Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 TAHUN 2017

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 101 TAHUN 2017

TENTANG

PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA
ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2009 telah ditetapkan mengenai pemberian fasilitas pembebasan, pengurangan atau keringanan Pajak Hotel dan Pajak Restoran berdasarkan asas timbal balik bagi perwakilan negara asing;
  2. bahwa untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pembebasan pajak daerah berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, pembebasan Pajak Daerah bagi badan atau perwakilan lembaga internasional yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal memperoleh kewarganegaraan dan pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Operasionalnya mengenai hal memperoleh kewarganegaraan; 
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
  7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :

  1. Kementerian Sekretariat Negara adalah Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
  2. Kementerian Keuangan adalah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  3. Kementerian Luar Negeri adalah Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. 
  4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  5. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
  7. Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional adalah suatu perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan di bawah perwakilan negara asing dan organisasi/lembaga asing lainnya yang melaksanakan kerja sama teknik yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
  8. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  9. Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  10. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  11. Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  12. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  13. Asas timbal balik (reciprocitas) adalah perlakuan perpajakan yang sama oleh suatu Negara terhadap Perwakilan Negara Republik Indonesia berdasarkan persetujuan atau ratifikasi Konvensi Wina Tahun 1961.
  14. Perusahaan Penyedia Tenaga Listrik adalah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) distribusi Jakarta Raya dan Tangerang atau perusahaan listrik lain yang ditunjuk.
  15. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  16. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  17. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
  18. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  19. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
  20. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
  21. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  22. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
  23. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.


BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi :

  1. pendelegasian kewenangan pembebasan Pajak;
  2. objek Pajak;
  3. subjek Pajak;
  4. pembebasan Pajak;
  5. kelebihan pembayaran Pajak; dan
  6. penagihan Pajak.


BAB III
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBEBASAN PAJAK

Pasal 3

Gubernur mendelegasikan kewenangan pembebasan Pajak berdasarkan azas timbal balik (reciprocitas) kepada Kepala Badan Pajak dan Retda.



BAB IV
OBJEK PAJAK

Pasal 4

Pembebasan Pajak meliputi :

  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Penerangan Jalan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Parkir;
  6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  8. Pajak Hotel; dan
  9. Pajak Restoran.


BAB V
SUBJEK PAJAK

Pasal 5

(1) Pembebasan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada :
  1. Perwakilan Negara Asing;
  2. Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan
  3. Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional.
(2) Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :
  1. Pejabat perwakilan diplomatik :
    1. duta besar serta pasangan;
    2. wakil duta besar serta pasangan;
    3. kuasa usaha tetap serta pasangan;
    4. pejabat diplomatik serta pasangan; dan
    5. staf administrasi dan teknik serta pasangan.
  2. Pejabat perwakilan konsulat jenderal dan konsulat :
    1. konsulat jenderal serta pasangan;
    2. konsul serta pasangan;
    3. pejabat diplomatik konsulat serta pasangan;dan
    4. staf administrasi dan teknik konsulat serta pasangan.
(3) Termasuk Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah anak pejabat perwakilan diplomatik atau pejabat Perwakilan Konsulat Jenderal dan Konsulat, sepanjang Perwakilan Negara Indonesia memperoleh perlakuan yang sama di negaranya.
(4) Perlakuan Pajak kepada Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan dengan ketentuan :
  1. diberikan berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas), sesuai perlakuan dan/atau besaran pembebasan pajak yang diberikan kepada perwakilan Negara Indonesia di negaranya;
  2. diberikan sebagian atau seluruhnya dari Pajak yang terutang; dan
  3. tidak berlaku bagi pejabat Perwakilan Negara Asing yang berkewarganegaraan indonesia.
(5) Perlakuan Pajak kepada Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dengan ketentuan :
  1. sepanjang diatur dalam perjanjian internasional yang dibuat antara pemerintah Republik Indonesia dengan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional;
  2. telah ditetapkan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugasnya.


BAB VI
PEMBEBASAN PAJAK

Bagian Kesatu
PKB dan BBN-KB

Paragraf 1
Pembebasan PKB dan BBN-KB

Pasal 6

Pembebasan PKB dan BBN-KB diberikan terhadap Kendaraan Bermotor dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. dimiliki dan/atau dikuasai Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional;
  2. termasuk dalam kuota Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Kementerian Luar Negeri untuk Perwakilan Negara Asing atau Kementerian Sekretariat Negara untuk Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional;
  3. terdaftar atas nama Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional; 
  4. digunakan untuk :
    1. keperluan kantor Perwakilan Negara Asing, atau kantor Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional;
    2. keperluan pribadi pejabat Perwakilan Negara Asing, atau pejabat Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional; atau
    3. keperluan proyek dan/atau non proyek dalam rangka kerja sama teknik Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional.


Paragraf 2
Tata Cara Pembebasan PKB dan BBN-KB

Pasal 7

(1) Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mengajukan surat permohonan pembebasan PKB dan BBN-KB kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara disertai lampiran sebagai berikut:
  1. Surat rekomendasi pengecualian objek PKB dan BBN-KB yang mencantumkan keterangan kuota Kendaraan Bermotor dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara; dan/atau
  2. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor bagi perolehan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.
(2) Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan penelitian surat permohonan dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas PKB dan BBN-KB dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.


Bagian Kedua
Pajak Penerangan Jalan

Paragraf 1
Pembebasan Pajak Penerangan Jalan

Pasal 8

Pembebasan Pajak Penerangan Jalan diberikan terhadap penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan Perwakilan Negara Asing.



Pasal 9

Pembebasan Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. untuk keperluan kantor atau aset Perwakilan Negara Asing; dan/atau  
  2. untuk keperluan pribadi pejabat Perwakilan Negara Asing, yang tinggal di rumah dinas atau wisma Perwakilan Negara Asing.


Paragraf 2
Tata Cara Pembebasan dan Pengenaan
Kembali Pajak Penerangan Jalan

Pasal 10

(1) Perwakilan Negara Asing mengajukan surat permohonan pembebasan Pajak Penerangan Jalan kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kementerian Luar Negeri disertai lampiran :
  1. surat rekomendasi pembebasan objek Pajak Penerangan Jalan dari Kementerian Luar Negeri; dan
  2. nomor identitas pelanggan perusahaan listrik dan alamat.
(2) Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan penelitian surat permohonan dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penerangan Jalan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing melalui Kementerian Luar Negeri.


Pasal 11

(1) Dalam hal Perwakilan Negara Asing tidak lagi menggunakan kantor, rumah dinas atau wisma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Perwakilan Negara Asing harus memberitahukan kepindahannya kepada Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada Kepala Badan Pajak dan Retda.
(2) Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat surat pemberitahuan kepada Perusahaan Penyedia Tenaga Listrik dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal terima surat pemberitahuan dari Kementerian Luar Negeri.


Pasal 12

(1) Berdasarkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Perusahaan Penyedia Tenaga Listrik tidak memungut Pajak Penerangan Jalan terhadap Perwakilan Negara Asing berdasarkan nomor identitas pelanggan yang digunakan.
(2) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Perusahaan Penyedia Tenaga Listrik memungut kembali Pajak Penerangan Jalan terhadap pengguna nomor identitas pelanggan yang sebelumnya digunakan Perwakilan Negara Asing.
(3) Perusahaan penyedia tenaga listrik, mencatat data Perwakilan Negara Asing yang memperoleh pembebasan Pajak Penerangan Jalan, beserta nilai jual tenaga listrik yang digunakan untuk tiap masa pajak.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai salah satu data pemeriksaan Pajak Penerangan Jalan.


Bagian Ketiga
Pajak Reklame

Paragraf 1
Pembebasan Pajak Reklame

Pasal 13

Pembebasan Pajak Reklame diberikan terhadap penyelenggaraan Reklame dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. diselenggarakan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional; dan
  2. diselenggarakan pada lokasi Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional, termasuk halaman atau pagar dari bangunan yang disewa baik sebagian atau seluruhnya oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional.


Paragraf 2
Tata-Cara Pembebasan Pajak Reklame

Pasal 14

(1) Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mengajukan surat permohonan pembebasan Pajak Reklame kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara disertai lampiran :
  1. surat rekomendasi pembebasan Pajak Reklame dari Kementerian Luar Negeri untuk Perwakilan Negara Asing atau Kementerian Sekretariat Negara untuk Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional;
  2. dokumen perijinan penyelenggaran reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
  3. uraian reklame yang akan ditayangkan, seperti gambar desain, ukuran, jenis, rencana peletakan dan jangka waktu penayangan reklame.
(2) Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan penelitian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan surat keterangan bebas Pajak Reklame dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.


Bagian Keempat
Pajak Parkir

Paragraf 1
Pembebasan Pajak Parkir

Pasal 15

Pembebasan Pajak Parkir diberikan terhadap penyelenggaraan tempat parkir dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. diselenggarakan Perwakilan Negara Asing; dan
  2. diselenggarakan di lokasi kantor Perwakilan Negara Asing


Paragraf 2
Tata Cara Pembebasan Pajak Parkir

Pasal 16

(1) Perwakilan Negara Asing mengajukan surat permohonan pembebasan Pajak Parkir kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kementerian Luar Negeri disertai lampiran :
  1. surat rekomendasi pembebasan Pajak Parkir dari Kementerian Luar Negeri; dan
  2. izin penyelenggaraan tempat parkir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(2) Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan penelitian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Parkir dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing melalui Kementerian Luar Negeri.


Pasal 17

(1) Berdasarkan Surat Keterangan Bebas Pajak Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), terhadap Perwakilan Negara Asing yang menyelenggarakan tempat parkir berlaku ketentuan sebagai berikut :
  1. mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pajak daerah; dan
  2. tidak memungut Pajak Parkir terhadap orang pribadi atau badan yang melakukan parkir Kendaraan Bermotor.
(2) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan Pajak.

 

Bagian Kelima
BPHTB

Paragraf 1
Pembebasan BPHTB

Pasal 18

Pembebasan BPHTB diberikan terhadap objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. diperoleh Perwakilan Negara Asing atau Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional; dan
  2. digunakannya objek Pajak menjadi aset Perwakilan Negara Asing atau Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional.


Paragraf 2
Tata Cara Pembebasan BPHTB

Pasal 19

(1) Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mengajukan surat permohonan pembebasan BPHTB kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kementerian Luar Negeri untuk Perwakilan Negara Asing atau Kementerian Sekretariat Negara untuk Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional disertai lampiran sebagai berikut :
  1. surat rekomendasi Pembebasan BPHTB dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara; dan
  2. dokumen pendukung lain, seperti rancangan akta perolehan hak, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat izin pembelian tanah dan/atau bangunan dari instansi yang berwenang dan sejenisnya.
(2) Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan penelitian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan surat keterangan bebas BPHTB dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.


Bagian Keenam
PBB-P2

Paragraf 1
Pembebasan PBB-P2

Pasal 20

Pembebasan PBB-P2 diberikan terhadap objek Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. digunakan sebagai kantor, rumah dinas, wisma Perwakilan Negara Asing atau Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional;
  2. digunakan untuk kegiatan kebudayaan Perwakilan Negara Asing atau Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional tanpa memungut bayaran; atau
  3. terdaftar dengan alas hak atas nama Perwakilan Negara Asing atau Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional dalam hal objek Pajak belum digunakan.


Paragraf 2
Tata Cara Pembebasan dan Pengenaan Kembali PBB-P2

Pasal 21

(1) Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mengajukan surat permohonan pembebasan PBB-P2 kepada Badan Pajak dan Retda melalui Kementerian Luar Negeri untuk Perwakilan Negera Asing atau Kementerian Sekretariat Negara untuk Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  1. surat rekomendasi Pembebasan objek PBB-P2 dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara; dan
  2. dokumen pendukung lain, seperti sertipikat hak, akta perolehan hak, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan sejenisnya.
(2) Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan penelitian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas PBB-P2 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.

  

Pasal 22

(1) Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak lagi menggunakan objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, harus melapor kepada Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara yang selanjutnya memberitahukan hal tersebut Kepala Badan Pajak dan Retda.
(2) Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal terima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penyesuaian data administrasi pajak dan mengenakan PBB- P2 kembali terhadap objek PBB-P2 dimaksud.


Bagian Ketujuh
Pajak Hotel dan Pajak Restoran

Paragraf 1
Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran

Pasal 23

(1) Pembebasan Pajak Hotel diberikan terhadap Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel, atas pelayanan yang disediakan, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga, hiburan, dan persewaan ruangan.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pembayaran dengan jumlah minimal Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap transaksi sebelum pajak, atau sesuai besar jumlah minimal yang ditetapkan berdasarkan asas timbal balik.


Pasal 24

(1) Pembebasan Pajak Restoran diberikan terhadap Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran, atas pelayanan yang disediakan restoran.
(2) Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk penyedia jasa boga/catering.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pembayaran, dengan jumlah minimal Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap transaksi sebelum pajak, atau sesuai besaran yang ditetapkan berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas).


