Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 47 TAHUN 2019

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 47 TAHUN 2019

TENTANG

PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH DARI PEMOHON PERIZINAN DAN
PEMOHON PELAYANAN PERPAJAKAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk memenuhi asas keseimbangan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu diatur pemenuhan kewajiban pajak daerah dari pemohon perizinan dan pemohon pelayanan perpajakan daerah;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah dari pemohon layanan tertentu yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah:
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  9. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  11. Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Persyaratan Perizinan dan Non Perizinan;
  12. Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH DARI PEMOHON PERIZINAN DAN PEMOHON PELAYANAN PERPAJAKAN DAERAH.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  6. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  7. Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah adalah terpenuhinya kewajiban pembayaran pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Perizinan adalah pemberian legalitas dalam bentuk izin kepada orang perseorangan atau badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
  9. Izin adalah dokumen yang diterbitkan berdasarkan peraturan daerah dan/atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas menyatakan sah atau diperbolehkannya orang perseorangan atau badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
  10. Pelayanan Perpajakan Daerah adalah penyelenggaraan pelayanan atas semua jenis pelayanan pajak daerah yang diberikan oleh BPRD terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya.
  11. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
  12. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
  13. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.


BAB II
PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH

Bagian Kesatu
Pemohon Perizinan

Pasal 2

(1) Setiap pemohon Perizinan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, wajib melakukan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah.
(2) Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan persyaratan tambahan dan termasuk dalam persyaratan dasar pada pengelompokan persyaratan Perizinan. 
(3) Persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah terhadap setiap kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk seluruh Masa Pajak sebelum diajukannya permohonan Perizinan.


Pasal 3

(1) Pemohon Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), merupakan pengusaha perseorangan atau Badan usaha yang sudah melaksanakan kegiatan usaha minimal selama 1 (satu) tahun dan termasuk dalam Usaha Menengah atau Usaha Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kriteria sebagai berikut :
  1. usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).


Bagian Kedua
Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah

Pasal 4

(1) Setiap pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada subbidang pajak daerah dan retribusi daerah, wajib melakukan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah.
(2) Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan persyaratan tambahan dari persyaratan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
(3) Persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah terhadap setiap kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk seluruh Masa Pajak sebelum diajukannya permohonan Pelayanan Perpajakan Daerah.


Bagian Ketiga
Sanksi Administratif

Pasal 5

Setiap pemohon Perizinan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa tidak diberikan Pelayanan Perizinan selama pemohon belum melakukan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah.



Pasal 6

Setiap pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa tidak diberikan Pelayanan Perpajakan Daerah selama pemohon belum melakukan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah.



Bagian Keempat
Pengecualian

Pasal 7

Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dikecualikan bagi pemohon Perizinan dan pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah yang terhadap utang pajaknya telah memperoleh surat keputusan persetujuan angsuran pembayaran Pajak atau surat persetujuan penundaan pembayaran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.



BAB III
PELAKSANAAN

Bagian Kesatu
Konfirmasi Dokumen Pemohon Perizinan

Pasal 8

(1) Konfirmasi dokumen pemohon Perizinan dilakukan untuk mengetahui Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari pemohon Perizinan.
(2) Konfirmasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh petugas yang melayani permohonan Perizinan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan.
(3) Pelaksanaan konfirmasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasari pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemohon perseorangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pemohon Badan usaha.
(4) Kegiatan konfirmasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dilakukan secara sistem teknologi informasi.
(5) Kegiatan konfirmasi dokumen secara sistem teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan melalui pengecekan pada basis data yang dimiliki Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada subbidang pajak daerah dan retribusi daerah yang diintegrasikan dengan sistem yang dimiliki oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang difasilitasi oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian.


Bagian Kedua
Penelitian Terhadap Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah

Pasal 9

(1) Penelitian atas Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah, dilaksanakan oleh petugas yang melayani perpajakan daerah pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada subbidang pajak daerah dan retribusi daerah.
(2) Pelaksanaan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasari pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemohon perorangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pemohon Badan melalui pengecekan pada sistem informasi perpajakan Daerah.


BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 10

(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada subbidang pajak daerah dan retribusi daerah, secara berkala melakukan rekonsiliasi data Perizinan dan data perpajakan Daerah.
(2) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara sistem melalui pertukaran data.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dan Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada sub bidang pajak daerah dan retribusi daerah.


Pasal 11

Penyesuaian sistem teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Gubernur ini, dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Gubernur ini diundangkan.



BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.






  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2019
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Mei 2019

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd


SAEFULLAH




BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 51020