Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-817/MK.1/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : SE - 817/MK.1/2010

TENTANG

PENGUMUMAN RENCANA, PELAKSANAAN, DAN HASIL
PENGADAAN BARANG/JASA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas serta tranparansi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Keuangan, diminta perhatian Kuasa Pengguna Anggara (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Panitia Pengadaan Barang/Jasa akan hal-hal sebagai berikut :


A. Pengumuman Rencana Pengadaan :
  1. KPA menyusun rencana umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan pada Satuan Kerja masing-masing.
  2. KPA mengumumkan rencana umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran disetujui oleh DPR, sebelum pengumuman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh ULP/Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
  3. KPA menyampaikan rencana umum Pengadaan Barang/Jasa kepada Pusat LPSE Kementerian Keuangan, baik yang dilaksanakan secara elektronik maupun non-elektronik, sesuai Formulir I lampiran Surat Edaran ini.
  4. Pusat LPSE Kementerian Keuangan memasukkan data rencana umum Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja pada website LPSE Kementerian Keuangan www.lpse.depkeu.go.id yang terintegrasi dengan portal pengadaan nasional pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
  5. KPA menyampaikan rencana umum Pengadaan Barang/Jasa kepada Pusat LPSE Kementerian Keuangan selambat-lambatnya bulan Januari tahun anggaran berjalan.
  6. KPA menyediakan papan pengumuman resmi untuk masyarakat dan mengumumkan rencana umum Pengadaan Barang/Jasa melalui papan pengumuman resmi di lingkungan Satuan Kerja masing-masing.
B. Pengumuman Pelaksanaan Pengadaan
  1. ULP/Panitia Pengadaan Barang/Jasa mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui LPSE Kementerian Keuangan baik yang dilaksanakan secara elektronik maupun non-elektronik.
  2. Untuk melaksanakan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa, ULP/Panitia Pengadaan Barang/Jasa harus mendaftar pada Admin Agency LPSE Kementerian Keuangan terdekat atau Admin Agency Kantor Pusat Unit Eselon I masing-masing satuan kerja guna mendapatkan User ID dan Password.
  3. ULP/Panitia Pengadaan Barang/Jasa memasukkan data pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada website LPSE Kementerian Keuangan www.lpse.depkeu.go.id.
C. Pengumuman Hasil Pelaksanaan Pengadaan
  1. Setelah proses Pengadaan Barang/Jasa selesai dilaksanakan, KPA/PPK menyusun Laporan Hasil Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai Formulir II Surat Edaran ini, dan disampaikan kepada Pusat LPSE Kementerian Keuangan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Penyedia Barang/Jasa ditetapkan.
  2. Pusat LPSE mengumumkan hasil pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada website LPSE Kementerian Keuangan untuk, antara lain, dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan anggaran dan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bagi Satuan Kerja yang akan melaksanakan proses pengadaan.

Kepada para Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan diminta untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini, termasuk meneruskannya kepada unit vertikal di lingkungan masing-masing, dan kepada Inspektorat Jenderal agar dapat mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini.


Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2010
Menteri Keuangan
Sekretaris Jenderal

ttd.

Mulia P. Nasution
NIP 195108271976031001


Tembusan :

Yth. Menteri Keuangan