Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 TAHUN 2018

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 3 TAHUN 2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 34 TAHUN 2017
TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI
ADMINISTRASI PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017, telah diatur mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah;
  2. bahwa dalam rangka menjamin perlindungan hukum bagi para pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan wajib pajak perwakilan negara asing dalam memperoleh penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
  7. Peratuan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61015) diubah sebagai berikut :


1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk, karena jabatannya dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang berdasarkan pertimbangan tertentu.
   
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 4

(1) Pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dilakukan terhadap :
  1. kekhilafan Wajib Pajak; atau
  2. bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
(2) Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhadap sanksi administrasi yang tercantum dalam STPD, SKPDKB atau SKPDKBT.
(3) Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
(4) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan dalam hal :
  1. Wajib Pajak sedang melakukan upaya hukum perpajakan;
  2. bunga yang dikenakan atas surat keputusan angsuran dan/atau penundaan pembayaran; atau
  3. kekhilafan Wajib Pajak yang terjadi merupakan suatu perbuatan pengulangan dalam kurun waktu satu tahun pajak.
(5) Surat keputusan angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, merupakan surat keputusan atas angsuran terhadap SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding/Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.
   
3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5

(1) Kekhilafan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a yakni :
  1. dalam hal Wajib Pajak tidak sadar atau lupa; atau
  2. dalam hal Wajib Pajak pada kondisi tertentu sulit untuk menentukan pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakan,
sehingga mengakibatkan Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi.
(2) Kondisi tertentu sulit untuk menentukan pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam hal Wajib Pajak orang pribadi memiliki batasan kemampuan keuangan sehingga sulit menentukan pilihan untuk membiayai musibah atau membayar kewajiban perpajakannya.
(3) Kondisi tertentu sulit untuk menentukan pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diakibatkan adanya peristiwa sebagai berikut :
  1. Wajib Pajak pada saat tanggal jatuh tempo mendapat musibah seperti mengalami kecelakaan, bencana alam, atau sakit yang mengharuskan rawat inap di rumah sakit sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakan;
  2. Wajib Pajak sedang berada di luar Indonesia dalam rangka ibadah atau pengobatan sejak tanggal penyampaian STPD, SKPD, SPPT, SKPDKB atau SKPDKBT sampai dengan tanggal setelah jatuh tempo pembayaran Pajak Daerah dimana wajib pajak tidak memiliki suami/istri dan keturunan, dan belum terdaftar dalam akun pajak daerah online; atau
  3. Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin atau Wajib Pajak orang pribadi yang mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
(4) Wajib Pajak yang mengalami peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan penghapusan sanksi administrasi.
(5) Wajib Pajak yang mengalami peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf b dan huruf c diberikan pengurangan sanksi administrasi sebesar 50% (lima puluh persen).
   
4. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Bukan karena kesalahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dalam hal kesalahan administrasi oleh fiskus atau keadaan lainnya sehingga mengakibatkan Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi.
(2) Kesalahan administrasi oleh fiskus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal :
  1. Keterlambatan petugas pajak dalam mengirimkan STPD, SPPT, SKPD, SKPDKB atau SKPDKBT sehingga wajib pajak mendapatkan STPD, SPPT, SKPD, SKPDKB atau SKPDKBT pada saat atau melewati tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Daerah dalam hal wajib pajak belum terdaftar dalam akun pajak daerah online;
  2. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan Pajak Daerah, namun keputusan pengurangan diterbitkan pada saat atau setelah tanggal jatuh tempo pembayaran; atau
  3. Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena kesalahan Badan Pajak dan Retribusi Daerah selain kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang tercakup dalam kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
(3) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena kesalahan administrasi oleh fiskus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan penghapusan sanksi administrasi.
(4) Keadaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal :
  1. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum dan saat jatuh tempo pembayaran Pajak Daerah (pengajuan oleh ahli waris);
  2. Objek PBB-P2 sedang mengalami gugatan perkara tanah di pengadilan;
  3. Objek pajak dalam keadaan disita oleh instansi yang berwenang, yang dibuktikan dengan surat penyitaan;
  4. kendaraan hilang yang dibuktikan surat keterangan kehilangan Kendaraan Bermotor dari Kepolisian;
  5. Wajib Pajak PKB dan BBN-KB yang dikenai sanksi administrasi karena tertunda penetapan pajaknya dalam hal belum ditetapkan NJKB nya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Peraturan Gubernur;
  6. Objek Pajak Kendaraan Bermotor yang mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dipergunakan lebih dari 6 (enam) bulan, dibuktikan dengan bukti keterangan terjadinya kerusakan dari instansi yang berwenang atau media informasi cetak atau bengkel yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti berupa media elektronik seperti video/rekaman gambar.
  7. Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan karena kesalahan Wajib Pajak dalam hal terjadi gagal teknologi;
  8. Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak yang dikenai sanksi administrasi mengalami force majeure berupa musibah seperti terkena bencana alam, kebakaran, banjir besar, huru-hara/kerusuhan massal, atau kejadian luar biasa lainnya dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; (mempunyai kemampuan untuk membayar);
  9. Objek PBB-P2 yang secara fisik telah digunakan sebagai prasarana lingkungan, fasum, fasos sebagai kewajiban dari para pemegang Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) pada tahap proses penyerahan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Walikota/Bupati Administrasi berdasarkan Dokumen Hasil Penelitian Fisik; atau
  10. Wajib Pajak perwakilan negara asing atau Badan/Lembaga Internasional yang memiliki rekomendasi penghapusan sanksi administrasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia atau Kementerian Sekretariat Negara.
(5) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena keadaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf j diberikan penghapusan sanksi administrasi.
(6) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena keadaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g diberikan penghapusan sanksi administrasi dalam hal :
  1. gagal teknologi terjadi sebelum jatuh tempo pembayaran/daftar ulang/perpanjangan pajak daerah; atau
  2. gagal teknologi terjadi setelah jatuh tempo pembayaran/daftar ulang/perpanjangan pajak daerah sebesar persentase sanksi administrasi yang dikenakan sesuai jumlah bulan terjadinya peristiwa gagal teknologi.
(7) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena keadaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. diberikan penghapusan sanksi administrasi dalam hal musibah yang terjadi mengakibatkan kerusakan objek pajak lebih dari atau sama dengan 50 % (lima puluh persen); atau
  2. diberikan pengurangan sanksi administrasi sebesar 50 % (lima puluh persen) dalam hal musibah yang terjadi mengakibatkan kerusakan objek pajak kurang dari 50 % (lima puluh persen).
   
5. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf a angka 1 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
(2) Penerbitan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan pada pertimbangan tertentu.
(3) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sebagai berikut:
  1. Kepentingan Daerah dalam rangka
    1. Hari Besar Nasional dan Daerah;
    2. percepatan target penerimaan (akhir tahun); dan/atau
    3. Penggalian potensi piutang pajak daerah; (piutang PBB limpahan Direktorat Jenderal Pajak).
  2. Stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran; dan/atau
  3. Kepentingan sosial kemanusiaan.
(4) Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah mendapat persetujuan Gubernur secara tertulis.
   
6. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) , harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STPD, SKPDKB atau SKPDKBT;
  2. surat permohonan diajukan dalam bahasa indonesia, paling sedikit memuat :
    1. nama dan alamat Wajib Pajak;
    2. NPWPD dan/atau NOPD;
    3. jenis pajak;
    4. jumlah sanksi administrasi;
    5. besar pengurangan yang dimohon; dan
    6. alasan yang mendasari diajukannya permohonan.
  3. disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya STPD, SKPDKB atau SKPDKBT kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;
  4. Wajib Pajak telah melunasi pokok pajak; dan
  5. surat permohonan ditandatangani Wajib Pajak, dalam hal surat permohonan bukan ditandatangani oleh Wajib Pajak, harus dilampirkan surat kuasa.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Wajib Pajak dan kuasanya jika dikuasakan;
  2. surat kuasa jika dikuasakan;
  3. fotokopi STPD, SKPDKB atau SKPDKBT;
  4. fotokopi bukti pelunasan pokok pajak;
  5. surat pernyataan yang berisi alasan kekhilafan Wajib Pajak; dan
  6. bukti surat, petunjuk atau keterangan lainnya yang membuktikan adanya kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
   
7. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 ditambahkan satu pasal yaitu Pasal 12A, sehingga Pasal 12A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12A

Ketentuan teknis mengenai Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah ditetapkan , dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah

  


Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2018
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Januari 2018

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd


SAEFULLAH 



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61001