Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 2018

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2018

TENTANG

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  2. bahwa guna mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang berkesinambungan, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak agar lebih profesional, terbuka, serta bertanggung jawab dan berkeadilan;
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, tata kelola, pengelolaan keuangan negara, dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang baru;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undahg tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;

Mengingat :


Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, Pasal 23A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


UNDANG-UNDANG TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
  2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.
  4. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.
  6. Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan adalah pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lain yang sah.
  8. Pengelolaan Barang Milik Negara adalah kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lain yang sah.
  9. Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu.
  10. Hak Negara Lainnya adalah hak negara selain dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Barang Milik Negara, Pengelolaan Dana, dan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  12. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lain.
  13. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
  14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  15. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
  16. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
  17. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  18. Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.
  19. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  20. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
  21. Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
  22. Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang yang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
  23. Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.


Pasal 2

Pengaturan PNBP bertujuan untuk:

  1. mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP guna memperkuat ketahanan fiskal, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan;
  2. mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup untuk kesinambungan antargenerasi dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan; dan
  3. mewujudkan pelayanan Pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


BAB II
OBJEK DAN SUBJEK PNBP

Bagian Kesatu
Objek PNBP

Pasal 3

(1) Seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP.
(2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria:
  1. pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah;
  2. penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
  3. pengelolaan kekayaan negara; dan/atau
  4. penetapan peraturan perundang-undangan.


Pasal 4

(1) Objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
  1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam;
  2. Pelayanan;
  3. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan;
  4. Pengelolaan Barang Milik Negara;
  5. Pengelolaan Dana; dan
  6. Hak Negara Lainnya.
(2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis.
(3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Menteri.


Bagian Kedua
Subjek PNBP

Pasal 5

(1) Subjek PNBP meliputi:
  1. orang pribadi; dan
  2. Badan,
dari dalam negeri atau luar negeri yang menggunakan, memperoleh manfaat, dan/atau memiliki kaitan dengan objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Subjek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Bayar dalam hal memiliki kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III
TARIF ATAS JENIS PNBP

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6

Tarif atas jenis PNBP berbentuk:

  1. tarif spesifik; dan/atau
  2. tarif ad valorem.


Bagian Kedua
Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Pasal 7

(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
  1. tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terbarukan; dan
  2. tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang tak terbarukan.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
  1. nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam;
  2. dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, serta sosial budaya;
  3. aspek keadilan; dan/atau
  4. kebijakan Pemerintah.
(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang, kontrak, dan/atau Peraturan Pemerintah.


Bagian Ketiga
Pelayanan

Pasal 8

(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:
  1. tarif Pelayanan dasar; dan
  2. tarif Pelayanan nondasar.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
  1. dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya;
  2. biaya penyelenggaraan layanan;
  3. aspek keadilan; dan/atau
  4. kebijakan Pemerintah.
(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri.


Bagian Keempat
Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan

Pasal 9

(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c disusun dengan mempertimbangkan:
  1. kebutuhan investasi Badan;
  2. kondisi keuangan Badan;
  3. operasional Badan; dan/atau
  4. kebijakan Pemerintah.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang dan/atau dalam rapat umum pemegang saham.

 

Bagian Kelima
Pengelolaan Barang Milik Negara

Pasal 10

(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d disusun dengan mempertimbangkan nilai guna aset tertinggi dan terbaik, serta kebijakan Pemerintah.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri.

 

Bagian Keenam
Pengelolaan Dana

Pasal 11

(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e disusun dengan mempertimbangkan hasil dan manfaat terbaik serta kebijakan Pemerintah.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Ketujuh
Hak Negara Lainnya

Pasal 12

(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f disusun dengan mempertimbangkan:
  1. dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya;
  2. aspek keadilan; dan/atau
  3. kebijakan Pemerintah.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Menteri.


Bagian Kedelapan
Penetapan Tarif dengan Pertimbangan Tertentu

Pasal 13

Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).



Bagian Kesembilan
Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis PNBP

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.



BAB IV
KEWENANGAN PENGELOLAAN PNBP

Bagian Kesatu
Kewenangan Menteri

Pasal 15

Menteri selaku pengelola fiskal dalam mengelola PNBP berwenang:

  1. menyusun kebijakan umum Pengelolaan PNBP;
  2. mengevaluasi, menyusun, dan/atau menetapkan jenis dan tarif PNBP pada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan usulan dari Instansi Pengelola PNBP;
  3. menetapkan target PNBP dan/atau pagu penggunaan dana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan;
  4. menetapkan penggunaan dana PNBP;
  5. melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban PNBP;
  6. meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP, Wajib Bayar, dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
  7. menetapkan Pengelolaan PNBP lintas Instansi Pengelola PNBP; dan
  8. melaksanakan kewenangan lain di bidang PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedua
Kewenangan dan Tugas Instansi Pengelola PNBP

Pasal 16

(1) Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:
  1. Kementerian/Lembaga; dan
  2. Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara.
(2) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
(3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara.


