| II. |
PASAL DEMI PASAL
Pasal l
|
Angka 1 Angka 2
|
Pasal 20A
|
Pemberian suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dirnaksud dalam peraturan perundang-undangan yang rnengatur mengenai tindak pidana korupsi dan/ atau tindak pidana suap, antara lain berupa pernberian kepada pejabat, pegawai negeri, atau penyelenggara negara.
Pernberian suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun kepada pejabat publik asing bertentangan dengan adat kebiasaan pedagang yang baik dan ketentuan internasional yang mengatur mengenai anti-korupsi, sehingga bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Yang dimaksud dengan "pejabat publik asing" merupakan setiap orang yang ditunjuk atau dipilih untuk memegang suatu jabatan legislatif, eksekutif, administrasi, atau yudisial suatu negara asing, atau setiap orang yang menjalankan fungsi publik untuk suatu negara asing, termasuk badan publik atau perusahaan publik, serta setiap pejabat atau perwakilan dari organisasi internasional publik. |
|
Angka 3
|
Pasal 56
|
Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Ayat (4)
|
Contoh: Tuan A memiliki keahlian sebagai pemain piano. Dalam hal Tuan A mengajar piano untuk dan atas namanya sendiri untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, Tuan A menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Penghasilan Tuan A dari mengajar piano dikecualikan dari penghasilan usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Namun demikian, dalam hal Tuan A memiliki usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain, penghasilan dari usaha tersebut bukan merupakan penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Huruf a
|
Yang dimaksud dengan "tenaga ahli" yaitu orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus yang dalam memberikan jasa berdasarkan keahliannya atau jasa profesional tersebut tidak terikat oleh hubungan kerja. |
Huruf b Huruf c Huruf d Huruf e Huruf f Huruf g Huruf h Huruf i Huruf j Huruf k
|
|
|
| Angka 4 |
|
Pasal 57
|
Ayat (1)
|
Huruf a Huruf b
|
Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan perorangan.
Wajib Pajak badan berbentuk koperasi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai koperasi. |
|
Ayat (2)
|
Huruf a Huruf b
|
Contoh: Tuan C seorang konsultan pajak mendirikan Perseroan Perorangan CK. Perseroan perorangan tersebut menjalankan usaha memberikan jasa konsultan pajak. Mengingat jasa yang diberikan oleh perseroan perorangan tersebut sama dengan jasa yang diberikan Tuan C sehubungan dengan pekerjaan bebas berupa jasa konsultan pajak, maka perseroan perorangan tersebut tidak termasuk Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. |
Huruf cHuruf d Huruf e
|
Contoh: Tuan D menjalankan usaha perdagangan alat komunikasi. Tuan D mendirikan Perseroan Perorangan DJ dan Perseroan Perorangan DX. Keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Tuan D, Perseroan Perorangan DJ, dan Perseroan Perorangan DX dalam 1 (satu) Tahun Pajak berjumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) sehingga Tuan D, Perseroan Perorangan DJ, Perseroan Perorangan DX, dan perseroan perorangan yang didirikan Tuan D setelahnya, tidak termasuk Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. |
Huruf f
|
Contoh: Koperasi AB memiliki usaha penjualan bahan pangan dan kebutuhan rumah tangga, terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 2 Mei 2028. Koperasi AB dapat dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak 2028 sampai dengan Tahun Pajak 2031. Untuk Tahun Pajak 2032 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya, Koperasi AB dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertirnbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
|
Ayat (3) Ayat (4)
|
Contoh: Melanjutkan contoh pada penjelasan ayat (2) huruf e di atas, dalam hal keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Tuan D, Perseroan Perorangan DJ, dan Perseroan Perorangan DX pada Tahun Pajak 2026 berjumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), mulai Tahun Pajak 2027, Tuan D, Perseroan Perorangan DJ, Perseroan Perorangan DX, dan perseroan perorangan yang didirikan Tuan D setelah Tahun Pajak 2026 tidak termasuk Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. |
Ayat (5)
|
|
|
|
|
Angka 5
|
Pasal 58
|
Ayat (1)
|
Contoh 1: Perseroan Perorangan XY terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 20 September 2026. Selama Tahun Pajak 2026, Perseroan Perorangan XY menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha persewaan gedung yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah yang rnengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dan dari usaha perdagangan alat-alat kebersihan bangunan dengan perincian sebagai berikut:
| a. |
penghasilan dari usaha persewaan gedung dengan peredaran bruto sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan |
| b. |
penghasilan dari usaha perdagangan alat-alat kebersihan bangunan dengan peredaran bruto sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
Atas penghasilan dari usaha perdagangan alat-alat kebersihan bangunan dengan peredaran bruto sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pernerintah ini.
Untuk Tahun Pajak 2027, Perseroan Perorangan XY masih dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini atas penghasilan dari usaha perdagangan alat-alat kebersihan bangunan karena jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha Perseroan Perorangan XY pada Tahun Pajak 2026 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) belum melebihi batasan peredaran bruto Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Contoh 2: Nona E terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 10 April 2026. Selama Tahun Pajak 2026, Nona E menerima atau memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai agen asuransi dan penghasilan dari usaha katering dengan perincian sebagai berikut:
| a. |
penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai agen asuransi dengan peredaran bruto sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah); dan |
| b. |
penghasilan dari usaha katering dengan peredaran bruto sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). |
Atas penghasilan dari usaha katering dengan peredaran bruto sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Untuk Tahun Pajak 2027, Nona E tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini atas penghasilan dari usaha katering karena jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas Nona E pada Tahun Pajak 2026 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). |
|
|
Ayat (2)
|
Termasuk dalam penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri yaitu peredaran bruto dari penghasilan anak yang belum dewasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Contoh: Tuan A selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai notaris dengan peredaran bruto sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Nyonya Y, istri Tuan A menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha butik pakaian dengan peredaran bruto sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Nona V, anak Tuan A dan Nyonya Y yang belum dewasa, selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai penyanyi cilik dengan peredaran bruto sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk Tahun Pajak 2027, Nyonya Y tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini atas penghasilan dari usaha butik pakaian karena jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas Tuan A dan Nyonya Y sebagai suami istri, termasuk peredaran bruto dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas Nona V, pada Tahun Pajak 2026 sebesar Rp5.500.000.000,00 (lima miliar lima ratus juta rupiah) telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). |
ayat (3)
|
Contoh: Tuan A selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai notaris dengan peredaran bruto sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Tuan A juga memiliki Perseroan Perorangan AZ yang selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha industri makanan ringan dengan peredaran bruto sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Nyonya Y, istri Tuan A, selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha butik pakaian dengan peredaran bruto sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Nyonya Y juga memiliki Perseroan Perorangan YS yang selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha restoran waralaba dengan peredaran bruto sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk Tahun Pajak 2027, Perseroan Perorangan AZ, Nyonya Y, dan Perseroan Perorangan YS tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini karena jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas Tuan A dan Nyonya Y sebagai suami istri, beserta perseroan perorangan yang didirikan mereka pada Tahun Pajak 2026 sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). |
|
|
|
|
Angka 6
|
|
|
Pasal II
|
Angka 1
|
Huruf a
|
Contoh: Tuan S yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 20 Juni 2018 hanya memiliki usaha toko kelontong dengan peredaran bruto tidak pernah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sehingga penghasilan dari usaha tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55·Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, sampai dengan Tahun Pajak 2024. Tuan S untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026 dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sepanjang peredaran bruto atas penghasilan dari usaha toko kelontongnya pada Tahun Pajak 2024 dan Tahun Pajak 2025 tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). |
|
|
Huruf b
|
Contoh: Koperasi DEF yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 16 Juni 2023 hanya memiliki usaha simpan pinjam dengan peredaran bruto tidak pernah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sehingga penghasilan dari usaha tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan sampai dengan Tahun Pajak 2026. Koperasi DEF untuk Tahun Pajak 2027 sampai dengan Tahun Pajak 2029 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sepanjang peredaran bruto atas penghasilan dari usaha simpan pinjam pada Tahun Pajak sebelumnya tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). |
|
|
Huruf c
|
|
Huruf d
|
|
Huruf e
|
Contoh: Persekutuan Komanditer (CV) AB hanya memiliki usaha penjualan gerabah dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 20 Juni 2023.
Peredaran bruto yang diperoleh CV AB:
| a. |
Tahun 2023: Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan |
| b. |
Tahun 2024: Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). |
CV AB dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sampai dengan Tahun Pajak 2026. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, CV AB dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan akhir Tahun Pajak 2026 sepanjang jumlah peredaran bruto atas penghasilan usaha CV AB masih memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. |
|
|
Huruf f
|
Contoh 1: Perseroan Perorangan PQ yang memiliki usaha agen iklan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 17 Agustus 2024. Perseroan Perorangan RS yang memiliki usaha industri makanan ringan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 16 Juni 2024. Keduanya dimiliki oleh Tuan O yang memberikan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas berupa agen iklan.
Peredaran bruto atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak 2025 sebagai berikut:
| a. |
Tuan O sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); |
| b. |
Perseroan Perorangan PQ sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan |
| c. |
Perseroan Perorangan RS sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). |
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perseroan Perorangan PQ dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan akhir Tahun Pajak 2026. Sedangkan untuk Perseroan Perorangan RS masih dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah Tahun Pajak 2026 sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Contoh 2: Perseroan Perorangan DE yang memiliki usaha distributor air mineral terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 21 September 2024 dan dimiliki oleh Tuan F yang memiliki usaha reparasi kendaraan bermotor.
Peredaran bruto yang diperoleh Perseroan Perorangan DE pada Tahun Pajak 2025 sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sedangkan peredaran bruto yang diperoleh Tuan F pada Tahun Pajak 2025 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Tuan F dan Perseroan Perorangan DE dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sampai dengan akhir Tahun Pajak 2026. |
|
|
Huruf g
|
|
|
Angka 2
|
|