Peraturan Lainnya Nomor 12 TAHUN 2011

  • 29 November 2011
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE


PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

NOMOR 12 TAHUN 2011

TENTANG

PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK
PENGHASILAN BADAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memperlancar proses pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, perlu diatur suatu pedoman dalam rangka melaksanakan peraturan dimaksud;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
  6. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  7. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Kebijakan Industri Nasional;
  8. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;
  10. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2011;

 MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN.


        

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
  2. Perusahaan adalah perusahaan industri pionir yang berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  3. Tax Sparing adalah pengakuan pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan dari Pemerintah Indonesia dalam penghitungan Pajak Penghasilan di negara domisili sebesar fasilitas yang diberikan.
  4. Surat persetujuan penanaman modal baru adalah berupa Izin Prinsip Penanaman Modal, yaitu izin untuk memulai kegiatan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal.
  5. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggungjawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
  6. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Industri Agro, Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi dan Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur yang melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam pembinaan industri sesuai dengan kewenangannya.
  7. Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, yang selanjutnya disingkat BPKIMI, merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Perindustrian yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian serta penyusunan rencana kebijakan makro pengembangan industri jangka menengah dan panjang, kebijakan pengembangan klaster industri prioritas serta iklim dan mutu industri.
  8. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah kegiatan pelaksanaan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan, yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen, yang dilakukan dalam satu tempat.
  9. Tim adalah kelompok kerja yang terdiri dari unsur BKPM, Direktorat Jenderal Pembina Industri, dan BPKIMI yang melaksanakan kegiatan verifikasi dan pengkajian permohonan serta evaluasi efektivitas kebijakan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala BKPM.


Pasal 2

(1) Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi :
  1. industri logam dasar;
  2. industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
  3. industri permesinan;
  4. industri bidang sumberdaya terbarukan ; dan
  5. industri peralatan komunikasi.
(2) Selain Industri Pionir yang dicantumkan pada ayat (1), Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu dapat menetapkan Industri Pionir lainnya.
(3)  Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan setelah dilakukan verifikasi dan kajian.
(4) Verifikasi dan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Tim.


Pasal 3

(1) Perusahaan mengajukan permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Kepala BKPM melalui PTSP BKPM dengan tembusan kepada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan :
  1. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. Surat persetujuan penanaman modal baru yang diterbitkan oleh Kepala BKPM;
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menempatkan dana paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal di perbankan di Indonesia  apabila permohonan disetujui oleh Menteri Keuangan;
  4. Dokumen pengesahan badan hukum perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  5. Surat Pernyataan adanya ketentuan mengenai tax sparing di negara domisili, yang dilengkapi dengan dokumen peraturannya;
  6. Formulir permohonan yang telah diisi oleh pemohon sebagaimana tercantum Lampiran I Peraturan ini.


Pasal 4

(1) Kepala BKPM menugaskan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal untuk melakukan verifikasi dan pengkajian atas permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), sebagai bahan rekomendasi kepada Kepala BKPM.
(2) Dalam hal Kepala BKPM berhalangan selama 2 (dua) hari kerja, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal berinisiatif melakukan verifikasi dan kajian.
(3)  Dalam rangka verifikasi dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal menugaskan kepada Tim untuk melakukan verifikasi dan kajian.
(4) Tim berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, melakukan verifikasi kelengkapan dan pengkajian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


Pasal 5

Perusahaan yang telah mengajukan permohonan diwajibkan untuk melakukan presentasi kepada Tim secara lengkap dan jelas tentang kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan melengkapi dokumen/data penunjang beserta kelengkapan yang masih diperlukan, selambat-lambatnya 9 (sembilan) hari kerja setelah permohonan diterima di PTSP BKPM.



Pasal 6

(1) Tim berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, melakukan pengkajian atas presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja Tim menyusun uraian penelitian dan menyampaikan hasil verifikasi dan pengkajian kepada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal.
(3)  Berdasarkan hasil verifikasi dan kajian oleh Tim, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal merekomendasikan kelayakan permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Kepala BKPM.


Pasal 7

(1) Atas dasar hasil verifikasi dan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Kepala BKPM menugaskan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal untuk menyiapkan usulan yang disertai dengan uraian penelitian kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja.
(2) Dalam hal usulan permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan ditolak, Kepala BKPM menugaskan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal untuk menyiapkan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan tersebut kepada pemohon selambat-lambatnya dalam 2 (dua) hari kerja.


Pasal 8

Alur pengajuan permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan adalah  sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan ini.



Pasal 9

(1) Dalam rangka mengukur efektifitas kebijakan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan, perlu dilakukan evaluasi atas pemanfaatan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim.
(2) Dalam rangka untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap perusahaan yang telah memperoleh keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan wajib menyampaikan laporan kepada Kepala BKPM secara berkala setiap 6 (enam) bulan yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
  1. realisasi produksi komersial;
  2. pemanfaatan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan;
  3. realisasi penggunaan tenaga kerja; dan
  4. realisasi penggunaan dan alih teknologi.
(3)  Tim melaporkan hasil evaluasi kepada Kepala BKPM sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.


Pasal 10

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.






  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2011
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

GITA IRAWAN WIRAJAWAN



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Desember 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd,


AMIR SYAMSUDDIN



        



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 770