Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-73/PJ/2015

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 73/PJ/2015

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-37/PJ/2015
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGADMINISTRASIAN
PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

Dalam rangka mewujudkan keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.
   
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi unit kerja dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 agar pelaksanaan di lapangan dapat lebih seragam.
   
C. Ruang Lingkup
   
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur tentang:
  1. Ketentuan umum mengenai permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016;
  2. Penyelesaian Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan di Kanwil DJP bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016;
  3. Penyusutan terkait Keputusan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016;
  4. Tindak Lanjut atas Keputusan terkait Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
   
D. Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
   
E. Ketentuan Umum
1. Wajib Pajak Badan dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk:
  1. Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat; dan
  2. Wajib Pajak yang pada saat penetapan penilaian kembali nilai aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik (KJPP) atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) atau ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-191/PMK.010/2015 belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-79/PMK.03/2008,
dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan perlakuan khusus.
2. Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 berupa Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sebesar:
  1. 3% (tiga persen), bagi permohonan yang diajukan sejak tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
  2. 4% (empat persen), bagi permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau
  3. 6% (enam persen), bagi permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016,
yang dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak dengan nilai sisa buku fiskal semula.
3. Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat diperoleh apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan penilaian kembali kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-191/PMK.010/2015.
4. Permohonan penilaian kembali dapat diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1, yang:
a. telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan dan ditetapkan oleh KJPP atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, tetapi belum digunakan untuk tujuan perpajakan, dengan ketentuan:
1) penilaian kembali aktiva tetap yang telah dilakukan dan ditetapkan pada tahun 2015, untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2015; atau
2) penilaian kembali aktiva tetap yang telah dilakukan dan ditetapkan pada tahun 2016, untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2016, atau
b. belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap.
5. Nilai aktiva tetap setelah dilakukan penilaian kembali harus mencerminkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap yang bersangkutan.
6. Nilai pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
7. Nilai wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk transfer liabilitas dalam transaksi yang teratur di antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
8. Pengukuran dan penggunaan nilai pasar atau nilai wajar, serta tata cara penilaian dilakukan sesuai standar akuntansi Keuangan dan/atau standar penilaian yang berlaku.
9. Wajib Pajak mengajukan permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan pada tahun 2015 dan 2016 dengan menggunakan format sesuai contoh Lampiran I dan II Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-37/PJ/2015.
10. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 9 melakukan pembayaran atau pelunasan PPh atas Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang langsung ke Bank Persepsi.
   
F. Penyelesaian Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan di Kanwil DJP
1. Kanwil DJP merekam permohonan, mencetak tanda terima, dan menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak dengan melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran persyaratan permohonan.
2. Penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
  1. Penelitian kelengkapan lampiran permohonan penilaian kembali aktiva tetap sesuai dengan persyaratan yang tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-37/PJ/2015;
  2. Penelitian kesesuaian jumlah nilai Surat Setoran Pajak (SSP) dengan PPh yang seharusnya dibayar dan dilunasi;
  3. Penelitian kebenaran pembayaran dan pelunasan dalam data Modul Penerimaan Negara (MPN).
3. Untuk permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap:
a. Dalam hal berkas permohonan lengkap dan benar, Kanwil DJP menerbitkan Keputusan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
b. Dalam hal berkas permohonan:
1) tidak terdapat SSP, Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti.
2) terdapat SSP namun persyaratan yang lain tidak lengkap, atau terdapat SSP yang jumlahnya tidak sesuai dengan besarnya PPh yang seharusnya dilunasi namun persyaratan yang lain lengkap, Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan Belum Diterima Lengkap.
c. Penerbitan Surat Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti atau Surat Pemberitahuan Permohonan Belum Diterima Lengkap sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
d. Atas Surat Pemberitahuan Permohonan Belum Diterima Lengkap dari Kanwil DJP sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 2), Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan persyaratan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat.
e. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d, Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan, Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti.
f. Atas kelengkapan persyaratan permohonan Wajib Pajak yang diterima Kanwil DJP dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kanwil DJP melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran tersebut.
g. Kanwil DJP menerbitkan:
1) Keputusan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 dalam hal permohonan dinyatakan lengkap dan benar; atau
2) Keputusan Penolakan Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016 dalam hal permohonan tidak memenuhi kriteria lengkap dan benar.
h. Keputusan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf g, diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permohonan diterima lengkap.
i. Tanggal permohonan diterima lengkap adalah:
1) tanggal tanda terima permohonan penilaian kembali di Kanwil DJP; atau
2) tanggal bukti pengiriman kelengkapan persyaratan, dalam hal berdasarkan penelitian di Kanwil DJP, diterbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan Belum Diterima Lengkap.
4. Untuk permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap:
a. Dalam hal berkas permohonan:
1) telah memenuhi persyaratan, Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan Tambahan Dokumen Kelengkapan;
2) tidak terdapat SSP, Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti; atau
3) terdapat SSP namun persyaratan yang lain tidak lengkap, atau jumlah SSP tidak sesuai dengan besarnya PPh Final yang seharusnya dilunasi namun persyaratan lainnya lengkap, Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan Belum Diterima Lengkap.
b. Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti atau Surat Pemberitahuan Permohonan Belum Diterima Lengkap sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2) atau 3), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
c. Atas Surat Pemberitahuan Permohonan Belum Diterima Lengkap dari Kanwil DJP sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 3), Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan persyaratan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat oleh Kanwil DJP.
d. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c, Wajib Pajak:
1) tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan, Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti;
2) menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan Tambahan Dokumen Kelengkapan.
e. Wajib Pajak menyampaikan tambahan dokumen kelengkapan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tambahan Dokumen Kelengkapan sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 1) dan huruf d butir 2), paling lambat tanggal:
1) 31 Desember 2016, untuk permohonan yang diajukan sejak tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan 31 Desember 2015;
2) 30 Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016; atau
3) 31 Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016.
f. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf e, Wajib Pajak:
1) tidak menyampaikan tambahan dokumen kelengkapan, Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan WP Dianggap Batal, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf e, terlampaui.
2) menyampaikan tambahan dokumen kelengkapan, Kanwil DJP melakukan penelitian kembali untuk menentukan kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan.
g. Dalam hal nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali oleh KJPP atau ahli penilai yang telah memperoleh izin dari Pemerintah lebih besar dibandingkan nilai perkiraan yang disampaikan dalam permohonan, Wajib Pajak harus menyerahkan SSP bukti pelunasan PPh yang harus dibayar, sesuai dengan tarif yang berlaku pada saat tanggal pelunasan, sebagai tambahan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf f butir 2).
h. Atas kelengkapan persyaratan permohonan Wajib Pajak yang diterima Kanwil DJP dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kanwil DJP melakukan penelitian atas permohonan tersebut.
i. Dalam hal hasil penelitian menyatakan bahwa permohonan:
1) Lengkap dan benar, Kanwil DJP menerbitkan Keputusan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
2) Lengkap namun tidak benar, Kanwil DJP menerbitkan:
a) Surat Pemberitahuan Tambahan Dokumen Kelengkapan dalam hal jumlah SSP tidak sesuai dengan besarnya PPh yang seharusnya dilunasi;
b) Surat Pemberitahuan Permohonan Wajib Pajak Dianggap Batal dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tambahan kelengkapan dokumen berupa SSP yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud butir a) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf e; atau
c) Keputusan Penolakan Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016 dalam hal permohonan tidak memenuhi kriteria lengkap dan benar.
j. Keputusan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf i butir 1) dan 2) huruf c), diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permohonan diterima lengkap.
k. Tanggal permohonan diterima lengkap sebagaimana dimaksud pada huruf j adalah:
a. tanggal tanda terima; atau
b. tanggal bukti pengiriman tambahan kelengkapan dokumen, dalam hal berdasarkan penelitian di Kanwil DJP diterbitkan Surat Pemberitahuan Tambahan Dokumen Kelengkapan.
   
G. Penyusutan terkait Keputusan Persetujuan Penilaian Kembali Aktivas Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
1. Nilai aktiva tetap setelah dilakukan penilaian kembali sebagaimana tercantum pada keputusan persetujuan dari Kanwil DJP, digunakan untuk penyajian nilai aktiva tetap dimaksud dan sebagai dasar penghitungan penyusutan untuk keperluan perpajakan.
2. Perlakuan penyusutan bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan dari Kanwil DJP atas permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan yang diajukan pada tahun 2015 dan telah dilakukan penilaian kembali pada tahun 2015:
a. untuk tahun pajak 2015:
1) Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah nilai aktiva tetap sebelum dilakukan penilaian kembali.
2) Masa manfaat fiskal aktiva tetap sesuai dengan masa manfaat yang masih tersisa untuk kelompok aktiva tetap tersebut.
b. Untuk tahun pajak 2016 dan seterusnya:
1) Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah nilai aktiva tetap setelah dilakukan penilaian kembali.
2) Masa manfaat fiskal aktiva tetap disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut.
3. Perlakuan penyusutan bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan dari Kanwil DJP atas permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan yang diajukan sampai dengan 31 Desember 2016 dan telah dilakukan penilaian kembali pada tahun 2016 atau 2017:
  1. Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap untuk tahun pajak dilakukannya penilaian kembali adalah nilai aktiva tetap setelah dilakukan penilaian kembali;
  2. Masa manfaat aktiva fiskal aktiva tetap untuk tahun pajak dilakukannya penilaian kembali, disesuaikan menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut; dan
  3. Penghitungan penyusutan dimulai kembali sejak bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap.
4. Bulan dan tahun pajak dilakukannya penilaian kembali adalah bulan dan tahun sesuai dengan tanggal penilaian sebagaimana tertulis dalam laporan hasil penilaian KJPP atau Ahli Penilai.
5. Tanggal penilaian adalah tanggal pada saat nilai diberlakukan.
   
H. Tindak Lanjut atas Keputusan terkait Penilaian Kembali Aktivas Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
1. Kanwil DJP mengirimkan salinan keputusan dan fotokopi berkas permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
2. Kanwil DJP melakukan pindai (scan) atau perekaman atas permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak termasuk lampirannya, dan dokumen terkait penyelesaian permohonan (surat, laporan hasil penelitian, dan Keputusan) dalam format PDF searchable dan disimpan dalam personal computer Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat.
3. Hasil pemindaian atau perekaman digunakan untuk pembentukan basis data sebagai bahan pengawasan Wajib Pajak.
4. KPP sebagaimana dimaksud pada angka 1, melakukan pengawasan atas pelaksanaan keputusan terkait Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
5. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain meliputi:
  1. Pelaporan nilai aktiva tetap dalam laporan keuangan fiskal;
  2. Penghitungan biaya penyusutan fiskal;
  3. Kewajaran nilai aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali;
  4. Pengalihan aktiva tetap yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali; dan
  5. Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
6. Dalam hal diperlukan untuk menentukan kewajaran nilai aktiva tetap yang telah diterbitkan Keputusan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016, KPP dapat meminta bantuan Fungsional Penilai atau Petugas Penilai dengan prosedur permintaan bantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai permintaan bantuan penilaian.
7. Dalam hal terjadi pengalihan aktiva tetap yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf d:
  1. Atas aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua), sebelum berakhirnya masa manfaat yang baru setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tetap;
  2. Atas aktiva tetap kelompok 3 (tiga), kelompok 4 (empat), bangunan, dan tanah, sebelum lewat jangka waktu 10 (sepuluh) tahun;
atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan tambahan PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar tarif tertinggi PPh Pasal 17 yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap dikurangi pajak yang sudah dibayarkan dan dilunasi.
8. Tata cara pengawasan Wajib Pajak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal terdapat potensi perpajakan yang material.
9. Terhadap Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap, dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka pengujian kepatuhan sesuai ketentuan perundang-undangan.
10. Dalam hal terdapat pajak yang tidak seharusnya terutang terkait penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan, Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menyelesaikan proses pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang berdasarkan permohonan Wajib Pajak, sampai dengan terbit Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
   
I. Lampiran dan Prosedur
  1. Contoh Format Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas Permohonan dan Kesesuaian Jumlah Nilai SSP dengan Jumlah PPh Final yang Seharusnya Dibayar dan Dilunasi, untuk Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Contoh format Laporan Hasil Penelitian Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Prosedur Penyelesaian Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 di Kanwil DJP adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  4. Contoh Perhitungan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
   
J. Penutup

  1. Atas permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan yang telah diajukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-191/PMK.010/2015 dan telah diterbitkan Keputusan Penolakan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016, atau Surat Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan.
  2. Direktorat Peraturan Perpajakan II dan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelesaian permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016.
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Desember 2015

Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


KEN DWIJUGIASTEADI

NIP 195711081984081001



Tembusan :

  1. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
  2. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
  3. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak