Peraturan Pemerintah Nomor 44 TAHUN 2014

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2014

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup;

Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.



Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup meliputi penerimaan dari:
a. Jasa Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan;
b. Jasa Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Lingkungan Hidup;
c. Jasa Layanan Perpustakaan di bidang lingkungan hidup;
d. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana;
e. Jasa Akreditasi Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan Lingkungan Hidup;
f. Jasa Registrasi Kompetensi Nasional Bidang Lingkungan Hidup;
g. Penerbitan Izin Lingkungan;
h. Penerbitan Izin Pengendalian Pencemaran Air;
i. Penerbitan Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
j. Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun/Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun;
k. Ganti Kerugian Akibat Terjadinya Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan:
  1. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan; atau
  2. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan; dan
l. Denda atas Setiap Keterlambatan Pelaksanaan Sanksi Paksaan Pemerintah.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 1 sebesar ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 2 sebesar ganti kerugian yang dituangkan dalam kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dengan penghitungan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai ganti kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l sebesar denda paksaan pemerintah dituangkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup mengenai penjatuhan sanksi denda atas setiap keterlambatan paksaan pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.


Pasal 2

Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Layanan Perpustakaan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa keanggotaan dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada pelajar atau 50% (lima puluh persen) kepada mahasiswa.



Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a. Jasa laboratorium pengendalian dampak lingkungan berupa:
  1. pengambilan contoh parameter kualitas lingkungan;
  2. kalibrasi peralatan pemantauan kualitas lingkungan; dan
  3. konsultasi teknis dan manajemen laboratorium lingkungan;
b. Jasa pendidikan dan pelatihan di bidang lingkungan Hidup;
c. Jasa Akreditasi Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan Lingkungan Hidup;
d. Penerbitan Izin Lingkungan;
e. Penerbitan Izin Pengendalian Pencemaran Air;
f. Penerbitan Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
g. Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun/Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun;
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, transportasi, dan/atau penilaian dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan pemeriksaan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
(2) Biaya konsumsi, akomodasi, transportasi dan/atau penilaian dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan pemeriksaan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.



Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4882) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Mei 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Juni 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


AMIR SYAMSUDIN




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 124



PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2014

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

I.

UMUM

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian Lingkungan Hidup telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Namun, dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Lingkungan Hidup, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dengan Peraturan Pemerintah.

 

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Cukup jelas

Huruf j

Cukup jelas

Huruf k

Cukup jelas

Huruf l

Yang dimaksud dengan ”Paksaan Pemerintah” adalah sanksi administrasi yang diterapkan oleh pejabat administrasi yang berwenang yang berupa tindakan nyata yang dilakukan oleh organ pemerintah atau atas nama pemerintah untuk menghentikan atau mengakhiri pelanggaran dan memulihkan keadaan.
Paksaan pemerintah berupa:

  1. penghentian sementara kegiatan produksi;
  2. pemindahan sarana produksi;
  3. penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
  4. pembongkaran;
  5. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
  6. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau
  7. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
Yang dimaksud dengan ”denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah” adalah sanksi administrasi yang diterapkan oleh pejabat yang berwenang yang berupa pembebanan kewajiban pembayaran sejumlah uang tertentu kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang terlambat melaksanakan sanksi paksaan pemerintah.


Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “sebesar ganti kerugian” adalah ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan dalam penyelesaian perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam hal pihak yang mewakili Pemerintah beracara di pengadilan adalah Menteri Lingkungan Hidup.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5540