Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 47 TAHUN 2016

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 47 TAHUN 2016

TENTANG

TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

 

Menimbang :

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, dijelaskan dalam hal terjadi kelebihan pembayaran pajak daerah diberikan kompensasi dengan jenis pajak yang sama atau diperhitungkan untuk melunasi utang pajak daerah lainnya;
  2. bahwa dalam praktek pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a banyak terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, dimana hal tersebut tidak selalu mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, memberikan kepastian hukum dan memberikan pelayanan yang prima kepada Wajib Pajak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  7. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  8. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2013;
  9. Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. 
  8. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  9. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.
  10. Pemindahbukuan yang selanjutnya disebut Pbk adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
  11. Bukti Pbk adalah bukti yang menunjukkan telah dilakukan Pbk.
  12. Kompensasi adalah proses memperhitungkan kelebihan pembayaran pajak daerah dengan utang pajak.
  13. Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah adalah pajak yang dibayar lebih besar daripada yang seharusnya terutang atau pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
  14. Pengembalian Kelebihan Pajak Daerah adalah pengembalian sejumlah kelebihan pembayaran pajak dari pajak yang seharusnya dibayar atau kelebihan pembayaran pajak atas kredit pajak atau pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
  15. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
  16. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besar PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
  17. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang, termasuk di dalamnya SKPD Lebih Bayar, SKPD Kurang Bayar, SKPD Nihil dan SKPD Kurang Bayar Tambahan.


BAB II
RUANG LINGKUP Pbk

Pasal 2

(1) Pbk dapat dilakukan atas pembayaran pajak antara lain :
  1. Wajib Pajak yang sama atas jenis Pajak yang sama dan/atau jenis Pajak yang berbeda;
  2. Wajib Pajak yang berbeda atas jenis Pajak yang sama; dan
  3. dalam tahun Pajak yang sama atau tahun Pajak yang berbeda.
(2) Contoh kasus Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagaimana tercantum dalam Contoh Kasus 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(3) Pbk hanya dapat diproses atas pembayaran Pajak 5 (lima) tahun ke belakang, yang dihitung sejak tanggal pembayaran.
(4) Proses Pbk untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBB-P2 hanya dapat dilakukan atas pembayaran Pajak untuk Daerah dan dilakukan setelah tanggal pengalihan BPHTB dan PBB-P2, kecuali terhadap keputusan keberatan atau putusan pengadilan yang merupakan kewenangan Daerah.
(5) Ketentuan Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya berlaku atas PBB-P2 dan BPHTB.


Pasal 3

(1) Pbk dapat dilakukan sehubungan dengan :
  1. adanya kelebihan pembayaran Pajak yang dinyatakan dalam Surat Keputusan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) sebagai hasil dari pemeriksaan;
  2. keputusan atas permohonan keberatan atau banding yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Pajak yang dinyatakan dalam Keputusan mengenai Pelaksanaan Putusan Keberatan Pajak Daerah atau Keputusan mengenai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dengan format sebagaimana tercantum dalam Format 1 dan Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini;
  3. adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat keputusan permohonan keberatan atau putusan pengadilan pajak yang dinyatakan dalam Keputusan mengenai Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah dengan format sebagaimana tercantum dalam Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini;
  4. adanya pembayaran pajak yang lebih besar dari jumlah Pajak terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah atau SPPT PBB-P2.
  5. adanya kesalahan pengisian SSPD baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak dan/atau objek Pajak lain;
  6. adanya pemecahan setoran Pajak yang berasal dari satu SSPD menjadi setoran beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa Wajib Pajak dan/atau objek pajak;
  7. adanya kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh petugas.
(2) Contoh kasus Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g tercantum dalam Contoh Kasus 2, Contoh Kasus 3, Contoh Kasus 4, Contoh Kasus 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini.


Pasal 4

Pbk dilakukan karena permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.



BAB III
Pbk KARENA PERMOHONAN WAJIB PAJAK

Pasal 5

(1) Pbk karena permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan surat permohonan Wajib Pajak yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur melalui Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD), Suku Dinas atau Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor (BBN-KB) setempat dimana objek pajak terdaftar.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung melalui pos atau jasa pengiriman tercatat.
(3) Permohonan Pbk hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SSPD, SPPT PBB-P2, SKPD, Putusan Keberatan, Putusan Pengadilan Pajak atau Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah.
(4) Dalam surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus mencantumkan :
  1. alasan dan dasar Pbk;
  2. perhitungan Pbk;
  3. jenis Pajak, masa Pajak dan jumlah Pajak yang hendak dilakukan Pbk; dan
  4. jenis Pajak, masa Pajak dan nama Wajib Pajak atau NOP yang akan menerima Pbk.
(5) Surat permohonan Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan dokumen antara lain sebagai berikut :
  1. asli SSPD (lembar ke-1) atau asli bukti Pbk jika Pbk dilakukan atas Pbk yang pernah dilakukan;
  2. asli surat kuasa bermeterai cukup jika permohonan diwakilkan;
  3. fotokopi identitas Wajib Pajak atau kuasanya;
  4. asli bukti pembayaran jika melalui transfer;
  5. fotokopi SKPD Lebih Bayar, SKPD, Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), SPPT PBB-P2, Keputusan Keberatan atau Putusan Pengadilan Pajak yang terkait;
  6. fotokopi identitas pihak penerima Pbk, dalam hal Pbk ditujukan kepada Wajib Pajak lain;
  7. surat pernyataan Wajib Pajak bermeterai cukup yang menyatakan bahwa dirinya tidak keberatan jika kelebihan pembayaran pajak daerah miliknya diPbk untuk Wajib Pajak lain;
  8. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa terhadap kelebihan pembayaran pajak belum pernah diajukan permohonan Pbk; dan
  9. dokumen terkait lainnya.


