PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 200/PMK.05/2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 25/PMK.05/2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN,
PENGANGGARAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
DANA KARTU PRAKERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan tata kelola program kartu prakerja sebagai bagian dari upaya untuk penanggulangan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta untuk meningkatkan pengelolaan dana kartu prakerja melalui mekanisme dana cadangan, perlu menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 170);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 287);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 25/PMK.05/2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGANGGARAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KARTU PRAKERJA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 287), diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) |
Program Kartu Prakerja bertujuan:
a. |
mengembangkan kompetensi angkatan kerja; |
b. |
meningkatkan produktivitas dan daya angkatan kerja; dan |
c. |
mengembangkan kewirausahaan. |
|
(2) |
Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja. |
(3) |
Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pencari Kerja. |
(4) |
Selain kepada pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kartu Prakerja dapat diberikan kepada:
a. |
pekerja/buruh yang terkena PHK; atau |
b. |
pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk:
1) |
pekerja/buruh yang dirumahkan; dan |
2) |
pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
|
|
|
|
2. |
Ketentuan angka 2 huruf b ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) |
Bank umum yang menjadi mitra pengelola Rekening Dana Kartu Prakerja harus memenuhi persyaratan pengelolaan Rekening Dana Kartu Prakerja. |
(2) |
Persyaratan pengelolaan Rekening Dana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. |
merupakan bank umum yang termasuk dalam keanggotaan Himpunan Bank Negara (Himbara); |
b. |
mempunyai teknologi informasi yang berkualitas dan handal serta mampu:
1. |
pekerja/buruh yang dirumahkan; danmemenuhi fasilitas pengelolaan Rekening Dana Kartu Prakerja; dan |
2. |
mengembangkan fasilitas interkoneksi data secara host to host atas pengelolaan Rekening Dana Kartu Prakerja dengan sistem aplikasi yang dibangun oleh Manajemen Pelaksana dan mitra pembayaran Program Kartu Prakerja; |
|
c. |
sanggup mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;dan |
d. |
bersedia bekerja sama dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
|
(3) |
Fasilitas pengelolaan Rekening Dana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dimaksud paling sedikit meliputi:
a. |
kemampuan konsolidasi Rekening Virtual; |
b. |
menyediakan CMS yang beroperasi penuh serta mendukung pembayaran dan penyetoran penerimaan negara; |
c. |
bebas biaya administrasi; |
d. |
tidak memungut pajak; |
e. |
dapat didebit dan/atau dikredit oleh Manajemen Pelaksana; dan |
f. |
menyediakan dashboard yang dapat memonitor aktivitas seluruh rekening.
|
|
|
3. |
Ketentuan huruf b ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) |
Pengoperasian Rekening Virtual penerima Kartu Prakerja dilakukan melalui:
a. |
pemindahbukuan dana biaya pelatihan dari Rekening Virtual ke rekening platform digital; dan |
b. |
pemindahan dana insentif biaya mencari kerja dan insentif pengisian survei evaluasi dari Rekening Virtual ke penerima Kartu Prakerja. |
|
(2) |
Pengoperasian Rekening Virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan fasilitas CMS. |
(3) |
CMS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Manajemen Pelaksana berdasarkan pembagian kewenangan secara terpisah yang terdiri atas pejabat yang ditunjuk sebagai Maker, Checker, dan Approver dengan memperhatikan prinsip saling uji (check and balance).
|
|
4. |
Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1) |
Pembayaran biaya pelatihan dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara Manajemen Pelaksana dengan platform digital. |
(2) |
Dalam pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), platform digital mengajukan tagihan biaya pelatihan kepada KPA BUN dilampiri:
a. |
kuitansi; dan |
b. |
dokumen pendukung lainnya. |
|
(3) |
Dalam hal pembayaran biaya pelatihan dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan pelatihan, pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilampiri dengan surat pernyataan kesanggupan penyelenggaraan pelatihan dari lembaga pelatihan sesuai dengan format huruf E tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) |
Maker menerima tagihan beserta dokumen pendukung dan merekam ke dalam CMS. |
(5) |
Checker melakukan verifikasi tagihan biaya pelatihan berdasarkan:
a. |
kuitansi; dan |
b. |
dokumen pendukung lainnya. |
dengan memperhatikan ketersediaan saldo. |
|
(6) |
Berdasarkan verifikasi yang telah disetujui oleh Checker sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Approver menyetujui tagihan dan melakukan pembayaran.
|
|
5. |
Di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 34 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 34 diubah, dan setelah ayat (3) Pasal 34 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) |
Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibayarkan dari Rekening Virtual ke rekening platform digital. |
(1a) |
Dalam hal lembaga pelatihan tergabung dalam platform digital yang disediakan oleh pemerintah, pembayaran biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dari Rekening Virtual ke rekening lembaga pelatihan. |
(2) |
Insentif biaya mencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan insentif pengisian survei evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dibayarkan dari Rekening Virtual ke penerima Kartu Prakerja. |
(3) |
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2), dilakukan dengan menggunakan mekanisme overbooking, pemindahbukuan, atau transfer. |
(4) |
Dalam hal pembayaran dilaksanakan menggunakan mekanisme pemindahbukuan atau transfer, bank umum yang menjadi mitra pengelola Rekening Dana Kartu Prakerja tidak memungut biaya.
|
|
6. |
Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) |
Dalam hal terdapat sisa dana Kartu Prakerja untuk:
a. |
biaya pelatihan; |
b. |
insentif mencari kerja; dan |
c. |
insentif pengisian survei, |
yang belum dibayarkan sampai dengan batas akhir masa pelatihan dan jatuh tempo pembayarannya setelah hari kerja terakhir tahun berjalan, sisa dana dimaksud dikelola dengan mekanisme dana cadangan. |
|
(2) |
Pengelolaan sisa dana Kartu Prakerja dengan mekanisme dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan pembayaran biaya pelatihan dan insentif melalui rekening Dana Kartu Prakerja. |
(3) |
Pembayaran biaya pelatihan dan insentif melalui Rekening Dana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. |
Maker merekam tagihan atas biaya pelatihan dan insentif yang belum dibayar sampai akhir tahun anggaran berjalan melalui sistem yang disediakan oleh Manajemen Pelaksana dan merekam dalam CMS; |
b. |
Checker melakukan verifikasi atas tagihan dan hasil rekaman pembayaran biaya pelatihan dan insentif yang telah dilakukan oleh Maker sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan mempertimbangkan ketersediaan saldo; dan |
c. |
berdasarkan hasil verifikasi yang telah disetujui oleh Checker sebagaimana dimaksud pada huruf b, Approver menyetujui dan melakukan pembayaran. |
|
(4) |
Dalam hal masih terdapat sisa Dana Kartu Prakerja setelah dilakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sisa dana Kartu Prakerja segera disetorkan ke Kas Negara. |
(5) |
Pada hari kalender ke 100 (seratus) setelah tahun anggaran berakhir, Rekening Dana Prakerja telah bersaldo nihil.
|
|
7. |
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 43 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 43 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) |
Dalam hal masih terdapat Dana Kartu Prakerja pada Rekening Dana Kartu Prakerja sampai akhir tahun anggaran, dana tersebut disajikan pada laporan keuangan. |
(2) |
Dalam hal:
a. |
penerima Kartu Prakerja masih memiliki hak untuk menggunakan Dana Kartu Prakerja pada periode berikutnya; dan/atau |
b. |
penerima Kartu Prakerja tidak memiliki hak untuk menggunakan Dana Kartu Prakerja pada periode berikutnya dan ditujukan untuk disetorkan ke kas negara, |
terhadap Dana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai dana yang dibatasi penggunaannya. |
|
(2a) |
Jumlah dana yang diakui sebagai dana yang dibatasi penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berasal dari perhitungan berdasarkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1). |
(3) |
Jumlah keseluruhan pengeluaran Dana Kartu Prakerja yang diakui sebagai dana yang dibatasi penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan yang diakui sebagai beban dalam periode berjalan, diungkapkan secara memadai pada catatan atas laporan keuangan. |
(4) |
Pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi berupa rincian Dana Kartu Prakerja menurut penerima Kartu Prakerja dan sisa realisasi Dana Kartu Prakerja pada Rekening Dana Kartu Prakerja.
|
|
8. |
Mengubah ketentuan huruf E dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 287) sehingga menjadi tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1453