TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 206/PMK.02/2021
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN
KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 37, dan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Pengajuan keberatan, keringanan, dan pengembalian yang dilakukan oleh badan usaha ditandatangani oleh pimpinan badan usaha. |
(2) | Wajib Bayar dapat memberikan kuasa kepada pihak yang dikuasakan dalam pengajuan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP yang dibuktikan melalui surat kuasa. |
(3) | Wajib Bayar berupa orang pribadi yang telah meninggal dunia, pengajuan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP dapat dilakukan oleh ahli waris Wajib Bayar. |
(4) | Wajib Bayar yang dinyatakan pailit, pengajuan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan. |
(5) | Pengajuan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP juga dapat dilakukan oleh pihak yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB II
KEBERATAN PNBP
Bagian Kesatu
Dasar Pengajuan Keberatan PNBP
Pasal 3
(1) | Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP. |
(2) | Keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan terhadap:
|
(3) | Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sesuai kewenangan dan tugas yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan PNBP. |
(4) | Pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang dihitung oleh Wajib Bayar dengan jumlah PNBP yang ditetapkan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. |
(5) | Pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan setelah Wajib Bayar melakukan pembayaran paling sedikit sejumlah PNBP Terutang yang telah disetujui oleh Wajib Bayar dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan PNBP. |
Bagian Kedua
Batas Waktu Pengajuan Keberatan PNBP
Pasal 4
(1) | Pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan. |
(2) | Batas waktu pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Wajib Bayar dapat membuktikan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar. |
(3) | Pengecualian batas waktu pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan. |
Pasal 5
(1) | Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
|
(2) | Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Surat Ketetapan PNBP diterbitkan. |
(3) | Keadaan di luar kemampuan Wajib bayar atau kondisi kahar yang merupakan keadaan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa bencana alam, bencana non alam, dan/atau bencana sosial yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. |
(4) | Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar yang merupakan keadaan lain berdasarkan pertimbangan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar yang berdasarkan penilaian objektif Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat dinyatakan sebagai suatu keadaan benar-benar di luar kemampuan Wajib Bayar dan menyebabkan Wajib Bayar tidak dapat memenuhi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). |
(5) | Keadaan lain berdasarkan pertimbangan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain:
|
Bagian Ketiga
Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Keberatan PNBP
Pasal 6
(1) | Pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan melalui surat pengajuan keberatan PNBP yang paling sedikit memuat informasi mengenai identitas Wajib Bayar, alasan pengajuan keberatan PNBP, dan jumlah keberatan PNBP yang diajukan. |
(2) | Surat pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(3) | Satu surat pengajuan keberatan PNBP hanya dapat diajukan untuk satu Surat Ketetapan PNBP. |
(4) | Contoh format surat pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 7
(1) | Surat pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
|
(2) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa rincian formulasi perhitungan jumlah PNBP Terutang yang dibuat oleh Wajib Bayar dan disertai dengan penjelasan yang menjadi dasar perhitungan Wajib Bayar yang mengakibatkan jumlah perhitungan PNBP Terutang berbeda dengan jumlah yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan PNBP. |
Pasal 8
(1) | Dalam hal terdapat keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), surat pengajuan keberatan PNBP yang disampaikan Wajib Bayar dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
|
(2) | Surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk keadaan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa:
|
(3) | Surat pernyataan Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan asli surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Wajib Bayar. |
(4) | Contoh surat pernyataan Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 9
(1) | Surat pengajuan keberatan PNBP disampaikan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, melalui:
|
(2) | Penyampaian surat pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf c diberikan tanda bukti penerimaan surat secara langsung, secara elektronik, maupun melalui notifikasi sistem. |
(3) | Penyampaian surat pengajuan keberatan PNBP melalui pos atau perusahaan jasa pengangkutan/ekspedisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan tanggal yang tercantum dalam bukti pengiriman surat. |
Pasal 10
(1) | Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan terhadap pengajuan keberatan PNBP yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (3). |
(2) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah surat pengajuan keberatan PNBP diterima. |
(3) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final. |
Bagian Keempat
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Keberatan PNBP
Pasal 11
(1) | Atas pengajuan keberatan PNBP yang dilakukan oleh Wajib Bayar, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung menggunakan formulir kelengkapan dokumen pendukung. |
(2) | Dalam hal berdasarkan uji kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen pendukung belum lengkap, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan PNBP diterima. |
(3) | Wajib Bayar menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung yang diminta oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh Wajib Bayar atau pihak yang dikuasakan sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (3) berakhir. |
(4) | Apabila Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan. |
(5) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah batas waktu pengajuan keberatan PNBP berakhir. |
(6) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final. |
(7) | Contoh formulir uji kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan contoh surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kelima
Proses Penelitian Keberatan PNBP
Pasal 12
(1) | Dalam hal berdasarkan uji kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dokumen pendukung telah lengkap, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi keberatan PNBP yang diajukan oleh Wajib Bayar. |
(2) | Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP berwenang untuk:
|
(3) | Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dokumen pendukung diterima lengkap sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja sebelum batas waktu penetapan surat keberatan PNBP oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. |
Pasal 13
(1) | Wajib Bayar harus memenuhi permintaan dan/atau peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan dan/atau peminjaman diterima. |
(2) | Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal penerimaan surat permintaan dan/atau peminjaman yang tertera dalam bukti penerimaan dokumen, notifikasi surat elektronik, atau notifikasi sistem. |
(3) | Dalam hal Wajib Bayar tidak memenuhi permintaan dan/atau peminjaman dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik sebagian maupun seluruhnya, permohonan keberatan PNBP diproses berdasarkan data yang diterima. |
Pasal 14
(1) | Konfirmasi atas hal-hal yang berkaitan dengan materi keberatan PNBP yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dapat dilakukan melalui sarana telekomunikasi yang terdokumentasikan, surat elektronik, dan/atau rapat pembahasan secara luring maupun daring dengan mengundang Wajib Bayar dan/atau pihak terkait lainnya. |
(2) | Pelaksanaan kegiatan peninjauan ke tempat atau lokasi Wajib Bayar termasuk tempat lain yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilakukan oleh pegawai yang ditunjuk oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dan dilengkapi dengan surat tugas. |
(3) | Hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara. |
Bagian Keenam
Proses Penetapan Keberatan PNBP
Pasal 15
(1) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penetapan atas keberatan PNBP yang diajukan Wajib Bayar. |
(2) | Penetapan atas keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk:
|
Pasal 16
(1) | Surat ketetapan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diterbitkan atas dasar perhitungan dari hasil perbandingan Surat Ketetapan PNBP sesuai laporan hasil pemeriksaan PNBP, jumlah setoran PNBP atas Surat Ketetapan PNBP, jumlah keberatan PNBP yang diajukan, dan jumlah keberatan PNBP yang disetujui atau tidak disetujui. |
(2) | Surat ketetapan keberatan kurang bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a diterbitkan dalam hal terdapat kekurangan pembayaran PNBP setelah membandingkan Surat Ketetapan PNBP sesuai laporan hasil pemeriksaan PNBP, jumlah setoran PNBP atas Surat Ketetapan PNBP, jumlah keberatan PNBP yang diajukan, dan jumlah keberatan PNBP yang disetujui atau tidak disetujui. |
(3) | Surat ketetapan keberatan nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b diterbitkan dalam hal tidak terdapat selisih pembayaran PNBP setelah membandingkan Surat Ketetapan PNBP sesuai laporan hasil pemeriksaan PNBP, jumlah setoran PNBP atas Surat Ketetapan PNBP, jumlah keberatan PNBP yang diajukan, dan jumlah keberatan PNBP yang disetujui atau tidak disetujui. |
(4) | Surat ketetapan keberatan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c diterbitkan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran PNBP setelah membandingkan Surat Ketetapan PNBP sesuai laporan hasil pemeriksaan PNBP, jumlah setoran PNBP atas Surat Ketetapan PNBP, jumlah keberatan PNBP yang diajukan, dan jumlah keberatan PNBP yang disetujui atau tidak disetujui. |
Pasal 17
(1) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menerbitkan surat penetapan atas keberatan PNBP yang diajukan Wajib Bayar paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak surat pengajuan keberatan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). |
(2) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penetapan atas keberatan PNBP paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak proses penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) selesai dilakukan. |
(3) | Penerbitan surat penetapan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 18
(1) | Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP tidak mengeluarkan penetapan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), permohonan keberatan PNBP yang diajukan Wajib Bayar dianggap dikabulkan. |
(2) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menerbitkan penetapan atas keberatan PNBP yang diajukan oleh Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu penetapan atas keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berakhir. |
(3) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP yang tidak menerbitkan penetapan atas keberatan PNBP sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk Aparatur Sipil Negara dan di bidang administrasi pemerintahan. |
Pasal 19
(1) | Surat ketetapan keberatan PNBP yang diterbitkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) merupakan penetapan yang bersifat final. |
(2) | Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju terhadap penetapan atas keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. |
Bagian Ketujuh
Pencabutan Keberatan PNBP
Pasal 20
(1) | Wajib Bayar dapat mencabut pengajuan keberatan PNBP sepanjang belum diterbitkan surat penetapan atas keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). |
(2) | Pencabutan atas pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan pencabutan pengajuan keberatan PNBP secara tertulis kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. |
(3) | Atas permohonan pencabutan pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan yang memuat antara lain:
|
(4) | Dalam hal permohonan pencabutan keberatan PNBP diterima sebelum batas waktu pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Wajib Bayar harus melunasi PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar diterbitkan. |
(5) | Dalam hal permohonan pencabutan pengajuan keberatan PNBP diterima setelah batas waktu pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Wajib Bayar harus segera melunasi PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. |
(6) | PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda, dalam hal sanksi adminitratif berupa denda belum dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak jatuh tempo PNBP Terutang. |
(7) | Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara. |
(8) | Contoh surat permohonan pencabutan pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kedelapan
Tindak Lanjut atas Penetapan Keberatan PNBP
Pasal 21
(1) | Berdasarkan surat ketetapan keberatan kurang bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan pertama kepada Wajib Bayar sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda. |
(2) | Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan kedua sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda. |
(3) | Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan ketiga sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda. |
(4) | Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara. |
(5) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari pokok PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. |
(6) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terhitung sejak PNBP jatuh tempo sampai dengan surat tagihan diterbitkan dan dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
(7) | Sejak PNBP jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan kewajiban PNBP yang belum dilakukan pembayaran sampai dengan jatuh tempo, pengenaan denda dilakukan 1 (satu) hari setelah jatuh tempo sesuai dengan besaran kewajiban yang belum dibayarkan. |
(8) | Dalam hal terdapat PNBP Terutang yang pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum mencapai 24 (dua puluh empat) bulan pada saat surat ketetapan keberatan kurang bayar atau surat tagihan diterbitkan, denda dihitung sejak surat pengajuan keberatan PNBP diterima oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. |
Pasal 22
(1) | Dalam hal gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) ditolak dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan pengadilan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda. |
(2) | Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diterima. |
(3) | Apabila Wajib Bayar tidak melunasi tagihan PNBP dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara. |
(4) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari pokok PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. |
(5) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung sejak PNBP jatuh tempo sampai dengan surat tagihan diterbitkan dan dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
(6) | Sejak PNBP jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan kewajiban PNBP yang belum dilakukan pembayaran sampai dengan jatuh tempo, pengenaan denda dilakukan 1 (satu) hari setelah jatuh tempo sesuai dengan besaran kewajiban yang belum dibayarkan. |
Pasal 23
Dalam hal gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dikabulkan dan telah memperolah kekuatan hukum tetap, penyelesaian keberatan PNBP dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan.
Pasal 24
(1) | Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan pengurusan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7), Pasal 21 ayat (4), dan Pasal 22 ayat (3) dengan cara menerbitkan surat penyerahan tagihan PNBP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak jatuh tempo tagihan terakhir. |
(2) | Surat penyerahan tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pengurusan piutang negara yang sekurang-kurangnya memuat:
|
(3) | Dalam hal penyerahan tagihan PNBP berasal dari putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23, surat penyerahan tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kopi putusan pengadilan. |
(4) | Besaran denda atas pokok PNBP yang kurang dibayar yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan nilai maksimal yang tercantum dalam surat tagihan PNBP. |
(5) | PNBP Terutang yang telah dilimpahkan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dicatat sebagai piutang PNBP pada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan besaran PNBP pada saat diserahkan dan diungkapkan secara memadai pada catatan atas laporan keuangan. |
Pasal 25
Tata cara penyampaian surat pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara penyampaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) dan tata cara penyampaian surat permohonan pencabutan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
Pasal 26
Penagihan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan secara simultan dengan upaya optimalisasi penagihan piutang PNBP sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan PNBP.
BAB III
KERINGANAN PNBP
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Permohonan Keringanan PNBP
Pasal 27
(1) | Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP. |
(2) | Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sesuai kewenangan dan tugas yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan PNBP. |
(3) | Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
Pasal 28
(1) | Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a meliputi:
|
(2) | Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar yang merupakan keadaan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang penanggulangan bencana. |
(3) | Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar yang merupakan keadaan lain berdasarkan pertimbangan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar yang berdasarkan penilaian objektif Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dinyatakan sebagai suatu keadaan benar-benar di luar kemampuan Wajib Bayar dan menyebabkan Wajib Bayar tidak dapat memenuhi batas waktu pembayaran sesuai dengan ketentuan. |
(4) | Batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan batas waktu jatuh tempo pembayaran PNBP Terutang sebagai alasan pengajuan keringanan PNBP Terutang. |
(5) | Alasan pengajuan keringanan PNBP Terutang karena tidak dapat memenuhi batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di antaranya:
|
Pasal 29
(1) | Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b merupakan kondisi keuangan Wajib Bayar yang tidak dapat memenuhi kewajiban jangka pendek. |
(2) | Kewajiban jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu 1 (satu) tahun. |
(3) | Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan hasil pengujian atas laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan Wajib Bayar, paling sedikit untuk tahun berjalan dan 1 (satu) tahun sebelumnya. |
(4) | Pengujian atas laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pengujian dengan melakukan analisis rasio keuangan antara lain rasio likuiditas berupa rasio lancar (current ratio), rasio cepat (quick ratio), rasio kas (cash ratio), dan rasio perputaran kas (cash turnover ratio). |
(5) | Dalam hal laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disajikan berdasarkan klasifikasi lancar dan tidak lancar, pengujian analisis rasio likuiditas mengacu pada praktik lazim sektor industrinya. |
Pasal 30
(1) | Kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c meliputi:
|
(2) | Kebijakan yang menyebabkan kerugian bagi Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
|
(3) | Kebijakan yang mewajibkan Wajib Bayar untuk mendukung program nasional dan mengakibatkan Wajib Bayar tidak mendapatkan keuntungan yang optimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain:
|
(4) | Kebijakan pemberian keringanan PNBP Terutang kepada Wajib Bayar dengan mempertimbangkan kearifan lokal, aspek keadilan sosial, budaya, dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c di antaranya:
|
Pasal 31
(1) | Wajib Bayar tidak dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP Terutang kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dalam hal:
|
(2) | Dalam hal Wajib Bayar mengajukan keringanan PNBP Terutang untuk kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat permohonan keringanan PNBP Terutang diterima. |
Pasal 32
Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) diajukan, proses penagihan dan pelimpahan atas PNBP Terutang yang diajukan keringanan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara ditunda.
Pasal 33
(1) | Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) diajukan untuk keringanan PNBP Terutang dalam bentuk:
|
(2) | Permohonan keringanan PNBP Terutang dapat berupa:
|
(3) | Surat permohonan keringanan PNBP Terutang hanya dapat diajukan untuk satu bentuk keringanan. |
(4) | Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkan penetapan, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan baru. |
Pasal 34
(1) | Dalam hal Wajib Bayar merupakan Wajib Bayar usaha mikro dan kecil, surat permohonan keringanan PNBP Terutang dapat diajukan untuk lebih dari satu bentuk keringanan. |
(2) | Bentuk keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
Bagian Kedua
Batas Waktu Permohonan Keringanan PNBP
Pasal 35
Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) disampaikan paling lambat sebelum PNBP Terutang dilimpahkan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara.
Bagian Ketiga
Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Keringanan PNBP
Pasal 36
(1) | Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) diajukan dengan menyampaikan surat permohonan keringanan PNBP Terutang yang paling sedikit memuat informasi mengenai identitas Wajib Bayar, alasan pengajuan keringanan PNBP, bentuk keringanan PNBP, jumlah PNBP Terutang yang diajukan keringanan PNBP, dan tanggal jatuh tempo PNBP Terutang. |
(2) | Surat permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(3) | Keringanan PNBP Terutang yang diajukan atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PNBP harus disertai dengan surat pernyataan Wajib Bayar atau pihak yang dikuasakan tidak akan mengajukan keberatan PNBP dan menerima substansi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan PNBP. |
Pasal 37
(1) | Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang yang diajukan sebagai akibat keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a, surat permohonan keringanan PNBP Terutang disertai dengan dokumen pendukung paling sedikit:
|
(2) | Surat keterangan dari instansi berwenang untuk keadaan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
|
(3) | Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang yang diajukan sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b, surat permohonan keringanan PNBP Terutang disertai dengan dokumen pendukung paling sedikit:
|
(4) | Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang yang diajukan sebagai akibat kondisi kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c, surat permohonan keringanan PNBP Terutang harus disertai dengan dokumen pendukung paling sedikit:
|
(5) | Dalam hal kebijakan pemerintah berupa arahan Presiden, kopi dokumen tertulis kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a antara lain dapat berupa siaran pers (press release) atau berita dari laman resmi pemerintah. |
Pasal 38
(1) | Surat permohonan keringanan PNBP Terutang disampaikan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, melalui:
|
(2) | Penyampaian surat permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf c diberikan tanda bukti penerimaan surat secara langsung, secara elektronik, maupun melalui notifikasi sistem. |
(3) | Penyampaian surat permohonan keringanan PNBP Terutang melalui pos atau perusahaan jasa pengangkutan/ekspedisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan tanggal yang tercantum dalam bukti pengiriman surat. |
Pasal 39
(1) | Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan terhadap permohonan keringanan PNBP Terutang yang diterima setelah PNBP Terutang dilimpahkan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara. |
(2) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat permohonan keringanan PNBP Terutang diterima. |
Bagian Keempat
Uji Kelengkapan Dokumen Permohonan Keringanan PNBP
Pasal 40
(1) | Atas permohonan keringanan PNBP Terutang yang diajukan oleh Wajib Bayar, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen dengan menggunakan formulir uji kelengkapan dokumen pendukung. |
(2) | Dalam hal berdasarkan uji kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen pendukung belum lengkap, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan keringanan PNBP Terutang diterima. |
(3) | Wajib Bayar menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung yang diminta oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh Wajib Bayar atau pihak yang dikuasakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung diterima. |
