Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 193 TAHUN 2016

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 193 TAHUN 2016

TENTANG

PEMBEBASAN 100% (SERATUS PERSEN) ATAS BEA PEROLEHAN HAK ATAS
TANAH DAN BANGUNAN KARENA JUAL BELI ATAU PEMBERIAN HAK BARU
PERTAMA KALI DAN/ATAU PENGENAAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PERISTIWA
WARIS ATAU HIBAH WASIAT DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK
SAMPAI DENGAN Rp2.000.000.000,00 (DUA MILIAR RUPIAH)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk mendukung Kebijakan Deregulasi Investasi di Bidang Pertanahan yang menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid III (ketiga) Pemerintah Pusat, perlu dilakukan dukungan untuk melakukan percepatan sertifikasi hak atas tanah dan bangunan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan 100% (Seratus Persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Jual Beli atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali dan/atau Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Peristiwa Waris atau Hibah Wasiat Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan oleh Kepala Daerah dan Pajak yang Dibayar Sendiri;
  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  7. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
  8. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  9. Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016;
  10. Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN 100% (SERATUS PERSEN) ATAS BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA JUAL BELI ATAU PEMBERIAN HAK BARU PERTAMA KALI DAN/ATAU PENGENAAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PERISTIWA WARIS ATAU HIBAH WASIAT DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp2.000.000.000,00 (DUA MILIAR RUPIAH).



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disingkat BPN adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
  5. Kantor Pertanahan Kota Administrasi adalah Kantor Pertanahan Kota Administrasi di seluruh wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  8. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
  9. Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya Hak atas Tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau badan.
  10. Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang di bidang pertanahan dan bangunan.
  11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang Terutang adalah BPHTB yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  12. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah bunga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru dan NJOP Pengganti.
  13. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  14. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
  15. Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan pembebasan dari Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuknya atas pembebasan sebagian atau seluruh BPHTB terutang dari pokok pajak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  16. Pemberian Hak Baru Pertama Kali adalah pemberian hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai akibat dari kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan terhadap objek tanah yang belum pernah didaftarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah.


BAB II
PELIMPAHAN KEWENANGAN

Pasal 2

Gubernur melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas untuk memberikan pembebasan 100% (seratus persen) atas BPHTB karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali dan/atau pengenaan 0% (nol persen) BPHTB karena peristiwa waris atau hibah wasiat dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi.



BAB III
RUANG LINGKUP

Pasal 3

(1) Pembebasan BPHTB diberikan sebesar 100% (seratus persen) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Pengenaan BPHTB sebesar 0% (nol persen) dari BPHTB terutang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena peristiwa waris dan hibah wasiat dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dimohonkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. untuk kewajiban pembayaran BPHTB yang lampau dan belum dilunasi sampai dengan tahun pajak pengajuan permohonan;
  2. untuk 1 (satu) objek tanah dan/atau bangunan 1 (satu) kali seumur hidup untuk masing-masing permohonan pembebasan dan pengenaan dan dihuni Wajib Pajak Orang Pribadi; dan
  3. diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Daerah paling sedikit selama 2 (dua) tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah.
(4) Pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan cara mengajukan permohonan.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilengkapi dokumen persyaratan formal dan materiil.


BAB IV
PEMBEBASAN SEBESAR 100% (SERATUS PERSEN)

Pasal 4

(1) Permohonan pembebasan 100% (seratus persen) atas BPHTB karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali harus dilengkapi dokumen persyaratan formal sebagai berikut :
a. surat keterangan yang memuat :
  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. nama Wajib Pajak;
  3. alamat Wajib Pajak;
  4. alamat Objek Pajak; dan
  5. uraian permohonan.
b. fotokopi KTP Daerah;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
d. surat pernyataan Wajib Pajak Orang Pribadi belum pernah memiliki tanah dan/atau bangunan karena jual beli atau belum pernah diberikan hak baru atas tanah dan/atau bangunan;
e. surat kuasa pengurusan pembebasan BPHTB apabila dikuasakan dan KTP penerima kuasa; dan
f. perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam SSPD BPHTB.
(2) Surat Pernyataan yang telah dilegalisasi oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.


Pasal 5

(1) Permohonan pembebasan sebesar 100% (seratus persen) atas BPHTB karena jual beli harus dilengkapi dokumen persyaratan materiil sebagai berikut :
  1. akta autentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah;
  2. fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah bersertifikat; dan
  3. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pembebasan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
(2) Permohonan pembebasan sebesar 100% (seratus persen) atas BPHTB karena pemberian hak baru pertama kali harus dilengkapi dokumen persyaratan materiil sebagai berikut :
  1. surat keputusan pemberian hak baru pertama kali atas tanah dari pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi;
  2. bukti tertulis lainnya yang dapat memberikan keterangan dari instansi pemerintah berkaitan dengan pembuktian hak lama atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari konversi hak-hak lama; dan
  3. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pembebasan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

 


BAB V
PENGENAAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN)

Pasal 6

(1) Permohonan pengenaan sebesar 0% (nol persen) atas BPHTB terutang karena peristiwa waris atau hibah wasiat harus dilengkapi dokumen persyaratan formal sebagai berikut :
a. surat keterangan yang memuat :
  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. nama Wajib Pajak;
  3. alamat Wajib Pajak;
  4. alamat Objek Pajak; dan
  5. uraian permohonan.
b. fotokopi KTP Daerah;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. surat pernyataan Wajib Pajak Orang Pribadi belum pernah memiliki tanah dan/atau bangunan karena peristiwa waris atau hibah wasiat;
e. surat kuasa pengurusan pengenaan BPHTB apabila dikuasakan dan KTP penerima kuasa;
f. perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam SSPD BPHTB; dan
g. surat keterangan waris atau hibah wasiat.
(2) Surat Pernyataan yang telah dilegalisasi oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.


Pasal 7

Permohonan pengenaan sebesar 0% (nol persen) atas BPHTB karena peristiwa waris atau hibah wasiat harus dilengkapi dokumen persyaratan materiil sebagai berikut :

  1. akta autentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena Waris atau Hibah Wasiat;
  2. surat keputusan pemberian hak atas tanah karena Waris dari pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi;
  3. fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah bersertifikat; dan
  4. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.


BAB VI
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN

Bagian Kesatu
Pemeriksaan Kelengkapan dan Penelitian Dokumen

Pasal 8

(1) Permohonan beserta dokumen persyaratan formal dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 yang telah diterima oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuknya dilakukan penelitian kelengkapan.
(2) Dalam hal dokumen persyaratan formal dan materil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap maka permohonan pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB dikembalikan dengan menggunakan surat keterangan permohonan pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB dinyatakan tidak diterima dengan mencantumkan kekurangan dokumen yang diperlukan.
(3) Penelitian dokumen persyaratan formal dan materiil dilakukan setelah dokumen persyaratan formal dan materiil telah terpenuhi.
(4) Pemeriksaan lapangan dapat dilakukan untuk memperoleh kesesuaian dan kebenaran informasi dokumen persyaratan formal dan materiil.
(5) Setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan formal, materiil dan/atau pemeriksaan lapangan terdapat ketidaksesuaian informasi atau kebenaran maka permohonan pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB ditolak.


Bagian Kedua
Penerbitan Keputusan Pembebasan dan
Validasi Pengesahan

Pasal 9

(1) Dalam hal setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan formal dan materiil permohonan pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 terpenuhi, maka Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuknya menerbitkan Keputusan Pembebasan BPHTB dan dilakukan validasi pengesahan pada SSPD BPHTB.
(2) Dalam hal setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan formal dan materiil permohonan pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 terpenuhi, maka Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuknya melakukan validasi pengesahan pada SSPD BPHTB.
(3) Keputusan Pembebasan BPHTB serta pengesahan pada SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuknya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak Orang Pribadi.
(4) Permohonan pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB yang tidak diterbitkan Keputusan Pembebasan dan/atau tidak dilakukan pengesahan SSPD BPHTB dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka permohonan dianggap dikabulkan dengan terlebih dahulu melampirkan bukti tanda terima penyerahan berkas permohonan dari Dinas.


Pasal 10

Format Keputusan Pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini.



BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11

Pemindahan atau perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini dan belum dilakukan pembayaran BPHTB dapat diberikan pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur ini.



BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 12

(1) Dalam hal di kemudian hari dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberian pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB terdapat temuan yang berakibat tidak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur ini, maka pemberian pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB dapat dibatalkan dan BPHTB terutang.
(2) BPHTB terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
(3) Dasar pengenaan pajak yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan NJOP tahun pajak yang sama dengan tahun temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2016
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

BASUKI T. PURNAMA


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Oktober 2016

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd


SAEFULLAH




BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 71033