TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 197/PMK.07/2011
TENTANG
ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2012;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2012.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
(1) | Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. |
(2) | Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. |
Pasal 2
(1) | Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah. |
(2) | Penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) dibagi kepada kabupaten/kota dengan rincian sebagai berikut:
|
(3) | Penerimaan PBB bagian daerah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
|
(4) | Biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibagi untuk daerah dan Direktorat Jenderal Pajak menurut sektor dengan imbangan sebagai berikut:
|
Pasal 3
(1) | Rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp35.646.890.000.000,00 (tiga puluh lima triliun enam ratus empat puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. |
(2) | Rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi sebesar Rp.5.988.049.440.775,00 (lima triliun sembilan ratus delapan puluh delapan miliar empat puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) sebagai koreksi atas perhitungan target PBB Tahun Anggaran 2012 dan sejalan dengan kesiapan beberapa kabupaten/kota yang mulai melaksanakan pemungutan PBB sektor perdesaan dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagihasilkan kepada daerah dengan imbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(4) | Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan alokasi sementara DBH PBB Tahun Anggaran 2012 yang terdiri atas:
|
(5) | Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah dirinci menurut sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan panas bumi, dan pertambangan non minyak bumi dan gas bumi lainnya. |
Pasal 4
(1) | Alokasi sementara DBH PBB Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp27.035.691.162.565,00 (dua puluh tujuh triliun tiga puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh satu juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
(2) | Rincian alokasi sementara PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Rincian alokasi sementara DBH PBB bagian daerah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) | Rincian alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian daerah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 5
(1) | Alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran. |
(2) | Penyaluran DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 772