(4) | Apabila Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan. |
(5) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir. |
Bagian Kelima
Proses Penelitian Keringanan PNBP
Pasal 41
(1) | Dalam hal berdasarkan uji kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dokumen pendukung telah lengkap, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi keringanan PNBP Terutang yang diajukan oleh Wajib Bayar. |
(2) | Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP berwenang untuk:
|
Pasal 42
(1) | Wajib Bayar harus memenuhi permintaan dan/atau peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan dan/atau peminjaman diterima. |
(2) | Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal penerimaan surat permintaan dan/atau peminjaman yang tertera pada bukti penerimaan dokumen, notifikasi surat elektronik, atau notifikasi sistem. |
(3) | Dalam hal Wajib Bayar tidak memenuhi permintaan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik sebagian maupun seluruhnya, permohonan keringanan PNBP Terutang diproses berdasarkan data yang diterima. |
Pasal 43
(1) | Konfirmasi atas hal-hal yang berkaitan dengan materi keringanan PNBP Terutang yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b dapat dilakukan melalui sarana telekomunikasi yang terdokumentasikan, surat elektronik, dan/atau rapat pembahasan secara luring maupun daring dengan mengundang Wajib Bayar dan/atau pihak terkait lainnya. |
(2) | Pelaksanaan kegiatan peninjauan ke tempat atau lokasi Wajib Bayar termasuk tempat lain yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c dilakukan oleh pegawai yang ditunjuk oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dan dilengkapi dengan surat tugas. |
(3) | Hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara. |
Bagian Keenam
Proses Persetujuan atau Penolakan Keringanan PNBP
Pasal 44
(1) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan keringanan PNBP Terutang yang diajukan Wajib Bayar. |
(2) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
|
Paragraf 1
Proses Persetujuan atau Penolakan permintaan Keringanan
PNBP berupa Penundaan atau Pengangsuran
Pasal 45
(1) | Persetujuan keringanan PNBP Terutang dalam bentuk penundaan diberikan kepada Wajib Bayar untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dalam tahun anggaran berjalan sejak surat persetujuan penundaan ditetapkan. |
(2) | Persetujuan keringanan PNBP Terutang dalam bentuk pengangsuran diberikan kepada Wajib Bayar untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dalam tahun anggaran berjalan terhitung sejak surat persetujuan pengangsuran ditetapkan. |
(3) | Pengangsuran PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. |
(4) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melewati tahun anggaran berjalan, surat persetujuan keringanan PNBP Terutang berupa penundaan atau pengangsuran harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan Menteri. |
Pasal 46
(1) | Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran disertai dokumen pendukung. |
(2) | Surat permintaan pertimbangan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
|
(3) | Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan keringanan PNBP Terutang dan dokumen pendukung diterima secara lengkap. |
Pasal 47
(1) | Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan atas surat permintaan pertimbangan beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1). |
(2) | Dalam melakukan penelaahan atas surat permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat:
|
(3) | Penelaahan atas surat permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan pencapaian target PNBP. |
(4) | Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri menerbitkan dan menyampaikan surat pertimbangan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP berdasarkan hasil penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
Paragraf 2
Proses Persetujuan atau Penolakan permintaan Keringanan
PNBP berupa Pengurangan atau Pembebasan
Pasal 48
(1) | Persetujuan keringanan PNBP Terutang berupa pengurangan atau pembebasan diterbitkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP setelah mendapat persetujuan Menteri. |
(2) | Untuk mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP/pejabat setingkat eselon I atas nama Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan permintaan persetujuan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran disertai dengan:
|
(3) | Surat permintaan persetujuan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai:
|
(4) | Penjelasan dan rekomendasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dituangkan dalam surat permintaan persetujuan keringanan PNBP Terutang atau dalam dokumen yang terpisah. |
(5) | Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan keringanan PNBP Terutang dan dokumen pendukung diterima secara lengkap. |
(6) | Terhadap permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri menetapkan persetujuan permohonan keringanan PNBP Terutang berupa pengurangan atau pembebasan. |
(7) | Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran untuk persetujuan keringanan PNBP Terutang berupa pengurangan dan pembebasan dengan nilai sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |
Pasal 49
(1) | Dalam hal keringanan PNBP Terutang berupa pengurangan atau pembebasan karena kesulitan likuiditas, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan persetujuan setelah mendapat pertimbangan pengawasan intern pemerintah atau rekomendasi Instansi Pemeriksa dan persetujuan Menteri. |
(2) | Untuk mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP/pejabat setingkat eselon I atas nama Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan persetujuan Menteri kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran disertai dengan:
|
(3) | Surat permintaan persetujuan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
|
(4) | Penjelasan dan rekomendasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dituangkan dalam surat permintaan persetujuan keringanan PNBP Terutang atau dalam dokumen yang terpisah. |
(5) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kewenangan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP paling rendah setingkat pejabat eselon II untuk menerbitkan persetujuan. |
(6) | Surat permintaan persetujuan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pertimbangan aparat pengawasan intern pemerintah atau rekomendasi Instansi Pemeriksa diterima oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. |
(7) | Permintaan rekomendasi kepada Instansi Pemeriksa oleh Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap permohonan keringanan PNBP Terutang berupa pengurangan atau pembebasan terhadap kondisi kesulitan likuiditas dengan nilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). |
(8) | Ketentuan dan tata cara pengajuan permintaan pemeriksaan kepada Instansi Pemeriksa dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan PNBP. |
Pasal 50
(1) | Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan terhadap permohonan persetujuan keringanan PNBP Terutang berupa pengurangan atau pembebasan beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49. |
(2) | Dalam melakukan penelaahan atas surat permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat:
|
(3) | Penelaahan atas surat permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan pencapaian target PNBP. |
(4) | Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang berupa pengurangan atau pembebasan disetujui, Menteri atau Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri menerbitkan surat persetujuan dan menyampaikan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. |
(5) | Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang berupa pengurangan atau pembebasan tidak disetujui, Menteri atau Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan dan menyampaikan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. |
