A. |
Latar Belakang
Sebagai tindak lanjut Undang-Undang Namar 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Namor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pembentukan Peraturan Pemerintah dimaksud sejalan dengan upaya mengaptimalkan PNBP sebagai salah satu sumber penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional dan perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan diantaranya berasal dari kegiatan Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, dan Pungutan Hasil Usaha. Selanjutnya dalam Lampiran Peraturan Pemerintah tersebut dirinci kegiatan Pemanfaatan Hutan yang dikenakan PNBP berupa Provisi Sumber Daya Rutan (PSDH) antara lain Hasil Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (UPJL) meliputi Jasa Aliran Air, Pemanfaatan Air, Wisata Alam Perlindungan Keanekaragaman Hayati, Pemulihan Lingkungan, dan/atau Penyimpanan dan Penyerapan Karban. Subjek hukum yang dikenakan PNBP tersebut di atas meliputi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Hak Pengelolaan Hutan (Perum Perhutani), pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dan pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS).
Adapun PNBP dari Pungutan Hasil Usaha berasal dari Pungutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air (Pungutan PB-PJLA) dan Pungutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air (Pungutan PB-PJLEA) pada Kawasan Konservasi (Taman Nasional/Taman Wisata Alam/Taman Buru). Bentuk kegiatan PB-PJLA berupa kegiatan penyediaan air minum/ air baku, air minum dalam kemasan, penunjang kebutuhan air untuk kegiatan indust:ri pertanian, kehutanan, perkebunan, dan industri lainnya.
Namun demikian, dalam penerapan PNBP tersebut, di sisi lain, Pemerintah Daerah juga mengenakan pajak daerah dan/atau retribusi daerah atas kegiatan atau objek yang sama di dalam kawasan hutan, yang penerapannya mendasarkan dari Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Sehingga saat ini masih ada Pemerintah Daerah yang memungut pajak daerah dan retribusi daerah terhadap pemegang Hak Pengelolaan Hutan (Perum Perhutani), pemegang PBPH, pemegang PPKH, pemegang Persetujuan PS dan pemegang izin Pengusahaan Sarana Wisata Alam/Izin Pengusahaan Pariwisata Alam di Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi, dan Hutan Konservasi. Kondisi tersebut menyebabkan tumpang tindih pungutan/pajak berganda (double tax) sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Untuk memberikan kepastian hukum dan keberlanjutan usaha dalam kegiatan pengelolaan hutan, terkait penerapan PNBP atau pungutan terkait kegiatan pemanfaatan hutan pada kawasan Hutan Produksi, Hutan Lindung, Penggunaan Kawasan Hutan, dan kegiatan Pungutan basil usaha pada Hutan Konservasi (Taman Nasional/Tarnan Wisata Alam/Taman Buru), diperlukan pengaturan melalui Surat Edaran yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. |
B. |
Tujuan
Sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan ret:ribusi daerah dalam kawasan hutan agar tidak mengenakan pajak daerah dan retribusi terhadap pemegang Hak Pengelolaan Hutan (Perum Perhutani), pemegang PBPH, pemegang Persetujuan PPKH, pemegang Persetujuan PS, dan pemegang Izin Pengusahaan Sarana Wisata Alam/ Izin Pengusahaan Pariwisata Alam di dalam kawasan hutan. |
C. |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6953);
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 TAHUN 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
-
Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
-
Undang-Undang Nomor 1 TAHUN 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 7097);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Perurn Kehutanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 124);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6989);
- Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 371);
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 322);
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 319);
- Peraturan Menteri Linglrungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 320);
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1002);
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Harga Patokan·Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Untuk Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 163);
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 466);
|
D. |
Dasar Pertimbangan
- Bahwa Kementerian Kehutanan memiliki kewenangan terkait urusan pemerintahan di bidang kehutanan, baik berupa pengelolaan hutan, penetapan status maupun hubungan hukum atas hutan, Kawasan hutan, dan hasil hutan sesuai Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta peraturan pelaksanaannya.
- Semua bentuk usaha dan/atau kegiatan di dalam kawasan hutan oleh pemegang Hak Pengelolaan Hutan (Perum Perhutani), pemegang PBPH, pemegang PPKH, pemegang Persetujuan PS, dan pemegang Izin Pengusahaan Sarana Wisata Alam/Izin Pengusahaan Pariwisata Alam di dalam kawasan hutan telah dikenakan PNBP sesuai Undang Undang Nomor 9 Tatum 2018 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 2024 serta peraturan pelaksanaannya;
- Rincian bentuk kegiatan tersebut angka 2 (dua) termuat dalam Penjabaran dari Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 2024 angka Romawi II untuk Pemanfaatan Hutan, angka Romawi III untuk Penggunaan Kawasan Hutan, dan angka Romawi V untuk Pungutan Basil Usaha;
- Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 2018 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak, khususnya Pasal 4, Pemanfaatan sumber daya alam merupakan objek PNBP, dengan demikian terkait dengan semua urusan pemerintahan di bidang kehutanan merupakan objek PNBP, bukan bidang objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 TAHUN 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
|
E. |
Penegasan Direktif Pemerintah
- Bahwa terhadap pemanfaatan sumber daya alam sesuai Undang Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan objek PNBP, dan bukan merupakan objek Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 TAHUN 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
- Bahwa kawasan hutan diatur dan ditetapkan sebagai salah satu bentuk pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga bentuk pungutannya yakni PNBP;
- Bahwa terhadap pemegang Hak Pengelolaan Hutan (Perum Perhutani), pemegang PBPH, pemegang PPKH, pemegang Persetujuan PS, dan pemegang Izin Pengusahaan Sarana Wisata Alam/Izin Pengusahaan Pariwisata Alam di Kawasan Hutan Konservasi, maupun semua pemegang perizinan/persetujuan di kawasan hutan lainnya, sudah dikenakan PNBP.
- Pemerintah Daerah agar tidak mengenakan pajak daerah dan retribusi daerah atas kegiatan yang berada di dalam kawasan hutan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pungutan/pajak berganda (double tax).
- Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan dan tidak menambah persyaratan, Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah terhadap pemegang Hak Pengelolaan Hutan, pemegang PBPH, pemegang PPKH, pemegang Persetujuan PS, dan pemegang Izin Pengusahaan Sarana Wisata Alam/Izin Pengusahaan Pariwisata Alam di Kawasan Hutan.
|
F. |
Penutup |