Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ/2011

  • 01 Desember 2011
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 312/PJ/2011

TENTANG

PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BARU BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN PENGGUNA GANDA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


bahwa sehubungan adanya Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh lebih dari satu Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Baru bagi Wajib Pajak yang Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Pengguna Ganda;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2008 tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak yang Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Pengguna Ganda;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BARU BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN PENGGUNA GANDA.



PERTAMA :


Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sebagai Wajib Pajak yang diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Baru, Surat Keterangan Terdaftar Baru dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Baru.



KEDUA :


Wajib Pajak yang diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Baru, Surat Keterangan Terdaftar Baru dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Baru sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama, termasuk Wajib Pajak dengan status cabang/istri.



KETIGA :


Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur/Tenaga Pengkaji/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Desember 2011

DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd.


AHMAD FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001