Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 193 TAHUN 2016

  • 13 Okt 2016

  • Timeline

  • BERLAKU

  • DOCUMENT

*Struktur peraturan dan perundang-undangan terkini dapat diakses melalui regulasi pertama yang telah diubah/disesuaikan pada timeline (apabila laman ini merupakan regulasi penyesuaian/perubahan)

  • Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
    Nomor 193 TAHUN 2016

    PEMBEBASAN 100% (SERATUS PERSEN) ATAS BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA JUAL BELI ATAU PEMBERIAN HAK BARU PERTAMA KALI DAN/ATAU PENGENAAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PERISTIWA WARIS ATAU HIBAH WASIAT DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp2.000.000.000,00 (DUA MILIAR RUPIAH)