Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 2025

  • 06 Mei 2025

  • Timeline

  • Terkait

  • BERLAKU

  • TREE

TIMELINE

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2025TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 TAHUN 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kcmentcrian Luar Negeri;
Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 TAHUN 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
MEMUTUSKAN:Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI.

Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri meliputi:
  1. penerimaan dalam negeri atas legalisasi dokumen;
  2. penerimaan luar negeri atas penerbitan dokumen; dan
  3. penerimaan luar negeri atas pengesahan tanda tangan atau legalisasi salinan dokumen.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan huruf c berupa penerbitan dokumen dan legalisasi tanda tangan dari pelayanan dasar administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk Warga Negara Indonesia dikenakan tarif sebesar US$0,00 (nol dolar Amerika).
(2) Penerbitan dokumen dan legalisasi tanda tangan dari pelayanan yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. kutipan akta kelahiran;
  2. kutipan akta perkawinan;
  3. kutipan akta perceraian;
  4. kutipan akta kematian;
  5. surat keterangan penetapan pengangkatan anak;
  6. surat keterangan pelepasan kewarganegaraan Indonesia;
  7. surat keterangan pindah; atau
  8. surat keterangan jalan.

Pasal 3
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa dokumen nonbisnis untuk pelajar atau mahasiswa Indonesia yang bersekolah di luar negeri dikenakan tarif sebesar US$0,00 (nol dolar Amerika).


Pasal 4
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah), US$0,00 (nol dolar Amerika), atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 5
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga di luar negeri yang dipungut oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian/lembaga bersangkutan.

Pasal 6Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri wajib disetor ke Kas Negara.


Pasal 7Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 49 TAHUN 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5944), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 8Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRABOWO SUBIANTO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRASETYO HADI




LEMBARAN NEGARA REPUBUK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 70







PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 21 TAHUN 2025
TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
I. UMUM

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Luar Negeri sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian Luar Negeri telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 TAHUN 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Luar Negeri, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri dengan Peraturan Pemerintah.


II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "tarif" pada ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" merupakan kondisi yang dikenakan kepada Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam kondisi antara lain:

    1. keadaan kahar;
    2. tidak mampu;
    3. deportasi;
    4. repatriasi kembali ke Indonesia;
    5. dalam penanganan aparat penegak hukum;
    6. melaksanakan putusan pengadilan; atau
    7. meninggal dunia.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7108