PERATURAN PEMERINTAH REPUBUK INDONESIANOMOR 18 TAHUN 2025TENTANGPERUBAHAN ATAS Peraturan Pemerintah Nomor 15 TAHUN 2022 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN BATUBARADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBUK INDONESIA
Menimbang :
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak dengan tetap mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 169A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menyesuaikan kembali besaran penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan batubara bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 TAHUN 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 TAHUN 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100);
-
Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 15 TAHUN 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6786);
MEMUTUSKAN:Menetapkan :PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
Peraturan Pemerintah Nomor 15 TAHUN 2022 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 15 TAHUN 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6786) diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 4 diubah dan ketentuan ayat (6) dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) |
Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha Pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan dengan:
a. |
penghasilan dari usaha; dan |
b. |
penghasilan dari luar usaha, |
dengan nama dan dalam bentuk apapun. |
(2) |
Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksinya. |
(3) |
Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara:
a. |
harga patokan Batubara yang merupakan harga batas bawah penjualan Batubara pada saat transaksi; dan |
b. |
harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual. |
|
(4) |
Dalam hal tertentu, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan penghasilannya harus menggunakan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara. |
(5) |
Harga patokan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan harga patokan Batubara pada saat transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara. |
(6) |
Dihapus. |
(7) |
Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
|
|
2. |
Ketentuan ayat (1) huruf d dan huruf g dan ayat (2) huruf d dan huruf g Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) |
Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
a. |
tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; |
b. |
tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; |
c. |
tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual; |
d. |
tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan basil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/ formula:
1. |
untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):
a) |
HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, (tarif 15% (lima belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; |
b) |
HBA > USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 120 (seratus dua puluh) per ton, (tarif 18% (delapan belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; |
c) |
HBA > USD 120 (seratus dua puluh) per ton sampai dengan < USD 140 (seratus empat puluh) per ton, (tarif 19% (sembilan belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; |
d) |
HBA > USD 140 (seratus empat puluh) per ton sampai dengan < USD 160 (seratus enam puluh) per ton, (tarif 22% (dua puluh dua persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari basil produksi per ton; |
e) |
HBA > USD 160 (seratus enam puluh) per ton sampai dengan < USD 180 (seratus delapan puluh) per ton, (tarif 25% (dua puluh lima persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; |
f) |
HBA > USD 180 (seratus delapan puluh) per ton, (tarif 28% (dua puluh delapan persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; |
|
2. |
untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4):
(14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton. |
|
e. |
Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; |
f. |
Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan; |
g. |
tarif Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; |
h. |
pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan; dan |
i. |
bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan, |
hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir. |
(2) |
Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagairnana dimaksud dalam Pasal 15 buruf b berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
a. |
tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian cliterbitkan; |
b. |
tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; |
c. |
tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dibitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual; |
d. |
tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan basil tambang per ton dibitung berdasarkan ketentuan/formula:
1. |
untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):
a) |
HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, (tarif 15% (lima belas persen) dikalikan barga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; |
b) |
HBA > USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 120 (seratus dua puluh) per ton, (tarif 18% (delapan belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari basil produksi per ton; |
c) |
HBA > USD 120 (seratus dua puluh) per ton sampai dengan < USD 140 (seratus empat puluh) per ton, (tarif 19% (sembilan belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; |
d) |
HBA > USD 140 (seratus empat puluh) per ton sampai dengan < USD 160 (seratus enam puluh) per ton, (tarif 22% (dua puluh dua persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari basil produksi per ton; |
e) |
HBA > USD 160 (seratus enam puluh) per ton sampai dengan < USD 180 (seratus delapan puluh) per ton, (tarif 25% (dua puluh lima persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; |
f) |
HBA > USD 180 (seratus delapan puluh) per ton, (tarif 28% (dua puluh delapan persen) dikalikan barga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton; |
|
2. |
untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4):
(14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton. |
|
e. |
Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; |
f. |
Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; |
g. |
tarif Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; |
h. |
pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan |
i. |
bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan, |
hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir. |
(3) |
Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dan ayat (2) huruf c dan huruf d sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. |
(4) |
Bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan ayat (2) huruf i diatur dengan rincian sebagai berikut:
a. |
pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5% (satu koma lima persen); |
b. |
pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan |
c. |
pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2% (dua persen). |
|
(5) |
Keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf i dan ayat (2) huruf e dan huruf i, merupakan keuntungan bersih setelah dikurangi Pajak Penghasilan Badan bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setiap tahun sejak berproduksi berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar. |
(6) |
Saat berlakunya ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. |
ketentuan tarif iuran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; |
b. |
ketentuan tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; |
c. |
ketentuan tarif penjualan basil tambang per ton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; |
d. |
ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; |
e. |
