Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 TAHUN 2022

  • 30 Desember 2022
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN PEMERINTAH

PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2022

TENTANG

CIPTA KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

  1. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja;
  2. bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian nasional;
  3. bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja;
  4. bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan;
  5. bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif dengan menggunakan metode omnibus;
  6. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  7. bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate change), dan terganggunya rantai pasokan (supply chain) telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional yang harus direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja;
  8. bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  9. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h serta guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah tersebut dalam waktu yang sangat segera, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja;


Mengingat :

Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG CIPTA KERJA.



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
  2. Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
  3. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  4. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
  5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  8. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
  9. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
  10. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
  11. Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
  12. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.


BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2

(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:
  1. pemerataan hak;
  2. kepastian hukum;
  3. kemudahan berusaha;
  4. kebersamaan; dan
  5. kemandirian.
(2) Selain berdasarkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan Cipta Kerja dilaksanakan berdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.


Pasal 3

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:

  1. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;
  2. menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
  3. melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan pelindungan bagi Koperasi dan UMK-M serta industri nasional; dan
  4. melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.


Pasal 4

Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi:

  1. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
  2. ketenagakerjaan;
  3. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M;
  4. kemudahan berusaha;
  5. dukungan riset dan inovasi;
  6. pengadaan tanah;
  7. kawasan ekonomi;
  8. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
  9. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
  10. pengenaan sanksi.


Pasal 5

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.



BAB III
PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:

  1. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
  2. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
  3. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
  4. penyederhanaan persyaratan investasi.


Bagian Kedua
Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Paragraf 1
Umum

Pasal 7

(1) Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
(2) Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.
(3) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap aspek:
  1. kesehatan;
  2. keselamatan;
  3. lingkungan; dan/atau
  4. pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.
(4) Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha.
(5) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan memperhitungkan:
  1. jenis kegiatan usaha;
  2. kriteria kegiatan usaha;
  3. lokasi kegiatan usaha;
  4. keterbatasan sumber daya; dan/atau
  5. risiko volatilitas.
(6) Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
  1. hampir tidak mungkin terjadi;
  2. kemungkinan kecil terjadi;
  3. kemungkinan terjadi; atau
  4. hampir pasti terjadi.
(7) Berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi:
  1. kegiatan usaha berisiko rendah;
  2. kegiatan usaha berisiko menengah; atau
  3. kegiatan usaha berisiko tinggi.



 


Paragraf 2
Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Rendah

Pasal 8

(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf a berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.
(2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.


Paragraf 3
Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Menengah

Pasal 9

(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf b meliputi:
  1. kegiatan usaha berisiko menengah rendah; dan
  2. kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.
(2) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pemberian:
  1. nomor induk berusaha; dan
  2. sertifikat standar.
(3) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemberian:
  1. nomor induk berusaha; dan
  2. sertifikat standar.
(4) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.
(5) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan sertifikat standar usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.
(6) Dalam hal kegiatan usaha berisiko menengah memerlukan standardisasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b, Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.


Paragraf 4
Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi

Pasal 10

(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian:
  1. nomor induk berusaha; dan
  2. izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
(3) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.


Paragraf 5
Pengawasan

Pasal 11

Pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.



Paragraf 6
Peraturan Pelaksanaan

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, serta tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diatur dalam Peraturan Pemerintah.



Bagian Ketiga
Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha

Paragraf 1
Umum

Pasal 13

Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:

  1. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
  2. persetujuan lingkungan; dan
  3. Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi.


Paragraf 2
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Pasal 14

(1) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR.
(2) Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar.
(3) Penyediaan RDTR dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR.
(4) Pemerintah Pusat wajib mengintegrasikan RDTR dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha mendapatkan informasi rencana lokasi kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan RDTR, Pelaku Usaha mengajukan permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mengisi koordinat lokasi yang diinginkan untuk memperoleh konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(6) Setelah memperoleh konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perizinan Berusaha.


Pasal 15

(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyusun dan menyediakan RDTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya kepada Pemerintah Pusat melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Pusat memberikan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang.
(3) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
  1. rencana tata ruang wilayah nasional;
  2. rencana tata ruang pulau/kepulauan;
  3. rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
  4. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan/atau
  5. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.


Pasal 16

Dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha serta untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi Pelaku Usaha dalam memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); dan
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214).


Pasal 17

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
  2. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
  3. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
  4. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
  5. Penataan Ruang adalah suatu sistem Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
  6. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
  7. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  9. Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam Penataan Ruang.
  10. Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
  11. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
  12. Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang.
  14. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
  15. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
  16. Rencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
  17. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
  18. Sistem Wilayah adalah Struktur Ruang dan Pola Ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat Wilayah.
  19. Sistem Internal Perkotaan adalah Struktur Ruang dan Pola Ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.
  20. Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
  21. Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
  22. Kawasan Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
  23. Kawasan Perdesaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  24. Kawasan Agropolitan adalah Kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada Wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
  25. Kawasan Perkotaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  26. Kawasan Metropolitan adalah Kawasan Perkotaan yang terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang berdiri sendiri atau Kawasan Perkotaan inti dengan Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana Wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
  27. Kawasan Megapolitan adalah Kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih Kawasan Metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
  28. Kawasan Strategis Nasional adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk Wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
  29. Kawasan Strategis Provinsi adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
  30. Kawasan Strategis Kabupaten/Kota adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
  31. Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.
  32. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang.
  33. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
  34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
   
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 6

(1) Penataan Ruang diselenggarakan dengan memperhatikan:
  1. kondisi fisik Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana;
  2. potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan, kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, dan lingkungan hidup serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan
  3. geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
(2) Penataan Ruang Wilayah nasional, Penataan Ruang Wilayah provinsi, dan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.
(3) Penataan Ruang Wilayah secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dijadikan acuan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dan kabupaten/kota, dan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Tata Ruang kabupaten/kota.
(4) Penataan Ruang Wilayah secara komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Penataan Ruang Wilayah nasional, Penataan Ruang Wilayah provinsi, dan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota yang disusun saling melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan Rencana Tata Ruang.
(5) Penataan Ruang Wilayah nasional meliputi Ruang Wilayah yurisdiksi dan Wilayah kedaulatan nasional yang mencakup Ruang darat, Ruang laut, dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.
(6) Penataan Ruang Wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi Ruang darat, Ruang laut, dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.
(7) Pengelolaan sumber daya Ruang laut dan Ruang udara diatur dengan Undang-Undang tersendiri.
(8) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara Pola Ruang Rencana Tata Ruang dan Kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah, penyelesaian ketidaksesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah.


   
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional;
b. pemberian bantuan teknis bagi penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail Tata Ruang;
c. pembinaan teknis dalam kegiatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail Tata Ruang;
d. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah nasional;
e. Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional; dan
f. kerja sama Penataan Ruang antarnegara dan memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang antarprovinsi.
(2) Wewenang Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Penataan Ruang nasional meliputi:
a. Perencanaan Tata Ruang Wilayah nasional;
b. Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional; dan
c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional.
(3) Wewenang Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional meliputi:
a. penetapan Kawasan Strategis Nasional;
b. Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional;
c. Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Nasional; dan
d. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Nasional.
(4) Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pemerintah Pusat berwenang menyusun dan menetapkan pedoman bidang Penataan Ruang.
(5) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Pusat:
a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan:
1. rencana umum dan rencana rinci Tata Ruang dalam rangka Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah nasional; dan
2. pedoman bidang Penataan Ruang;
b. menetapkan standar pelayanan bidang Penataan Ruang.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Penyelenggaraan Penataan Ruang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Penyelenggaraan Penataan Ruang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
(2) ) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
5. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Wewenang Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
  1. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah provinsi, dan kabupaten/kota;
  2. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah provinsi; dan
  3. kerja sama Penataan Ruang antarprovinsi dan memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang antar kabupaten/kota.
   
6. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
  1. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota;
  2. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota; dan
  3. kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota.
   
7. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 14

(1) Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:
  1. rencana umum Tata Ruang; dan
  2. rencana rinci Tata Ruang.
(2) Rencana umum Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas:
  1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
  2. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan
  3. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan
(3) Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
  1. Rencana Tata Ruang pulau/kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional; dan
  2. rencana detail Tata Ruang kabupaten dan rencana detail Tata Ruang kota.
(4) Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sebagai perangkat operasional rencana umum Tata Ruang.
(5) Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun apabila:
  1. rencana umum Tata Ruang belum dapat dijadikan dasar dalam Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; dan/atau
  2. rencana umum Tata Ruang yang mencakup Wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum Tata Ruang tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian peta rencana umum Tata Ruang dan rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


   
8. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14A

(1) Pelaksanaan penyusunan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan:
  1. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis; dan
  2. kedetailan informasi Tata Ruang yang akan disajikan serta kesesuaian ketelitian peta Rencana Tata Ruang.
(2) Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang.
(3) Pemenuhan kesesuaian ketelitian peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui penyusunan peta Rencana Tata Ruang di atas peta dasar.
(4) Dalam hal peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, penyusunan Rencana Tata Ruang dilakukan dengan menggunakan peta dasar lainnya.
   
9. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Muatan Rencana Tata Ruang mencakup:
  1. rencana Struktur Ruang; dan
  2. rencana Pola Ruang.
(2) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi peruntukan Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya.
(4) Peruntukan Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan Ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan dan keamanan.
(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pada Rencana Tata Ruang Wilayah ditetapkan luas Kawasan hutan dan penutupan hutan untuk setiap pulau, daerah aliran sungai, provinsi, kabupaten/kota, berdasarkan kondisi biogeofisik, iklim, penduduk, dan keadaan sosial ekonomi masyarakat setempat.
(6) Penyusunan Rencana Tata Ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi Kawasan, dan antarkegiatan Kawasan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rencana Tata Ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem Rencana Tata Ruang Wilayah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
10. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan rencana detail Tata Ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
(2) Sebelum diajukan persetujuan substansi kepada Pemerintah Pusat, rencana detail Tata Ruang kabupaten/kota yang dituangkan dalam rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota terlebih dahulu dilakukan konsultasi publik termasuk dengan dewan perwakilan rakyat daerah.
(3) Bupati/wali kota wajib menetapkan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang rencana detail Tata Ruang paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
(4) Dalam hal bupati/wali kota tidak menetapkan rencana detail Tata Ruang setelah jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), rencana detail Tata Ruang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan rencana detail Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
11. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
  1. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional;
  2. rencana Struktur Ruang Wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan Kawasan Perdesaan dalam Wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana utama;
  3. rencana Pola Ruang Wilayah nasional yang meliputi Kawasan Lindung nasional dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional;
  4. penetapan Kawasan Strategis Nasional;
  5. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
  6. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
(2) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi pedoman untuk:
  1. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
  2. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
  3. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Wilayah nasional;
  4. pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
  5. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi;
  6. Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional; dan
  7. Penataan Ruang Wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.
(4) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(5) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
  1. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
  2. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
  3. perubahan batas Wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
  4. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(6) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
   
12. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi mengacu pada:
  1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
  2. pedoman bidang Penataan Ruang; dan
  3. rencana pembangunan jangka panjang daerah.
(2) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi harus memperhatikan:
  1. perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi Penataan Ruang provinsi;
  2. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi;
  3. keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten/kota;
  4. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  5. rencana pembangunan jangka panjang daerah;
  6. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang berbatasan; dan
  7. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota.
   
13. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi memuat:
  1. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah provinsi;
  2. rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam Wilayahnya yang berkaitan dengan Kawasan Perdesaan dalam Wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana Wilayah provinsi;
  3. rencana Pola Ruang Wilayah provinsi yang meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis provinsi;
  4. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
  5. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan zonasi sistem provinsi, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
(2) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi menjadi pedoman untuk:
  1. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
  2. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
  3. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam Wilayah provinsi;
  4. pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor;
  5. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi; dan
  6. Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota.
(3) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun.
(4) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(5) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
  1. bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
  2. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
  3. perubahan batas Wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
  4. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(6) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
(7) Peraturan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
(8) Dalam hal peraturan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum ditetapkan, gubernur menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
(9) Dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan oleh gubernur, Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
   
14. Pasal 24 dihapus.
   
15. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten mengacu pada:
  1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi;
  2. pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang Penataan Ruang; dan
  3. rencana pembangunan jangka panjang daerah.
(2) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten harus memperhatikan:
  1. perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi Penataan Ruang kabupaten;
  2. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten;
  3. keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten;
  4. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  5. rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan
  6. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota yang berbatasan.
   
16. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten memuat:
  1. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah kabupaten;
  2. rencana Struktur Ruang Wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di Wilayahnya yang terkait dengan Kawasan Perdesaan dan sistem jaringan prasarana Wilayah kabupaten;
  3. rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten yang meliputi Kawasan Lindung kabupaten dan Kawasan Budi Daya kabupaten;
  4. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
  5. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
(2) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk:
  1. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
  2. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
  3. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Wilayah kabupaten;
  4. pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan
  5. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi.
(3) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten menjadi dasar untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan administrasi pertanahan.
(4) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun.
(5) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten ditinjau kembali 1 (satu) kali pada setiap periode 5 (lima) tahunan.
(6) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
  1. bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
  2. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
  3. perubahan batas Wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
  4. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(7) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.
(8) Peraturan daerah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
(9) Dalam hal peraturan daerah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan, bupati menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten paling lama 3 (tiga) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
(10) Dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (9) belum ditetapkan oleh bupati, Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten ditetapkan oleh Pemerintah Pusat paling lama 4 (empat) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
   
17. Pasal 27 dihapus.
   
18. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34A

(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf d, Pasal 23 ayat (5) huruf d, dan Pasal 26 ayat (6) huruf d belum dimuat dalam Rencana Tata Ruang dan/atau rencana zonasi, Pemanfaatan Ruang tetap dapat dilaksanakan.
(2) Pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari Pemerintah Pusat.
   
19. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui:
  1. ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  2. pemberian insentif dan disinsentif; dan
  3. pengenaan sanksi.
   
20. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
(4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemberi persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(6) Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah Pusat dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
(7) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang dilarang menerbitkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan tata cara pemberian ganti kerugian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
21. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

(1) Penataan Ruang Kawasan Perdesaan diarahkan untuk:
  1. pemberdayaan masyarakat perdesaan;
  2. pertahanan kualitas lingkungan setempat dan Wilayah yang didukungnya;
  3. konservasi sumber daya alam;
  4. pelestarian warisan budaya lokal;
  5. pertahanan Kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan; dan
  6. penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan-perkotaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap Kawasan lahan abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Undang-Undang.
(3) Penataan Ruang Kawasan Perdesaan diselenggarakan pada:
  1. Kawasan Perdesaan yang merupakan bagian Wilayah kabupaten; atau
  2. Kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih Wilayah kabupaten pada 1 (satu) atau lebih Wilayah provinsi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penataan Ruang Kawasan Perdesaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
22. Pasal 49 dihapus.
   
23. Pasal 50 dihapus.
   
24. Pasal 51 dihapus.
   
25. Pasal 52 dihapus.
   
26. Pasal 53 dihapus.
   
27. Pasal 54 dihapus.
   
28. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 60

Dalam Penataan Ruang, setiap Orang berhak untuk:
  1. mengetahui Rencana Tata Ruang;
  2. menikmati pertambahan nilai Ruang sebagai akibat Penataan Ruang;
  3. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang;
  4. mengajukan tuntutan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di Wilayahnya;
  5. mengajukan tuntutan pembatalan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang kepada pejabat berwenang; dan
  6. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau kepada pelaksana kegiatan Pemanfaatan Ruang apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang menimbulkan kerugian.
   
29. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61

Dalam Pemanfaatan Ruang, setiap Orang wajib:
  1. menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
  2. memanfaatkan Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang;
  3. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
  4. memberikan akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
   
30. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 62

Setiap Orang yang tidak menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dikenai sanksi administratif.
   
31. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 65

(1) Penyelenggaraan Penataan Ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
(2) Peran masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
  1. partisipasi dalam penyusunan Rencana Tata Ruang;
  2. partisipasi dalam Pemanfaatan Ruang; dan
  3. partisipasi dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas orang perseorangan dan pelaku usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
32. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Setiap Orang yang tidak menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
   
33. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70

(1) Setiap Orang yang memanfaatkan Ruang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
   
34. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 71

Setiap Orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
   
35. Pasal 72 dihapus.
   
36. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 73

(1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
   
37. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 74

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 1/3 (sepertiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
  1. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
  2. pencabutan status badan hukum.
   
38. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 75

(1) Setiap Orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71 dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku tindak pidana.
(2) Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.


Pasal 18

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490) diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
3. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
4. Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.
5. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan nonorganisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
6. Bioekoregion adalah bentang alam yang berada di dalam satu hamparan kesatuan ekologis yang ditetapkan oleh batas-batas alam, seperti daerah aliran sungai, teluk, dan arus.
7. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
8. Kawasan adalah bagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
9. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Wilayah Pesisir yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
10. Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah Kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
11. Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
12. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam Ekosistem pesisir.
13. Rencana Strategis adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk Kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.
14. Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut.
14A. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
15. Rencana Pengelolaan adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di Zona yang ditetapkan.
16. Rencana Aksi Pengelolaan adalah tindak lanjut Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di setiap Kawasan perencanaan.
17. Dihapus.
18. Dihapus.
18A. Dihapus.
19. Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
20. Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan.
21. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
22. Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi Ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula.
23. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
24. Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kemampuan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
25. Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
26. Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
27. Dampak Besar adalah terjadinya perubahan negatif fungsi lingkungan dalam skala yang luas dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
27A. Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis adalah perubahan yang berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, Ekosistem, dan dampak sosial ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
28. Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan pesisir akibat adanya kegiatan Setiap Orang sehingga kualitas pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
29. Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program pengelolaan yang dilakukan oleh Masyarakat secara sukarela.
30. Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.
31. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lestari.
32. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
33. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
34. Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu.
35. Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
36. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat.
37. Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berupa hak kelompok kecil Masyarakat untuk bertindak mewakili Masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
38. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
39. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
40. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
41. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
42. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
43. Mitra Bahari adalah jejaring pemangku kepentingan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia, lembaga, pendidikan, penyuluhan, pendampingan, pelatihan, penelitian terapan, dan pengembangan rekomendasi kebijakan.
44. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
   
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
  1. RZ Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang selanjutnya disebut dengan RZWP-3-K;
  2. RZ Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut dengan RZ KSN; dan
  3. RZ KSNT.
(2) Batas wilayah perencanaan RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Jangka waktu berlakunya perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(4) Peninjauan kembali perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
  1. bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
  2. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
  3. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
  4. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(5) RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(6) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Masyarakat.
   
3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7A

(1) RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi.
(2) RZ KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
(3) RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan rencana tata ruang, RZ Kawasan antarwilayah, dan rencana tata ruang laut.
(4) Dalam hal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah provinsi.
(5) Dalam hal RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana tata ruang kawasan strategis nasional.

Pasal 7B

Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
  1. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan daya dukung Ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan;
  2. keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas ruang perairan dan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan
  3. kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses Masyarakat dalam pemanfaatan ruang perairan dan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi.

Pasal 7C

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 7A dan Pasal 7B diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
4. Pasal 8 dihapus.
   
5. Pasal 9 dihapus.
   
6. Pasal 10 dihapus.
   
7. Pasal 11 dihapus.
   
8. Pasal 12 dihapus.
   
9. Pasal 13 dihapus.
   
10. Pasal 14 dihapus.
   
11. Judul Bagian Kesatu pada Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kesatu
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
dan Perizinan Berusaha

   
12. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau RZ.
(2) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dari Pemerintah Pusat.
   
13. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16A

Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari Perairan Pesisir yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
   
14. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem Perairan Pesisir, Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.
(2) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak dapat diberikan pada Zona inti di Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
   
15. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17A

 

(1) Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang bersifat strategis yang belum terdapat dalam alokasi ruang dan/atau pola ruang dalam rencana tata ruang dan/atau RZ, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan rencana tata ruang wilayah nasional dan/atau rencana tata ruang laut.
(2) Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang bersifat strategis tetapi rencana tata ruang dan/atau RZ belum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan rencana tata ruang wilayah nasional dan/atau rencana tata ruang laut.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan lokasi untuk kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), lokasi untuk kebijakan nasional yang bersifat strategis tersebut dalam rencana tata ruang laut dan/atau RZ dilaksanakan sesuai dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.
   
16. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Dalam hal pemegang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) tidak merealisasikan kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut diterbitkan, pemegang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
   
17. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

 

(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan:
  1. produksi garam;
  2. biofarmakologi laut;
  3. bioteknologi laut;
  4. pemanfaatan air laut selain energi;
  5. wisata bahari;
  6. pemasangan pipa dan kabel bawah dan/atau laut;
  7. pengangkatan benda muatan tenggelam kapal
(2) Perizinan Berusaha untuk kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang belum diatur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
18. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

 

(1) Pemerintah Pusat wajib memfasilitasi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional.
(2) Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
   
19. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

 

(1) Kewajiban memenuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dikecualikan bagi Masyarakat Hukum Adat di wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat.
(2) Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pengakuannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
   
20. Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22A

(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberikan kepada:
  1. orang perseorangan warga negara Indonesia;
  2. korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;
  3. koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat; atau
  4. Masyarakat Lokal.
(2) Pemanfaatan ruang Perairan Pesisir yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan tidak termasuk dalam kebijakan nasional yang bersifat strategis diberikan dalam bentuk konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
   
21. Ketentuan Pasal 22B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22B

Orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat yang mengajukan pemanfaatan laut wajib memenuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
   
22. Ketentuan Pasal 22C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22C

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
23. Ketentuan Pasal 26A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26A

Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
   
24. Di antara Pasal 26A dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 26B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26B

Setiap Orang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dalam memanfaatkan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A dikenai sanksi administratif.
   
25. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dan mencabut Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut di wilayah Perairan Pesisir.
   
26. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

(1) Pemerintah Pusat berwenang menetapkan perubahan status Zona inti pada Kawasan konservasi nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status Zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
27. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60

 

(1) Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk:
  1. memperoleh akses terhadap bagian Perairan Pesisir yang sudah mendapat Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut;
  2. mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional ke dalam RZWP-3-K;
  3. mengusulkan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K;
  4. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  6. memperoleh informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  7. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  8. menyatakan keberatan terhadap Rencana Pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu;
  9. melaporkan kepada penegak hukum akibat dugaan pencemaran, pencemaran, dan/atau perusakan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang merugikan kehidupannya;
  10. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang merugikan kehidupannya;
  11. memperoleh ganti rugi; dan
  12. mendapat pendampingan dan bantuan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib:
  1. memberikan informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  2. menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;
  3. menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau kerusakan lingkungan di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;
  4. memantau pelaksanaan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan/atau
  5. melaksanakan program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disepakati di tingkat desa.
   
28. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 71

Pemanfaatan ruang perairan dan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
   
29. Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 71A sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 71A

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A, Pasal 26B, dan Pasal 71 dapat berupa:
  1. peringatan tertulis;
  2. penghentian sementara kegiatan;
  3. penutupan lokasi;
  4. pencabutan Perizinan Berusaha;
  5. pembatalan Perizinan Berusaha; dan/atau
  6. denda administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


   
30. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 73A

Setiap Orang yang memanfaatkan Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
   
31. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 75

Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari perairan yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
   
32. Pasal 75A dihapus.
   
33. Ketentuan Pasal 78A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 78A

Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.


Pasal 19

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603) diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
  2. Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  3. Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.
  4. Kepulauan adalah suatu gugusan Pulau, termasuk bagian Pulau dan perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan, dan keamanan serta politik yang hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.
  5. Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri atas satu atau lebih Kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
  6. Pembangunan Kelautan adalah pembangunan yang memberi arahan dalam pendayagunaan Sumber Daya Kelautan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan Laut.
  7. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
  8. Pengelolaan Kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan serta konservasi Laut.
  9. Pengelolaan Ruang Laut adalah perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut yang merupakan bagian integral dari pengelolaan tata ruang.
  10. Pelindungan Lingkungan Laut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan Sumber Daya Kelautan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Laut yang meliputi konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut, penanggulangan bencana Kelautan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan dan bencana.
  11. Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan Laut yang telah ditetapkan.
  12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan.
   
2. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Dalam rangka keselamatan pelayaran, semua bentuk bangunan dan instalasi di Laut tidak mengganggu, baik alur pelayaran maupun alur Laut Kepulauan Indonesia.
(2) Area operasi dari bangunan dan instalasi di Laut tidak melebihi daerah keselamatan yang telah ditentukan.
(3) Penggunaan area operasional dari bangunan dan instalasi di Laut yang melebihi daerah keselamatan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
(4) Pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut wajib mempertimbangkan kelestarian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, persyaratan, dan mekanisme pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
3. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Pengelolaan Ruang Laut dilakukan untuk:
  1. melindungi sumber daya dan lingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan dan kearifan lokal;
  2. memanfaatkan potensi sumber daya dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang berskala nasional dan internasional; dan
  3. mengembangkan kawasan potensial menjadi pusat kegiatan produksi, distribusi, dan jasa.
(2) Pengelolaan Ruang Laut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut yang merupakan bagian integral dari pengelolaan tata ruang.
(3) Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berdasarkan karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Kepulauan dan mempertimbangkan potensi sumber daya dan lingkungan Kelautan.
   
4. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) meliputi:
  1. perencanaan tata ruang Laut nasional;
  2. perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
  3. perencanaan zonasi kawasan Laut.
(2) Perencanaan tata ruang Laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perencanaan untuk menghasilkan rencana tata ruang Laut nasional yang diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang wilayah nasional.
(3) Perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menghasilkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang wilayah provinsi.
(4) Perencanaan zonasi kawasan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perencanaan untuk menghasilkan rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi kawasan antarwilayah.
(5) Rencana zonasi kawasan strategis nasional diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
(6) Dalam hal perencanaan tata ruang Laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah nasional.
(7) Dalam hal rencana zonasi kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
5. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43A

(1) Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dilakukan secara berjenjang dan komplementer.
(2) Perencanaan ruang Laut yang dilakukan secara berjenjang dan komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyusunan antara:
  1. rencana tata ruang Laut;
  2. rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, dan rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu; dan
  3. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(3) Perencanaan ruang Laut secara berjenjang dilakukan dengan cara rencana tata ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijadikan acuan dalam penyusunan rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(4) Rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, dan rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menjadi acuan bagi penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(5) Perencanaan ruang Laut secara komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penataan rencana tata ruang Laut, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disusun saling melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.
   
6. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

(1) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan pemanfaatan di Laut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
(3) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi yang tidak sesuai dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang diberikan, dikenai sanksi administratif.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang berada di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


   
7. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47A

(1) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberikan berdasarkan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
(2) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan:
  1. biofarmakologi Laut;
  2. bioteknologi Laut;
  3. pemanfaatan air Laut selain energi;
  4. wisata bahari;
  5. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam;
  6. telekomunikasi;
  7. instalasi ketenagalistrikan;
  8. perikanan;
  9. perhubungan;
  10. kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
  11. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara;
  12. pengumpulan data dan penelitian;
  13. pertahanan dan keamanan;
  14. penyediaan sumber daya air;
  15. Pulau buatan;
  16. dumping;
  17. mitigasi bencana; dan
  18. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
8. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

Setiap orang yang melakukan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi dapat diberi insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
   
9. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
   
10. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 49A dan Pasal 49B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49A

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat berupa:
  1. peringatan tertulis;
  2. penghentian sementara kegiatan;
  3. penutupan lokasi;
  4. pencabutan Perizinan Berusaha;
  5. pembatalan Perizinan Berusaha; dan/atau
  6. denda administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 49B

Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).


Pasal 20

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214) diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
  2. Geospasial atau Ruang Kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
  3. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
  4. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
  5. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
  6. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
  7. Skala adalah angka perbandingan antara jarak dalam suatu IG dengan jarak sebenarnya di muka bumi.
  8. Titik Kontrol Geodesi adalah posisi di muka bumi yang ditandai dengan bentuk fisik tertentu yang dijadikan sebagai kerangka acuan posisi untuk IG.
  9. Jaring Kontrol Horizontal Nasional yang selanjutnya disingkat JKHN adalah sebaran Titik Kontrol Geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
  10. Jaring Kontrol Vertikal Nasional yang selanjutnya disingkat JKVN adalah sebaran Titik Kontrol Geodesi vertikal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
  11. Jaring Kontrol Gayaberat Nasional yang selanjutnya disingkat JKGN adalah sebaran Titik Kontrol Geodesi gayaberat yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
  12. Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi yang mencakup wilayah darat, pantai, dan laut.
  13. Dihapus.
  14. Dihapus.
  15. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  17. Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi penyelenggaraan IGD.
  18. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
  19. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau Badan Usaha.
  20. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbadan hukum.
   
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 7

(1) Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
  1. garis pantai;
  2. hipsografi;
  3. perairan;
  4. nama rupabumi;
  5. batas wilayah;
  6. transportasi dan utilitas;
  7. bangunan dan fasilitas umum; dan
  8. penutup lahan.
(2) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Peta Rupabumi Indonesia.
(3) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup wilayah darat dan wilayah laut, termasuk wilayah pantai.


   
3. Pasal 12 dihapus.
   
4. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan garis pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
(2) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. garis pantai pasang tertinggi;
  2. garis pantai tinggi muka air laut rata-rata; dan
  3. garis pantai surut terendah.
(3) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dengan mengacu pada JKVN.
   
5. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) IGD diselenggarakan secara bertahap dan sistematis untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya.
(2) IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Pemuktahiran IGD sewaktu-waktu apabila diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal terjadi bencana alam, perang, pemekaran atau perubahan wilayah administratif, atau kejadian lainnya yang berakibat berubahnya unsur IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sehingga mempengaruhi pola dan struktur kehidupan masyarakat.
(4) IGD ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur, kriteria, dan jangka waktu pemutakhiran IGD diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
6. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diselenggarakan pada Skala 1:1.000, 1:5.000, 1:25.000, 1:50.000, 1:250.000, dan 1:1.000.000.
(2) Peta Rupabumi Indonesia Skala 1:1.000 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada wilayah tertentu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Peta Rupabumi Indonesia selain pada Skala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada Skala lain sesuai dengan kebutuhan.
   
7. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22A

(1) Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan badan usaha milik negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama Pemerintah Pusat dengan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
   
8. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Pengumpulan DG harus memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat apabila:
  1. dilakukan di daerah terlarang;
  2. berpotensi menimbulkan bahaya; atau
  3. menggunakan tenaga asing dan wahana milik asing selain satelit.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi pengumpul data dan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
9. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55

(1) Pelaksanaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang dilakukan oleh:
  1. orang perseorangan wajib memenuhi kualifikasi sebagai tenaga profesional yang tersertifikasi di bidang IG;
  2. kelompok orang wajib memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG serta memiliki tenaga profesional yang tersertifikasi di bidang IG; atau
  3. Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan IG yang dilaksanakan oleh orang perseorangan, kelompok orang, dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
10. Pasal 56 dihapus.


Paragraf 3
Persetujuan Lingkungan

Pasal 21

Dalam rangka memberikan kemudahan bagi setiap orang dalam memperoleh persetujuan lingkungan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan terkait Perizinan Berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).



Pasal 22

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
  2. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
  3. Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek Lingkungan Hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan Lingkungan Hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
  4. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah Lingkungan Hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
  5. Ekosistem adalah tatanan unsur Lingkungan Hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas Lingkungan Hidup.
  6. Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup.
  7. Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan Lingkungan Hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
  8. Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan Lingkungan Hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
  9. Sumber Daya Alam adalah unsur Lingkungan Hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan Ekosistem.
  10. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
  11. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  12. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  13. Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur Lingkungan Hidup.
  14. Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan.
  15. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup yang dapat ditenggang oleh Lingkungan Hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
  16. Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup sehingga melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
  17. Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup yang melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
  18. Konservasi Sumber Daya Alam adalah pengelolaan Sumber Daya Alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan .tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
  19. Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
  20. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
  21. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
  22. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
  23. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
  24. Dumping/Pembuangan adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan Limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media Lingkungan Hidup tertentu.
  25. Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada Lingkungan Hidup.
  26. Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
  27. Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan Lingkungan Hidup.
  28. Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  29. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan Lingkungan Hidup.
  30. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat Untuk antara lain melindungi dan mengelola Lingkungan Hidup secara lestari.
  31. Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan Lingkungan Hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
  32. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  33. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
  34. Ancaman Serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap Lingkungan Hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.
  35. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  36. Dihapus.
  37. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  38. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
   
2. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Penentuan terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup diukur melalui Baku Mutu Lingkungan Hidup.
(2) Baku Mutu Lingkungan Hidup meliputi:
  1. baku mutu air;
  2. baku mutu air Limbah;
  3. baku mutu air laut;
  4. baku mutu udara ambien;
  5. baku mutu emisi;
  6. baku mutu gangguan; dan
  7. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Setiap Orang diperbolehkan untuk membuang Limbah ke media Lingkungan Hidup dengan persyaratan:
  1. memenuhi Baku Mutu Lingkungan Hidup; dan
  2. mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Baku Mutu Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
3. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Dokumen Amdal merupakan dasar uji kelayakan Lingkungan Hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan.
(2) Uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim uji kelayakan Lingkungan Hidup yang dibentuk oleh lembaga uji kelayakan Lingkungan Hidup Pemerintah Pusat.
(3) Tim uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan ahli bersertifikat.
(4) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan keputusan kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan Lingkungan Hidup.
(5) Keputusan kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(6) Ketentuan mengenai tata laksana uji kelayakan Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
4. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

Dokumen Amdal memuat:
  1. pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
  2. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
  3. saran masukan serta tanggapan masyarakat terkena dampak langsung yang relevan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
  4. prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
  5. evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup; dan
  6. rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.
   
5. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
(2) Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
6. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

Dalam menyusun dokumen Amdal, pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat menunjuk pihak lain.
   
7. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal.
(2) Ketentuan mengenai sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusun Amdal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
8. Pasal 29 dihapus.
   
9. Pasal 30 dihapus.
   
10. Pasal 31 dihapus.
   
11. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal bagi usaha dan/atau kegiatan usaha mikro dan kecil yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup.
(2) Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan Amdal.
(3) Penentuan mengenai usaha dan/atau kegiatan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
   
12. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memenuhi standar UKL-UPL.
(2) Pemenuhan standar UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3) Berdasarkan pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerbitkan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(4) Pemerintah Pusat menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
13. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha.
(2) Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kegiatan yang termasuk dalam kategori berisiko rendah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
14. Pasal 36 dihapus.
   
15. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila:
  1. persyaratan yang diajukan dalam permohonan Perizinan Berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
  2. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup; atau
  3. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
   
16. Pasal 38 dihapus.
   
17. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Keputusan kelayakan Lingkungan Hidup diumumkan kepada masyarakat.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik dan/atau cara lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
   
18. Pasal 40 dihapus.
   
19. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55

(1) Pemegang Persetujuan Lingkungan wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
(2) Dana penjaminan disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pemerintah Pusat dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dengan menggunakan dana penjaminan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
20. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya.
(2) Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan Pengelolaan Limbah B3.
(3) Dalam hal Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu melakukan sendiri Pengelolaan Limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
(4) Pengelolaan Limbah B3 wajib mendapat Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib mencantumkan persyaratan Lingkungan Hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola Limbah B3 dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(6) Keputusan pemberian Perizinan Berusaha wajib diumumkan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
21. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61

(1) Dumping/Pembuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(2) Dumping/Pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan Dumping/Pembuangan Limbah atau bahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
22. Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 61A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61A

Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan:
a. menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, dan/atau mengolah B3;
b. menghasilkan, mengangkut, menyimpan, mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah, dan/atau menimbun Limbah B3
c. melakukan pembuangan air Limbah ke laut;
d. melakukan pembuangan air Limbah ke sumber air;
e. membuang emisi ke udara; dan/atau
f. memanfaatkan air Limbah untuk aplikasi ke tanah,
yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, pengelolaan tersebut dinyatakan dalam Amdal atau UKL-UPL.
   
23. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63

(1) Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
  1. menetapkan kebijakan nasional;
  2. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
  3. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional;
  4. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS;
  5. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;
  6. menyelenggarakan inventarisasi Sumber Daya Alam nasional dan emisi gas rumah kaca;
  7. mengembangkan standar kerja sama;
  8. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
  9. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Sumber Daya Alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik;
  10. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendalian dampak Perubahan Iklim dan perlindungan lapisan ozon;
  11. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai B3, Limbah, serta Limbah B3;
  12. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut; 
  13. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lintas batas negara; 
  14. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat nasional dan kebijakan tingkat provinsi;
  15. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
  16. mengembangkan dan menerapkan instrumen Lingkungan Hidup; 
  17. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; 
  18. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat; 
  19. menetapkan standar pelayanan minimal;
  20. menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  21. mengelola informasi Lingkungan Hidup nasional;
  22. mengoordinasikan, mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah Lingkungan Hidup; 
  23. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan; 
  24. mengembangkan sarana dan standar laboratorium Lingkungan Hidup; 
  25. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat; 
  26. menetapkan wilayah Ekoregion; dan
  27. melakukan penegakan hukum Lingkungan Hidup.
(2) Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
  1. menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
  2. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat provinsi;
  3.  menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi;
  4. melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;
  5. menyelenggarakan inventarisasi Sumber Daya Alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi;
  6. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
  7. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lintas kabupaten/kota;
  8. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
  9. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. mengembangkan dan menerapkan instrumen Lingkungan Hidup;
  11. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antarkabupaten/antarkota serta penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
  12. melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan;
  13. melaksanakan standar pelayanan minimal;
  14. menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tingkat provinsi;
  15. mengelola informasi Lingkungan Hidup tingkat provinsi;
  16. mengembangkan dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah Lingkungan Hidup;
  17. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
  18. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat provinsi; dan
  19. melakukan penegakan hukum Lingkungan Hidup pada tingkat provinsi.
(3) Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
  1. menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
  2. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota;
  3. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH tingkat kabupaten/kota;
  4. melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;
  5. menyelenggarakan inventarisasi Sumber Daya Alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota;
  6. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
  7. mengembangkan dan menerapkan instrumen Lingkungan Hidup;
  8. memfasilitasi penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
  9. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. melaksanakan standar pelayanan minimal;
  11. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tingkat kabupaten/kota;
  12. mengelola informasi Lingkungan Hidup tingkat kabupaten/kota;
  13. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi Lingkungan Hidup tingkat kabupaten/kota;
  14. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
  15. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat kabupaten/kota; dan
  16. melakukan penegakan hukum Lingkungan Hidup pada tingkat kabupaten/kota.


   
24. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Setiap Orang dilarang:
  1. melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup;
  2. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. memasukkan Limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media Lingkungan Hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. memasukkan Limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. membuang Limbah ke media Lingkungan Hidup;
  6. membuang B3 dan Limbah B3 ke media Lingkungan Hidup;
  7. melepaskan produk rekayasa genetik ke media Lingkungan Hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau Persetujuan Lingkungan;
  8. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
  9. menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal; dan/atau
  10. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh Kearifan Lokal di daerah masing-masing.
   
25. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 71

(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mendelegasikan kewenangannya dalam
melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan pejabat pengawas Lingkungan Hidup yang merupakan pejabat fungsional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat pengawas Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
26. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 72

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
   
27. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 73

Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal Menteri menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
   
28. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 76

(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
29. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 77

Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam hal Menteri menganggap Pemerintah Daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
   
30. Pasal 79 dihapus.
   
31. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82

(1) Pemerintah Pusat berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan Lingkungan Hidup akibat Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(2) Pemerintah Pusat berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan Lingkungan Hidup akibat Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
   
32. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 82A, Pasal 82B, dan Pasal 82C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82A

Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki:
a. Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), atau Pasal 59 ayat (4); atau
b. persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b,
dikenai sanksi administratif.


Pasal 82B

(1) Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang memiliki:
a. Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), atau Pasal 59 ayat (4);
b. persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b; atau
c. persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1),
yang tidak sesuai dengan kewajiban dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dikenai sanksi administratif.
(2) Setiap Orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, yaitu:
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a, di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia, luka, luka berat, dan/atau matinya orang, dikenai sanksi administratif dan mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dan/atau tindakan lain yang diperlukan; atau
b. menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i dikenai sanksi administratif.
(3) Setiap Orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimilikinya dikenai sanksi administratif.

Pasal 82C

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82A dan Pasal 82B berupa:
  1. teguran tertulis;
  2. paksaan pemerintah;
  3. denda administratif;
  4. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
  5. pencabutan Perizinan Berusaha
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
33. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 88

Setiap Orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola Limbah B3, dan/atau yang menimbulkan Ancaman Serius terhadap Lingkungan Hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.
   
34. Pasal 93 dihapus.
   
35. Pasal 102 dihapus.
   
36. Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 109

Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki:
a. Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), atau Pasal 59 ayat (4);
b. persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b; atau
c. persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1),
yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau Lingkungan Hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
   
37. Pasal 110 dihapus.
   
38. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 111

Pejabat pemberi Persetujuan Lingkungan yang menerbitkan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (3) tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
   
39. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 112

Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 yang mengakibatkan terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Paragraf 4
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

Pasal 23

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama Pelaku Usaha dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); dan
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6108).


Pasal 24

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
  2. Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
  3. Pemanfaatan Bangunan Gedung adalah kegiatan memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala.
  4. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
  5. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi.
  6. Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
  7. Pelestarian adalah kegiatan Perawatan, pemugaran, serta Pemeliharaan Bangunan Gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
  8. Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.
  9. Pemilik Bangunan Gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik Bangunan Gedung.
  10. Pengguna Bangunan Gedung adalah Pemilik Bangunan Gedung dan/atau bukan Pemilik Bangunan Gedung berdasarkan kesepakatan dengan Pemilik Bangunan Gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola Bangunan Gedung atau bagian Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
  11. Pengkaji Teknis adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang mempunyai sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
  12. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang Bangunan Gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
  13. Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
  14. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  16. Penyedia Jasa Konstruksi adalah pemberi layanan jasa konstruksi.
  17. Profesi Ahli adalah seseorang yang telah memenuhi standar kompetensi dan ditetapkan oleh lembaga yang diakreditasi oleh Pemerintah Pusat.
  18. Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Penilik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi, yang diberi tugas oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhadap Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
  19. Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada Pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
   
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Setiap Bangunan Gedung memiliki fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus digunakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana detail tata ruang.
(2) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung.
(3) Perubahan fungsi Bangunan Gedung harus mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung kembali dari Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi standar teknis Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung.
(2) Penggunaan ruang atas tanah dan/atau bawah tanah dan/atau air untuk Bangunan Gedung harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Bangunan Gedung merupakan Bangunan Gedung adat dan cagar budaya, Bangunan Gedung mengikuti ketentuan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
5. Pasal 8 dihapus.
   
6. Pasal 9 dihapus.
   
7. Pasal 10 dihapus.
   
8. Pasal 11 dihapus.
   
9. Pasal 12 dihapus.
   
10. Pasal 13 dihapus.
   
11. Pasal 14 dihapus.
   
12. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Penerapan pengendalian dampak lingkungan hanya berlaku bagi Bangunan Gedung yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
(2) Pengendalian dampak lingkungan pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
   
13. Pasal 16 dihapus.
   
14. Pasal 17 dihapus.
   
15. Pasal 18 dihapus.
   
16. Pasal 19 dihapus.
   
17. Pasal 20 dihapus.
   
18. Pasal 21 dihapus.
   
19. Pasal 22 dihapus.
   
20. Pasal 23 dihapus.
   
21. Pasal 24 dihapus.
   
22. Pasal 25 dihapus.
   
23. Pasal 26 dihapus.
   
24. Pasal 27 dihapus.
   
25. Pasal 28 dihapus.
   
26. Pasal 29 dihapus.
   
27. Pasal 30 dihapus.
   
28. Pasal 31 dihapus.
   
29. Pasal 32 dihapus.
   
30. Pasal 33 dihapus.
   
31. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Penyelenggaraan Bangunan Gedung meliputi kegiatan pembangunan, Pemanfaatan Bangunan Gedung, Pelestarian, dan Pembongkaran.
(2) Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara berkewajiban memenuhi standar teknis Bangunan Gedung.
(3) Penyelenggara Bangunan Gedung terdiri atas Pemilik Bangunan Gedung, Penyedia Jasa Konstruksi, Profesi Ahli, Penilik, Pengkaji Teknis, dan Pengguna Bangunan Gedung.
(4) Dalam hal terdapat perubahan standar teknis Bangunan Gedung, Pemilik Bangunan Gedung yang belum memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap harus memenuhi ketentuan standar teknis secara bertahap.
   
32. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Pembangunan Bangunan Gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
(2) Pembangunan Bangunan Gedung dapat dilakukan, baik di tanah milik sendiri maupun di tanah milik pihak lain.
(3) Pembangunan Bangunan Gedung di atas tanah milik pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung.
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh penyedia jasa perencana konstruksi yang memenuhi syarat dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyedia jasa perencana konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus merencanakan Bangunan Gedung dengan acuan standar teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(6) Dalam hal Bangunan Gedung direncanakan tidak sesuai dengan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Bangunan Gedung harus dilengkapi hasil pengujian untuk mendapatkan persetujuan rencana teknis dari Pemerintah Pusat.
(7) Hasil perencanaan harus dikonsultasikan dengan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis Bangunan Gedung.
(8) Dalam hal perencanaan Bangunan Gedung yang menggunakan prototipe yang ditetapkan Pemerintah Pusat, perencanaan Bangunan Gedung tidak memerlukan kewajiban konsultasi dan tidak memerlukan pemeriksaan pemenuhan standar.
   
33. Pasal 36 dihapus.
   
34. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36A

(1) Pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung.
(2) Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis Bangunan Gedung dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohonkan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 36B

(1) Pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi yang memenuhi syarat dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi melakukan kegiatan pengawasan dan bertanggung jawab untuk melaporkan setiap tahapan pekerjaan.
(3) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melakukan inspeksi! pada setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai pengawasan yang dapat menyatakan lanjut atau tidaknya pekerjaan konstruksi ke tahap berikutnya.
(4) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
  1. pekerjaan struktur bawah;
  2. pekerjaan basemen jika ada;
  3. pekerjaan struktur atas; dan
  4. pengujian.
(5) Dalam melaksanakan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menugaskan Penilik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(6) Dalam hal pelaksanaan diperlukan adanya perubahan dan/atau penyesuaian terhadap rencana teknis, penyedia jasa perencana wajib melaporkan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan sebelum pelaksanaan perubahan dapat dilanjutkan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
   
35. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Pemanfaatan Bangunan Gedung dilakukan oleh Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna Bangunan Gedung setelah Bangunan Gedung tersebut mendapatkan sertifikat laik fungsi.
(2) Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan surat pernyataan kelaikan fungsi yang diajukan oleh penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan setelah inspeksi tahapan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36B ayat (4) huruf d yang menyatakan Bangunan Gedung memenuhi standar teknis Bangunan Gedung.
(4) Penerbitan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung dilakukan bersamaan dengan penerbitan surat bukti kepemilikan Bangunan Gedung.
(5) Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala pada Bangunan Gedung harus dilakukan untuk memastikan Bangunan Gedung tetap memenuhi persyaratan laik fungsi.
(6) Dalam Pemanfaatan Bangunan Gedung, Pemilik Bangunan Gedung, dan/atau Pengguna Bangunan Gedung mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
   
36. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37A

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan Pemanfaatan Bangunan Gedung diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
37. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Bangunan Gedung dapat dibongkar apabila:
  1. tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
  2. berpotensi menimbulkan bahaya dalam Pemanfaatan Bangunan Gedung dan/atau lingkungannya;
  3. tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung; atau
  4. ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan rencana teknis Bangunan Gedung yang tercantum dalam persetujuan saat dilakukan inspeksi Bangunan Gedung.
(2) Bangunan Gedung yang dapat dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil pengkajian teknis dan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pengkajian teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali untuk rumah tinggal tunggal, dilakukan oleh Pengkaji Teknis.
(4) Pembongkaran yang mempunyai dampak luas terhadap keselamatan umum dan lingkungan harus dilaksanakan berdasarkan rencana teknis Pembongkaran yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
38. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pemilik Bangunan Gedung mempunyai hak:
  1. mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat atas rencana teknis Bangunan Gedung yang telah memenuhi persyaratan;
  2. melaksanakan pembangunan Bangunan Gedung sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
  3. mendapatkan surat ketetapan Bangunan Gedung dan/atau lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan dari Pemerintah Pusat;
  4. mendapatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya;
  5. mengubah fungsi Bangunan Gedung setelah mendapat Persetujuan Bangunan Gedung dari Pemerintah Pusat; dan
  6. mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal Bangunan Gedung dibongkar oleh Pemerintah Pusat bukan karena kesalahan Pemilik Bangunan Gedung.
(2) Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pemilik Bangunan Gedung mempunyai kewajiban:
  1. menyediakan rencana teknis Bangunan Gedung yang memenuhi standar teknis Bangunan Gedung yang ditetapkan sesuai dengan fungsinya;
  2. memiliki Persetujuan Bangunan Gedung;
  3. melaksanakan pembangunan Bangunan Gedung sesuai dengan rencana teknis;
  4. mendapat pengesahan dari Pemerintah Pusat atas perubahan rencana teknis Bangunan Gedung yang terjadi pada tahap pelaksanaan bangunan; dan
  5. menggunakan penyedia jasa perencana, pelaksana, pengawas, dan Pengkaji Teknis yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan terkait Bangunan Gedung.
   
39. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna Bangunan Gedung mempunyai hak:
a. mengetahui tata cara Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
b. mendapatkan keterangan tentang peruntukan lokasi dan intensitas bangunan pada lokasi dan/atau ruang tempat bangunan akan dibangun;
c. mendapatkan keterangan mengenai standar teknis Bangunan Gedung; dan/atau
d. mendapatkan keterangan mengenai Bangunan Gedung dan/atau lingkungan yang harus dilindungi dan dilestarikan.
(2) Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna Bangunan Gedung mempunyai kewajiban:
a. memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsinya;
b. memelihara dan/atau merawat Bangunan Gedung secara berkala;
c. melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan Pemanfaatan Bangunan Gedung dan Pemeliharaan;
d. melaksanakan Pemeriksaan Berkala atas kelaikan fungsi Bangunan Gedung;
e. memperbaiki Bangunan Gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi; dan
f. membongkar Bangunan Gedung dalam hal:
  1. telah ditetapkan tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
  2. berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya;
  3. tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung; atau
  4. ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan rencana teknis Bangunan Gedung yang tercantum dalam Persetujuan Bangunan Gedung saat dilakukan inspeksi Bangunan Gedung.
(3) Kewajiban membongkar Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan dengan tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban umum.
   
40. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat menyelenggarakan pembinaan Bangunan Gedung secara nasional untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan tertib Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
(2) Sebagian penyelenggaraan dan pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama dengan Masyarakat yang terkait dengan Bangunan Gedung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


   
41. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

Setiap Pemilik Bangunan Gedung, Pengguna Bangunan Gedung, Penyedia Jasa Konstruksi, Profesi Ahli, Penilik, dan/atau Pengkaji Teknis yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dikenai sanksi administratif.
   
42. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa:
  1. peringatan tertulis;
  2. pembatasan kegiatan pembangunan;
  3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  4. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung;
  5. pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
  6. pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
  7. pembekuan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung; ;
  8. pencabutan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung; atau
  9. perintah Pembongkaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
43. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

(1) Setiap Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai Bangunan Gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
(2) Setiap Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak 15% (lima belas persen) dari nilai Bangunan Gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.
(3) Setiap Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai Bangunan Gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
(4) Dalam proses peradilan atas tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), hakim memperhatikan pertimbangan dari Profesi Ahli.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
44. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47A

(1) Pemerintah Pusat menetapkan prototipe Bangunan Gedung sesuai dengan kebutuhan.
(2) Prototipe Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk Bangunan Gedung sederhana yang umum digunakan Masyarakat.
(3) Prototipe Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.


Pasal 25

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6108) diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Arsitektur adalah wujud hasil penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara utuh dalam menggubah ruang dan lingkungan binaan sebagai bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang memenuhi kaidah fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah estetika serta mencakup faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
  2. Praktik Arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota.
  3. Arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh Dewan untuk melakukan Praktik Arsitek.
  4. Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.
  5. Uji Kompetensi adalah penilaian kompetensi Arsitek yang terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam bidang Arsitektur dengan mengacu pada standar kompetensi Arsitek.
  6. Surat Tanda Registrasi Arsitek adalah bukti tertulis bagi Arsitek untuk melakukan Praktik Arsitek.
  7. Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan perizinan lain.
  8. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Arsitek untuk menjalankan Praktik Arsitek secara berkesinambungan.
  9. Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.
  10. Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
  11. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
  14. Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.
   
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Pemberian layanan Praktik Arsitek wajib memenuhi standar kinerja Arsitek.
(2) Standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tolok ukur yang menjamin efisiensi, efektivitas, dan syarat mutu yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Praktik Arsitek.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Untuk melakukan Praktik Arsitek, seseorang wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek.
   
4. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6A

Dalam hal penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur berupa bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung adat, penyelenggaraan kegiatan tidak wajib dilakukan oleh Arsitek.
   
5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 diatur dalam Peraturan Pemerintah
   
6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Setiap Arsitek dalam penyelenggaraan bangunan gedung wajib memiliki Lisensi.
(2) Dalam hal Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki Lisensi, Arsitek wajib bekerja sama dengan Arsitek yang memiliki Lisensi.
(3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan norma, standar, kriteria, dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Lisensi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
7. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Arsitek Asing harus melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan.
(2) Alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
  1. mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Arsitek pada kantor tempatnya bekerja;
  2. mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada Arsitek; dan/atau
  3. memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pengembangan dalam bidang Arsitektur tanpa dipungut biaya.
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
8. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

Organisasi Profesi bertugas:
  1. melakukan pembinaan anggota;
  2. menetapkan dan menegakkan kode etik profesi Arsitek;
  3. menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
  4. melakukan komunikasi, pengaturan, dan promosi tentang kegiatan Praktik Arsitek;
  5. memberikan masukan kepada pendidikan tinggi Arsitektur tentang perkembangan Praktik Arsitek;
  6. memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat mengenai lingkup layanan Praktik Arsitek;
  7. mengembangkan Arsitektur dan melestarikan nilai budaya Indonesia; dan
  8. melindungi Pengguna Jasa Arsitek.
   
9. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Dalam mendukung keprofesian Arsitek, Organisasi Profesi membentuk Dewan yang bersifat mandiri dan independen.
(2) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur:
  1. anggota Organisasi Profesi;
  2. Pengguna Jasa Arsitek; dan
  3. perguruan tinggi.
(3) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikukuhkan oleh Pemerintah Pusat.
   
10. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap profesi Arsitek.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
  1. menetapkan kebijakan pengembangan profesi Arsitek dan Praktik Arsitek;
  2. melakukan pemberdayaan Arsitek; dan
  3. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Arsitek dalam pelaksanaan peraturan dan standar penataan bangunan dan lingkungan.
(3) Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Dewan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
11. Pasal 36 dihapus.
   
12. Pasal 37 dihapus.
   
13. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 38


(1) Setiap Arsitek yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, atau Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa:
  1. peringatan tertulis;
  2. penghentian sementara Praktik Arsitek;
  3. pembekuan Surat Tanda Registrasi Arsitek; dan/atau
  4. pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Organisasi Profesi Arsitek.



   
14. Pasal 39 dihapus.
   
15. Pasal 40 dihapus.
   
16. Pasal 41 dihapus.


Bagian Keempat
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta
Kemudahan dan Persyaratan Investasi

Paragraf 1
Umum

Pasal 26

Perizinan Berusaha terdiri atas sektor:

  1. kelautan dan perikanan;
  2. pertanian;
  3. kehutanan;
  4. energi dan sumber daya mineral;
  5. ketenaganukliran;
  6. perindustrian;
  7. perdagangan, metrologi legal, jaminan produk halal, dan standardisas! penilaian kesesuaian;
  8. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  9. transportasi;
  10. kesehatan, obat dan makanan;
  11. pendidikan dan kebudayaan;
  12. pariwisata; 
  13. keagamaan;
  14. pos, telekomunikasi, dan penyiaran; dan
  15. pertahanan dan keamanan.


Paragraf 2
Kelautan dan Perikanan

Pasal 27

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor kelautan dan perikanan, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073) diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
  2. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
  3. Lingkungan Sumber Daya Ikan adalah perairan tempat kehidupan Sumber Daya Ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.
  4. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
  5. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
  6. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
  7. Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi Sumber Daya Ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
  8. Konservasi Sumber Daya Ikan adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Sumber Daya Ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman Sumber Daya Ikan.
  9. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan, mendukung operasi Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, pengangkutan Ikan, pengolahan Ikan, pelatihan Perikanan, dan penelitian/eksplorasi Perikanan.
  10. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.
  11. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan ! Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan.
  12. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.
  13. Pembudi Daya-Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  14. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi.
  15. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
  16. Dihapus.
  17. Dihapus.
  18. Dihapus.
  19. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
  20. Perairan Indonesia adalah Laut Teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
  21. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang selanjutnya disingkat ZEEI adalah jalur di luar dan berbatasan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang Perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal Laut Teritorial Indonesia.
  22. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, Laut Teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.
  23. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis Perikanan yang digunakan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat Ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang Perikanan.
  24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perikanan.
  25. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  26. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
   
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan Sumber Daya Ikan, Pemerintah Pusat menetapkan:
  1. rencana Pengelolaan Perikanan;
  2. potensi dan alokasi Sumber Daya Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
  3. jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
  4. potensi dan alokasi lahan Pembudidayaan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
  5. potensi dan alokasi induk serta benih Ikan tertentu di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
  6. jenis, jumlah, dan ukuran alat Penangkapan Ikan;
  7. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu Penangkapan Ikan;
  8. daerah, jalur, dan waktu atau musim Penangkapan Ikan;
  9. persyaratan atau standar prosedur operasional Penangkapan Ikan;
  10. Pelabuhan Perikanan;
  11. sistem pemantauan Kapal Perikanan;
  12. jenis Ikan baru yang akan dibudidayakan;
  13. jenis Ikan dan wilayah penebaran kembali serta Penangkapan Ikan berbasis budi daya;
  14. Pembudidayaan Ikan dan pelindungannya;
  15. pencegahan pencemaran dan kerusakan Sumber Daya Ikan serta lingkungannya;
  16. rehabilitasi dan peningkatan Sumber Daya Ikan serta lingkungannya;
  17. ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang boleh ditangkap;
  18. kawasan konservasi perairan;
  19. wabah dan wilayah wabah penyakit Ikan;
  20. jenis Ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  21. jenis Ikan dan genetik Ikan yang dilindungi.
(2) Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan Pengelolaan Perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai:
  1. jenis, jumlah, dan ukuran alat Penangkapan Ikan;
  2. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu Penangkapan Ikan;
  3. daerah, jalur, dan waktu atau musim Penangkapan Ikan;
  4. persyaratan atau standar prosedur operasional Penangkapan Ikan;
  5. sistem pemantauan Kapal Perikanan;
  6. jenis Ikan baru yang akan dibudidayakan;
  7. jenis Ikan dan wilayah penebaran kembali serta Penangkapan Ikan berbasis budi daya;
  8. pencegahan pencemaran dan kerusakan Sumber Daya Ikan serta lingkungannya;
  9. ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang boleh ditangkap;
  10. kawasan konservasi perairan;
  11. wabah dan wilayah wabah penyakit Ikan;
  12. jenis Ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan
  13. jenis Ikan dan genetik Ikan yang dilindungi.
(3) Kewajiban mematuhi ketentuan mengenai sistem pemantauan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, tidak berlaku bagi Nelayan Kecil dan/atau Pembudi Daya-Ikan Kecil.
   
3. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20A

(1) Setiap Orang yang melakukan penanganan dan pengolahan Ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan Ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
4. Ketentuan Pasal 25A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25A

 

(1) Pelaku Usaha Perikanan dalam melaksanakan bisnis Perikanan harus memenuhi standar mutu hasil Perikanan.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membina dan memfasilitasi pengembangan usaha Perikanan agar memenuhi standar mutu hasil Perikanan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu hasil Perikanan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
5. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Setiap Orang yang melakukan usaha Perikanan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Jenis usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari usaha:
  1. Penangkapan Ikan;
  2. Pembudidayaan Ikan;
  3. pengangkutan Ikan;
  4. pengolahan Ikan; dan
  5. pemasaran Ikan.
   
6. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera Indonesia yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau Laut Lepas wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan di ZEEI wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3) Setiap Orang yang mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera Indonesia di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing di ZEEI wajib membawa dokumen Perizinan Berusaha.
(4) Kapal penangkap Ikan berbendera Indonesia yang melakukan Penangkapan Ikan di wilayah yurisdiksi negara lain harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(5) Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Nelayan Kecil.
   
7. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27A

(1) Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera Indonesia melakukan Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau Laut Lepas, yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dikenai sanksi administratif.
(2) Setiap Orang yang mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera Indonesia di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dikenai sanksi administratif.
(3) Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan di ZEEI tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) atau tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dikenai sanksi administratif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
8. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut Ikan berbendera Indonesia di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut Ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan pengangkutan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3) Setiap Orang yang mengoperasikan kapal pengangkut Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib membawa dokumen Perizinan Berusaha.
(4) Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Nelayan Kecil dan/atau Pembudi Daya-Ikan Kecil.
   
9. Ketentuan Pasal 28A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28A

Setiap Orang dilarang:
  1. memalsukan dokumen Perizinan Berusaha;
  2. menggunakan Perizinan Berusaha palsu;
  3. menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain atau orang lain; dan/atau
  4. menggandakan Perizinan Berusaha untuk digunakan oleh kapal lain dan/atau kapal milik sendiri.
   
10. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Pemberian Perizinan Berusaha kepada orang dan/atau badan hukum asing yang beroperasi di ZEEI harus didahului dengan perjanjian Perikanan, pengaturan akses, atau pengaturan lainnya antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal.
(2) Perjanjian Perikanan yang dibuat antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan kewajiban pemerintah negara bendera kapal untuk bertanggung jawab atas kepatuhan orang atau badan hukum negara bendera kapal dalam mematuhi pelaksanaan perjanjian Perikanan tersebut.
(3) Pemerintah Pusat menetapkan pengaturan mengenai pemberian Perizinan Berusaha kepada orang dan/atau badan hukum asing yang beroperasi di ZEEI, perjanjian Perikanan, pengaturan akses, atau pengaturan lainnya antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal.
   
11. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 31

(1) Setiap Kapal Perikanan yang dipergunakan untuk menangkap Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Setiap Kapal Perikanan yang dipergunakan untuk mengangkut Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.


   
12. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait usaha Perikanan dan Kapal Perikanan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
13. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Kegiatan Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang bukan untuk tujuan komersial harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Kegiatan Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Setiap Orang yang meliputi kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta kesenangan dan wisata.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi seseorang yang menangkap Ikan dan/atau membudidayakan Ikan untuk kebutuhan sehari-hari.
(4) Persetujuan bagi kegiatan penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang bukan untuk tujuan komersial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
14. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Setiap Orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasi Kapal Perikanan wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pembangunan atau modifikasi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri, setelah mendapat pertimbangan teknis laik laut dari Pemerintah Pusat.
(3) Setiap Orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasi Kapal Perikanan yang tidak memiliki persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
15. Ketentuan Pasal 35A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35A

(1) Kapal Perikanan berbendera Indonesia yang melakukan Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan nakhoda dan anak buah kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan Perizinan Berusaha, atau pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
16. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Kapal Perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau Laut Lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai Kapal Perikanan Indonesia.
(2) Kapal Perikanan yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal Perikanan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau Laut Lepas yang tidak mendaftarkan Kapal Perikanannya sebagai Kapal Perikanan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peràturan Pemerintah.
   
17. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Setiap kapal penangkap Ikan berbendera asing yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan Penangkapan Ikan selama berada di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib menyimpan alat Penangkapan Ikan di dalam palka.
(2) Setiap kapal penangkap Ikan berbendera asing yang telah memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan Penangkapan Ikan dengan 1 (satu) jenis alat Penangkapan Ikan tertentu pada bagian tertentu di ZEEI dilarang membawa alat Penangkapan Ikan lainnya.
(3) Setiap kapal penangkap Ikan berbendera asing yang telah memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan Penangkapan Ikan wajib menyimpan alat Penangkapan Ikan di dalam palka selama berada di luar daerah Penangkapan Ikan yang diizinkan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
   
18. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan membangun, mengimpor, atau memodifikasi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, pendaftaran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, pemberian tanda pengenal Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, penggunaan alat Penangkapan Ikan oleh kapal penangkap Ikan berbendera asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,  penggunaan 2 (dua) jenis alat Penangkapan Ikan secara bergantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39,  serta pengukuran Kapal Perikanan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
19. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Pemerintah Pusat menyelenggarakan dan melakukan pembinaan pengelolaan Pelabuhan Perikanan.
(2) Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan dan melakukan pembinaan pengelolaan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan:
  1. rencana induk Pelabuhan Perikanan secara nasional;
  2. klasifikasi Pelabuhan Perikanan;
  3. pengelolaan Pelabuhan Perikanan;
  4. persyaratan dan/atau standar teknis dalam perencanaan, pembangunan, operasional, pembinaan, dan pengawasan Pelabuhan Perikanan;
  5. wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan yang meliputi bagian perairan dan daratan tertentu yang menjadi wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan; dan
  6. Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun oleh Pemerintah.
(3) Setiap kapal penangkap Ikan dan kapal pengangkut Ikan harus mendaratkan Ikan tangkapan di Pelabuhan Perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk.
(4) Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan dan/atau kapal pengangkut Ikan yang tidak melakukan bongkar muat Ikan tangkapan di Pelabuhan Perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan Perizinan Berusaha, atau pencabutan Perizinan Berusaha.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
20. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 42


(1) Dalam rangka keselamatan operasional Kapal Perikanan, ditunjuk syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
(2) Syahbandar di Pelabuhan Perikanan mempunyai tugas dan wewenang:
  1. menerbitkan persetujuan berlayar;
  2. mengatur kedatangan dan keberangkatan Kapal Perikanan;
  3. memeriksa ulang kelengkapan dokumen Kapal Perikanan;
  4. memeriksa teknis dan nautis Kapal Perikanan dan memeriksa alat Penangkapan Ikan, dan alat bantu Penangkapan Ikan;
  5. memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja laut;
  6. memeriksa log book penangkapan dan pengangkutan Ikan;
  7. mengatur olah gerak dan lalu lintas Rapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan;
  8. mengawasi pemanduan;
  9. mengawasi pengisian bahan bakar;
  10. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas Pelabuhan Perikanan;
  11. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
  12. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di Pelabuhan Perikanan;
  13. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim;
  14. memeriksa pemenuhan persyaratan pengawakan Kapal Perikanan;
  15. menerbitkan surat tanda bukti lapor kedatangan dan keberangkatan Kapal Perikanan; dan
  16. memeriksa sertifikat Ikan hasil tangkapan.
(3) Setiap Kapal Perikanan yang akan berlayar melakukan Penangkapan Ikan dan/atau pengangkutan Ikan dari Pelabuhan Perikanan wajib memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
(4) Syahbandar di Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, syahbandar di Pelabuhan Perikanan dikoordinasikan oleh pejabat yang bertanggung jawab di Pelabuhan Perikanan setempat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


   
21. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

Setiap Kapal Perikanan yang melakukan kegiatan Perikanan wajib memenuhi standar laik operasi Kapal Perikanan dari pengawas Perikanan tanpa dikenai biaya.
   
22. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

(1) Persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a diterbitkan oleh syahbandar setelah Kapal Perikanan memenuhi standar laik operasi.
(2) Pemenuhan standar laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pengawas Perikanan setelah dipenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
23. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

Dalam hal Kapal Perikanan berada dan/atau berpangkalan di luar Pelabuhan Perikanan, persetujuan berlayar diterbitkan oleh syahbandar setempat setelah memenuhi standar laik operasi dari pengawas Perikanan yang ditugaskan pada pelabuhan setempat.
   
24. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

Setiap Orang asing yang mendapat Perizinan Berusaha untuk melakukan Penangkapan Ikan di ZEEI dikenai pungutan Perikanan.
   
25. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 89

Setiap Orang yang melakukan penanganan dan pengolahan Ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan Ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) yang menimbulkan korban terhadap kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
   
26. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 92

Setiap Orang yang dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
   
27. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 93

(1) Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera Indonesia yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau Laut Lepas tanpa memenuhi Perizinan BerUsaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan di ZEEI tanpa memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
   
28. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 94

Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut Ikan berbendera Indonesia atau berbendera asing di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang melakukan pengangkutan Ikan atau kegiatan yang terkait yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
   
29. Ketentuan Pasal 94A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 94A

Setiap Orang yang memalsukan dokumen Perizinan Berusaha, menggunakan Perizinan Berusaha palsu, menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain atau orang lain, dan/atau menggandakan Perizinan Berusaha untuk digunakan oleh kapal lain dan/atau kapal milik sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
   
30. Pasal 95 dihapus.
   
31. Pasal 96 dihapus.
   
32. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 97

(1) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan Penangkapan Ikan selama berada di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tidak menyimpan alat Penangkapan Ikan di dalam palka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dengan 1 (satu) jenis alat Penangkapan Ikan tertentu pada bagian tertentu di ZEEI yang membawa alat Penangkapan Ikan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing yang telah memenuhi Perizinan Berusaha, yang tidak menyimpan alat Penangkapan Ikan di dalam palka selama berada di luar daerah Penangkapan Ikan yang diizinkan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
   
33. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 98

Nakhoda Kapal Perikanan yang tidak memiliki persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
   
34. Ketentuan Pasal 100B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 100B

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 16 ayat (1), Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), atau Pasal 26 ayat (1), yang dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau Pembudi Daya-Ikan Kecil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
   
35. Ketentuan Pasal 100C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 100C

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf 1, atau huruf m dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau Pembudi Daya-Ikan Kecil dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
   
36. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 101

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), Pasal 84 ayat (3), Pasal 84 ayat (4), Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, atau Pasal 94A dilakukan oleh Korporasi, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya dan terhadap Korporasi dipidana denda dengan tambahan pemberatan 1/3 (sepertiga) dari pidana denda yang dijatuhkan.3


Paragraf 3
Pertanian

Pasal 28

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor pertanian, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412);
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170); dan
  6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619).


Pasal 29

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Pemerintah Pusat menetapkan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan.
(2) Penetapan batasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
  1. jenis tanaman; dan/atau
  2. ketersediaan lahan agroklimat.
(3) Ketentuan lebih lanjut yang sesuai secara mengenai penetapan batasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
 
   
2. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 15
 

Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan kemitraan dilarang memindahkan hak atas Tanah Usaha Perkebunan yang mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari luas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
   
3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 16
 

(1) Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan Perkebunan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas Tanah.
(2) Jika Lahan Perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lahan Perkebunan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
   
4. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 17 

 
(1) Pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan Perizinan Berusaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dan Pelaku Usaha Perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
 
   
5. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 18
 

(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif.
(2) Ketentuan mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
6. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 24 

 
(1) Pemerintah Pusat menetapkan jenis benih Tanaman Perkebunan yang pengeluaran dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memerlukan persetujuan.
(2) Pengeluaran benih dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(3) Pemasukan benih dari luar negeri harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu dan persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
7. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 30

(1) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh Pemerintah Pusat atau diluncurkan oleh pemilik varietas.
(2) Varietas yang telah dilepas atau diluncurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproduksi dan diedarkan.
(3) Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum diedarkan harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan atau peluncuran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
8. Pasal 31 dihapus.
   
9. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 35

 
(1) Dalam rangka pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, setiap Pelaku Usaha Perkebunan wajib memenuhi persyaratan minimum sarana dan prasarana pengendalian organisme pengganggu Tanaman Perkebunan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan minimum sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
10. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 39
 

Pelaku Usaha Perkebunan dapat melakukan Usaha Perkebunan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
   
11. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 40
 

Pengalihan kepemilikan Perusahaan Perkebunan kepada penanam modal asing dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Pemerintah Pusat.
   
12. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 42

 

(1) Kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas Tanah dan memenuhi Perizinan Berusaha terkait Perkebunan dari Pemerintah Pusat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
13. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 43
 

Kegiatan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dapat didirikan pada wilayah Perkebunan swadaya masyarakat yang belum ada usaha Pengolahan Hasil Perkebunan setelah memperoleh hak atas Tanah dan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
   
14. Pasal 45 dihapus.
   
15. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 47

 
(1) Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Setiap Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
  1. penghentian sementara kegiatan;
  2. pengenaan denda; dan/atau
  3. paksaan Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
16. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

 

(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh:
a. gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan
b. bupati/wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota,
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Dalam hal lahan Usaha Perkebunan berada pada wilayah lintas provinsi, Perizinan Berusaha diberikan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Perusahaan Perkebunan yang telah mendapat Perizinan Berusaha wajib menyampaikan laporan perkembangan usahanya secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
(4) Laporan perkembangan usaha secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
   
17. Pasal 49 dihapus.
   
18. Pasal 50 dihapus.
   
19. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 58

 

(1) Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan Perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari:
a. area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha; dan/atau
b. areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan,
wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut.
(2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk kemitraan lainnya, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
(4) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
   
20. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60

 

(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. denda;
  2. pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau
  3. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
21. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 67

 

(1) Pelaku Usaha Perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
22. Pasal 68 dihapus.
   
23. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70

(1) Setiap Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dikenai sanksi administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
24. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 74

 

(1) Setiap unit Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu tertentu setelah unit pengolahannya beroperasi.
(2) Kebun yang dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terintegrasi dengan unit Pengolahan Hasil Perkebunan setelah unit pengolahan tersebut beroperasi.
(3) Ketentuan mengenai jenis Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu dan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
25. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 75

(1) Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
26. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 93

 

(1) Pembiayaan Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan Perkebunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Pembiayaan Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Perkebunan bersumber dari penghimpunan dana Pelaku Usaha Perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah.
(4) Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi Perkebunan, peremajaan Tanaman Perkebunan, sarana dan prasarana Perkebunan, pengembangan Perkebunan, dan/atau pemenuhan Hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri Perkebunan.
(5) Dana yang dihimpun oleh Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola oleh badan pengelola dana Perkebunan, yang berwenang untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana tersebut.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan badan pengelola dana Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
27. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 95

(1) Pemerintah Pusat mengembangkan Usaha Perkebunan melalui penanaman modal.
(2) Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal, dengan memperhatikan kepentingan Pekebun.
   
28. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 96

 

(1) Pembinaan Usaha Perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. perencanaan;
  2. pelaksanaan Usaha Perkebunan;
  3. pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan;
  4. penelitian dan pengembangan;
  5. pengembangan sumber daya manusia;
  6. pembiayaan Usaha Perkebunan; dan
  7. pemberian rekomendasi penanaman modal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
29. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 97

 

(1) Pembinaan teknis untuk Perusahaan Perkebunan milik negara, swasta, dan/atau Pe kebun dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Evaluasi atas kinerja Perusahaan Perkebunan milik negara dan/atau swasta dilaksanakan melalui penilaian Usaha Perkebunan secara rutin dan/atau sewaktu-waktu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis dan penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
30. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 99

 

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilakukan melalui:
  1. pelaporan dari Pelaku Usaha Perkebunan; dan/atau
  2. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil Usaha Perkebunan.
(2) Dalam hal tertentu, pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan Hasil Perkebunan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di lapangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
31. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 103

Setiap pejabat yang menerbitkan Perizinan Berusaha terkait Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
   
32. Pasal 105 dihapus.
   
33. Pasal 106 dihapus.
   
34. Pasal 109 dihapus.


Pasal 30

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043) diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

 

(1) Permohonan hak PVT diajukan kepada Kantor PVT secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(2) Dalam hal permohonan hak PVT diajukan oleh:
  1. orang atau badan hukum selaku kuasa pemohon harus disertai surat kuasa khusus dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap kuasa yang berhak; atau
  2. ahli waris harus disertai dokumen bukti ahli waris.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
2. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

 

(1) Permohonan pemeriksaan substantif atas permohonan hak PVT harus diajukan ke Kantor PVT secara tertulis paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa pengumuman dengan membayar biaya pemeriksaan substantif.
(2) Besarnya biaya pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
   
3. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena:
  1. pewarisan;
  2. hibah;
  3. wasiat;
  4. perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
  5. sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
(2) Pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c harus disertai dengan dokumen PVT berikut hak lain yang berkaitan dengan itu.
(3) Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengalihan hak PVT diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
4. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

 

(1) Perjanjian Lisensi harus dicatatkan pada Kantor PVT dan dimuat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(2) Dalam hal perjanjian Lisensi tidak dicatatkan di Kantor PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian Lisensi tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
5. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63

 

(1) Untuk kelangsungan berlakunya hak PVT, pemegang hak PVT wajib membayar biaya tahunan.
(2) Untuk setiap pengajuan permohonan hak PVT, permintaan pemeriksaan, petikan Daftar Umum PVT, salinan surat PVT, salinan dokumen PVT, pencatatan pengalihan hak PVT, pencatatan surat perjanjian Lisensi, pencatatan Lisensi Wajib, serta lain-lainnya yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang ini wajib membayar biaya.
(3) Ketentuan mengenai besar biaya, persyaratan, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

  


Pasal 31

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412) diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

 

(1) Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan budi daya Pertanian.
(2) Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional, Lahan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian
untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
  1. dilakukan kajian strategis;
  2. disusun rencana alih fungsi Lahan;
  3. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan/atau
  4. disediakan Lahan pengganti terhadap Lahan budi daya Pertanian.
(4) Alih fungsi Lahan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan pada Lahan Pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap wajib menjaga fungsi jaringan pengairan lengkap.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
2. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Pelaku Usaha yang menggunakan Lahan, hak ulayat yang tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan dikenai sanksi administratif berupa:
  1. penghentian sementara kegiatan;
  2. pengenaan denda administratif;
  3. paksaan Pemerintah;
  4. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
  5. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
3. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

 

(1) Pengadaan benih unggul melalui pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan setelah mendapat Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Pengeluaran benih unggul dari wilayah Negara Republik Indonesia dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3) Dalam hal pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengeluaran benih unggul dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi pemerintah, pemasukan dan pengeluaran benih harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
4. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

Pengeluaran Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan dari wilayah Negara Republik Indonesia oleh Setiap Orang dapat dilakukan jika keperluan dalam negeri telah terpenuhi setelah mendapat Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
   
5. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

(1) Pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan dari luar negeri dapat dilakukan untuk:
  1. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
  2. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
  3. memenuhi keperluan di dalam negeri.
(2) Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan.
(3) Setiap Orang yang melakukan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(4) Dalam hal pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemerintah, pemasukan harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
   
6. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 86

 

(1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) yang melakukan Usaha Budi Daya Pertanian di atas skala tertentu wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Pusat dilarang memberikan Perizinan Berusaha terkait Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
(3) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara masyarakat hukum adat dan Pelaku Usaha.
   
7. Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 102

 

(1) Sistem informasi Pertanian mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi Pertanian yang terintegrasi.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:
  1. perencanaan;
  2. pemantauan dan evaluasi;
  3. pengelolaan pasokan dan permintaan produk Pertanian; dan
  4. pertimbangan penanaman modal.
(4) Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pusat data dan informasi.
(5) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melakukan pemutakhiran data dan informasi Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan secara akurat dan dapat diakses oleh masyarakat.
(6) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Pelaku Usaha dan masyarakat.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
8. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 108

 

(1) Sanksi administratif dikenakan kepada:
  1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 43, Pasal 44 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 71 ayat (3), Pasal 76 ayat (3), atau Pasal 79;
  2. Pelaku Usaha dan/atau instansi pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) ; atau
  3. Produsen dan/atau distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
  1. teguran tertulis;
  2. denda administratif;
  3. penghentian sementara kegiatan usaha;
  4. penarikan produk dari peredaran;
  5. pencabutan izin; dan/atau
  6. penutupan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
9. Pasal 111 dihapus.

 


Pasal 32

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

 

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib meningkatkan produksi Pertanian.
(2) Kewajiban peningkatan produksi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui strategi Perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
   
2. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

 

(1) Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor Komoditas Pertanian dengan tetap melindungi kepentingan Petani.
(2) Impor Komoditas Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan instrumen perdagangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
   
3. Pasal 101 dihapus.


Pasal 33

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170) diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

 

(1) Pelaku Usaha wajib mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dalam negeri.
(2) Pemanfaatan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
   
2. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

 

(1) Usaha Hortikultura dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan Sarana Hortikultura dalam negeri.
(2) Dalam hal Sarana Hortikultura dalam negeri tidak mencukupi atau tidak tersedia, dapat digunakan Sarana Hortikultura yang berasal dari luar negeri dengan memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3) Sarana Hortikultura yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
  1. lebih efisien;
  2. ramah lingkungan; dan
  3. diutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam negeri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
3. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Sarana Hortikultura yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu dan Perizinan Berusaha.
(2) Dalam hal Sarana Hortikultura merupakan atau mengandung hasil rekayasa genetik, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peredarannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati.
(3) Apabila standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, Pemerintah Pusat menetapkan persyaratan teknis minimal.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikecualikan untuk Sarana Hortikultura produksi lokal yang diedarkan secara terbatas dalam satu kelompok.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan standar mutu dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
4. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35A

(1) Setiap Orang yang mengedarkan Sarana Hortikultura yang tidak memenuhi standar mutu, tidak memenuhi persyaratan teknis minimal, dan/atau tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
  1. penghentian kegiatan usaha;
  2. penarikan produk yang dipasarkan;
  3. denda administratif;
  4. paksaan pemerintah; dan/atau
  5. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
5. Pasal 48 dihapus.
   
6. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

(1) Unit Usaha Budidaya Hortikultura mikro dan kecil wajib didata oleh Pemerintah Pusat.
(2) Unit Usaha Budidaya Hortikultura menengah dan Unit Usaha Budidaya Hortikultura besar harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
   
7. Pasal 51 dihapus.
   
8. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52

 

(1) Usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
9. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54

(1) Pelaku Usaha dalam melaksanakan Usaha Hortikultura wajib memenuhi standar proses atau persyaratan teknis minimal.
(2) Pelaku Usaha dalam memproduksi Produk Hortikultura wajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan Produk Hortikultura.
(3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat membina dan memfasilitasi pengembangan Usaha Hortikultura untuk memenuhi standar mutu dan keamanan pangan Produk Hortikultura.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu dan keamanan pangan Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
10. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56

 

(1) Usaha Hortikultura dapat dilakukan dengan pola Kemitraan.
(2) Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Pelaku Usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan pola:
  1. inti-plasma;
  2. subkontrak;
  3. waralaba;
  4. perdagangan umum;
  5. distribusi dan keagenan; dan
  6. bentuk Kemitraan lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
11. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

(1) Usaha perbenihan meliputi pemuliaan, produksi Benih, Sertifikasi, peredaran Benih, serta pengeluaran Benih dari dan pemasukan Benih ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Dalam hal pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan introduksi dalam bentuk Benih atau materi induk yang belum ada di wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Usaha perbenihan hanya dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dalam bidang perbenihan dengan wajib menerapkan jaminan mutu Benih melalui penerapan Sertifikasi.
(4) Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dan kewajiban menerapkan jaminan mutu Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Pelaku Usaha perseorangan atau kelompok yang melakukan usaha perbenihan untuk dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi Benih, Sertifikasi, peredaran Benih, serta pengeluaran dan pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sertifikasi kompetensi, Sertifikasi badan usaha, dan kewajiban menerapkan jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta pengecualian kewajiban penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
12. Pasal 63 dihapus.
   
13. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 68

Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, tata cara pendataan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, serta izin khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
14. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 73

 

(1) Usaha perdagangan Produk Hortikultura mengatur proses jual beli antarpedagang serta antara pedagang dan konsumen.
(2) Pelaku Usaha perdagangan Produk Hortikultura harus menerapkan sistem kelas produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sistem kelas produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
15. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 88

 

(1) Impor Produk Hortikultura wajib memperhatikan aspek:
  1. keamanan pangan Produk Hortikultura;
  2. persyaratan kemasan dan pelabelan;
  3. standar mutu; dan
  4. ketentuan keamanan dan pelindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.
(2) Impor Produk Hortikultura dapat dilakukan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3) Impor Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pintu masuk yang ditetapkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
16. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 90

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan informasi pasar untuk meningkatkan pemasaran Produk Hortikultura.
   
17. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 92

 

(1) Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan Produk Hortikultura dapat menyelenggarakan penjualan Produk Hortikultura lokal dan asal impor.
(2) Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan fasilitas pemasaran yang memadai.
   
18. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 100

(1) Pemerintah Pusat mendorong penanaman modal dalam Usaha Hortikultura.
(2) Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
   
19. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 101

Pelaku Usaha menengah dan besar wajib memberikan kesempatan pemagangan dan alih teknologi.
   
20. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 122

 

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 33, Pasal 36 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 54 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 60 ayat (2), Pasal 71, Pasal 73 ayat (2), Pasal 81 ayat (4), Pasal 84 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92 ayat (2), Pasal 101, Pasal 108 ayat (2), atau Pasal 109 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. peringatan secara tertulis;
  2. denda administratif;
  3. penghentian sementara kegiatan;
  4. penarikan produk dari peredaran oleh Pelaku Usaha;
  5. pencabutan izin; dan/atau
  6. penutupan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
21. Pasal 126 dihapus.
   
