a. |
Kepala KPP menerima SP3DRI dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Direktorat TIP dan/atau data dari KPP lain kemudian menugaskan Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) untuk menjadi koordinator tindak lanjut SP3DRI. |
b. |
Kepala Seksi PDI meneliti data SP3DRI dengan membandingkan data yang ada di aplikasi portal dengan data fisik SP3DRI yang diterima. |
c. |
Dalam hal data SP3DRI terdapat di aplikasi portal namun tidak ada dokumen fisik yang diterima atau dokumen fisik SP3DRI yang diterima Kepala Seksi PDI tidak terdapat lampiran SP3DRI, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen diterima maka Kepala Seksi PDI meminta risalah lampiran SP3DRI kepada penerbit SP3DRI melalui surat permintaan tertulis sesuai dengan format lampiran I. |
d. |
Dalam hal data SP3DRI tidak terdapat di aplikasi portal namun terdapat dokumen fisiknya, Kepala Seksi PDI merekam data SP3DRI ke dalam sistem informasi sebagai alat keterangan (alket) lalu menyampaikan kepada:
1) |
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV, dalam hal data SP3DRI merupakan data Wajib Pajak Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV; atau |
2) |
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, dalam hal data SP3DRI merupakan data Wajib Pajak baru dan data SP3DRI yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). |
|
e. |
Dalam hal data SP3DRI atas Wajib Pajak yang tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP bersangkutan, Kepala Seksi PDI meneruskannya ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tembusan Kanwil DJP Wajib Pajak terdaftar. |
f. |
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menugaskan Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan untuk menindaklanjuti data SP3DRI tersebut dengan memprioritaskan SP3DRI yang akan mendekati daluwarsa penetapan. |
g. |
Dalam hal data SP3DRI yang diterima oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan belum mempunyai NPWP, data SP3DRI tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
h. |
Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan pengawasan dengan meneliti status Tahun Pajak/Masa Pajak dari SP3DRI lalu mengidentifikasi data SP3DRI tersebut dalam 4 (empat) kategori, yaitu:
1) |
SP3DRI belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT); |
2) |
Wajib Pajak yang terkait SP3DRI sedang dalam proses pemeriksaan; |
3) |
SP3DRI telah diterbitkan STP/SKPKB/SKPKBT; atau |
4) |
SP3DRI Lunas. |
|
i. |
Dalam hal SP3DRI belum diterbitkan STP/SKPKB/SKPKBT maka Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan:
1) |
menerbitkan nota penghitungan STP (atas piutang PPh Pasal 22 impor). Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau pelunasan PPh Pasal 22 Impor masih dalam tahun berjalan atau Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunan PPh atas tahun-tahun pajak yang telah lampau maka proses dilanjutkan ke huruf o. Apabila piutang PPh Pasal 22 Impor telah melampaui akhir Tahun Pajak, maka STP tidak dapat diterbitkan; atau |
2) |
Berdasarkan hasil penelitian Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan apabila terdapat data SP3DRI yang tidak atau kurang bayar (atas PPN/PPnBM Impor), atas utang pajak tersebut dapat:
i) |
dilakukan permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK); atau |
ii) |
diusulkan pemeriksaan untuk diterbitkan SKPKB/SKPKBT sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
|
|
j. |
Dalam hal Wajib Pajak yang terkait SP3DRI sedang dalam proses pemeriksaan pajak, Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Ekstensifikasi dan Penyuluhan menyampaikan SP3DRI kepada Pemeriksa Pajak untuk ditindaklanjuti sebagai berikut:
1. |
Perlakuan/tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun berjalan, terhadap:
i) |
PPh Pasal 22 Impor yang ternyata tidak atau kurang dibayar. Pemeriksa Pajak wajib mengusulkan kepada Kepala KPP untuk menerbitkan STP apabila berdasarkan hasil perhitungan ternyata tanggal jatuh tempo pembayaran atau pelunasan PPh Pasal 22 Impor masih dalam tahun berjalan. |
ii) |
PPN dan PPnBM impor yang ternyata tidak atau kurang dibayar. Pemeriksa Pajak wajib mengusulkan kepada Kepala KPP untuk menerbitkan SKPKB atau SKPKBT. |
|
2. |
Perlakuan/tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun lalu, terhadap :
i) |
PPh Pasal 22 Impor yang ternyata tidak atau kurang dibayar. Pemeriksa Pajak tidak dapat mengusulkan kepada Kepala KPP untuk menerbitkan STP. |
ii) |
PPN dan PPnBM impor yang ternyata tidak atau kurang dibayar. Pemeriksa Pajak wajib mengusulkan kepada Kepala KPP untuk menerbitkan SKPKB atau SKPKBT. |
|
|
k. |
Dalam hal SP3DRI telah diterbitkan STP/SKPKB/SKPKBT, Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan meneliti Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak yang bersangkutan apakah pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana tercantum dalam SP3DRI telah dikoreksi. Dalam hal:
1) |
belum dikoreksi, Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan membuat konsep surat usulan pemeriksaan (digunakan sebagai data baru sehingga dapat diterbitkan SKPKBT) dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan (proses lanjut ke huruf o); atau |
2) |
telah dikoreksi, Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menatausahakan SP3DRI. |
|
l |
Dalam hal data SP3DRI telah lunas maka Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menatausahakannya. |
m |
Dalam hal dibutuhkan kelengkapan data/keterangan tambahan berupa data fotokopi Akte Pendirian dan/atau Akte perubahan terakhir, fotokopi KTP/Paspor/KITAS/KITAP, pas foto semua anggota Direksi/Komisaris Penanggung jawab Perusahaan, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili (SKD), dan data nomor rekening perusahaan, Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Penyuluhan dapat:
1) |
melakukan akses ke portal pertukaran data sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 194/KMK.03/2012 tentang Pertukaran Data antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal data berupa elektronik; dan/atau |
2) |
menyampaikan permintaan kelengkapan data pendukung secara tertulis ke Direktorat informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) dalam hal data berupa dokumen fisik. |
|
n |
Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menginput tindak lanjut yang telah dilakukan pada sistem informasi. |
o |
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan:
1) |
meneliti dan memaraf Nota Penghitungan STP dan dilanjutkan dengan SOP Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak; atau |
2) |
menyetujui dan menandatangani konsep Nota Dinas usulan pemeriksaan dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pemeriksaan dan dilanjutkan dengan SOP Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan. |
|
p |
Berdasarkan data SP3DRI yang telah ditindaklanjuti, Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan membuat Laporan Penerimaan dan Tindak Lanjut SP3DRI di setiap akhir bulan sesuai dengan format pada Lampiran II kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi PDI. |
q |
Kepala Seksi PDI diberikan akses Approweb untuk mengetahui dan meneliti tindak lanjut SP3DRI oleh Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan serta melakukan kompilasi laporan yang berasal dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan lalu mengirimnya paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya kepada Kepala Kanwil DJP c.q. Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan dengan tembusan Subbagian Umum KPP. |