SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 76/PJ/2015
TENTANG
TATA CARA RELOKASI EKSTERNAL KEMASAN SURAT PEMBERITAHUAN
ATAU DOKUMEN SURAT PEMBERITAHUAN
DARI PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
KE KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum Dalam rangka mendukung penyimpanan Surat Pemberitahuan (SPT) yang lebih terotomasi, efisien, dan aman di Direktorat Jenderal Pajak, serta dengan adanya keterbatasan kapasitas penyimpanan SPT di gudang Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), dengan ini perlu disusun petunjuk mengenai pelaksanaan relokasi eksternal kemasan SPT atau dokumen SPT dari PPDDP ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP). |
|
|
B. |
Maksud dan Tujuan
1. |
Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk dapat digunakan sebagai acuan atau petunjuk pelaksanaan bagi PPDDP dan KPDDP dalam proses relokasi eksternal kemasan SPT atau dokumen SPT dari gudang penyimpanan SPT di PPDDP ke KPDDP. |
2. |
Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar proses relokasi eksternal kemasan SPT atau dokumen SPT dari gudang penyimpanan SPT di PPDDP ke KPDDP dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan aman. |
|
|
|
|
C. |
Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1. |
Tata cara pelaksanaan relokasi eksternal kemasan SPT atau dokumen SPT; |
2. |
Hal-hal lain yang diperlukan terkait pelaksanaan relokasi eksternal kemasan SPT atau dokumen SPT. |
|
|
|
D. |
Dasar
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tanggal 31 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tanggal 18 Agustus 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012.
|
|
|
E. |
Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
1. |
Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disingkat UPDDP adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan yang meliputi unit organisasi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP). |
2. |
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah SPT yang dikelola oleh UPDDP. |
3. |
Relokasi Eksternal Kemasan SPT atau Dokumen SPT yang selanjutnya disebut Relokasi adalah pemindahan lokasi penyimpanan Kemasan SPT atau Dokumen SPT dari UPDDP yang satu ke UPDDP yang lain. |
|
|
|
F. |
Materi
1. |
Relokasi dapat dilakukan dalam hal kapasitas gudang penyimpanan pada satu UPDDP telah mencapai titik optimal, untuk keperluan peminjaman, atau dengan pertimbangan tertentu. |
2. |
Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan oleh unit yang melakukan pembinaan atas UPDDP. |
3. |
UPDDP yang akan melakukan Relokasi:
a. |
meminta persetujuan dari UPDDP tujuan Relokasi; |
b. |
melakukan pengemasan (packing) kemasan SPT atau dokumen SPT yang akan di Relokasi; |
c. |
Melakukan identifikasi kemasan dengan nomor atau kode tertentu untuk memudahkan pelaksanaan relokasi dan penyimpanan di gudang UPDDP tujuan; |
d. |
Menyerahkan atau mengirimkan kemasan SPT atau dokumen SPT ke UPDDP tujuan. |
|
4. |
UPDDP tujuan Relokasi:
a. |
memberikan persetujuan atas permintaan Relokasi dari UPDDP lain; |
b. |
melakukan pengecekan atas kemasan SPT atau dokumen SPT yang dikirimkan oleh UPDDP yang meminta Relokasi; |
c. |
melakukan penghitungan ulang isi kemasan dalam hal ditemukan adanya segel atau kemasan yang rusak; |
d. |
melakukan penyimpanan kemasan SPT atau dokumen SPT. |
|
|
|
|
G. |
Prosedur
1. |
Tata Cara Permintaan Lokasi Tujuan Relokasi Eksternal Kemasan SPT/Dokumen SPT di PPDDP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; |
2. |
Tata Cara Persetujuan Permintaan Lokasi Tujuan Relokasi Eksternal Kemasan SPT/Dokumen SPT di KPDDP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; |
3. |
Tata Cara Relokasi Eksternal Kemasan SPT/Dokumen SPT di PPDDP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; |
4. |
Tata Cara Penerimaan dan Penyimpanan Relokasi Eksternal Kemasan SPT/Dokumen SPT di KPDDP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; |
5. |
Tata Cara Perhitungan Ulang Isi Kemasan karena Segel/Kemasan Rusak terkait Kegiatan Relokasi Eksternal Kemasan SPT di KPDDP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
|
|
F. |
Lain-lain
1. |
Apabila dalam pelaksanaannya terdapat jangka waktu yang tidak dapat dipenuhi sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, unit kerja yang bersangkutan agar memberikan penjelasan atau keterangan. |
2. |
Apabila terdapat perubahan dalam pengaturan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak, maka nomenklatur jabatan dan unit kerja yang dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah jabatan dan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak. |
3. |
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2015
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001
Tembusan :
- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak