Nomor PER-33/PJ/2011
BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Nomor SE-82/PJ/2011
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA
Nomor 103 TAHUN 2011
PEMBERIAN PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
Nomor SE-80/PJ/2011
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2011 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PEREKAMAN SURAT PEMBERITAHUAN
Nomor PER-31/PJ/2011
PERCEPATAN PELAKSANAAN PEREKAMAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Nomor SE-79/PJ/2011
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 102/PMK.011/2011 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN BERUPA FILM CERITA IMPOR DAN PENYERAHAN FILM CERITA IMPOR, SERTA DASAR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS KEGIATAN IMPOR FILM CERITA IMPOR
Nomor 328/KMK.03/2011
PENETAPAN TATA CARA PEMBAHASAN KEBERATAN DAN REVIU ATAS KEPUTUSAN KEBERATAN
Nomor SE-78/PJ/2011
RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB TAHUN ANGGARAN 2011 BERDASARKAN APBN-P TAHUN ANGGARAN 2011
Nomor PER-28/PJ/2011
BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN/ATAU GAS BUMI
Nomor PER-29/PJ/2011
TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DAN SURAT KETERANGAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI SEMENTARA
Nomor PER-27/PJ/2011
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK
Nomor SE-71/PJ/2011
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK