Peraturan Presiden Nomor 76 TAHUN 2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020

TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM

KARTU PRAKERJA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Kartu Prakerja sebagai bagian dari bantuan sosial untuk penanggulangan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk mengembangkan serta meningkatkan tata kelola Program Kartu Prakerja, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja;

     

Mengingat :


  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 63);

     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA.

 


Pasal I

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 63) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Program Kartu Prakerja bertujuan:

a. mengembangkan kompetensi angkatan kerja;
b. meningkatkan produktivitas dan daya angkatan kerja; dan
c. mengembangkan kewirausahaan.
   


2. Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah dan setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 3

(1) Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja.
(2) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pencari Kerja.
(3) Selain kepada Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kartu Prakerja dapat diberikan kepada:
a. Pekerja/Buruh yang terkena PHK;
b. Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja, termasuk:
1. Pekerja/Buruh yang dirumahkan; dan
2. pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
(4) Pencari Kerja dan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan
c. tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
(5) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan kepada:
a. Pejabat Negara;
b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Aparatur Sipil Negara;
d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Kepala Desa dan perangkat desa; dan
g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
   


3. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5


(1) Penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti Pelatihan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembekalan Kompetensi Kerja dan/atau kewirausahaan;
b. peningkatan Kompetensi Kerja dan/atau kewirausahaan; atau
c. alih Kompetensi Kerja.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring.
   


4. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh lembaga Pelatihan yang dimiliki:
a. swasta;
b. badan usaha milik negara;
c. badan usaha milik daerah; atau
d. pemerintah.
(2) Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. memiliki kerja sama dengan Platform Digital;
b. memiliki Pelatihan yang berbasis Kompetensi Kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus; dan
c. mendapat persetujuan Manajemen Pelaksana.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Insentif diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program Pelatihan.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka:
a. meringankan biaya mencari kerja dan biaya hidup; dan
b. pelaksanaan evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
   


6. Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

 

(1) Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja.
(2) Pendaftaran Program Kartu Prakerja dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja.
(3) Dalam keadaan tertentu, pendaftaran Program Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luring melalui kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah.
(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. terbatasnya infrastruktur telekomunikasi; dan
b. pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
   
7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 11 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Pendaftar Program Kartu Prakerja yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan seleksi.
(1a) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menggunakan data kependudukan dan/atau data lainnya yang dikelola oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau instansi terkait; dan/atau
b. memberikan prioritas kepada pendaftar tertentu berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja.
(1b) Dalam rangka penggunaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, dan/atau Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia wajib memberikan akses dan/atau data kepada Manajemen Pelaksana.
(2) Pendaftar Program Kartu Prakerja yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Kartu Prakerja.
(3) Penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memilih jenis Pelatihan yang akan diikuti melalui Platform Digital.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, seleksi, pemilihan jenis Pelatihan, lembaga Pelatihan, dan pemanfaatan Kartu Prakerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
   
8. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIA dan di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB IIA
PELAKSANAAN PROGRAM KARTU PRAKERJA

DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Pasal 12A

(1) Pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(2) Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Cipta Kerja dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan yang terkait dengan pendaftaran, kepesertaan, Pelatihan, kemitraan, biaya Pelatihan dan Insentif, dan kebijakan dan/atau tindakan terkait lainnya jika diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
   


9. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Susunan organisasi Komite terdiri atas:
Ketua
: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua
: Kepala Staf Kepresidenan;
Anggota
:
1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Menteri Ketenagakerjaan;
6. Menteri Perindustrian;
7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
8. Sekretaris Kabinet;
9. Jaksa Agung;
10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
11. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
12. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Sekretaris
: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
   
10. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas melaksanakan Program Kartu Prakerja.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Manajemen Pelaksana, menyelenggarakan fungsi:
a. operasi Program Kartu Prakerja;
b. pengembangan teknologi untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja;
c. kemitraan dan pengembangan ekosistem Program Kartu Prakerja;
d. komunikasi dan penyediaan infrastruktur hukum untuk mendukung tata kelola yang baik dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja;
e. pemantauan dan evaluasi Program Kartu Prakerja;
f. pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja; dan
g. penyediaan informasi pasar kerja.
(3) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pelaksanaan fungsi kemitraan dan pengembangan ekosistem Program Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
   


11. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 31A, Pasal 31B, Pasal 31C, dan Pasal 31D, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31A

Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan Platform Digital dan lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 31B

(1) Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik.
(2) Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kerja sama dengan Platform Digital, termasuk didalamnya dengan lembaga Pelatihan yang bekerja sama dengan Platform Digital;
b. penetapan penerima Kartu Prakerja;
c. program Pelatihan yang telah dikurasi oleh Manajemen Pelaksana dan dipilih oleh penerima Kartu Prakerja;
d. besaran biaya program Pelatihan;
e. Insentif yang telah dibayarkan kepada penerima Kartu Prakerja; dan
f. besaran biaya jasa yang dikenakan Platform Digital kepada lembaga Pelatihan.
(3) Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan evaluasi oleh Komite Cipta Kerja.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan masukan dari kementerian/lembaga terkait.

Pasal 31C

(1) Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tersebut kepada negara.
(2) Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja.

Pasal 31D

Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.






 
 

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

     


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juli 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

AD INTERIM,


ttd.


MOHAMMAD MAHFUD MD

 



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 170