Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-57/PJ/2015
PENEGASAN PERLAKUAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.011/2013 TENTANG KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG KEPADA PIHAK LAIN OLEH PERUSAHAAN YANG TERIKAT DENGAN KONTRAK BAGI HASIL, KONTRAK KARYA, ATAU PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN
24 Juli 2015