TIMELINE |
---|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2024
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN.
Pasal 1
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meliputi penerimaan dari:
|
||||||||||||||||||||||||||
(2) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal 2
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Tarif PKH = ((L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 7 x tarif)) Rp/tahun |
(2) | Tarif dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Ketentuan mengenai L1, L2, dan L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. |
Pasal 3
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d dikenakan untuk seluruh areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap yang bersifat komersial. | ||||
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pelepasan kawasan hutan produksi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:
|
Pasal 4
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimalsud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa pungutan atas kegiatan perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi pada kawasan konservasi dikenakan per tahun. | ||||
(2) | Pengenaan per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
|
||||
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran nilai A, nilai Bl, nilai B2, dan nilai B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. | ||||
(4) | Besaran nilai A, nilai B1, nilai B2, dan nilai B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan, |
Pasal 5
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h berupa tiket masuk pengunjung di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam dibedakan berdasarkan kelas. |
(2) | Ketentuan mengenai pembagian kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. |
Pasal 6
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h berupa penggantian biaya penataan batas kawasan hutan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan hal:
|
||||
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan ketentuan untuk penataan batas kawasan hutan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam jangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun sebelum pelaksanaan penataan batas areal kerja persetujuan penggunaan kawasan hutan, perizinan berusaha pemanfaatan hutan, dan persetujuan pelepasan kawasan hutan oleh pemegang izin. | ||||
(3) | Standar B dan C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan standar biaya bidang planologi kehutanan yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. |
Pasal 7
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i dibagi dalam kelompok tipe fasilitas sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi. |
(2) | Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokan tipe fasilitas sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. |
Pasal 8
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k berupa ganti kerugian lingkungan hidup berdasarkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup:
|
||||||||
(2) | Ganti kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
Pasal 9
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf l berupa denda administratif melakukan perbuatan yang melebihi baku mutu air limbah dan/ atau baku mutu emisi dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Tarif Denda Administratif Melebihi Baku Mutu (DAMBM) = ((A-B) x C x D) x TD |
(2) | Dalam hal denda administratif melebihi baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk parameter tertentu berupa warna, coliform, pH, dan temperatur, penghitungan besaran tarif denda administratifnya ditentukan berdasarkan formula sebagai berikut: Denda Administratif Melebihi Baku Mutu Air Limbah Untuk Parameter Warna, Coliform, pH, dan Temperatur = C x D x TD |
(3) | Besaran nilai A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai konsentrasi aktual air limbah/emisi berdasarkan hasil swapantau, hasil analisis contoh uji oleh laboratorium dan/atau hasil pemantauan secara terus menerus. |
(4) | Besaran nilai B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konsentrasi baku mutu air limbah dan/atau baku mutu emisi dalam persetujuan teknis atau ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(5) | Besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan debit air limbah/laju alir emisi hasil swapantau, hasil analisis contoh uji oleh laboratorium dan/atau hasil pemantauan secara terus menerus. |
(6) | Besaran nilai D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan lamanya waktu pelanggaran melakukan perbuatan melebihi baku mutu berdasarkan hasil swapantau atau hasil pemantauan secara terus menerus. |
(7) | TD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan tarif denda untuk masing-masing parameter dalam rupiah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
(8) | Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). |
Pasal 10
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf l untuk:
a. | karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu gangguan, dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang dimilikinya; dan |
b. | melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup, di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia dan/atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang, |
ditentukan berdasarkan hasil perhitungan ahli di bidang pencemaran lingkungan hidup, kerusakan lingkungan hidup, dan/atau valuasi ekonomi lingkungan hidup yang ditunjuk oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 11
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf l yang diatur dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat mengenakan denda administratif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan meliputi:
|
||||||||||
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. |
Pasal 12
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf m berupa denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan Pemerintah terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: Tarif Total Besaran Denda Keterlambatan (TBDK) = ∑ (P x DPB x HK) |
||||||
(2) | Besaran nilai TBDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjumlahan seluruh besaran denda keterlambatan, | ||||||
(3) | Besaran nilai P sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan konstanta yang menjelaskan paksaan pemerintah yang terlambat dilaksanakan sesuai jangka waktu, yang ditetapkan sebagai berikut:
|
||||||
(4) | Besaran nilai DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penjumlahan dari seluruh denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf l, dan/atau Pasal 11 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang penerapannya dilakukan bersamaan dengan paksaan pemerintah yang terlambat. | ||||||
(5) | Besaran nilai HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah hari keterlambatan. | ||||||
(6) | Dalam hal keterlambatan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, diterapkan kewajiban pelunasan pembayaran denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan pemberatan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 13
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, huruf h, dan huruf j yang menggunakan Harga Patokan, dikali dengan persentase sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. | ||||||||||
(2) | Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk tujuan penjualan di pasar domestik atau pasar internasional. | ||||||||||
(3) | Penetapan harga patokan untuk tujuan penjualan di pasar domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan harga rata-rata tertimbang di pasar domestik. | ||||||||||
(4) | Harga rata-rata tertimbang di pasar domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
|
||||||||||
(5) | Penetapan harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. |
Pasal 14
(1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i, huruf k, huruf l, dan huruf m dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen). |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. |
(3) | Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
Pasal 15
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasal 16
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari:
a. | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5506); |
b. | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5538); dan |
c. | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5540), |
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20l4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5506); |
b. | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 20l4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 107, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5538); dan |
c. | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 20l4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 124, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5540), |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR I97
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2024
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
I. |
UMUM Sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu dilakukan perubahan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu dengan melakukan perubahan dan penggabungan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup. Hal tersebut sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebagai salah satu sumber penerimaan Negara guna menunjang pembangunan nasional dan perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. |
PASAL DEMI PASAL Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tarif" dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.
Pasal 2 Ayat (1) L1 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen.
Ayat (2) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "L" adalah luas areal kegiatan usaha.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "A" adalah panjang batas izin yang sekaligus merupakan batas kawasan hutan yang telah ditata batas (km).
Yang dimaksud dengan "B" adalah biaya pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif per kilometer. Yang dimaksud dengan "C" adalah biaya pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga per kilometer.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Yang dimaksud dengan "sebesar ganti kerugian lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan" adalah besaran ganti kerugian lingkungan hidup yang disepakati antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan pihak pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup yang wajib dibayar oleh pihak pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup.
ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (1) Perhitungan Denda Administratif Melakukan Perbuatan Melebihi Baku Mutu Air Limbah/Baku Mutu Emisi, dengan contoh sebagai berikut:
Berdasarkan hal tersebut di atas, PT X dapat dikenakan denda administratif sebagai berikut: DABM = (A - B) x C x D X TD
Berdasarkan penghitungan yang telah dilakukan, PT X dapat dikenakan denda administratif untuk pelanggaran melakukan perbuatan melebihi baku mutu air limbah sebesar Rp1.607.333,00. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Perhitungan PNBP Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Paksaan Pemerintah, dengan contoh sebagai berikut:
PT X melakukan pelanggaran "tidak melakukan pengolahan air limbah karena tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL)", sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dan denda administratif pelanggaran berat terhadap kewajiban dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan sebesar Rp25.000.000,00 melalui keputusan sanksi administratif yang diterima tanggal 2 Juli 2023. Berdasarkan keputusan sanksi administratif, PT X diperintahkan untuk membangun IPAL dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender dengan tanggal jatuh tempo 29 September 2023. Berdasarkan hasil pengawasan ketaatan sanksi administratif paksaan pemerintah, diketahui bahwa PT X menyelesaikan perintah membangun IPAL pada tanggal 19 Oktober 2023. Formula:
Penghitungan:
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan "tempat pengumpulan kayu" adalah tempat untuk pengumpulan hasil penebangan di sekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan.
Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "tempat pengumpulan" adalah tempat untuk pengumpulan hasil pemanenan di sekitar tempat pemanenan yang bersangkutan. Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain:
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas.
Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6989