TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 312/PJ/2011
TENTANG
PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BARU BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN PENGGUNA GANDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sehubungan adanya Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh lebih dari satu Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Baru bagi Wajib Pajak yang Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Pengguna Ganda;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BARU BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN PENGGUNA GANDA.
PERTAMA :
Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sebagai Wajib Pajak yang diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Baru, Surat Keterangan Terdaftar Baru dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Baru.
KEDUA :
Wajib Pajak yang diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Baru, Surat Keterangan Terdaftar Baru dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Baru sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama, termasuk Wajib Pajak dengan status cabang/istri.
KETIGA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
AHMAD FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001