TIMELINE |
---|
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 47 TAHUN 2019
TENTANG
PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH DARI PEMOHON PERIZINAN DAN
PEMOHON PELAYANAN PERPAJAKAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH DARI PEMOHON PERIZINAN DAN PEMOHON PELAYANAN PERPAJAKAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH
Bagian Kesatu
Pemohon Perizinan
Pasal 2
(1) | Setiap pemohon Perizinan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, wajib melakukan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah. |
(2) | Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan persyaratan tambahan dan termasuk dalam persyaratan dasar pada pengelompokan persyaratan Perizinan. |
(3) | Persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah terhadap setiap kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk seluruh Masa Pajak sebelum diajukannya permohonan Perizinan. |
Pasal 3
(1) | Pemohon Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), merupakan pengusaha perseorangan atau Badan usaha yang sudah melaksanakan kegiatan usaha minimal selama 1 (satu) tahun dan termasuk dalam Usaha Menengah atau Usaha Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kriteria sebagai berikut :
|
Bagian Kedua
Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah
Pasal 4
(1) | Setiap pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada subbidang pajak daerah dan retribusi daerah, wajib melakukan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah. |
(2) | Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan persyaratan tambahan dari persyaratan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. |
(3) | Persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah terhadap setiap kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk seluruh Masa Pajak sebelum diajukannya permohonan Pelayanan Perpajakan Daerah. |
Bagian Ketiga
Sanksi Administratif
Pasal 5
Setiap pemohon Perizinan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa tidak diberikan Pelayanan Perizinan selama pemohon belum melakukan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah.
Pasal 6
Setiap pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa tidak diberikan Pelayanan Perpajakan Daerah selama pemohon belum melakukan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah.
Bagian Keempat
Pengecualian
Pasal 7
Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dikecualikan bagi pemohon Perizinan dan pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah yang terhadap utang pajaknya telah memperoleh surat keputusan persetujuan angsuran pembayaran Pajak atau surat persetujuan penundaan pembayaran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
BAB III
PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Konfirmasi Dokumen Pemohon Perizinan
Pasal 8
(1) | Konfirmasi dokumen pemohon Perizinan dilakukan untuk mengetahui Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari pemohon Perizinan. |
(2) | Konfirmasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh petugas yang melayani permohonan Perizinan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan. |
(3) | Pelaksanaan konfirmasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasari pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemohon perseorangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pemohon Badan usaha. |
(4) | Kegiatan konfirmasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dilakukan secara sistem teknologi informasi. |
(5) | Kegiatan konfirmasi dokumen secara sistem teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan melalui pengecekan pada basis data yang dimiliki Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada subbidang pajak daerah dan retribusi daerah yang diintegrasikan dengan sistem yang dimiliki oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang difasilitasi oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian. |
Bagian Kedua
Penelitian Terhadap Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah
Pasal 9
(1) | Penelitian atas Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah, dilaksanakan oleh petugas yang melayani perpajakan daerah pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada subbidang pajak daerah dan retribusi daerah. |
(2) | Pelaksanaan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasari pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemohon perorangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pemohon Badan melalui pengecekan pada sistem informasi perpajakan Daerah. |
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 10
(1) | Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada subbidang pajak daerah dan retribusi daerah, secara berkala melakukan rekonsiliasi data Perizinan dan data perpajakan Daerah. |
(2) | Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara sistem melalui pertukaran data. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dan Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada sub bidang pajak daerah dan retribusi daerah. |
Pasal 11
Penyesuaian sistem teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Gubernur ini, dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Gubernur ini diundangkan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2019 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 51020