TIMELINE |
---|
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 193 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBEBASAN 100% (SERATUS PERSEN) ATAS BEA PEROLEHAN HAK ATAS
TANAH DAN BANGUNAN KARENA JUAL BELI ATAU PEMBERIAN HAK BARU
PERTAMA KALI DAN/ATAU PENGENAAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PERISTIWA
WARIS ATAU HIBAH WASIAT DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK
SAMPAI DENGAN Rp2.000.000.000,00 (DUA MILIAR RUPIAH)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN 100% (SERATUS PERSEN) ATAS BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA JUAL BELI ATAU PEMBERIAN HAK BARU PERTAMA KALI DAN/ATAU PENGENAAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PERISTIWA WARIS ATAU HIBAH WASIAT DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp2.000.000.000,00 (DUA MILIAR RUPIAH).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
PELIMPAHAN KEWENANGAN
Pasal 2
Gubernur melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas untuk memberikan pembebasan 100% (seratus persen) atas BPHTB karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali dan/atau pengenaan 0% (nol persen) BPHTB karena peristiwa waris atau hibah wasiat dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
(1) | Pembebasan BPHTB diberikan sebesar 100% (seratus persen) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). |
(2) | Pengenaan BPHTB sebesar 0% (nol persen) dari BPHTB terutang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena peristiwa waris dan hibah wasiat dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). |
(3) | Pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dimohonkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(4) | Pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan cara mengajukan permohonan. |
(5) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilengkapi dokumen persyaratan formal dan materiil. |
BAB IV
PEMBEBASAN SEBESAR 100% (SERATUS PERSEN)
Pasal 4
(1) | Permohonan pembebasan 100% (seratus persen) atas BPHTB karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali harus dilengkapi dokumen persyaratan formal sebagai berikut :
|
||||||||||||
(2) | Surat Pernyataan yang telah dilegalisasi oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. |
Pasal 5
(1) | Permohonan pembebasan sebesar 100% (seratus persen) atas BPHTB karena jual beli harus dilengkapi dokumen persyaratan materiil sebagai berikut :
|
(2) | Permohonan pembebasan sebesar 100% (seratus persen) atas BPHTB karena pemberian hak baru pertama kali harus dilengkapi dokumen persyaratan materiil sebagai berikut :
|
BAB V
PENGENAAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN)
Pasal 6
(1) | Permohonan pengenaan sebesar 0% (nol persen) atas BPHTB terutang karena peristiwa waris atau hibah wasiat harus dilengkapi dokumen persyaratan formal sebagai berikut :
|
||||||||||||||
(2) | Surat Pernyataan yang telah dilegalisasi oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. |
Pasal 7
Permohonan pengenaan sebesar 0% (nol persen) atas BPHTB karena peristiwa waris atau hibah wasiat harus dilengkapi dokumen persyaratan materiil sebagai berikut :
BAB VI
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Kelengkapan dan Penelitian Dokumen
Pasal 8
(1) | Permohonan beserta dokumen persyaratan formal dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 yang telah diterima oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuknya dilakukan penelitian kelengkapan. |
(2) | Dalam hal dokumen persyaratan formal dan materil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap maka permohonan pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB dikembalikan dengan menggunakan surat keterangan permohonan pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB dinyatakan tidak diterima dengan mencantumkan kekurangan dokumen yang diperlukan. |
(3) | Penelitian dokumen persyaratan formal dan materiil dilakukan setelah dokumen persyaratan formal dan materiil telah terpenuhi. |
(4) | Pemeriksaan lapangan dapat dilakukan untuk memperoleh kesesuaian dan kebenaran informasi dokumen persyaratan formal dan materiil. |
(5) | Setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan formal, materiil dan/atau pemeriksaan lapangan terdapat ketidaksesuaian informasi atau kebenaran maka permohonan pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB ditolak. |
Bagian Kedua
Penerbitan Keputusan Pembebasan dan
Validasi Pengesahan
Pasal 9
(1) | Dalam hal setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan formal dan materiil permohonan pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 terpenuhi, maka Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuknya menerbitkan Keputusan Pembebasan BPHTB dan dilakukan validasi pengesahan pada SSPD BPHTB. |
(2) | Dalam hal setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan formal dan materiil permohonan pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 terpenuhi, maka Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuknya melakukan validasi pengesahan pada SSPD BPHTB. |
(3) | Keputusan Pembebasan BPHTB serta pengesahan pada SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuknya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak Orang Pribadi. |
(4) | Permohonan pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB yang tidak diterbitkan Keputusan Pembebasan dan/atau tidak dilakukan pengesahan SSPD BPHTB dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka permohonan dianggap dikabulkan dengan terlebih dahulu melampirkan bukti tanda terima penyerahan berkas permohonan dari Dinas. |
Pasal 10
Format Keputusan Pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pemindahan atau perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini dan belum dilakukan pembayaran BPHTB dapat diberikan pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur ini.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12
(1) | Dalam hal di kemudian hari dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberian pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB terdapat temuan yang berakibat tidak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur ini, maka pemberian pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB dapat dibatalkan dan BPHTB terutang. |
(2) | BPHTB terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). |
(3) | Dasar pengenaan pajak yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan NJOP tahun pajak yang sama dengan tahun temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2016
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
BASUKI T. PURNAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 71033