Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2017

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 11/PJ/2017

TENTANG

RENCANA, STRATEGI, DAN PENGUKURAN KINERJA PEMERIKSAAN TAHUN 2017

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
Tahun 2017 merupakan bagian dari tahun pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Tahun Rekonsiliasi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2015 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019.
Pada masa pelaksanaan Pengampunan Pajak, kegiatan pemeriksaan dilakukan untuk mendorong masyarakat mengikuti Pengampunan Pajak, sedangkan setelah masa Pengampunan Pajak berakhir, pengujian kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan diprioritaskan kepada Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Pengampunan Pajak selama masa Pengampunan Pajak berlangsung.
Penyusunan dan penetapan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan untuk menyiapkan bahan baku pemeriksaan, manajemen penyelesaian Pemeriksaan SPT Lebih Bayar Restitusi, optimalisasi Petugas Pemeriksa Pajak, pemeriksaan khusus paska Pengampunan Pajak dan pemeriksaan tematik secara nasional dan regional adalah beberapa hal yang menjadi pokok strategi pemeriksaan yang dibutuhkan dalam rangka mengamankan target extra effort pemeriksaan dan penagihan pada tahun 2017.
Untuk mengakomodir pelaksanaan beberapa hal di atas, Direktur Jenderal Pajak perlu menetapkan Surat Edaran tentang Rencana, Strategi dan Pengukuran Kinerja Pemeriksaan Tahun 2017 untuk meningkatkan pemeriksaan yang efektif dan kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pengampunan Pajak dan pengamanan penerimaan Tahun 2017.
   
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Maksud diterbitkan Surat Edaran ini adalah untuk meningkatkan pemeriksaan yang efektif melalui suatu rencana, strategi, dan pengukuran kinerja pemeriksaan sehingga dapat meningkatkan penerimaan dari pemeriksaan dan memberikan efek penggentar (deterrent effect) dalam rangka mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak secara berkelanjutan.
2. Tujuan
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman untuk:
  1. meningkatkan pemeriksaan yang efektif guna mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak secara berkelanjutan; 
  2. mengukur kinerja pemeriksaan;
  3. mendukung dan menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; dan
  4. memperkuat fungsi pemeriksaan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
   
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dalam Surat Edaran ini meliputi:
  1. Rencana Pemeriksaan;
  2. Strategi Pemeriksaan;
  3. Pengukuran Kinerja Pemeriksaan; dan
  4. Pemantauan, Pengendalian, Evaluasi, dan Tindak Lanjut.
   
D. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP).
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh)
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN).
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Undang-Undang Pengampunan Pajak).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan.
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.
  11. Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2015 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019.
  12. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
   
E. Materi
1. Rencana Pemeriksaan
a. Target Pemeriksaan
1) Target Extra Effort
Target extra effort Pemeriksaan dan Penagihan adalah komponen dari target pemeriksaan dan penagihan yang harus dicapai oleh setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dikoordinasikan serta dikendalikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Realisasi penerimaan extra effort hasil pemeriksaan dan penagihan adalah jumlah penerimaan pajak yang dapat dicairkan (direalisasikan) yang berasal dari pembayaran atau pelunasan atas SKPKB/SKPKBT/STP yang terbit pada tahun 2017, serta pembayaran atau pelunasan atas SKPKB/SKPKBT/STP yang terbit pada tahun 2016 dan tahun-tahun sebelumnya.
Target extra effort hasil pemeriksaan dan penagihan untuk tahun 2017 ditetapkan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak.
2) Target Audit Coverage Ratio (ACR)
Target ACR ditetapkan untuk mengetahui cakupan pemeriksaan yang dapat dilakukan oleh tiap-tiap Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) terhadap Wajib Pajak terdaftar yang wajib Surat Pemberitahuan (SPT). Cakupan pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan (pemeriksaan khusus dan rutin), tidak termasuk pemeriksaan tujuan lain dan lokasi.
ACR merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) ACR adalah besarnya cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan hasil pembagian antara Wajib Pajak yang diperiksa dengan jumlah Wajib Pajak terdaftar yang wajib SPT; dan
b) target ACR dan distribusi target ACR pada setiap Kanwil DJP dan KPP ditetapkan melalui surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
3) Rencana Penyelesaian Pemeriksaan
Rencana Penyelesaian Pemeriksaan terdiri dari penyelesaian tunggakan pemeriksaan dan target penyelesaian pemeriksaan per UP2 dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Penyelesaian tunggakan:
  1. terhadap tunggakan dari instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan yang terbit sebelum tahun 2017 yang belum diselesaikan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Edaran ini harus diselesaikan paling lambat tanggal 31 Mei 2017; dan
  2. penyelesaian tunggakan tersebut tetap memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan (SE-06/PJ/2016) dan memperhatikan surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor S-02/PJ.02/2017 tentang Penegasan terkait Penerbitan Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan yang Terdapat Masa Pajak yang Sudah Daluwarsa.
b) Target Penyelesaian Per Pemeriksa Pajak:
  1. target penyelesaian yang menjadi ukuran kinerja per Pemeriksa Pajak adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) konversi;
  2. standar penyelesaian LHP Konversi Pemeriksa Pajak ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Lampiran I.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
  3. Laporan Penghentian Pemeriksaan (LPP) Dalam Rangka Pengampunan Pajak dihitung sebagai kinerja pemeriksaan tim Pemeriksa Pajak dengan perhitungan bobot konversi laporan sebesar 100% dari bobot konversi LHP sesuai dengan DIKTUM KEDELAPAN Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-12/PJ/2016 tentang Kebijakan Penerbitan Instruksi/Persetujuan/Penugasan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Selama Periode Pengampunan Pajak.
  4. bobot konversi LHP sebagaimana diatur dalam Lampiran I.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
b. Fokus Pemeriksaan
1) fokus pemeriksaan ditetapkan untuk periode pemeriksaan yang dilakukan pada masa berlakunya Pengampunan Pajak yaitu sampai dengan 31 Maret 2017 dan periode setelah berakhirnya Pengampunan Pajak;
2) fokus pemeriksaan terdiri dari Fokus Pemeriksaan Nasional, Fokus Pemeriksaan Kanwil DJP, dan Fokus Pemeriksaan KPP, dan
3) penetapan fokus pemeriksaan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
c. Rencana Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan dari Kegiatan Pemeriksaan
Dalam rangka mendukung kontinuitas pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan yang berasal dari kegiatan pemeriksaan maka diperlukan penetapan target pengusulan pemeriksaan bukti permulaan dari kegiatan pemeriksaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) setiap KPP mengusulkan minimal satu usulan pemeriksaan bukti permulaan yang berasal dari kegiatan pemeriksaan; dan
2) pengusulan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan aturan pelaksanaannya.
2. Strategi Pemeriksaan
Untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas pemeriksaan yang efektif guna mencapai kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan diperlukan adanya strategi yang meliputi:
a. Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP)
1) Dalam rangka memastikan pencapaian target pencairan Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun 2017 yang telah ditetapkan, Kepala KPP wajib menyusun DSPP sesuai dengan rencana fokus pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 1 huruf b sesuai dengan contoh format dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
2) DSPP sebagaimana dimaksud pada angka 1) dibahas dan ditetapkan secara bersama-sama oleh Kepala KPP dan Kepala Kanwil DJP serta disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
3) Dalam melakukan pembahasan dan penetapan DSPP, Kepala KPP dan Kepala Kanwil DJP harus meyakini bahwa terdapat data yang menunjukkan adanya potensi pajak yang belum dilaporkan dengan benar oleh Wajib Pajak yang diusulkan dalam DSPP.
4) Penerbitan instruksi pemeriksaan khusus atas Wajib Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 2) dilakukan dengan ketentuan:
a) apabila penerbitan instruksi dilakukan sebelum 1 April 2017 maka penerbitannya dilakukan sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-12/PJ/2016; dan
b) apabila penerbitan instruksi dilakukan setelah 31 Maret 2017 maka penerbitannya dilakukan sesuai dengan SE-06/PJ/2016.
b. Manajemen Penyelesaian SPT Lebih Bayar Restitusi
Manajemen Penyelesaian SPT Lebih Bayar Restitusi dilakukan dengan cara:
1) Kepala KPP mengefektifkan pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak terhadap:
a) Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C Undang-Undang KUP) sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan Dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
b) Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu (Pasal 17D Undang-Undang KUP) sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu; dan
c) Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN) sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Pajak.
2) Untuk mengefektifkan pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Kepala KPP memastikan bahwa Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
3) Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan 2) harus dilaksanakan sesuai dengan:
a) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-62/PJ/2012 tanggal 28 Desember 2012 Tentang Tata Cara Penetapan Dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak untuk Wajib Pajak Kriteria tertentu (Pasal 17C Undang-Undang KUP);
b) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-12/PJ/2014 tanggal 13 Maret 2014 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu untuk Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (Pasal 17D Undang- Undang KUP); dan
c) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-144/PJ/2010 tanggal 22 Desember 2010 Tentang Penegasan Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN).
4) Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN Lebih Bayar (LB) Restitusi yang terdapat kompensasi dari masa-masa pajak sebelumnya dan atas masa pajak yang menyatakan LB kompensasi tersebut juga sedang dilakukan pemeriksaan, maka penyelesaian pemeriksaan LB kompensasi tersebut diselesaikan sebelum penyelesaian pemeriksaan LB restitusi.
5) Dalam melakukan pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN, Pemeriksa Pajak harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) melaksanakan teknik-teknik pemeriksaan yang dipandang perlu sesuai rencana pemeriksaan (audit plan) dan program pemeriksaan (audit program) untuk meyakini kebenaran penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan kredit pajak yang dilaporkan PKP dalam SPT Masa PPN;
b) melakukan pengujian untuk membuktikan kebenaran formal dan material Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) Undang- Undang PPN dan penjelasannya;
c) dalam hal Faktur Pajak diterbitkan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur, pemeriksa tidak perlu melakukan pengujian persyaratan formal Faktur Pajak karena persyaratan formal tersebut telah divalidasi melalui aplikasi e-Faktur, namun demikian perlu dilakukan pengujian saat pembuatan Faktur Pajak dibandingkan dengan saat terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Sedangkan terhadap Faktur Pajak yang tidak diterbitkan melalui aplikasi e-Faktur, pengujian persyaratan formal Faktur Pajak dilakukan sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang PPN dan aturan pelaksanaannya;
d) berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar PPN-nya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya atau sesungguhnya, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;
e) untuk menguji persyaratan material Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d) Pemeriksa Pajak minimal menguji:
  1. kebenaran jenis dan jumlah Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;
  2. kesesuaian jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;
  3. kebenaran harga jual atau nilai penggantian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; dan
  4. kebenaran PKP penjual dan pembeli,
sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak dan tidak hanya mendasarkan pada jawaban konfirmasi;
f) Pemeriksa Pajak melakukan pengujian atas Pajak Masukan untuk memastikan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan adalah sesuai dengan persyaratan formal dan material Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak serta memastikan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan bukan merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN dan penjelasannya;
g) terhadap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dan/atau impor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapatkan fasilitas, Pemeriksa Pajak harus melakukan pengujian mengenai persyaratan formal dan material Faktur Pajak serta pemenuhan syarat subjektif dan objektif dari pemanfaatan fasilitas PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h) terhadap Faktur Pajak yang tidak memenuhi syarat formal dan/atau material ditindaklanjuti dengan:
i. bagi PKP penjual,
(1) PPN yang telah dipungut dan disetor tidak dapat dilakukan koreksi negatif;
(2)  dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP; dan/atau
(3) apabila terdapat indikasi PKP penjual menerbitkan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan maka ditindaklanjuti dengan usulan pemeriksaan bukti permulaan; dan
ii. bagi PKP pembeli, Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.
i) melakukan pengujian eksistensi kegiatan ekspor Barang Kena Pajak dengan cara Pemeriksa Pajak melakukan pengujian kebenaran kontainer maupun sarana pengangkut melalui Container tracking maupun vessel tracking baik menggunakan situs resmi perusahaan pengangkut atau pengelola terminal petikemas maupun menggunakan database komersial.
6) prosedur pemeriksaan terhadap hal sebagaimana dimaksud pada angka 5), dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-06/PJ/2006 tentang Kebijakan Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar; dan
7) Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dan/atau Kanwil DJP melakukan Reviu (Penelaahan) khusus terhadap pemeriksaan LB (PPN dan/atau PPh Badan) dengan nilai restitusi yang dipandang signifikan sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-83/PJ/2009 tentang Reviu (Penelaahan) dan Penelaahan Sejawat (Peer Review).
c. Pemeriksaan Serentak dan Tematik
Dalam rangka menciptakan efek penggentar (deterrent effect) bagi industri tertentu (menciptakan kepatuhan sektoral), dilakukan Pemeriksaan dari hulu ke hilir secara serentak dan tematik untuk industri-industri tertentu yang dominan. Pemeriksaan serentak dan tematik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pemeriksaan Serentak dan Tematik yang bersifat Nasional
a) Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan, Direktorat Intelijen, Direktorat Penegakan Hukum serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, menetapkan fokus dan tema industri yang akan dilakukan pemeriksaan secara serentak dan bersifat Nasional;
b) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menentukan daftar Wajib Pajak yang akan diperiksa secara serentak dan bersifat Nasional;
c) penerbitan instruksi pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan secara serentak yang bersifat Nasional dilakukan sesuai dengan SE-06/PJ/2016; dan
d) Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan melakukan pengawasan dan reviu terhadap pelaksanaan pemeriksaan secara serentak yang bersifat Nasional sehingga terdapat keseragaman perlakuan dalam pelaksanaan pemeriksaan.
2) Pemeriksaan Serentak dan Tematik yang bersifat Regional
a) Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP menetapkan fokus dan tema industri yang akan dilakukan pemeriksaan secara serentak di setiap Kanwil DJP;
b) Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP menentukan daftar Wajib Pajak yang akan diperiksa secara serentak oleh UP2 Kanwil dan seluruh KPP;
c) penerbitan instruksi pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan secara serentak dan tematik dilakukan sesuai dengan SE-06/PJ/2016; dan
d) Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dan/atau Kanwil DJP melakukan pengawasan dan reviu terhadap pelaksanaan pemeriksaan secara serentak sehingga terdapat keseragaman perlakuan dalam pelaksanaan pemeriksaan.
d. Strategi pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak dan Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak.
1) Setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak, maka perlu dibedakan antara kebijakan dan strategi pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang telah mengikuti Pengampunan Pajak maupun Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak.
2) Prioritas pemeriksaan Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak dilakukan terlebih dahulu terhadap Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak.
3) Kebijakan dan strategi pemeriksaan untuk Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut:
a) Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak dapat dilakukan pemeriksaan pajak untuk masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang belum daluwarsa penetapan;
b) dalam hal Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak sedang dilakukan pemeriksaan maka pemeriksa pajak sekaligus melakukan penelusuran harta (asset tracing) untuk menemukan harta Wajib Pajak yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak;
c) penelusuran harta sebagaimana dimaksud pada huruf b) dapat menggunakan data dan/atau informasi yang berasal dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak maupun berdasarkan kondisi lapangan, yang menunjukkan Wajib Pajak mempunyai harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh;
d) apabila pada saat pemeriksaan diperoleh data dan/atau informasi berupa harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh maka Pemeriksa Pajak harus memproduksi data tentang harta yang belum dilaporkan tersebut dan dikirimkan kepada Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan; dan
e) apabila KPP memperoleh data dan/atau informasi berupa harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh baik yang berasal Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak maupun berdasarkan kondisi lapangan maka data dan/atau informasi berupa harta tersebut setelah dilakukan penelitian, digunakan sebagai dasar untuk mengusulkan pemeriksaan khusus berdasarkan keterangan lain berupa data Harta Bersih sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak dan aturan pelaksanaannya.
4) Kebijakan dan strategi pemeriksaan untuk Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut:
a) Wajib Pajak yang telah mengikuti Pengampunan Pajak tidak dapat dilakukan pemeriksaan untuk kewajiban perpajakan PPh, PPN dan PPnBM untuk masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
b) Namun demikian, Kepala KPP dapat melakukan penelusuran harta (asset tracing) yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan untuk harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya serta dapat melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan untuk jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan/atau Bea Meterai (BM) untuk masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang belum daluwarsa penetapan.
c) Termasuk harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf b) adalah:
i. Harta Bersih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak.
ii. Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir yang disampaikan setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh Pengampunan Pajak, namun tidak mencerminkan:
(1) Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT PPh yang disampaikan sebelum SPT PPh Terakhir dan Undang- Undang Pengampunan Pajak berlaku;
(2)  Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan yang diperoleh pada Tahun Pajak Terakhir; dan
(3) Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir.
iii. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai Harta berdasarkan Surat Pembetulan Atas Surat Keterangan.
d) Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi harta sebagaimana dimaksud pada huruf b) atau huruf c) maka KPP setelah melakukan penelitian harus menindaklanjuti data tersebut dengan melakukan pemeriksaan khusus berdasarkan keterangan lain berupa data Harta Bersih sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak dan aturan pelaksanaannya.
e) Terhadap Wajib Pajak yang telah mengikuti Pengampunan Pajak berlaku kebijakan pemeriksaan sebagai berikut:
i. Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak setelah akhir tahun pajak terakhir sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
ii. Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka i, dilakukan sesuai dengan tata cara pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di bidang perpajakan dan aturan pelaksanaannya.
iii. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, selain memperhatikan ketentuan pada butir ii, pemeriksa pajak juga harus memperhatikan antara lain:
(1) Pasal 14 Undang-Undang Pengampunan Pajak jo Pasal 45 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 terkait pengaturan mengenai perlakuan penyusutan atau amortisasi atas harta tambahan dan perlakuan pembukuan atas saldo laba ditahan;
(2) Pasal 15 Undang-Undang Pengampunan Pajak jo Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 terkait pengaturan mengenai perlakuan pembebasan PPh final atas pengalihan harta tambahan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017;
(3) Pasal 16 Undang-Undang Pengampunan Pajak jo Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 terkait pengaturan mengenai:
(a) perlakuan kompensasi rugi fiskal dalam SPT untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir ke bagian tahun pajak atau tahun pajak berikutnya;
(b) perlakuan kompensasi kelebihan pembayaran pajak dalam SPT Masa PPN untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir ke masa pajak berikutnya; dan/atau
(c) perlakuan atas pembetulan SPT untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang dilakukan setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku.
(4) Pasal 17 Undang-Undang Pengampunan Pajak jo Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 terkait pengaturan mengenai kedudukan surat ketetapan pajak, surat keputusan, dan putusan yang terbit sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan maupun yang terbit setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan;
(5) Kesesuaian antara nilai harta bersih yang diungkapkan dengan tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca bagi Wajib Pajak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan;
(6)  Kesesuaian antara penghasilan yang dilaporkan dalam SPT setelah SPT tahun terakhir dengan tambahan harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan yang berpotensi menjadi sumber penghasilan atau menjadi sumber biaya.
5) Petunjuk pelaksanaan pemeriksaan khusus atas Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan adalah sebagai berikut:
a) pemeriksaan khusus berdasarkan keterangan lain berupa data Harta Bersih sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf e) dan angka 4) huruf d) diperlakukan sebagai pemeriksaan khusus berdasarkan keterangan lain berupa data konkret dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
b) Ruang lingkup pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a) meliputi satu jenis pajak.
c) Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a) dilakukan oleh Fungsional Pemeriksa Pajak, Petugas Pemeriksa Pajak, atau gabungan antara Fungsional Pemeriksa Pajak dengan Petugas Pemeriksa Pajak sesuai dengan pertimbangan Kepala KPP.
d) Prosedur usul, penerbitan persetujuan pemeriksaan, dan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan:
i. Terhadap data dan/atau informasi berupa harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh atau harta yang belum/kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan yang diperoleh KPP diusulkan Pemeriksaan Khusus berdasarkan keterangan lain berupa data Harta Bersih dengan menggunakan Lembar Pengawasan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
ii. Berdasarkan Lembar Pengawasan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada butir i, Kepala Seksi Pemeriksaan membuat konsep Nota Dinas Persetujuan Pemeriksaan Khusus berdasarkan keterangan lain berupa data Harta Bersih untuk ditandatangani oleh Kepala KPP sebagai dasar penerbitan Nomor Pengawasan Pemeriksaan (NP2).
iii. Kode Pemeriksaan untuk Pemeriksaan Khusus berdasarkan keterangan lain berupa data Harta Bersih adalah B711 atau B721 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan B712 atau B722 untuk Wajib Pajak Badan, dengan penjelasan:
(1) Digit pertama menunjukkan jenis pajak/ruang lingkup pemeriksaan yaitu B (Pajak PPh Final terkait Harta Bersih sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak).
(2) Digit kedua menunjukkan kriteria dan jenis pemeriksaannya yaitu 7 (Pemeriksaan Khusus berdasarkan Keterangan Lain Berupa Harta Bersih oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, Petugas Pemeriksa Pajak, atau Gabungan antara Pejabat Fungsional Pajak dengan Petugas Pemeriksa Pajak). Petugas.....
(3) Digit ketiga menunjukkan alasan pemeriksaan, yaitu:
- 1 --> Ditemukan Harta Bersih terkait Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak; atau
- 2 --> Ditemukan Harta Bersih terkait Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak.
(4)  Digit keempat menunjukkan jenis Wajib Pajak, yaitu 1 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 2 untuk Wajib Pajak Badan.
iv.  Kepala KPP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah NP2 terbit dan pemeriksa pajak tidak perlu membuat rencana audit (audit plan).
v. Saat SP2 diterbitkan merupakan saat Direktorat Jenderal Pajak menemukan harta yang belum/kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan atau belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Pengampunan Pajak dan petunjuk pelaksanaannya.
vi. Kepala KPP melakukan manajemen penerbitan SP2 agar tidak terdapat penerbitan SP2 lebih dari satu kali untuk masa pajak dan Wajib Pajak yang sama. Data dan/atau informasi Harta Bersih yang diperoleh lebih dari satu kali di masa pajak yang sama, dikumpulkan untuk diusulkan pemeriksaan khusus pada masa pajak berikutnya.
e) Prosedur pengujian dalam pemeriksaan khusus berdasarkan keterangan lain berupa data Harta Bersih,
i. Pada saat pelaksanaan pemeriksaan khusus berdasarkan keterangan lain berupa data Harta Bersih, pemeriksa pajak melakukan pengujian untuk membuktikan hal-hal sebagai berikut:
(1)  kebenaran bahwa Harta Bersih tersebut belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum SP2 terbit atau tidak diungkap dalam Surat Pernyataan yang disampaikan Wajib Pajak;
(2) kebenaran bahwa harta bersih tersebut adalah harta Wajib Pajak atau dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk harta anggota keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang PPh, yang masih ada pada akhir Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. Termasuk juga dalam pengertian harta Wajib Pajak adalah harta yang bukti kepemilikan formalnya bukan atas nama Wajib Pajak namun Pemeriksa Pajak dapat membuktikan bahwa harta tersebut sebenarnya merupakan Harta Wajib Pajak;
(3) kebenaran bahwa Wajib Pajak tidak termasuk dalam kriteria yang dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016; dan
(4) kebenaran tahun perolehan harta sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.
ii. Dalam rangka mengumpulkan bukti dan melakukan pengujian, Pemeriksa Pajak dapat:
(1) melakukan peminjaman buku/catatan, dokumen dan/atau meminta keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang KUP terkait dengan harta bersih;
(2)  meminta keterangan tertulis kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang KUP terkait dengan harta bersih;
(3) melakukan pengujian keberadaan harta; dan
(4)  meminta bantuan Tenaga Ahli untuk menentukan nilai harta sebagai dasar perhitungan pajak terutang.
iii. Jangka waktu pengujian pemeriksaan khusus berdasarkan keterangan lain berupa data Harta Bersih paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dan tidak dapat diperpanjang.
iv. Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan Khusus berdasarkan keterangan lain berupa data Harta Bersih paling lama 5 (lima) hari kerja dan tidak ada pembahasan dengan Tim Quality Assurance.
v. Tindak lanjut hasil pengujian yang telah dilakukan dalam pelaksanaan pemeriksaan adalah sebagai berikut:
(1) dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka i terbukti, Pemeriksa Pajak menyelesaikan pemeriksaan dengan menerbitkan SKPKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(2) dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka i tidak terbukti, pemeriksaan dihentikan dengan membuat LHP Sumir;
(3) dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti bahwa harta tersebut adalah harta Wajib Pajak lain, selain membuat LHP Sumir, Pemeriksa Pajak memproduksi data tentang harta tersebut untuk ditindaklanjuti; dan
(4) dalam hal hasil pengujian ditindaklanjuti dengan LHP Sumir, Kepala KPP menyampaikan Surat Pemberitahuan Penghentian Pemeriksaan dengan LHP Sumir kepada Wajib Pajak.
vi. Format LHP untuk pemeriksaan khusus berdasarkan keterangan lain berupa data Harta Bersih adalah sesuai dengan contoh pada Lampiran III.1 atau Lampiran III.2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
vii. Dalam melaksanakan pemeriksaan khusus berdasarkan keterangan lain berupa data Harta Bersih, Pemeriksa Pajak harus memperhatikan ketentuan mengenai tatacara perhitungan, tarif, penentuan dasar perhitungan pajak, dan saat terutang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.
viii.  Prosedur pemeriksaan khusus berdasarkan keterangan lain berupa harta bersih diberlakukan sama dengan prosedur pemeriksaan khusus berdasarkan keterangan lain berupa data konkret sepanjang tidak diatur khusus dalam surat edaran ini.
e. Revitalisasi kegiatan pemeriksaan pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya di seluruh Indonesia.
1) Sebagai KPP penentu penerimaan secara nasional, kegiatan pemeriksaan pada KPP tersebut perlu direvitalisasi dalam rangka optimalisasi penyelesaian pemeriksaan restitusi PPN, penyelesaian pemeriksaan rutin seluruh jenis pajak, pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko, dan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Pajak.
2) Dalam rangka optimalisasi kinerja Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak untuk melakukan penggalian potensi pada KPP penentu penerimaan tersebut, Kepala KPP perlu melakukan reformulasi tugas Fungsional Pemeriksa Pajak menjadi sebagai berikut:
a) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar dengan penekanan output pada refund discrepancy, dan
b) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemeriksaan dalam rangka penggalian potensi melalui pemeriksaan rutin seluruh jenis pajak dan/atau pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko.
3) Satgas Pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar
a) Kepala KPP harus membentuk Satgas Pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar yang tugas utamanya adalah melakukan pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar baik restitusi maupun kompensasi melalui Keputusan Kepala KPP.
b) Keputusan Kepala KPP tersebut harus disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan ditembuskan kepada Kepala Kanwil atasannya paling lambat 31 Mei 2017.
c) Jumlah Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang ditunjuk sebagai anggota Satgas Pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar ditetapkan oleh Kepala KPP dengan mempertimbangkan beban kerja riil pemeriksaan restitusi PPN.
d) Pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar yang telah diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C, Pasal 17D Undang-Undang KUP dan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN dilakukan oleh satgas pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar.
e) Pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar harus dilakukan dengan memperhatikan prosedur dan melakukan pengujian pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar sebagaimana diuraikan pada angka 2 huruf b angka 5) dan angka 2 huruf b angka 6) di atas.
f) Kinerja Satgas Pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar diukur dari refund discrepancy yang diperoleh pada saat pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar Resititusi dan ukuran kinerja lain yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran ini.
4)  Satgas Pemeriksaan dalam rangka penggalian potensi.
a) Kepala KPP harus membentuk Satgas Pemeriksaan dalam rangka penggalian potensi yang tugas utamanya adalah melakukan pemeriksaan untuk penggalian potensi melalui pemeriksaan rutin seluruh jenis pajak dan/atau pemeriksaan khusus seluruh jenis pajak.
b) Keputusan Kepala KPP tersebut harus disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan ditembuskan kepada Kepala Kanwil atasannya paling lambat 31 Mei 2017.
c) Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang tidak termasuk dalam Satgas Pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar harus menjadi anggota Satgas Pemeriksaan dalam rangka penggalian potensi.
d) Pemeriksaan rutin SPT Tahunan PPh Lebih Bayar dan SPT Tahunan PPh Rugi harus dilakukan dengan ruang lingkup pemeriksaan seluruh jenis pajak.
e) Pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Satgas Pemeriksaan dalam rangka penggalian potensi harus dilakukan dengan ruang lingkup pemeriksaan seluruh jenis pajak.
f) Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada huruf e) diprioritaskan untuk Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak.
g) Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak dapat dilakukan pemeriksaan khusus untuk tahun pajak setelah tahun pajak terakhir sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak dalam hal terdapat data konkret, hasil analisis dan pengembangan Informasi Data Laporan dan Pengaduan (IDLP), atau terdapat hasil analisis risiko yang menunjukkan adanya potensi pajak yang tinggi.
h) Kinerja Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang melakukan pemeriksaan dalam rangka penggalian potensi diukur dari realisasi pencairan surat ketetapan pajak dan ukuran kinerja lain yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran ini.
5) Dalam rangka optimalisasi peran Petugas Pemeriksa Pajak, dilakukan reformulasi kegiatan pemeriksaan yang dapat dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pajak sebagai berikut:
a) Kepala KPP harus mengangkat Kepala Seksi Pemeriksaan dan pelaksananya serta Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III, dan IV dan Account Representative-nya sebagai Petugas Pemeriksa Pajak dengan menggunakan Surat Ketetapan Kepala Kantor sesuai dengan contoh format pada Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
b) Pemeriksaan khusus data konkret harus dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pajak dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III, dan IV sesuai dengan Wajib Pajak yang diadministrasikannya.
c) Pemeriksaan khusus selain sebagaimana dimaksud pada huruf b) yang memenuhi kriteria: 
  1. ruang lingkup pemeriksaan untuk satu jenis pajak atau beberapa jenis pajak selain jenis pajak PPh Wajib Pajak Badan atau PPh Wajib Pajak Orang Pribadi; dan
  2. merupakan hasil analisis risiko manual bottom up,
harus dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pajak dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III, dan IV sesuai dengan Wajib Pajak yang diadministrasikannya.
d) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf b) dan huruf c) merupakan kinerja Petugas Pemeriksa Pajak yang melakukan pemeriksaan.
e) Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pajak yang berasal dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III dan IV sebagaimana dimaksud huruf b) dan huruf c) maka susunan Tim Pemeriksa ditetapkan sebagai berikut:
  1. yang bertindak sebagai Supervisor adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III atau IV; dan
  2. yang bertindak sebagai Ketua Tim merangkap Anggota Tim adalah Account Representative yang menangani Wajib Pajak yang diperiksa.
f) Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada huruf c) adalah pemeriksaan dengan kode pemeriksaan sesuai dengan SE-06/PJ/2016 yang diawali dengan 291, 391, 791, 891, 991, 091 dan A91.
g) Pemeriksaan Tujuan Lain dalam rangka penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan atau dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP, baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, harus dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pajak dari Seksi Pemeriksaan.
6)  Data dan/atau informasi yang menunjukkan ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan jenis PPh Wajib Pajak Badan atau PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditindaklanjuti dengan kegiatan pemeriksaan harus dilakukan dengan ruang lingkup pemeriksaan seluruh jenis pajak dan dilakukan oleh Fungsional Pemeriksa Pajak yang menjadi anggota Satgas Pemeriksaan SPT dalam rangka penggalian potensi.
7)  Dalam hal terdapat pemeriksaan dengan ruang lingkup pemeriksaan selain sebagaimana telah diatur dalam angka 3), 4), 5), dan 6) pemeriksaannya harus dilakukan oleh Fungsional Pemeriksa Pajak yang menjadi anggota Satgas Pemeriksaan SPT dalam rangka penggalian potensi atau gabungan antara Fungsional Pemeriksa Pajak tersebut dengan Petugas Pemeriksa Pajak dari Seksi Pemeriksaan.
8) Dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas pemeriksaan, Kepala UP2 menunjuk tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari dua orang yaitu satu orang Supervisor dan satu orang Ketua Tim merangkap Anggota Tim kecuali atas pertimbangan untuk pemeriksaan Wajib Pajak tertentu, Kepala UP2 dapat menambah anggota tim.
9) Dalam rangka meningkatkan kualitas dan produktivitas pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya di seluruh Indonesia harus: 
  1. menggunakan Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK) atau e-Audit,
  2. menyampaikan permintaan pembukaan rekening bank Wajib Pajak secara elektronik dengan menggunakan aplikasi buka rahasia bank (AKASIA) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan; dan
  3. melaksanakan pengujian di tempat Wajib Pajak sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-10/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Menguji Kepatuhan.
f. Pemeriksaan pada KPP Pratama di seluruh Indonesia
Dengan ciri khas wilayah yang luas dan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, maka manajemen kegiatan pemeriksaan di KPP Pratama perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Manajemen pemeriksaan rutin.
a) Pemeriksaan rutin atas SPT Lebih Bayar Restitusi dilakukan sesuai dengan Manajemen Penyelesaian SPT Lebih Bayar Restitusi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b.
b) Pemeriksaan rutin SPT PPh Lebih Bayar dan SPT PPh Rugi harus dilakukan dengan ruang lingkup pemeriksaan seluruh jenis pajak.
c) Pemeriksaan rutin atas SPT Masa PPN Lebih Bayar dilakukan oleh gabungan antara Fungsional Pemeriksa Pajak dan Petugas Pemeriksa Pajak di Seksi Pemeriksaan.
d) Pemeriksaan Rutin selain SPT Masa PPN Lebih Bayar yang ruang lingkup pemeriksaannya meliputi seluruh jenis pajak dilakukan oleh Fungsional Pemeriksa Pajak.
e) Dalam hal terdapat pemeriksaan rutin selain huruf c) dan huruf d), pemeriksaannya harus dilakukan oleh Fungsional Pemeriksa Pajak atau gabungan antara Fungsional Pemeriksa Pajak dengan Petugas Pemeriksa Pajak dari Seksi Pemeriksaan.
f) Pemeriksaan rutin selain SPT Lebih Bayar Restitusi harus dikelola dengan memperhatikan skala prioritas dan beban kerja sehingga di setiap KPP harus tetap ada alokasi Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak untuk Pemeriksaan Khusus berdasarkan analisis risiko.
2) Manajemen pemeriksaan khusus.
Pemeriksaan khusus pada KPP Pratama dilakukan dengan strategi sebagai berikut:
a) Pemeriksaan khusus diprioritaskan terhadap Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak.
b) Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak, dapat dilakukan pemeriksaan khusus untuk tahun pajak setelah tahun pajak terakhir sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak dalam hal terdapat data konkret, hasil analisis dan pengembangan Informasi Data Laporan dan Pengaduan (IDLP), atau terdapat hasil analisis risiko yang menunjukkan adanya potensi pajak yang tinggi.
c) Wajib Pajak yang diprioritaskan untuk dilakukan pemeriksaan khusus adalah Wajib Pajak sebagaimana terdapat dalam DSPP yang telah ditetapkan oleh Kepala KPP dan Kepala Kanwil DJP atasannya dengan memperhatikan besaran potensi pajaknya.
d) Pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko diprioritaskan dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak.
3) Optimalisasi peran Petugas Pemeriksa Pajak dengan melakukan reformulasi kegiatan pemeriksaan yang dapat dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pajak sebagai berikut:
a) Kepala KPP harus mengangkat Kepala Seksi Pemeriksaan beserta pelaksananya, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III dan IV beserta Account Representative-nya, dan Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan beserta Account Representative dan/atau pelaksananya sebagai Petugas Pemeriksa Pajak dengan menggunakan Surat Ketetapan Kepala Kantor sesuai dengan contoh format pada Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
b) Penunjukkan Petugas Pemeriksa Pajak selain dimaksud pada huruf a) dilakukan sesuai dengan pertimbangan Kepala KPP.
c) Pemeriksaan khusus data konkret harus dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pajak dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III dan IV atau Petugas Pemeriksa Pajak dari Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, sesuai dengan Wajib Pajak yang diadministrasikannya.
d) Pemeriksaan khusus selain sebagaimana dimaksud pada huruf c) yang memenuhi kriteria:
  1. ruang lingkup pemeriksaan untuk satu jenis pajak atau beberapa jenis pajak selain jenis pajak PPh Wajib Pajak Badan atau PPh Wajib Pajak Orang Pribadi; dan
  2. merupakan hasil analisis risiko manual bottom up,
harus dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pajak dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III, dan IV atau Petugas Pemeriksa Pajak dari Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, sesuai dengan Wajib Pajak yang diadministrasikannya.
e)  Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf c) dan huruf d) merupakan kinerja Petugas Pemeriksa Pajak yang melakukan pemeriksaan.
f) Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pajak yang berasal dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III dan IV atau Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan sebagaimana dimaksud huruf c) dan huruf d) maka susunan Tim Pemeriksa ditetapkan sebagai berikut:
  1. yang bertindak sebagai Supervisor adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III atau IV atau Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan; dan
  2. yang bertindak sebagai Ketua Tim merangkap Anggota Tim adalah Account Representative atau pelaksana yang menangani Wajib Pajak yang diperiksa.
g) Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada huruf d) adalah pemeriksaan dengan kode pemeriksaan sesuai dengan SE-06/PJ/2016 yang diawali dengan 291, 391, 791, 891, 991, 091 dan A91.
h) Pemeriksaan Tujuan Lain harus dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pajak selain dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4) Data dan/atau informasi yang menunjukkan ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan jenis PPh Wajib Pajak Badan atau PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditindaklanjuti dengan kegiatan pemeriksaan harus dilakukan dengan ruang lingkup pemeriksaan seluruh jenis pajak dan dilakukan oleh Fungsional Pemeriksa Pajak.
5) Dalam hal terdapat pemeriksaan dengan ruang lingkup pemeriksaan selain sebagaimana telah diatur dalam angka 1), 3), dan 4) pemeriksaannya harus dilakukan oleh Fungsional Pemeriksa Pajak atau gabungan antara Fungsional Pemeriksa Pajak tersebut dengan Petugas Pemeriksa Pajak dari Seksi Pemeriksaan.
6) Dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas pemeriksaan, Kepala UP2 menunjuk tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari dua orang yaitu satu orang Supervisor dan satu orang Ketua Tim merangkap Anggota Tim kecuali atas pertimbangan untuk pemeriksaan Wajib Pajak tertentu, Kepala UP2 dapat menambah anggota tim.
g. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di Bidang Pemeriksaan.
Untuk meningkatkan kualitas SDM Pemeriksaan diperlukan strategi pengelolaan SDM Pemeriksaan melalui:
1) alokasi Fungsional Pemeriksa Pajak berdasarkan Analisis Beban Kerja;
2) desentralisasi peningkatan kompetensi pemeriksa (secara terarah, tepat sasaran, sesuai kebutuhan, dan terdokumentasi);
3) sinkronisasi peran dan jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
4) optimalisasi Petugas Pemeriksa Pajak;
5) optimalisasi Fungsional Penilai dalam kegiatan pemeriksaan;
6)  peningkatan kompetensi manajemen dan administrasi pemeriksaan;
7) pemberian Penghargaan terhadap Pemeriksa yang berkinerja baik, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
h. Revitalisasi Metode dan Teknik Pemeriksaan
Penggunaan metode dan teknik pemeriksaan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan. Penggunaan metode dan teknik pemeriksaan tersebut disesuaikan dengan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan, misalnya pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang termasuk kategori dikenakan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, metode dan teknik pemeriksaan yang digunakan terfokus pada pengujian peredaran usaha. Revitalisasi Metode dan Teknik Pemeriksaan dilakukan melalui:
1) optimalisasi pemanfaatan Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK);
2) pelaksanaan teknik pemeriksaan dengan penelusuran harta (asset tracing) sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak dilakukan melalui koordinasi dengan Seksi Intelijen di Kanwil DJP masing-masing dan/atau Direktorat Intelijen Perpajakan; dan
3) optimalisasi pemanfaatan pembukaan data nasabah penyimpan menggunakan Aplikasi Buka Rahasia (AKASIA) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan.
i. Optimalisasi perangkat pendukung pemeriksaan
Optimalisasi perangkat pendukung pemeriksaan dapat dilakukan dengan memanfaatkan:
1) aplikasi pendukung pemeriksaan, misalnya Case Management pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dan Aplikasi Laporan Pemeriksaan Pajak (ALPP);
2) perangkat lunak pemeriksaan, misalnya aplikasi add in e-audit utilities pada Microsoft Excel, Audit Command Language (ACL), dan SESAM ESCORT;
3) perangkat lunak penyedia data untuk keperluan pemeriksaan, misalnya OSIRIS/ORIANA, Orbis, dan B2B;
4) modul jenis usaha atau industri tertentu yang dapat diakses pada Aplikasi Pendukung Desentralisasi Pelatihan Pemeriksa (ANTARIKSA).
j. Optimalisasi Pemanfaatan Data
Optimalisasi pemanfaatan data dalam Pemeriksaan dilakukan melalui:
1) pemanfaatan data internal dalam proses pemeriksaan berupa data yang terdapat dalam SPT, Surat Setoran Pajak (SSP), Faktur Pajak, Bukti Pemotongan/Pemungutan (Pot/Put), LHP sebelumnya, dan lain-lain;
2) pemanfatan data dan informasi eksternal untuk penguatan basis data dalam mendukung kegiatan pemeriksaan diantaranya data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP), data Devisa Hasil Ekspor (DHE), data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan lain-lain;
3) produksi data oleh Pemeriksa Pajak yang dapat dimanfaatkan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak yang terkait dengan Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan;
4) pembuatan data harta yang dapat dijadikan obyek sita yang dimiliki Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dilakukan (bukan data harta pada tahun pajak yang diperiksa); dan
5) pemutakhiran data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak dalam hal diketahui terdapat perbedaan antara KLU yang sebenarnya dengan KLU yang terdapat di masterfile Wajib Pajak.
k. Optimalisasi Kerja Sama Dalam Rangka Pemeriksaan
Kerja sama dalam rangka pemeriksaan dilakukan bersama dengan pihak eksternal sebagai berikut:
1) pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (TOPN);
2) joint audit antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3) joint audit antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
4) joint audit antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
5) Tim Gabungan antara DJP dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
6) pemeriksa dapat meminta bantuan tenaga ahli yang memiliki keahlian tertentu, yang berasal dari pihak di luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagai tenaga ahli seperti penerjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara; dan
7) kerjasama dalam rangka pemeriksaan dengan pihak lainnya.
3. Pengukuran Kinerja Pemeriksaan
Pengukuran kinerja pemeriksaan dilakukan berdasarkan aspek-aspek pengukuran kinerja sebagai berikut:
  1. persentase realisasi penerimaan extra effort pemeriksaan dan penagihan;
  2. persentase realisasi pencairan SKP;
  3. persentase realisasi penyelesaian pemeriksaan;
  4. audit coverage ratio (ACR);
  5. persentase SKP yang tidak diajukan keberatan;
  6. persentase refund discrepancy;
  7. persentase penyelesaian analisis bahan pemeriksaan berbasis risiko;
  8. persentase penyampaian produksi data; dan
  9. persentase penyelesaian pemeriksaan tepat waktu untuk SP2 pemeriksaan khusus,
sebagaimana dimaksud pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
4. Pemantauan, Pengendalian, Evaluasi, dan Tindak Lanjut
a. Pemantauan
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Kanwil DJP melakukan pemantauan terhadap:
1) realisasi penerimaan dari pemeriksaan;
2) pelaksanaan pemeriksaan lebih bayar restitusi;
3) penyelesaian pemeriksaan secara tepat waktu;
4) pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Pajak (PPP);
5) tunggakan pemeriksaan;
6) hasil pemeriksaan yang diajukan upaya hukum;
7) pelaksanaan strategi dan realisasi rencana pemeriksaan, termasuk ukuran-ukuran kinerja pemeriksaan.
b. Pengendalian
1) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Kanwil DJP melakukan pengendalian terhadap kinerja pemeriksaan.
2) Pengendalian dilakukan melalui:
a) Pembentukan tim bimbingan teknis, reviu, dan penelaahan sejawat oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kanwil DJP.
b) Bimbingan teknis dilakukan sesuai dengan SE-06/PJ/2016.
c) Reviu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-83/PJ/2009 tentang Reviu (Penelaahan) dan Penelaahan Sejawat (Peer Review).
d) Ruang lingkup materi reviu mengacu pada rencana pemeriksaan (audit plan) yang telah disetujui oleh Kepala UP2.
e) Penelaahan sejawat (Peer Review) dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-49/PJ/2012 tentang Penelaahan Sejawat (Peer Review) Pemeriksaan.
3) Pengendalian dilakukan mulai pada tahap persiapan (penyusunan rencana pemeriksaan/audit plan dan program pemeriksaan/audit program), pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan.
c. Evaluasi dan Tindak Lanjut
1) Evaluasi
a) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Kanwil DJP melakukan evaluasi secara intensif terhadap pelaksanaan strategi dan realisasi rencana pemeriksaan, termasuk ukuran-ukuran kinerja pemeriksaan;
b) Kepala Kanwil DJP melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a) kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan setiap semester sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
c) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan berkoordinasi dengan Direktur Keberatan dan Banding untuk melakukan evaluasi atas hasil keberatan, banding, gugatan, peninjauan kembali, dan/atau Pasal 36 Undang-Undang KUP dalam rangka penyempurnaan regulasi, metode, dan teknik pemeriksaan.
2) Tindak Lanjut
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Kanwil DJP melakukan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1), dengan cara mengambil langkah strategis yang perlu dilakukan sesuai kewenangannya masing-masing dalam rangka memastikan terlaksananya strategi dan tercapainya rencana pemeriksaan.
   
F. Penutup
  1. Kebijakan pemeriksaan yang tidak diatur secara khusus dalam Surat Edaran ini tetap mengacu pada kebijakan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 April 2017

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


KEN DWIJUGIASTEADI

NIP 195711081984081001