TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 115/PMK.07/2013
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK ROKOK
Bagian Kesatu
Pemungutan
Pasal 2
(1) | Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. |
(2) | Tarif Pajak Rokok sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok |
(3) | Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Pemungutan Pajak Rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan Cukai Rokok. |
Bagian Kedua
Pembayaran Pajak Rokok
Pasal 3
(1) | Wajib Pajak Rokok menghitung sendiri Pajak Rokok yang dituangkan dalam SPPR. |
(2) | Wajib Pajak Rokok membuat SPPR sebanyak 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:
|
(3) | Wajib Pajak Rokok menyampaikan SPPR kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan penyampaian CK-1. |
(4) | SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk tulisan diatas formulir atau dalam bentuk data elektronik. |
(5) | Format SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 4
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap SPPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). |
(2) | Penelitian terhadap SPPR meliputi:
|
(3) | Dalam hal hasil penelitian terhadap SPPR telah sesuai, Pejabat Bea dan Cukai memberikan nomor pendaftaran pada SPPR dari Buku Bantu Pajak Rokok. |
(4) | Dalam hal hasil penelitian terhadap SPPR ditemukan adanya ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Nota Penolakan. |
(5) | Format Buku Bantu Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(6) | Format Nota Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 5
(1) | Wajib Pajak Rokok melakukan pembayaran Pajak Rokok bersamaan dengan pembayaran Cukai Rokok ke kas negara. |
(2) | Pembayaran Pajak Rokok, dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan formulir SSBP. |
(3) | Pembayaran Pajak Rokok menggunakan kode Bagian Anggaran 999.00 dengan kode akun Penerimaan Non Anggaran. |
(4) | Wajib Pajak Rokok membuat SSBP sebanyak 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:
|
(5) | Dalam hal Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayarkan, pelayanan atas CK-1 tidak dilaksanakan. |
(6) | Format SSBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(7) | Tata cara pembayaran Pajak Rokok oleh Wajib Pajak Rokok ke Bank/Pos Persepsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai tata cara penyetoran penerimaan negara. |
Pasal 6
(1) | Wajib Pajak Rokok menyampaikan lembar ke-3 SSBP yang telah mendapatkan NTPN, NTB/NTP dan tanggal serta dibubuhi cap dan telah ditandatangani oleh pejabat/petugas Bank/Pos Persepsi yang berwenang kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) | Berdasarkan lembar ke-3 SSBP, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas setoran Pajak Rokok yang dilakukan oleh Wajib Pajak Rokok. |
(3) | Penelitian atas setoran Pajak Rokok meliputi:
|
(4) | Dalam hal hasil penelitian atas lembar ke-2 SPPR dengan lembar ke-3 SSBP terdapat ketidaksesuaian, yang menyebabkan terjadinya kekurangan pembayaran Pajak Rokok, maka:
|
(5) | Dalam hal Pajak Rokok belum dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5), maka Permohonan Penyediaan Pita Cukai untuk kebutuhan bulan berikutnya tidak dilayani. |
(6) | Dalam hal hasil penelitian atas lembar ke-2 SPPR dengan lembar ke-3 SSBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai, Kantor Bea dan Cukai melakukan penatausahaan penerimaan Pajak Rokok berdasarkan SSBP lembar ke-3. |
(7) | Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan laporan bulanan penerimaan Pajak Rokok kepada Direktur Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara manual atau melalui sarana elektronik dalam bentuk ADK paling lambat pada hari kerja ketujuh bulan berikutnya. |
(8) | Berdasarkan penyampaian laporan penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan rekapitulasi dan menyampaikan daftar realisasi penerimaan Pajak Rokok bulan sebelumnya kepada Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan secara manual atau melalui sarana elektronik dalam bentuk ADK paling lambat pada hari kerja kelimabelas bulan berikutnya. |
Pasal 7
Penatausahaan, pelimpahan, dan pelaporan penerimaan Pajak Rokok pada Bank/Pos Persepsi dan KPPN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai tata cara penyetoran penerimaan negara.
Bagian Ketiga
Penagihan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok
Pasal 8
(1) | Dalam hal ditemukan adanya kekurangan Pajak Rokok yang diakibatkan oleh kekurangan cukai yang menyebabkan kurangnya Pajak Rokok atau tidak dilunasinya Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok kepada Wajib Pajak Rokok. |
(2) | Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah ditemukannya kekurangan Pajak Rokok. |
(3) | Format Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 9
(1) | Wajib Pajak Rokok , wajib melunasi kekurangan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak Rokok tidak melunasi kekurangan pembayaran Pajak Rokok, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat penyerahan kepada Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok. |
(3) | Tanggal diterimanya surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau media antar lainnya, dan tanggal pada saat Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok diterima secara langsung untuk Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok yang dikirim secara langsung. |
(4) | Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberitahukan kekurangan pembayaran Pajak Rokok berdasarkan surat penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur. |
(5) | Gubernur menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB III
PENYETORAN PAJAK ROKOK
KE REKENING KAS UMUM DAERAH PROVINSI
Bagian Kesatu
Pejabat Perbendaharaan
Pasal 10
(1) | Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah PA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok. |
(2) | Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk melaksanakan fungsi PA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok. |
(3) | Menteri Keuangan menunjuk Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selaku KPA. |
(4) | Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat ex-officio. |
Pasal 11
(1) | KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan penyetoran Pajak Rokok. |
(2) | Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab, KPA menetapkan:
|
(3) | Tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban KPA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan angg ran belanja atas beban APBN. |
Pasal 12
(1) | Penetapan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan dalam rangka mengajukan permintaan pembayaran untuk penyetoran Pajak Rokok atau pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok. |
(2) | Penetapan PPK tidak terikat tahun anggaran. |
(3) | Tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban PPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN. |
Pasal 13
(1) | Penetapan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan dalam rangka melakukan pengujian permintaan pembayaran, pembebanan, dan penerbitan perintah pembayaran atas penyetoran Pajak Rokok atau pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok. |
(2) | Penetapan PPSPM tidak terikat tahun anggaran. |
(3) | Tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban PPSPM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN. |
Bagian Kedua
Mekanisme Penyetoran Pajak Rokok
Pasal 14
Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Rokok pada periode tertentu.
Pasal 15
(1) | Berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Rokok, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan data realisasi penerimaan Pajak Rokok kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(2) | Penyampaian data realisasi penerimaan Pajak Rokok dilakukan secara triwulanan pada minggu dan bulan pertama triwulan berikutnya. |
(3) | Penyampaian data realisasi penerimaan Pajak Rokok untuk triwulan keempat dilakukan pada minggu pertama bulan Desember berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Rokok sampai dengan tanggal 30 November tahun berkenaan. |
(4) | Penyampaian data realisasi penerimaan Pajak Rokok sampai dengan akhir tahun anggaran dilakukan paling lambat pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya. |
Pasal 16
(1) | Dalam rangka penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Provinsi, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan keputusan mengenai proporsi pembagian Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi. |
(2) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun pada bulan anggaran sebelumnya. Desember tahun |
(3) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rasio jumlah penduduk provinsi terhadap jumlah penduduk nasional. |
(4) | Rasio jumlah penduduk ditetapkan berdasarkan data jumlah penduduk yang digunakan untuk penghitungan Dana Alokasi Umum untuk tahun anggaran yang bersangkutan. |
Pasal 17
(1) | Berdasarkan data realisasi penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengenai proporsi pembagian Pajak Rokok untuk masing-masing provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok menerbitkan SKP-PR. |
(2) | SKP-PR diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
|
Pasal 18
(1) | Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) ke masing-masing RKUD Provinsi, dilakukan sesuai proporsi untuk masing-masing provinsi. |
(2) | Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi dilaksanakan secara triwulanan pada bulan pertama triwulan berikutnya. |
(3) | Penyetoran penerimaan Pajak Rokok bulan Oktober dan November dilakukan pada bulan Desember. |
(4) | Penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Provinsi untuk penerimaan bulan Desember tahun berkenaan dilaksanakan setelah ditetapkan Laporan Arus Kas audited. |
Pasal 19
(1) | Kelebihan penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Provinsi akan diperhitungkan pada penyetoran Pajak Rokok tahun berikutnya. |
(2) | Perhitungan kelebihan pembayaran Pajak Rokok didasarkan pada hasil rekonsiliasi antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
Pasal 20
(1) | Berdasarkan SKP-PR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), PPK menerbitkan SPP-PR untuk penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Provinsi |
(2) | PPK menyampaikan SPP-PR kepada PPSPM dilampiri SKP-PR. |
(3) | Berdasarkan SPP-PR, PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP-PR beserta lampirannya. |
(4) | Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP-PR, telah memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM-PR untuk penyetoran Pajak Rokok ke RKUD provinsi dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
|
(5) | Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP-PR tidak sesuai dengan ketentuan, PPSPM mengembalikan SPP-PR kepada PPK untuk diperbaiki atau dilengkapi. |
(6) | PPSPM menyampaikan SPM-PR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPPN Jakarta II. |
Pasal 21
Berdasarkan SPM-PR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) dan SKP-PR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan penerbitan SP2D.
