TIMELINE |
---|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2019
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI
DAN SUMBER DAYA MINERAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.
Pasal 1
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari:
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Harga jual yang tercantum dalam lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 2
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa pengelolaan dan pemanfaatan data bidang minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
Pasal 3
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b meliputi:
|
(2) | Besaran bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam kontrak kerja sama. |
(3) | Besaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan berdasarkan jumlah nilai komitmen pasti eksplorasi atau eksploitasi dalam kontrak kerja sama yang belum dilaksanakan pada saat kontrak kerja sama diterminasi. |
Pasal 4
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c meliputi:
|
(2) | Besaran kompensasi data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar hasil lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Besaran jaminan kesungguhan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus mineral logam dan batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi tidak memasukkan surat penawaran harga atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara dalam hal pemegang lzin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(5) | Besaran bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produksi untuk mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara. |
Pasal 5
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d meliputi:
|
(2) | Ketentuan mengenai jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dan komitmen eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, serta biaya sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f pengenaan besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 6
(1) | Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa jasa teknologi/konsultasi, jasa perbantuan tenaga ahli, dan jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan. |
(2) | Biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pelayanannya dilaksanakan di luar kantor Badan Geologi dibebankan kepada Wajib Bayar. |
(3) | Biaya perjalanan dinas yang dibebankan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 7
(1) | Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa jasa perbantuan tenaga ahli dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada instansi Pemerintah Pusat dan instansi pemerintah daerah. |
(2) | Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa jasa laboratorium, dan jasa pelayanan produk survei bidang geologi dan geofisika dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
|
(3) | Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa jasa pelayanan museum geologi dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada pengunjung khusus. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
Pasal 8
(1) | Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f yang berasal dari:
|
(2) | Biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan yang dilaksanakan di luar kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada Wajib Bayar. |
(3) | Biaya perjalanan dinas yang dibebankan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 9
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f meliputi jasa:
|
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. |
Pasal 10
(1) | Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa jasa pendidikan pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyelenggarakan pendidikan vokasi bidang energi dan mineral dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada mahasiswa dengan kriteria tertentu. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
Pasal 11
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g yang berasal dari:
|
(2) | Biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c serta biaya awak kapal dan biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2, dibebankan kepada Wajib Bayar. |
(3) | Biaya perjalanan dinas yang dibebankan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 12
(1) | Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g berupa jasa pengujian pada pusat penelitian dan pengembangan teknologi ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi, jasa analisis, jasa analisis dan pengujian laboratorium pada pusat penelitian dan pengembangan teknologi mineral dan batubara, dan jasa pengolahan data dan laboratorium pada pusat penelitian dan pengembangan geologi kelautan dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
|
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
Pasal 13
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g meliputi:
|
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harga jual tenaga listrik. |
(4) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian penjualan produk sampingan hasil penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral. |
Pasal 14
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 15
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, tata cara penghitungan, tata cara pembayaran, dan/atau penyetoran Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5276), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5276), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 223
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2019
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI
DAN SUMBER DAYA MINERAL
I. |
UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan Peraturan Pemerintah ini. |
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3)Harga jual yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan misalnya untuk harga jual komoditas tambang yang diproduksi oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, atau Izin Pemanfaatan Ruang sesuai dengan harga patokan. Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah pengelola data hasil kegiatan:
Cukup jelas. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)Yang dimaksud dengan "kontrak kerja sama" adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ayat (3)Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal 5Cukup jelas. Ayat ( 1) Cukup jelas. Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3)Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)Huruf a Yang dimaksud dengan "perguruan tinggi" adalah perguruan tinggi negeri dan/atau perguruan tinggi swasta. Huruf bYang dimaksud dengan "pelajar" adalah pelajar yang sedang melakukan penelitian yang dibuktikan dengan:
Yang dimaksud dengan "pengunjung khusus" antara lain tamu negara, tamu undangan, panti sosial, dan peserta Diklat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3)Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pengguna jasa" antara lain aparatur pemerintah daerah, masyarakat, dan industri. Huruf bYang dimaksud dengan "perjanjian kerja sama pengolahan minyak bumi" adalah perjanjian yang dilakukan antara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi dengan kontraktor di bidang minyak dan gas bumi atau badan usaha yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi. Huruf cYang dimaksud dengan "perjanjian kerja sama pengolahan hasil olahan minyak bumi" adalah perjanjian yang dilakukan antara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi dengan kontraktor di bidang minyak dan gas bumi atau badan usaha yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi. Huruf dYang dimaksud dengan "perjanjian kerja sama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat" adalah perjanjian yang dilakukan antara Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyelenggarakan pendidikan vokasi bidang energi dan mineral dengan kontraktor di bidang minyak dan gas bumi atau badan usaha yang bergerak di bidang energi dan mineral. Huruf e Cukup jelas. Cukup jelas. Ayat (3)Cukup jelas. Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mahasiswa dengan kriteria tertentu" antara lain mahasiswa berprestasi dan/atau mahasiswa tidak mampu secara ekonomi. Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3)Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Cukup jelas. Pasal 13Cukup jelas Pasal 14Cukup jelas Pasal 15Cukup jelas Pasal 16Cukup jelas Pasal 17Cukup jelas. Pasal 18Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6421