Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 112 TAHUN 2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 112 TAHUN 2011

TENTANG

PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
                      
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 telah diatur mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. bahwa untuk melaksanakan pemungutan BPHTB sebagaimana tersebut dalam huruf a agar lebih efisien, efektif dan optimal, perlu diatur lebih lanjut mengenai prosedur pemungutannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Waris dan Hibah Wasiat;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Pemberian Hak Pengelolaan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  11. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK/07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah;
  12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  13. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  15. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  16. Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  17. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
  18. Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN GUBERNUR TENTANG PROSEDUR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.



BAB I
KETENTUAN UMUM
                        
Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  8. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kanwil BPN adalah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  9. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kakanwil BPN adalah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  10. Kantor Pertanahan adalah Kantor Pertanahan pada Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  11. Kepala Kantor Pertanahan adalah Kepala Kantor Pertanahan pada Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  12. Suku Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut Suku Dinas adalah Suku Dinas Pelayanan Pajak pada Kota Administrasi.
  13. Unit Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut Unit adalah Unit Pelayanan Pajak Daerah pada Dinas.
  14. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Daerah, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  15. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  16. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah Perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
  17. Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Hak atas tanah, termasuk hak perolehan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang di bidang pertanahan dan bangunan.
  18. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat NPOPTKP adalah Nilai Objek Pajak yang dikurangi dari Nilai Perolehan Objek Pajak sebelum perhitungan besarnya pajak terutang.
  19. Evaluasi adalah Proses penilaian, pengukuran akan efektivitas dalam Undang-Undang di bidang pertanahan dan bangunan.
  20. Perolehan Hak karena Waris adalah Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
  21. Perolehan Hak karena Hibah Wasiat adalah Perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan dari pemberi hibah wasiat, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia.
  22. Hak Pengelolaan adalah Hak menguasai dari Negara atas tanah yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya untuk merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada pihak ketiga dan/atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
  23. Keberatan adalah Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak atas ketetapan pajak yang terhutang.
  24. Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SSPD-BPHTB adalah Surat Setoran Pajak Daerah yang digunakan untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Maksud disusunnya Peraturan Gubernur ini adalah untuk memberikan acuan bagi petugas pelaksana pemungutan BPHTB dalam melaksanakan tugasnya melakukan pemungutan dan sebagai sumber informasi bagi warga masyarakat Wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran BPHTB agar dapat melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tujuannya adalah untuk :
  1. mengoptimalkan realisasi BPHTB sesuai target yang telah ditetapkan;
  2. tertib administrasi pemungutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. memberikan transparansi dan akuntabilitas prosedur pemungutan BPHTB bagi warga masyarakat Wajib Pajak maupun pihak lain yang terkait dengan prosedur atau pengawasan pemungutan BPHTB.


BAB III
OBJEK, SUBJEK DAN RUANG LINGKUP BPHTB

Pasal 3

(1) Objek BPHTB adalah Perolehan hak atas tanah dan bangunan.
(2) Subjek BPHTB adalah Orang Pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan.


Pasal 4

Lingkup pengaturan BPHTB sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini adalah sebagai berikut :

  1. Pengenaan BPHTB karena Waris;
  2. Pengenaan BPHTB karena Hibah Wasiat;
  3. Pengenaan BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan;
  4. Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOTKP); dan
  5. Prosedur pengajuan keberatan.


BAB IV
PENGENAAN BPHTB KARENA WARIS DAN HIBAH WASIAT

Pasal 5

(1) Pengenaan BPHTB yang terutang atas perolehan hak karena Waris dan Hibah Wasiat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang.
(2) Penetapan saat terutang Pajak atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Waris adalah Sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kanwil BPN atau Kantor Pertanahan.
(3) Penetapan saat terutang pajak atas perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Hibah Wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akte.


