Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-68/PJ/2015

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 68/PJ/2015

TENTANG

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA NOTA KESEPAHAMAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

  1. Direktorat Jenderal Pajak telah menerima pemberitahuan formal berlakunya Nota Kesepahaman Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan, yang selanjutnya disebut Nota Kesepahaman P3B Indonesia-Tiongkok.
  2. Nota Kesepahaman P3B Indonesia-Tiongkok telah ditandatangani pada tanggal 26 Maret 2015 di Beijing, Tiongkok, dan antara lain berisi kesepakatan untuk menerapkan sebaik-baiknya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (sebagaimana terlampir).
  3. Nota Kesepahaman P3B Indonesia-Tiongkok merupakan penegasan atas penafsiran ketentuan dalam P3B Indonesia-Tiongkok.
   
B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini disusun dalam rangka memberikan petunjuk dalam penerapan Nota Kesepahaman P3B Indonesia-Tiongkok.
   
C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini berisi petunjuk teknis terkait berlakunya Nota Kesepahaman P3B Indonesia-Tiongkok.
   
D. Dasar

  1. Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
  2. Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
  3. Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
   
E. Petunjuk Teknis

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 P3B Indonesia-Tiongkok, negara tempat timbulnya bunga dapat mengenakan pajak atas bunga yang bersumber di negara tersebut yang dibayarkan kepada beneficial owner yang merupakan penduduk negara pihak lainnya dengan tarif tidak lebih dari 10% dari jumlah bruto bunga.
   
2. Menyimpang dari angka 1, bunga yang timbul di suatu negara dan diterima oleh Pemerintah negara pihak lainnya termasuk bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, bank sentral, atau institusi keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah tersebut, yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah negara pihak lainnya, sebagaimana yang dapat disetujui dari waktu ke waktu oleh pejabat yang berwenang dari kedua negara, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di negara yang disebutkan pertama sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat 3 P3B Indonesia-Tiongkok.
   
3. Institusi keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah (financial institution controlled by that government) sebagaimana dimaksud pada angka 2, diatur dalam Nota Kesepahaman P3B Indonesia-Tiongkok.
   
4. Pada tanggal 26 Maret 2015 Competent Authority Indonesia dan Competent Authority Tiongkok telah menandatangani Nota Kesepahaman P3B Indonesia Tiongkok, yang pada intinya kedua Pemerintah menyepakati bahwa institusi atau lembaga keuangan kedua Negara yang dicakup dalam "financial institution controlled by that government" sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat 3 P3B Indonesia-Tiongkok meliputi:
a. Dalam hal Indonesia:
1) Pusat Investasi Pemerintah (the Indonesia Investment Agency).
2) Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (the Indonesia Eximbank).
3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (the Indonesia Social Security Agency for Health).
4) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (the Indonesia Social Security Agency for Man Power).
b. Dalam hal Tiongkok:
1) the China Development Bank Corporation.
2) the Agricultural Development Bank of China.
3) the Export-Import Bank of China.
4) the National Council for Social Security Fund.
5) the China Investment Corporation.
   
5. Mengingat Nota Kesepahaman P3B Indonesia-Tiongkok ditandatangani pada tanggal 26 Maret 2015 sementara P3B Indonesia-Tiongkok berlaku efektif pada tanggal 01 Januari 2004, maka dalam rangka menerapkan ketentuan Pasal 11 ayat 3 P3B Indonesia-Tiongkok, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
  1. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 berlaku sejak tanggal berlakunya P3B Indonesia-Tiongkok secara efektif;
  2. namun demikian, terhadap hal yang telah mendapatkan penyelesaian (termasuk penghasilan bunga yang kewajiban perpajakannya telah dipenuhi atau dipotong pajaknya) sebelum tanggal penandatanganan Nota Kesepahaman P3B Indonesia-Tiongkok tidak akan terpengaruh oleh kesepakatan (dalam hal ini, antara lain, tidak dapat memperoleh pengembalian pajak).

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

            

                              

                              



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 November 2015

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


SIGIT PRIADI PRAMUDITO

NIP 195909171987091001