BAB IV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ROKOK
Pasal 22
(1) | Dalam hal terdapat adanya kelebihan pembayaran Pajak Rokok karena kesalahan penghitungan atau karena adanya pengembalian Cukai Rokok, Wajib Pajak Rokok dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. |
(2) | Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok dihitung berdasarkan kelebihan pembayaran Pajak Rokok karena kesalahan penghitungan atau pengembalian Cukai Rokok. |
(3) | Kelebihan pembayaran Pajak Rokok dapat dikembalikan apabila Pajak Rokok telah dibayar yang dibuktikan dengan lembar ke-1 SSBP yang telah mendapatkan NTPN. |
(4) | Atas kelebihan pembayaran Pajak Rokok, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok. |
(5) | Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok dapat digunakan sebagai dasar pengembalian Pajak Rokok dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya. |
(6) | Format Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 23
(1) | Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok dilakukan dengan ketentuan:
|
(2) | Dalam hal pengembalian Cukai Rokok diperhitungkan pada pembayaran Cukai Rokok berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Wajib Pajak Rokok melampirkan Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok pada saat mengajukan SPPR berikutnya. |
(3) | Berdasarkan Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok, Kantor Bea dan Cukai memperhitungkan pengembalian Pajak Rokok dengan pembayaran Pajak Rokok berikutnya. |
(4) | Dalam hal pengembalian cukai dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak Rokok mengajukan permohonan pengembalian Pajak Rokok secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan melampirkan Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok. |
(5) | Atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok, Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian kelengkapan berkas permohonan dan memeriksa jangka waktu berlakunya Tanda Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok. |
(6) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah sesuai, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat permintaan kepada Kepala KPPN untuk menerbitkan SKTB dilampiri copy lembar ke-1 SSBP yang telah mendapat NTPN. |
(7) | Format SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(8) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat ketidaksesuaian, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat penolakan kepada Wajib Pajak Rokok. |
Pasal 24
(1) | Berdasarkan surat permintaan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6), Kepala KPPN menerbitkan SKTB dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan:
|
(2) | Format SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
|
(4) | Berdasarkan surat rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok menerbitkan SKP-KP2R dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
|
(5) | Berdasarkan SKP-KP2R, PPK menerbitkan SPP atas pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok. |
(6) | SPP disampaikan kepada PPSPM dilampiri SKP-KP2R. |
(7) | Berdasarkan SPP, PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok. |
(8) | Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM-PP dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
|
(9) | SPM,PP diterbitkan dengan menggunakan bagian anggaran 999.00 kode akun kontrapos akun Penerimaan Non Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). |
(10) | PPSPM menyampaikan SPM-PP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada KPPN Jakarta II dilampiri dengan lembar ke-1 SKP-KP2R. |
Pasal 25
Berdasarkan SPM-PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (10) dan SKP-KP2R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan penerbitan SP2D.
BAB V
PELAPORAN DAN REKONSILIASI
Pasal 26
(1) | Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan laporan atas penerimaan dan pei:lyetoran Pajak Rokok kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada seluruh gubernur. |
(2) | Penyampaian laporan atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok dilakukan paling lambat pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya. |
Pasal 27
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan rekonsiliasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok.
BAB VI
KETENTUAN LAIN LAIN
Pasal 28
(1) | Pelaksanaan pemungutan Pajak Rokok dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis pemungutan Pajak Rokok. |
(2) | Petunjuk teknis pemungutan Pajak Rokok tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 29
(1) | Dalam rangka penetapan target penerimaan Pajak Rokok pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menyampaikan informasi mengenai rencana penerimaan Pajak Rokok untuk seluruh pemerintah daerah provinsi. |
(2) | Informasi mengenai rencana penerimaan Pajak Rokok disampaikan berdasarkan data rencana penerimaan Cukai Hasil Tembakau dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 30
Dalam hal pembayaran Pajak Rokok oleh Wajib Pajak Rokok melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan sistem elektronik, tata cara pembayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pedoman pembayaran/penyetoran penerimaan negara melalui sistem elektronik.
Pasal 31
(1) | Penyetoran Pajak Rokok kepada provinsi yang baru dibentuk dilaksanakan setelah provinsi tersebut menetapkan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. |
(2) | Dalam hal provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penyetoran Pajak Rokok dilaksanakan melalui provinsi induk. |
(3) | Pajak Rokok yang telah disetorkan kepada provinsi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi oleh provinsi induk kepada provinsi yang baru dibentuk berdasarkan proporsi jumlah penduduk. |
(4) | Penyaluran penerimaan Pajak Rokok oleh provinsi yang baru dibentuk kepada kabupaten/kota diwilayahnya, dilaksanakan sesuai dengan peraturan gubernur provinsi induk mengenai bagi hasil penerimaan Pajak Rokok. |
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap dokumen CK-1 yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum tanggal 1 Januari 2014 tidak dilakukan pemungutan Pajak Rokok.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1007