TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 179/PMK.02/2022
TENTANG
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEKAYAAN
NEGARA DIPISAHKAN OLEH BENDAHARA UMUM NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN OLEH BENDAHARA UMUM NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
OBJEK, PENGELOLA, KEWENANGAN DAN TUGAS
Bagian Kesatu
Objek
Pasal 2
Objek PNBP dari KND terdiri atas:
Bagian Kedua
Pengelola
Pasal 3
(1) | Pengelola PNBP dari KND adalah Menteri selaku:
|
(2) | Dalam melaksanakan tugas pengelolaan PNBP dari KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku pimpinan IP PNBP menunjuk Direktur Jenderal Anggaran sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. |
Bagian Ketiga
Kewenangan dan Tugas
Pasal 4
Menteri selaku pengelola fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, memiliki kewenangan:
Pasal 5
(1) | Direktur Jenderal Anggaran sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), bertugas:
|
(2) | Tugas lain di bidang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, diantaranya:
|
Pasal 6
(1) | Dalam melaksanakan pengelolaan PNBP dari KND, IP PNBP berkoordinasi dengan:
|
(2) | Dalam hal PNBP berasal dari Badan/Badan Usaha yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri, IP PNBP melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 7
(1) | Dalam rangka melaksanakan pengelolaan PNBP, IP PNBP dapat meminta data dan informasi kepada Kementerian Teknis, yang meliputi:
|
(2) | Format dan batas waktu penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan surat permintaan Direktur yang memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, penggalian potensi dan pengawasan di bidang PNBP Sumber Daya Alam dan KND untuk dan atas nama Direktur Jenderal Anggaran sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. |
BAB III
PERENCANAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Bagian Kesatu
Rencana PNBP dalam rangka Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 8
(1) | Perencanaan PNBP dari KND meliputi kegiatan:
|
(2) | Rencana PNBP disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Rencana PNBP disusun dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan perubahan APBN dengan mengikuti siklus APBN. |
Pasal 9
(1) | Dalam rangka penyusunan Rencana PNBP tahun anggaran yang direncanakan :
|
||||||||
(2) | Surat usulan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data dan informasi:
|
||||||||
(3) | Surat usulan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan data dan informasi yang mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 10
(1) | Direktorat Jenderal Anggaran bersama Kementerian Teknis melakukan penelaahan atas usulan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. |
(2) | Dalam melakukan penelaahan usulan Rencana PNBP, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat mengikutsertakan instansi/unit terkait. |
(3) | Dalam rangka pendalaman atas usulan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran, dapat meminta data dan informasi dari Wajib Bayar dan/atau pihak lain. |
Pasal 11
(1) | Hasil penelaahan dan pendalaman atas usulan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, menjadi salah satu bahan penetapan Menteri atas Rencana PNBP dalam penyusunan rancangan Undang-Undang APBN. |
(2) | Rencana PNBP bersifat dinamis hingga Rancangan Undang-Undang APBN yang diajukan Pemerintah ditetapkan menjadi Undang-Undang APBN oleh Dewan Perwakilan Rakyat. |
Pasal 12
(1) | Dalam hal hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan Undang-Undang APBN terdapat perubahan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran meminta Kementerian Teknis melakukan pemutakhiran Rencana PNBP berdasarkan Undang-Undang APBN. |
(2) | Hasil pemutakhiran Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Kementerian Teknis kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lama 1 (satu) minggu setelah Undang-Undang APBN ditetapkan. |
(3) | Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap pemutakhiran Rencana PNBP yang disampaikan oleh Kementerian Teknis. |
(4) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan terdapat ketidaksesuaian Rencana PNBP antara hasil pemutakhiran Kementerian Teknis dengan hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, Direktorat Jenderal Anggaran melalui koordinasi dengan Kementerian Teknis melakukan penyesuaian pemutakhiran Rencana PNBP. |
(5) | Hasil pemutakhiran/penyesuaian pemutakhiran Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) digunakan sebagai bahan penyusunan rincian pendapatan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. |
Pasal 13
Dalam hal Kementerian Teknis tidak menyampaikan usulan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan perhitungan Rencana PNBP berdasarkan data historis PNBP dan kebijakan fiskal pemerintah.
Bagian Kedua
Perubahan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak
Dalam Rangka Rancangan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 14
(1) | Penyusunan rencana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan Undang-Undang APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13, berlaku mutatis mutandis terhadap penyusunan rencana PNBP dalam rangka rancangan Undang-Undang perubahan APBN. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap batas waktu penyampaian surat usulan rencana PNBP oleh Kementerian Teknis kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). |
Bagian Ketiga
Tanggungjawab Terhadap Pencapaian Rencana Penerimaan
Negara Bukan Pajak
Pasal 15
Kementerian Teknis dan IP PNBP sesuai dengan tugas dan kewenangannya memiliki tanggungjawab terhadap pencapaian realisasi PNBP dari KND, sesuai dengan Rencana PNBP yang ditetapkan dalam Undang-Undang APBN/Undang-Undang Perubahan APBN.
BAB IV
PELAKSANAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Bagian Kesatu
Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Terutang
Pasal 16
(1) | Besaran PNBP terutang yang berasal dari Dividen/bagian laba pemerintah ditetapkan:
|
(2) | Besaran PNBP terutang yang berasal dari Sisa Surplus BI ditetapkan dalam Surat Gubernur BI berdasarkan laporan keuangan BI yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. |
(3) | Besaran PNBP terutang yang berasal dari Bagian Surplus LPS ditetapkan dengan surat Kepala LPS berdasarkan laporan keuangan LPS yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. |
(4) | Besaran PNBP terutang yang berasal dari LPEI ditetapkan dengan Surat Menteri. |
Bagian Kedua
Jatuh Tempo
Pasal 17
(1) | Jatuh tempo pembayaran Dividen untuk Perseroan Terbatas dan bagian laba pemerintah untuk Perum, dihitung 1 (satu) bulan setelah tanggal penetapan Dividen dalam RUPS atau yang dipersamakan dengan RUPS. |
(2) | Jatuh tempo pembayaran Dividen untuk Perseroan Terbatas yang terdaftar di pasar modal, mengikuti ketentuan di bidang pasar modal. |
(3) | Jatuh tempo pembayaran Sisa Surplus BI, dihitung sejak 7 (tujuh) hari kerja setelah BI menerima Surat Menteri mengenai persetujuan penggunaan Sisa Surplus BI yang menjadi bagian pemerintah, sesuai kesepakatan bersama antara Pemerintah dan BI. |
(4) | Jatuh tempo pembayaran Bagian Surplus LPS yakni pada akhir Juni tahun berikutnya setelah tahun buku berakhir. |
(5) | Jatuh tempo pembayaran PNBP LPEI, dihitung sejak 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat penetapan PNBP LPEI oleh Menteri. |
Pasal 18
(1) | Dalam hal terdapat kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran PNBP Terutang sesuai batas jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang yang kurang dan/atau terlambat dibayar. |
(2) | Wajib Bayar membayar seluruh kekurangan dan/atau denda keterlambatan pembayaran PNBP terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke rekening kas negara. |
(3) | Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
Pasal 19
(1) | Direktorat Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengelola PNBP melakukan monitoring dan verifikasi terhadap kewajiban pembayaran PNBP. |
(2) | Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran, Direktur Jenderal Anggaran selaku Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat tagihan kepada Wajib Bayar. |
(3) | Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah memperhitungkan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP terutang dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. |
(4) | Mekanisme penerbitan Surat Tagihan PNBP terutang mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tatacara pengelolaan PNBP. |
Bagian Ketiga
Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 20
(1) | Wajib Bayar melakukan pembayaran PNBP terutang melalui mekanisme pembayaran sebagai berikut:
|
(2) | Wajib Bayar bertanggung jawab atas kebenaran jumlah dan data pembayaran. |
(3) | Pembayaran PNBP terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai pelunasan PNBP sesuai dengan tanggal pembayaran. |
Bagian Keempat
Tambahan Setoran Dividen dan Dividen Interim
Pasal 21
(1) | Dalam hal tertentu, Menteri selaku wakil Pemerintah dalam kepemilikan KND dapat meminta kepada Badan U saha:
|
(2) | Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diantaranya:
|
(3) | Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dan dikoordinasikan melalui Kementerian Teknis. |
Pasal 22
(1) | Keputusan pemberian tambahan setoran Dividen dan/atau setoran Dividen Interim oleh Badan Usaha dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. |
(2) | Penyetoran Dividen Interim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b merupakan penyetoran PNBP, yang selanjutnya diperhitungkan dalam RUPS atau yang dipersamakan dengan RUPS. |
Bagian Kelima
Keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 23
(1) | Wajib Bayar dapat mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran PNBP terutang kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengelola PNBP. |
(2) | Permohonan keringanan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan dalam bentuk penundaan atau pengangsuran. |
(3) | Permohonan keringanan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat diajukan oleh Wajib Bayar berupa Badan Usaha yang mengalami kesulitan arus kas. |
Pasal 24
(1) | Surat permohonan keringanan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal Anggaran selaku Pejabat Kuasa Pengelola PNBP paling lama 15 (lima belas) hari sejak timbulnya kewajiban PNBP terutang. |
(2) | Permohonan keringanan berupa penundaan atau pengangsuran pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung paling sedikit meliputi:
|
Pasal 25
Surat permohonan keringanan pembayaran PNBP yang disampaikan Wajib Bayar paling sedikit memuat informasi:
Pasal 26
(1) | Direktorat Jenderal Anggaran melakukan uji kelengkapan dari aspek administratif terhadap dokumen pendukung permohonan keringanan pembayaran PNBP terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2). |
(2) | Dalam hal hasil uji kelengkapan dokumen pendukung permohonan keringanan pembayaran PNBP terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah lengkap, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian atas substansi keringanan PNBP terutang yang diajukan oleh Wajib Bayar. |
(3) | Dalam hal hasil uji kelengkapan dokumen pendukung permohonan keringanan pembayaran PNBP terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Wajib Bayar pemohon dapat melengkapi kekurangan dokumen sepanjang batas waktu 15 (lima belas) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). |
(4) | Dalam rangka penelitian terhadap dokumen pendukung permohonan keringanan pembayaran PNBP terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran dapat:
|
(5) | Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen pendukung permohonan keringanan pembayaran PNBP terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran selaku Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan pemberian keringanan pembayaran PNBP. |
(6) | Dalam hal permohonan keringanan yang diajukan Wajib Bayar telah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan/atau tidak melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran selaku Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan permohonan keringanan PNBP. |
(7) | Surat persetujuan atau penolakan pemberian keringanan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal surat permohonan keringanan pembayaran PNBP dan data pendukung diterima secara lengkap. |
Pasal 27
Pemberian persetujuan keringanan PNBP berupa penundaan atau pengangsuran pembayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 28
(1) | Dalam hal permohonan keringanan PNBP yang diajukan oleh Wajib Bayar dinyatakan:
|
||||
(2) | Dalam hal Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan surat penolakan pemberian keringanan pembayaran PNBP, jatuh tempo pembayaran PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. | ||||
(3) | Surat persetujuan atau penolakan pemberian keringanan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada Wajib Bayar pemohon, dengan tembusan kepada Kementerian Teknis terkait. |
Pasal 29
Untuk memenuhi kas negara, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri dapat meninjau kembali persetujuan pemberian keringanan pembayaran PNBP setelah berkoordinasi dengan Wajib Bayar.
Pasal 30
(1) | Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan pembayaran PNBP dalam bentuk pengurangan atau pembebasan atas denda keterlambatan pembayaran PNBP. |
(2) | Tata cara pemberian keringanan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP. |
Bagian Keenam
Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 31
(1) | Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran PNBP, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. |
(2) | Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang meliputi:
|
(3) | Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran selaku Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat memberikan persetujuan atau penolakan. |
(4) | Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, kelebihan pembayaran PNBP diakui sebagai pembayaran di muka dan diperhitungkan sebagai pengurang jumlah PNBP terutang pada kewajiban pembayaran PNBP periode berikutnya. |
(5) | Persetujuan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP, dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan, dalam hal:
|
Pasal 32
Batas waktu, persyaratan dan prosedur pengajuan pengembalian PNBP mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keberatan, keringanan dan pengembalian PNBP.
BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
Pasal 33
(1) | Dalam rangka pertanggungjawaban PNBP, IP PNBP menyusun laporan pertanggungjawaban PNBP dari KND berupa laporan keuangan PNBP dari KND. |
(2) | Laporan keuangan PNBP dari KND terdiri atas:
|
(3) | Kepala satuan kerja PNBP penerima laba BUMN dan kepala satuan kerja PNBP khusus BUN pengelola PNBP setoran lainnya merupakan Direktur yang memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, penggalian potensi dan pengawasan di bidang PNBP Sumber Daya Alam dan KND. |
(4) | Tata cara penyusunan laporan keuangan satuan kerja PNBP penerima laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi investasi pemerintah. |
(5) | Tata cara penyusunan laporan keuangan satuan kerja PNBP khusus BUN pengelola PNBP setoran lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi transaksi khusus. |
BAB VI
MONITORING DAN PENGAWASAN PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
Bagian Kesatu
Monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 34
(1) | Dalam rangka monitoring pengelolaan PNBP dari KND, Kementerian Teknis menyampaikan data dan informasi kepada Direktur yang memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, penggalian potensi dan pengawasan di bidang PNBP Sumber Daya Alam dan KND yang meliputi:
|
(2) | Dalam hal Kementerian Teknis telah memiliki sistem informasi pelaporan keuangan badan usaha/badan, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dapat disampaikan melalui sistem informasi yang dimiliki oleh Kementerian Teknis. |
Pasal 35
(1) | Dalam hal terdapat Badan/Badan Usaha yang melaksanakan RUPS/yang dipersamakan dengan RUPS lebih cepat dari ketentuan penyampaian jadwal sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (1) huruf a, informasi jadwal RUPS disampaikan oleh Kementerian Teknis kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebelum RUPS dilaksanakan. |
(2) | Dalam rangka monitoring pengelolaan PNBP dari Dividen, Surplus Bagian Pemerintah, Bagian Laba Pemerintah atau PNBP LPEI, Badan Usaha/Badan menyampaikan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP yang meliputi:
|
Pasal 36
Dalam rangka monitoring pengelolaan PNBP dari Sisa Surplus BI, BI menyampaikan dokumen kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, yang meliputi:
Pasal 37
Dalam rangka monitoring pengelolaan PNBP dari Bagian Surplus LPS, LPS menyampaikan laporan keuangan tahunan (audited) kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, paling lama 1 (satu) bulan setelah laporan keuangan tahunan (audited) diterbitkan.
Bagian Kedua
Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 38
(1) | Menteri dan/atau Pimpinan IP PNBP melakukan pengawasan terhadap pengelolaan PNBP. |
(2) | Pengawasan PNBP dari KND dilaksanakan oleh APIP pada Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan/atau Direktur Jenderal Anggaran. |
(3) | Pengawasan oleh Menteri dan/atau IP PNBP dilakukan terhadap:
|
Pasal 39
(1) | Pelaksanaan pengawasan PNBP oleh Direktur Jenderal Anggaran mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan PNBP. |
(2) | Pelaksanaan pengawasan oleh APIP mengikuti:
|
BAB VII
PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 40
(1) | Menteri dan/atau Pimpinan IP PNBP dapat meminta Instansi Pemeriksa melakukan pemeriksaan PNBP dari KND. |
(2) | Menteri dapat meminta pemeriksaan PNBP terhadap IP PNBP dan/atau Wajib Bayar. |
(3) | Pimpinan IP PNBP dapat meminta pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar. |
(4) | Permintaan pemeriksaan oleh Menteri dan/atau Pimpinan IP PNBP dapat didelegasikan kepada pejabat setingkat eselon I. |
(5) | Tata cara pemeriksaan PNBP dari KND mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan PNBP. |
(6) | Dasar permintaan pemeriksaan PNBP dari KND mengacu kepada ketentuan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan PNBP. |
Pasal 41
(1) | Laporan hasil pemeriksaan PNBP disampaikan oleh Instansi Pemeriksa kepada pihak yang diperiksa dan Menteri dan/atau Pimpinan IP PNBP yang meminta pemeriksaan. |
(2) | Menteri dan/atau Pimpinan IP PNBP yang meminta pemeriksaan PNBP menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan PNBP paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan PNBP diterima. |
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Pembayaran PNBP dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1772), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1214