TIMELINE |
---|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2014
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN.
Pasal 1
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan meliputi penerimaan dari :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal 2
(1) | Pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf p dibagi dalam Rayon I, Rayon II, dan Rayon III. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian rayonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan. |
Pasal 3
Menteri Kehutanan menetapkan harga patokan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini berdasarkan harga jual rata-rata:
Pasal 4
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah). |
(2) | Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
|
(3) | Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan kegiatan tertentu untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian kehutanan, wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan di bidang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3767), sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3914), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Februari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 36
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2014
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN
I. |
UMUM Sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Kehutanan dan untuk melakukan perubahan jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Hal tersebut sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687), perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan. |
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2Cukup jelas. Pasal 3Huruf a Yang dimaksud dengan ”Tempat Pengumpulan” adalah tempat untuk pengumpulan hasil penebangan disekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan. Huruf bCukup jelas. Huruf cYang dimaksud dengan ”Tempat Pengumpulan” adalah tempat untuk pengumpulan hasil pemanenan disekitar tempat pemanenan yang bersangkutan. Huruf dCukup jelas Huruf eYang dimaksud dengan “Tempat Sumber Benih” adalah tempat asal sumber benih baik dari dalam negeri atau luar negeri. Cukup jelas. Pasal 5Cukup jelas. Pasal 6Cukup jelas. Pasal 7Cukup jelas. Pasal 8Cukup jelas. Pasal 9Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5506