KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 226 TAHUN 2025TENTANGPEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN PAJAK 2024 KEPADA WAJIB PAJAK PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAGUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang:
a. |
bahwa berdasarkan surat Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya tanggal 9 Desember 2024 Nomor 4607/-1.713 Hal Penyampaian Permohonan Keringanan PBB-P2 Perumda Pasar Jaya, Wajib Pajak Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya mengajukan permohonan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2024 atas objek pajak yang dimiliki oleh Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya; |
b. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan atas pokok Pajak dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak berupa kemampuan membayar Wajib Pajak atau tingkat likuiditas Wajib Pajak; |
c. |
bahwa pemberian keringanan atas pokok Pajak berupa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur; |
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2024 kepada Wajib Pajak Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya; |
Mengingat:
1. |
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); |
2. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5856); |
3. |
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); |
4. |
Undang-Undang Nomor 1 TAHUN 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); |
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); |
6. |
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041); |
MEMUTUSKAN:Menetapkan:KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN PAJAK 2024 KEPADA WAJIB PAJAK PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA.
KESATU :Menetapkan pemberian keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2024 sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pokok PBB-P2 yang harus dibayar kepada Wajib Pajak Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya untuk 132 (seratus tiga puluh dua) objek pajak dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
KEDUA :Terhadap sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2024 yang timbul sebelum pengajuan permohonan keringanan pokok, diberikan pembebasan sanksi administratif melalui penyesuaian sistem informasi manajemen PBB-P2.
KETIGA :PBB-P2 Tahun Pajak 2024 yang masih harus dibayar setelah pemberian keringanan pokok sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 September 2025.
KEEMPAT :Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA telah terlampaui dan PBB-P2 Tahun Pajak 2024 masih belum dibayarkan, pemberian keringanan pokok PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dinyatakan tidak berlaku dan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
KELIMA :Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2025
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
PRAMONO ANUNG
Tembusan:
- Wakil Gubernur DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta