Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2015

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 62/PJ/2015

TENTANG

PELAKSANAAN OPERASIONAL TIM PUSAT ANALISIS PERPAJAKAN
(CENTER FOR TAX ANALYSIS)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

Sehubungan dengan telah dibentuknya Tim Pusat Analisis Perpajakan (Center for Tax Analysis) Direktorat Jenderal Pajak yang berperan untuk meningkatkan penerimaan pajak berdasarkan atas hasil analisis data yang dimiliki dan diperoleh oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka perlu dibuat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan operasional unit tersebut.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini disusun sebagai pedoman bagi Tim Pusat Analisis Perpajakan dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya. Penetapan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan operasional Center for Tax Analysis (CTA).
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan tata kelola yang baik atas pelaksanaan operasional unit khusus analisis pajak sehingga diperoleh tata cara, hasil dan hubungan kerja yang akuntabel, transparan dan berdaya guna antara CTA dan para pemangku kepentingan (stakeholder) di Direktorat Jenderal Pajak.
   
C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini merupakan pengaturan atas pelaksanaan operasional Pusat Analisis Perpajakan yang di dalamnya mengatur hal-hal sebagi berikut:
a. Hubungan dan Tata Cara Kerja CTA dengan Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
b. Proses Bisnis Analisis pada CTA.
   
D. Dasar

1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 609/KMK.03/2015 tanggal 22 Mei 2015 tentang Pembentukan Tim Pusat Analisis Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015.
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2015 tanggal 27 Februari 2015 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan dan Pengawasan Data.
   
E. Pengertian Umum

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah unit yang meliputi direktorat di lingkungan Kantor Pusat DJP (KPDJP), Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) serta unit pelaksana teknis di lingkungan DJP.
2. Tim Pusat Analisis Perpajakan (Center for Tax Analysis) yang selanjutnya disebut CTA adalah unit khusus analisis pajak yang bertugas melakukan pengolahan, penyajian dan analisis data untuk mengukur kepatuhan pajak, menghitung potensi pajak, dan mengidentifikasi proses bisnis dan modus ketidakpatuhan pajak yang dapat dimanfaatkan oleh unit kerja di lingkungan DJP.
3. Data Eksternal adalah data dan informasi yang diperoleh dan/atau dihimpun sesuai dengan ketentuan Pasal 35A UU KUP dalam bentuk hardcopy (dokumen fisik), softcopy (dokumen elektronik) dalam media elektronik, dan/atau transfer langsung melalui jaringan komputer (online) dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) maupun sumber lain di luar Unit Kerja DJP.
4. Data Internal adalah data Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) dan hasil produksi data yang dilakukan unit kerja di lingkungan DJP sehubungan dengan tugas dan fungsinya.
5. Data Makro adalah keterangan yang menyatakan kegiatan atau keadaan umum dalam suatu masa tanpa menunjuk secara khusus kegiatan atau keadaan WP dan/atau Objek Pajak tertentu.
6. Data Mikro adalah keterangan yang secara khusus memberi petunjuk tentang kegiatan atau keadaan satu atau sekelompok WP dan/atau Objek Pajak dalam suatu peristiwa atau masa.
7. Pencarian Data Eksternal adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencari Data Eksternal yang rincian jenis data dan informasinya belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
8. Pengolahan Data adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengubah Data Eksternal yang jenis data dan informasinya beragam menjadi data yang seragam, tidak mengandung redundancy dan valid melalui proses pembersihan data, identifikasi data, penyandingan data, dan penyusunan daftar nominatif data per sektor berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
9. Pembersihan Data (data cleansing) adalah tindakan mendeteksi dan memperbaiki atau menghapus data atau bagian data yang rusak, tidak akurat, tidak sesuai, tidak lengkap, atau tidak benar.
10. Identifikasi Data (data identification) adalah kegiatan pencarian identitas data antara lain pencarian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pencarian Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencarian alamat, atau kegiatan identifikasi lainnya.
11. Penyandingan Data (data matching) adalah proses menyandingkan hasil pengolahan Data Internal dan Data Eksternal yang sudah teridentifikasi dengan elemen-elemen pada SPT WP secara otomatis melalui dukungan sistem informasi perpajakan.
12. Modus perpajakan adalah suatu cara atau teknik yang berciri khusus dari WP dalam melakukan perbuatan di bidang perpajakan.
13. Analisis Data adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh CTA yang bertujuan untuk mengolah data menjadi informasi yang dipahami dan bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan bantuan teknis (technical support) penggalian potensi pajak, mendukung proses pengambilan keputusan (decision support system), dan pemetaan serta penyusunan (mapping and profiling) profil WP.
14. Analisis Ekonomi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh CTA mulai dari pencarian, pengolahan dan analisis Data Eksternal yang bersifat Data Makro yang bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi ekonomi dalam suatu masa yang bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan bantuan teknis (technical support) penggalian potensi pajak dan mendukung proses pengambilan keputusan (decision support system).
15. Analisis Potensi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh CTA mulai dari pencarian, pengolahan dan analisis Data Eksternal dan Data Internal yang bersifat Data Mikro yang bertujuan untuk memperoleh informasi yang secara khusus memberi petunjuk tentang kegiatan atau keadaan satu atau sekelompok WP dan/atau Objek Pajak dalam suatu peristiwa atau masa yang bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan bantuan teknis (technical support) penggalian potensi pajak, mendukung proses pengambilan keputusan (decision support system), dan pemetaan serta penyusunan (mapping and profiling) profil WP.
16. Analisis Perpajakan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh CTA mulai dari pencarian, pengolahan, dan analisis Data Eksternal dan Data Internal yang bersifat Data Mikro yang bertujuan untuk memperoleh informasi yang secara khusus memberi petunjuk tentang proses bisnis dan modus ketidakpatuhan satu atau sekelompok WP dan/atau Objek Pajak dalam suatu peristiwa atau masa yang memerlukan tindakan lebih lanjut, berupa usulan perubahan peraturan atau penyusunan peraturan perpajakan baru yang mendukung proses pengambilan keputusan (decision support system).
17. Bantuan Teknis (Technical Support) CTA adalah bantuan yang diberikan oleh CTA kepada unit kerja di lingkungan DJP dalam bentuk analisis data dalam rangka pengalian potensi pajak.
18. Pengambil Keputusan (Decision Support) adalah proses analisis data yang dilakukan oleh CTA yang secara khusus dibuat untuk mendukung perencana dan stakeholder dalam pengambilan keputusan.
19. Pemetaan (Mapping) adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan, data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau WP untuk menghasilkan informasi geografis terkait Objek Pajak dan WP untuk keperluan administrasi perpajakan.
20. Penyusunan (Profilling) WP adalah informasi mengenai WP yang memuat identitas dan kegiatan usaha serta riwayat aktivitas perpajakannya secara berkesinambungan yang dapat diklasifikasikan atas data permanen, data akumulatif dan data lain.
21. Laporan Hasil Analisis (LHA) adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil analisis baik analisis ekonomi, analisis potensi maupun analisis perpajakan yang disusun secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan analisis.
   
F. Materi

1.

Hubungan dan Tata Cara Kerja CTA dengan Unit Kerja di Lingkungan DJP

a.

Tim Pusat Analisis Perpajakan (CTA) sebagai unit khusus analisis perpajakan yang memiliki fungsi sebagai berikut:

1) Memberikan dukungan data bagi penggalian potensi pajak
Data hasil olahan CTA dikirimkan ke KPP untuk ditindaklanjuti dan ditembuskan ke Kanwil DJP unit tempat KPP tersebut yang selanjutnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut data tersebut. Data hasil olahan CTA dapat juga dikirimkan kepada unit kerja lainnya yang membutuhkan.
2) Memperkaya informasi pada profil WP
CTA melakukan kegiatan penelitian yang bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi secara tepat waktu, akurat dan handal tentang aktifitas bisnis WP.
3) Memberikan rekomendasi kepada Pengambil Kebijakan (Decission Supporting System)
CTA secara berkala memberikan informasi dan rekomendasi kepada  pengambil kebijakan.
4) Monitoring Kinerja
CTA membantu kegiatan monitoring atas data LHA dalam pengamanan penerimaan pajak (Alert System).
5) Asistensi
Dalam hal diperlukan, setelah LHA (Analisis Ekonomi, Analisis Potensi, Analisis Perpajakan) disampaikan, CTA bersama pihak yang menerima laporan hasil analisis dapat melakukan pembahasan bersama terhadap hasil analisis tersebut.
b. Tim Pusat Analisis Perpajakan (CTA) melakukan analisis untuk menyajikan informasi mengenai:
1) Analisis ekonomi;
2) Analisis potensi; dan
3) Analisis perpajakan.
c. CTA melakukan analisis berdasarkan data yang dimiliki dan diperoleh oleh DJP. CTA melakukan pencarian data yang bersumber dari data internal DJP ataupun data-data lain yang diperoleh dari sumber-sumber eksternal. CTA menyajikan hasil analisisnya ke dalam suatu laporan yaitu LHA CTA yang selanjutnya disampaikan kepada Unit Kerja di lingkungan DJP.
d. CTA melakukan analisis data-data perpajakan untuk menyajikan informasi yang akan ditindaklanjuti dalam area:
1) Penentuan kebijakan;
2) Optimalisasi penerimaan pajak melalui penggalian potensi perpajakan;
3) Memberikan masukan dalam penyusunan peraturan.
e. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP) merumuskan rencana kerja dan fokus analisis CTA dengan berkoordinasi bersama Direktorat lain di Lingkungan KPDJP, Kanwil DJP dan KPP.
f. CTA mengirimkan LHA kepada Unit Kerja di lingkungan DJP yang menjadi target dari tindak lanjut analisis yang dihasilkan. LHA dapat disampaikan baik secara tertulis maupun melalui sistem informasi yang digunakan oleh DJP.
g. Setiap Unit Kerja di Lingkungan DJP yang dikirim LHA oleh CTA mengenai penggalian potensi wajib menindaklanjuti laporan tersebut selambat-lambatnya 14 hari sejak LHA diterima oleh unit yang bersangkutan.
1) KPP yang menerima LHA dari CTA wajib menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Baru dan SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Melalui Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak;
2) Dalam hal WP sudah pernah disampaikan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK)/surat himbauan/surat klarifikasi dan berdasarkan penelitian atas data CTA masih terdapat data yang belum dilaporkan oleh WP, maka terhadap WP tersebut dapat dilakukan kembali proses pemintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
3) Kanwil DJP yang membawahi KPP yang menerima LHA dari CTA wajib memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh KPP.
h. Dalam hal hasil analisis CTA terhadap suatu WP mengindikasikan telah terjadi tindak pidana perpajakan, maka CTA mengirimkan LHA tersebut ke Direktorat Intelijen dan Penyidikan. LHA CTA tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam proses pengembangan dan analisis Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP).
i. Dalam hal WP yang dianalisis dalam LHA yang dikirimkan CTA, sedang atau telah dilakukan pemeriksaan dalam tahun pajak yang sama, LHA diteruskan kepada tim pemeriksa sebagai data tambahan dalam proses pemeriksaan. Lebih lanjut, dalam hal WP telah selesai diperiksa, LHA diteruskan kepada tim pemeriksa untuk diteliti apakah LHA tersebut mengandung data baru yang belum terungkap dalam proses pemeriksaan (novum).
j. Kanwil DJP dan/atau KPP dapat meminta bantuan dan dukungan analisis dari CTA. Permintaan bantuan dan dukungan analisis ini dapat dilakukan dalam rangka pengawasan WP, pemeriksaan, dan pengembangan dan analisis IDLP. Permintaan bantuan dan dukungan analisis kepada CTA dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1) Permintaan bantuan dan dukungan analisis kepada CTA, harus memperhatikan kriteria sebagai berikut:
a) Kompleksitas kasus WP;
b) Memperhatikan skala tingkat kontribusi WP dalam menunjang penerimaan pajak (fiscal importance);
c) Memperhatikan skala tingkat ketidakpatuhan WP (level of risk);
d) Terdapat indikasi keterkaitan usaha;
e) Terdapat indikasi transfer pricing;
f) Menyangkut WP Orang Pribadi tertentu (prominent people);
g) Kasus yang mencakup beberapa KPP atau Kanwil DJP.
2) KPP mengirimkan surat permintaan kepada Kanwil DJP yang membawahi wilayah kerjanya dengan memperhatikan kriteria-kriteria pada huruf j angka 1). Surat permintaan dari KPP tersebut harus dilengkapi dengan analisis awal yang mendasari perlunya permintaan bantuan dan dukungan analisis kepada CTA.
3) Kanwil DJP selanjutnya meneliti permintaan tersebut untuk menentukan apakah modus yang muncul dalam analisis tersebut memerlukan tindak lanjut permintaan bantuan dan dukungan analisis ke CTA. Kanwil DJP meneliti ulang apakah permintaan bantuan dan dukungan analisis dari KPP, telah memperhatikan kriteria dan dilengkapi analisis awal.
4) Dalam hal diperlukan, Kanwil DJP dan KPP dapat melakukan pembahasan bersama untuk memperoleh keyakinan bahwa modus yang muncul dalam analisis awal layak untuk dimintakan bantuan dan dukungan analisis.
5) Kanwil DJP menyiapkan surat permintaan bantuan dan dukungan analisis kepada CTA dengan mengirimkan permintaan tersebut melalui surat kepada Direktur PKP.
6) Direktur PKP mengkaji dan meneliti permintaan bantuan dan dukungan analisis tersebut. Dalam hal tidak dapat memberikan bantuan dan dukungan analisis, Direktur PKP menyampaikannya secara tertulis kepada para Kepala Kanwil DJP yang bersangkutan.
7) Direktur PKP dalam memutuskan untuk menerima atau tidak permintaan bantuan dan dukungan analisis selain memperhatikan kriteria sebagaimana yang disebut dalam huruf j angka 1) juga memperhatikan:
a) Ketersediaan analis pajak;
b) Kesesuaian dengan rencana kerja dan fokus analisis CTA; dan
c) Pertimbangan lain dari Direktur PKP.
   
2 Proses Bisnis Analisis pada CTA
a. Tata Cara Pelaksanaan Perumusan Rencana Kerja dan Fokus Analisis CTA
1) Direktur PKP u.p. Chief of CTA dapat melakukan koordinasi dengan direktorat di lingkungan KPDJP, Kanwil DJP dan/atau KPP terkait rencana kerja dan fokus analisis yang akan dilakukan CTA.
2) Koordinasi ini dilakukan untuk menentukan perumusan rencana kerja dan fokus analisis pada CTA ini meliputi antara lain:
a) sektor unggulan penerimaan pajak terbesar;
b) fokus area/sektor penggalian potensi yang potensial berdasarkan analisis tax gap.
3) Perumusan rencana kerja dan fokus analisis pada CTA sebagaimana dimaksud pada huruf b) menjadi bahan dalam Pencarian Data.
4) Tata cara pelaksanaan perumusan rencana kerja dan fokus analisis CTA diatur sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran ini.
b. Tata Cara Pelaksanaan Permintaan Bantuan dan dukungan Analisis Perpajakan Tata cara pelaksanaan permintaan bantuan dan dukungan analisis perpajakan meliputi:
1) Tata cara pelaksanaan pemintaan bantuan dan dukungan analisis perpajakan di KPP diatur sebagaimana Lampiran I dalam Surat Edaran ini;
2) Tata cara pelaksanaan pemintaan bantuan dan dukungan analisis perpajakan di Kanwil DJP diatur sebagaimana Lampiran I dalam Surat Edaran ini;
3) Tata cara pelaksanaan tindak lanjut pemintaan bantuan dan dukungan analisis perpajakan di CTA diatur sebagaimana Lampiran I dalam Surat Edaran ini.
c. Tata Cara Pelaksanaan Analisis Ekonomi di CTA
1) Berdasarkan rencana kerja dan fokus analisis data atau permintaan Direktur PKP, Chief of CTA menugaskan Team Leader untuk melakukan Analisis Ekonomi.
2) Data yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan Analisis Ekonomi merupakan Data Makro yang berupa keterangan yang menyatakan kegiatan atau keadaan umum dalam suatu masa tanpa menunjuk secara khusus kegiatan atau keadaan WP dan/atau Objek Pajak tertentu yang meliputi antara lain:
a) Tingkat pertumbuhan ekonomi (%);
b) Tingkat inflasi (%);
c) Tingkat bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia) rata-rata 3 bulan (%);
d) Nilai tukar (Rp/US$1);
e) Harga minyak (US$/barel);
f) Lifting (Juta barel/hari;
g) Cadangan Devisa; dll.
3) Dalam melakukan Analisis Ekonomi, metode pengolahan data yang digunakan antara lain (namun tidak dibatasi pada):
a) Pembersihan Data (Data Cleansing);
b) Identifikasi Data (Data Identification); dan
c) Penyandingan Data (Data Matching).
4) Analisis Ekonomi menggunakan penyusunan model analisis yang memiliki kriteria tertentu yang digunakan untuk menemukan anomali dalam data ekonomi/makro dan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai temuan. Data temuan yang diperoleh akan disusun berdasarkan prioritas yang ditetapkan berdasarkan penilaian (assessment) tertentu untuk menentukan tindak lanjut beserta rekomendasi yang disarankan untuk membantu proses pengambilan keputusan (decision making) di DJP atau untuk membantu proses penggalian potensi.
5) Hasil Analisis Ekonomi disampaikan dalam bentuk LHA Ekonomi yang disampaikan kepada stakeholder di lingkungan internal DJP yang mencakup:
a) Direktorat di lingkungan KPDJP;
b) Tim lain di CTA yang melakukan analisis dengan tujuan penggalian potensi perpajakan dan analisis perpajakan.
6) Tata Cara Pelaksanaan Analisis Ekonomi di CTA diatur sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran ini.
d. Tata Cara Pelaksanaan Analisis Potensi di CTA
1) Berdasarkan rencana kerja dan fokus analisis CTA, permintaan bantuan dan dukungan analisis dari Kanwil DJP dan/atau KPP, permintaan Direktur PKP, dan rekomendasi dari hasil analisis ekonomi, Chief of CTA dapat menugaskan Team Leader untuk melakukan Analisis Potensi.
2) Data yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan Analisis Potensi merupakan data mikro.
3) Dalam melakukan Analisa Potensi, metode pengolahan data yang digunakan antara lain (namun tidak dibatasi pada):
a) Pembersihan Data (Data Cleansing);
b) Identifikasi Data (Data Identification); dan
c) Penyandingan Data (Data Matching).
4) Analisis Potensi menggunakan metode penelitian terhadap proses bisnis WP dan modus ketidakpatuhan yang muncul untuk menemukan temuan. Data temuan yang diperoleh akan disusun berdasarkan prioritas yang ditetapkan berdasarkan penilaian tertentu untuk menentukan tindak lanjut beserta rekomendasi yang disarankan dalam rangka membantu proses pengambilan keputusan di DJP atau untuk membantu proses penggalian potensi.
5) Hasil penelitian yang dilakukan dalam Analisis Potensi dituangkan dalam Kertas Kerja Analisis (KKA) yang selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan LHA Potensi.
6) Dalam hal diperlukan, sebelum LHA Potensi diselesaikan, CTA dapat melakukan pembahasan hasil Analisis Potensi dengan pihak yang terkait.
7) Dalam hal menindaklanjuti permintaan bantuan dan dukungan analisis, CTA menyelesaikan LHA dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya surat permintaan bantuan dan dukungan analisis.
8) Hasil Analisis Potensi disampaikan dalam bentuk LHA yang disampaikan kepada stakeholder di lingkungan internal DJP yang mencakup:
a) Jajaran pimpinan pada KPDJP atau Board of Directors (BoD);
b) Direktorat lain di lingkungan KPDJP;
c) Direktorat Intelijen dan Penyidikan dalam hal hasil analisis menunjukkan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan;
d) Direktorat Teknologi Perpajakan (TIP) sebagai penanggung jawab Modul Penyandingan;
e) Tim lain di CTA yang melakukan analisis dengan tujuan penggalian potensi perpajakan dan analisis perpajakan;
f) Kanwil DJP; dan
g) KPP dengan tembusan kepada Kanwil DJP bersangkutan.
9) Tata Cara Pelaksanaan Analisis Potensi di CTA diatur sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran ini.
e. Tata Cara Pelaksanaan Analisis Perpajakan di CTA
1) Berdasarkan rencana kerja dan fokus analisis CTA, permintaan Direktur PKP, permintaan bantuan dan dukungan analisis dari Unit Kerja di lingkungan DJP dan rekomendasi dari hasil analisis ekonomi serta rekomendasi dari hasil  analisis potensi, Chief of CTA dapat menugaskan Team Leader untuk melakukan Analisis Perpajakan.
2) Data yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan Analisis Perpajakan merupakan data mikro.
3) Dalam melakukan Analisa Perpajakan, metode pengolahan data yang digunakan antara lain (namun tidak dibatasi pada):
a) Pembersihan Data (Data Cleansing);
b) Identifikasi Data (Data Identification); dan
c) Penyandingan Data (Matching Data).
4) Analisis Perpajakan menggunakan penelitian terhadap model bisnis WP dan modus ketidakpatuhan yang muncul untuk menemukan temuan terutama yang terkait dengan peraturan perpajakan yang mencakup (namun tidak terbatas pada):
a) Proses bisnis belum diatur dengan peraturan perpajakan yang ada; dan
b) Diperlukan perubahan terhadap peraturan pajak yang ada saat ini (existing) untuk dapat mengatur pengenaan pajak terhadap proses bisnis WP secara efektif.
5) Hasil Analisis Perpajakan disampaikan dalam bentuk Laporan Hasil Analisis Perpajakan yang disampaikan kepada stakeholder di lingkungan internal DJP yang mencakup:
a) BoD;
b) Direktorat di lingkungan KPDJP.
6) Tata Cara Pelaksanaan Analisis Perpajakan di CTA diatur sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran ini
f. Pelaksanaan Monitoring Tindak Lanjut Hasil Analisis CTA
1) Monitoring Tindak Lanjut Hasil Analisis CTA ini adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau dan memastikan bahwa LHA CTA telah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dalam pengawasan WP, pemeriksaan, dan pengembangan dan analisis IDLP.
2)

Dalam rangka monitoring tindak lanjut hasil analisis CTA, pihak yang melakukan monitoring memperhatikan berbagai parameter sebagai berikut:

a) Nilai Potensi Awal dari LHA CTA;
b) Hasil perbandingan Analisis Data Potensi Pajak oleh AR/Pelaksana Ekstensifikasi dan Penyuluhan/Pemeriksa Pajak/Analisis IDLP dengan LHA CTA yang memberikan kesimpulan sebagai berikut:
(1) Analisis Nilai Data Potensi Pajak Akhir;
(2) Analisis Tanpa Nilai Data Potensi Pajak;
(3) Selisih Nilai Potensi Pajak Awal CTA dengan Analisis Nilai Data Potensi Akhir;
(4) Keterangan Selisih Nilai Potensi Pajak Awal CTA dengan Analisis Nilai Data Potensi Akhir.
c) Tindak Lanjut:
(1) Pengawasan WP dalam bentuk pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan/klarifikasi dan realisasi pembayarannya;
(2) Pengusulan WP dalam pemeriksaan dan/atau pemeriksaan bukti permulaan.
3) Monitoring Tindak Lanjut Hasil Analisis CTA pada Kanwil DJP:
a) Monitoring Tindak Lanjut Hasil Analisis CTA dilakukan oleh Kanwil DJP terhadap LHA yang disampaikan ke KPP maupun yang diterima oleh Kanwil DJP, baik itu yang berasal dari analisis potensi untuk tujuan penggalian potensi perpajakan maupun untuk memenuhi permintaan bantuan dan dukungan analisis dalam rangka pengawasan WP, pemeriksaan, dan pengembangan dan analisis IDLP.
b) Monitoring tindak lanjut hasil analisis CTA di Kanwil DJP dilakukan oleh:
(1) Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) untuk tindak lanjut hasil analisis LHA CTA terhadap proses pengembangan dan analisis IDLP.
(2) Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) untuk tindak lanjut LHA CTA yang dikirimkan kepada KPP setelah menerima tembusan data dari CTA terhadap pengawasan WP.
(3) Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian (PEP) untuk tindak lanjut LHA CTA yang dikirimkan kepada KPP setelah menerima tembusan data dari CTA terhadap pengawasan WP baru/WP yang tidak lapor tidak bayar.
4) Monitoring tindak lanjut hasil analisis CTA pada KPDJP:
a) Monitoring di KPDJP dilakukan terhadap tindak lanjut LHA yang disampaikan oleh CTA ke KPP atau Kanwil DJP secara nasional.
b) Monitoring tindak lanjut hasil analisis CTA di KPDJP dilaksanakan oleh Subdirektorat (Subdit) Potensi Perpajakan, Direktorat PKP.
g. Pelaksanaan Evaluasi Kualitas Data Hasil Analisis CTA
1) Dalam rangka menjamin kualitas LHA CTA diperlukan evaluasi yang memadai sebagai salah satu wujud internal control terhadap CTA.
2) Evaluasi kualitas data dilakukan terhadap LHA CTA yang disampaikan ke KPP atau Kanwil DJP baik itu yang berasal dari analisis potensi untuk tujuan penggalian potensi perpajakan maupun untuk memenuhi permintaan bantuan dan dukungan analisis dalam rangka pengawasan WP, pemeriksaan, dan pengembangan dan analisis IDLP.
3) Kriteria evaluasi meliputi antara lain:
a) akurasi data yaitu sejauh mana LHA CTA tersebut benar dan dapat diandalkan;
b) kelengkapan informasi yang dimiliki yaitu sejauh mana informasi yang terdapat dalam LHA CTA mewakili informasi yang mungkin ada dan berkaitan dengan WP dalam periode waktu tertentu; dan
c) konsistensi data yaitu sejauh mana informasi yang terdapat dalam LHA CTA saling memiliki keterkaitan.
yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap potensi  penerimaan pajak negara.
4) Evaluasi kualitas data dilakukan dengan memperoleh feedback dari KPP dan/atau Kanwil DJP yang menerima LHA dari CTA. Feedback tersebut adalah proses penerimaan/pengumpulan hasil tindak lanjut yang dilakukan oleh KPP dan/atau Kanwil DJP misalnya dapat berupa data dari Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), hasil kuesioner dan lain-lain.
5) Evaluasi kualitas data hasil analisis CTA dilakukan oleh Direktorat PKP yaitu Subdit Potensi Perpajakan dengan memberikan penilaian terhadap kualitas data yang dihasilkan oleh CTA. Hasil evaluasi ini harus disampaikan ke CTA untuk memberikan perbaikan dan masukan kepada proses kerja di CTA.
   
G. Lampiran

1. Tata cara pelaksanaan:
a Perumusan Rencana Kerja dan Fokus Analisis CTA;
b Permintaan Bantuan dan Dukungan Analisis di KPP;
c Permintaan Bantuan dan Dukungan Analisis di Kanwil DJP;
d Tindak Lanjut Permintaan Bantuan dan Dukungan Analisis di CTA;
e Permintaan Analisis Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Kebijakan di DJP (Management Request) kepada Tim Pusat Analisis Perpajakan;
f Pencarian dan Pemilahan Data Dalam Rangka Analisis Ekonomi di CTA;
g Penyampaian Data Dalam Rangka Analisis Ekonomi di CTA;
h Pengolahan Data Dalam Rangka Analisis Ekonomi di CTA;
i Penyusunan Laporan Hasil Analisis Dalam Rangka Analisis Ekonomi di CTA;
j Analisis Ekonomi di CTA;
k Pencarian dan Pemilahan Data Dalam Rangka Analisis Potensi di CTA;
l Penyampaian Data Dalam Rangka Analisis Potensi di CTA;
m Pengolahan Data Dalam Rangka Analisis Potensi di CTA;
n Penyusunan Laporan Hasil Analisis Dalam Rangka Analisis Potensi di CTA;
o Analisis Potensi di CTA;
p Pencarian dan Pemilahan Data Dalam Rangka Analisis Perpajakan di CTA;
q Penyampaian Data Dalam Rangka Analisis Perpajakan di CTA;
r Pengolahan Data Dalam Rangka Analisis Perpajakan di CTA;
s Penyusunan Laporan Hasil Analisis Dalam Rangka Analisis Perpajakan di CTA;
t Analisis Perpajakan di CTA
diatur sesuai lampiran I dalam Surat Edaran ini.
2. KKA dan LHA diatur sesuai lampiran II dalam Surat Edaran ini.
   
H. Penutup

1. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2. Untuk memudahkan dalam memahami proses yang berjalan dalam CTA, dianjurkan untuk mengadministrasikan surat edaran ini secara bersama-sama dengan SE-10/PJ/2015 tanggal 27 Februari 2015 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan Pemanfaatan dan Pengawasan Data.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 30 September 2015

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.

 

SIGIT PRIADI PRAMUDITO

NIP 195909171987091001