22. Ketentuan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 128

Setiap orang yang mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a, huruf c, dan/atau huruf d dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
   
23. Pasal 131 dihapus.


Pasal 34

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619) diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Lahan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Penggembalaan Umum harus dipertahankan keberadaan dan kemanfaatannya secara berkelanjutan.
(2) Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
  1. penghasil tumbuhan Pakan;
  2. tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi, dan pelayanan Inseminasi Buatan;
  3. tempat pelayanan Kesehatan Hewan; dan/atau
  4. tempat atau objek penelitian dan pengembangan teknologi Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang di daerahnya mempunyai persediaan lahan yang memungkinkan dan memprioritaskan budi daya Ternak skala kecil wajib menetapkan lahan sebagai Kawasan Penggembalaan Umum.
(4) Pemerintah Daerah kabupaten/kota membina bentuk kerja sama antara pengusahaan Peternakan dan pengusahaan tanaman pangan, hortikultura, perikanan, perkebunan, dan kehutanan, serta bidang lainnya dalam memanfaatkan lahan di kawasan tersebut sebagai sumber Pakan Ternak murah.
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak menetapkan lahan sebagai Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat dapat menetapkan lahan sebagai Kawasan Penggembalaan Umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
   
2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Penyediaan dan pengembangan Benih dan/atau Bibit dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan pengembangan usaha Peternak mikro, kecil, dan menengah.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib untuk melakukan pengembangan usaha pembenihan dan/atau pembibitan dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk menjamin ketersediaan Benih, Bibit, dan/atau Bakalan.
(3) Dalam hal usaha pembenihan dan/atau pembibitan oleh masyarakat belum berkembang, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membentuk unit pembenihan dan/atau pembibitan.
(4) Setiap Benih atau Bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat layak Benih atau Bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulan tertentu.
(5) Sertifikat layak Benih atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi Benih atau Bibit yang terakreditasi.
(6) Setiap Orang dilarang mengedarkan Benih atau Bibit yang tidak memenuhi kewajiban sertifikat layak Benih atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
   
3. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

 

(1) Pemasukan Benih dan/atau Bibit dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilakukan untuk:
  1. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
  2. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. mengatasi kekurangan Benih dan/atau Bibit di dalam negeri; dan/atau
  4. memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan.
(2) Setiap Orang yang melakukan pemasukan Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
4. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Pengeluaran Benih dan/atau Bibit dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan kelestarian Ternak lokal terjamin.
(2) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan terhadap Benih dan/atau Bibit yang terbaik di dalam negeri.
(3) Setiap Orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
5. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

 

(1) Setiap Orang yang memproduksi Pakan dan/atau Bahan Pakan untuk diedarkan secara komersial wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Pakan yang dibuat untuk diedarkan secara komersial harus memenuhi standar atau persyaratan teknis minimal dan keamanan Pakan serta memenuhi ketentuan cara pembuatan Pakan yang baik yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berlabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setiap Orang dilarang:
  1. mengedarkan Pakan yang tidak layak dikonsumsi;
  2. menggunakan dan/atau mengedarkan Pakan ruminansia yang mengandung Bahan Pakan yang berupa darah, daging, dan/atau tulang; dan/atau
  3. menggunakan Pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan Pakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
6. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Budi daya Ternak hanya dapat dilakukan oleh Peternak, Perusahaan Peternakan, dan pihak tertentu untuk kepentingan khusus.
(2) Peternak yang melakukan budi daya Ternak dengan jenis dan jumlah Ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Perusahaan Peternakan yang melakukan budi daya Ternak dengan jenis dan jumlah Ternak di atas skala usaha tertentu wajib memenuhi Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Pusat.
(4) Peternak, Perusahaan Peternakan, dan pihak tertentu yang mengusahakan Ternak dengan skala usaha tertentu wajib mengikuti tata cara budi daya Ternak yang baik dengan tidak mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib untuk melindungi usaha Peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat di antara pelaku usaha.
   
7. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

 

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mengembangkan usaha budi daya melalui penanaman modal oleh perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang berbadan hukum.
(2) Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
   
8. Ketentuan Pasal 36B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36B

 

(1) Pemasukan Ternak dan Produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dengan memperhatikan kepentingan Peternak.
(2) Setiap Orang yang melakukan pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3) Pemasukan Ternak dari luar negeri harus:
  1. memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan;
  2. bebas dari Penyakit Hewan Menular yang dipersyaratkan oleh Otoritas Veteriner; dan
  3. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina Hewan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan Ternak dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
9. Ketentuan Pasal 36C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36C

 

(1) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya.
(2) Persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan berdasarkan analisis risiko di bidang Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner.
(3) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari suatu negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus terlebih dahulu:
  1. dinyatakan bebas Penyakit Hewan Menular di negara asal oleh Otoritas Veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh Otoritas Veteriner Indonesia;
  2. dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilans di dalam negeri; dan
  3. ditetapkan tempat pemasukan tertentu.
(4) Setiap Orang yang melakukan pemasukan Ternak Ruminansia Indukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
10. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat membina dan memfasilitasi berkembangnya industri pengolahan Produk Hewan.
   
11. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52

(1) Setiap Orang yang berusaha di bidang pembuatan, penyediaan, dan/atau peredaran Obat Hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Setiap Orang dilarang membuat, menyediakan, dan/atau mengedarkan Obat Hewan yang:
  1. berupa sediaan biologi yang penyakitnya tidak ada di Indonesia;
  2. tidak memiliki nomor pendaftaran;
  3. tidak diberi label dan tanda; dan
  4. tidak memenuhi standar mutu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
12. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54

 

(1) Penyediaan Obat Hewan dapat berasal dari produksi dalam negeri atau dari luar negeri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
13. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

 

(1) Setiap Orang yang akan memasukkan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Persyaratan dan tata cara pemasukan Produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan yang berbasis analisis risiko di bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
14. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60

(1) Setiap Orang yang mempunyai unit usaha Produk Hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha berupa nomor kontrol Veteriner dari Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan unit usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan Produk Hewan yang dihasilkan oleh unit usaha skala rumah tangga yang belum memenuhi persyaratan nomor kontrol Veteriner.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
15. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 62

(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memiliki rumah potong Hewan yang memenuhi persyaratan teknis.
(2) Rumah potong Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusahakan oleh Setiap Orang setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3) Usaha rumah potong Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di bawah pengawasan Dokter Hewan Berwenang di bidang pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha rumah potong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


   
16. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 69

 

(1) Pelayanan Kesehatan Hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium Veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian Veteriner, pelayanan jasa Medik Veteriner, dan/atau pelayanan jasa di pusat Kesehatan Hewan atau pos Kesehatan Hewan.
(2) Setiap Orang yang berusaha di bidang pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
17. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 72

 

(1) Tenaga Kesehatan Hewan yang melakukan pelayanan Kesehatan Hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Tenaga asing Kesehatan Hewan dapat melakukan praktik pelayanan Kesehatan Hewan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dan negara atau lembaga asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
18. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 85

 

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), Pasal 15 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), Pasal 36B ayat (2), Pasal 36C ayat (4), Pasal 42 ayat (5), Pasal 43 ayat (4), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 50 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (1), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (3), Pasal 58 ayat (5), Pasal 59 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), Pasal 61 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 62 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 69 ayat (2), Pasal 72 ayat (1), atau Pasal 80 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
  1. peringatan secara tertulis;
  2. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
  3. pencabutan Perizinan Berusaha dan penarikan Obat Hewan, Pakan, Alat dan Mesin Peternakan, Alat dan Mesin Kesehatan Hewan, atau Produk Hewan dari peredaran;
  4. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
  5. pengenaan denda.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
19. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 88

Setiap Orang  yang memproduksi dan/atau mengedarkan Alat dan Mesin Peternakan yang belum diuji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) yang mengakibatkan kerusakan fungsi lingkungan atau membahayakan nyawa orang, dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 11 (sebelas) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Paragraf 4
Kehutanan

Pasal 35

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari. sektor kehutanan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan dalam:

a. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44121; dan
b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432).


Pasal 36

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) diubah sebagai berikut:



1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut

Pasal 15

(1) Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui: 
a. penunjukan Kawasan Hutan; 
b. penataan batas Kawasan Hutan;
c. pemetaan Kawasan Hutan; dan 
d. penetapan Kawasan Hutan.
(2) Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah.
(3) Pengukuhan Kawasan Hutan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan koordinat geografis atau satelit. 
(4) Pemerintah Pusat memprioritaskan percepatan pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada daerah yang strategis.
   
2. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Pemerintah Pusat menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan untuk setiap daerah aliran sungai dan/atau pulau guna pengoptimalan manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat.
(2) Pemerintah Pusat mengatur luas kawasan yang harus dipertahankan sesuai dengan kondisi fisik dan geografis daerah aliran sungai dan/atau pulau.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai luas Kawasan Hutan yang harus dipertahankan termasuk pada wilayah yang terdapat proyek strategis nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah. 
   
3. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Perubahan peruntukan dan perubahan fungsi Kawasan Hutan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan hasil penelitian terpadu.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan peruntukan dan perubahan fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
4. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Pemanfaatan Hutan Lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan Hasil Hutan bukan kayu.
(2) Pemanfaatan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberian Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
   
5. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dapat diberikan kepada:


a. perseorangan; 
b. koperasi;
c. badan usaha milik negara;
d. badan usaha milik daerah; atau
e. badan usaha milik swasta.
   
6. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Pemanfaatan Hutan Produksi dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan Hasil Hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan Hasil Hutan kayu dan bukan kayu.
(2) Pemanfaatan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberian Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
   
7. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat diberikan kepada:
a. perseorangan;
b. koperasi;
c. badan usaha milik negara;
d. badan usaha milik daerah; atau
e. badan usaha milik swasta.
   
8.

Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 29A dan Pasal 29B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29A

(1) Pemanfaatan Hutan Lindung dan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 28 dapat dilakukan melalui kegiatan perhutanan sosial.
(2) Perhutanan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
a. perseorangan;
b. kelompok tani Hutan; atau
c. koperasi.

Pasal 29B

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha pemanfaatan Hutan dan kegiatan perhutanan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.


   
9. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

Dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat, setiap badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta yang memperoleh Perizinan Berusaha pemanfaatan Hutan wajib bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat.
   
10. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Untuk menjamin asas keadilan, pemerataan, dan kelestarian, Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan Hutan dibatasi dengan mempertimbangkan aspek kelestarian Hutan dan aspek kepastian usaha.
(2) Ketentuan mengenai pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
11. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

Pemegang Perizinan Berusaha wajib untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan Hutan yang dikelolanya.
   
12. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Usaha pemanfaatan Hasil Hutan meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran Hasil Hutan.
(2) Pemanenan dan pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi daya dukung Hutan.
(3) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengembangan terhadap pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
13.

Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35


(1) Setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan Hutan dikenakan penerimaan negara bukan pajak di bidang Kehutanan.
(2) Penerimaan negara bukan pajak di bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari dana reboisasi hanya dipergunakan untuk kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan.
(3) Setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan Hutan wajib menyediakan dana investasi untuk biaya pelestarian Hutan.
(4) Setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait pemungutan Hasil Hutan hanya dikenakan penerimaan negara bukan pajak berupa provisi di bidang Kehutanan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan atas pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
14.

Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38
 


(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Lindung.
(2) Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan.
(3) Penggunaan Kawasan Hutan dilakukan melalui pinjam pakai oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
(4) Pada Kawasan Hutan Lindung dilarang dilakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
   
15.

Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48


(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mengatur perlindungan Hutan, baik di dalam maupun di luar Kawasan Hutan.
(2) Perlindungan Hutan pada Hutan Negara dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan Hutan serta pihak-pihak yang menerima wewenang pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 wajib melindungi Hutan dalam areal kerjanya.
(4) Perlindungan Hutan pada Hutan Hak dilakukan oleh pemegang haknya.
(5) Untuk menjamin pelaksanaan perlindungan Hutan yang sebaik-baiknya, masyarakat diikutsertakan dalam upaya perlindungan Hutan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
16.

Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49
 


(1) Pemegang hak atau Perizinan Berusaha wajib melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan di areal kerjanya.
(2) Pemegang hak atau Perizinan Berusaha bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran Hutan di areal kerjanya
   
17.

Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50


(1) Setiap orang yang diberi Perizinan Berusaha di Kawasan Hutan dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan Hutan.
(2) Setiap orang dilarang:
a. mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah;
b. membakar Hutan;
c. memanen atau memungut Hasil Hutan di dalam Hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang; 
d. menyimpan Hasil Hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari Kawasan Hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
e. menggembalakan ternak di dalam Kawasan Hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang; 
f. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi Hutan ke dalam Kawasan Hutan; dan
g. mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari Kawasan Hutan tanpa persetujuan pejabat yang berwenang. 
(3) Ketentuan mengenai mengeluarkan, membawa, dan/atau mengangkut tumbuh-tumbuhan dan/atau satwa yang dilindungi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
   
18.

Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50A


(1) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c, huruf d, dan/atau huruf e dilakukan oleh orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dikenai sanksi administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
a. orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan; atau
b. orang perseorangan yang telah mendapatkan sanksi sosial atau sanksi adat.
   
19.

Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 78


(1) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21) huruf a dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
(5) Setiap orang yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
(6) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah). 
(7) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf d dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
(8) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf e dipidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(9) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat(2) huruf f dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(10) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf g dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(11) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) apabila dilakukan oleh korporasi dan/atau atas nama korporasi, korporasi dan pengurusnya dikenai pidana dengan pemberatan 1/3 (sepertiga) dari denda pidana pokok.
(12) Semua Hasil Hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan/atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan/atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara.
   
20. Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 80

(1) Setiap perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang ini, dengan tidak mengurangi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78, mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada negara untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi Hutan, atau tindakan lain yang diperlukan.
(2) Setiap pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan Hutan yang diatur dalam Undang-Undang ini apabila melanggar ketentuan di luar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 dikenai sanksi administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.




Pasal 37

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu,yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap.
3. Perusakan Hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak Hutan melalui kegiatan Pembalakan Liar, penggunaan Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha atau penggunaan Perizinan Berusaha yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah Pusat.
4. Pembalakan Liar adalah semua kegiatan pemanfaatan Hasil Hutan Kayu secara tidak sah yang Terorganisasi.
5. Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah adalah kegiatan Terorganisasi yang dilakukan di dalam Kawasan Hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
6. Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan Perusakan Hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar Kawasan Hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
7. Pencegahan Perusakan Hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya Perusakan Hutan.
8. Pemberantasan Perusakan Hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku Perusakan Hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.
9. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan Kawasan Hutan, jasa lingkungan, Hasil Hutan Kayu dan bukan kayu, serta memungut Hasil Hutan Kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
10. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatan penebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
11. Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada Hutan Produksi rrielalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
12. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil Hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil Hutan. 
13. Hasil Hutan Kayu adalah hasil Hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari Kawasan Hutan.
14. Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah.
15. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan Hutan yang oleh kuasa Undang-Undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.
16. Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu.
17. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh Undang-Undang diberi wewenang khusus dalam penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
18. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri.
19. Pelapor adalah orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya Perusakan Hutan kepada Pejabat yang berwenang.
20. Informan adalah orang yang menginformasikan secara rahasia adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya Perusakan Hutan kepada Pejabat yang berwenang.
21. Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan Perusakan Hutan secara Terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia.
22. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
23. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
   
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Pencegahan Perusakan Hutan dilakukan, oleh masyarakat, badan hukum, dan/atau Korporasi yang memperoleh Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan.
   
3. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Setiap Orang dilarang:
a. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan;
b. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
c. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah;
d. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
e. mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
f. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah Pohon di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
g. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil Hutan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; 
h. memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga berasal dari hasil Pembalakan Liar;
i. mengedarkan kayu hasil Pembalakan Liar melalui darat, perairan, atau udara; 
j. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;
k. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil Hutan yang diketahui berasal dari Pembalakan Liar
l. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Kawasan Hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau
m. menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan; dan/atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Kawasan Hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
   
4. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12A

(1) Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf f dan/atau huruf h dikenai sanksi administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap: 
a. orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan; atau
b. orang perseorangan yang telah mendapatkan sanksi sosial atau sanksi adat.
   
5. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Setiap Orang dilarang:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
b. melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; 
d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; dan/atau
e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Setiap Orang dilarang: 
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
b. melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Benisaha dari Pemerintah Pusat;
c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; dan/atau
e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
   
6. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17A

(1) Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf d dikenai sanksi administratif. 
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
a. orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan; atau
b. orang perseorangan yang telah mendapatkan sanksi sosial atau sanksi adat.
   
7. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Selain dikenai sanksi pidana, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, atat huruf e serta kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha yang dilakukan oleh badan hukum atau Korporasi dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; 
b. paksaan pemerintah;
c. denda administratif;
d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
e. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
8. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

Setiap Orang dilarang: 
a. memalsukan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan;
b. menggunakan Perizinan Berusaha palsu terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan; dan/atau
c. memindahtangankan atau menjual Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan kecuali dengan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
9. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

Setiap Pejabat dilarang:
a. menerbitkan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan di dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya;
b. menerbitkan Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan dan/atau Perizinan Berusaha terkait penggunaan Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melindungi pelaku Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah;
d. ikut serta atau membantu kegiatan Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah;
e. melakukan permufakatan untuk terjadinya Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah; 
f. menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan tanpa hak;
g. melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas dengan sengaja; dan/atau
h. lalai dalam melaksanakan tugas.
   
10. Pasal 53 dihapus.
   
11. Pasal 54 dihapus.
   
12. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
b. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
c. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, 
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan kurang dari 5 (lima) tahun dan tidak terus menerus, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Korporasi yang: 
a. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
b. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
c. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c,
dipidana bagi: 
a. pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau 
b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.
   
13. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 83 

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d; 
b. mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau 
c. memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga berasal dari hasil Pembalakan Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya: 
a. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
b. mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau
c. memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga berasal dari hasil Pembalakan Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan kurang dari 5 (lima) tahun dan tidak secara terus-menerus, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Korporasi yang: 
a. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d; 
b. mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau
c. memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga berasal dari hasil Pembalakan Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h,
dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau
b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.
   
14. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 84

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah Pohon di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah Pohon di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.O00.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Korporasi yang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah Pohon di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana bagi: 
a. pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau
b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.
   
15. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 85

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang Lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil Hutan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Korporasi yang membawa alat-a1at berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil Hutan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau
b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.
   
16. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 92

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga, alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a; dan/atau
b. melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Korporasi yang: 
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a; dan/atau
b. melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, 
dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan/atau 
b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda pokoknya.
   
17.

Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 93

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;  
b. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
c. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:  
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau c.
c. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Korporasi yang: 
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c; 
b. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau 
c. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e, 
dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau
b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.
   
18. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 96

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. memalsukan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a;
b. menggunakan Perizinan Berusaha palsu terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; dan/atau 
c. memindahtangankan atau menjual Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Korporasi yang:
a. memalsukan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a; 
b. menggunakan Perizinan Berusaha palsu terkait Pemanfaatan Hasil Hutan, Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; dan/atau
c. memindahtangankan atau menjual Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c,
dipidana bagi: 
a. pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau
b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.
   
19. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 105

Setiap Pejabat yang:
a. menerbitkan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan di dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a; 
b. menerbitkan Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan dan/atau Perizinan Berusaha terkait penggunaan Kawasan Hutan di dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b;
c. melindungi pelaku Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c; 
d. ikut serta atau membantu kegiatan Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d;
e. melakukan permufakatan untuk terjadinya Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e; 
f. menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f; dan/atau 
g. dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak pidana Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g, 

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

   
20.

Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 110A dan Pasal 1108 sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 110A


(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023.
(2) Dalam hal Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan tidak menyelesaikan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembayaran denda administratif; dan/atau
b. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 110B

(1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:
a. penghentian sementara kegiatan usaha; 
b. pembayaran denda administratif; dan/atau
c. paksaan pemerintah.
(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan. 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
21. Pasal 111 dihapus.
   
22. Pasal 112 dihapus.


Paragraf 5
Energi dan Sumber Daya Mineral

Pasal 38

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor energi dan sumber daya mineral, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:

a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525);
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);   
c. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585); dan
d. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052).


Pasal 39

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) diubah sebagai berikut:



1. Di antara Pasal 128 dan Pasal 129 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 128A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 128A

    
(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.
(2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
2. Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 162

Setiap Orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 86F huruf b, dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 


Pasal 40

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) diubah sebagai berikut:



1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. 
3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
4. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
5. Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan negara kepada Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan, kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.
6. Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah Kerja.
7. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.
8. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan.
9. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana Pengangkutan, Penyimpanan, dan Pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
10. Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
11. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk Pengolahan lapangan.
12. Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
13. Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
14. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk niaga Gas Bumi melalui pipa.
15. Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.
16. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
17. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
18. Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
19. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakya
20 Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
21. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
22. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 
23. Dihapus.
24. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
   
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
(2) Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat melalui kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
(3) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir.
   
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. 
(2) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Kegiatan Usaha Hulu; dan
b. Kegiatan Usaha Hilir.
(3) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. 
a. Eksplorasi; dan
b. Eksploitasi.
(4) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Pengolahan;
b. Pengangkutan;
c. Penyimpanan; dan
d. Niaga.
   
4. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Badan Usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan usaha:
a. Pengolahan; 
b. Pengangkutan;
c. Penyimpanan;dan/atau
d. Niaga.
(3) Perizinan Berusaha yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya. 
(4) Permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan menggunakan sistem Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
   
5. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23A

(1) Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan Pemerintah Pusat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
6. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan sanksi administratif terhadap:
a. pelanggaran salah satu persyaratan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha; dan/atau
b. ketidakterpenuhinya persyaratan yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
7. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52

Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
   
8. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53

Jika tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
   
9. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Pasal 41

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585) diubah sebagai berikut:



1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Panas Bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Penguasaan Panas Bumi oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan prinsip pemanfaatan.
   
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5 

(1) Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan terhadap:
a. Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
1. lintas wilayah provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
2. Kawasan Hutan konservasi;
3. kawasan konservasi di perairan; dan
4. wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.
b. Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang berada di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kawasan Hutan produksi, Kawasan Hutan lindung, Kawasan Hutan konservasi, dan wilayah laut.
(2) Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dilakukan untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
a. lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
b. wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(3) Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dilakukan untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada: 
a. wilayah kabupaten/kota, termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
b. wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
   
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Kewenangan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi: 
a. pembuatan kebijakan nasional;
b. pengaturan di bidang Panas Bumi;
c. Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi;
d. pembuatan norma, standar, pedoman, dan kriteria untuk kegiatan pengusahaan Panas Bumi;
e. pembinaan dan pengawasan; 
f. pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi;
g. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi;
h. pelaksanaan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan Panas Bumi; dan
i. pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan perekayasaan.
   
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat meliputi: 
a. pembentukan peraturan perundang-undangan daerah provinsi di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung;
b. Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya;
c. pembinaan dan pengawasan;
d. pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi pada wilayah provinsi; dan
e. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi pada wilayah provinsi.
   
5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, meliputi:
a. pembentukan peraturan perundang-undangan daerah kabupaten/kota di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung;
b. Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya;
c. pembinaan dan pengawasan;
d. pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota; dan
e. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota.
   
6.

Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

 


(1) Setiap Orang yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a wajib terlebih dahulu memiliki Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung.
(2) Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:  
a. lintas wilayah provinsi, termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
b. Kawasan Hutan konservasi;
c. kawasan konservasi di perairan; dan
d. wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.
(3) Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh gubernur sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada: 
a. lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
b. wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(4) Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh bupati/wali kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
a. wilayah kabupaten/kota, termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
b. wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
(5) Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan berdasarkan permohonan dari Setiap Orang.
(6) Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung diberikan setelah Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendapat persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
   
7. Pasal 12 dihapus.
   
8. Pasal 13 dihapus.
   
9. Pasal 14 dihapus.
   
10. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, termasuk harga energi Panas Bumi, diatur dalam Peraturan Pemerintah.

   
11.

Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23


(1) Badan Usaha yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b wajib terlebih dahulu memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi.
(2) Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Badan Usaha berdasarkan hasil penawaran Wilayah Kerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
12. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung berada di Kawasan Hutan, pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi wajib memenuhi Perizinan Berusaha di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   
13. Pasal 25 dihapus.
   
14. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Pemerintah Pusat dapat mencabut Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c jika pelaku usaha di bidang Panas Bumi:
a. melakukan pelanggaran terhadap salah satu ketentuan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi; dan/atau 
b. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum melaksanakan pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat terlebih dahulu memberikan kesempatan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan kepada pelaku usaha di bidang Panas Bumi untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
   
15.

Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d jika:


a. Pelaku usaha di bidang Panas Bumi memberikan data, informasi, atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan; atau
b. Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi dinyatakan batal berdasarkan putusan pengadilan.
   
16.

Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

 


(1) Dalam hal Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, pelaku usaha di bidang Panas Bumi wajib memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban pelaku usaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah terpenuhi setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(3) Pemerintah Pusat menetapkan persetujuan pengakhiran Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi setelah pelaku usaha di bidang Panas Bumi melaksanakan pemulihan fungsi lingkungan di Wilayah Kerjanya serta kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
   
17.

Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

 


(1) Badan Usaha pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang melanggar atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 20 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 27 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 31 ayat (3), atau Pasal 32 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: 
a. peringatan tertulis; 
b. penghentian sementara seluruh kegiatan; 
c. denda administratif; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
18. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 42
 

(1) Dalam hal akan menggunakan bidang-bidang tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, dan/atau Kawasan Hutan di dalam Wilayah Kerja, pemegang Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung atau pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi harus terlebih dahulu melakukan penyelesaian penggunaan lahan dengan pemakai tanah di atas tanah negara atau pemegang hak atau Perizinan Berusaha di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pemerintah Pusat melakukan Eksplorasi untuk menetapkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), sebelum melakukan Eksplorasi, Menteri melakukan penyelesaian penggunaan lahan dengan pemakai tanah di atas tanah negara atau pemegang hak atau Perizinan Berusaha di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan cara jual beli, tukar-menukar, ganti rugi yang layak, pengakuan, atau bentuk penggantian lain kepada pemakai tanah di atas tanah negara atau pemegang hak.
(4) Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi dilakukan oleh badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah Pusat, penyediaan tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
   
19. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Pemegang Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung atau pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi sebelum melakukan pengusahaan Panas Bumi di atas tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, dan/atau Kawasan Hutan harus:
a. memperlihatkan: 
1. Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung atau salinan yang sah; atau
2. Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi atau salinan yang sah; 
b. memberitahukan maksud dan tempat kegiatan yang akan dilakukan; dan
c. melakukan penyelesaian atau jaminan penyelesaian yang disetujui oleh pemakai tanah di atas tanah negara danIatatt pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(2) Jika pemegang Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung atau pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemakai tanah di atas tanah negara dan/atau pemegang hak wajib mengizinkan pemegang Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung atau pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi untuk melaksanakan pengusahaan Panas Bumi di atas tanah yang bersangkutan.
   
20. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

Setiap Orang dilarang menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi yang telah memegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi dan telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. 

   
21. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung berhak melakukan pengusahaan Panas Bumi sesuai dengan Perizinan Berusaha yang diberikan

   
22.

Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung wajib:


a. memahami dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku; dan
b. melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
   
23. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung wajib memenuhi kewajiban berupa:
a. pajak daerah; dan
b. retribusi daerah.
   
24. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50

(1) Setiap Orang yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a atau huruf b atau Pasal 49 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: 
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara seluruh kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung; dan/atau
c pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
25.

Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56


(1) Badan Usaha pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang melanggar atau .tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, Pasal 53 ayat (1), atau Pasal 54 ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: 
a. peringatan tertulis; 
b. penghentian sementara seluruh kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan; 
c. denda administratif; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
26. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung. 
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
27. Pasal 60 dihapus.
   
28. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 67

Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
   
29. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 68

Setiap Orang yang memiliki Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung tidak pada lokasi yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
   
30. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 69

Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
   
31. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70

Badan Usaha pemilik Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang dengan sengaja melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan bukan pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
   
32. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 71

Badan Usaha yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung tanpa Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). 
   
33. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 72

Badan Usaha pemilik Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang dengan sengaja menggunakan Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
   
34. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 73

Setiap Orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi terhadap pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
   
35. Pasal 74 dihapus.


Pasal 42

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) diubah sebagai berikut:

 


1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan Tenaga Listrik serta usaha penunjang Tenaga Listrik.
2. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
3. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan Tenaga Listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan Tenaga Listrik kepada Konsumen.
4. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi Tenaga Listrik.
5. Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran Tenaga Listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke Konsumen, atau penyaluran Tenaga Listrik antarsistem.
6. Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran Tenaga Listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke Konsumen.
7. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli Tenaga Listrik dari pemegang Perizinan Berusaha terkait Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum.
8. Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah kegiatan Usaha Penjualan Tenaga Listrik kepada Konsumen.
9. Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan Tenaga Listrik yang meliputi bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, dan Distribusi Tenaga Listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan Tenaga Listrik.
10. Perizinan Berusaha terkait Ketenagalistrikan adalah perizinan untuk melakukan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri, dan/atau usaha jasa penunjang Tenaga Listrik. 
11. Dihapus.
12. Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai tempat badan usaha melakukan usaha Distribusi Tenaga Listrik dan/atau penjualan Tenaga Listrik.
13. Ganti Rugi Hak atas Tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
14. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan Ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
15. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagalistrikan.
18. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.

 

2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Penyediaan Tenaga Listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 
(2) Untuk penyelenggaraan penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

 

3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

 

(1) Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. 
(2) Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. 
(3) Untuk penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk: 
a. kelompok masyarakat tidak mampu;
b. pembangunan sarana penyediaan Tenaga Listrik di daerah yang belum berkembang; 
c. pembangunan Tenaga Listrik di daerah terpencil dan perbatasan; dan 
d. pembangunan listrik perdesaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1)  Kewenangan Pemerintah Pusat di bidang Ketenagalistrikan meliputi: 
a. penetapan kebijakan Ketenagalistrikan nasional;
b. penetapan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagalistrikan;  
c. penetapan standar, pedoman, dan kriteria di bidang Ketenagalistrikan; 
d. penetapan pedoman penetapan tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen;
e. penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional;
f. penetapan Wilayah Usaha; 
g. penetapan Perizinan Berusaha terkait jual beli Tenaga Listrik lintas negara;
h. penetapan Perizinan Berusaha penyediaan Tenaga Listrik;
i. penetapan tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum; 
j. penetapan persetujuan harga jual Tenaga Listrik dan sewa jaringan Tenaga Listrik dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum;
k. penetapan persetujuan penjualan kelebihan Tenaga Listrik dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri;
l. penetapan Perizinan Berusaha untuk kegiatan jasa penunjang Tenaga Listrik; 
m. penetapan Perizinan Berusaha terkait usaha jasa penunjang Tenaga Listrik yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau penanam modal asing/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing
n. penetapan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan jaringan Tenaga Listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang Perizinan Berusaha terkait penyediaan Tenaga Listrik atau Perizinan Berusaha terkait operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; 
o. pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang Ketenagalistrikan; 
p. pengangkatan inspektur Ketenagalistrikan;
q. pembinaan jabatan fungsional inspektur Ketenagalistrikan untuk seluruh tingkat pemerintahan; dan
r. penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang Perizinan Berusahanya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi di bidang Ketenagalistrikan meliputi : 
a. penetapan peraturan daerah provinsi di bidang Ketenagalistrikan; 
b. penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah provinsi; 
c. pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang Ketenagalistrikan yang Perizinan Berusahanya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; 
d. pengangkatan inspektur Ketenagalistrikan untuk provinsi; dan
e. penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang Perizinan Berusahanya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

 

5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan mengenai pedoman penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi jenis usaha: 
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik; 
c. Distribusi Tenaga Listrik; dan/atau
d. penjualan Tenaga Listrik.
(2) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi. 
(3) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) Wilayah Usaha. 
(4) Dalam hal usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan dilakukan secara terintegrasi, usaha pembangkitan dan/atau transmisi dapat dilakukan di luar Wilayah Usahanya.
(5) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum dengan jenis usaha Distribusi Tenaga Listrik dan/atau penjualan Tenaga Listrik dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) Wilayah Usaha.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Wilayah Usaha Sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (a), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan Tenaga Listrik.
(2) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi prioritas pertama melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum.
(3) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dalam melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
(4) Untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan Tenaga Listrik, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya memberi kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi. 
(5) Dalam hal tidak ada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang dapat menyediakan Tenaga Listrik di wilayah tersebut, Pemerintah Pusat wajib menugasi badan usaha milik negara untuk menyediakan Tenaga Listrik.

 

8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan hanya untuk pemakaian sendiri.
(2) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dapat dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya
(3) Instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya dalam melaksanakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, untuk kepentingan sendiri wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.

 

9. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

 

(1) Usaha jasa penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
a. a. konsultansi dalam bidang instalasi Tenaga Listrik;
b. pembangunan dan pemasangan instalasi Tenaga Listrik; 
c. pemeriksaan dan pengujian instalasi Tenaga Listrik; 
d. pengoperasian instalasi Tenaga Listrik; 
e. pemeliharaan instalasi Tenaga Listrik; 
f. penelitian dan pengembanggn; 
g. pendidikan dan pelatihan; 
h. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat Tenaga Listrik; 
i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat Tenaga Listrik; 
j. sertifikasi kompetensi tenaga teknik Ketenagalistrikan; 
k. sertifikasi badan usaha jasa penunjang Tenaga Listrik; dan 
l. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi usaha jasa penunjang Tenaga Listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

10. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan usaha penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan setelah mendapatkan Perizinan Berusaha.

   
11. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

 
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan kepada badan usaha untuk kegiatan:
a. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum;
b. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri; dan
c. usaha penunjang Tenaga Listrik.
(2) Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk untuk kegiatan jual beli Tenaga Listrik lintas negara.
(3) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri, dan usaha penunjang Tenaga Listrik wajib memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

12. Pasal 20 dihapus.
   
13. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

 

(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan Perizinan Berusaha.
(2) Pemerintah Pusat menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria berkaitan dengan Perizinan Berusaha.
   
14. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b diwajibkan untuk pembangkit Tenaga Listrik dengan kapasitas tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

   
15. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23
 

(1) Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dapat menjual kelebihan Tenaga Listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan nonna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Penjualan kelebihan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum.

 

16. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24


Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum dan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

17. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25


Penetapan Perizinan Berusaha untuk industri penunjang Tenaga Listrik untuk industri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.

 

18. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum dalam melaksanakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berhak untuk:
a. melintasi sungai atau danau, baik di atas maupun di bawah permukaan;
b. melintasi laut, baik di atas maupun di bawah  permukaan;
c. melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
d. masuk ke tempat umum atau perseorangan dan untuk sementara waktu; 
e. menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;
f. melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
g. memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum harus melaksanakannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

19.

Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum wajib:


a. menyediakan Tenaga Listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku; 
b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Konsumen dan masyarakat;  
c. memenuhi ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan ; dan 
d. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.

 

20. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Konsumen berhak untuk:
a. mendapat pelayanan yang baik;
b. mendapat Tenaga Listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; 
c. memperoleh Tenaga Listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
d. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan Tenaga Listrik; dan
e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli Tenaga Listrik.
(2) Konsumen wajib:  
a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan Tenaga Listrik; 
b. menjaga keamanan instalasi Tenaga Listrik milik Konsumen;
c. memanfaatkan Tenaga Listrik sesuai dengan peruntukannya; 
d. membayar tagihan pemakaian Tenaga Listrik; dan  
e. menaati persyaratan teknis di bidang Ketenagalistrikan.
(3) Konsumen bertanggung jawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian bagi pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik. 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

21. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan Ganti Rugi Hak atas Tanah atau Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ganti Rugi Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi Transmisi Tenaga Listrik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(5) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdapat bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(6) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdapat tanah ulayat, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dengan memperhatikan ketentuan hukum adat setempat.

 

22. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

 
(1) Penetapan dan tata cara pembayaran Ganti Rugi Hak Atas Tanah atau Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ganti Rugi Hak Atas Tanah atau Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibebankan kepada pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

 

23. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Harga jual Tenaga Listrik dan sewa jaringan Tenaga Listrik ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat.
(2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas harga jual Tenaga Listrik dan sewa jaringan Tenaga Listrik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

 

24. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Pemerintah Pusat menetapkan tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, Konsumen, dan pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik. 
(3) Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan secara berbeda di setiap daerah dalam suatu Wilayah Usaha.

 

25. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35


Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik dilarang menerapkan tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen yang tidak sesuai dengan penetapan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

 

26. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37


Jual beli Tenaga Listrik lintas negara dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum berdasarkan Perizinan Berusaha.

 

27. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

(1) Setiap kegiatan usaha Ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan 
(2) Ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi:
a. andal dan aman bagi instalasi;
b. aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan 
c. ramah lingkungan.
(3) Ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat Tenaga Listrik; 
b. pengamanan instalasi Tenaga Listrik; dan
c. pengamanan pemanfaat Tenaga Listrik
(4) Setiap instalasi Tenaga Listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
(5) Setiap peralatan dan pemanfaat Tenaga Listrik wajib memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia.
(6) Setiap tenaga teknik dalam usaha Ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
(7) Ketentuan mengenai keselamatan Ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

28. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

(1) Pemanfaatan jaringan Tenaga Listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelangsungan Penyediaan Tenaga Listrik. 
(2) Pemanfaatan jaringan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan.
(3) Pemilik jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan kepada Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan jaringan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

29. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dalam hal:
a. penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit Tenaga Listrik;
b. pemanfaatan jaringan Tenaga Listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika;
c. pemenuhan kecukupan pasokan Tenaga Listrik;
d. pemenuhan persyaratan keteknikan; 
e. pemenuhan aspek pelindungan lingkungan hidup;
f. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;  
g. penggunaan tenaga kerja asing;
h. pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan Tenaga Listrik; 
i. pemenuhan persyaratan perizinan;
j. penerapan tarif Tenaga Listrik; dan 
k. pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha penunjang Tenaga Listrik
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dapat: 
a. melakukan inspeksi pengawasan di lapangan;
b. meminta laporan pelaksanaan usaha di bidang Ketenagalistrikan;
c. melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan usaha di bidang Ketenagalistrikan; dan
d. memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan pemenuhan persyaratan keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dibantu oleh inspektur Ketenagalistrikan dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah. 
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

30. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 19 ayat (3), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 30 ayat (1), Pasal 35, Pasal 37, Pasal 42, Pasal 44 ayat (1), ayat (4) atau ayat (5), atau Pasal 45 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: 
a. teguran tertulis; 
b. pembekuan kegiatan sementara; 
c. denda; dan/atau  
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Setiap Orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali tanaman yang: 
a. telah diberi ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan/atau Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3); 
b. berpotensi masuk ke ruang bebas atau jarak bebas minimum jaringan Tenaga Listrik; dan/atau
c. berpotensi membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu keandalan penyediaan Tenaga Listrik, dikenai sanksi administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

31. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

 
(1) Setiap Orang yang melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang menjual kelebihan Tenaga Listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

32. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50

(1) Setiap Orang yang tidak memenuhi keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan kematian seseorang karena Tenaga Listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta, rupiah).
(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib memberi ganti rugi kepada korban. 
(4) Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

33. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51A

Setiap Orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali tanarnan yang telah:

a. diberi ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan/atau Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3); 
b. masuk ke ruang bebas atau jarak bebas minimum jaringan Tenaga Listrik; dan/atau
c. membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu keandalan penyediaan Tenaga Listrik, 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


 


   
34. Pasal 52 dihapus.
   
35. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53


Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang Tenaga Listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

36. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54

(1) Setiap Orang yang mengoperasikan instalasi Tenaga Listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal instalasi listrik rumah tangga masyarakat dioperasikan tanpa sertifikat laik operasi, dampak yang timbul akibat ketiadaan sertifikat laik operasi menjadi tanggung jawab penyedia Tenaga Listrik.



Paragraf 6
Ketenaganukliran

Pasal 43

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor ketenaganukliran, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3676) diubah:


1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A Pemerintah Pusat berwenang memberikan Perizinan Berusaha terkait Ketenaganukliran. 
   
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pemerintah Pusat membentuk badan pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. 
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan pengawas menyelenggarakan peraturan, perizinan, dan inspeksi. 
   
3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Bahan Galian Nuklir dikuasai oleh negara. 
(2) Pemerintah Pusat menetapkan wilayah usaha pertambangan Bahan Galian Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Bahan Galian Nuklir diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

 

4. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 9A

(1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan badan usaha yang melakukan kegiatan pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara yang bekerja sama dengan badan usaha milik swasta.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(4) Pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pertambangan yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif.
(5) Badan usaha terkait pertambangan mineral dan batubara yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(6) Dalam hal orang perseorangan ataupun badan usaha menemukan. mineral ikutan radioaktif, orang perseorangan atau badan usaha wajib mengalihkan kepada negara atau badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertambangan Bahan Galian Nuklir dan mineral ikutan radioaktif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
5. Pasal 10 dihapus. 
   
6. Penjelasan Pasal 14 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. 
   
7. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Setiap kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, kecuali dalam hal tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2) Pembangunan dan pengoperasian Reaktor Nuklir dan Instalasi Nuklir lainnya serta Dekomisioning Reaktor Nuklir wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 
   
8. Pasal 18 dihapus.
   
9.


Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 20


(1) Inspeksi terhadap Instalasi Nuklir dan instalasi yang memanfaatkan Radiasi Pengion dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

10. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Pemerintah Pusat menyediakan tempat penyimpanan lestari Limbah Radioaktif tingkat tinggi.
(2) Penentuan tempat penyimpanan lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 

11.

Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41


(1) Setiap orang yang membangun, mengoperasikan, dan/atau melakukan Dekomisioning Reaktor Nuklir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 
(2) Setiap orang yang melakukan perbuatan, yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) yang menimbulkan Kerugian Nuklir dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). 
(3) Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun.


Paragraf 7
Perindustrian

Pasal 44

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor perindustrian, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) diubah sebagai berikut:


 


1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Pembangunan sumber daya Industri meliputi:
a. pembangunan sumber daya manusia;
b. pemanfaatan sumber daya alam;
c. pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri; 
d. pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi;
e. penyediaan sumber pembiayaan; dan 
f. penyediaan Bahan Baku dan/atau bahan penolong bagi Industri.
2.


Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48A


(1) Untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan Industri, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau bahan penolong sesuai dengan rencana kebutuhan Industri.
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kemudahan dalam mengimpor Bahan Baku dan/atau bahan penolong untuk Industri sesuai dengan rencana kebutuhan Industri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau bahan penolong diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

 

3. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50

(1) Pemerintah Pusat melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Standardisasi Industri.
(2) Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara.
(3) SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

4. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 53

(1) Setiap Orang dilarang: 
a. membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara; atau 
b. memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.
(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengecualian atas SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk impor barang tertentu. 

 

5. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

(1) Penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan melalui penilaian kesesuaian.
(2) Penilaian kesesuaian SNI yang diterapkan secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi.
(3) Penilaian kesesuaian SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

6. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

 
(1) Pemerintah Pusat mengawasi pelaksanaan seluruh rangkaian penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3) dan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi. 

 

7. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pasal 84 Industri Strategis dikuasai oleh negara. 
(2) Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Industri yang: 
a. memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak; 
b. meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/atau 
c. mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara. 
(3) Penguasaan Industri Strategis oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: 
a. pengaturan kepemilikan; 
b. penetapan kebijakan;
c. pengaturan Perizinan Berusaha;  
d. pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan 
e. pengawasan. 
(4) Pengaturan kepemilikan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui: 
a. penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat; 
b. pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta; atau 
c. pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penetapan kebijakan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:
a. penetapan jenis Industri Strategis; 
b. pemberian fasilitas; dan
c. pemberian kompensasi kerugian.
(6) Perizinan Berusaha terkait Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan oleh Pemerintah Pusat. 
(7) Pengaturan produksi, distribusi, dan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan paling sedikit dengan menetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk. 
(8) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi penetapan Industri Strategis sebagai objek vital nasional dan pengawasan distribusi.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

8. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 101

(1) Setiap kegiatan usaha Industri wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
a. Industri kecil;
b. Industri menengah; dan 
c. Industri besar.
(3) Perusahaan Industri yang telah memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimiliki; dan 
b. menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan.

 

9. Pasal 102 dihapus.
   
10. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 104

Setiap Perusahaan Industri yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) dapat melakukan perluasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   
11. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 105

(1) Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi standar Kawasan Industri yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

 

12. Di antara Pasal 105 dan Pasal 106 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 105A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 105A

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri yang berada di kawasan ekonomi khusus dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kawasan ekonomi khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
   
13. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 106
 

(1) Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri. . 
(2) Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang:
a. belum memiliki Kawasan Industri; 
b. telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis; atau
c. kawasan ekonomi khusus yang memiliki zona Industri.
(3) Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi perusahaan:
a. Industri kecil; 
b. Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
c. Industri yang menggunakan Bahan Baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
(4) Perusahaan Industri yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perusahaan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib berlokasi di kawasan peruntukan Industri. 
(5) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

 

14. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 108

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Pasal 104, Pasal 105, dan kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 serta tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

   
15.

Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 115


(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Industri. 
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. pemberian saran, pendapat, dan usul; dan/atau b. 
b. penyampaian informasi dan/atau laporan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

16. Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 117

(1) Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri. 
(3) Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: 
a. sumber daya manusia Industri;
b. pemanfaatan sumber daya alam;
c. manajemen energi;
d. manajemen air;
e. SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara; 
f. Data Industri dan Data Kawasan Industri; 
g. standar Industri Hijau;
h. standar Kawasan Industri;
i. Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri; dan 
j. keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan.
(4) Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata. cara pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan usaha Kawasan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Paragraf 8
Perdagangan, Metrologi Legal, Jaminan Produk Halal,
dan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

Pasal 45

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor perdagangan, metrologi legal, jaminan produk halal, dan standardisasi dan penilaian kesesuaian, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:


a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193); dan
c. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604).


Pasal 46

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) diubah sebagai berikut:



1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri.
(2) Setiap Pelaku Usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai Distribusi Barang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
3. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Pemerintah Pusat melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2) Pengembangan, penataan, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan Perizinan Berusaha, tata ruang, dan zonasi dengan memperhatikan jarak dan lokasi pendirian, kemitraan, dan kerja sama usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha, tata ruang, dan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d merupakan salah satu sarana Perdagangan untuk mendorong kelancaran Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri.
(2) Setiap pemilik Gudang wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3) Setiap pemilik Gudang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

5. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang melakukan penyimpanan Barang yang ditujukan untuk diperdagangkan harus menyelenggarakan pencatatan administrasi paling sedikit berupa jumlah Barang yang disimpan dan jumlah Barang yang masuk dan yang keluar dari Gudang.
(2) Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang tidak menyelenggarakan pencatatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan administrasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

6. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. 
(2) Pemerintah Pusat dapat memberikan pengecualian terhadap kewajiban pemenuhan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap Pelaku Usaha yang tidak melakukan pemenuhan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

7. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Pemerintah Pusat dapat meminta data dan/atau informasi kepada Pelaku Usaha mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting
(2) Pelaku Usaha dilarang melakukan manipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting. 

 

8. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib menghentikan kegiatan Perdagangan Barang dan menarik Barang dari:
a. distributor;
b. agen;
c. grosir;
d. pengecer; dan/atau
e. konsumen.
(2) Perintah penghentian kegiatan Perdagangan dan penarikan dari Distribusi terhadap Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

 

9. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Setiap Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan penetapan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dibatasi Perdagangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
(2) Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan penetapan Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

 

10. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38
 

(1) Pemerintah Pusat mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor.
(2) Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. peningkatan daya saing produk Ekspor Indonesia;
b. peningkatan dan perluasan akses Pasar di luar negeri;
c. peningkatan kemampuan Eksportir dan Importir sehingga menjadi Pelaku Usaha yang andal; dan
d. peningkatan dan pengembangan produk invensi dan inovasi nasional yang diekspor ke luar negeri.
(3) Kebijakan Perdagangan Luar Negeri paling sedikit meliputi: 
a. peningkatan jumlah dan jenis serta nilai tambah produk Ekspor; 
b. pengharmonisasian Standar dan prosedur kegiatan Perdagangan dengan negara mitra dagang;
c. penguatan kelembagaan di sektor Perdagangan Luar Negeri;
d. pengembangan sarana dan prasarana penunjang Perdagangan Luar Negeri; dan  
e. pelindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif Perdagangan Luar Negeri. 
(4) Pengendalian Perdagangan Luar Negeri meliputi: 
a. Perizinan Berusaha/persetujuan;
b. Standar; dan 
c. pelarangan dan pembatasan.

 

11.

Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42


(1) Ekspor Barang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

12. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Eksportir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang yang diekspor.
(2) Eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap Barang yang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

 

13. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

(1) Impor Barang hanya dapat dilakukan oleh Importir yang memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Dalam hal Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, Importir tidak memerlukan Perizinan Berusaha. 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

14. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

(1) Importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang yang diimpor.  
(2) Importir yang tidak bertanggung jawab atas Barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

 

15. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47
 

(1) (1) Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru.
(2) Dalam hal tertentu, Pemerintah Pusat dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

16. Pasal 49 dihapus
   
17. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor.
(2) Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Barang yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 

18.

Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52


(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor. 
(2) Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor.
(3) Setiap Eksportir dan/atau Importir yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(4) Ketentuan mengenai kriteria Barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

19.

Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53


(1) Eksportir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) terhadap Barang ekspomya dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Importir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) terhadap Barang impornya wajib diekspor kembali, dimusnahkan oleh Importir, atau ditentukan lain oleh Pemerintah Pusat

 

20. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

(1) Barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi:
a. SNI yang telah diberlakukan secara wajib; atau
b. persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib. 
(2) Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib. 
(3) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 
(4) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek: 
a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; 
b. daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
c. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional; dan/atau 
d. kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian.
(5) Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah Pusat.
(6) Barang yang diperdagangkan dan belum diberlakukan SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian sepanjang telah dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI atau sertifikat kesesuaian.
(7) Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib, tetapi tidak membubuhi tanda SNI, tanda kesesuaian atau tidak melengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif.

 

21.

Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60


(1) Penyedia Jasa dilarang memperdagangkan Jasa di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib.
(2) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
b. daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat; 
c. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
d. kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian; dan/atau 
e. budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal.
(4) Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah Pusat.
(5) Jasa yang diperdagangkan dan memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang belum diberlakukan secara wajib dapat menggunakan sertifikat kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(6) Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib, tetapi tidak dilengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif.

 

22.

Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61
 


(1) Tanda SNI, tanda kesesuaian, atau sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada yang terakreditasi, Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian dengan persyaratan dan dalam jangka waktu tertentu. 
(3) Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terdaftar di lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

 

23. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63

Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (a) dikenai sanksi administratif.

   
24. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 65

 
(1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. 
(2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
(3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
b. persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
c. persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan; 
d. harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan
e. cara penyerahan Barang.
(5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang sedang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
(6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

 

25. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 74

(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka pengembangan Ekspor untuk perluasan akses Pasar bagi Barang dan Jasa produksi dalam negeri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian insentif, fasilitas, informasi peluang Pasar, bimbingan teknis, serta bantuan promosi dan pemasaran untuk pengembangan Ekspor.
(3) Pemerintah Pusat dapat mengusulkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa insentif fiskal dan/atau nonfiskal dalam upaya meningkatkan daya saing Ekspor Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri. 
(4) Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

26. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 77

(1) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dan peserta pameran dagang wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan mengikutsertakan peserta dan/atau produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri wajib mendapatkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dan peserta pameran dagang yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

27. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 77A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 77A

(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 52 ayat (3), Pasal 57 ayat (7), Pasal 60 ayat (6), Pasal 63, Pasal 65 ayat (6), atau Pasal 77 ayat (3) dapat berupa: 
a. teguran tertulis; 
b. penarikan Barang dari Distribusi; 
c. penghentian sementara kegiatan usaha; 
d. penutupan Gudang; 
e. denda; dan/atau
f. pencabutan Perizinan Berusaha. 
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

28. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan, kemudahan, dan keikutsertaan dalam Promosi Dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.

   
29. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 98
 

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai wewenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan nofina, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah

 

30.

Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 99

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) mempunyai wewenang melakukan:


a. pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk menarik Barang dari Distribusi atau menghentikan kegiatan Jasa yang diperdagangkan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan; dan/atau 
b. pencabutan Perizinan Berusaha

 

31. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 100

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), Pemerintah Pusat menunjuk petugas pengawas di bidang Perdagangan.
(2) Petugas pengawas di bidang Perdagangan dalam melaksanakan pengawasan harus membawa surat tugas yang sah dan resmi.
(3) Petugas pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan kewenangannya paling sedikit melakukan pengawasan terhadap:
a. Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan;  
b. Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur;
c. Distribusi Barang dan/atau Jasa;
d. pendaftaran Barang Produk Dalam Negeri dan asal Impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;  
e. pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib;
f. Perizinan Berusaha terkait Gudang; dan 
g. penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.
(4) Petugas pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal menemukan dugaan pelanggaran kegiatan di bidang Perdagangan dapat:
a. merekomendasikan penarikan Barang dari Distribusi dan/atau pemusnahan Barang;
b. merekomendasikan penghentian kegiatan usaha Perdagangan; atau
c. merekomendasikan pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan
(5) Dalam hal pada pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti awal dugaan terjadi tindak pidana di bidang Perdagangan, petugas pengawas melaporkannya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
(6) Petugas pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan kewenangannya dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.

 

32. Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 102

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

   
33. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 104

(1) Setiap Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah. 
(3) Bagi Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77A ayat (1).

 

34. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 106

(1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah.
(3) Bagi Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77A ayat (1).

 

35. Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 109

Produsen atau Importir yang memperdagangkan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan/atau lingkungan hidup yang tidak didaftarkan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, dan/atau lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan f alan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
   
36. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 116

Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan mengikutsertakan peserta dan/atau produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri yang tidak mendapatkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Pasal 47

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193) diubah sebagai berikut:



1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Pemerintah Pusat mengatur tentang:


a. pengujian dan pemeriksaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; 
b. pelaksanaan serta jangka waktu dilakukan tera dan Tera Ulang; dan
c. tempat dan daerah dilaksanakan tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan untuk jenis tertentu.

 

2. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Setiap pelaku usaha yang membuat dan/atau memperbaiki Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Setiap pelaku usaha yang melakukan impor Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan ke dalam wilayah Republik Indonesia harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

 

3. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
4. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai barang dalam keadaan terbungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 48

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604) diubah sebagai berikut:



1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.  
2. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. 
3. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
4. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.  
5. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. 
6. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
7. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.
8. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
9. Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
10. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal. 
11. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.  
12. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. 
13. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
14. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

 

2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A

(1) Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil. 
(2) Pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

 

3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH.
(2) Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan pengembangan organisasi BPJPH di daerah sesuai kebutuhan.
(5) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden.

 

4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BPJPH bekerja sama dengan:
a. kementerian dan/atau lembaga terkait;
b. LPH; dan
c. MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
(2) Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJPH dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi.  

 

5. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal penetapan kehalalan Produk.
(2) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.

 

6.


Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10A


Kerja sama BPJPH dengan perguruan tinggt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 dilakukan untuk sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal.

   
7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 10A diatur dalam Peraturan Pemerintah.

   
8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, harus mengajukan akreditasi kepada BPJPH dengan memenuhi persyaratan:
a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya; 
b. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
c. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
(2) Dalam hal LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan oleh masyarakat, LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum.
(3) Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

9. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14
 

(1) Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh LPH.
(2) Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: 
a. warga negara Indonesia; 
b. beragama Islam;
c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pmgm, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian; 
d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; dan 
e. mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.

 

10. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai LPH dan Auditor Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
11. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 22

 
(1) Pelaku Usaha yang tidak memisahkan lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif. 
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

12. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:  
a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;  
b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;
c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
d. memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH; dan 
e. melaporkan perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH kepada BPJPH.

 

13. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 27

(1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 atau Pasal 26 ayat (2) dikenai sanksi administratif. 
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

14. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c bertugas:
a. mengawasi PPH di perusahaan; 
b. menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan; 
c. mengoordinasikan PPH; dan
d. mendampingi Auditor Halal LPH pada saat pemeriksaan.
(2) Penyelia Halal harus memenuhi persyaratan
a. beragama Islam; dan
b. memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan. 
(3) Penyelia Halal ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dan dilaporkan kepada BPJPH.
(4) Dalam hal kegiatan usaha dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil, Penyelia Halal dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam. 
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelia Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

15. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH.  
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk; 
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d. pengolahan Produk.
(3) Jangka waktu verifikasi permohonan Sertifikat Halal dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pengajuan permohonan Sertifikat Halal dalam Peraturan Pemerintah.

 

16. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) BPJPH menetapkan LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk berdasarkan permohonan Pelaku Usaha. 
(2) Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dinyatakan lengkap.

 

17. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31
 

(1) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan oleh Auditor Halal paling lama 15 (lima belas) hari kerja.
(2) Pemeriksaan terhadap Produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi. 
(3) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium.
(4) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu kepada BPJPH.
(5) Dalam pelaksanaan pemeriksaan di lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha wajib memberikan informasi kepada Auditor Halal.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

18. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dengan tembusan yang dikirimkan kepada BPJPH, melalui sistem elektronik terintegrasi.
   
19. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
(2) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal. 
(3) Sidang Fatwa Halal MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan kehalalan Produk paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Produk dari LPH.
(4) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal. 
(5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal, berdasarkan ketentuan Fatwa Halal.
(6) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah

 

20.

Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 33A dan Pasal 33B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33A

 

(1) Dalam hal permohonan sertifikasi halal dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal, penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa Halal. 
(2) Penetapan kehalalan Produk oleh Komite Fatwa Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya hasil pendampingan PPH.
(3) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan sertifikasi halal disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Berdasarkan penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.  
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Pasal 33B

(1) Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas unsur: 
a. ulama; 
b. akademisi.

 

21. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) diterbitkan oleh BPJPH paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak penetapan kehalalan Produk diterima oleh BPJPH.

   
22.

Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35A

Apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administratif.  

   
23. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 Ketentuan lebih lanjut mengenai Label Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
24. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Pelaku Usaha yang mencantumkan Label Halal tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 dikenai sanksi administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

25. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH.
(2) Dalam hal terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH, Pelaku Usaha wajib memperbarui Sertifikat Halal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

26.

Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

 


(1) Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal.  
(2) Dalam hal permohonan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal, tidak dikenai biaya.

 

27. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

 

(1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

28. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 50

Pengawasan JPH dilakukan terhadap:
a. LPH;
b. kehalalan Produk;
c. pencantuman Label Halal; 
d. pencantuman keterangan tidak Halal; 
e. pemisahan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak Halal;
f. keberadaan Penyelia Halal; dan/atau 
g. kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.

 

29. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 2 (dua) bab dan 2 (dua) pasal, yakni BAB VIIA dan BAB VIIB serta Pasal 52A dan Pasal 52B sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB VIIA
LAYANAN PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL
BERBASIS ELEKTRONIK

Pasal 52A

(1) Layanan penyelenggaraan JPH wajib menggunakan sistem elektronik terintegrasi.
(2) Sistem elektronik terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghubungkan proses layanan sertifikasi halal yang dilakukan oleh: 
a. BPJPH; 
b. LPH;
c. MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh;
d. Komite Fatwa Produk Halal; dan
e. pendamping PPH. 
(3) Sistem elektronik terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga digunakan untuk mendukung layanan lainnya terkait penyelenggaraan JPH. 
(4) Sistem elektronik terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh BPJPH.

BAB VIIB
SUMBER PENDANAAN

Pasal 52B

Pendanaan pelaksanaan Undang-Undang ini bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; 
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

30. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH. 
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. sosialisasi dan edukasi mengenai JPH; 
b. pendampingan dalam PPH; 
c. publikasi bahwa Produk berada dalam pendampingan; dan 
d. pengawasan Produk Halal yang beredar. 
(3) Peran serta masyarakat berupa pengawasan Produk Halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.

 

31. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

   
32.

Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 63A, Pasal 638, dan Pasal 63C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63A

 

Pelaksanaan layanan penyelenggaraan JPH menggunakan sistem elektronik terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52A dibangun secara bertahap paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.


Pasal 63B

Sertifikat Halal yang telah diterbitkan oleh BPJPH sebelum Undang-Undang ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH.


Pasal 63C


(1) Komite Fatwa Produk Halal sudah harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Pemerintah menjalankan tugas Komite Fatwa Produk Halal sampai dengan terbentuknya Komite Fatwa Produk Halal.


Paragraf 9
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Pasal 49

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 
b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018); dan
d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405). 


Pasal 50

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) diubah sebagai berikut: 



1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Hasil perencanaan dan perancangan Rumah harus memenuhi standar.
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

 

2.


Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29


(1) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus memenuhi standar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

3. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan Perizinan Berusaha bagi Badan Hukum yang mengajukan rencana pembangunan Perumahan untuk MBR.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

 

4. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 Pembangunan Perumahan skala besar dengan hunian berimbang meliputi Rumah sederhana, Rumah menengah, dan Rumah mewah. 

5. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Dalam hal pembangunan Perumahan dengan hunian berimbang tidak dalam 1 (satu) hamparan, pembangunan Rumah Umum harus dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam hal Rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk Rumah tunggal atau Rumah deret, dapat dikonversi dalam:
a. bentuk Rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama; atau 
b. bentuk dana untuk pembangunan Rumah Umum.
(3) Pengelolaan dana dari konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh badan percepatan penyelenggaraan Perumahan
(4) Pembangunan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai akses menuju pusat pelayanan atau tempat kerja.
(5) Pembangunan Perumahan dengan hunian berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Hukum yang sama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan Perumahan dengan hunian berimbang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

6.

Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40


(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah menugasi dan/atau membentuk lembaga atau badan yang menangani pembangunan Perumahan dan Permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Lembaga atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
a. menyediakan tanah bagi Perumahan; dan 
b. melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian.

 

7. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Rumah tunggal, Rumah deret, dan/atau Rumah susun yang masih dalam tahap pembangunan dapat dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(2) Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:
a. status pemilikan tanah;
b. hal yang diperjanjikan; 
c. Persetujuan Bangunan Gedung; 
d. ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan 
e. keterbangunan Perumahan paling sedikit 20% (dua puluh persen).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan keterbangunan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

8. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53

(1) Pengendalian Perumahan dilakukan mulai dari tahap:  
a. perencanaan;
b. pembangunan; dan
c. pemanfaatan
(2) Pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk:
a. Perizinan Berusaha atau persetujuan; 
b. penertiban;dan/atau 
c. penataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

9. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55

(1) Orang perseorangan yang memiliki Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas Rumah kepada pihak lain dalam hal: 
a. pewarisan; atau 
b. penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal dilakukan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengalihannya wajib dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam bidang Perumahan dan Permukiman.
(3) Jika pemilik meninggalkan Rumah secara terus-menerus dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berwenang mengambil alih kepemilikan Rumah tersebut.
(4) Rumah yang telah diambil alih oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib didistribusikan kembali kepada MBR.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan dan pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden. 
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan Rumah bagi MBR diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

10.

Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 107


(1) Tanah yang langsung dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a yang digunakan untuk pembangunan Rumah, Perumahan, dan/atau Kawasan Permukiman diserahkan melalui pemberian hak atas tanah kepada Setiap Orang yang melakukan pembangunan Rumah, Perumahan, dan Kawasan Permukiman.
(2) Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan lokasi atau konfirmasi, persetujuan, atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan orang.
(3) Dalam hal tanah yang langsung dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat garapan masyarakat, hak atas tanah diberikan setelah pelaku pembangunan Perumahan dan Permukiman selaku pemohon hak atas tanah menyelesaikan ganti rugi atas seluruh garapan masyarakat berdasarkan kesepakatan.
(4) Dalam hal tidak ada kesepakatan tentang ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

11.

Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 109


(1) Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b dapat dilaksanakan bagi pembangunan Rumah tunggal, Rumah deret, atau Rumah susun.  
(2) Penetapan lokasi Konsolidasi Tanah dilakukan oleh bupati/wali kota.
(3) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penetapan lokasi Konsolidasi Tanah ditetapkan oleh gubernur. 
(4) Lokasi Konsolidasi Tanah yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak memerlukan konfirmasi, persetujuan, atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

 

12. Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 114

(1) Peralihan atau pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c dilakukan setelah Badan Hukum memperoleh konfirmasi, persetujuan, atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. 
(2) Peralihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah setelah tercapai kesepakatan bersama. 
(3) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang.
(4) Peralihan hak atas tanah atau pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib didaftarkan pada kantor pertanahan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

13.

Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA dan di antara Pasal 117 dan Pasal 118 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 117A dan Pasal 117B sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB IXA
BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

Pasal 117A

 


(1) Untuk mewujudkan penyediaan Rumah Umum yang layak dan terjangkau bagi MBR, Pemerintah Pusat membentuk badan percepatan penyelenggaraan Perumahan.
(2) Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:  
a. mempercepat penyediaan Rumah Umum; 
b. menjamin bahwa Rumah Umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR; 
c. menjamin tercapainya asas manfaat Rumah Umum; dan
d. melaksanakan berbagai kebijakan di bidang Rumah Umum dan Rumah Khusus.
(3) Badan percepatan penyelenggaraan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi mempercepat Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(4)

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), badan percepatan penyelenggaraan Perumahan bertugas: 

a. melakukan upaya percepatan pembangunan Perumahan;  
b. melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan Rumah sederhana serta Rumah susun umum;  
c. melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian; 
d. melaksanakan penyediaan tanah bagi Perumahan;
e. melaksanakan pengelolaan Rumah susun umum dan Rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan; 
f. melaksanakan pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah;
g. koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
h. melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.

Pasal 117B

(1) Badan percepatan penyelenggaraan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117A terdiri atas:
a. unsur pembina; 
b. unsur pelaksana; dan
c. unsur pengawas. 
(2) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berjumlah 5 (lima) orang yang proses seleksi dan pemilihannya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 
(3) Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. 
(4) Unsur pembina, unsur pelaksana, dan unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

14.

Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 134

Setiap Orang dilarang menyelenggarakan pembangunan Perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang diperjanjikan.


   
15. Ketentuan Pasal 150 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 150

(1) Setiap Orang yang menyelenggarakan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2) atau ayat (4), Pasal 38 ayat (4), Pasal 45, Pasal 47 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pasal 49 ayat (2), Pasal 63, Pasal 71 ayat (1), Pasal 126 ayat (2), Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, atau Pasal 146 ayat (1) dikenai sanksi administratif
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: 
a. peringatan tertulis; 
b. pembatasan kegiatan pembangunan; 
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; 
d. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan Perumahan; 
e. penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
f. kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
g. membangun kembali Perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang diperjanjikan, dan standar;
h. pembatasan kegiatan usaha;
i. pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung; 
j. pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
k. pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah;
l. perintah pembongkaran bangunan Rumah; 
m. pembekuan Perizinan Berusaha;. 
n. pencabutan Perizinan Berusaha;
o. pengawasan;  
p. pembatalan Perizinan Berusaha; 
q. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu; 
r. pencabutan insentif; 
s. pengenaan denda administratif; dan/atau
t. penutupan lokasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

16. Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 151

Setiap Orang yang menyelenggarakan pembangunan Perumahan yang membangun Perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
   
17. Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 153

(1) Setiap Orang yang menyelenggarakan Lingkungan Hunian atau Kasiba yang tidak memisahkan Lingkungan Hunian atau Kasiba menjadi satuan lingkungan Perumahan atau Lisiba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dikenai sanksi administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 51

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) diubah sebagai berikut:



1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16 

(1) Pembangunan Rumah Susun Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Setiap Orang.
(2) Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan Rumah Susun Umum paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai Rumah Susun Komersial yang dibangun.
(3) Dalam hal pembangunan Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dalam 1 (satu) lokasi kawasan Rumah Susun Komersial, pembangunan Rumah Susun Umum dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota yang sama.
(4) Kewajiban menyediakan Rumah Susun Umum paling sedikit 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk pembangunan Rumah Susun Umum.
(5) Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban menyediakan Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

2. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Standar pembangunan Rumah Susun meliputi:
a. persyaratan administratif;  
b. persyaratan teknis; dan
c. persyaratan ekologis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pembangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

3. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Pemisahan Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) wajib dituangkan dalam bentuk gambar dan uraian.  
(2) Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sebelum pelaksanaan pembangunan Rumah Susun.  
(3) Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk akta pemisahan yang disahkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, akta pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh gubernur sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

 

4. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

Dalam melakukan pembangunan Rumah Susun, Pelaku Pembangunan harus memenuhi ketentuan administratif yang meliputi :
a. status hak atas tanah; dan
b. Persetujuan Bangunan Gedung.
5. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Pelaku Pembangunan harus membangun Rumah Susun dan lingkungannya sesuai dengan rencana fungsi dan pemanfaatan. 
(2) Rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 
(3) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan Perizinan Berusaha dari gubernur sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana fungsi dan pemanfaatan pembangunan Rumah Susun diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

6. Pasal 30 dihapus.
   
7. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

 

(1) Pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) harus memenuhi Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 
(2) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Perizinan Berusaha dari gubernur sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi fungsi Bagian Bersama, Benda Bersama, dan fungsi hunian.
8. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait rencana fungsi dan pemanfaatan serta pengubahannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

   
9. Pasal 33 dihapus.
   
10. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

 

(1) Pelaku Pembangunan wajib mengajukan permohonan sertifikat laik fungsi kepada bupati/wali kota setelah menyelesaikan seluruh atau sebagian pembangunan Rumah Susun sepanjang tidak bertentangan dengan Persetujuan Bangunan Gedung sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, permohonan sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada gubernur sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi setelah melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan Rumah Susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

11. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

 

(1) Pelaku Pembangunan wajib melengkapi lingkungan Rumah Susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum. 
(2) Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: 
a. kemudahan dan keserasian hubungan dalam kegiatan sehari-hari;
b. pengamanan jika terjadi hal yang membahayakan; dan
c. struktur, ukuran, dan kekuatan sesuai dengan fungsi dan penggunaannya.
(3) Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pelayanan minimal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

12. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43
 

(1) Proses jual beli Sarusun sebelum pembangunan Rumah Susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris.
(2) PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:
a. status kepemilikan tanah;
b. Persetujuan Bangunan Gedung;
c. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;  
d. keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan 
e. hal yang diperjanjikan.

 

13. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54

 

(1) Sarusun umum yang memperoleh kemudahan dari pemerintah hanya dapat dimiliki atau disewa oleh MBR.
(2) Setiap Orang yang memiliki Sarusun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain dalam hal:
a. pewarisan; atau
b. perikatan kepemilikan Rumah Susun setelah jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pemberian kemudahan kepemilikan Sarusun umum oleh MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

 

14. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56

 

(1) Pengelolaan Rumah Susun meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama.
(2) Pengelolaan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh Pengelola yang berbadan hukum, kecuali Rumah Susun Umum sewa, Rumah Susun Khusus, dan Rumah Susun Negara. 
(3) Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendaftar dan mendapatkan Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendaftar dan mendapatkan Perizinan Berusaha dari gubernur sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

15. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 67

 

(1) Dalam pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, PPPSRS dapat bekerja sama dengan Pelaku Pembangunan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang berdasarkan prinsip kesetaraan. 
(3) Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus dilaksanakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.

 

16. Pasal 72 dihapus.
   
17. Pasal 73 dihapus.
   
18. Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 107

Setiap Orang yang menyelenggarakan Rumah Susun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66, Pasal 74 ayat (1), Pasal 98, Pasal 100, atau Pasal 101 dikenai sanksi administratif.
   
19. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 108

 

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dapat berupa: 
a. peringatan tertulis; 
b. pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha; 
c. penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan ;
d. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan Rumah Susun;
e. pencabutan persetujuan bangunan gedung; 
f. pencabutan sertifikat laik fungsi; 
g. pencabutan SHM Sarusun atau SKBG Sarusun;
h. perintah pembongkaran bangunan Rumah Susun;
i. denda administratif; dan/atau 
j. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pemulihan.
   
20. Pasal 110 dihapus.
   
21. Pasal 112 dihapus
   
22. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 113 Setiap Orang yang:. 
a. mengubah peruntukan lokasi Rumah Susun yang sudah ditetapkan; atau
b. mengubah fungsi dan pemanfaatan Rumah Susun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 yang menimbulkan korban terhadap manusia atau kerusakan barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
23. Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 114

Setiap pejabat yang:  
a. menetapkan lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya untuk pembangunan Rumah Susun; atau 
b. mengeluarkan persetujuan bangunan gedung Rumah Susun yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

24. Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 117

 

(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Pasal 111, Pasal 115 atau Pasal 116 dilakukan oleh Badan Hukum, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap Badan Hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap orang.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: 
a. pencabutan Perizinan Berusaha; atau
b. pencabutan status Badan Hukum.


Pasal 52

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) diubah sebagai berikut:



1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

 

(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan: 
a. struktur usaha Jasa Konstruksi; 
b. mengembangkan sistem persyaratan usaha Jasa Konstruksi; 
c. menyelenggarakan Perizinan Berusaha dalam rangka registrasi badan usaha Jasa Konstruksi;
d.  menyelenggarakan Perizinan Berusaha terkait Jasa Konstruksi;
e.  menyelenggarakan pemberian lisensi bagi lembaga yang melaksanakan sertifikasi badan usaha;
f. mengembangkan sistem rantai pasok Jasa Konstruksi;
g. mengembangkan sistem permodalan dan sistem penjaminan usaha Jasa Konstruksi;
h. memberikan dukungan dan pelindungan bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional;  
i. mengembangkan sistem pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi;
j. menyelenggarakan penerbitan Perizinan Berusaha dalam rangka penanaman modal asing; 
k. menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi asing dan Jasa Konstruksi kualifikasi besar; 
l. menyelenggarakan pengembangan layanan usaha Jasa Konstruksi;
m. mengumpulkan dan mengembangkan sistem informasi yang terkait dengan pasar Jasa Konstruksi di negara yang potensial untuk Pelaku Usaha Jasa Konstruksi nasional;
n. mengembangkan sistem kemitraan antara usaha Jasa Konstruksi nasional dan internasional; 
o. menjamin terciptanya persaingan yang sehat dalam pasar Jasa Konstruksi; 
p. mengembangkan segmentasi pasar Jasa Konstruksi nasional; 
q. memberikan pelindungan hukum bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi nasional yang mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional; dan 
r. menyelenggarakan registrasi pengalaman badan usaha
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:  
a. mengembangkan sistem pemilihan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi; 
b. mengembangkan Kontrak Kerja Konstruksi yang menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
c. mendorong digunakannya alternatif penyelesaian sengketa penyelenggaraan Jasa Konstruksi di luar pengadilan; dan 
d. mengembangkan sistem kinerja Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. 
(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan: 
a. mengembangkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi; 
c. menyelenggarakan registrasi penilai ahli; dan 
d. menetapkan penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.
(4) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan: 
a. mengembangkan standar kompetensi kerja dan pelatihan Jasa Konstruksi; 
b. memberdayakan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja konstruksi nasional; 
c. menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja konstruksi strategis dan percontohan; 
d. mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi; 
e. menetapkan standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi;  
f. menyelenggarakan pengawasan sistem sertifikasi, pelatihan, dan standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi; 
g. menyelenggarakan akreditasi bagi asosiasi profesi dan lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi; 
h. menyelenggarakan registrasi tenaga kerja konstruksi;
i. menyelenggarakan registrasi pengalaman profesional tenaga kerja konstruksi serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi;
j. penyetaraan tenaga kerja konstruksi asing; dan
k. membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja yang belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi atau lembaga pendidikan dan pelatihan.  
(5) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan: 
a. mengembangkan standar material dan peralatan konstruksi, serta inovasi teknologi konstruksi;  
b. mengembangkan skema kerja sama antara institusi penelitian dan pengembangan dan seluruh pemangku kepentingan Jasa Konstruksi;
c. menetapkan pengembangan teknologi prioritas; 
d. memublikasikan material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi dalam negeri kepada seluruh pemangku kepentingan, baik nasional maupun internasional; 
e. menetapkan dan meningkatkan penggunaan standar mutu material dan peralatan sesuai dengan standar nasional Indonesia; 
f. melindungi kekayaan intelektual atas material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi hasil penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan 
g. membangun sistem rantai pasok material, peralatan, dan teknologi konstruksi. 
(6) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan: 
a. meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi;  
b. meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat Jasa Konstruksi;
c. memfasilitasi penyelenggaraan forum Jasa Konstruksi sebagai media aspirasi masyarakat Jasa Konstruksi; 
d. memberikan dukungan pembiayaan terhadap penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja; dan  
e. meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam Usaha Penyediaan Bangunan.
(7) Dukungan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(8) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan: 
a. mengembangkan sistem informasi Jasa Konstruksi nasional; dan  
b. mengumpulkan data dan informasi Jasa Konstruksi nasional dan internasional.

 

2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

 

(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:  
a. memberdayakan badan usaha Jasa Konstruksi;  
b. menyelenggarakan pengawasan pemberian Perizinan Berusaha;  
c. menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi di provinsi;
d. menyelenggarakan pengawasan sistem rantai pasok konstruksi di provinsi; dan 
e. memfasilitasi kemitraan antara badan usaha Jasa Konstruksi di provinsi dengan badan usaha dari luar provinsi.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan: 
a. menyelenggarakan pengawasan pemilihan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi; 
b. menyelenggarakan pengawasan konstruksi; dan 
c. menyelenggarakan pengawasan tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi di provinsi. 
(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi kecil dan menengah.
(4) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan menyelenggarakan pengawasan: 
a. sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja; 
b. pelatihan tenaga kerja konstruksi; dan 
c. upah tenaga kerja konstruksi.
(5) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan: 
a. menyelenggarakan pengawasan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi; 
b. memfasilitasi kerja sama antara institusi penelitian dan pengembangan Jasa Konstruksi dengan seluruh pemangku kepentingan Jasa Konstruksi;  
c. memfasilitasi pengembangan teknologi prioritas; 
d. menyelenggarakan pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi; dan 
e. meningkatkan penggunaan standar mutu material dan peralatan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
(6) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan: 
a. memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat Jasa Konstruksi provinsi;  
b. meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi; dan 
c. meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam Usaha Penyediaan Bangunan. 
(7) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan nonna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan mengumpulkan data dan informasi Jasa Konstruksi di provinsi.

 

3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada sub-urusan Jasa Konstruksi meliputi: 
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi; dan 
b. penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi

 

4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada sub-urusan Jasa Konstruksi meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
b. penyelenggaran sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota;
c. penerbitan Perizinan Berusaha kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan
d. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.

 

5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dapat melibatkan masyarakat Jasa Konstruksi.
   
6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan kewenangan serta Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

   
7. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

 
(1) Kualifikasi usaha bagi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a. kecil;
b. menengah; dan
c. besar.
(2) Penetapan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penilaian terhadap:  
a. penjualan tahunan; 
b. kemampuan keuangan; 
c. ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan
d. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.
(3) Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan batasan kemampuan usaha dan segmentasi pasar usaha Jasa Konstruksi. 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

8. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Setiap usaha orang perseorangan dan badan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

9. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat kepada usaha orang perseorangan yang berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   
10.


Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

 


Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha yang berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   
11. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

 

(1) Perizinan Berusaha berlaku untuk melaksanakan kegiatan usaha Jasa Konstruksi di  wilayah Republik Indonesia.
(2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 membentuk peraturan di daerah mengenai Perizinan Berusaha.

 

12. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

 

(1) Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
(2) Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan registrasi oleh Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan registrasi badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

13. Pasal 31 dihapus.
   
14. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

 

(1) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib:
a. berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar;
b. memenuhi Perizinan Berusaha; 
c. membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memenuhi Perizinan Berusaha;
d. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing; 
e. menempatkan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi kantor perwakilan; 
f. mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri;
g. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal;
h. melaksanakan proses alih teknologi; dan
i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi, kesamaan layanan, dan tanggung renteng.

 

15. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Ketentuan mengenai kerja sama modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b harus memenuhi persyaratan kualifikasi besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c.
(3) Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi Perizinan Berusaha.  
(4) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

16. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Perizinan Berusaha, tata cara kerja sama operasi, dan penggunaan lebih banyak tenaga kerja Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   
17. Pasal 36 dihapus.
   
18. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

 

(1) Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilakukan melalui penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi.
(2) Penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan Jasa Konstruksi. 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

19. Pasal 42 dihapus.
   
20. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dilarang menggunakan Penyedia Jasa yang terafiliasi pada pembangunan untuk kepentingan umum tanpa melalui tender, seleksi, atau katalog elektronik.
   
21. Pasal 57 dihapus.
   
22. Pasal 58 dihapus.
   
23. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

 

(1) Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa, dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

24.

Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 69

 


(1) Pelatihan tenaga kerja konstruksi diselenggarakan dengan metode pelatihan kerja yang relevan, efektif, dan efisien sesuai dengan standar kompetensi kerja. 
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan produktivitas kerja.
(3) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(4) Pelatihan tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(5) Lembaga pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

25. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 72

 

(1) Untuk mendapatkan pengakuan pengalaman profesional, setiap tenaga kerja konstruksi harus melakukan registrasi kepada Pemerintah Pusat.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman profesional. 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

26. Pasal 74 dihapus.
   
27. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 84

 

(1) Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi.
(2) Keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui satu lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat.
(3) Unsur pengurus lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan dari:
a. asosiasi perusahaan yang terakreditasi; 
b. asosiasi profesi yang terakreditasi; 
c. institusi pengguna Jasa Konstruksi yang memenuhi kriteria; 
d. perguruan tinggi atau pakar yang memenuhi kriteria; dan 
e. asosiasi terkait rantai pasok konstruksi yang terakreditasi. 
(4) Pengurus lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang dilakukan oleh lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(6) Biaya yang diperoleh dari masyarakat atas layanan dalam penyelenggaraan sebagian kewenangan yang dilakukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

28.

Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 89 Setiap usaha orang perseorangan dan badan usaha yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: 

a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; dan/atau  
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.

 

29. Pasal 92 dihapus.
   
30. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 96
 

(1) Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: 
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; 
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;  
d. pencantuman dalam daftar hitam; 
e. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau 
f. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang dalam memberikan pengesahan atau persetujuan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: 
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; 
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;  
d. pencantuman dalam daftar hitam;  
e. pembekuan Perizinan Berusaha; 
f. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau 
g. pencabutan Sertifikat Badan Usaha untuk Penyedia Jasa.

 

31. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 99

 
(1) Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja.
(2) Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: 
a. denda administratif; dan/atau 
b. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi. 
(3) Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) yang tidak berpraktik sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus dikenai sanksi administratif berupa: 
a. peringatan tertulis; 
b. denda administratif; 
c. pembekuan Sertifikat Kompetensi Kerja; dan/atau 
d. pencabutan Sertifikat Kompetensi Kerja. 
(4) Setiap lembaga sertifikasi profesi yang tidak mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa: 
a. peringatan tertulis; 
b. denda administratif; 
c. pembekuan lisensi; dan/atau 
d. pencabutan lisensi.

 

32. Pasal 101 dihapus.
   
33. Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



Pasal 102

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 100 diatur dalam Peraturan Pemerintah.



Pasal 53

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) diubah sebagai berikut:



1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

 

(1) Hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kebutuhan pokok minimal sehari-hari. 
(2) Selain hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara memprioritaskan hak rakyat atas Air sebagai berikut: 
a. kebutuhan pokok sehari-hari; 
b. pertanian rakyat; dan
c. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum. 
(3) Dalam hal ketersediaan Air tidak mencukupi untuk prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemenuhan Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari lebih diprioritaskan dari yang lainnya.
(4) Dalam hal ketersediaan Air mencukupi, setelah urutan prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), urutan prioritas selanjutnya sebagai berikut:  
a. penggunaan Sumber Daya Air guna memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; dan  
b. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha lainnya yang telah ditetapkan Perizinan Berusaha. 
(5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat menetapkan urutan prioritas pemenuhan Air pada Wilayah Sungai sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). 
(6) Dalam menetapkan prioritas pemenuhan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terlebih dahulu memperhitungkan keperluan Air untuk pemeliharaan Sumber Air dan lingkungan hidup. 
(7) Hak rakyat atas Air bukan merupakan hak kepemilikan atas Air, melainkan hanya terbatas pada hak untuk memperoleh dan menggunakan sejumlah kuota Air sesuai dengan alokasi yang penetapannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. 
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta untuk memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik dan kebutuhan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

 

(1) Atas dasar penguasaan negara terhadap Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola Sumber Daya Air. 
(2) Penguasaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan tetap mengakui Hak Ulayat Masyarakat Adat setempat dan hak yang serupa dengan itu sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hak Ulayat Masyarakat Adat atas Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan telah diatur dalam Peraturan Daerah.

 

3. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
   
4. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki tugas:
a. membantu Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam mengelola Sumber Daya Air di wilayah desa berdasarkan asas kemanfaatan umum dan dengan memperhatikan kepentingan desa lain; 
b. mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat desa dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya; 
c. ikut serta dalam menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
d. membantu Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air bagi warga desa.

 

5. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

 

(1) Sebagian tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dalam mengelola Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air. 
(2) Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Sebagian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a. menetapkan kebijakan; 
b. menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air; 
c. menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
d. menetapkan kawasan lindung Sumber Air; 
e. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air; 
f. membentuk wadah koordinasi;  
g. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;  
h. membentuk Pengelola Sumber Daya Air; dan 
i. menetapkan nilai satuan BJPSDA. 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

6.

Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi:.

a. Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air; 
b. pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi atau pelaksanaan konstruksi Sumber Air; 
c. pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; dan 
d. pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air.

 

7. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

 

(1) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan program dan rencana kegiatan.
(2) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat.
(3) Setiap Orang atau kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi untuk kepentingan sendiri berdasarkan Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 
(4) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi dilakukan dengan:  
a. mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b. memanfaatkan teknologi dan sumber daya lokal; dan 
c. mengutamakan keselamatan, keamanan kerja, dan keberlanjutan fungsi ekologis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(5) Kewajiban memperoleh Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi kegiatan nonkonstruksi yang tidak mengakibatkan perubahan fisik pada Sumber Air.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

8.

Di antara ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40A

 


(1) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan program dan rencana kegiatan. 
(2) Selain dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, kegiatan pengalihan alur sungai dapat dilakukan oleh instansi pemerintah berdasarkan persetujuan pengalihan alur sungai dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Selain dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan pengalihan alur sungai dapat dilakukan oleh: