TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : SE - 237/MK.1/2011
TENTANG
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
TAHUN ANGGARAN 2011 DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2011 yang dananya dibebankan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di lingkungan Kementerian Keuangan dengan ini disampaikan sebagai berikut :
1. | Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Panitia/Pejabat Pengadaan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dilakukan pada awal tahun anggaran 2011. |
2. | PPK dan ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan yang akan ditetapkan harus memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sebagai tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa Khusus PPK pada instansi vertikal yang berada di Provinsi/Kabupaten/Kota wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa mulai 1 Januari 2012. |
3. | Setiap KPA wajib menyusun dan mengesahkan Rencana Umum Pengadaan sesuai format sebagaimana dimaksud dalam Formulir I pada Lampiran Surat Edaran ini. |
4. | Setiap KPA wajib mengumumkan Rencana Umum Pengadaan di papan pengumuman resmi untuk masyarakat dan menyampaikannya kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan c.q. Biro Perlengkapan dengan ditembuskan kepada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (Pusat LPSE) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan paling lambat pada akhir bulan Februari 2011. |
5. | Pusat LPSE Kementerian Keuangan memasukkan data Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja pada website LPSE Kementerian Keuangan www.lpse.depkeu.go.id yang terintegrasi dengan website Kementerian Keuangan dan Portal Pengadaan Nasional. |
6. | Paket pengadaan yang wajib dimasukkan dalam Rencana Umum Pengadaan meliputi :
|
7. | Pengumuman Pemilihan Penyedia Barang/Jasa :
|
8. | Setelah proses Pengadaan Barang/Jasa selesai dilaksanakan, KPA/PPK menyusun laporan hasil pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai format sebagaimana dimaksud dalam Formulir II pada Lampiran Surat Edaran ini dan disampaikan kepada Pusat LPSE Kementerian Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Penyedia Barang/Jasa ditetapkan. |
9. | Dalam penyusunan dokumen pengadaan dan pembuatan kontrak, PPK dan ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada ketentuan mengenai standar dokumen pengadaan (Standar Bidding Document) yang ditetapkan oleh LKPP. |
10. | Dalam pengusulan penetapan calon pemenang kepada Menteri Keuangan untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dan pengadaan jasa konsultansi dengan nilai di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), wajib dilampirkan Executive Summary dan dokumen lain yang terkait dengan proses pengadaan, sesuai format sebagaimana dimaksud dalam Formulir III pada Lampiran Surat Edaran ini. |
11. | PPK dan ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan wajib mencantumkan dalam dokumen lelang/pengadaannya bahwa sanggahan banding ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan dan dikirimkan langsung kepada Pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan. |
12. | KPA wajib memonitor perkembangan pelaksanaan pengadaan pada masing-masing Satuan Kerja dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengantisipasi hambatan/permasalahan yang dihadapi Satuan Kerja dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. |
13. | KPA wajib membuat laporan status dan proses pengadaan setiap paket pekerjaan per triwulanan sesuai format sebagaimana dimaksud dalam Formulir IV dan Formulir V pada Lampiran Surat Edaran ini Laporan status dan proses pengadaan dimaksud harus disampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Biro Perlengkapan dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan paling lambat minggu kedua setelah triwulan yang bersangkutan. |
14. | Dalam rangka penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, setiap unit Eselon I wajib berkoordinasi dengan Biro Perlengkapan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. |
15. | Setiap Unit Eselon I yang akan melakukan perjanjian kerjasama atau Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan pihak ketiga terkait dengan pengadaan infrastruktur dalam rangka pelayanan publik, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan c.q. Sekretaris Jenderal. |
16. | Apabila pada Tahun Anggaran 2010 terdapat perjanjian kerjasama atau Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan pihak ketiga sebagaimana tersebut pada butir 15, setiap Unit Eselon I wajib menyampaikan seluruh informasinya kepada Menteri Keuangan c.q. Sekretaris Jenderal. |
17. | Dalam pelaksanaan pengadaan, agar :
|
18. | Hal-hal yang berkaitan dengan :
|
Pada saat ditetapkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor : SE-817/MK.1/2010 tentang Pengumuman Rencana, Pelaksanaan, Dan Hasil Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Surat Edaran Nomor : SE-819/MK.1/2010 tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2011 Di Lingkungan Kementerian Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepada para Pimpinan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Keungan diminta untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini, termasuk meneruskannya kepada unit vertikal di lingkungan masing-masing.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2011
Menteri Keuangan
Sekretaris Jenderal
ttd.
Mulia P. Nasution
NIP 195108271976031001
Tembusan :
Menteri Keuangan