Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114/PMK.05/2021
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 43/PMK.05/2020 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN

BELANJA ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

DALAM PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan anggaran belanja atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
  2. bahwa untuk menanggulangi dampak negatif dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan optimalisasi penyaluran belanja bantuan sosial dan mengakomodir skema penyaluran bantuan melalui mekanisme bantuan pemerintah yang disalurkan secara tunai kepada masyarakat yang terdampak;
  3. bahwa untuk mengakomodir ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf h, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;

     
Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
  4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 382);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 410);

     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.05/2020 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DALAM PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 410), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Pasal 13 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), dan ketentuan ayat (10) Pasal 13 dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
   

Pasal 13

 

(1) Pelaksanaan penyaluran belanja bantuan sosial pada kementerian negara/lembaga dalam bentuk uang dapat dilakukan dengan mekanisme LS:
a. ke rekening kelompok masyarakat atau lembaga non pemerintah penerima bantuan; atau
b. ke penerima bantuan melalui bank/pos penyalur,
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai belanja bantuan sosial pada kementerian negara/lembaga.
(1a) Selama periode penanganan pandemi COVID-19, kelompok masyarakat atau lembaga non pemerintah penerima bantuan sosial dalam bentuk uang dengan mekanisme LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya.
(2) Pelaksanaan penyaluran belanja bantuan sosial dalam bentuk uang melalui bank/pos penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat melalui:
a. pemindahbukuan dari rekening bank/pos penyalur ke rekening penerima bantuan sosial;
b. pengisian uang elektronik penerima bantuan sosial oleh bank/pos penyalur; atau
c. pemberian uang tunai dari rekening bank/pos penyalur kepada penerima bantuan sosial oleh petugas bank/pos penyalur.
(3) Berdasarkan penyaluran belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, bank/pos penyalur menyampaikan laporan penyaluran dana belanja bantuan sosial kepada PPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa penyaluran dana belanja bantuan sosial melalui rekening penerima bantuan sosial atau uang elektronik.
(4) PPK melakukan penelitian laporan penyaluran belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselesaikan oleh PPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterima laporan dari bank/pos penyalur.
(6) Berdasarkan penyaluran belanja bantuan sosial dengan pemberian uang tunai dari rekening bank/pos penyalur kepada penerima bantuan sosial oleh petugas bank/pos penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dalam hal terdapat sisa belanja bantuan sosial yang tidak tersalurkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, harus disetor ke kas negara pada hari kerja berikutnya.
(7) Selama periode penanganan pandemi COVID-19, batas waktu penyelesaian hasil penelitian oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan penyetoran sisa belanja bantuan sosial yang tidak tersalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diselesaikan paling lambat pada hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan.
(8) PPK menyampaikan surat perintah penyetoran sisa belanja bantuan sosial kepada bank/pos penyalur paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah dilakukan penelitian atau paling lambat pada hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan selama periode penanganan pandemi COVID-19.
(9) Selama periode penanganan pandemi COVID-19, batas waktu penyetoran sisa belanja bantuan sosial yang dilakukan oleh bank/pos penyalur untuk bantuan sosial yang disalurkan melalui pemindahbukuan dari rekening bank/pos penyalur ke rekening penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pengisian uang elektronik penerima bantuan sosial oleh bank/pos penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya atau hari kerja sebelumnya dalam hal tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya merupakan hari libur/hari yang diliburkan.
(10) Dihapus.
   
2. Setelah Bagian Keempat BAB III ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima dan diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
         

Bagian Kelima
Belanja Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga
 
Pasal 13A

(1) Dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, penyaluran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga dalam bentuk uang dapat dilakukan dengan mekanisme LS:
a. ke rekening kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, atau lembaga non pemerintah penerima bantuan; atau
b.  ke penerima bantuan melalui bank/pos penyalur,
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga.
(2) Selama periode penanganan pandemi COVID-19, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, atau lembaga non pemerintah penerima bantuan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya.
(3) PPK menyampaikan surat perintah penyetoran sisa dana bantuan pemerintah kepada bank/pos penyalur paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah dilakukan penelitian atau paling lambat pada hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan penanganan pandemi COVID-19.
(4) Selama periode penanganan pandemi COVID-19, batas waktu penyetoran sisa dana bantuan pemerintah yang dilakukan oleh bank/pos penyalur paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya atau hari kerja sebelumnya dalam hal tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya merupakan hari libur/hari yang diliburkan.
 

Pasal 13B

(1) Dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh pengguna anggaran yang diberikan kepada perseorangan, selain disalurkan secara sekaligus melalui mekanisme LS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga, dapat pula disalurkan secara . sekaligus atau bertahap melalui mekanisme TUP tunai. 
(2) Penyaluran bantuan pemerintah secara sekaligus atau bertahap melalui mekanisme TUP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh kementerian negara/lembaga berdasarkan:
a. arahan Presiden; atau
b. penugasan dari badan/lembaga yang ditunjuk oleh Presiden dalam penanganan pandemi COVID-19 dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
(3) Penyaluran bantuan pemerintah secara sekaligus atau bertahap melalui mekanisme TUP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. pemberian bantuan bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda; dan
b. tidak dapat dibayarkan secara langsung melalui rekening penerima bantuan.
(4) Untuk pelaksanaan penyaluran bantuan pemerintah secara sekaligus atau bertahap melalui mekanisme TUP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1):  
a. pengguna anggaran menyusun pedoman umum; dan
b. pengguna anggaran menunjuk pejabat eselon I yang bertanggungjawab terhadap program untuk menyusun petunjuk teknis,
dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga.
(5) Pertanggungjawaban atas penyaluran bantuan pemerintah secara sekaligus atau bertahap melalui mekanisme TUP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:    
a. surat keputusan penerima bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA;
b. bukti penerimaan uang bantuan pemerintah yang ditandatangani oleh penerima bantuan; dan
c. foto penerimaan uang bantuan pemerintah oleh penerima bantuan.
(6) Tata cara permintaan dan pertanggungjawaban TUP tunai dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.  
(7) KPA bertanggung jawab atas ketepatan sasaran, ketepatan jumlah, dan pelaksanaan penyaluran bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran yang diberikan kepada perseorangan secara sekaligus atau bertahap melalui mekanisme TUP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


               

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
               
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO
 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 986