PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2016
TENTANG TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016, telah diatur mengenai tata cara pemindahbukuan pajak daerah;
- bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum proses pemindahbukuan pajak daerah dan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
-
Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2013;
- Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
- Peraturan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61008), diubah sebagai berikut :
1. |
Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) |
Pbk dapat dilakukan atas pembayaran pajak antara lain :
- Wajib Pajak yang sama atas jenis Pajak yang sama dan/atau jenis Pajak yang berbeda;
- Wajib Pajak yang berbeda atas jenis Pajak yang sama; dan
- dalam tahun Pajak yang sama atau tahun Pajak yang berbeda.
|
(2) |
Contoh kasus Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagaimana tercantum dalam Contoh Kasus 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(3) |
Pbk hanya dapat diproses atas pembayaran Pajak yang tidak melewati batas waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pembayaran. |
(4) |
Proses Pbk untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBB-P2 hanya dapat dilakukan atas pembayaran Pajak untuk Daerah dan dilakukan setelah tanggal pengalihan BPHTB dan PBB-P2, kecuali terhadap keputusan keberatan atau putusan pengadilan yang merupakan kewenangan Daerah. |
(5) |
Ketentuan Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya berlaku atas PBB-P2 dan BPHTB. |
|
|
|
2. |
Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
(1) |
Pbk dapat dilakukan sehubungan dengan :
- adanya kelebihan pembayaran Pajak yang dinyatakan dalam Surat Keputusan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) sebagai hasil dari pemeriksaan yang dikompensasikan;
- keputusan atas permohonan keberatan atau banding yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Pajak yang dinyatakan dalam Keputusan mengenai Pelaksanaan Putusan Keberatan Pajak Daerah atau Keputusan mengenai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dengan format sebagaimana tercantum dalam Format 1 dan Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini;
- adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat keputusan permohonan keberatan atau putusan pengadilan pajak yang dinyatakan dalam Keputusan mengenai Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah dengan format sebagaimana tercantum dalam Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini;
- adanya pembayaran pajak yang lebih besar dari jumlah Pajak terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah atau SPPT PBB-P2.
- adanya kesalahan pengisian SSPD baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak dan/atau objek Pajak lain;
- adanya pemecahan setoran Pajak yang berasal dari satu SSPD menjadi setoran beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa Wajib Pajak dan/atau objek pajak;
- adanya kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh petugas.
|
(2) |
Contoh kasus Pbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g tercantum dalam Contoh Kasus 2, Contoh Kasus 3, Contoh Kasus 4, Contoh Kasus 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
|
|
|
3. |
Ketentuan ayat (3) huruf c Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13
(1) |
Setiap bukti Pbk, Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah atau Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah masing-masing dibuat 4 (empat) rangkap untuk disampaikan untuk :
- Wajib Pajak;
- Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah;
- Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan
- Bidang Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
|
(2) |
Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan penyesuaian data pembayaran di Dinas Pelayanan Pajak berdasarkan bukti Pbk, Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah. |
(3) |
Imbalan Bunga Pajak Daerah diberikan berdasarkan putusan keberatan dan putusan pengadilan pajak yang ditindaklanjuti dengan pembuatan :
- nota perhitungan pemberian imbalan bunga pajak daerah;
- Keputusan mengenai Pemberian Imbalan Bunga Pajak Daerah; dan
- Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga Pajak Daerah beserta lampirannya sebagaimana tercantum dalam Format 9 Peraturan Gubernur ini.
|
(4) |
Apabila setelah dilakukan kompensasi utang Pajak, Pbk dan/atau pemberian imbalan bunga pajak daerah masih terdapat kelebihan pembayaran Pajak, maka sisa kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga pajak daerah diatur dalam Peraturan Gubernur. |
|
|
|
4. |
Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2017 Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SUMARSONO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61001