ketentuan tarif Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan ayat (2) huruf g mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; |
f. |
ketentuan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf h mulai berlaku sejak tahun pajak berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan |
g. |
ketentuan bagian pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan ayat (2) huruf i mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian. |
|
(7) |
Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, berlaku sebagai berikut:
a. |
Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya di luar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dan ayat(2) huruf a,huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak; |
b. |
pajak penghasilan pemotongan dan pemungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Pajak Penghasilan; |
c. |
pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; |
d. |
pajak karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Karbon; |
e. |
bea meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai; |
f. |
bea masuk dan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan; |
g. |
cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai; dan |
h. |
pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, |
hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir. |
(8) |
Saat berlakunya ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebagai berikut:
a. |
ketentuan pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian; |
b. |
ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf h mulai berlaku sejak tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. |
|
|
3. |
Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18A
(1) |
Terhadap pelaksanaan ketentuan perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang Usaha Pertambangan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan evaluasi secara berkala. |
(2) |
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. |
|
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 42PENJELASANATASPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 18 TAHUN 2025TENTANGPERUBAHAN ATAS Peraturan Pemerintah Nomor 15 TAHUN 2022 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA
I |
UMUM
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat", Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas penggunaan mineral dan Batubara yang ada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan Batubara secara optimal, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong dan mendukung perkembangan serta kemandirian pembangunan industri nasional berbasis sumber daya mineral dan/atau energi batubara. Pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan Batubara harus memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
Perizinan PKP2B khususnya Generasi I sebagian besar sudah habis pada tahun 2019-2025. Kepastian akan perpanjangan dari PKP2B sudah diatur dalam amandemen PKP2B dimana perusahaan dapat melakukan perpanjangan. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diatur dalam Pasal 169A dimana kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhimya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
Upaya peningkatan penerimaan negara dimaksud dilakukan melalui:
- pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan/atau
- luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.
Pengaturan peningkatan penerimaan negara atas IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 TAHUN 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 TAHUN 2022 diatur rnengenai perlakuan Pajak Penghasilan, kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan; perlakuan perpajakan dan/ atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemegang IUP, IUPK, dan PKP2B; perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; hak dan kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pernegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B.
Pada saat disusun Peraturan Pemerintah Nomor 15 TAHUN 2022 dalarn saat base harga Batubara sedang tinggi yaitu pada harga USD 276,58 per ton. Saat ini, kondisi harga Batubara sedang mengalarni penurunan dibanding tahun 2022, oleh karena itu ada beberapa perusahaan yang mengalami kerugian dengan tarif royalti yang ada. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan kajian atas tarif royalti untuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dengan mernpertimbangkan keberlangsungan usaha dan tetap memperhatikan penerimaan negara yang meningkat dibanding PKP2B.
Usulan penyesuaian tarif royalti komoditas Batubara untuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian dengan mengubah batas layer dari harga komoditas, bertujuan untuk menyesuaikan tarif royalti dengan mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan dan upaya peningkatan negara lebih besar dari pada saat PKP2B. |
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 4 Ayat (1)Penghasilan yang merupakan objek pajak bagi Usaha Pertambangan, meliputi penghasilan dari usaha pokoknya dan semua penghasilan dari luar usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak, sepanjang tidak dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan dapat berupa penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dan tidak final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Penghasilan dari luar usaha antara lain berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa kepelabuhanan. Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3)Huruf aCukup jelas. Huruf bHarga sesungguhnya digunakan dalam hal transaksi tidak dipengaruhi hubungan istimewa atau terafiliasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Harga seharusnya digunakan dalam hal transaksi terjadi dipengaruhi hubungan istimewa atau terafiliasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ayat (4)Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain penjualan Batubara:
a. |
dalam 1 (satu) pulau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara; |
b. |
jenis tertentu dan keperluan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara; |
c. |
untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang harga Batubara atau formulanya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara; atau |
d. |
untuk transaksi tertentu lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Mineral dan Batubara. |
Batubara "jenis tertentu" sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berupa:
a. |
fine coal; |
b. |
reject coal; |
c. |
Batubara dengan impurities tertentu. |
Batubara untuk "keperluan tertentu" sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berupa:
a. |
Batubara yang dimanfaatkan oleh perusahaan untuk keperluan sendiri dalam proses penambangan Batubara; |
b. |
Batubara yang dimanfaatkan oleh perusahaan dalam rangka peningkatan nilai tambah Batubara yang dilakukan di mulut tambang; dan |
c. |
Batubara untuk pengembangan daerah tertinggal di sekitar tambang. |
Ayat (5)Cukup jelas. Ayat (6)Dihapus. Ayat (7)Cukup jelas. Angka 2 Pasal 16 Ayat (1)Cukup jelas. Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3)Cukup jelas. Ayat (4)Cukup jelas. Ayat (5)Yang dimaksud dengan "auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar" adalah auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar di kantor Badan Pemeriksa Keuangan atau Otoritas Jasa Keuangan. Ayat (6)Cukup jelas. Ayat (7)Cukup jelas. Ayat (8)Cukup jelas. Angka 3 Pasal 18A Ayat (1)Pelaksanaan evaluasi tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 169A Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang pada intinya mengatur mengenai perlunya upaya untuk melakukan peningkatan penerimaan negara dalam rangka perubahan KK dan PKB2B menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Ayat (2)Cukup jelas. Pasal IICukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7106