TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 210/PMK.07/2011
TENTANG
ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN
PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2011
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2011.
Pasal 1
(1) | Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagihasilkan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen). |
(2) | Bagian daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
|
(3) | Bagian daerah kabupaten/kota DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
|
Pasal 2
Alokasi definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing daerah didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011.
Pasal 3
(1) | Alokasi definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebesar Rp13.202.467.458.690,00 (tiga belas triliun dua ratus dua miliar empat ratus enam puluh tujuh juta empat ratus lima puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) sebagaimana tercantum dalam kolom 1 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan rincian sebagai berikut:
|
(2) | Rincian Alokasi Definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 1 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Realisasi penyaluran triwulan I sampai dengan III DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam kolom 2 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini adalah sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi sementara DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011. |
(4) | Lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam kolom 3 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dikarenakan alokasi definitif masing-masing daerah yang bersangkutan lebih kecil dibandingkan dengan realisasi triwulan I sampai dengan triwulan III untuk masing-masing daerah. |
(5) | Alokasi definitif dan lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam kolom 4 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini merupakan pagu tertinggi alokasi DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 untuk satu tahun anggaran. |
Pasal 4
(1) | Alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan dasar penyaluran triwulan IV. |
(2) | Alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan dasar penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) alokasi definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011. |
(3) | Lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) diperhitungkan dengan alokasi kurang bayar tahun anggaran sebelumnya, dan/atau diperhitungkan dengan penerimaan dana perimbangan Tahun Anggaran 2011 lainnya, dan/atau diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya. |
Pasal 5
Penyaluran DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 820