Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2015

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

20 Oktober 2015

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 65/PJ/2015

TENTANG

PENATAUSAHAAN, TINDAK LANJUT, DAN PENGAWASAN
SURAT PEMBERITAHUAN PIUTANG PAJAK DALAM RANGKA IMPOR (SP3DRI)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A.








Umum

1. Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam Rangka Impor (SP3DRI) merupakan surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berfungsi sebagai alat penyampaian data/informasi perpajakan terkait dengan pajak dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar oleh importir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dan telah dilakukan penagihan pajak sampai dengan Surat Teguran oleh DJBC.
2. SP3DRI merupakan salah satu jenis data/informasi perpajakan eksternal yang perlakuannya sama dengan data/informasi perpajakan eksternal lainnya.
3. Tindak lanjut DJP atas SP3DRI yang diterima dari DJBC menjadi hal penting untuk dilakukan pengawasan dalam rangka mendukung penerimaan pajak.
4. Dalam rangka pelaksanaan penatausahaan, tindak lanjut, dan pengawasan terhadap SP3DRI yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi DJP serta selaras dengan ketentuan lain yang terkait, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Penatausahaan, Tindak Lanjut, dan Pengawasan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI).
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disusun sebagai pedoman bagi Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah DJP (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam melaksanakan penatausahaan, tindak lanjut, dan pengawasan SP3DRI.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar penatausahaan, tindak lanjut, dan pengawasan SP3DRI dapat dilakukan secara efektif untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak dan dapat diungkapkan secara akuntabel dalam Laporan Keuangan DJP.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:
1. Tata Cara Penatausahaan SP3DRI;
2. Tata Cara Tindak Lanjut SP3DRI di KPP;
3. Tata Cara Penatausahaan Hasil Tindak Lanjut SP3DRI;
4. Pengawasan atas Tindak Lanjut SP3DRI.
   
D. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana telah diubah dengan PMK-173/PMK.01/2012;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 194/KMK.03/2012 tentang Pertukaran Data antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
9. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2015 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan dan Pengawasan Data;
10. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data, dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak.
   
E. Materi

1. Tata Cara Penatausahaan SP3DRI
a. Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE)
1) KPDE menerima data SP3DRI dalam bentuk data elektronik dari DJBC setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014 berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) Tata Cara Penerimaan Data Secara Elektronik dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2) Dalam hal DJBC tidak melakukan kewajiban pemberian data SP3DRI dalam bentuk data elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan PMK-16/PMK.03/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK-191/PMK.03/2014, Kepala KPDE atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan permintaan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3) Seksi Perekaman dan Transfer Data melakukan identifikasi terhadap data SP3DRI sesuai dengan SOP Tata Cara Identifikasi Data Eksternal di KPDE.
4) Berdasarkan hasil Identifikasi tersebut, Seksi Perekaman dan Transfer Data melakukan pengiriman data ke basis data Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dan membuat laporan transfer data untuk disampaikan ke Direktorat TIP sesuai dengan SOP Tata Cara Pemantauan Transfer Data.
b. Direktorat Pemeriksaan Penagihan (P2)
Dalam hal DJBC mengirimkan tembusan dokumen SP3DRI, Direktorat P2 wajib menyampaikan kepada KPDE untuk ditindaklanjuti.
c. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP)
Berdasarkan data yang telah diterima dari KPDE, Direktorat TIP menyajikan dalam portal dan mendistribusikan data tersebut ke Unit Kerja di lingkungan DJP.
2. Tata Cara Tindak Lanjut SP3DRI di KPP
a. Kepala KPP menerima SP3DRI dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Direktorat TIP dan/atau data dari KPP lain kemudian menugaskan Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) untuk menjadi koordinator tindak lanjut SP3DRI.
b. Kepala Seksi PDI meneliti data SP3DRI dengan membandingkan data yang ada di aplikasi portal dengan data fisik SP3DRI yang diterima.
c. Dalam hal data SP3DRI terdapat di aplikasi portal namun tidak ada dokumen fisik yang diterima atau dokumen fisik SP3DRI yang diterima Kepala Seksi PDI tidak terdapat lampiran SP3DRI, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen diterima maka Kepala Seksi PDI meminta risalah lampiran SP3DRI kepada penerbit SP3DRI melalui surat permintaan tertulis sesuai dengan format lampiran I.
d. Dalam hal data SP3DRI tidak terdapat di aplikasi portal namun terdapat dokumen fisiknya, Kepala Seksi PDI merekam data SP3DRI ke dalam sistem informasi sebagai alat keterangan (alket) lalu menyampaikan kepada:
1) Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV, dalam hal data SP3DRI merupakan data Wajib Pajak Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV; atau
2) Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, dalam hal data SP3DRI merupakan data Wajib Pajak baru dan data SP3DRI yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
e. Dalam hal data SP3DRI atas Wajib Pajak yang tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP bersangkutan, Kepala Seksi PDI meneruskannya ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tembusan Kanwil DJP Wajib Pajak terdaftar.
f. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menugaskan Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan untuk menindaklanjuti data SP3DRI tersebut dengan memprioritaskan SP3DRI yang akan mendekati daluwarsa penetapan.
g. Dalam hal data SP3DRI yang diterima oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan belum mempunyai NPWP, data SP3DRI tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
h. Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan pengawasan dengan meneliti status Tahun Pajak/Masa Pajak dari SP3DRI lalu mengidentifikasi data SP3DRI tersebut dalam 4 (empat) kategori, yaitu:
1) SP3DRI belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
2) Wajib Pajak yang terkait SP3DRI sedang dalam proses pemeriksaan;
3) SP3DRI telah diterbitkan STP/SKPKB/SKPKBT; atau
4) SP3DRI Lunas.
i. Dalam hal SP3DRI belum diterbitkan STP/SKPKB/SKPKBT maka Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan:
1) menerbitkan nota penghitungan STP (atas piutang PPh Pasal 22 impor). Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau pelunasan PPh Pasal 22 Impor masih dalam tahun berjalan atau Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunan PPh atas tahun-tahun pajak yang telah lampau maka proses dilanjutkan ke huruf o. Apabila piutang PPh Pasal 22 Impor telah melampaui akhir Tahun Pajak, maka STP tidak dapat diterbitkan; atau
2) Berdasarkan hasil penelitian Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan apabila terdapat data SP3DRI yang tidak atau kurang bayar (atas PPN/PPnBM Impor), atas utang pajak tersebut dapat:
i) dilakukan permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK); atau
ii) diusulkan pemeriksaan untuk diterbitkan SKPKB/SKPKBT sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
j. Dalam hal Wajib Pajak yang terkait SP3DRI sedang dalam proses pemeriksaan pajak, Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Ekstensifikasi dan Penyuluhan menyampaikan SP3DRI kepada Pemeriksa Pajak untuk ditindaklanjuti sebagai berikut:
1. Perlakuan/tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun berjalan, terhadap:
i) PPh Pasal 22 Impor yang ternyata tidak atau kurang dibayar.
Pemeriksa Pajak wajib mengusulkan kepada Kepala KPP untuk menerbitkan STP apabila berdasarkan hasil perhitungan ternyata tanggal jatuh tempo pembayaran atau pelunasan PPh Pasal 22 Impor masih dalam tahun berjalan.
ii) PPN dan PPnBM impor yang ternyata tidak atau kurang dibayar.
Pemeriksa Pajak wajib mengusulkan kepada Kepala KPP untuk menerbitkan SKPKB atau SKPKBT.
2. Perlakuan/tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun lalu, terhadap :
i) PPh Pasal 22 Impor yang ternyata tidak atau kurang dibayar.
Pemeriksa Pajak tidak dapat mengusulkan kepada Kepala KPP untuk menerbitkan STP.
ii) PPN dan PPnBM impor yang ternyata tidak atau kurang dibayar.
Pemeriksa Pajak wajib mengusulkan kepada Kepala KPP untuk menerbitkan SKPKB atau SKPKBT.
k. Dalam hal SP3DRI telah diterbitkan STP/SKPKB/SKPKBT, Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan meneliti Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak yang bersangkutan apakah pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana tercantum dalam SP3DRI telah dikoreksi.
Dalam hal:
1) belum dikoreksi, Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan membuat konsep surat usulan pemeriksaan (digunakan sebagai data baru sehingga dapat diterbitkan SKPKBT) dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan (proses lanjut ke huruf o); atau
2) telah dikoreksi, Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menatausahakan SP3DRI.
l Dalam hal data SP3DRI telah lunas maka Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menatausahakannya.
m Dalam hal dibutuhkan kelengkapan data/keterangan tambahan berupa data fotokopi Akte Pendirian dan/atau Akte perubahan terakhir, fotokopi KTP/Paspor/KITAS/KITAP, pas foto semua anggota Direksi/Komisaris Penanggung jawab Perusahaan, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili (SKD), dan data nomor rekening perusahaan, Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Penyuluhan dapat:
1) melakukan akses ke portal pertukaran data sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 194/KMK.03/2012 tentang Pertukaran Data antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal data berupa elektronik; dan/atau
2) menyampaikan permintaan kelengkapan data pendukung secara tertulis ke Direktorat informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) dalam hal data berupa dokumen fisik.
n Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menginput tindak lanjut yang telah dilakukan pada sistem informasi.
o Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan:
1) meneliti dan memaraf Nota Penghitungan STP dan dilanjutkan dengan SOP Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak; atau
2) menyetujui dan menandatangani konsep Nota Dinas usulan pemeriksaan dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pemeriksaan dan dilanjutkan dengan SOP Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan.
p Berdasarkan data SP3DRI yang telah ditindaklanjuti, Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan membuat Laporan Penerimaan dan Tindak Lanjut SP3DRI di setiap akhir bulan sesuai dengan format pada Lampiran II kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi PDI.
q Kepala Seksi PDI diberikan akses Approweb untuk mengetahui dan meneliti tindak lanjut SP3DRI oleh Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan serta melakukan kompilasi laporan yang berasal dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan lalu mengirimnya paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya kepada Kepala Kanwil DJP c.q. Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan dengan tembusan Subbagian Umum KPP.
3. Tata Cara Penatausahaan Hasil Tindak Lanjut SP3DRI
a. Kantor Wilayah DJP
i) Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menerima laporan dari KPP dan menyusun Laporan Penerimaan dan Tindak Lanjut SP3DRI Tingkat Kanwil DJP setiap bulan dengan menggunakan contoh format pada Lampiran III Surat Edaran ini dan menyampaikannya paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya ke Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP) c.q. Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan dengan tembusan Bagian Umum Kantor Wilayah c.q. Subbagian Keuangan.
ii) Bagian Umum c.q. Subbagian Keuangan menerima tembusan Laporan Penerimaan Tindak Lanjut SP3DRI dari Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan dan menyusunnya dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Kanwil DJP setiap semester.
b. Direktorat PKP
Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan melakukan kompilasi Laporan Penerimaan dan Tindak Lanjut SP3DRI seluruh Kanwil DJP lalu menyampaikannya ke Bagian Keuangan, Sekretariat Direktorat Jenderal.
c. Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak
Kepala Bagian Keuangan menerima Laporan Penerimaan dan Tindak Lanjut SP3DRI Direktorat Jenderal Pajak dan menyusunnya ke dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) DJP setiap semester.
4. Pengawasan atas Tindak Lanjut SP3DRI
a. Pengawasan atas akses data dan pemanfaatan data dilakukan oleh setiap Unit Kerja di lingkungan DJP terkait sesuai tugas dan fungsinya dan dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung.
b. Pengawasan atas akses data dilakukan dengan tujuan untuk mencegah adanya akses data oleh pihak yang tidak berwenang.
c. Pengawasan atas pemanfaatan data dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa data yang diakses telah dimanfaatkan dalam rangka analisis dan penggalian potensi, penegakan hukum, pertukaran data, atau penyusunan kebijakan.
d. Pemantauan pengawasan atas pemanfaatan data dilakukan oleh Direktorat PKP, Direktorat P2, dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
   
F. Ketentuan Lain-lain

1. Terhadap proses keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan STP, Gugatan, Banding, Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas surat ketetapan pajak atau STP, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, atau Putusan Gugatan, serta proses pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, yang berasal atau berkaitan dengan SP3DRI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam hal diperlukan penjelasan dan/atau kelengkapan data pendukung SP3DRI, tim peneliti keberatan atau tim peneliti pengurangan/penghapusan/pembatalan atau petugas banding dan gugatan atau tim penyusun memori atau kontra memori Peninjauan Kembali atau tim pemeriksa bukti permulaan dapat meminta bantuan secara tertulis kepada KPUBC atau KPPBC yang menerbitkan SP3DRI.
2. Formulir-formulir terkait dengan penatausahaan SP3DRI di Kantor Pusat DJP mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2015 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan, dan Pengawasan Data.
3. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-78/PJ/2008 tanggal 19 Desember 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindak Lanjut Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001