Pasal 25

(1) Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1), diberikan atas pembayaran terhadap :
  1. hotel bintang 4 (empat), hotel bintang 5 (lima) dan hotel bintang 5 (lima) berlian;
  2. Kondominium Hotel dan Apartemen Servis yang berada satu manajemen pengelolaannya dengan hotel bintang 4 (empat), hotel bintang 5 (lima) dan hotel bintang 5 (lima) berlian;
  3. restoran yang berada satu manajemen pengelolaannya dengan hotel bintang 4 (empat), hotel bintang 5 (lima) dan hotel bintang 5 (lima) berlian; dan
  4. restoran dan jasa boga (catering) tertentu.
(2) Restoran dan jasa boga (catering) tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan restoran dan jasa boga (catering) yang ditetapkan Kepala Badan Pajak dan Retda.


Pasal 26

Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) adalah terhadap : 

  1. Acara Perwakilan Negara Asing, seperti acara perayaan hari nasional/kemerdekaan, acara jamuan kenegaraan dan sejenisnya; dan
  2. Acara pribadi pejabat Perwakilan Negara Asing.


Paragraf 2
Tata Cara Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran

Pasal 27

(1) Perwakilan Negara Asing yang akan mengadakan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mengajukan surat permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kementerian Luar Negeri.
(2) Surat permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran diajukan sebelum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilaksanakan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  1. surat rekomendasi pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran, yang mencantumkan ketentuan jumlah minimal pembayaran berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas) dari Kementerian Luar Negeri; dan
  2. dokumen penawaran/proposal acara dari hotel dan/atau restoran.
(3) Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan penelitian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing melalui Kementerian Luar Negeri.

 


Pasal 28

(1) Perwakilan Negara Asing yang pejabatnya akan mengadakan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mengajukan surat permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kementerian Luar Negeri.
(2) Surat permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran diajukan sebelum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dilaksanakan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  1. surat rekomendasi pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran, yang mencantumkan ketentuan jumlah minimal pembayaran berdasarkan asas timbal balik dari Kementerian Luar Negeri;
  2. daftar nama pejabat yang diajukan permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran; dan
  3. Kartu Tanda Pengenal pejabat Perwakilan Negara Asing, yang masih berlaku, paling sedikit 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum habis masa berlakunya.
(3) Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan penelitian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keputusan Pejabat Perwakilan Negara Asing Penerima Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing melalui Kementerian Luar Negeri.

 

Pasal 29

(1) Permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2), tidak dapat diproses dan permohonannya ditolak.
(2) Permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2).


Pasal 30

(1) Perwakilan Negara Asing yang akan mengadakan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a tidak dipungut Pajak Hotel dan Pajak Restoran, dengan ketentuan yang bersangkutan menunjukkan Surat Keputusan Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) kepada petugas hotel dan/atau restoran.
(2) Pejabat Perwakilan Negara Asing yang akan mengadakan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b tidak dipungut Pajak Hotel dan Pajak Restoran, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. menunjukkan Kartu Tanda Pengenal staf Perwakilan Negara Asing asli dari Kementerian Luar Negeri yang masih berlaku, kepada petugas hotel dan/atau restoran;
  2. nama tamu yang akan menggunakan pelayanan hotel dan/atau restoran sama dengan nama yang tertera dalam Kartu Tanda Pengenal staf Perwakilan Negara Asing;
  3. penggunaan Kartu Tanda Pengenal staf Perwakilan Negara Asing tidak dapat dialihkan kepada orang lain; dan
  4. termasuk dalam daftar nama penerima pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang ditetapkan Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).
(3) Perwakilan Negara Asing dan/atau Pejabat Perwakilan Negara Asing yang tidak memenuhi ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) wajib membayar Pajak Hotel dan Pajak Restoran atas pelayanan yang diberikan.


Pasal 31

(1) Petugas hotel dan/atau restoran yang menerima pembayaran dari Perwakilan Negara Asing dan/atau Pejabat Perwakilan Negara Asing, memiliki kewajiban sebagai berikut:
  1. meneliti kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2);
  2. tidak memungut Pajak Hotel dan Pajak Restoran dalam hal Perwakilan Negara Asing memenuhi persyaratan;
  3. memungut Pajak Hotel dan Pajak Restoran dalam hal Perwakilan Negara Asing, tidak memenuhi persyaratan;
  4. mencatat pada data pembukuan : 
    1. nama negara, nama Perwakilan Negara Asing, nama pejabat Perwakilan Negara Asing, dan acara yang diselenggarakan;
    2. fotokopi Surat Keputusan Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran untuk penyelenggaraan acara Perwakilan Negara Asing;
    3. fotokopi Kartu Tanda Pengenal staf Perwakilan Negara Asing dari Kementerian Luar Negeri dan Surat Keputusan Pejabat Perwakilan Negara Asing Penerima Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran untuk penyelenggaraan acara pribadi pejabat Perwakilan Negara Asing; dan
    4. bukti pembayaran hotel dan/atau restoran yang ditandatangani pejabat Perwakilan Negara Asing.
  5. mengisi bentuk Laporan Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran, sebagaimana tercantum pada format 1 dan format 2 lampiran Peraturan Gubernur ini.
(2) Laporan Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah masa pajak terkait.


BAB VII
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 32

(1) Kelebihan pembayaran Pajak meliputi :
  1. Pajak yang dibayar lebih besar dari pada yang seharusnya terutang; atau
  2. pembayaran atas Pajak yang seharusnya tidak terutang.
(2) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Hotel dan Pajak Restoran dilakukan berdasarkan azas timbal balik (reciprocitas) dan mempertimbangkan batas minimum pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (3).


Bagian Kedua
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Pasal 33

(1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diajukan secara tertulis kepada kepala Badan Pajak dan Retda oleh Wajib Pajak, dengan persyaratan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) surat permohonan untuk 1 (satu) jenis Pajak dan 1 (satu) pemohon;
  2. tidak melebihi batas 1 (satu) tahun sejak tanggal pembayaran;
  3. melampirkan nomor rekening Wajib Pajak atau nomor rekening Perwakilan Negara Asing bagi permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Hotel atau Pajak Restoran;
  4. melampirkan dokumen :
    1. fotokopi Surat Keterangan Bebas Pajak;
    2. fotokopi dokumen pembelian kendaraan bermotor, faktur pajak, dan surat keterangan jumlah kuota kendaraan bermotor dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara bagi permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PKB atau BBN-KB;
    3. fotokopi Surat Keterangan Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran atau Surat Keputusan Pejabat Perwakilan Negara Asing Penerima Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran;
    4. fotokopi bukti pembayaran dan/atau bukti pemungutan pajak;
    5. fotokopi Kartu Tanda Pengenal staf Perwakilan Negara Asing dari Kementerian Luar Negeri, atau surat persetujuan penugasan pejabat Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional dari Kementerian Sekretariat Negara; dan
    6. dokumen pendukung lainnya.
(2) Kepala Badan Pajak dan Retda melakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan apabila terdapat kekurangan dokumen, Kepala Badan Pajak dan Retda meminta kekurangan tersebut kepada Wajib Pajak secara tertulis melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.

   

Bagian Ketiga
Pemeriksaan Karena Kelebihan Pembayaran Pajak

Pasal 34

(1) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Kepala Badan Pajak dan Retda melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak permohonan diterima lengkap.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui dan Kepala Badan Pajak dan Retda tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak tersebut dianggap dikabulkan.
(3) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak yang dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Pajak dan Retda menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.


Pasal 35

Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), dilakukan konfirmasi dokumen dengan :

  1. meneliti Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran, atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
  2. meneliti data pembayaran Pajak; dan
  3. mencocokkan bukti pembayaran dan/atau bukti pemungutan Pajak, dengan data administrasi Pajak.


Bagian Keempat
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Pasal 36

(1) Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Kepala Badan Pajak dan Retda menerbitkan Keputusan tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan/atau Surat Perintah Membayar kelebihan Pajak Daerah, serta mengirimkannya kepada Kepala BPKD, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar.
(2) Kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan Kepala BPKD kepada wajib Pajak melalui transfer rekening.
(3) Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VIII
PENAGIHAN PAJAK

Pasal 37

(1) Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional, yang tidak memenuhi kewajiban Pajak dilakukan tindakan penagihan.
(2) Penagihan Pajak dilakukan terhadap pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding.
(3) Tindakan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Sebelum melakukan tindakan penagihan, Badan Pajak dan Retda terlebih dahulu melakukan pemberitahuan kepada Menteri Luar Negeri c.q. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler atau Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya tindakan penagihan, yaitu saat diterbitkannya surat teguran atau surat peringatan.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2009 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan, Pengurangan Atau Keringanan Pajak Hotel Dan Pajak Restoran Berdasarkan Asas Timbal Balik Bagi Perwakilan Negara Asing, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 39

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2017
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

DJAROT SAIFUL HIDAYAT


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2017

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,


ttd


SAEFULLAH 



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61027