PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 93 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 101 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA
ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa dengan adanya perubahan Nilai Minimum Pembelian (Minimum Purchase Requirement), Pengajuan Permohonan Bebas Pajak Dimuka dan Pengembalian Pajak serta untuk menyesuaikan kenaikan nilai mata uang dollar Amerika Serikat, Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017, perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47445);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 101 TAHUN 2017 TENTANG PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional, diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan ayat (4) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) |
Pembebasan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada :
- Perwakilan Negara Asing;
- Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan
- Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional.
|
(2) |
Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :
- Pejabat Perwakilan diplomatik :
- duta besar serta pasangan;
- wakil duta besar serta pasangan;
- kuasa usaha tetap serta pasangan;
- pejabat diplomatik serta pasangan; dan
- staf administrasi dan teknis serta pasangan.
- Pejabat perwakilan konsulat jenderal dan konsulat :
- konsulat jenderal serta pasangan;
- konsul serta pasangan;
- pejabat diplomatik konsulat serta pasangan; dan
- staf administrasi dan teknik konsulat serta pasangan.
|
(3) |
Termasuk Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah anak pejabat perwakilan diplomatik atau pejabat Perwakilan Konsulat Jenderal dan Konsulat, sepanjang Perwakilan Negara Indonesia memperoleh perlakuan yang sama di negaranya. |
(4) |
Perlakuan Pajak kepada Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan dengan ketentuan :
- diberikan berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas);
- diberikan sebagian atau seluruhnya dari Pajak yang terutang; dan
- tidak berlaku bagi Pejabat Perwakilan negara Asing yang berkewarganegaraan Indonesia.
|
(5) |
Perlakuan Pajak kepada Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dengan ketentuan :
- sepanjang diatur dalam perjanjian internasional yang dibuat antara pemerintah Republik Indonesia dengan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional;
- telah ditetapkan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain dari fungsi dan tugasnya.
|
|
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) |
Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mengajukan surat permohonan pembebasan PKB dan BBN-KB atau salinan nota diplomatik yang menyatakan permohonan pembebasan PKB dan BBN-KB kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah disertai lampiran surat rekomendasi pengecualian objek PKB dan BBN-KB dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara. |
(2) |
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan penelitan surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas PKB dan BBN-KB dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. |
(3) |
Permohonan pembebasan PKB dan BBN-KB yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diproses dan permohonannya ditolak secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima. |
(4) |
Permohonan pembebasan PKB dan BBN-KB yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
|
|
|
3. |
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) |
Perwakilan Negara Asing mengajukan surat permohonan pembebasan Pajak Penerangan Jalan kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah disertai lampiran :
- surat rekomendasi pembebasan objek Pajak Penerangan Jalan dari Kementerian Luar Negeri; dan
- nomor identitas pelanggan perusahaan listrik dan alamat.
|
(2) |
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan penelitan surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penerangan Jalan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. |
(3) |
Permohonan pembebasan Pajak Penerangan Jalan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diproses dan permohonannya ditolak secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima. |
(4) |
Permohonan pembebasan Pajak Penerangan Jalan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
|
|
|
4. |
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) |
Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mengajukan surat permohonan pembebasan Pajak Reklame kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah disertai lampiran :
- surat rekomendasi pembebasan Pajak Reklame dari Kementerian Luar Negeri untuk Perwakilan Negara Asing atau Kementerian Sekretariat Negara untuk Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional;
- dokumen perijinan penyelenggaraan reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
- uraian reklame yang akan ditayangkan seperti gambar desain, ukuran, jenis, rencana peletakan dan jangka waktu penayangan reklame.
|
(2) |
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan penelitan surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Reklame dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. |
(3) |
Permohonan pembebasan Pajak Reklame yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diproses dan permohonannya ditolak secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima. |
(4) |
Permohonan pembebasan Pajak Reklame yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
|
|
|
5. |
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) |
Perwakilan Negara Asing mengajukan surat permohonan pembebasan Pajak Parkir kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah disertai lampiran :
- surat rekomendasi pembebasan Pajak Parkir dari Kementerian Luar Negeri; dan
- izin penyelenggaraan tempat parkir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
|
(2) |
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan penelitan surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Parkir dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. |
(3) |
Permohonan pembebasan Pajak Parkir yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diproses dan permohonannya ditolak secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima. |
(4) |
Permohonan pembebasan Pajak Parkir yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
|
|
|
6. |
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) |
Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mengajukan surat permohonan pembebasan BPHTB kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah disertai lampiran sebagai berikut:
- surat rekomendasi pembebasan BPHTB dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara; dan
- dokumen pendukung lain, seperti rancangan akta perolehan hak, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat izin pembelian tanah dan/atau bangunan dari instansi yang berwenang dan sejenisnya.
|
(2) |
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan penelitan surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas BPHTB dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. |
(3) |
Permohonan pembebasan BPHTB yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diproses dan permohonannya ditolak secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima. |
(4) |
Permohonan pembebasan BPHTB yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
|
|
|
7. |
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) |
Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mengajukan surat permohonan pembebasan PBB-P2 kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah disertai lampiran sebagai berikut :
- surat rekomendasi pembebasan PBB-P2 dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara; dan
- dokumen pendukung lain, seperti Sertipikat Hak, Akta Perolehan Hak, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan sejenisnya.
|
(2) |
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan penelitan surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas PBB-P2 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. |
(3) |
Permohonan pembebasan PBB-P2 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diproses dan permohonannya ditolak secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima. |
(4) |
Permohonan pembebasan PBB-P2 yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
|
|
|
8. |
Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 23
(1) |
Pembebasan Pajak Hotel diberikan terhadap Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel atas pelayanan yang disediakan, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga, hiburan dan persewaan ruangan. |
(2) |
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembayaran dengan jumlah minimal Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap transaksi sebelum pajak, atau sesuai besar jumlah minimal yang ditetapkan berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas). |
|
|
|
9. |
Ketentuan ayat (3) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 24
(1) |
Pembebasan Pajak Restoran diberikan terhadap Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran, atas pelayanan yang disediakan restoran. |
(2) |
Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penyedia jasa boga/katering. |
(3) |
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembayaran dengan jumlah minimal Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap transaksi sebelum pajak atau sesuai besar jumlah minimal yang ditetapkan berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas). |
|
|
|
10. |
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) |
Perwakilan Negara Asing yang akan mengadakan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mengajukan surat permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah. |
(2) |
Surat permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran diajukan dan paling lambat diterima Badan Pajak dan Retribusi Daerah 10 (sepuluh) hari kerja sebelum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilaksanakan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
- surat rekomendasi pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran, yang mencantumkan jumlah minimal pembayaran berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas) dari Kementerian Luar Negeri; dan
- dokumen penawaran/proposal acara dari hotel dan/atau restoran yang mencantumkan jumlah Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang harus dibayar.
|
(3) |
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan penelitan surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. |
(4) |
Permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat diproses dan permohonannya ditolak secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima. |
(5) |
Permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(6) |
Perwakilan Negara Asing dapat memantau Surat Keputusan Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui aplikasi teknologi informasi dan komunikasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah. |
|
|
|
11. |
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) |
Perwakilan Negara Asing yang pejabatnya akan mengadakan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mengajukan surat permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah. |
(2) |
Surat permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran diajukan sebelum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dilaksanakan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
- surat rekomendasi pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran, yang mencantumkan jumlah minimal pembayaran berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas) dari Kementerian Luar Negeri;
- daftar nama pejabat yang diajukan permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran; dan
- Kartu Tanda Pengenal pejabat Perwakilan Negara Asing, yang masih berlaku, paling sedikit 30 (tiga puluh) hari sebelum habis masa berlakunya.
|
(3) |
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan penelitian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menerbitkan Surat Keputusan Penerima Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. |
(4) |
Permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat diproses dan permohonannya ditolak secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima. |
(5) |
Permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(6) |
Perwakilan Negara Asing dapat memantau Surat Keputusan Penerima Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui aplikasi teknologi informasi dan komunikasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah. |
|
|
|
12. |
Pasal 29 dihapus. |
|
|
13. |
Ketentuan Pasal 30 ditambah 1 (satu) ayat, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) |
Perwakilan Negara Asing yang akan mengadakan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a tidak dikenakan Pajak Hotel dan Pajak Restoran, dengan ketentuan yang bersangkutan menunjukkan Surat Keputusan Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). |
(2) |
Pejabat Perwakilan Negara Asing yang akan mengadakan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b tidak dikenakan Pajak Hotel dan Pajak Restoran, dengan ketentuan sebagai berikut :
- menunjukkan Kartu Tanda Pengenal Staf Perwakilan Negara Asing asli dari Kementerian Luar Negeri yang masih berlaku, kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
- nama tamu hotel dan/atau restoran sama dengan nama yang tertera dalam Kartu Tanda Pengenal Staf Perwakilan Negara Asing; dan
- termasuk dalam daftar nama penerima pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang ditetapkan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
|
(3) |
Perwakilan Negara Asing dan/atau Pejabat Perwakilan Negara Asing yang tidak memenuhi ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) wajib membayar Pajak Hotel dan Pajak Restoran atas pelayanan yang diberikan. |
(4) |
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat memantau Surat Keputusan Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran dan Surat Keputusan Penerima Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran, melalui aplikasi teknologi informasi dan komunikasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah. |
|
|
|
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2019 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 61043