Pasal 17

(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) mempunyai kewenangan untuk mengelola PNBP pada Instansi Pengelola PNBP yang dipimpinnya.
(2) Dalam mengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP bertugas:
  1. menyusun dan menyampaikan usulan jenis dan tarif PNBP;
  2. mengusulkan penggunaan dana PNBP;
  3. menyusun dan menyampaikan rencana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan;
  4. memungut dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara;
  5. melaksanakan anggaran yang bersumber dari pagu penggunaan dana PNBP;
  6. mengelola piutang PNBP;
  7. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung-jawaban PNBP;
  8. menunjuk pejabat kuasa pengelola PNBP; dan
  9. melaksanakan tugas lain di bidang PNBP pada Instansi Pengelola PNBP yang dipimpinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.


Pasal 18

(1) Menteri selaku Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) berwenang menetapkan PNBP tertentu sebagai PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara.
(2) Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga tetap menjalankan tugas dan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan urusan teknis, pembinaan, dan pengawasan.

   

Pasal 19

(1) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penatausahaan dan menyampaikan laporan PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB V
PENGELOLAAN PNBP

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 20

Seluruh PNBP dikelola dalam sistem anggaran pendapatan dan belanja negara.



Pasal 21

Pengelolaan PNBP meliputi:

  1. perencanaan;
  2. pelaksanaan;
  3. pertanggungjawaban; dan
  4. pengawasan.


Bagian Kedua
Perencanaan

Pasal 22

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan untuk penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan dengan mengikuti siklus anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk rencana PNBP berupa:
  1. target PNBP; atau
  2. target dan pagu penggunaan dana PNBP.
(3) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 23

(1) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib disampaikan oleh Instansi Pengelola PNBP kepada Menteri untuk tahun anggaran yang direncanakan.
(2) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan masukan dari Instansi Pengelola PNBP.
(3) Dalam hal Instansi Pengelola PNBP tidak menyampaikan rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan rencana PNBP untuk Instansi Pengelola PNBP yang terkait.
(4) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan.


Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.



Bagian Ketiga
Pelaksanaan

Paragraf 1
Umum

Pasal 25

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi:

  1. penentuan PNBP Terutang;
  2. pemungutan PNBP;
  3. pembayaran dan penyetoran PNBP;
  4. penggunaan dana PNBP;
  5. pengelolaan piutang PNBP; dan
  6. penetapan dan penagihan PNBP Terutang.


Paragraf 2
Penentuan PNBP Terutang

Pasal 26

PNBP Terutang dihitung oleh:

  1. Instansi Pengelola PNBP;
  2. Mitra Instansi Pengelola PNBP; atau
  3. Wajib Bayar.


Pasal 27

(1) Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar.
(2) Instansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Paragraf 3
Pemungutan PNBP

Pasal 28

(1) Instansi Pengelola PNBP wajib melaksanakan pemungutan PNBP berdasarkan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan pemungutan PNBP berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Paragraf 4
Pembayaran dan Penyetoran PNBP

Pasal 29

Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.



Pasal 30

(1) Wajib Bayar wajib membayar PNBP Terutang ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat melakukan pembayaran PNBP Terutang melalui Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(3) Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang menerima pembayaran PNBP dari Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyetorkan seluruh PNBP pada waktunya ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 31

(1) Wajib Bayar wajib membayar PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) paling lambat pada saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Wajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran PNBP Terutang sampai dengan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
(4) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.


Pasal 32

Pembayaran PNBP Terutang dan penyetoran PNBP ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan dengan menggunakan dokumen atau sarana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Paragraf 5
Penggunaan Dana PNBP

Pasal 33

(1) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP yang dikelolanya kepada Menteri.
(2) Terhadap usulan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dengan mempertimbangkan:
  1. kondisi keuangan negara;
  2. kebijakan fiskal; dan/atau
  3. kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP.
(3) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Instansi Pengelola PNBP untuk unit-unit kerja di lingkungannya dalam rangka:
  1. penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau kegiatan lainnya; dan/atau
  2. optimalisasi PNBP.
(4) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 29.


