TIMELINE |
---|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2024
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK YANG BERLAKU PADA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Penentuan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar:
|
Pasal 2
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5937), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, td JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2O24
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
td
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 198
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PENJEIASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2024
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
I. |
UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kejaksaan Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202l tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta adanya perkembangan organisasi dan tata kerja pada Kejaksaan Republik Indonesia, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah |
||||||||||||||||||||||||
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "uang pengganti tindak pidana korupsi" adalah pidana tambahan yang harus dibayar oleh terpidana perkara tindak pidana korupsi, termasuk uang dan/ atau barang yang berasal dari hasil gugatan perdata dalam persidangan (litigasi) maupun di luar persidangan (nontitigasi) oleh jaksa pengacara negara dalam perkara tindak pidana korupsi, termasuk perkara koneksitas tindak pidana korupsi. Huruf b Yang dimaksud dengan "biaya perkara tindak pidana" adalah pembebanan dan penentuan biaya yang harus dibayar sebesar yang ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas penanganan perkara tindak pidana umum, penanganan perkara tindak pidana khusus, dan penanganan perkara koneksitas. Huruf c Yang dimaksud dengan "denda tindak pidana" adalah pidana pokok yang harus dibayar oleh terpidana dengan jumlah dan dalam jangka waktu yang ditentukan serta ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas penanganan perkara tindak pidana umum, penanganan perkara tindak pidana khusus, dan penanganan perkara koneksitas. Huruf d Yang dimaksud dengan "denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan" adalah pidana pokok yang harus dibayar oleh pelanggar sejumlah yang ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Huruf e Yang dimaksud dengan "denda tindak pidana pelanggaran peraturan daerah" adalah pidana pokok yang harus dibayar oleh pelanggar sejumlah yang ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Huruf f Yang dimaksud dengan "uang rampasan negara" adalah uang sitaan yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau penetapan hakim atas penanganan perkara tindak pidana umum, penanganan perkara tindak pidana khusus, dan penanganan perkara koneksitas. Huruf g Yang dimaksud dengan "barang rampasan negara" adalah barang bukti/benda sitaan yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau penetapan hakim atas penanganan perkara tindak pidana umum, penanganan tindak pidana khusus, dan penanganan perkara koneksitas. Huruf h Yang dimaksud dengan "benda sita eksekusi" adalah aset, harta benda, kekayaan, pendapatan, atau barang terpidana atau aset terkait terpidana yang telah disita sesudah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pemenuhan pidana denda, uang pengganti, ganti rugi, dan/atau pidana tambahan lainnya yang terkait perampasan aset atas penanganan perkara tindak pidana umum, perkara tindak pidana khusus, dan penanganan perkara koneksitas. Huruf i Yang dimaksud dengan "barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak" adalah barang bukti sesuai putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dikembalikan kepada yang berhak, namun yang berhak tidak mengambil barang bukti sehingga Kejaksaan dapat melakukan penjualan dan/atau pelelangan barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas penanganan perkara tindak pidana umum, penanganan perkara tindak pidana khusus, dan penanganan perkara koneksitas. Huruf j Yang dimaksud dengan "barang temuan" adalah barang yang ditemukan dalam pelaksanaan penegakan hukum dalam hal pelaku tindak pidana tidak ditemukan maka barang temuan tersebut dapat dilelang atau dijual langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf k Yang dimaksud dengan "uang temuan" adalah uang yang diduga terkait dengan tindak pidana tetapi pemiliknya tidak ditemukan, termasuk mata uang virtual (virtual currency) Huruf l Cukup jelas. Huruf m Yang dimaksud dengan "hasil pemulihan kerugian keuangan negara dan/ atau perekonomian negara" adalah hasil upaya jaksa pengacara negara berdasarkan surat kuasa khusus untuk melaksanakan tugas dan fungsinya baik di luar persidangan (nonlitigasi/negosiasi) atau melalui mekanisme gugatan perdata (litigasi) terhadap:
Huruf n Yang dimaksud dengan "hasil kerja sama di bidang hukum" adalah bagian asset sharing dari hasil kegiatan yang tercakup dalam ruang lingkup pemulihan aset maupun kerja sama hukum lainnya, baik dengan negara lain maupun dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau pihak lainnya.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "pembayaran denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang sudah diterbitkan penghapusan piutang" adalah pembayaran denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan setelah dikeluarkannya surat ketetapan hapusnya wewenang mengeksekusi karena daluwarsa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan "denda damai" adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi merupakan salah satu bentuk penerapan asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung dalam tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan Peraturan perundang-undangan baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan oleh Kejaksaan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Cukup jelas.
Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6990