PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 62 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG
PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH DARI PEMOHON PERIZINAN DAN
PEMOHON PELAYANAN PERPAJAKAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum jenis izin dan pemohon perizinan yang dikenakan pemenuhan kewajiban pajak daerah dari pemohon perizinan dan pemohon pelayanan perpajakan daerah, Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah, perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH DARI PEMOHON PERIZINAN DAN PEMOHON PELAYANAN PERPAJAKAN DAERAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 51020) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. |
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) |
Setiap pemohon Perizinan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, wajib melakukan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah. |
(2) |
Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan persyaratan tambahan dan termasuk dalam persyaratan dasar pada pengelompokan persyaratan Perizinan. |
(3) |
Persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah terhadap setiap kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk seluruh Masa Pajak sebelum diajukannya permohonan Perizinan. |
(4) |
Jenis Izin yang wajib dikenakan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara bertahap oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan. |
|
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) |
Pemohon Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri dari:
- orang pribadi; dan
- badan usaha.
|
(2) |
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan badan usaha yang sudah melaksanakan kegiatan usaha paling sedikit selama 1 (satu) tahun dan termasuk dalam Usaha Menengah atau Usaha Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) |
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki kriteria sebagai berikut :
- usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
|
|
|
|
3. |
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7 Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dikecualikan bagi pemohon Perizinan dan pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah yang utang pajaknya telah:
a. |
memperoleh surat keputusan persetujuan angsuran pembayaran Pajak atau surat persetujuan penundaan pembayaran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah; atau |
b. |
diusulkan untuk dilakukan penghapusan piutang Pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. |
|
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2020 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 51028