Pasal 6

(1) 1 (satu) surat permohonan Pbk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku untuk 1 (satu) SSPD, SPPT PBB-P2, SKPD, Bukti Pbk, Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah, Putusan Keberatan atau Putusan Pengadilan Pajak.
(2) Permohonan Pbk yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikembalikan dan ditolak secara tertulis dengan disertai alasan.
(3) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diajukan kembali sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tidak melebihi jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).


Pasal 7

(1) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diproses dengan membuat uraian Pbk setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian kebenaran pembayaran pajak.
(2) Berdasarkan uraian Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat bukti Pbk dengan format sebagaimana tercantum dalam Format 4 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(3) Asli SSPD dibubuhi cap dengan format sebagaimana tercantum dalam Format 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(4) Uraian Pbk, bukti Pbk dan cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) pada SSPD ditandatangani oleh Kepala UPPD, Kepala Suku Dinas, atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB terkait.


Pasal 8

(1) Permohonan Pbk yang ditatausahakan antar UPPD, Suku Dinas atau Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB yang berbeda diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
(2) Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tata cara Pbk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.


BAB IV
Pbk SECARA JABATAN

Pasal 9

(1) Pbk secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh petugas tanpa menunggu permohonan Wajib Pajak.
(2) Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas :
  1. SKPD Lebih Bayar, Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah, putusan atas permohonan keberatan atau putusan atas permohonan banding yang dikompensasikan dengan utang pajak daerah yang dimiliki Wajib Pajak; dan
  2. kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh petugas dalam hal data yang tertera dalam bukti Pbk berbeda dengan permohonan Pbk Wajib Pajak.


Pasal 10

Terhadap Pbk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, secara berurutan dilakukan hal sebagai berikut :

  1. konfirmasi data utang Pajak dan memperhitungkannya melalui kompensasi dalam hal terdapat utang Pajak;
  2. membuat laporan uraian kelebihan pembayaran Pajak;
  3. membuat nota perhitungan pengembalian pembayaran Pajak sebagaimana tercantum dalam Format 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini dan/atau nota perhitungan pemberian imbalan bunga pajak daerah sebagaimana tercantum dalam Format 7 Lampiran Peraturan Gubernur ini;
  4. membuat Keputusan mengenai Pelaksanaan Putusan Keberatan, Keputusan mengenai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak, Keputusan mengenai Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana tercantum dalam Format 8 Lampiran Peraturan Gubernur ini atau Keputusan tentang Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah; dan
  5. membuat surat perintah membayar kelebihan pajak daerah atau surat perintah membayar imbalan bunga pajak daerah jika masih terdapat kelebihan Pajak yang harus dikembalikan.


Pasal 11

Terhadap Pbk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, dibuat uraian Pbk dan bukti Pbk yang ditandatangani Kepala UPPD, Kepala Suku Dinas atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB terkait.



BAB V
SAAT BERLAKU Pbk

Pasal 12

(1) Saat berlakunya bukti Pbk karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau pemberian bunga adalah sebagai berikut :
  1. dalam hal dilakukan perhitungan dengan utang Pajak yang belum dilunasi, maka berlaku tanggal timbulnya hak Wajib Pajak; dan/atau
  2. dalam hal dilakukan perhitungan dengan utang pajak yang akan datang, maka berlaku tanggal permohonan Wajib Pajak.
(2) Saat berlakunya bukti Pbk karena hal-hal lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka berlaku tanggal penyetoran Pajak.


BAB VI
ADMINISTRASI Pbk

Pasal 13

(1) Setiap bukti Pbk, Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah atau Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah masing-masing dibuat 4 (empat) rangkap untuk disampaikan untuk :
  1. Wajib Pajak;
  2. Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah;
  3. Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan
  4. Bidang Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
(2) Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan penyesuaian data pembayaran di Dinas Pelayanan Pajak berdasarkan bukti Pbk, Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah.
(3) Imbalan Bunga Pajak Daerah diberikan berdasarkan putusan keberatan dan putusan pengadilan pajak yang ditindaklanjuti dengan pembuatan :
  1. nota perhitungan pemberian imbalan bunga pajak daerah;
  2. Keputusan mengenai Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah; dan
  3. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga Pajak Daerah beserta lampirannya sebagaimana tercantum dalam Format 9 dan Format 10 Peraturan Gubernur ini.
(4) Apabila setelah dilakukan kompensasi utang Pajak, Pbk dan/atau pemberian imbalan bunga pajak daerah masih terdapat kelebihan pembayaran Pajak, maka sisa kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga pajak daerah diatur dalam Peraturan Gubernur.

    

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Pasal 6 ayat (6) Form 1 Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 15

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2016
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

BASUKI T. PURNAMA


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Maret 2016

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd.


SAEFULLAH




BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 61008