SURAT EDARAN
NOMOR SE-17/MK.1/2020
TENTANG
JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
SELAMA BULAN RAMADHAN 1441 H
A. |
Umum
Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1441 H sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 H, serta mempertimbangkan SE Menpan Nomor 50 Tahun 2020 mengenai penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa pelaksanaan Work From Home (WFH) dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, maka perlu diterbitkan surat edaran tentang jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan selama bulan Ramadhan 1441 H. |
|
|
B. |
Maksud dan Tujuan
Sebagai panduan pelaksanaan jam kerja baik yang dilaksanakan secara WFH maupun Work From Office (WFO) selama bulan Ramadhan 1441 H, sehingga pekerjaan dapat berjalan secara efektif serta seimbang dengan pemberian kesempatan waktu yang lebih luas untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1441 H bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). |
|
|
C. |
Ruang Lingkup
Surat Edaran ini mengatur mengenai pelaksanaan jam kerja baik yang dilaksanakan secara WFH maupun WFO bagi pegawai Kemenkeu selama bulan Ramadhan 1441 H. |
|
|
D. |
Dasar
1. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2016; |
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018; |
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal. |
|
|
|
E. |
Ketentuan pada Bulan Ramadhan 1441 H
1. |
Bagi pegawai yang melaksanakan pekerjaan baik secara WFO maupun WFH, mengikuti jam kerja waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. |
Hari Senin sampai dengan Kamis |
: pukul 07.30 s.d. 15.30 |
|
Waktu istirahat |
: pukul 12.00 s.d. 12.30 |
b. |
Hari Jum'at |
: pukul 07.30 s.d. 15.30 |
|
Waktu istirahat |
: pukul 11.30 s.d. 12.30 |
|
2. |
Ketentuan Tingkat Keterlambatan (TL), Datang Lebih Awal (DLA) dan Pulang Sebelum Waktunya (PSW) dilaksanakan berdasarkan jam kerja sebagaimana tercantum pada angka 1 di atas dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018. |
3. |
Jumlah jam kerja efektif bagi pegawai minimal yaitu 36,5 jam per minggu. |
4. |
Khusus untuk unit yang menerapkan sistem kerja 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari kerja seminggu dan/atau memiliki kantor layanan, pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan 1441 H diatur lebih lanjut oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya masing-masing. |
5. |
Terkait pelaksanaan cuti, dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-15/MK.1/2020 mengenai pencegahan penyebaran COVID-19. |
6. |
Dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 1441 H, pegawai tetap memperhatikan upaya pencegahan penyebaran COVID-19, diantaranya dengan tetap melakukan social/physical distancing, menjaga perilaku hidup sehat, dan tetap mematuhi kebijakan/protokol pencegahan/penanganan COVID-19 dari pemerintah pusat maupun daerah masing-masing. |
|
|
|
F. |
Penutup
1. |
Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1441 H mengacu pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia. |
2. |
Seluruh pegawai, agar melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat edaran ini dengan penuh itikad baik yang berlandaskan nilai-nilai Kementerian Keuangan, sementara pimpinan dan atasan langsung agar melakukan pegawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini. |
|
Surat edaran ini berlaku sejak ditetapkannya dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2020
a.n Menteri Keuangan Sekretaris Jenderal
Hadiyanto