Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-15/PJ/2015
PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-41/PJ/2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN, PENETAPAN REALISASI PENANAMAN MODAL, PENYAMPAIAN KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN PENCABUTAN KEPUTUSAN PERSETUJUAN PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH- DAERAH TERTENTU
09 Maret 2015