerintah sesuai Government Finance Statistics Manual dan standar statistik lain yang berlaku secara internasional;
  3. pelaksanaan konsolidasi laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, statistik keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah konsolidasi laporan statistik keuangan sektor publik;
  4. penyusunan analisis terhadap laporan keuangan dan statistik keuangan pemerintah;
  5. penyusunan laporan manajerial perbendaharaan; dan
  6. pelaksanaan layanan publikasi informasi statistik dan laporan keuangan pemerintah.


Pasal 1180

Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan Manual Statistik Keuangan Pemerintah;
  2. Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Umum;
  3. Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Sektor Publik; dan
  4. Seksi Analisis Laporan Keuangan dan Pelaporan Manajerial Keuangan Pemerintah.


Pasal 1181

(1) Seksi Pengembangan Manual Statistik Keuangan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengembangan, dan pemutakhiran manual statistik keuangan pemerintah Indonesia sejalan dengan Government Finance Statistic Manual, pengembangan sistem statistik keuangan pemerintah Indonesia sesuai manual statistik keuangan pemerintah Indonesia, serta penyebarluasan informasi manual peraturan mengenai statistik keuangan pemerintah Indonesia.
(2) Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan keuangan pemerintah konsolidasian dan laporan statistik keuangan pemerintah umum, pembinaan penyusunan laporan keuangan pemerintah konsolidasian dan laporan statistik keuangan pemerintah umum di tingkat wilayah, serta penyebarluasan informasi/statistik keuangan pemerintah umum.
(3) Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Sektor Publik mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pembinaan laporan statistik keuangan korporasi publik dan sektor publik, serta penyebarluasan informasi/statistik keuangan korporasi publik dan sektor publik.
(4) Seksi Analisis Laporan Keuangan dan Pelaporan Manajerial Keuangan Pemerintah mempunyai tugas melakukan analisis terhadap laporan keuangan dan statistik keuangan pemerintah dalam rangka penyusunan laporan manajerial perbendaharaan, dan menyampaikan hasil analisis laporan keuangan dan statistik keuangan pemerintah kepada pihak-pihak yang berkepentingan.


Pasal 1182

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan.

 


Bagian Kesembilan
Direktorat Sistem Perbendaharaan

Pasal 1183

Direktorat Sistem Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengembangan sistem perbendaharaan.



Pasal 1184

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1183, Direktorat Sistem Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan dan pengembangan kebijakan di bidang sistem perbendaharaan;
  2. penyiapan penyusunan norma, standar prosedur dan kriteria di bidang sistem perbendaharaan;
  3. penyiapan dan penyelenggaraan pembinaan, evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang sistem perbendaharaan;
  4. pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum di bidang perbendaharaan;
  5. penyiapan perumusan dan standarisasi jabatan profesi bidang perbendaharaan;
  6. penyelenggaraan pengelolaan belanja pensiun, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog;
  7. penyelenggaraan pengelolaan perhitungan pihak ketiga;
  8. penyelenggaraan koordinasi, pengelolaan kinerja, monitoring dan evaluasi pelaksanaan inisiatif strategi transformasi kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  9. koordinasi, analisis, dan sinkronisasi program kerja sama kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
  10. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Sistem Perbendaharaan.


Pasal 1185

Direktorat Sistem Perbendaharaan terdiri atas:

  1. Subdirektorat Transformasi Kelembagaan;
  2. Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan, dan Kerjasama Kelembagaan;
  3. Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan;
  4. Subdirektorat Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum;
  5. Subdirektorat Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan;
  6. Subdirektorat Pembayaran Program Jaminan Sosial, Perhitungan Pihak Ketiga, dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi;
  7. Subbagian Tata Usaha; dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1186

Subdirektorat Transformasi Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengkajian, pengelolaan kinerja, monitoring dan evaluasi, manajemen perubahan dan komunikasi inisiatif strategis transformasi kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bidang sistem pembayaran dan penerimaan (disbursement and receipt), pengelolaan likuiditas (liquidity management), akuntansi dan pelaporan (accounting and reporting), dan misi khusus (special mission).



Pasal 1187

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1186, Subdirektorat Transformasi Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi inisiatif strategis transformasi kelembagaan dengan initiative owner, Central Transformation Office dan pemangku kepentingan terkait;
  2. pelaksanaan dukungan pengkajian, perumusan kebijakan dan strategi terkait inisiatif strategis transformasi kelembagaan;
  3. perumusan, monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja inisiatif strategis transformasi kelembagaan;
  4. pelaksanaan manajemen perubahan dan komunikasi terkait dampak inisiatif strategis transformasi kelembagaan; dan
  5. pelaksanaan pengkajian dan sinkronisasi kebijakan transformasi organisasi dan sumber daya manusia terkait dampak inisiatif strategis transformasi kelembagaan.


Pasal 1188

Subdirektorat Transformasi Kelembagaan terdiri atas:

  1. Seksi Transformasi Sistem Pembayaran dan Penerimaan;
  2. Seksi Transformasi Pengelolaan Likuiditas;
  3. Seksi Transformasi Akuntansi, Pelaporan dan Misi Khusus; dan
  4. Seksi Manajemen Perubahan dan Komunikasi.


Pasal 1189

(1) Seksi Transformasi Sistem Pembayaran dan Penerimaan mempunyai tugas, melaksanakan koordinasi secara reguler dan secara khusus dengan initiative owner dan pemangku kepentingan (stakeholder) internal dan eksternal, melaksanakan dukungan pengkajian serta monitoring dan evaluasi pencapaian program, kegiatan, tahapan/milestone transformasi kelembagaan di bidang pembayaran dan penerimaan (disbursement and receipt).
(2) Seksi Transformasi Pengelolaan Likuiditas mempunyai tugas melaksanakan koordinasi secara reguler dan secara khusus dengan initiative owner dan pemangku kepentingan (stakeholder) internal dan eksternal, melaksanakan dukungan pengkajian serta monitoring dan evaluasi pencapaian program, kegiatan, tahapan/milestone transformasi kelembagaan di bidang pengelolaan likuditas.
(3) Seksi Transformasi Akuntansi, Pelaporan, dan Misi Khusus mempunyai tugas melaksanakan koordinasi secara reguler dan secara khusus dengan initiative owner dan pemangku kepentingan (stakeholder) internal dan eksternal, melaksanakan dukungan pengkajian serta monitoring dan evaluasi pencapaian program, kegiatan, tahapan/milestone transformasi kelembagaan di bidang akuntansi dan pelaporan serta misi khusus.
(4) Seksi Manajemen Perubahan dan Komunikasi mempunyai tugas merumuskan Indikator Kinerja Utama inisiatif strategis transformasi kelembagaan, melaksanakan koordinasi secara reguler dan secara khusus dengan initiative owner dan pemangku kepentingan (stakeholder) internal dan eksternal, melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja transformasi kelembagaan, dukungan pengkajian dan sinkronisasi kebijakan transformasi organisasi dan sumber daya manusia, menyusun laporan pelaksanaan dan pencapaian kinerja transformasi kelembagaan kepada Central Transformation Office.


Pasal 1190

Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan, dan Kerjasama Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dalam rangka pengembangan proses bisnis, strategi, dan kebijakan sistem perbendaharaan serta koordinasi dan sinkronisasi kerja sama kelembagaan.



Pasal 1191

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1190, Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan, dan Kerjasama Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian pengembangan proses bisnis sistem perbendaharaan di bidang pembayaran belanja dan penerimaan negara, pengelolaan likuiditas, akuntansi dan pelaporan serta misi khusus perbendaharaan;
  2. penyiapan rumusan kebijakan dan strategi pengembangan sistem perbendaharaan; dan
  3. koordinasi, analisis, dan sinkronisasi program dan kegiatan kerja sama kelembagaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


Pasal 1192

Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan, dan Kerjasama Kelembagaan terdiri atas:

  1. Seksi Penelitian dan Pengembangan Sistem Perbendaharaan I;
  2. Seksi Penelitian dan Pengembangan Sistem Perbendaharaan II; dan
  3. Seksi Kerjasama Kelembagaan.


Pasal 1193

(1) Seksi Penelitian dan Pengembangan Sistem Perbendaharaan I dan Seksi Penelitian dan Pengembangan Sistem Perbendaharaan II masing-masing mempunyai tugas melakukan kajian pengembangan sistem perbendaharaan, menyusun arah kebijakan transformasi sistem perbendaharaan, pengkajian strategi dan kebijakan pengembangan sistem perbendaharaan, serta analisis kesesuaian peraturan dengan kebijakan proses bisnis perbendaharaan yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Seksi Kerjasama Kelembagaan mempunyai tugas melakukan koordinasi, analisis, dan sinkronisasi program dan kegiatan kerja sama kelembagaan, analisis dan reviu naskah perjanjian kerja sama kelembagaan, serta evaluasi dan pelaporan kerja sama kelembagaan lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


Pasal 1194

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan kajian, analisis, penelaahan dan penyusunan peraturan, pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis peraturan, melakukan inventarisasi dan publikasi peraturan, penyelesaian permasalahan, pembinaan dan bimbingan teknis peraturan, analisis keterkaitan, harmonisasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis serta penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum.



Pasal 1195

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1194, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan peraturan, pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis peraturan;
  2. inventarisasi dan publikasi peraturan;
  3. penelaahan dan penyelesaian permasalahan peraturan;
  4. pembinaan dan bimbingan teknis peraturan;
  5. kajian, evaluasi, analisis keterkaitan dan harmonisasi peraturan;
  6. penyiapan harmonisasi peraturan pada Kementerian negara/Lembaga;
  7. sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan; dan
  8. penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum proses bisnis perbendaharaan.


Pasal 1196

Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan terdiri atas:

  1. Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan I;
  2. Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan II;
  3. Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan III; dan
  4. Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan IV.


Pasal 1197

Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan I, Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan II, Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan III, dan Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan kajian, analisis, penelaahan dan penyusunan peraturan, pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis peraturan, melakukan inventarisasi dan publikasi peraturan, penyelesaian permasalahan, pembinaan dan bimbingan teknis peraturan, analisis keterkaitan, harmonisasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis serta penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.



Pasal 1198

Subdirektorat Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan proses bisnis dan sistem perbendaharaan, penyusunan standar, pedoman, petunjuk teknis, harmonisasi dan penyelesaian permasalahan, pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan, serta penanganan masalah hukum keuangan negara yang dihadapi internal dan eksternal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.



Pasal 1199

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1198, Subdirektorat Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan standar, pedoman, petunjuk teknis, dan pembinaan pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan;
  2. penelaahan, harmonisasi, dan penyelesaian permasalahan proses bisnis perbendaharaan;
  3. pelaksanaan pembinaan teknis, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan; dan
  4. pemberian bantuan hukum dalam bentuk analisis, kajian, serta pemberian keterangan/kesaksian sebagai saksi/ahli dalam proses perkara atas masalah hukum di bidang keuangan negara yang dihadapi oleh organisasi dan/ atau pegawai di lingkungan internal maupun eksternal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka pelaksanaan tugas fungsinya.


Pasal 1200

Subdirektorat Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum terdiri atas:

  1. Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum I;
  2. Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum II;
  3. Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum III; dan
  4. Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum IV.


Pasal 1201

Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum I, Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum II, Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum III, dan Seksi Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum IV masing-masing mempunyai tugas melakukan pembinaan proses bisnis dan sistem perbendaharaan, penyusunan standar, pedoman, petunjuk teknis, harmonisasi dan penyelesaian permasalahan, pelaksanaan proses bisnis perbendaharaan, serta penanganan masalah hukum di bidang keuangan negara yang dihadapi internal dan eksternal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.



Pasal 1202

Subdirektorat Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kajian, analisis, dan standarisasi kompetensi teknis pengelola perbendaharaan, perumusan peraturan, pedoman teknis dan kebijakan dalam rangka pengembangan, implementasi, dan pembinaan teknis jabatan fungsional bidang perbendaharaan.



Pasal 1203

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1202, Subdirektorat Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan mempunyai fungsi:

  1. analisis dan pengkajian dalam rangka standarisasi kompetensi teknis pengelola perbendaharaan;
  2. analisis dan pengkajian pengembangan profesi dalam rangka peningkatan kapasitas teknis pengelola perbendaharaan;
  3. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan profesi dan peningkatan kapasitas teknis pengelola perbendaharaan;
  4. penyiapan perumusan pedoman teknis program pendidikan dan latihan pengembangan profesi dan peningkatan kapasitas pengelola perbendaharaan;
  5. penyelenggaraan sertifikasi bagi pengelola perbendaharaan pada Pengguna Anggaran;
  6. penyiapan implementasi dan pembinaan jabatan fungsional perbendaharaan;
  7. penyelenggaraan pengembangan profesi serta sertifikasi bagi bendahara;
  8. penyelenggaraan administrasi lembaga sertifikasi profesi; dan
  9. perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Sistem Perbendaharaan.


Pasal 1204

Subdirektorat Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan terdiri atas:

  1. Seksi Standarisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan I;
  2. Seksi Standarisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan II; dan
  3. Seksi Standarisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan III.


Pasal 1205

Seksi Standarisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan I, Seksi Standarisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan II, dan Seksi Standarisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kajian, analisis dan standardisasi kompetensi teknis pengelola perbendaharaan, perumusan peraturan, pedoman teknis dan kebijakan dalam rangka pengembangan, implementasi, dan pembinaan teknis jabatan fungsional bidang perbendaharaan dan perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Sistem Perbendaharaan yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.



Pasal 1206

Subdirektorat Pembayaran Program Jaminan Sosial, Perhitungan Pihak Ketiga, dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan kebijakan dan pembinaan program pensiun serta melaksanakan verifikasi dan penyusunan laporan pengelolaan program pensiun, serta memberikan petunjuk teknis Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi, Pembayaran Perhitungan Pihak Ketiga, Pengembalian Penerimaan Negara, Jaminan Layanan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Selisih Harga Beras Bulog, dan Kadaluarsa Utang/Piutang Pemerintah.



Pasal 1207

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1206, Subdirektorat Pembayaran Program Jaminan Sosial, Perhitungan Pihak Ketiga, dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rancangan kebijakan dan pembinaan program belanja lainnya untuk pembayaran pensiun,transaksi khusus dan jaminan kesehatan;
  2. penyiapan data untuk perhitungan dan penetapan dana penyelenggaraan pembayaran pensiun;
  3. penyiapan data untuk perhitungan dan penetapan dana penyelenggaraan pembayaran jaminan kesehatan;
  4. penyiapan data untuk perhitungan dan penetapan dana jasa pelayanan pada Bank Indonesia, dan selisih harga pembelian beras oleh Pemerintah pada Bulog;
  5. penyiapan data untuk perhitungan dan penetapan dana untuk transaksi khusus lainnya;
  6. penyiapan data untuk perhitungan dan penetapan dana untuk belanja lainnya;
  7. pelaksanaan verifikasi laporan pertanggungjawaban pembayaran    pensiun, jaminan kesehatan dan perhitungan pihak ketiga;
  8. pembahasan, penyusunan konsep pengesahan, dan evaluasi rencana kerja anggaran belanja transaksi khusus untuk pembayaran pensiun Pegawai Negeri dan Pejabat Negara, jaminan kesehatan, jasa perbendaharaan pada Bank Persepsi, jasa pelayanan pada Bank Indonesia dan selisih harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Bulog;
  9. pengembalian penerimaan negara;
  10. pengelolaan, perhitungan, pembayaran, dan penyusunan laporan dana perhitungan pihak ketiga; dan
  11. pemberian petunjuk teknis tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan kompensasi utang kepada negara.


Pasal 1208

Subdirektorat Pembayaran Program Jaminan Sosial, Perhitungan Pihak Ketiga, dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi terdiri atas:

  1. Seksi Pembayaran Program Pensiun;
  2. Seksi Pembayaran Jaminan Kesehatan; dan
  3. Seksi Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi.


Pasal 1209

(1) Seksi Pembayaran Program Pensiun mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan kebijakan dan pembinaan pelaksanaan anggaran untuk pembayaran pensiun, verifikasi laporan pertanggungjawaban pembayaran pensiun, serta pembahasan, penyusunan konsep pengesahan, dan evaluasi rencana kerja anggaran Transaksi Khusus untuk pembayaran pensiun Pegawai Negeri dan Pejabat Negara.
(2) Seksi Pembayaran Jaminan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan penyaluran dana, verifikasi laporan pertanggungjawaban pembayaran jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, serta pembahasan, penyusunan konsep pengesahan, dan evaluasi rencana kerja anggaran Transaksi Khusus untuk pembayaran pensiun Pegawai Negeri dan Pejabat Negara dan jasa pelayanan pada Bank Indonesia, dan selisih harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog).
(3) Seksi Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan penyaluran dana Perhitungan Fihak Ketiga, pembayaran jasa perbendaharaan, rekonsiliasi triwulanan, semesteran dan rampung Perhitungan Fihak Ketiga, pembayaran kesalahan pelimpahan, penyelesaian pengalihan Dana Taperum Pegawai Negeri Sipil melakukan penyusunan kebijakan dan pemberian petunjuk teknis tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, kompensasi utang kepada negara, serta penyiapan bahan jawaban atas permasalahan Perhitungan Fihak Ketiga dan tanggapan pemeriksaan terkait Perhitungan Fihak Ketiga.


Pasal 1210

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Sistem Perbendaharaan.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan.


Bagian Kesepuluh
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan

Pasal 1211

Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem informasi dan teknologi perbendaharaan.



Pasal 1212

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1211, Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perencanaan dan perancangan sistem informasi dan teknologi perbendaharaan;
  2. pelaksanaan kebijakan sistem informasi dan teknologi perbendaharaan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria sistem informasi dan teknologi perbendaharaan;
  4. pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi dan teknologi perbendahataan;
  5. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi sistem informasi dan teknologi perbendaharaan;
  6. pembinaan jabatan fungsional Pranata Komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
  7. pelaksanaan tata usaha Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.


Pasal 1213

Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan terdiri atas:

  1. Subdirektorat Pengelolaan Sains Data dan Sistem Informasi Perbendaharaan;
  2. Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Internal;
  3. Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal;
  4. Subdirektorat Pengelolaan Data, Infrastruktur, dan Keamanan Informasi;
  5. Subdirektorat Pengelolaan Strategi Sistem Informasi Perbendaharaan;
  6. Subbagian Tata Usaha; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1214

Subdirektorat Pengelolaan Sains Data dan Sistem Informasi Perbendaharaan mempunyai tugas mengelola dan menganalisis sains data, melaksanakan analisis, perancangan, pengembangan, mengharmonisasikan pengembangan, pengujian, melaksanakan kebijakan dan strategi, pengendalian operasional, penyelesaian kendala operasional sistem informasi perbendaharaan.



Pasal 1215

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1214, Subdirektorat Pengelolaan Sains Data dan Sistem Informasi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:

  1. pengelolaan dan analisis sains data;
  2. perancangan, analisis dan pembangunan sistem informasi bidang perbendaharaan;
  3. pelaksanaan harmonisasi pengembangan sistem informasi bidang perbendaharaan;
  4. pengujian sistem informasi bidang perbendaharaan;
  5. pelaksanaan pengendalian mutu, operasional dan penyelesaian kendala operasional sistem informasi bidang perbendaharaan; dan
  6. pengelolaan data referensi dan pengguna sistem informasi bidang perbendahaaan.


Pasal 1216

Subdirektorat Pengelolaan Sains Data dan Sistem Informasi Perbendaharaan terdiri atas:

  1. Seksi Pengelolaan Sains Data Perbendaharaan I;
  2. Seksi Pengelolaan Sains Data Perbendaharaan II;
  3. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Perbendaharaan I; dan
  4. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Perbendaharaan II.


Pasal 1217

(1) Seksi Pengelolaan Sains Data Perbendaharaan I dan Seksi Pengelolaan Sains Data Perbendaharaan II masing-masing mempunyai tugas melakukan pengelolaan, melakukan analisis, reviu, dan penyajian hasil analisis dan reviu sains data dan pelaksanaan otomasi output data yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Perbendaharaan I dan Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Perbendaharaan II masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis, perancangan kebutuhan pengembangan, pelaksanaan dan harmonisasi pengembangan, pelaksanaan pengujian, pengendalian dan penyelesaian kendala operasional, pengendalian mutu, dan pengelolaan data referensi dan pengguna sistem informasi bidang perbendaharaan yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.


Pasal 1218

Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Internal mempunyai tugas melaksanakan analisis, perancangan, pengembangan, harmonisasi pengembangan, pengujian, melaksanakan kebijakan dan strategi, pengendalian operasional, penyelesaian kendala operasional, dan pengelolaan data referensi sistem informasi perbendaharaan yang digunakan oleh internal Bendahara Umum Negara.



Pasal 1219

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1218, Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Internal menyelenggarakan fungsi:

  1. perancangan, analisis dan pembangunan sistem informasi;
  2. pelaksanaan harmonisasi pengembangan sistem informasi;
  3. pengujian, pengendalian operasional dan penyelesaian kendala operasional sistem informasi;
  4. pelaksanaan pengendalian mutu sistem informasi; dan
  5. pengelolaan data referensi dan pengguna sistem informasi perbendaharaan yang digunakan oleh internal Bendahara Umum Negara.


Pasal 1220

Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Internal terdiri atas:

  1. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Internal I;
  2. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Internal II;
  3. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Internal III; dan
  4. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Internal IV.


Pasal 1221

Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Internal I, Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Internal II, Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Internal III, dan Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Internal IV masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan pembangunan sistem, perancangan kebutuhan pengembangan, pelaksanaan dan harmonisasi pengembangan, pelaksanaan pengujian, pengendalian dan penyelesaian kendala operasional, pengendalian mutu, dan pengelolaan data referensi dan pengguna sistem informasi perbendaharaan yang digunakan oleh internal Bendahara Umum Negara yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.



Pasal 1222

Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal mempunyai tugas melaksanakan analisis, perancangan, pengembangan, pelaksanaan harmonisasi pengembangan, pengujian, melaksanakan kebijakan dan strategi, pengendalian operasional, penyelesaian kendala operasional, dan pemeliharaan data referensi sistem informasi perbendaharaan yang digunakan oleh pengguna anggaran.



Pasal 1223

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1222, Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal menyelenggarakan fungsi:

  1. perancangan, analisis dan pembangunan sistem informasi;
  2. pelaksanaan harmonisasi pengembangan, pengujian, pengendalian mutu dan operasional, penyelesaian kendala operasional, pengelolaan data referensi dan pengguna sistem informasi;
  3. pelaksanaan koordinasi penyelesaian permasalahan, pencatatan pengaduan gangguan, permintaan, dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi, pemantauan dan penyampaian informasi status gangguan, permintaan, dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi;
  4. pelaksanaan edukasi, pemberian informasi dan rekomendasi kepada pengguna layanan teknologi informasi dan komunikasi perbendaharaan; dan
  5. pengumpulan, penyusunan, dan pemeliharaan data pengguna sistem, data supplier dan pejabat perbendaharaan.


Pasal 1224

Subdirektorat Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal terdiri atas:

  1. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal I;
  2. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal II;
  3. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal III; dan
  4. Seksi Layanan Pengguna.


Pasal 1225

(1) Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal I, Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal II, dan Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Eksternal III masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan pembangunan sistem, perancangan kebutuhan pengembangan, pelaksanaan dan harmonisasi pengembangan, pelaksanaan pengujian, pengendalian dan penyelesaian kendala operasional, pengendalian mutu, dan pengelolaan data referensi dan pengguna sistem informasi pengguna anggaran, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Seksi Layanan Pengguna mempunyai tugas melakukan pencatatan pengaduan gangguan, permintaan, dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi, pemantauan dan penyampaian informasi status gangguan, permintaan, dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi, penyediaan informasi, solusi, dan edukasi kepada pengguna layanan teknologi informasi eksternal perbendaharaan dan komunikasi serta koordinasi permasalahan dengan unit layanan pengguna pada unit terkait.


Pasal 1226

Subdirektorat Pengelolaan Data, Infrastruktur, dan Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan operasional analisis data, mengelola basis data, perangkat keras, perangkat lunak, dan melakukan pengelolaan jaringan dan keamanan sistem informasi perbendaharaan.



Pasal 1227

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1226, Subdirektorat Pengelolaan Data, Infrastruktur, dan Keamanan Informasi mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan kinerja basis data, standardisasi data internal dan eksternal, penyusunan kamus data (metadata) serta pemeliharaan data warehouse;
  2. pelaksanaan kebijakan operasional analisis data, distribusi hasil analisis data, dan penyusunan rekomendasi pengembangan desain data;
  3. pengujian, monitoring, evaluasi, pengamanan, pemberian dukungan teknis, dan pengadministrasian perangkat keras dan perangkat lunak; penyusunan dan penyampaian rekomendasi standardisasi perangkat keras dan perangkat lunak; dan
  4. penerapan teknologi komunikasi data, standardisasi sistem dan prosedur komunikasi data, pengamanan internet dan sistem jaringan komunikasi data antar unit di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


Pasal 1228

Subdirektorat Pengelolaan Data, Infrastruktur, dan Keamanan Informasi terdiri atas:

  1. Seksi Pengelolaan Basis Data;
  2. Seksi Analisis Data;
  3. Seksi Pengelolaan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
  4. Seksi Pengelolaan Jaringan dan Keamanan Informasi.


Pasal 1229

(1) Seksi Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, manajemen kualitas, penyusunan, pengendalian, dan standardisasi data internal dan eksternal, penyusunan kamus data (metadata) serta pemeliharaan data warehouse.
(2) Seksi Analisis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan operasional analisis data untuk mempelajari pola dan hubungan antar data, distribusi hasil analisis data kepada unit pengguna, dan penyusunan rekomendasi pengembangan desain data.
(3) Seksi Pengelolaan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengujian, monitoring, evaluasi, pengamanan, pemberian dukungan teknis, dan pengadministrasian perangkat keras dan perangkat lunak.
(4) Seksi Pengelolaan Jaringan dan Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan penerapan teknologi komunikasi data, menerapkan standardisasi sistem dan prosedur komunikasi data, melakukan pengelolaan, dan pengamanan sistem jaringan komunikasi data.


Pasal 1230

Subdirektorat Pengelolaan Strategi Sistem Informasi Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan strategis, penjaminan mutu, pengelolaan implementasi, pengelolaan kinerja, monitoring dan evaluasi sistem informasi dan teknologi perbendaharaan, melakukan pelaporan akuntabilitas kinerja direktorat, serta pengkajian dan perumusan usulan pedoman, pembinaan, dan pengembangan jabatan fungsional di bidang teknologi informasi perbendaharaan.



Pasal 1231

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1230, Subdirektorat Pengelolaan Strategi Sistem Informasi Perbendaharaan mempunyai fungsi:

  1. pengkajian dan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi penerapan perubahan organisasi;
  2. penyiapan bahan perumusan dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja pengembangan teknologi informasi;
  3. pengkajian, perumusan, dan penetapan standar pengelolaan direktorat;
  4. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan teknologi informasi;
  5. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan quality assurance transformasi teknologi informasi;
  6. penyiapan perumusan kebijakan strategi peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
  7. pengkajian, analisis, penyiapan bahan perumusan usulan peraturan perundang-undangan dan pedoman terkait dengan implementasi jabatan fungsional di bidang teknologi informasi perbendaharaan;
  8. penyiapan bahan perumusan usulan pola akreditasi, sertifikasi, usulan penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan bagi pejabat fungsional di bidang teknologi informasi perbendaharaan;
  9. pelaksanaan pembinaan pedoman teknis dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta konsultasi jabatan fungsional di bidang teknologi informasi perbendaharaan;
  10. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan perumusan usulan pengembangan jabatan fungsional di bidang teknologi informasi perbendaharaan; dan
  11. perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.


Pasal 1232

Subdirektorat Pengelolaan Strategi Sistem Informasi Perbendaharaan terdiri atas:

  1. Seksi Strategi Pengelolaan Implementasi Sistem Informasi;
  2. Seksi Perencanaan Strategis dan Penjaminan Mutu Sistem Informasi; dan
  3. Seksi Pengelolaan Kinerja Transformasi Teknologi Informasi.


Pasal 1233

(1) Seksi Strategi Pengelolaan Implementasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan perumusan kajian dan penyusunan rencana strategis transformasi teknologi informasi, perumusan usulan kebijakan dan pengembangan jabatan fungsional di bidang teknologi informasi perbendaharaan, pembinaan pedoman teknis dan pelaksanaan jabatan fungsional di teknologi informasi perbendaharaan
(2) Seksi Perencanaan Strategis dan Penjaminan Mutu Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan strategi manajemen implementasi, pendokumentasian sistem aplikasi, pemberian dukungan dan bimbingan teknis implementasi transformasi teknologi informasi, dan perumusan progrm dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.
(3) Seksi Pengelolaan Kinerja Transformasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan perumusan strategi, monitoring dan evaluasi pencapaian manajemen kinerja transformasi teknologi informasi, dukungan evaluasi kinerja jabatan fungsional di bidang teknologi informasi perbendaharaan.


Pasal 1234

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Strategi Sistem Informasi Perbendaharaan.


Bagian Kesebelas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 1235

(1) Pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
(3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
(6) Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB VIII
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi

Pasal 1236

(1)  
(2)  

1)    Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

(2)    Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.



Pasal 1237

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 1238

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1237, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 1239

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri atas:

a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara;
c. Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan;
d. Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara;
e. Direktorat Penilaian;
g. Direktorat Lelang;
h. Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat;
i. Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 1240

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan strategis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.



Pasal 1241

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1240, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  2. pelaksanaan manajemen organisasi, manajemen sumber daya manusia, dan manajemen keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  3. koordinasi pelaksanaan kerjasama kelembagaan di bidang Kekayaan Negara;
  4. koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, rencana strategis, laporan akuntabilitas kinerja dan laporan tahunan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  5. koordinasi dan implementasi pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  6. koordinasi jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  7. pelaksanaan pemantauan kepatuhan dan investigasi internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  8. koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengaduan masyarakat;
  9. pelaksanaan internalisasi dan penguatan integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  10. pelaksanaan protokoler pimpinan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan, dan dokumentasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
  11. pelaksanaan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik negara dan aset lainnya serta pembinaan dan asistensi pengelolaan barang milik negara dan aset lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1242

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
  2. Bagian Sumber Daya Manusia;
  3. Bagian Keuangan;
  4. Bagian Kepatuhan Internal;
  5. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1243

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas efektivitas organisasi, pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, penyusunan proses bisnis, budaya organisasi, sistem administrasi umum, penataan organisasi, jabatan fungsional, analisis dan evaluasi jabatan, kompetensi teknis jabatan, rumpun jabatan, penyiapan bahan koordinasi penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja, implementasi pengelolaan kinerja dan risiko, serta penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerjasama kelembagaan di bidang Kekayaan Negara dan penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja serta laporan tahunan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.



Pasal 1244

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan dan analisis atas efektivitas organisasi, pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, penyusunan proses bisnis, budaya organisasi, sistem administrasi umum, penataan organisasi, jabatan fungsional, analisis dan evaluasi jabatan, kompetensi teknis jabatan, serta rumpun jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  2. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas efektivitas organisasi, pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, penyusunan proses bisnis, budaya organisasi, sistem administrasi umum, penataan organisasi, jabatan fungsional, analisis dan evaluasi jabatan, kompetensi teknis jabatan, serta rumpun jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  3. koordinasi pelaksanaan kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  4. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, roadmap organisasi, dan rencana kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  5. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerjasama kelembagaan di bidang Kekayaan Negara;
  6. penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan laporan tahunan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  7. penyiapan bahan koordinasi dan implementasi pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  8. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas efektivitas organisasi, pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, proses bisnis, budaya organisasi, sistem administrasi umum, penataan organisasi, jabatan fungsional, analisis dan evaluasi jabatan, kompetensi teknis jabatan, serta rumpun jabatan;
  9. penyusunan analisis beban kerja dan pembakuan sarana dan prasarana organisasi;
  10. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
  11. penetapan target dan Indikator Kinerja Utama berbasis Balance Score Card di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1245

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:

  1. Subbagian Organisasi dan Jabatan Fungsional;
  2. Subbagian Tata Laksana; dan
  3. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko.


Pasal 1246

(1) Subbagian Organisasi dan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahanpenelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas efektivitas organisasi, budaya organisasi, penataan organisasi, jabatan fungsional, analisis dan evaluasi jabatan, kompetensi teknis jabatan, rumpun jabatan, serta penyusunan roadmap organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, penyusunan proses bisnis, sistem administrasi umum, penyusunan prosedur dan metode kerja, tata naskah persuratan dinas, standardisasi teknis, koordinasi dan implementasi analisis beban kerja, evaluasi pelayanan teknis, dan pembakuan sarana dan prasarana organisasi, serta koordinasi pelaksanaan kerjasama kelembagaan di bidang kekayaan negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(3) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan strategis, penetapan target dan Indikator Kinerja Utama berbasis Balance Score Card , implementasi pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, serta penyusunan laporan tahunan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1247

Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas perencanaan roadmap sumber daya manusia dan manajemen talenta, human capital development plan da n internalisasi budaya organisasi, pola mutasi dan evaluasi kinerja pegawai, sistem informasi sumber daya manusia, serta layanan administrasi sumber daya manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan penyiapan koordinasi pemangku jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.



Pasal 1248

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1247, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan dan analisis atas perencanaan roadmap sumber daya manusia dan manajemen talenta, human capital development plan, pola mutasi dan evaluasi kinerja pegawai, dan sistem informasi sumber daya manusia;
  2. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas perencanaan roadmap sumber daya manusia dan manajemen talenta, human capital development plan, pola mutasi dan evaluasi kinerja pegawai, dan sistem informasi sumber daya manusia;
  3. pelaksanaan analisis dan evaluasi perencanaan kebutuhan, perancangan dan implementasi rekrutmen,penyusunan formasi, pengelolaan sistem data formasi, pengembangan program graduate sumber daya manusia, manajemen riset, dan human capital development plan di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  4. pelaksanaan analisis dan evaluasi perencanaan pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan kompetensi, program assessment, dan kepemimpinan;
  5. penyusunan roadmap sumber daya manusia, manpower planning/lifecycle management dan talent management;
  6. perumusan kebijakan strategis sumber daya manusia;
  7. penyusunan training path, training need analysis dan individual development plan;
  8. internalisasi nilai-nilai Kementerian Keuangan dan Budaya Organisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  9. analisis informasi sumber daya manusia;
  10. koordinasi dan sinkronisasi sistem pengelolaan data sumber daya manusia;
  11. pengelolaan pengarusutamaan gender, knowledge management, dan human resource audit; dan
  12. pelaksanaan analisis perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan evaluasi administrasi, kepuasan kerja,sarana dan metode implementasi reward dan punishment, penyelesaian kasus, penyempurnaan kode etik, kajian kompensasi dan benefit, serta penyiapan koordinasi pemangku jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1249

Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  1. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepemimpinan;
  2. Subbagian Manajemen Kinerja dan Mutasi Sumber Daya Manusia; dan
  3. Subbagian Perencanaan dan Administrasi Sumber Daya Manusia.


Pasal 1250

(1) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepemimpinan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas manajemen talenta, human capital development plan, analisa dan evaluasi perencanaan pendidikan dan pelatihan, program graduate, pengembangan kompetensi, program assessment, kepemimpinan, manajemen bakat, penyusunan training path, training need analysis dan individual development plan, serta pengelolaan knowledge management.
(2) Subbagian Manajemen Kinerja dan Mutasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pola mutasi dan evaluasi kinerja pegawai, pengelolaan, pengembangan, evaluasi jabatan/posisi dan program mutasi, standar kinerja sumber daya manusia, Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Manusia, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian, dan pemensiunan, perencanaan dan penilaian kinerja sumber daya manusia, koordinasi dan sinkronisasi sistem pengelolaan data sumber daya manusia.
(3) Subbagian Perencanaan dan Administrasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas perencanaan roadmap sumber daya manusia, kebijakan strategis sumber daya manusia, penyusunan roadmap sumber daya manusia, manpower planning/ lifecycle management, pengelolaan pengarusutamaan gender dan human resource audit, internalisasi nilai-nilai Kementerian Keuangan dan budaya organisasi, penyelesaian kasus sumber daya manusia, penyempurnaan dan pengawasan kode etik, administrasi sumber daya manusia, pemberian kompensasi dan benefit, kepuasan sumber daya manusia dan pelaksanaan sarana serta metode implementasi reward dan punishment, serta penyusunan formasi sumber daya manusia dan sistem data formasi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1251

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas rencana kerja anggaran dan pelaksanaan anggaran, urusan gaji, kebendaharaan, akuntansi dan pelaporan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara serta pengelolaan dan pelaksanaan pembayaran belanja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.



Pasal 1252

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1251, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penelaahan dan analisis atas rencana kerja anggaran dan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  2. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas rencana kerja anggaran dan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  3. penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  4. pelaksanaan urusan gaji dan perbendaharaan, serta koordinasi standardisasi pembayaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  5. pengujian permintaan pembayaran dan penerbitan surat perintah pembayaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  6. pelaksanaan akuntansi anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  7. pengelolaan data dan pelaksanaan pembayaran belanja pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
  8. pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1253

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan Anggaran;
  2. Subbagian Gaji dan Perbendaharaan; dan
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.


Pasal 1254

(1) Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas rencana kerja anggaran dan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(2) Subbagian Gaji dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan gaji dan perbendaharaan, pengajuan permintaan pembayaran, pembuatan daftar dan pembayaran gaji pegawai Kantor Pusat, dan kesejahteraan pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, penerbitan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, serta koordinasi standardisasi pembayaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta melakukan pengelolaan data keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1255

Bagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi, penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan atas sistem kepatuhan dan investigasi internal, penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan mutu (quality assurance), pembangunan zona integritas, pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai, dan hasil temuan pemeriksaan, koordinasi, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan dan pengaduan masyarakat, serta penguatan integritas Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.



Pasal 1256

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1255, Bagian Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan, penelaahan dan analisis atas kepatuhan sistem pengendalian dan investigasi internal;
  2. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas kepatuhan sistem pengendalian dan investigasi internal;
  3. penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan, serta pelaksanaan internalisasi kepatuhan atas sistem pengendalian dan investigasi internal;
  4. pelaksanaan dan penyusunan pelaporan kepatuhan sistem pengendalian internal dan pemantauan kode etik;
  5. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan mutu (quality assurance);
  6. penyiapan bahan perancangan dan penyiapan teknis investigasi pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai lainnya serta penatausahaannya;
  7. pelaksanaan pemantauan, investigasi, dan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya serta pelaporannya;
  8. evaluasi dan koordinasi hasil temuan pemeriksaan, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan;
  9. pelaksanaan dan pelaporan tindak lanjut pengaduan masyarakat; dan
  10. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pembangunan zona integritas dan penyiapan bahan    penguatan integritas Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1257

Bagian Kepatuhan Internal terdiri atas:

  1. Subbagian Pemantauan Pengendalian Internal; dan
  2. Subbagian Penegakan Disiplin/Kode Etik dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan.


Pasal 1258

(1) Subbagian Pemantauan Pengendalian Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi, penyusunan strategi dan perancangan serta pelaksanaan atas kepatuhan sistem pengendalian dan investigasi, penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan mutu (quality assurance), pemantauan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai lainnya, serta pemantauan tindak lanjut pengaduan masyarakat.
(2) Subbagian Penegakan Disiplin/Kode Etik dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penelahaan, analisis, pembinaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi atas hasil temuan pemeriksaan, koordinasi, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan monitoring dan evaluasi atas pembangunan zona integritas, serta penguatan integritas Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1259

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokoleran, tata usaha, rumah tangga, dokumentasi, kearsipan, perencanaan kebutuhan, pengadaan barang/jasa dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.



Pasal 1260

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1259, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan keprotokoleran, tamu, perjalanan dinas, perencanaan dan pelaksanaan rapat pimpinan dan kunjungan kerja pimpinan dan akomodasi;
  2. pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, kepustakaan, ekspedisi, pengetikan, penggandaan, dan dokumentasi;
  3. pelaksanaan urusan rumah tangga, angkutan, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang milik negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  4. pelaksanaan urusan analisis, koordinasi, evaluasi, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang perencanaan kebutuhan dan pengadaan barang/j asa di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
  5. pelaksanaan urusan analisis, koordinasi, evaluasi, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1261

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Tata Usaha terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan dan Pengadaan;
  2. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara;
  3. Subbagian Rumah Tangga; dan
  4. Subbagian Protokol dan Tata Usaha.


Pasal 1262

(1) Subbagian Perencanaan dan Pengadaan mempunyai tugas melakukan urusan analisis, koordinasi, evaluasi, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang perencanaan kebutuhan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan analisis, koordinasi, evaluasi, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, angkutan, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan Barang Milik Negara
di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(4) Subbagian Protokol dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keprotokoleran, tamu, perjalanan dinas, perencanaan dan pelaksanaan rapat pimpinan dan kunjungan kerja pimpinan, akomodasi pimpinan, surat-menyurat, kearsipan, kepustakaan, ekspedisi, pengetikan, penggandaan, dan dokumentasi, serta melakukan pembinaan kearsipan di lingkungan di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


Bagian Keempat
Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara

Pasal 1263

Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara.



Pasal 1264

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1263, Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara;
  2. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara;
  4. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara.


Pasal 1265

Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara terdiri atas:

  1. Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara I;
  2. Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara II;
  3. Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara III;
  4. Subdirektorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain;
  5. Subdirektorat Perumusan Kebijakan Piutang Negara;
  6. Subbagian Tata Usaha; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1266

(1) Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara I dan Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara II masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, supervisi dan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemusnahan, pemindahtanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup I dan II.
(2) Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, supervisi dan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemusnahan, pemindah tanganan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup III, serta pengoordinasian penatausahaan dan akuntasi barang milik negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1267

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1266 ayat (1), Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara I dan Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara II menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur atas perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup I dan II;
  2. penyiapan bahan supervisi dan bimbingan teknis atas perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup I dan II;
  3. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup I dan II.
  4. penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang kekayaan negara.


Pasal 1268

Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara I terdiri atas:

  1. Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IA;
  2. Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IB;
  3. Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IC; dan
  4. Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara ID.


Pasal 1269

(1) Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IA, Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IB, Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IC, dan Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara ID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, supervisi dan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup IA, IB, IC, dan ID serta penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang kekayaan negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1270

Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara II terdiri atas:

  1. Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIA;
  2. Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIB;
  3. Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIC; dan
  4. Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IID.


Pasal 1271

(1) Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIA, Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIB, Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIC, dan Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, supervisi dan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup IIA, IIB, IIC, dan IID serta penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang kekayaan negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1272

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1266 ayat (2), Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara III menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur atas perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup III;
  2. penyiapan bahan supervisi dan bimbingan teknis atas perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup III;
  3. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada kementerian/ lembaga dan badan layanan umum lingkup III; dan
  4. pengoordinasian penatausahaan dan akuntansi barang milik negara.


Pasal 1273

Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara III terdiri atas:

  1. Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIIA;
  2. Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIIB;
  3. Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIIC; dan
  4. Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIID.


Pasal 1274

(1) Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIIA, Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIIB, Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIIC, dan Seksi Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara IIID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, supervisi dan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan dan akuntansi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara pada kementerian/ lembaga dan badan layanan umum lingkup IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID, serta pengoordinasian penatausahaan dan akuntansi barang milik negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1275

Subdirektorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, supervisi dan bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, penetapan/pemantapan sebagai barang milik Negara, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, enatausahaan dan akuntansi, pengawasan, dan monitoring dan evaluasi pengelolaan kekayaan negara lain-lain, serta pengoordinasian penatausahaan dan akuntansi kekayaan negara lain-lain.



Pasal 1276

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1275, Subdirektorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan kekayaan negara lain-lain;
  2. penyiapan bahan supervisi dan bimbingan teknis pengelolaan kekayaan Negara lain-lain;
  3. penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, penetapan/pemantapan sebagai barang milik negara, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan dan akuntansi, pengawasan, dan monitoring dan evaluasi kekayaan negara lain-lain;
  4. penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang kekayaan negara; dan
  5. pengoordinasian penatausahaan dan akuntansi kekayaan negara lain-lain.


Pasal 1277

Subdirektorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain terdiri atas:

  1. Seksi Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain I;
  2. Seksi Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain II;
  3. Seksi Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain III; dan
  4. Seksi Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain IV.


Pasal 1278

(1) Seksi Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain I, Seksi Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain II, Seksi Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain III, dan Seksi Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-lain IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, perencanaan, pemantauan, penetapan/pemantapan sebagai barang milik Negara, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan dan akuntansi, pengawasan, dan monitoring dan evaluasi serta supervisi dan bimbingan teknis pengelolaan kekayaan negara lain-lain lingkup I, II, III, dan IV, serta penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang kekayaan negara dan pengoordinasian penatausahaan dan akuntansi kekayaan negara lain-lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1279

Subdirektorat Perumusan Kebijakan Piutang Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, supervisi dan bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, dan evaluasi atas pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dan pengelolaan piutang negara yang pengurusannya belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, serta penyelenggaraan kesekretariatan Panitia Urusan Piutang Negara Pusat.



Pasal 1280

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1279, Subdirektorat Perumusan Kebijakan Piutang Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi atas pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
  2. penyiapan bahan supervisi dan bimbingan teknis atas pengurusan piutang Negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
  3. penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi atas pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
  4. penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi atas pengelolaan dan inventarisasi piutang negara yang pengurusannya belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
  5. penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi atas pengelolaan dan inventarisasi piutang negara yang pengurusannya belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
  6. penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang kekayaan negara; dan
  7. penyelenggaraan kesekretariatan Panitia Urusan Piutang Negara Pusat.


Pasal 1281

Subdirektorat Perumusan Kebijakan Piutang Negara terdiri atas:

  1. Seksi Perumusan Kebijakan Piutang Negara I;
  2. Seksi Perumusan Kebijakan Piutang Negara II;
  3. Seksi Perumusan Kebijakan Piutang Negara III; dan
  4. Seksi Perumusan Kebijakan Piutang Negara IV.


Pasal 1282

(1) Seksi Perumusan Kebijakan Piutang Negara I, Seksi Perumusan Kebijakan Piutang Negara II, Seksi Perumusan Kebijakan Piutang Negara III, dan Seksi Perumusan Kebijakan Piutang Negara IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, supervisi dan bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, dan evaluasi atas pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dan pengelolaan piutang negara yang pengurusannya belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara lingkup I, II, III, dan IV, serta penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang kekayaan negara dan penyelenggaraan kesekretariatan Panitia Urusan Piutang Negara Pusat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1283

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Piutang Negara.


Bagian Kelima
Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan

Pasal 1284

Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara dipisahkan.



Pasal 1285

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1284, Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara dipisahkan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara dipisahkan;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara dipisahkan;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekayaan negara dipisahkan;
  5. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara dipisahkan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan.


Pasal 1286

Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:

  1. Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan I;
  2. Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan II;
  3. Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan III;
  4. Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan IV;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1287

Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan I mempunyai tugas penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, pengembangan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup I, serta pengoordinasian pelaksanaan dan pelaporan investasi pemerintah.



Pasal 1288

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1287, Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan I menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup I;
  2. penyusunan bahan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup I;
  3. penyiapan pengelolaan dan penatausahaan kekayaan negara yang dipisahkan lingkup I;
  4. penyiapan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara dan perseroan terbatas lainnya lingkup I;
  5. penyiapan analisis dan pelaporan di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup I;
  6. penyiapan pembinaan dan pengawasan badan usaha milik negara/lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup I;
  7. penyiapan atas tindak lanjut penetapan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan lingkup I; dan
  8. pengoordinasian pelaksanaan dan pelaporan investasi pemerintah.


Pasal 1289

Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan I terdiri atas:

  1. Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IA;
  2. Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IB; dan
  3. Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IC.


Pasal 1290

(1) Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IA, Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IB, dan Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, dan penyiapan bahan pengembangan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup IA, IB, dan IC, serta pengoordinasian pelaksanaan dan pelaporan investasi pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1291

Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, pengembangan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup II, serta pengoordinasian perencanaan investasi pemerintah.



Pasal 1292

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1291, Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan II menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup II;
  2. penyusunan bahan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup II;
  3. penyiapan pengelolaan dan penatausahaan kekayaan negara yang dipisahkan lingkup II;
  4. penyiapan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara dan perseroan terbatas lainnya lingkup II;
  5. penyiapan analisis dan pelaporan di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup II;
  6. penyiapan pembinaan dan pengawasan badan usaha milik negara/lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup II;
  7. penyiapan atas tindak lanjut penetapan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan lingkup II; dan
  8. pengoordinasian perencanaan investasi pemerintah.


Pasal 1293

Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan II terdiri atas:

  1. Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIA;
  2. Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIB; dan
  3. Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIC.


Pasal 1294

(1) Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIA, Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIB, dan Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, pembahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, dan penyiapan bahan pengembangan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup IIA, IIB, dan IIC, serta pengoordinasian perencanaan investasi pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1295

Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, pengembangan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup III, serta pengoordinasian penatausahaan investasi pemerintah.



Pasal 1296

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1295, Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan III menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup III;
  2. penyusunan bahan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup III;
  3. penyiapan pengelolaan dan penatausahaan kekayaan negara yang dipisahkan lingkup III;
  4. penyiapan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara dan perseroan terbatas lainnya lingkup III;
  5. penyiapan analisis dan pelaporan di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup III;
  6. penyiapan pembinaan dan pengawasan badan usaha milik negara/lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup III;
  7. penyiapan atas tindak lanjut penetapan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan lingkup III; dan
  8. pengoordinasian penatausahaan investasi pemerintah.


Pasal 1297

Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan III terdiri atas:

  1. Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIA;
  2. Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIB; dan
  3. Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIC.


Pasal 1298

(1) Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIA, Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIB, dan Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IIIC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, dan penyiapan bahan pengembangan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup IIIA, IIIB, dan IIIC, serta pengoordinasian penatausahaan investasi pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1299

Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, pengembangan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup IV, serta pengoordinasian analisis dan riset investasi pemerintah.



Pasal 1300

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1299, Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan IV menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup IV;
  2. penyusunan bahan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup IV;
  3. penyiapan pengelolaan dan penatausahaan kekayaan negara yang dipisahkan lingkup IV;
  4. penyiapan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara dan perseroan terbatas lainnya lingkup IV;
  5. penyiapan analisis dan pelaporan di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup IV;
  6. penyiapan pembinaan dan pengawasan badan usaha milik negara/lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup IV;
  7. penyiapan atas tindak lanjut penetapan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan lingkup IV; dan
  8. pengoordinasian analisis dan riset investasi pemerintah serta koordinasi penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang kekayaan negara.


Pasal 1301

Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan IV terdiri atas:

  1. Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IVA;
  2. Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IVB; dan
  3. Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IVC.


Pasal 1302

(1) Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IVA, Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IVB, dan Seksi Kekayaan Negara Dipisahkan IVC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi kekayaan negara yang dipisahkan, serta analisis kinerja kekayaan negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan penyertaan modal negara, penatausahaan, perubahan bentuk hukum kekayaan negara yang dipisahkan, dan penyiapan bahan pengembangan pengukuran efektivitas penanaman modal negara dan kinerja badan usaha milik negara, serta pembinaan badan usaha milik negara yang berada di bawah Kementerian Keuangan lingkup IVA, IVB, dan IVC, serta pengoordinasian analisis dan riset investasi pemerintah dan penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang kekayaan negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1303

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan IV.


Bagian Keenam
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara

Pasal 1304

Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara.



Pasal 1305

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1304, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara;
  2. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara;
  3. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara.


Pasal 1306

Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara terdiri atas:

  1. Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara I;
  2. Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara II;
  3. Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III;
  4. Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara IV;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1307

(1) Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara I, Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara II, Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III, dan Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi kegiatan perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum, dan kekayaan negara lain-lain, pengurusan piutang negara, pengelolaan dan penyusunan daftar kekayaan negara lain- lain, serta penghimpunan, penelaahan, dan penganalisisan data kekayaan negara lingkup I, II, III, dan IV.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1308

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1307 ayat (1), Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara I, Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara II, Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III, dan Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara IV menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum, dan kekayaan negara lain-lain lingkup I, II, III, dan IV;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara lain-lain lingkup I, II, III, dan IV;
  3. penyiapan bahan penyusunan daftar kekayaan negara lain-lain lingkup I, II, III, dan IV;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan kebutuhan barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum lingkup I, II, III, dan IV;
  5. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan bimbingan teknis pelaksanaan pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara lingkup I, II, III, dan IV;
  6. penyiapan bahan perencanaan kegiatan dan target hasil pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara lingkup I, II, III, dan IV;
  7. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan dan hasil pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara lingkup I, II, III, dan IV;
  8. penyiapan bahan penelaahan usul penetapan, perpanjangan, pencabutan pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia, dan penetapan izin dalam masa pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia atas pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara lingkup I, II, III, dan IV;
  9. penyiapan bahan penelaahan usul paksa badan terhadap penanggung utang/penjamin utang atas pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara lingkup I, II, III, dan IV;
  10. penyiapan bahan penelaahan usul permintaan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitur atas pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara lingkup I, II, III, dan IV;
  11. penyiapan bahan penelaahan usul permintaan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal diperlukan, untuk memblokir surat berharga milik penanggung/penjamin utang yang diperdagangkan di bursa efek atas pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara lingkup I, II, III, dan IV;
  12. penyiapan bahan penelaahan usul penghapusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara lingkup I, II, III, dan IV;
  13. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan atas piutang negara yang belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara lingkup I, II, III, dan IV; dan
  14. penghimpunan, penelaahan, dan penganalisisan data kekayaan negara pada lingkup I, II, III, dan IV.


Pasal 1309

Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara I terdiri atas:

  1. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IA;
  2. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IB;
  3. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IC; dan
  4. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara ID.


Pasal 1310

(1) Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IA, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IB, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IC, dan Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara ID masing- masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum, dan kekayaan negara lain-lain, pengurusan piutang negara, pengelolaan dan penyusunan daftar kekayaan negara lain- lain, serta penghimpunan, penelaahan, dan penganalisisan data kekayaan negara lingkup IA, IB, IC, dan ID.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1311

Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara II terdiri atas:

  1. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIA;
  2. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIB;
  3. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIC; dan
  4. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IID.


Pasal 1312

(1) Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIA, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIB, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIC, dan Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IID masing- masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum, dan kekayaan negara lain-lain, pengurusan piutang negara, pengelolaan dan penyusunan daftar kekayaan negara lain- lain, dan penghimpunan, penelaahan, dan penganalisisan data kekayaan negara lingkup IIA, IIB, IIC, dan IID.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1313

Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III terdiri atas:

  1. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIA;
  2. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIB;
  3. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIC; dan
  4. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIID.


Pasal 1314

(1) Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIA, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIB, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIC, dan Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum, dan kekayaan negara lain-lain, pengurusan piutang negara, pengelolaan dan penyusunan daftar kekayaan negara lain-lain, dan penghimpunan, penelaahan, dan penganalisisan data kekayaan negara lingkup IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1315

Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara IV terdiri atas:

  1. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IVA;
  2. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IVB;
  3. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IVC; dan
  4. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IVD.


Pasal 1316

(1) Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IVA, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IVB, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IVC, dan Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IVD masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum, dan kekayaan negara lain-lain, pengurusan piutang negara, pengelolaan dan penyusunan daftar kekayaan negara lain- lain, dan penghimpunan, penelaahan, dan penganalisisan data kekayaan negara lingkup IVA, IVB, IVC, dan IVD.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

 


Pasal 1317

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara IV.


Bagian Ketujuh
Direktorat Penilaian

Pasal 1318

Direktorat Penilaian mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penilaian.



Pasal 1319

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1318, Direktorat Penilaian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penilaian;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian;
  5. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penilaian.


Pasal 1320

Direktorat Penilaian terdiri atas:

  1. Subdirektorat Standardisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam;
  2. Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis;
  3. Subdirektorat Pengembangan, Manajemen Kualitas, dan Analisis Penilaian;
  4. Subbagian Tata Usaha; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1321

Subdirektorat Standardisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi kebijakan di bidang penilaian properti dan Sumber Daya Alam.





Pasal 1322

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1321, Subdirektorat Standardisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penilaian properti dan Sumber Daya Alam; dan
  2. analisis dan evaluasi kebijakan teknis di bidang penilaian properti dan Sumber Daya Alam.


Pasal 1323

Subdirektorat Standardisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam terdiri atas:

  1. Seksi Standardisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam I;
  2. Seksi Standardisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam II; dan
  3. Seksi Standardisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam III.


Pasal 1324

(1) Seksi Standardisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam I, Seksi Standardisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam II, dan Seksi Standardisasi Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi kebijakan di bidang penilaian properti dan Sumber Daya Alam lingkup I, II, dan III.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

 


Pasal 1325

Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi kebijakan di bidang penilaian bisnis.



Pasal 1326

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1325, Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penilaian bisnis; dan
  2. analisis dan evaluasi kebijakan teknis di bidang penilaian bisnis.


Pasal 1327

Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis terdiri atas:

  1. Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis I;
  2. Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis II; dan
  3. Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis III.


Pasal 1328

(1) Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis I, Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis II, dan Seksi Standardisasi Penilaian Bisnis III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, serta evaluasi kebijakan di bidang penilaian bisnis lingkup I, II, dan III.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1329

Subdirektorat Pengembangan, Manajemen Kualitas, dan Analisis Penilaian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, tata kelola, manajemen kualitas, analisis, pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penilaian.



Pasal 1330

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1329, Subdirektorat Pengembangan, Manajemen Kualitas, dan Analisis Penilaian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan pengembangan, tata kelola, dan manajemen kualitas di bidang penilaian;
  2. penyiapan pelaksanaan analisis, pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penilaian; dan
  3. penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang penilaian.


Pasal 1331

Subdirektorat Pengembangan, Manajemen Kualitas, dan Analisis Penilaian terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan dan Manajemen Kualitas Penilaian; dan
  2. Seksi Analisis Penilaian.


Pasal 1332

(1) Seksi Pengembangan dan Manajemen Kualitas Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan, tata kelola, dan manajemen kualitas di bidang penilaian serta penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang penilaian.
(2) Seksi Analisis Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan analisis, pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penilaian.


Pasal 1333

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan, Manajemen Kualitas, dan Analisis Penilaian.


Bagian Kedelapan
Direktorat Lelang

Pasal 1334

Direktorat Lelang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lelang.



Pasal 1335

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1334, Direktorat Lelang menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang lelang;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang lelang;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lelang;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lelang; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Lelang.


Pasal 1336

Direktorat Lelang terdiri atas:

  1. Subdirektorat Kebijakan Lelang;
  2. Subdirektorat Pengembangan dan Analisis Data Lelang;
  3. Subdirektorat Pengembangan dan Pembinaan Profesi, Kerjasama, dan Jasa Lelang;
  4. Subbagian Tata Usaha; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1337

Subdirektorat Kebijakan Lelang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi, penyusunan norma, sistem dan prosedur lelang, pemberian tanggapan dan/atau tindak lanjut temuan aparat pemeriksa dan aparat penegak hukum, pengembangan kompetensi di bidang lelang, pemberian bimbingan teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan di bidang kebijakan lelang.



Pasal 1338

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1337, Subdirektorat Kebijakan Lelang menyelenggarakan fungsi:


  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, norma, sistem dan prosedur di bidang lelang;
  2. penyiapan bahan bimbingan atau petunjuk teknis dan yuridis di bidang lelang;
  3. penyiapan bahan analisis dan penelaahan kebijakan di bidang kebijakan lelang;
  4. penyiapan bahan tanggapan dan/atau tindak lanjut temuan aparat pemeriksa dan aparat penegak hukum;
  5. penyiapan bahan pengembangan dan pembinaan untuk peningkatan pengetahuan dan kompetensi di bidang lelang; dan
  6. pemberian bimbingan teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan di bidang kebijakan lelang.


Pasal 1339

Subdirektorat Kebijakan Lelang terdiri atas:

  1. Seksi Kebijakan Lelang Eksekusi;
  2. Seksi Kebijakan Lelang Noneksekusi Wajib; dan
  3. Seksi Kebijakan Lelang Noneksekusi Sukarela.


Pasal 1340

(1) Seksi Kebijakan Lelang Eksekusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, standardisasi, norma, sistem dan prosedur, tanggapan dan/atau tindak lanjut temuan aparat pemeriksa dan aparat penegak hukum terkait temuan/permasalahan lelang, bimbingan atau petunjuk teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan kebijakan di bidang lelang eksekusi.
(2) Seksi Kebijakan Lelang Noneksekusi Wajib mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, standardisasi, norma, sistem dan prosedur, pengembangan dan pembinaan untuk peningkatan pengetahuan dan kompetensi di bidang lelang, bimbingan atau petunjuk teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan kebijakan di bidang lelang non eksekusi wajib.
(3) Seksi Kebijakan Lelang Noneksekusi Sukarela mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, standardisasi, norma, sistem dan prosedur, bimbingan atau petunjuk teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan kebijakan di bidang lelang sukarela.


Pasal 1341

Subdirektorat Pengembangan dan Analisis Data Lelang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan lelang, data kinerja lelang, pengembangan lelang, perencanaan modernisasi lelang berbasis teknologi informasi dan komunikasi di bidang lelang, bahan publikasi lelang, pemberian tanggapan/tindak lanjut atas laporan atau pengaduan, serta penggalian potensi lelang, dan pemberian bimbingan teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan di bidang data lelang.



Pasal 1342

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1341, Subdirektorat Pengembangan dan Analisis Data Lelang menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan lelang;
  2. penyiapan data kinerja lelang termasuk penerimaan negara dari lelang;
  3. penyiapan bahan pengembangan lelang;
  4. penyiapan bahan perencanaan modernisasi lelang berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
  5. penggalian potensi lelang;
  6. penyiapan bahan untuk pemberian data, informasi, dan publikasi lelang;
  7. penyiapan bahan tanggapan/tindak lanjut atas laporan atau pengaduan berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan
  8. pemberian bimbingan teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan di bidang data lelang.


Pasal 1343

Subdirektorat Pengembangan dan Analisis Data Lelang terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Lelang;
  2. Seksi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Lelang; dan
  3. Seksi Analisis Data, Informasi, dan Publikasi Lelang.


Pasal 1344

(1) Seksi Perencanaan dan Pengembangan Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan target kinerja Lelang, perencanaan dan pemantauan lelang, penyiapan data kinerja lelang termasuk penerimaan negara dari lelang, pengembangan lelang, perencanaan modernisasi lelang berbasis teknologi informasi dan komunikasi, penggalian potensi lelang, verifikasi laporan dan pembukuan hasil lelang, dan pemberian bimbingan teknis dan yuridis analisis dan penelaahan di bidang pengembangan lelang.
(2) Seksi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pemantauan, dan evaluasi atas pelayanan di bidang lelang, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan pelayanan di bidang lelang, penyiapan bahan tanggapan/tindak lanjut atas laporan atau pengaduan berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan pemberian bimbingan teknis dan yuridis analisis dan penelaahan di bidang pelayanan lelang.
(3) Seksi Analisis Data, Informasi, dan Publikasi Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pemantauan, dan evaluasi atas data dan capaian kinerja lelang, pemberian data, informasi, dan publikasi serta pemberian bimbingan teknis dan yuridis analisis dan penelaahan di bidang data, informasi, dan publikasi lelang.


Pasal 1345

Subdirektorat Pengembangan dan Pembinaan Profesi, Kerjasama, dan Jasa Lelang mempunyai tugas melaksanakan pengangkatan profesi lelang dan pemberian perizinan jasa lelang, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi di bidang lelang, pengembangan profesi dan jasa lelang, serta pelaksanaan koordinasi dengan stakeholder di bidang lelang, pengawasan pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, dan pemberian bimbingan teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan di bidang profesi, kerjasama, dan jasa lelang.



Pasal 1346

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1345, Subdirektorat Pengembangan dan Pembinaan Profesi, Kerjasama, dan Jasa Lelang menyelenggarakan fungsi:

  1. pengangkatan profesi lelang dan pemberian perizinan jasa lelang;
  2. penyiapan bahan pengembangan, pembinaan, dan evaluasi kinerja profesi lelang dan jasa lelang;
  3. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder (pemangku kepentingan) lelang;
  4. penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang lelang;
  5. penyiapan bahan pelaksanaan, pengawasan dan pengaturan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; dan
  6. pemberian bimbingan teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan di bidang profesi, kerjasama, dan jasa lelang.


Pasal 1347

Subdirektorat Pengembangan dan Pembinaan Profesi, Kerjasama, dan Jasa Lelang terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan dan Pembinaan Profesi dan Kerjasama Lelang; dan
  2. Seksi Pembinaan Jasa Lelang dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Lelang.


Pasal 1348

(1) Seksi Pengembangan dan Pembinaan Profesi dan Kerjasama Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengangkatan dan pengembangan profesi lelang, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi kinerja profesi lelang, pelaksanaan koordinasi dan pengembangan kerjasama dengan para stakeholder (pemangku kepentingan) lelang, penyiapan bahan rumusan pengembangan kompetensi teknis jabatan fungsional di bidang lelang, dan pemberian bimbingan teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan di bidang profesi, kerjasama, dan jasa lelang.
(2) Seksi Pembinaan Jasa Lelang dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perizinan dan pengembangan jasa lelang, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan jasa lelang, melakukan penyiapan bahan pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, pelaksanaan koordinasi dengan pengguna jasa lelang terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, dan pemberian bimbingan teknis dan yuridis, analisis dan penelaahan di bidang jasa lelang dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.


Pasal 1349

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan dan Pembinaan Profesi, Kerjasama, dan Jasa Lelang.


Bagian Kesembilan
Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat

Pasal 1350

Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hukum dan hubungan masyarakat.



Pasal 1351

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1350, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang hukum dan hubungan masyarakat;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hubungan masyarakat;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hukum dan hubungan masyarakat;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hukum dan hubungan masyarakat; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat.


Pasal 1352

Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:

  1. Subdirektorat Peraturan Perundangan;
  2. Subdirektorat Advokasi;
  3. Subdirektorat Hubungan Masyarakat;
  4. Subbagian Tata Usaha; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1353

Subdirektorat Peraturan Perundangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengharmonisasian dan pengoordinasian penyusunan rancangan peraturan, pelaksanaan evaluasi pelaksanaan peraturan, pengelolaan dokumen hukum, publikasi dan informasi hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.



Pasal 1354

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1353, Subdirektorat Peraturan Perundangan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan perundangan;
  2. penelaahan dan penyiapan bahan rancangan peraturan perundangan dan petunjuk pelaksanaan peraturan serta melakukan evaluasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  3. pelaksanaan klasifikasi peraturan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  4. pelaksanaan penyimpanan dan pengamanan peraturan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  5. pelaksanaan dokumentasi dan kodifikasi peraturan perundangan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  6. pemantauan pelaksanaan peraturan perundangan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang; dan
  7. penyajian peraturan perundangan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.


Pasal 1355

Subdirektorat Peraturan Perundangan terdiri atas:

  1. Seksi Peraturan Perundangan I;
  2. Seksi Peraturan Perundangan II;
  3. Seksi Peraturan Perundangan III; dan
  4. Seksi Peraturan Perundangan IV.


Pasal 1356

(1) Seksi Peraturan Perundangan I, Seksi Peraturan Perundangan II, Seksi Peraturan Perundangan III, dan Seksi Peraturan Perundangan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan perundangan, penelaahan dan penyiapan bahan rancangan peraturan perundangan dan petunjuk pelaksanaan peraturan serta melakukan evaluasi, pelaksanaan klasifikasi peraturan, pelaksanaan penyimpanan dan pengamanan peraturan pelaksanaan dokumentasi dan kodifikasi peraturan perundangan, pemantauan pelaksanaan peraturan perundangan, penyajian peraturan perundangan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan pelayanan lelang lingkup I, II, III, dan IV.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1357

Subdirektorat Advokasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan petunjuk pelaksanaan pemberian advokasi dan pelaksanaan advokasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang, sesuai penugasan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.



Pasal 1358

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1357, Subdirektorat Advokasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pemberian advokasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  2. penelaahan kasus hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  3. penyiapan bahan pertimbangan dan pemberian advokasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang; dan
  4. pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyelesaian perkara.


Pasal 1359

Subdirektorat Advokasi terdiri atas:

  1. Seksi Advokasi I;
  2. Seksi Advokasi II;
  3. Seksi Advokasi III; dan
  4. Seksi Advokasi IV.


Pasal 1360

(1) Seksi Advokasi I, Seksi Advokasi II, Seksi Advokasi III, dan Seksi Advokasi IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan bahan petunjuk pelaksanaan dan pemberianadvokasi, penelaahan kasus hukum, pertimbangan, pemberian advokasi dan pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyelesaian perkara di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang lingkup I, II, III, dan IV.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

 

Pasal 1361

Subdirektorat Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis hubungan masyarakat di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.



Pasal 1362

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1361, Subdirektorat Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan manajemen strategi komunikasi;
  2. penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan publikasi dan dokumentasi;
  3. penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan pusat kontak layanan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan
  4. penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan hubungan media, hubungan kelembagaan negara, dan hubungan kelembagaan masyarakat.


Pasal 1363

Subdirektorat Hubungan Masyarakat terdiri atas:

  1. Seksi Hubungan Masyarakat I;
  2. Seksi Hubungan Masyarakat II; dan
  3. Seksi Hubungan Masyarakat III.


Pasal 1364

(1) Seksi Hubungan Masyarakat I, Seksi Hubungan Masyarakat II, dan Seksi Hubungan Masyarakat I masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan manajemen strategi komunikasi, publikasi dan dokumentasi, pusat kontak layanan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, hubungan media, hubungan kelembagaan negara, dan hubungan kelembagaan masyarakat di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang lingkup I, II, dan III.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1365

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat.


Bagian Kesepuluh
Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi

Pasal 1366

Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang transformasi dan sistem informasi.



Pasal 1367

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1366, Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang transformasi dan sistem informasi;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi dan sistem informasi;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang transformasi dan sistem informasi;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang transformasi dan sistem informasi; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi.


Pasal 1368

Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi terdiri atas:

  1. Subdirektorat Transformasi Bisnis dan Analisis Data;
  2. Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional;
  3. Subdirektorat Perancangan dan Integrasi Sistem Aplikasi;
  4. Subdirektorat Teknologi Informasi dan Layanan Operasional;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1369

Subdirektorat Transformasi Bisnis dan Analisis Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan, penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan, penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan, koordinasi penjaminan mutu (quality assurance), koordinasi manajemen perubahan, koordinasi penyusunan, monitoring, dan evaluasi atas roadmap dan inisiatif strategis reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, pengembangan teknologi dan analisis data, serta koordinasi pengolahan data, pengkajian, riset, dan penyajian informasi di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang.



Pasal 1370

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1369, Subdirektorat Transformasi Bisnis dan Analisis Data menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang;
  2. penyiapan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang;
  3. penyiapan penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang;
  4. penyiapan koordinasi penjaminan mutu (quality assurance);
  5. penyiapan koordinasi manajemen perubahan di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang;
  6. penyiapan koordinasi penyusunan, monitoring dan evaluasi atas roadmap dan inisiatif strategis reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan;
  7. penyiapan pengembangan teknologi dan analisis data di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang; dan
  8. penyiapan koordinasi pengolahan data, pengkajian, riset, dan penyajian informasi di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang.


Pasal 1371

Subdirektorat Transformasi Bisnis dan Analisis Data terdiri atas:

  1. Seksi Transformasi Kekayaan Negara;
  2. Seksi Transformasi Penilaian dan Lelang;
  3. Seksi Manajemen Transformasi; dan
  4. Seksi Analisis Data.


Pasal 1372

(1) Seksi Transformasi Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang Kekayaan Negara.
(2) Seksi Transformasi Penilaian dan Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian,penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang Penilaian dan Lelang.
(3) Seksi Manajemen Transformasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan, penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan, koordinasi penjaminan mutu (quality assurance) pengembangan, koordinasi manajemen perubahan, koordinasi penyusunan, monitoring dan evaluasi atas roadmap dan inisiatif strategis reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan.
(4) Seksi Analisis Data mempunyai tugas melakukan analisis data, koordinasi pengelolaan data, pengkajian, riset, dan penyajian informasi di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang.


Pasal 1373

Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, perencanaan program, pengelolaan informasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan jabatan fungsional di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang.



Pasal 1374

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1373, Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi atas pengelolaan jabatan fungsional di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang;
  2. penyiapan bahan penyusunan sistem dan prosedur atas pengelolaan jabatan fungsional di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang;
  3. penyiapan bahan pengembangan pembinaan jabatan fungsional di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang, serta koordinasi pembinaan jabatan fungsional di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
  4. penyiapan bahan pengelolaan informasi sumber daya manusia jabatan fungsional di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang; dan
  5. penyiapan bahan perencanaan program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan jabatan fungsional di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang.


Pasal 1375

Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional terdiri atas:

  1. Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional I;
  2. Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional II;
  3. Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional III; dan
  4. Seksi Program dan Tata Kelola Pembinaan.


Pasal 1376

(1) Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional I, Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional II, dan Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional I masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan jabatan fungsional di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang lingkup I, II, dan III.
(2) Seksi Program dan Tata Kelola Pembinaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan program, pengelolaan informasi sumber daya manusia di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1377

Subdirektorat Perancangan dan Integrasi Sistem Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan rancangan keterkaitan, analisa kebutuhan dan pengembangan, perencanaan, perancangan, pengembangan, penyusunan buku manual, dokumentasi sistem aplikasi, implementasi, pemantauan, evaluasi, pemeliharaan dan integrasi sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang, sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.



Pasal 1378

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1377, Subdirektorat Perancangan dan Integrasi Sistem Aplikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan rancangan keterkaitan.
  2. penyiapan bahan analisa kebutuhan dan pengembangan sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
  3. penyiapan bahan perencanaan, perancangan desain sistem aplikasi dan basis data, pengembangan sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
  4. penyiapan bahan penyusunan buku manual sistem aplikasi dan dokumentasi sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
  5. penyiapan bahan implementasi, pemantauan dan evaluasi sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
  6. pemeliharaan (penyempurnaan dan/atau kustomisasi) sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang; dan
  7. integrasi sistem aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.


Pasal 1379

Subdirektorat Perancangan dan Integrasi Sistem Aplikasi terdiri atas:

  1. Seksi Perancangan dan Pengembangan Sistem Aplikasi I;
  2. Seksi Perancangan dan Pengembangan Sistem Aplikasi II;
  3. Seksi Perancangan dan Pengembangan Sistem Aplikasi III; dan
  4. Seksi Perencanaan, Integrasi, dan Evaluasi Sistem Aplikasi.


Pasal 1380

(1) Seksi Perancangan dan Pengembangan Sistem Aplikasi I, Seksi Perancangan dan Pengembangan Sistem Aplikasi II, dan Seksi Perancangan dan Pengembangan Sistem Aplikasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan dan pengembangan sistem aplikasi, perencanaan dan perancangan desain sistem aplikasi dan basis data, pemrograman, penyusunan buku manual dan dokumentasi sistem aplikasi, implementasi, sistem aplikasi, pemeliharaan (penyempurnaan dan/atau kustomisasi) sistem aplikasi lingkup I, II, dan III.
(2) Seksi Perencanaan, Integrasi, dan Evaluasi Sistem Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penyusunan rancangan keterkaitan, analisis integrasi sistem aplikasi, perencanaan dan perancangan desain integrasi sistem aplikasi dan integrasi basis data, pemrograman integrasi sistem aplikasi, penyusunan buku manual dan dokumentasi integrasi sistem aplikasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi sistem aplikasi dan pemeliharaan (penyempurnaan dan/atau kustomisasi integrasi sistem informasi geografi, Business Intelligence (BI), enterprise integration portal dan wehsite Direktorat Jenderal Kekayaan Negara).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1381

Subdirektorat Teknologi Informasi dan Layanan Operasional mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemantauan dan koordinasi terkait operasional layanan, pengelolaan data, melakukan kajian dan standardisasi teknologi informasi, keamanan basis data dan informasi, layanan data dan teknologi informasi, dukungan operasional perangkat keras, lunak, dan jaringan untuk mendukung sistem aplikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.



Pasal 1382

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1381, Subdirektorat Teknologi Informasi dan Layanan Operasional menyelenggarakan fungsi:

  1. pemantauan dan koordinasi pengelolaan data di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  2. perumusan bahan kajian dan standardisasi teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  3. penyiapan rumusan kebijakan dan standardisasi keamanan basis data dan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  4. pemberian layanan operasional teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
  5. dukungan operasional perangkat keras, lunak, dan jaringan untuk mendukung sistem aplikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


Pasal 1383

Subdirektorat Teknologi Informasi dan Layanan Operasional terdiri atas:

  1. Seksi Pengkajian dan Standardisasi Teknologi Informasi;
  2. Seksi Keamanan Basis Data;
  3. Seksi Layanan Operasional; dan
  4. Seksi Pengelolaan Perangkat Keras, Lunak, dan Jaringan.


Pasal 1384

(1) Seksi Pengkajian dan Standardisasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kajian dan standardisasi teknologi informasi dan komunikasi, perencanaan strategik teknologi informasi dan komunikasi, perencanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, serta perumusan kebijakan dan standardisasi pengelolaan keamanan informasi.
(2) Seksi Keamanan Basis Data mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi keamanan basis data dan informasi, penerapan sistem manajemen keamanan basis data, pemantauan, pelaporan dan evaluasi keamanan basis data, penyediaan layanan data berupa data mentah untuk kegiatan analisis data, dan koordinasi pengelolaan dan integrasi data di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(3) Seksi Layanan Operasional mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemantauan, dan koordinasi terkait operasional layanan, menerima laporan gangguan, pertanyaan atau permintaan layanan operasional, memberikan solusi sementara dan/atau permanen, pemeliharaan dokumen dan/atau manual operasional layanan, pengelolaan kegagalan (incident management), permasalahan (problem management) dan akses (access management) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(4) Seksi Pengelolaan Perangkat Keras, Lunak dan Jaringan mempunyai tugas melakukan instalasi atau upgrading, pengujian, pembuatan, perubahan dan penghapusan, serta pengaturan kewenangan akses domain, pengalokasian port TCP/IP, pemantauan ketersediaan, kestabilan, kinerja, keamanan, kesinambungan penggunaan dan pemanfaatan perangkat keras, sistem operasi server, jaringan atau VPN-IP dan bandwidth.


Pasal 1385

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Teknologi Informasi dan Layanan Operasional.


Bagian Kesebelas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 1386

(1) Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
(3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
(6) Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB IX
DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN

Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi

Pasal 1387

(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.


Pasal 1388

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 1389

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1388, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 1390

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Dana Transfer Umum;
  3. Direktorat Dana Transfer Khusus;
  4. Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer;
  5. Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1391

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.



Pasal 1392

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1391, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. pengelolaan urusan perencanaan dan keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  2. pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  3. pengelolaan urusan tata usaha, dokumentasi, kepustakaan, rumah tangga, pembayaran gaji dantunjangan, dan protokoler, pelaksanaan fungsi unit layanan pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan barang milik negara, koordinasi pemberian fasilitas advokasi, serta kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional;
  4. pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, transformasi kelembagaan, dan kepatuhan internal;
  5. pelaksanaan analisis dan harmonisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, serta komunikasi dan layanan informasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
  6. pelaksanaan koordinasi pengelolaan kinerja dan risiko pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.


Pasal 1393

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  2. Bagian Sumber Daya Manusia;
  3. Bagian Umum, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga;
  4. Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal;
  5. Bagian Harmonisasi Kebijakan dan Kehumasan; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1394

Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan perencanaan dan keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.



Pasal 1395

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1394, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penelaahan dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan rencana kerja anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  2. penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  3. penyusunan kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan, kinerja dan risiko organisasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  4. pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penerbitan surat perintah pembayaran, dan pengajuan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
  5. penyelenggaraan akuntansi pelaksanaan anggaran, peninjauan pengelolaan keuangan, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, laporan keuangan, laporan statistik, laporan triwulanan pelaksanaan kegiatan, laporan triwulanan piutang, pinjaman, dan hibah luar negeri Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
  6. pelaksanaan urusan pembayaran gaji dan tunjangan.


Pasal 1396

Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan;
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
  4. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko.


Pasal 1397

(1) Subbagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan dokumen perencanaan lainnya, serta melakukan pemantauan dan evaluasi perencanaan dan keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan, penyiapan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penerbitan surat perintah pembayaran, dan pengajuan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan, laporan statistik keuangan, laporan triwulanan pelaksanaan kegiatan, serta laporan triwulanan piutang, kerugian negara, pinjaman, dan hibah luar negeri Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta melaksanakan urusan pembayaran gaji dan tunjangan.
(4) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan kinerja dan risiko, laporan akuntabilitas kinerja, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan kinerja dan risiko dalam pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.


Pasal 1398

Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.



Pasal 1399

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1398, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan perencanaan dan pengembangan karir sumber daya manusia;
  2. pengembangan kapasitas sumber daya manusia;
  3. pelaksanaan manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia; dan
  4. pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya manusia.


Pasal 1400

Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia;
  2. Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia; dan
  3. Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia.


Pasal 1401

(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengembangan karir, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya manusia.
(2) Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengelolaan pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
(3) Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengelolaan manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia.


Pasal 1402

Bagian Umum, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepustakaan, rumah tangga dan protokoler, pelaksanaan fungsi unit layanan pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan barang milik negara, koordinasi pemberian fasilitas advokasi, serta kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.



Pasal 1403

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 1402, Bagian Umum, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan tata usaha, kepustakaan, rumah tangga dan protokoler;
  2. pelaksanaan fungsi unit layanan pengadaan barang dan/atau jasa;
  3. pengelolaan barang milik negara; dan
  4. pelaksanaan koordinasi pemberian fasilitas advokasi, serta kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.


Pasal 1404

Bagian Umum, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha Direktorat Jenderal dan Protokoler;
  2. Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal;
  3. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
  4. Subbagian Advokasi dan Kerja Sama Antar Lembaga.


Pasal 1405

(1) Subbagian Tata Usaha Direktorat Jenderal dan Protokoler mempunyai tugas melakukan tata usaha, kepustakaan, dan urusan protokoler Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan tata usaha Sekretariat Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang milik negara dan fungsi unit layanan pengadaan barang dan/atau jasa.
(4) Subbagian Advokasi dan Kerja Sama Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan koordinasi pemberian fasilitas advokasi, serta melaksanakan kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.


Pasal 1406


Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, transformasi kelembagaan, dan kepatuhan internal.



Pasal 1407

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1406, Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan organisasi, ketatalaksanaan, transformasi kelembagaan, dan kepatuhan internal;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi, ketatalaksanaan, dan kepatuhan internal;
  3. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan transformasi kelembagaan, dan kepatuhan internal;
  4. pemberian bimbingan teknis di bidang organisasi, ketatalaksanaan, dan kepatuhan internal;
  5. pemantauan dan evaluasi di bidang organisasi, ketatalaksanaan, transformasi kelembagaan, dan kepatuhan internal; dan
  6. penyusunan rekomendasi terhadap rancangan kebijakan dan keputusan pimpinan dari sisi pengendalian internal.


Pasal 1408

Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal terdiri atas:

  1. Subbagian Organisasi;
  2. Subbagian Tata Laksana;
  3. Subbagian Kepatuhan Proses Bisnis; dan
  4. Subbagian Kepatuhan Kode Etik.


Pasal 1409

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan dan evaluasi di bidang organisasi, serta pengelolaan transformasi kelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Subbagian Kepatuhan Proses Bisnis mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan dan evaluasi di bidang kepatuhan proses bisnis, serta penyusunan rekomendasi terhadap rancangan kebijakan dan keputusan pimpinan di bidang pengendalian proses bisnis.
(4) Subbagian Kepatuhan Kode Etik mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan dan evaluasi di bidang kepatuhan kode etik dan disiplin pegawai, serta penyusunan rekomendasi terhadap rancangan kebijakan dan keputusan pimpinan di bidang pengendalian kode etik.


Pasal 1410

Bagian Harmonisasi Kebijakan dan Kehumasan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan harmonisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan, serta komunikasi dan layanan informasi di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.



Pasal 1411

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1410, Bagian Harmonisasi Kebijakan dan Kehumasan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan penyusunan rekomendasi atas rancangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  2. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan terhadap perumusan kebijakan dan peraturan di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  3. penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  4. penyelenggaraan layanan informasi publik, serta pemantauan dan evaluasi opini publik yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  5. penyelenggaraan layanan informasi di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah melalui ruang layanan informasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
  6. pelaksanaan urusan dokumentasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.


Pasal 1412

Bagian Harmonisasi Kebijakan dan Kehumasan terdiri atas:

  1. Subbagian Harmonisasi Kebijakan Dana Transfer;
  2. Subbagian Harmonisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan dan Pembiayaan Daerah; dan
  3. Subbagian Manajemen Strategi Komunikasi dan Layanan Informasi Publik.


Pasal 1413

(1) Subbagian Harmonisasi Kebijakan Dana Transfer mempunyai tugas melakukan analisis, harmonisasi, dan penyusunan rekomendasi atas rancangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan terhadap perumusan kebijakan dan peraturan di bidang dana transfer.
(2) Subbagian Harmonisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan dan Pembiayaan Daerah mempunyai tugas melakukan analisis, harmonisasi, dan penyusunan rekomendasi atas rancangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan terhadap perumusan kebijakan dan peraturan di bidang pengelolaan keuangan dan pembiayaan daerah, serta bidang lainnya yang terkait dengan hubungan dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
(3) Subbagian Manajemen Strategi Komunikasi dan Layanan Informasi Publik mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi yang terkait dengan tugas di bidang hubungan dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, penyelenggaraan layanan informasi publik, pemantauan dan evaluasi opini publik, dan pelaksanaan dokumentasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta penyelenggaraan ruang layanan informasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.


Bagian Keempat
Direktorat Dana Transfer Umum

Pasal 1414

Direktorat Dana Transfer Umum mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta memberikan bimbingan teknis di bidang alokasi dan pengelolaan dana transfer umum.



Pasal 1415

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1414, Direktorat Dana Transfer Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang alokasi dan pengelolaan dana transfer umum;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana transfer umum;
  3. penyiapan rekomendasi penyaluran dana transfer umum;
  4. pemberian bimbingan teknis kebijakan dana transfer umum; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Dana Transfer Umum.


Pasal 1416

Direktorat Dana Transfer Umum terdiri atas:

  1. Subdirektorat Dana Bagi Hasil;
  2. Subdirektorat Dana Alokasi Umum;
  3. Subdirektorat Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan;
  4. Subdirektorat Dana Desa;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1417

Subdirektorat Dana Bagi Hasil mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan dan penghitungan alokasi, penyiapan rekomendasi penyaluran, dan pemberian bimbingan teknis di bidang dana bagi hasil.



Pasal 1418

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1417, Subdirektorat Dana Bagi Hasil menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan dana bagi hasil;
  2. penyiapan bahan perencanaan alokasi dana bagi hasil;
  3. pelaksanaan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana bagi hasil;
  4. penyiapan bahan penyusunan rincian alokasi dana bagi hasil per daerah;
  5. pemberian bimbingan teknis kebijakan dana bagi hasil; dan
  6. penyiapan bahan rekomendasi penyaluran dana bagi hasil.


Pasal 1419

Subdirektorat Dana Bagi Hasil terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Dana Bagi Hasil Pajak;
  2. Seksi Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak;
  3. Seksi Perencanaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam; dan
  4. Seksi Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam.


Pasal 1420

(1) Seksi Perencanaan Dana Bagi Hasil Pajak mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan, penyusunan rencana alokasi, dan pemberian bimbingan teknis kebijakan dana bagi hasil pajak.
(2) Seksi Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak mempunyai tugas melakukan penyusunan rincian alokasi dana bagi hasil pajak per daerah, dan penyusunan rekomendasi penyaluran dana bagi hasil pajak.
(3) Seksi Perencanaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan, penyusunan rencana alokasi, dan pemberian bimbingan teknis kebijakan dana bagi hasil sumber daya alam.
(4) Seksi Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyusunan rincian alokasi dana bagi hasil sumber daya alam per daerah dan penyusunan rekomendasi penyaluran dana bagi hasil sumber daya alam.


Pasal 1421

Subdirektorat Dana Alokasi Umum mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan dan penghitungan alokasi, penyiapan rekomendasi penyaluran, dan memberikan bimbingan teknis di bidang dana alokasi umum.



Pasal 1422

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1421, Subdirektorat Dana Alokasi Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan dana alokasi umum;
  2. penyiapan bahan perencanaan alokasi dana alokasi umum;
  3. pelaksanaan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi umum;
  4. penyiapan bahan penghitungan alokasi dana alokasi umum per daerah;
  5. pemberian bimbingan teknis kebijakan dana alokasi umum;
  6. penyiapan bahan rekomendasi penyaluran dana alokasi umum; dan
  7. penyiapan bantuan teknis dana alokasi umum.


Pasal 1423

Subdirektorat Dana Alokasi Umum terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Kapasitas Fiskal dan Alokasi Dasar;
  2. Seksi Perencanaan Kebutuhan Fiskal Daerah;
  3. Seksi Alokasi Dana Alokasi Umum; dan
  4. Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Umum.


Pasal 1424

(1) Seksi Perencanaan Kapasitas Fiskal dan Alokasi Dasar mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kapasitas fiskal dan alokasi dasar.
(2) Seksi Perencanaan Kebutuhan Fiskal Daerah mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan fiskal daerah.
(3) Seksi Alokasi Dana Alokasi Umum mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana alokasi umum per daerah.
(4) Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Umum mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan, penyusunan rekomendasi penyaluran, penyiapan bantuan teknis dan pemberian bimbingan teknis kebijakan dana alokasi umum.


Pasal 1425

Subdirektorat Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan dan penghitungan alokasi, penyiapan rekomendasi penyaluran, dan memberikan bimbingan teknis di bidang dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan.



Pasal 1426

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1425, Subdirektorat Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan;
  2. penyiapan bahan perencanaan alokasi dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan;
  3. pelaksanaan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan;
  4. penyiapan bahan penghitungan alokasi dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan per daerah;
  5. pemberian bimbingan teknis kebijakan dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan; dan
  6. penyiapan bahan rekomendasi penyaluran dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan.


Pasal 1427

Subdirektorat Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan;
  2. Seksi Alokasi Dana Insentif Daerah; dan
  3. Seksi Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan.


Pasal 1428

(1) Seksi Perencanaan Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan, penyusunan rencana alokasi, dan pemberian bimbingan teknis kebijakan dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan.
(2) Seksi Alokasi Dana Insentif Daerah mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana insentif daerah per daerah dan penyusunan rekomendasi penyaluran dana insentif daerah.
(3) Seksi Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana otonomi khusus dan dana keistimewaan per daerah dan penyusunan rekomendasi penyaluran dana otonomi khusus dan dana keistimewaan.


Pasal 1429

Subdirektorat Dana Desa mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan dan penghitungan alokasi, penyiapan rekomendasi penyaluran, dan memberikan bimbingan teknis di bidang dana desa.



Pasal 1430

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1429, Subdirektorat Dana Desa menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan dana desa;
  2. penyiapan bahan perencanaan alokasi dana desa;
  3. pelaksanaan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana desa;
  4. penyiapan bahan penghitungan alokasi dana desa per daerah;
  5. pemberian bimbingan teknis kebijakan dana desa;
  6. penyiapan bahan rekomendasi penyaluran dana desa; dan
  7. penyiapan bantuan teknis dana desa.

 

Pasal 1431

Subdirektorat Dana Desa terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Kebijakan Penganggaran dan Pengalokasian Dana Desa;
  2. Seksi Perencanaan Kebijakan Penyaluran dan Pelaporan Dana Desa;
  3. Seksi Alokasi Dana Desa; dan
  4. Seksi Bantuan Teknis Dana Desa.


Pasal 1432

(1) Seksi Perencanaan Kebijakan Penganggaran dan Pengalokasian Dana Desa mempunyai tugas melakukan perencanaan kebijakan penganggaran dan pengalokasian dana desa.
(2) Seksi Perencanaan Kebijakan Penyaluran dan Pelaporan Dana Desa mempunyai tugas melakukan perencanaan kebijakan penyaluran dan pelaporan dana desa.
(3) Seksi Alokasi Dana Desa mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana desa per daerah.
(4) Seksi Bantuan Teknis Dana Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bantuan teknis dan penyusunan rekomendasi penyaluran dana desa, serta pemberian bimbingan teknis kebijakan dana desa.


Pasal 1433

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Dana Transfer Umum.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan.


Bagian Kelima
Direktorat Dana Transfer Khusus

Pasal 1434

Direktorat Dana Transfer Khusus mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta memberikan bimbingan teknis di bidang alokasi dan pengelolaan dana transfer khusus.



Pasal 1435

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1434, Direktorat Dana Transfer Khusus menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang alokasi dan pengelolaan dana transfer khusus;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana transfer khusus;
  3. penyiapan rekomendasi penyaluran dana transfer khusus;
  4. pemberian bimbingan teknis kebijakan dana transfer khusus; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Dana Transfer Khusus.


Pasal 1436

Direktorat Dana Transfer Khusus terdiri atas:

  1. Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemari timan;
  2. Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  3. Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
  4. Subdirektorat Hibah Daerah;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1437

Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan dan penghitungan alokasi, penyiapan rekomendasi penyaluran, dan pemberian bimbingan teknis di bidang dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman.



Pasal 1438

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1437, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman;
  2. penyiapan bahan perencanaan alokasi dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman;
  3. pelaksanaan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman;
  4. penyiapan bahan penghitungan alokasi dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman per daerah;
  5. pemberian bimbingan teknis kebijakan dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman;
  6. penyiapan bahan rekomendasi penyaluran dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman; dan
  7. penyiapan bantuan teknis dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman.


Pasal 1439

Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemaritiman;
  2. Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Jalan, Air Minum, Sanitasi, Perumahan dan Permukiman;
  3. Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Irigasi, Pertanian, Pasar, Transportasi, Kelautan dan Perikanan; dan
  4. Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemaritiman.


Pasal 1440

(1) Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana alokasi dan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman serta sektor lain sesuai keputusan Direktur Jenderal.
(2) Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Jalan, Air Minum, Sanitasi, Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana alokasi khusus fisik di bidang jalan, air minum, sanitasi, perumahan dan permukiman per daerah serta bidang lain sesuai keputusan Direktur Jenderal.
(3) Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Irigasi, Pertanian, Pasar, Transportasi, Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana alokasi khusus fisik di bidang irigasi, pertanian, pasar, transportasi, kelautan dan perikanan per daerah serta bidang lain sesuai keputusan Direktur Jenderal.
(4) Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan, penyusunan rekomendasi penyaluran, dan penyiapan bantuan teknis dana alokasi fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman dan sektor lain sesuai keputusan Direktur Jenderal, serta pemberian bimbingan teknis kebijakan dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan perekonomian dan kemaritiman.


Pasal 1441

Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan dan penghitungan alokasi, penyiapan rekomendasi penyaluran, dan pemberian bimbingan teknis di bidang dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan.



Pasal 1442

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1441, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan;
  2. penyiapan bahan perencanaan alokasi dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan;
  3. pelaksanaan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan;
  4. penyiapan bahan penghitungan alokasi dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan per daerah;
  5. pemberian bimbingan teknis kebijakan dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan;
  6. penyiapan bahan rekomendasi penyaluran dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan; dan
  7. penyiapan bantuan teknis dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan.


Pasal 1443

Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  2. Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana, Energi Skala Kecil, Industri Kecil dan Menengah;
  3. Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, Pariwisata, Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
  4. Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.


Pasal 1444

(1) Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana alokasi dan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan serta sektor lain sesuai keputusan Direktur Jenderal.
(2) Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana, Energi Skala Kecil, Industri Kecil dan Menengah mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana alokasi khusus fisik di bidang kesehatan dan keluarga berencana, energi skala kecil, industri kecil dan menengah per daerah serta bidang lain sesuai keputusan Direktur Jenderal.
(3) Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, Pariwisata, Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana alokasi khusus fisik di bidang pendidikan, olah raga, pariwisata, lingkungan hidup dan kehutanan per daerah serta bidang lain sesuai keputusan Direktur Jenderal.
(4) Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan, penyusunan rekomendasi penyaluran, dan penyiapan bantuan teknis dana alokasi fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan dan sektor lain sesuai keputusan Direktur Jenderal, serta pemberian bimbingan teknis kebijakan dana alokasi khusus fisik sektor pembangunan manusia dan kebudayaan.


Pasal 1445

Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan dan penghitungan alokasi, penyiapan rekomendasi penyaluran, dan pemberian bimbingan teknis di bidang dana alokasi khusus nonfisik.



Pasal 1446

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1445, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik;
  2. penyiapan bahan perencanaan alokasi dana alokasi khusus nonfisik;
  3. pelaksanaan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi khusus nonfisik;
  4. penyiapan bahan penyusunan rincian alokasi dana alokasi khusus nonfisik per daerah;
  5. pemberian bimbingan teknis kebijakan dana alokasi khusus nonfisik;
  6. penyiapan bahan rekomendasi penyaluran dana alokasi khusus nonfisik; dan
  7. penyiapan bantuan teknis dana alokasi khusus nonfisik.



Pasal 1447


Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
  2. Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, Perekonomian, dan Kemaritiman; dan
  4. Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik.


Pasal 1448

(1) Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana alokasi dan koordinasi dalam rangka perencanaan alokasi dana alokasi khusus nonfisik.
(2) Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana alokasi khusus nonfisik di bidang pendidikan dan kebudayaan per daerah serta bidang lain sesuai keputusan Direktur Jenderal.
(3) Seksi Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, Perekonomian, dan Kemaritiman mempunyai tugas melakukan penghitungan alokasi dana alokasi khusus nonfisik di bidang kesehatan, perekonomian, dan kemaritiman per daerah serta bidang lain sesuai keputusan Direktur Jenderal.
(4) Seksi Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan, penyusunan rekomendasi penyaluran, dan penyiapan bantuan teknis dana alokasi khusus nonfisik, serta pemberian bimbingan teknis kebijakan dana alokasi khusus nonfisik.


Pasal 1449

Subdirektorat Hibah Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan, pengalokasian, penyiapan rekomendasi penyaluran, serta memberikan bimbingan teknis di bidang hibah daerah.



Pasal 1450

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1449, Subdirektorat Hibah Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan hibah daerah;
  2. penyiapan penyusunan perjanjian hibah daerah/ perjanjian penerusan hibah;
  3. penyiapan bahan perencanaan alokasi hibah daerah;
  4. penyiapan rincian alokasi hibah daerah per daerah;
  5. pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyusunan rencana dan pelaksanaan hibah daerah;
  6. pemberian bimbingan teknis kebijakan hibah daerah; dan
  7. penyiapan bahan rekomendasi penyaluran hibah daerah.


Pasal 1451

Subdirektorat Hibah Daerah terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Hibah Daerah;
  2. Seksi Alokasi Hibah Dalam Negeri; dan
  3. Seksi Alokasi Hibah Luar Negeri.


Pasal 1452

(1) Seksi Perencanaan Hibah Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, perencanaan alokasi hibah daerah, penyusunan perjanjian hibah daerah/perjanjian penerusan hibah, pelaksanaan koordinasi dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan alokasi hibah daerah, dan pemberian bimbingan teknis kebijakan hibah daerah.
(2) Seksi Alokasi Hibah Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan rincian alokasi dan penyusunan rekomendasi penyaluran hibah daerah yang dananya bersumber dari penerimaan dalam negeri.
(3) Seksi Alokasi Hibah Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan rincian alokasi dan penyusunan rekomendasi penyaluran hibah daerah yang dananya bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri.


Pasal 1453

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Dana Transfer Khusus.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Hibah Daerah.


Bagian Keenam
Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer

Pasal 1454

Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, memberikan bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, pembiayaan dan penataan daerah, peningkatan kapasitas daerah, dan pelaksanaan transfer.



Pasal 1455

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1454, Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, pembiayaan dan penataan daerah, peningkatan kapasitas daerah dan kapasitas pengelola keuangan daerah, serta pelaksanaan transfer;
  2. penyiapan rekomendasi atas pembiayaan daerah, penataan daerah, dan rancangan peraturan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  3. penyiapan rekomendasi atas rancangan peraturan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  4. penyiapan pelaksanaan dan pemantauan kebijakan di bidang pajak daerah, retribusi daerah, pembiayaan daerah, penataan daerah, peningkatan kapasitas daerah, dan pelaksanaan transfer;
  5. pemberian bimbingan teknis di bidang pajak daerah, retribusi daerah, pembiayaan daerah, penataan daerah, peningkatan kapasitas daerah, dan pelaksanaan transfer;
  6. penyiapan bahan di bidang pembiayaan dan penataan daerah, pengembangan potensi pajak daerah dan retribusi daerah, peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah, serta pengawasan dan pengendalian di bidang pajak daerah, retribusi daerah, dan pungutan lainnya;
  7. penyiapan bahan kebijakan pengelolaan dan penyetoran pajak rokok;
  8. pembinaan jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah;
  9. penyiapan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional; dan
  10. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer.


Pasal 1456

Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer terdiri atas:

  1. Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Subdirektorat Pembiayaan dan Penataan Daerah;
  4. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah;
  5. Subdirektorat Penyaluran Dana Transfer;
  6. Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Dana Transfer;
  7. Subbagian Tata Usaha; dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1457

Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan pengembangan potensi, dan standardisasi kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, dan pengelolaan pajak rokok.



Pasal 1458

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1457, Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan potensi dan transformasi administrasi pajak daerah dan retribusi daerah;
  2. penyusunan standardisasi kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  3. penyusunan profil pajak daerah dan retribusi daerah;
  4. pemberian bimbingan teknis di bidang pengembangan potensi, transformasi administrasi, dan standardisasi pajak daerah dan retribusi daerah; dan
  5. penyiapan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, penghitungan alokasi, rekomendasi atas penyetoran, dan pemantauan pajak rokok.


Pasal 1459

Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan Potensi Pajak Daerah;
  2. Seksi Pengembangan Potensi Retribusi Daerah;
  3. Seksi Transformasi Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan
  4. Seksi Standardisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Pasal 1460

(1) Seksi Pengembangan Potensi Pajak Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan profil, dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengembangan potensi pajak daerah.
(2) Seksi Pengembangan Potensi Retribusi Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan profil, dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengembangan potensi retribusi daerah.
(3) Seksi Transformasi Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis di bidang transformasi administrasi pajak daerah dan retribusi daerah, serta melakukan perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan rincian pembagian, rekomendasi atas penyetoran, dan pemantauan pajak rokok.
(4) Seksi Standardisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melakukan penyusunan standardisasi kebijakan dan pemberian bimbingan teknis di bidang standardisasi pajak daerah dan retribusi daerah.


Pasal 1461

Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rekomendasi atas rancangan peraturan daerah, pengawasan dan pengendalian peraturan daerah, dan pemberian bimbingan teknis di bidang pajak daerah, retribusi daerah, dan pungutan lainnya.



Pasal 1462

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1461, Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan sinkronisasi atas rancangan peraturan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  2. penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian peraturan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  3. penyusunan rekomendasi atas hasil sinkronisasi terhadap rancangan peraturan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  4. penyusunan rekomendasi atas hasil pengawasan dan pengendalian terhadap peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah;
  5. pengawasan dan pengendalian terhadap pungutan lainnya; dan
  6. pemberian bimbingan teknis di bidang penyusunan rancangan peraturan daerah dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.


Pasal 1463

Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri atas:

  1. Seksi Sinkronisasi Pajak Daerah;
  2. Seksi Sinkronisasi Retribusi Daerah;
  3. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah; dan
  4. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Retribusi Daerah.


Pasal 1464

(1) Seksi Sinkronisasi Pajak Daerah mempunyai tugas melakukan sinkronisasi dan penyusunan rekomendasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah, serta pemberian bimbingan teknis penyusunan rancangan peraturan daerah di bidang pajak daerah.
(2) Seksi Sinkronisasi Retribusi Daerah mempunyai tugas melakukan sinkronisasi dan penyusunan rekomendasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang retribusi daerah, serta pemberian bimbingan teknis penyusunan rancangan peraturan daerah di bidang retribusi daerah.
(3) Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah mempunyai tugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan penyusunan rekomendasi peraturan daerah tentang pajak daerah, serta pemberian bimbingan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian pajak daerah.
(4) Seksi Pengawasan dan Pengendalian Retribusi Daerah mempunyai tugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan penyusunan rekomendasi peraturan daerah tentang retribusi daerah dan pungutan lainnya, serta pemberian bimbingan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian retribusi daerah.


Pasal 1465

Subdirektorat Pembiayaan dan Penataan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan rekomendasi kebijakan, memberikan bimbingan teknis, dan pemantauan di bidang pembiayaan dan penataan daerah.



Pasal 1466

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1465, Subdirektorat Pembiayaan dan Penataan Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengendalian defisit daerah, pinjaman daerah, obligasi daerah, investasi dan kerja sama daerah, dan pembiayaan lainnya kepada pemerintah daerah, serta penataan daerah;
  2. penyiapan bahan rekomendasi di bidang pengendalian defisit daerah, pinjaman daerah, obligasi daerah, investasi dan kerja sama daerah, dan pembiayaan lainnya kepada pemerintah daerah serta penataan daerah;
  3. pemberian bimbingan teknis di bidang pengendalian defisit daerah, pinjaman daerah, obligasi daerah, investasi dan kerja sama daerah, dan pembiayaan lainnya kepada pemerintah daerah, serta penataan daerah;
  4. pelaksanaan pemantauan di bidang pengendalian defisit daerah, pinjaman daerah, obligasi daerah, investasi dan kerja sama daerah, dan pembiayaan lainnya kepada pemerintah daerah, serta penataan daerah; dan
  5. penyiapan bahan rekomendasi penyelesaian kewajiban pemberian hibah/bantuan keuangan kepada daerah otonom baru.


Pasal 1467

Subdirektorat Pembiayaan dan Penataan Daerah terdiri atas:

  1. Seksi Pinjaman dan Obligasi Daerah;
  2. Seksi Pengendalian Defisit Daerah; dan
  3. Seksi Investasi, Kerja Sama, dan Penataan Daerah.


Pasal 1468

(1) Seksi Pinjaman dan Obligasi Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi, pemantauan, dan penyusunan rekomendasi di bidang pinjaman daerah dan obligasi daerah.
(2) Seksi Pengendalian Defisit Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi, pemantauan, dan penyusunan rekomendasi di bidang defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibiayai dari pinjaman dan obligasi daerah.
(3) Seksi Investasi, Kerja Sama, dan Penataan Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi, pemantauan, dan penyusunan rekomendasi di bidang investasi dan kerja sama daerah, pembiayaan lainnya, dan penataan daerah, penyiapan bahan rekomendasi penyelesaian kewajiban pemberian hibah/bantuan keuangan kepada daerah otonom baru serta pemberian bimbingan teknis di bidang pengendalian defisit daerah, pinjaman daerah, obligasi daerah, investasi dan kerja sama daerah, pembiayaan lainnya kepada pemerintah daerah, serta penataan daerah.


Pasal 1469

Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan pemantauan, dan pemberian bimbingan teknis di bidang peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah, serta pembinaan jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah di instansi pusat dan daerah.



Pasal 1470

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1469, Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah dan pembinaaan jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah di instansi pusat dan daerah.
  2. penyiapan bahan dan peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah;
  3. penyiapan bahan pengembangan kompetensi di bidang pembinaan jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah di instansi pusat dan daerah;
  4. pengembangan sistem dan layanan informasi jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah di instansi pusat dan daerah;
  5. pelaksanaan uji kompetensi dan penilaian kinerja di bidang jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah;
  6. pemberian bimbingan teknis di bidang pembinaan jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah; dan
  7. pemantauan dan evaluasi peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah dan jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah.


Pasal 1471

Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan dan Standardisasi Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah;
  2. Seksi Fasilitasi dan Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah;
  3. Seksi Perencanaan dan Standardisasi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah; dan
  4. Seksi Fasilitasi dan Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.


Pasal 1472

(1) Seksi Perencanaan dan Standardisasi Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, penyusunan dan pengembangan bahan materi di bidang peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah.
(2) Seksi Fasilitasi dan Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi di bidang peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah.
(3) Seksi Perencanaan dan Standardisasi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai tugas melakukan perencanaan, perumusan kebijakan, dan standardisasi teknis jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah di instansi pusat dan daerah.
(4) Seksi Fasilitasi dan Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai tugas melakukan uji kompetensi dan penilaian kinerja, pemantauan dan evaluasi, pemberian bimbingan teknis, dan pengembangan sistem dan layanan informasi jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah di instansi pusat dan daerah.


Pasal 1473

Subdirektorat Penyaluran Dana Transfer mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, dan pemberian bimbingan teknis di bidang penyaluran dana transfer.



Pasal 1474

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1473, Subdirektorat Penyaluran Dana Transfer menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan fasilitasi penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dana transfer;
  2. penyiapan bahan untuk penerbitan dokumen penyaluran dana transfer;
  3. penyiapan standardisasi persyaratan penyaluran dana transfer;
  4. pemberian bimbingan teknis penyaluran dana transfer;
  5. penyaluran dana hasil pemotongan dalam penyaluran dana transfer;
  6. penyetoran pajak rokok; dan
  7. penyusunan pelaporan realisasi penyaluran dana transfer.

 

Pasal 1475

Subdirektorat Penyaluran Dana Transfer terdiri atas:

  1. Seksi Penyaluran Dana Transfer I;
  2. Seksi Penyaluran Dana Transfer II;
  3. Seksi Penyaluran Dana Transfer III; dan
  4. Seksi Penyaluran Dana Transfer IV.


Pasal 1476

(1) Seksi Penyaluran Dana Transfer I mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyiapan bahan dan penerbitan dokumen penyaluran, penyiapan standardisasi persyaratan penyaluran, dan penyusunan pelaporan realisasi penyaluran dana alokasi umum, dana alokasi khusus nonfisik, dan dana alokasi khusus fisik.
(2) Seksi Penyaluran Dana Transfer II mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyiapan bahan dan penerbitan dokumen penyaluran, penyiapan standardisasi persyaratan penyaluran, dan penyusunan pelaporan realisasi penyaluran dana bagi hasil.
(3) Seksi Penyaluran Dana Transfer III mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyiapan bahan dan penerbitan dokumen penyaluran, penyiapan standardisasi persyaratan penyaluran, dan penyusunan pelaporan realisasi penyaluran dana insentif daerah, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa.
(4) Seksi Penyaluran Dana Transfer IV mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi penyiapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyiapan bahan dan penerbitan dokumen penyaluran, penyiapan standardisasi persyaratan penyaluran, dan penyusunan pelaporan realisasi penyaluran hibah daerah, dana hasil pemotongan dalam penyaluran dana transfer, dan penyetoran pajak rokok, serta pemberian bimbingan teknis penyaluran dana transfer.


Pasal 1477

Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Dana Transfer mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan dana transfer dan pajak rokok, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional.



Pasal 1478

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1477, Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Dana Transfer menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis akuntansi dan pelaporan dana transfer dan pajak rokok;
  2. pelaksanaan akuntansi dana transfer dan pajak rokok;
  3. penyusunan laporan keuangan dana transfer dan pajak rokok; dan
  4. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional atas laporan keuangan dana transfer dan pajak rokok.




Pasal 1479

Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Dana Transfer terdiri atas:

  1. Seksi Akuntansi dan Pelaporan I;
  2. Seksi Akuntansi dan Pelaporan II; dan
  3. Seksi Konsolidasi Akuntansi dan Pelaporan Transfer Daerah.


Pasal 1480

(1) Seksi Akuntansi dan Pelaporan I mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis akuntansi dan pelaporan, serta pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan.
(2) Seksi Akuntansi dan Pelaporan II mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis akuntansi dan pelaporan, serta pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Dana Bagi Hasil, Hibah Daerah, dan pajak rokok.
(3) Seksi Konsolidasi Akuntansi dan Pelaporan Transfer Daerah mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan keuangan konsolidasi dana transfer ke daerah dan dana desa, dan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional atas laporan keuangan transfer ke daerah dan dana desa.


Pasal 1481

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pembiayaan dan Penataan Daerah.


Bagian Ketujuh
Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi

Pasal 1482

Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang evaluasi pengelolaan dana transfer dan pengelolaan keuangan daerah, serta penyelenggaraan sistem, teknologi, dan penyajian informasi keuangan daerah.



Pasal 1483

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1482, Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemantauan dan evaluasi pengelolaan dana transfer dan keuangan daerah, pengelolaan data, penyajian informasi keuangan daerah dan non keuangan daerah, serta penyelenggaraan sistem informasi;
  2. penyiapan bahan dan pemantauan dan evaluasi pengelolaan dana transfer dan keuangan daerah;
  3. pelaksanaan dan pengendalian penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah secara nasional dan sistem di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  4. pemberian bimbingan teknis di bidang sistem, teknologi dan penyajian informasi keuangan daerah;
  5. penyiapan laporan keuangan pemerintah daerah konsolidasian;
  6. pelaksanaan koordinasi jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi.


Pasal 1484

Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi terdiri atas:

  1. Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer;
  2. Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah;
  3. Subdirektorat Data Keuangan Daerah;
  4. Subdirektorat Data Non Keuangan Daerah;
  5. Subdirektorat Transformasi Sistem Informasi Keuangan Daerah;
  6. Subdirektorat Pengembangan Aplikasi, Basis Data, Infrastruktur, dan Operasional Teknologi Informasi;
  7. Subbagian Tata Usaha; dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1485

Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, dan penyusunan rekomendasi terhadap pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan dana transfer.



Pasal 1486

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1485, Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan dana transfer;
  2. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan dana transfer; dan
  3. penyiapan bahan rekomendasi di bidang pengelolaan dana transfer.


Pasal 1487

Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer terdiri atas:

  1. Seksi Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer Umum I;
  2. Seksi Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer Umum II;
  3. Seksi Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer Khusus I; dan
  4. Seksi Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer Khusus II.


Pasal 1488

(1) Seksi Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer Umum I mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan rekomendasi di bidang pengelolaan Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, dan Dana Insentif Daerah serta dampaknya terhadap kinerja pelayanan publik, perekonomian, dan kesejahteraan.
(2) Seksi Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer Umum II mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan rekomendasi di bidang pengelolaan Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa serta dampaknya terhadap kinerja pelayanan publik, perekonomian, dan kesejahteraan.
(3) Seksi Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer Khusus I mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan rekomendasi di bidang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik serta dampaknya terhadap kinerja pelayanan publik, perekonomian, dan kesejahteraan.
(4) Seksi Evaluasi Pengelolaan Dana Transfer Khusus II mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan rekomendasi di bidang pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik dan hibah daerah serta dampaknya terhadap kinerja pelayanan publik, perekonomian, dan kesejahteraan.


Pasal 1489

Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, dan penyusunan rekomendasi pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan keuangan daerah.



Pasal 1490

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1489, Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan keuangan daerah;
  2. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan keuangan daerah;
  3. penyiapan bahan rekomendasi di bidang pengelolaan keuangan daerah;
  4. pelaksanaan koordinasi dalam rangka evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD); dan
  5. pelaksanaan penilaian kinerja daerah.


Pasal 1491

Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri atas:

  1. Seksi Evaluasi dan Standardisasi Perencanaan Keuangan Daerah;
  2. Seksi Evaluasi dan Standardisasi Pelaksanaan Keuangan Daerah;
  3. Seksi Evaluasi dan Standardisasi Akuntabilitas Keuangan Daerah; dan
  4. Seksi Evaluasi dan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Daerah.


Pasal 1492

(1) Seksi Evaluasi dan Standardisasi Perencanaan Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi atas program dan kegiatan, dan standar biaya regional dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Seksi Evaluasi dan Standardisasi Pelaksanaan Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan rekomendasi atas pengelolaan kas, pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Seksi Evaluasi dan Standardisasi Akuntabilitas Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan rekomendasi atas penerapan bagan akun standar dan pengenaan sanksi dalam pengelolaan keuangan daerah, dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan, serta pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan evaluasi laporan keuangan pemerintah daerah.
(4) Seksi Evaluasi dan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan rekomendasi atas penerapan standar biaya regional dan pemenuhan belanja wajib, serta penilaian kinerja daerah.


Pasal 1493

Subdirektorat Data Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, pemberian bimbingan teknis, pengelolaan data keuangan daerah, penyajian informasi keuangan daerah, dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah konsolidasian.



Pasal 1494

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1493, Subdirektorat Data Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi pengelolaan data keuangan daerah;
  2. pengelolaan data keuangan daerah;
  3. penyajian informasi keuangan daerah;
  4. pemberian bimbingan teknis data keuangan daerah;
  5. pemantauan kepatuhan penyampaian data keuangan daerah; dan
  6. penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah konsolidasian.


Pasal 1495

Subdirektorat Data Keuangan Daerah terdiri atas:

  1. Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Keuangan Daerah I;
  2. Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Keuangan Daerah II;
  3. Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Keuangan Daerah III; dan
  4. Seksi Pelaporan Keuangan Daerah.


Pasal 1496

(1) Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Keuangan Daerah I mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, pengelolaan, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan kepatuhan penyampaian data keuangan daerah untuk wilayah Sumatera dan Maluku.
(2) Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Keuangan Daerah II mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, pengelolaan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan kepatuhan penyampaian data keuangan daerah untuk wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali, dan Papua.
(3) Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Keuangan Daerah III mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, pengelolaan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan kepatuhan penyampaian data keuangan daerah untuk wilayah Jawa dan Kalimantan.
(4) Seksi Pelaporan Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan penyajian informasi keuangan daerah dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah konsolidasian.


Pasal 1497

Subdirektorat Data Non Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, pemberian bimbingan teknis, pengelolaan data non keuangan daerah, dan penyajian informasi non keuangan daerah.



Pasal 1498

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1497, Subdirektorat Data Non Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi pengelolaan data non keuangan daerah;
  2. penyiapan bahan pengelolaan data non keuangan daerah;
  3. penyajian informasi non keuangan daerah;
  4. pemberian bimbingan teknis data non keuangan daerah; dan
  5. pemantauan data non keuangan daerah.


Pasal 1499

Subdirektorat Data Non Keuangan Daerah terdiri atas:

  1. Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Non Keuangan Daerah I;
  2. Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Non Keuangan Daerah II; dan
  3. Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Non Keuangan Daerah III.


Pasal 1500

(1) Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Non Keuangan Daerah I mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, pengelolaan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan penyajian data non keuangan daerah sebagai bahan kebijakan pengelolaan dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil.
(2) Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Non Keuangan Daerah II mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, pengelolaan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan penyajian data non keuangan daerah sebagai bahan kebijakan pengelolaan dana insentif daerah, dana desa, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, hibah daerah, dan pembiayaan daerah.
(3) Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data Non Keuangan Daerah III mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, pengelolaan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan penyajian data non keuangan daerah sebagai bahan kebijakan pengelolaan data perekonomian dan data non keuangan daerah lainnya sesuai penugasan Direktur Jenderal.


Pasal 1501

Subdirektorat Transformasi Sistem Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah dan sistem yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.



Pasal 1502

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1501, Subdirektorat Transformasi Sistem Informasi Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah dan sistem yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  2. pelaksanaan dan pengendalian penyelenggaraan sistem teknologi informasi;
  3. pengelolaan transformasi di bidang sistem informasi keuangan daerah dan sistem yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  4. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem teknologi informasi;
  5. pemberian bimbingan teknis di bidang sistem teknologi informasi; dan
  6. pemantauan kepatuhan pemerintah daerah di bidang sistem informasi keuangan daerah.


Pasal 1503

Subdirektorat Transformasi Sistem Informasi Keuangan Daerah terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Pengembangan Sistem Informasi Keuangan Daerah;
  2. Seksi Pengendalian Kualitas Sistem Informasi Keuangan Daerah;
  3. Seksi Standardisasi Sistem Informasi Keuangan Daerah; dan
  4. Seksi Manajemen Perubahan dan Komunikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah.


Pasal 1504

(1) Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan sistem informasi keuangan daerah dan sistem yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Seksi Pengendalian Kualitas Sistem Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengendalian kualitas sistem informasi keuangan daerah dan sistem yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Seksi Standardisasi Sistem Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan standardisasi teknis, pemantauan kepatuhan pemerintah daerah di bidang sistem informasi keuangan daerah, dan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem teknologi informasi.
(4) Seksi Manajemen Perubahan dan Komunikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan pengelolaan transformasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang sistem informasi keuangan daerah dan sistem yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.


Pasal 1505

Subdirektorat Pengembangan Aplikasi, Basis Data, Infrastruktur, dan Operasional Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi, basis data, infrastruktur, dan keamanan sistem, dan pelaksanaan koordinasi jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.



Pasal 1506

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1505, Subdirektorat Pengembangan Aplikasi, Basis Data, Infrastruktur, dan Operasional Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pembangunan dan pengembangan sistem teknologi informasi;
  2. pelaksanaan implementasi dan operasionalisasi aplikasi, sistem dan teknologi informasi;
  3. pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan pusat data dan basis data;
  4. pengelolaan perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan teknologi informasi; dan
  5. pengelolaan keamanan sistem teknologi informasi.


Pasal 1507

Subdirektorat Pengembangan Aplikasi, Basis Data, Infrastruktur, dan Operasional Teknologi Informasi terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan Aplikasi Teknologi Infomasi;
  2. Seksi Operasional Aplikasi Teknologi Informasi;
  3. Seksi Pengelolaan Basis Data; dan
  4. Seksi Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem.


Pasal 1508

(1) Seksi Pengembangan Aplikasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pembangunan dan pengembangan sistem informasi keuangan daerah dan sistem yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Seksi Operasional Aplikasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan implementasi dan operasionalisasi aplikasi dalam rangka penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah, dan sistem yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Seksi Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas melakukan pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan pusat data dan basis data, serta fasilitasi pertukaran data elektronik dan pengelolaan kamus data.
(4) Seksi Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem mempunyai tugas melakukan pengelolaan perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan, serta penyediaan dukungan teknis dan keamanan sistem teknologi informasi.


Pasal 1509

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data Non Keuangan Daerah.


Bagian Kesebelas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 1510

(1) Pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
(3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
(6) Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB X
DIREKTORAT JENDERAL
PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKO

Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi

Pasal 1511

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.


Pasal 1512

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 1513

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1512, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 1514

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Pinjaman dan Hibah;
  3. Direktorat Surat Utang Negara;
  4. Direktorat Pembiayaan Syariah;
  5. Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara;
  6. Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur;
  7. Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan;
  8. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen; dan
  9. Kelompok Jabatan Fungsional.


Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 1515

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.



Pasal 1516

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1515, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
  2. penyelenggaraan pengelolaan urusan penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan layanan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
  3. penyelenggaraan administrasi, mutasi, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
  4. penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan;
  5. pelaksanaan fungsi kepatuhan internal, pengelolaan kinerja, penelaahan rancangan peraturan di tingkat Direktorat Jenderal, dan harmonisasi peraturan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
  6. pengembangan dan pelayanan bidang teknologi informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
  7. pelaksanaan urusan Tata Usaha, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan, rumah tangga, dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.


Pasal 1517

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Layanan Informasi;
  2. Bagian Sumber Daya Manusia;
  3. Bagian Keuangan;
  4. Bagian Kepatuhan Internal, Kinerja, dan Harmonisasi Peraturan;
  5. Bagian Umum;
  6. Bagian Teknologi Informasi; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1518

Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan layanan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.



Pasal 1519

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1518, Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan rumusan kebijakan terkait organisasi;
  2. penyiapan bahan dan analisis penataan organisasi;
  3. penyusunan, penelaahan, serta analisis dan evaluasi jabatan;
  4. penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan kinerja organisasi;
  5. penyusunan, penelaahan, serta analisis dan evaluasi jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
  6. penyiapan bahan ketatalaksanaan, proses bisnis, serta standar operasi dan prosedur kerja;
  7. penyusunan analisis beban kerja; dan
  8. penyiapan dan evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik.


Pasal 1520

Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Layanan Informasi terdiri atas:

  1. Subbagian Organisasi;
  2. Subbagian Tata Laksana; dan
  3. Subbagian Layanan Informasi.


Pasal 1521

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan analisis penataan organisasi, melakukan penyusunan, penelaahan, analisis dan evaluasi jabatan, melakukan penyusunan dokumen perencanaan strategis dan pelaporan kinerja organisasi, serta melakukan pengembangan jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan ketatalaksanaan dan penyusunan proses bisnis, dan melakukan penyusunan analisis beban kerja.
(3) Subbagian Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan evaluasi pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik.


Pasal 1522

Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.



Pasal 1523

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1522, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan bahan rumusan kebijakan terkait sumber daya manusia;
  2. penyusunan rencana kebutuhan, penempatan, dan pengembangan karir sumber daya manusia;
  3. pelaksanaan pengembangan kapasitas sumber daya manusia;
  4. pelaksanaan manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia; dan
  5. pemantauan dan evaluasi sumber daya manusia.


Pasal 1524

Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia;
  2. Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia; dan
  3. Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia.


Pasal 1525

(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, penempatan dan pengembangan karir sumber daya manusia.
(2) Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
(3) Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan manajemen informasi, layanan sumber daya manusia serta pemantauan dan evaluasi sumber daya manusia.


Pasal 1526

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko



Pasal 1527

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1526, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran 015;
  2. penyusunan Target dan Pagu Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  3. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan pengelolaan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara;
  4. pelaksanaan Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran tingkat Satuan Kerja dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Eselon I;
  5. penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran 015; dan
  6. pemantauan dan evaluasi realisasi anggaran dan capaian kinerja program dan kegiatan.


Pasal 1528

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Penyusunan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan; dan
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan


Pasal 1529

(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran 015 dan melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi anggaran dan capaian kinerja program dan kegiatan.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan pengelolaan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran tingkat Satuan Kerja dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Eselon I dan melakukan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran 015.


Pasal 1530

Bagian Kepatuhan Internal, Kinerja, dan Harmonisasi Peraturan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang kepatuhan proses bisnis, kode etik, disiplin pegawai, dan penyusunan rekomendasi terhadap keputusan pimpinan dari segi pengendalian kode etik serta koordinasi dan implementasi pengelolaan kinerja, manajemen risiko, penelaahan rancangan peraturan di tingkat Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.



Pasal 1531

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1530, Bagian Kepatuhan Internal, Kinerja, dan Harmonisasi Peraturan menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian dan pemantauan atas penerapan pengendalian internal dalam pelaksanaan proses bisnis dan pelaporan keuangan, kepatuhan kode etik, disiplin pegawai serta pengelolaan kinerja dan risiko;
  2. pengawasan atas pelaksanaan kegiatan anti korupsi, penanganan pengaduan dan dugaan pelanggaran disiplin, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional;
  3. pelaksanaan koordinasi penerapan pengelolaan kinerja dan risiko organisasi; dan
  4. penelaahan rancangan peraturan dan harmonisasi peraturan, pertimbangan hukum terkait bidang organisasi, ketatalaksanaan, sumber daya manusia, dan hukum umum di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.


Pasal 1532

Bagian Kepatuhan Internal, Kinerja, dan Harmonisasi Peraturan terdiri atas:

  1. Subbagian Kepatuhan Internal;
  2. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Kepatuhan;
  3. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko Organisasi; dan
  4. Subbagian Harmonisasi Peraturan.


Pasal 1533

(1) Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengkajian dan pemantauan atas penerapan pengendalian internal dalam pelaksanaan prosedur kerja dan pelaporan keuangan, kepatuhan atas peraturan kode etik pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Kepatuhan mempunyai tugas melakukan pemantauan atas pelaksanaan kegiatan anti korupsi, penanganan pengaduan dan dugaan pelanggaran disiplin, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.
(3) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, analisis, harmonisasi, pemantauan, dan penerapan manajemen kinerja dan risiko organisasi, melakukan asistensi atas kontrak kinerja dan profil risiko organisasi, serta melakukan analisis perhitungan kualitas kontrak kinerja.
(4) Subbagian Harmonisasi Peraturan mempunyai tugas melakukan penelaahan rancangan peraturan dan harmonisasi peraturan, pertimbangan hukum terkait bidang organisasi, ketatalaksanaan, sumber daya manusia, dan hukum umum di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.


Pasal 1534

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi surat dinas, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan, rumah tangga, kesejahteraan pegawai, tata usaha pimpinan serta pengadaan dan pengelolaan Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.



Pasal 1535

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1534, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokoleran;
  2. penyiapan bahan penyusunan jawaban atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat;
  3. penyiapan rapat koordinasi Direktorat Jenderal;
  4. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut penugasan pimpinan;
  5. pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai, gaji dan tunjangan, dan pertanggungjawaban pembayaran;
  6. pelaksanaan urusan tata usaha, kepustakaan, dokumentasi, arsip dan administrasi penunjukan pejabat pengganti/pejabat sementara;
  7. pelaksanaan urusan pemeliharaan barang milik negara, penyediaan kendaraan dinas operasional dan administrasi perjalanan dinas; dan
  8. pelaksanaan urusan perencanaan pengadaan barang/jasa, penyimpanan dan distribusi serta inventarisasi dan penghapusan barang milik negara.


Pasal 1536

Bagian Umum terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
  2. Subbagian Layanan Gaji dan Tata Usaha;
  3. Subbagian Rumah Tangga; dan
  4. Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara.


Pasal 1537

(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokoleran, penyiapan bahan penyusunan jawaban atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat, serta penyiapan rapat koordinasi dan pemantauan tindak lanjut penugasan pimpinan.
(2) Subbagian Layanan Gaji dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai, gaji dan tunjangan, dan pertanggungjawaban pembayaran serta melaksanakan urusan tata usaha, kepustakaan, dokumentasi, arsip serta administrasi penunjukan pejabat pengganti/pejabat sementara.
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan barang milik negara, penyediaan kendaraan dinas operasional dan administrasi perjalanan dinas.
(4) Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan perencanaan urusan pengadaan barang/jasa, penyimpanan dan distribusi serta inventarisasi dan penghapusan barang milik negara.


Pasal 1538

Bagian Teknologi Informasi mempunyai tugas menyusun rencana strategis dan kebijakan teknologi informasi, menyusun analisis, perancangan, pengembangan serta implementasi sistem, dan melaksanakan operasional layanan teknologi informasi.



Pasal 1539

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1538, Bagian Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan, perumusan, dan evaluasi arsitektur dan rencana strategis teknologi informasi;
  2. penyusunan dan perumusan kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi;
  3. penyusunan analisis proses bisnis dan sistem informasi;
  4. perancangan, pengembangan, pengendalian mutu, implementasi, pemeliharaan, dan evaluasi sistem informasi; dan
  5. pengelolaan operasional layanan teknologi informasi.


Pasal 1540

Bagian Teknologi Informasi terdiri atas:

  1. Subbagian Perancangan Sistem Teknologi Informasi;
  2. Subbagian Pengembangan dan Implementasi Sistem I;
  3. Subbagian Pengembangan dan Implementasi Sistem II; dan
  4. Subbagian Operasional Layanan Teknologi Informasi.


Pasal 1541

(1) Subbagian Perancangan Sistem Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, perumusan dan evaluasi arsitektur dan rencana strategis teknologi informasi, kebijakan dan standar tatakelola teknologi informasi, penyiapan bahan dan penyusunan analisis proses bisnis dan sistem informasi, penyusunan analisis rancangan aplikasi, rancangan infrastruktur, dan rancangan keamanan informasi, penyusunan dan pemeliharaan kamus data, penyusunan analisis risiko teknologi informasi.
(2) Subbagian Pengembangan dan Implementasi Sistem I dan Subbagian Pengembangan dan Implementasi Sistem II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi, pengembangan dan pemeliharaan basis data, pengendalian mutu, implementasi, pemeliharaan dan evaluasi sistem informasi.
(3) Subbagian Operasional Layanan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan katalog layanan teknologi informasi, penerapan manajemen layanan teknologi informasi, pengelolaan kualitas layanan teknologi informasi, pengelolaan dan evaluasi infrastruktur teknologi informasi, pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak komputer, pengelolaan konfigurasi teknologi informasi, serta pengelolaan backup dan restore data.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.


Bagian Keempat
Direktorat Pinjaman dan Hibah

Pasal 1542

Direktorat Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pinjaman dan hibah.



Pasal 1543

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1542, Direktorat Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pinjaman dan hibah;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pinjaman dan hibah;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pinjaman dan hibah;
  4. penyiapan dan penyusunan rencana penarikan pinjaman dan hibah sesuai siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  5. penyiapan pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pinjaman dan hibah; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pinjaman dan Hibah.


Pasal 1544

Direktorat Pinjaman dan Hibah terdiri atas:

  1. Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Pinjaman dan Hibah;
  2. Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Multilateral;
  3. Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral I;
  4. Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral II;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1545

Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan dan penyusunan rencana penarikan pinjaman dan hibah sesuai siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pinjaman dan hibah.



Pasal 1546

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1545, Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan pinjaman dan hibah;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, peraturan dan kriteria pinjaman dan hibah;
  3. penyiapan dan penyusunan rencana penarikan pinjaman dan hibah dan pinjaman tunai sesuai siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pinjaman dan hibah;
  5. penyiapan data, laporan, dan layanan informasi di bidang pinjaman dan hibah pengelolaan risiko operasional Direktorat;
  6. pelaksanaan penyiapan seleksi calon pinjaman tunai komersial.


Pasal 1547

Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Pinjaman dan Hibah terdiri atas:

  1. Seksi Analisis Pinjaman dan Hibah;
  2. Seksi Perencanaan dan Alokasi Pinjaman dan Hibah;
  3. Seksi Data dan Pelaporan; dan
  4. Seksi Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Pinjaman dan Hibah.


Pasal 1548

(1) Seksi Analisis Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan pelaksanaan kebijakan pinjaman dan hibah, penyiapan koordinasi dan pembinaan hubungan kerja dengan pihak terkait dalam penyiapan dokumen perencanaan kegiatan, identifikasi calon lender Kreditor Swasta Asing dan Pemberi Pinjaman Dalam Negeri potensial, penyusunan kajian terkait pengelolaan pinjaman dan hibah dan melakukan penyiapan seleksi calon pemberi pinjaman tunai komersial.
(2) Seksi Perencanaan dan Alokasi Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan pinjaman dan hibah, penyiapan dan penyusunan rencana penarikan, pemantauan dan evaluasi penyerapan realisasi anggaran pinjaman dan hibah sesuai dengan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta penyiapan bahan dokumen strategi pembiayaan tahunan.
(3) Seksi Data dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan persiapan dan pelaksanaan pinjaman dan hibah dari kreditor/donor dalam dan luar negeri, serta penyiapan data dan layanan informasi.
(4) Seksi Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pemenuhan kelengkapan persyaratan dokumentasi pada unit pelaksana pengadaan pinjaman dan hibah.


