TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41/PMK.07/2016
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 115/PMK.07/2013 TENTANG TATA CARA
PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 115/PMK.07/2013 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK.
Pasal I
Ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
102/PMK.07/2015 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut.
Pasal 18
(1) | Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke masing-masing RKUD Provinsi dilakukan sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak Rokok dan proporsi untuk masing-masing Provinsi. | ||||
(2) | Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi dilaksanakan secara triwulanan pada bulan pertama triwulan berikutnya. | ||||
(3) | Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi untuk penerimaan bulan Oktober dan November dilaksanakan pada bulan Desember. | ||||
(4) | Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi untuk penerimaan sampai dengan bulan Desember tahun berkenaan yang masih terdapat di RKUN dilaksanakan bersamaan dengan penyetoran Triwulan I tahun anggaran berikutnya. | ||||
(5) | Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi dilaksanakan setelah:
|
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 444