Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 104 TAHUN 2021

  • 13 Desember 2021
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA


NOMOR 104 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 60 TAHUN 2021
TENTANG INSENTIF FISKAL TAHUN 2021
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

  

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi, perlu memperpanjang masa pemberian insentif fiskal tahun 2021 sehingga Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);
  5. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 102, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1019);
  6. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29);
  7. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2008);
  8. Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 62023);

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG INSENTIF FISKAL TAHUN 2021.

 


Pasal I

  

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 62023) diubah sebagai berikut:


1. Di antara angka 11 dan angka 12 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 12A, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 1

1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
4. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
5. Piutang PBB-P2 adalah jumlah piutang PBB-P2 yang masih harus ditagih kepada wajib pajak atau penanggung pajak.
6. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
7. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
8. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
9. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah untuk hunian dan/atau bukan hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
10. Nilai Perolehan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NPOP adalah nilai yang menjadi dasar pengenaan BPHTB sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
11. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada wajib pajak.
12. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12a. Pembayaran adalah Wajib Pajak menyetorkan kewajiban perpajakan daerah ke bank yang ditunjuk oleh Gubernur untuk menerima pembayaran Pajak Penerima dan/atau Wajib Pajak memberi kuasa kepada Bank Penerima untuk melakukan autodebet rekening Wajib Pajak sesuai nominal yang tercantum dalam sistem informasi manajemen Pajak.
13. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
14. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
15. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik adalah Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.
   
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3A

Gubernur memberikan keringanan bagi Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2013 sampai dengan Tahun Pajak 2020 yang melakukan pembayaran pokok Piutang PBB-P2 pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
   
3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 4A

Gubernur memberikan keringanan PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. keringanan sebesar 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak yang melakukan Pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2021 pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021; dan
b. keringanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat diberikan tanpa mempersyaratkan objek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan.
   
4. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 6A

Gubernur memberikan keringanan sebesar 5% (lima persen) bagi Wajib Pajak yang melakukan Pembayaran pokok PKB untuk Tahun Pajak sebelum tahun 2021 pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
   
5. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 7 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 7A

Gubernur memberikan keringanan sebesar 5% (lima persen) bagi Wajib Pajak yang melakukan Pembayaran pokok PKB Tahun Pajak 2021 pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
   
6. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 12A

(1) Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok Pajak, diberikan kepada:
  1. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A dan Pasal 4A; dan
  2. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 7A.
(2) Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok Pajak reklame dan/atau sanksi administratif berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran penyelenggaraan reklame diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan Pembayaran pokok Pajak reklame pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
(3) Sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau surat ketetapan Pajak untuk jenis Pajak hotel, Pajak hiburan, Pajak restoran, dan Pajak parkir diberikan penghapusan dengan ketentuan Pembayaran Pajak dilakukan pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
   
7. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 13A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 13A

(1) Selain diberikan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A huruf a, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2021 secara angsuran melalui situs pajakonline.jakarta.go.id paling lambat tanggal 20 Desember 2021.
(2) Pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek Pajak PBB-P2 dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. PBB-P2 sebesar Rp1.000.080.000,00 (satu miliar rupiah) ke atas; dan
  2. diberikan paling banyak 6 (enam) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat pembayaran secara angsuran, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Permohonan angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya keputusan pembayaran angsuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sesuai keputusan pembayaran angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan tindakan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
   
8. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 17

(1) Terhadap ketetapan PBB-P2 yang telah memperoleh keputusan pengurangan pokok Pajak sebesar 0% (nol persen) untuk Tahun Pajak 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, baik yang telah atau belum dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap dapat diberikan insentif fiskal untuk jenis PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur ini.
(2) Terhadap ketetapan PBB-P2 yang telah memperoleh keputusan pengurangan pokok Pajak di atas 0% (nol persen) untuk Tahun Pajak 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, baik yang telah ataupun belum dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat diberikan keringanan pokok Pajak berdasarkan Peraturan Gubernur ini.
(3) Terhadap Wajib Pajak PBB-P2 dengan objek berupa rumah sakit swasta atau objek di bidang pendidikan swasta yang telah diberikan pengenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat memilih untuk dapat memperoleh keringanan berdasarkan Peraturan Gubernur ini atau mengajukan permohonan pengurangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(4) Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pembayaran secara angsur dan belum diterbitkan surat paksa sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat memperoleh fasilitas keringanan berdasarkan Peraturan Gubernur ini, dengan syarat harus mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan pembayaran secara angsur.
   
9. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 18

(1) Terhadap PBB-P2 Tahun Pajak 2021 yang telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021, dapat diberikan keringanan sebesar 20% (dua puluh persen) yang dikompensasikan untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak melalui mekanisme pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Tahun Pajak 2022.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 diundangkan
   
10. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 18A

(1) Terhadap PBB-P2 Tahun Pajak 2021 yang telah dilakukan Pembayaran pada bulan Oktober 2021 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini dan tidak mendapatkan fasilitas insentif fiskal berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021, dapat diberikan keringanan sebesar 10% (sepuluh persen) yang dikompensasikan untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan Wajib Pajak melalui mekanisme pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tahun Pajak 2022.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Gubernur ini mulai berlaku.

        

 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku 1 (satu) hari kerja setelah tanggal diundangkan.

          

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

 

 

 

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2021
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES RASYID BASWEDAN

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 Desember 2021

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd


MARULLAH MATALI

 



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 62036