Pasal 34

(1) Menteri dapat meninjau kembali persetujuan penggunaan dana PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
(2) Peninjauan kembali terhadap persetujuan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3).


Paragraf 6
Pengelolaan Piutang PNBP

Pasal 35

(1) Dalam hal Wajib Bayar belum melakukan pembayaran PNBP Terutang, Instansi Pengelola PNBP mencatat PNBP Terutang sebagai piutang PNBP.
(2) Instansi Pengelola PNBP wajib mengelola piutang PNBP yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.
(3) Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan pengelolaan piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Paragraf 7
Penetapan dan Penagihan PNBP Terutang

Pasal 36

(1) Dalam hal terjadi kurang bayar terhadap PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menetapkan PNBP Terutang.
(2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
  1. hasil verifikasi dan/atau monitoring oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
  2. laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar;
  3. putusan pengadilan; dan/atau
  4. sumber lainnya.


Pasal 37

(1) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d, wajib dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.
(2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, wajib dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP kurang bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.
(3) Dalam hal Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 38

(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju atas Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(2) Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban kepada Wajib Bayar atas permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  

Pasal 39

(1) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya PNBP.
(2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dapat diterbitkan setelah jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun, dalam hal Wajib Bayar melakukan tindak pidana di bidang PNBP.


Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan atas Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 39 diatur dengan Peraturan Pemerintah.



Bagian Keempat
Pertanggungjawaban

Paragraf 1
Penatausahaan

Pasal 41

(1) Instansi Pengelola PNBP dan Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menatausahakan PNBP.
(2) Penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diselenggarakan di wilayah yurisdiksi Indonesia dan disusun dalam:
  1. bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah; dan/atau
  2. bahasa asing dengan menggunakan satuan mata uang asing yang diizinkan oleh Menteri.
(3) Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun.
(4) Dalam hal Instansi Pengelola PNBP tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Wajib Bayar tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).


Paragraf 2
Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Pasal 42

(1) Dalam rangka pertanggungjawaban PNBP, Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP.
(2) Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat jenis, periode, dan jumlah PNBP.
(3) Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan secara periodik paling lama 20 (dua puluh) hari kalender setelah periode laporan tersebut berakhir.
(4) Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).


Pasal 43

(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, Instansi Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP dalam lingkungan Instansi Pengelola PNBP yang bersangkutan kepada Menteri.
(2) Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat jenis, periode, jumlah PNBP, dan jumlah penggunaan dana PNBP.


Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban atas Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 43 diatur dengan Peraturan Pemerintah.



Bagian Kelima
Pengawasan

Pasal 45

(1) Setiap Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) melaksanakan pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.


Pasal 46

(1) Untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban PNBP, Menteri melakukan pengawasan terhadap Instansi Pengelola PNBP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk verifikasi, penilaian, dan/atau evaluasi.
(3) Untuk efektivitas pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan penguatan organisasi yang melaksanakan fungsi dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VI
PEMERIKSAAN PNBP

Bagian Kesatu
Dasar Pemeriksaan PNBP

Pasal 47

(1) Terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, atas permintaan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, dapat dilakukan Pemeriksaan PNBP oleh instansi pemeriksa.
(2) Permintaan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan:
  1. hasil pengawasan Instansi Pengelola PNBP terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan;
  2. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP; dan/atau
  3. permohonan keringanan PNBP Terutang.


Pasal 48

(1) Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
  1. adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
  2. adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; dan/atau
  3. adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai.
(3) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP.


Pasal 49

(1) Dalam hal tertentu, Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a atau dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
  1. adanya permintaan koreksi Surat Tagihan PNBP;
  2. adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai; dan/atau
  3. adanya permohonan keringanan PNBP.


Pasal 50

(1) Menteri dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP.
(2) Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
  1. adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
  2. adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana;
  3. hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah; dan/atau
  4. hasil pengawasan Menteri.


Pasal 51

(1) Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(2) Permintaan Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
  1. indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
  2. indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; dan/atau
  3. hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah.


Bagian Kedua
Ruang Lingkup Pemeriksaan PNBP

Pasal 52

(1) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b meliputi pemeriksaan atas dokumen terkait pemenuhan kewajiban PNBP dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
(2) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c termasuk pemeriksaan atas:
  1. laporan keuangan serta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan PNBP; dan
  2. bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
(3) Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP termasuk pemeriksaan atas:
  1. sistem pengendalian intern terkait pengelolaan PNBP; dan
  2. bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
(4) Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP termasuk pemeriksaan atas:
  1. sistem pengendalian intern terkait pemungutan, penagihan, penyetoran dan pelaporan PNBP;
  2. laporan dan dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan PNBP; dan
  3. bukti transaksi keuangan lain yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.


Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP

Pasal 53

(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan PNBP, Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP, wajib memberikan, mémperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang diminta oleh instansi pemeriksa.
(2) Dalam hal Wajib Bayar tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNBP Terutang ditetapkan secara jabatan ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah PNBP Terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.
(3) Instansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian/kontrak antara Instansi Pengelola PNBP dengan Mitra Instansi Pengelola PNBP.

 

Pasal 54

(1) Instansi pemeriksa dapat meminta dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain dalam rangka Pemeriksaan PNBP kepada pihak lain yang terdiri dari orang pribadi dan Badan.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Keempat
Hasil Pemeriksaan PNBP

Pasal 55

(1) Instansi pemeriksa wajib membuat laporan hasil Pemeriksaan PNBP dan menyampaikannya kepada Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(2) Laporan hasil Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.


Pasal 56

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar terdapat kekurangan pembayaran PNBP Terutang, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP menindaklanjuti dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2).
(2) Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar terdapat kelebihan pembayaran PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP menerbitkan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.
(3) Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar tidak terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP menerbitkan Surat Ketetapan PNBP Nihil dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.


Pasal 57

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 56 diatur dengan Peraturan Pemerintah.



BAB VII
KEBERATAN PNBP

Pasal 58

(1) Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan kepada Instansi Pengelola PNBP atas:
  1. Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar;
  2. Surat Ketetapan PNBP Nihil; atau
  3. Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dengan mengemukakan alasan pengajuan keberatan.
(3) Pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak menunda kewajiban membayar PNBP Terutang.
(4) Pembayaran PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit sejumlah PNBP Terutang yang telah disetujui oleh Wajib Bayar dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan PNBP sebelum surat keberatan disampaikan.

    

Pasal 59

(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) disertai dokumen pendukung yang lengkap dan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP.
(2) Batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dalam hal Wajib Bayar dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar.
(3) Paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah surat keberatan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP, mengeluarkan penetapan atas pengajuan keberatan.
(4) Apabila Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP tidak mengeluarkan penetapan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan keberatan yang diajukan Wajib Bayar tersebut dianggap dikabulkan.
(5) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP yang tidak mengeluarkan penetapan atas pengajuan keberatan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 60

(1) Penetapan oleh pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 bersifat final.
(2) Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju terhadap penetapan atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.


Pasal 61

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 diatur dengan Peraturan Pemerintah.



BAB VIII
KERINGANAN PNBP

Pasal 62

(1) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
  2. kesulitan likuiditas; dan/atau
  3. kebijakan Pemerintah.
(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP dapat menerbitkan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
  1. penundaan;
  2. pengangsuran;
  3. pengurangan; dan/atau
  4. pembebasan.
(5) Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d, diterbitkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP setelah mendapat persetujuan Menteri.
(6) Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d terhadap kondisi kesulitan likuiditas, diterbitkan oleh pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP setelah mendapat pertimbangan aparat pengawasan intern pemerintah atau rekomendasi instansi pemeriksa dan persetujuan Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian keringanan PNBP diatur dengan Peraturan Pemerintah.

     

BAB IX
PENGEMBALIAN PNBP

Pasal 63

(1) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diajukan oleh Wajib Bayar dalam hal terdapat:
  1. kesalahan pembayaran PNBP;
  2. kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
  3. penetapan pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP;
  4. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  5. hasil pemeriksaan instansi pemeriksa;
  6. pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak; dan/atau
  7. ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP.
(3) Terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan.
(4) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g, tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran PNBP.
(5) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan.


Pasal 64

(1) Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya.
(2) Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
  1. pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar;
  2. melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang;
  4. apabila pengembalian sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun; atau
  5. di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar.


Pasal 65

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 diatur dengan Peraturan Pemerintah.



BAB X
PNBP BADAN LAYANAN UMUM

Pasal 66

(1) Pendapatan yang diperoleh badan layanan umum merupakan PNBP.
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja badan layanan umum yang bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai Pengelolaan PNBP oleh badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 67

Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP Terutang yang tidak benar, dipidana dengan pidana denda sebanyak 4 (empat) kali jumlah PNBP Terutang dan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun.



Pasal 68

Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), atau memberikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki namun isinya tidak benar, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.



BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 69

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap hak dan kewajiban Wajib Bayar yang belum diselesaikan sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelesaiannya mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang PNBP yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini.
(2) Penyelesaian hak dan kewajiban Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, penyelesaian hak dan kewajiban Wajib Bayar mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.


BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 70

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.



Pasal 71

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 72

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.



Pasal 73

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.












Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO









LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 147



PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2018

TENTANG

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

I. UMUM

Untuk pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dibentuk pemerintahan negara yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang. Pembentukan pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara.

Sebagai suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan konstitusi, sistem pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dalam Pasal 23A menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang disebut sebagai PNBP. PNBP pada prinsipnya memiliki dua fungsi, yaitu fungsi penganggaran (budgetary) dan fungsi pengaturan (regulatory). Selaku fungsi penganggaran (budgetary), PNBP merupakan salah satu pilar pendapatan negara yang memiliki kontribusi cukup besar dalam menunjang anggaran pendapatan dan belanja negara, melalui optimalisasi penerimaan negara. Sedangkan selaku fungsi pengaturan (regulatory), PNBP memegang peranan penting dan strategis dalam mendukung kebijakan Pemerintah untuk pengendalian dan pengelolaan kekayaan negara termasuk pemanfaatan sumber daya alam. Pengendalian dan pengelolaan tersebut sangat penting artinya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, kemandirian bangsa, dan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

PNBP telah memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional, namun demikian pengelolaan PNBP masih menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan, antara lain adanya pungutan tanpa dasar hukum, terlambat/tidak disetor ke Kas Negara, penggunaan langsung PNBP, dan PNBP dikelola di luar mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

Untuk mengoptimalkan penerimaan negara, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang berkesinambungan, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan atas pengelolaan PNBP agar lebih profesional, terbuka, serta bertanggung jawab dan berkeadilan.

Sampai dengan saat ini, pengelolaan PNBP didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Undang-Undang tersebut dinilai sudah tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan PNBP yang sesuai dengan tuntutan perkembangan ekonomi, sosial, dan teknologi, termasuk tuntutan adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, perlu mengatur kembali ketentuan di bidang PNBP dengan Undang-Undang baru.

Penyempurnaan pengaturan pengelolaan PNBP dalam Undang-Undang ini berlandaskan asas keadilan, asas kepastian hukum, asas daya pikul, asas manfaat, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas. Di samping itu, penyempurnaan pengaturan dalam Undang-Undang ini bertujuan untuk:
  1. mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan;
  2. mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup untuk kesinambungan antargenerasi dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan; dan
  3. mewujudkan pelayanan Pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Perkembangan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara turut memengaruhi pengaturan di bidang PNBP. Dengan ditetapkannya paket Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pengaturan di bidang PNBP harus diselaraskan dengan ketentuan dalam paket Undang-Undang di bidang Keuangan Negara tersebut.

Undang-Undang tentang PNBP ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang memuat arah perubahan sebagai berikut:
  1. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good, governance) dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi;
  2. memastikan dan menjaga ruang lingkup pendapatan di luar pajak (non-tax revenue coverage) yaitu PNBP agar sesuai dengan paket Undang-Undang di bidang Keuangan Negara; dan
  3. mengoptimalkan pendapatan negara dari PNBP guna mewujudkan kesinambungan fiskal (fiscal sustainability).
Hal baru dan/atau perubahan mendasar dalam ketentuan PNBP yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain definisi PNBP, objek dan subjek PNBP, pengaturan tarif PNBP termasuk pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), penggunaan, pengawasan, pemeriksaan, keberatan, keringanan, dan pengaturan kewenangan pengelolaan PNBP antara Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal (Chief Financial Officer) dan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (Chief Operational Officer) di bidang PNBP.

Dengan Undang-Undang ini mempertegas komitmen Pemerintah untuk menyederhanakan atau mengurangi jenis dan/atau tarif PNBP, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar, tanpa mengurangi tanggung jawab Pemerintah untuk tetap menyediakan layanan dasar berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pemberlakuan Undang-Undang ini yang diikuti dengan implementasi secara konsekuen dan konsisten akan menjadikan pengelolaan PNBP semakin profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah mencakup kewenangan Pemerintah untuk bertindak, membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada pihak lain dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara” adalah seluruh kegiatan Pemerintah yang dalam pelaksanaannya menggunakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “pengelolaan” meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan/atau pengendalian.

Yang dimaksud dengan “kekayaan negara” mencakup seluruh kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai negara, termasuk sumber daya alam, baik bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, dan dipisahkan maupun tidak dipisahkan.


Huruf d

Yang dimaksud dengan “penetapan peraturan perundang-undangan” adalah seluruh kegiatan, peristiwa, dan kondisi yang berdasarkan peraturan perundangan-undangan dapat menimbulkan PNBP.


Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Huruf a

Yang dimaksud dengan “tarif spesifik” adalah tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang.

Contoh:

Tarif a = Rp5.000.000,00/satuan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “tarif ad valorem” antara lain tarif yang ditetapkan dengan persentase dan formula.

Contoh:

Tarif a = 10% x dasar perhitungan tertentu.

Dasar perhitungan tertentu antara lain harga patokan, harga jual, indeks harga, atau keuntungan bersih.


Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Kebijakan Pemerintah dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam memperhatikan antara lain kepentingan nasional dan kesinambungan pengelolaan sumber daya alam antargenerasi.

Ayat (3)

Cukup jelas.


Pasal 8

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “Pelayanan dasar” adalah Pelayanan Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar warga negara antara lain Pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Dengan mempertimbangkan bahwa Pelayanan dasar sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, Pemerintah dalam penetapan tarif Pelayanan dasar perlu memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar warga negara.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "Pelayanan nondasar” adalah Pelayanan Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan nondasar warga negara antara lain pelayanan di bidang perhubungan, perdagangan, perindustrian, dan pariwisata.


Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Kebijakan Pemerintah dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan memperhatikan antara lain hubungan atau perjanjian internasional.


Ayat (3)

Cukup jelas.


Pasal 9

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c


Cukup jelas.


Huruf d

Kebijakan Pemerintah dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan memperhatikan antara lain program Pemerintah yang ditugaskan kepada badan usaha milik negara dalam rangka pelindungan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi nasional.



Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “Undang-Undang” antara lain Undang-Undang mengenai Perseroan Terbatas.

Pasal 10

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “nilai guna aset tertinggi dan terbaik” yang dikenal dengan istilah the highest and best use of assets adalah analisis terhadap kegunaan tertinggi dan terbaik dari suatu aset antara lain analisis kelayakan secara peraturan, fisik, keuangan, dan produktivitas.

Kebijakan Pemerintah dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara memperhatikan antara lain manfaat sosial dan program Pemerintah.

Ayat (2)

Cukup jelas.


Pasal 11

Ayat (1)

Kebijakan Pemerintah dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana memperhatikan antara lain program pembangunan nasional.

Ayat (2)

Cukup jelas.


Pasal 12

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Kebijakan Pemerintah dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya memperhatikan antara lain program pembangunan nasional dan pengelolaan keuangan negara.



Ayat 2

Cukup jelas.


 

Pasal 13

Yang dimaksud dengan “pertimbangan tertentu” antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “target PNBP” adalah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam tahun yang direncanakan.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “instansi pemeriksa” adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP).

Huruf g

Menteri berwenang menetapkan Pengelolaan PNBP yang berpotensi menimbulkan perselisihan di antara Instansi Pengelola PNBP atau menimbulkan ketidakefisienan Pengelolaan PNBP.

Huruf h

Yang dimaksud dengan “kewenangan lain di bidang PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain kewenangan yang diamanatkan oleh undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.


Pasal 16

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang pada hakikatnya merupakan Chief Operational Officer, termasuk di dalamnya Menteri selaku pengguna anggaran/pengguna barang.

Ayat (3)

Selain menjalankan fungsi sebagai pengguna anggaran/pengguna barang (Chief Operational Officer), Menteri juga menjalankan fungsi Bendahara Umum Negara (Chief Financial Officer).


Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.


Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.


Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Yang dimaksud dengan “tugas lain” antara lain tugas yang diamanatkan oleh undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.


Pasal 18

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “PNBP tertentu” antara lain PNBP dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, PNBP yang penghitungan dan/atau penetapannya membutuhkan earning process melalui rekening khusus yang dibentuk oleh Menteri, misalnya PNBP dari bagian Pemerintah atas kerja sama sektor minyak dan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi, serta PNBP yang merupakan pelaksanaan kewenangan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2)

Cukup jelas.


Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Yang dimaksud dengan “sistem anggaran pendapatan dan belanja negara adalah rangkaian atau proses kegiatan dalam rangka perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara dan undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Rencana PNBP berupa target PNBP disusun oleh seluruh Instansi Pengelola PNBP.

Huruf b

Rencana PNBP berupa target dan pagu penggunaan dana PNBP disusun oleh Instansi Pengelola PNBP yang telah memperoleh persetujuan penggunaan dana PNBP.


Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “realistis” dalam rencana PNBP antara lain mempertimbangkan data historis, potensi, asumsi, dan informasi terkait yang dapat dipertanggungjawabkan.

Yang dimaksud dengan “optimal” dalam rencana PNBP adalah jumlah PNBP yang paling baik yang bisa dicapai dalam suatu kondisi pada saat menyusun rencana PNBP.

Rencana PNBP disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk memperhatikan rencana jangka pendek dan jangka menengah.


Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Sanksi dikenakan kepada pejabat pengelola PNBP di lingkungan Instansi Pengelola PNBP.

Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan.


Pasal 28

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Sanksi dikenakan kepada pejabat pengelola PNBP di lingkungan Instansi Pengelola PNBP.

Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana.


Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan membayar” adalah melunasi kewajiban PNBP Terutang oleh Wajib Bayar.

Yang dimaksud dengan “tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri adalah bank/pos persepsi atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima pembayaran PNBP.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “hal tertentu” untuk pembayaran PNBP antara lain kondisi geografis, jumlah PNBP yang disetorkan tidak signifikan, dan/atau kurangnya sarana prasarana.

Ayat (3)

Cukup jelas.


Ayat (4)

Sanksi dikenakan kepada pejabat pengelola PNBP di lingkungan Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.

Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana.


Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “kondisi keuangan negara” adalah mempertimbangkan kemampuan negara untuk membiayai belanja negara. Pemberian izin penggunaan dana PNBP harus dilakukan secara selektif, baik dari besaran penggunaan maupun jenis kegiatan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “kebijakan fiskal” antara lain kebijakan untuk meningkatkan kapasitas pendapatan negara dan kebijakan prioritas pengalokasian belanja pada bidang atau sektor tertentu.

Huruf c

Kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP untuk pelayanan PNBP menjadi prioritas utama untuk dibiayai.


Ayat (3)


Huruf a

Yang dimaksud dengan “kegiatan lainnya” adalah kegiatan di luar tugas dan fungsi unit yang menghasilkan PNBP, terutama untuk peningkatan pelayanan.

Huruf b

Cukup jelas.


Ayat (4)

Cukup jelas.


Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Sanksi dikenakan kepada pejabat pengelola PNBP di lingkungan Instansi Pengelola PNBP.

Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana.


Pasal 36

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “kurang bayar” dapat berupa jumlah pokok PNBP Terutang dan/atau denda.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.


Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “sumber lainnya” antara lain hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan.



Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Wajib Bayar tidak setuju” antara lain disebabkan kesalahan tulis dan kesalahan hitung.

Permohonan koreksi disampaikan dengan surat tertulis kepada pejabat yang menetapkan Surat Tagihan PNBP, yaitu Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, pejabat kuasa pengelola PNBP, atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP.

Ayat (2)

Jawaban kepada Wajib Bayar dapat berupa penetapan kembali jumlah PNBP Terutang yang sama atau jumlah PNBP Terutang baru, disertai dengan penjelasan atas disetujui atau ditolaknya permohonan koreksi oleh Instansi Pengelola PNBP.


Pasal 39

Ayat (1)

Hak untuk mengeluarkan penetapan PNBP Terutang diberikan kepada Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan batas waktu tertentu guna memberikan kepastian hukum.

Ayat (2)

Dalam hal Wajib Bayar melakukan tindak pidana di bidang PNBP, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP tetap dapat menetapkan jumlah PNBP Terutang terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan dengan tidak mempertimbangkan batas waktu tertentu.


Pasal 40

Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah antara lain penentuan PNBP Terutang, jatuh tempo pembayaran PNBP, tata cara pembayaran dan penyetoran PNBP, penagihan PNBP, pemberian jawaban atas permohonan koreksi Wajib Bayar, penggunaan dana PNBP, dan penetapan pengelolaan PNBP lintas Instansi Pengelola PNBP.

Pasal 41

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Penatausahaan PNBP yang disusun dalam bahasa asing disertai dengan terjemahan bahasa Indonesia.


Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Sanksi dikenakan kepada pejabat pengelola PNBP di lingkungan Instansi Pengelola PNBP.

Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk Aparatur Sipil Negara.

Ayat (5)

Cukup jelas.


Pasal 42

Ayat (1)

Laporan dapat disampaikan antara lain secara tertulis atau melalui aplikasi.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.


Pasal 43

Ayat (1)

Laporan dapat disampaikan antara lain secara tertulis atau melalui aplikasi.

Ayat (2)

Cukup jelas.


Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Ayat (1)

Untuk pelaksanaan pengawasan, Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.