Pasal 6

(1) Nilai Perolehan Obyek Pajak karena Waris adalah Nilai pasar pada saat didaftarkannya perolehan hak tersebut ke Kanwil BPN atau Kantor Pertanahan.
(2) Nilai Perolehan Obyek Pajak karena Hibah Wasiat adalah Sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akte.
(3) Dalam hal nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) lebih rendah daripada Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan, maka Nilai Perolehan Obyek Pajak yang digunakan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan.


Pasal 7

Contoh perhitungan pengenaan BPHTB yang terutang atas perolehan hak karena Waris dan Hibah Wasiat sesuai yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.



Pasal 8

Kepala Kanwil BPN atau Kantor Pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran perolehan hak karena Waris dan Hibah Wasiat pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa SSPD-BPHTB.



BAB V
PENGENAAN BPHTB KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN

Pasal 9

Besarnya pengenaan BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan adalah :

  1. 0% (nol persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang, dalam hal penerima Hak Pengelolaan adalah Kementerian, Lembaga Pemerintah non Departemen, Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah lainnya dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas); dan
  2. 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang, dalam hal penerima Hak Pengelolaan selain subjek pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.


Pasal 10

Penetapan saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk pemberian Hak Pengelolaan adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya keputusan pemberian Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 11

(1) Nilai Perolehan Objek Pajak sebagai akibat pemberian Hak Pengelolaan adalah Nilai pasar pada saat diterbitkannya keputusan pemberian Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Dalam hal nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Perolehan Objek Pajak yang digunakan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan.

 


Pasal 12

Kepala Kanwil BPN atau Kantor Pertanahan melakukan pendaftaran Hak Pengelolaan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa SSPD-BPHTB atau SKBPD-BPHTB.



BAB VI
NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK

Bagian Kesatu
Besaran NPOPTKP

Pasal 13

(1) Besaran NPOPTKP ditetapkan sebagai berikut :
  1. sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk setiap transaksi selain Waris dan Hibah Wasiat; atau
  2. sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk Waris dan Hibah Wasiat.
(2) Besaran NPOPTKP-BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukan bagi orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan pemberi waris dan hibah wasiat termasuk suami/istri.


Pasal 14

(1) Besaran NPOPTKP-BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat dievaluasi.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Bagian Kedua
Prosedur Evaluasi NPOPTKP
                
Pasal 15

(1) Untuk melakukan evaluasi NPOPTKP-BPHTB di luar Waris dan Hibah Wasiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mempertimbangkan indikator sebagai berikut :
  1. pertumbuhan ekonomi daerah;
  2. harga pasaran tanah dan bangunan yang berlaku di daerah; dan
  3. perkembangan Nilai Jual Objek Pajak.
(2) Untuk melakukan evaluasi NPOPTKP-BPHTB di luar Waris dan Hibah Wasiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan mempertimbangkan indikator sebagai berikut :
  1. kemampuan ekonomi masyarakat; dan
  2. perkembangan Nilai Jual Objek Pajak.


Pasal 16

(1) Berdasarkan indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), selanjutnya Dinas menetapkan NPOPTKP-BPHTB.
(2) Penetapan NPOPTKP-BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Kepala Dinas kepada Gubernur melalui Kepala Badan.


Pasal 17

(1) Berdasarkan usulan NPOPTKP-BPHTB oleh Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Kepala BPKD selanjutnya memproses NPOPTKP-BPHTB untuk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baru dapat diberlakukan setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


BAB VII
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

Pasal 18

Keberatan dapat diajukan oleh Wajib Pajak atas :

  1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar BPHTB (SKPDKB-BPHTB); atau
  2. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan BPHTB (SKPDKBT-BPHTB); atau
  3. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar BPHTB (SKPDLB-BPHTB); atau
  4. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil BPHTB (SKPDN-BPHTB).


Pasal 19

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diajukan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Suku Dinas atau Kepala Unit.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat ketetapan oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur).
(4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan Kepala Dinas melalui Kepala Suku Dinas atau Kepala Unit harus segera menerbitkan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
(5) Kepala Dinas melalui Kepala Suku Dinas atau Kepala Unit harus memberikan keterangan atau penjelasan secara tertulis apabila Wajib Pajak meminta keterangan atau penjelasan yang berhubungan dengan keberatan atas dasar pengenaan pajak.
(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.


Pasal 20

(1) Kepala Dinas melalui Kepala Suku Dinas atau Kepala Unit setelah menerima pengajuan keberatan dari Wajib Pajak harus memberikan tanda terima.
(2) Tanda terima surat keberatan yang diberikan oleh Dinas melalui Suku Dinas atau Unit atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos tercatat dan sejenisnya merupakan tanda bukti penerimaan surat keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.
(3) Atas pengajuan keberatan Wajib Pajak, Kepala Dinas melalui Kepala Suku Dinas atau Kepala Unit yang bersangkutan melakukan pemeriksaan sederhana yang aslinya dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan.


Pasal 21

(1) Kepala Dinas atas nama Gubernur dapat melimpahkan sebagian kewenangan pelayanan peneyelesaian permohonan keberatan kepada Kepala Suku Dinas atau Kepala Unit.
(2) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Kepala Unit berwenang memberikan pelayanan atas pengajuan permohonan keberatan BPHTB yang terutang sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
  2. Kepala Suku Dinas berwenang memberikan pelayanan atas pengajuan permohonan keberatan BPHTB yang terhutang di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
  3. Kepala Dinas memberikan pelayanan atas pengajuan permohonan keberatan BPHTB yang terutang di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Apabila pengajuan permohonan keberatan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, disampaikan kepada Kepala Dinas, maka permohonan keberatan Wajib Pajak dimaksud untuk selanjutnya diteruskan kepada Kepala Unit atau Kepala Suku Dinas.
(4) Apabila pengajuan permohonan keberatan BPHTB yang diajukan merupakan kewenangan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, maka Kepala Unit atau Kepala Suku Dinas selanjutnya meneruskan permohonan keberatan kepada Kepala Dinas.
(5) Jangka waktu penyampaian permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan keberatan dari Wajib Pajak.


Pasal 22

(1) Kepala Dinas atau Kepala Unit atau Kepala Suku Dinas harus memberikan keputusan atas pengajuan permohonan keberatan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Sebelum Keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
  1. mengabulkan seluruhnya; atau
  2. mengabulkan sebagian; atau
  3. menolak; atau
  4. menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan atas pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak, Kepala Dinas atau Kepala Unit atau Kepala Suku Dinas tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.


Pasal 23

(1) Keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b, disampaikan kepada Wajib Pajak dan tembusannya kepada Kepala Dinas.
(2) Keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, disampaikan kepada Wajib Pajak dan tembusannya kepada Kepala Suku Dinas dan Kepala Unit yang bersangkutan.
(3) Bentuk Keputusan keberatan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai yang tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran IV Peraturan Gubernur ini.


Pasal 24

Apabila Wajib Pajak yang bersangkutan tidak sependapat dengan Keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas atau Kepala Unit atau Kepala Suku Dinas, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak.



BAB VIII
PENGENDALIAN

Pasal 25

(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini adalah Kepala Dinas;
(2) Dalam melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas dapat mengikutsertakan SKPD/UKPD terkait;
(3) Hasil pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.


BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulau berlaku, maka :

  1. Terhadap pengenaan BPHTB karena Waris, Hibah Wasiat dan Pemberian Hak Pengelolaan serta Penetapan Besaran NPOPTKP dan pengajuan keberatan yang telah dilakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur ini, dinyatakan masih tetap berlaku; dan
  2. Terhadap pengenaan BPHTB karena Waris, Hibah Wasiat dan Pemberian Hak Pengelolaan serta penetapan Besaran NPOPTKP dan pengajuan keberatan yang sedang dalam proses setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur ini, harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Gubernur ini.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2011
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA

ttd,

FAUZI BOWO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 November 2011

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA


ttd.


FADJAR PANJAITAN

NIP 195508261976011001



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 115