PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 60 TAHUN 2021
TENTANG
INSENTIF FISKAL TAHUN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Peraturan Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Insentif Fiskal Tahun 2021;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2008);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG INSENTIF FISKAL TAHUN 2021.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
- Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuai kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
- Piutang PBB-P2 adalah jumlah piutang PBB-P2 yang masih harus ditagih kepada wajib pajak atau penanggung pajak.
- Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
- Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah untuk hunian dan/atau bukan hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
- Nilai Perolehan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NPOP adalah nilai yang menjadi dasar pengenaan BPHTB sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada wajib pajak.
- Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
- Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik adalah Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 2
Kebijakan insentif fiskal diberikan dalam bentuk:
- keringanan pokok Pajak; dan
- penghapusan sanksi administratif.
BAB II
KERINGANAN POKOK PAJAK DAN
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu
Keringanan Pokok Pajak
Paragraf 1
PBB-P2
Pasal 3
(1) |
Besaran keringanan pokok Piutang PBB-P2 untuk tahun Pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) untuk setiap tahunnya. |
(2) |
Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Piutang PBB-P2 pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan September 2021. |
Pasal 4
(1) |
Selain memberikan keringanan pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Gubernur memberikan keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
- keringanan sebesar 20% (dua puluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun Pajak 2021 di bulan Agustus 2021; dan
- keringanan sebesar 15% (lima belas persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan September 2021.
|
(2) |
Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila objek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan. |
Pasal 5
Bagi Wajib Pajak PBB-P2 yang mengajukan permohonan pengurangan berdasarkan Peraturan Gubernur mengenai pemberian pengurangan PBB-P2, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tidak berlaku.
Paragraf 2
PKB
Pasal 6
(1) |
Besaran keringanan pokok PKB untuk tahun Pajak sebelum tahun 2021, ditetapkan sebesar 5% (lima persen). |
(2) |
Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan September 2021. |
Pasal 7
(1) |
Keringanan pokok PKB untuk tahun Pajak 2021 diberikan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki tunggakan Pajak tahun-tahun sebelumnya. |
(2) |
Pemberian keringanan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- keringanan sebesar 10% (sepuluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB tahun 2021 di bulan Agustus 2021; dan
- keringanan sebesar 5% (lima persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB tahun 2021 di bulan September 2021.
|
Pasal 8
(1) |
Pembayaran pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 (empat puluh) hari sebelum berakhirnya masa Pajak. |
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku selama periode kebijakan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini. |
Paragraf 3
BBN-KB
Pasal 9
(1) |
Besaran keringanan pokok Pajak untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen). |
(2) |
Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Desember 2021. |
Paragraf 4
BPHTB
Pasal 10
(1) |
Keringanan BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa Rumah atau Rumah Susun dengan NPOP >Rp2.000.000.000,00 (lebih dari dua miliar rupiah) sampai dengan |
(2) |
Besaran keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- keringanan sebesar 50% (lima puluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB di bulan Agustus 2021;
- keringanan sebesar 25% (dua puluh lima persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada periode bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021; dan
- keringanan sebesar 10% (sepuluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada periode bulan November 2021 sampai dengan bulan Desember 2021.
|
Paragraf 5
Pajak Reklame
Pasal 11
(1) |
Terhadap penyelenggaraan reklame untuk tahun Pajak 2021 dan tahun Pajak sebelum tahun 2021 diberikan keringanan pokok Pajak. |
(2) |
Besaran keringanan pokok Pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- keringanan sebesar 10% (sepuluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak di bulan Agustus 2021; dan
- keringanan sebesar 5% (lima persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak di bulan September 2021.
|
Bagian Kedua
Penghapusan Sanksi Administratif
Pasal 12
(1) |
Penghapusan sanksi administratrif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok Pajak, diberikan kepada:
- Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7; dan
- Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak untuk BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
|
(2) |
Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok Pajak reklame dan/atau sanksi administratif berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran penyelenggaraan reklame diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. |
(3) |
Sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau surat ketetapan Pajak untuk jenis Pajak hotel, Pajak hiburan, Pajak restoran, dan Pajak parkir diberikan penghapusan dengan ketentuan pembayaran Pajak dilakukan pada periode bulan Agustus 2021 sampai bulan September 2021. |
BAB III
PROSEDUR
Pasal 13
(1) |
Pemberian keringanan pokok Pajak dan penghapusan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini, dilakukan secara jabatan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajeman Pajak, kecuali untuk jenis Pajak BPHTB yang dilakukan melalui permohonan. |
(2) |
Penyesuaian sistem informasi manajemen Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan Badan Pendapatan Daerah bersama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik. |
Pasal 14
Terhadap ketetapan Pajak yang telah memperoleh keringanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini, tidak dapat diajukan permohonan pembetulan, pengurangan dan/atau keberatan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Pasal 15
Tata cara pengajuan dan pemberian keringanan untuk jenis Pajak BPHTB, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. |
Wajib Pajak mengajukan surat permohonan keringanan yang ditujukan kepada kepala unit pelayanan pemungutan pajak daerah sesuai lokasi objek; |
b. |
surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus dilengkapi dokumen persyaratan umum dan khusus; |
c. |
dokumen persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdiri atas:
1. |
Surat permohonan harus memuat:
a) |
nomor induk kependudukan; |
b) |
nama Wajib Pajak; |
c) |
alamat Wajib Pajak; |
d) |
alamat objek Pajak; dan |
e) |
uraian permohonan. |
|
2. |
fotokopi kartu tanda penduduk Wajib Pajak atau kartu keluarga; |
3. |
surat kuasa pengurusan permohonan keringanan BPHTB apabila dikuasakan disertai fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa yang telah dilegalisir; |
4. |
surat pernyataan Wajib Pajak orang pribadi belum pernah memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli atau belum pernah diberikan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pemberian hak baru atau belum pernah menerima hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah atau hibah wasiat atau waris; dan |
5. |
perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam surat setoran pajak daerah BPHTB. |
|
d. |
dokumen persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b karena jual beli pertama kali dan hibah pertama kali, terdiri atas:
1. |
draft akta autentik dari notaris atau pejabat pembuat akta tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena jual beli dengan melampirkan fotokopi bukti transfer atau bukti pembayaran jual beli dengan menunjukkan aslinya; |
2. |
draft akta autentik dari notaris atau pejabat pembuat akta tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena hibah; |
3. |
fotokopi sertifikat hak atas tanah; dan |
4. |
fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan. |
|
e. |
dokumen persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b karena hibah wasiat pertama kali, terdiri atas:
1. |
fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir dan akta hibah wasiat; |
2. |
fotokopi sertifikat hak atas tanah; dan |
3. |
fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan. |
|
f. |
dokumen persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b karena peristiwa waris pertama kali, terdiri atas:
1. |
fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir; |
2. |
fotokopi sertifikat hak atas tanah; dan |
3. |
fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan. |
|
g. |
dokumen persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b karena pemberian hak baru pertama kali, terdiri atas:
1. |
fotokopi surat keputusan pemberian hak baru atas tanah dari pejabat kantor wilayah pertanahan Provinsi DKI Jakarta/kantor pertanahan kota administrasi; dan |
2. |
fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan. |
|
h. |
Kepala unit pelayanan pemungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, meneliti surat permohonan Wajib Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. |
dalam hal dokumen persyaratan tidak lengkap, maka permohonan keringanan BPHTB dikembalikan dengan menggunakan surat dan menginformasikan kekurangan dokumen yang diperlukan; dan |
2. |
dalam hal dokumen persyaratan lengkap, ditindaklanjuti dengan melaksanakan validasi pengesahan pada surat setoran pajak daerah BPHTB. |
|
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 16
Pelaksanaan pemberian keringanan pokok Pajak dan penghapusan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini, dilaporkan kepada Gubernur oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
(1) |
Terhadap ketetapan Pajak yang telah memperoleh keputusan pengurangan pokok Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, baik yang telah ataupun belum dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat diberikan keringanan pokok Pajak berdasarkan Peraturan Gubernur ini. |
(2) |
Terhadap Wajib Pajak PBB-P2 dengan objek berupa rumah sakit swasta atau objek di bidang pendidikan swasta yang telah diberikan pengenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat memilih untuk dapat memperoleh keringanan berdasarkan Peraturan Gubernur ini atau mengajukan permohonan pengurangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. |
(3) |
Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pembayaran secara angsur dan belum diterbitkan surat paksa sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat memperoleh fasilitas keringanan berdasarkan Peraturan Gubernur ini, dengan syarat harus mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan pembayaran secara angsur. |
Pasal 18
(1) |
Terhadap PBB-P2 tahun pajak 2021 yang telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat diberikan kompensasi untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) |
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tahun pajak 2022 sebesar 20% (dua puluh pesen). |
(3) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan. |
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2021 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2021
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
MARULLAH MATALI
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 62023