Pasal 1549

Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pinjaman dan hibah multilateral World Bank, European Investment Bank (EIB), UN Institution, Asian Development Bank (ADB), International Fund for Agricultural Development (IFAD), Islamic Development Bank (IDB), Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), Association of South East Asia Nations Infrastructure Fund (AIF), dan lembaga multilateral lainnya.



Pasal 1550

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1549, Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Multilateral menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis biaya pinjaman dan pemilihan instrumen berdasarkan strategi utang pemerintah;
  2. pelaksanaan analisis terhadap draft dokumen perencanaan lender, draft perjanjian pinjaman dan draft perjanjian hibah;
  3. pelaksanaan koordinasi terhadap tahap persiapan, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah;
  4. perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pinjaman dan hibah; dan
  5. pelaksanaan koordinasi pengembangan kapasitas pengelolaan pinjaman dan hibah serta penyusunan laporan pelaksanaan pinjaman dan hibah dari kreditor/donor multilateral Asian Development Bank (ADB), International Fund for Agricultural Development (IFAD), Islamic Development Bank (IDB), World Bank, European Investment Bank (EIB), UN Institutions, Asian Infrastructure Invesment Bank (AIIB), Association of South East Asia Nations Infrastructure Fund Infrastructure Fund (AIF) dan multilateral lainnya.


Pasal 1551

Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Multilateral terdiri atas:

  1. Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral A;
  2. Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral B;
  3. Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral C; dan
  4. Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral D.


Pasal 1552

(1) Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral A mempunyai tugas melakukan analisis biaya pinjaman dan pemilihan instrumen berdasarkan strategi utang pemerintah, melakukan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perjanjian pinjaman dan draft perjanjian hibah, melakukan koordinasi persiapan, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah, melakukan perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pinjaman dan hibah, melakukan koordinasi pengembangan kapasitas pengelolaan pinjaman dan hibah, serta melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pinjaman dan hibah.
(2) Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral B, Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral C, dan Seksi Pinjaman dan Hibah Multilateral D masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis biaya pinjaman dan pemilihan instrumen berdasarkan strategi utang pemerintah, melakukan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perjanjian pinjaman dan draft perjanjian hibah, melakukan koordinasi persiapan, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah, melakukan perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pinjaman dan hibah, serta melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pinjaman dan hibah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.


Pasal 1553

Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pinjaman dan hibah dari Singapura, Tiongkok, Inggris, Jerman, Perancis, Belgia, Finlandia, Denmark, Austria, Swedia, Swiss, Italia, Norwegia, dan Negara Eropa Barat lainnya, Slowakia, Rusia, Australia dan Selandia Baru.



Pasal 1554

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1553, Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral I menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis kelayakan biaya pinjaman dan penghitungan benchmark;
  2. pelaksanaan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perjanjian induk, draft perjanjian pinjaman dan draft perjanjian hibah;
  3. pelaksanaan koordinasi terhadap tahap persiapan, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah;
  4. perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pinjaman dan hibah;
  5. penyusunan laporan pelaksanaan pinjaman dan hibah dari Singapura, Tiongkok, Inggris, Jerman, Perancis, Belgia, Finlandia, Denmark, Austria, Swedia, Swiss, Italia, Norwegia, dan Negara Eropa Barat lainnya, Slowakia, Rusia, Australia dan Selandia Baru; dan
  6. pelaksanaan persiapan seleksi calon Kreditor Swasta Asing.


Pasal 1555

Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral I terdiri atas:

  1. Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IA;
  2. Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IB;
  3. Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IC; dan
  4. Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral ID.


Pasal 1556

(1) Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IA, Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IC, dan Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral ID masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis kelayakan biaya pinjaman dan penghitungan benchmark, melakukan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perjanjian induk, draft perjanjian pinjaman dan draft perjanjian hibah, melakukan koordinasi persiapan, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah, melakukan perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pinjaman dan hibah, serta melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pinjaman dan hibah.
(2) Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IB mempunyai tugas melaksanakan analisis kelayakan biaya pinjaman dan penghitungan benchmark, melakukan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perjanjian induk, draft perjanjian pinjaman dan draft perjanjian hibah, melakukan koordinasi persiapan, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah, melakukan perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pinjaman dan hibah, melakukan persiapan dan pengelolaan dokumentasi seleksi calon Kreditor Swasta Asing, serta melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pinjaman dan hibah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.


Pasal 1557

Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pinjaman dari dalam negeri, serta pinjaman dan hibah dari Jepang, Korea, dan negara Asia lainnya (kecuali Singapura dan Tiongkok), Spanyol, Hungaria dan negara Eropa Timur Lainnya, Amerika Serikat, Kanada, dan negara-negara Amerika Lainnya, negara-negara Timur Tengah, negara-negara Afrika, Cayman Island.



Pasal 1558

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1557, Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral II menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis kelayakan biaya pinjaman dan penghitungan benchmark;
  2. pelaksanaan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perjanjian induk, draft perjanjian pinjaman dan draft perjanjian hibah;
  3. pelaksanaan koordinasi persiapan, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah;
  4. perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pinjaman dan hibah;
  5. penyusunan laporan pelaksanaan pinjaman dari dalam negeri, serta pinjaman dan hibah dari Jepang, Korea Malaysia, Brunei Darussalam dan negara Asia Lainnya, Spanyol, Polandia, Rumania, Hungaria dan Negara Eropa Timur Lainnya, Amerika Serikat, Kanada, dan negara- negara Amerika Lainnya, negara-negara Timur Tengah, Afrika Selatan dan negara-negara afrika lainnya; dan
  6. pelaksanaan persiapan seleksi calon Pemberi Pinjaman Dalam Negeri.


Pasal 1559


Subdirektorat Pinjaman dan Hibah Bilateral II terdiri atas:

  1. Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IIA;
  2. Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IIB;
  3. Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IIC; dan
  4. Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IID.


Pasal 1560

(1) Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IIA mempunyai tugas melakukan analisis kelayakan biaya pinjaman dan penghitungan benchmark, melakukan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perjanjian induk, draft perjanjian pinjaman dan draft perjanjian hibah, melakukan koordinasi persiapan, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah, melakukan perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pinjaman dan hibah, melakukan persiapan dan pengelolaan dokumentasi seleksi calon Pinjaman Dalam Negeri, serta melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pinjaman dan hibah.
(2) Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IIB, Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IIC, dan Seksi Pinjaman dan Hibah Bilateral IID masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis kelayakan biaya pinjaman dan penghitungan henchmark, melakukan analisis draft dokumen perencanaan lender, draft perjanjian induk, draft perjanjian pinjaman dan draft perjanjian hibah, melakukan koordinasi persiapan, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah, melakukan perekaman data pratransaksi, informasi umum, pemutakhiran data, dan pengakhiran penarikan pinjaman dan hibah, serta melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pinjaman dan hibah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.


Pasal 1561

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Pinjaman dan Hibah.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Pinjaman dan Hibah.


Bagian Kelima
Direktorat Surat Utang Negara

Pasal 1562

Direktorat Surat Utang Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Surat Utang Negara.



Pasal 1563

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1562, Direktorat Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Surat Utang Negara;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Surat Utang Negara;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Surat Utang Negara;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Surat Utang Negara; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Surat Utang Negara.


Pasal 1564

Direktorat Surat Utang Negara terdiri atas:

  1. Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara;
  2. Subdirektorat Pengembangan dan Pendalaman Pasar Surat Utang Negara;
  3. Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara;
  4. Subdirektorat Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1565

Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan portofolio Surat Utang Negara.



Pasal 1566

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1565, Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan portofolio Surat Utang Negara dan derivatif;
  2. pengumpulan dan pengolahan data, penyiapan infrastruktur, dan pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara;
  3. pelaksanaan pengelolaan risiko finansial dan risiko operasional dalam pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dan derivatif;
  4. pelaksanaan pengembangan dan pengujian sistem elektronik dalam rangka transaksi Surat Utang Negara ritel secara online;
  5. pelaksanaan koordinasi dan pemberian dukungan pengembangan instrumen Surat Utang Negara dan derivatif termasuk inovasi pengembangan fitur, struktur, skema penerbitan, dan ketentuan dan persyaratan instrumen Surat Utang Negara;
  6. penyiapan bahan dan dokumen perencanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan penyusunan jadwal penerbitan Surat Utang Negara;
  7. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan portofolio Surat Utang Negara dan derivatif;
  8. pelaksanaan analisis transaksi dan portofolio Surat Utang Negara dalam rangka Asset Liability Management (ALM);
  9. pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan Stabilitas Sektor Keuangan, Bonds Stabilization Framework dan Crisis Management Protocol serta dukungan dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah, konversi Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk Surat Utang Negara; dan
  10. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan portofolio Surat Utang Negara dan derivatif.


Pasal 1567

Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif;
  2. Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif I;
  3. Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif II; dan
  4. Seksi Penatausahaan dan Pelaporan Transaksi Surat Utang Negara.


Pasal 1568

(1) Seksi Perencanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif mempunyai tugas melakukan perencanaan, strategi, dan rekomendasi pengelolaan portofolio dan transaksi, melakukan koordinasi dan memberikan dukungan pengembangan instrumen Surat Utang Negara dan derivatif termasuk inovasi pengembangan fitur, struktur, skema penerbitan, dan ketentuan dan persyaratan instrumen Surat Utang Negara yang ada dan baru, melakukan pengembangan dan assessment atas infrastruktur dan platform perdagangan (trading platform), melakukan pelaksanaan pengelolaan risiko finansial dan risiko operasional transaksi Surat Utang Negara dan derivatif, dan melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi transaksi dan jadwal penerbitan Surat Utang Negara, serta melakukan pengembangan dan pengujian sistem elektronik dalam rangka transaksi Surat Utang Negara ritel secara online.
(2) Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif I mempunyai tugas melakukan lelang Surat Utang Negara dan derivatif di pasar perdana domestik, transaksi pembelian kembali Surat Utang Negara (buyback/debtswitch) yang mencakup kegiatan dalam rangka pelaksanaan liabilities management, transaksi Surat Utang Negara secara langsung, transaksi peminjaman (securities lending and borrowing) Surat Utang Negara, menyiapkan analisis transaksi Surat Utang Negara dalam rangka Asset Liability Management (ALM), serta melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan Stabilitas Sektor Keuangan dan Crisis Management Protocol (CMP), serta melakukan penyelesaian dokumen transaksi dan Ketentuan dan Persyaratan (terms and conditions) Surat Utang Negara.
(3) Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif II mempunyai tugas melakukan transaksi Surat Utang Negara dan derivatif di pasar perdana domestik dengan cara private placement, Surat Utang Negara Ritel, melakukan penerbitan Obligasi Negara dalam valuta asing di pasar internasional, melakukan koordinasi dan dukungan dalam rangka pelaksanaan penerbitan Obligasi Daerah dan Konversi Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk Surat Utang Negara serta melakukan koordinasi dalam rangka Bonds Stabilization Framework, serta melakukan penyelesaian dokumen transaksi dan Ketentuan dan Persyaratan (terms and conditions) Surat Utang Negara.
(4) Seksi Penatausahaan dan Pelaporan Transaksi Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan dokumen perencanaan, dokumen pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dan derivatif, dan dokumen liabilities management, melakukan pelaporan dan evaluasi transaksi Surat Utang Negara dan derivatif termasuk pelaksanaan liabilities management, melakukan evaluasi pemenuhan kewajiban transaksi Surat Utang Negara yang dilakukan oleh Dealer Utama di pasar perdana untuk disampaikan kepada Subdit terkait evaluasi transaksi, melakukan pemantauan pencapaian target pengelolaan portofolio Surat Utang Negara, menyiapkan bahan perumusan dalam Koordinasi antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, melakukan rekonsiliasi data harian dan data akhir pemesanan Surat Utang Negara ritel, serta melakukan pemutakhiran data posisi outstanding Surat Berharga Negara.


Pasal 1569

Subdirektorat Pengembangan dan Pendalaman Pasar Surat Utang Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan dan pendalaman pasar Surat Utang Negara.



Pasal 1570

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1569, Subdirektorat Pengembangan dan Pendalaman Pasar Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan analisis potensi perluasan basis investor Surat Utang Negara, analisis potensi demand Surat Utang Negara dan derivatif;
  2. penyiapan dan implementasi strategi dalam rangka analisis strategi dan komunikasi dan rekomendasi atas isu terkait peringkat kredit dan penilaian investor terhadap Indonesia;
  3. penyusunan bahan perumusan kebijakan dan inovasi pengembangan strategi/teknik komunikasi dan inovasi layanan informasi, analisis perbandingan opini publik, serta koordinasi terkait pengelolaan Surat Utang Negara;
  4. penyiapan dan pemutakhiran bahan dan materi basis data investor Surat Utang Negara dan peningkatan hubungan dengan investor dalam rangka inovasi strategi pemasaran Surat Utang Negara;
  5. pelaksanaan pemantauan perkembangan pasar surat utang dan perkembangan forum/kerja sama regional maupun internasional;
  6. penyiapan bahan analisis perumusan inovasi fitur, ketentuan, dan persyaratan instrumen Surat Utang Negara;
  7. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dalam rangka pengembangan pasar Surat Utang Negara;
  8. pelaksanaan penilaian kinerja tahunan Dealer Utama dan Mitra Distribusi Pemerintah; dan
  9. pelaksanaan aktivitas komunikasi dan layanan informasi/helpdesk kebijakan pengelolaan Surat Utang Negara kepada publik, dan penyiapan bahan/modul edukasi dan sosialisasi mengenai pengelolaan Surat Utang Negara.


Pasal 1571

Subdirektorat Pengembangan dan Pendalaman Pasar Surat Utang Negara terdiri atas:

  1. Seksi Kerjasama Kelembagaan Pasar Surat Utang Negara;
  2. Seksi Pendalaman Pasar dan Perluasan Basis Investor Surat Utang Negara;
  3. Seksi Strategi Pemasaran dan Layanan Investasi Surat Utang Negara; dan
  4. Seksi Pelayanan Publik, Edukasi dan Informasi Surat Utang Negara.


Pasal 1572

(1) Seksi Kerjasama Kelembagaan Pasar Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan kerja sama antar lembaga/otoritas terkait dalam rangka pengembangan dan pendalaman pasar Surat Utang Negara, melakukan pemantauan perkembangan pasar surat utang dan forum/kerja sama regional dan internasional, melakukan penyiapan bahan, data dan analisis dalam rangka Net Roadshow/Roadshow/Non Deal Roadshow dan representasi pada forum-forum internasional, dan melakukan penilaian kinerja tahunan Dealer Utama dan Mitra Distribusi Pemerintah, serta melakukan inovasi kerja sama antar lembaga dalam rangka co-location dan progam secondment dan melakukan penyusunan laporan pelaksanaan forum/koordinasi di tingkat regional maupun internasional.
(2) Seksi Pendalaman Pasar dan Perluasan Basis Investor Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pendalaman pasar dan inovasi pengembangan instrumen Surat Utang Negara dan derivatif, dan inovasi dalam ketentuan dan persyaratan instrumen Surat Utang Negara yang ada dan baru, melakukan penyiapan bahan analisis potensi perluasan basis investor domestik maupun internasional dan potensi permintaan (demand) Surat Utang Negara dan derivatif, melakukan penyiapan bahan perumusan usulan inovasi strategis dan pengembangan potensi-pasar Surat Utang Negara dan derivatif, dan melakukan penyiapan dan pemutakhiran basis data investor Surat Utang Negara.
(3) Seksi Strategi Pemasaran dan Layanan Investasi Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan strategi pemasaran dan pengembangan hubungan investor, melakukan analisis, pemantauan, dan penyiapan bahan rekomendasi terkait peringkat kredit dan penilaian investor terhadap Indonesia, melakukan analisis survei kepuasan investor, melakukan penyiapan bahan komunikasi dan informasi bagi lembaga pemeringkat dan investor Surat Utang Negara serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja lembaga pemeringkat.
(4) Seksi Pelayanan Publik, Edukasi dan Informasi Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan inovasi pengembangan strategi/teknik komunikasi dan inovasi layanan informasi, melakukan pelaksanaan edukasi dan sosialisasi, melakukan analisis data/informasi, melakukan pemantauan, analisis dan rekomendasi perkembangan opini publik, melakukan penyiapan bahan materi publikasi, edukasi dan informasi melalui pengumpulan, identifikasi, pengolahan dan analisis data/informasi, dan melakukan koordinasi terkait layanan media publikasi, opini publik dan layanan helpdesk terkait pengelolaan Surat Utang Negara.


Pasal 1573

Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang analisis keuangan dan pasar Surat Utang Negara.



Pasal 1574

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1573, Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan analisis dan kajian pengelolaan Surat Utang Negara terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. pelaksanaan analisis kinerja, potensi dan kajian pasar Surat Utang Negara dan pasar keuangan termasuk pasar uang dan derivatif dalam negeri, regional dan internasional, serta analisis kinerja Surat Utang Negara dalam rupiah dan valuta asing;
  3. penyiapan bahan rekomendasi harga/yield Surat Utang Negara dalam rupiah dan valuta asing;
  4. pelaksanaan pemantauan, pengumpulan dan penyajian data/informasi dalam rangka mendukung pelaksanaan analisis pasar keuangan dan Surat Utang Negara;
  5. penyiapan bahan koordinasi dengan unit/instansi terkait dalam rangka pengumpulan data/informasi untuk pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dalam rupiah maupun valuta asing;
  6. pelaksanaan pengelolaan data/informasi pelaksanaan analisis pasar keuangan dan Surat Utang Negara; dan
  7. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang analisis keuangan dan pasar Surat Utang Negara.


Pasal 1575

Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara terdiri atas:

  1. Seksi Analisis Keuangan dan Fiskal;
  2. Seksi Analisis Pasar Surat Utang Negara;
  3. Seksi Analisis Pasar Keuangan Internasional; dan
  4. Seksi Dukungan Analisis Pasar Keuangan.


Pasal 1576

(1) Seksi Analisis Keuangan dan Fiskal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan kajian yang terkait dengan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta pembuatan proyeksi, monitoring, dan pemutakhiran arus kas dalam pengelolaan Surat Utang Negara.
(2) Seksi Analisis Pasar Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan pelaksanaan analisis kinerja, potensi dan kajian yang terkait dengan pasar Surat Utang Negara dan pasar keuangan dalam negeri, termasuk pasar uang dan derivative, serta penyiapan bahan rekomendasi harga/yield Surat Utang Negara dalam rupiah.
(3) Seksi Analisis Pasar Keuangan Internasional mempunyai tugas melakukan pelaksanaan analisis kinerja, potensi dan kajian yang terkait dengan pasar keuangan regional dan internasional dan analisis kinerja Surat Utang Negara dalam valuta asing, serta penyiapan bahan rekomendasi harga /yield Surat Utang Negara dalam valuta asing.
(4) Seksi Dukungan Analisis Pasar Keuangan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengumpulan dan penyajian data/informasi dalam rangka mendukung pelaksanaan analisis pasar keuangan dan Surat Utang Negara, serta menyiapkan bahan koordinasi dengan unit/instansi terkait dalam rangka pengumpulan data/informasi untuk pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dalam rupiah maupun valuta asing serta pelaporan dalam rangka pengukuran kinerja Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara.


Pasal 1577

Subdirektorat Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan kebijakan, pemberian pertimbangan hukum, penyusunan perjanjian dan dokumen hukum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Surat Utang Negara, melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja atas kewajiban penyedia jasa/mitra pemerintah dan kepatuhan transaksi Surat Utang Negara, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara, serta memberikan dukungan pelaksanaan Obligasi Daerah.



Pasal 1578

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1577, Subdirektorat Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pengkajian peraturan terkait Surat Utang Negara;
  2. penyusunan perjanjian dan dokumen hukum terkait Surat Utang Negara;
  3. pemberian pertimbangan hukum pengelolaan Surat Utang Negara;
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dan kewajiban institusi pelaksana transaksi Surat Utang Negara;
  5. pelaksanaan koordinasi dan dukungan dalam rangka pelaksanaan analisis kesiapan Unit Pengelola Obligasi Daerah;
  6. pelaksanaan analisis kesiapan Unit Pengelola Obligasi Daerah;
  7. pelaksanaan analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait konversi Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk Surat Utang Negara; dan
  8. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara.


Pasal 1579

Subdirektorat Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara terdiri atas:

  1. Seksi Peraturan Surat Utang Negara;
  2. Seksi Analisis Hukum dan Dokumen Hukum Transaksi Surat Utang Negara; dan
  3. Seksi Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara.


Pasal 1580

(1) Seksi Peraturan Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan bahan kajian dan perumusan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Surat Utang Negara, memberikan pertimbangan hukum Surat Utang Negara, melakukan penyusunan dokumen hukum di pasar perdana domestik dan perjanjian kerja sama dengan penyedia j asa/mitra Pemerintah dan instansi/lembaga negara, pemantauan dan reviu peraturan perundang-undangan, dokumen hukum dan perjanjian kerja sama di pasar domestik, melakukan koordinasi dan dukungan dalam rangka pelaksanaan analisis kesiapan Unit Pengelola Obligasi Daerah dan konversi Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk Surat Utang Negara, serta melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang hukum.
(2) Seksi Analisis Hukum dan Dokumen Hukum Transaksi Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan analisis hukum terkait instrumen dan transaksi Surat Utang Negara, melakukan penyusunan dokumen hukum pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara di pasar internasional, melakukan penyusunan perjanjian kerja sama dengan penyedia j asa/mitra Pemerintah untuk transaksi Surat Utang Negara di pasar internasional, melakukan koordinasi dengan penyedia j asa/mitra pemerintah dan lembaga/agen internasional dalam pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara di pasar internasional.
(3) Seksi Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan seleksi dan/atau penunjukan Dealer Utama dan institusi terkait, melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan rekomendasi kewajiban Dealer Utama dan institusi terkait, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan transaksi Surat Utang Negara.


Pasal 1581

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Surat Utang Negara.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Hukum dan Evaluasi Transaksi Surat Utang Negara.


Bagian Keenam
Direktorat Pembiayaan Syariah

Pasal 1582

Direktorat Pembiayaan Syariah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembiayaan syariah.



Pasal 1583

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1582, Direktorat Pembiayaan Syariah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan syariah;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan syariah;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan syariah;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembiayaan syariah; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembiayaan Syariah.


Pasal 1584

Direktorat Pembiayaan Syariah terdiri atas:

  1. Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara;
  2. Subdirektorat Pengelolaan Proyek dan Aset Surat Berharga Syariah Negara;
  3. Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Berharga Syariah Negara;
  4. Subdirektorat Peraturan dan Analisis Hukum Keuangan Syariah;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1585

Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan infrastruktur transaksi, analisis pengembangan instrumen, penatausahaan data dan dokumen transaksi, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan transaksi, dan pelaporan transaksi Surat Berharga Syariah Negara, serta pendalaman pasar keuangan syariah.



Pasal 1586

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1585, Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara;
  2. penyiapan analisis pengembangan instrumen dan penyusunan rekomendasi instrumen Surat Berharga Syariah Negara dalam rangka pendalaman pasar Surat Berharga Syariah Negara;
  3. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara;
  4. perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan portofolio dan transaksi Surat Berharga Syariah Negara;
  5. pengelolaan risiko finansial dan risiko operasional pelaksanaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara;
  6. penyiapan infrastruktur transaksi penerbitan dengan cara lelang dan non lelang serta pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara;
  7. penyiapan dan penatausahaan data dan dokumen transaksi Surat Berharga Syariah Negara;
  8. pelaksanaan analisis dan penyusunan bahan rumusan inisiatif strategis pendalaman pasar keuangan syariah; dan
  9. pengelolaan data informasi terkait kegiatan pendalaman pasar keuangan syariah.


Pasal 1587

Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan Transaksi dan Pengembangan Instrumen Surat Berharga Syariah Negara;
  2. Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara I; dan
  3. Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara II.


Pasal 1588

(1) Seksi Perencanaan Transaksi dan Pengembangan Instrumen Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, analisis dan rekomendasi kebijakan pengelolaan portofolio, risiko dan pengembangan instrument Surat Berharga Syariah Negara, penyiapan program transaksi dan jadwal penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan penyiapan infrastruktur transaksi Surat Berharga Syariah Negara, melakukan analisis, penyusunan bahan rumusan inisiatif strategis, pengelolaan data informasi pendalaman pasar keuangan syariah, serta melakukan penyusunan laporan dan evaluasi portofolio transaksi Surat Berharga Syariah Negara.
(2) Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara I mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pelaksanaan transaksi, penyiapan dokumen, penyelesaian transaksi penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara lelang, melakukan penyiapan dan pelaksanaan transaksi, penyiapan dokumen, penyelesaian transaksi pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan cara selain lelang, melakukan pengelolaan data dan dokumen, pemantauan, evaluasi dan pelaporan transaksi penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara lelang, dan transaksi pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan cara selain lelang, serta melakukan pemantauan dan analisis kinerja peserta lelang Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana maupun pasar sekunder.
(3) Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara II mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pelaksanaan transaksi, penyiapan dokumen, penyelesaian transaksi penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara selain lelang, melakukan penyiapan dan pelaksanaan transaksi, penyiapan dokumen, penyelesaian transaksi pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan cara lelang, melakukan pengelolaan data dan pelaksanaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara dalam rangka lindung nilai dan peminjaman Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pengelolaan data dan dokumen, pemantauan, evaluasi dan pelaporan transaksi penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara selain lelang, dan transaksi pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara dengan cara lelang, serta melakukan pemantauan dan analisis kinerja penyedia jasa/mitra pemerintah terkait transaksi Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dengan cara selain lelang.


Pasal 1589

Subdirektorat Pengelolaan Proyek dan Aset Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, analisis kebijakan dan strategi, rencana kerja program dan kegiatan pembiayaan proyek, melaksanakan pengembangan desain mekanisme dan infrastruktur pembiayaan proyek, melaksanakan analisis studi kelayakan dan kesiapan proyek, melaksanakan pengalokasian dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pencairan dana, percepatan, lanjutan, penundaan dan/atau penghentian pembiayaan proyek, melaksanakan koordinasi terkait penyelesaian, penyerahan dan status proyek, melaksanakan analisis kebutuhan dan penatausahaan barang milik negara dan objek pembiayaan, serta penyiapan underlying asset (dasar penerbitan), melaksanakan pengelolaan database barang milik negara dan proyek, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara.



Pasal 1590

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1589, Subdirektorat Pengelolaan Proyek dan Aset Surat Berharga Syariah Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan, analisis kebijakan dan strategi, rencana kerja program dan kegiatan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara;
  2. pelaksanaan pengembangan desain mekanisme dan infrastruktur pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara;
  3. pelaksanaan analisis studi kelayakan dan kesiapan proyek Surat Berharga Syariah Negara;
  4. pelaksanaan pengalokasian dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pencairan dana, percepatan, lanjutan, penundaan dan/atau penghentian pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara;
  5. pelaksanaan koordinasi terkait penyelesaian, penyerahan dan status proyek Surat Berharga Syariah Negara;
  6. pelaksanaan analisis kebutuhan dan penatausahaan Barang Milik Negara dan objek pembiayaan, serta penyiapan dasar penerbitan (underlying asset) Surat Berharga Syariah Negara;
  7. pelaksanaan pengelolaan database barang milik negara dan proyek Surat Berharga Syariah Negara; dan
  8. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara.


Pasal 1591

Subdirektorat Pengelolaan Proyek dan Aset Surat Berharga Syariah Negara terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pembiayaan Proyek Surat Berharga Syariah Negara;
  2. Seksi Pelaksanaan Pembiayaan dan Analisis Kinerja Proyek Surat Berharga Syariah Negara I;
  3. Seksi Pelaksanaan Pembiayaan dan Analisis Kinerja Proyek Surat Berharga Syariah Negara II; dan
  4. Seksi Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara.


Pasal 1592

(1) Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pembiayaan Proyek Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan strategi, rencana kerja program dan kegiatan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara, melakukan analisis pengembangan desain mekanisme dan infrastruktur pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara, melakukan analisis kesiapan dan kelayakan proyek Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pengalokasian dana proyek Surat Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melakukan penyiapan pemberian nomor register proyek Surat Berharga Syariah Negara, serta melakukan koordinasi dalam rangka Rencana Penarikan Dana Tahunan dan Surat Pernyataan Kesiapan Pelaksanaan Proyek Surat Berharga Syariah Negara.
(2) Seksi Pelaksanaan Pembiayaan dan Analisis Kinerja Proyek Surat Berharga Syariah Negara I, dan Seksi Pelaksanaan Pembiayaan dan Analisis Kinerja Proyek Surat Berharga Syariah Negara II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyiapan rekomendasi hasil pemantauan atas kegiatan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pemutakhiran data Rencana Penarikan Dana secara berkala, melakukan penyusunan bahan usulan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran proyek yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pengelolaan rekening khusus atau pembiayaan pendahuluan secara berkala, melakukan koordinasi terkait status proyek Surat Berharga Syariah Negara sebagai Aset Surat Berharga Syariah Negara, serta melakukan pengelolaan database proyek Surat Berharga Syariah Negara.
(3) Seksi Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan perencanaan dan analisis kebutuhan barang milik negara dan objek pembiayaan dalam rangka penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan penyiapan dan penyusunan bahan penetapan barang milik negara dan proyek/kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai dasar penerbitan (underlying asset) dan aset Surat Berharga Syariah Negara, melakukan koordinasi dengan legal counsels dan pihak terkait dalam rangka due diligence barang milik negara dan obyek pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pengelolaan database dan penatausahaan dokumen barang milik negara dan obyek pembiayaan sebagai dasar penerbitan (underlying asset) Surat Berharga Syariah Negara, melakukan penggantian dan penarikan Aset Surat Berharga Syariah Negara, serta koordinasi penyiapan infrastruktur pendukung pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.


Pasal 1593

Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis dan kajian terkait pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melaksanakan penyusunan proyeksi, pemantauan dan pemutakhiran arus kas Surat Berharga Syariah Negara, melaksanakan analisis kinerja, potensi dan kajian pasar Surat Berharga Syariah Negara dan pasar keuangan, melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi harga/yield Surat Berharga Syariah Negara, melaksanakan pengelolaan data/informasi pelaksanaan analisis pasar keuangan dan Surat Berharga Syariah Negara, melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan unit/instansi terkait dalam rangka pelaksanaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara, melaksanakan penyusunan strategi pendalaman dan perluasan basis investor Surat Berharga Syariah Negara, melaksanakan penyiapan strategi komunikasi dengan investor, analis, lembaga pemeringkat dan lembaga internasional terkait Surat Berharga Syariah Negara, serta melaksanakan kegiatan pengelolaan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.



Pasal 1594

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1593, Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Berharga Syariah Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan analisis dan kajian pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. pelaksanaan analisis kinerja, potensi dan kajian pasar Surat Berharga Syariah Negara dan pasar keuangan;
  3. pelaksanaan penyiapan bahan rekomendasi harga/yield Surat Berharga Syariah Negara;
  4. pelaksanaan pengelolaan data/informasi pelaksanaan analisis pasar keuangan dan Surat Berharga Syariah Negara;
  5. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi dengan unit/instansi terkait dalam rangka pelaksanaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara;
  6. pelaksanaan penyusunan strategi pendalaman dan perluasan basis investor Surat Berharga Syariah Negara;
  7. pelaksanaan penyiapan strategi komunikasi dengan investor, analis, lembaga pemeringkat dan lembaga internasional terkait Surat Berharga Syariah Negara; dan
  8. pelaksanaan kegiatan pengelolaan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.


Pasal 1595

Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Berharga Syariah Negara terdiri atas:

  1. Seksi Analisis Pasar Surat Berharga Syariah Negara;
  2. Seksi Analisis Harga Surat Berharga Syariah Negara; dan
  3. Seksi Analisis Fiskal, Data Keuangan, dan Pengelolaan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.


Pasal 1596

(1) Seksi Analisis Pasar Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan analisis perkembangan pasar keuangan dan makro ekonomi, melakukan analisis kinerja, potensi dan kajian terkait pasar Surat Berharga Syariah Negara dan pasar keuangan, melakukan analisis dan penyusunan strategi dalam rangka pendalaman dan perluasan basis investor Surat Berharga Syariah Negara, melakukan penyiapan bahan koordinasi terkait perkembangan pasar keuangan dalam rangka pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara dan melakukan penyiapan kegiatan survei, riset, dan penelitian.
(2) Seksi Analisis Harga Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan dan analisis bahan rekomendasi kebijakan terkait perkembangan harga Surat Berharga Syariah Negara dan instrumen keuangan lainnya, melakukan analisis bahan rekomendasi, pemantauan dan evaluasi, pengembangan teknik dan metode penentuan rekomendasi harga/yield acuan (benchmark/owner estimate) dalam rangka transaksi Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pengelolaan yield curve Surat Berharga Syariah Negara, database harga/yield Surat Berharga Syariah Negara dan instrumen keuangan lainnya, serta data perdagangan dan kepemilikan Surat Berharga Syariah Negara di pasar sekunder.
(3) Seksi Analisis Fiskal, Data Keuangan, dan Pengelolaan Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan pemantauan dan analisis perkembangan fiskal terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan penyusunan proyeksi, pemantauan, dan pemutakhirkan arus kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan analisis dan penyusunan bahan Offering Memorandum Surat Berharga Syariah Negara valas, melakukan pengelolaan database ekonomi dan keuangan terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, dan membantu pelaksanaan fungsi Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.


Pasal 1597

Subdirektorat Peraturan dan Analisis Hukum Keuangan Syariah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan dan melakukan pengkajian peraturan, analisis dan penyiapan dokumen hukum, dokumen perjanjian, penerbitan fatwa dan opini syariah dalam rangka pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja konsultan hukum, melakukan koordinasi dengan instansi atau lembaga keuangan maupun non keuangan dalam rangka pengembangan pasar Surat Berharga Syariah Negara, menyiapkan bahan perumusan dan pengembangan teknik/metode dan komunikasi dan analisis opini publik, serta menyusun perencanaan dan evaluasi atas kepatuhan pelaksanaan peraturan dan prosedur standar pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara.



Pasal 1598

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1597, Subdirektorat Peraturan dan Analisis Hukum Keuangan Syariah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan bahan dan pengkajian peraturan, analisis dan penyiapan dokumen hukum, dokumen perjanjian, penerbitan fatwa dan opini syariah dalam rangka pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara;
  2. pemantauan dan evaluasi kinerja konsultan hukum;
  3. pelaksanaan koordinasi dengan instansi atau lembaga keuangan maupun non keuangan dalam rangka pengembangan pasar Surat Berharga Syariah Negara;
  4. penyiapan bahan perumusan dan pengembangan teknik/metode dan komunikasi dan analisis opini publik; dan
  5. penyusunan rencana dan evaluasi atas kepatuhan pelaksanaan peraturan dan prosedur standar pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara.


Pasal 1599

Subdirektorat Peraturan dan Analisis Hukum Keuangan Syariah terdiri atas:

  1. Seksi Peraturan, Evaluasi Kinerja, dan Manajemen Risiko Transaksi Surat Berharga Syariah Negara;
  2. Seksi Analisis Kesesuaian Syariah dan Dokumen Hukum Surat Berharga Syariah Negara; dan
  3. Seksi Hubungan Kelembagaan dan Edukasi Publik.


Pasal 1600

(1) Seksi Peraturan, Evaluasi Kinerja, dan Manajemen Risiko Transaksi Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan dan pengkajian peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan analisis dan menyiapkan bahan rekomendasi aspek hukum terhadap permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan penyusunan rencana dan evaluasi atas kepatuhan pelaksanaan peraturan dan prosedur standar pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara.
(2) Seksi Analisis Kesesuaian Syariah dan Dokumen Hukum Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan, analisis dan penyiapan dokumen hukum, dokumen perjanjian, penerbitan fatwa dan opini syariah dalam rangka pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan analisis hukum positif terhadap penerapan kaidah syariah dalam penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja konsultan hukum, dan melakukan penyusunan dan evaluasi perjanjian kerja sama dalam rangka dan transaksi Surat Berharga Syariah Negara.
(3) Seksi Hubungan Kelembagaan dan Edukasi Publik mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan instansi atau lembaga keuangan maupun non keuangan dalam pengembangan pasar Surat Berharga Syariah Negara, melakukan pengumpulan, analisis, dan pelaporan atas kegiatan layanan informasi terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, melakukan penyiapan bahan perumusan dan pengembangan teknik/metode dan komunikasi dan analisis opini publik, dan melakukan penyiapan roadshow terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara.

 

Pasal 1601

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Pembiayaan Syariah.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan dan Analisis Hukum Keuangan Syariah.


Bagian Ketujuh
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara

Pasal 1602

Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan risiko keuangan negara.


 

Pasal 1603

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1602, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan risiko keuangan negara;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan risiko keuangan negara;
  3. penyiapan dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan risiko keuangan negara;
  4. penyiapan pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengelolaan risiko keuangan negara;
  5. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan risiko keuangan negara; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.


Pasal 1604

Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara terdiri atas:

  1. Subdirektorat Mitigasi Risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Subdirektorat Mitigasi Risiko Badan Usaha Milik Negara;
  3. Subdirektorat Mitigasi Risiko Lembaga Keuangan dan Instrumen Mitigasi Risiko;
  4. Subdirektorat Pengelolaan Risiko Aset dan Kewajiban Negara;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1605

Subdirektorat Mitigasi Risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, pemantauan dan evaluasi di bidang mitigasi risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta penyusunan bahan transparansi dan pengungkapan risiko keuangan negara.



Pasal 1606

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1605, Subdirektorat Mitigasi Risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan kebijakan mitigasi risiko AnggaranPendapatan dan Belanja Negara;
  2. pelaksanaan identifikasi dan analisis risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang mitigasi risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. penyusunan rekomendasi mitigasi risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  5. pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  6. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang mitigasi risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
  7. penyusunan bahan transparansi dan pengungkapan risiko keuangan negara.


Pasal 1607

Subdirektorat Mitigasi Risiko Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:

  1. Seksi Risiko Dukungan dan Jaminan Atas Penugasan Pemerintah;
  2. Seksi Risiko Jaminan Sosial;
  3. Seksi Risiko Politik dan Tuntutan Hukum; dan
  4. Seksi Pengungkapan Risiko Keuangan Negara.


Pasal 1608

(1) Seksi Risiko Dukungan dan Jaminan Atas Penugasan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, pelaksanaan kebijakan, dan identifikasi, analisis, evaluasi, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko dukungan dan jaminan atas penugasan pemerintah.
(2) Seksi Risiko Jaminan Sosial mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, identifikasi, analisis, evaluasi, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko jaminan sosial.
(3) Seksi Risiko Politik dan Tuntutan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, pelaksanaan kebijakan, dan identifikasi, analisis, evaluasi, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko politik dan tuntutan hukum.
(4) Seksi Pengungkapan Risiko Keuangan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, pelaksanaan kebijakan, dan identifikasi, analisis, evaluasi, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan bahan transparansi dan pengungkapan risiko keuangan negara dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan pengungkapan risiko keuangan negara.


Pasal 1609

Subdirektorat Mitigasi Risiko Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi atas risiko Keuangan Negara yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara.



Pasal 1610

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1609, Subdirektorat Mitigasi Risiko Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan kebijakan mitigasi risiko keuangan negara yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, di bidang mitigasi risiko keuangan negara yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara;
  3. pengumpulan dan pengolahan data risiko atas kinerja Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan Public Service Obligation dan penugasan lainnya, risiko atas Penyertaan Modal Negara, restrukturisasi, privatisasi, dan pinjaman, pada Badan Usaha Milik Negara;
  4. pelaksanaan identifikasi dan analisis, dan evaluasi risiko keuangan negara atas kinerja Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan Public Service Obligation dan penugasan lainnya, risiko atas Penyertaan Modal Negara, restrukturisasi, privatisasi, dan pinjaman langsung Badan Usaha Milik Negara dan Pinjaman Komersial Luar Negeri;
  5. penyusunan rekomendasi dan penyusunan rencana pelaksanaan, pemantauan dan reviu atas mitigasi risiko atas kinerja Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan Public Service Obligation dan penugasan lainnya, risiko atas Penyertaan Modal Negara, restrukturisasi, privatisasi, dan pinjaman, pada Badan Usaha Milik Negara; dan
  6. penyusunan rekomendasi atas persetujuan pinjaman langsung dan penerusan pinjaman luar negeri/Subsidiary Loan Agreement (SLA) kepada Badan Usaha Milik Negara, dan reviu jaminan pemerintah atas pinjaman Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan dari pemerintah.


Pasal 1611

Subdirektorat Mitigasi Risiko Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:

  1. Seksi Risiko Pelaksanaan Public Service Obligation pada Badan Usaha Milik Negara I;
  2. Seksi Risiko Pelaksanaan Public Service Obligation pada Badan Usaha Milik Negara II;
  3. Seksi Risiko Penugasan Non-Public Service Obligation dan Investasi pada Badan Usaha Milik Negara; dan
  4. Seksi Risiko Pinjaman pada Badan Usaha Milik Negara.


Pasal 1612

(1) Seksi Risiko Pelaksanaan Public Service Obligation pada Badan Usaha Milik Negara I dan Seksi Risiko Pelaksanaan Public Service Obligation pada Badan Usaha Milik Negara II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, pelaksanaan kebijakan mitigasi risiko keuangan negara yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara, pelaksanaan kebijakan mitigasi, perumusan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko keuangan negara yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan penugasan Public Service Obligation.
(2) Seksi Risiko Penugasan Non-Public Service Obligation dan Investasi pada Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan kebijakan mitigasi risiko, identifikasi, analisis, dan evaluasi perumusan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko Keuangan Negara yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan penugasan Non-Public Service Obligation dan risiko atas penyertaan modal negara, restrukturisasi, dan privatisasi.
(3) Seksi Risiko Pinjaman pada Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan kebijakan mitigasi risiko melalui pengumpulan dan pengolahan data, identifikasi, analisis, evaluasi, perumusan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko keuangan negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/Subsidiary Loan Agreement (SLA) dari Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara, Pinjaman Komersial Luar Negeri, pinjaman langsung (direct lending) dari luar negeri oleh Badan Usaha Milik Negara, dan jaminan pemerintah atas pinjaman Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan dari pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.


Pasal 1613

Subdirektorat Mitigasi Risiko Lembaga Keuangan dan Instrumen Mitigasi Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, evaluasi, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan reviu terhadap pelaksanaan mitigasi risiko lembaga keuangan, melaksanakan penyusunan kebutuhan, analisis, penyiapan, dan evaluasi instrumen mitigasi risiko, serta melaksanakan penyiapan rancangan peraturan di bidang mitigasi risiko keuangan negara.



Pasal 1614

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1613, Subdirektorat Mitigasi Risiko Lembaga Keuangan dan Instrumen Mitigasi Risiko menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan kebijakan mitigasi risiko lembaga keuangan;
  2. pelaksanaan identifikasi dan analisis risiko lembaga keuangan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, di bidang mitigasi risiko lembaga keuangan;
  4. penyusunan rekomendasi mitigasi risiko lembaga keuangan;
  5. penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko lembaga keuangan;
  6. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan mitigasi risiko lembaga keuangan;
  7. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang mitigasi risiko lembaga keuangan;
  8. penyusunan kebutuhan, analisis, penyiapan, dan evaluasi instrumen mitigasi risiko;
  9. pemantauan dan evaluasi terhadap instrumen mitigasi risiko; dan
  10. penelaahan aspek hukum dan penyusunan rancangan peraturan di bidang mitigasi risiko keuangan negara.


Pasal 1615

Subdirektorat Mitigasi Risiko Lembaga Keuangan dan Instrumen Mitigasi Risiko terdiri atas:

  1. Seksi Risiko Lembaga Keuangan I;
  2. Seksi Risiko Lembaga Keuangan II;
  3. Seksi Instrumen Mitigasi Risiko; dan
  4. Seksi Peraturan Mitigasi Risiko.


Pasal 1616

(1) Seksi Risiko Lembaga Keuangan I dan Seksi Risiko Lembaga Keuangan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan rencana, pelaksanaan kebijakan, identifikasi, analisis, evaluasi, perumusan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan mitigasi risiko lembaga keuangan.
(2) Seksi Instrumen Mitigasi Risiko mempunyai tugas melakukan penyusunan kebutuhan, analisis, penyiapan, dan evaluasi instrumen mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu terhadap instrumen mitigasi risiko.
(3) Seksi Peraturan Mitigasi Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan aspek hukum, penyusunan rancangan peraturan, dan kodifikasi peraturan di bidang pengelolaan risiko keuangan negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.


Pasal 1617

Subdirektorat Pengelolaan Risiko Aset dan Kewajiban Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, evaluasi, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan risiko aset dan kewajiban negara, melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi mitigasi risiko atas pengusahaan energi terbarukan, melaksanakan penyiapan bahan kerja sama kelembagaan, melaksanakan pengolahan data dan model analisis dalam rangka perumusan rekomendasi mitigasi risiko keuangan negara.



Pasal 1618

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1617, Subdirektorat Pengelolaan Risiko Aset dan Kewajiban Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, evaluasi, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan risiko aset dan kewajiban negara;
  2. penyusunan rekomendasi mitigasi risiko atas pengusahaan energi terbarukan;
  3. penyusunan dan penyiapan koordinasi dan perjanjian kerja sama kelembagaan; dan
  4. pengolahan data dan model analisis dalam rangka perumusan rekomendasi mitigasi risiko Keuangan Negara.


Pasal 1619

Subdirektorat Pengelolaan Risiko Aset dan Kewajiban Negara terdiri atas:

  1. Seksi Analisis Struktur Aset dan Kewajiban Pemerintah;
  2. Seksi Analisis Risiko Aset dan Kewajiban Lintas Generasi;
  3. Seksi Kerja Sama Kelembagaan; dan
  4. Seksi Pengolahan Data dan Pengembangan Model.


Pasal 1620

(1) Seksi Analisis Struktur Aset dan Kewajiban Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahanperumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, evaluasi, serta melakukan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan risiko aset dan kewajiban negara dalam jangka pendek.
(2) Seksi Analisis Risiko Aset dan Kewajiban Lintas Generasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, penyusunan rencana dan pelaksanaan mitigasi risiko, evaluasi, serta melakukan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan risiko aset dan kewajiban negara dalam jangka panjang.
(3) Seksi Kerja Sama Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan penyiapan koordinasi dan perjanjian kerja sama kelembagaan.
(4) Seksi Pengolahan Data dan Pengembangan Model mempunyai tugas melakukan pengolahan data dan model analisis dalam rangka perumusan rekomendasi mitigasi risiko Keuangan Negara.


Pasal 1621

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Risiko Aset dan Kewajiban Negara.


Bagian Kedelapan
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur

Pasal 1622

Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur.



Pasal 1623

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1622, Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
  4. pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pengelolaan dukungan pemerintah danpembiayaan infrastruktur; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.


Pasal 1624

Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur terdiri atas:

  1. Subdirektorat Penyiapan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha;
  2. Subdirektorat Dukungan Pemerintah;
  3. Subdirektorat Peraturan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur;
  4. Subbagian Tata Usaha; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1625

Subdirektorat Penyiapan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, penyusunan norma, standar, dan prosedur, dan kriteria, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang penyiapan kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, serta melaksanakan pemberian bantuan teknis penyiapan pengajuan permohonan, pelaksanaan fasilitas penyiapan dan pendampingan transaksi proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.



Pasal 1626

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1625, Subdirektorat Penyiapan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha;
  2. penyusunan perencanaan daftar rencana proyek (pipeline) proyek di bidang penyiapan kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha;
  3. penyusunan norma, standar, dan prosedur di bidang penyiapan kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha;
  4. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang penyiapan kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha;
  5. pelaksanaan pemberian bantuan teknis penyiapan pengajuan permohonan fasilitas penyiapan dan pendampingan transaksi proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha; dan
  6. pelaksanaan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan fasilitas pendampingan transaksi proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha hingga tercapainya financial close.


Pasal 1627

Subdirektorat Penyiapan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha terdiri atas:

  1. Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor I;
  2. Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor II;
  3. Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor III; dan
  4. Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor IV.


Pasal 1628

(1) Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor I, Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor II, Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor III, dan Seksi Penyiapan Proyek Kerja Sama Sektor IV masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis, menyiapkan bahan perencanaan, norma, standar, dan prosedur, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang penyiapan kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, serta melakukan pemberian bantuan teknis penyiapan pengajuan permohonan, pelaksanaan fasilitas penyiapan dan pendampingan transaksi proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.


Pasal 1629

Subdirektorat Dukungan Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang dukungan pemerintah, serta melaksanakan penelaahan atas dokumen transaksi proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.



Pasal 1630

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1629, Subdirektorat Dukungan Pemerintah menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi atas permohonan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi;
  2. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi atas permohonan dukungan kelayakan atas sebagian biaya konstruksi;
  3. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi atas permohonan penjaminan pemerintah;
  4. pelaksanaan analisis, koordinasi, dan penyusunan konfirmasi atas pembayaran ketersediaan layanan pada proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha;
  5. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dukungan pemerintah; dan
  6. pelaksanaan penelaahan atas dokumen transaksi proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.


Pasal 1631

Subdirektorat Dukungan Pemerintah terdiri atas:

  1. Seksi Dukungan Pemerintah Proyek Sektor I;
  2. Seksi Dukungan Pemerintah Proyek Sektor II;
  3. Seksi Dukungan Pemerintah Proyek Sektor III; dan
  4. Seksi Dukungan Pemerintah Proyek Sektor IV.


Pasal 1632

(1) Seksi Dukungan Pemerintah Proyek Sektor I, Seksi Dukungan Pemerintah Proyek Sektor II, Seksi Dukungan Pemerintah Proyek Sektor III, dan Seksi Dukungan Pemerintah Proyek Sektor IV masing-masing mempunyai tugas melakukan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang dukungan pemerintah, serta penelaahan atas dokumen transaksi kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.


Pasal 1633

Subdirektorat Peraturan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis hukum, dan penyusunan rancangan peraturan, perencanaan dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan, pengelolaan dana dukungan pemerintah, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi penyelesaian masalah dalam pelaksanaan proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, melaksanakan manajemen kontrak kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, serta pengelolaan risiko dukungan pemerintah pada proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur.



Pasal 1634

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1633, Subdirektorat Peraturan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian, pengembangan, dan perumusan rekomendasi kebijakan pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infastruktur;
  2. pelaksanaan analisis hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
  3. perencanaan dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan, dan peningkatan kapasitas di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
  4. perencanaan, proyeksi kebutuhan, penganggaran dana dukungan pemerintah, verifikasi tagihan dan penyusunan dokumen pembayaran serta laporan keuangan dana dukungan pemerintah;
  5. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi penyelesaian masalah dalam pelaksanaan proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan pemberian dukungan pemerintah;
  6. pelaksanaan identifikasi, analisis, evaluasi dan penyusunan rekomendasi mitigasi risiko dukungan pemerintah dalam pelaksanaan proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha; dan
  7. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur.


Pasal 1635

Subdirektorat Peraturan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur terdiri atas:

  1. Seksi Peraturan dan Penelaahan Dokumen;
  2. Seksi Pengembangan Kebijakan dan Kerja Sama Kelembagaan;
  3. Seksi Pengelolaan Dana Dukungan Pemerintah; dan
  4. Seksi Manajemen Kontrak dan Mitigasi Risiko


Pasal 1636

(1) Seksi Peraturan dan Penelaahan Dokumen mempunyai tugas melakukan analisis hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur.
(2) Seksi Pengembangan Kebijakan dan Kerja Sama Kelembagaan mempunyai tugas melakukan pengkajian, pengembangan, dan perumusan rekomendasi kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan dan peningkatan kapasitas, dan penyediaan informasi dan pelaksanaan komunikasi publik di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur.
(3) Seksi Pengelolaan Dana Dukungan Pemerintah mempunyai tugas melakukan perencanaan, proyeksi kebutuhan, penganggaran dana dukungan pemerintah, verifikasi tagihan, dan penyusunan dokumen pembayaran, serta laporan keuangan dana dukungan pemerintah.
(4) Seksi Manajemen Kontrak dan Mitigasi Risiko mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi penyelesaian masalah, melakukan identifikasi, analisis, dan penyusunan rekomendasi mitigasi risiko fasilitas dukungan pemerintah dalam pelaksanaan proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.


Pasal 1637

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur.


Bagian Kesembilan
Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan

Pasal 1638

Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang strategi dan portofolio pembiayaan serta hubungan investor.



Pasal 1639

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1638, Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan portofolio pembiayaan serta hubungan investor;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan portofolio pembiayaan serta hubungan investor;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi dan portofolio pembiayaan serta hubungan investor;
  4. penyiapan pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis di bidang strategi dan portofolio pembiayaan serta hubungan investor;
  5. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang strategi dan portofolio pembiayaan serta hubungan investor; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan.


Pasal 1640

Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan terdiri atas:

  1. Subdirektorat Perencanaan dan Strategi Pembiayaan;
  2. Subdirektorat Analisis Risiko Pembiayaan;
  3. Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Kewajiban Kontinjensi;
  4. Subdirektorat Pengembangan Pengelolaan Pembiayaan;
  5. Subdirektorat Hubungan Investor;
  6. Subbagian Tata Usaha; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1641

Subdirektorat Perencanaan dan Strategi Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan dan strategi pembiayaan, melaksanakan penyusunan rekomendasi kapasitas pembiayaan melalui utang, kebijakan pembiayaan dan kewajiban utang pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan, dan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan operasional pengelolaan pembiayaan utang, serta melaksanakan analisis dan reviu portofolio utang, serta melaksanakan penyusunan laporan pembiayaan dan kewajiban utang atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.



Pasal 1642

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1641, Subdirektorat Perencanaan dan Strategi Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan bahan tanggapan dan rekomendasi di bidang perencanaan dan strategi pembiayaan, serta penyusunan rekomendasi kebijakan pembiayaan dan kewajiban utang pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui pinjaman, dan operasional pengelolaan pembiayaan utang;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan strategi pembiayaan;
  3. pelaksanaan analisis dan reviu portofolio utang;
  4. penyusunan laporan pembiayaan dan kewajiban utang atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  5. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan strategi pembiayaan; dan
  6. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan dan strategi pembiayaan.


Pasal 1643

Subdirektorat Perencanaan dan Strategi Pembiayaan terdiri atas:

  1. Seksi Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah;
  2. Seksi Perencanaan Kapasitas Utang;
  3. Seksi Perencanaan Pembiayaan Utang; dan
  4. Seksi Strategi Pembiayaan Tahunan.


Pasal 1644

(1) Seksi Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang strategi pengelolaan utang jangka menengah.
(2) Seksi Perencanaan Kapasitas Utang mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan kapasitas pembiayaan, serta melakukan penyusunan rekomendasi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui pinjaman.
(3) Seksi Perencanaan Pembiayaan Utang mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan pembiayaan utang, serta melakukan penyusunan bahan tanggapan dan rekomendasi kebijakan pembiayaan dan kewajiban utang pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan.
(4) Seksi Strategi Pembiayaan Tahunan mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, norma, standar, prosedur, dan kriteria, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang strategi pembiayaan tahunan, melakukan penyusunan laporan terkait pembiayaan dan kewajiban utang sebagai bagian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melakukan analisis dan reviu portofolio utang serta menyusun rekomendasi operasional pengelolaan pembiayaan utang.


Pasal 1645

Subdirektorat Analisis Risiko Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang risiko utang, melaksanakan koordinasi, pengukuran dan proyeksi terkait pemenuhan kebutuhan kas melalui pembiayaan, penyusunan bahan rekomendasi terkait Crisis Management Protocol (CMP), serta melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi, pemantauan dan evaluasi terkait transaksi lindung nilai.



Pasal 1646

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1645, Subdirektorat Analisis Risiko Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan bahan tanggapan dan rekomendasi di bidang analisis risiko utang;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang analisis risiko utang;
  3. pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisis risiko utang;
  4. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang analisis risiko utang;
  5. pelaksanaan koordinasi, pengukuran, dan proyeksi terkait pemenuhan kebutuhan kas melalui pembiayaan;
  6. penyusunan bahan rekomendasi terkait Crisis Management Protocol (CMP); dan
  7. penyusunan bahan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi terkait transaksi lindung nilai.


Pasal 1647

Subdirektorat Analisis Risiko Pembiayaan terdiri atas:

  1. Seksi Pengelolaan Risiko Likuiditas;
  2. Seksi Pengelolaan Risiko Pasar; dan
  3. Seksi Perencanaan Lindung Nilai.


Pasal 1648

(1) Seksi Pengelolaan Risiko Likuiditas mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, penyusunan bahan rekomendasi, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan risiko likuiditas, dan melakukan koordinasi, pengukuran, dan proyeksi pemenuhan kebutuhan kas melalui pembiayaan.
(2) Seksi Pengelolaan Risiko Pasar mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, penyusunan bahan rekomendasi, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan risiko pasar, dan melakukan penyusunan bahan rekomendasi terkait Crisis Management Protocol (CMP).
(3) Seksi Perencanaan Lindung Nilai mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, penyusunan bahan rekomendasi, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan lindung nilai, dan melakukan penyusunan bahan rekomendasi terkait transaksi lindung nilai.


Pasal 1649

Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Kewajiban Kontinjensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang kewajiban penjaminan, pengelolaan imbal jasa penjaminan, dan pengelolaan dana cadangan penjaminan.



Pasal 1650

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1649, Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Kewajiban Kontinjensi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, dan rekomendasi di bidang kewajiban penjaminan;
  2. pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan transaksi di bidang kewajiban penjaminan;
  3. penyusunan analisis dan reviu peraturan serta perjanjian di bidang kewajiban penjaminan;
  4. penyusunan laporan di bidang kewajiban penjaminan;
  5. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kewajiban penjaminan;
  6. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang kewajiban penjaminan;
  7. pelaksanaan pengelolaan imbal jasa penjaminan; dan
  8. pelaksanaan pengelolaan dana cadangan penjaminan.


Pasal 1651

Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Kewajiban Kontinjensi terdiri atas:

  1. Seksi Risiko Kredit;
  2. Seksi Pengelolaan Portofolio Kewajiban Kontinjensi;
  3. Seksi Peraturan dan Perjanjian; dan
  4. Seksi Perencanaan Kewajiban Kontinjensi.


Pasal 1652

(1) Seksi Risiko Kredit mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, dan melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang risiko kewajiban penjaminan, serta pengelolaan imbal jasa penjaminan.
(2) Seksi Pengelolaan Portofolio Kewajiban Kontinjensi mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, dan melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan portofolio kewajiban penjaminan serta pengelolaan imbal jasa penjaminan.
(3) Seksi Peraturan dan Perjanjian mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, dan melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang peraturan dan perjanjian kewajiban penjaminan.
(4) Seksi Perencanaan Kewajiban Kontinjensi mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, melakukan penyusunan bahan rekomendasi, dan melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan kewajiban penjaminan, serta melakukan pengelolaan dana cadangan penjaminan.


Pasal 1653

Subdirektorat Pengembangan Pengelolaan Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan pengelolaan pembiayaan, serta melaksanakan pengembangan model penjaminan, melaksanakan penyusunan bahan kebijakan pendalaman pasar keuangan, melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi kebijakan stabilitas sistem keuangan di bidang pembiayaan.



Pasal 1654

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1653, Subdirektorat Pengembangan Pengelolaan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan bahan rekomendasi di bidang pengembangan pengelolaan pembiayaan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pengelolaan pembiayaan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan pengelolaan pembiayaan;
  4. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan pengelolaan pembiayaan;
  5. pelaksanaan pengembangan model penjaminan;
  6. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan pendalaman pasar keuangan; dan
  7. pelaksanaan penyusunan bahan rekomendasi kebijakan stabilitas sistem keuangan di bidang pembiayaan.


Pasal 1655

Subdirektorat Pengembangan Pengelolaan Pembiayaan terdiri atas:

  1. Seksi Pengembangan Model Analisis;
  2. Seksi Pengembangan Pasar Utang;
  3. Seksi Pengembangan Pembiayaan Alternatif; dan
  4. Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data.

 

Pasal 1656

(1) Seksi Pengembangan Model Analisis mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, menyusun bahan rekomendasi, dan melaksanakan penyiapan bahan bimbingan teknis, melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan model analisis, serta pengembangan model penjaminan.
(2) Seksi Pengembangan Pasar Utang mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, menyusunbahan rekomendasi, dan melaksanakan penyiapan bahan bimbingan teknis, melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan pasar utang, serta penyusunan bahan kebijakan pendalaman pasar keuangan.
(3) Seksi Pengembangan Pembiayaan Alternatif mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, menyusun bahan rekomendasi, dan melaksanakan penyiapan bahan bimbingan teknis, melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan pembiayaan alternatif, serta menyusun bahan rekomendasi kebijakan stabilitas sistem keuangan di bidang pembiayaan.
(4) Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, reviu, menyusun bahan rekomendasi, dan melaksanakan penyiapan bahan bimbingan teknis, melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan dan penyajian data.


Pasal 1657

Subdirektorat Hubungan Investor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, analisis, melaksanakan strategi komunikasi, opini publik, riset, dan hubungan investor, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, sosialisasi, pemantauan, evaluasi, dan melaksanakan koordinasi terkait strategi komunikasi, opini publik, riset, dan hubungan investor, serta melaksanakan koordinasi dengan lembaga pemeringkat kredit dan pemberi pinjaman di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.



Pasal 1658

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1657, Subdirektorat Hubungan Investor menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan bahan kebijakan, analisis terkait strategi komunikasi, opini publik, riset, dan hubungan investor di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko;
  2. pelaksanaan strategi komunikasi, opini publik, riset, dan hubungan investor di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait strategi komunikasi, opini publik, riset, dan hubungan investor di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko;
  4. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, sosialisasi, pemantauan, evaluasi dan melaksanakan koordinasi terkait strategi komunikasi, opini publik, riset, dan hubungan investor di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko;
  5. pelaksanaan koordinasi dengan lembaga pemeringkat kredit dan pemberi pinjaman di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko; dan
  6. pelaksanaan pengelolaan data informasi terkait hubungan investor bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.


Pasal 1659

Subdirektorat Hubungan Investor terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan, Strategi dan Program Hubungan Investor;
  2. Seksi Pelayanan Publik, Investor, dan Hubungan Kelembagaan; dan
  3. Seksi Layanan Lembaga Pemeringkat Kredit dan Pemberi Pinjaman.


Pasal 1660

(1) Seksi Perencanaan, Strategi dan Program Hubungan Investor mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, strategi, mitigasi risiko, dan melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, sosialisasi, pemantauan, evaluasi, koordinasi, harmonisasi, pengelolaan data informasi di bidang perencanaan, strategi dan program hubungan investor; serta pemetaan, pengembangan dan pendalaman basis investor.
(2) Seksi Pelayanan Publik, Investor, dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, penyiapan bahan perumusan kebijakan, mitigasi risiko, melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, sosialisasi, konferensi pers, survei, riset, penelitian, pameran, pemantauan, evaluasi, koordinasi, pelaporan, serta pengelolaan data informasi di bidang pelayanan publik, investor, dan hubungan kelembagaan.
(3) Seksi Layanan Lembaga Pemeringkat Kredit dan Pemberi Pinjaman mempunyai tugas melakukan analisis, kajian, melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, mitigasi risiko, dan melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, sosialisasi, kunjungan delegasi, pemantauan, evaluasi dan koordinasi, serta pengelolaan data informasi di bidang layanan lembaga pemeringkat kredit dan pemberi pinjaman.


Pasal 1661

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Kewajiban Kontinjensi.

 

Bagian Kesepuluh
Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen

Pasal 1662

Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang evaluasi, akuntansi dan setelmen.



Pasal 1663

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1662, Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengujian transaksi kewajiban pembiayaan, setelmen, akuntansi, pemantauan dan evaluasi;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengujian transaksi kewajiban pembiayaan, setelmen, akuntansi, pemantauan dan evaluasi;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, dan kriteria di bidang pengujian transaksi prosedur, kewajibanpembiayaan, setelmen, akuntansi, pemantauan dan evaluasi;
  4. penyiapan pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengujian transaksi kewajiban pembiayaan, setelmen, akuntansi, pemantauan dan evaluasi;
  5. penyiapan pemantauan dan evaluasi di bidang pengujian transaksi kewajiban pembiayaan, setelmen, akuntansi, pemantauan dan evaluasi; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen.


Pasal 1664

Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen terdiri atas:

  1. Subdirektorat Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan;
  2. Subdirektorat Setelmen Transaksi;
  3. Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan;
  4. Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1665

Subdirektorat Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan analisis, pengujian, dan perumusan bahan rekomendasi, melaksanakan pemantauan dan rekonsiliasi atas pelaksanaan transaksi pembayaran kewajiban pemerintah dan penarikan dana (disbursement), dan melaksanakan registrasi dan pengelolaan dokumen, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis register dan analisis dan pengujian transaksi kewajiban pembiayaan di bidang pinjaman, hibah, dan Surat Berharga Negara.



Pasal 1666

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1665, Subdirektorat Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis, pengujian dan perumusan rekomendasi atas pelaksanaan transaksi pembayaran kewajiban pemerintah dan penarikan dana (disbursement) di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, dan Surat Berharga Negara;
  2. pelaksanaan pemantauan dan rekonsiliasi atas pelaksanaan transaksi pembayaran kewajiban pemerintah dan penarikan dana (disbursement) di bidang pengelolaan pinjaman dan hibah;
  3. pelaksanaan analisis dan pengujian kewajiban pembiayaan terkait konfirmasi data syarat dan ketentuan (terms and conditions) pembayaran pinjaman dan hibah, tingkat bunga, dan nilai tukar;
  4. pelaksanaan analisis dan pengujian atas pemutakhiran data transaksi rencana penarikan dana (disbursement) dan rencana pembayaran pinjaman dan data induk hibah langsung;
  5. pelaksanaan registrasi dan pengelolaan dokumen di bidang pinjaman, hibah, dan Surat Berharga Negara; dan
  6. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis register, dan analisis dan pengujian transaksi kewajiban pembiayaan di bidang pinjaman, hibah, dan Surat Berharga Negara.


Pasal 1667

Subdirektorat Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan terdiri atas:

  1. Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan I;
  2. Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan II;
  3. Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan III; dan
  4. Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan IV.


Pasal 1668

(1) Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan I, Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan II, dan Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan III masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis, pengujian, dan perumusan bahan rekomendasi, melakukan pemantauan dan rekonsiliasi, konfirmasi data syarat dan ketentuan (terms and conditions) tingkat bunga dan pemutakhiran data atas pelaksanaan transaksi pembayaran kewajiban pemerintah dan penarikan dana (disbursement) di bidang pinjaman, hibah, dan Surat Berharga Negara, serta melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang analisis pengujian transaksi kewajiban pembiayaan.
(2) Seksi Analisis dan Pengujian Transaksi Kewajiban Pembiayaan IV melakukan analisis, pengujian, dan, perumusan bahan rekomendasi, melakukan pemantauan atas registrasi dan nilai tukar, melakukan pemutakhiran data transaksi pinjaman, data induk hibah langsung, tingkat bunga, dan melakukan pengelolaan dokumen serta melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis register di bidang Pinjaman, Hibah dan Surat Berharga Negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.


Pasal 1669

Subdirektorat Setelmen Transaksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan data, informasi, dan setelmen transaksi penarikan dan pembayaran terkait Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01 (Pengelolaan Utang), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.02 (Pengelolaan Hibah), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.03, dan pembiayaan lainnya pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, melaksanakan penyiapan data dan informasi proyeksi pembayaran di bidang pinjaman dan Surat Berharga Negara, melaksanakan rekonsiliasi data pembayaran, penarikan, dan posisi pinjaman dan Surat Berharga Negara, melaksanakan penelaahan dokumen, penyelesaian dan pengendalian setelmen terkait dukungan pemerintah, kewajiban penjaminan, dan penugasan khusus ekspor, serta melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis transaksi pembayaran dan penarikan terkait Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01 (Pengelolaan Utang), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.02 (Pengelolaan Hibah), dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.03, dan pembiayaan lainnya pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.





Pasal 1670

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1669, Subdirektorat Setelmen Transaksi menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyiapan data, informasi, dan setelmen transaksi penarikan dan pembayaran terkait Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01 (Pengelolaan Utang), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.02 (Pengelolaan Hibah), dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.03, dan pembiayaan lainnya pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
  2. pelaksanaan penyiapan data dan informasi proyeksi pembayaran pinjaman dan Surat Berharga Negara;
  3. pelaksanaan rekonsiliasi data pembayaran, penarikan, dan posisi pinjaman dan Surat Berharga Negara;
  4. pelaksanaan penelaahan dokumen, penyelesaian, dan pengendalian setelmen terkait dukungan pemerintah, kewajiban penjaminan, dan penugasan khusus ekspor;
  5. pelaksanaan penyiapan data hasil penjualan, pembelian, peminjaman dan pembayaran, perhitungan, pengendalian internal, pencatatan, serta pelaporan terkait pengelolaan transaksi Surat Berharga Negara; dan
  6. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis transaksi pembayaran dan penarikan di bidang pinjaman, hibah, Surat Berharga Negara, kewajiban penjaminan, dan penugasan khusus ekspor.


Pasal 1671

Subdirektorat Setelmen Transaksi terdiri atas:

  1. Seksi Setelmen Transaksi I;
  2. Seksi Setelmen Transaksi II;
  3. Seksi Setelmen Transaksi III; dan
  4. Seksi Setelmen Transaksi IV.


Pasal 1672

(1) Seksi Setelmen Transaksi I, Seksi Setelmen Transaksi II, dan Seksi Setelmen Transaksi III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan data dan informasi dan setelmen transaksi penarikan dan pembayaran pinjaman dan hibah, melakukan penyiapan data dan informasi proyeksi pembayaran pinjaman, melakukan rekonsiliasi data pembayaran, penarikan, dan posisi utang, dan melakukan penelaahan dokumen, penyelesaian, dan pengendalian setelmen terkait dukungan pemerintah, kewajiban penjaminan, dan penugasan khusus ekspor dan pembiayaan lainnya, serta melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis transaksi pembayaran dan penarikan di bidang pinjaman dan hibah, kewajiban penjaminan, dan penugasan khusus ekspor dan pembiayaan lainnya.
(2) Seksi Setelmen Transaksi IV mempunyai tugas melakukan penyiapan data dan informasi serta setelmen transaksi penarikan dan pembayaran Surat Berharga Negara, melakukan penyiapan data dan informasi proyeksi pembayaran Surat Berharga Negara, melakukan rekonsiliasi data pembayaran, penarikan, dan posisi Surat Berharga Negara, serta melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis transaksi pembayaran dan penarikan di bidang Surat Berharga Negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.


Pasal 1673

Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan proses akuntansi, konsolidasi dan rekonsiliasi realisasi data, verifikasi data akuntansi, pencatatan basis data akuntansi, penyusunan dan penyajian laporan di bidang pinjaman, hibah dan Surat Berharga Negara, kewajiban penjaminan, penugasan khusus ekspor, dan pembiayaan lainnya.



Pasal 1674

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1673, Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan akuntansi pengelolaan pinjaman, hibah dan Surat Berharga Negara, kewajiban penjaminan, penugasan khusus ekspor, dan pembiayaan lainnya;
  2. pelaksanaan rekonsiliasi data akuntansi pinjaman, hibah dan Surat Berharga Negara, kewajiban penjaminan, penugasan khusus ekspor, dan pembiayaan lainnya;
  3. pelaksanaan analisis laporan keuangan pinjaman, hibah dan Surat Berharga Negara, kewajiban penjaminan, penugasan khusus ekspor, dan pembiayaan lainnya;
  4. penyusunan bahan rekomendasi kebijakan akuntansi pinjaman, hibah dan Surat Berharga Negara, kewajiban penjaminan, penugasan khusus ekspor, dan pembiayaan lainnya;
  5. pelaksanaan konsolidasi dan penyusunan laporan keuangan pengelolaan utang dan laporan keuangan pengelolaan hibah; dan
  6. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis di bidang akuntansi dan pelaporan berkaitan dengan pengelolaan hibah.


Pasal 1675

Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas:

  1. Seksi Akuntansi Pinjaman;
  2. Seksi Akuntansi Hibah;
  3. Seksi Akuntansi Surat Berharga Negara; dan
  4. Seksi Konsolidasi dan Pelaporan.


Pasal 1676

(1) Seksi Akuntansi Pinjaman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan akuntansi dan rekonsiliasi data akuntansi serta penyusunan laporan keuangan pengelolaan utang di bidang pinjaman.
(2) Seksi Akuntansi Hibah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pelaksanaan akuntansi dan rekonsiliasi data akuntansi serta penyusunan laporan keuangan pengelolaan hibah.
(3) Seksi Akuntansi Surat Berharga Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan akuntansi dan rekonsiliasi data akuntansi, penyusunan laporan keuangan pengelolaan utang di bidang Surat Berharga Negara, serta melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan kewajiban penjaminan, penugasan khusus ekspor, dan pembiayaan lainnya.
(4) Seksi Konsolidasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan konsolidasi laporan keuangan, dan melakukan penyiapan bahan dan penyusunan laporan pengelolaan utang dan pengelolaan hibah.


Pasal 1677

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang evaluasi, akuntansi dan setelmen, melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pinjaman, hibah, dan pembiayaan proyek Kementerian/Lembaga yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara, kewajiban penjaminan, penugasan khusus ekspor dan pembiayaan lainnya, serta melaksanakan penyiapan dokumen perencanaan setelmen Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01 (Pengelolaan Utang), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.02 (Pengelolaan Hibah), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.03 dan pembiayaan lainnya pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.



Pasal 1678

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1677, Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengujian transaksi kewajiban pembiayaan, setelmen, akuntansi, pemantauan dan evaluasi;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pinjaman, hibah, dan pembiayaan proyek Kementerian/Lembaga yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara, kewajiban penjaminan, penugasan khusus ekspor dan pembiayaan lainnya;
  3. penyusunan norma, standar, dan kriteria di bidang pengujian transaksi kewajiban pembiayaan, setelmen, akuntansi, pemantauan dan evaluasi;
  4. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pinjaman, hibah, dan pembiayaan proyek Kementerian/Lembaga yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara, kewajiban penjaminan, penugasan khusus ekspor dan pembiayaan lainnya; dan
  5. pelaksanaan penyiapan dokumen perencanaan setelmen Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01 (Pengelolaan Utang), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.02 (Pengelolaan Hibah), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.03 dan pembiayaan lainnya pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.


Pasal 1679

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi terdiri atas:

  1. Seksi Monitoring dan Evaluasi I;
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi II;
  3. Seksi Monitoring dan Evaluasi III; dan
  4. Seksi Perencanaan dan Proses Bisnis Setelmen.


Pasal 1680

(1) Seksi Monitoring dan Evaluasi I, Seksi Monitoring dan Evaluasi II, dan Seksi Monitoring dan Evaluasi III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, serta penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pinjaman, hibah, dan pembiayaan proyek Kementerian/Lembaga yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara, kewajiban penjaminan, penugasan khusus ekspor, dan pembiayaan lainnya.
(2) Seksi Perencanaan dan Proses Bisnis Setelmen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang evaluasi, akuntansi dan setelmen serta penyiapan dokumen perencanaan setelmen Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.01 (Pengelolaan Utang), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.02 (Pengelolaan Hibah), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.03, dan pembiayaan lainnya pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.


Pasal 1681

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi.


Bagian Kesebelas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 1682

(1) Pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
(3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
(6) Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB XI
INSPEKTORAT JENDERAL

Bagian Kesatu

Tugas dan Fungsi

Pasal 1683

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.


Pasal 1684

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan koordinasi pengawasan atas pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kementerian/Lembaga.



Pasal 1685

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1684, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
  2. pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan dengan tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. koordinasi pengawasan atas pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kementerian/Lembaga;
  5. pengawasan atas pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara di lingkungan Kementerian Keuangan;
  6. pelaksanaan pembinaan dan asurans atas fungsi kepatuhan internal di lingkungan Kementerian Keuangan;
  7. penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
  8. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 1686

Inspektorat Jenderal terdiri atas:

  1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
  2. Inspektorat I;
  3. Inspektorat II;
  4. Inspektorat III;
  5. Inspektorat IV;
  6. Inspektorat V;
  7. Inspektorat VI;
  8. Inspektorat VII;
  9. Inspektorat Bidang Investigasi; dan
  10. Kelompok Jabatan Fungsional.


Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat Jenderal

Pasal 1687

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan manajemen kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal.



Pasal 1688

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1687, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi kegiatan Inspektorat Jenderal;
  2. pengembangan organisasi dan proses bisnis, analisis dan evaluasi jabatan, koordinasi penilaian kapabilitas, dan pengelolaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan;
  3. pelaksanaan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern serta koordinasi pemantauan dan analisis tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan ekstern;
  4. perencanaan sumber daya manusia, pengelolaan karier dan talenta, pengembangan kompetensi, pengelolaan jabatan fungsional, layanan kepegawaian dan sistem informasi sumber daya manusia Inspektorat Jenderal, serta pengelolaan kinerja dan risiko Sekretariat Inspektorat Jenderal;
  5. penyusunan penganggaran, perbendaharaan, dan pelaporan keuangan dan perpajakan Inspektorat Jenderal, serta penyusunan rencana strategis Sekretariat Inspektorat Jenderal;
  6. pemantauan pengendalian intern dan standar proses bisnis, pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan laporan kinerja, pemberian layanan hukum dan advokasi, dan penanganan kode etik dan disiplin pegawai;
  7. perencanaan teknologi informasi, pengembangan sistem informasi, operasional teknologi informasi, serta pengelolaan data dan keamanan informasi Inspektorat Jenderal; dan
  8. pengelolaan tata usaha dan rumah tangga, kehumasan dan protokoler, pengadaan dan pengelolaan barang milik negara, dan penugasan pengawasan.


Pasal 1689

Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:

  1. Bagian Organisasi dan Analisis Hasil Pengawasan;
  2. Bagian Sumber Daya Manusia;
  3. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  4. Bagian Kepatuhan, Kinerja, dan Hukum;
  5. Bagian Sistem Informasi Pengawasan;
  6. Bagian Umum dan Kehumasan; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1690

Bagian Organisasi dan Analisis Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan pengembangan organisasi, analisis jabatan, evaluasi pemeringkatan jabatan, pengelolaan penilaian kapabilitas, penelaahan, analisis, dan pengembangan proses bisnis, pengelolaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern, serta koordinasi pemantauan dan analisis tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan ekstern.



Pasal 1691

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1690, Bagian Organisasi dan Analisis Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi:

  1. penelaahan, analisis, dan pengembangan organisasi, analisis jabatan, evaluasi pemeringkatan jabatan, pengelolaan penilaian kapabilitas, dan pemantauan tindak lanjut hasil rapat pimpinan Inspektorat Jenderal dan Kementerian Keuangan;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pengembangan sistem manajemen proses bisnis, penyusunan, analisis, dan evaluasi standar proses bisnis, analisis beban kerja, penyusunan laporan periodik kegiatan pengawasan, dan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan;
  3. pelaksanaan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern serta koordinasi penghimpunan, pelaporan, pemantauan, dan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh auditor ekstern pada unit yang menangani bidang pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, kepabeanan dan cukai, kekayaan negara, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko, serta penyiapan bahan tanggapan, pemantauan, dan analisis tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal; dan
  4. pelaksanaan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern serta koordinasi penghimpunan, pelaporan, pemantauan, dan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh auditor ekstern pada unit yang menangani bidang anggaran, perpajakan, perbendaharaan, perimbangan keuangan, kebijakan fiskal, dan pendidikan dan pelatihan keuangan.

Pasal 1692

Bagian Organisasi dan Analisis Hasil Pengawasan terdiri atas:

  1. Subbagian Pengembangan Organisasi;
  2. Subbagian Pengembangan Proses Bisnis;
  3. Subbagian Analisis Hasil Pengawasan I; dan
  4. Subbagian Analisis Hasil Pengawasan II.


Pasal 1693

(1) Subbagian Pengembangan Organisasi mempunyai tugas melakukan penelaahan, analisis, dan pengembangan organisasi, analisis jabatan, evaluasi pemeringkatan jabatan, pengelolaan penilaian kapabilitas Inspektorat Jenderal, dan pemantauan tindak lanjut hasil rapat pimpinan Inspektorat Jenderal dan Kementerian Keuangan;
(2) Subbagian Pengembangan Proses Bisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pengembangan sistem manajemen proses bisnis, penyusunan, analisis, dan evaluasi standar proses bisnis, analisis beban kerja, penyusunan laporan periodik kegiatan pengawasan, dan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan;
(3) Subbagian Analisis Hasil Pengawasan I mempunyai tugas melakukan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern serta penghimpunan, pelaporan, pemantauan, dan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh auditor ekstern pada unit yang menangani bidang pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, kepabeanan dan cukai, kekayaan negara, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko, serta penyiapan bahan tanggapan, pemantauan, dan analisis tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal; dan
(4) Subbagian Analisis Hasil Pengawasan II mempunyai tugas melakukan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern serta penghimpunan, pelaporan, pemantauan, dan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh auditor ekstern pada unit yang menangani bidang anggaran, perpajakan, perbendaharaan, perimbangan keuangan, kebijakan fiskal, dan pendidikan dan pelatihan keuangan.


Pasal 1694

Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perencanaan sumber daya manusia, pengelolaan karier dan talenta, pengembangan kompetensi, pengelolaan jabatan fungsional, layanan kepegawaian dan sistem informasi sumber daya manusia Inspektorat Jenderal, serta pengelolaan kinerja dan risiko Sekretariat Inspektorat Jenderal.



Pasal 1695

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1694, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana strategis dan kebutuhan sumber daya manusia, pengangkatan, dan program masa percobaan CPNS, pengangkatan PNS, pengisian formasi, seleksi internal, mutasi pegawai, kepangkatan, manajemen talenta, assessment center, pengembangan pola karier, perbantuan dan perangkapan jabatan, pemberhentian dari jabatan, pemberhentian dari PNS, dan pengurusan pensiun, serta layanan konseling;
  2. penyusunan standar kompetensi teknis jabatan dan competency profiling, pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran, pengelolaan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan orientasi pegawai selesai tugas belajar, pengelolaan sertifikasi profesi di lingkungan Inspektorat Jenderal, dan pengelolaan coaching dan mentoring;
  3. penyusunan formasi dan pengajuan persetujuan teknis calon jabatan fungsional, pengelolaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan angka kredit jabatan fungsional, analisis kebutuhan dan pengusulan pembentukan jabatan fungsional baru, pengelolaan kinerja pegawai, analisis dan penetapan peringkat jabatan pelaksana, serta pengelolaan kinerja dan risiko Sekretariat Inspektorat Jenderal; dan
  4. pengembangan manajemen pengetahuan, pemberian penghargaan, penanganan ganti rugi terkait ikatan dinas, pengembangan basis data dan layanan informasi sumber daya manusia, pengurusan jaminan sosial, dan pengelolaan sistem informasi dan administrasi sumber daya manusia.


Pasal 1696

Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  1. Subbagian Manajemen Karier dan Talenta;
  2. Subbagian Pengembangan Kompetensi;
  3. Subbagian Pengelolaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional; dan
  4. Subbagian Manajemen Pengetahuan dan Informasi.


Pasal 1697

(1) Subbagian Manajemen Karier dan Talenta mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana strategis dan kebutuhan sumber daya manusia, pengangkatan, dan program masa percobaan CPNS, pengangkatan PNS, pengisian formasi, seleksi internal, mutasi pegawai, kepangkatan, manajemen talenta, assessment center, pengembangan pola karier, perbantuan dan perangkapan jabatan, pemberhentian dari jabatan, pemberhentian dari PNS, dan pengurusan pensiun, serta layanan konseling.
(2) Subbagian Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyusunan standar kompetensi teknis jabatan dan competency profiling, pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran, pengelolaan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan orientasi pegawai selesai tugas belajar, pengelolaan sertifikasi profesi di lingkungan Inspektorat Jenderal, dan pengelolaan coaching dan mentoring.
(3) Subbagian Pengelolaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional penyusunan formasi dan pengajuan persetujuan teknis calon jabatan fungsional, pengelolaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan angka kredit jabatan fungsional, analisis kebutuhan dan pengusulan pembentukan jabatan fungsional baru, pengelolaan kinerja pegawai, analisis dan penetapan peringkat jabatan pelaksana, serta pengelolaan kinerja dan risiko Sekretariat Inspektorat Jenderal.
(4) Subbagian Manajemen Pengetahuan dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan manajemen pengetahuan, pemberian penghargaan, penanganan ganti rugi terkait ikatan dinas, pengembangan basis data dan layanan informasi sumber daya manusia, pengurusan jaminan sosial, dan pengelolaan sistem informasi dan administrasi sumber daya manusia.


Pasal 1698

Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan penganggaran, perbendaharaan, dan pelaporan keuangan dan perpajakan Inspektorat Jenderal serta penyusunan rencana strategis Sekretariat Inspektorat Jenderal.



Pasal 1699

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1698, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Petunjuk Operasional Kegiatan, Standar Biaya Keluaran, dan penetapan dana pada program kerja pengawasan tahunan sesuai dengan anggaran Inspektorat Jenderal serta penyusunan Rencana Strategis Sekretariat Inspektorat Jenderal;
  2. penyusunan revisi anggaran tahun berjalan, penyiapan, pelaksanaan, dan penghentian pembayaran, serta pertanggungjawaban pengelolaan belanja pegawai dan tunjangan kinerja, pengelolaan dan pemutakhiran data aplikasi gaji dan tunjangan kinerja, pemberian keterangan penghentian pembayaran gaji dan/atau tunjangan kinerja, dan pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara dan kewajiban lain terkait belanja pegawai dan tunjangan kinerja;
  3. penyiapan struktur dan perangkat pengelola keuangan, penyiapan peraturan terkait pembayaran, penyiapan dan pertanggungjawaban pengelolaan uang persediaan, penyiapan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, pelaksanaan verifikasi tagihan yang diajukan oleh pihak ketiga, pelaksanaan pembayaran kegiatan dan tagihan pihak ketiga, pelaksanaan pembayaran belanja pegawai, pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara dan kewajiban lain terkait pembayaran pihak ketiga, serta pengelolaan dan pemutakhiran data aplikasi perbendaharaan; dan
  4. pengelolaan data keuangan dan akuntansi, rekonsiliasi data akuntansi dan data aset, penyusunan dan analisis Laporan Keuangan, Laporan Realisasi Anggaran dan Pendapatan Negara Bukan Pajak, Laporan Triwulanan Pelaksanaan Kegiatan, laporan perpajakan Inspektorat Jenderal, dan laporan manajemen bidang keuangan, serta monitoring dan evaluasi capaian target kinerja keuangan.


Pasal 1700

Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan I;
  3. Subbagian Perbendaharaan II; dan
  4. Subbagian Akuntansi dan Perpajakan.


Pasal 1701

(1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Petunjuk Operasional Kegiatan, Standar Biaya Keluaran, dan penetapan dana pada program kerja pengawasan tahunan sesuai dengan anggaran Inspektorat Jenderal serta penyusunan Rencana Strategis Sekretariat Inspektorat Jenderal.
(2) Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan penyusunan revisi anggaran tahun berjalan, penyiapan, pelaksanaan, dan penghentian pembayaran, serta pertanggungjawaban pengelolaan belanja pegawai dan tunjangan kinerja, pengelolaan dan pemutakhiran data aplikasi gaji dan tunjangan kinerja, pemberian keterangan penghentian pembayaran gaji dan/atau tunjangan kinerja, dan pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara dan kewajiban lain terkait belanja pegawai dan tunjangan kinerja.
(3) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan struktur dan perangkat pengelola keuangan, penyiapan peraturan terkait pembayaran, penyiapan dan pertanggungjawaban pengelolaan uang persediaan, penyiapan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, pelaksanaan verifikasi tagihan yang diajukan oleh pihak ketiga, pelaksanaan pembayaran kegiatan dan tagihan pihak ketiga, pelaksanaan pembayaran belanja pegawai, pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara dan kewajiban lain terkait pembayaran pihak ketiga, serta pengelolaan dan pemutakhiran data aplikasi perbendaharaan.
(4) Subbagian Akuntansi dan Perpajakan mempunyai tugas melakukan pengelolaan data keuangan dan akuntansi, rekonsiliasi data akuntansi dan data aset, penyusunan dan analisis Laporan Keuangan, Laporan Realisasi Anggaran dan Pendapatan Negara Bukan Pajak, Laporan Triwulanan Pelaksanaan Kegiatan, laporan perpajakan Inspektorat Jenderal, dan laporan manajemen bidang keuangan, serta monitoring dan evaluasi capaian target kinerja keuangan.


Pasal 1702

Bagian Kepatuhan, Kinerja, dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemantauan pengendalian intern dan standar proses bisnis, pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan laporan kinerja, pemberian layanan hukum dan advokasi, dan penanganan kode etik dan disiplin pegawai.



Pasal 1703

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1702, Bagian Kepatuhan, Kinerja, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pemantauan pengendalian intern, pemantauan dan evaluasi kepatuhan terhadap standar proses bisnis, dan pengendalian gratifikasi Inspektorat Jenderal;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengembangan, pengelolaan, pemantauan, dan validasi objektivitas dan akuntabilitas penerapan manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko Inspektorat Jenderal, dan penyusunan Laporan Kinerja Inspektorat Jenderal dan Sekretariat Inspektorat Jenderal dan bahan Laporan Kinerja Kementerian Keuangan; dan
  3. pelaksanaan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundangan, serta harmonisasi peraturan di lingkungan Inspektorat Jenderal, pemberian pertimbangan aspek hukum atas pelaksanaan dan hasil pengawasan, komunikasi dengan aparat penegak hukum, pendampingan pegawai Inspektorat Jenderal untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum terkait pelaksanaan tugas, pemberian pendapat hukum, penyusunan kode etik, dan pemantauan dan evaluasi kepatuhan kode etik dan disiplin pegawai.


Pasal 1704

Bagian Kepatuhan, Kinerja, dan Hukum terdiri atas:

  1. Subbagian Kepatuhan Internal;
  2. Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko; dan
  3. Subbagian Hukum dan Etika.


Pasal 1705

(1) Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pemantauan pengendalian intern, pemantauan dan evaluasi kepatuhan terhadap standar proses bisnis, dan pengendalian gratifikasi Inspektorat Jenderal.
(2) Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengembangan, pengelolaan, pemantauan, dan validasi objektivitas dan akuntabilitas penerapan manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko Inspektorat Jenderal, dan penyusunan Laporan Kinerja Inspektorat Jenderal dan Sekretariat Inspektorat Jenderal dan bahan Laporan Kinerja Kementerian Keuangan.
(3) Subbagian Hukum dan Etika mempunyai tugas melakukan pelaksanaan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundangan, serta harmonisasi peraturan di lingkungan Inspektorat Jenderal, pemberian pertimbangan aspek hukum atas pelaksanaan dan hasil pengawasan, komunikasi dengan aparat penegak hukum, pendampingan pegawai Inspektorat Jenderal untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum terkait pelaksanaan tugas, pemberian pendapat hukum, penyusunan kode etik, dan pemantauan dan evaluasi kepatuhan kode etik dan disiplin pegawai.


Pasal 1706

Bagian Sistem Informasi Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan teknologi informasi, pengembangan sistem informasi, operasional teknologi informasi, serta pengelolaan data dan keamanan informasi.



Pasal 1707

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1706, Bagian Sistem Informasi Pengawasan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan dan pemutakhiran rencana strategis teknologi informasi, penyusunan dan evaluasi kebijakan teknologi informasi, perancangan dan evaluasi keamanan informasi, pengelolaan risiko teknologi informasi, perancangan sistem aplikasi, pelaksanaan quality assurance pengembangan aplikasi, dan fasilitasi layanan teknologi informasi dan komunikasi dari unit pengelola teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan;
  2. pengembangan sistem aplikasi dan basis data, pengujian aplikasi, penyusunan rencana dan implementasi sistem informasi, perumusan standar pengelolaan dokumentasi sistem aplikasi dan basis data, pelatihan sistem aplikasi, dan pengelolaan basis data;
  3. pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, administrasi sistem operasi, pengelolaan kepustakaan teknologi informasi, serta pelayanan dan dukungan teknis kepada pengguna; dan
  4. pengelolaan data elektronis dan keamanan informasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.


Pasal 1708

Bagian Sistem Informasi Pengawasan terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan dan Kebijakan Teknologi Informasi;
  2. Subbagian Pengembangan Sistem Informasi;
  3. Subbagian Operasional Teknologi Informasi; dan
  4. Subbagian Pengelolaan Data dan Kemananan Informasi.


Pasal 1709

(1) Subbagian Perencanaan dan Kebijakan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pemutakhiran rencana strategis teknologi informasi, penyusunan dan evaluasi kebijakan teknologi informasi, perancangan dan evaluasi keamanan informasi, pengelolaan risiko teknologi informasi, perancangan sistem aplikasi, pelaksanaan quality assurance pengembangan aplikasi, dan fasilitasi layanan teknologi informasi dan komunikasi dari unit pengelola teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan.
(2) Subbagian Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem aplikasi dan basis data, pengujian aplikasi, penyusunan rencana dan implementasi sistem informasi, perumusan standar pengelolaan dokumentasi sistem aplikasi dan basis data, pelatihan sistem aplikasi, dan pengelolaan basis data.
(3) Subbagian Operasional Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, administrasi sistem operasi, pengelolaan kepustakaan teknologi informasi, serta pelayanan dan dukungan teknis kepada pengguna; dan
(4) Subbagian Pengelolaan Data dan Kemananan Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data elektronis dan keamanan informasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.


Pasal 1710

Bagian Umum dan Kehumasan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan tata usaha dan rumah tangga, kehumasan dan protokoler, pengadaan dan pengelolaan barang milik negara, dan penugasan pengawasan.



Pasal 1711

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1710, Bagian Umum dan Kehumasan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan, pengembangan sistem, evaluasi, dan pengelolaan kearsipan, pengelolaan persuratan, dokumentasi hasil pengawasan, dokumentasi peraturan, pengelolaan rumah tangga, akomodasi, pengangkutan, pemeliharaan inventaris kantor, pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, pemantauan dan dukungan kegiatan pimpinan Inspektorat Jenderal, dan penyiapan dokumen perjalanan dinas luar negeri;
  2. pelaksanaan komunikasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga dan organisasi profesi, pelayanan informasi publik, pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik, pemantauan aktivitas harian Inspektorat Jenderal, penyusunan laporan tahunan Inspektorat Jenderal, penyelenggaraan acara kedinasan dalam lingkup regional/nasional/internasional, dan pengelolaan protokoler;
  3. pelaksanaan analisis dan penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan pengadaan, pencatatan, penyimpanan, penyaluran, pelaporan, dan penghapusan barang milik negara dan barang persediaan, serta penyiapan dokumen, pelaksanaan, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa; dan
  4. pelaksanaan analisis penugasan pengawasan, penyiapan, pengelolaan, pelaporan, dan penatausahaan dokumen penugasan, layanan penyediaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban akomodasi perjalanan dinas, evaluasi dan penyusunan pedoman tata naskah dinas, dan pengelolaan kepustakaan Inspektorat Jenderal.


Pasal 1712

Bagian Umum dan Kehumasan terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
  2. Subbagian Kehumasan dan Protokoler;
  3. Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
  4. Subbagian Penugasan Pengawasan.


Pasal 1713

(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, pengembangan sistem, evaluasi, dan pengelolaan kearsipan, pengelolaan persuratan, dokumentasi hasil pengawasan, dokumentasi peraturan, pengelolaan rumah tangga, akomodasi, pengangkutan, pemeliharaan inventaris kantor, pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, pemantauan dan dukungan kegiatan pimpinan Inspektorat Jenderal, dan penyiapan dokumen perjalanan dinas luar negeri.
(2) Subbagian Kehumasan dan Protokoler mempunyai tugas melakukan komunikasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga dan organisasi profesi, pelayanan informasi publik, pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik, pemantauan aktivitas harian Inspektorat Jenderal, penyusunan laporan tahunan Inspektorat Jenderal, penyelenggaraan acara kedinasan dalam lingkup regional/nasional/internasional, dan pengelolaan protokoler.
(3) Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan pengadaan, pencatatan, penyimpanan, penyaluran, pelaporan, dan penghapusan barang milik negara dan barang persediaan, serta penyiapan dokumen, pelaksanaan, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa.
(4) Subbagian Penugasan Pengawasan mempunyai tugas melakukan analisis penugasan pengawasan, penyiapan, pengelolaan, pelaporan, dan penatausahaan dokumen penugasan, layanan penyediaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban akomodasi perjalanan dinas, evaluasi dan penyusunan pedoman tata naskah dinas, dan pengelolaan kepustakaan Inspektorat Jenderal.


Bagian Keempat
Inspektorat I

Pasal 1714

Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan pengawasan dengan tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang pajak.



Pasal 1715

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1714, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan program kerja Inspektorat I;
  2. pelaksanaan dan pengendalian audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
  3. pelaksanaan dan pengendalian reviu, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
  4. pelaksanaan asurans atas Barang Milik Negara Kementerian Keuangan dan pengawasan dan pemberian rekomendasi atas pengenaan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
  5. pelaksanaan compliance office untuk tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
  6. pelaksanaan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran, Laporan Keuangan, dan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
  7. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi badan layanan umum yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
  8. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dan penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani sesuai bidang tugas Inspektorat I;
  9. pembinaan dan asurans atas fungsi kepatuhan internal terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
  10. pendampingan dalam pemeriksaan dan pengawasan oleh auditor ekstern dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengawasan ekstern yang menjadi tanggung jawab Inspektorat Jenderal sesuai bidang tugas Inspektorat I;
  11. pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
  12. pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan mengenai pengawasan, konsultansi melalui asistensi, fasilitasi, dan pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
  13. penanganan informasi media dan isu aktual yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
  14. pemberian keterangan ahli dalam persidangan di pengadilan dan pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
  15. pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat I;
  16. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat I; dan
  17. pelaksanaan administrasi dan pelayanan teknis Inspektorat I.


Pasal 1716

Inspektorat I terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1717

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, dan keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko Inspektorat, serta pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan Inspektorat I.



Bagian Kelima
Inspektorat II

Pasal 1718

Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan pengawasan dengan tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang kepabeanan dan cukai dan pengelolaaan Indonesia National Single Window.



Pasal 1719

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1718, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan program kerja Inspektorat II;
  2. pelaksanaan dan pengendalian audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
  3. pelaksanaan dan pengendalian reviu, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
  4. pelaksanaan asuransi atas Barang Milik Negara Kementerian Keuangan dan pengawasan dan pemberian rekomendasi atas pengenaan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
  5. pelaksanaan compliance office untuk tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
  6. pelaksanaan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran, Laporan Keuangan, dan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
  7. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi badan layanan umum yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
  8. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dan penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani sesuai bidang tugas Inspektorat II;
  9. pembinaan dan asurans atas fungsi kepatuhan internal terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
  10. pendampingan dalam pemeriksaan dan pengawasan oleh auditor ekstern dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengawasan ekstern yang menjadi tanggung jawab Inspektorat Jenderal sesuai bidang tugas Inspektorat II;
  11. pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
  12. pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan mengenai pengawasan, konsultansi melalui asistensi, fasilitasi, dan pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
  13. penanganan informasi media dan isu aktual yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
  14. pemberian keterangan ahli dalam persidangan di pengadilan dan pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
  15. pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat II;
  16. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat II; dan
  17. pelaksanaan administrasi dan pelayanan teknis Inspektorat II.


Pasal 1720

Inspektorat II terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1721

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, dan keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko Inspektorat, serta pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan Inspektorat II.



Bagian Keenam
Inspektorat III

Pasal 1722

Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan pengawasan dengan tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang perbendaharaan dan pengelolaan pembiayaan dan risiko.



Pasal 1723

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1722, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan program kerja Inspektorat III;
  2. pelaksanaan dan pengendalian audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  3. pelaksanaan dan pengendalian reviu, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  4. pelaksanaan asurans atas Barang Milik Negara Kementerian Keuangan dan pengawasan dan pemberian rekomendasi atas pengenaan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  5. pelaksanaan compliance office untuk tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  6. pelaksanaan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran, Laporan Keuangan, dan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  7. pelaksanaan koordinasi pengawasan atas pelaksanaan anggaran seluruh Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
  8. pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan tugas dan fungsi badan layanan umum yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  9. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan serta pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani sesuai bidang tugas Inspektorat III;
  10. pembinaan dan asurans atas fungsi kepatuhan internal terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  11. pendampingan dalam pemeriksaan dan pengawasan oleh auditor ekstern dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengawasan ekstern yang menjadi tanggung jawab Inspektorat Jenderal sesuai bidang tugas Inspektorat III;
  12. pelaksanaan kerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga dalam pengawasan pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III
  13. pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  14. pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan mengenai pengawasan, konsultansi melalui asistensi, fasilitasi, dan pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  15. penanganan informasi media dan isu aktual yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  16. pemberian keterangan ahli dalam persidangan di pengadilan dan pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  17. pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat III;
  18. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat III; dan
  19. pelaksanaan administrasi dan pelayanan teknis Inspektorat III.


Pasal 1724

Inspektorat III terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1725

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, dan keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko Inspektorat, serta pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan Inspektorat III.



Bagian Ketujuh
Inspektorat IV

Pasal 1726

Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan pengawasan dengan tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang kekayaan negara dan kebijakan fiskal.



Pasal 1727

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1726, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan program kerja Inspektorat IV;
  2. pelaksanaan dan pengendalian audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
  3. pelaksanaan dan pengendalian reviu, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
  4. pelaksanaan asurans atas Barang Milik Negara Kementerian Keuangan dan pengawasan dan pemberian rekomendasi atas pengenaan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
  5. pelaksanaan compliance office untuk tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
  6. pelaksanaan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran, Laporan Keuangan, dan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
  7. pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan tugas dan fungsi badan layanan umum yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
  8. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dan penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani sesuai bidang tugas Inspektorat IV;
  9. pembinaan dan asurans atas fungsi kepatuhan internal terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
  10. pendampingan dalam pemeriksaan dan pengawasan oleh auditor ekstern dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengawasan ekstern yang menjadi tanggung jawab Inspektorat Jenderal sesuai bidang tugas Inspektorat IV;
  11. pelaksanaan kerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga dalam pengawasan pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
  12. pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
  13. pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan mengenai pengawasan, konsultansi melalui asistensi, fasilitasi, dan pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
  14. pelaksanaan asistensi dan konsultansi kepada APIP Kementerian/Lembaga lain dalam rangka pengawasan terhadap pengelolaan Barang Milik Negara;
  15. penanganan informasi media dan isu aktual yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
  16. pemberian keterangan ahli dalam persidangan di pengadilan dan pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
  17. pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat IV;
  18. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat IV; dan
  19. pelaksanaan administrasi dan pelayanan teknis Inspektorat IV.


Pasal 1728

Inspektorat IV terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1729

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, dan keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko Inspektorat, serta pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan Inspektorat IV.



Bagian Kedelapan
Inspektorat V

Pasal 1730

Inspektorat V mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan pengawasan dengan tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang anggaran, perimbangan keuangan, dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.



Pasal 1731

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1730, Inspektorat V menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan program kerja Inspektorat V;
  2. pelaksanaan dan pengendalian audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
  3. pelaksanaan dan pengendalian reviu, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
  4. pelaksanaan asuransi atas Barang Milik Negara Kementerian Keuangan dan pengawasan dan pemberian rekomendasi atas pengenaan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
  5. pelaksanaan compliance office untuk tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
  6. pelaksanaan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran, Laporan Keuangan, dan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
  7. Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan tugas dan fungsi badan layanan umum yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
  8. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dan penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani sesuai bidang tugas Inspektorat V;
  9. pembinaan dan asurans atas fungsi kepatuhan internal terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
  10. pendampingan dalam pemeriksaan dan pengawasan oleh auditor ekstern dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengawasan ekstern yang menjadi tanggung jawab Inspektorat Jenderal sesuai bidang tugas Inspektorat V;
  11. pelaksanaan kerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga dalam pengawasan pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
  12. pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
  13. pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan mengenai pengawasan, konsultansi melalui asistensi, fasilitasi, dan pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
  14. penanganan informasi media dan isu aktual yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
  15. pemberian keterangan ahli dalam persidangan di pengadilan dan pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
  16. pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat V;
  17. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat V; dan
  18. pelaksanaan administrasi dan pelayanan teknis Inspektorat V.


Pasal 1732

Inspektorat V terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1733

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, dan keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko Inspektorat, serta pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan Inspektorat V.



Bagian Kesembilan
Inspektorat VI

Pasal 1734

Inspektorat VI mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan pengawasan dengan tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan terhadap belanja modal di lingkungan Kementerian Keuangan dan pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan pendidikan dan pelatihan keuangan.



Pasal 1735

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1734, Inspektorat VI menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan program kerja Inspektorat VI;
  2. pelaksanaan dan pengendalian audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
  3. pelaksanaan dan pengendalian reviu, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
  4. pelaksanaan koordinasi pengawasan atas pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Keuangan;
  5. pelaksanaan asurans atas Barang Milik Negara Kementerian Keuangan dan pengawasan dan pemberian rekomendasi atas pengenaan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
  6. pelaksanaan compliance office untuk tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
  7. pelaksanaan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran, revisi anggaran, dan perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara unit-unit Eselon I Kementerian;
  8. pelaksanaan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran, Laporan Keuangan, dan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
  9. pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Kementerian, Laporan Kinerja Kementerian, dan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan Bagian Anggaran 015;
  10. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi badan layanan umum yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
  11. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dan penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani sesuai bidang tugas Inspektorat VI;
  12. pembinaan dan asurans atas fungsi kepatuhan internal terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
  13. pendampingan dalam pemeriksaan dan pengawasan oleh auditor ekstern dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengawasan ekstern yang menjadi tanggung jawab Inspektorat Jenderal sesuai bidang tugas Inspektorat VI;
  14. pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
  15. pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan mengenai pengawasan, konsultansi melalui asistensi, fasilitasi, dan pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
  16. pelaksanaan peran konsultansi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan;
  17. penanganan informasi media dan isu aktual yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
  18. pemberian keterangan ahli dalam persidangan di pengadilan dan pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
  19. pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VI;
  20. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat VI; dan
  21. pelaksanaan administrasi dan pelayanan teknis Inspektorat VI.


Pasal 1736

Inspektorat VI terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1737

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, dan keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko Inspektorat, serta pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan Inspektorat VI.



Bagian Kesepuluh
Inspektorat VII

Pasal 1738

Inspektorat VII mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan pengawasan intern, koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit kepatuhan internal, penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan pengawasan dengan tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan terhadap pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan pelaksanaan tugas pada unit yang menangani bidang pengawasan intern.



Pasal 1739

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1738, Inspektorat VII menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi penyusunan dan evaluasi rencana strategis, kebijakan pengawasan, dan program kerja pengawasan tahunan Inspektorat Jenderal;
  2. penelitian dan pengembangan pengawasan Inspektorat Jenderal serta tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan Kementerian Keuangan;
  3. perumusan kebijakan, standardisasi teknis, dan koordinasi pembinaan, dan asurans atas fungsi kepatuhan internal di lingkungan Kementerian;
  4. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan analisis big data Inspektorat Jenderal dan pengawasan terhadap pelaksanaan analisis big data di lingkungan Kementerian Keuangan;
  5. pelaksanaan koordinasi penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, pemantauan dan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di Kementerian, dan penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Kementerian Keuangan;
  6. pelaksanaan koordinasi dengan asosiasi profesi pengawasan intern;
  7. Pelaksanaan koordinasi kegiatan penjaminan kualitas (quality assurance)/telaahan sejawat (peer review);
  8. penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan program kerja yang terkait dengan tugas Inspektorat VII;
  9. pelaksanaan dan pengendalian audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
  10. pelaksanaan dan pengendalian reviu, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
  11. pelaksanaan asurans atas Barang Milik Negara Kementerian Keuangan dan pengawasan dan pemberian rekomendasi atas pengenaan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
  12. pelaksanaan compliance office untuk tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
  13. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dan penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani sesuai bidang tugas Inspektorat VII;
  14. pembinaan dan asurans atas fungsi kepatuhan internal yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
  15. pendampingan dalam pemeriksaan dan pengawasan oleh auditor ekstern dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengawasan ekstern yang menjadi tanggung jawab Inspektorat Jenderal sesuai bidang tugas Inspektorat VII;
  16. pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas unsur Kementerian Keuangan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
  17. pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan mengenai pengawasan, konsultansi melalui asistensi, fasilitasi, dan pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
  18. penanganan informasi media dan isu aktual yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
  19. pemberian keterangan ahli dalam persidangan di pengadilan dan pelaksanaan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
  20. pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat VII;
  21. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat VII; dan
  22. pelaksanaan administrasi dan pelayanan teknis Inspektorat VII.


Pasal 1740

Inspektorat VII terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1741

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, dan keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko Inspektorat, serta pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan Inspektorat VII.



Bagian Kesepuluh
Inspektorat Bidang Investigasi

Pasal 1742

Inspektorat Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, kegiatan investigasi dan kegiatan pendukungnya, partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas unsur Kementerian, serta penyusunan laporan hasil kegiatan investigasi dan kegiatan pendukungnya.



Pasal 1743

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1742, Inspektorat Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan program kerja Inspektorat Bidang Investigasi;
  2. pelaksanaan kegiatan intelijen dan surveillance;
  3. pelaksanaan dan pengendalian audit investigasi terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh unsur Kementerian Keuangan;
  4. pelaksanaan pengawasan langsung dalam kegiatan pemeriksaan fisik barang di bidang kepabeanan.
  5. pelaksanaan kegiatan digital forensic dalam rangka asurans dan tindak lanjut atas permintaan dari unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan;
  6. penanganan permintaan audit Investigasi;
  7. pelaksanaan koordinasi penanganan informasi media dan isu aktual yang terkait dengan dugaan penyimpangan oleh unsur Kementerian Keuangan;
  8. pelaksanaan koordinasi, penanganan, dan pemantauan pengaduan pelanggaran (tuhistleblowing), dan pengelolaan SP4N-LAPOR di lingkungan Kementerian Keuangan;
  9. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi pendukung kegiatan investigasi, intelijen, dan surveillance;
  10. pelaksanaan koordinasi pengelolaan, pemantauan kepatuhan pelaporan perpajakan dan harta kekayaan pegawai Kementerian Keuangan;
  11. pelaksanaan eksaminasi Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan laporan harta kekayaan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;
  12. pelaksanaan tindak lanjut atas informasi transaksi keuangan mencurigakan;
  13. pelaksanaan koordinasi dengan instansi penegak hukum, permintaan informasi, dan pelaporan kasus kepada instansi penegak hukum;
  14. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan profiling kantor dan pegawai Kementerian Keuangan;
  15. pemberian rekam jejak (clearance) pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;
  16. pelaksanaan koordinasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
  17. pelaksanaan koordinasi benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Keuangan;
  18. pelaksanaan koordinasi peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Kementerian Keuangan;
  19. pelaksanaan penilaian integritas di lingkungan Kementerian Keuangan;
  20. penyusunan strategi dan pelaksanaan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan;
  21. pemberian keterangan ahli di persidangan dan keterangan saksi dalam proses penanganan kasus oleh instansi penegak hukum sebelum persidangan;
  22. pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil audit investigasi;
  23. penyusunan dan penyampaian laporan audit investigasi serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat Bidang Investigasi; dan
  24. pelaksanaan administrasi dan pelayanan teknis Inspektorat Bidang Investigasi.


Pasal 1744

Inspektorat Bidang Investigasi terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1745

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, dan keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko Inspektorat, serta pemberian dukungan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut pengawasan Inspektorat Bidang Investigasi, pengelolaan basis data hukuman disiplin dan kepatuhan pelaporan perpajakan dan harta kekayaan pegawai, serta dukungan pemberian rekam jejak (clearance) pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.



Bagian Keduabelas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 1746

(1) Pada Inspektorat Jenderal dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
(3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
(6) Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB XII
BADAN KEBIJAKAN FISKAL

Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi

Pasal 1747

(1) Badan Kebijakan Fiskal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2) Badan Kebijakan Fiskal dipimpin oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal.


Pasal 1748

Badan Kebijakan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 1749

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1748, Badan Kebijakan Fiskal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
  2. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan;
  3. pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional:
  4. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang fiskal, sektor keuangan, serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
  5. pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 1750

Badan Kebijakan Fiskal terdiri atas:

  1. Sekretariat Badan;
  2. Pusat Kebijakan Pendapatan Negara;
  3. Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. Pusat Kebijakan Ekonomi Makro;
  5. Pusat Kebijakan Sektor Keuangan;
  6. Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral;
  7. Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral; dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.


Bagian Ketiga
Sekretariat Badan

Pasal 1751

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal.



Pasal 1752

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1751, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi dan kegiatan di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
  2. pelaksanaan koordinasi, penyelenggaraan, dan pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, kinerja, dan risiko organisasi;
  3. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, dan peningkatan penerapan pengendalian dan kepatuhan internal;
  4. pelaksanaan koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
  5. pelaksanaan koordinasi dan harmonisasi proses perumusan peraturan;
  6. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia;
  7. pelaksanaan koordinasi, penyusunan rencana dan evaluasi program, penyusunan anggaran, dan pengelolaan keuangan;
  8. pelaksanaan koordinasi dan pengembangan manajemen pengetahuan (knowledge management) pada Badan Kebijakan Fiskal, pengelolaan sistem dan teknologi informasi, keamanan informasi, layanan informasi dan publikasi, serta komunikasi publik;
  9. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, dan pengadaan barang/jasa; dan
  10. pelaksanaan koordinasi dan urusan keprotokolan serta pemantauan tindak lanjut penugasan Menteri Keuangan kepada Badan Kebijakan Fiskal.


Pasal 1753

Sekretariat Badan terdiri atas:

  1. Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal;
  2. Bagian Sumber Daya Manusia;
  3. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  4. Bagian Informasi dan Komunikasi Publik;
  5. Bagian Umum; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1754

Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan mengelola urusan organisasi, ketatalaksanaan, kinerja dan risiko organisasi, pengendalian dan kepatuhan internal, dan melaksanakan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta melaksanakan harmonisasi proses perumusan peraturan.



Pasal 1755

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1754, Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan evaluasi dan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, analisis kebutuhan jabatan fungsional, dan pengembangan budaya organisasi;
  2. pelaksanaan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi di bidang sistem dan prosedur kerja, analisis beban kerja, dan pedoman tata naskah dinas;
  3. pelaksanaan pengembangan, implementasi, pemantauan, dan pelaporan manajemen kinerja organisasi, pengelolaan risiko organisasi, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
  4. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan program reformasi birokrasi;
  5. pelaksanaan pengembangan, implementasi, pemantauan, dan pelaporan pengendalian dan kepatuhan internal, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan non-keuangan dan tugas-tugas lain terkait dengan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; dan
  6. pelaksanaan perencanaan, pemantauan, harmonisasi proses perumusan peraturan, dan koordinasi penanganan perkara/kasus hukum.


Pasal 1756

Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal terdiri atas:

  1. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana;
  2. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko Organisasi;
  3. Subbagian Kepatuhan Internal; dan
  4. Subbagian Harmonisasi dan Advokasi Hukum.


Pasal 1757

(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, analisis kebutuhan jabatan fungsional, penyusunan, pemantauan, dan evaluasi sistem dan prosedur kerja, analisis beban kerja dan pedoman tata naskah dinas, serta pelaksanaan dan pengembangan budaya organisasi.
(2) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengembangan, implementasi, pemantauan, dan pelaporan manajemen kinerja dan risiko organisasi, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan pelaporan program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan.
(3) Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengembangan, implementasi, pemantauan, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian intern, pemantauan dan analisis tindak lanjut pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai, pengelolaan gratifikasi dan penanganan korupsi, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan non-keuangan dan tugas-tugas lain terkait dengan aparat pengawasan fungsional, serta tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
(4) Subbagian Harmonisasi dan Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan perencanaan, harmonisasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pendokumentasian proses perumusan peraturan perundang-undangan, serta penanganan kasus hukum di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal.


Pasal 1758

Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Manusia.



Pasal 1759

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1758, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan perencanaan Sumber Daya Manusia, analisis kebutuhan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, dan penyelenggaraan program pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. pelaksanaan pengelolaan jabatan fungsional;
  3. pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan pegawai dan mutasi kepegawaian lainnya, dan pemberhentian dan pemensiunan pegawai;
  4. pengelolaan Assessment Center, serta penyusunan dan pengembangan model pelaksanaan manajemen talenta; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha, sistem informasi Sumber Daya Manusia, administrasi cuti, penghargaan pegawai, dan pembinaan disiplin pegawai, serta pengelolaan kinerja pegawai.


Pasal 1760

Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:

  1. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. Subbagian Pengelolaan Jabatan Fungsional;
  3. Subbagian Mutasi dan Pengelolaan Assessment Center; dan
  4. Subbagian Administrasi dan Kinerja Pegawai.


Pasal 1761

(1) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan Sumber Daya Manusia, analisis kebutuhan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia, dan penyelenggaraan program pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) Subbagian Pengelolaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pengelolaan, dan administrasi jabatan fungsional.
(3) Subbagian Mutasi dan Pengelolaan Assesment Center mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengurusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggajian, mutasi, pemberhentian dan pemensiunan pegawai, dan pengelolaan Assessment Center, serta penyusunan dan pengembangan konsep model pelaksanaan manajemen talenta.
(4) Subbagian Administrasi dan Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengurusan tata usaha, sistem informasi Sumber Daya Manusia, administrasi cuti, penghargaan pegawai, dan penyiapan bahan pembinaan disiplin pegawai, serta pengelolaan kinerja pegawai.


Pasal 1762

Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan rencana dan evaluasi program, penyusunan anggaran, dan pengelolaan keuangan.



Pasal 1763

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1762, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana prioritas nasional, kegiatan strategis, kegiatan unggulan, rencana kerja tahunan serta pemantauan dan evaluasi program;
  2. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran, kebijakan pengelolaan keuangan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan anggaran;
  3. pelaksanaan anggaran, urusan perbendaharaan, dan penerbitan Surat Perintah Membayar;
  4. pelaksanaan penyusunan akuntansi dan laporan keuangan; dan
  5. pelaksanaan penyusunan tanggapan atas hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional terkait laporan keuangan.


Pasal 1764

Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan; dan
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.


Pasal 1765

(1) Subbagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana strategis, rencana prioritas nasional, kegiatan strategis, kegiatan unggulan, rencana kerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, kebijakan pengelolaan keuangan, serta pemantauan dan evaluasi program dan pelaksanaan kebijakan anggaran.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan anggaran, urusan perbendaharaan, dan penerbitan Surat Perintah Membayar.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan akuntansi dan laporan keuangan serta tanggapan atas hasil pemeriksaan keuangan aparat pengawasan fungsional terkait laporan keuangan.


Pasal 1766

Bagian Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengembangan manajemen pengetahuan (knowledge management) pada Badan Kebijakan Fiskal, pengelolaan sistem dan teknologi informasi, keamanan informasi, layanan informasi dan publikasi, serta komunikasi publik.



Pasal 1767

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1766, Bagian Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan perencanaan, penyusunan strategi, dan evaluasi sistem manajemen pengetahuan (knowledge management system), serta pengelolaan data statistik dan perpustakaan;
  2. pelaksanaan penyusunan kebijakan dan standardisasi pengelolaan sistem dan teknologi informasi, pengelolaan keamanan informasi, serta pemeliharaan dan pengelolaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
  3. pelaksanaan penyusunan strategi komunikasi publik, pemantauan, analisis, dan penyusunan rekomendasi atas perkembangan komunikasi dan opini publik, penyelenggaraan edukasi publik, serta pengelolaan hubungan media; dan
  4. pelaksanaan pengelolaan media publikasi cetak dan elektronik, pemberian layanan informasi publik, penyusunan laporan tahunan Badan Kebijakan Fiskal, serta pelaksanaan liputan dan dokumentasi.


Pasal 1768

Bagian Informasi dan Komunikasi Publik terdiri atas:

  1. Subbagian Sistem Manajemen Pengetahuan;
  2. Subbagian Manajemen Sistem Informasi;
  3. Subbagian Strategi dan Manajemen Komunikasi Publik; dan
  4. Subbagian Publikasi dan Layanan Informasi.


Pasal 1769

(1) Subbagian Sistem Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan perencanaan, penyusunan strategi, dan evaluasi sistem manajemen pengetahuan (knowledge management system), serta pengelolaan data statistik dan perpustakaan.
(2) Subbagian Manajemen Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan kebijakan dan standardisasi pengelolaan sistem dan teknologi informasi, pengelolaan keamanan informasi, serta pemeliharaan dan pengelolaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Subbagian Strategi dan Manajemen Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan strategi komunikasi publik, pemantauan, analisis, dan penyusunan rekomendasi atas perkembangan komunikasi dan opini publik, penyelenggaraan edukasi publik, serta pengelolaan hubungan media.
(4) Subbagian Publikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan media publikasi cetak dan elektronik, pemberian layanan informasi publik, penyusunan laporan tahunan Badan Kebijakan Fiskal, serta pelaksanaan liputan dan dokumentasi.


Pasal 1770

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, dan pengadaan barang/jasa, dan melaksanakan koordinasi dan urusan keprotokolan serta melaksanakan pemantauan tindak lanjut penugasan Menteri Keuangan kepada Badan Kebijakan Fiskal.



Pasal 1771

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1770, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pengelolaan tata persuratan, kearsipan, pembayaran gaji dan tunjangan, serta pelaksanaan urusan tata usaha pada Sekretariat Badan dan Kepala Badan;
  2. pengelolaan kendaraan dinas Badan Kebijakan Fiskal, pelaksanaan layanan kerumahtanggaan, penggandaan dokumen, serta pelaksanaan pelaporan, distribusi, dan pemeliharaan barang milik negara;
  3. pelaksanaan urusan inventarisasi, penyusunan rencana pengadaan, dan penghapusan barang milik negara, serta pelaksanaan layanan pengadaan; dan
  4. pelaksanaan urusan keprotokolan, koordinasi, dan pemantauan tindak lanjut penugasan Menteri Keuangan kepada Badan Kebijakan Fiskal.


Pasal 1772

Bagian Umum terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha dan Gaji;
  2. Subbagian Rumah Tangga;
  3. Subbagian Manajemen Aset dan Layanan Pengadaan; dan
  4. Subbagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan.


Pasal 1773

(1) Subbagian Tata Usaha dan Gaji mempunyai tugas melakukan pengelolaan tata persuratan, kearsipan, pembayaran gaji dan tunjangan, serta pelaksanaan urusan tata usaha pada Sekretariat Badan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan kendaraan dinas Badan Kebijakan Fiskal, pelaksanaan layanan kerumahtanggaan, penggandaan dokumen, serta pelaksanaan pelaporan, distribusi, dan pemeliharaan barang milik negara.
(3) Subbagian Manajemen Aset dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi, penyusunan rencana pengadaan, dan penghapusan barang milik negara, serta pelaksanaan layanan pengadaan.
(4) Subbagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan keprotokolan, koordinasi, dan pemantauan tindak lanjut penugasan Menteri Keuangan kepada Badan Kebijakan Fiskal serta pelaksanaan urusan tata usaha Kepala Badan.


Bagian Keempat
Pusat Kebijakan Pendapatan Negara

Pasal 1774

Pusat Kebijakan Pendapatan Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan di bidang pendapatan negara terkait subjek, objek, dan tarif.



Pasal 1775

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1774, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan terkait subjek, objek, dan tarif di bidang pajak, kepabeanan, cukai, dan kerja sama perjanjian internasional;
  2. pelaksanaan evaluasi kebijakan terkait subjek, objek, dan tarif di bidang pajak, kepabeanan, cukai, dan kerja sama perjanjian internasional;
  3. pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan kebijakan terkait subjek, objek, dan tarif di bidang pajak, kepabeanan, cukai, dan kerja sama perjanjian internasional;
  4. pelaksanaan kegiatan penelitian kebijakan di bidang pendapatan negara;
  5. pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan dan pengembangan manajemen pengetahuan di Pusat Kebijakan Pendapatan Negara; dan
  6. pelaksanaan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.


Pasal 1776

Pusat Kebijakan Pendapatan Negara terdiri atas:

  1. Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja;
  2. Bidang Program Analisis Kebijakan; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1777

Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.



Pasal 1778

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1777, Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan tata kelola Pusat Kebijakan Pendapatan Negara;
  2. pengelolaan urusan keuangan dan dukungan teknis Pusat Kebijakan Pendapatan Negara; dan
  3. pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, serta pengendalian internal Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.


Pasal 1779

Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja terdiri atas:

  1. Subbidang Tata Kelola;
  2. Subbidang Perencanaan dan Pelaporan; dan
  3. Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.


Pasal 1780

(1) Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, serta kepegawaian Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.
(2) Subbidang Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemberian dukungan teknis, dan penyusunan laporan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.
(3) Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.


Pasal 1781

Bidang Program Analisis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pemberian rekomendasi berkenaan perencanaan, pemantauan, penyampaian masukan kepada pimpinan terkait penyelesaian kegiatan analisis, pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.



Pasal 1782

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1781, Bidang Program Analisis Kebijakan menyelenggarakan fungsi:

  1.  penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara;
  2. penyiapan bahan, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara;
  3. penyiapan bahan dan pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara;
  4. penyiapan bahan dan pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara; dan
  5. penyiapan bahan dan penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.


Pasal 1783

Bidang Program Analisis Kebijakan terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis;
  2. Subbidang Manajemen Pengetahuan I; dan
  3. Subbidang Manajemen Pengetahuan II.


Pasal 1784

(1) Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.
(2) Subbidang Manajemen Pengetahuan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di bidang pajak serta bidang lain sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
(3) Subbidang Manajemen Pengetahuan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di bidang kepabeanan dan cukai serta bidang lain sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.


Bagian Kelima
Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Pasal 1785

Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.



Pasal 1786

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1785, Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakanpenerimaan perpajakan;
  2. pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan penerimaan negara bukan pajak dan hibah;
  3. pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan belanja pemerintah pusat dan pembiayaan anggaran;
  4. pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan belanja subsidi;
  5. pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan keuangan daerah;
  6. penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal, bahan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi lembaga internasional dan regional;
  7. pelaksanaan kegiatan penelitian di bidang kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  8. pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan dan pengelolaan pengetahuan; dan
  9. pelaksanaan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dan dukungan teknis, serta tata kelola Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Pasal 1787

Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:

  1. Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja;
  2. Bidang Program Analisis Kebijakan; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1788

Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.



Pasal 1789

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1788, Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan tata kelola Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. pengelolaan urusan keuangan dan dukungan teknis Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
  3. pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, serta pengendalian internal Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


                        Pasal 1790

Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja terdiri atas:

  1. Subbidang Tata Kelola;
  2. Subbidang Perencanaan dan Pelaporan; dan
  3. Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.


Pasal 1791

(1) Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, serta kepegawaian Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Subbidang Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemberian dukungan teknis, dan penyusunan laporan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Pasal 1792

Bidang Program Analisis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pemberian rekomendasi berkenaan perencanaan, pemantauan, penyampaian masukan kepada pimpinan terkait penyelesaian kegiatan analisis, pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.



Pasal 1793

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1792, Bidang Program Analisis Kebijakan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. penyiapan bahan, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. penyiapan bahan dan pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. penyiapan bahan dan pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
  5. penyiapan bahan dan penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Pasal 1794

Bidang Program Analisis Kebijakan terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis;
  2. Subbidang Manajemen Pengetahuan I; dan
  3. Subbidang Manajemen Pengetahuan II.


Pasal 1795

(1) Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Subbidang Manajemen Pengetahuan I dan Subbidang Manajemen Pengetahuan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.


Bagian Keenam
Pusat Kebijakan Ekonomi Makro

Pasal 1796

Pusat Kebijakan Ekonomi Makro mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan ekonomi makro.



Pasal 1797

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1796, Pusat Kebijakan Ekonomi Makro menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi asumsi dasar ekonomi makro, sektor pemerintah, kesejahteraan, dan ketenagakerj aan;
  2. pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi perkembangan neraca pendapatan nasional;
  3. pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi perkembangan sektor moneter dan neraca pembayaran;
  4. pelaksanaan analisis, proyeksi, perumusan rekomendasi kebijakan, pemantauan, dan evaluasi ekonomi internasional;
  5. pelaksanaan hubungan dengan investor, lembaga rating dan lembaga-lembaga internasional lainnya di bidang ekonomi makro;
  6. pelaksanaan koordinasi penetapan sasaran, pemantauan, dan pengendalian inflasi;
  7. penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan penyusunan bahan nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan lembaga internasional dan regional di bidang ekonomi makro;
  8. pelaksanaan pengembangan model secara terpadu (integrated frametuork) serta pengelolaan data dan statistik ekonomi makro;
  9. pelaksanaan kegiatan penelitian ekonomi makro;
  10. pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan dan pengelolaan pengetahuan; dan
  11. pelaksanaan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dan dukungan teknis, serta tata kelola Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.


Pasal 1798

Pusat Kebijakan Ekonomi Makro terdiri atas:

  1. Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja;
  2. Bidang Program Analisis Kebijakan; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1799

Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.



Pasal 1800

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1799, Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan tata kelola Pusat Kebijakan Ekonomi Makro;
  2. pengelolaan urusan keuangan dan dukungan teknis Pusat Kebijakan Ekonomi Makro; dan
  3. pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, serta pengendalian internal Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.


Pasal 1801

Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja terdiri atas:

  1. Subbidang Tata Kelola;
  2. Subbidang Perencanaan dan Pelaporan; dan
  3. Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.


Pasal 1802

(1) Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, serta kepegawaian Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
(2) Subbidang Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemberian dukungan teknis, dan penyusunan laporan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
(3) Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.


Pasal 1803

Bidang Program Analisis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pemberian rekomendasi berkenaan perencanaan, pemantauan, penyampaian masukan kepada pimpinan terkait penyelesaian kegiatan analisis, pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.



Pasal 1804

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1803, Bidang Program Analisis Kebijakan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro;
  2. penyiapan bahan, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro;
  3. penyiapan bahan dan pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro;
  4. penyiapan bahan dan pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro; dan
  5. penyiapan bahan dan penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.


Pasal 1805

Bidang Program Analisis Kebijakan terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis;
  2. Subbidang Manajemen Pengetahuan I; dan
  3. Subbidang Manajemen Pengetahuan II.


Pasal 1806

(1) Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
(2) Subbidang Manajemen Pengetahuan I dan Subbidang Manajemen Pengetahuan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.


Bagian Ketujuh
Pusat Kebijakan Sektor Keuangan

Pasal 1807

Pusat Kebijakan Sektor Keuangan mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, dan evaluasi, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan, pemantauan dan analisis kondisi sistem keuangan, serta analisis dan evaluasi kebijakan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan.



Pasal 1808

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1807, Pusat Kebijakan Sektor Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, dan evaluasi, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang industri perbankan, non perbankan, dan jasa keuangan lainnya;
  2. pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, dan evaluasi, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang industri keuangan syariah;
  3. pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, dan evaluasi, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan inklusif;
  4. pelaksanaan pemantauan, analisis, dan pelaporan kondisi sistem keuangan;
  5. pelaksanaan analisis dan evaluasi kebijakan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan;
  6. penyiapan dan pelaksanaan kegiatan penelitian kebijakan sektor keuangan;
  7. pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan dan pengelolaan pengetahuan; dan
  8. pelaksanaan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dan dukungan teknis, serta tata kelola Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.


Pasal 1809

Pusat Kebijakan Sektor Keuangan terdiri atas:

  1. Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja;
  2. Bidang Program Analisis Kebijakan; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1810

Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.



Pasal 1811

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1810, Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan tata kelola Pusat Kebijakan Sektor Keuangan;
  2. pengelolaan urusan keuangan dan dukungan teknis Pusat Kebijakan Sektor Keuangan; dan
  3. pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, serta pengendalian internal Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.


Pasal 1812

Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja terdiri atas:

  1. Subbidang Tata Kelola;
  2. Subbidang Perencanaan dan Pelaporan; dan
  3. Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.


Pasal 1813

(1) Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, serta kepegawaian Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
(2) Subbidang Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemberian dukungan teknis, dan penyusunan laporan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
(3) Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.


Pasal 1814

Bidang Program Analisis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pemberian rekomendasi berkenaan perencanaan, pemantauan, penyampaian masukan kepada pimpinan terkait penyelesaian kegiatan analisis, pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.


                       

Pasal 1815

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1814, Bidang Program Analisis Kebijakan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan;
  2. penyiapan bahan, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan;
  3. penyiapan bahan dan pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan;
  4. penyiapan bahan dan pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan,dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan; dan
  5. penyiapan bahan dan penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.


Pasal 1816

Bidang Program Analisis Kebijakan terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis;
  2. Subbidang Manajemen Pengetahuan I; dan
  3. Subbidang Manajemen Pengetahuan II.


Pasal 1817

(1) Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
(2) Subbidang Manajemen Pengetahuan I dan Subbidang Manajemen Pengetahuan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal


Bagian Kedelapan
Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral

Pasal 1818

Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan perubahan iklim, serta analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama ekonomi dan keuangan pada forum The Group of Twenty (G20), multilateral, dan Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD).



Pasal 1819

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1818, Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan fiskal untuk perubahan iklim;
  2. pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama internasional dan pendanaan perubahan iklim;
  3. pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama ekonomi dan keuangan pada forum The Group of Twenty (G20);
  4. pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama ekonomi dan keuangan dengan lembaga-lembaga keuangan multilateral;
  5. pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama ekonomi, keuangan, dan pembangunan dalam kerangka kerja sama dengan Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD);
  6. pelaksanan pemantauan dan evaluasi status keanggotaan dan penyertaan modal Pemerintah Indonesia pada organisasi-organisasi internasional;
  7. penyiapan dan pelaksanaan kegiatan penelitian di bidang kebijakan pembiayaan perubahan iklim dan kerja sama multilateral;
  8. pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan dan pengelolaan pengetahuan; dan
  9. pelaksanaan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dan dukungan teknis, serta tata kelola Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral.


Pasal 1820

Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral terdiri atas:

  1. Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja;
  2. Bidang Program Analisis Kebijakan; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1821

Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral.



Pasal 1822

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1821, Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan tata kelola Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral.
  2. pengelolaan urusan keuangan dan dukungan teknis Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral.
  3. pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, serta pengendalian internal Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral.


Pasal 1823

Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja terdiri atas:

  1. Subbidang Tata Kelola;
  2. Subbidang Perencanaan dan Pelaporan; dan
  3. Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.


Pasal 1824

(1) Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, serta kepegawaian Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral.
(2) Subbidang Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemberian dukungan teknis, dan penyusunan laporan Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral.
(3) Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral.


Pasal 1825

Bidang Program Analisis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pemberian rekomendasi berkenaan perencanaan, pemantauan, penyampaian masukan kepada pimpinan terkait penyelesaian kegiatan analisis, pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral.



Pasal 1826

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1825, Bidang Program Analisis Kebijakan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral;
  2. penyiapan bahan, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral;
  3. penyiapan bahan dan pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral;
  4. penyiapan bahan dan pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral; dan
  5. penyiapan bahan dan penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral.


Pasal 1827

Bidang Program Analisis Kebijakan terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis;
  2. Subbidang Manajemen Pengetahuan I; dan
  3. Subbidang Manajemen Pengetahuan II.


Pasal 1828

(1) Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan dan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis, penyampaian umpan balik, dan rekomendasi upaya-upaya penyelesaian kegiatan analisis, serta penyediaan informasi terkini.
(2) Subbidang Manajemen Pengetahuan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di bidang kebijakan pembahan dan pendanaan perubahan iklim, serta The Group of Twenty (G20) serta bidang lain sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
(3) Subbidang Manajemen Pengetahuan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di bidang Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD), dan forum multilateral lainnya serta bidang lain sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.


Bagian Kesembilan
Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral

Pasal 1829

Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama ekonomi dan keuangan Association of South East Asia Nations (ASEAN), interregional, bilateral, dan kerja sama perdagangan.



Pasal 1830

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1829, Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan dan pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan pada forum keuangan Association of South East Asia Nations (ASEAN), kelembagaan Association of South East Asia Nations (ASEAN), Association of South East Asia Nations (ASEAN) dan Mitra, dan non forum keuangan Association of South East Asia Nations (ASEAN) dan Association of South East Asia Nations (ASEAN) Mitra;
  2. penyiapan dan pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan dalam kerangka Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), Asia- Europe Meeting, East Asian Summit, Kerja Sama Selatan- selatan dan Triangular, serta Sub-Regional dan Regional lainnya;
  3. penyiapan dan pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama bilateral ekonomi dan keuangan dengan pemerintah maupun lembaga dan organisasi internasional non-pemerintah;
  4. penyiapan dan pelaksanaan kerja sama teknik luar negeri;
  5. penyiapan dan pelaksanaan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama perdagangan barang dan jasa internasional;
  6. penyiapan dan pelaksanaan evaluasi dan analisis terhadap kebijakan, program, dan kegiatan, serta isu keuangan dan non keuangan dalam rangka kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
  7. penyiapan dan pelaksanaan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan hubungan perwakilan keuangan luar negeri;
  8. penyiapan dan pelaksanaan kegiatan penelitian di bidang kebijakan ekonomi dan keuangan internasional;
  9. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan dan pengelolaan pengetahuan; dan
  10. penyiapan dan pelaksanaan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dan dukungan teknis, serta tata kelola Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.


Pasal 1831

Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral terdiri atas:

  1. Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja;
  2. Bidang Program Analisis Kebijakan; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1832

Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.



Pasal 1833

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1832, Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan tata kelola Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral;
  2. pengelolaan urusan keuangan dan dukungan teknis Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral; dan
  3. pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, serta pengendalian internal Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.


Pasal 1834

Bidang Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja terdiri atas:

  1. Subbidang Tata Kelola;
  2. Subbidang Perencanaan dan Pelaporan; dan
  3. Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.


Pasal 1835

(1) Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi tata persuratan dan kearsipan, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, serta kepegawaian Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.
(2) Subbidang Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemberian dukungan teknis, dan penyusunan laporan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.
(3) Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi pengelolaan kinerja organisasi dan individu, pengelolaan risiko, dan pengendalian internal, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.


Pasal 1836

Bidang Program Analisis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pemberian rekomendasi berkenaan perencanaan, pemantauan, penyampaian masukan kepada pimpinan terkait penyelesaian kegiatan analisis, pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.



Pasal 1837

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1836, Bidang Program Analisis Kebijakan menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral;
  2. pelaksanaan penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral;
  3. pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral;
  4. pelaksanaan pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral; dan
  5. pelaksanaan penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.

 

Pasal 1838

Bidang Program Analisis Kebijakan terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis;
  2. Subbidang Manajemen Pengetahuan I; dan
  3. Subbidang Manajemen Pengetahuan II.


Pasal 1839

(1) Subbidang Perencanaan dan Pemantauan Kegiatan Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.
(2) Subbidang Manajemen Pengetahuan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di bidang kerja sama regional (Association of South East Asia Nations (ASEAN), Interregional) serta bidang lain sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
(3) Subbidang Manajemen Pengetahuan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, asistensi, pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan, serta pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di bidang kerja sama bilateral serta bidang lain sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.


Bagian Kesepuluh
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 1840

(1) Pada Badan Kebijakan Fiskal dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kebijakan Fiskal sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
(3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
(6) Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

BAB XIII
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN

Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi

Pasal 1841

(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dipimpin oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.


Pasal 1842

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 1843

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1842, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara dan manajemen pengetahuan;
  2. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara dan manajemen pengetahuan;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pemanfaatan hasil pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara dan manajemen pengetahuan;
  4. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 1844

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan terdiri atas:

  1. Sekretariat Badan;
  2. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial;
  3. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan;
  4. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak;
  5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai;
  6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan;
  7. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum; dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.


Bagian Ketiga
Sekretariat Badan

Pasal 1845

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.



Pasal 1846

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1845, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan dan pengoordinasian rencana strategis dan rencana kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  2. penataan organisasi dan tata laksana serta penyusunan laporan kinerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  3. penyusunan, pengembangan, dan koordinasi pelaksanaan proses bisnis pembelajaran dan sertifikasi kompetensi mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, penjaminan mutu, pemantauan dan evaluasi;
  4. pengelolaan akreditasi pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara dan kerja sama Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  5. pengelolaan kinerja dan risiko Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  6. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  7. pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan urusan kepegawaian, dan pelaksanaan kepatuhan internal di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan;
  8. pengelolaan keuangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  9. pengelolaan sistem dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  10. pelaksanaan proses manajemen pengetahuan sebagai Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan tingkat Kementerian Keuangan;
  11. penyusunan pedoman teknis, pelaksanaan koordinasi asistensi, dan pengukuran implementasi organisasi pembelajar di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
  12. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, pengelolaan aset dan layanan pengadaan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.


Pasal 1847

Sekretariat Badan terdiri atas:

  1. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
  2. Bagian Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan Internal;
  3. Bagian Keuangan;
  4. Bagian Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Manajemen Pengetahuan;
  5. Bagian Umum; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1848

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana strategis, rencana kerja, dan penataan organisasi, pengelolaan proses bisnis dan kerja sama, koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan, koordinasi validasi dan/atau penjaminan mutu atas pendidikan, pelatihan, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, pengelolaan kinerja dan risiko, manajemen perubahan, serta koordinasi penyusunan laporan kinerja Sekretariat Badan dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.



Pasal 1849

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1848, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan rencana strategis dan rencana kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  2. penyiapan bahan perumusan penataan dan pengembangan organisasi serta pelaksanaan manajemen perubahan;
  3. pengelolaan dan koordinasi pemantauan kebijakan/arahan pimpinan serta implementasi program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan;
  4. penyiapan bahan analisis beban kerja, analisis dan evaluasi jabatan, dan penyusunan peta jabatan;
  5. penyusunan, pengembangan, dan koordinasi pelaksanaan proses bisnis pembelajaran dan sertifikasi kompetensi mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, penjaminan mutu, pemantauan dan evaluasi;
  6. penyiapan bahan perumusan, pengelolaan, dan pelaporan kinerja dan risiko;
  7. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan serta pemberian pendampingan hukum di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
  8. pengelolaan akreditasi pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara dan kerja sama Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.


Pasal 1850

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:

  1. Subbagian Organisasi;
  2. Subbagian Tata Laksana;
  3. Subbagian Hukum dan Kerja Sama; dan
  4. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko.


Pasal 1851

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, koordinasi dan pengelolaan pemantauan kebijakan/arahan pimpinan dan implementasi program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, penyiapan bahan analisis beban kerja, analisis jabatan, peta jabatan dan rumpun jabatan, serta manajemen perubahan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, evaluasi, pengembangan serta pemantauan proses bisnis, pengelolaan hasil analisis data pembelajaran, koordinasi validasi dan/atau penjaminan mutu atas pendidikan, pelatihan, pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, koordinasi pelaksanaan akreditasi pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara, dan pemberian dukungan penyelenggaraan analisis kebutuhan pembelajaran.
(3) Subbagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis hukum, pengelolaan kerja sama, pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan serta memberikan pendampingan hukum di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(4) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rencana strategis, rencana kerja, dan evaluasi jabatan, pengelolaan dan pelaporan kinerja organisasi, penyusunan, pengelolaan dan pemantauan risiko, serta penyusunan laporan kinerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.


Pasal 1852

Bagian Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia, urusan kepegawaian, pemantauan dan pengendalian internal pelaksanaan prosedur kerja, koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan, internalisasi nilai-nilai dan budaya organisasi, pengelolaan administratif dan pengembangan jabatan fungsional, serta pemantauan kepatuhan manajemen risiko dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.



Pasal 1853

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1852, Bagian Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran dan perumusan pola pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  2. pengelolaan pola mutasi, pola karir, dan program pengembangan kepemimpinan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  3. penelaahan, analisis, pelaksanaan administrasi dan koordinasi pengembangan jabatan fungsional;
  4. pelaksanaan koordinasi penilaian kinerja pegawai, pemantauan dan evaluasi implementasi kepatuhan internal pegawai di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  5. pemantauan kepatuhan manajemen risiko dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  6. pelaksanaan internalisasi nilai-nilai dan budaya organisasi serta pengelolaan Duta Transformasi di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan keuangan;
  7. pelaksanaan audit internal dan perumusan koreksi atas pelaksanaan penjaminan mutu di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  8. penyiapan bahan penyusunan formasi, tata usaha, dokumentasi, statistik dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
  9. pelaksanaan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.


Pasal 1854

Bagian Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan Internal terdiri atas:

  1. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. Subbagian Jabatan Fungsional;
  3. Subbagian Kepatuhan Internal; dan
  4. Subbagian Umum Sumber Daya Manusia.


Pasal 1855

(1) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan pembelajaran, merumuskan pola pengembangan sumber daya manusia, serta melakukan pengelolaan pola mutasi, pola karir, dan program pengembangan kepemimpinan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2) Subbagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan pengelolaan, penelaahan, analisis, pelaksanaan administrasi dan koordinasi pengembangan jabatan fungsional.
(3) Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengadministrasian dan koordinasi penilaian kinerja pegawai, pemantauan dan evaluasi implementasi kepatuhan internal, pemantauan manajemen risiko dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, internalisasi nilai-nilai dan budaya organisasi, pengelolaan Duta Transformasi, serta pelaksanaan audit internal dan perumusan koreksi atas pelaksanaan penjaminan mutu di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(4) Subbagian Umum Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi, tata usaha, dokumentasi, statistik dan kesejahteraan pegawai, dan melakukan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.


Pasal 1856

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan keuangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.



Pasal 1857

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1856, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  2. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  3. penyusunan petunjuk teknis, koordinasi pelaksanaan, asistensi teknis, pemantauan, dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
  4. pelaksanaan penyusunan serta pertanggungjawaban akuntansi pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.


Pasal 1858

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Penyusunan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan I;
  3. Subbagian Perbendaharaan II; dan
  4. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.


Pasal 1859

(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta perubahannya.
(2) Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan untuk satuan kerja dan urusan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada satuan kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(3) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyusunan petunjuk teknis, koordinasi pelaksanaan, asistensi teknis, pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan serta pertanggungjawaban akuntansi pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.


Pasal 1860

Bagian Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan, pengelolaan, pengembangan dan pemutakhiran sistem, data, struktur dan infrastruktur teknologi informasi, konten kreatif, hubungan masyarakat, serta manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar.



Pasal 1861

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1860, Bagian Teknologi Informasi, Komunikasi,  dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan rancangan, pengembangan dan pemeliharaan data dan sistem informasi, serta pengelolaan dan analisis data pembelajaran di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  2. pelaksanaan penyusunan rancangan, pengembangan dan pemeliharaan struktur dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  3. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan strategi dan program komunikasi publik serta hubungan masyarakat di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  4. pelaksanaan penyusunan rancangan dan pengembangan konten kreatif pembelajaran serta pengelolaan media publikasi pembelajaran di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  5. pelaksanaan proses manajemen pengetahuan sebagai Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan tingkat Kementerian Keuangan; dan
  6. penyusunan pedoman teknis implementasi, koordinasi pelaksanaan asistensi implementasi, dan pengukuran implementasi organisasi pembelajar di lingkungan Kementerian Keuangan.


Pasal 1862

Bagian Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:

  1. Subbagian Sistem Informasi;
  2. Subbagian Dukungan Teknis;
  3. Subbagian Komunikasi Publik; dan
  4. Subbagian Manajemen Pengetahuan.


Pasal 1863

(1) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan, pengembangan, pemeliharaan data dan sistem informasi, serta pengelolaan dan analisis data pembelajaran di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2) Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan, pengembangan, dan pemeliharaan struktur dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(3) Subbagian Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan strategi program komunikasi publik dan hubungan masyarakat, pembangunan citra Kemenkeu Corporate University, pengelolaan informasi dan dokumentasi laporan tahunan, laman, media sosial, dan layanan meja bantuan, pengembangan konten kreatif pembelajaran, dan pengelolaan media publikasi pembelajaran di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(4) Subbagian Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyusunan pedoman teknis, koordinasi asistensi, pengembangan sistem, penyediaan infrastruktur, integrasi, dan proses manajemen pengetahuan serta penyusunan instrumen, koordinasi asistensi, dan pengukuran implementasi organisasi pembelajar di lingkungan Kementerian Keuangan.


Pasal 1864

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, pengelolaan aset, layanan pengadaan langsung, dan perencanaan pengadaan pada satuan kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta asistensi pengelolaan aset dan perencanaan pengadaan pada seluruh satuan kerja di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.



Pasal 1865

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1864, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan pengelolaan kearsipan, persuratan, protokoler, dan ekspedisi pada satuan kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  2. pelaksanaan urusan rumah tangga pada satuan kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  3. pelaksanaan dan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Sekretariat Badan;
  4. pelaksanaan koordinasi pengelolaan perpustakaan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  5. pelaksanaan urusan pengelolaan aset pada satuan kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  6. pelaksanaan dan koordinasi perencanaan pengadaan dan pengadaan langsung di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
  7. penyusunan petunjuk teknis, koordinasi pelaksanaan, asistensi teknis, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan aset di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.


Pasal 1866

Bagian Umum terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Rumah Tangga;
  3. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara I; dan
  4. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara II.


Pasal 1867

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pencatatan acara, pengoordinasian penyusunan pidato pimpinan, pengaturan jadwal kegiatan, protokoler, dan akomodasi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, serta melakukan urusan pengelolaan kearsipan, persuratan, ekspedisi, dan keuangan pada satuan kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, pengelolaan dan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Sekretariat Badan, serta koordinasi pengelolaan perpustakaan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan langsung, perencanaan pengadaan, dan pengelolaan aset pada satuan kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(4) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melakukan penyusunan petunjuk teknis, koordinasi pelaksanaan, asistensi perencanaan pengadaan, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan aset di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.


Bagian Keempat
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan
Manajerial

Pasal 1868

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial mempunyai tugas membina pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural, serta pengelolaan tes terpadu dan beasiswa berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.



                        Pasal 1869

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan dan pengembangan program, desain, dan teknologi pembelajaran di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural;
  2. pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural;
  3. pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, pengolahan hasil, dan penerbitan surat keterangan pembelajaran di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural;
  4. pengelolaan tes dan pemberian dukungan asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural di lingkungan Kementerian Keuangan, serta penjaminan mutu pembelajaran pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial;
  5. pengelolaan sertifikasi kompetensi, dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural;
  6. pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural;
  7. pengelolaan program beasiswa dan pemberdayaan alumni program beasiswa;
  8. pengelolaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta pengelolaan program beasiswa; dan
  9. penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, pengelolaan kinerja dan risiko, serta pelaksanaan administrasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial.


Pasal 1870

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial terdiri atas:

  1. Bidang Pengelolaan Pembelajaran Manajerial;
  2. Bidang Pengelolaan Tes dan Penjaminan Mutu;
  3. Bidang Manajemen Beasiswa;
  4. Subbagian Umum; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1871

Bidang Pengelolaan Pembelajaran Manajerial mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan dan pengembangan, penyelenggaraan, pengelolaaan data, dan evaluasi pembelajaran di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural.



Pasal 1872

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1871, Bidang Pengelolaan Pembelajaran Manajerial menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebutuhan pembelajaran di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural;
  2. perencanaan dan pengembangan program pembelajaran di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural;
  3. perumusan desain pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural;
  4. pengkajian, penyusunan, dan pengembangan media, model, dan teknologi pembelajaran, serta penyusunan aset intelektual/dokumen pengetahuan di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural;
  5. penyiapan tenaga pengajar dan pengelolaan direktori ahli di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural;
  6. pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri dan/atau luar negeri mengenai pengembangan kompetensi di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural;
  7. pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural;
  8. pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, dan pelaporan penyelenggaraan pembelajaran di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural;
  9. pengolahan hasil pembelajaran dan pengelolaan surat keterangan pembelajaran di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural; dan
  10. pengelolaan dan analisis data pembelajaran di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural.


Pasal 1873

Bidang Pengelolaan Pembelajaran Manajerial terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran;
  2. Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran; dan
  3. Subbidang Evaluasi Pembelajaran.


Pasal 1874

(1) Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian kebutuhan pembelajaran, perencanaan dan pengembangan program, desain, media, model, dan teknologi pembelajaran, penyusunan aset intelektual/dokumen pengetahuan, penyiapan tenaga pengajar, pengelolaan direktori ahli, dan pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi di dalam negeri dan/atau di luar negeri mengenai pengembangan kompetensi di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural.
(2) Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyelenggaraan pembelajaran di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural.
(3) Subbidang Evaluasi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, pengolahan hasil, dan pengelolaan surat keterangan pembelajaran, serta pengelolaan dan analisis data pembelajaran di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural.


Pasal 1875

Bidang Pengelolaan Tes dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan tes dan pemberian dukungan asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural di lingkungan Kementerian Keuangan, pengelolaan sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural, penjaminan mutu pembelajaran, serta pengelolaan kinerja dan risiko pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial.



Pasal 1876

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1875, Bidang Pengelolaan Tes dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan dan pengembangan materi tes, koordinasi penyelenggaraan tes, dan pelaksanaan evaluasi hasil tes potensi akademik, tes bahasa asing, tes psikologi dan tes sejenis lainnya, serta asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural;
  2. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraaan asesmen untuk level Pejabat Pengawas atau setara dan level pejabat di bawahnya;
  3. pengelolaan sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural;
  4. pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural
  5. penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial;
  6. penjaminan mutu pembelajaran pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial; dan
  7. pengelolaan kinerja dan risiko pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial.


Pasal 1877

Bidang Pengelolaan Tes dan Penjaminan Mutu terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Perangkat Tes;
  2. Subbidang Penyelenggaraan dan Evaluasi Hasil Tes; dan
  3. Subbidang Penjaminan Mutu dan Pengelolaan Kinerja dan Risiko.


Pasal 1878

(1) Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Perangkat Tes mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan materi tes potensi akademik, tes bahasa asing, tes psikologi dan tes sejenis lainnya, perangkat asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta perangkat sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural.
(2) Subbidang Penyelenggaraan dan Evaluasi Hasil Tes mempunyai tugas melakukan koordinasi penyelenggaraan, evaluasi penyelenggaraan, dan evaluasi hasil tes potensi akademik, tes bahasa asing, tes psikologi dan tes sejenis lainnya, asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural.
(3) Subbidang Penjaminan Mutu dan Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penjaminan mutu pembelajaran, pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di bidang kepemimpinan, budaya organisasi, penjenjangan pangkat, pembentukan karakter, dan peningkatan kompetensi manajerial serta sosial kultural, pengelolaan kinerja dan risiko, serta penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial.


Pasal 1879

Bidang Manajemen Beasiswa mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyiapan, manajemen kaiyasiswa dan alumni, serta pelaksanaan dan pengembangan kemitraan strategis program beasiswa di dalam dan/atau luar negeri.




Pasal 1880

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1879, Bidang Manajemen Beasiswa menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan dan administrasi keuangan program beasiswa di dalam dan di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. pelaksanaan seleksi calon peserta program beasiswa di dalam dan luar negeri;
  3. pengelolaan program persiapan dan penempatan peserta program beasiswa pada perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan di dalam dan/atau luar negeri;
  4. manajemen dan pemantauan karyasiswa program beasiswa di dalam dan/atau luar negeri;
  5. pemberdayaan alumni program beasiswa di dalam dan/atau luar negeri; dan
  6. pengelolaan kemitraan strategis program beasiswa di dalam dan/atau luar negeri.


Pasal 1881

Bidang Manajemen Beasiswa terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan Beasiswa;
  2. Subbidang Seleksi dan Penempatan; dan
  3. Subbidang Manajemen Karyasiswa dan Alumni.


Pasal 1882

(1) Subbidang Perencanaan Beasiswa mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyiapan bahan, dan administrasi keuangan program beasiswa serta pengelolaan kemitraan strategis di dalam dan/atau luar negeri.
(2) Subbidang Seleksi dan Penempatan mempunyai tugas melakukan seleksi calon peserta, pengelolaan program persiapan dan penempatan peserta program beasiswa pada perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan di dalam dan/atau luar negeri.
(3) Subbidang Manajemen Karyasiswa dan Alumni mempunyai tugas melakukan manajemen dan pemantauan kaiyasiswa serta pemberdayaan alumni program beasiswa di dalam dan/atau luar negeri.


Pasal 1883

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan program kerja, melaksanakan urusan keuangan, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, pengukuran beban kerja, memberikan dukungan teknologi informasi, memberikan dukungan administrasi pejabat fungsional, serta melakukan evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial.
(2) Subbagian Umum dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pembelajaran Manajerial.


Bagian Kelima
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan
Perbendaharaan

Pasal 1884

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas membina pelatihan dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.



Pasal 1885

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1884, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:

  1. pengelolaan pelatihan teknis dan/atau pelatihan fungsional terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
  2. perencanaan dan pengembangan program, desain, dan teknologi pembelajaran di bidang anggaran dan perbendaharaan;
  3. pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
  4. pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
  5. pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
  6. penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi serta pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, pengolahan hasil, dan pengelolaan surat keterangan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
  7. pengelolaan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan serta jabatan fungsional; dan
  8. penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, pengelolaan kinerja dan risiko, serta pelaksanaan administrasi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan.


Pasal 1886

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan terdiri atas:

  1. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran;
  2. Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran;
  3. Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi;
  4. Subbagian Umum; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1887

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis, koordinasi dan asistensi manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan.



Pasal 1888

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1887, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebutuhan, perencanaan dan pengembangan program, serta desain pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
  2. perencanaan dan pengembangan perangkat uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
  3. penyiapan tenaga pengajar dan pengelolaan direktori ahli terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
  4. pengkajian, penyusunan, dan pengembangan media, model, materi dan teknologi pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, serta pengelolaan aset intelektual/dokumen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
  5. pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan; dan
  6. pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan.


Pasal 1889

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:

  1. Subbidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi;
  2. Subbidang Desain Pembelajaran; dan
  3. Subbidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetahuan.


Pasal 1890

(1) Subbidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian kebutuhan, perencanaan, penyusunan, dan pengembangan program pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan.
(2) Subbidang Desain Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan desain pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran yang berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, pengembangan perangkat sertifikasi kompetensi, dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, penyiapan tenaga pengajar dan penguji, serta pengelolaan direktori ahli terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan.
(3) Subbidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan, dan pengembangan media, model, materi dan teknologi pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, serta penyusunan aset intelektual/dokumen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan.


Pasal 1891

Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan.



Pasal 1892

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1891, Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan pembelajaran termasuk pelatihan, seminar, kursus, dan penataran terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
  2. penyelenggaraan dan/atau asistensi pembelajaran kolaboratif dalam komunitas dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
  3. penyelenggaraan pembelajaran digital termasuk e-learning dan pelatihan jarak jauh terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan; dan
  4. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan.


Pasal 1893

Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran terdiri atas:

  1. Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Terintegrasi; dan
  2. Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Digital.


Pasal 1894

(1) Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Terintegrasi mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran termasuk pelatihan, seminar, kursus, dan penataran, penyelenggaraan dan/atau asistensi pembelajaran kolaboratif dalam komunitas dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terintegrasi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan.
(2) Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Digital mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran digital termasuk e-leaming dan pelatihan jarak jauh serta koordinasi penyelenggaraan pembelajaran digital terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan.


Pasal 1895

Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan evaluasi pembelajaran, penjaminan mutu pembelajaran, dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan, melaksanakan pengelolaan kinerja dan risiko, serta mengoordinasikan penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan.



Pasal 1896

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1895, Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, dan pelaporan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
  2. penyelenggaraan, koordinasi, dan evaluasi uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
  3. pengolahan hasil pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
  4. pengelolaan surat keterangan pembelajaran dan sertifikat kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan;
  5. pelaksanaan penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan;
  6. pengelolaan dan analisis data, kinerja, dan risiko pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan; dan
  7. pelaksanaan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan.


Pasal 1897

Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi terdiri atas:

  1. Subbidang Penjaminan Mutu;
  2. Subbidang Evaluasi Pembelajaran dan Sertifikasi; dan
  3. Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.


Pasal 1898

(1) Subbidang Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan.
(2) Subbidang Evaluasi Pembelajaran dan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, dan pengolahan hasil pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, penyelenggaraan, koordinasi, dan evaluasi sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, serta pengelolaan surat keterangan pembelajaran dan sertifikat kompetensi terkait keuangan negara di bidang anggaran dan perbendaharaan.
(3) Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan analisis data, kinerja, dan risiko, serta melaksanakan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan.

 

Pasal 1899

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja, melaksanakan urusan keuangan, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, pengukuran beban kerja, memberikan dukungan teknologi informasi, memberikan dukungan administrasi pejabat fungsional, serta melakukan evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan.
(2) Subbagian Umum dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran.


Bagian Keenam
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak

Pasal 1900

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak mempunyai tugas membina pelatihan dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.



Pasal 1901

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1900, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak menyelenggarakan fungsi:

  1. pengelolaan pelatihan teknis dan/atau pelatihan fungsional terkait keuangan negara di bidang pajak;
  2. perencanaan dan pengembangan program, desain, dan teknologi pembelajaran di bidang pajak;
  3. pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak;
  4. pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang pajak;
  5. pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang pajak;
  6. penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi serta pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, pengolahan hasil, dan pengelolaan surat keterangan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang pajak;
  7. pengelolaan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak serta jabatan fungsional; dan
  8. penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, pengelolaan kinerja dan risiko, serta pelaksanaan administrasi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.


Pasal 1902

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak terdiri atas:

  1. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran;
  2. Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran;
  3. Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi;
  4. Subbagian Umum; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1903

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis, koordinasi dan asistensi manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang pajak.



Pasal 1904

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1903, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebutuhan, perencanaan dan pengembangan program, serta desain pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja terkait keuangan negara di bidang pajak;
  2. perencanaan dan pengembangan perangkat uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak;
  3. penyiapan tenaga pengajar dan pengelolaan direktori ahli terkait keuangan negara di bidang pajak;
  4. pengkajian, penyusunan, dan pengembangan media, model, materi dan teknologi pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, serta pengelolaan aset intelektual/dokumen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang pajak;
  5. pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak; dan
  6. pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang pajak.


Pasal 1905

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:

  1. Subbidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi;
  2. Subbidang Desain Pembelajaran; dan
  3. Subbidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetahuan.


Pasal 1906

(1) Subbidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian kebutuhan, perencanaan, penyusunan, dan pengembangan program pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak.
(2) Subbidang Desain Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan desain pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran yang berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, pengembangan perangkat sertifikasi kompetensi, dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, penyiapan tenaga pengajar dan penguji, serta pengelolaan direktori ahli terkait keuangan negara di bidang pajak.
(3) Subbidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan, dan pengembangan media, model, materi dan teknologi pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, serta penyusunan aset intelektual/dokumen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang pajak.


Pasal 1907

Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang pajak.



Pasal 1908

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1907, Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan pembelajaran termasuk pelatihan, seminar, kursus, dan penataran terkait keuangan negara di bidang pajak;
  2. penyelenggaraan dan/atau asistensi pembelajaran kolaboratif dalam komunitas dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja terkait keuangan negara di bidang pajak;
  3. penyelenggaraan pembelajaran digital termasuk e-learning dan pelatihan jarak jauh terkait keuangan negara di bidang pajak; dan
  4. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang pajak.


Pasal 1909

Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran terdiri atas:

  1. Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Terintegrasi; dan
  2. Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Digital.


Pasal 1910

(1) Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Terintegrasi mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran termasuk pelatihan, seminar, kursus, dan penataran, penyelenggaraan dan/atau asistensi pembelajaran kolaboratif dalam komunitas dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terintegrasi terkait keuangan negara di bidang pajak.
(2) Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Digital mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran digital termasuk e-leaming dan pelatihan jarak jauh serta koordinasi penyelenggaraan pembelajaran digital terkait keuangan negara di bidang pajak.


Pasal 1911

Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan evaluasi pembelajaran, penjaminan mutu pembelajaran, dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak, melaksanakan pengelolaan kinerja dan risiko, serta mengoordinasikan penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.



Pasal 1912

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1911, Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, dan pelaporan penyelenggaraan pembelajaranterkait keuangan negara di bidang pajak;
  2. penyelenggaraan, koordinasi, dan evaluasi uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak;
  3. pengolahan hasil pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak;
  4. pengelolaan surat keterangan pembelajaran dan sertifikat kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak;
  5. pelaksanaan penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak;
  6. pengelolaan dan analisis data, kinerja, dan risiko pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak; dan
  7. pelaksanaan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.


Pasal 1913

Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi terdiri atas:

  1. Subbidang Penjaminan Mutu;
  2. Subbidang Evaluasi Pembelajaran dan Sertifikasi; dan
  3. Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.


Pasal 1914

(1) Subbidang Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak.
(2) Subbidang Evaluasi Pembelajaran dan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, dan pengolahan hasil pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, penyelenggaraan, koordinasi, dan evaluasi sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, serta pengelolaan surat keterangan pembelajaran dan sertifikat kompetensi terkait keuangan negara di bidang pajak.
(3) Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan analisis data, kinerja, dan risiko, serta melaksanakan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.


Pasal 1915

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja, melaksanakan urusan keuangan, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, pengukuran beban kerja, memberikan dukungan teknologi informasi, memberikan dukungan administrasi pejabat fungsional, serta melakukan evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.
(2) Subbagian Umum dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran.


Bagian Ketujuh
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai

Pasal 1916

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai mempunyai tugas membina pelatihan dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.



Pasal 1917

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1916, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:

  1. pengelolaan pelatihan teknis dan/atau pelatihan fungsional terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai;
  2. perencanaan dan pengembangan program, desain, dan teknologi pembelajaran di bidang bea dan cukai;
  3. pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai;
  4. pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai;
  5. pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan di bidang bea dan cukai;
  6. penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi serta pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, pengolahan hasil, dan pengelolaan surat keterangan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai;
  7. pengelolaan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai serta jabatan fungsional; dan
  8. penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, pengelolaan kinerja dan risiko, serta pelaksanaan administrasi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai.

 

Pasal 1918

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai terdiri atas:

  1. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran;
  2. Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran;
  3. Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi;
  4. Subbagian Umum; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1919

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis, koordinasi dan asistensi manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai.



Pasal 1920

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1919, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebutuhan, perencanaan dan pengembangan program, serta desain pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai;
  2. perencanaan dan pengembangan perangkat uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai;
  3. penyiapan tenaga pengajar dan pengelolaan direktori ahli terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai;
  4. pengkajian, penyusunan, dan pengembangan media, model, materi dan teknologi pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, serta pengelolaan aset intelektual/dokumen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai;
  5. pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian asi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai; dan
  6. pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai.


Pasal 1921

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:

  1. Subbidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi;
  2. Subbidang Desain Pembelajaran; dan
  3. Subbidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetahuan.


Pasal 1922

(1) Subbidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian kebutuhan, perencanaan, penyusunan, dan pengembangan program pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai.
(2) Subbidang Desain Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan desain pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran yang berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, pengembangan perangkat sertifikasi kompetensi, dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, penyiapan tenaga pengajar dan penguji, serta pengelolaan direktori ahli terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai.
(3) Subbidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan, dan pengembangan media, model, materi dan teknologi pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, serta penyusunan aset intelektual/dokumen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai.


Pasal 1923

Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai.



Pasal 1924

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1923, Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan pembelajaran termasuk pelatihan, seminar, kursus, dan penataran terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai;
  2. penyelenggaraan dan/atau asistensi pembelajaran kolaboratif dalam komunitas dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai;
  3. penyelenggaraan pembelajaran digital termasuk e-leaming dan pelatihan jarak jauh terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai; dan
  4. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai.


Pasal 1925

Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran terdiri atas:

  1. Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Terintegrasi; dan
  2. Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Digital.


Pasal 1926

(1) Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Terintegrasi mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran termasuk pelatihan, seminar, kursus, dan penataran, penyelenggaraan dan/atau asistensi pembelajaran kolaboratif dalam komunitas dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terintegrasi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai.
(2) Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Digital mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran digital termasuk e-leaming dan pelatihan jarak jauh serta koordinasi penyelenggaraan pembelajaran digital terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai.


Pasal 1927

Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan evaluasi pembelajaran, penjaminan mutu pembelajaran, dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai, melaksanakan pengelolaan kinerja dan risiko, serta mengoordinasikan penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai.



Pasal 1928

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1927, Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, dan pelaporan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai;
  2. penyelenggaraan, koordinasi, dan evaluasi uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai;
  3. pengolahan hasil pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai;
  4. pengelolaan surat keterangan pembelajaran dan sertifikat kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai;
  5. pelaksanaan penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai;
  6. pengelolaan dan analisis data, kinerja, dan risiko pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai; dan
  7. pelaksanaan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi  pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai.


Pasal 1929

Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi terdiri atas:

  1. Subbidang Penjaminan Mutu;
  2. Subbidang Evaluasi Pembelajaran dan Sertifikasi; dan
  3. Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.


Pasal 1930

(1) Subbidang Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai.
(2) Subbidang Evaluasi Pembelajaran dan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, dan pengolahan hasil pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, penyelenggaraan, koordinasi, dan evaluasi sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, serta pengelolaan surat keterangan pembelajaran dan sertifikat kompetensi terkait keuangan negara di bidang bea dan cukai.
(3) Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan analisis data, kinerja, dan risiko, serta melaksanakan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai.


Pasal 1931

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja, melaksanakan urusan keuangan, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, pengukuran beban kerja, memberikan dukungan teknologi informasi, memberikan dukungan administrasi pejabat fungsional, serta melakukan evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai.
(2) Subbagian Umum dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran.


Bagian Kedelapan
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan
Perimbangan Keuangan

Pasal 1932

Pusat Pendidikan dan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan mempunyai tugas membina pelatihan dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.



Pasal 1933

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1932, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. pengelolaan pelatihan teknis dan/atau pelatihan fungsional terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  2. perencanaan dan pengembangan program, desain, dan teknologi pembelajaran di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  3. pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  4. pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  5. pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  6. penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi serta pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, pengolahan hasil, dan pengelolaan surat keterangan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  7. pengelolaan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan serta jabatan fungsional; dan
  8. penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, pengelolaan kinerja dan risiko, serta pelaksanaan administrasi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan.


Pasal 1934

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan terdiri atas:

  1. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran;
  2. Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran;
  3. Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi;
  4. Subbagian Umum; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1935

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis, koordinasi dan asistensi manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.



Pasal 1936

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1935, Bidang Perencanaan dan PengembanganPembelajaran menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebutuhan, perencanaan dan pengembangan program, serta desain pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  2. perencanaan dan pengembangan perangkat uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  3. penyiapan tenaga pengajar dan pengelolaan direktori ahli terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  4. pengkajian, penyusunan, dan pengembangan media, model, materi dan teknologi pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, serta pengelolaan aset intelektual/dokumen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  5. pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan; dan
  6. pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.


Pasal 1937

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas :

  1. Subbidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi;
  2. Subbidang Desain Pembelajaran; dan
  3. Subbidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetahuan.


Pasal 1938

(1) Subbidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian kebutuhan, perencanaan, penyusunan, dan pengembangan program pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
(2) Subbidang Desain Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan desain pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran yang berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, pengembangan perangkat sertifikasi kompetensi, dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, penyiapan tenaga pengajar dan penguji, serta pengelolaan direktori ahli terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
(3) Subbidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan, dan pengembangan media, model, materi dan teknologi pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, serta penyusunan aset intelektual/dokumen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.


Pasal 1939

Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.



Pasal 1940

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1939, Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan pembelajaran termasuk pelatihan, seminar, kursus, dan penataran terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  2. penyelenggaraan dan/atau asistensi pembelajaran kolaboratif dalam komunitas dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  3. penyelenggaraan pembelajaran digital termasuk e-learning dan pelatihan jarak jauh terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan; dan
  4. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.


Pasal 1941


Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran terdiri atas:

  1. Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Terintegrasi; dan
  2. Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Digital.


Pasal 1942

(1) Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Terintegrasi mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran termasuk pelatihan, seminar, kursus, dan penataran, penyelenggaraan dan/atau asistensi pembelajaran kolaboratif dalam komunitas dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terintegrasi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
(2) Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Digital mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran digital termasuk e-leaming dan pelatihan jarak jauh serta koordinasi penyelenggaraan pembelajaran digital terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.


Pasal 1943

Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan evaluasi pembelajaran, penjaminan mutu pembelajaran, dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan, melaksanakan pengelolaan kinerja dan risiko, serta mengoordinasikan penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan.



Pasal 1944

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1943, Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, dan pelaporan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  2. penyelenggaraan, koordinasi, dan evaluasi uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  3. pengolahan hasil pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  4. pengelolaan surat keterangan pembelajaran dan sertifikat kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  5. pelaksanaan penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan;
  6. pengelolaan dan analisis data, kinerja, dan risiko pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan; dan
  7. pelaksanaan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan.


Pasal 1945

Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi terdiri atas:

  1. Subbidang Penjaminan Mutu;
  2. Subbidang Evaluasi Pembelajaran dan Sertifikasi; dan
  3. Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.


Pasal 1946

(1) Subbidang Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
(2) Subbidang Evaluasi Pembelajaran dan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, dan pengolahan hasil pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, penyelenggaraan, koordinasi, dan evaluasi sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, serta pengelolaan surat keterangan pembelajaran dan sertifikat kompetensi terkait keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.
(3) Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan analisis data, kinerja, dan risiko, serta melaksanakan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan.


Pasal 1947

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja, melaksanakan urusan keuangan, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, pengukuran beban kerja, memberikan dukungan teknologi informasi, memberikan dukungan administrasi pejabat fungsional, serta melakukan evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan.
(2) Subbagian Umum dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran.


Bagian Kesembilan
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum

Pasal 1948

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum mempunyai tugas membina pelatihan dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.



Pasal 1949

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1948, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pengelolaan pelatihan teknis dan/atau pelatihan fungsional terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
  2. perencanaan dan pengembangan program, desain, dan teknologi pembelajaran di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
  3. pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
  4. pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
  5. pelaksanaan dan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
  6. penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi serta pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, pengolahan hasil, dan pengelolaan surat keterangan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
  7. pengelolaan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan serta jabatan fungsional; dan
  8. penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, pengelolaan kinerja dan risiko, serta pelaksanaan administrasi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum.


Pasal 1950

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum terdiri atas:

  1. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran;
  2. Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran;
  3. Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi;
  4. Subbagian Umum; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1951

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis, koordinasi dan asistensi manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan.



Pasal 1952

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1951, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian kebutuhan, perencanaan dan pengembangan program, serta desain pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
  2. perencanaan dan pengembangan perangkat uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
  3. penyiapan tenaga pengajar dan pengelolaan direktori ahli terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
  4. pengkajian, penyusunan, dan pengembangan media, model, materi dan teknologi pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, serta pengelolaan aset intelektual/dokumen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
  5. pelaksanaan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan; dan
  6. pelaksanaan koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan.


Pasal 1953

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:

  1. Subbidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi;
  2. Subbidang Desain Pembelajaran; dan
  3. Subbidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetahuan.


Pasal 1954

(1) Subbidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian kebutuhan, perencanaan, penyusunan, dan pengembangan program pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, serta melaksanakan kemitraan strategis dengan institusi dalam negeri maupun luar negeri mengenai pengembangan kompetensi, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan.
(2) Subbidang Desain Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan desain pembelajaran berdasarkan sistem pembelajaran yang berupa pelatihan, pembelajaran mandiri, pembelajaran kolaboratif dalam komunitas, dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, pengembangan perangkat sertifikasi kompetensi, dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, penyiapan tenaga pengajar dan penguji, serta pengelolaan direktori ahli terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan.
(3) Subbidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan, dan pengembangan media, model, materi dan teknologi pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, koordinasi dan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, serta penyusunan aset intelektual/dokumen pengetahuan terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan.


Pasal 1955

Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan.



Pasal 1956

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1955, Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan pembelajaran termasuk pelatihan, seminar, kursus, dan penataran terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
  2. penyelenggaraan dan/atau asistensi pembelajaran kolaboratif dalam komunitas dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
  3. penyelenggaraan pembelajaran digital termasuk e-leaming dan pelatihan jarak jauh terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan; dan
  4. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan.


Pasal 1957

Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran terdiri atas:

  1. Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Terintegrasi; dan
  2. Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Digital.


Pasal 1958

(1) Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Terintegrasi mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran termasuk pelatihan, seminar, kursus, dan penataran, penyelenggaraan dan/atau asistensi pembelajaran kolaboratif dalam komunitas dan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, koordinasi penyelenggaraan pembelajaran terintegrasi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan.
(2) Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Digital mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran digital termasuk e-learning dan pelatihan jarak jauh serta koordinasi penyelenggaraan pembelajaran digital terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan.


Pasal 1959

Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan evaluasi pembelajaran, penjaminan mutu pembelajaran, dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan, melaksanakan pengelolaan kinerja dan risiko, serta mengoordinasikan penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum.



Pasal 1960


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1959, Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, dan pelaporan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
  2. penyelenggaraan, koordinasi, dan evaluasi uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
  3. pengolahan hasil pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
  4. pengelolaan surat keterangan pembelajaran dan sertifikat kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan;
  5. pelaksanaan penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum;
  6. pengelolaan dan analisis data, kinerja, dan risiko pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum; dan
  7. pelaksanaan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum.


Pasal 1961

Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi terdiri atas:

  1. Subbidang Penjaminan Mutu;
  2. Subbidang Evaluasi Pembelajaran dan Sertifikasi; dan
  3. Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.


Pasal 1962

(1) Subbidang Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penjaminan mutu pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan.
(2) Subbidang Evaluasi Pembelajaran dan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan koordinasi evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, dan pengolahan hasil pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi, penyelenggaraan, koordinasi, dan evaluasi sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, serta pengelolaan surat keterangan pembelajaran dan sertifikat kompetensi terkait keuangan negara di bidang selain anggaran, perbendaharaan, pajak, bea dan cukai, kekayaan negara, dan perimbangan keuangan.
(3) Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan analisis data, kinerja, dan risiko, serta melaksanakan koordinasi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum.

 

Pasal 1963

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja, melaksanakan urusan keuangan, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, pengukuran beban kerja, memberikan dukungan teknologi informasi, memberikan dukungan administrasi pejabat fungsional, serta melakukan evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum.
(2) Subbagian Umum dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran.


Bagian Kesepuluh
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 1964

(1) Pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
(3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
(6) Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB XIV
STAF AHLI MENTERI

Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi

Pasal 1965

(1) Staf Ahli Menteri yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Staf Ahli adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2) Staf Ahli dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari didukung oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.


Pasal 1966

Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak, kepatuhan penerimaan pajak, pengawasan penerimaan pajak, penerimaan negara, pengeluaran negara, ekonomi makro dan keuangan internasional, jasa keuangan dan pasar modal, organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi, serta hukum dan hubungan kelembagaan.



Pasal 1967

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1966, Staf Ahli menyelenggarakan fungsi:

  1. pengolahan dan penelaahan masalah-masalah di bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak, kepatuhan penerimaan pajak, pengawasan penerimaan pajak, penerimaan negara, pengeluaran negara, ekonomi makro dan keuangan internasional, jasa keuangan dan pasar modal, organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi, dan hukum dan hubungan kelembagaan, serta penyiapan penalaran secara konsepsional;
  2. penalaran konsepsional suatu masalah di bidang keahliannya atas inisiatif sendiri dan pemecahan persoalan secara mendasar dan terpadu untuk bahan kebijakan Menteri Keuangan sebagai penelaahan staf;
  3. pemberian bantuan kepada Menteri Keuangan dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar, dan lain-lain yang dihadiri oleh Menteri Keuangan;
  4. pelaksanaan tugas-tugas lain atas petunjuk Menteri Keuangan.


Bagian Kedua
Susunan Staf Ahli

Pasal 1968

(1) Staf Ahli terdiri atas:
  1. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
  2. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
  3. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
  4. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
  5. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
  6. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
  7. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
  8. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi; dan
  9. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Menteri Keuangan dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai Koordinator Staf Ahli.


Pasal 1969

(1) Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak.
(2) Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang kepatuhan penerimaan pajak.
(3) Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang pengawasan penerimaan pajak.
(4) Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang penerimaan negara.
(5) Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang pengeluaran negara.
(6) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang ekonomi makro dan keuangan internasional.
(7) Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang jasa keuangan dan pasar modal.
(8) Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi.
(9) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang hukum dan hubungan kelembagaan.


Pasal 1970

(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1969:
  1. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, ditugaskan untuk membantu Direktur Jenderal Pajak dalam mengoordinasikan dan memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi, dan Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, dapat ditugaskan untuk membantu Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai penugasan dan tata kerja Staf Ahli Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.


BAB XV
PUSAT SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN

Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 1971

(1) Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan, menyusun dan melaksanakan kebijakan dan layanan teknologi informasi dan komunikasi, dan mengelola infrastruktur dan fasilitas pusat data, jaringan komunikasi data, aplikasi, basis data, keamanan informasi, dan jabatan fungsional pranata komputer.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.


Pasal 1972

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1971, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan dan layanan teknologi informasi dan komunikasi;
  2. pengembangan program teknologi informasi dan komunikasi;
  3. pengelolaan infrastruktur dan fasilitas pusat data;
  4. pengelolaan jaringan komunikasi data;
  5. perancangan dan pengembangan aplikasi;
  6. pengelolaan sistem aplikasi;
  7. pengelolaan basis data dan sistem layanan data;
  8. pengelolaan keamanan informasi dan sistem keamanan infomasi;
  9. pelaksanaan manajemen risiko dan bina kepatuhan teknologi informasi dan komunikasi;
  10. pengelolaan jabatan fungsional pranata komputer; dan
  11. pelaksanaan administrasi Pusat.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 1973

Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan terdiri atas:

  1. Bagian Umum;
  2. Bidang Program dan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.


Bagian Ketiga
Bagian Umum

Pasal 1974

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi, sumber daya manusia, kinerja, keuangan dan rumah tangga serta tata usaha di lingkungan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan.



Pasal 1975

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1974, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis dan evaluasi jabatan serta pengukuran beban kerja;
  2. pelaksanaan urusan sumber daya manusia;
  3. penyelenggaraan urusan penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban anggaran dan perbendaharaan;
  4. penyelenggaran urusan perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan pertanggungjawaban barang milik negara;
  5. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, angkutan, perjalanan dinas, dan perjanjian/kontrak dengan mitra kerja, serta pengelolaan keamanan ruangan;
  6. pelaksanaan urusan tata usaha, organisasi dan tata laksana, keprotokolan, dokumentasi, dan kearsipan;
  7. koordinasi penyusunan dan evaluasi standar operasional prosedur;
  8. evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
  9. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang ketatausahaan di daerah dan koordinasi pelaksanaan fungsi unit kepatuhan internal;
  10. koordinasi pengelolaan kinerja dan penyusunan laporan kinerja Pusat;
  11. koordinasi pengelolaan manajemen risiko Pusat; dan
  12. koordinasi pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer Pusat.


Pasal 1976

Bagian Umum terdiri atas:

  1. Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
  2. Subbagian Kinerja dan Keuangan; dan
  3. Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha.


Pasal 1977

(1) Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan organisasi dan tata laksana, koordinasi penyusunan dan evaluasi standar operasional prosedur, urusan sumber daya manusia, pengembangan dan evaluasi kompetensi pegawai, memberikan layanan peningkatan kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, koordinasi penyusunan analisis dan evaluasi jabatan, koordinasi pengukuran beban kerja, koordinasi penilaian jabatan pelaksana, koordinasi penilaian perilaku pegawai, pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer Pusat, dan koordinasi pelaksanaan fungsi Unit Kepatuhan Internal Pusat.
(2) Subbagian Kinerja dan Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, urusan perbendaharaan, akuntansi pelaksanaan anggaran,penerbitan surat perintah pembayaran, penyusunan laporan keuangan, urusan pembayaran gaji dan kesejahteraan pegawai, pengelolaan kinerja, penyusunan laporan kinerja, dan pengelolaan manajemen risiko Pusat.
(3) Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan dokumentasi pengadaan, penatausahaan dan akuntansi barang milik negara, urusan penyimpanan dan pendistribusian, urusan inventarisasi dan penghapusan, urusan rumah tangga, dukungan administratif perjalanan dinas, pengajuan permintaan pembayaran, pengelolaan keamanan ruangan dan barang inventaris, dokumentasi dan kearsipan, urusan penyediaan angkutan, dan pengelolaan perjanjian/kontrak dengan mitra kerja, menjalankan fungsi keprotokolan, menindaklanjuti hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, dan koordinasi pelaksanaan manajemen kelangsungan kegiatan (Business Continuity Management) Pusat, serta koordinasi pelaksanaan tugas di bidang ketatausahaan di daerah.


Bagian Keempat
Bidang Program dan Layanan
Teknologi Informasi dan Komunikasi

Pasal 1978

Bidang Program dan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan jabatan fungsional pranata komputer, pengelolaan pusat data daerah, dan pengelolaan layanan pengguna dan manajemen pengetahuan.



Pasal 1979

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1978, Bidang Program dan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pengoordinasian penyusunan rencana strategis dan cetak biru teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan;
  2. pengoordinasian penyusunan usulan inisiatif strategis program teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan;
  3. pengoordinasian penyusunan dan pemutakhiran arsitektur teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan;
  4. pengoordinasian pengelolaan penjaminan mutu program teknologi informasi dan komunikasi pusat;
  5. pengoordinasian pengelolaan jabatan fungsional pranata komputer Kementerian Keuangan;
  6. pengelolaan Pusat Data Daerah;
  7. pemenuhan permintaan dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi;
  8. pengoordinasian pengelolaan gangguan layanan teknologi informasi dan komunikasi dan pemulihan gangguan layanan teknologi informasi dan komunikasi perangkat pengguna; dan
  9. pengoordinasian pengelolaan pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi.


Pasal 1980

Bidang Program dan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:

  1. Subbidang Pengelolaan Program Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  2. Subbidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer;
  3. Subbidang Pengelolaan Pusat Data Daerah; dan
  4. Subbidang Layanan Pengguna dan Manajemen Pengetahuan.


Pasal 1981

(1) Subbidang Pengelolaan Program Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan koordinasi analisis, penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pemutakhiran atas rencana strategis dan cetak biru, usulan inisiatif strategis program teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan, koordinasi penyusunan dan pemutakhiran arsitektur teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan dan pengelolaan dan penjaminan mutu program teknologi informasi dan komunikasi pusat.
(2) Subbidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer mempunyai tugas melakukan penyusunan uraian jabatan, peringkat jabatan, dan standar kompetensi jabatan, koordinasi penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) dan formasi jabatan, koordinasi penyusunan dan pemutakhiran Petunjuk Teknis jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Kementerian Keuangan, koordinasi pengelolaan dan penilaian jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Kementerian Keuangan, dan melakukan diseminasi dan sosialisasi jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Subbidang Pengelolaan Pusat Data Daerah mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan akuntansi barang milik negara, urusan tata usaha dan rumah tangga, pengelolaan keamanan ruangan dan barang inventaris, pengelolaan manajemen risiko teknologi informasi dan komunikasi, pemeliharaan aset, pengoperasian dan pengamanan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi, koordinasi pelaksanaan backup dan restore, koordinasi pengelolaan rilis teknologi informasi dan komunikasi, dan memberikan dukungan penyelesaian gangguan teknologi informasi dan komunikasi pada Pusat Data Daerah.
(4) Subbidang Layanan Pengguna dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan verifikasi pemenuhan permintaan dan perubahan layanan teknologi informasi dan komunikasi, koordinasi pencatatan, pengidentifikasian, analisis, dan pemulihan gangguan layanan teknologi informasi dan komunikasi, pemulihan gangguan layanan teknologi informasi dan komunikasi perangkat pengguna, melakukan pengelolaan multimedia dan layanan teknologi informasi dan komunikasi, serta koordinasi pengelolaan pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi.


Bagian Kelima
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 1982

(1) Pada Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
(3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
(6) Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB XVI
PUSAT PEMBINAAN PROFESI KEUANGAN

Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 1983

(1) Pusat Pembinaan Profesi Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan dan pelayanan informasi atas profesi keuangan yaitu Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Pembinaan Profesi Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.


Pasal 1984

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1983, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan rumusan kebijakan di bidang akuntansi, penilaian, dan aktuaria;
  2. penyiapan rumusan kebijakan di bidang profesi keuangan yaitu Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
  3. penyelenggaraan administrasi registrasi/perizinan/pendaftaran Akuntan, Akuntan Publik, Rekan non-Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, Organisasi Audit Asing, dan Organisasi Audit Indonesia;
  4. penyelenggaraan administrasi registrasi/perizinan/persetujuan Penilai dan Ajun Aktuaris, Penilai Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Aktuaris, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria dan profesi keuangan lainnya, pembukaan Kantor Perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik, serta kerja sama dan pencantuman nama Kantor Jasa Penilai Publik Asing dan Konsultan Aktuaria Asing;
  5. pembinaan dan pengembangan profesi Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
  6. pelaksanaan analisis laporan mengenai profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
  7. pelaksanaan pengawasan atas profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
  8. pengenaan sanksi administratif terhadap profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya; dan
  9. pelaksanaan administrasi, dukungan kegiatan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 1985

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan terdiri atas:

  1. Bagian Tata Usaha;
  2. Bidang Perizinan dan Kepatuhan Profesi Akuntansi;
  3. Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya;
  4. Bidang Pengembangan Profesi Keuangan;
  5. Bidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi;
  6. Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Bagian Ketiga
Bagian Tata Usaha

Pasal 1986

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan administrasi, dukungan kegiatan, dan pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.



Pasal 1987

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1986, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja;
  2. pelaksanaan urusan tata usaha, dokumentasi, dan kearsipan;
  3. pelaksanaan urusan rumah tangga;
  4. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan jabatan fungsional;
  5. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
  6. pelaksanaan analisis dan evaluasi jabatan serta pengukuran beban kerja;
  7. pelaksanaan urusan keuangan;
  8. pengelolaan layanan publikasi, komunikasi dan pengaduan masyarakat;
  9. pengelolaan kinerja;
  10. koordinasi pengelolaan manajemen risiko;
  11. pengelolaan sistem pengendalian internal;
  12. pengelolaan kepatuhan internal;
  13. penyelenggaraan hubungan masyarakat;
  14. koordinasi penyusunan laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja;
  15. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional;
  16. koordinasi penyusunan program dan pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai; dan
  17. pelaksanaan tugas keprotokolan.


Pasal 1988

Bagian Tata Usaha terdiri atas:

  1. Subbagian Umum;
  2. Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia; dan
  3. Subbagian Keuangan.


Pasal 1989

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana dan program kerja, koordinasi penyusunan laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja, pelaksanaan urusan tata usaha persuratan, dokumentasi, dan kearsipan, pelaksanaan urusan rumah tangga, pengelolaan kinerja organisasi, pengelolaan layanan publikasi, komunikasi, teknologi informasi dan pengaduan masyarakat, penyelenggaraan hubungan masyarakat, pelaksanaan tugas keprotokolan, dan koordinasi tindak lanjut, monitoring dan evaluasi laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.
(2) Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan jabatan fungsional, pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan analisis dan evaluasi jabatan serta pengukuran beban kerja, pengelolaan kinerja pegawai, koordinasi penyusunan dan pelaksanaan program pengembangan kompetensi pegawai, dan pengelolaan kepatuhan internal.
(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keuangan, penatausahaan barang milik negara, pengelolaan sistem pengendalian internal, dan pengelolaan manajemen risiko.


Bagian Keempat
Bidang Perizinan dan Kepatuhan Profesi Akuntansi

Pasal 1990

Bidang Perizinan dan Kepatuhan Profesi Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pelaksanaan administrasi registrasi dan perizinan, analisis dan pelaporan, kepatuhan dan monitoring serta pelaksanaan tugas- tugas lainnya yang berkaitan dengan perizinan dan kepatuhan profesi akuntansi.



Pasal 1991


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1990, Bidang Perizinan dan Kepatuhan Profesi Akuntansi menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan rancangan kebijakan perizinan dan kepatuhan profesi akuntansi;
  2. penyelenggaraan administrasi registrasi/perizinan/pendaftaran Akuntan, Akuntan Publik, Rekan non-Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, Organisasi Audit Asing, dan Organisasi Audit Indonesia;
  3. penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan Pelatihan Profesional Berkelanjutan Akuntan dan Akuntan Publik;
  4. penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan tahunan Kantor Akuntan Publik dan Kantor Jasa Akuntansi;
  5. analisis laporan realisasi Pelatihan Profesional Berkelanjutan Akuntan dan Akuntan Publik;
  6. analisis laporan tahunan Kantor Akuntan Publik dan Kantor Jasa Akuntansi;
  7. tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan realisasi Pelatihan Profesional Berkelanjutan Akuntan dan Akuntan Publik;
  8. tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan tahunan Kantor Akuntan Publik dan Kantor Jasa Akuntansi;
  9. penyusunan profil Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Kantor Jasa Akuntansi;
  10. pemantauan dan tindak lanjut atas kepatuhan Akuntan, Akuntan Publik, Rekan non-Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, Organisasi Audit Asing, dan/atau Organisasi Audit Indonesia terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Profesi Akuntansi;
  11. pengenaan sanksi administratif terhadap Akuntan, Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik;
  12. pemantauan atas pelaksanaan sanksi terhadap Akuntan, Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik dan/atau Cabang Kantor Akuntan Publik;
  13. penyelenggaraan administrasi Daftar Orang Tercela; dan
  14. pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka perizinan dan kepatuhan profesi akuntansi serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.


Pasal 1992

Bidang Perizinan dan Kepatuhan Profesi Akuntansi terdiri atas:

  1. Subbidang Perizinan Profesi Akuntansi;
  2. Subbidang Analisis dan Pelaporan Profesi Akuntansi; dan
  3. Subbidang Kepatuhan Profesi Akuntansi.


Pasal 1993

(1) Subbidang Perizinan Profesi Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan administrasi registrasi Akuntan dalam Register Negara Akuntan dan perizinan Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi dan Cabang Kantor Jasa Akuntansi, penyelenggaraan administrasi pendaftaran Rekan non-Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, Organisasi Audit Asing dan Organisasi Audit Indonesia, penyelenggaraan administrasi persetujuan pencantuman nama Kantor Akuntan Publik Asing, Organisasi Audit Asing dan Organisasi Audit Indonesia, penyelenggaraan administrasi lanjutan atas registrasi Akuntan dalam Register Negara Akuntan, perizinan Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi dan Cabang Kantor Jasa Akuntansi meliputi antara lain perubahan alamat, perubahan susunan rekan/pengurus, dan perubahan pemimpin Kantor Akuntan Publik dan/atau Cabang Kantor Akuntan Publik, pemimpin Kantor Jasa Akuntansi dan Cabang Kantor Jasa Akuntansi, pemantauan dan tindak lanjut atas kepatuhan Akuntan, Akuntan Publik, Rekan non-Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik Asing, Organisasi Audit Asing dan/atau Organisasi Audit Indonesia terhadap pemenuhan persyaratan perizinan/pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan profesi Akuntan dan Akuntan Publik, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka perizinan profesi Akuntan dan Akuntan Publik serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
(2) Subbidang Analisis dan Pelaporan Profesi Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan Pelatihan Profesional Berkelanjutan Akuntan dan Akuntan Publik, penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan tahunan Kantor Akuntan Publik dan Kantor Jasa Akuntansi, analisis laporan realisasi Pelatihan Profesional Berkelanjutan Akuntan dan Akuntan Publik, analisis laporan tahunan Kantor Akuntan Publik dan Kantor Jasa Akuntansi, tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan realisasi Pelatihan Profesional Berkelanjutan Akuntan dan Akuntan Publik, tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan tahunan Kantor Akuntan Publik dan Kantor Jasa Akuntansi, dan penyusunan profil Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Kantor Jasa Akuntansi.
(3) Subbidang Kepatuhan Profesi Akuntansi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan tindak lanjut atas kepatuhan Akuntan, Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik dan Cabang Kantor Akuntan Publik terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan profesi Akuntansi, pengenaan sanksi administratif terhadap Akuntan, Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pemantauan atas pelaksanaan sanksi terhadap Akuntan, Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pelaksanaan tindak lanjut atas keberatan terhadap sanksi yang dikenakan kepada Akuntan, Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pelaksanaan analisis tindak lanjut atas sanksi terhadap Akuntan, Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik yang diterbitkan oleh instansi lain, pelaksanaan analisis pengaduan masyarakat terkait dengan profesi akuntansi, penyelenggaraan administrasi Daftar Orang Tercela, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka meningkatkan kepatuhan profesi Akuntansi serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.


Bagian Kelima
Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan
Profesi Keuangan Lainnya

Pasal 1994

Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pelaksanaan administrasi registrasi dan perizinan, analisis dan pelaporan, kepatuhan dan monitoring serta pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang berkaitan dengan perizinan dan kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya.



Pasal 1995

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1994, Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan rancangan kebijakan perizinan dan kepatuhan Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
  2. penyelenggaraan administrasi registrasi/perizinan/persetujuan Penilai dan Ajun Aktuaris, Penilai Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Aktuaris, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria dan profesi keuangan lainnya, pembukaan Kantor Perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik, serta kerja sama dan pencantuman nama Kantor Jasa Penilai Publik Asing dan Konsultan Aktuaria Asing;
  3. penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan Penilai, Penilai Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria;
  4. penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan tahunan Kantor Jasa Penilai Publik dan Konsultan Aktuaria;
  5. analisis laporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
  6. analisis laporan tahunan Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya;
  7. tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
  8. tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan tahunan Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya;
  9. penyusunan profil Penilai Publik, Aktuaris, Kantor Jasa Penilai Publik, dan Konsultan Aktuaria;
  10. pemantauan dan tindak lanjut atas kepatuhan Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
  11. pengenaan sanksi administratif terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya;
  12. pemantauan atas pelaksanaan sanksi terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya;
  13. penyelenggaraan administrasi Daftar Orang Tercela; dan
  14. pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka perizinan dan kepatuhan Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.


Pasal 1996

Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya terdiri atas:

  1. Subbidang Perizinan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya;
  2. Subbidang Analisis dan Pelaporan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya; dan
  3. Subbidang Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan lainnya.


Pasal 1997

(1) Subbidang Perizinan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan administrasi registrasi Penilai, Ajun Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, penyelenggaraan administrasi perizinan Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyelenggaraan administrasi persetujuan kerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik Asing dan pencantuman nama Konsultan Aktuaria Asing, penyelenggaraan administrasi lanjutan atas Profesi Penilai, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya meliputi antara lain perubahan alamat, perubahan susunan rekan/pengurus, dan perubahan pemimpin Kantor Jasa Penilai Publik dan/atau Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Aktuaris, Rekan Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, pemantauan dan tindak lanjut atas kepatuhan Profesi Penilai, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya terhadap pemenuhan persyaratan perizinan/pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pemantauan dan tindak lanjut atas pelaksanaan Sistem Pengendalian Mutu Konsultan Aktuaria, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka perizinan profesi Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
(2) Subbidang Analisis dan Pelaporan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, penyusunan dan pengembangan pedoman analisis laporan tahunan Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya, analisis laporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, analisis laporan tahunan Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya, tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, tindak lanjut dan pemantauan hasil analisis laporan tahunan Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya, dan penyusunan profil Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya.
(3) Subbidang Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya mempunyai tugas melakukan pemantauan dan tindak lanjut atas kepatuhan Penilai, Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan profesi Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pengenaan sanksi administratif terhadap Penilai, Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, pemantauan atas pelaksanaan sanksi terhadap Penilai, Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, pelaksanaan tindak lanjut atas keberatan terhadap sanksi yang dikenakan kepada Penilai, Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, pelaksanaan analisis tindak lanjut atas sanksi terhadap Penilai, Penilai Publik, Ajun Aktuaris, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya yang diterbitkan oleh instansi lain, pelaksanaan analisis pengaduan masyarakat terkait dengan profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka meningkatkan kepatuhan profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.


Bagian Keenam
Bidang Pengembangan Profesi Keuangan
Pasal 1998

Bidang Pengembangan Profesi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi keuangan, serta pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan profesi keuangan.



Pasal 1999

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1998, Bidang Pengembangan Profesi Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan rumusan rancangan kebijakan di bidang pembinaan profesi keuangan;
  2. pemantauan atas penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan profesi keuangan;
  3. pelaksanaan hubungan dengan pihak dan atau lembaga pemangku kepentingan profesi keuangan, seperti asosiasi/federasi profesi akuntansi, Penilai Publik, Aktuaris, dan otoritas pengatur atau pihak lain dalam lingkup nasional dan internasional;
  4. pengembangan standar profesi Akuntan, Akuntan Publik, Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, standar pelaporan keuangan, standar kompetensi kerja nasional Indonesia Teknisi Akuntansi, ujian sertifikasi Akuntan dan ujian profesi Akuntan Publik, Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
  5. pelaksanaan dan pemantauan pendidikan, ujian dan pelatihan Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
  6. pelaksanaan sosialisasi profesi keuangan kepada pemangku kepentingan; dan
  7. pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pembinaan dan pengembangan profesi keuangan serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.


Pasal 2000

Bidang Pengembangan Profesi Keuangan terdiri atas:

  1. Subbidang Pengembangan Profesi Akuntansi; dan
  2. Subbidang Pengembangan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya.


Pasal 2001

(1) Subbidang Pengembangan Profesi Akuntansi mempunyai tugas melakukan perumusan rancangan kebijakan pembinaan Akuntan Publik, Akuntan, Teknisi Akuntansi, dan Kantor Akuntan Publik serta Kantor Jasa Akuntansi, pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi seperti Akuntan Publik, Akuntan dan Teknisi Akuntansi serta pihak lain baik nasional maupun internasional, pengembangan standar profesi dan ujian profesi Akuntan Publik, ujian Sertifikasi Akuntan dan serta Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Teknisi Akuntansi, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan bagi Akuntan Publik, Akuntan dan Teknisi Akuntansi, pelaksanaan tindak lanjut atas laporan kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Akuntan Publik, Akuntan dan Teknisi Akuntansi, pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan pendidikan profesi Akuntan Publik, Akuntan dan Teknisi Akuntansi, pelaksanaan sosialisasi profesi Akuntan Publik, Akuntan dan Teknisi Akuntansi kepada pemangku kepentingan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pengembangan profesi Akuntan Publik, Akuntan dan Teknisi Akuntansi serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
(2) Subbidang Pengembangan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya mempunyai tugas melakukan perumusan rancangan kebijakan pembinaan Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Kantor Konsultan Aktuaria dan kantor profesi keuangan lainnya, pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya serta pihak lain baik nasional maupun internasional, pengembangan standar penilaian dan ujian profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan bagi Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pelaksanaan tindak lanjut atas laporan kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan pendidikan profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya, pelaksanaan sosialisasi profesi Penilai, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya kepada pemangku kepentingan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pengembangan profesi Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.


Bagian Ketujuh
Bidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi

Pasal 2002

Bidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penyusunan laporan hasil pemeriksaan, serta pemantauan atas hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik serta tugas lain dalam rangka

peningkatan kualitas pemeriksaan.



Pasal 2003

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2002, Bidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik;
  2. perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik;
  3. penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik;
  4. analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran oleh Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik dalam memberikan jasa;
  5. pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap Akuntan, Kantor Jasa Aakuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik;
  6. penyusunan dan pengembangan metode serta pedoman pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik;
  7. pemantauan atas hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik;
  8. pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi dan pihak lain, baik nasional maupun internasional, dalam rangka melaksanakan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan;
  9. penyelenggaraan pengarsipan kertas kerja pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik;
  10. penyelenggaraan analisis hasil pemeriksaan atas Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik;
  11. partisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan; dan
  12. pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.


Pasal 2004

Bidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi terdiri atas:

  1. Subbidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi I;
  2. Subbidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi II; dan
  3. Subbidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi III.


Pasal 2005

(1) Subbidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi I mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran oleh Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik dalam memberikan jasa, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pemantauan atas hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pengoordinasian dan penyelenggaraan pengarsipan kertas kerja pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, partisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan, penyusunan dan pengembangan metode serta pedoman pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyelenggaraan analisis hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi dan pihak lain, baik nasional maupun internasional, dalam rangka melaksanakan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
(2) Subbidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi II mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran oleh Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik dalam memberikan jasa, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pemantauan atas hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyelenggaraan pengarsipan kertas kerja pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, partisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan, penyusunan dan pengembangan metode serta pedoman pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyelenggaraan analisis hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi dan pihak lain, baik nasional maupun internasional, dalam rangka melaksanakan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
(3) Subbidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi III mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran oleh Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik dalam memberikan jasa, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu    terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pengoordinasian dan pemantauan atas hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyelenggaraan pengarsipan kertas kerja pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, perencanaan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyusunan dan pengembangan metode serta pedoman pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, penyelenggaraan analisis hasil pemeriksaan terhadap Akuntan, Kantor Jasa Akuntansi, Cabang Kantor Jasa Akuntansi, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik, pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi dan pihak lain, baik nasional maupun internasional, dalam rangka melaksanakan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.


Bagian Delapan
Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan
Profesi Keuangan Lainnya

Pasal 2006

Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, serta tugas lain dalam rangka peningkatan kualitas pemeriksaan.



Pasal 2007

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2006, Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan;
  2. perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Penilai Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Aktuaris, Konsultan Aktuaria, dan profesi keuangan lainnya;
  3. penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas Penilai Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Aktuaris, Konsultan Aktuaria, dan profesi keuangan lainnya;
  4. analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat;
  5. pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu atas Penilai Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Aktuaris, Konsultan Aktuaria, dan profesi keuangan lainnya;
  6. penyelenggaraan pengarsipan kertas kerja pemeriksaan;
  7. penyusunan dan pengembangan metode serta pedoman pemeriksaan;
  8. pelaksanaan hubungan dengan asosiasi profesi dan pihak lain, baik nasional maupun internasional, dalam rangka melaksanakan dan meningkatkan kualitas pemeriksaan;
  9. penyusunan laporan kegiatan, serta pemantauan hasil pemeriksaan dan evaluasi kegiatan bidang;
  10. penyelenggaraan database dan analisis hasil pemeriksaan;
  11. partisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan; dan
  12. pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.


Pasal 2008

Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya terdiri atas:

  1. Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya I;
  2. Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya II; dan
  3. Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya III.


Pasal 2009

(1) Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya I mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan, perencanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, pelaksanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyelenggaraan pengarsipan kertas kerja pemeriksaan, penyelenggaraan database dan analisis hasil pemeriksaan, partisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
(2) Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya II mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan, perencanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai
Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, pelaksanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyelenggaraan pengarsipan kertas kerja pemeriksaan, penyelenggaraan database dan analisis hasil pemeriksaan, partisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
(3) Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya III mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan pemeriksaan, perencanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, pelaksanaan pemeriksaan berkala terhadap Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, analisis dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu atas Penilai Publik, Aktuaris, profesi keuangan lainnya, Kantor Jasa Penilai Publik, Cabang Kantor Jasa Penilai Publik, Konsultan Aktuaria, dan kantor profesi keuangan lainnya, penyelenggaraan pengarsipan kertas kerja pemeriksaan, penyelenggaraan database dan analisis hasil pemeriksaan, partisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga lain terkait pemeriksaan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.


Bagian Kesembilan
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 2010

(1) Pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
(3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IVyang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
(6) Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB XVII
PUSAT ANALISIS DAN HARMONISASI KEBIJAKAN

Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 2011

(1) Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, dan pengelolaan program dan kegiatan Menteri Keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.


Pasal 2012

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2011, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara dan pembiayaan negara;
  2. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang belanja negara dan kekayaan negara;
  3. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur dan pengawasan;
  4. pelaksanaan pengelolaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;
  5. pelaksanaan urusan protokol, tamu asing, dan akomodasi Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan; dan
  6. pelaksanaan administrasi Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 2013

Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan terdiri atas:

  1. Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Data;
  2. Bidang Pengelolaan Program Menteri dan Wakil Menteri;
  3. Bidang Analisis dan Harmonisasi Pendapatan dan Pembiayaan Negara;
  4. Bidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Kekayaan Negara;
  5. Bidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Bagian Ketiga
Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Data

Pasal 2014

Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Data mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi, sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, kinerja, dan risiko, melaksanakan dukungan teknologi informasi pusat, dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi rapat/kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan.



Pasal 2015

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2014, Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program kerja tahunan, dan evaluasi kerja;
  2. pengelolaan laporan akuntabilitas kinerja dan manajemen risiko;
  3. pengelolaan sumber daya manusia;
  4. pengelolaan dan penyusunan evaluasi tata laksana organisasi, penyusunan analisis dan evaluasi jabatan dan pelaksanaan analisis beban kerja;
  5. penyelenggaraan urusan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban anggaran dan perbendaharaan;
  6. penyelenggaraan urusan perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan pertanggungjawaban barang milik negara dan barang persediaan;
  7. pengelolaan rumah tangga dan perjanjian/kontrak dengan mitra kerja;
  8. pengelolaan data dan informasi rapat/kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;
  9. pengelolaan dukungan teknologi informasi;
  10. pelaksanaan pengelolaan kinerja; dan
  11. pelaksanaan urusan tata usaha, administrasi, dan kearsipan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.


Pasal 2016

Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Data terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian;
  2. Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga; dan
  3. Subbagian Pengolahan Data.


Pasal 2017

(1) Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan akuntabilitas kinerja dan manajemen risiko, mengelola sumber daya manusia, mengelola dan menyusun evaluasi tata laksana organisasi, menyusun evaluasi jabatan dan analisis beban kerja, serta melaksanakan tata usaha, administrasi, dan kearsipan di lingkungan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
(2) Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja tahunan dan evaluasi kerja, merencanakan, serta melaksanakan dan melaporkan pertanggung-jawaban anggaran dan perbendaharaan di lingkungan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, merencanakan, menatausahakan dan melaporkan pertanggung-jawaban barang milik negara dan barang persediaan, dan mengelola rumah tangga dan perjanjian /kontrak dengan mitra kerja.
(3) Subbagian Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengelolaan, data dan informasi Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, melaksanakan tata usaha dan kearsipan hasil rapat kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, merencanakan, mengelola dan menatausahakan kinerja, serta mengelola dukungan teknologi informasi di lingkungan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.


Bagian Keempat
Bidang Pengelolaan Program Menteri dan Wakil Menteri

Pasal 2018

Bidang Pengelolaan Program Menteri dan Wakil Menteri mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan agenda program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, mengoordinasikan penyiapan, penyusunan, penyajian dan pendokumentasian bahan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, memberikan dukungan, layanan dan administrasi Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, dan melaksanakan pengelolaan keprotokolan.



Pasal 2019

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2018, Bidang Pengelolaan Program Menteri dan Wakil Menteri menyelenggarakan fungsi:

  1. pengelolaan agenda program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;
  2. pengoordinasian penyiapan, penyusunan, penyajian dan pendokumentasian bahan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;
  3. pengoordinasian pelaksanaan rapat pimpinan dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan lainnya;
  4. pelaksanaan dukungan dan layanan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;
  5. pengelolaan surat dan disposisi Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;
  6. penyediaan layanan administrasi dan logistik Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan;
  7. pengelolaan keprotokolan Kementerian Keuangan;
  8. pelaksanaan keprotokolan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan; dan
  9. pelaksanaan kegiatan pendukung lainnya.


Pasal 2020

Bidang Pengelolaan Program Menteri dan Wakil Menteri terdiri atas:

  1. Subbidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Menteri;
  2. Subbidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Wakil Menteri;
  3. Subbidang Administrasi Menteri; dan
  4. Subbidang Protokol.


Pasal 2021

(1) Subbidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Menteri mempunyai tugas melakukan perencanaan agenda program dan kegiatan Menteri Keuangan, mengoordinasikan penyiapan, penyusunan, penyajian bahan kegiatan, mengoordinasikan pelaksanaan rapat pimpinan, melakukan pemilahan surat dan pemantauan tindak lanjut atas disposisi, serta melaksanakan dukungan dan layanan Menteri Keuangan.
(2) Subbidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan perencanaan agenda program dan kegiatan Wakil Menteri Keuangan, mengoordinasikan penyiapan, penyusunan dan penyajian pendokumentasian bahan program dan kegiatan, mengoordinasi pelaksanaan rapat pimpinan, melakukan pemilahan surat dan pemantauan tindak lanjut atas disposisi, pengelolaan administrasi, pendokumentasian bahan kegiatan, mengoordinasikan logistik, serta dukungan dan layanan Wakil Menteri Keuangan.
(3) Subbidang Administrasi Menteri mempunyai tugas melakukan layanan surat menyurat, pengelolaan administrasi, pendokumentasian bahan kegiatan, dan mengoordinasi logistik Menteri Keuangan.
(4) Subbidang Protokol mempunyai tugas melakukan pengelolaan keprotokolan Kementerian Keuangan dan melaksanakan keprotokolan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan.


Bagian Kelima
Bidang Analisis dan Harmonisasi
Pendapatan dan Pembiayaan Negara

Pasal 2022

Bidang Analisis dan Harmonisasi Pendapatan dan Pembiayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi, dan mensinergikan kebijakan program dan kegiatan, memantau tindak lanjut hasil rapat pimpinan dan arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan pembiayaan negara, serta kegiatan pendukung lainnya.



Pasal 2023

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2022, Bidang Analisis dan Harmonisasi Pendapatan dan Pembiayaan Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis dan harmonisasi kebijakan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan pembiayaan negara;
  2. penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan pembiayaan negara;
  3. penyiapan penyusunan skala prioritas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan pembiayaan negara;
  4. pengoordinasian internal dan eksternal program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan pembiayaan negara;
  5. penyiapan penyajian data, informasi, pendampingan dan laporan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan pembiayaan negara;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan pembiayaan negara;
  7. pengoordinasian penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan pembiayaan negara; dan
  8. pelaksanaan kegiatan pendukung lainnya.


Pasal 2024

Bidang Analisis dan Harmonisasi Pendapatan dan Pembiayaan Negara terdiri atas:

  1. Subbidang Analisis dan Harmonisasi Perpajakan;
  2. Subbidang Analisis dan Harmonisasi Kepabeanan dan Cukai; dan
  3. Subbidang Analisis dan Harmonisasi Pembiayaan Negara.


Pasal 2025

(1) Subbidang Analisis dan Harmonisasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyiapkan data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasikan penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang perpajakan.
(2) Subbidang Analisis dan Harmonisasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajikan data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasikan penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kepabeanan, cukai dan penerimaan negara bukan pajak.
(3) Subbidang Analisis dan Harmonisasi Pembiayaan Negara mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajikan data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasikan penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang pembiayaan negara, kerja sama ekonomi dan keuangan internasional, dan sektor keuangan, dan melaksanakan pengelolaan agenda program dan kegiatan Sekretaris Jenderal.


Bagian Keenam
Bidang Analisis dan Harmonisasi
Belanja dan Kekayaan Negara

Pasal 2026

Bidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Kekayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan program dan kegiatan, memantau tindak lanjut hasil rapat pimpinan dan arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, dan transfer daerah, serta program dan kegiatan pendukung lainnya.



Pasal 2027

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2026, Bidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis dan harmonisasi kebijakan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, perimbangan keuangan dan transfer daerah;
  2. penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, perimbangan keuangan dan transfer daerah;
  3. penyiapan penyusunan skala prioritas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, perimbangan keuangan dan transfer daerah;
  4. pengoordinasian internal dan eksternal program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, perimbangan keuangan dan transfer daerah;
  5. penyiapan penyajian data, informasi, pendampingan dan laporan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, perimbangan keuangan dan transfer daerah;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, dan transfer daerah;
  7. pengoordinasian penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal, penganggaran, belanja negara, perimbangan keuangan dan transfer daerah; dan
  8. pelaksanaan kegiatan pendukung lainnya.


Pasal 2028

Bidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Kekayaan Negara terdiri atas:

  1. Subbidang Analisis dan Harmonisasi Penganggaran;
  2. Subbidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Transfer Daerah; dan
  3. Subbidang Analisis dan Harmonisasi Kekayaan Negara.


Pasal 2029

(1) Subbidang Analisis dan Harmonisasi Penganggaran mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajikan data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasikan penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang penganggaran.
(2) Subbidang Analisis dan Harmonisasi Belanja dan Transfer Daerah mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajikan data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasikan penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang belanja negara dan transfer daerah.
(3) Subbidang Analisis dan Harmonisasi Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajikan data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasikan penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang kekayaan negara.


Bagian Ketujuh
Bidang Analisis dan Harmonisasi
Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan

Pasal 2030

Bidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan program dan kegiatan, memantau tindak lanjut hasil rapat pimpinan dan arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur, serta program dan kegiatan pendukung lainnya.



Pasal 2031

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2030, Bidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis dan harmonisasi kebijakan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur;
  2. penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur;
  3. pengoordinasian penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan negara, belanja negara, transfer daerah, perimbangan keuangan dan kekayaan negara.
  4. penyiapan penyusunan skala prioritas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur;
  5. pengoordinasian internal dan eksternal program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur;
  6. penyiapan penyajian data, informasi, pendampingan dan laporan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur;
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur;
  8. pengoordinasian penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, pengawasan, dan pengembangan aparatur; dan
  9. pelaksanaan kegiatan pendukung lainnya.


Pasal 2032

Bidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan terdiri atas:

  1. Subbidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur; dan
  2. Subbidang Analisis dan Harmonisasi Pengawasan dan Pengembangan.


Pasal 2033

(1) Subbidang Analisis dan Harmonisasi Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajikan data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasikan penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, dan mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang sumber daya aparatur, serta mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan negara, belanja negara, transfer daerah, perimbangan keuangan dan kekayaan negara.
(2) Subbidang Analisis dan Harmonisasi Pengawasan dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan, menyiapkan bahan kegiatan, menyusun skala prioritas, menyajikan data, informasi dan laporan, memantau dan mengevaluasi program dan kegiatan, melaksanakan koordinasi internal dan eksternal program dan kegiatan, mengoordinasikan penyelesaian arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, dan mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang pengawasan dan pengembangan aparatur, serta mengoordinasikan penyiapan bahan masukan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan negara, belanja negara transfer daerah, perimbangan keuangan, dan kekayaan negara.


Bagian Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 2034

(1) Pada Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
(3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
(6) Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB XVIII
TATA KERJA

Pasal 2035

(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
(2) Setiap unsur di lingkungan Kementerian Keuangan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Pasal 2036

(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian Keuangan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


Pasal 2037

(1) Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, dan para Staf Ahli menyampaikan laporan berkala kepada Menteri Keuangan.
(2) Para Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Sekretaris Badan, serta para Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, dan Kepala Biro, menyampaikan laporan berkala kepada pimpinan unit Eselon I masing-masing.
(3) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang menjadi atasan langsung sesuai kedudukan masing-masing jabatan fungsional.


Pasal 2038

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Keuangan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.



Pasal 2039

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.



Pasal 2040

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungj awab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 2041

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.



BAB XIX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 2042

(1) Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara, Direktur Perpajakan Internasional, dan Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara bertindak sebagai competent authority di bidang perpajakan.
(2) Ketentuan mengenai competent authority di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Pasal 2043

(1) Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, dan Kepala Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral bertindak sebagai Focal Point dalam kerja sama internasional di bidang ekonomi dan keuangan.
(2) Ketentuan mengenai Focal Point dalam kerja sama internasional di bidang ekonomi dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan.


Pasal 2044

(1) Menteri Keuangan dapat menunjuk Juru Bicara Kementerian Keuangan.
(2) Penunjukan Juru Bicara Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.


Pasal 2045

(1) Setiap usulan rumusan kebijakan fiskal dari Direktur Jenderal/Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
(2) Kepala Badan Kebijakan Fiskal, atas penugasan Menteri Keuangan, menganalisis, merumuskan dan menyampaikan rekomendasi atas usulan rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Direktorat Jenderal/Kepala Badan terkait untuk mendapatkan tanggapan.
(3) Setiap usulan rumusan rekomendasi kebijakan fiskal dari Kepala Badan Kebijakan Fiskal disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait.
(4) Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait, atas penugasan Menteri Keuangan, menganalisis dan menyampaikan tanggapan atas usulan rumusan rekomendasi kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan.
(5) Rekomendasi Kepala Badan Kebijakan Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tanggapan Direktur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan sebelum ditetapkan sebagai materi dalam Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan/Peraturan Presiden, dan peraturan perundang-undangan di bidang fiskal.


Pasal 2046

Dalam melaksanakan fungsi layanan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Kementerian Keuangan dapat melaksanakan layanan pengadaan secara elektronik kepada kementerian/lembaga lain.



Pasal 2047

Pendidikan, pembelajaran, uji kompetensi/penilaian kompetensi/ujian sertifikasi, dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dapat diikuti oleh pejabat/pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan instansi pemerintah lainnya serta masyarakat umum.



Pasal 2048

(1) Dalam mengoptimalkan harmonisasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, setiap unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan wajib menyampaikan program, kegiatan, data dan informasi kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
(2) Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan dapat meminta data dan informasi yang diperlukan kepada unit organisasi terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Sebagai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2), setiap unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan menunjuk pejabat setingkat Eselon II sebagai penghubung (liaison officer) dengan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.


Pasal 2049

Dalam rangka menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Keuangan dalam kondisi kahar/darurat akibat insiden dan/atau bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu, setiap pimpinan satuan organisasi pada semua unit organisasi Eselon I harus mengelola keberlangsungan bisnis berdasarkan rencana keberlangsungan bisnis Kementerian Keuangan yang ditetapkan Menteri Keuangan.



Pasal 2050

(1) Unsur pelaksana tugas pokok di daerah adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(2) Pembentukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Pelaksanaan tugas pokok di daerah bagi unit eselon I yang tidak memiliki instansi vertikal, dapat dilaksanakan oleh salah satu instansi vertikal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(4) Pada instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
(5) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(6) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur oleh Menteri Keuangan.
(9) Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 2051

(1) Dalam lingkungan Kementerian Keuangan dapat dibentuk unit pelaksana teknis sebagai pelaksana tugas teknis penunjang direktorat jenderal/badan/pusat sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pembentukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Pada unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
(4) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(5) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II, pejabat administrator atau pejabat eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur oleh Menteri Keuangan.
(8) Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 2052

(1) Selain organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 2050, dan Pasal 2051, pada Kementerian Keuangan dibentuk unit khusus yang bertanggung jawab pada Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.


Pasal 2053

Apabila terjadi perubahan atau pembentukan provinsi atau kabupaten/kota, pembagian tugas unit yang dibagi berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.



Pasal 2054

Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.



Pasal 2055

(1) Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, lokasi, kedudukan, dan wilayah kerja eselon III ke bawah pada Kantor Pusat, Instansi Vertikal, dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pajak sepanjang tidak melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan dan atau pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan oleh Menteri.
(2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Salinan penetapan rincian tugas, fungsi, lokasi, kedudukan, dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.


BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 2056

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.



Pasal 2057

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.



Pasal 2058

Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.



Pasal 2059

Instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah ada pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana yang diberlakukan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.



Pasal 2060

Unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah ada pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana yang diberlakukan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.



BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 2061

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1896) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.01/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2); dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 2062

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 September 2021

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


BENNY RIYANTO






BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1031