(6) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diterbitkan oleh Menteri atau Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri disertai dengan penjelasan dan disampaikan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP/pejabat setingkat eselon I, dalam hal:
|
(7) | Menteri atau Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri dapat menyetujui nilai permohonan pengurangan atau pembebasan sesuai dengan nilai yang diajukan atau nilai di bawahnya. |
Paragraf 3
Proses Penetapan Keringanan PNBP oleh Instansi Pengelola
PNBP
Pasal 51
(1) | Surat pertimbangan Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) menjadi dasar Instansi Pengelola PNBP dalam menerbitkan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan PNBP Terutang yang diajukan oleh Wajib Bayar melewati tahun anggaran. |
(2) | Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi jangka waktu penundaan atau pengangsuran yang diberikan oleh Menteri. |
(3) | Surat persetujuan atau penolakan yang diterbitkan Menteri atau Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6), Pasal 50 ayat (4), Pasal 50 ayat (5), dan Pasal 50 ayat (6) menjadi dasar bagi Instansi Pengelola PNBP dalam menerbitkan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan PNBP Terutang berupa pengurangan atau pembebasan. |
Pasal 52
(1) | Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan:
|
(2) | Dalam hal persetujuan keringanan PNBP Terutang mensyaratkan pertimbangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) atau persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan dan/atau surat tagihan PNBP Terutang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pertimbangan atau persetujuan Menteri diterima. |
Bagian Ketujuh
Tindak Lanjut atas Penetapan Keringanan PNBP Terutang
Paragraf 1
Tindak Lanjut atas Penetapan Keringanan PNBP berupa
Penundaan
Pasal 53
(1) | Wajib Bayar wajib melunasi PNBP Terutang sesuai dengan jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam surat persetujuan keringanan PNBP Terutang berupa penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a. |
(2) | Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu penundaan, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan PNBP Terutang sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya masa penundaan. |
(3) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pokok PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh, terhitung sejak jatuh tempo PNBP Terutang. |
(4) | Sejak jatuh tempo PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kewajiban PNBP yang belum dilakukan pembayaraan sampai dengan jatuh tempo, pengenaan denda dilakukan 1 (satu) hari setelah jatuh tempo sesuai dengan besaran kewajiban yang belum dibayarkan dan dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
(5) | Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan PNBP Terutang diterbitkan, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara. |
Paragraf 2
Tindak Lanjut atas Penetapan Keringanan PNBP berupa
Pengangsuran
Pasal 54
(1) | Wajib Bayar wajib melunasi PNBP Terutang sesuai dengan jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam surat persetujuan keringanan PNBP Terutang berupa pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b. |
(2) | Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang sampai dengan berakhirnya setiap masa angsuran, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP Terutang sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya masa angsuran. |
(3) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pokok PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh, terhitung sejak jatuh tempo PNBP Terutang setiap masa angsuran. |
(4) | Sejak jatuh tempo PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kewajiban PNBP yang belum dilakukan pembayaraan sampai dengan jatuh tempo, pengenaan denda dilakukan 1 (satu) hari setelah jatuh tempo sesuai dengan besaran kewajiban yang belum dibayarkan dan dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
(5) | Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan PNBP angsuran terakhir diterbitkan, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara. |
Paragraf 3
Tindak Lanjut atas penetapan keringanan PNBP berupa
Pengurangan
Pasal 55
(1) | Wajib Bayar wajib melunasi PNBP Terutang setelah dikurangi dengan jumlah pengurangan yang ditetapkan dalam surat persetujuan keringanan PNBP Terutang berupa pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c. |
(2) | Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang sampai dengan 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan keringanan PNBP Terutang diterbitkan, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP Terutang sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak batas waktu pembayaran. |
(3) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pokok PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. |
(4) | Pengenaan sanksi administratif berupa denda dilakukan 1 (satu) hari setelah jatuh tempo sesuai dengan besaran kewajiban yang belum dibayarkan dan dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
(5) | Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan PNBP diterbitkan, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara. |
Paragraf 4
Tindak Lanjut atas Penetapan Keringanan PNBP Berupa
Penolakan Sebagian atau Seluruhnya
Pasal 56
(1) | Dalam hal permohonan besaran keringanan PNBP Terutang ditolak sebagian atau seluruhnya, surat persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) wajib disertai dengan Surat Tagihan PNBP Terutang berupa pokok PNBP Terutang ditambah sanksi adminisratif berupa denda. |
(2) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pokok PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh, terhitung sejak jatuh tempo PNBP Terutang. |
(3) | Sejak jatuh tempo PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kewajiban PNBP yang belum dilakukan pembayaraan sampai dengan jatuh tempo, pengenaan denda dilakukan 1 (satu) hari setelah jatuh tempo sesuai dengan besaran kewajiban yang belum dibayarkan dan dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
(4) | Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan PNBP Terutang diterbitkan, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara. |
Paragraf 5
Proses Pelimpahan PNBP Terutang kepada Instansi
yang Berwenang melakukan Pengurusan Piutang Negara
Pasal 57
(1) | Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan pengurusan piutang atas PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (5), Pasal 54 ayat (5), Pasal 55 ayat (5), dan Pasal 56 ayat (4) dengan cara menerbitkan surat penyerahan tagihan PNBP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak jatuh tempo tagihan berakhir. |
(2) | Surat penyerahan tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pengurusan piutang negara yang sekurang-kurangnya berupa:
|
(3) | Besaran denda atas pokok PNBP yang kurang dibayar yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan nilai maksimal yang tercantum dalam Surat Tagihan PNBP. |
(4) | PNBP Terutang yang telah diserahkan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dicatat sebagai piutang PNBP pada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan besaran PNBP pada saat diserahkan dan diungkapkan secara memadai pada catatan atas laporan keuangan. |
(5) | Dalam hal PNBP Terutang tidak dapat diserahkan atau ditolak oleh instansi yang berwenang mengurus piutang negara, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melanjutkan upaya optimalisasi penagihan piutang PNBP sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan PNBP. |
Pasal 58
Tata cara penyampaian surat pengajuan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara penyampaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 42 ayat (1), penyampaian surat pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), dan penyampaian surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (2).
Pasal 59
Penagihan secara tertulis oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), Pasal 54 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 56 ayat (1) dilaksanakan secara simultan dengan upaya optimalisasi penagihan piutang PNBP sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan PNBP.
BAB IV
PENGEMBALIAN PNBP
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Pengajuan Pengembalian PNBP
Pasal 60
(1) | Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP. |
(2) | Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sesuai kewenangan dan tugas yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan PNBP. |
(3) | Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat ditujukan kepada pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP atau pejabat lain pada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diberikan kewenangan, dalam hal pemungutan, penyetoran, dan penagihan PNBP dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP. |
(4) | Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diajukan dalam hal terdapat:
|
Pasal 61
(1) | Kesalahan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf a, antara lain dapat berupa:
|
(2) | Kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf b, antara lain dapat berupa:
|
(3) | Penetapan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf c, berupa surat ketetapan keberatan lebih bayar yang menegaskan adanya kelebihan bayar berdasarkan pengajuan keberatan PNBP dari Wajib Bayar. |
(4) | Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf d adalah timbulnya kewajiban negara untuk mengembalikan PNBP kepada Wajib Bayar berdasarkan hasil putusan pengadilan yang sudah tidak dapat diajukan upaya hukum. |
(5) | Hasil Pemeriksaan PNBP oleh Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf e adalah adanya kelebihan pembayaran PNBP berdasarkan hasil Pemeriksaan PNBP oleh Instansi Pemeriksa terhadap Wajib Bayar yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar oleh Instansi Pengelola PNBP. |
(6) | Pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf f antara lain berupa penghentian pelayanan karena kondisi kahar, kerusakan sarana dan prasarana yang membutuhkan perbaikan yang relatif lama, dan/atau dalam rangka mendukung kebijakan nasional. |
(7) | Ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf g antara lain dapat berupa:
|
Pasal 62
(1) | Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g, tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran PNBP. |
(2) | Sejak terjadinya kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada tanggal:
|
(3) | Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf d dan huruf e tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan PNBP. |
(4) | Tanggal diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggal diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan PNBP yang substansinya diajukan permohonan pengembalian PNBP untuk pertama kali. |
Bagian Ketiga
Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Pengembalian PNBP
Pasal 63
(1) | Wajib Bayar mengajukan surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) atau kepada pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP atau pejabat lain pada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diberikan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) yang paling sedikit memuat informasi mengenai:
|
(2) | Surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
Pasal 64
(1) | Pengajuan surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung, paling sedikit:
|
(2) | Dokumen lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan berdasarkan alasan pengajuan permohonan pengembalian kelebihan atas pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4), paling sedikit:
|
Pasal 65
(1) | Surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP atau pejabat lain pada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diberikan kewenangan, melalui:
|
(2) | Penyampaian surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, diberikan tanda bukti penerimaan surat secara langsung, secara elektronik, maupun notifikasi sistem. |
(3) | Penyampaian surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP melalui pos atau perusahaan jasa pengangkutan/ekspedisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman surat. |
Pasal 56
(1) | Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan terhadap permohonan pengajuan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP yang melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (3). |
(2) | Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP atau pejabat lain pada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diberikan kewenangan menerbitkan surat penolakan terhadap permohonan pengajuan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (3) dan melaporkan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, dalam hal surat permohonan pengembalian atas kelebihan permbayaran PNBP diajukan melalui Mitra Instansi Pengelola PNBP. |
(3) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP diterima. |
(4) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final. |
Bagian Keempat
Prinsip Pengembalian PNBP
Pasal 67
(1) | Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya. |
(2) | Perhitungan pengembalian PNBP sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak ditetapkannya persetujuan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. |
Pasal 68
(1) | Dalam kondisi tertentu, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan. |
(2) | Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
Pasal 69
(1) | Kondisi pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a terpenuhi apabila memenuhi persyaratan antara lain:
|
(2) | Kondisi melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b terpenuhi apabila terdapat amar putusan berupa pengembalian PNBP secara tunai. |
(3) | Kondisi Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf c terpenuhi apabila Wajib Bayar melakukan transaksi PNBP untuk jenis PNBP yang sama tidak secara rutin. |
(4) | Transaksi PNBP untuk jenis PNBP yang sama tidak secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi apabila memenuhi persyaratan, antara lain:
|
(5) | Kondisi apabila pengembalian pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf d dipenuhi apabila nominal kelebihan PNBP yang dimintakan pengembalian oleh Wajib Bayar melebihi nilai realisasi pembayaran PNBP tertinggi selama setahun terakhir. |
(6) | keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf e terpenuhi dalam hal terjadi kondisi bencana atau keadaan lain di luar kemampuan Wajib Bayar. |
Bagian Kelima
Persyaratan Tambahan dalam hal Pengembalian PNBP
melalui Pemindahbukuan
Pasal 70
(1) | Dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP secara langsung melalui pemindahbukuan, selain kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 64, Wajib Bayar menyampaikan dokumen tambahan berupa:
|
(2) | Dalam hal Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki nomor pokok wajib pajak dapat menggunakan nomor pokok wajib pajak bendahara pada Instansi Pengelola PNBP atau satuan kerja sebagai pelengkap di kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN). |
(3) | Dokumen lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain:
|
Bagian Keenam
Uji Kelengkapan Dokumen Permohonan Pengembalian
PNBP
Paragraf 1
Uji Kelengkapan Dokumen oleh Instansi Pengelola PNBP
Pasal 71
(1) | Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen dengan menggunakan formulir kelengkapan dokumen pendukung permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP yang disampaikan oleh Wajib Bayar sesuai dengan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan/atau Pasal 70. |
(2) | Dalam hal dokumen pendukung tidak lengkap, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen kepada Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP diterima. |
(3) | Wajib Bayar menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung sesuai dengan surat permintaan kelengkapan dokumen dari Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima. |
(4) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah batas waktu penyampaian kelengkapan dokumen berakhir. |
Paragraf 2
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung oleh Mitra Instansi
Pengelola PNBP
Pasal 72
(1) | Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP atau pejabat lain pada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diberikan kewenangan melakukan uji kelengkapan dokumen menggunakan formulir kelengkapan dokumen pendukung permohonan pengembalian PNBP yang disampaikan oleh Wajib Bayar kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sesuai dengan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan/atau Pasal 70. |
(2) | Dalam hal dokumen pendukung tidak lengkap, pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP atau pejabat lain pada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diberikan kewenangan menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen kepada Wajib Bayar paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP diterima. |
(3) | Wajib Bayar menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung sesuai dengan surat permintaan kelengkapan dokumen dari Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima. |
(4) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung, Mitra Instansi Pengelola PNBP mengembalikan berkas permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP kepada Wajib Bayar. |
Pasal 73
Atas penolakan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) dan pengembalian berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4), Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP atau pejabat lain pada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diberikan kewenangan sepanjang belum melewati batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (3).
Bagian Ketujuh
Proses Penelitian Permohonan Pengembalian PNBP
Paragraf 1
Proses Penelitian oleh Instansi Pengelola PNBP
Pasal 74
(1) | Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP yang diajukan oleh Wajib Bayar paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dokumen pendukung dinyatakan lengkap. |
(2) | Penelitian atas substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain penelitian terhadap penghitungan besaran PNBP dan jumlah pembayaran PNBP. |
(3) | Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP berwenang untuk:
|
(4) | Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh keyakinan bahwa terdapat kelebihan pembayaran PNBP oleh Wajib Bayar, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP meminta pertimbangan Menteri. |
(5) | Permintaan pertimbangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. |
(6) | Permintaan pertimbangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) mitra disertai dengan kopi bukti penerimaan negara untuk selanjutnya dilakukan penelitian. |
(7) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan memastikan penerimaan yang dimintakan pengembalian telah dibukukan oleh Kuasa BUN. |
(8) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) mitra menerbitkan surat keterangan telah dibukukan. |
(9) | Surat keterangan telah dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disusun sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 75
(1) | Wajib Bayar harus memenuhi permintaan dan/atau peminjaman kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) dan Pasal 74 ayat (3) huruf a paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan dan/atau peminjaman diterima. |
(2) | Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal penerimaan surat permintaan dan/atau peminjaman yang tertera pada bukti penerimaan dokumen, notifikasi surat elektronik, atau notifikasi sistem. |
(3) | Apabila Wajib Bayar tidak memenuhi permintaan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik sebagian maupun seluruhnya, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP diproses berdasarkan data yang diterima. |
Pasal 76
(1) | Permintaan konfirmasi atas hal-hal yang berkaitan dengan materi permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf b dapat dilakukan melalui sarana telekomunikasi yang terdokumentasikan, surat elektronik, dan/atau rapat pembahasan dengan mengundang Wajib Bayar dan pihak terkait lainnya. |
(2) | Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permintaan dan/atau peminjaman yang tertera pada bukti penerimaan dokumen, notifikasi surat elektronik, atau notifikasi sistem. |
(3) | Apabila Wajib Bayar tidak memenuhi permintaan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) baik sebagian maupun seluruhnya, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP diproses berdasarkan data yang diterima. |
Pasal 77
(1) | Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP atau pejabat lain pada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diberikan kewenangan melakukan penelitian atas substansi permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP yang diajukan oleh Wajib Bayar paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dokumen pendukung dinyatakan lengkap berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1). |
(2) | Penelitian atas substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain penelitian terhadap penghitungan besaran PNBP dan jumlah pembayaran PNBP. |
(3) | Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP atau pejabat lain pada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diberikan kewenangan berwenang untuk:
|
(4) | Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh keyakinan bahwa terdapat kelebihan pembayaran PNBP oleh Wajib Bayar, pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP atau pejabat lain pada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diberikan kewenangan berkoordinasi dengan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP untuk meminta pertimbangan Menteri. |
(5) | Permintaan pertimbangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. |
(6) | Permintaan pertimbangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) mitra disertai dengan kopi bukti penerimaan negara untuk selanjutnya dilakukan penelitian. |
(7) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan memastikan penerimaan yang dimintakan pengembalian telah dibukukan oleh Kuasa BUN. |
(8) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) mitra menerbitkan surat keterangan telah dibukukan. |
(9) | Surat keterangan telah dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disusun sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 78
(1) | Wajib Bayar memenuhi permintaan dan/atau peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) dan Pasal 77 ayat (3) huruf a paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan dan/atau peminjaman diterima. |
(2) | Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal penerimaan surat permintaan dan/atau peminjaman yang tertera pada bukti penerimaan dokumen, notifikasi surat elektronik, atau notifikasi sistem. |
(3) | Apabila Wajib Bayar tidak memenuhi permintaan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik sebagian maupun seluruhnya, permohonan pengembalian PNBP diproses berdasarkan data yang diterima. |
Pasal 79
(1) | Permintaan konfirmasi atas hal-hal yang berkaitan dengan materi permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) huruf b dapat dilakukan melalui sarana telekomunikasi yang terdokumentasi, surat elektronik, dan/atau rapat pembahasan dengan mengundang Wajib Bayar dan pihak terkait lainnya. |
(2) | Pelaksanaan kegiatan peninjauan ke tempat atau lokasi usaha Wajib Bayar termasuk tempat lain yang terkait dengan materi pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) huruf c dilakukan oleh pegawai yang ditunjuk oleh pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP atau pejabat lain pada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diberikan kewenangan dan dilengkapi dengan surat tugas. |
(3) | Hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara. |
Pasal 80
(1) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP atau pejabat lain pada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diberikan kewenangan menyampaikan rekomendasi tertulis beserta kelengkapan dokumen pendukung surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. |
(2) | Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
Paragraf 2
Penelitian Usulan Permohonan Pengembalian PNBP oleh
Instansi Pengelola PNBP atas Rekomendasi Mitra Instansi
Pengelola PNBP
Pasal 81
(1) | Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan penelitian atas rekomendasi terkait substansi pengembalian PNBP dan kelengkapan dokumen pendukung yang diajukan oleh pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP atau pejabat lain pada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diberikan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1). |
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak rekomendasi Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP dan dokumen pendukung diterima dengan lengkap. |
Pasal 82
Berdasarkan penelitian atas rekomendasi dari Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat meminta:
a. | keterangan dan dokumen lain kepada pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP atau pejabat lain pada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diberikan kewenangan dan/atau kepada Wajib Bayar; |
b. | pertimbangan dari aparat pengawas intern pemerintah; dan/atau |
c. | pemeriksaan kepada Instansi Pemeriksa. |
Bagian Kedelapan
Proses Penelitian Permohonan Pengembalian PNBP Melalui
Pemindahbukuan
Pasal 83
(1) | Pejabat Kuasa Pengelola PNBP berkoordinasi kepada instansi lain terkait informasi tunggakan Wajib Bayar kepada negara dalam penelitian permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (4). |
(2) | Tunggakan kewajiban kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
Pasal 84
(1) | Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat berkoordinasi untuk melakukan penelitian atas tunggakan kewajiban PNBP terutang Wajib Bayar untuk jenis PNBP yang berkaitan dengan jenis usaha Wajib Bayar, kepada:
|
(2) | Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. |
Pasal 85
(1) | Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dikecualikan untuk permohonan pengembalian atas kelebihan PNBP yang memenuhi kriteria:
|
(2) | Permohonan pengembalian atas kelebihan PNBP yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagai dokumen pendukung yang menyatakan Wajib Bayar yang bersangkutan tidak memiliki tunggakan kepada negara. |
Pasal 86
(1) | Berdasarkan koordinasi terkait tunggakan kewajiban PNBP Terutang Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b dan huruf c, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP untuk mengajukan permintaan Pemeriksaan PNBP kepada Instansi Pemeriksa. |
(2) | Permintaan Pemeriksaan PNBP kepada Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal:
|
(3) | Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP tidak dipersyaratkan adanya rekomendasi Instansi Pemeriksa namun berdasarkan pertimbangan Menteri perlu dimintakan pemeriksaan, Direktur Jenderal Perbendaharaan meminta Instansi Pengelola PNBP untuk mengajukan pemeriksaan kepada Instansi Pemeriksa. |
(4) | Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP telah disertai rekomendasi Instansi Pemeriksa namun berdasarkan pertimbangan Menteri perlu dimintakan pemeriksaan kembali, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri dapat mengajukan permintaan pemeriksaan secara langsung kepada Instansi Pemeriksa PNBP atau meminta Instansi Pengelola PNBP untuk mengajukan pemeriksaan kembali kepada Instansi Pemeriksa. |
(5) | Ketentuan dan tata cara pengajuan permintaan pemeriksaan kepada Instansi Pemeriksa dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan PNBP. |
Pasal 87
(1) | Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP lain dan/atau Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b dan huruf c ditemukan adanya tunggakan kewajiban kepada negara, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP meminta Wajib Bayar terlebih dahulu melakukan pelunasan tunggakan kewajiban kepada Negara. |
(2) | Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
Bagian Kesembilan
Proses Penetapan Pengembalian PNBP
Pasal 88
(1) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Pasal 81, Pasal 83, dan Pasal 84, pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP kepada Wajib Bayar. |
(2) | Surat persetujuan atau penolakan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP, berupa:
|
Pasal 89
(1) | Dalam hal permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP ditolak oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian. |
(2) | Pengajuan kembali permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Wajib Bayar memiliki bukti baru dan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (3) belum terlampaui. |
Bagian Kesepuluh
Tindak Lanjut atas Surat Persetujuan Pengembalian PNBP
Paragraf 1
Pengembalian sebagai Perhitungan Pembayaran Di muka
Pasal 90
(1) | Surat persetujuan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagai perhitungan pembayaran di muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf a menjadi dasar Kuasa Pengguna Anggaran untuk melanjutkan proses pengembalian PNBP melalui pencatatan dan perhitungan ulang. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara perhitungan serta pencatatan pengembalian kelebihan PNBP sebagai pembayaran di muka dapat diatur oleh Instansi Pengelola PNBP. |
Paragraf 2
Pengembalian PNBP melalui Pemindahbukuan
Pasal 91
Surat persetujuan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP melalui pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf b menjadi dasar Kuasa Pengguna Anggaran untuk melanjutkan proses pengembalian PNBP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara.
Paragraf 3
Pengembalian PNBP yang masih dalam Penguasaan
Bendahara Penerimaan
Pasal 92
(1) | Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP yang setorannya masih berada dalam penguasaan Bendahara Penerimaan diajukan oleh Wajib Bayar kepada Instansi Pengelola PNBP. |
(2) | Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang pembayaran PNBP belum disetor ke rekening kas umum negara. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP melalui pemindahbukuan yang setorannya masih berada dalam penguasaan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. |
Pasal 93
Pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 tidak termasuk untuk jenis penerimaan yang berada pada rekening khusus yang dibentuk dalam rangka proses lebih lanjut terkait penghitungan dan/atau penetapan PNBP (earning process).
Pasal 94
Tata cara penyampaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara penyampaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Pasal 72 ayat (3), dan Pasal 75 ayat (1).
BAB V
KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PNBP
BENDAHARA UMUM NEGARA
Pasal 95
(1) | Tata cara pengajuan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP pada Instansi Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sepanjang belum diatur tersendiri. |
(2) | Dalam hal diperlukan, ketentuan mengenai keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP yang dikelola oleh Instansi Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara diatur tersendiri oleh Menteri sesuai karakteristik PNBP Bendahara Umum Negara. |
BAB VI
SISTEM INFORMASI PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN
KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PNBP
Pasal 96
(1) | Dalam hal telah tersedia sistem informasi pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan, pengajuan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP harus dilakukan melalui sistem informasi pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP. |
(2) | Pengaturan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP dengan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikui petunjuk teknis penggunaan sistem informasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. |
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 97
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keringanan PNBP Terutang yang berlaku pada Instansi Pengelola Bendahara Umum Negara sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini atau belum diganti.
Pasal 98
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1470