TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 93/PJ/2011
TENTANG
PETUNJUK MENGENAI TATA CARA PENYESUAIAN BESARNYA
NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. | Dalam menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (NJOPTKP PBB) untuk masing-masing kabupaten/kota, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar memperhatikan surat rekomendasi Gubernur/Bupati/Walikota dan surat Kepala KPP Pratama, setempat. |
2. | Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan mengenai penetapan besarnya NJOPTKP PBB untuk kabupaten/kota tersebut agar ditetapkan sebelum tanggal 1 Januari Tahun Pajak yang bersangkutan. |
3. | Kepala KPP Pratama setempat agar segera berkoordinasi dengan Gubernur/Bupati/Walikota setempat sebelum menyampaikan usulan mengenai besarnya NJOPTKP PBB kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
4. | Apabila dalam hal satu kabupaten/kota terdapat beberapa KPP Pratama:
|
5. | Kepala KPP Pratama sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan Kepala KPP Pratama yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama agar menyampaikan rekomendasi Gubernur/Bupati/Walikota dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, untuk segera ditindaklanjuti. |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :