TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 126/PMK.02/2021
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK PADA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (4), Pasal 8 ayat (1) dan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT.
Pasal 1
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meliputi penerimaan dari:
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan formula. |
Pasal 2
(1) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
Pasal 3
(1) | Formula untuk menghitung tarif sewa rumah negara tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) sebagai berikut: sewa rumah negara tapak =
|
||
(2) | Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: Nilai bangunan = Luas bangunan x Harga satuan bangunan x 70% |
||
(3) | Luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan luas lantai bangunan sesuai gambar dalam meter persegi. | ||
(4) | Harga satuan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan per meter persegi sesuai klasifikasi/tipe rumah negara tapak dalam keadaan baru berdasarkan standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara yang ditetapkan secara berkala tiap tahun oleh bupati/wali kota untuk provinsi. | ||
(5) | Dalam hal harga satuan tertinggi bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada pada wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, penetapan standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara dilakukan secara berkala tiap tahun oleh gubernur. | ||
(6) | Nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: Nilai tanah = Luas tanah x Harga satuan tanah |
||
(7) | Luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung berdasar pada gambar legger/sertifikat tanah. | ||
(8) | Harga satuan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan per meter persegi berdasarkan nilai jual obyek pajak. | ||
(9) | Tipe bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
||
(10) | Contoh penghitungan tarif sewa rumah negara tapak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 4
(1) | Formula untuk menghitung tarif sewa satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) sebagai berikut: sewa satuan rumah susun = struktur tarif x faktor penyesuai sewa |
||
(2) | Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan atas:
|
||
(3) | Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan kebutuhan nyata meliputi:
|
||
(4) | Formula struktur tarif atas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara sebagai berikut:
|
||
(5) | Dalam hal pengenaan tarif untuk rumah susun umum menggunakan struktur tarif atas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan paling tinggi 1/3 (satu per tiga) dari upah minimum provinsi. | ||
(6) | Formula struktur tarif menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk satuan rumah susun umum, satuan rumah susun khusus, dan satuan rumah susun negara sebagai berikut:
|
||
(7) | Formula struktur tarif bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk satuan rumah susun umum, satuan rumah susun khusus, dan satuan rumah susun negara sebagai berikut:
|
||
(8) | Faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
||
(9) | Formula biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan biaya perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan contoh penghitungan tarif sewa satuan rumah susun tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||
(10) | Kriteria biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. | ||
(11) | Ketentuan mengenai:
|
Pasal 5
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 tidak termasuk biaya perjalanan dinas bagi petugas/peneliti. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 2 tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi dan akomodasi bagi peserta pelatihan. |
(3) | Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya. |
Pasal 6
(1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). |
(2) | Pertimbangan tertentu sebagaimana pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. |
Pasal 7
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1054