Pasal 47

Ayat (1)

Pemeriksaan PNBP bertujuan untuk menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban orang pribadi atau Badan dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP, bukan untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan.

Yang dimaksud dengan “instansi pemeriksa” adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP). Badan Pemeriksa Keuangan tetap dapat melaksanakan Pemeriksaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2)

Huruf a

Instansi Pengelola PNBP dapat meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar berdasarkan hasil pengawasan Instansi Pengelola PNBP terhadap dokumen pembayaran PNBP dan laporan realisasi PNBP.

Huruf b

Instansi Pengelola PNBP dapat meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP, untuk meyakinkan penghitungan yang telah dilakukan oleh Wajib Bayar.

Huruf c

Cukup jelas.



Pasal 48

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Sebelum Menteri meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar, Menteri berkoordinasi dengan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP untuk mengumpulkan informasi awal Pemeriksaan PNBP, termasuk hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah.


Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “ditetapkan secara jabatan” adalah penetapan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP berdasarkan hasil pemeriksaan dari sumber yang diperoleh selain dari Wajib Bayar dan/atau data yang dimiliki oleh Instansi Pengelola PNBP.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.


Pasal 54

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain bank, akuntan publik, dan notaris atau pihak yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Bayar.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.


Pasal 55

Ayat (1)

Laporan hasil Pemeriksaan PNBP antara lain memuat kewajiban pembayaran PNBP Terutang dan/atau rekomendasi terkait Pengelolaan PNBP.

Ayat (2)

Cukup jelas.


Pasal 56

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar” adalah surat yang menetapkan besarnya jumlah pokok PNBP Terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok PNBP, besarnya sanksi administratif, dan jumlah PNBP yang masih harus dibayar.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar” adalah surat yang menetapkan jumlah kelebihan pembayaran PNBP karena jumlah PNBP yang telah dibayarkan lebih besar daripada PNBP Terutang.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “Surat Ketetapan PNBP Nihil” adalah surat yang menetapkan tidak adanya kelebihan pembayaran PNBP dan/atau kekurangan pembayaran PNBP Terutang.


Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.


Ayat (5)

Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk Aparatur Sipil Negara dan di bidang administrasi pemerintahan.


Pasal 60

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “penetapan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau kuasa pengelola PNBP bersifat final” merupakan keputusan administratif yang terakhir dari Pejabat Tata Usaha Negara.

Ayat (2)

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam penyelesaian gugatan atas penetapan keberatan PNBP bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Ayat (1)

Keringanan PNBP Terutang dapat berupa keringanan atas pokok dan/atau sanksi administratif berupa denda.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “kondisi kesulitan likuiditas” adalah kondisi keuangan Wajib Bayar yang tidak dapat memenuhi kewajiban jangka pendek.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “kebijakan Pemerintah” antara lain pemberian keringanan PNBP mempertimbangkan kearifan lokal, sosial, budaya, dan lingkungan.


Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah antara lain mengatur mengenai jangka waktu permohonan, jangka waktu penetapan, persyaratan yang harus dipenuhi pada saat pengajuan, dan mekanisme pemberian keringanan.


Pasal 63

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan kesalahan pembayaran PNBP antara lain kesalahan yang terjadi akibat kesalahan perekaman oleh Wajib Bayar atau pihak lain.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Permohonan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dikembalikan, antara lain kompensasi penggunaan tenaga kerja asing.


Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.


Pasal 64

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar” adalah izin usaha dicabut, dan/atau tidak melakukan transaksi pembayaran PNBP selama paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang, atau pailit yang dibuktikan dengan putusan pengadilan.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “tidak memiliki kewajiban PNBP sejenis secara berulang” adalah Wajib Bayar hanya melakukan transaksi PNBP untuk jenis PNBP yang sama tidak secara rutin.

Huruf d

Cukup jelas.


Huruf e

Cukup jelas.



Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan di bidang badan layanan umum.


Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

Cukup jelas.

Pasal 69

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “belum diselesaikan” adalah proses administrasi mengenai hak dan kewajiban yang belum diselesaikan sebelum Undang-Undang ini berlaku.

Yang dimaksud dengan “hak Wajib Bayar” antara lain keringanan, keberatan, pengembalian, dan/atau koreksi Surat Tagihan PNBP.

Yang dimaksud dengan “kewajiban Wajib Bayar” antara lain pemenuhan ketentuan yang terkait pembayaran, pemeriksaan, penatausahaan, dan/atau penyampaian laporan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.


Pasal 70

Cukup jelas.

Pasal 71

Cukup jelas.

Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6245